307/Pid.Sus/2016/PN.Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN.Sda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. RIYAN FIRDAUS
1. Menyatakan terdakwa MOCH. RIYAN FIRDAUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
P U T U S A N
Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN.Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara atas nama terdakwa :
| Nama lengkap | : | MOCH. RIYAN FIRDAUS |
| Tempat lahir | : | Sidoarjo |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 22 Tahun / 11 April 1993 |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | JL. Langsep I RT. 13 / RW 03 Kel. Ge;luran Kec. Taman Kab. Sidoarjo. |
| Agama | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Karyawan pabrik |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sekalipun telah diberitahukan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca :
Berita Acara pemeriksaan tingkat Penyidikan dan surat-surat lain dalam berkas perkara;
Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor B-2582/0.5.30/Ep.2/05/2016 tanggal 31 Mei 2016, yang diterima Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 2 Juni 2016;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor 307/Pid. Sus/2016/PN.Sda., tanggal 2 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN.Sda tertanggal 6 Juni 2016 tentang Penentuan Hari /Tanggal Persidangan;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum Nomor tertanggal 20 Juli 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa Terdakwa MOCH. RIYAN FIRDAUS bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 196 UU No. 36 tahun 2009.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa MOCH. RIYAN FIRDAUS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan Barang bukti berupa:
1 (tik) yang berisi 10 butir pil logo LL yang terbungkus kertas grenjeng rokok Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp10.000.00 (sepuluh ribu) rupiah. Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pembacaan Pembelaan terdakwa- terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan ini karena di dakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : Reg.Perk : PDM-105/ Sidoa/Ep.2/05/2015 tanggal 13 Mei 2015, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa MOCH. RIYAN FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2016 bertempat di rumah terdakwa Jl. Langsep I RT. 13/03 Kel. Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat para saksi sedang melakukan giat patrol, mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli pil double L / pil koplo. Sehingga berdasrkan informasi tersebut saksi SUDARMADI bersama dengan SINGGIH SAYOGO langsung menuju kerumah terdakwa sambil mengawasi rumah terdakwa kemudian sekitar pukul 19.00 Wib para saksi melihat ada seorang laki-laki yang masuk keteras rumah terdakwa untuk membeli pil LL, setelah melakukan transaksi, saksi irfan setiawan pulang, dan pada saat diperjalanan langsung ditangkap oleh para saksi, dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) tik pil LL terbungkus kertas, dan diakui pil tersebut dibeli dari terdakwa, sehingga berdasarkan hal tersebut, terdakwa langsung dilakukan penangkapan dirumahnya, dan pada saat digeledah ditemukan uang Rp. 10.000 yang diakui terdakwa merupakan hasil dari menjual pil LL kepada saksi IRFAN SETIAWAN.
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian maupun kewenangan dalam mengedarkan obat tersebut serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 3078/NOF/2016 tanggal 12 April 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4823/2016/NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,748 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOCH. RIYAN FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2016 bertempat di rumah terdakwa Jl. Langsep I RT. 13/03 Kel. Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat para saksi sedang melakukan giat patrol, mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli pil double L / pil koplo. Sehingga berdasrkan informasi tersebut saksi SUDARMADI bersama dengan SINGGIH SAYOGO langsung menuju kerumah terdakwa sambil mengawasi rumah terdakwa kemudian sekitar pukul 19.00 Wib para saksi melihat ada seorang laki – laki yang masuk keteras rumah terdakwa untuk membeli pil LL, setelah melakukan transaksi, saksi irfan setiawan pulang, dan pada saat diperjalanan langsung ditangkap oleh para saksi, dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) tik pil LL terbungkus kertas, dan diakui pil tersebut dibeli dari terdakwa, sehingga berdasarkan hal tersebut, terdakwa langsung dilakukan penangkapan dirumahnya, dan pada saat digeledah ditemukan uang Rp. 10.000 yang diakui terdakwa merupakan hasil dari menjual pil LL kepada saksi IRFAN SETIAWAN.
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian maupun kewenangan dalam mengedarkan obat tersebut serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 3078/NOF/2016 tanggal 12 April 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4823/2016/NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,748 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan barang bukti :
8(delapan) butir tablet logo LL warna putih;
Uang tunai sebesar Rp10.000.00 (sepuluh ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SUDARMADI :
Bahwa saksi adalah anggota polisi Polsek Taman;
Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Maret 2016 dirumah terdakwa di JL. Langsep I RT. 13 / 03 Kel. GeIuran Kec. Taman Kab. Sidoarjo saksi telah menangkap terdakwa;
Bahwa awalnya pada saat saksi bersama rekan sedang melakukan patroli mendapat informasi / laporan dari warga masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli pil double L / pil koplo;
Bahwa dari informasi tersebut saksi bersama dengan SINGGIH SAYOGO langsung menuju kerumah terdakwa sambil mengawasi rumah terdakwa untuk melakukan lidik;
Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib saksi melihat ada seorang laki - laki (yang kemudian diketahui bernama Irfan Setiawan) masuk keteras rumah terdakwa untuk membeli pil LL, setelah melakukan transaksi kemudian Irfan Setiawan pulang, dan diperjalanan langsung ditangkap oleh saksi dan kawan-kawan;
Bahwa saat Irfan Setiawan digeledah di celana saku kiri depan ditemukan 1 (satu) tik pil LL terbungkus kertas, dan diakui pil tersebut dibeli dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Irfan Setiawan tersebut, kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya;
Bahwa pada saat terdakwa digeledah ditemukan uang Rp10.000,00 yang menurut terdakwa uang tersebut merupakan hasil penjualan pil LL kepada saksi Irfan Setiawan;
Bahwa barang bukti berupa uang dan pil LL yang diperlihatkan kepada saksi dibenarkan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum, saksi EDI FIRMANSYAH, saksi IRFAN SETIAWAN dan ahli SRI ERMAWATI S.Si.Apt. tidak dapat hadir dipersidangan ini, dan Penuntut Umum menyatkan sudah merasa cukup dengan pembuktiannnya; Karenanya atas permintaan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan ahli yang tidak hadir dipersidangan dan dengan persetujuan terdakwa- terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut dalam berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dibacakan, yang isinya dibenarkan oleh terdakwa-terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Berkas Perkara tingkat Penyidikan terdapat pula / terlampir Asli Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Lalboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 3078/NOF/2016, tanggal 12 April 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4823/2016/NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,748 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang bahwa dipersidangan, terdakwa telah memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar pukul 19.45 WIB di rumah terdakwa di Jl. Langsep 1 RT.13-RW.3, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah mengadakan transaksi jual beli pil berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan Irfan Setiawan;
Bahwa pada waktu dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memperoleh pil berlogo LL tersebut dari Hisam dengan cara membeli Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dapat 100 (seratus) butir Pil warna putih dengan logo LL;
Bahwa terdakwa membelil pil berlogo LL tersebut dari Irfan Setiawan sudah 2(dua) mingguan;
Bahwa selain dijual kepada Irfan Setiawan pil berlogo LL tersebut juga dipakai sendiri oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa memakai pil berlogo LL tersebut untuk menambah semangat kerja;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk menjual pil berlogo LL tersebut;
Bahwa terdakwa tahu perbuatannya tersebut dilarang;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, dihubungkan dengan bukti surat dan keterangan terdakwa serta diperkuat dengan barang bukti, Majelis Hakim telah dapat memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 sekitar pukul 19.0 WIB di rumah terdakwa di Jalan Langsep 1 RT.13-RW.03, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, telah ditangkap oleh Polisi setelah menjual 1(satu) tik yang berisi 10 pil berlogo LL kepada Irfan Setiawan;
Bahwa terdakwa bekerja di pabrik sandal dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan pil berlogo LL;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil berlogo LL dengan cara membeli dari Hisam sebanyak 100 butir seharga Rp.50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) dengan cara Hisam mengantarkan pil tersebut kerumah terdakwa;
Bahwa benar pada saat terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 1(satu) tik yang berisi 10 pil berlogo LL kepada Irfan Setiawan;
Bahwa benar, awalnya Terdakwa mendapatkan BBM dari Irfan Setiawan menanyakan apakah ada barang berupa pill berlogo LL yang kemudian dijawab terdakwa ada dan menyuruh Irfan Setiawan datang kerumah terdakwa; Setelah Irfan Setiawan datang dan ditemui diteras rumah kemudian Irfan Setiawan menyerahkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian 1(satu) tik pil berlogo LL berisi 10(sepuluh) butir, dan setelah menerima pil tersebut kemudian Irfan Setiawan pulang, namun diperjalanan Irfan Setiawan telah ditangkap polisi dan saat digeledah ditemukan 1(satu) tik pil berlogo LL berisi 10(sepuluh) butir disaku celana depan sebelah kiri;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 3078/NOF/2016, tanggal 12 April 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4823/2016/NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,748 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur delik dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk alternatif, yang diformulasikan sebagai berikut :
KESATU : Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA : Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum telah memformulasikan dakwaannya dalam bentuk alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan KESATU : pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 Unsur : “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam rumusan pasal tersebut adalah untuk menunjukkan subyek hukum dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, yaitu berupa “orang” (naturelijk persoon) atau korporasi; Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah terdakwa MOCH. RIYAN FIRDAUS, yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, maka berdasarkan fakta ini unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur : dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa menurut Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan haruslah dilakukan oleh ahli farmasi/ apoteker dan harus ada ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta, awalnya awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat para saksi sedang melakukan giat patrol, mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli pil double L / pil koplo. Sehingga berdasrkan informasi tersebut saksi SUDARMADI bersama dengan SINGGIH SAYOGO langsung menuju kerumah terdakwa sambil mengawasi rumah terdakwa kemudian sekitar pukul 19.00 Wib para saksi melihat ada seorang laki - laki yang masuk keteras rumah terdakwa untuk membeli pil LL, setelah melakukan transaksi, saksi irfan setiawan pulang, dan pada saat diperjalanan langsung ditangkap oleh para saksi, dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) tik pil LL terbungkus kertas, dan diakui pil tersebut dibeli dari terdakwa, sehingga berdasarkan hal tersebut, terdakwa langsung dilakukan penangkapan dirumahnya, dan pada saat digeledah ditemukan uang Rp. 10.000 yang diakui terdakwa merupakan hasil dari menjual pil LL kepada saksi IRFAN SETIAWAN. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan pil LL tersebut serta tidak mempunyai keahlian;
Bahwa dalam Berkas perkara tingkat Penyidikan terdapat pula Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 3078/NOF/2016, tanggal 12 April 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4823/2016/NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,748 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan uraian fakta persidangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, sabagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Dan karena dakwaan Kesatu telah terbukti maka dakwaan alternatif kedua tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan menurut Majelis, pada diri terdakwa tidak terdapat hal – hal atau keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau pembenar, oleh karenanya terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum, maka atas perbuatannya itu terdakwa haruslah di jatuhi pidana, yang setimpal dengan perbuatannya dan sesuai dengan tujuan pemidanaan ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, menurut hukum kepada terdakwa dihukum pula dengan pidana denda, yang apabila pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuata terdakwa , sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap NAFZA;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan menunjukkan rasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda yang masih diharapkan untuk memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan, dan hal-hal yang meringankan, serta sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dihubungkan juga dengan fungsi pemidanaan yang bersifat preventif, eduktif, rehabilitatif dan kuratif, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dengan surat perintah penahanan maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu berupa : 8(delapan) pil berlogo LL dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Uang Tunai Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat : Ketentuan pasal 197 Undang Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal pasal dari Peraturan Perundang undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa MOCH. RIYAN FIRDAUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
8 (delapan) butir pil logo LL Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah Dirampas untuk negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016, oleh : H. Jahuri Effendi, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Musthofa, S.H. dan H. Zaeni, SH. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDI PRAYITNO, SH, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Titik Juwarsih, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Musthofa, S.H. H. Jahuri Effendi, S.H.
2. H. Zaeni, SH. M.H.
Panitera Pengganti,
Edi Prayitno, SH.