81/Pid.Sus/2015/PN Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AL AZAM Alias AZAM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AL AZAM alias AZAM secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran : ”Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain”; 2. Menjatuhkan pidana kurungan kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu selama : 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari : 3. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 1 (satu) potong celana halus merek Cardinal dan logo yang asli buatan PT. Multi Garmenjaya, 3 (tiga) potong celana panjang merek Cardinal dan logo yang diduga hasil pelanggaran, 1 (satu) lembar nota pembelian celana Cardinal dari kios Lee Vi’s Collection tertanggal 16 Juni 2014, dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa SUNARMI, sedangkan 18 (delapan belas) potong celana panjang halus merek Cardinal bermacam ukuran dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa SUNARNA alias Mbah SURIP; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
No. 81/Pid.Sus/2015/PN Skt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------- Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Surakarta yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : AL AZAM Alias AZAM; ---------------------------------
Tempat Lahir : Pemalang; --------------------------------------------------
Umur/Tgl Lahir : 34 tahun / 18 januari 1980 ; ---------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp.Panggang Rt.02 Rw.05, Ds. Rowosari, Kec. Ulujami, Kab. Pemalang; ------------------------------
A g a m a : Islam; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------------------
Pendidikan : SMK; --------------------------------------------------------
--------- Terdakwa tidak ditahan;--------------------------------------------------------------
--------- PENGADILAN NEGERI tersebut;---------------------------------------------------------- Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;-------------------------------------------------Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dan keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan; --------------------------------------------------------------------
--------Telah melihat dan meneliti serta memperhatikan Barang Bukti yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum di persidangan;---------------------------------
--------Telah mendengar Surat Tuntutan/Requisitoir Jaksa/Penuntut Umum No.Reg.Perk. : PDM-67/ SKRTA/Euh.2/08/2015, tanggal 05 Agustus 2015 yang dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AL AZAM alias AZAM bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek dalam surat dakwaan No.Reg Perk : PDM – 67 /SKRTA/ Euh.2 /06/ 2015 tanggal 01 Juni 2015.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah terdakwa segera dipidana kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang halus merek Cardinal dan Logo yang asli buatan PT. Multi Garmenjaya, 3 (tiga) potong celana panjang halus merek Cardinal dan Logo yang diduga hasil pelanggaran, 1 (satu) lembar nota pembelian celana Cardinal dari kios Leevi”s Collection tertanggal 16 Juni 2014 dan 18 (delapan belas) potong celana panjang halus merek Cardinal bermacam ukuran, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk barang bukti perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara tertulis, tertanggal 11 Agustus 2015 yang dibacakan oleh Terdakwa di persidangan pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2015 yang pada pokoknya mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatan dan telah meminta maaf pada PT. Multi Garmenjaya;----------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas Pembelaan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutan dan terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya;----------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terdakwa menghadapi perkara ini sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum;--------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut : ----------------------------
--------- Bahwa Terdakwa AL AZAM alias AZAM pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2014, bertempat di Pasar Klewer Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak di ingat lagi dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 terdakwa membeli celana panjang halus merek Cardinal dari Loper yang terdakwa kenal bernama Mas Tik di rumah terdakwa, dengan harga setiap losin Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya oleh terdakwa celana panjang halus merek Cardinal tersebut dijual kepada saksi Sunarna Alias Mbah Surip di pasar Klewer Kota Surakarta dengan harga setiap losin Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa terdakwa mengetahui kalau celana panjang halus merek Cardinal dengan ciri-ciri yaitu Pegangan Resleting ada merk CDL, Ukuran normal, Kain Lebih Halus, bagus dan tebal dan Harga lebih mahal dari yang palsu sementara celana panjang halus merek Cardinal yang dijual oleh terdakwa dengan cirri-ciri yaitu Pegangan resleting tidak ada merk CDL, Ukuran lebih kecil dari yang tertera, kain lebih jelek dan tipis dan Harga murah; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa celana panjang halus merek Cardinal yang diperdagangkan oleh terdakwa mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Cardinal yang telah terdaftar dalam Daftar umum merek yaitu Daftar Nomor IDM 000156995, Daftar Nomor IDM 000236055, Daftar Nomor IDM 00266731, Daftar Nomor IDM 000278485 dan Daftar Nomor IDM 000290335, letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo sehingga dapat menyesatkan konsumen, sesuai data yang terdapat pada Direktorat merek, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, merek Cardinal sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Daftar No IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011 atas nama PT. Multi Garmen Jaya yang beralamat di jalan Krawang No. 1 Bandung untuk kelas barang/jasa : Baju, Celana, Sepatu yang termasuk kelas 25 atas nama PT Multi Garmenjaya Jalan Krawang No. 1 Bandung 407272; -----------------------------------------------------------------
--------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/lisensi dari PT. Multi Garmen Jaya selaku pemilik/pemegang sertifikat merek celana panjang halus merek Cardinal untuk memperdagangkan barang berupa celana panjang halus merek Cardinal; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Keberatan/Eksepsi; ----------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Jaksa/ Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan sebanyak 5 (lima) orang masing-masing saksi memberikan keterangan dibawah sumpah dan 1 (satu) orang ahli, yang atas persetujuan Terdakwa keterangan di Berita Acara Penyidikan dibacakan, keterangan selengkapnya tercatat dalam Berita Acara Persidangan, pada pokoknya : -------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi ke-1 : H. FAHRURODIN.
Bahwa saksi yang melaporkan pada Polresta Surakarta, tentang adanya dugaan pemalsuan celana panjang merek Cardinal;-----------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. Multi Garmenjaya sebagai Staf Khusus yang tugasnya menangani masalah-masalah pelanggaran di perusahaan termasuk pelanggaran merek;----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 di Pasar Klewer diketahui ada celana panjang merek Cardinal yang dijual dengan harga murah dan diduga palsu;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa informasi adanya celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu, Perusahaan mendapat laporan dari saudara Carkum Haryanto, yang oleh Perusahaan (PT. Multi Garmenjaya) secara rutin dilakukan survey mengenai penjualan produk di pasaran dan untuk wilayah Solo Raya pelaksananya adalah saudara Carkum Haryanto, setelah mengetahui adanya penjualan celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu di Pasar Klewer Solo, saudara Carkum kemudian melapor ke perusahaan, selanjutnya saksi dari PT. Multi Garmenjaya bersama team datang ke Pasar Klewer Solo dan saksi bersama team menemukan 4 kios/toko menjual celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu;---
Bahwa yang menjual celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu yaitu kios/took : LEE VI’S, MAZTRIX, ANANDA dan FARAS COLECTION; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat membeli barang (celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu) untuk sampel perusahaan;-----------------------------------
Bahwa saksi dapat mengetahui produk celana panjang Cardinal asli atau yang palsu dari harga jual sudah ada perbedaan, yang palsu dijual dengan harga dibawah Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sedangkan yang asli harganya berkisar antara Rp.200.000,- s/d Rp.300.000,- sedangkan pada fisik barangnya, celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu tersebut ada beberapa perbedaan dan saksi dapat menunjukkan antara lain :---------------------------------------------------------------
Di dalam Hantag gantung tidak terdapat Hologram;--------------------------
Di dalam Hantag tidak terdapat Barcode produksi yang mencantumkan jumlah produksi dan size;--------------------------------------
Di dalam benang gantungan Hantag tidak terdapat segel yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam Hantag tempel seharusnya menggunakan jahitan untuk melekatkan, sedangkan yang di duga palsu hanya menggunakan hakter untuk menempelkan Hantag;----------------------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kanan tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam kancing kait tidak ada tulisan Cardinal;-------------------------------
Kepala resleting harusnya ada tulisan CDL;------------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kiri pada bagian dalam tidak ada label yang bertuliskan Cardinal dan logo serta label size;-------------------------
Di dalam jahitan saku seharusnya menggunakan jahitan rantai dengan menggunakan mesin jahit khusus;------------------------------------------------
Tidak terdapat label code cuci di bagian dalam;-------------------------------
Bahwa kalau dilihat dari bahan kain bisa sama, hanya kwalitasnya yang berbeda;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa merek Cardinal di produksi oleh PT. Multi Garmenjaya sejak tahun 1973;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ijin merek di Kementrian Hukum dan Ham RI, merek Cardinal adalah milik PT. Multi Garmenjaya;---------------------------------------------------
Bahwa ada 5 (lima) sertifikat merek Cardinal yang dimiliki PT. Multi Garmenjaya yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham RI yaitu :-------
Merek CARDINAL ULTIMATE CHOICE, Daftar Nomor IDM 000156995 tanggal 11 Maret 2008;-----------------------------------------------
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010;--------------------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL Daftar Nomor IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010;--------------------------------------------------------------------------------------
Merek CD CARDINAL Daftar Nomor IDM 000278485 tanggal 8 Nopember 2010;-----------------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa agen resmi Cardinal untuk wilayah Solo Raya hanya ada di Yogya;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa celana panjang merek Cardinal yang dijual oleh Terdakwa, tidak seijin perusahaan karena diperoleh dari agen tidak resmi; --------------------
Bahwa pemalsuan celana panjang merek Cardinal mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian materi, konsumen di wilayah Solo Raya merosot, banyak konsumen yang komplain mengenai kualitas barang, dalam hal ini perusahaan dirugikan;--------------------------------------------------
Bahwa waktu melakukan survey, saksi menemukan ada produk celana panjang halus dengan merek FORMAL CARDINAL Modern Fit seharga Rp.50.000,- padahal yang produk yang asli harganya Rp.200.000,- s/d Rp.300.000,- kemudian ada produk merek Teflon yang asli harganya Rp.300.000,- yang palsu di Pasar Klewer dijual Rp.75.000,- ke bawah;----
Bahwa saksi mendatangi kios/toko menanyakan harga dan membeli barang langsung ke terdakwa, saksi membeli celana merek Cardinal yang dipalsukan seharga Rp.75.000,- padahal yang asli harganya Rp.200.000,- s/d Rp.300.000,----------------------------------------------------------
Bahwa di Pasar Klewer ditemukan 2 (dua) merek yang dipalsukan yaitu merek Modern Fit dan Teflon;----------------------------------------------------------
Bahwa cara pemasaran produk dari PT. Multi Garmenjaya pusat di Bandung, kemudian barang dikirim ke agen resmi di Yogya untuk diteruskan ke toko-toko maupun mal yang ada di wilayah Solo Raya; ------
Bahwa sampai saat ini saksi belum tahu siapa yang membuat produk celana panjang dengan merek Cardinal palsu;------------------------------------
Bahwa seingat saksi di Pasar Klewer sudah 2 (dua) kali ditemukan produk Cardinal palsu;--------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas Barang Bukti yang diajukan, saksi menyatakan benar dan mengenal Barang Bukti tersebut; ----------------------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-1 tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;------------------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi ke-2 : CARKUM HARYANTO.
Bahwa saksi bekerja di PT. Multi Garmenjaya sejak tahun 1996 sebagai pengemudi, yang bertugas untuk mengantar/mengirim barang;---------------
Bahwa saksi tidak mengirim barang langsung ke Pasar Klewer Solo karena sudah ada agen/distributor resmi di Yogya yang diberi wewenang untuk mensuplay produk ke toko-toko maupun mal-mal di Yogya, Solo dan sekitarnya;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, di Pasar Klewer ada 1 (satu) kios/toko di lantai 2 yang menjual produk resmi/asli merek Cardinal tetapi apa nama tokonya saksi lupa;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menemukan produk celana panjang merek Cardinal palsu di Pasar Klewer pada tanggal 23 April 2014, saat itu kebetulan saksi ke Solo rencana mencari batik di Pasar Klewer, disana saksi melihat ada produk Cardinal kemudian saksi dekati dan saksi lihat ada yang aneh, di dalam Hantag gantung tidak ada Hologram seperti produk yang asli, selanjutnya saksi membeli celana Formal harga dibawah Rp.50.000,- padahal yang asli harganya diatas Rp.200.000,- hal tersebut kemudian saksi laporkan ke perusahaan dan saksi membawa sampel celana palsu tersebut ke perusahaan di Bandung kemudian perusahaan memerintahkan pak Fahrurodin bersama team turun ke Klewer;-------------
Bahwa saksi dapat membedakan produk celana panjang merek Cardinal asli dengan yang palsu, kalau diteliti ada beberapa perbedaan yaitu pada produk yang palsu dapat dilihat antara lain :
Di dalam Hantag gantung tidak terdapat Hologram;--------------------------
Di dalam Hantag tidak terdapat Barcode produksi yang mencantumkan jumlah produksi dan size;--------------------------------------
Di dalam benang gantungan Hantag tidak terdapat segel yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam Hantag tempel seharusnya menggunakan jahitan untuk melekatkan, sedangkan yang di duga palsu hanya menggunakan hakter untuk menempelkan Hantag;----------------------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kanan tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam kancing kait tidak ada tulisan Cardinal;------------------------------
Kepala resleting harusnya ada tulisan CDL;------------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kiri pada bagian dalam tidak ada label yang bertuliskan Cardinal dan logo serta label size;-------------------------
Di dalam jahitan saku seharusnya menggunakan jahitan rantai dengan menggunakan mesin jahit khusus;------------------------------------------------
Tidak terdapat label code cuci di bagian dalam; ------------------------------
Bahwa saksi menemukan produk celana panjang merek cardinal yang diduga palsu yaitu di kios/toko Lee vi’s, Ananda dan Maztrix;-----------------
Bahwa akibat dari adanya pemalsuan produk, dampak terhadap perusahaan, terutama yang saksi alami yaitu terjadi penurunan omset di Solo dan tentu saja menjatuhkan nama baik perusahaan;---------------------
-------- Menimbang, bahwa atas Barang Bukti yang diajukan, saksi menyatakan benar dan mengenal Barang Bukti tersebut; ----------------------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-2 tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ----------------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi ke-3 : RAHMANA Bin SADJIDIN.
- Bahwa, saksi melakukan survey ke Pasar Klewer Solo setelah mendapat laporan dari saudara Carkum Haryanto yang mengatakan bahwa di Pasar Klewer ditemukan produk celana merek Cardinal yang diduga palsu, kemudian saksi bersama team turun ke Pasar Klewer untuk melihat langsung;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang ke Pasar Klewer pada tanggal 16 Juni 2014 bersama team sebanyak 4 (empat) orang mendatangi kios Lee Vi’s, kios Maztrix dan kios Ananda;---------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi bersama team datangi hanya kios Lee Vi’s, kios Maztrix dan kios Ananda karena berdasarkan laporan saudara Carkum Haryanto yang membeli dan menemukan produk celana merek Cardinal yang diduga palsu di 3 kios tersebut, untuk kios yang lainnya saksi tidak sempat cek;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada pemilik kios, celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu yang dijual di kiosnya didapatkan darimana;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ke Pasar Klewer dan disana benar ditemukan produk celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu, selanjutnya pada bulan Juli 2014 tanggal lupa, saksi bersama team melaporkan hal tersebut ke Polresta Surakarta;-----------------------------------
Bahwa di Pasar Klewer ada 1 (satu) kios yang menjual produk Cardinal asli, nama kiosnya lupa;------------------------------------------------------------------
Bahwa produk celana merek Cardinal yang asli selalu ada Hologram, Barcode, kancing ada tulisan Cardinal dll. ada 10 titik ciri produk yang asli;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya produk celana merek Cardinal yang dipalsukan berdampak terhadap perusahaan yaitu omset turun dan banyak konsumen komplain bahwa produk kurang bagus;-------------------------------
Bahwa yang menjabat Direktur Utama PT. Multi Garmenjaya adalah Bapak Toni Cahyadi;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mulai bekerja di PT. Multi Garmenjaya sejak tahun 2013 setelah saksi pensiun dari Polda Jabar; ---------------------------------------------
Bahwa benar, sering ditemukan merek Cardinal palsu di pasaran;-----------
-------- Menimbang, bahwa atas Barang Bukti yang diajukan, saksi menyatakan benar dan mengenal Barang Bukti tersebut ; ---------------------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-3 tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu; ----------------------------------------------------------------------
Saksi ke-4 : TRI HARSASI, ST.
Bahwa benar saksi adalah pemilik Toko Lee Vi’s di Pasar Klewer yang menjual khusus celana pria dewasa dan anak;------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menjual celana panjang merek Cardinal sama seperti Barang Bukti yang dihadirkan di persidangan;---------------------------
Bahwa saksi membeli celana panjang merek Cardinal dari Sunarna alias mbah Surip; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli celana dari Sunarna alias mbah Surip sudah 1 tahun untuk beberapa merek;----------------------------------------------------------
Bahwa untuk celana merek Cardinal saksi lupa kapan beli dari Sunarna alias mbah Surip;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi beli celana merek Cardinal dari Sunarna alias mbah Surip 5-8 Lusin untuk berbagai warna;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli seharga Rp.480.000,- s/d Rp.490.000,-/Lusin;-------
Bahwa kemudian celana saksi jual seharga Rp.500.000,-/Lusin;-------------
Bahwa saksi tidak tahu Sunarna alias mbah Surip mendapat celana merek Cardinal darimana;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya membeli celana halus, tidak memperhatikan merek;--
Bahwa dari 5 Lusin yang laku 3 Lusin, selebihnya disita oleh Polisi;--------
Bahwa yang mensuplay/menawarkan celana bahan halus merek Cardinal seperti Barang Bukti kepada para pedagang Pasar Klewer hanya Sunarna alias mbah Surip;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu celana seperti Barang Bukti tersebut di produksi dimana;-------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas Barang Bukti yang diajukan, saksi menyatakan benar dan mengenal Barang Bukti tersebut; ---------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-5 tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-5 : SUNARNA alias MBAH SURIP.
Bahwa Saksi mulai jualan tahun 2011; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi ambil celana panjang merek Cardinal dari Al Azam;----------
Bahwa Saksi bertemu dan berkenalan dengan Al Azam di Pasar Klewer Solo; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat bertemu dan berkenalan dengan Saksi, Al Azam datang ke Pasar Klewer sendirian tidak dengan orang lain; ---------------------------------
Bahwa pekerjaan Al Azam adalah sales celana kolor dan celana halus;--
Bahwa Saksi memesan celana halus kepada Al Azam, kemudian dikirim celana panjang halus merek Cardinal;-----------------------------------------------
Bahwa Saksi jual celana merek Cardinal tahun 2014, order ke Al Azam sejak 2011 dengan berbagai merek, tetapi merek Cardinal baru pesan 1 kali sebanyak 5 Lusin, seharga Rp.450.000, s/d Rp.460.000,-/Lusin;-------
Bahwa Saksi beli celana merek Cardinal ke Al Azam hanya sekali sebanyak 5 Lusin dan dijual ke bu Tri saja;-----------------------------------------
Bahwa Saksi jual celana merek Cardinal ke bu Tri hanya sekali;------------
Bahwa Saksi jual ke bu Tri Rp.480.000,-/Lusin, terdakwa ambil untung Rp.20.000,-/Lusin;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jual ke bu Tri sebanyak 5 Lusin;-------------------------------------
Bahwa Saksi tahu celana merek Cardinal yang dijual palsu, terdakwa hanya mencari nafkah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tahu ada toko yang menjual produk merek Cardinal yang asli di Pasar Klewer baru-baru ini saja; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi tahu, dalam hal ini yang dirugikan yaitu produsen; -----------
Bahwa Saksi hanya sekali order ke Al Azam, order celana;--------------------
-------- Menimbang, bahwa atas Barang Bukti yang diajukan, saksi menyatakan benar dan mengenal Barang Bukti tersebut; ---------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-4 tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa ahli bernama NOVA SUSANTI, SH telah dipanggil akan tetapi tidak hadir di persidangan, atas persetujuan terdakwa, keterangan sebagaimana di Berita Acara Pemeriksaan tanggal 13 Agustus 2014 telah dibacakan di persidangan, keterangan selengkapnya tercatat dalam Berita Acara Persidangan, pada pokoknya : ----------------------------------
Sesuai data yang terdapat pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI, merek CARDINAL sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan daftar Nomor yaitu :
Merek CARDINAL ULTIMATE CHOICE, Daftar No : IDM 000156995 tanggal 11 Maret 2008;
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010;
Merek CARDINAL Daftar Nomor IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010;
Merek CD CARDINAL Daftar Nomor IDM 000278485 tanggal 8 Nopember 2010;
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011;
Sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik kepada saksi berupa 1 (satu) buah celana panjang dengan merek CARDINAL produksi PT. Multi Garmenjaya dan 3 (tiga) buah KONPEKSI/CELANA dengan menggunakan merek CARDINAL yang masing-masing dibeli dari Toko Ananda, Toko Maztrix dan Kios Lee Vi’s Collection atau diduga merupakan hasil pelanggaran merek, saksi menjelaskan bahwa celana panjang dengan merek CARDINAL yang merupakan hasil pemakaian merek secara tanpa hak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek CARDINAL Daftar Nomor IDM 000156995, Daftar Nomor IDM 000236055, Daftar Nomor IDM 000266731, Daftar Nomor IDM 000278485, Daftar Nomor IDM 000290335, letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo sehingga dapat menyesatkan konsumen, sehingga unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 91 Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek telah terpenuhi dan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 91 Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek tersebut;-----
-------- Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);-------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa AL AZAM alias AZAM telah pula memberikan keterangan yang selengkapnya tercatat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Sunarna alias mbah Surip antara tahun 2011-2013;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Sunarna alias mbah Surip dalam urusan dagang celana;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja sebagai sopir merangkap sales, saksi sering kirim barang berupa produk celana, batik dan lain-lain dari Pemalang ke Pasar Klewer Solo dan saksi bertemu dengan Sunarna alias mbah Surip di Pasar Klewer Solo;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal perkenalan saksi dengan Sunarna alias mbah Surip ketika Sunarna alias mbah Surip pesan celana panjang halus merek Cardinal, setelah mendapatkan barang tersebut dari orang dengan panggilan mas Tik, kemudian barang tersebut saksi jual ke Sunarna alias mbah Surip;----
Bahwa alamat mas Tik di Dk. Samong, Rowosari, Ulujami, Kab. Pemalang;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika order barang, saksi tidak mendatangi rumah Mas Tik tetapi Mas Tik yang datang ke rumah saksi;-------------------------------------------------
Bahwa Sunarna alias mbah Surip order celana antara tahun 2011-2013;-
Bahwa saksi ditangkap polisi tanggal 01 September 2014;-------------------
Bahwa saksi tidak tahu celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu tersebut buatan mana;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli celana panjang merek Cardinal Rp.450.000,-/Lusin dan saksi jual ke Sunarna alias mbah Surip seharga Rp. 460.000,-/Lusin;--
Bahwa Sunarna alias mbah Surip pesan paling banyak 15 (lima belas) Lusin itupun campuran tidak semua celana panjang merek Cardinal;------
Bahwa Celana panjang merek Cardinal yang asli saksi tidak tahu, baru pada tahun 2013 ada orang yang memberitahu saksi kalau di Pasar Klewer ada toko yang menjual celana merek Cardinal yang asli, kemudian saksi berhenti berjualan celana merek Cardinal yang palsu;--------------------
Bahwa Sunarna alias mbah Surip order celana Cardinal 2-3 kali, terakhir seingat saksi order 5 (lima) Lusin;--------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi mau pesan barang, sales yang datang ke rumah, merek celana yang saksi beli bermacam-macam, biasanya merek pribadi (bukan merek terkenal) misalnya : merek Tren, merek Profit dll.;------------------------
- Bahwa saksi tahu bahwa Cardinal itu merek bagus, tidak mungkin dijual dibawah harga Rp.50.000,-;--------------------------------------------------------------
Bahwa Celana merek Cardinal palsu hanya saksi jual ke Sunarna alias mbah Surip;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu celana merek Cardinal palsu dibuat dimana;------
Bahwa saksi tahu, dengan peristiwa ini pihak produsen Cardinal asli yang dirugikan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat untung Rp.10.000,-/Lusin;--------------------------------
Bahwa saksi hanya membeli, tahunya ada barang murah saksi beli, saksi menyadari hal tersebut tidak normal ;--------------------------------------------------
- Bahwa atas peristiwa ini saksi menyesal ; ------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi, di persidangan Jaksa/Penuntut Umum juga mengajukan Barang Bukti yang berupa : ----------
1 (satu) potong celana halus merek Cardinal dan logo yang asli buatan PT. Multi Garmenjaya, 3 (tiga) potong celana panjang merek Cardinal dan logo yang diduga hasil pelanggaran, 1 (satu) lembar nota pembelian celana Cardinal dari kios Lee Vi’s Collection tertanggal 16 Juni 2014 dan 18 (delapan belas) potong celana panjang halus merek Cardinal bermacam ukuran, barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diakui oleh para saksi maupun terdakwa;-------------------------------------
-------- Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap masuk dalam putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : ------------
Bahwa benar Terdakwa telah menjual celana panjang dengan merek Cardinal kepada saksi SUNARNA alias MBAH SURIP di Pasar Klewer ;---
Bahwa benar Terdakwa mendapat celana panjang halus merek Cardinal dari loper yang Terdakwa kenal bernama mas Tik yang sering lewat kerumah Terdakwa kemudian terdakwa memesan ke loper tersebut sesuai dengan jumlah pesanan dari saksi Mbah Surip;--------------------------
Bahwa benar Terdakwa menjual celana panjang halus merek Cardinal sudah sekitar tahun 2011 sampai bulan Oktober 2013 dan terdakwa menjual celana panjang halus merek Cardinal tersebut setelah terdakwa mendapat pesanan dari saksi Mbah Surip;-----------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan menjual celana panjang yang terbuat dari bahan kain halus merek Cardinal ke saksi Mbah Surip dengan harga Rp. 460.000,-/Lusin;-----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menjual celana tersebut kepada saksi Mbah Surip;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui kalau celana dengan merek Cardinal palsu, karena harganya murah;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui yang dirugikan adalah pihak produsen ;-
Bahwa benar data yang terdapat pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Ham RI, merek Cardinal terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Daftar Nomor yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL ULTIMATE CHOICE, Daftar No : IDM 000156995 tanggal 11 Maret 2008;------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010;------------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL Daftar Nomor IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010;-----------------------------------------------------------------------
Merek CD CARDINAL Daftar Nomor IDM 000278485 tanggal 8 Nopember 2010;--------------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan berupa 1 (satu) buah celana panjang dengan merek Cardinal produksi PT. Multi Garmenjaya dan 3 (tiga) buah celana dengan menggunakan merek Cardinal yang diduga merupakan hasil pelanggaran merek, celana panjang merek Cardinal yang merupakan hasil pemakaian merek secara tanpa hak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Cardinal Daftar Nomor : IDM 000156995, Daftar Nomor IDM 000236055, Daftar Nomor IDM 000266731, Daftar Nomor IDM 000278485, Nomor IDM 000290335 , letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo, sehingga dapat menyesatkan konsumen;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar merek Cardinal diproduksi oleh PT. Multi Garmenjaya sejak tahun 1973;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar perusahaan mendapatkan laporan dari saksi Carkum Haryanto yang bertugas untuk secara rutin melakukan survey mengenai penjualan produk di pasaran untuk wilayah Solo Raya;-------
Bahwa benar pada tanggal 23 April 2014 saksi Carkum Haryanto melihat ada celana merek Cardinal di jual di kios Lee’vis, Maztrix, Ananda dan Faras Collection;------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi Carkum Haryanto membeli celana tersebut dengan harga Rp.50.000,-;----------------------------------------------
Bahwa benar produk yang asli harganya leih dari Rp.200.000,-;----------
Bahwa benar produk yang dijual tersebut ada beberapa perbedaan dengan yang asli yaitu :--------------------------------------------------------------
Di dalam Hantag gantung tidak terdapat Hologram;-----------------------
Di dalam Hantag tidak terdapat Barcode produksi yang mencantumkan jumlah produksi dan size;-----------------------------------
Di dalam benang gantungan Hantag tidak terdapat segel yang bertuliskan Cardinal;---------------------------------------------------------------
Di dalam Hantag tempel seharusnya menggunakan jahitan untuk melekatkan, sedangkan yang di duga palsu hanya menggunakan hakter untuk menempelkan Hantag;------------------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kanan tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal;---------------------------------------------------------------
Di dalam kancing kait tidak ada tulisan Cardinal;--------------------------
Kepala resleting harusnya ada tulisan CDL;--------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kiri pada bagian dalam tidak ada label yang bertuliskan Cardinal dan logo serta label size;---------------
Di dalam jahitan saku seharusnya menggunakan jahitan rantai dengan menggunakan mesin jahit khusus;----------------------------------
Tidak terdapat label code cuci di bagian dalam; ---------------------------
Bahwa benar pengiriman barang merek Cardinal melalui agen/distributor resmi di Yogyakarta, agen tersebut yang mensuplay produk ke took-toko dan mal-mal di wilayah Yogya, Solo dan sekitarnya;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar di Pasar Klewer hanya ada satu kios/toko yang menjual produk resmi Cardinal;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan ke persidangan;-----------------
--------- Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas Terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ; ---------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, yang unsur-unsurnya :----------------------------------------------------
Barang Siapa;--------------------------------------------------------------------------
Memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93;-----------------------------------------------------------------------
Unsur ke-1 : Barang siapa :------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek yang melakukan tindak pidana, dalam hal ini dengan diajukannya terdakwa AL AZAM alias AZAM ke persidangan sebagai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan :---------------------------
Bahwa identitas yang diberikan oleh terdakwa telah sama dengan identitas yang dikemukakan di depan persidangan;--------------------------
Bahwa selama persidangan tidak didapatkan hal-hal yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana atas diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar; -----------------------------------------------
--------- Menimbang bahwa dari uraian tersebut unsur ke-1 terpenuhi;-------------
Unsur ke-2 : Memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93;------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dalam arti apabila terbukti, merupakan pelanggaran dari salah satu pasal tersebut diatas, maka unsur ini secara keseluruhan dianggap telah terbukti ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum angka 1 UU NO.15 Tahun 2001 yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa;-------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 23 April 2014 saksi Carkum Haryanto yang bekerja pada PT. Multi Garmenjaya, pada saat berbelanja di Pasar Klewer melihat dim Kios Lee’Vis, Maztrix, Ananda, Faras Collection, menjual celana dengan merek Cardinal yang dijual dengan harga Rp. 50.000,- kemudian saksi Carkum Haryanto membeli celana tersebut, perbedaan dengan produk dari keterangan saksi Carkum Haryanto, dengan hanya melihat produk tersebut saksi menerangkan produk tersebut palsu karena ada perbedaan dengan produk Cardinal asli yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------
Di dalam Hantag gantung tidak terdapat Hologram;----------------------
Di dalam Hantag tidak terdapat Barcode produksi yang mencantumkan jumlah produksi dan size;-----------------------------------
Di dalam benang gantungan Hantag tidak terdapat segel yang bertuliskan Cardinal;---------------------------------------------------------------
Di dalam Hantag tempel seharusnya menggunakan jahitan untuk melekatkan, sedangkan yang di duga palsu hanya menggunakan hakter untuk menempelkan Hantag; ------------------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kanan tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal;---------------------------------------------------------------
Di dalam kancing kait tidak ada tulisan Cardinal;--------------------------
Kepala resleting harusnya ada tulisan CDL;--------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kiri pada bagian dalam tidak ada label yang bertuliskan Cardinal dan logo serta label size;---------------
Di dalam jahitan saku seharusnya menggunakan jahitan rantai dengan menggunakan mesin jahit khusus;----------------------------------
Tidak terdapat label code cuci di bagian dalam; --------------------------
Bahwa benar celana Cardinal tersebut diperoleh dari terdakwa, sedangkan Terdakwa beli dari Mas Tik per losin sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa jual kembali kepada saksi Mbah Surip dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).;-----------------------------------------------------
Bahwa benar celana merek Cardinal di produksi oleh PT. Multi Garmenjaya, telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Ham RI dengan Nomor :
Merek CARDINAL ULTIMATE CHOICE, Daftar No : IDM 000156995 tanggal 11 Maret 2008;------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010;------------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL Daftar Nomor IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010;-----------------------------------------------------------------------
Merek CD CARDINAL Daftar Nomor IDM 000278485 tanggal 8 Nopember 2010;--------------------------------------------------------------------
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebagaimana keterangan Ahli terhadap Barang Bukti yang diperlihatkan kepada Ahli, Ahli menjelaskan Celana Panjang Merek Cardinal yang merupakan hasil pemakaian merek secara tanpa hak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Cardinal Daftar No. IDM 000156995, Daftar No. IDM 000236055, Daftar No. IDM 000266731, Daftar No. IDM 000278485, Daftar No. IDM 000290335, letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo sehingga dapat menyesatkan konsumen, sehingga unsur pidana pasal 91 UU. No. 15 tahun 2001 terpenuhi; -----------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengetahui harga Cardinal yang asli mahal;---
Bahwa benar terdakwa di alam memperdagangkan celana Cardinal tersebut tanpa mempunyai ijin dari PT. Multi Garmenjaya selaku pemegang merek celana merek Cardinal;--------------------------------------
Bahwa benar perbuatan terdakwa merugikan PT. Multi Garmenjaya selaku pemegang merek;------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis berpendapat perbuatan terdakwa menjual di Pasar Klewer celana merek Cardinal palsu merupakan pelanggaran sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 91 UU No.15 Tahun 2001;------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No.15 Tahun 2001, maka Unsur ke-2 Dakwaan Penuntut Umum terpenuhi;------------------------------
--------- Menimbang, bahwa di dalam Pembelaannya terdakwa hanya mohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah minta maaf kepada PT. Multi Garmenjaya;--------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, semua unsur dakwaan Penuntut Umum terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan atas kesalahan terdakwa, oleh karena itu secara sah dan meyakinkan terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selama persidangan tidak didapatkan hal-hal yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana atas diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana halus merek Cardinal dan logo yang asli buatan PT. Multi Garmenjaya, 3 (tiga) potong celana panjang merek Cardinal dan logo yang diduga hasil pelanggaran, 1 (satu) lembar nota pembelian celana Cardinal dari kios Lee Vi’s Collection tertanggal 16 Juni 2014 dan 18 (delapan belas) potong celana panjang halus merek Cardinal bermacam ukuran oleh karena diperlukan untuk perkara lain maka barang bukti tersebut dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain;--------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;----------
--------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa; ---------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan :-----------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan orang lain; -----------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; ----------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah minta maaf kepada PT. Multi Garmenjaya;----------
--------- Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP; -----
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AL AZAM alias AZAM secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran : ”Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain”;-------
Menjatuhkan pidana kurungan kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu selama : 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari : ------------------
Menetapkan agar Barang Bukti berupa : --------------------------------------------
1 (satu) potong celana halus merek Cardinal dan logo yang asli buatan PT. Multi Garmenjaya, 3 (tiga) potong celana panjang merek Cardinal dan logo yang diduga hasil pelanggaran, 1 (satu) lembar nota pembelian celana Cardinal dari kios Lee Vi’s Collection tertanggal 16 Juni 2014, dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa SUNARMI, sedangkan 18 (delapan belas) potong celana panjang halus merek Cardinal bermacam ukuran dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa SUNARNA alias Mbah SURIP; --------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------------
--------- Demikianlah, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari : KAMIS, tanggal 27 AGUSTUS 2015 oleh kami : BAHTRA YENNI WARITA, SH.,MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI PRAPTI MARYUDIATI, SH. dan TRI ANDITA JURISTIAWATI, SH.,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor:57/Pen.Pid/2015/PN.Skt, tanggal 16 Juni 2015, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: RABU, tanggal 02 SEPTEMBER 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh : EDI HARTONO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta dan dihadiri oleh : DIDIK ARIYANTO,SH. Jaksa /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta serta dihadiri oleh: TERDAKWA; ------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis :
BAHTRA YENNI WARITA, SH.,MHum.
Hakim Anggota I : Hakim Anggota II :
DWI PRAPTI MARYUDIATI, SH. TRI ANDITA JURISTIAWATI, S.H.MHum.
Panitera Pengganti :
EDI HARTONO, SH.