253 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 253 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MANSUR Bin ILHAM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MANSUR Bin ILHAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANSUR Bin ILHAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Merintahkan barang bukti berupa : 3 ( tiga) box atau 30 ( tiga puluh keping obat Zenith Carnophen atau sejumlah 300 ( tiga ratus ) butir yang kemudian disisihkan 10 ( sepuluh ) butir untuk pengujian laboratoris sehingga masih tersisa290 ( dua ratus sembilan puluh ) butir Dirampas untuk dimusnahkan Uang kertas sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 253 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ---------------------------------------------------------------
N a m a : MANSUR Bin ILHAM; -------------------------------
Tempat Lahir : Teluk Mesjid; --------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 07 Agustus 1981; -----------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------
A l a m a t : Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara; ------
A g a m a : Islam; -----------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Petani; ----------------------------------------------------
P e n d i d i k a n : SD (Tidak Tamat); -------------------------------------
Terdakwa ditangkap, pada tanggal 23 Agustus 2015; -------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak tanggal 13 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015; ----------------------
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015; ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 04 November 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015; ------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor. 253 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 04 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 253 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 04 November 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; ------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan terdakwa MANSUR Bin ILHAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping obat ZENITH CARNOPHEN atau sejumlah 300 (tiga ratus) butir, yang kemudian disisihkan 10 (sepuluh) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 290 (dua ratus sembilan puluh) butir; ----------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang kertas sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah); ---------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuataanya dan mohon keringanan hukuman; -
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
P E R T A M A
Bahwa terdakwa MANSUR Bin ILHAM pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2015 bertempat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Berawal dari Informasi masyarakat yang diterima oleh saksi DENNY FAKHRIYAL dan saksi IRWAN SUJONO (masing-masing Anggota Polsek Danau Panggang) sekira 2 (dua) bulan lalu yang menerangkan bahwa terdakwa sering menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN, sehingga terhadap informasi tersebut selanjutnya saksi DENNY FAKHRIYAL dan saksi IRWAN SUJONO kemudian melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran informasi masyarakat tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA, saksi DENNY FAKHRIYAL bersama saksi IRWAN SUJONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun terhadap terdakwa dan rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir yang disimpan terdakwa di atas atap kurungan ayam miliknya yang berada di samping rumah bagian belakang / dapur, yang diakui sebagai milik terdakwa. Selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) yang di kantong belakang sebelah kanan celana jeans setengah lutut yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN; -----------------------
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, dimana obat ZENITH CARNOPHEN tersebut didapat terdakwa dari UTAM (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-box yang kemudian dijual terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per-keping sehingga keuntungan yang didapat terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-keping; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang. Selain itu obat merk ZENITH CARNOPHEN, surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar CARNOPHEN tablet; ZENZON CAPTAB SALUT SELAPUT 200 Mg; RHEUMASTOP tablet dan RHEUMASTOP tablet salut selaput PT. ZENITH PHRMACEUTICAL dan terhadap obat merk ZENITH CARNOPHEN yang disita dari terdakwa MANSUR Bin ILHAM setelah dilakukan pengujian oleh Badan POM RI Banjarmasin sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : PM. 01.06.1001.09.15.0241.LP tanggal 04 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh MAHDALENA Dra., Apt., M.Si. (Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, NIP. 19620527 198903 2 001) yang pada pokoknya terhadap 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya, setelah dilakukan pengujian diperoleh kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol; --------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------
A T A U
K E D U A
Bahwa terdakwa MANSUR Bin ILHAM pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2015 bertempat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud Pasal 108, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
Berawal dari Informasi masyarakat yang diterima oleh saksi DENNY FAKHRIYAL dan saksi IRWAN SUJONO (masing-masing Anggota Polsek Danau Panggang) sekira 2 (dua) bulan lalu yang menerangkan bahwa terdakwa sering menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN, sehingga terhadap informasi tersebut selanjutnya saksi DENNY FAKHRIYAL dan saksi IRWAN SUJONO kemudian melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran informasi masyarakat tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA, saksi DENNY FAKHRIYAL bersama saksi IRWAN SUJONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun terhadap terdakwa dan rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir yang disimpan terdakwa di atas atap kurungan ayam miliknya yang berada di samping rumah bagian belakang / dapur, yang diakui sebagai milik terdakwa. Selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) yang di kantong belakang sebelah kanan celana jeans setengah lutut yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN; -----------------------
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, dimana obat ZENITH CARNOPHEN tersebut didapat terdakwa dari UTAM (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-box yang kemudian dijual terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per-keping sehingga keuntungan yang didapat terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-keping; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang. Selain itu obat merk ZENITH CARNOPHEN, surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar CARNOPHEN tablet; ZENZON CAPTAB SALUT SELAPUT 200 Mg; RHEUMASTOP tablet dan RHEUMASTOP tablet salut selaput PT. ZENITH PHRMACEUTICAL dan terhadap obat merk ZENITH CARNOPHEN yang disita dari terdakwa MANSUR Bin ILHAM setelah dilakukan pengujian oleh Badan POM RI Banjarmasin sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : PM. 01.06.1001.09.15.0241.LP tanggal 04 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh MAHDALENA Dra., Apt., M.Si. (Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, NIP. 19620527 198903 2 001) yang pada pokoknya terhadap 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya, setelah dilakukan pengujian diperoleh kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol; --------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DENNY FAKHRIYAL Bin FAKHMI,
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi bersama saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN; ----------------
Bahwa berawal dari Informasi masyarakat yang diterima oleh saksi sekira 2 (dua) bulan lalu yang menerangkan bahwa terdakwa sering menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN, sehingga terhadap informasi tersebut melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran informasi masyarakat tersebut, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir yang disimpan terdakwa di atas atap kurungan ayam milik terdakwa yang berada di samping rumah bagian belakang / dapur, yang diakui sebagai milik terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) di kantong belakang sebelah kanan celana jeans setengah lutut yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN; -------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari UTAM (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-box, dimana saat itu terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per-keping; -------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-keping; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; --
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009; -----------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ----------------------------------------------------------------------------------
Saksi IRWAN SUJONO Bin KADENI
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi bersama saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN; ----------------
Bahwa berawal dari Informasi masyarakat yang diterima oleh saksi sekira 2 (dua) bulan lalu yang menerangkan bahwa terdakwa sering menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN, sehingga terhadap informasi tersebut melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran informasi masyarakat tersebut, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir yang disimpan terdakwa di atas atap kurungan ayam milik terdakwa yang berada di samping rumah bagian belakang / dapur, yang diakui sebagai milik terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) di kantong belakang sebelah kanan celana jeans setengah lutut yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN; -------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari UTAM (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-box, dimana saat itu terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per-keping; -------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-keping; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; --
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009; -----------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Polsek Danau Panggang pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara karena mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN; --------------------------------
Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan Anggota Polsek Danau Panggang ditemukan 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir yang disimpan terdakwa di atas atap kurungan ayam milik terdakwa yang berada di samping rumah bagian belakang / dapur, yang diakui sebagai milik terdakwa; --------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) di kantong belakang sebelah kanan celana jeans setengah lutut yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara; ---------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari UTAM (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-box, dimana saat itu terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box namun belum terdakwa bayar atau masih berhutang; -------------
Bahwa terdakwa menjual obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per-keping; ---------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-keping; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; -------------------
Bahwa terdakwa sudah mengetahui perbuatannya mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN dilarang; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping obat ZENITH CARNOPHEN atau sejumlah 300 (tiga ratus) butir, yang kemudian disisihkan 10 (sepuluh) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 290 (dua ratus sembilan puluh) butir, Uang kertas sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah); ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Polsek Danau Panggang pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara karena mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN; --------------------------------
Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan Anggota Polsek Danau Panggang ditemukan 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir yang disimpan terdakwa di atas atap kurungan ayam milik terdakwa yang berada di samping rumah bagian belakang / dapur, yang diakui sebagai milik terdakwa; --------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) di kantong belakang sebelah kanan celana jeans setengah lutut yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara; ---------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari UTAM (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-box, dimana saat itu terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box namun belum terdakwa bayar atau masih berhutang; -------------
Bahwa terdakwa menjual obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per-keping; ---------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-keping; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; -------------------
Bahwa terdakwa sudah mengetahui perbuatannya mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN dilarang; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ------------
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternative : -----
PERTAMA : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
KEDUA : melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim paling tepat apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA; ----------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan Pertama; ----------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa MANSUR Bin ILHAM yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Polsek Danau Panggang pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara karena mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN dari hasil penggeledahan yang dilakukan Anggota Polsek Danau Panggang ditemukan 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir yang disimpan terdakwa di atas atap kurungan ayam milik terdakwa yang berada di samping rumah bagian belakang / dapur, yang diakui sebagai milik terdakwa juga ditemukan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) di kantong belakang sebelah kanan celana jeans setengah lutut yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di rumahnya yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara dan terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari UTAM (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-box, dimana saat itu terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box namun belum terdakwa bayar atau masih berhutang dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per-keping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-keping; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan Terdakwa maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 3 (tiga) box atau 30 (tiga puluh) keping obat ZENITH CARNOPHEN atau sejumlah 300 (tiga ratus) butir, yang kemudian disisihkan 10 (sepuluh) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 290 (dua ratus sembilan puluh) butir. mencegah untuk disalahgunakan karena sudah dicabut ijin edarnya maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan Uang kertas sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) adalah hasil dari tindak pidana tersebut dan memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara; --
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MANSUR Bin ILHAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANSUR Bin ILHAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; -----------------
Merintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
3 ( tiga) box atau 30 ( tiga puluh keping obat Zenith Carnophen atau sejumlah 300 ( tiga ratus ) butir yang kemudian disisihkan 10 ( sepuluh ) butir untuk pengujian laboratoris sehingga masih tersisa290 ( dua ratus sembilan puluh ) butir Dirampas untuk dimusnahkan Uang kertas sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); --------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari KAMIS tanggal 19 Nopember 2015, oleh kami H. RIDWAN, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, PANJI AJNSWINARTHA, SH.,MH dan AHMAD FAISAL M, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 19 Nopember 2015, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dibantu SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dengan dihadiri oleh CAKRA NUR BUDI H, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai serta terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH H. RIDWAN, SH.,MH
AHMAD FAISAL M, SH.,MH
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum