394/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 394/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SYAMSUDAR ALS. KODOK
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR : 394/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYAMSUDAR Alias KODOK ;
Tempat lahir : Wonosari ;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun /08 Juni 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Afdeling III, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016 ;
Majelis Hakim PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 29 Juni 2016 sampai dengan 28 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh Wakil Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 29 Juli 2016 sampai dengan 26 September 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya AHMAD ANSYARI SIREGAR, SH,. MH dan MAHADI SIREGAR, SH. Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), WATCH JUSTICE INDONESIA cab. Labuhan Batu berkantor di Jalan Gelugur Komplek Pertokoan Pasar Gelugur No. 29 Rantau Prapat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 April 2016 yang didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negei Rantau Prapat tanggal 11 April 2016 Nomor. 242/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 02 Maret 2016.
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini:
Penetapan wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tertanggal tanggal 5 AGUSTUS 2016 Nomor: 394/PID.SUS/2016/PT-MDN, tetang Penunjukan Mjelis Hakim;
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Maret 2016 No. Reg. Perk.PDM-68/N.2.16.3/Euh.2/03/2016, yang dibacakan dipersidangan tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Syamsudar Alias Kodok, Pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di Jembatan Busuk, Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Rantau Prapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 KUHAP ayat (2) KUHAP, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 05 januari 2016, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Afdeling III Londut, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Saksi Edy Syahputra, Saksi Thomas Agustian dan Saksi Rajinsyah Siregar mendapatkan informasi dari masyarakat, marak terjadi tindak pidana narkotika di Afdeling III Londut, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya Saksi Edy Syahputra, Saksi Thomas Agustian dan Saksi Rajinsyah Siregar langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai ditempat yang dimaksud dalam informasi tersebut, lalu Saksi Saksi Edy Syahputra, Saksi Thomas Agustian dan Saksi Rajinsyah Siregar memasuki sebuah rumah dan mendapati Terdakwa sedang duduk-duduk diruang tamu, selanjutnya Saksi Edy Syahputra, Saksi Thomas Agustian dan Saksi Rajinsyah Siregar melakukan pemeriksaan dirumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah botol bong lengkap dengan kaca pirek dan skop plastik serta 1 (satu) buah korek mancis didalam kamar Terdakwa tepatnya diatas lantai di bawah kursi kayu, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi sabu diruang tengah tepatnya didalam bufet (lemari piring) milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna peroses hukum lebih lanjut ;
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara dibeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di Jembatan Busuk, Kabupaten Asahan, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan dari seorang laki-laki yang wajahnya Terdakwa kenal namun Terdakwa tidak mengetahui identitasnya ;
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang ditemukan tersebut, sesuai dengan hasil penimbangan/taksiran barang dari pegadaian Nomor : 21/ Jl.10102 / 2016 tanggal 7 Januari 2016, bahwa berat Netto dan Bruto terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu adalah berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan berat Bruto 0,06 (nol koma nol enam) gram ;
Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang pada saat membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki yang wajahnya Terdakwa kenal namun Terdakwa tidak mengetahui identitasnya, dengan cara dibeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di Jembatan Busuk ;
Bahwa berdasarkan Berita acara Analisi Laboratoris Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : 676 / NNF / 2016 tanggal 25 Januari 2016 menyimpulkan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram diduga Narkotika setelah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polri Cabang Medan An. Syamsudar alias Kodok menyatakan barang bukti berupa Narotika tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa Syamsudar Alias Kodok, pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Afdeling III Londut, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Rantau Prapat, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatass, Saksi Edy Syahputra, Saksi Thomas Agustian dan Saksi Rajinsyah Siregar mendapatkan informasi dari masyarakat, marak terjadi tindak pidana narkotika di Afdeling III Londut Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya Saksi Edy Syahputra, Saksi Thomas Agustian dan Saksi Rajinsyah Siregar langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai ditempat yang dimaksud dalam informasi tersebut, lalu Saksi Saksi Edy Syahputra, Saksi Thomas Agustian dan Saksi Rajinsyah Siregar memasuki sebuah rumah dan mendapati Terdakwa sedang duduk-duduk diruang tamu, selanjutnya Saksi Edy Syahputra, Saksi Thomas Agustian dan Saksi Rajinsyah Siregar melakukan pemeriksaan dirumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah botol bong lengkap dengan kaca pirek dan skop plastik serta 1 (satu) buah korek mancis didalam kamar Terdakwa tepatnya diatas lantai di bawah kursi kayu, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi sabu diruang tengah tepatnya didalam bufet (lemari piring) milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna peroses hukum lebih lanjut ;
Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu seberat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang ditemukan tersebut, sesuai dengan hasil penimbangan/taksiran barang dari pegadaian Nomor : 21/ Jl.10102 / 2016 tanggal 7 Januari 2016, bahwa berat Netto dan Bruto terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu adalah berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan berat Bruto 0,06 (nol koma nol enam) gram ;
Bahwa berdasarkan Berita acara Analisi Laboratoris Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : 676 / NNF / 2016 tanggal 25 Januari 2016 menyimpulkan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram diduga Narkotika setelah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polri Cabang Medan An. Syamsudar alias Kodok menyatakan barang bukti berupa Narotika tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Surat tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum tertanggal 30 Mei 2016 Nomor Reg. Perk. : PDM-68/Rp.Rap/Euh.2/03/2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDAR Alias KODOK tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDAR Alias KODOK terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUDDAR Alias KODOK berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), Subsidair 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tetap ditahan,;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
1 (satu) buah botol lengkap dengan kaca pirek dan skop plastik ;
1 (satu) buah korek mancis ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Nota pembelaan (pledoi), Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, tertanggal 08 Juni 2016 yang pada pokoknya berpendapat agar memutuskan perkara ini dengan amar (Putusan) sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAMSUDAR alias KODOK, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair “ tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 ;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 ( satu ) Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat brutto 0,02 gram yang setelah di ambil seluruhnnya untuk pemeriksaan laboratorium, dirampas untuk dimusnahkan oleh Negara ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 27 Juni 2016 No. 141/Pid.Sus/2016/PN-Rap yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
1 (satu) buah botol lengkap dengan kaca pirek dan skop plastik ;
1 (satu) buah korek mancis ;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Banding pada tanggal 29 Juni 2016 Nomor: 141/Pid.Sus/2016/PN Rap dan permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Juli 2016;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum Juga menyatakan Banding pada tanggal 30 Juni 2016 dengan Nomor : 141/Pid.Sus/2016/PN Rap, dan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum juga telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 11 Juli 2016 dengan Nomor : 141/Pid.Sus/2016/PN Rap;
Menimbang, Bahwa Penasihat Hukum Terdaka telah mengajukan Memori Bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 26 Juli 2016, Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Juli 2016, yang pada pokoknya berbunyi :
Menerima permohonan banding Pembanding;
Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 141/Pid.Sus/2016/PN-RAP;
Mengadili Sendiri
Menyatakan bahwa Terdakwa Syamsudar alias kodok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dan melanggar dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hokum;
Membebaskan seluruh biaya yang timbul untuk ditanggung negara;
Menimbang, Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Bandingnya, dan juga tidak mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, Bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat sesuai dengan surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara masing-masing pada tanggal 21 Juli 2016, terhitung sejak pemberitahuan ini selama 7 (tujuh) hari jam kerja, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, adalah telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal tanggal 27 Juli 2016 dengan Nomor : 141/Pid.Sus/2016/PN Rap, Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim tingkat Banding menilai bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengemukakan hal-hal yang dapat membatalkan Putusan atau menunjukkan adanya kekeliruan Majelis Hakim tingkat pertama mengambil putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, namun mengenai lamanya pidana penjara yang di jatuhkan Pengadilan Tinggi tidak sependapat dan harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi diri terdakwa, membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri, dan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha agar terdakwa tidak mengulangi perbuatan tersebut (evek jera), bila mencermati putusan perkara ini, keterangan saksi dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut seberat 0,02 gram, menurut Pengadilan Tinggi hal yang memberatkan dalam putusan Hakim tingkat pertama antara lain terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika, setelah Pengadilan Tinggi membaca dengan teliti baik dalam berita acara Penyidik, Berita Acara Sidang dan dalam keterangan Terdakwa tidak ditemui ada fakta yang menerangkan terdakwa telah pernah dihukum, oleh akarena itu menurut Pengadilan Tinggi hal yang memberatkan tersebut tidak sesuai dengan fakta untuk itu pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar sesuai dengan kesalahan terdakwa, yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 Jo. pasal 27 ayat (1) dan (2) Jo pasal 193 KUHAP dan tidak ada terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Memperbaiki Putusan PengadiIan Negeri Rantau Prapat Nomor: 141/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggaI 27 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
1 (satu) buah botol lengkap dengan kaca pirek dan skop plastik ;
1 (satu) buah korek mancis ;
Dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN Tanggal 15 AGUSTUS2016 oleh kami: BANTU GINTING, SH. sebagai Ketua Majelis, LINTON SIRAIT, SH., MH. dan ABDUL FATTAH, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 5 AGUSTUS 2016 Nomor: 3394/PID.SUS/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENINtanggal 22 AGUSTUS 2016 oleh Ketua Majelis dihadiri Anggota serta dibantu oleh : TAHI PURBA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
LINTON SIRAIT, SH., MH.BANTU GINTING, SH
ABDUL FATTAH, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
TAHI PURBA, SH