4/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 4/PDT/2019/PT BJM
Sjarwani. lawan HM>Fuad, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 4/PDT/2019/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SJARWANI, bertempat tinggal di Nyamplungan 2/3 RT 002 RW 006 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Samsul Bahri, S.H.I., M.H., 2. Dedi Sugiyanto, S.H., M.H., Advokat-Lawyer-Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Samsul Bahri (SBA) & Associates, beralamat di Sekumpul Gg. Sanubari RT 002 RW 001 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 30 April 2018 Nomor Register 51/PDT/SK/2018/PN Mtp;
Sebagai Pembanding – semula Penggugat;
Lawan :
H. M. FUAD, bertempat tinggal di Desa Teluk Selong Ulu RT-01 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar;
Sebagai Terbanding I – semula Tergugat I;
SUDARNO, bertempat tinggal di Jalan Taruna Praja RT 05 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Rahmi Fauzi, S.H., 2. M. Noor, S.H., dan 3. Aris Gunadi, S.H., Advokat pada kantor Advokat Rahmi Fauzi, S.H. & Rekan, beralamat di Jalan Trikora - Aneka Tambang Blok E-16 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 30 Mei 2018 Nomor Register 67/PDT/SK/2018/PN Mtp;
Sebagai Terbanding II – semula Tergugat II;
ABDUL HARUN, bertempat tinggal di Jalan Taruna Praja RT 06 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ivo Yuliansyah, S.H., Advokat pada kantor hukum Ivo Yuliansyah, beralamat di Jalan A. Yani Km 29 Komplek Pondok Sejahtera Blok M Nomor 5 RT 30 RW 04 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 15 Mei 2018 Nomor Register 64/PDT/SK/2018/PN Mtp;
Sebagai Terbanding III – semula Tergugat III;
RULY, bertempat tinggal di Jalan Taruna Praja RT 05 RW 03 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Sebagai Terbanding IV – semula Tergugat IV;
HAMDANI, bertempat tinggal di Jalan Taruna Praja RT 05 RW 03 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Sebagai Terbanding V – semula Tergugat V;
GUNAWAN, bertempat tinggal di Jalan Taruna Praja RT 05 RW 03 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Sebagai Terbanding VI – semula Tergugat VI;
SLAMET WIDODO, bertempat tinggal di Jalan Taruna Praja RT 05 RW 03 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Sebagai Terbanding VII – semula Tergugat VII;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, tanggal 14 Nopember 2018 serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp. tanggal 14 Nopember 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.341.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura, ternyata pada tanggal 27 Nopember 2018 Kuasa Pembanding – semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp tanggal 14 Nopember 2018;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor: 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat, telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I , IV, V, VI, VII – semula Tergugat I , IV, V, VI, VII masing-masing pada tanggal 29 Nopember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca surat mohon bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk memberitahukan kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II dengan surat Nomor W15.U3/2107/Hk.02/XI/2018 dan Kuasa Terbanding III – semula Tergugat III dengan surat Nomor W15.U3/2108/Hk.02/XI/2018 masing-masing tanggal 28 Nopember 2018;
Membaca memori banding tanggal 10 Desember 2018 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Penggugat yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 17 Desember 2018;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding I,IV,V,VI,VII – semula Tergugat I,IV,V,VI,VII masing-masing pada tanggal 19 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca surat mohon bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk memberitahukan kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II dengan surat Nomor W15.U3/2235/Hk.02/XII/2018 dan Kuasa Terbanding III – semula Tergugat III dengan surat Nomor W15.U3/2236/Hk.02/XII/2018 masing-masing tanggal 18 Desember 2018;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat tanggal 18 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Terbanding I,IV,V,VI,VII – semula Tergugat I,IV,V,VI,VII masing-masing tanggal 14 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca surat mohon bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk memberitahukan kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II dengan surat Nomor W15.U3/2212/Hk.02/XII/2018 dan Kuasa Terbanding III – semula Tergugat III dengan surat Nomor W15.U3/2213/Hk.02/XII/2018 masing-masing tanggal 13 Desember 2018;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat, telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding II, III – semula Tergugat I, III masing-masing pada tanggal 12 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 2 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa terbanding III – semula Tergugat III pada tanggal 26 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri martapura;
Membaca kontra memori banding tanggal 8 Januari 2019 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 8 Januari 2019;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat dan kepada Terbanding I, III, IV, V, VI, VII – semula Tergugat I, III, IV, V, VI, VII masing-masing pada tanggal 10 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca kontra memori banding tanggal 9 Januari 2019 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding III – semula Tergugat III yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 9 Januari 2019;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat , kepada Terbanding I, IV, V, VI, VII – semula Tergugat I, IV, V, VI, VII masing – masing pada tanggal 11 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca kontra memori banding tanggal 10 Januari 2019 yang diajukan oleh Terbanding VII – semula Tergugat VII yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 10 Januari 2019;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 15 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding III – semula Tergugat III pada tanggal 27 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding I – semula Tergugat I tanggal 16 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding IV,V,VI – semula Tergugat IV,V,VI masing-masing tanggal 18 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca kontra memori banding tanggal 10 Januari 2019 yang diajukan oleh Terbanding VI – semula Tergugat VI yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 10 Januari 2019;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat dan kepada Terbanding I – semula Tergugat I masing-masing tanggal 15 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding III – semula Tergugat III pada tanggal 21 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding IV, V – semula Tergugat IV, V pada tanggal 17 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding VII – semula Tergugat VII pada tanggal 18 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca kontra memori banding tanggal 10 Januari 2019 yang diajukan oleh Terbanding V – semula Tergugat V yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 10 Januari 2019;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 15 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding III – semula Tergugat III pada tanggal 21 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding I – semula Tergugat I pada tanggal 14 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding IV – semula Tergugat IV pada tanggal 16 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding VI, VII – semula Tergugat VI, VII masing-masing tanggal 17 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 16/Pdt.G/2018/PN.Mtp, yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II tanggal 2 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 16/Pdt.G/2018/PN.Mtp, yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Kuasa Terbanding III – semula Tergugat III tanggal 27 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan banding, Pembanding – semula Penggugat telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Perkara No. 16/Pdt.G/2018/PN.Mtp, tanggal 14 Nopember 2018 tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas;
Bahwa dalam menurunkan pertimbangan Hukum (Rechtsgronden) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura tidak menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 184 HIR / Pasal 195 R.Bg yang menentukan ”Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili” bandingkan pula dengan ”Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Teori, Praktek, Teknis Membuat dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, DR. Lilik Mulyadi, SH MH., Hal. 164, yang menyebutkan ”Pada hakikatnya pertimbangan hukum harus memuat analisis yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta/hal-hal yang terbukti dalam persidangan”, sehingga sudah seharusnya pertimbangan hukum dalam Putusan Judex Facti haruslah dibuat dengan teliti, baik dan cermat, dan jika suatu putusan tidak dibuat dengan teliti, baik dan cermat dan kurang lengkap pertimbangan hukumnya maka putusan yang demikian dapat dibatalkan, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3766 K/Pdt/1985, tanggal 28 Februari 1987, Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1854 K/Pdt/1984, tanggal 30 Juli 1987, dan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1250 K/Pdt/1896, tanggal 20 Juli 1986;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura tidak cermat dan tidak menggali alat bukti yang diajukan Penggugat sekarang disebut Pembanding alias sangat dangkal pertimbangannya (vide Putusan perkara a quo, halaman 36), tidak cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) maka jelas melanggar dan bertentangan dengan hukum acara sebagaimana yang diatur pada Pasal 178 ayat 1 HIR/ Pasal 189 RBG;
Bahwa Majelis Hakim juga asal-asalan membuat pertimbangan dan tidak objektif kepada Pembanding, terlihat dalam putusannya menulis kata ”SUKATNO” tetapi ditulis ”SUKANTO”, menulis kata ”H. HUSIN” tetapi ditulis ”H. HUSNI” (vide Putusan perkara a quo paragraf 2 halaman 36);
Bahwa karena posisi Pembanding adalah Penggugat sudah semestinya Majelis Hakim wajib menilai terlebih dahulu secara mendalam atas alat bukti yang diajukan Pembanding, bukan jumping langsung menilai alat bukti Para Terbanding/ Para Tergugat sebagaimana dalam Putusannya pada perkara a quo ;-
Bahwa jika Majelis Hakim menggali dengan cermat alat bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat maka pasti ditemukan fakta bahwa pemilik sah atas objek sengketa adalah Pembanding semula disebut Penggugat sebagaimana bukti yang bertanda P.1 berupa Surat Keterangan Tanah Nomor: 18/03/CA/SKT/Pem, tanggal 21 Februari 2008 an. SJARWANI yang diterbitkan oleh Pemerintan Desa Cindai Alus dan diketahui oleh Camat Martapura dengan Nomor : 593.21/188/PEM, tanggal 11 Maret 2008 yang telah membuktikan bahwa objek sengketa adalah milik Pembanding/Penggugat yang diperolehnya dari peninggalan kakeknya yang bernama alm. H. HUSIN, selain itu Churotul Ainiyah yang merupakan saudara Penggugat juga mendapatkan tanah tidak jauh dari lokasi objek sengketa yang juga diperoleh dari peninggalan kakek yang sama yaitu alm. H. HUSIN sebagaimana bukti P.3. Tanah yang diperoleh Penggugat/ Pembanding maupun Churotul Ainiyah asal mulanya sama-sama dari alm. H. HUSIN yang merupakan sama-sama ahli waris alm. H. HUSIN, termasuk juga alm. Nurul Balkis dan alm. Anang Zazuli yang juga merupakan ahli waris alm. H. HUSIN sebagaimana alat bukti P.5 berupa Surat Keterangan Bersama para ahli waris almarhum H. HUSIN;
Bahwa semua tanah peninggalan alm. H. HUSIN dibuatkan Surat bukti hak sebagaimana bukti T.II.1/ T.V.3/ T.VI-5/ T.VII-3 dan kemudian dibagi sesama ahli waris sehingga Pembanding/ Penggugat juga mendapatkan bagiannya sehingga dibuatkan surat bukti hak sebagaimana bukti bertanda P.1;
Bahwa berdasarkan alat bukti P.1, P.3, dan P.5 diatas membuktikan objek sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat, dan bukan milik Terbanding II/ Tergugat II dan juga bukan milik Terbanding/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V, Terbanding VI/Tergugat VI, dan Terbanding VII/Tergugat VII;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang langsung menitikberatkan pada sertifikat hak milik Terbanding V/Tergugat V, Terbanding VI/ Tergugat VI, dan Terbanding VII/Tergugat VII dengan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Vide Putusan perkara a quo, halaman 37–38) tanpa mempertimbangkan secara mendalam bukti Terbanding II/ Tergugat II yang merupakan asal mula dimana timbulnya sertifikat-sertifikat hak milik tersebut sehingga Majelis Hakim salah dalam mengambil kesimpulan;
Bahwa asal mula sertifikat-sertifikat hak milik tersebut berasal dari SKT-SKT yang juga pada mulanya berasal dari SKT induk milik Terbanding II/ Tergugat II sebagaimana bukti T.II.2 hal mana bukti tersebut menunjukkan bahwa Terbanding II memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari alm. Anang Zazuli pada tahun 2011 dengan bukti hak berupa SKT atas nama Nurul Bulkis bertanggal 13 April 1983 (T.II.1);
Bahwa yang menjadi fokus kita adalah apakah alm. Anang Zazuli berhak menjual milik alm. Nurul Bulkis/ Nurul Balkis kepada Terbanding II/ Tergugat II ? dan apa dasar alm. Anang Zazuli menjual tanah dengan SKT atas nama Nurul Bulkis tertanggal 13 April 1983 tersbut?. Ternyata Terbanding II atau Terbanding lainnya tidak dapat membuktikan akan hak dan dasar alm. Anang Zazuli menjual tanah tersebut kepada Terbanding II, tidak ada surat kuasa dari alm. Nurul Balkis atau ahli warisnya, alm. Anang Zazuli juga bukan ahli waris dari alm. Nurul Balkis, alm. Anang Zazuli dan alm. Nurul Balkis adalah hanya sama-sama ahli waris dari alm. H. HUSIN. Jual beli tanah antara alm. Anang Zazuli dengan Terbanding II dilakukan pada tahun 2011 sedangkan alm. Nurul Balkis selaku pemilik atas nama pada SKT tanggal 13 April 1983 meninggal dunia pada tanggal 9 Nopember 2006 sebagaimana bukti P.4 (Kutipan Akta Kematian);
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 11 diatas, jual beli antara alm. Anang Zazuli dengan Terbanding II adalah tidak sah dan melawan hukum, apalagi tegas ahli waris alm. Nurul Balkis/ Nurul Bulkis menyatakan bahwa tanah dengan SKT atas nama Nurul Bulkis, tertanggal 13 April 1983 tidak pernah dijual kepada pihak manapun, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa oleh karena perolehan tanah oleh Terbanding II tidak sah karena melawan hukum maka perbuatan Terbanding II yang menjual kepada pihak ketiga, in Casu kepada Terbanding V, Terbanding VI, dan Terbanding VII juga tidak sah sehingga Sertifikat-sertifikat hak milik (T.V-IV, T.VI-4, dan T.VII-4) yang dimiliki Terbanding V, Terbanding VI, dan Terbanding VII tidak sah dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Dengan demikian objek sengketa adalah milik Pembanding / Pengggugat dan perbuatan tergugat yang menguasai dan menjual milik Pembanding adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa selain dalil mengenai pokok perkara diatas, Majelis Hakim juga sangat keliru telah memutus pada pokok perkara, padahal jelas beberapa alat bukti yang disajikan dalam persidangan seharusnya Majelis dapat memutus atas kekurangan pihak atau error in persona;
Bahwa berdasarkan dalili-dalil yang diuraikan diatas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Banding membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri martapura No.16/Pdt.G/2018/PN.Mtp, tanggal 14 Nopember 2018 dan kemudian mengadili sendiri atas perkara aquo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terbanding yaitu Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Kontra Memori Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 2 Januari 2019, karenanya patut dan wajar Kontra Memori Banding diterima untuk dipertimbangkan ;
Bahwa Terbanding II, dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan a-quo, karena menurut Terbanding II judex facti tidaklah keliru dan tepat serta lengkap didalam memberikan pertimbangan Hukumnya, karenanya keberatan Pembanding angka 1, 2 dan 3 harus ditolak ;
Bahwa keberatan Pembanding angka 4 yang menyatakan tidak objek dan asal asalan harus ditolak, karena penulisan tersebut murni salah ketik sehingga tidak membuat putusan a-quo cacat atau dapat dibatalkan.
Bahwa keberatan angka 5 Pembanding juga harus ditolak, karena dalam putusan a-quo telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan beralasan hukum, demikian pula halnya Judex factie sudah mempertimbangkan alat bukti Penggugat, namun minimnya alat bukti dan pula alat yang diajukan tidak relevan oleh karena judex factie berpendapat dengan pertimbangannya tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Bahwa keberatan angka 6, 7, 8, Pembanding juga harus ditolak, karena menurut hukum Pembanding harus membuktikan dalilnya yang menyatakan tanah miliknya berasal dari peninggalan kakeknya, namun tidak satupun alat bukti yang diajukan Pembanding yang dapat membuktikan dalil tersebut ;
Bahwa keberatan angka 10, 11 dan 12 Pembanding secara IMPLISIT telah mengakui objek sengketa berasal dari NURUL BULKIS bukan peninggalan dari Kakeknya, sehingga bertolak belakang dengan dalil gugatan semula yang menyatakan objek sengketa dahulu didapat dari peninggalan kakek Pembanding ;
Bahwa sekali lagi Terbanding II tegaskan tidak ada fakta-fakta hukum yang dikesampingkan oleh Judex Facti dalam putusan a-quo tersebut, sehingga alasan Pembanding tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terbanding yaitu Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Perkara No.16/Pdt.G/2018/PN.Mtp, Tanggal 14 Nopember 2018, sudah sangat jelas;
Bahwa unsur 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan melawan Hukum dalam Gugatan Penggugat sekarang Pembanding tersebut bersifat Komulatif, maka seseorang untuk dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi maka semua unsur Pasal 1365 KUHPerdata tersebut harus terpenuhi dan terbukti, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi dan terbukti maka perbuatan melawan hukum harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Bahwa dalam hal ini Pembanding semula Penggugat tidak pernah mengajukan Saksi-saksi untuk mendukung Pembuktian akan gugatannya, seharusnya Pembanding semula Penggugat harus mengerti bahwa pengertian Penggugat adalah orang mengajukan gugatannya maka wajib membuktikan gugatannya akan tetapi penggugat tidak mengajukan saksi-saksi yang mendukung alat bukti surat yang diajukan didepan persidangan.
Bahwa jika terjadi kesalahan pengetikan maka solusi terbaik adalah RENVOI (pembetulan) karena tidak boleh diubah secara utuh.karena pada dasarnya manusia tidak luput dari kesalahan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terbanding yaitu Terbanding V semula Tergugat V telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat atau Pembanding mengakui pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di jln Tarunapraja RT.05 RW.03 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar seluas 3.535 m3 dengan surat keterangan tanah no. 18/03/CA/SKT/PEM tanggal 21 Pebruari 2008 adalah tidak benar karena tanah tersebut telah dikuasai dan dimiliki oleh seseorang dengan Surat Keterangan tanah no. 037.CA/SKHT/IV/1983 tanggal 13 April 1983 hingga 13 juli 2011 atas nama Nurul Bulkis dan sebagian dari bidang tanah tersebut telah dibeli oleh Sdr. Sudarno( Tergugat II atau Terbanding II dengan no. Surat Keterangan tanah No. 590/02/CA/SKT/PEM tanggal 14 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Cindai Alus dan No. 593.21/ /PEM yang dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Martapura yang selanjutnya dijual kaplingan oleh Sdr. Abdul Harun (tergugat III atau Terbanding III) kepada Tergugat V atau tebanding V.
Bahwa Tanah tersebut diakui oleh Penggugat atau Pembanding sebagaimana bukti tanda P.1 berupa Surat Keterangan Tanah No. 18/03/CA/SKT/Pem. Tanggal 21 Pebruari 2008 berasal dari peninggalan kakeknya bernama H. Husin (Alm) , sedangkan Alm. H. Husin tidak memiliki Surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh intansi pemerintahan yang berwenang menangani bidang pertanahan , sedangkan tahun 2008 tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain secara sah sesuai surat Keterangan tanah no. 037.CA/SKHT/IV/1983 atas nama Nurul Bulkis sehingga berakibat terjadi tumpang tindih surat keterangan hak tanah (SKT).
Penggugat atau Pembanding tak ada hubungannya dengan jual beli sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomer : 037.CA/SKHT/IV/1983 atas nama Nurul Bulkis antara Anang Zazuli dengan Sdr. Sudarno Terbanding II atau Tergugat II karena Pembanding atau Penggugat bukan ahli waris dari Alm. Nurul Bulkis dan tidak ada petunjuk dalam Surat Keterangan Tanah No.037.CA/SKHT/IV/1983 berasal dari H. Husin (Alm) .
Berdasarkan uraian dan bukti-2 perolehan kepemilikan tanah Terbanding V atau Tergugat V adalah saya dapat dengan cara yang benar dan sah surat-2 kepemilikannya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang maka dengan alasan dan uraian tersebut diatas Tergugat V atau Terbanding V memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya memutuskan dengan seadil-adilnya sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding atau penggugat ;
Menyatakan tidak sah semua alat bukti yang diajukan oleh pembanding tau penggugat;
Menyatakan bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Martapura Perkara Perdata tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 16/ Pdt.G/2018/PN Mtp benar dan sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terbanding yaitu Terbanding VI semula Tergugat VI telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat atau Pembanding mengakui pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di jln Tarunapraja RT.05 RW.03 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar seluas 3.535 m3 dengan surat keterangan tanah no. 18/03/CA/SKT/PEM tanggal 21 Pebruari 2008 adalah tidak benar karena tanah tersebut telah dikuasai dan dimiliki oleh seseorang dengan Surat Keterangan tanah no. 037.CA/SKHT/IV/1983 tanggal 13 April 1983 hingga 13 juli 2011 atas nama Nurul Bulkis dan sebagian dari bidang tanah tersebut telah dibeli oleh Sdr. Sudarno( Tergugat II atau Terbanding II dengan no. Surat Keterangan tanah No. 590/02/CA/SKT/PEM tanggal 14 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Cindai Alus dan No. 593.21/ /PEM yang dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Martapura yang selanjutnya dijual kaplingan oleh Sdr. Abdul Harun (tergugat III atau Terbanding III) kepada Tergugat VI atau tebanding VI .
Bahwa Tanah tersebut diakui oleh Penggugat atau Pembanding sebagaimana bukti tanda P.1 berupa Surat Keterangan Tanah No. 18/03/CA/SKT/Pem. Tanggal 21 Pebruari 2008 berasal dari peninggalan kakeknya bernama H. Husin (Alm) , sedangkan Alm. H. Husin tidak memiliki Surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh intansi pemerintahan yang berwenang menangani bidang pertanahan , sedangkan tahun 2008 tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain secara sah sesuai surat Keterangan tanah no. 037.CA/SKHT/IV/1983 atas nama Nurul Bulkis sehingga berakibat terjadi tumpang tindih surat keterangan hak tanah (SKT).
Penggugat atau Pembanding tak ada hubungannya dengan jual beli sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomer : 037.CA/SKHT/IV/1983 atas nama Nurul Bulkis antara Anang Zazuli dengan Sdr. Sudarno Terbanding II atau Tergugat II karena Pembanding atau Penggugat bukan ahli waris dari Alm. Nurul Bulkis dan tidak ada petunjuk dalam Surat Keterangan Tanah No.037.CA/SKHT/IV/1983 berasal dari H. Husin (Alm) .
Berdasarkan uraian dan bukti-2 perolehan kepemilikan tanah Terbanding VI atau Tergugat VI adalah saya dapat dengan cara yang benar dan sah surat-2 kepemilikannya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang maka dengan alasan dan uraian tersebut diatas Tergugat VI atau Terbanding VI memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya memutuskan dengan seadil-adilnya sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding atau penggugat ;
Menyatakan tidak sah semua alat bukti yang diajukan oleh pembanding atau penggugat;
Menyatakan bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Martapura Perkara Perdata tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 16/ Pdt.G/2018/PN Mtp benar dan sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terbanding yaitu Terbanding VII semula Tergugat VII telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat atau Pembanding mengakui pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di jln Tarunapraja RT.05 RW.03 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar seluas 3.535 m3 dengan surat keterangan tanah no. 18/03/CA/SKT/PEM tanggal 21 Pebruari 2008 adalah tidak benar karena tanah tersebut telah dikuasai dan dimiliki oleh seseorang dengan Surat Keterangan tanah no. 037.CA/SKHT/IV/1983 tanggal 13 April 1983 hingga 13 juli 2011 atas nama Nurul Bulkis dan sebagian dari bidang tanah tersebut telah dibeli oleh Sdr. Sudarno( Tergugat II atau Terbanding II dengan no. Surat Keterangan tanah No. 590/02/CA/SKT/PEM tanggal 14 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Cindai Alus dan No. 593.21/ /PEM yang dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Martapura yang selanjutnya dijual kaplingan oleh Sdr. Abdul Harun (tergugat III atau Terbanding III) kepada Tergugat VII atau tebanding VII.
Bahwa Tanah tersebut diakui oleh Penggugat atau Pembanding sebagaimana bukti tanda P.1 berupa Surat Keterangan Tanah No. 18/03/CA/SKT/Pem. Tanggal 21 Pebruari 2008 berasal dari peninggalan kakeknya bernama H. Husin (Alm) , sedangkan Alm. H. Husin tidak memiliki Surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh intansi pemerintahan yang berwenang menangani bidang pertanahan , sedangkan tahun 2008 tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain secara sah sesuai surat Keterangan tanah no. 037.CA/SKHT/IV/1983 atas nama Nurul Bulkis sehingga berakibat terjadi tumpang tindih surat keterangan hak tanah (SKT).
Penggugat atau Pembanding tak ada hubungannya dengan jual beli sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomer : 037.CA/SKHT/IV/1983 atas nama Nurul Bulkis antara Anang Zazuli dengan Sdr. Sudarno Terbanding II atau Tergugat II karena Pembanding atau Penggugat bukan ahli waris dari Alm. Nurul Bulkis dan tidak ada petunjuk dalam Surat Keterangan Tanah No.037.CA/SKHT/IV/1983 berasal dari H. Husin (Alm) .
Berdasarkan uraian dan bukti-2 perolehan kepemilikan tanah Terbanding VII atau Tergugat VII adalah saya dapat dengan cara yang benar dan sah surat-2 kepemilikannya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang maka dengan alasan dan uraian tersebut diatas Tergugat VII atau Terbanding VII memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya memutuskan dengan seadil-adilnya sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding atau penggugat ;
Menyatakan tidak sah semua alat bukti yang diajukan oleh pembanding atau penggugat;
Menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Martapura perkara perdata tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp benar dan sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 14 Nopember 2018, Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Penggugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat II/Terbanding II, tergugat III/Terbanding III, Tergugat V/Terbanding V, Tergugat VI/Terbanding VI, dan Tergugat VII/Terbanding VII, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru perlu untuk dipertimbangkan lagi, maka oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam mengambil putusan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka semua pertimbangan – pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar sebagai dasar hukum di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/ Penggugat tetap di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat, ketentuan Pasal- pasal dalam Rbg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2019 oleh kami Wurianto, S.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Khairul Fuad, S.H.M.Hum dan Maman Mohamad Ambari, S.H.M.H, masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 4/Pdt/2019/PT BJM, tanggal 10 Januari 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, serta Supiatiningsih, SE sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Khairul Fuad, S.H.M.Hum Wurianto, S.H
ttd
Maman Mohamad Ambari, S.H.M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Supiatiningsih, S.E
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)