216/Pid.Sus/2015/PN.Pal
Putusan PN PALU Nomor 216/Pid.Sus/2015/PN.Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAHARUDDIN Bin MADE
1. Menyatakan terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan Secara Bersama-Sama” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Kapal Motor KLM Putri Tanjung beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin Kapal Merek MITSUBISHI DC 11, 10 silinder, 1 buah mesin derek merek YANDO, 2 buah genset merek YANDO dan 4 buah mesin Alkon MS 80 ; - Barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball ; Dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Palu untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 216/Pid.Sus/2015/PN.Pal.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : ZAHARUDDIN Bin MADE.
Tempat Lahir : Lampoko.
U m u r : 39 tahun / 01 Desember 1975.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Jompie Desa Bukit Indah, Kecamatan Soreang Kabupaten Pare-pare, Propinsi Sulawesi Selatan.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Pelaut / Kepala Kamar Mesin KLM Putri Tanjung.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 16 Pebruari 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 07 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan 23 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan 10 Juli 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 215/Pid.Sus/2015/PN.Pal., tanggal 11 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 215/Pid.Sus/2015/PN.Pal., tanggal 16 Juni 2015, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102B Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1), sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE dilepaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAKARIAH BIN AMIRUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah Kapal Motor KLM Putri Tanjung beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin Kapal Merek MITSUBISHI DC 11, 10 silinder, 1 buah mesin derek merek YANDO, 2 buah genset merek YANDO dan 4 buah mesin Alkon MS 80 ;
Barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball ;
Digunakan dalam perkara ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Setelah mendengar pledoi/pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Pebruari 2015, bertempat di perairan Tanjung Mangkaliat, Selat Makassar pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, termasuk dalam yuridiksi Negara Republik Indonesia, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berhak dan berwenang mengadili atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili karena terdakwa ditahan di RUTAN Palu dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan ZAKARIAH bin AMIRUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) mengangkut barang impor berupa barang bekas (Pakaian, tas, sepatu, boneka, dll) sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball yang tidak tercantum dalam manifes yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian Negara, dengan menggunakan sarana pengangkutnya yaitu KLM Putri Tanjung berangkat dari luar pabean Indonesia yaitu dari Tawau, Sabah - Malaysia dengan tujuan pabean Indonesia yaitu Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 Kapal Layar Motor (KLM) Putri Tanjung berangkat dari Pelabuhan Bajoe Watampone, Sulawesi Selatan, dengan tujuan pelabuhan Tawau - Malaysia dalam keadaan muatan kosong dengan maksud untuk diisi barang bekas berupa pakaian, tas, boneka, sepatu, dan lain-lain di pelabuhan Tawau, selanjutnya KLM Putri Tanjung tiba di pelabuhan Tawau - Malaysia pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015, kemudian pada tanggal 09 Februari 2015 dilakukan pemuatan barang berupa balepress sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball ke atas KLM Putri Tanjung yang dilakukan oleh buruh setempat dan selesai pada tanggal 11 Februari 2015, lalu pada tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 23.00 waktu setempat setelah dokumen kapal dan Surat Ijin Berlayar (SIB) diantarkan oleh Haji Mustafa, terdakwa ZAHARUDDIN bin MADE (Kepala Kamar Mesin) bersama-sama ZAKARIAH bin AMIRUDDIN (Nakhoda) dan para ABK yaitu saksi JAMALUDDIN bin NURDIN, JAUMARDIN bin ZAINAL, ZAINAL JUNAEDI BIN ZAINAL ABIDIN, HASRIADI bin DALEH, MUH. YUSUF bin NANGRA, ADRIANSON SIHURE bin DOMAGUS dan AFANDI bin CAMPU dengan sarana pengangkut KLM Putri Tanjung bertolak/menuju ke Kolaka Sulawesi Tenggara, Indonesia, dan yang bertanggung jawab penuh terhadap KLM Putri Tanjung adalah dua perwira kapal yaitu terdakwa selaku Kepala Kamar Mesin dan saksi ZAKARIAH bin AMIRUDDIN selaku Nakhoda ;
Bahwa kapal patroli BC9005 yang sedang melaksanakan patroli di wilayah kerjanya berdasarkan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB- 01/ WBC.15/ BD.04/ 2015 tanggal 05 Februari 2015 dan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-05/WBC.15/BD.04/2015 tanggal 05 Februari 2015, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar jam 13.30 Wita pada saat kapal patroli BC9005 berada di perairan Tanjung Mangkaliat, saksi SANTOSA BUDI RAHARJO selaku Nakhoda Kapal mendapat informasi dari Mualim I pada kapal patroli BC9005 yang melihat melalui radar ada sebuah objek dengan haluan kemudi 1800/haluan selatan, saksi SANTOSA BUDI RAHARJO kemudian memerintahkan agar Kapal Patroli BC 9005 mendekati objek tersebut, setelah memastikan bahwa objek tersebut merupakan Kapal bermuatan, kapal tersebut kemudian diperintahkan untuk berhenti agar Kapal Patroli BC9005 dapat bersandar dan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa setelah KLM Putri Tanjung ditegah pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, Komandan Patroli yakni saksi MUHAMMAD TAFIQ memanggil Nakhoda / juragan Kapal yaitu saksi ZAKARIAH bin AMIRUDDIN untuk diadakan pemeriksaan dokumen dan muatan, berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, serta wawancara singkat, ternyata KLM PUTRI TANJUNG memuat barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball, yang berasal dari Tawau - Malaysia dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai dengan pemberitahuan manifest, setelah pemeriksaan selesai dilakukan, KLM Putri Tanjung beserta muatannya ditarik ke Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Pantoloan ;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ZAKARIAH bin AMIRUDDIN memuat barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball, yang berasal dari Tawau - Malaysia dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai dengan pemberitahuan manifest telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.432.055.000,00 (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian Bea Masuk : Rp. 1.038.600.000,00 (satu milyar tiga puluh delapan juta enam ratus ribu Rupiah), PPN : Rp. 796.260.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Pph : Rp. 597.195.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102B UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Pebruari 2015, bertempat di perairan Tanjung Mangkaliat, Selat Makassar pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, termasuk dalam yuridiksi Negara Republik Indonesia, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berhak dan berwenang mengadili atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili karena terdakwa ditahan di RUTAN Palu dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan ZAKARIAH bin AMIRUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) mengangkut barang impor berupa barang bekas (Pakaian, tas, sepatu, boneka, dll) sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball yang tidak tercantum dalam manifes, dengan menggunakan sarana pengangkutnya yaitu KLM Putri Tanjung berangkat dari luar pabean Indonesia yaitu dari Tawau, Sabah - Malaysia dengan tujuan pabean Indonesia yaitu Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 Kapal Layar Motor (KLM) Putri Tanjung berangkat dari Pelabuhan Bajoe Watampone, Sulawesi Selatan, dengan tujuan pelabuhan Tawau - Malaysia dalam keadaan muatan kosong dengan maksud untuk diisi barang bekas berupa pakaian, tas, boneka, sepatu, dan lain-lain di pelabuhan Tawau, selanjutnya KLM Putri Tanjung tiba di pelabuhan Tawau - Malaysia pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015, kemudian pada tanggal 09 Februari 2015 dilakukan pemuatan barang berupa balepress sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball ke atas KLM Putri Tanjung yang dilakukan oleh buruh setempat dan selesai pada tanggal 11 Februari 2015, lalu pada tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 23.00 waktu setempat setelah dokumen kapal dan Surat Ijin Berlayar (SIB) diantarkan oleh Haji Mustafa, terdakwa ZAHARUDDIN bin MADE (Kepala Kamar Mesin) bersama-sama saksi ZAKARIAH bin AMIRUDDIN (Nakhoda) dan para ABK yaitu saksi JAMALUDDIN bin NURDIN, JAUMARDIN bin ZAINAL, ZAINAL JUNAEDI BIN ZAINAL ABIDIN, HASRIADI bin DALEH, MUH. YUSUF bin NANGRA, ADRIANSON SIHURE bin DOMAGUS dan AFANDI bin CAMPU dengan sarana pengangkut KLM Putri Tanjung bertolak/menuju ke Kolaka Sulawesi Tenggara, Indonesia, dan yang bertanggung jawab penuh terhadap KLM Putri Tanjung adalah dua perwira kapal yaitu terdakwa selaku Kepala Kamar Mesin dan saksi ZAKARIAH bin AMIRUDDIN selaku Nakhoda ;
Bahwa kapal patroli BC9005 yang sedang melaksanakan patroli di wilayah kerjanya berdasarkan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB- 01/ WBC.15/ BD.04/ 2015 tanggal 05 Februari 2015 dan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-05/WBC.15/BD.04/2015 tanggal 05 Februari 2015, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar jam 13.30 Wita pada saat kapal patroli BC9005 berada di perairan Tanjung Mangkaliat saksi SANTOSA BUDI RAHARJO selaku Nakhoda Kapal mendapat informasi dari Mualim I pada kapal patroli BC9005 yang melihat melalui radar ada sebuah objek dengan haluan kemudi 1800/haluan selatan, saksi SANTOSA BUDI RAHARJO kemudian memerintahkan agar Kapal Patroli BC 9005 mendekati objek tersebut, setelah memastikan bahwa objek tersebut merupakan Kapal bermuatan, kapal tersebut kemudian diperintahkan untuk berhenti agar Kapal Patroli BC9005 dapat bersandar dan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa setelah KLM Putri Tanjung ditegah pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, Komandan Patroli yakni saksi MUHAMMAD TAFIQ memanggil Nakhoda / juragan Kapal yaitu saksi ZAKARIAH bin AMIRUDDIN untuk diadakan pemeriksaan dokumen dan muatan, berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, serta wawancara singkat, ternyata KLM PUTRI TANJUNG memuat barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball, yang berasal dari Tawau - Malaysia dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai dengan pemberitahuan manifest, setelah pemeriksaan selesai dilakukan, KLM Putri Tanjung beserta muatannya ditarik ke Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Pantoloan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a Jo. huruf h UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ZAKARIAH BIN AMIRUDIN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sebelumnya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangannya tersebut benar semuanya ;
Bahwa saksi adalah Nahkoda/Juragan KLM PUTRI TANJUNG dan yang bertanggung jawab penuh di KLM PUTRI TANJUNG bersama dengan Kepala Kamar Mesin (KKM) yakni Terdakwa ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 Kapal Layar Motor (KLM) PUTRI TANJUNG berangkat dari Pelabuhan Bajoe Watampone, Sulawesi Selatan, dengan tujuan pelabuhan Tawau - Malaysia dalam keadaan muatan kosong dengan maksud untuk diisi barang bekas berupa pakaian, tas, boneka, sepatu, dan lain-lain di pelabuhan Tawau, selanjutnya KLM PUTRI TANJUNG tiba di pelabuhan Tawau - Malaysia pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015, kemudian pada tanggal 09 Februari 2015 dilakukan pemuatan barang berupa balepress sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball ke atas KLM PUTRI TANJUNG yang dilakukan oleh buruh setempat dan selesai pada tanggal 11 Februari 2015, lalu pada tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 23.00 waktu setempat setelah dokumen kapal dan Surat Ijin Berlayar (SIB) diantarkan oleh Haji Mustafa, saksi bersama-sama Terdakwa (Kepala Kamar Mesin) dan para ABK yaitu saksi JAMALUDDIN bin NURDIN, JAUMARDIN bin ZAINAL, ZAINAL JUNAEDI BIN ZAINAL ABIDIN, HASRIADI bin DALEH, MUH. YUSUF bin NANGRA, ADRIANSON SIHURE bin DOMAGUS dan AFANDI bin CAMPU dengan sarana pengangkut KLM PUTRI TANJUNG bertolak/menuju ke Kolaka Sulawesi Tenggara, Indonesia ;
Bahwa setelah berlayar selama 2 (dua) hari tepatnya pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 pada pukul 13.30 wita KLM PUTRI TANJUNG bertemu dan ditegah Kapal Patroli BC. 9005 pada posisi pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, saat itu Komandan Patroli BC.9005 melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan, berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, serta wawancara singkat, ternyata KLM PUTRI TANJUNG memuat barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball, yang berasal dari Tawau - Malaysia dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai dengan pemberitahuan manifest, setelah pemeriksaan selesai dilakukan, KLM PUTRI TANJUNG beserta muatannya ditarik ke Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Pantoloan ;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik muatan tersebut adalah MUSTAMIN dan sementara yang mengurus muatan tersebut adalah MUSTAFA, sedangkan pemilik kapal adalah H. BADARUDDIN ;
Bahwa benar saksi mendapat upah dari pengurus muatan sejumlah Rp. 7.500.000,00 yang akan dibayarkan setelah kapal tiba di Kolaka Sulawesi Tenggara Indonesia ;
Bahwa benar dokumen muatan kapal tidak ada dan saksi tidak punya sertifikat sebagai nahkoda/juragan serta KLM PUTRI TANJUNG hanya memilki dokumen kapal ;
Bahwa saksi mengetahui muatan berupa ballpress tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifest yang sah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi MUHAMMAD TAUFIQ :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sebelumnya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangannya tersebut benar semuanya ;
Bahwa saksi adalah Komandan Patroli BC. 9005 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-05/WBC.15/BD.04/2015 tanggal 05 Februari 2015 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB- 01/ WBC.15/ BD.04/ 2015 tanggal 05 Februari 2015 ;
Bahwa KLM PUTRI TANJUNG ditegah pada pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar jam 13.30 Wita pada saat kapal patroli BC9005 berada di perairan Tanjung Mangkaliat setelah sebelumnya saksi SANTOSA BUDI RAHARJO selaku Nakhoda Kapal mendapat informasi dari Mualim I pada kapal patroli BC9005 yang melihat melalui radar ada sebuah objek dengan haluan kemudi 1800/haluan selatan, saksi SANTOSA BUDI RAHARJO kemudian memerintahkan agar Kapal Patroli BC 9005 mendekati objek tersebut, setelah memastikan bahwa objek tersebut merupakan Kapal bermuatan, kapal tersebut kemudian diperintahkan untuk berhenti agar Kapal Patroli BC9005 dapat bersandar dan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa setelah KLM PUTRI TANJUNG ditegah pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, saksi memanggil Nakhoda / juragan Kapal yaitu saksi ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN untuk diadakan pemeriksaan dokumen dan muatan, berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, serta wawancara singkat, ternyata KLM PUTRI TANJUNG memuat barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball, yang berasal dari Tawau - Malaysia dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai dengan pemberitahuan manifest, setelah pemeriksaan selesai dilakukan, KLM PUTRI TANJUNG beserta muatannya ditarik ke Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Pantoloan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi SANTOSA BUDI RAHARJO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sebelumnya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangannya tersebut benar semuanya ;
Bahwa saksi adalah Nakhoda Kapal Patroli BC. 9005 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-05/WBC.15/BD.04/2015 tanggal 05 Februari 2015 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB- 01/ WBC.15/ BD.04/ 2015 tanggal 05 Februari 2015 ;
Bahwa KLM PUTRI TANJUNG ditegah pada pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar jam 13.30 Wita pada saat kapal patroli BC9005 berada di perairan Tanjung Mangkaliat setelah sebelumnya saksi selaku Nakhoda Kapal mendapat informasi dari Mualim I pada kapal patroli BC9005 yang melihat melalui radar ada sebuah objek dengan haluan kemudi 1800/haluan selatan, saksi kemudian memerintahkan agar Kapal Patroli BC 9005 mendekati objek tersebut, setelah memastikan bahwa objek tersebut merupakan Kapal bermuatan, kapal tersebut kemudian diperintahkan untuk berhenti agar Kapal Patroli BC9005 dapat bersandar dan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa setelah KLM PUTRI TANJUNG ditegah pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, saksi MUHAMMAD TAUFIQ selaku omandan Patroli memanggil Nakhoda / juragan Kapal yaitu saksi ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN untuk diadakan pemeriksaan dokumen dan muatan, berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, serta wawancara singkat, ternyata KLM PUTRI TANJUNG memuat barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball, yang berasal dari Tawau - Malaysia dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai dengan pemberitahuan manifest, setelah pemeriksaan selesai dilakukan, KLM PUTRI TANJUNG beserta muatannya ditarik ke Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Pantoloan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli, yaitu WISNU WIBOWO yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli bekerja sebagai Kepala Seksi Pelayaran Pabean Cukai IV pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B Makassar ;
Bahwa Ahli mendapatkan surat tugas dari Kepala Kantor wilayah Sulawesi Nomor ST-116/WBC.15/2015 tanggal 11 Mei 2015, saksi ditugaskan untuk memberikan keterangan ahli kepada penyidik KPPBC Tipe Pratama Pantoloan ;
Bahwa benar pendidikan ahli adalah ;
Tahun 1990 lulus Fakultas Pertanian (S-1) Teknologi Pertanian Universitas Gajah Mada ;
Riwayat Jabatan Ahli :
Pada Tahun 2007 promosi Eselon III di Kanwil XV DJBC Kaltim ;
Pada Tahun 2014 s.d sekarang sebagai Eselon III di Kanwil DJBC Sulawesi ;
Bahwa Ahli mempunyai keahlian dibidang kepabenan, Diklat kepabeanan yang Ahli ikuti antara lain : Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, Spesialisasi Intelijen, Effective Coaching For Competency Development Training, selain itu ditunjang dengan pengalaman Ahli selama 20 tahun bertugas di Ditjen Bea dan Cukai ;
Bahwa Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “untuk memenuhi kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut atau barang diatasnya”. Peraturan pelaksanaan atas Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tersebut yaitu :
PP No. 21 tahun 1996 tentang penindakan di bidang kepabeanan ;
Peraturan Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tatalaksana pengawasan ;
Keputusan Menteri Keuangan nomor 30/KMK.05/1997 tentang tatalaksana penindakan di bidang kepabenan ;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai nomor KEP-08/BC/1997 tentang penghentian, pemeriksaan dan penegahan sarana pengangkut dan barang diatasnya serta penghentian pembingkaran dan penegahan barang ;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 Pejabat Bea Dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa ;
Bahwa Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan pencegahan terhadap kapal dan barang muatan diatasnya. Tim Patroli Bea dan Cukai berwenang memerintahkan kepada nahkoda untuk membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan/penelitian lebih lanjut ;
Bahwa berkas penindakan yang harus dibuat Komandan Patroli (Kopat) laut Ditjen Bea dan Cukai atas pemeriksaan dan pencegahan terhadap kapal atau barang muatannya tersebut yaitu berita acara bersangkutan serta dimungkinkan berita acara penyegelan jika diperlukan ;
Bahwa jika dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 sarana pengangkut berikut diatasnya dapat melanjutkan perjalanannya ;
Bahwa sarana pengangkut atau kapal, muatan dan awak kapal tersebut setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai, Patroli Bea dan Cukai berwenang melakukan patroli laut meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut/wilayah/zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, terutama pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya serta selat yang digunakan untuk pelayaran internasional;
Bahwa Kapal Patroli Ditjen Bea dan Cukai tidak dapat melakukan patroli diwilayah laut Negara lain karena wilayah laut Ditjen Bea dan Cukai hanya di wilayah NKRI seperti yang telah ahli jelaskan. Hal ini secara tegas juga ditulis dalam surat perintah berlayar tim patroli laut bea dan cukai. Tapi dalam pengejaran seketika (Hot Pursuit) karena diduga terjadi pelanggaran UU kepabeanan dan telah ada persetujuan dikantor, kapal patroli bea dan cukai dimungkinkan dapat memasuki wilayah laut Negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Keputusan Ditjen Bea dan Cukai nomor KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai ;
Bahwa pengertian dari Import menurut UU No. 17 Tahun 2006 Pasal 1 Nomor 13 yaitu kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean ;
Bahwa barang dikategorikan sebagai barang import menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang import dan terutama bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian import secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut tertuang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan ;
Bahwa benar pengertian Daerah Pabean berdasarkan Pasal 1 Nomor 2 UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabenan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tepat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 diatur bahwa pengangkut dan sarana pengankutnya akan dating dari luar wilayah pabean mengangkut barang import wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) kekantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada Pasal 7A ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 pengangkut yang saran pengankutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifest, jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawa dokumen manifest atas barang yang diangkutnya. Pada Pasal 7A ayat (3) UU No. 17 Tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifest) ;
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan manifest adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut ;
Bahwa perbuatan tersebut diatas melanggar tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang import yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 dipidana karena melakukan penyelundupan dibidang import dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang import yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (Ade Charge) bagi dirinya, meskipun Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah Terdakwa berikan tersebut sudah benar ;
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kamar Mesin (KKM) KLM PUTRI TANJUNG yang bertanggungjawab atas seluruh mesin KLM PUTRI TANJUNG seperti mengontrol mesin dan memperbaiki apabila ada kerusakan mesin ;
Bahwa penanggung jawab sepenuhnya diatas KLM adalah saksi ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN selaku Juragan/Nahkoda dan Terdakwa sendiri selaku Kepala Kamar Mesin ;
Bahwa KLM PUTRI TANJUNG ditegah oleh Kapal Patroli BC. 9005 pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Pebruari 2015, bertempat di perairan Tanjung Mangkaliat, Selat Makassar pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T dan muatan yang dibawa KLM PUTRI TANJUNG adalah barang bekas berupa pakaian, tas, sepatu, boneka ;
Bahwa KLM PUTRI TANJUNG mengangkut barang bekas berupa pakaian, tas, sepatu, boneka dari Tawau, Sabah - Malaysia dengan tujuan pabean Indonesia yaitu Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 Kapal Layar Motor (KLM) PUTRI TANJUNG berangkat dari Pelabuhan Bajoe Watampone, Sulawesi Selatan, dengan tujuan pelabuhan Tawau - Malaysia dalam keadaan muatan kosong dengan maksud untuk diisi barang bekas berupa pakaian, tas, boneka, sepatu, dan lain-lain di pelabuhan Tawau, selanjutnya KLM PUTRI TANJUNG tiba di pelabuhan Tawau - Malaysia pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015, kemudian pada tanggal 09 Februari 2015 dilakukan pemuatan barang berupa ballpress ke atas KLM PUTRI TANJUNG yang dilakukan oleh buruh setempat dan selesai pada tanggal 11 Februari 2015, lalu pada tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 23.00 waktu setempat setelah dokumen kapal dan Surat Ijin Berlayar (SIB) diantarkan oleh Haji MUSTAFA, saksi ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN bersama-sama Terdakwa sendiri dan para ABK yaitu saksi JAMALUDDIN bin NURDIN, JAUMARDIN bin ZAINAL, ZAINAL JUNAEDI BIN ZAINAL ABIDIN, HASRIADI bin DALEH, MUH. YUSUF bin NANGRA, ADRIANSON SIHURE bin DOMAGUS dan AFANDI bin CAMPU bertolak/menuju ke Kolaka Sulawesi Tenggara, Indonesia ;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN setelah diajak bekerja di KLM PUTRI TANJUNG oleh Haji KADIR ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa seluruh pengurusan ijin sandar dan ijin pembongkaran barang serta yang membayar buruh bongkar KLM PUTRI TANJUNG di Kendari dan Kolaka Utara adalah Haji KADIR ;
Bahwa Terdakwa mendapat upah sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) setiap 1 (satu) kali perjalanan ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelum perkara ini ;
Bahwa Terdakwa menyatakan merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kapal Motor KLM PUTRI TANJUNG beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin Kapal Merek MITSUBISHI DC 11, 10 silinder, 1 buah mesin derek merek YANDO, 2 buah genset merek YANDO dan 4 buah mesin Alkon MS 80 ;
Barang bekas sebanyak 2.308 ball ;
barang bukti tersebut di persidangan terbukti telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat-surat lain dalam berkas perkara sepanjang yang berhubungan dengan perkara ini dilihat dari hubungannya dan persesuaiannya satu sama lain ternyata sangat erat dan saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 Wita, pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, Terdakwa sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) KLM PUTRI TANJUNG ditangkap oleh Komandan Patroli BC.9005, karena KLM PUTRI TANJUNG memuat barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball, yang berasal dari Tawau - Malaysia dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai dengan pemberitahuan manifest ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 Kapal Layar Motor (KLM) PUTRI TANJUNG berangkat dari Pelabuhan Bajoe Watampone, Sulawesi Selatan, dengan tujuan pelabuhan Tawau - Malaysia dalam keadaan muatan kosong dengan maksud untuk diisi barang bekas berupa pakaian, tas, boneka, sepatu, dan lain-lain di pelabuhan Tawau, selanjutnya KLM PUTRI TANJUNG tiba di pelabuhan Tawau - Malaysia pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015, kemudian pada tanggal 09 Februari 2015 dilakukan pemuatan barang berupa balepress sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball ke atas KLM PUTRI TANJUNG yang dilakukan oleh buruh setempat dan selesai pada tanggal 11 Februari 2015, lalu pada tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 23.00 waktu setempat setelah dokumen kapal dan Surat Ijin Berlayar (SIB) diantarkan oleh Haji MUSTAFA, Terdakwa bersama-sama saksi ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN (Nahkoda) dan para ABK yaitu saksi JAMALUDDIN bin NURDIN, JAUMARDIN bin ZAINAL, ZAINAL JUNAEDI BIN ZAINAL ABIDIN, HASRIADI bin DALEH, MUH. YUSUF bin NANGRA, ADRIANSON SIHURE bin DOMAGUS dan AFANDI bin CAMPU dengan sarana pengangkut KLM PUTRI TANJUNG bertolak/menuju ke Kolaka Sulawesi Tenggara, Indonesia ;
Bahwa setelah berlayar selama 2 (dua) hari tepatnya pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 pada pukul 13.30 wita KLM PUTRI TANJUNG bertemu dan ditegah Kapal Patroli BC. 9005 pada posisi pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, saat itu Komandan Patroli BC.9005 melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan, berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, serta wawancara singkat, ternyata KLM PUTRI TANJUNG memuat barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball, yang berasal dari Tawau - Malaysia dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia yang tidak dilengkapi Dokumen Kepabeanan yang sah sesuai dengan pemberitahuan manifest, setelah pemeriksaan selesai dilakukan, KLM PUTRI TANJUNG beserta muatannya ditarik ke Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Pantoloan ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa seluruh pengurusan ijin sandar dan ijin pembongkaran barang serta yang membayar buruh bongkar KLM PUTRI TANJUNG di Kendari dan Kolaka Utara adalah Haji KADIR ;
Bahwa Terdakwa mendapat upah Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) setiap 1 (satu) kali perjalanan ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang ;
Bahwa atas perbuatannya tersebut Terdakwa menyatakan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu Primair Pasal 102B Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 102 huruf a Jo. Huruf h Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair yaitu Pasal 102B Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) ;
Mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian Negara ;
Secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan atau membantu melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk kepada subyek hukum person atau badan hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana, yang mana apabila dikaitkan dengan perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang lain telah menunjuk pada diri terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE sebagai orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan di persidangan setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan, ternyata identitas terdakwa sesuai seperti yang tertulis sebagai identitas terdakwa dalam berkas perkara ini dan juga di persidangan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar serta terdakwa menyatakan dirinya sehat, sehingga terbuktilah bahwa terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, namun untuk membuktikan apakah terdakwa bersalah dalam kasus ini harus dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur berikutnya ;
Ad. 2. Unsur mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) :
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7A ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan “Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7A ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan :
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
luar daerah pabean; atau
dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “manifest” adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Ahli serta Terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 Wita bertempat di perairan Tanjung Mangkaliat, Selat Makassar pada posisi 000-43’– 00”S / 1190- 14’–00” T, Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN (Nahkoda), telah mengangkut barang impor berupa barang bekas (Pakaian, tas, sepatu, boneka, dll) sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball yang tidak tercantum dalam manifes dengan menggunakan sarana pengangkutnya yaitu KLM PUTRI TANJUNG berangkat dari luar pabean Indonesia yaitu dari Tawau, Sabah - Malaysia dengan tujuan pabean Indonesia yaitu Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara, dan barang tersebut tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 7A ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian Negara :
Menimbang, bahwa kalimat “mengakibatkan” dalam unsur ini mensyaratkan adanya akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyebabkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara yang dapat dilihat dari kerugian manufaktur nasional yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan berakibat pada penurunan daya beli masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Ahli serta Terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidaklah sampai mengakibatkan kerugian manufaktur nasional yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan berakibat pada penurunan daya beli masyarakat ;
Dengan demikian unsur ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari segala uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 102B Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut tidak terbukti dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 102 huruf a Jo. Huruf h Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) ;
Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur ini, Majelis menunjuk kepada apa yang telah diuraikan dalam mempertimbangkan Dakwaan Primair, yang secara mutatis mutandis dianggap diuraikan kembali dalam mempertimbangkan unsur ini, oleh karena itu unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) :
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur ini, Majelis juga menunjuk kepada apa yang telah diuraikan dalam mempertimbangkan Dakwaan Primair, yang secara mutatis mutandis dianggap diuraikan kembali dalam mempertimbangkan unsur ini, oleh karena itu unsur ini juga telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu :
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya “KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Orang yang melakukan (pleger) : Seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya, orang ini harus memenuhi elemen “status sebagai pegawai negeri” ;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) : Sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) : Dalam arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikitnya harus ada dua orang ialah yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika dengan demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan (medeplichtige)” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Ahli serta Terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa Terdakwa selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KLM PUTRI TANJUNG bersama-sama dengan saksi ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN (Nahkoda) telah mengimport barang bekas berupa pakaian, tas, sepatu, boneka, dll sebanyak 2.308 ball dengan sarana pengangkut KLM PUTRI TANJUNG dari luar pabean Indonesia yaitu dari Tawau, Sabah - Malaysia dengan tujuan pabean Indonesia yaitu Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia dan barang tersebut tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimkasud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai “orang yang turut melakukan (medepleger)” ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur dalam Pasal Pasal 102 huruf a Jo. Huruf h Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terpenuhi adanya, oleh karena itu menurut hukum dan keyakinan Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan kepada Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 s/d Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal itu terbukti dari keadaan Terdakwa yang sedang tidak sakit ingatan, berarti Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan pantas untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 46 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berupa :
1 (satu) buah Kapal Motor KLM Putri Tanjung beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin Kapal Merek MITSUBISHI DC 11, 10 silinder, 1 buah mesin derek merek YANDO, 2 buah genset merek YANDO dan 4 buah mesin Alkon MS 80 ;
Barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball ;
barang bukti tersebut di persidangan terbukti sebagai barang barang bukti dalam perkara terdakwa ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN, sehingga patut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Palu untuk dipergunakan dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dipertimbangkan terbukti bersalah, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya seperti yang tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka menurut Majelis jenis dan lamanya hukuman/pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ;
Mengingat Pasal 102 huruf a Jo. huruf h Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa ZAHARUDDIN Bin MADE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan Secara Bersama-Sama” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kapal Motor KLM Putri Tanjung beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin Kapal Merek MITSUBISHI DC 11, 10 silinder, 1 buah mesin derek merek YANDO, 2 buah genset merek YANDO dan 4 buah mesin Alkon MS 80 ;
Barang bekas sebanyak 2.308 (dua ribu tiga ratus delapan) ball ;
Dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Palu untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa ZAKARIAH Bin AMIRUDDIN ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 oleh kami I MADE SUKANADA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, NOVA LOURA SASUBE, S.H., M.H. dan KARSENA, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh HASANUDDIN sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MOHAMMAD TANG, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu serta Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
NOVA LOURA SASUBE, S.H., M.H. I MADE SUKANADA, SH., M.H.
K A R S E N A, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
HASANUDDIN