180/PID.SUS/2014/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 180/PID.SUS/2014/PN.DUM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENDRI JONI ALS JONI BIN SUDIRMAN
1. Menyatakan Terdakwa ENDRI JONI ALS JON BIN SUDIRMAN telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga Terhadap Istri Yang Mengakibatkan “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah selimut ; - 1 (satu) unit handphone Nokia ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) buah selimut ; - 1 (satu) buah buku Nikah atas Nama Leli Surya Anggraini ; - 1 (satu) helai baju kaos warna hitam ; - 1 (satu) helai celana pendek warna hitam ; - 1 (satu) helai BH warna hitam ; - 1 (satu) helai celana dalam warna Pink ; - 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ; - 1 (satu) buah ikat rambut warna biru ; - 1 (satu) buah jam tangan warna putih ; Dikembalikan kepada keluarga korban ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( Dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
NO. 180/PID.SUS/2014/PN.DUM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama : ENDRI JONI ALS JONI BIN SUDIRMAN ;
Tempat lahir : Gobah (Pekanbaru) ;
Tanggal Lahir/Umur : 09 Desember 1985 / 28 Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Agama : Islam ;
Tempat Tinggal : Jalan Takari Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai ;
Pekerjaan : Pedagang ;
Pendidikan : SD ( Tamat ) ;
Terdakwa ditahan sejak tangal 16 Mei 2013 sampai dengan sekarang :
Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/41/III/2014/Reskrim , tertanggal 04 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 24 Maret 2014 tanggal sampai dengan tanggal 02 Mei 2014, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan No. 47/ RT.2 / N.4.13 / Epp.1 / 03 / 2014, tertanggal 14 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-714/N.4.13/Epp.2/04/2014, tertanggal 17 April 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2014 sampai dengan tanggal 29 Mei 2014, berdasarkan Penetapan No.257/Pen-Pid/2014/Pn.Dum, tertanggal 29 April 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2014 sampai dengantanggal 29 Juli 2014, berdasarkan Surat Penetapan Nomor No.257/Pen-Pid/2014/Pn.Dum, tertanggal 21 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa untuk menghadapi persoalannya tersebut, Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh seorang Penasihat Hukum ( PH ) dan akan maju sendiri di Persidangan, meskipun hak Terdakwa tersebut telah diberikan oleh Majelis Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat – surat yang melengkapi berkas perkara ini antara lain ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 172/Pen.Pid/2014/PN.Dum, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tertanggal 29 April 2014 ;
Surat Penetapan Hari Persidangan Nomor : 172/Pen.Pid/2014/PN.Dum, tertanggal 29 April 2014 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di muka persidangan, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 108 / Pen.Pid / 2013 / PN. Dum, tertanggal 18 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada hari Senin, tanggal 30 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa ENDRI JONI ALS JON Bin SUDRIMAN bersalah telah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istri yang mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ENDRI JONI ALS JON Bin SUDRIMAN selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah selimut ;
1 (satu) unit handphone Nokia ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) buah selimut ;
1 (satu) buah buku Nikah atas Nama Leli Surya Anggraini ;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam ;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam ;
1 (satu) helai BH warna hitam ;
1 (satu) helai celana dalam warna Pink ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ;
1 (satu) buah ikat rambut warna biru ;
1 (satu) buah jam tangan warna putih ;
Dikembalikan kepada keluarga korban ;
Menyatakan terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar kepadanya dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya karena Terdakwa masih mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan pengasuhan dan kasih sayangnya, selain itu terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan Dakwaan Alternatif , yaitu sebagai berikut ;
Kesatu ;
Bahwa ia terdakwa Endri Joni Als Jon Bin Sudirman pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jl. Takari tepatnya di ruang tamu rumah korban (Alm) Leli Surya Anggraini Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka beratmengakibatkan mati yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira 02.30 Wib terdakwa dijemput oleh korban di Jl. Baru Gg. Merapi Dumai karena terdakwa meletakkan gerobak tempat berjualan nasi goreng terdakwa di Gg. Merapi tersebit, Selanjutnya terdakwa dan korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, serta kedua anak terdakwa saat itu tidur dirumah orang tua terdakwa di Jl. Bintan Gg. Ubudiyah Dumai. Setibanya di rumah, kami pun kembali keluar rumah untuk membuang sampah di Jl. Bintan Dumai, lalu terdakwa dan korban pergi beli kue dan rokok di Jl. Budi Kemulian Dumai dan kami pun kembali pulang ke rumah di Jl. Takari Dumai sekira jam 03.00 Wib. Setelah itu terdakwa dan korban pun nonton tv sambil baring-baring di ruang tamu rumah terdakwa tersebut. Selanjutnya sekira jam 04.30 Wib korban pun ada menerima telpon dari seseorang, lalu korban dari ruang tamu langsung pergi ke dapur rumah dan di dapur tersebut terdakwa mendengar korban mengatakan “IYA SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA”, lalu setelah menelpon tersebut korban kembali ke ruang tamu rumah dan terdakwa pun mengatakan kepada korban “SIAPA TU MA”, lalu korban mengatakan “KAWAN TANYA BAJU, BESOK PAKAI BAJU APA”, lalu terdakwa katakan “JUJUR AJALAH KALAU KAMU SELINGKUH”, lalu korban mengatakan “UDAHLAH AKU MAU TIDUR” dan korban pun tidur diruang tamu tepatnya disebelah kanan terdakwa. Setelah itu sekira jam 05.00 Wib pada saat korban sedang tidur, masuk lah sms ke handphone korban tersebut dan terdakwa pun diam – diam mengambil handphone dari tangan kanan korban dan membuka hanphone itu dan terdakwa membaca sms masuk dengan kata – kata “YA UDAHLAH SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA DITEMPAT BIASA”, lalu pada saat terdakwa sedang baca sms tersebut, tiba – tiba korban pun terbangun dari tidurnya dan korban langsung merampas handphone merk Nokia tersebut dari tangan terdakwa sambil korban mengatakan “BAWA HP TU SINI” dan korban mengambil kartu ponsel yang ada didalam handphone tersebut, lalu handphone tersebut dilemparkan oleh korban ke arah televisi dan kartu ponsel dipegang oleh korban dan korban kembali tidur. Selanjutnya terdakwa pun mengambil handphone tersebut dan terdakwa pun memasukkan kartu ponsel terdakwa kedalam handphone Nokia tersebut, namun sms yang terdakwa baca sebelumnya sudah sudah tidak ada lagi. Selanjutnya terdakwa pun ke toilet untuk buang air kecil dan langsung ke dapur untuk ambil minum di kulkas dan terdakwa kembali ke ruang tamu. Setibanya di ruang tamu terdakwa pun mengisap rokok, setelah rokok yang terdakwa hisap tersebut habis setengah batang, terdakwa pun mematikan rokok tersebut, lalu tepatnya sekira jam 05.30 Wib, pada saat korban sedang tertidur, terdakwa pun langsung mencekik leher korban. dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dengan posisi tangan kiri terdakwa dibawah dan tangan kanan berada diatas tangan kiri terdakwa, dan saat terdakwa cekik tersebut posisi badan korban dalam keadaan berbaring telentang dengan tangan kiri diatas perut dan tangan kanan disamping paha kanan korban, lalu posisi terdakwa saat mencekik leher korban tersebut terdakwa dalam keadaan duduk disamping kiri badan korban dan kaki terdakwa dalam keadaan lurus, saat terdakwa mencekik leher korban, sambil terdakwa mengatakan kepada korban “SADAR LAH LAGI, PIKIRKANLAH ANAK LAGI” dan korban hanya mengatakan “TOLONG” sambil memekik seperti kesakitan, lalu dari luar rumah terdakwa ada suara dari tetangga terdakwa yang bernama saksi NURLIS dan saat itu saksi NURLIS mengatakan “ADA APA LI, ADA APA LI” sambil saksi NURLIS mengetuk pintu rumah tersangka 2 (dua) kali, namun saat itu terdakwa hanya diam saja, dan selanjutnya setelah selama sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa mencekik leher korban, kemudian korban pun diam tak bergerak dan terdakwa berpikir bahwa korbon dalam keadaan pingsan dan terdakwa pun melepaskan cekikan tangan terdakwa dileher korban tersebut. Selanjutnya terdakwa pun mengambil selimut yang terletak diruang tamu tepatnya dibawah kipas angin dan menyelimuti badan korban hingga sebatas leher dan terdakwa pun langsung tidur disamping kiri korban. Selanjutnya sekira jam 07.00 Wib datanglah kedua anak terdakwa dan mengetok pintu rumah, lalu pintu terdakwa buka dan kedua anak terdakwa masuk kedalam rumah. Selanjutnya anak terdakwa yang bernama INTAN mengatakan kepada tersangka “PA, MAKAN LONTONG YOK”, lalu Sdri INTAN mencoba membangunkan korban dengan cara mendorong – dorong badan korban sambil mengatakan “MA, AYOK MAKAN LONTONG”,lalu terdakwa katakan “TAK USAH LAGI DIBANGUNKAN MAMA, MAMA SEDANG TIDUR”. Selanjutnya terdakwa bersama kedua anak terdakwa pergi keluar rumah dan pintu rumah terdakwa kunci dari luar dan handphone Nokia tersebut juga terdakwa bawa, lalu pergi sarapan ke Jl. Sukajadi Dumai. Selanjutnya setelah selesai sarapan, terdakwa pun berjumpa dengan adik terdakwa yang bernama DEDI KUMAR dan anak terdakwa INTAN pun ikut berboncengan dengan Sdra DEDI KUMAR. Selanjutnya terdakwa dan Sdra DEDI KUMAR pulang ke rumah orang tua terdakwa di Jl. Bintan Gg. Ubudiyah dan terdakwa pun meninggalkan kedua anak terdakwa di rumah orang tua terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi kepelintung dengan mengendarai sepeda motor sendirian untuk meminta uang kepada teman terdakwa yang bernama YUSRIL karena Sdra YUSRIL punya utang dengan tersangka sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa tiba di pelintung jam 09.00 Wib. Pada jam 16.00 Wib terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju daerah Duri Kec. Mandau untuk pergi ke tempat teman terdakwa yang bernama SI OS. Pada jam 18.30 Wib terdakwa pun tiba di rumah SI OS dan terdakwa numpang tidur dirumah SI OS tersebut, lalu terdakwa pun mengecas handphone terdakwa di rumah SI OS karena batrei handphone terdakwa habis sejak dari Dumai. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 sekira jam 11.00 Wib terdakwa pun kembali menghidupkan handphone Nokia terdakwa tersebut dan sekira jam jam 12.30 Wib, saat itu tersangka masih berada di Duri, terdakwa pun menelpon saudara terdakwa yang juga Polisi di Polres Dumai yang bernama saksi WIMPI, saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdra WIMPI ”BANG LAGI DIMANA”, lalu saksi WIMPI “DIRUMAH, DIMANA KAU SEKARANG”, lalu terdakwa katakan “DI DURI BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “BALIKLAH KAU KE DUMAI SEKARANG, ISTRI KAU SUDAH MENINGGAL SUDAH DIKUBURKAN”, lalu terdakwa pun mengatakan “IYALAH BANG”. Selanjutnya terdakwa pun langsung menuju Dumai dengan mengendarai sepeda motor sendirian. Sesampainya terdakwa di Dumai sekira jam 15.15 Wib, tersangka pun kembali menelpon Sdra WIMPI dan tersangka mengatakan “BANG DIMANA BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “AKU LAGI DI KANTOR KPU”, lalu terdakwa katakan “AKU LAGI DI JM DEKAT KUBURAN BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “IYALAH BIAR AKU KESANA”. Tak lama kemudian datanglah saksi WIMPI sendirian bertemu dengan terdakwa dan saksi WIMPI pun mengajak terdakwa untuk pergi ke Polres Dumai agar terdakwa menyerahkan diri, dan kami pun beriringan sepeda motor menuju Polres Dumai dan pada jam 16.00 Wib terdakwa pun tiba di Polres Dumai dan terdakwa menyerahkan diri ke pihak Sat Reskrim Polres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah terdakwa lakukan kepada korban ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 08.30 Wib saksi Ermita mendatangi rumah korban bersama-sama dengan anak korban yang bernama sdra ANDIKA, lalu saksi Ermita memanggil-manggil korban dari luar rumah akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah sedangkan pintu rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar selanjutnya saksi Ermita mendatangi warung atau kedai penjual lontong yang bernama saksi NURLIS yang mana saksi NURLIS adalah tetangga sebelah rumah korban, lalu saksi Ermita menanyakan kepada saksi NURLIS apakah sdri LELI dan suaminya ada didalam rumah atau tidak dan dijawab oleh sdri NURLIS bahwa korban ada didalam rumah dan saksi Nurlis menyuruh saksi Ermita agar membangunkan korban, setelah itu saksi Ermita dan anak korban kembali lagi kerumah korban dan dalam perjalanan menuju rumah korban lalu saksi Ermita menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI lalu saksi Ermita menanyakan apakah korban menginap dirumah ibunya atau tidak dan dijawab saksi FITRI bahwa kakaknya tidak ada dirumah ibu korban, sesampainya saksi Ermita dan anak korban didepan pintu rumah korban lalu saksi Ermita menggedor-gedor pintu rumah sambil memanggil-manggil nama korban dan tiba-tiba pintu rumah terbuka dan saksi Ermita langsung masuk kedalam rumah, saat itu saksi melihat rumah dalam keadaan berantakan dan saksi melihat korban dalam kondisi terbaring terlentang dibagian sudut ruangan TV, pada tubuh korban ditutupi oleh selimut hingga sebatas leher korban, selanjutnya mata korban terpejam akan tetapi saat saksi Ermita ketemukan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi, namun saksi Ermita tidak dapat memastikan apakah korban masih hidup atau tidak kemudian saksi Ermita meletakkan jari tangan saksi Ermita pada lubang hidung korban dan saksi Ermita tidak merasakan adanya nafas dari hidung korban dan cara lain yang saksi lakukan yaitu memanggil nama korban namun tidak dijawab,setelah itu saksi Ermita langsung menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI dan memberitahukan bahwa korban tidak mau bangun dan tidak berapa lama kemudian datang saksi FITRI dan saksi FITRI langsung masuk kedalam rumah dan mengecek kondis korban setelah itu saksi FITRI langsung menangis lalu saksi Fitri menghubungi ibu kandung korban akan tetapi saat itu tidak diangkat oleh ibu korban sehingga saksi memutuskan untuk mendatangi rumah ibu korban dijalan Ombak, dan ternyata ibu korban sudah tidak ada dirumahnya lalu saksi Fitri pulang lagi kerumah korban dan kondisi dirumah korban sudah ramai masyarakat dan anggota polisi;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dumai Nomor : 445/SKET/2014/13 oleh Dr. WAHYUNI MUSTIKA Tanggal 02 Maret 2014 yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban ( Alm ) LELI SURYA ANGGRAINI ;
Kesimpulan : Telah diperiksa mayat perempuan umur 27 tahun, tampak jelas memar sepanjang ± 7cm x 1cm di dagu bagian bawah seperti bekas jeratan, Tampak jelas luka lecet bekas kuku pada leher bagian depan dengan ukuran ± 1,5 cm x 0,5 cm, ± 2 cm x 1 cm, pada leher bagian kanan tampak memar ± 2 cm x 1 cm, tampak 3 memar dibagian leher dengan ukuran ± 1 cm x 1 cm, 1 cm x 2 cm,0,5 cm x 0,5 cm ; -----------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum nomor : VER/08/III/2014/RSB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2014 dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Tegar Indrayana, SpF dengan hasil ;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun sampai dengan tiga puluh tahun ini, ditemukan luka lecet tekan pada daerah leher, luka lecet gores pada daerah dada, memar pada leher dan daerah kedua lipat paha, resapan darah pada otot-otot leher dan resapan darah pada selapit lendir yang menutupi tulang rawan gondok akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan timbulnya asfiksia (mati lemas) ;
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU ;
Kedua ;
Bahwa ia terdakwa Endri Joni Als Jon Bin Sudirman pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jl. Takari tepatnya di ruang tamu rumah korban (Alm) Leli Surya Anggraini Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka beratmengakibatkan mati yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira 02.30 Wib terdakwa dijemput oleh korban di Jl. Baru Gg. Merapi Dumai karena terdakwa meletakkan gerobak tempat berjualan nasi goreng terdakwa di Gg. Merapi tersebit, Selanjutnya terdakwa dan korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, serta kedua anak terdakwa saat itu tidur dirumah orang tua terdakwa di Jl. Bintan Gg. Ubudiyah Dumai. Setibanya di rumah, kami pun kembali keluar rumah untuk membuang sampah di Jl. Bintan Dumai, lalu terdakwa dan korban pergi beli kue dan rokok di Jl. Budi Kemulian Dumai dan kami pun kembali pulang ke rumah di Jl. Takari Dumai sekira jam 03.00 Wib. Setelah itu terdakwa dan korban pun nonton tv sambil baring-baring di ruang tamu rumah terdakwa tersebut. Selanjutnya sekira jam 04.30 Wib korban pun ada menerima telpon dari seseorang, lalu korban dari ruang tamu langsung pergi ke dapur rumah dan di dapur tersebut terdakwa mendengar korban mengatakan “IYA SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA”, lalu setelah menelpon tersebut korban kembali ke ruang tamu rumah dan terdakwa pun mengatakan kepada korban “SIAPA TU MA”, lalu korban mengatakan “KAWAN TANYA BAJU, BESOK PAKAI BAJU APA”, lalu terdakwa katakan “JUJUR AJALAH KALAU KAMU SELINGKUH”, lalu korban mengatakan “UDAHLAH AKU MAU TIDUR” dan korban pun tidur diruang tamu tepatnya disebelah kanan terdakwa. Setelah itu sekira jam 05.00 Wib pada saat korban sedang tidur, masuk lah sms ke handphone korban tersebut dan terdakwa pun diam – diam mengambil handphone dari tangan kanan korban dan membuka hanphone itu dan terdakwa membaca sms masuk dengan kata – kata “YA UDAHLAH SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA DITEMPAT BIASA”, lalu pada saat terdakwa sedang baca sms tersebut, tiba – tiba korban pun terbangun dari tidurnya dan korban langsung merampas handphone merk Nokia tersebut dari tangan terdakwa sambil korban mengatakan “BAWA HP TU SINI” dan korban mengambil kartu ponsel yang ada didalam handphone tersebut, lalu handphone tersebut dilemparkan oleh korban ke arah televisi dan kartu ponsel dipegang oleh korban dan korban kembali tidur. Selanjutnya terdakwa pun mengambil handphone tersebut dan terdakwa pun memasukkan kartu ponsel terdakwa kedalam handphone Nokia tersebut, namun sms yang terdakwa baca sebelumnya sudah sudah tidak ada lagi. Selanjutnya terdakwa pun ke toilet untuk buang air kecil dan langsung ke dapur untuk ambil minum di kulkas dan terdakwa kembali ke ruang tamu. Setibanya di ruang tamu terdakwa pun mengisap rokok, setelah rokok yang terdakwa hisap tersebut habis setengah batang, terdakwa pun mematikan rokok tersebut, lalu tepatnya sekira jam 05.30 Wib, pada saat korban sedang tertidur, terdakwa pun langsung mencekik leher korban. dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dengan posisi tangan kiri terdakwa dibawah dan tangan kanan berada diatas tangan kiri terdakwa, dan saat terdakwa cekik tersebut posisi badan korban dalam keadaan berbaring telentang dengan tangan kiri diatas perut dan tangan kanan disamping paha kanan korban, lalu posisi terdakwa saat mencekik leher korban tersebut terdakwa dalam keadaan duduk disamping kiri badan korban dan kaki terdakwa dalam keadaan lurus, saat terdakwa mencekik leher korban, sambil terdakwa mengatakan kepada korban “SADAR LAH LAGI, PIKIRKANLAH ANAK LAGI” dan korban hanya mengatakan “TOLONG” sambil memekik seperti kesakitan, lalu dari luar rumah terdakwa ada suara dari tetangga terdakwa yang bernama saksi NURLIS dan saat itu saksi NURLIS mengatakan “ADA APA LI, ADA APA LI” sambil saksi NURLIS mengetuk pintu rumah tersangka 2 (dua) kali, namun saat itu terdakwa hanya diam saja, dan selanjutnya setelah selama sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa mencekik leher korban, kemudian korban pun diam tak bergerak dan terdakwa berpikir bahwa korbon dalam keadaan pingsan dan terdakwa pun melepaskan cekikan tangan terdakwa dileher korban tersebut. Selanjutnya terdakwa pun mengambil selimut yang terletak diruang tamu tepatnya dibawah kipas angin dan menyelimuti badan korban hingga sebatas leher dan terdakwa pun langsung tidur disamping kiri korban. Selanjutnya sekira jam 07.00 Wib datanglah kedua anak terdakwa dan mengetok pintu rumah, lalu pintu terdakwa buka dan kedua anak terdakwa masuk kedalam rumah. Selanjutnya anak terdakwa yang bernama INTAN mengatakan kepada tersangka “PA, MAKAN LONTONG YOK”, lalu Sdri INTAN mencoba membangunkan korban dengan cara mendorong – dorong badan korban sambil mengatakan “MA, AYOK MAKAN LONTONG”,lalu terdakwa katakan “TAK USAH LAGI DIBANGUNKAN MAMA, MAMA SEDANG TIDUR”. Selanjutnya terdakwa bersama kedua anak terdakwa pergi keluar rumah dan pintu rumah terdakwa kunci dari luar dan handphone Nokia tersebut juga terdakwa bawa, lalu pergi sarapan ke Jl. Sukajadi Dumai. Selanjutnya setelah selesai sarapan, terdakwa pun berjumpa dengan adik terdakwa yang bernama DEDI KUMAR dan anak terdakwa INTAN pun ikut berboncengan dengan Sdra DEDI KUMAR. Selanjutnya terdakwa dan Sdra DEDI KUMAR pulang ke rumah orang tua terdakwa di Jl. Bintan Gg. Ubudiyah dan terdakwa pun meninggalkan kedua anak terdakwa di rumah orang tua terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi kepelintung dengan mengendarai sepeda motor sendirian untuk meminta uang kepada teman terdakwa yang bernama YUSRIL karena Sdra YUSRIL punya utang dengan tersangka sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa tiba di pelintung jam 09.00 Wib. Pada jam 16.00 Wib terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju daerah Duri Kec. Mandau untuk pergi ke tempat teman terdakwa yang bernama SI OS. Pada jam 18.30 Wib terdakwa pun tiba di rumah SI OS dan terdakwa numpang tidur dirumah SI OS tersebut, lalu terdakwa pun mengecas handphone terdakwa di rumah SI OS karena batrei handphone terdakwa habis sejak dari Dumai. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 sekira jam 11.00 Wib terdakwa pun kembali menghidupkan handphone Nokia terdakwa tersebut dan sekira jam jam 12.30 Wib, saat itu tersangka masih berada di Duri, terdakwa pun menelpon saudara terdakwa yang juga Polisi di Polres Dumai yang bernama saksi WIMPI, saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdra WIMPI ”BANG LAGI DIMANA”, lalu saksi WIMPI “DIRUMAH, DIMANA KAU SEKARANG”, lalu terdakwa katakan “DI DURI BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “BALIKLAH KAU KE DUMAI SEKARANG, ISTRI KAU SUDAH MENINGGAL SUDAH DIKUBURKAN”, lalu terdakwa pun mengatakan “IYALAH BANG”. Selanjutnya terdakwa pun langsung menuju Dumai dengan mengendarai sepeda motor sendirian. Sesampainya terdakwa di Dumai sekira jam 15.15 Wib, tersangka pun kembali menelpon Sdra WIMPI dan tersangka mengatakan “BANG DIMANA BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “AKU LAGI DI KANTOR KPU”, lalu terdakwa katakan “AKU LAGI DI JM DEKAT KUBURAN BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “IYALAH BIAR AKU KESANA”. Tak lama kemudian datanglah saksi WIMPI sendirian bertemu dengan terdakwa dan saksi WIMPI pun mengajak terdakwa untuk pergi ke Polres Dumai agar terdakwa menyerahkan diri, dan kami pun beriringan sepeda motor menuju Polres Dumai dan pada jam 16.00 Wib terdakwa pun tiba di Polres Dumai dan terdakwa menyerahkan diri ke pihak Sat Reskrim Polres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah terdakwa lakukan kepada korban ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 08.30 Wib saksi Ermita mendatangi rumah korban bersama-sama dengan anak korban yang bernama sdra ANDIKA, lalu saksi Ermita memanggil-manggil korban dari luar rumah akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah sedangkan pintu rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar selanjutnya saksi Ermita mendatangi warung atau kedai penjual lontong yang bernama saksi NURLIS yang mana saksi NURLIS adalah tetangga sebelah rumah korban, lalu saksi Ermita menanyakan kepada saksi NURLIS apakah sdri LELI dan suaminya ada didalam rumah atau tidak dan dijawab oleh sdri NURLIS bahwa korban ada didalam rumah dan saksi Nurlis menyuruh saksi Ermita agar membangunkan korban, setelah itu saksi Ermita dan anak korban kembali lagi kerumah korban dan dalam perjalanan menuju rumah korban lalu saksi Ermita menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI lalu saksi Ermita menanyakan apakah korban menginap dirumah ibunya atau tidak dan dijawab saksi FITRI bahwa kakaknya tidak ada dirumah ibu korban, sesampainya saksi Ermita dan anak korban didepan pintu rumah korban lalu saksi Ermita menggedor-gedor pintu rumah sambil memanggil-manggil nama korban dan tiba-tiba pintu rumah terbuka dan saksi Ermita langsung masuk kedalam rumah, saat itu saksi melihat rumah dalam keadaan berantakan dan saksi melihat korban dalam kondisi terbaring terlentang dibagian sudut ruangan TV, pada tubuh korban ditutupi oleh selimut hingga sebatas leher korban, selanjutnya mata korban terpejam akan tetapi saat saksi Ermita ketemukan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi, namun saksi Ermita tidak dapat memastikan apakah korban masih hidup atau tidak kemudian saksi Ermita meletakkan jari tangan saksi Ermita pada lubang hidung korban dan saksi Ermita tidak merasakan adanya nafas dari hidung korban dan cara lain yang saksi lakukan yaitu memanggil nama korban namun tidak dijawab,setelah itu saksi Ermita langsung menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI dan memberitahukan bahwa korban tidak mau bangun dan tidak berapa lama kemudian datang saksi FITRI dan saksi FITRI langsung masuk kedalam rumah dan mengecek kondis korban setelah itu saksi FITRI langsung menangis lalu saksi Fitri menghubungi ibu kandung korban akan tetapi saat itu tidak diangkat oleh ibu korban sehingga saksi memutuskan untuk mendatangi rumah ibu korban dijalan Ombak, dan ternyata ibu korban sudah tidak ada dirumahnya lalu saksi Fitri pulang lagi kerumah korban dan kondisi dirumah korban sudah ramai masyarakat dan anggota polisi;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dumai Nomor : 445/SKET/2014/13 oleh Dr. WAHYUNI MUSTIKA Tanggal 02 Maret 2014 yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban ( Alm ) LELI SURYA ANGGRAINI ;
Kesimpulan : Telah diperiksa mayat perempuan umur 27 tahun, tampak jelas memar sepanjang ± 7cm x 1cm di dagu bagian bawah seperti bekas jeratan, Tampak jelas luka lecet bekas kuku pada leher bagian depan dengan ukuran ± 1,5 cm x 0,5 cm, ± 2 cm x 1 cm, pada leher bagian kanan tampak memar ± 2 cm x 1 cm, tampak 3 memar dibagian leher dengan ukuran ± 1 cm x 1 cm, 1 cm x 2 cm,0,5 cm x 0,5 cm ; -----------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum nomor : VER/08/III/2014/RSB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2014 dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Tegar Indrayana, SpF dengan hasil ;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun sampai dengan tiga puluh tahun ini, ditemukan luka lecet tekan pada daerah leher, luka lecet gores pada daerah dada, memar pada leher dan daerah kedua lipat paha, resapan darah pada otot-otot leher dan resapan darah pada selapit lendir yang menutupi tulang rawan gondok akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan timbulnya asfiksia (mati lemas) ;
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. Fitri Eliza Als Fitri Binti Afrizal Tanjung, di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah menantu saksi ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 08.30 Wib saksi Ermita mendatangi rumah korban bersama-sama dengan anak korban yang bernama sdra ANDIKA, lalu saksi Ermita memanggil-manggil korban dari luar rumah akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah sedangkan pintu rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar selanjutnya saksi Ermita mendatangi warung atau kedai penjual lontong yang bernama saksi NURLIS yang mana saksi NURLIS adalah tetangga sebelah rumah korban, lalu saksi Ermita menanyakan kepada saksi NURLIS apakah sdri LELI dan suaminya ada didalam rumah atau tidak dan dijawab oleh sdri NURLIS bahwa korban ada didalam rumah dan saksi Nurlis menyuruh saksi Ermita agar membangunkan korban, setelah itu saksi Ermita dan anak korban kembali lagi kerumah korban dan dalam perjalanan menuju rumah korban lalu saksi Ermita menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI lalu saksi Ermita menanyakan apakah korban menginap dirumah ibunya atau tidak dan dijawab saksi FITRI bahwa kakaknya tidak ada dirumah ibu korban, sesampainya saksi Ermita dan anak korban didepan pintu rumah korban lalu saksi Ermita menggedor-gedor pintu rumah sambil memanggil-manggil nama korban dan tiba-tiba pintu rumah terbuka dan saksi Ermita langsung masuk kedalam rumah, saat itu saksi melihat rumah dalam keadaan berantakan dan saksi melihat korban dalam kondisi terbaring terlentang dibagian sudut ruangan TV, pada tubuh korban ditutupi oleh selimut hingga sebatas leher korban, selanjutnya mata korban terpejam akan tetapi saat saksi Ermita ketemukan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi, namun saksi Ermita tidak dapat memastikan apakah korban masih hidup atau tidak kemudian saksi Ermita meletakkan jari tangan saksi Ermita pada lubang hidung korban dan saksi Ermita tidak merasakan adanya nafas dari hidung korban dan cara lain yang saksi lakukan yaitu memanggil nama korban namun tidak dijawab,setelah itu saksi Ermita langsung menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI dan memberitahukan bahwa korban tidak mau bangun dan tidak berapa lama kemudian datang saksi FITRI dan saksi FITRI langsung masuk kedalam rumah dan mengecek kondis korban setelah itu saksi FITRI langsung menangis lalu saksi Fitri menghubungi ibu kandung korban akan tetapi saat itu tidak diangkat oleh ibu korban sehingga saksi memutuskan untuk mendatangi rumah ibu korban dijalan Ombak, dan ternyata ibu korban sudah tidak ada dirumahnya lalu saksi Fitri pulang lagi kerumah korban dan kondisi dirumah korban sudah ramai masyarakat dan anggota polisi;
Bahwa di persidangan oleh Majelis Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dan diakui oleh saksi bahwa benar barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi 2. Ermita. S. Alias Ita Binti Sudirman, di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 08.30 Wib saksi Ermita mendatangi rumah korban bersama-sama dengan anak korban yang bernama sdra ANDIKA, lalu saksi Ermita memanggil-manggil korban dari luar rumah akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah sedangkan pintu rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar selanjutnya saksi Ermita mendatangi warung atau kedai penjual lontong yang bernama saksi NURLIS yang mana saksi NURLIS adalah tetangga sebelah rumah korban, lalu saksi Ermita menanyakan kepada saksi NURLIS apakah sdri LELI dan suaminya ada didalam rumah atau tidak dan dijawab oleh sdri NURLIS bahwa korban ada didalam rumah dan saksi Nurlis menyuruh saksi Ermita agar membangunkan korban, setelah itu saksi Ermita dan anak korban kembali lagi kerumah korban dan dalam perjalanan menuju rumah korban lalu saksi Ermita menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI lalu saksi Ermita menanyakan apakah korban menginap dirumah ibunya atau tidak dan dijawab saksi FITRI bahwa kakaknya tidak ada dirumah ibu korban, sesampainya saksi Ermita dan anak korban didepan pintu rumah korban lalu saksi Ermita menggedor-gedor pintu rumah sambil memanggil-manggil nama korban dan tiba-tiba pintu rumah terbuka dan saksi Ermita langsung masuk kedalam rumah, saat itu saksi melihat rumah dalam keadaan berantakan dan saksi melihat korban dalam kondisi terbaring terlentang dibagian sudut ruangan TV, pada tubuh korban ditutupi oleh selimut hingga sebatas leher korban, selanjutnya mata korban terpejam akan tetapi saat saksi Ermita ketemukan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi, namun saksi Ermita tidak dapat memastikan apakah korban masih hidup atau tidak kemudian saksi Ermita meletakkan jari tangan saksi Ermita pada lubang hidung korban dan saksi Ermita tidak merasakan adanya nafas dari hidung korban dan cara lain yang saksi lakukan yaitu memanggil nama korban namun tidak dijawab,setelah itu saksi Ermita langsung menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI dan memberitahukan bahwa korban tidak mau bangun dan tidak berapa lama kemudian datang saksi FITRI dan saksi FITRI langsung masuk kedalam rumah dan mengecek kondis korban setelah itu saksi FITRI langsung menangis lalu saksi Fitri menghubungi ibu kandung korban akan tetapi saat itu tidak diangkat oleh ibu korban sehingga saksi memutuskan untuk mendatangi rumah ibu korban dijalan Ombak, dan ternyata ibu korban sudah tidak ada dirumahnya lalu saksi Fitri pulang lagi kerumah korban dan kondisi dirumah korban sudah ramai masyarakat dan anggota polisi;
Bahwa di persidangan oleh Majelis Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dan diakui oleh saksi bahwa benar barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi 3. Nurlis Alias Lis Binti Abdul Rahman, disumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira 05.30 Wib bertempat di rumah jalan Takari kelurahan Sukajadi kecamatan Dumai Kota kotamadya Dumai dari luar rumah terdakwa ada suara dari tetangga terdakwa yang bernama saksi NURLIS dan saat itu saksi NURLIS mengatakan “ADA APA LI, ADA APA LI” sambil saksi NURLIS mengetuk pintu rumah tersangka 2 (dua) kali, namun saat itu terdakwa hanya diam saja;
Bahwa saksi mendengar seperti suara orang yang sedang kesakitan, namun karena tidak ada jawaban atas seruan pertanyaan saksi Nurlis maka saksi Nurlis pun tidak meneruskan panggilannya ;
Bahwa di persidangan oleh Majelis Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dan diakui oleh saksi bahwa benar barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi 4. Yaya Sunarya Alias Yaya Bin Naenudin di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira 03.00 Wib bertempat di jalan Takari kelurahan Sukajadi kecamatan Dumai Kota kotamadya Dumai saksi menerangkan bahwa saksi melihat terdakwa bersama-sama dengan korban berboncengan mengendarai sepeda motor hendak membuang sampah;
Bahwa di persidangan oleh Majelis Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dan diakui oleh saksi bahwa benar barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi 5. Dr.Wahyuni Mustika Binti Mukhlis, di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa pada tanggal 02 Maret 2014 Telah diperiksa mayat perempuan umur 27 tahun,tampak jejas memar sepanjang + 7cm x 1cm di dagu bagian bawah seperti bekas jeratan, Tampak jejas luka lecet bekas kuku pada leher bagian depan dengan ukuran + 1,5 cm x 0,5 cm, + 2 cm x 1 cm, pada leher bagian kanan tampak memar + 2 cm x 1 cm, tampak 3 memar dibagian leher dengan ukuran + 1cm x 1cm, 1 cm x 2 cm,0,5 cm x 0,5 cm ;
Keadaan waktu diperiksa sudah meninggal ;
Pada kepala/ mata / hidung / pipi / mulut / telinga / bahu / dada / perut / punggung / kelamin / tangan kanan / tangan kiri / kaki kanan / kaki kiri / Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 445/SKET/2014/13 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dumai (RSUD) Kota Dumai pada tanggal 02 Maret 2014 dan ditandatangani oleh Dr. Wahyuni Mustika dengan hasil pemeriksaan ;
Keadaan waktu diperiksa sudah meninggal ;
Pemeriksaan setempat ;
Pemeriksaan luar ;
Kepala ;
Mata : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Hidung : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Pipi : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Mulut : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Dagu : Tampak Jejas memar sepanjang +7 cm x 1 cm ; didagu bagian bawah seperti bekas jeratan ;
Telinga: Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Leher : Tampak jejas luka lecet bekas kuku pada leher bagian depan dengan ukuran + 1,5 cm, + 2cm x 1cm, pada leher bagian kanan tampak memar 2 cm x 1 cm, tampak 3 memar dibagian leher dengan ukuran + 1cm x 1cm, 1 cm x 2cm, 0,5 cm x 0,5 cm ;
Badan/Kelamin ;
Bahu : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Dada : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Perut : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Punggung : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Kelamin : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Anggota gerak atas :
Tangan Kanan : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Tangan Kiri : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Anggota gerak bawah :
Kaki Kanan : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Kaki Kiri : Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Bahwa Kesimpulannya : Telah diperiksa mayat perempuan umur 27 tahun,tampak jejas memar sepanjang + 7cm x 1cm di dagu bagian bawah seperti bekas jeratan, Tampak jejas luka lecet bekas kuku pada leher bagian depan dengan ukuran + 1,5 cm x 0,5 cm, + 2 cm x 1 cm, pada leher bagian kanan tampak memar + 2 cm x 1 cm, tampak 3 memar dibagian leher dengan ukuran + 1cm x 1cm, 1 cm x 2 cm,0,5 cm x 0,5 cm ;
Bahwa pada kepala/ mata / hidung / pipi / mulut / telinga / bahu / dada / perut / punggung / kelamin / tangan kanan / tangan kiri / kaki kanan / kaki kiri / Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kelainan ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : VER/ 08 /III/2014/RSB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2014 dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Tegar Indrayana, SpF dengan hasil Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun sampai dengan tiga puluh tahun ini, ditemukan luka lecet tekan pada daerah leher, luka lecet gores pada daerah dada, memar pada leher dan daerah kedua lipat paha, resapan darah pada otot- otot leher dan resapan darah pada selapit lendir yang menutupi tulang rawan gondok akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan timbulnya asfiksia (mati lemas) ;
Bahwa di persidangan oleh Majelis Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dan diakui oleh saksi bahwa benar barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa setelah saksi-saksi didengar keterangannya, maka Terdakwa didengar pula keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Endri Joni Als Jon Bin Sudriman;
Bahwa terdakwa menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira 04.30 Wib bertempat di rumah jalan Takari kelurahan Sukajadi kecamatan Dumai Kota kotamadya Dumai korban menerima panggilan telpon dari seseorang, lalu korban dari ruang tamu langsung pergi ke dapur rumah dan di dapur tersebut terdakwa mendengar korban mengatakan “IYA SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA”, lalu setelah menelpon tersebut korban kembali ke ruang tamu rumah dan terdakwa pun mengatakan kepada korban “SIAPA TU MA”, lalu korban mengatakan “KAWAN TANYA BAJU, BESOK PAKAI BAJU APA”, lalu terdakwa katakan “JUJUR AJALAH KALAU KAMU SELINGKUH”, lalu korban mengatakan “UDAHLAH AKU MAU TIDUR” dan korban pun tidur diruang tamu tepatnya disebelah kanan terdakwa. Setelah itu sekira jam 05.00 Wib pada saat korban sedang tidur, masuk lah sms ke handphone korban tersebut dan terdakwa pun diam – diam mengambil handphone dari tangan kanan korban dan membuka hanphone itu dan terdakwa membaca sms masuk dengan kata – kata “YA UDAHLAH SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA DITEMPAT BIASA”, lalu pada saat terdakwa sedang baca sms tersebut, tiba – tiba korban pun terbangun dari tidurnya dan korban langsung merampas handphone merk Nokia tersebut dari tangan terdakwa sambil korban mengatakan “BAWA HP TU SINI” dan korban mengambil kartu ponsel yang ada didalam handphone tersebut, lalu handphone tersebut dilemparkan oleh korban ke arah televisi dan kartu ponsel dipegang oleh korban dan korban kembali tidur ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pun mengambil handphone tersebut dan terdakwa pun memasukkan kartu ponsel terdakwa kedalam handphone Nokia tersebut, namun sms yang terdakwa baca sebelumnya sudah sudah tidak ada lagi. Selanjutnya terdakwa pun ke toilet untuk buang air kecil dan langsung ke dapur untuk ambil minum di kulkas dan terdakwa kembali ke ruang tamu. Setibanya di ruang tamu terdakwa pun mengisap rokok, setelah rokok yang terdakwa hisap tersebut habis setengah batang, terdakwa pun mematikan rokok tersebut, lalu tepatnya sekira jam 05.30 Wib, pada saat korban sedang tertidur, terdakwa pun langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dengan posisi tangan kiri terdakwa dibawah dan tangan kanan berada diatas tangan kiri terdakwa ;
Bahwa saat terdakwa cekik tersebut posisi badan korban dalam keadaan berbaring telentang dengan tangan kiri diatas perut dan tangan kanan disamping paha kanan korban, lalu posisi terdakwa saat mencekik leher korban tersebut terdakwa dalam keadaan duduk disamping kiri badan korban dan kaki terdakwa dalam keadaan lurus, saat terdakwa mencekik leher korban, sambil terdakwa mengatakan kepada korban “SADAR LAH LAGI, PIKIRKANLAH ANAK LAGI” dan korban hanya mengatakan “TOLONG” sambil memekik seperti kesakitan, lalu dari luar rumah terdakwa ada suara dari tetangga terdakwa yang bernama saksi NURLIS dan saat itu saksi NURLIS mengatakan “ADA APA LI, ADA APA LI” sambil saksi NURLIS mengetuk pintu rumah tersangka 2 (dua) kali, namun saat itu terdakwa hanya diam saja, dan selanjutnya setelah selama sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa mencekik leher korban, kemudian korban pun diam tak bergerak dan terdakwa berpikir bahwa korbon dalam keadaan pingsan dan terdakwa pun melepaskan cekikan tangan terdakwa dileher korban tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pun mengambil selimut yang terletak diruang tamu tepatnya dibawah kipas angin dan menyelimuti badan korban hingga sebatas leher dan terdakwa pun langsung tidur disamping kiri korban. Selanjutnya sekira jam 07.00 Wib datanglah kedua anak terdakwa dan mengetok pintu rumah, lalu pintu terdakwa buka dan kedua anak terdakwa masuk kedalam rumah. Selanjutnya anak terdakwa yang bernama INTAN mengatakan kepada tersangka “PA, MAKAN LONTONG YOK”, lalu Sdri INTAN mencoba membangunkan korban dengan cara mendorong – dorong badan korban sambil mengatakan “MA, AYOK MAKAN LONTONG”,lalu terdakwa katakan “TAK USAH LAGI DIBANGUNKAN MAMA, MAMA SEDANG TIDUR” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama kedua anak terdakwa pergi keluar rumah dan pintu rumah terdakwa kunci dari luar dan handphone Nokia tersebut juga terdakwa bawa, lalu pergi sarapan ke Jl. Sukajadi Dumai. Selanjutnya setelah selesai sarapan, terdakwa pun berjumpa dengan adik terdakwa yang bernama DEDI KUMAR dan anak terdakwa INTAN pun ikut berboncengan dengan Sdra DEDI KUMAR. Selanjutnya terdakwa dan Sdra DEDI KUMAR pulang ke rumah orang tua terdakwa di Jl. Bintan Gg. Ubudiyah dan terdakwa pun meninggalkan kedua anak terdakwa di rumah orang tua terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 08.30 Wib saksi Ermita mendatangi rumah korban bersama-sama dengan anak korban yang bernama sdra ANDIKA, lalu saksi Ermita memanggil-manggil korban dari luar rumah akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah sedangkan pintu rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar selanjutnya saksi Ermita mendatangi warung atau kedai penjual lontong yang bernama saksi NURLIS yang mana saksi NURLIS adalah tetangga sebelah rumah korban, lalu saksi Ermita menanyakan kepada saksi NURLIS apakah sdri LELI dan suaminya ada didalam rumah atau tidak dan dijawab oleh sdri NURLIS bahwa korban ada didalam rumah dan saksi Nurlis menyuruh saksi Ermita agar membangunkan korban ;
Bahwa setelah itu saksi Ermita dan anak korban kembali lagi kerumah korban dan dalam perjalanan menuju rumah korban lalu saksi Ermita menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI lalu saksi Ermita menanyakan apakah korban menginap dirumah ibunya atau tidak dan dijawab saksi FITRI bahwa kakaknya tidak ada dirumah ibu korban, sesampainya saksi Ermita dan anak korban didepan pintu rumah korban lalu saksi Ermita menggedor-gedor pintu rumah sambil memanggil-manggil nama korban dan tiba-tiba pintu rumah terbuka dan saksi Ermita langsung masuk kedalam rumah, saat itu saksi melihat rumah dalam keadaan berantakan dan saksi melihat korban dalam kondisi terbaring terlentang dibagian sudut ruangan TV, pada tubuh korban ditutupi oleh selimut hingga sebatas leher korban, selanjutnya mata korban terpejam akan tetapi saat saksi Ermita ketemukan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi ;
Bahwa dikarenakan saksi Ermita tidak dapat memastikan apakah korban masih hidup atau tidak kemudian saksi Ermita meletakkan jari tangan saksi Ermita pada lubang hidung korban dan saksi Ermita tidak merasakan adanya nafas dari hidung korban dan cara lain yang saksi lakukan yaitu memanggil nama korban namun tidak dijawab,setelah itu saksi Ermita langsung menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI dan memberitahukan bahwa korban tidak mau bangun dan tidak berapa lama kemudian datang saksi FITRI dan saksi FITRI langsung masuk kedalam rumah dan mengecek kondis korban setelah itu saksi FITRI langsung menangis lalu saksi Fitri menghubungi ibu kandung korban akan tetapi saat itu tidak diangkat oleh ibu korban sehingga saksi memutuskan untuk mendatangi rumah ibu korban dijalan Ombak, dan ternyata ibu korban sudah tidak ada dirumahnya lalu saksi Fitri pulang lagi kerumah korban dan kondisi dirumah korban sudah ramai masyarakat dan anggota polisi;
Bahwa pada hari yang sama sekira jam 16.00 Wib terdakwa pergi menuju daerah Duri Kec. Mandau untuk pergi ke tempat teman terdakwa yang bernama SI OS. Pada jam 18.30 Wib terdakwa pun tiba di rumah SI OS dan terdakwa numpang tidur di rumah SI OS tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 sekira jam 11.00 Wib terdakwa pun kembali menghidupkan handphone Nokia terdakwa tersebut dan sekira jam jam 12.30 Wib, saat itu tersangka masih berada di Duri, terdakwa pun menelpon saudara terdakwa yang juga Polisi di Polres Dumai yang bernama saksi WIMPI, saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdra WIMPI ”BANG LAGI DIMANA”, lalu saksi WIMPI “DIRUMAH, DIMANA KAU SEKARANG”, lalu terdakwa katakan “DI DURI BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “BALIKLAH KAU KE DUMAI SEKARANG, ISTRI KAU SUDAH MENINGGAL SUDAH DIKUBURKAN”, lalu terdakwa pun mengatakan “IYALAH BANG”. Selanjutnya terdakwa pun langsung menuju Dumai dengan mengendarai sepeda motor sendirian. Sesampainya terdakwa di Dumai sekira jam 15.15 Wib, tersangka pun kembali menelpon Sdra WIMPI dan tersangka mengatakan “BANG DIMANA BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “AKU LAGI DI KANTOR KPU”, lalu terdakwa katakan “AKU LAGI DI JM DEKAT KUBURAN BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “IYALAH BIAR AKU KESANA”. Tak lama kemudian datanglah saksi WIMPI sendirian bertemu dengan terdakwa dan saksi WIMPI pun mengajak terdakwa untuk pergi ke Polres Dumai agar terdakwa menyerahkan diri;
Bahwa di persidangan Terdakwa diperlihatkan dengan barang bukti dan Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah selimut ;
1 (satu) unit handphone Nokia ;
1 (satu) buah selimut ;
1 (satu) buah buku Nikah atas Nama Leli Surya Anggraini ;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam ;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam ;
1 (satu) helai BH warna hitam ;
1 (satu) helai celana dalam warna Pink ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ;
1 (satu) buah ikat rambut warna biru ;
1 (satu) buah jam tangan warna putih ;
berdasarkan Surat Penetapan Nomor 108 / Pen.Pid / 2014 / PN.Dum atas nama TerdakwaEndri Joni, tertanggal 18 Maret 2014 yang telah disita secara sah dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bukti petunjuk untuk memperkuat alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan yang diperoleh dari keterangan-keterangan saksi dan keterangan Terdakwa, maka Majelis Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira 04.30 Wib bertempat di rumah jalan Takari kelurahan Sukajadi kecamatan Dumai Kota kotamadya Dumai korban menerima panggilan telpon dari seseorang, lalu korban dari ruang tamu langsung pergi ke dapur rumah dan di dapur tersebut terdakwa mendengar korban mengatakan “IYA SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA”, lalu setelah menelpon tersebut korban kembali ke ruang tamu rumah dan terdakwa pun mengatakan kepada korban “SIAPA TU MA”, lalu korban mengatakan “KAWAN TANYA BAJU, BESOK PAKAI BAJU APA”, lalu terdakwa katakan “JUJUR AJALAH KALAU KAMU SELINGKUH”, lalu korban mengatakan “UDAHLAH AKU MAU TIDUR” dan korban pun tidur diruang tamu tepatnya disebelah kanan terdakwa. Setelah itu sekira jam 05.00 Wib pada saat korban sedang tidur, masuk lah sms ke handphone korban tersebut dan terdakwa pun diam – diam mengambil handphone dari tangan kanan korban dan membuka hanphone itu dan terdakwa membaca sms masuk dengan kata – kata “YA UDAHLAH SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA DITEMPAT BIASA”, lalu pada saat terdakwa sedang baca sms tersebut, tiba – tiba korban pun terbangun dari tidurnya dan korban langsung merampas handphone merk Nokia tersebut dari tangan terdakwa sambil korban mengatakan “BAWA HP TU SINI” dan korban mengambil kartu ponsel yang ada didalam handphone tersebut, lalu handphone tersebut dilemparkan oleh korban ke arah televisi dan kartu ponsel dipegang oleh korban dan korban kembali tidur. Selanjutnya terdakwa pun mengambil handphone tersebut dan terdakwa pun memasukkan kartu ponsel terdakwa kedalam handphone Nokia tersebut, namun sms yang terdakwa baca sebelumnya sudah sudah tidak ada lagi. Selanjutnya terdakwa pun ke toilet untuk buang air kecil dan langsung ke dapur untuk ambil minum di kulkas dan terdakwa kembali ke ruang tamu. Setibanya di ruang tamu terdakwa pun mengisap rokok, setelah rokok yang terdakwa hisap tersebut habis setengah batang, terdakwa pun mematikan rokok tersebut, lalu tepatnya sekira jam 05.30 Wib, pada saat korban sedang tertidur, terdakwa pun langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dengan posisi tangan kiri terdakwa dibawah dan tangan kanan berada diatas tangan kiri terdakwa, dan saat terdakwa cekik tersebut posisi badan korban dalam keadaan berbaring telentang dengan tangan kiri diatas perut dan tangan kanan disamping paha kanan korban, lalu posisi terdakwa saat mencekik leher korban tersebut terdakwa dalam keadaan duduk disamping kiri badan korban dan kaki terdakwa dalam keadaan lurus, saat terdakwa mencekik leher korban, sambil terdakwa mengatakan kepada korban “SADAR LAH LAGI, PIKIRKANLAH ANAK LAGI” dan korban hanya mengatakan “TOLONG” sambil memekik seperti kesakitan, lalu dari luar rumah terdakwa ada suara dari tetangga terdakwa yang bernama saksi NURLIS dan saat itu saksi NURLIS mengatakan “ADA APA LI, ADA APA LI” sambil saksi NURLIS mengetuk pintu rumah tersangka 2 (dua) kali, namun saat itu terdakwa hanya diam saja, dan selanjutnya setelah selama sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa mencekik leher korban, kemudian korban pun diam tak bergerak dan terdakwa berpikir bahwa korbon dalam keadaan pingsan dan terdakwa pun melepaskan cekikan tangan terdakwa dileher korban tersebut. Selanjutnya terdakwa pun mengambil selimut yang terletak diruang tamu tepatnya dibawah kipas angin dan menyelimuti badan korban hingga sebatas leher dan terdakwa pun langsung tidur disamping kiri korban. Selanjutnya sekira jam 07.00 Wib datanglah kedua anak terdakwa dan mengetok pintu rumah, lalu pintu terdakwa buka dan kedua anak terdakwa masuk kedalam rumah. Selanjutnya anak terdakwa yang bernama INTAN mengatakan kepada tersangka “PA, MAKAN LONTONG YOK”, lalu Sdri INTAN mencoba membangunkan korban dengan cara mendorong – dorong badan korban sambil mengatakan “MA, AYOK MAKAN LONTONG”,lalu terdakwa katakan “TAK USAH LAGI DIBANGUNKAN MAMA, MAMA SEDANG TIDUR”. Selanjutnya terdakwa bersama kedua anak terdakwa pergi keluar rumah dan pintu rumah terdakwa kunci dari luar dan handphone Nokia tersebut juga terdakwa bawa, lalu pergi sarapan ke Jl. Sukajadi Dumai. Selanjutnya setelah selesai sarapan, terdakwa pun berjumpa dengan adik terdakwa yang bernama DEDI KUMAR dan anak terdakwa INTAN pun ikut berboncengan dengan Sdra DEDI KUMAR. Selanjutnya terdakwa dan Sdra DEDI KUMAR pulang ke rumah orang tua terdakwa di Jl. Bintan Gg. Ubudiyah dan terdakwa pun meninggalkan kedua anak terdakwa di rumah orang tua terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 08.30 Wib saksi Ermita mendatangi rumah korban bersama-sama dengan anak korban yang bernama sdra ANDIKA, lalu saksi Ermita memanggil-manggil korban dari luar rumah akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah sedangkan pintu rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar selanjutnya saksi Ermita mendatangi warung atau kedai penjual lontong yang bernama saksi NURLIS yang mana saksi NURLIS adalah tetangga sebelah rumah korban, lalu saksi Ermita menanyakan kepada saksi NURLIS apakah sdri LELI dan suaminya ada didalam rumah atau tidak dan dijawab oleh sdri NURLIS bahwa korban ada didalam rumah dan saksi Nurlis menyuruh saksi Ermita agar membangunkan korban, setelah itu saksi Ermita dan anak korban kembali lagi kerumah korban dan dalam perjalanan menuju rumah korban lalu saksi Ermita menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI lalu saksi Ermita menanyakan apakah korban menginap dirumah ibunya atau tidak dan dijawab saksi FITRI bahwa kakaknya tidak ada dirumah ibu korban, sesampainya saksi Ermita dan anak korban didepan pintu rumah korban lalu saksi Ermita menggedor-gedor pintu rumah sambil memanggil-manggil nama korban dan tiba-tiba pintu rumah terbuka dan saksi Ermita langsung masuk kedalam rumah, saat itu saksi melihat rumah dalam keadaan berantakan dan saksi melihat korban dalam kondisi terbaring terlentang dibagian sudut ruangan TV, pada tubuh korban ditutupi oleh selimut hingga sebatas leher korban, selanjutnya mata korban terpejam akan tetapi saat saksi Ermita ketemukan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi, namun saksi Ermita tidak dapat memastikan apakah korban masih hidup atau tidak kemudian saksi Ermita meletakkan jari tangan saksi Ermita pada lubang hidung korban dan saksi Ermita tidak merasakan adanya nafas dari hidung korban dan cara lain yang saksi lakukan yaitu memanggil nama korban namun tidak dijawab,setelah itu saksi Ermita langsung menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI dan memberitahukan bahwa korban tidak mau bangun dan tidak berapa lama kemudian datang saksi FITRI dan saksi FITRI langsung masuk kedalam rumah dan mengecek kondis korban setelah itu saksi FITRI langsung menangis lalu saksi Fitri menghubungi ibu kandung korban akan tetapi saat itu tidak diangkat oleh ibu korban sehingga saksi memutuskan untuk mendatangi rumah ibu korban dijalan Ombak, dan ternyata ibu korban sudah tidak ada dirumahnya lalu saksi Fitri pulang lagi kerumah korban dan kondisi dirumah korban sudah ramai masyarakat dan anggota polisi;
Bahwa pada hari yang sama sekira jam 16.00 Wib terdakwa pergi menuju daerah Duri Kec. Mandau untuk pergi ke tempat teman terdakwa yang bernama SI OS. Pada jam 18.30 Wib terdakwa pun tiba di rumah SI OS dan terdakwa numpang tidur di rumah SI OS tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 sekira jam 11.00 Wib terdakwa pun kembali menghidupkan handphone Nokia terdakwa tersebut dan sekira jam jam 12.30 Wib, saat itu tersangka masih berada di Duri, terdakwa pun menelpon saudara terdakwa yang juga Polisi di Polres Dumai yang bernama saksi WIMPI, saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdra WIMPI ”BANG LAGI DIMANA”, lalu saksi WIMPI “DIRUMAH, DIMANA KAU SEKARANG”, lalu terdakwa katakan “DI DURI BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “BALIKLAH KAU KE DUMAI SEKARANG, ISTRI KAU SUDAH MENINGGAL SUDAH DIKUBURKAN”, lalu terdakwa pun mengatakan “IYALAH BANG”. Selanjutnya terdakwa pun langsung menuju Dumai dengan mengendarai sepeda motor sendirian . Sesampainya terdakwa di Dumai sekira jam 15.15 Wib, tersangka pun kembali menelpon Sdra WIMPI dan tersangka mengatakan “BANG DIMANA BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “AKU LAGI DI KANTOR KPU”, lalu terdakwa katakan “AKU LAGI DI JM DEKAT KUBURAN BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “IYALAH BIAR AKU KESANA”. Tak lama kemudian datanglah saksi WIMPI sendirian bertemu dengan terdakwa dan saksi WIMPI pun mengajak terdakwa untuk pergi ke Polres Dumai agar terdakwa menyerahkan diri. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Alernatif, maka Majelis Hakim akan memeriksa dakwaan Penuntut Umum yang mendekati fakta – fakta dipersidangan dan akan mengesampingkan dakwaan lainnya ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur-unsur Dakwaan Kesatu, yaitu melanggar Pasal 44 ayat ( 3 ) UURI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Penuntut Umum yang mendekati fakta – fakta persidangan, yang terdiri dari :
Barang Siapa ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istri yang mengakibatkan kematian ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Unsur kesatu : Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” Barang Siapa ” adalah Subyek hukum orang / seseorangan atau setiap orang pendukung hak dan kewajiban ( Selain pasal 44 KUHP ) yang dapat atau dikenai pertanggung jawaban atas setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa yang bernama Terdakwa Endri Joni Als Joni Bin Sudirman, dan benar identitasnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, yang selama dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis maupun Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur kedua : Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istri yang mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira 04.30 Wib bertempat di rumah jalan Takari kelurahan Sukajadi kecamatan Dumai Kota kotamadya Dumai korban menerima panggilan telpon dari seseorang, lalu korban dari ruang tamu langsung pergi ke dapur rumah dan di dapur tersebut terdakwa mendengar korban mengatakan “IYA SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA”, lalu setelah menelpon tersebut korban kembali ke ruang tamu rumah dan terdakwa pun mengatakan kepada korban “SIAPA TU MA”, lalu korban mengatakan “KAWAN TANYA BAJU, BESOK PAKAI BAJU APA”, lalu terdakwa katakan “JUJUR AJALAH KALAU KAMU SELINGKUH”, lalu korban mengatakan “UDAHLAH AKU MAU TIDUR” dan korban pun tidur diruang tamu tepatnya disebelah kanan terdakwa. Setelah itu sekira jam 05.00 Wib pada saat korban sedang tidur, masuk lah sms ke handphone korban tersebut dan terdakwa pun diam – diam mengambil handphone dari tangan kanan korban dan membuka hanphone itu dan terdakwa membaca sms masuk dengan kata – kata “YA UDAHLAH SAYANG BESOK AJA KITA JUMPA DITEMPAT BIASA”, lalu pada saat terdakwa sedang baca sms tersebut, tiba – tiba korban pun terbangun dari tidurnya dan korban langsung merampas handphone merk Nokia tersebut dari tangan terdakwa sambil korban mengatakan “BAWA HP TU SINI” dan korban mengambil kartu ponsel yang ada didalam handphone tersebut, lalu handphone tersebut dilemparkan oleh korban ke arah televisi dan kartu ponsel dipegang oleh korban dan korban kembali tidur ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa pun mengambil handphone tersebut dan terdakwa pun memasukkan kartu ponsel terdakwa kedalam handphone Nokia tersebut, namun sms yang terdakwa baca sebelumnya sudah sudah tidak ada lagi. Selanjutnya terdakwa pun ke toilet untuk buang air kecil dan langsung ke dapur untuk ambil minum di kulkas dan terdakwa kembali ke ruang tamu. Setibanya di ruang tamu terdakwa pun mengisap rokok, setelah rokok yang terdakwa hisap tersebut habis setengah batang, terdakwa pun mematikan rokok tersebut, lalu tepatnya sekira jam 05.30 Wib, pada saat korban sedang tertidur, terdakwa pun langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dengan posisi tangan kiri terdakwa dibawah dan tangan kanan berada diatas tangan kiri terdakwa ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa cekik tersebut posisi badan korban dalam keadaan berbaring telentang dengan tangan kiri diatas perut dan tangan kanan disamping paha kanan korban, lalu posisi terdakwa saat mencekik leher korban tersebut terdakwa dalam keadaan duduk disamping kiri badan korban dan kaki terdakwa dalam keadaan lurus, saat terdakwa mencekik leher korban, sambil terdakwa mengatakan kepada korban “SADAR LAH LAGI, PIKIRKANLAH ANAK LAGI” dan korban hanya mengatakan “TOLONG” sambil memekik seperti kesakitan, lalu dari luar rumah terdakwa ada suara dari tetangga terdakwa yang bernama saksi NURLIS dan saat itu saksi NURLIS mengatakan “ADA APA LI, ADA APA LI” sambil saksi NURLIS mengetuk pintu rumah tersangka 2 (dua) kali, namun saat itu terdakwa hanya diam saja, dan selanjutnya setelah selama sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa mencekik leher korban, kemudian korban pun diam tak bergerak dan terdakwa berpikir bahwa korbon dalam keadaan pingsan dan terdakwa pun melepaskan cekikan tangan terdakwa dileher korban tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa pun mengambil selimut yang terletak diruang tamu tepatnya dibawah kipas angin dan menyelimuti badan korban hingga sebatas leher dan terdakwa pun langsung tidur disamping kiri korban. Selanjutnya sekira jam 07.00 Wib datanglah kedua anak terdakwa dan mengetok pintu rumah, lalu pintu terdakwa buka dan kedua anak terdakwa masuk kedalam rumah. Selanjutnya anak terdakwa yang bernama INTAN mengatakan kepada tersangka “PA, MAKAN LONTONG YOK”, lalu Sdri INTAN mencoba membangunkan korban dengan cara mendorong – dorong badan korban sambil mengatakan “MA, AYOK MAKAN LONTONG”,lalu terdakwa katakan “TAK USAH LAGI DIBANGUNKAN MAMA, MAMA SEDANG TIDUR” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama kedua anak terdakwa pergi keluar rumah dan pintu rumah terdakwa kunci dari luar dan handphone Nokia tersebut juga terdakwa bawa, lalu pergi sarapan ke Jl. Sukajadi Dumai. Selanjutnya setelah selesai sarapan, terdakwa pun berjumpa dengan adik terdakwa yang bernama DEDI KUMAR dan anak terdakwa INTAN pun ikut berboncengan dengan Sdra DEDI KUMAR. Selanjutnya terdakwa dan Sdra DEDI KUMAR pulang ke rumah orang tua terdakwa di Jl. Bintan Gg. Ubudiyah dan terdakwa pun meninggalkan kedua anak terdakwa di rumah orang tua terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 08.30 Wib saksi Ermita mendatangi rumah korban bersama-sama dengan anak korban yang bernama sdra ANDIKA, lalu saksi Ermita memanggil-manggil korban dari luar rumah akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah sedangkan pintu rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar selanjutnya saksi Ermita mendatangi warung atau kedai penjual lontong yang bernama saksi NURLIS yang mana saksi NURLIS adalah tetangga sebelah rumah korban, lalu saksi Ermita menanyakan kepada saksi NURLIS apakah sdri LELI dan suaminya ada didalam rumah atau tidak dan dijawab oleh sdri NURLIS bahwa korban ada didalam rumah dan saksi Nurlis menyuruh saksi Ermita agar membangunkan korban ;
Menimbang, bahwa setelah itu saksi Ermita dan anak korban kembali lagi kerumah korban dan dalam perjalanan menuju rumah korban lalu saksi Ermita menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI lalu saksi Ermita menanyakan apakah korban menginap dirumah ibunya atau tidak dan dijawab saksi FITRI bahwa kakaknya tidak ada dirumah ibu korban, sesampainya saksi Ermita dan anak korban didepan pintu rumah korban lalu saksi Ermita menggedor-gedor pintu rumah sambil memanggil-manggil nama korban dan tiba-tiba pintu rumah terbuka dan saksi Ermita langsung masuk kedalam rumah, saat itu saksi melihat rumah dalam keadaan berantakan dan saksi melihat korban dalam kondisi terbaring terlentang dibagian sudut ruangan TV, pada tubuh korban ditutupi oleh selimut hingga sebatas leher korban, selanjutnya mata korban terpejam akan tetapi saat saksi Ermita ketemukan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi ;
Menimbang, bahwa dikarenakan saksi Ermita tidak dapat memastikan apakah korban masih hidup atau tidak kemudian saksi Ermita meletakkan jari tangan saksi Ermita pada lubang hidung korban dan saksi Ermita tidak merasakan adanya nafas dari hidung korban dan cara lain yang saksi lakukan yaitu memanggil nama korban namun tidak dijawab,setelah itu saksi Ermita langsung menelphone adik korban yang bernama saksi FITRI dan memberitahukan bahwa korban tidak mau bangun dan tidak berapa lama kemudian datang saksi FITRI dan saksi FITRI langsung masuk kedalam rumah dan mengecek kondis korban setelah itu saksi FITRI langsung menangis lalu saksi Fitri menghubungi ibu kandung korban akan tetapi saat itu tidak diangkat oleh ibu korban sehingga saksi memutuskan untuk mendatangi rumah ibu korban dijalan Ombak, dan ternyata ibu korban sudah tidak ada dirumahnya lalu saksi Fitri pulang lagi kerumah korban dan kondisi dirumah korban sudah ramai masyarakat dan anggota polisi;
Menimbang, bahwa pada hari yang sama sekira jam 16.00 Wib terdakwa pergi menuju daerah Duri Kec. Mandau untuk pergi ke tempat teman terdakwa yang bernama SI OS. Pada jam 18.30 Wib terdakwa pun tiba di rumah SI OS dan terdakwa numpang tidur di rumah SI OS tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 sekira jam 11.00 Wib terdakwa pun kembali menghidupkan handphone Nokia terdakwa tersebut dan sekira jam jam 12.30 Wib, saat itu tersangka masih berada di Duri, terdakwa pun menelpon saudara terdakwa yang juga Polisi di Polres Dumai yang bernama saksi WIMPI, saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdra WIMPI ”BANG LAGI DIMANA”, lalu saksi WIMPI “DIRUMAH, DIMANA KAU SEKARANG”, lalu terdakwa katakan “DI DURI BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “BALIKLAH KAU KE DUMAI SEKARANG, ISTRI KAU SUDAH MENINGGAL SUDAH DIKUBURKAN”, lalu terdakwa pun mengatakan “IYALAH BANG”. Selanjutnya terdakwa pun langsung menuju Dumai dengan mengendarai sepeda motor sendirian. Sesampainya terdakwa di Dumai sekira jam 15.15 Wib, tersangka pun kembali menelpon Sdra WIMPI dan tersangka mengatakan “BANG DIMANA BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “AKU LAGI DI KANTOR KPU”, lalu terdakwa katakan “AKU LAGI DI JM DEKAT KUBURAN BANG”, lalu saksi WIMPI mengatakan “IYALAH BIAR AKU KESANA”. Tak lama kemudian datanglah saksi WIMPI sendirian bertemu dengan terdakwa dan saksi WIMPI pun mengajak terdakwa untuk pergi ke Polres Dumai agar terdakwa menyerahkan diri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atas diri terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya tersebut yang sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah, maka dengan demikan terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ( berdasarkan pasal 193 ayat ( 1 ) KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaaf atas diri terdakwa, serta terdakwa berada dalama keadaan mampu menurut hukum, hal ini dapat dibuktikan diawal persidangan sewaktu identitasnya ditanyakan maupun disaat pemeriksasan atas diri terdakwa di depan persidangan. Di mana bisa dilihat terdakwa dalam keadaan sehat, baik fisik maupun akal budinya serta menjawab semua pertanyaan dengan baik, maka menurut pendapat Majelis Majelis Hakim, semua perbuatan terdakwa yang telah dilakukannya dapatlah dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum Putusan ini mempunyai berkekuatan hukum yang tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ( berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP Jo pasal 33 KUHP ) ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ( 2 ) sub.b terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, maka kepada terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah selimut ;
1 (satu) unit handphone Nokia ;
1 (satu) buah selimut ;
1 (satu) buah buku Nikah atas Nama Leli Surya Anggraini ;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam ;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam ;
1 (satu) helai BH warna hitam ;
1 (satu) helai celana dalam warna Pink ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ;
1 (satu) buah ikat rambut warna biru ;
1 (satu) buah jam tangan warna putih ;
berdasarkan Surat Penetapan Nomor 108 / Pen.Pid / 2014 / PN. Dum, tertanggal 18 Maret 2014, selanjutnya akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ( Vide pasal 39 KUHP Jo pasal 39, 46 KUHAP ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa menurut hemat Majelis Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini sudah sesuai dengan kadar kesalahan dalam diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Majelis Hakim menjatuhkan Putusan kepada terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri;
Perbuatan terdakwa telah melukai perasaan keluarga besar korban dan anak-anak korban ;
Perbuatan terdakwa tidak terpuji dan meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali pebuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang No.8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ENDRI JONI ALS JON BIN SUDIRMAN telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga Terhadap Istri Yang Mengakibatkan “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah selimut ;
1 (satu) unit handphone Nokia ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) buah selimut ;
1 (satu) buah buku Nikah atas Nama Leli Surya Anggraini ;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam ;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam ;
1 (satu) helai BH warna hitam ;
1 (satu) helai celana dalam warna Pink ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ;
1 (satu) buah ikat rambut warna biru ;
1 (satu) buah jam tangan warna putih ;
Dikembalikan kepada keluarga korban ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( Duaribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari SENIN, tanggal 21 Juli 2014 oleh kami GUNTUR KURNIAWAN, SH. sebagai Ketua Majelis, UDUT W.K. NAPITUPULU, SH. dan MUHAMMAD ALI ASKANDAR, SH., MH. masing-masing sebagai Majelis Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut, di dampingi oleh Majelis Hakim-Majelis Hakim Majelis tersebut di atas dengan dibantu oleh A Z W A R, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh FUJI DWI JONA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai, dihadiri oleh Terdakwa ;
Majelis Hakim Anggota, Hakim Ketua,
UDUT W.K.NAPITUPULU, SH. GUNTUR KURNIAWAN, SH.
MUHAMMAD ALI ASKANDAR, SH.,MH.
Panitera Pengganti
A Z W A R, SH.