51/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 51/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PILIPUS TRI JUARI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa PILIPUS TRI JUARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Satu Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol : AD-4924-ZC beserta STNKnya, dikembalikan kepada LEGIMAN melalui terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 51/Pid. Sus/2014/PNKln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir | PILIPUS TRI JUARI ; Klaten ; | ||
| Umur atau tanggal lahir | 20 Tahun / 01 Januari 1993 ; | ||
| Jenis kelamin | Laki-laki ; | ||
| Kebangsaan | Indonesia ; | ||
| Tempat tinggal | Dukuh Bunder Rt. 14 Rw. 04, Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten ; | ||
| A g a m a | Katholik ; | ||
| Pekerjaan | Buruh Harian Lepas ; | ||
| Pendidikan | SD ; |
Terdakwa ditahan oleh :
| 1.Penyidik tidak dilakukan penahanan ; |
| 2.Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juni 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014 ; |
| 3.Hakim Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014 ; |
| 4.Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 20 September 2014 ; |
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 51/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 23 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 51/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln. tanggal 23 Juni 2014 tentang Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PILIPUS TRI JUARI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepedamotor sepedamotor Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC beserta STNKnya dikembalikan ke pemilknya yaitu terdakwa.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(duaribu rupiah).
Setelah mendengarkan permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa PILIPUS TRI JUARI pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 18.15 wib atau setidak-tiaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2013, bertempat di Jalan DPU Deles - Karangnongko tepatnya di Dk. Tlumpak, Ds. Jiwan, Kec. Karangnongko, Kab,Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda dua merk Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Sunarto meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya ketika terdakwa yang belum memiliki SIM C mengemudikan sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC berjalan dari arah Deles menuju arah Karangnongko dengan posisi perseneling masuk gigi 3 (tiga) ;
- Bahwa kondisi memiliki 2 (dua) lajur betonisasi yang sela-sela ditengahnya ditimbun pasir batu dan tanah, jalan lurus, agak menurun, tidak terdapat lampu penerangan jalan, kondisi jalan gelap, cuaca mendung, petang hari, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan sebelah kiri tempat kejadian terdapat tegalan atau sawah kering ;
- Bahwa dalam jarak 2 meter searah didepan terdakwa korban Sunarto berjalan kaki di tepi lajur kiri, karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terdakwa menjadi gugup dan tidak sempat menghindar dan tidak sempat mengurangi kecepatan dengan cara mengerem serta tidak sempat membunyikan klakson sehingga ban depan Sepeda motor Suzuki Smash terdakwa membentur kaki sebelah kanan korban Sunarto akibatnya korban Sunarto terjatuh di lajur sebelah kiri dan terdakwa jatuh kekanan sekitar 6 (enam) meter dari titik benturan bersama sepeda motornya yang mengakibatkan korban Sunarto menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor. 1231/A/RSKU/RM-SV/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ERIKA DIANA RISANTI dokter pada RS Kusus Bedah Karima Utama Surakarta dengan pemeriksaan sebagai berikut :
Bunyi paru-paru terdengar basah (curiga cairan di paru-paru) ;
Tampak pergelangan tangan kanan tidak anatomis , terasa tulang yang patah,
Tampak bahu kiri yang tidak anatomis.
Anggota gerak bawah kanan tampak tulang patah pada tungkai bawah, kotor.
Anggota gerak bawah kiri pada pangkal paha kiri tidak tampak ada deformitas.
Diagnosa : Syok Hipofolemik dd/ syok septic, patah tulang terbuka kaki kanan, patah tulang tertututp tangan kiri, patah tulang tertutup paha kiri, patah tulang tertututp bahu kiri.
Tindakan : Perbaikan keadaan umum, rencana operasi untuk patah tulang jika keadaan umum baik, keadaan belum baik pasien pulang atas permintaan sendiri.Setelah korban dirawat di rumah akhirnya meninggal dunia sebagaimana Surat kematian Nomor 474.3/256/2012 tanggal 20 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Sugeng Widada Kepala Desa Jiwan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi W A N T O, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, sekira jam : 18.15 wib, di Jalan DPU Ndeles - Karangnongko, tepatnya di Dk. Tlumpak, Ds. Jiwan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten pada saat saksi di rumah sedang melihat televisi, yang jarak rumahnya sekitar 10 (sepuluh) meter mendengar suara jatuhnya sepeda motor “ GRUOOOOKK…!!” dan permintaan tolong dari korban “TULUNG…TULUNG…, TULUNGONO AKU…!!”. saksi langsung keluar rumah dan saksi yang pertama kali menolong korban Sunarto, karena korban Pak SUNARTO saat itu mengerang kesakitan kaki kanannya patah ;
- Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian memiliki 2 (dua) lajur betonisasi yang sela-sela ditengahnya ditimbun pasir batu dan tanah, jalan lurus, agak menurun, tidak terdapat lampu penerangan jalan, kondisi jalan gelap, cuaca mendung, petang hari, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan sebelah kiri tempat kejadian terdapat tegalan atau sawah kering ;
- Bahwa sebelum kejadian tidak ada kendaraan lain yang berjalan, dan berdasarkan bekas goresan yang ditinggalkan ditempat kejadian, bahwa Sepeda motor Suzuki Smash berjalan dari arah Ndeles menuju arah Karangnongko dilajur beton sebelah kiri, kemudian korban Pak SUNARTO jalan kaki berjalan searah didepan Sepeda motor Suzuki Smash tersebut dengan menghadap kearah Karangnongko ;
- Bahwa lebar jalur betonisasi sebelah kiri dan sebelah kanan adalah 115 cm, kemudian untuk belahan tengah lebarnya 70 cm, sehingga menurut saksi bisa untuk Pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash tersebut menghindari seorang pejalan kaki yang berjalan searah didepannya ;
- Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara gesekan ban, dan saksi melihat bekas goresan jatuhnya Sepeda motor sekitar 15-20 meter dari titik benturan dan saksi memperkirakan pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash tersebut berjalan kencang ;
- Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut karena kurang hati-hatinya pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash yang berjalan agak kencang dan tidak memperhatikan situasi yang berada didepannya ;
- Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian, terdakwa telah membantu korban Rp.13.000.000,- ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang dihadirkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi WIDIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, sekira jam : 18.15 wib, telah terjadi lakalantas di Jalan DPU Ndeles - Karangnongko, tepatnya di Dk. Tlumpak, Ds. Jiwan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui persisnya kejadian kecelakaan tersebut, karena sesampainya ditempat kejadian saksi melihat Pak SUNARTO mengerang kesakitan ;
- Bahwa tempat kejadian yang memiliki 2 ( dua) lajur betonisasi yang dalam kondisi baik dan ditengahnya terdapat sela yang ditimbun pasir batu dan tanah, jalan lurus, agak menurun, tidak terdapat lampu penerangan jalan, kondisi jalan gelap, cuaca mendung, malam hari, arus lalu lintas sepi, jika dilihat dari arah Ndeles menuju Karangnongko sebelah kanan dan sebelah kiri jalan terdapat tegalan atau sawah kering ;
- Bahwa tidak ada kendaraan lain yang berjalan pada saat kejadian, dan letak terjadinya benturan berada di lajur beton sebelah kiri jika dilihat dari arah Ndeles menuju Karangnongko. Saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara gesekan ban dengan jalan dan saksi hanya mendengar suara jatuhnya Sepeda motor yang keras serta melihat bekas goresan jatuhnya Sepeda motor ditempat kejadian yang jauh, sehingga menurut saksi pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash berjalan dengan kencang ;
- Bahwa posisi akhir dari kejadian tersebut untuk pejalan kaki jatuh diluar jalur beton kesebelah kiri dan pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash jatuh kedepan sampai ditengah sela jalur beton sekitar 15-20 meter dari titik benturan. Akibat dari kecelakaan tersebut korban pejalan kaki mengalami luka kaki kanan patah, tangan sebelah kiri patah, tulang bahu sebelah kanan patah dan tulang belakang retak, kemudian hasil ronsen dari Rumah Sakit bahwa korban mengalami luka gegar otak dan meninggal dunia ;
- Bahwa saksi membenarkan gambar yang dibuat Polisi sudah benar.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUTOYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
- Bahwa saksi adalah anak kandung korban Sunarto dalam kecelakaan dengan Pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, sekitar jam 18.30 wib, di Jalan DPU Ndeles - Karangnongko tepatnya di Dk.Tlumpak, Ds.Jiwan, Kec.Karangnongko, Kab. Klaten ;
- Bahwa Saksi saat kejadian berada di Kayumas sedang dirumah mertua lalu ditelpon tetangganya untuk segera pulang karena Bapak SUNARTO mengalami kecelakaan tersrempet Sepeda motor lalu saksi langsung menuju ke tempat kejadian, dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten dengan menggunakan mobil warga ;
- Bahwa korban sempat mendapatkan perawatan di RSI Klaten, namun karena belum ada tindak lanjut penanganan kemudian saksi sekeluarga memindahkan korban ke RS Karima Utama Kartasura dan dirawat 2 (dua) hari, karena kondisi kritis dan tidak ada perkembangan membaik sehingga saksi membawa pulang korban kerumah, akhirnya meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 15.00 wib di Rumah istri pertama yang beralamat di Dk. Tlumpak Rt.37/13 Ds. Jiwan, Karangnongko, Klaten ;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Almarhum Bapak saksi mengalami luka dibagian kaki kanan patah, tangan kiri patah, bahu kanan retak, tulang pinggul retak, dan mengalami benturan atau trauma di kepala bagian belakang ;
- Bahwa Saksi merasa sedih karena kehilangan Bapak kandung, namun sekeluarga berusaha mengikhlaskan meninggalnya Almarhum Bapak dan menyikapi bahwa kejadian tersebut suatu musibah dan sudah menjadi takdir Tuhan ;
- Bahwa antara saksi dengan terdakwa telah ada perdamian dan terdakwa telah membantu biaya Rp.13.000.000,- ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diperlihatkan di persidangan ;
- Bahwa gambar yang dibuat Polisi sudah benar ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HIMAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 saat saksi tugas di Pos Polisi Lalu lintas TKP Sungkur pada jam 18.30 Wib saksi menerima laporan dari Polsek Karangnongko, dan kemudian saksi mendatangi TKP kecelakaan di jalan DPU Deles - Karangnongko tepatnya di Dk.Tlumpak, Ds.Jiwan, Kec.Karangnongko, Kab. Klaten ;
- Bahwa sesampainya di Tkp saksi mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian, mengumpulkan barang bukti, mencatat saksi – saksi, membuat Sket gambar TKP, melakukan pengukuran, dan mengamankan barang bukti Sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC selanjutnya mengecek korban pejalan kaki ke Rumah Sakit Islam Klaten ;
- Bahwa kondisi jalan betonisasi 2 (dua) jalur dengan baik, jalan lurus, tidak ada penerangan jalan, jalan gelap, tidak terdapat rambu-rambu dan tidak ada garis marka putih putus-putus, arus lalu lintas sepi, cuaca mendung, sebelah kanan dan kiri Tkp terdapat perkebunan ;
- Bahwa Sepeda motor Suzuki Smash jatuh sekitar 13,5 meter dari titik benturan jalur sebelah kiri sampai ke jalur sebelah kanan dan Pejalan kaki jatuh dijalur sebelah kiri sekitar 2 ( Dua ) meter dari titik benturan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui persisnya kejadian, namun berdasarkan keterangan saksi – saksi yang berada di TKP dapat disimpulkan bahwa Sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC berjalan dari Deles menuju kearah Karangnongko, sedangkan pejalan kaki berjalan searah didepan Spm Suzuki Smash, sesampainya di Tkp Pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash tidak memperhatikan situasi yang berada didepannya, karena jarak sudah dekat Pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash tidak bisa menghindari pejalan kaki tersebut sehingga terjadilah benturan dengan pejalan kaki ;
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash mengalami luka pada tangan, kaki lecet, muka lecet, sadar, rawat jalan, Sepeda motornya mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, totok lampu depan juga pecah, tedeng kanan dan kiri tergores, lampu reting kanan dan kiri pecah, serta stang bengkok, korban pejalan kaki mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, kaki kanan patah, sadar, Opname di RSI Klaten ;
– Bahwa Saksi berpendapat kejadian tersebut karena kurang hati – hatinya Pengemudi Sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC saat berjalan tidak memperhatikan situasi didepannya ;
Bahwa Saksi membenarkan sket gambar dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal berapa tersangka lupa, sekitar jam 18.30 Wib di jalan DPU Deles – Karangnongko tepatnya di Dk. Tlumpak, Ds. Jiwan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten saat terdakwa mengemudikan Sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC membawa STNK namun belum memiliki Sim C. sering melewati jalan tersebut dan hafal kondisi jalannya yang berbetonisasi 2 (dua) lajur dengan sela tanah ditengahnya, jalan lurus dan agak menurun, tidak terdapat lampu penerangan jalan, cuaca mendung, malam hari, sehingga jalan gelap dan sepi ;
Bahwa saat mengemudikan sepeda motor berjalan dari arah Deles menuju arah Karangnongko dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan posisi perseneling masuk gigi 3 (tiga) tiba-tiba searah didepan terdakwa melihat korban Sunarto jalan kaki pada jarak sekitar 2 (dua) meter dan posisinya berjalan ditepi lajur kiri menghadap kearah Karangnongko. Terdakwa tidak menduga dan tidak memperhatikan pejalan kaki yang berjalan searah didepannya tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak sempat menghindar, dan tidak sempat mengerem, tidak mengurangi kecepatan dan tidak sempat membunyikan klakson karena jarak sudah terlalu dekat akibatnya ban depan Sepeda motor Suzuki Smash terdakwa membentur kaki sebelah kanan korban, letak benturan berada dilajur sebelah kiri dan setelah terjadi benturan terdakwa jatuh kekanan sekitar 6 (enam) meter dari titik benturan bersama sepeda motornya, korban jatuh ke samping kiri dari titik benturan ;
Bahwa akibat kecelakaaan tersebut akhirnya korban Sunarto meninggal dunia.
Bahwa terdakwa sudah datang minta maaf dan berbela sungkawa ke Pihak keluarga korban, dan memberikan bantuan santunan sebesar Rp. 13.000.000,- ( Tigabelas juta rupiah ), guna biaya perawatan rumah sakit, biaya pemakaman dan upacara selamatan ;
Bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa terdakwa membenarkan sket gambar TKP yang dibuat oleh Petugas ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Satu Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol : AD-4924-ZC beserta STNKnya, yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No : 1231/A/RSKU/RM-SV/XII/2013 tertanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERIKA DIANA RISANTI, Dokter pada Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama Jl. Amarta 8-10 Surakarta, bahwa SUNARTO, laki-laki, 80 tahun dengan hasil pemeriksaan :
bunyi paru-paru terdengar basah (curiga cairan di paru-paru), tampak pergelangan tangan kanan tidak anatomis , terasa tulang yang patah, tampak bahu kiri yang tidak anatomis, anggota gerak bawah kanan tampak tulang patah pada tungkai bawah, kotor, anggota gerak bawah kiri pada pangkal paha kiri tidak tampak ada deformitas, patah tulang terbuka kaki kanan, patah tulang tertututp tangan kiri, patah tulang tertutup paha kiri, patah tulang tertututp bahu kiri, yang akhirnya meninggal dunia sebagaimana surat kematian Nomor 474.3/256/2014 tanggal 20 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Sugeng Widada Kepala Desa Jiwan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, sekira jam : 18.15 wib, telah terjadi lakalantas di Jalan DPU Ndeles - Karangnongko, tepatnya di Dk. Tlumpak, Ds. Jiwan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten ;
- Bahwa awalnya ketika terdakwa yang belum memiliki SIM C mengemudikan sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC berjalan dari arah Deles menuju arah Karangnongko dengan posisi perseneling masuk gigi 3 (tiga).
- Bahwa kondisi memiliki 2 (dua) lajur betonisasi yang sela-sela ditengahnya ditimbun pasir batu dan tanah, jalan lurus, agak menurun, tidak terdapat lampu penerangan jalan, kondisi jalan gelap, cuaca mendung, petang hari, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan sebelah kiri tempat kejadian terdapat tegalan atau sawah kering.
- Bahwa dalam jarak 2 meter searah didepan terdakwa korban Sunarto berjalan kaki di tepi lajur kiri, karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terdakwa menjadi gugup dan tidak sempat menghindar dan tidak sempat mengurangi kecepatan dengan cara mengerem serta tidak sempat membunyikan klakson sehingga ban depan Sepeda motor Suzuki Smash terdakwa membentur kaki sebelah kanan korban Sunarto akibatnya korban Sunarto terjatuh di lajur sebelah kiri dan terdakwa jatuh kekanan sekitar 6 (enam) meter dari titik benturan bersama sepeda motornya yang mengakibatkan korban Sunarto menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor. 1231/A/RSKU/RM-SV/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ERIKA DIANA RISANTI dokter pada RS Kusus Bedah Karima Utama Surakarta dengan pemeriksaan sebagai berikut :
Bunyi paru-paru terdengar basah (curiga cairan di paru-paru);
Tampak pergelangan tangan kanan tidak anatomis , terasa tulang yang patah, Tampak bahu kiri yang tidak anatomis.
Anggota gerak bawah kanan tampak tulang patah pada tungkai bawah, kotor ;
Anggota gerak bawah kiri pada pangkal paha kiri tidak tampak ada deformitas ;
- Diagnosa : Syok Hipofolemik dd/ syok septic, patah tulang terbuka kaki kanan, patah tulang tertututp tangan kiri, patah tulang tertutup paha kiri, patah tulang tertututp bahu kiri ;
- Tindakan : Perbaikan keadaan umum, rencana operasi untuk patah tulang jika keadaan umum baik, keadaan belum baik pasien pulang atas permintaan sendiri.Setelah korban dirawat di rumah akhirnya meninggal dunia sebagaimana Surat kematian Nomor 474.3/256/2012 tanggal 20 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Sugeng Widada Kepala Desa Jiwan ;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu : Melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan terdakwa PILIPUS TRI JUARI berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena
Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Meninggal Dunia :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengemudi atau orang yang mengemudikan” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini terdiri atas satu perbuatan dengan dua akibat, yaitu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “schuld“ (karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan ia tidak dapat memperkirakan keadaan sekelilingnya dan ia kurang hati-hati di dalam melaksanakan perbuatannya yakni mengemudikan kendaraan tidak dapat memperkirakan keadaan yang akan terjadi oleh karena itu setiap pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulu memperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnya apakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, sekira jam : 18.15 wib, telah terjadi lakalantas di Jalan DPU Ndeles - Karangnongko, tepatnya di Dk. Tlumpak, Ds. Jiwan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten ;
Menimbang, bahwa awalnya ketika terdakwa yang belum memiliki SIM C mengemudikan sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AD-4924-ZC berjalan dari arah Deles menuju arah Karangnongko dengan posisi perseneling masuk gigi 3 (tiga), kondisi memiliki 2 (dua) lajur betonisasi yang sela-sela ditengahnya ditimbun pasir batu dan tanah, jalan lurus, agak menurun, tidak terdapat lampu penerangan jalan, kondisi jalan gelap, cuaca mendung, petang hari, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan sebelah kiri tempat kejadian terdapat tegalan atau sawah kering ;
Menimbang, bahwa dalam jarak 2 meter searah didepan terdakwa korban Sunarto berjalan kaki di tepi lajur kiri, karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terdakwa menjadi gugup dan tidak sempat menghindar dan tidak sempat mengurangi kecepatan dengan cara mengerem serta tidak sempat membunyikan klakson sehingga ban depan Sepeda motor Suzuki Smash terdakwa membentur kaki sebelah kanan korban Sunarto akibatnya korban Sunarto terjatuh di lajur sebelah kiri dan terdakwa jatuh kekanan sekitar 6 (enam) meter dari titik benturan bersama sepeda motornya yang mengakibatkan korban Sunarto menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor. 1231/A/RSKU/RM-SV/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ERIKA DIANA RISANTI dokter pada RS Kusus Bedah Karima Utama Surakarta dengan pemeriksaan sebagai berikut :
Bunyi paru-paru terdengar basah (curiga cairan di paru-paru);
Tampak pergelangan tangan kanan tidak anatomis , terasa tulang yang patah, Tampak bahu kiri yang tidak anatomis.
Anggota gerak bawah kanan tampak tulang patah pada tungkai bawah, kotor ;
Anggota gerak bawah kiri pada pangkal paha kiri tidak tampak ada deformitas ;
- Diagnosa : Syok Hipofolemik dd/ syok septic, patah tulang terbuka kaki kanan, patah tulang tertututp tangan kiri, patah tulang tertutup paha kiri, patah tulang tertututp bahu kiri ;
- Tindakan : Perbaikan keadaan umum, rencana operasi untuk patah tulang jika keadaan umum baik, keadaan belum baik pasien pulang atas permintaan sendiri.Setelah korban dirawat di rumah akhirnya meninggal dunia sebagaimana Surat kematian Nomor 474.3/256/2012 tanggal 20 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Sugeng Widada Kepala Desa Jiwan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat kekurang hati-hatian terdakwa mengakibatkan korban Sunarto meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang di persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Telah ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dengan , Terdakwa ;
Terdakwa telah membantu biaya pengobatan sebesar Rp.13.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu :
Satu Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol : AD-4924-ZC beserta STNKnya, oleh karena barang bukti tersebut miliknya LEGIMAN, maka sudah selayaknya dikembalikan kepada LEGIMAN melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan Per-Undang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa PILIPUS TRI JUARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol : AD-4924-ZC beserta STNKnya, dikembalikan kepada LEGIMAN melalui terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 oleh kami PURNOMO HADIYARTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan NURHAYATI NASUTION, SH.MH. dan NOVI WIJAYANTI, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari
itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS DASANTO, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh M. MASYKURI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAKELIS,
ttd. ttd.
1. NURHAYATI NASUTION, SH.MH. PURNOMO HADIYARTO SH
ttd.
NOVI WIJAYANTI, SH.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
AGUS DASANTO