46/PID.SUS/2016/PN.RTG
Putusan PN RUTENG Nomor 46/PID.SUS/2016/PN.RTG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANUARIUS GONSAGA alias ARIS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan niagatanpa izin usaha niaga”sebagaimana dalam dakwaan Ke-Dua; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama4 (empat)bulandandendasebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mobil Pick up merek mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB 7045 XY lengkap dengan kunci kontaknya; ï€ 10 (sepuluh) jerigen BBM bersubsidi jenis Premium ukuran jerigen masing–masing adalah 30 (tiga puluh) liter; ï€ 8 (delapan) jerigen BBM bersubsidi jenis solar ukuran jerigen masing-masing adalah 30 (tiga puluh) liter; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SIPRIANUS ATUR alias SIPRIANUS NAGUS alias SIPRI; 6. Membebankan biaya perkara kepadaterdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribuRupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN.Rtg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : YANUARIUS GONSAGA alias ARIS;
Tempat lahir : Kolang ;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 12Januari1982 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
A g a m a : Katholik ;
Tempat tinggal : Dahang, RT. 001 / RW. 002, Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik :tidak ditahan;
Penuntut Umum :dengan jenis tahanan Kota, sejak tanggal 18April 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ruteng :dengan jenis tahanan Kota,sejak tanggal 25April 2016 sampai dengan tanggal 24Mei 2016 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng : dengan jenis tahanan Kota,sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23Juli 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum nya yang bernama ALI ANTONIUS, S.H., M.H. Advokat yang berkantor di Jalan Rantai Damai II, Nomor 2, TDM-Kupang NTT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Mei 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 10 Mei 2016 dibawah register Nomor 24/ KS/ PID/ 2016/ PN.Rtg., sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-14/ RTENG/ Ep.3/ 04/ 2016 tertanggal 15 Juni 2016 yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaaan alternatif kedua;
Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa lzin Usaha Niaga”sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Melanggar Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundengan dikurangkan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebanyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah)subsidiair6 (enam) bulan pidana kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick up merek mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB 7045 XY lengkap dengan kunci kontaknya;
10 (sepuluh) jerigen BBM bersubsidi jenis Premium ukuran jerigen masing–masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
8 (delapan) jerigen BBM bersubsidi jenis solar ukuran jerigen masing-masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SIPRIANUS ATUR alias SIPRIANUS NAGUS alias SIPRI;
Menetapkan agar Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YANUARIUS GONSAGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa YANUARIUS GONSAGA oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut;
Menyatakan terdakwa YANUARIUS GONSAGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa YANUARIUS GONSAGA oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut;
Memulihkan harkat dan martabat terdakwa YANUARIUS GONSAGA pada keadaan dan kedudukan semula;
Mohon keadilan;
Setelah mendengar permohonan lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringan nya;
Setelah mendengar tanggapan (replik)Penuntut Umum yang pada pokoknya menyampaikan tetap pada tuntutan nya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkanke muka persidangan Pengadilan Negeri Rutengberdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor Register Perkara PDM-14/RTENG/Ep.3/04/2016, tertanggal 25April2016dengan tuduhan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013sekitar Pukul 10.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2013, setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, melakukan perbuatanmenyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARIdengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya Saudara ANTON ALI menitipkan uang kepada Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli BBM bersubsidi jenis premium dengan menggunakan alat berupa jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter di SPBU Borong dengan system antrian per jerigen, Kemudian Pada Hari Sabtu, Tanggal 17Agustus 2013, Sekitar Pukul 10.00, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) bersubsidi Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, dengan membawa 4 (empat) buah jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter untuk mengisi BBM bersubsidi jenis premium, meskipun Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI tidak memiliki surat rekomendasi pengisian BBM dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan pada saat itu berlaku aturan bahwa untuk pembelian BBM jenis premium maupun solar dengan menggunakan wahana jerigen yang lebih dari 5 (lima) liter harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur. Pada saat tiba di SPBU Borong tersebut, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI ikut mengantri untuk mengisi BBM jenis Premium bersubsisi dengan menggunakan jerigen,kemudian pada saat giliran Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI untuk mengisi bahan bakar jenis premium,Operator SPBU Borong langsung melayani Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI meskipun Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI tidakmemiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur dengan cara mengisi bahan bakar premium ke dalam 4 (empat) buah jerigen yang sudah disiapkan dengan harga, masing-masing untuk 2 (dua) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter lainnya seharga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan harga perliternya Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah)dengan total keseluruhan sebesar Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah bahan bakar tersebut sudah selesai diisi ke dalam jerigen, Terdakwa YANUARIUS GONSAGAalias ARI langsung membayar uang pembelian bahan bakar tersebut kepada operator, kemudian Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI membawa 4 (empat) buah jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter yang sudah berisi BBM Premium bersubsidi ke rumah Saudaranya di Borong untuk disimpan sementara. Keesokan harinya, yaitu Hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 2013, sekitar Pukul 11.00 Wita, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI bertemu dengan saksi ELBERTUS (Terdakwa dalam berkas perkara lain), dan saat itu Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI meminta tolong kepada saksi ELBERTUS untuk mengangkut 4 (empat) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisi bahan bakar minyak jenis premium ke Kampung Dahang, Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, dengan kesepakatan harga angkut untuk 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah sepakat, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI langsung mengangkat 4 (empat) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisi BBM jenis premium ke atas Mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB-7045-XY milik saksi ELBERTUS, selain 4 (empat) buah jerigen milik Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI, ternyata di atas mobil pick up tersebut, telah ada jerigen-jerigen lain yang sudah berisi bahan bakar jenis premiun dan solar, dengan rincian 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) berisi BBM bersubsidi jenis premium milik Saksi SIPRIANUS NAGUS, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) berisi BBM bersubsidi jenis PREMIUM dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) berisi BBM bersubsidi jenis SOLAR milik Saksi YOSEPH ADU serta 7 (tujuh) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) berisi BBM bersubsidi jenis SOLAR milik Saksi ELBERTUS. Setelah itu jerigen-jerigen berisi bahan bakar jenis premium dan solar bersubsidi tersebut diangkut ke atas mobil pick up milik Saksi ELBERTUS, Saksi ELBERTUS langsung berangkat menuju ke tempat tujuan yaitu di Kampung Dahang, Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, namun pada saat tiba di Ruteng, sekitar Pukul 15.00 Wita, di depan Kantor Pajak Pratama Ruteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB-7045-XY milik saksi ELBERTUS yang mengangkut jerigen-jerigen berisi BBM jenis premium dan solar bersubsidi milik Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI dan milik Saksi ELBERTUS, saksi YOSEPH ADU dan Saksi SIPRIANUS NAGUS alias SIPRI ditahan oleh anggota Kepolisian Resort Manggarai yaitu Saksi HARUN AL RASYID, Saksi ARY CAHYADI, Saksi I GEDE WIDIANTARA dan kemudian Saksi ELBERTUS bersama dengan barang bukti berupa Mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB-7045-XY, beserta jerigen-jerigen berisi BBM Terdakwa SIPRIANUS NAGUS alias SIPRI jenis premium dan solar diamankan ke Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. saksi YANUARIUS GONSAGA alias ARI membeli BBM jenis premium bersubsidi seharga Rp. 6.500,- per liternya, rencananya premium bersubsidi tersebut akan digunakan oleh Saudara ANTON ALI untuk bahan bakar kendaraannya. Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI dalam melakukan pengisian dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis premium dan solar bersubsidi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur;
Perbuatan Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI pada hari Sabtu tanggal 17Agustus 2013sekitar Pukul 10.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2013, setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng,melakukan Niaga tanpa Ijin usaha Niaga.Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya Saudara ANTON ALI menitipkan uang kepada Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli BBM bersubsidi jenis premium dengan menggunakan alat berupa jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter di SPBU Borong dengan system antrian per jerigen, Kemudian Pada Hari Sabtu, Tanggal 17 Agustus 2013, Sekitar Pukul 10.00, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) bersubsidi Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, dengan membawa 4 (empat) buah jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter untuk mengisi BBM bersubsidi jenis premium, meskipun Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI tidak memiliki surat rekomendasi pengisian BBM dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan pada saat itu berlaku aturan bahwa untuk pembelian BBM jenis premium maupun solar dengan menggunakan wahana jerigen yang lebih dari 5 (lima) liter harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur. Pada saat tiba di SPBU Borong tersebut, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI ikut mengantri untuk mengisi BBM jenis Premium bersubsisi dengan menggunakan jerigen,kemudian pada saat giliran Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI untuk mengisi bahan bakar jenis premium, Operator SPBU Borong langsung melayani Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI meskipun Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI tidak memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur dengan cara mengisi bahan bakar premium ke dalam 4 (empat) buah jerigen yang sudah disiapkan dengan harga, masing-masing untuk 2 (dua) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter lainnya seharga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan harga perliternya Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah)dengan total keseluruhan sebesar Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah bahan bakar tersebut sudah selesai diisi ke dalam jerigen, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI langsung membayar uang pembelian bahan bakar tersebut kepada operator, kemudian Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI membawa 4 (empat) buah jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter yang sudah berisi BBM Premium bersubsidi ke rumah Saudaranya di Borong untuk disimpan sementara. Keesokan harinya, yaitu Hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 2013, sekitar Pukul 11.00 Wita, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI bertemu dengan saksi ELBERTUS (Terdakwa dalam berkas perkara lain), dan saat itu Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI meminta tolong kepada saksi ELBERTUS untuk mengangkut 4 (empat) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisi bahan bakar minyak jenis premium ke Kampung Dahang, Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, dengan kesepakatan harga angkut untuk 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah sepakat, Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI langsung mengangkat 4 (empat) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisi BBM jenis premium ke atas Mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB-7045-XY milik saksi ELBERTUS, selain 4 (empat) buah jerigen milik Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI, ternyata di atas mobil pick up tersebut, telah ada jerigen-jerigen lain yang sudah berisi bahan bakar jenis premiun dan solar, dengan rincian 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) berisi BBM bersubsidi jenis premium milik Saksi SIPRIANUS NAGUS, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) berisi BBM bersubsidi jenis PREMIUM dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) berisi BBM bersubsidi jenis SOLAR milik Saksi YOSEPH ADU serta 7 (tujuh) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) berisi BBM bersubsidi jenis SOLAR milik Saksi ELBERTUS. Setelah itu jerigen-jerigen berisi bahan bakar jenis premium dan solar bersubsidi tersebut diangkut ke atas mobil pick up milik Saksi ELBERTUS, Saksi ELBERTUS langsung berangkat menuju ke tempat tujuan yaitu di Kampung Dahang, Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, namun pada saat tiba di Ruteng, sekitar Pukul 15.00 Wita, di depan Kantor Pajak Pratama Ruteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB-7045-XY milik saksi ELBERTUS yang mengangkut jerigen-jerigen berisi BBM jenis premium dan solar bersubsidi milik Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI dan milik Saksi ELBERTUS, saksi YOSEPH ADU dan Saksi SIPRIANUS NAGUS alias SIPRI ditahan oleh anggota Kepolisian Resort Manggarai yaitu Saksi HARUN AL RASYID, Saksi ARY CAHYADI, Saksi I GEDE WIDIANTARA dan kemudian Saksi ELBERTUS bersama dengan barang bukti berupa Mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB-7045-XY, beserta jerigen-jerigen berisi BBM Terdakwa SIPRIANUS NAGUS alias SIPRI jenis premium dan solar diamankan ke Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI membeli BBM jenis premium bersubsidi seharga Rp. 6.500,- per liternya, rencananya premium bersubsidi tersebut akan digunakan oleh Saudara ANTON ALI untuk bahan bakar kendaraannya. saksi YANUARIUS GONSAGA alias ARI dalam melakukan pengisian dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis premium dan solar bersubsidi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur;
Perbuatan Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atassurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukum nya menyatakan mengerti dan membenarkannya serta tidak mengajukan(eksepsi)bantahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkandakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya dipersidangan yaitu :
Saksi HARUN AL RASYID, keterangan saksi di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksipernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAPtersebut benar semua ;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan adanya penangkapan yang telah saksi lakukanterhadap pelaku pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi jenis premiumdan solar tanpa ijin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan jerigen;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Minggutanggal18 Agustus 2013sekitar jam 15.00 Wita bertempat di depan Kantor Pajak Ruteng diMbaumuku, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai;
Bahwa penangkapan yang saksi lakukan berawal ketika saksi dalam perjalananke Kantor Polres Manggarai dan dalam perjalanan tersebut saksimenemukan satu unit kendaraan Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi EB 7045 XY yang mencurigakandi depanKantor Pajak Ruteng, kemudian saksi menghampiri kendaraan tersebut lalu menanyakan kepada sopir kendaraan tersebut tentang apa isi muatan dari mobil Pick Up tersebut, selanjutnya sopir tersebut menjelaskan kalau muatan tersebut berisikan 18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) literBBM bersubsidi jenis premium dan solar;
Bahwa setelah mendengarketerangandari sopir tersebut saksi langsung menghubungi teman saksi yaitu BRIGPOL I GEDE WIDIANTARA dan BRIPTU ARI CAHYADI,setelah teman saksi datang ke lokasi,kemudian saksi bersama teman saksi tersebut langsung membawa sopir yang mengaku bernama ELBERTUS dan satu orang temannya lagi yang bernama YOSEPH ADU serta barang bukti ke Polres Manggarai untuk di periksa lebih lanjut;
Bahwa ketika dilakukan interogasi, saudara ELBERTUS tidak mempunyai suratijindari pihak yang berwenang untuk melakukan pembelian, penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis premium dan solar;
Bahwa berdasarkan pengakuan saudara ELBERTUS saat itu, jerigen berisi BBM tersebut adalah milik 4 (empat) orang yaitu saudara ELBERTUS memiliki 7 (tujuh) jerigen BBM jenis solar, saudara SIPRI memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium, terdakwa ARI memiliki 4 (empat) jerigen BBM jenis premium dan saudara YOSEPH ADU memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium dan 1 (satu) jerigen BBM jenis solar;
Bahwa saudara ELBERTUS melakukan pembeliandan pengangkutan BBM jenis premium dan solar tersebut dengan cara awalnya saudara ELBERTUS melakukan pembelianBBM bersubsidi jenis solar di SPBU Borong menggunakan 7 (tujuh) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter,pada saat keluar dari SPBU Borongkemudian saudara ELBERTUS bertemu dengansaudara SIPRIANUS NAGUS, saudara YOSEPH ADU dansaudara YANUARIUS GONSAGA,kemudianikut menitipkan jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis premium dan solar di kendaraan pickupyang di kemudikan saudara ELBERTUS;
Bahwa dari hasil introgasi ternyata BBM bersubsidi jenis solardan premium yang terdapat dalam mobil pick up saudara ELBERTUS tersebut rencananya akan di bawa ke kampong saudara SIPRIANUS NAGUS, saudara YOSEPH ADU dansaudara YANUARIUS GONSAGA di Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwadari hasil interogasi dari saudara ELBERTUS dan saudara YOSEPH ADU, rencananya BBMbersubsidi jenis premium dan solar tersebut akan dijual secara eceran dan ada juga yang digunakan untuk kendaraan pribadidan ada juga yang digunakan untuk keperluan jenset atau generator;
Bahwa dari hasil interogasi terhadap saudara ELBERTUS diperoleh informasi bahwaTerdakwaYANUARIUS GONSAGA,saudara SIPRIANUS NAGUS dansaudara YOSEPH ADUmembeli BBM bersubsidi jenis premium dan solar tersebut dari SPBU Borong dengan harga ada yang Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), ada yang Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah),dan ada juga yang dibeli dengan harga Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk masing-masing jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari saudara ELBERTUS ongkos yang ia peroleh dari terdakwa YANUARIUS GONSAGA, saudara SIPRIANUS NAGUS dansaudara YOSEPH ADUuntuk mengangkut jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis premium dan solar dari SPBU Borong ke rumah mereka di Manggarai Baratadalah sebesar Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu Rupiah) perjerigen nya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang saksi sita pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidakbenar yaitu terdakwa tidak ada membeli BBM bersubsidi jenis premium menggunakan jerigen di SPBU Borong dan terdakwa membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen tidak untuk dijual melainkan hanya untuk genset dan kendaraan pribadi;
Saksi ELBERTUS, keterangan saksi di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksipernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini karena telah ditangkap oleh 4 (empat) orang anggota Kepolisian Resor Manggarai terkait kasus pembelian dan pengangkutanBBM bersubsidi jenis premium dan solar menggunakan jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Minggutanggal18 Agustus2013sekitar jam15.00 Wita bertempat di depan Kantor Pajak Ruteng di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai;
Bahwa pada saat ditangkap Polisi menyita 18 (delapanbelas) jerigen BBM bersubsidi dengan perincian 10 (sepuluh) jerigen jenis premium dan 8 (delapan) jerigen jenis solar ;
Bahwa BBM bersubsidi tersebut adalah milik 4 (empat) orang yaitu saksi memiliki 7 (tujuh) jerigen BBM jenis solar, saudara YOSEPH ADU memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium dan 1 (satu) jerigen BBM jenis solar, saudara SIPRI memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium dan terdakwa memiliki 4 (empat) jerigen BBM jenis premium;
Bahwa saksi mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dengan cara membeli menggunakan alat berupa jerigen ukuran 30 (tiga puluh)liter di SPBU Borongdengan sistim antrian per jerigen yaitu pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2013 dengan menyewa tukang ojek sebanyak 2 (dua) jerigen, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dengan menyewa tukang ojek sebanyak 2 (dua) jerigen dan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi sendiri yang pergi mengantri di SPBU Borong sebanyak 3 (tiga) jerigen;
Bahwa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 7 (tujuh) jerigen tersebut saksi yang beli langsung dari SPBU Borong, sedangkan 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium dan 1 (satu) jerigen BBM jenis solar dibeli oleh saudara YOSEPH ADU, 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium dibeli oleh saudara SIPRI dan 4 (empat) jerigen BBM jenis premium dibeli oleh terdakwa ARI;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu dimana terdakwa ARI, saudara SIPRI dan saudara YOSEPH ADU membeli BBM bersubsidi jenis premium dan solar tersebut, namun ketika saksi hendak pulang ke Kampung Ndoso di Manggarai Barat saksi bertemu dengan mereka di Kampung Bugis Kota Borong, dan ketika ditanya mereka mengaku membelinya dari SPBU Borong;
Bahwa setelah saksi bertemu dengan terdakwa ARI, saudara SIPRI dan saudara YOSEPH ADU di Kampung Bugis tersebut, kemudian mereka menitipkan jerigen-jerigen milik mereka yang telah berisi BBM bersubsidi tersebut, untuk diangkut dari Kota Borong ke Kampung mereka di Manggarai Barat dengan memberi ongkos Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) per jerigen;
Bahwa setelah jerigen-jerigen berisi BBM bersubsidi tersebut dinaikkan ke atas mobil pick-up jenis Mitsubishi T 120 SS yang saksi kendarai, kemudian saksi langsung berangkat bersama saudara YOSEPH ADUdan membawanya ke masing-masing Kampung mereka di Manggarai Barat;
Bahwa BBM bersubsidi jenis solar dan premium tersebut rencananya kami jual di Kampung masing-masing;
Bahwa mobil pick up yang saksi pakai saat itu adalah milik saudara ROFINUS ADAM; yang beralamat di Kampung kolang, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa saksi membeli BBM bersubsidi jenis premium dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa saksi menjual nya secara eceran dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) per jerigen ukuran 5 (lima) liter;
Bahwa harga per liter BBM bersubsidi jenis solar saat itu adalah sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus ribu rupiah) sedangkan harga perliter BBM bersubsidi jenis premium adalah sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter BBM bersubsidi jenis premium;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang disita oleh Polisi pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidakbenar yaitu terdakwa tidak ada membeli BBM bersubsidi jenis premium menggunakan jerigen di SPBU Borong dan terdakwa membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen tidak untuk dijual;
Saksi PETRUS GESU, keterangan saksi di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksipernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan initerkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap pelaku pembelian, penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis premium dan solar tanpa ijin;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku yang ditangkap oleh Polisi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar jam 07.00 Wita sampai dengan jam 17.00 Wita saksi bekerja di SPBU Borong sebagai operator;
Bahwa saat itu yang saksi layani adalah pembeli yang menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil;
Bahwa saat itu tidak ada pembeli yang menggunakan jerigen;
Bahwa di SPBU Borong di pelayanan pengisian BBM solar dan premium ada masing masing 2 (dua) nozel;
Bahwa persyaratan bagi pembeli BBM bersubsidi di SPBU Borong, apabila akan melakukan pembelian menggunakan jerigen adalah dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwaharga perliter BBM bersubsididi SPBU Borong saat itu adalah Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus Rupiah) untuk solar dan Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus Rupiah) untuk premium;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Saksi ERWIN MAPE SANGKA, keterangan saksi di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksipernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan initerkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap pelaku pembelian, penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis premium dan solar tanpa ijin;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku yang ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator pembelian BBM bersubsidi di SPBU Borong;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dari jam 07.00-13.30 Wita yang melayani pembelian premium adalah saksi dan saudari SUMIATI, sedangkan untuk pembelian solar yaitu saudara ALEKS dan saudari HASNAH, kemudian dari jam 13.30-20.00 Wita yang melayani pembelian premium adalah saudara ERSON dan saudari TRISNA, sedangkan untuk pembelian solar yaitu saudara PITER dan saudari SITI ARFA;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 dari jam 07.00-13.30 Wita yang melayani pembelian premium adalah saksi dan saudari TRISNAWATI, sedangkan untuk pembelian solar yaitu saudara PITER dan saudari SITI ARFAH, kemudian dari jam 13.30-20.00 Wita yang melayani pembelian premium adalah saudara ERSON dan saudari SUMIATI, sedangkan untuk pembelian solar yaitu saudara ALEKS dan saudari NUR HASNAH;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dari jam 07.00-13.30 Wita saksi dan saudari SUMIATI tidak ada melayani pembelian menggunakan jerigen;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 dari jam 07.00-13.30 Wita saksi dan saudari TRISNAWATI tidak ada melayani pembelian menggunakan jerigen;
Bahwa saat itu yang saksi layani adalah pembeli yang menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil dan tidak ada pembeli yang menggunakan jerigen;
Bahwa di SPBU Borong di pelayanan pengisian BBM solar dan premium ada masing masing 2 (dua) nozel;
Bahwa persyaratan bagi pembeli BBM bersubsidi di SPBU Borong, apabila akan melakukan pembelian menggunakan jerigen adalah dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwaharga perliter BBM bersubsididi SPBU Borong saat itu adalah Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus Rupiah) untuk solar dan Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus Rupiah) untuk premium;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Saksi SUMIATI, keterangan saksi di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksipernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan initerkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap pelaku pembelian, penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis premium dan solar tanpa ijin;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku yang ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator pembelian BBM bersubsidi di SPBU Borong;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dan hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi bertugas dari jam 07.00-13.30 Wita sebagai operator pengisian BBM jenis premium bersama saudara ERWIN MAPE SANGKA;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dan hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi bertugas dari jam 07.00-13.30 Wita yang melayani pengisian BBM jenis solar adalah saudara ALEKS dan saudari NUR HASNAH;
Bahwa pada saat saksi bertugas pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dan tanggal 18 Agustus 2013 pada jam 07.30-13.30 Wita saksi melayani pembelian BBM jenis premium menggunakan sepeda motor, mobil dan jerigen;
Bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen harus ada rekomendasi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa saat itu banyak yang melakukan pembelian BBM menggunakan jerigen, dan semua pembeli memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan;
Bahwa saksi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU Borong sesuai jumlah yang tertera dalam surat rekomendasi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dan tanggal 18 Agustus 2013 pada jam 07.30-13.30 Wita saksi tidak pernah melayani pembelian BBM bersubsidi di SPBU Borong tanpa rekomendasi dari Dinas Pertambangan;
Bahwa di SPBU Borong di pelayanan pengisian BBM solar dan premium ada masing masing 2 (dua) nozel;
Bahwaharga perliter BBM bersubsididi SPBU Borong saat itu adalah Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus Rupiah) untuk solar dan Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus Rupiah) untuk premium;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Saksi ERSON TERY, keterangan saksi di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksipernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan initerkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap pelaku pembelian, penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis premium dan solar tanpa ijin;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku yang ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator pembelian BBM bersubsidi di SPBU Borong;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dari jam 07.00-13.30 Wita yang melayani pembelian premium adalah saudara ERWIN dan saudari SUMIATI, sedangkan untuk pembelian solar yaitu saudara ALEKS dan saudari HASNAH, kemudian dari jam 13.30-20.00 Wita yang melayani pembelian premium adalah saksi sendiri dan saudari TRISNA, sedangkan untuk pembelian solar yaitu saudara PITER dan saudari SITI ARFA;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 dari jam 07.00-13.30 Wita yang melayani pembelian premium adalah saudara ERWIN dan saudari TRISNAWATI, sedangkan untuk pembelian solar yaitu saudara PITER dan saudari SITI ARFAH, kemudian dari jam 13.30-20.00 Wita yang melayani pembelian premium adalah saksi sendiri dan saudari SUMIATI, sedangkan untuk pembelian solar yaitu saudara ALEKS dan saudari NUR HASNAH;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dari jam 07.00-13.30 Wita saksi dan saudari TRISNAWATI tidak ada melayani pembelian menggunakan jerigen;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 dari jam 07.00-13.30 Wita saksi dan saudari SUMIATI tidak ada melayani pembelian menggunakan jerigen;
Bahwa saat itu yang saksi layani adalah pembeli yang menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil dan tidak ada pembeli yang menggunakan jerigen;
Bahwa di SPBU Borong di pelayanan pengisian BBM solar dan premium ada masing masing 2 (dua) nozel;
Bahwa persyaratan bagi pembeli BBM bersubsidi di SPBU Borong, apabila akan melakukan pembelian menggunakan jerigen adalah dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwaharga perliter BBM bersubsididi SPBU Borong saat itu adalah Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus Rupiah) untuk solar dan Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus Rupiah) untuk premium;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Saksi SIPRIANUS ATUR alias SIPRIANUS NAGUS alias SIPRI, keterangan saksi di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksipernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini karena ada penangkapan yang dilakukan oleh petugas dari Kepolisian Resor Manggarai terkait pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah yang dilakukan saudara ELBERTUS;
Bahwa saudara ELBERTUS ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di depan Kantor Pajak Ruteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 saksi pernah membeli BBM bersubsidijenis premium dari orang yang saksi tidak kenal di daerah Pasar Borong sejumlah3 (tiga) jerigen dengan ukuran jerigen masing-masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa BBM bersubsidi yang saksi beli rencananyaakan dibawa ke Kampung Masing, Desa Golo Riwu, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwapada saat saudara ELBERTUS ditangkap saksi berada di rumah saksi yaitu di Kampung Masing,Desa Golo Riwu, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa pada saat saudara ALBERTUS ditangkap,saksi ada menititipkan BBM bersubsidi jenis premium sebanyak 3 (tiga) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter ke dalam kendaraan yang dikendarai oleh saudara ELBERTUS;
Bahwa biaya angkut per jerigen nya adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) per jerigen;
Bahwa saksi bisa menitipkan jerigen berisikan BBM bersubsidi tersebut, karena saksi bertemu kebetulan saja dengan saudara ELBERTUS yang saat itu sedang lewat di jalan arah ke Pasar Borong;
Bahwa setahu saksi yang menitipkan jerigen berisi BBM bersubsidi dari arah Borong ke Manggarai Barat selain saksi adalah saudara YANUARIUS GONSAGA dan saudara YOSEPH ADU;
Bahwa saksi pergi ke Borong bukan bermaksud untuk membeli BBM bersubsidi jenis premium, melainkan saksi pergi untuk jalan-jalan pesiar untuk melihat pantai di Borong;
Bahwa saksi membeli 3 (tiga) jerigen BBM bersubsidi jenis premium tersebut di Borong dengan maksud untuk keperluan genset di rumah saksi;
Bahwa saksi tidak memiliki surat rekomendasi untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang saksi titip di mobil saudaraELBERTUS;
Bahwa saksi membeli BBM bersubsidi jenis premium dari orang yang saksi tidak kenal di Borong dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah 3 (tiga) buah jerigen milik saksi yang berisikan BBM bersubsidi jenis premium;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick up merek mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB 7045 XY lengkap dengan kunci kontaknya;
10 (sepuluh) jerigen BBM bersubsidi jenis Premium ukuran jerigen masing–masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
8 (delapan) jerigen BBM bersubsidi jenis solar ukuran jerigen masing-masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita menurut tata cara dan aturan yang sah untuk itu, dan setelah diperlihatkan dihadapan persidangan, mereka para saksi maupun terdakwa telah mengenali barang-barang bukti tersebut sebagai barang yang berkaitan dengan peristiwa pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwapernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa terdakwadihadirkan dipersidangan ini terkait dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh petugas dari Kepolisian Resor Manggaraiterkait pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah yang dilakukan saudara ELBERTUS;
Bahwa saudara ELBERTUS ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di depan Kantor Pajak Ruteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai;
Bahwa terdakwa pernah membeli BBMjenis premium pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 dari orang yang Terdakwa tidak kenal di daerah Pasar Borong sejumlah 4 (Empat) jerigen dengan ukuran jerigen masing-masing adalah 30 (tiga puluh) liter, kemudian terdakwa menititipkanBBM bersubsidi jenis premium sebanyak 4 (empat) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter tersebut ke dalam kendaraan yang dikendarai oleh saudara ELBERTUS, yang rencananya BBM bersubsidi jenis premium tersebut akan terdakwa bawa ke Kampung Dahang, Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa awalnya Terdakwa pergi ke Borong tersebut bukan bermaksud untuk membeli BBM bersubsidi jenis premium, melainkan Terdakwa pergi untuk jalan-jalan pesiar untuk melihat pantai di Borong;
Bahwa Terdakwa membeli 4 (empat) jerigen BBM bersubsidi jenis premium tersebut di Borong karena kebetulan ada orang yang menawarkannya kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan saudara ELBERTUS karena kebetulan saja, ketika saudara ELBERTUS melewati jalan ke arah Pasar Borong;
Bahwa biaya angkut per jerigen nya adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) kepada saudara ELBERTUS;
Bahwa pada saat saudara ELBERTUSditangkap,terdakwasedang berada di Kampungnya di Dahang, Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa rencananya BBM bersubsidi tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluan genset;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidijenis premium menggunakan jerigen,dari orang yang tidak terdakwa kenal di SPBU Borong;
Bahwa Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis premium dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah 4 (empat) buah jerigen milik terdakwa yang berisikan BBM bersubsidi jenis premium;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dari persesuaian yang didapat dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwayang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan di pemeriksaan persidangan,satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di depan Kantor Pajak Ruteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Manggarai yaitu saksi HARUN AL RASYID bersama dengan saudara I GEDE WIDIANTARA dan saudara ARI CAHYADIterhadap saksi ELBERTUS terkait pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar dari penangkapan tersebut saksi HARUN AL RASYID menemukan 18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter BBM bersubsidi yang terdapat dalam mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi EB 7045 XY yang dikemudikan oleh saksi ELBERTUS bersama dengan saudara YOSEPH ADU;
Bahwa benar dari hasil interogasi terhadap saksi ELBERTUS dan saudara YOSEPH ADU, bahwa ke 18 (delapan belas) jerigen BBM bersubsidi tersebut adalah milik 4 (empat) orang yaitu saksi ELBERTUS memiliki 7 (tujuh) jerigen BBM jenis solar, saudara SIPRIANUS ATUR memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium, terdakwa YANUARIUS GONSAGA memiliki 4 (empat) jerigen BBM jenis premium dan saudara YOSEPH ADU memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium dan 1 (satu) jerigen BBM jenis solar;
Bahwa benar saksi ELBERTUS memperoleh BBM bersubsidi jenis solar tersebut dilakukan dengan cara membelinya dari SPBU Borong dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter yaitu pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2013 saksi ELBERTUS menyuruh tukang ojek membeli2 (dua) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter BBM jenis premium, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 saksi ELBERTUS menyuruh tukang ojek membeli 2 (dua) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter BBM jenis premium dan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi ELBERTUS membelinya secara langsung dengan sistim antrian sebanyak 3 (tiga) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter BBM jenis premium;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 ketika saksi ELBERTUS akan pulang ke rumahnya di Kampung Ndoso, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat saksi ELBERTUS bertemu dengan saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA di Kampung Bugis Kota Borong sedang membawa jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan BBM bersubsidi jenis premium dan solar;
Bahwa benar ketika saksi ELBERTUS menanyakan perolehan BBM tersebut,saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA mengaku membelinya dari SPBU Borong dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa benar selanjutnyasaudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGAkemudian menitipkan jerigen-jerigen berisi BBM bersubsidi tersebut kepada saksi ALBERTUS dengan ongkos angkut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) per jerigennya;
Bahwa benar saksi ELBERTUS, saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA rencananya akan menjual BBM bersubsidi jenis solar dan premium tersebut secara eceran di kampung-kampung mereka dan ada juga sebagian yang dipakai untuk kebutuhan genset/mobil pribadi;
Bahwa benar terdapat ketentuan yang berlaku di kabupaten Manggarai Timur saat itu yaitu bagi masyarakat umum yang akan membeli BBM bersubsidi jenis premium / solar dengan kapasitas jerigen lebih dari 10 (sepuluh) liter, diwajibkan untuk meminta rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa benar saksi ELBERTUS, saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA tidak memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur ketika melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis premium atau solardi SPBU Borong, dengan mempergunakan jerigen melebihi dari 10 (sepuluh) liter;
Bahwa benar mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi EB 7045 XY yang dikemudikan oleh saksi ELBERTUS adalah milik dari saudara ROFINUS ADAM yang beralamat di Kampung Kolang, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam Putusan ini akan menunjuk pada Berita Acara Sidang dan dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal-pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Ke-Satu : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Ke-Dua: Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun secara alternatif memiliki sifat saling mengecualikan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang selebihnya, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim diberikan ruang dan kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang terlebih dahulu akan dipertimbangkan dengan mendasarkan pada kualitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang di dapat dari pemeriksaan persidangan dengan uraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam pasal-pasal dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada kualitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang di dapat dari pemeriksaan persidangan dengan uraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam pasal-pasal dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim memandang dakwaan yang lebih memiliki kualitas persesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan Ke-Duayaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyangunsur-unsur nya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23”;
Unsur “Tanpa izin usaha niaga”;
Ad 1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orangselaku subyek hukum yang melakukanperbuatannya dan dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dalam hal ini diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARISyang mana setelah dicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas yangtercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sertaterdakwa membenarkan isi surat dakwaan tersebut, selanjutnya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad 2.Unsur“Yang melakukanniaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Niaga” menurut Pasal 1 angka (14) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa, Sedangkan menurut Pasal 23 Undang-undang Repubilik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, “Niaga” yang dimaksud adalah “Kegiatan Usaha Hilir”yang definisinya menurut Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatanusaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/ atau Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan menerangkan, bahwa berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Manggarai yaitu saksi HARUN AL RASYID bersama dengan saudara I GEDE WIDIANTARA dan saudara ARI CAHYADI terhadap saksi ELBERTUS terkait dengan pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya dari penangkapan tersebut ditemukan 18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter BBM bersubsidi yang terdapat dalam mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi EB 7045 XY yang dikemudikan oleh saksi ELBERTUS bersama dengan saudara YOSEPH ADU. Dan dari hasil interogasi diketahui bahwa ke 18 (delapan belas) jerigen BBM bersubsidi tersebut adalah milik 4 (empat) orang yaitu saksi ELBERTUS memiliki 7 (tujuh) jerigen BBM jenis solar, saudara SIPRIANUS ATUR memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium, terdakwa YANUARIUS GONSAGA memiliki 4 (empat) jerigen BBM jenis premium dan saudara YOSEPH ADU memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium dan 1 (satu) jerigen BBM jenis solar, yang kesemuanya BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari SPBU Borong dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 ketika saksi ELBERTUS akan pulang ke rumahnya di Kampung Ndoso, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat saksi ELBERTUS bertemu dengan saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA di Kampung Bugis Kota Borong sedang membawa jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan BBM bersubsidi jenis premium dan solar, kemudian saksi ELBERTUS menghentikan kendaraan yang dikemudikannya oleh karena saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA meminta tolong saksi ELBERTUS untuk mengangkut jerigen-jerigen berisi BBM bersubsidi tersebut dengan tujuan ke kampung-kampung mereka di Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat dengan biaya angkut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Menimbang, bahwa ketika saksi ELBERTUS menanyakan perolehan BBM bersubsidi tersebut, saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGAmengaku membelinya dari SPBU Borong dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013. Dan rencananya BBM bersubsidi jenis solar dan premium tersebut akan dijual secara eceran di kampung-kampung mereka dan ada juga sebagian yang dipakai untuk kebutuhan genset/mobil pribadi;
Menimbang, bahwa kegiatan pembelian BBM bersubsidi jenis premium yang dilakukan oleh Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Manggarai Timursaat itu, dimana bagi masyarakat umum yang akan membeli BBM bersubsidi jenis premium / solar dengan kapasitas jerigen lebih dari 10 (sepuluh) liter diwajibkan untuk meminta surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan dalam fakta-fakta hukum dipersidangan jumlah BBM jenis premium yang telah dibeli oleh Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI adalah berjumlah 4 (empat) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter atau kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter BBM jenis premium. Hal mana pembelian tersebut telah melanggar ketentuan yang telah berlaku, oleh karena Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI tidak pernah mengurus atau meminta Surat Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) nya, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana dengan alasan yang pada pokoknya bahwa terdakwa tidak pernah membeli BBM bersubsidi jenis premium di SPBU Borong, melainkan dibelinya dari orang yang tidak dikenalnya di Pasar Borong dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sudah termasuk jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan tujuan untuk dipergunakan bagi diri sendiri sehingga sama sekali tidak memenuhi kualifikasi yuridis pengertian niaga sebagaimana dimaksud oleh pasal 53 huruf (d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati fakta fakta dipersidangan diketahui bahwa dari Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat sampai ke Kota Borong di Manggarai Timur adalah menempuh perjalanan lebih dari 150 (seratus lima puluh) kilometer dan melewati kota Cancar, Ruteng dan tempat lain yang ada menjual bensin eceran, di sisi lain Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat lebih dekat perjalanan ke kota Labuan Bajo atau ke kota Lembor. Artinya, jika hanya ingin membeli bensin secara eceran, di tempat tempat yang dilewati maupun yang berdekatan tersebut ada banyak kios penjual bensin eceran dengan jangkauan lebih dekat daripada harus repot menempuh perjalanan yang sangat jauh ke kota Borong di Kabupaten Manggarai Timur.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas yang bersesuaian dengan keterangan saksi Elbertus tersebut di atas, Majelis berpandangan dan berkeyakinan bahwa hal yang menjadi dasar alasan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak didukung oleh fakta yang relevan dan dapat diterima sebagai suatu kewajaran sehingga dalam hal ini patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang melakukan niagasebagaimana dimaksud dalam pasal23”telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad 3. Unsur“Tanpa izin usaha niaga”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Izin Usaha” menurut Pasal 1 angka (20) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalahizin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/ atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba, Sedangkan definisi “Niaga”menurut Pasal 1 angka (14) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa, Hal mana menurut Pasal 23 Undang-undang Repubilik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, “Niaga” yang dimaksud adalah “Kegiatan Usaha Hilir”yang definisinya menurut Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatanusaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/ atau Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan menerangkan, bahwa berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Manggarai yaitu saksi HARUN AL RASYID bersama dengan saudara I GEDE WIDIANTARA dan saudara ARI CAHYADI terhadap saksi ELBERTUS terkait dengan pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya dari penangkapan tersebut ditemukan 18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter BBM bersubsidi yang terdapat dalam mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi EB 7045 XY yang dikemudikan oleh saksi ELBERTUS bersama dengan saudara YOSEPH ADU. Dan dari hasil interogasi diketahui bahwa ke 18 (delapan belas) jerigen BBM bersubsidi tersebut adalah milik 4 (empat) orang yaitu saksi ELBERTUS memiliki 7 (tujuh) jerigen BBM jenis solar, saudara SIPRIANUS ATUR memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium, terdakwa YANUARIUS GONSAGA memiliki 4 (empat) jerigen BBM jenis premium dan saudara YOSEPH ADU memiliki 3 (tiga) jerigen BBM jenis premium dan 1 (satu) jerigen BBM jenis solar, yang kesemuanya BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari SPBU Borong dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 ketika saksi ELBERTUS akan pulang ke rumahnya di Kampung Ndoso, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat saksi ELBERTUS bertemu dengan saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA di Kampung Bugis Kota Borong sedang membawa jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan BBM bersubsidi jenis premium dan solar, kemudian saksi ELBERTUS menghentikan kendaraan yang dikemudikannya oleh karena saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA meminta tolong saksi ELBERTUS untuk mengangkut jerigen-jerigen berisi BBM bersubsidi tersebut dengan tujuan ke kampung-kampung mereka di Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat dengan biaya angkut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;
Menimbang, bahwa ketika saksi ELBERTUS menanyakan perolehan BBM bersubsidi tersebut, saudara YOSEPH ADU, saksi SIPRIANUS NAGUS dan terdakwa YANUARIUS GONSAGA mengaku membelinya dari SPBU Borong dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013. Dan rencananya BBM bersubsidi jenis solar dan premium tersebut akan dijual secara eceran di kampung-kampung mereka dan ada juga sebagian yang dipakai untuk kebutuhan genset/mobil pribadi;
Menimbang, bahwa kegiatan pembelian BBM bersubsidi jenis premium yang dilakukan oleh Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Manggarai Timursaat itu, dimana bagi masyarakat umum yang akan membeli BBM bersubsidi jenis premium / solar dengan kapasitas jerigen lebih dari 10 (sepuluh) liter diwajibkan untuk meminta surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan dalam fakta-fakta hukum dipersidangan jumlah BBM jenis premium yang telah dibeli oleh Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI adalah berjumlah 4 (empat) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter atau kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter BBM jenis premium. Hal mana pembelian tersebut telah melanggar ketentuan yang telah berlaku, oleh karena Terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARI tidak pernah mengurus atau meminta Surat Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Tanpa izin usaha niaga”juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengkaji pengertian dan uraian unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa uraian unsur-unsur dari dakwaan Ke-Dua Penuntut Umum telah bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang di dapat dari pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan Ke-Dua Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Ke-Dua telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa keseluruhan uraian pertimbangan tersebut diatas telah menghantarkan Majelis Hakim pada keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan niaga tanpa izin usaha niaga”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus atau menghilangkan pertanggungjawaban terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannnya, maka terhadap diri terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman (pidana) yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pola pemidanaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur tentang penjatuhan pidana maksimum secara komulatif yaitu pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa denda, dimana apabila pidana tambahan berupa denda tidak dapat dibayar, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang,bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan/hal yang memberatkan dan keadaan/hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini :
Hal-hal (keadaan-keadaan) yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan mafia migas ;
Perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu pelayanan distribusi BBM di Kabupaten Manggarai Timur;
Terdakwa berbelit belit di persidangan;
Hal-hal (keadaan-keadaan) yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan baik bagi diri terdakwa, terlebih bagi masyarakat dan negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini terdakwa sejak dari pemeriksaan di tingkat penuntutan sampai dengan pemeriksaan persidangan ini telah ditahan dengan penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan atas diri terdakwa adalah sah menurut hukum, sedangkan menurut Majelis Hakim tidak didapat adanya alasan hukum apapun untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dan demi menjamin terlaksananya eksekusi atas putusan ini, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap diri terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick up merek mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB 7045 XY lengkap dengan kunci kontaknya;
10 (sepuluh) jerigen BBM bersubsidi jenis Premium ukuran jerigen masing–masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
8 (delapan) jerigen BBM bersubsidi jenis solar ukuran jerigen masing-masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
Oleh karena barang-barang bukti tesebut masih dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain, maka status atas barang-barang bukti tersebut akan ditentukan sesuai dengan isi ketentuan dari Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, biaya perkara harus dibebankan kepada nya ;
Mengingatakan semua isi ketentuan dari Pasal-Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, semua Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YANUARIUS GONSAGA alias ARISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan niagatanpa izin usaha niaga”sebagaimana dalam dakwaan Ke-Dua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama4 (empat)bulandandendasebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick up merek mitsubishi T 120 SS warna hitam dengan nomor polisi EB 7045 XY lengkap dengan kunci kontaknya;
10 (sepuluh) jerigen BBM bersubsidi jenis Premium ukuran jerigen masing–masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
8 (delapan) jerigen BBM bersubsidi jenis solar ukuran jerigen masing-masing adalah 30 (tiga puluh) liter;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SIPRIANUS ATUR alias SIPRIANUS NAGUS alias SIPRI;
Membebankan biaya perkara kepadaterdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribuRupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Jumat, tanggal17Juni 2016, oleh kami :RICHMOND P.B. SITOROES, SH.,MH.sebagai Hakim Ketua Majelis, COKORDA GDE SURYALAKSANA, SH. dan PUTU GDE N.A. PARTHA, SH.,MH.masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2016,oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh MUHAMMAD YUNUS., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebutdandihadiri oleh SALESIUS GUNTUR, SH.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggaraisertadihadapanterdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
COKORDA GDE SURYALAKSANA,SH.RICHMOND P.B. SITOROES,SH.,MH.
PUTU GDE N.A. PARTHA, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD YUNUS.