26/Pid.Sus/2011/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 26/Pid.Sus/2011/PN Bms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hadiprayitno alias Suyatno bin Misdi
MENGADILI Menyatakan terdakwa Hadiprayitno alias Suyatno bin Misdi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong sarung motif batik warna merah - 1 ( satu ) buah HP merk Nokia 3310 warna biru tua Dirampas untuk dimusnahkan - 1( satu ) buah BH warna hitam - 1 ( satu ) buah celana dalam warna merah - 1 ( satu ) potong kaos Rock Rhitem warna hitam - 1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam corak hijau - 1 (satu) buah hp merk Sony Ericson ipe W 200 I warna hitam plisir orange dikembalikan kepada saksi Yuni Diyan Saputri Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
No. 26/Pid.Sus/2011/PN.Bms
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Hadiprayitno alias Suyatno bin Misdi
Tempat lahir : Banyumas
Umur/tgl.lahir : 47 tahun/28 Agustus 1954
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Nusamangir RT 01 RW 04 Kecamatan Kemranjen Kabupaten
Banyumas
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Agus Tri Susanto, SH Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Raya Kaliori Km.1 RT 03 RW 05 Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas berdasarkan Penetapan Penunjukkan Penasehat Hukum Nomor 26/Pid.Sus/2011/PN.Bms tanggal 21 September 2011.
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan di tingkat penyidikan dan ditahan dengan jenis penahanan rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2011 sampai dengan sekarang.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 26/Pid.Sus/2011/PN.Bms tanggal13 September 2011 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 26/Pid.Sus/2011/PN.Bms tanggal 13 September 2011 tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara serta surat-surat lainnya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-12/BANYU/EPL/01.11 tanggal 27 Oktober 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Hadiprayitno alias Suyatno bin Misdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesusilaan, sebagaimana terurai dalam dakwaan pertama primair melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadiprayitno alias Suyatno bin Misdi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan supaya barang bukti :
1(satu) potong sarung motif batik warna merah, 1 (satu) buah HP merk Nokia 3310 warna biru tua keseluruhannya milik terdakwa Hadi Prayitno alias Suyatno yang di gunakan untuk sarana /alat dalam melakukan kejahatan tersebut dirampas untuk di musnahkan.
1(satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) potong kaos Rock Rhitem warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam corak hijau keseluruhannya milik saksi korban Yuni Diyan saputri di kembalikan kepada yang berhak yaitu Yuni Diyan Saputri.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk :PDM-77/BANYU/EPO/09.11 tanggal 12 September 2011 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO al SUYATNO bin MISDI pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 s/d bulan Juni 2010 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2009 s/d Juni 2010 bertempat di pekarangan dekat rumah saksi korban Yuni Diyan Saputri Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yangdengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI umur 17 tahun (sesuai akte kelahiran no.1200/PKT/1992) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , yang perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban yang telah mengetahui terdakwa telah berkeluarga menolak untuk bertemu.
Bahwa terdakwa setelah mengetahui saksi korban menolak untuk diajak bertemu di pekarangan,mengatakan akan menyantet saksi korban dengan cara meniduri makam teman saksi korban yang telah meninggal biar saksi korban menyusul temannya yang sudah meninggal, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi ketakutan jika hal tersebut benar–benar terjadi karena saksi korban yang bertetangga dengan terdakwa mengetahui terdakwa sehari- harinya juga bekerja sebagai dukun sehingga saksi korban memenuhi permintaan terdakwa untuk bertemu di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Bahwa setelah bertemu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ada apa “ yang saat itu terdakwa diam saja dan langsung memeluk tubuh saksi korban dengan penuh nafsu sambil menciumi pipi, bibir ,leher dan memegang payudara saksi korban atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berusaha untuk melepaskan dekapan tersebut tetapi tidak berhasil melihat saksi korban berontak terdakwa membekap mulut saksi korban agar tidak berisik.
Bahwa setelah terdakwa puas menciumi saksi korban mengajak saksi korban untuk bersetubuh yang oleh saksi korban permintaan tersebut di tolaknya dan kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika tidak mau akan menyantetnya karena takut saksi korban membiarkan sewaktu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang di pakai saksi korban kemudian terdakwa membentangkan sarung miliknya diatas tanah pekarangan dan merebahkan tubuh saksi korban diatas sarung kemudian menindihnya dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban secara paksa dan saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya akan tetapi rasa sakit tersebut tidak di hiraukan oleh terdakwa dengan terus mengerak-gerakan alat kelaminnya yang berada di lubang vagina saksi korban kurang lebih 5 menit dan terdakwa merasakan puas dengan di keluarkannya cairan sperma di vagina saksi korban setelah itu saksi korban memakai celananya dan pulang ke rumahnya.
Bahwa selang berapa harisetelah kejadian tersebut terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menemuinya di tempat yang sama dan saksi korban yang telah mengetahui apa yang akan di lakukan terdakwa menolaknya dan terdakwa kembali mengatakan hendak menyantetnya kalau saksi korban tidak mau menuruti kemauannya, yang perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban takut kemudian datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pekarangan dekat rumah saksi korban setelah bertemu terdakwa kembali mendekap tubuh korban sambil mencium bibir korban selanjutnya melepas celana yang dipakai saksi korban .
Bahwa terdakwa kemudian merebahkan tubuh saksi korban dan menindihnya setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan mengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan di keluarkannya sperma di alat kelamin korban setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk memakai celananya dan pulang.
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya kepada saksi korban dari bulan oktober 2009 hingga bulan juni 2010 yang secara keseluruhan sebanyak sepuluh kali .
Bahwa saksi korban selalu mau menuruti kemauan terdakwa karena takut dengan perkataan terdakwa yang akan menyantetnya dan terdakwa memenuhi kebutuhan saksi korban untuk membeli pulsa dan memberikan uang jajan saat saksi korban pergi kesekolah.
Bahwa saksi korban saat kejadian pertama baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 1200/PKT/1992 dan masih duduk di bangku klas 2 sekolah menengah kejuruan (SMK YPE Kroya) dan pada tanggal 26 April 2010 saksi korban telah lulus.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI sesuai dengan Visum et Repertum nomor 440/251/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Amir Fuad Kepala Puskesmas II Kemranjendengan hasil pemeriksaan pada tubuh tak di temukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan dan pada alat kelamin : bibir luar di temukan adanya memar/lebam berwarna biru, bibir dalam Hymen terdapat robekan lama tak beraturan, Sekret ( + ) dengan kesimpulan telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang perempuan umur 18 tahun dengan selaput dara robek menyerupai liang senggama dari seorang perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum pernah melahirkan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ( 1) ke 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO al SUYATNO bin MISDI pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 s/d bulan Juni 2010 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2009 s/d Juni 2010 bertempat di pekarangan dekat rumah saksi korban Yuni Diyan Saputri Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI umur 17 tahun (sesuai akte kelahiran no.1200/PKT/1992) untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul, yang perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korbandi Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban yang telah mengetahui terdakwa telah berkeluarga menolak untuk bertemu.
Bahwa terdakwa setelah mengetahui saksi korban menolak untuk diajak bertemu di pekarangan,mengatakan akan menyantet saksi korban dengan cara meniduri makam teman saksi korban yang telah meninggal biar saksi korban menyusul temannya yang sudah meninggal, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi ketakutan jika hal tersebut benar–benar terjadi karena saksi korban yang bertetangga dengan terdakwa mengetahui terdakwa sehari-harinya juga bekerja sebagai dukun sehingga saksi korban memenuhi permintaan terdakwa untuk bertemu di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Bahwa setelah bertemu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ada apa“ yang saat itu terdakwa diam saja dan langsung memeluk tubuh saksi korban dengan penuh nafsu sambil menciumi pipi, bibir ,leher dan memegang payudara saksi korban atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berusaha untuk melepaskan dekapan tersebut tetapi tidak berhasil melihat saksi korban berontak terdakwa membekap mulut saksi korban agar tidak berisik.
Bahwa setelah terdakwa puas menciumi saksi korban mengajak saksi korban untuk bersetubuh yang oleh saksi korban permintaan tersebut di tolaknya dan kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika tidak mau akan menyantetnya karena takut saksi korban membiarkan sewaktu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang di pakai saksi korban kemudian terdakwa membentangkan sarung miliknya diatas tanah pekarangan dan merebahkan tubuh saksi korban diatas sarung kemudian menindihnya dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban secara paksa dan saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya akan tetapi rasa sakit tersebut tidak di hiraukan oleh terdakwa dengan terus mengerak-gerakan alat kelaminnya yang berada di lubang vagina saksi korban kurang lebih 5 menit dan terdakwa merasakan puas dengan dikeluarkannya cairan sperma di vagina saksi korban setelah itu saksi korban memakai celananya dan pulang ke rumahnya.
Bahwa selang berapa hari setelah kejadian tersebut terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menemuinya di tempat yang sama dan saksi korban yang telah mengetahui apa yang akan di lakukan terdakwa menolaknya dan terdakwa kembali mengatakan hendak menyantetnya kalau saksi korban tidak mau menuruti kemauannya, yang perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban takut kemudian datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pekarangan dekat rumah saksi korban setelah bertemu terdakwa kembali mendekap tubuh korban sambil mencium bibir korban selanjutnya melepas celana yang dipakai saksi korban .
Bahwa terdakwa kemudian merebahkantubuh saksi korban dan menindihnya setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban danmengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan di keluarkannya sperma di alat kelamin korban setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk memakai celananya dan pulang.
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya kepada saksi korban dari bulan oktober 2009 hingga bulan juni 2010 yang secara keseluruhan sebanyak sepuluh kal.
Bahwa saksi korban selalu mau menuruti kemauan terdakwa karena takut dengan perkataan terdakwa yang akan menyantetnya dan terdakwa memenuhi kebutuhan saksi korban untuk membeli pulsa dan memberikan uang jajan saat saksi korban pergi kesekolah.
Bahwa saksi korban saat kejadian pertama baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 1200/PKT/1992 dan masih duduk di bangku klas2 sekolah menengah kejuruan (SMK YPE Kroya) dan pada tanggal 26 April 2010 saksi korban telah lulus.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI sesuai dengan Visum et Repertum nomor 440/251/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr Muhammad Amir Fuad Kepala Puskesmas II Kemranjen dengan hasil pemeriksaan pada tubuh tak di temukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan dan pada alat kelamin : bibir luar di temukan adanya memar/lebam berwarna biru, bibir dalam Hymen terdapat robekan lama tak beraturan, Sekret ( + ) dengan kesimpulan telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang perempuan umur 18 tahun dengan selaput dara robek menyerupai liang senggama dari seorang perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum pernah melahirkan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 82Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-----------------------------------------------
A T A U
KEDUA
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO al SUYATNO bin MISDI pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 s/d bulan Juni 2010 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2009 s/d Juni 2010 bertempat di pekarangan dekat rumah saksi korban Yuni Diyan Saputri Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yaitu saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI umur 17 tahun (sesuai akte kelahiran no.1200/PKT/1992) bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, yang perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban yang telah mengetahui terdakwa telah berkeluarga menolak untuk bertemu.
Bahwa terdakwa setelah mengetahu saksi korban menolak untuk diajak bertemu di pekarangan,mengatakan akan menyantet saksi korban dengan cara meniduri makam teman saksi korban yang telah meninggal biar saksi korban menyusul temannya yang sudah meninggal, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi ketakutan jika hal tersebut benar –benar terjadi karena saksi korban yang bertetangga dengan terdakwa mengetahui terdakwa sehari-harinya juga bekerja sebagai dukunsehingga saksi korbanmemenuhi permintaan terdakwa untuk bertemu di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Bahwa setelah bertemu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ada apa“ yang saat itu terdakwa diam saja dan langsung memeluk tubuh saksi korban dengan penuh nafsu sambil menciumi pipi, bibir,leher dan memegang payudara saksi korban atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berusaha untuk melepaskan dekapan tersebut tetapi tidak berhasil melihat saksi korban berontak terdakwa membekap mulut saksi korban agar tidak berisik.
Bahwa setelah terdakwa puas menciumi saksi korban mengajak saksi korban untuk bersetubuh yang oleh saksi korban permintaan tersebut di tolaknya dan kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korbanjika tidak mau akan menyantetnya karena takut saksi korban membiarkan sewaktu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang di pakai saksi korban kemudian terdakwa membentangkan sarung miliknya diatas tanah pekarangan dan merebahkan tubuh saksi korban diatas sarung kemudian menindihnya dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban secara paksa dan saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya akan tetapi rasa sakit tersebut tidak di hiraukan oleh terdakwa dengan terusmengerak-gerakan alat kelaminnya yang berada di lubang vagina saksi korban kurang lebih 5 menit dan terdakwa merasakan puas dengan di keluarkannya cairan sperma di vagina saksi korban setelah itu saksi korban memakai celananya dan pulang ke rumahnya.
Bahwaselang berapa hari setelah kejadian tersebut terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menemuinya di tempat yang sama dan saksi korban yang telah mengetahui apa yang akan di lakukan terdakwa menolaknya dan terdakwa kembali mengatakan hendak menyantetnya kalau saksi korban tidak mau menuruti kemauannya, yang perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban takut kemudian datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pekarangan dekat rumah saksi korban setelah bertemu terdakwa kembali mendekap tubuh korban sambil mencium bibir korban selanjutnya melepas celana yang dipakai saksi korban
Bahwa terdakwa kemudian merebahkan tubuh saksi korban dan menindihnya setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan mengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan di keluarkannya sperma di alat kelamin korban setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk memakai celananya dan pulang.
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya kepada saksi korban dari bulan oktober 2009 hingga bulan Juni 2010 yang secara keseluruhan sebanyak sepuluh kali .
Bahwa saksi korban selalu mau menuruti kemauan terdakwa karena takut dengan perkataan terdakwa yang akan menyantetnya dan terdakwa memenuhi kebutuhan saksi korban untuk membeli pulsa dan memberikan uang jajan saat saksi korban pergi kesekolah.
Bahwa saksi korban saat kejadian pertama baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 1200/PKT/1992 dan masih duduk di bangku klas 2 sekolah menengah kejuruan (SMK YPE Kroya) dan pada tanggal 26 April 2010 saksi korban telah lulus.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI sesuai dengan Visum et Repertum nomor 440/251/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Amir Fuad Kepala Puskesmas II Kemranjen dengan hasil pemeriksaan pada tubuh tak di temukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan dan pada alat kelamin : bibir luar di temukan adanya memar/lebam berwarna biru, bibir dalam Hymen terdapat robekan lama tak beraturan, Sekret ( + ) dengan kesimpulan telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang perempuan umur 18 tahun dengan selaput dara robek menyerupai liang senggama dari seorang perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum pernah melahirkan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP.-------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO al SUYATNO bin MISDI pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 s/d bulan Juni 2010 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2009 s/d Juni 2010 bertempat di pekarangan dekat rumah saksi korban Yuni Diyan Saputri Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang a yaitu saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI umur 17 tahun (sesuai akte kelahiran no.1200/PKT/1992) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban yang telah mengetahui terdakwa telah berkeluarga menolak untuk bertemu.
Bahwa terdakwa setelah mengetahui saksi korban menolak untuk diajak bertemu di pekarangan,mengatakan akan menyantet saksi korban dengan cara meniduri makam teman saksi korban yang telah meninggal biar saksi korban menyusul temannya yang sudah meninggal, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi ketakutan jika hal tersebut benar–benar terjadi karena saksi korban yang bertetangga dengan terdakwa mengetahui terdakwa sehari- harinya juga bekerja sebagai dukunsehingga saksi korban memenuhi permintaan terdakwa untuk bertemu di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Bahwa setelah bertemu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ada apa“ yang saat itu terdakwa diam saja dan langsung memeluk tubuh saksi korban dengan penuh nafsu sambil menciumi pipi, bibir,leher dan memegang payudara saksi korban atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berusaha untuk melepaskan dekapan tersebut tetapi tidak berhasil melihat saksi korban berontak terdakwa membekap mulut saksi korban agar tidak berisik.
Bahwa setelah terdakwa puas menciumi saksi korban mengajak saksi korban untuk bersetubuh yang oleh saksi korban permintaan tersebut di tolaknya dan kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korbanjika tidak mau akan menyantetnya karena takut saksi korban membiarkansewaktu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang di pakai saksi korban kemudian terdakwa membentangkan sarung miliknya diatas tanah pekarangan dan merebahkan tubuh saksi korban diatas sarung kemudian menindihnya dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban secara paksa dan saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya akan tetapi rasa sakit tersebut tidak di hiraukan oleh terdakwa dengan terus mengerak-gerakan alat kelaminnya yang berada di lubang vagina saksi korban kurang lebih 5 menit dan terdakwa merasakan puas dengan di keluarkannya cairan sperma di vagina saksi korban setelah itu saksi korban memakai celananya dan pulang ke rumahnya.
Bahwaselang berapa harisetelah kejadian tersebut terdakwakembali menghubungi saksi korban untuk menemuinya di tempat yang sama dan saksi korban yang telah mengetahui apa yang akan di lakukan terdakwa menolaknya dan terdakwa kembali mengatakan hendak menyantetnya kalau saksi korban tidak mau menuruti kemauannya, yang perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban takut kemudian datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pekarangan dekat rumah saksi korban setelah bertemu terdakwa kembali mendekap tubuh korban sambil mencium bibir korban selanjutnya melepas celana yang dipakai saksi korban.
Bahwa terdakwa kemudian merebahkan tubuh saksi korban dan menindihnya setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan mengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan di keluarkannya sperma di alat kelamin korban setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk memakai celananya dan pulang.
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya kepada saksi korban dari bulan oktober 2009 hingga bulan Juni 2010 yang secara keseluruhan sebanyak sepuluh kali .
Bahwa saksi korban selalu mau menuruti kemauan terdakwa karena takut dengan perkataan terdakwa yang akan menyantetnya dan terdakwa memenuhi kebutuhan saksi korban untuk membeli pulsa dan memberikan uang jajan saat saksi korban pergi kesekolah.
Bahwa saksi korban saat kejadian pertama baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 1200/PKT/1992 dan masih duduk di bangku klas 2 sekolah menengah kejuruan (SMK YPE Kroya) dan pada tanggal 26 April 2010 saksi korban telah lulus.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI sesuai dengan Visum et Repertum nomor 440/251/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr Muhammad Amir Fuad Kepala Puskesmas II Kemranjen dengan hasil pemeriksaan pada tubuh tak di temukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan dan pada alat kelamin : bibir luar di temukan adanya memar/lebam berwarna biru, bibir dalam Hymen terdapat robekan lama tak beraturan, Sekret ( + ) dengan kesimpulan telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang perempuan umur 18 tahun dengan selaput dara robek menyerupai liang senggama dari seorang perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum pernah melahirkan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.-------
LEBIH SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO al SUYATNO bin MISDI pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 s/d bulan Juni 2010 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2009 s/d Juni 2010 bertempat di pekarangan dekat rumah saksi korban Yuni Diyan Saputri Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas,melakukan perbuatan cabul dengan seorang yaitu saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI umur 17 tahun (sesuai akte kelahiran no.1200/PKT/1992) padahal diketahuinya atau sepatutnya harus di duganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk di kawin, yang perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban yang telah mengetahui terdakwa telah berkeluarga menolak untuk bertemu.
Bahwa terdakwa setelah mengetahu saksi korban menolak untuk diajak bertemu di pekarangan ,mengatakan akan menyantet saksi korban dengan cara meniduri makam teman saksi korban yang telah meninggal biar saksi korban menyusul temannya yang sudah meninggal, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi ketakutan jika hal tersebut benar –benar terjadi karena saksi korban yang bertetangga dengan terdakwa mengetahui terdakwa sehari-harinya juga bekerja sebagai dukunsehingga saksi korban memenuhi permintaan terdakwa untuk bertemu di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Bahwa setelah bertemu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ada apa“ yang saat itu terdakwa diam saja dan langsung memeluk tubuh saksi korban dengan penuh nafsu sambil menciumi pipi, bibir,leher dan memegang payudara saksi korban atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berusaha untuk melepaskan dekapantersebut tetapi tidak berhasil melihat saksi korban berontak terdakwa membekap mulut saksi korban agar tidak berisik.
Bahwa setelah terdakwa puas menciumi saksi korban mengajak saksi korban untuk bersetubuh yang oleh saksi korban permintaan tersebut di tolaknya dan kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korbanjika tidak mau akan menyantetnya karena takut saksi korban membiarkan sewaktu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang di pakai saksi korban kemudian terdakwa membentangkan sarung miliknya diatas tanah pekarangan dan merebahkan tubuh saksi korban diatas sarung kemudian menindihnya dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban secara paksa dan saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya akan tetapi rasa sakit tersebut tidak di hiraukan oleh terdakwa dengan terus mengerak-gerakan alat kelaminnya yang berada di lubang vagina saksi korban kurang lebih 5 menit dan terdakwa merasakan puas dengan di keluarkannyacairan sperma di vagina saksi korban setelah itu saksi korban memakai celananya dan pulang ke rumahnya.
Bahwa selang berapa harisetelah kejadian tersebut terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menemuinya di tempat yang sama dan saksi korban yang telah mengetahui apa yang akan di lakukan terdakwa menolaknya dan terdakwa kembali mengatakanhendak menyantetnya kalau saksi korban tidak mau menuruti kemauannya, yang perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban takut kemudian datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pekarangan dekat rumah saksi korban setelah bertemu terdakwa kembali mendekap tubuh korban sambil mencium bibir korban selanjutnya melepas celana yang dipakai saksi korban
Bahwa terdakwa kemudian merebahkan tubuh saksi korban dan menindihnya setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan mengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan di keluarkannya sperma di alat kelamin korban setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk memakai celananya dan pulang.
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya kepada saksi korban dari bulan oktober 2009 hingga bulan juni 2010 yang secara keseluruhan sebanyak sepuluh kali.
Bahwa saksi korban selalu mau menuruti kemauan terdakwa karena takut dengan perkataan terdakwa yang akan menyantetnya dan terdakwa memenuhi kebutuhan saksi korban untuk membeli pulsa dan memberikan uang jajan saat saksi korban pergi kesekolah.
Bahwa saksi korban saat kejadian pertama baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 1200/PKT/1992 dan masih duduk di bangku klas 2 sekolah menengah kejuruan (SMK YPE Kroya) dan pada tanggal 26 April 2010 saksi korban telah lulus.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksikorban YUNI DIYAN SAPUTRI sesuai dengan Visum et Repertum nomor 440/251/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Amir Fuad Kepala Puskesmas II Kemranjen dengan hasil pemeriksaan pada tubuh tak di temukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan dan pada alat kelamin : bibir luar di temukan adanya memar/lebam berwarna biru, bibir dalam Hymen terdapat robekan lama tak beraturan, Sekret ( + ) dengan kesimpulan telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang perempuan umur 18 tahun dengan selaput dara robek menyerupai liang senggama dari seorang perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum pernah melahirkan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 290 (2) KUHP.--
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Yuni Diyan Saputri bin Taslam Nurhasim
Bahwa saksi sesuai Akta Kelahiran No.1200/PKT/1992 lahir pada tanggal 09 Juni 1992 dan siswi SMEA YPE Kroya
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2010 orang tua saksi yang bernama Taslam Nurhasim melaporkan terdakwa ke pihak berwajib dengan tuduhan terdakwa telah menyetubuhi saksi.
Bahwa yang telah menyetubuhi saksi adalah terdakwa yang bernama Hadi Prayitno alias Suyatno Bin Misdi umur 50 tahun alamat Desa Nusamangir Rt.001/004 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena jarak rumah orang tua saksi dengan rumah terdakwa kurang lebih 100 meter.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah berkeluarga dan mempunyai anak.
Bahwa saksi sehari- harinya mengenal terdakwa sebagai ketua RW dan juga setahu saksi terdakwa juga sebagai dukun.
Bahwa saksi selama ini tidak pernah memberikan nomor telepon kepada terdakwa dan saksi sempat bertanya kepada terdakwa sewaktu terdakwa menghubungi saksi yang waktu itu terdakwa mengatakan mendapatkan nomor telepon saksi dari teman saksi.
Bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan September 2009 sekira pukul 19.00 Wib saksi mendapat telepon dari terdakwa yang meminta saksi untuk menemui terdakwa yang menunggu saksi di pekarangan belakang rumah saksi di Desa Nusamangir Rt.001/004 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumase .
Bahwa saksi pada waktu itu menolak permintaan terdakwa karena tidak mengetahui apa maksud terdakwa menyuruh datang menemui terdakwa di pekarangan tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi menolak kemudian mengatakan kepada saksi akan menyantet saksi dengan meniduri makam teman saksi yang telah meninggal.
Bahwa saksi takut dengan kata-kata terdakwa tersebut karena setahu saksi terdakwa sebagai dukun dan saksi segan dengan terdakwa karena sebagai orang yang di hormati di kampung tersebut selaku Ketua RW.
Bahwa sekira pukul 19.30 Wib saksi datang menemui terdakwa di pekarangan belakang rumah saksi dan sewaktu bertemu saksi bertanya ada apa memanggil saksi.
Bahwa saat itu terdakwa diam saja kemudian melepas sarung yang di bawanya dan meletakan di atas tanah di pekarangan tersebut.
Bahwa terdakwa menarik tangan saksi dan memeluk tubuh saksi dengan kuat sambil menciumi pipi, bibir, leher saksi sambil memegang payudara saksi.
Bahwa atas tindakan terdakwa yang tiba-tiba tersebut saksi kaget dan berusaha untuk melepaskan dekapan terdakwa tetapi kalah kuat dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian membaringkan tubuh saksi diatas sarung yang di letakkan diatas tanah di pekarangan tersebut dan menindihnya sambil mengatakan minta saksi untuk melayani nafsu birahinya yang permintaan tersebut di tolak saksi dengan meronta untuk bisa terlepas dari tindihan tubuh terdakwa.
Bahwa terdakwa yang telah menguasai saksi kemudian melepas celana luar dan celana dalam yang di pakai saksi dan saksi tetap meronta kemudian terdakwa memegang tangan saksi dengan kuat.
Bahwa terdakwa yang sudah dikuasai nafsu birahinya melepas celana yang di pakainya dan mengesek-gesekan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke vagina saksi selanjutnya memasukan alat kelaminnya ke lubang vagina saksi korban mengerak-gerakan naik turun kurang lebih 5 menit hingga terdakwa merasakan puas dengan mengeluarkan air spermanya ke vagina saksi .
Bahwa saksi saat terdakwa memasukan alat kelaminnya ke lubang vagina yang di rasakan sakit dan perih dan saksi tidak merasakan nikmat.
Bahwa saat itu saksi meronta kesakitan tetapi tidak di hiraukan oleh terdakwa dan benar saat itu dari vagina saksi keluar darah.
Bahwa terdakwa menyuruh saksi untuk pulang dan mengatakan untuk tidak mengatakan apapun yang telah terdakwa perbuat terhadap saksi kepada orang tua saksi jika di lakukan terdakwa akan menyantet saksi dan memberitahukan kepada teman-teman saksi bahwa saksi telah di setubuhinya.
Bahwa atas kata-kata terdakwa tersebut saksi takut untuk menceriterakan apa yang telah di perbuat terdakwa kepada orang tua saksi.
Bahwa saksi memendam rasa marah , jengkel kepada terdakwa atas perlakuan terdakwa tersebut dan benar saksi tidak ada keberanian untuk menceriterakan karena takut ancaman terdakwa tersebut.
Bahwa masih di bulan September 2009 sekira pukul 20.00 Wib kembali terdakwa menghubungi saksi dan menyuruh saksi untuk menemui di pekarangan dekat rumah saksi yang permintaan itu ditolaknya dan terdakwa mengatakan jika saksi tidak datang akan di santetnya dan menyebarkan aib saksi kepada teman-teman saksi.
Bahwa saksi dengan memendam rasa marah menemui terdakwa dan kembali terdakwa memperlakukan saksi seperti kejadian pertama.
Bahwa terdakwa pada awal bulan Oktober 2009 sekira pukul 20.00 Wib mengulangi lagi perbuatannya yang ketiga kalinya, pada tanggal 12 Oktober 2009 terdakwa mengulangi perbuatannya yang ke empat, hingga perbuatan tersebut di lakukannya sepuluh kali dalam kurun waktu September 2009 sampai dengan 13 Juni 2010.
Bahwa selain di pekarangan dekat rumah saksi di lakukan di rumah terdakwa, rumah kedua orang tua saksi dan di hotel Baturaden.
Bahwa saat di rumah saksi orang tua saksi sedang bekerja di luar rumah dan saat di rumah terdakwa istri dan anak terdakwa sedang tidak berada di rumah sedangkan saat di hotel baturaden terdakwa menjemput saksi saat pergi kesekolah dengan mengatakan akan mengajak saksi jalan- jalan dan pergi makan.
Bahwa terdakwa untuk menyenangkan hati saksi terkadang memberikan uang untuk beli pulsa dan makan di angkringan di purwokerto serta menjanjikan akan membelikan saksi cincin.
Bahwa saksi selalu menuruti kemauan terdakwa karena tidak ada keberanian untuk menolak/ takut dengan ancaman terdakwa sehingga saksi pasrah walaupun batin sakit memendam rasa marah kepada terdakwa .
Bahwa saat kejadian yang keempat kalinya pada tanggal 12 Oktober 2009 terdakwa juga memperlakukan saksi sangat menyakitkan yang saat itu terdakwa menghubungi saksi untuk tidak masuk sekolah dan menyuruh menunggu di Kroya dan saksi tidak ada kekuatan untuk berani menolak kemauan terdakwa kemudian terdakwa dengan mengendarai mobil saudaranya menjemput saksi di kroya saat akan pergi ke sekolah setelah di dalam mobil menyuruh saksi untuk mengulum alat kelamin terdakwa yang permintaaan tersebut di tolaknya .
Bahwa terdakwa memaksa saksi dengan membenamkan mulut saksi kealat kelamin terdakwa yang telah tegang dan terdakwa dengan paksa memasukan alat kelaminnya yang telah tegang kedalam mulut saksi dan mengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma .
Bahwa saat air sperma keluar terdakwa menyuruh saksi untuk menelannya tetapi di tolaknya dan terdakwa tetap memaksa untuk menelannya akhirnya sebagian di telannya dan sebagiannya oleh saksi di muntahkannya
Bahwa dalam kurun waktu setahun tersebut saksi merasakan batinnya tertekan atas apa yang di lakukan terdakwa terhadap saksi dan benar terdakwa selalu melarang saksi untuk pergi kemanapun dan membatasi gerak saksi.
Bahwa saat kejadian pertama tersebut saksi masih berusia 17 tahun sesuai akta kelahiran no. 1200/pkt/1992 saksi lahir pada tanggal 09 Juni 1992 dan saat itu saksi masih Sekolah Menengah Kejuruan Kroya Cilacap klas 3 .
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2010 sekira pukul 08.00 Wib saksi yang sudah tidak kuat dengan perlakuan terdakwa memberanikan diri untuk melepaskan diri dari tekanan terdakwa dengan menceriterakan bahwa terdakwa telah mensetubuhi saksi dengan paksa dan dalam tekanan/ancaman dari bulan September 2009 sampai dengan 13 Juni 2010 kepada saksi Moh. Kodir tetangga saksi.
Bahwa saksi tidak berani untuk menceritakan langsung kepada orang tua saksi karena takut dengan ancaman terdakwa karena terdakwa juga mengancam saksi jika itu dilakukan terdakwa juga akan merusak keluarga saksi .
Bahwa pertimbangan lain karena saksi sudah tidak kuat lagi dengan perlakuan terdakwa dan saksi pada bulan tersebut sudah lulus sekolah sehingga mau melepaskan diri dengan terdakwa mau pergi keluar kota.
Bahwa saksi Moh.Kodir pada hari Jum,at tanggal 30 Juli 2010 sekira pukul 19.30 Wib datang ke rumah orang tua saksi dan memberitahukan apa yang telah saksi ceriterakan kepada orang tua saksi yang selanjutnya orang tua saksi tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Pemerintahan Desa dan di lakukan pertemuan di rumah saksi.
Bahwa saat pertemuan di rumah saksi pada tanggal 30 juli 2010 terdakwa di hadapan perangkat desa dan keluarga saksi mengakui perbuatannya telah mensetubuhi saksi dari bulan September 2009 sampai dengan Juni 2010 sebanyak 10 kali.
Bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu kesepakatan dimana keluarga saksi minta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000 kepada terdakwa dan terdakwa tidak ada kesanggupan untuk membayar.
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa berjanji akan menikahi saksi akan tetapi saksi dan keluarga saksi tidak mau.
Bahwa selama ini saksi dengan terdakwa tidak pacaran dan benar saksi tidak ada ketertarikan dengan terdakwa apalagi terdakwa sudah mempunyai keluarga.
Bahwa karena tidak ada kesepakatan tersebut orang tua saksi pada tanggal 31 Juli 2010 melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.
Bahwa saksi pada tanggal 31 Juli 2010 sekira pukul 10.30 Wib dilakukan pemeriksaan di Puskesmas II Kemranjen dan benar saksi mendengar hasil visum menyatakan bahwa kegadisan saksi telah robek.
Bahwa salah satu adegan dalam rekonstruksi yang mengambarkan bahwa saksi aktif dalam bercumbu ataupun bersetubuh dengan terdakwa tersebut tidak benar dan saat rekonstruksi tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan cincin kepada saksi sebagaimana yang dijanjikan terdakwa dan benar hal tersebut bukan menjadi pertimbangan saksi untuk kemudian melaporkan kepada orang tua saksi.
Bahwa saksi mohon supaya terdakwa di hukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan saksi dan membuat saksi trauma .
Bahwa saksi sebelum menceriterakan kepada saksi Moh. Kodir terlebih dahulu menjebak terdakwa dengan menelpon dan merekam percakapan saksi dengan terdakwa yang di dalam percakapan tersebut terdakwa mengakui telah mensetubuhi terdakwa dengan paksa dan telah mengancam saksi sehingga saksi tidak berani melawan kemauan terdakwa .
Bahwa rekaman tersebut kemudian di perdengarkan kepada saksi Moh. Kodir saat saksi cerita untuk menyakinkan bahwa apa yang di katakan saksi benar adanya.
Bahwa saksi juga meminta sarung milik terdakwa yang saat itu untuk di gunakan untuk alas di pekarangan saat terdakwa pertamakali menyetubuhi saksi yang akan di gunakan bukti untuk menyakinkan orang tua saksi.
Bahwa saksi waktu meminta sarung tersebut dari terdakwa mengatakan saksi akan pergi ke Jakarta .
Bahwa barang bukti yang di ajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah sarung, 1 (satu) buah HP merk Nokia 3310 warna biru tua keseluruhannya milik terdakwa yang di gunakan sebagai alat saat terdakwa hendak menyetubuhi saksi.
Bahwa barang bukti yang di ajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah bra warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah,1 (satu) buah kaos warna hitam Rock Rhitem, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam corak hijau, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericson W 200 I hitam plisir orange keseluruhannya milik saksi yang dipakai selama terdakwa menyetubuhi saksi.
Bahwa surat berupa Visum no. 440/251/VIII/2010 adalah hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh dokter pada Puskesmas II Kemranjen.
Bahwa sesuai Akta Kelahiran No.1200/PKT/1992 lahir pada tanggal 09 Juni 1992 dan siswi SMEA YPE Kroya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dalam hal :
Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam akan menyantet saksi korban.
Bahwa dalam melakukan persetubuhan itu terdakwa tidak pernah membungkam mulut saksi korban karena saling menghargai.
Bahwa dalam persetubuhan dengan saksi korban tersebut terdakwa tidak pernah memaksa saksi korban dan saksi korban juga tidak pernah melawan.
Bahwa terdakwa mau memberikan cincin kepada saksi korban karena saksi korban yang minta pada saat persetubuhan yang kelima untuk kenang-kenangan.
Bahwa pada waktu dibawa ke Baturaden sampai tiga kali karena saksi korban yang meminta, dan mengenai sarung, saksi korbanlah yang minta.
Bahwa pada waktu berhubungan intim yang pertama kali terdakwa merasakan saksi korban sudah tidak perawan dan waktu terdakwa tanya saksi korban menjawab kecelakaan di gunung.
Bahwa dalam setiap persetubuhan itu, saksi korban selalu terangsang dan orgasme.
Bahwa terdakwa dipanggil orang tua saksi korban, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan sanggup untuk menikahi skasi korban, akan tetapi terdakwa justru disuruh bayar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa tidak sanggup hingga akhirnya terdaka dilaporkan ke polisi.
Saksi Taslam Nurhasim bin Sanistat
Bahwasaksi adalah orang tua kandung dari saksi Yuni Diyan Saputri yang lahir pada bulan September 1992 dan saat kejadian berumur 17 tahun.
Bahwa saksi Yuni Diyan Saputri sesuai Akta Kelahiran No.1200/PKT/1992 lahir pada tanggal 09 Juni 1992 .
Bahwa saksi Yuni Diyan Saputri pada bulan Juni 2011 baru lulus dari SMK Kroya Cilacap.
Bahwa pada bulan September 2009 saksi Yuni Diyan Saputri masih berstatus pelajar klas 1 siswi SMEA YPE Kroya.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang bernama Hadi Prayitno alias Suyatno Bin Misdi karena bertetangga jaraknya kurang lebih 100 meter dan terdakwa sebagai Ketua RW saksi selaku Ketua RT.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2010 sekira pukul 19.30 Wib saksi mendengar dari saksi Moh. Kodir bahwa terdakwa dari mulai bulan September 2009 hingga Juni 2010 telah menyetubuhi saksi Yuni Diyan Saputri.
Bahwa saksi Moh.Kodir mengetahuinya dari keterangan saksi Yuni Diyan Saputri yang menceriterakan perbuatan terdakwa .
Bahwa selama ini saksi tidak mengetahui kalau anak saksi mempunyai hubungan dengan terdakwa karena saksi Yuni Diyan Saputri tidak pernah berceritera kepada saksi.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai anak dan telah berumur 50 tahun sehingga tidak sepadan dengan saksi Yuni Diyan Saputri yang baru berumur 17 tahun.
Bahwa pada hari Jum,at tanggal 30 Juli 2010 sekira pukul 20.00 Wib saksi mengundang terdakwa untuk datang kerumah saksi dengan di sertai perangkat desa setempat dan beberapa warga sekitar untuk konfirmasi kepada terdakwa tentang kebenaran ceritera saksi Yuni Diyan Saputri kepada saksi Moh. Kodir. .
Bahwa terdakwa mengakui melakukan persetubuhan dengan saksi Yuni Diyan Saputri pertama kali di pekarangan dekat rumah saksi di Desa Nusamangir Rt.03/03 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas
Bahwa terdakwa pada waktu mengakui terus terang bahwa mulai bulan September 2009 sampai dengan bulan Juni 2010 telah mensetubuhi saksi korban kurang lebih 10 kali.
Bahwa saksi Yuni Diyan Saputri mengatakan terdakwa melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut pertama kalinya di pekarangan dekat rumah saksi selebihnya ada yang di rumah saksi , rumah terdakwa dan di salah satu hotel di Baturaden.
Bahwa saksi mendengar dari keterangan saksi Yuni Diyan Saputri bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi terlebih dahulu mengancam jika tidak mau akan menyantetnya sehingga saksi Yuni Diyan Saputri takut dengan ancaman.
Bahwa setahu saksi yang mengenal terdakwa sejak kecil terdakwa di masyarakat sekitar terkenal sebagai dukun dan orang yang di segani sehingga saksi percaya jika saksi Yuni Diyan Saputri yang masih berusia 17 tahun takut dengan ucapan terdakwa.
Bahwa menurut keterangan saksi Yuni Diyan Saputri setelah terdakwa menyetubuhi yang pertama kalinya mengatakan kepada saksi Yuni Diyan Saputri untuk tidak mengatakan kepada saksi tentang apa yang telah terdakwa perbuat terhadap saksi Yuni Diyan Saputri jika hal tersebut di lakukan terdakwa tidak segan akan merusak keluarga besar saksi dan menceriterakan kepada teman-temannya saksi Yuni Diyan Saputri.
Bahwa terhadap ancaman terdakwa saksi Yuni Diyan Saputri yang masih berusia 17 tahun tersebut takut sehingga hanya bisa menahan rasa marahnya di dalam hatinya hingga perbuatan tersebut berlangsung selama setahun.
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa mengaku salah dan sanggup menikahi saksi Yuni Diyan Saputri, akan tetapi saksi dan saksi Yuni Diyan Saputri tidak menghendaki keinginan terdakwa tersebut.
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi dan keluarga meminta terdakwa untuk membayar ganti rugi atas apa yang telah di perbuat terdakwa kepada saksi Yuni Diyan Saputridengan uang ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000.-
Bahwa terdakwa saat itu tidak sanggup untuk membayarnya dan perdamaian tidak tercapai.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2010 saksi melaporkan perbuatan terdakwa kePolsek Kemranjen.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2010 saksi Yuni Diyan Saputri dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Puskesmas Kemranjen II dan benar hasilnya selaput dara saksi Yuni Diyan Saputri telah robek dan robekan tersebut telah berulangkali.
Bahwa saksi meminta terdakwa untuk di hukum berat karena telah merusak masa depan saksi Yuni Diyan Saputri dan membuatnya tertekan batinnya selama setahun.
Bahwa sejak bulan Juni 2011 saksi Yuni Diyan Saputri telah lulus dari sekolahnya di siswi SMEA YPE Kroya.
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah sarung, 1 (satu) buah HP merk Nokia 3310 warna biru tua keseluruhannya milik terdakwa .
Bahwa barang bukti yang diajukan persidangan berupa 1 (satu) buah BRA warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah kaos warna hitam Rock Rhitem, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam corak hijau, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericson W 200 I hitam plisir orange keseluruhannya milik saksi Yuni Diyan Saputri.
Bahwa menurut keterangan saksi Yuni Diyan Saputri terdakwa melakukan perbuatannya tersebut di saat saksi dan keluarga terdakwa tidak ada di rumah dan saat saksi Yuni Diyan Saputri berangkat kesekolah.
Bahwa saksi selama ini tidak mengetahui kalau terdakwa seringkali menghubungi saksi Yuni Diyan Saputri dan menjemput disaat berangkat sekolah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Moh. Kodir
Bahwasaksi pada tanggal 30 Juli 2010 sekira pukul 19.00 Wib mendengar ceritera dari saksi Yuni Diyan Saputri bahwa terdakwa mulai September 2009 sampai dengan bulan Juni 2010 telah mensetubuhi saksi Yuni Diyan Saputri sebanyak 10 kali.
Bahwa saat berceritera saksi Yuni Diyan Saputri mengatakan sedang bingung dan terlihat seperti sedang tertekan dan nangis saat ceritera kepada saksi.
Bahwa saksi Yuni Diyan Saputri juga menginginkan saksi menceriterakan kepada orang tuanya karena saksi Yuni Diyan Saputri takut dengan terdakwa yang mengancam akan menyantet dan menyebarkan keteman-temannya jika melaporkan kepada orang tuanya.
Bahwa saat saksi Yuni Diyan Saputri berceritera kepada saksi sedang berada di rumah saudaranya.
Bahwa saksi sekira pukul 19.30 Wib datang kerumah orang tua saksi Yuni Diyan Saputri dan menceriterakan apa yang di ceriterakan saksi Yuni Diyan Saputri kepada saksi.
Bahwa saksi Taslam Nur (orang tua dari saksi Yuni Diyan Saputri) sekira pukul 20.00 Wib mengundang terdakwa dan benar setelah terdakwa datang dengan di saksikan perangkat desa mengakui telah menyetubuhi saksi Yuni Diyan Saputri sebanyak kurang lebih sepuluh kali dari bulan September 2009 sampai dengan bulan Juni 2010.
Bahwa dalam pertemuan tersebut setelah terdakwa mengaku salah di minta saksi Taslam Nur untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000 akan tetapi terdakwa tidak sanggup membayar dan mengutarakan niatnya untuk menikahi saksi Yuni Diyan Saputri.
Bahwa dalam pertemuan tersebut baik saksi Taslam Nur dan saksi Yuni Diyan Saputri tidak mau di nikahi terdakwa karena terdakwa telah beristri dan telah berusia 50 tahun.
Bahwa saat itu saksi Yuni Diyan Saputri masih berstatus pelajar SMK Kroya Cilacap klas 3 dan sekarang ini telah lulus.
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa seorang dukun setahu saksi terdakwa selaku Ketua RW dan orang yang di segani karena ramah dengan siapapun.
Bahwa menurut ceritera saksi Yuni Diyan Saputri pertama kalinya di lakukan di dekat pekarangan rumah saksi Yuni Diyan Saputri dan terdakwa melakukannya saat orang tua saksi Yuni dan istri terdakwa tidak berada di rumah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Novi Fariana
Bahwabenar selama 3 tahun bersama saksi Yuni Diyan Saputri belum mempunyai pacar dan orangnya baik .
Bahwa benar saksi pernah melihat terdakwa pertama kali sewaktu saksi main di rumah saksi Yuni Diyan Saputri yang saat itu saksi Yuni Diyan Saputri bahwa terdakwa bernama Yatno orang tua dari orang yang saksi kenal.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2010 sekira 01.00 Wib saksi mendapat telepon dari saksi Yuni Diyan Saputri yang menyuruh saksi untuk datang ke rumah saksi Yuni Diyan Saputri.
Bahwa benar saksi waktu itu tidak bisa kemudian menyuruh saksi Yuni Diyan Saputri untuk menceriterakan dan saksi kaget waktu itu karena saksi Yuni Diyan Saputri mengatakan telah di perkosa oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi Yuni Diyan Saputri waktu saksi tanya kapan di jawab sudah lama.
Bahwa benar saksi pada tanggal 5 Oktober 2010 datang ke rumah saksi Yuni Diyan Saputri yang selanjutnya saksi mendengar ceritera saksi Yuni Diyan Saputri bahwa terdakwa telah memperkosanya sebanyak sepuluh kali dari bulan September 2009 sampai dengan 13 Juni 2010 baik di lakukan di pekarangan dekat rumah , ada yang di salah satu hotel di Baturaden.
Bahwa benar saksi pada bulan September 2009 pernah melihat terdakwa menjemput saksi Yuni Diyan Saputri di Kroya Cilacap yang waktu itu terdakwa menggunakan mobil sedan.
Bahwa benar menurut saksi Yuni Diyan Saputri saat itulah terdakwa memyuruh saksi Yuni Diyan Saputri bolos sekolah dan menunggu di Kroya dan diajaknya di salah satu hotel di baturaden yang selanjutnya di hotel tersebut saksi Yuni Diyan Saputri di setubuhi terdakwa.
Bahwa benar saksi Yuni Diyan Saputri tidak bisa menolak kemauan terdakwa karena takut di santet dan perbuatan yang di lakukan terdakwa di baturaden tersebut sudah yang ke empat kalinya.
Bahwa benar menurut ceritera saksi Yuni Diyan Saputri merasa tertekan selama setahun karena terdakwa selalu mengancam jika tidak mau melayani dan saksi Yuni Diyan Saputri dilarang untuk menceriterakan kepada siapapun dan diatur bergaulnya.
Bahwa setahu saksi saksi Yuni Diyan Saputri orangnya baik dan tidak pernah bergaul dengan lawan jenis dan sekolah tersebut muridnya khusus siswi putri.
Bahwa benar saat berceritera saksi Yuni Diyan Saputri menangis dan saksi mengatakan turut prihatin.
Bahwa benar saksi Yuni Diyan Saputri katakana setiap kali terdakwa mensetubuhi selalu memaksa dan mengancam dan benar saksi Yuni Diyan Saputri katakan tidak suka dengan terdakwa dan tidak berani untuk melawannya.
Bahwa benar menurut keterangan saksi Yuni Diyan Saputri setelah terdakwa menyetubuhi yang pertama kali tidak berani melaporkan kepada orang tuanya karena terdakwa mengancam saksi Yuni.
Bahwa benar menurut cerita saksi Yuni Diyan Saputri kepada saksi, terdakwa pada bulan September 2009 saat kejadian pertama terdakwa menelpon saksi Yuni Diyan Saputri untuk menemui di pekarangan dekat rumah saksi Yuni Diyan Saputri saat itu saksi korban tidak mau dan terdakwa terus memaksa dan mengancam akan menyantet saksi Yuni Diyan Saputri.
Bahwa benar menurut keterangan saksi Yuni Diyan Saputri karena takut ancaman terdakwa saksi Yuni Diyan Saputri datang menemui terdakwa setelah bertemu di pekarangan terdakwa menarik tangan saksi Yuni Diyan Saputri dan kemudian memasukan alat kelamin terdakwa ke lubang vagina saki Yuni Diyan Saputri dengan paksa karena saksi Yuni Diyan Saputri tidak menghendaki perbuatan itu karena tidak ada rasa dengan terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa: barang bukti yang di ajukan di persidangan berupa 1 ( satu ) buah bra warna hitam, 1 ( satu ) buah celana dalam warna merah, 1 ( satu ) buah kaos warna hitam Rock Rhitem, 1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam corak hijau, 1 ( satu ) buah HP merk Sony Ericson W 200 I hitam plisir orange keseluruhannya milik saksi Yuni Diyan Saputri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Slamet Riyadi
Bahwasaksi bekerja sebagai Kepala Dusun Pemerintah Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Banyumas.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Yuni Diyan Saputri dan saksi Taslam Nur Hasim karena baik terdakwa maupun korban adalah warga saksi.
Bahwa terdakwa selaku Ketua RW dan saksi Taslam Nur Hasim sebagai ketua RT.
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai orang yang ramah dan supel dalam bergaul makanya warga memilihnya sebagai ketua RW.
Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2010 sekira pukul 23.00 Wib saksi di panggil warga untuk datang kerumah saksi Taslam Nur Hasim karena di tempat tersebut sedang ada masalah bahwa anaknya yang bernama Yuni Diyan Saputri diper lakukan tidak senonoh oleh terdakwa.
Bahwa saksi dan warga datang ke rumah saksi Taslam Nur Hasim di Desa Nusamangir Rt.001/RW.004 Kemranjen Banyumas dan di tempat tersebut telah ada terdakwa, tokoh masyarakat dan warga.
Bahwa setelah itu saksi Taslam Nur Hasim memberitahukan bahwa anaknya yang bernama Yuni Diyan Saputri umur 17 tahun dan masih duduk dibangku sekolah SMEA YPE Kroya Cilacap telah di setubuhi oleh terdakwa.
Bahwa saksi bertanya kepada saksi Yuni Diyan Saputri dan saksi Yuni Diyan Saputri mengatakan terdakwa sejak bulan September 2009 sampai dengan 13 Juni 2010 telah menyetubuhi saksi Yuni Diyan Saputri sebanyak sepuluh kali.
Bahwa saksi Yuni Diyan Saputri mengatakan bahwa selama ini tidak pacaran dengan terdakwa dan menurut saksi Yuni Diyan Saputri terdakwa memaksa dan mengancam .
Bahwa saksi juga bertanya dimana terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi Yuni Diyan Saputri baik saksi Yuni Diyan Saputri mengaku pertama dan kedua di pekarangan dekat rumah saksi Yuni Diyan Saputri .
Bahwa saksi Yuni Diyan Saputri juga mengatakan yang di pakai alas pada waktu itu sarung milik terdakwa.
Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa bahwa terdakwa saat itu mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi Yuni Diyan Saputri dengan dasar suka sama suka.
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa mengaku bersalah dan sanggup bertanggung jawab dengan menikahi saksi Yuni Diyan Saputri.
Bahwa saksi Taslam Nur Hasim dan saksi Yuni Diyan Saputri tidak setuju dan meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000 yang terdakwa tidak sanggup sehingga pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan .
Bahwa karena tidak ada kesepakatan saksi Taslam Nurhasan pada tanggal 31 Juli 2010 melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Budi Utomo, saksi Luthfi Amin, dan Ahli dr. Muhamad Amir Fuad telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir di persidangan, maka atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa keteranga saksi-saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Budi Utomo
Bahwasaksi pada tanggal 12 Oktober 2009 pernah melihat saksi Yuni Diyan Saputri berada di dalam mobil sedan warna silver melintas di depan hotel dana cendana dengan seorang laki- laki.
Saksi Luthfi Amin
Bahwa saksi pada tanggal 30 Juli 2010 sekira pukul 09.00 Wib mendengar dari ceritera saksi Yuni Diyan Saputri umur 17 tahun dan masih berstatus pelajar SMEA YPE Kroya telah di setubuhi oleh terdakwa yang bernama Hadi Prayitno umur 50 tahun warga Desa Nusamangir Rt.01/Rw.04 Kemranjen Banyumas.
Bahwa saksi Yuni Diyan Saputri pada waktu itu mengatakan sedang bingung dan takut orang tuanya tahu kalau terdakwa sudah pernah menyetubuhinya.
Bahwa saksi Yuni Diyan Saputri menceritakan terdakwa memperoleh nomor teleponnya dari temannya yang bernama Hari kemudian terdakwa menghubungi saksi Yuni Diyan Saputra dan memaksa untuk melayani hubungan layaknya suami istri dan mengancam saksi Yuni Diyan Saputri jika menolak akan menyusul temannya yang bernama Ari yang sudah meninggal sehingga saksi Yuni Diyan Saputri takut dan akhirnya mau.
Bahwa saksi Moh. Kodir juga mendengar ceritera dari saksi Yuni Diyan Saputri.
Ahli dr. Muhamad Amir Fuad
Bahwa saksi sejak tahun 2010 menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kemranjen II.
Bahwa maksud hasil pemeriksaan terhadap YUNI DIYAN SAPUTRI bahwa alat kelaminnya bagian bibir luar di temukan adanya memar/lebam berwarna biru,bibir dalam hymen terdapat robekan lama tak beraturan, secret ( + ) artinya bahwa korban sudah pernah melakukan hubungan suami istri atau persetubuhan secara berulang kali, secret ( + ) saat di lakukan pemeriksaan bahwa alat kelamin korban mengeluarkan cairan putih.
Bahwa robekan lama tak beraturan menunjukan bahwa korban sudah pernah melakukan persetubuhan berulang kali maka tidak di ketahui itu paksaan atau tidak karena robekannya sudah tidak beraturan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan, sedangkan untuk keterangan ahli yang dibacakan terdakwa tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Yuni Diyan Saputri karena bertetangga.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Yuni Diyan Saputri pada September 2009 berumur 17 tahun dan masih duduk di bangku klas 1 SMEA YPE Kroya.
Bahwa terdakwa sering melihat saksi Yuni Diyan Saputri belanja ke warung milik istri terdakwa timbul hasrat seks terdakwa kepada saksi Yuni Diyan Saputri.
Bahwa terdakwa untuk melampiaskan hasratnya tersebut mencari nomor telepon saksi korban dan mendapatkannya dari teman saksi korban yang bernama Hari.
Bahwa pada sekitar September 2009 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa menghubungi saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk menemui terdakwa yang menunggu di pekarangan dekat rumah orang tua saksi korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Bahwa saat menunggu saksi korban datang terdakwa telah menyiapkan sarung yang akan di gunakan alas.
Bahwa setelah saksi korban datang terdakwa menciumnya kemudian memeluknya dan membaringkan saksi korban diatas sarung yang telah diletakan diatas tanah di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Bahwa terdakwa kemudian menindih tubuh saksi korban dan dengan penuh hasrat terdakwa melepas celana yang di pakai korban kemudian melepas celana yang di pakai terdakwa.
Bahwa terdakwa dengan alat kelaminnya yang telah tegang di masukannya kelubang vagina saksi korban dan di gerak-gerakannya naik turun kurang lebih 5 menit hingga terdakwa puas dengan di keluarkannya air sperma terdakwa.
Bahwabeberapa hari kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan sebagaimana yang di lakukan pertama hingga perbuatan tersebut di ulangi terdakwa hingga bulan Juni 2010 sebanyak kurang lebih 7 kali.
Bahwa saksi korban tidak mengetahui sewaktu pertama kali terdakwa panggil untuk menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah saksi korban dan benar saat itu saksi korban mengatakan orang tuanya sedang tidak berada di rumah yang kesempatan tersebut di pergunakan terdakwa untuk melampiaskan hasrat seks terdakwa kepada saksi korban .
Bahwa selama kurun waktu September 2009 sampai dengan Juni 2010 tersebut terdakwa melakukan di pekarangan, di rumah terdakwa saat istri dan anak tidak berada di rumah, di rumah saksi korban saat orang tuanya tidak berada di rumah, dan di salah satu hotel di Baturaden.
Bahwa terdakwa merasa tidak mengancam saksi korban hanya setelah melampiaskan hasrat seksnya tersebut menyuruh korban untuk tidak lapor kepada orang tuanya karena terdakwa tahu orang tuanya tidak akan menyetujui hubungan terdakwa dengan saksi korban.
Bahwa terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan suka sama suka layaknya orang pacaran hal tersebut .
Bahwa terdakwa melarang saksi korban untuk bergaul dengan laki-laki lain dan sering menasehati saksi korban.
Bahwa terdakwa pada saat menjemput saksi korban untuk diajak jalan-jalan ke baturaden saat di dalam mobil yang di pinjam terdakwa dari saudara menyuruh saksi korban untuk mengulum alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke mulut saksi korban dan di gerak- geraknya hingga terdakwa merasa puas dengan di keluarkannya sperma terdakwa di mulut saksi korban dan menyuruh korban untuk menelannya.
Bahwa terdakwa kalau mau mengajak jalan- jalan saksi korban saat korban berangkat sekolah di telpon terdakwa untuk tidak masuk sekolah dan menunggu di suatu tempat dan orang tua saksi korban tidak mengatahui kalau saksi korban tidak masuk sekolah dan diajak pergi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa telah mempunyai istri dan anak dan keluarga terdakwa tidak mengetahui atas apa yang telah di perbuat terdakwa kepada saksi korban.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai ketua RW dan benar terdakwa melihat saksi korban selalu menuruti kemauan terdakwa.
Bahwa sampai dengan sekarang terdakwa belum pernah membelikan cincin kepada saksi korban.
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2010 sekira pukul 20.00 Wib datang ke rumah orang tua saksi dan memberitahukan apa yang telah saksi ceriterakan kepada orang kerumah saksi korban karena di panggil orang tua saksi korban.
Bahwa sesampai di rumah orang tua saksi korban telah banyak orang diantaranya warga dan beberapa orang dari tokoh masyarakat dan terdakwa di hadapan perangkat desa dan keluarga saksi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi saksi dari bulan September 2009 sampai dengan Juni 2010 sebanyak 10 kali.
Bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu kesepakatan dimana keluarga saksi korban minta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000 kepada terdakwa dan terdakwa tidak ada kesanggupan untuk membayar.
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban akan tetapi saksi korban dan keluarganya tidak mau.
Bahwa karena tidak ada kesepakatan tersebut orang tua saksi korban pada tanggal 31 Juli 2010 melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau percakapannya sebelum tanggal 30 Juli 2010 tersebut di rekam saksi korban.
Bahwa saksi korban juga meminta sarung milik terdakwa yang saat itu untuk di gunakan untuk alas di pekarangan saat terdakwa pertamakali menyetubuhi saksi korban yang saat itu dikatakan akan di bawa ke Jakarta.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong sarung motif batik warna merah
1 ( satu ) buah HP merk Nokia 3310 warna biru tua keseluruhannya milik terdakwa Hadi Prayitno alias Suyatno
1( satu ) buah BH warna hitam
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah
1 ( satu ) potong kaos Rock Rhitem warna hitam
1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam corak hijau
1 (satu) buah hp merk Sony Ericson ipe W 200 I warna hitam plisir orange keseluruhannya milik saksi korban Yuni Diyan saputri
Telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwapada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban yang telah mengetahui terdakwa telah berkeluarga menolak untuk bertemu.
Bahwa terdakwa setelah mengetahui saksi korban menolak untuk diajak bertemu di pekarangan,mengatakan akan menyantet saksi korban dengan cara meniduri makam teman saksi korban yang telah meninggal biar saksi korban menyusul temannya yang sudah meninggal, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi ketakutan jika hal tersebut benar–benar terjadi karena saksi korban yang bertetangga dengan terdakwa mengetahui terdakwa sehari- harinya juga bekerja sebagai dukun sehingga saksi korban memenuhi permintaan terdakwa untuk bertemu di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Bahwa setelah bertemu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ada apa “ yang saat itu terdakwa diam saja dan langsung memeluk tubuh saksi korban dengan penuh nafsu sambil menciumi pipi, bibir,leher dan memegang payudara saksi korban atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berusaha untuk melepaskan dekapan tersebut tetapi tidak berhasil melihat saksi korban berontak terdakwa membekap mulut saksi korban agar tidak berisik.
Bahwa setelah terdakwa puas menciumi saksi korban mengajak saksi korban untuk bersetubuh yang oleh saksi korban permintaan tersebut di tolaknya dan kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika tidak mau akan menyantetnya karena takut saksi korban membiarkan sewaktu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang di pakai saksi korban kemudian terdakwa membentangkan sarung miliknya diatas tanah pekarangan dan merebahkan tubuh saksi korban diatas sarung kemudian menindihnya dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban secara paksa dan saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya akan tetapi rasa sakit tersebut tidak di hiraukan oleh terdakwa dengan terus mengerak-gerakan alat kelaminnya yang berada di lubang vagina saksi korban kurang lebih 5 menit dan terdakwa merasakan puas dengan di keluarkannya cairan sperma di vagina saksi korban setelah itu saksi korban memakai celananya dan pulang ke rumahnya.
Bahwa selang berapa harisetelah kejadian tersebut terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menemuinya di tempat yang sama dan saksi korban yang telah mengetahui apa yang akan di lakukan terdakwa menolaknya dan terdakwa kembali mengatakan hendak menyantetnya kalau saksi korban tidak mau menuruti kemauannya, yang perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban takut kemudian datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pekarangan dekat rumah saksi korban setelah bertemu terdakwa kembali mendekap tubuh korban sambil mencium bibir korban selanjutnya melepas celana yang dipakai saksi korban .
Bahwa terdakwa kemudian merebahkan tubuh saksi korban dan menindihnya setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan mengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan di keluarkannya sperma di alat kelamin korban setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk memakai celananya dan pulang.
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya kepada saksi korban dari bulan oktober 2009 hingga bulan juni 2010 yang secara keseluruhan sebanyak sepuluh kali .
Bahwa saksi korban selalu mau menuruti kemauan terdakwa karena takut dengan perkataan terdakwa yang akan menyantetnya dan terdakwa memenuhi kebutuhan saksi korban untuk membeli pulsa dan memberikan uang jajan saat saksi korban pergi kesekolah.
Bahwa saksi korban saat kejadian pertama baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 1200/PKT/1992 dan masih duduk di bangku klas 2 sekolah menengah kejuruan (SMK YPE Kroya) dan pada tanggal 26 April 2010 saksi korban telah lulus.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YUNI DIYAN SAPUTRI sesuai dengan Visum et Repertum nomor 440/251/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Amir Fuad Kepala Puskesmas II Kemranjen dengan hasil pemeriksaan pada tubuh tak di temukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan dan pada alat kelamin : bibir luar di temukan adanya memar/lebam berwarna biru, bibir dalam Hymen terdapat robekan lama tak beraturan, Sekret ( + ) dengan kesimpulan telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang perempuan umur 18 tahun dengan selaput dara robek menyerupai liang senggama dari seorang perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum pernah melahirkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif subsidaritas yaitu :
PERTAMA :
PRIMAIR : Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002
SUBSIDAIR : Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2001
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR : Pasal 285 KUHP
SUBSIDAIR : Pasal 289 KUHP
LEBIH SUBSIDAIR : Pasal 290 ayat (2) KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling terpenuhi unsur-unsurnya berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama berbentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama Primair terlebih dahulu yang apabila dakwaan pertama primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan pertama subsidair.
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 81 ayat (1)UU No. 23 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Dengan Sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Ad/.
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk kepada subyek hukum pidana, dalam perkara ini adalah seseorang (manusia) yaitu terdakwa Hadiprayitno alias Suyatno bin Misdi yang telah melakukan tindak pidana, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di persidangan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seseorang terdakwa di depan persidangan perkara ini yaitu Hadiprayitno alias Suyatno bin Misdi, dimana terdakwa telah mengakui dan membenarkan identitas yang dibacakan pada awal persidangan dan hal ini juga diakui dan dibenarkan oleh para saksi, serta terdakwa juga menyatakan mengerti isi dan maksud surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut memenuhi kriteria sebagai mana tersebut di atas dan di dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar. Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah mengetahui dan menghendaki.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban yang telah mengetahui terdakwa telah berkeluarga menolak untuk bertemu.
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mengetahuisaksi korban menolak untuk diajak bertemu di pekarangan,mengatakan akan menyantet saksi korban dengan cara meniduri makam teman saksi korban yang telah meninggal biar saksi korban menyusul temannya yang sudah meninggal, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi ketakutan jika hal tersebut benar–benar terjadi karena saksi korban yang bertetangga dengan terdakwa mengetahui terdakwa sehari- harinya juga bekerja sebagai dukun sehingga saksi korban memenuhi permintaan terdakwa untuk bertemu di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Menimbang, bahwa setelah bertemu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ada apa“ yang saat itu terdakwa diam saja dan langsung memeluk tubuh saksi korban dengan penuh nafsu sambil menciumi pipi, bibir,leher dan memegang payudara saksi korban atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berusaha untuk melepaskan dekapan tersebut tetapi tidak berhasil melihat saksi korban berontak terdakwa membekap mulut saksi korban agar tidak berisik.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa puas menciumi saksi korban mengajak saksi korban untuk bersetubuh yang oleh saksi korban permintaan tersebut di tolaknya dan kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika tidak mau akan menyantetnya karena takut saksi korban membiarkan sewaktu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang di pakai saksi korban kemudian terdakwa membentangkan sarung miliknya diatas tanah pekarangan dan merebahkan tubuh saksi korban diatas sarung kemudian menindihnya dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban secara paksa dan saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya akan tetapi rasa sakit tersebut tidak di hiraukan oleh terdakwa dengan terus mengerak-gerakan alat kelaminnya yang berada di lubang vagina saksi korban kurang lebih 5 menit dan terdakwa merasakan puas dengan di keluarkannya cairan sperma di vagina saksi korban setelah itu saksi korban memakai celananya dan pulang ke rumahnya.
Menimbang, bahwa selang berapa harisetelah kejadian tersebut terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menemuinya di tempat yang sama dan saksi korban yang telah mengetahui apa yang akan di lakukan terdakwa menolaknya dan terdakwa kembali mengatakan hendak menyantetnya kalau saksi korban tidak mau menuruti kemauannya, yang perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban takut kemudian datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pekarangan dekat rumah saksi korban setelah bertemu terdakwa kembali mendekap tubuh korban sambil mencium bibir korban selanjutnya melepas celana yang dipakai saksi korban .
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian merebahkan tubuh saksi korban dan menindihnya setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan mengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan di keluarkannya sperma di alat kelamin korban setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk memakai celananya dan pulang.
Menimbang, bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya kepada saksi korban dari bulan Oktober 2009 hingga bulan Juni 2010 yang secara keseluruhan sebanyak sepuluh kali .
Menimbang, bahwa saksi korban selalu mau menuruti kemauan terdakwa karena takut dengan perkataan terdakwa yang akan menyantetnya dan terdakwa memenuhi kebutuhan saksi korban untuk membeli pulsa dan memberikan uang jajan saat saksi korban pergi kesekolah.
Menimbang, bahwa saksi korban saat kejadian pertama baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 1200/PKT/1992 dan masih duduk di bangku klas 2 sekolah menengah kejuruan (SMK YPE Kroya) dan pada tanggal 26 April 2010 saksi korban telah lulus.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan tersebut dari rangkaian kejadian tersebut diatas, telah nyata bahwa kesengajaan terdakwa terlihat pada saat terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, terdakwa yang seharusnya mengetahui bahwa saksi korban adalah masih terhitung tetangga terdakwa dan masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum sepantasnya untuk disetubuhi, akan tetapi terdakwa tetap menyetubuhi saksi korban.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu bagian dari unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti.
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan R.Soesilo, yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalahmempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk membuat takut seseorang baik secara fisik maupun psikis.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan R.Soesilo yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus masuk ke dalam anggota kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan September 2009 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengirim SMS dan menelpon saksi korban agar menemui terdakwa di pekarangan dekat rumah korban di Desa Nusamangir Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban yang telah mengetahui terdakwa telah berkeluarga menolak untuk bertemu.
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mengetahuisaksi korban menolak untuk diajak bertemu di pekarangan,mengatakan akan menyantet saksi korban dengan cara meniduri makam teman saksi korban yang telah meninggal biar saksi korban menyusul temannya yang sudah meninggal, atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi ketakutan jika hal tersebut benar–benar terjadi karena saksi korban yang bertetangga dengan terdakwa mengetahui terdakwa sehari- harinya juga bekerja sebagai dukun sehingga saksi korban memenuhi permintaan terdakwa untuk bertemu di pekarangan dekat rumah saksi korban.
Menimbang, bahwa setelah bertemu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ada apa“ yang saat itu terdakwa diam saja dan langsung memeluk tubuh saksi korban dengan penuh nafsu sambil menciumi pipi, bibir,leher dan memegang payudara saksi korban atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berusaha untuk melepaskan dekapan tersebut tetapi tidak berhasil melihat saksi korban berontak terdakwa membekap mulut saksi korban agar tidak berisik.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa puas menciumi saksi korban mengajak saksi korban untuk bersetubuh yang oleh saksi korban permintaan tersebut di tolaknya dan kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika tidak mau akan menyantetnya karena takut saksi korban membiarkan sewaktu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang di pakai saksi korban kemudian terdakwa membentangkan sarung miliknya diatas tanah pekarangan dan merebahkan tubuh saksi korban diatas sarung kemudian menindihnya dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban secara paksa dan saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya akan tetapi rasa sakit tersebut tidak di hiraukan oleh terdakwa dengan terus mengerak-gerakan alat kelaminnya yang berada di lubang vagina saksi korban kurang lebih 5 menit dan terdakwa merasakan puas dengan di keluarkannya cairan sperma di vagina saksi korban setelah itu saksi korban memakai celananya dan pulang ke rumahnya.
Menimbang, bahwa selang berapa harisetelah kejadian tersebut terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menemuinya di tempat yang sama dan saksi korban yang telah mengetahui apa yang akan di lakukan terdakwa menolaknya dan terdakwa kembali mengatakan hendak menyantetnya kalau saksi korban tidak mau menuruti kemauannya, yang perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban takut kemudian datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pekarangan dekat rumah saksi korban setelah bertemu terdakwa kembali mendekap tubuh korban sambil mencium bibir korban selanjutnya melepas celana yang dipakai saksi korban .
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian merebahkan tubuh saksi korban dan menindihnya setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan mengerak-gerakan hingga terdakwa puas dan di keluarkannya sperma di alat kelamin korban setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk memakai celananya dan pulang.
Menimbang, bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya kepada saksi korban dari bulan Oktober 2009 hingga bulan Juni 2010 yang secara keseluruhan sebanyak sepuluh kali .
Menimbang, bahwa saksi korban selalu mau menuruti kemauan terdakwa karena takut dengan perkataan terdakwa yang akan menyantetnya dan terdakwa memenuhi kebutuhan saksi korban untuk membeli pulsa dan memberikan uang jajan saat saksi korban pergi kesekolah.
Menimbang, bahwa saksi korban saat kejadian pertama baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 1200/PKT/1992 dan masih duduk di bangku klas 2 sekolah menengah kejuruan (SMK YPE Kroya) dan pada tanggal 26 April 2010 saksi korban telah lulus.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 440/251/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Amir Fuad Kepala Puskesmas II Kemranjen dengan hasil pemeriksaan pada tubuh tak di temukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan dan pada alat kelamin : bibir luar di temukan adanya memar/lebam berwarna biru, bibir dalam Hymen terdapat robekan lama tak beraturan, Sekret ( + ) dengan kesimpulan telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang perempuan umur 17 tahun dengan selaput dara robek menyerupai liang senggama dari seorang perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum pernah melahirkan.
Menimbang, bahwa dengan adanya hasil Visum et Repertum tersebut terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Yuni Diyan Saputri yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana keterangan saksi Taslam yang merupakan ayah kandung saksi Yuni Diyan Saputri yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dengan disertai adanya ancaman kekerasan untuk membuat saksi Yuni Diyan Saputri takut dan tidak melawan apa yang diperbuat terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa yang ternyata tinggal satu desa dengan saksi Yuni Diyan Saputri dan sering bertemu seharusnya sudah mengetahui kalau saksi Yuni Diyan Saputri masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pantas untuk disetubuhi, akan tetapi terdakwa tetap memaksa saksi Yuni Diyan Saputri untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang dilanggar terdakwa adalah berkaitan dengan perlindungan anak, dan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga disebutkan mengenai pidana denda, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi Yuni Diyan Saputri
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) potong sarung motif batik warna merah
1 ( satu ) buah HP merk Nokia 3310 warna biru tua keseluruhannya milik terdakwa Hadi Prayitno alias Suyatno
1( satu ) buah BH warna hitam
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah
1 ( satu ) potong kaos Rock Rhitem warna hitam
1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam corak hijau
1 (satu) buah hp merk Sony Ericson ipe W 200 I warna hitam plisir orange keseluruhannya milik saksi korban Yuni Diyan Saputri
Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002, UU No.4 Tahun 2004, UU No.8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
---------- Menyatakan terdakwa Hadiprayitno alias Suyatno bin Misdi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”
---------- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
---------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
---------- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
---------- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong sarung motif batik warna merah
1 ( satu ) buah HP merk Nokia 3310 warna biru tua
Dirampas untuk dimusnahkan
1( satu ) buah BH warna hitam
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah
1 ( satu ) potong kaos Rock Rhitem warna hitam
1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam corak hijau
1 (satu) buah hp merk Sony Ericson ipe W 200 I warna hitam plisir orange dikembalikan kepada saksi Yuni Diyan Saputri
---------- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 oleh kami KSH Sianipar, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Riya Novita, SH dan Setyaningsih,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Darminah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyumas dan dihadiri oleh Tunik Parianti, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas dan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
Riya Novita, SH KSH Sianipar, SH
ttd
Setyaningsih,SH
Panitera Pengganti
Darminah