06/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD FANSURI, S.H. Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AHMAD FANSURI, SH Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah RP. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Menetapkan barang bukti berupa : Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | AHMAD FANSURI, S.H. Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA. |
| Tempat lahir | : | Singkil. |
| Umur/tgl Lahir | : | 53 Tahun / 05 Oktober 1962. |
| Jenis Kelamin | : | Laki – Laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaran | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Perumahan Jenggala Jalan Sunandar PS 2/5 RT017 / RW 004 Kelurahan Sidokare Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 16 November 2015, No. Sprin.Han/45/XI/ 2015/Reskrim, sejak tanggal 16 November 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 27 November 2015, No. B-01/ N.1.25/ Fd.2/11/2015, sejak tanggal 06 Desember 2015 s/d tanggal 14 Januari 2016;
Penuntut Umum tanggal 11 Januari 2016, No. PRINT-01/N.1.25/ Ft.1/ 10/2016, sejak tanggal 11 Januari 2016 s/d tanggal 30 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkil, tanggal 26 Januari 2016, No. 15/Pen.Pid/2016/PN-Skl, sejak tanggal 31 Januari 2016 s/d tanggal 29 Februari 2016;
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 19 Februari 2016, No. 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN–Bna, sejak tanggal 19 Februari 2016 s/d tanggal 19 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak Tanggal 10 Maret 2016 Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK//2016/PN-Bna sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan 18 Mei 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : RAMLI HUSEN, S.H, Advokat pada kantor Hukum RAMLI HUSEN, SH & ASSOCIATES, alamat di Jalan Cut Meutia Nomor 20 Lt II Kota Banda Aceh, berdasarkan Penetapan Penunjukan oleh Ketua Majelis Hakim Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK//2016/PN-Bna tertanggal 26 Februari 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 06/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna tanggal 26 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 06/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna tanggal 26 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah Mendengar mendengar keterangan saksi–saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD FANSURI, SH Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana ”Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah), subsidiair selama 6 (Enam) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang Tunai sejumlah Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah). Dirampas untuk disetorkan ke Kas Negara;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Per- jalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama H. RAFLI NURDIN, SE sebanyak 64 ( Enam puluh empat) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KEMALA SARI, S.TP. sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ABDUL MUHRI, SE, SPdI sebanyak 57 ( Lima puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ASMAIDAR sebanyak 25 ( Dua puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MIFTAHUL KHAIRI sebanyak 14 ( empat belas ) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama FIRMAN SOPIAN sebanyak 17 ( Tujuh belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama EKA FAZRIANA, SH sebanyak 37 ( Tiga Puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SUPRIADI EFENDI sebanyak 16 ( Enam belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama DARNAFIS sebanyak 38 ( Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama IKHSAN DARMAWAN, SH sebanyak 50 ( Lima puluh) rangkap beserta lam- pirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ARISMAN sebanyak 16 ( Enam belas ) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ZULKIFLI sebanyak 45 ( Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAHMAD FAUZI sebanyak 15 ( Lima belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ED AMARTA sebanyak 21 ( Dua puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAMLAN FUJI SIMARMATA sebanyak 21 (Dua puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MIRANDA OCTORIDA. SE sebanyak 27 ( Dua puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HERRY, AMD sebanyak 35 (Tiga puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama H. SYAHRIAL RAF, SE, MM sebanyak 60 ( Enam puluh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SAPRIANI, AMD sebanyak 45 ( Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama YASMAN sebanyak 40 ( Empat puluh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama WIRA SURYA SANTIKA, ST sebanyak 51 (Lima puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KAMISIN sebanyak 37 (Tiga puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HARTAWAN HUTAGALUNG sebanyak 43 (Empat puluh tiga) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama YUSNIDAR sebanyak 33 ( Tiga puluh tiga) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama DARMAN MANIK, S.PD sebanyak 42 (Empat puluh dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HENDRIK sebanyak 35 ( Tiga puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HERISYAH PUTRA sebanyak 33 ( Tiga puluh tiga) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama IRMA SURYANI. SE sebanyak 16 ( Enam belas) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama FADHLAN. A.MD sebanyak 30 (Tiga puluh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama AHMAD FANSURI sebanyak 50 ( Lima puluh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAZALI, AMD sebanyak 45 (Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama M.KHALIL sebanyak 38 ( Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ZAKIRUN POHAN. S.AG sebanyak 55 (Lima puluh lima) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ADI WITOTO sebanyak 44 ( Empat puluh empat) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ERADI sebanyak 14 ( Empat Belas) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KHALILULLAH. S.PD sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama AYU SADORE sebanyak 2 (Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RIKA ASRIANI A.MD sebanyak 3 ( Tiga) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama PRIHATIN TANUWIJAYA sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KHAIRUL sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama NURLELA sebanyak 4 ( Empat) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAFLINUDDIN sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MARINA sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama USTARIA sebanyak 1 ( Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RIZKY MUBARRAK sebanyak 1 (Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ANHARUDDIN sebanyak 1 ( Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SUBARDI LINGGA sebanyak 1 (Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1187/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 12 Mei 2011, dengan Dana sebesar Rp. 550.000.000.- (lima ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2058/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 4 Juli 2011, dengan Dana sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 4839/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 9 Desember 2011, dengan Dana sebesar Rp. 4.950.000.000.- (empat milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0042/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 3 April 2012, dengan Dana sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0297/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 15 Agustus 2012, dengan Dana sebesar Rp. 549.181.280.- (lima ratus empat puluh Sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0942/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan Dana sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1312/1.20.00/LS/SP2D/2013, tanggal 17 Juli 2013, dengan Dana sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) 1.20.05 – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) 1.20.05- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) 1.20.00 – Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) rangkap Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 354/ Kpts / Setjen / Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang di tetapkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 354 / Kpts / Setjen / Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang di tetapkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) rangkap Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 900 / 01 / KEP-KIP / 2011 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara Dana Hibah Pemilu Bupati / Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2011 yang ditetapkan di Singkil tanggal 18 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) rangkap Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 900 / 01 / KEP-KIP / 2012 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara Dana Hibah Pemilu Bupati / Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2012 yang ditetapkan di Singkil tanggal 01 Februari 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
3 (tiga) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) eksemplar Buku Kendali Perjalanan Dinas SKPD : Komisi Independen Pemilihan.
2 (dua) eksemplar Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun 2011 - 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) eksemplar Daftar Hadir Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2011 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil .
1 (satu) eksemplar Absensi Pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012.
2 (dua) buah Buku Bantu Bendahara.
2 (dua) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal NOMOR : 811.211.2–2559.- Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama KEMALA SARI. yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 445/SJ/KPU/TAHUN 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atas nama IRMA SURYANI. SE yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0002/KV/16004/KEP/2008 tentang Perubahan NIP Pegawai Negeri Sipil atas nama IRMA SURYANI. SE yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
61 ( Enam Puluh Satu ) lembar Kertas Catatan Kecil (Post It)
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan atau Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan kesalahan Terdakwa Ahmad Fansuri, SH Bin Alm. H. Mara Sutan Zainal Abidin Als H. Masza, terhadap dakwaan Primair, Subsidair, Lebih Subsidair maupun Lebih-lebih subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Membebaskan Terdakwa Ahmad Fansuri, SH Bin Alm. H. Mara Sutan Zainal Abidin Als H. Masza oleh karenanya dari semua dakwaan tersebut atau menyatakan Terdakwa lepas dari segala dakwaan (onslag);
Memulihkan nama baik Terdakwa Ahmad Fansuri, SH Bin Alm. H. Mara Sutan Zainal Abidin Als H. Masza dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa dan atau Peunasihat hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR.
Bahwa ia terdakwa AHMAD FANSURI, SH BIN ALM H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan atau Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) / Komisi pemilihan Umum (KPU) Kab. Aceh Singkil yang diangkat oleh Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan saksi KEMALA SARI, S.Stp serta saksi IRMA SURYANI, SE (Penuntutan dalam berkas terpisah) dari bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Komisi Independen Pemilihan / Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Desa Selok Aceh Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AHMAD FANSURI, SH Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA menjabat sebagai anggota Komisioner KIP/KPU Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 44/SDM/KPU/ 2008, Tanggal 20 Juni 2008 dan Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 49/Kpts/KPU/Tahun 2011, Tanggal 22 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dan berdasarkan surat Keputusan Surat Keputusan KPU Nomor :561/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 49/Kpts/KPU/tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Singkil, Komisi Independen Pemilihan / Komisi pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil memperoleh anggaran untuk melaksanakan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) dari Anggaran tahun 2011, 2012 dan 2013 yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil bersama dengan Pemerintah Aceh Singkil ada menandatangani Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana pemilukada Aceh Singkil tahun 2011 untuk dana sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Belas Milyar Rupiah) sesuai dengan NPHD nomor: 003 tahun 20011 tanggal 11 Mei 2011;
Bahwa total dana Hibah yang diterima oleh KIP Aceh Singkil pada tahun 2011 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil adalah sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Belas Milyar Rupiah) yang masuk melalui rekening Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Singkil dengan nomor rekening Giro nomor : 130.01.99.600002-4;
Bahwa Terdakwa menandatangani Rencana Kebutuhan Biaya Pemilu Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2011 dan Terdakwa ada menanda tangani perohonan pencairan untuk permohonan pencairan dana sebesar Rp.550.000.000.- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 15 April 2011 untuk Bantuan termyn I operasional KIP Singkil;
Bahwa kemudian Terdakwa pada suatu waktu dalam tahun 2011 ada dihubungi oleh saksi PUTRA ARIYANTO yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil melalui Telepon Seluler dengan mengatakan kepada Terdakwa “ pak saya mohon dibantu uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena anggaran KPU telah kita setujui “ selanjutnya Terdakwa mengatakan “ Nanti saya rapatkan dulu dengan komisioner lainnya”;
Bahwa Kemudian setelah mendapatkan telepon dari saksi PUTRA ARIYANTO tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan rapat dengan para Komisioner KPU Aceh Singkil yang dihadiri oleh Sdra. ZAKIRUN POHAN, S.Ag, Sdra. ABDUL MUHRI, S.Pdi, Sdra. SYAHRIAL RAF, Sdra.RAFLI NURDIN dan Sdri. KEMALA SARI, S.Stp dan menyampaikan dalam forum rapat tersebut tentang adanya permintaan uang oleh Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena telah menyetujui atau memuluskan usulan anggaran untuk KIP Aceh Singkil tahun 2011;
Bahwa selanjutnya dari hasil rapat tersebut, para komisioner yang hadir dalam rapat menyetujui pemberian uang kepada Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) walaupun tidak ada dalam pos anggaran kegiatan KIP singkil, dan untuk menutupi / mempertanggungjawabkan penggunaan uang diluar pos anggaran tersebut disepakati untuk dibuatkan Perjalanan Dinas Fiktif 5 (lima) Komisioner KIP Aceh Singkil Ke Jakarta;
Bahwa kemudian terdakwa menerima uang sejumlah sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi IRMA SURIYANI, SE disertai dengan tanda terima tanggal 20 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh saksi Irma suryani, SE dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) bertempat di Desa Pulau Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Ketua KIP atau sebagai Komisioner KIP dari total dana Perjalanan Dinas tahun 2011 s/d 2012 yang dipergunakan oleh KIP Aceh Singkil sebesar Rp.3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan kenyataan di lapangan akan tetapi dana perjalanan dinas tersebut ada yang dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak ada dipertanggungjawabkan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan petunjuk pengelolaan keuangan dana Pemilukada KIP Aceh Singkil tahun 2011/2012;
Bahwa dari dana Perjalanan Dinas yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dipertanggung jawabkan tersebut, ditemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perjalanan dinas fiktif yaitu antara lain perjalanan dinas atas nama :
Zakirun Pohan, S.Ag MM. Bin Mahmuddin;
Yasman;
Wira Surya Santika, ST;
Abdul Muhri, S.Pdi;
Adi Witoto;
Asmaidar;
Darman Manik, S.Pd;
Ikhsan Darmawan, SH;
Sapriani, Amd;
Hartawan Hutagalung;
Yusnidar;
Razali;
Nurlela;
M. Khalil;
H. Rafli Nurdin, SE;
Eka Fajriana, SH;
Eradi;
Marina;
Kamisin Pohan;
Darnafis;
Hendrik;
Herry Syahputra;
H. Syahrial Raf, SE, MM;
Fadhlan, Amd;
Herry, Amd;
Terdakwa Ahmad Fansuri, SH;
Firman Sopian;
Rahmad Fauzi;
Ed Marta Musfar;
Miftahul Khairi;
Arisman;
Supriadi Efendi
Bahwa penggunaan anggaran biaya perjalanan dinas atau Uang/dana SPPD (perjalanan dinas) yang tidak sesuai (fiktif) tersebut digunakan untuk keperluan pembiayaan diluar pos anggaran yaitu :
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh Terdakwa Ahmad Fansuri;
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-;
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-;
Untuk DPRK Rp. 20.000.000,-;
Untuk Bupati Aceh Singkil Rp. 75.000.000,-;
Kelebihan bayar pengacara Rp. 90.000.000,-;
Pembuatan POS Satpam dan Musola Rp. 16.000.000,-;
Prefikasi Ijazah ke Siantar Rp. 30.800.000,-;
Monitoring hari H Komisioner dan sekretaris Rp. 18.000.000,-;
Pengurusan ke DPPKAD yang pertama Rp. 17.500.000,-;
Pengurusan ke DPPKAD yang ke dua Rp. 3.800.000,-;
Asisten I saudara AZMI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Pembukaan ruang bendahara Rp. 2.000.000,-;
Bantuan biaya pindah kasat reskrim Rp. 1.500.000,-;
Bantuan pembelian laptop untuk waka polres tahap 1 sebesar Rp. 7.000.000,-, dan tahap 2 sebesar Rp. 6.000.000,-;
Biaya sewa menyewa kegiatan pengesetan formulir dan kegiatan logistik pemilu Rp. 6.100.000,- ;
Biaya pembongkaran kotak suara dan memasukan surat suara ke karung pelastik Rp. 4.572.000,-;
Bantuan uang saku muspida dalam rangka mendengarkan penyampaian pisi dan misi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya bantuan uang saku untuk muspida dalam rangka sosialisasi pemilih pemula Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya untuk anggota polisi banda aceh dari tiem polda dalam rangka memantau pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil Rp. 1.000.000,-;
Biaya wartawan dalam rangka kegiatan kegiatan tahapan pemilu kada Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bantuan HUT KOPRI Rp. 2.500.000,-;
SPPD yang tidak di Pertangungjawabkan sebesar Rp. 25.000.000,-;
Biaya makan dan minum pengamanan pada saat penetapan perhitungan suara Rp. 32.228.000,-;
Biaya makan dan minum pembuatan SPJ Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Biaya uang lelah pembantu bendahara IKHSAN, SH Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sapriani Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Pengurusan peroses pencairan dana pada kantor DPPKAD Rp. 10.000.000,-;
Untuk sekretaris daerah saudara YAKUB Rp. 3.000.000,-;
Biaya untuk kegiatan di pemda dan bantuan kesejahteraan Pegawai KIP Rp. 22.500.000,-;
Biaya makan dan minum lembur setelah pemeriksaan LPJ Aceh singkil dari Inspektorat Rp. 25.000.000,-;
Biaya pembelian baju batik komisioner dan sekretariat KPU Rp. 7.000.000,-;
Biaya kelengkapan musola Rp. 7.500.000,-;
Pembuatan dan Ongkos pemasangan pintu ruangan kerja Komisioner Rp. 10.000.000,-
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 715.000.000.,- (Tujuh Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
Bahwa SPPD fiktif yang dibuat oleh terdakwa secara bersama-sama dengan para saksi tersebut selain dipergunakan untuk menutupi penggunaan dana taktis yang di ungkapkan oleh para terdakwa, SPPD fiktif ini juga bertujuan untuk menutupi adanya SPPD ganda/double yang sebelumnya telah disalurkan dan diterima oleh penerimanya. Namun para terdakwa sadar akan hal tersebut tidak dapat untuk dipertanggung jawabkan sehingga dibuatkan kembali SPPD yang baru agar tidak terjadi tumpang tindih atau SPPD ganda. Dimana pada tanggal atau hari yang sama atau berdekatan dimana perjalanan dinas sebelumnya belum selesai sudaah ada lagi SPPD atau perjalanan dinas atas nama yang sama namun ditempat yang berbeda, dan telah diberikan pula dana atau anggarannya;
Bahwa Terdakwa baik sebagai sebagai ketua maupun sebagai anggota mengetahui dan menyetujui adanya penggunaan dana taktis dan Terdakwa turut serta sebagai penerima SPPD Double /Ganda sebagai mana tabel berikut:
| An. Terdakwa Ahmad Fansuri | ||||
| No. | SPPD | Tanggal | Nilai SPPD | Penerima |
| 1 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Banda Aceh | 09 Jan 2012 | Rp. 4.500.000,- | Ahmad Fansuri |
| 2 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 06 Feb 2012 | Rp. 3.150.000,- | Ahmad Fansuri |
| 3 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Lhokseumawe | 2011 | Rp. 3.100.000,- | Ahmad Fansuri |
| 4 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 14Maret 2012 | Rp. 3.600.000,- | Ahmad Fansuri |
| 5 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 6 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 7 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 21 Juni 2011 | Rp. 4.200.000,- | Ahmad Fansuri |
| 8 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Jakarta | 19 Mei 2011 | Rp. 7.750.000,- | Ahmad Fansuri |
| 9 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 23 Februari 2012 | Rp. 2.500.000,- | Ahmad Fansuri |
| 10 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 11 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Jakarta | 05 September 2011 | Rp. 7.750.000,- | Ahmad Fansuri |
| 12 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | - | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 13 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Banda Aceh | 19 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| Jumlah SPPD yang diterima | Rp.61.050.000,- | |||
Bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan Saksi KEMALA SARI, S.Stp serta Saksi IRMA SURIYANI, SE tersebut telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2009 Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
Pasal 10
Belanja hibah Pemilu kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota yang dianggarkan dalam APBD dituangkan terlebih dahulu dalam naskah perjanjian hibah daerah;
Naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah atas nama Pemerintah Daerah dan Ketua KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 27 menyebutkan KPU bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikelola oleh KPU Provinsi/Kabu paten/Kota.
Pasal 22 Berbunyi Atasan Langsung Bendahara Sebagai mana dimaksud dalam pasal 20, Mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi dan sesuai dengan Surat keputusan Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara :
Melakukan pengendalian terhadap pengunaan Anggaran;
Menandatangani ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan Pihak ketiga.
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah;
Atasan Langsung Bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota bertangungjawab kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota dan Atasan langsung bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Panwaslu Bertangungjawab kepada Ketua Panwaslu.
Pasal 28 (2) menyebutkan KPU Kab/Kota menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Bupati/Walikota dan DPRD Kab/Kota;
Pasal 28 Ayat (5) Penyampaian laporan Pertangungjawaban Pengunaan Belanja Hibah Pemilu kepala Daerah dan Wakil kepala daerah Sebagaimana dimaksu Pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Dilakukan Paling lambat 3 (Tiga Bulan Setelah Berakhirnya seluruh tahapan Penyelengaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah).
Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh:
Pasal 8 poin (4).e menyebutkan bahwa KIP Kabupaten/kota berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan;
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Daerah kabupaten Aceh Singkil (Pihak Pertama) dengan Komisi Independen Pemilihan kabupaten Aceh Singkil (Pihak Kedua) dalam rangka penganggaran kegiatan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor :003 tahun 2011:
Pasal 6 Pihak kedua sebagai Penerima hibah, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pertama melalui kepala dinas pengelola keuangan dan kekayaan daerah kabupaten Aceh Singkil dan laporan pertangungjawaban bantuan hibah disampaikan oleh pihak kedua sebagai penerima hibaah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya tahapan pemilukada Bupati/Wakil Bupati kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 yang dilengkapi dengan bukti administrasi pengeluaran yang sah dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Aceh Singkil;
Laporan pertangunggajawaban yang disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa Uraian Singkat pengunaan Bantuan hibah dengan dilengkapi bukti administrasi yang sah dan ditandatangani, Cap/Stempel Organisasi serta disampaikan dalam rangkap 2 (dua) asli berserta potocopy terdiri dari :
Surat pengantar;
Buku Kas yang berisi catatan penerimaan dan pengeluaran dana hibah;
Bukti administrasi pembelian barang (Nota Pembelian) ;
Kwitansi pembayaran;
Berita Acara Serah Terima barang dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan apabila bantuan tersebut dalam bentuk barang;
Bukti kwitansi tanda terima bantuan tunai dari dinas pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Singkil;
Bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Apabila dalam penggunaan dana hibah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara, maka kerugian Keuangan Negara tersebut menjadi tanggungjawab penuh dari KIP Kabupaten Aceh Singkil;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1), yaitu Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 132 ayat 1 yaitu Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat 2 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat 2, yaitu Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan Saksi KEMALA SARI, S.Stp serta Saksi IRMA SURIYANI, SE yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.348.303. 600,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Enam ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2011 kerugian negara sebesar Rp. 753.400.000,-;
Tahun 2012 kerugian negara sebesar Rp. 594.903.600,-
Jumlah Rp. 1.348.303.600,-
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil per- hitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh sesuai dengan surat Nomor: SR-2544/PW01/05/2014 tanggal 28 November 2014;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR.
Bahwa ia terdakwa AHMAD FANSURI, SH BIN ALM H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan atau Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) / Komisi pemilihan Umum (KPU) Kab. Aceh Singkil yang diangkat oleh Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan saksi KEMALA SARI, S.Stp serta saksi IRMA SURYANI, SE (Penuntutan dalam berkas terpisah) dari bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Komisi Independen Pemilihan / Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Desa Selok Aceh Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AHMAD FANSURI, SH Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA menjabat sebagai anggota Komisioner KIP/KPU Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 44/SDM/KPU/ 2008, Tanggal 20 Juni 2008 dan Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 49/Kpts/KPU/Tahun 2011, Tanggal 22 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dan berdasarkan surat Keputusan Surat Keputusan KPU Nomor :561/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 49/Kpts/KPU/tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Singkil, Komisi Independen Pemilihan / Komisi pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil memperoleh anggaran untuk melaksanakan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) dari Anggaran tahun 2011, 2012 dan 2013 yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil bersama dengan Pemerintah Aceh Singkil ada menandatangani Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana pemilukada Aceh Singkil tahun 2011 untuk dana sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Belas Milyar Rupiah) sesuai dengan NPHD nomor: 003 tahun 20011 tanggal 11 Mei 2011;
Bahwa total dana Hibah yang diterima oleh KIP Aceh Singkil pada tahun 2011 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil adalah sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Belas Milyar Rupiah) yang masuk melalui rekening Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Singkil dengan nomor rekening Giro nomor : 130.01.99.600002-4;
Bahwa Terdakwa menandatangani Rencana Kebutuhan Biaya Pemilu Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2011 dan Terdakwa ada menanda tangani perohonan pencairan untuk permohonan pencairan dana sebesar Rp.550.000.000.- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 15 April 2011 untuk Bantuan termyn I operasional KIP Singkil;
Bahwa kemudian Terdakwa pada suatu waktu dalam tahun 2011 ada dihubungi oleh saksi PUTRA ARIYANTO yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil melalui Telepon Seluler dengan mengatakan kepada Terdakwa “ pak saya mohon dibantu uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena anggaran KPU telah kita setujui “ selanjutnya Terdakwa mengatakan “ Nanti saya rapatkan dulu dengan komisioner lainnya”;
Bahwa Kemudian setelah mendapatkan telepon dari saksi PUTRA ARIYANTO tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan rapat dengan para Komisioner KPU Aceh Singkil yang dihadiri oleh Sdra. ZAKIRUN POHAN, S.Ag, Sdra. ABDUL MUHRI, S.Pdi, Sdra. SYAHRIAL RAF, Sdra.RAFLI NURDIN dan Sdri. KEMALA SARI, S.Stp dan menyampaikan dalam forum rapat tersebut tentang adanya permintaan uang oleh Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena telah menyetujui atau memuluskan usulan anggaran untuk KIP Aceh Singkil tahun 2011;
Bahwa selanjutnya dari hasil rapat tersebut, para komisioner yang hadir dalam rapat menyetujui pemberian uang kepada Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) walaupun tidak ada dalam pos anggaran kegiatan KIP singkil, dan untuk menutupi / mempertanggungjawabkan penggunaan uang diluar pos anggaran tersebut disepakati untuk dibuatkan Perjalanan Dinas Fiktif 5 (lima) Komisioner KIP Aceh Singkil Ke Jakarta;
Bahwa kemudian terdakwa menerima uang sejumlah sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi IRMA SURIYANI, SE disertai dengan tanda terima tanggal 20 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh saksi Irma suryani, SE dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) bertempat di Desa Pulau Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Ketua KIP atau sebagai Komisioner KIP dari total dana Perjalanan Dinas tahun 2011 s/d 2012 yang dipergunakan oleh KIP Aceh Singkil sebesar Rp.3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan kenyataan di lapangan akan tetapi dana perjalanan dinas tersebut ada yang dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak ada dipertanggungjawabkan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan petunjuk pengelolaan keuangan dana Pemilukada KIP Aceh Singkil tahun 2011/2012;
Bahwa dari dana Perjalanan Dinas yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dipertanggung jawabkan tersebut, ditemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perjalanan dinas fiktif yaitu antara lain perjalanan dinas atas nama :
Zakirun Pohan, S.Ag MM. Bin Mahmuddin;
Yasman;
Wira Surya Santika, ST;
Abdul Muhri, S.Pdi;
Adi Witoto;
Asmaidar;
Darman Manik, S.Pd;
Ikhsan Darmawan, SH;
Sapriani, Amd;
Hartawan Hutagalung;
Yusnidar;
Razali;
Nurlela;
M. Khalil;
H. Rafli Nurdin, SE;
Eka Fajriana, SH;
Eradi;
Marina;
Kamisin Pohan;
Darnafis;
Hendrik;
Herry Syahputra;
H. Syahrial Raf, SE, MM;
Fadhlan, Amd;
Herry, Amd;
Terdakwa Ahmad Fansuri, SH;
Firman Sopian;
Rahmad Fauzi;
Ed Marta Musfar;
Miftahul Khairi;
Arisman;
Supriadi Efendi
Bahwa penggunaan anggaran biaya perjalanan dinas atau Uang/dana SPPD (perjalanan dinas) yang tidak sesuai (fiktif) tersebut digunakan untuk keperluan pembiayaan diluar pos anggaran yaitu :
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh Terdakwa Ahmad Fansuri;
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-;
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-;
Untuk DPRK Rp. 20.000.000,-;
Untuk Bupati Aceh Singkil Rp. 75.000.000,-;
Kelebihan bayar pengacara Rp. 90.000.000,-;
Pembuatan POS Satpam dan Musola Rp. 16.000.000,-;
Prefikasi Ijazah ke Siantar Rp. 30.800.000,-;
Monitoring hari H Komisioner dan sekretaris Rp. 18.000.000,-;
Pengurusan ke DPPKAD yang pertama Rp. 17.500.000,-;
Pengurusan ke DPPKAD yang ke dua Rp. 3.800.000,-;
Asisten I saudara AZMI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Pembukaan ruang bendahara Rp. 2.000.000,-;
Bantuan biaya pindah kasat reskrim Rp. 1.500.000,-;
Bantuan pembelian laptop untuk waka polres tahap 1 sebesar Rp. 7.000.000,-, dan tahap 2 sebesar Rp. 6.000.000,-;
Biaya sewa menyewa kegiatan pengesetan formulir dan kegiatan logistik pemilu Rp. 6.100.000,- ;
Biaya pembongkaran kotak suara dan memasukan surat suara ke karung pelastik Rp. 4.572.000,-;
Bantuan uang saku muspida dalam rangka mendengarkan penyampaian pisi dan misi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya bantuan uang saku untuk muspida dalam rangka sosialisasi pemilih pemula Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya untuk anggota polisi banda aceh dari tiem polda dalam rangka memantau pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil Rp. 1.000.000,-;
Biaya wartawan dalam rangka kegiatan kegiatan tahapan pemilu kada Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bantuan HUT KOPRI Rp. 2.500.000,-;
SPPD yang tidak di Pertangungjawabkan sebesar Rp. 25.000.000,-;
Biaya makan dan minum pengamanan pada saat penetapan perhitungan suara Rp. 32.228.000,-;
Biaya makan dan minum pembuatan SPJ Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Biaya uang lelah pembantu bendahara IKHSAN, SH Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sapriani Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Pengurusan peroses pencairan dana pada kantor DPPKAD Rp. 10.000.000,-;
Untuk sekretaris daerah saudara YAKUB Rp. 3.000.000,-;
Biaya untuk kegiatan di pemda dan bantuan kesejahteraan Pegawai KIP Rp. 22.500.000,-;
Biaya makan dan minum lembur setelah pemeriksaan LPJ Aceh singkil dari Inspektorat Rp. 25.000.000,-;
Biaya pembelian baju batik komisioner dan sekretariat KPU Rp. 7.000.000,-;
Biaya kelengkapan musola Rp. 7.500.000,-;
Pembuatan dan Ongkos pemasangan pintu ruangan kerja Komisioner Rp. 10.000.000,-
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 715.000.000.,- (Tujuh Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
Bahwa SPPD fiktif yang dibuat oleh terdakwa secara bersama-sama dengan para saksi tersebut selain dipergunakan untuk menutupi penggunaan dana taktis yang di ungkapkan oleh para terdakwa, SPPD fiktif ini juga bertujuan untuk menutupi adanya SPPD ganda/double yang sebelumnya telah disalurkan dan diterima oleh penerimanya. Namun para terdakwa sadar akan hal tersebut tidak dapat untuk dipertanggung jawabkan sehingga dibuatkan kembali SPPD yang baru agar tidak terjadi tumpang tindih atau SPPD ganda. Dimana pada tanggal atau hari yang sama atau berdekatan dimana perjalanan dinas sebelumnya belum selesai sudaah ada lagi SPPD atau perjalanan dinas atas nama yang sama namun ditempat yang berbeda, dan telah diberikan pula dana atau anggarannya;
Bahwa Terdakwa baik sebagai sebagai ketua maupun sebagai anggota mengetahui dan menyetujui adanya penggunaan dana taktis dan Terdakwa turut serta sebagai penerima SPPD Double /Ganda sebagai mana tabel berikut:
| An. Terdakwa Ahmad Fansuri | ||||
| No. | SPPD | Tanggal | Nilai SPPD | Penerima |
| 1 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Banda Aceh | 09 Jan 2012 | Rp. 4.500.000,- | Ahmad Fansuri |
| 2 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 06 Feb 2012 | Rp. 3.150.000,- | Ahmad Fansuri |
| 3 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Lhokseumawe | 2011 | Rp. 3.100.000,- | Ahmad Fansuri |
| 4 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 14Maret 2012 | Rp. 3.600.000,- | Ahmad Fansuri |
| 5 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 6 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 7 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 21 Juni 2011 | Rp. 4.200.000,- | Ahmad Fansuri |
| 8 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Jakarta | 19 Mei 2011 | Rp. 7.750.000,- | Ahmad Fansuri |
| 9 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 23 Februari 2012 | Rp. 2.500.000,- | Ahmad Fansuri |
| 10 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 11 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Jakarta | 05 September 2011 | Rp. 7.750.000,- | Ahmad Fansuri |
| 12 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | - | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 13 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Banda Aceh | 19 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| Jumlah SPPD yang diterima | Rp.61.050.000,- | |||
Bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan Saksi KEMALA SARI, S.Stp serta Saksi IRMA SURIYANI, SE tersebut telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2009 Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
Pasal 10
Belanja hibah Pemilu kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota yang dianggarkan dalam APBD dituangkan terlebih dahulu dalam naskah perjanjian hibah daerah;
Naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah atas nama Pemerintah Daerah dan Ketua KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 27 menyebutkan KPU bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikelola oleh KPU Provinsi/Kabu paten/Kota.
Pasal 22 Berbunyi Atasan Langsung Bendahara Sebagai mana dimaksud dalam pasal 20, Mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi dan sesuai dengan Surat keputusan Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara :
Melakukan pengendalian terhadap pengunaan Anggaran;
Menandatangani ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan Pihak ketiga.
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah;
Atasan Langsung Bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota bertangungjawab kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota dan Atasan langsung bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Panwaslu Bertangungjawab kepada Ketua Panwaslu.
Pasal 28 (2) menyebutkan KPU Kab/Kota menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Bupati/Walikota dan DPRD Kab/Kota;
Pasal 28 Ayat (5) Penyampaian laporan Pertangungjawaban Pengunaan Belanja Hibah Pemilu kepala Daerah dan Wakil kepala daerah Sebagaimana dimaksu Pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Dilakukan Paling lambat 3 (Tiga Bulan Setelah Berakhirnya seluruh tahapan Penyelengaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah).
Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh:
Pasal 8 poin (4).e menyebutkan bahwa KIP Kabupaten/kota berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan;
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Daerah kabupaten Aceh Singkil (Pihak Pertama) dengan Komisi Independen Pemilihan kabupaten Aceh Singkil (Pihak Kedua) dalam rangka penganggaran kegiatan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor :003 tahun 2011:
Pasal 6 Pihak kedua sebagai Penerima hibah, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pertama melalui kepala dinas pengelola keuangan dan kekayaan daerah kabupaten Aceh Singkil dan laporan pertangungjawaban bantuan hibah disampaikan oleh pihak kedua sebagai penerima hibaah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya tahapan pemilukada Bupati/Wakil Bupati kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 yang dilengkapi dengan bukti administrasi pengeluaran yang sah dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Aceh Singkil;
Laporan pertangunggajawaban yang disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa Uraian Singkat pengunaan Bantuan hibah dengan dilengkapi bukti administrasi yang sah dan ditandatangani, Cap/Stempel Organisasi serta disampaikan dalam rangkap 2 (dua) asli berserta potocopy terdiri dari :
Surat pengantar;
Buku Kas yang berisi catatan penerimaan dan pengeluaran dana hibah;
Bukti administrasi pembelian barang (Nota Pembelian) ;
Kwitansi pembayaran;
Berita Acara Serah Terima barang dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan apabila bantuan tersebut dalam bentuk barang;
Bukti kwitansi tanda terima bantuan tunai dari dinas pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Singkil;
Bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Apabila dalam penggunaan dana hibah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara, maka kerugian Keuangan Negara tersebut menjadi tanggungjawab penuh dari KIP Kabupaten Aceh Singkil;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1), yaitu Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 132 ayat 1 yaitu Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat 2 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat 2, yaitu Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan Saksi KEMALA SARI, S.Stp serta Saksi IRMA SURIYANI, SE yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.348.303. 600,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Enam ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2011 kerugian negara sebesar Rp. 753.400.000,-;
Tahun 2012 kerugian negara sebesar Rp. 594.903.600,-
Jumlah Rp. 1.348.303.600,-
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil per- hitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh sesuai dengan surat Nomor: SR-2544/PW01/05/2014 tanggal 28 November 2014;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR.
Bahwa ia terdakwa AHMAD FANSURI, SH BIN ALM H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan atau Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) / Komisi pemilihan Umum (KPU) Kab. Aceh Singkil yang diangkat oleh Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan saksi KEMALA SARI, S.Stp serta saksi IRMA SURYANI, SE (Penuntutan dalam berkas terpisah) dari bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Komisi Independen Pemilihan / Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Desa Selok Aceh Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa AHMAD FANSURI, SH Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA menjabat sebagai anggota Komisioner KIP/KPU Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 44/SDM/KPU/ 2008, Tanggal 20 Juni 2008 dan Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 49/Kpts/KPU/Tahun 2011, Tanggal 22 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dan berdasarkan surat Keputusan Surat Keputusan KPU Nomor :561/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 49/Kpts/KPU/tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Singkil, Komisi Independen Pemilihan / Komisi pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil memperoleh anggaran untuk melaksanakan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) dari Anggaran tahun 2011, 2012 dan 2013 yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil bersama dengan Pemerintah Aceh Singkil ada menandatangani Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana pemilukada Aceh Singkil tahun 2011 untuk dana sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Belas Milyar Rupiah) sesuai dengan NPHD nomor: 003 tahun 20011 tanggal 11 Mei 2011;
Bahwa total dana Hibah yang diterima oleh KIP Aceh Singkil pada tahun 2011 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil adalah sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Belas Milyar Rupiah) yang masuk melalui rekening Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Singkil dengan nomor rekening Giro nomor : 130.01.99.600002-4;
Bahwa Terdakwa menandatangani Rencana Kebutuhan Biaya Pemilu Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2011 dan Terdakwa ada menanda tangani perohonan pencairan untuk permohonan pencairan dana sebesar Rp.550.000.000.- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 15 April 2011 untuk Bantuan termyn I operasional KIP Singkil;
Bahwa kemudian Terdakwa pada suatu waktu dalam tahun 2011 ada dihubungi oleh saksi PUTRA ARIYANTO yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil melalui Telepon Seluler dengan mengatakan kepada Terdakwa “ pak saya mohon dibantu uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena anggaran KPU telah kita setujui “ selanjutnya Terdakwa mengatakan “ Nanti saya rapatkan dulu dengan komisioner lainnya”;
Bahwa Kemudian setelah mendapatkan telepon dari saksi PUTRA ARIYANTO tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan rapat dengan para Komisioner KPU Aceh Singkil yang dihadiri oleh Sdra. ZAKIRUN POHAN, S.Ag, Sdra. ABDUL MUHRI, S.Pdi, Sdra. SYAHRIAL RAF, Sdra.RAFLI NURDIN dan Sdri. KEMALA SARI, S.Stp dan menyampaikan dalam forum rapat tersebut tentang adanya permintaan uang oleh Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena telah menyetujui atau memuluskan usulan anggaran untuk KIP Aceh Singkil tahun 2011;
Bahwa selanjutnya dari hasil rapat tersebut, para komisioner yang hadir dalam rapat menyetujui pemberian uang kepada Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) walaupun tidak ada dalam pos anggaran kegiatan KIP singkil, dan untuk menutupi / mempertanggungjawabkan penggunaan uang diluar pos anggaran tersebut disepakati untuk dibuatkan Perjalanan Dinas Fiktif 5 (lima) Komisioner KIP Aceh Singkil Ke Jakarta;
Bahwa kemudian terdakwa menerima uang sejumlah sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi IRMA SURIYANI, SE disertai dengan tanda terima tanggal 20 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh saksi Irma suryani, SE dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) bertempat di Desa Pulau Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Ketua KIP atau sebagai Komisioner KIP dari total dana Perjalanan Dinas tahun 2011 s/d 2012 yang dipergunakan oleh KIP Aceh Singkil sebesar Rp.3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan kenyataan di lapangan akan tetapi dana perjalanan dinas tersebut ada yang dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak ada dipertanggungjawabkan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan petunjuk pengelolaan keuangan dana Pemilukada KIP Aceh Singkil tahun 2011/2012;
Bahwa dari dana Perjalanan Dinas yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dipertanggung jawabkan tersebut, ditemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perjalanan dinas fiktif yaitu antara lain perjalanan dinas atas nama :
Zakirun Pohan, S.Ag MM. Bin Mahmuddin;
Yasman;
Wira Surya Santika, ST;
Abdul Muhri, S.Pdi;
Adi Witoto;
Asmaidar;
Darman Manik, S.Pd;
Ikhsan Darmawan, SH;
Sapriani, Amd;
Hartawan Hutagalung;
Yusnidar;
Razali;
Nurlela;
M. Khalil;
H. Rafli Nurdin, SE;
Eka Fajriana, SH;
Eradi;
Marina;
Kamisin Pohan;
Darnafis;
Hendrik;
Herry Syahputra;
H. Syahrial Raf, SE, MM;
Fadhlan, Amd;
Herry, Amd;
Terdakwa Ahmad Fansuri, SH;
Firman Sopian;
Rahmad Fauzi;
Ed Marta Musfar;
Miftahul Khairi;
Arisman;
Supriadi Efendi
Bahwa penggunaan anggaran biaya perjalanan dinas atau Uang/dana SPPD (perjalanan dinas) yang tidak sesuai (fiktif) tersebut digunakan untuk keperluan pembiayaan diluar pos anggaran yaitu :
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh Terdakwa Ahmad Fansuri;
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-;
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-;
Untuk DPRK Rp. 20.000.000,-;
Untuk Bupati Aceh Singkil Rp. 75.000.000,-;
Kelebihan bayar pengacara Rp. 90.000.000,-;
Pembuatan POS Satpam dan Musola Rp. 16.000.000,-;
Prefikasi Ijazah ke Siantar Rp. 30.800.000,-;
Monitoring hari H Komisioner dan sekretaris Rp. 18.000.000,-;
Pengurusan ke DPPKAD yang pertama Rp. 17.500.000,-;
Pengurusan ke DPPKAD yang ke dua Rp. 3.800.000,-;
Asisten I saudara AZMI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Pembukaan ruang bendahara Rp. 2.000.000,-;
Bantuan biaya pindah kasat reskrim Rp. 1.500.000,-;
Bantuan pembelian laptop untuk waka polres tahap 1 sebesar Rp. 7.000.000,-, dan tahap 2 sebesar Rp. 6.000.000,-;
Biaya sewa menyewa kegiatan pengesetan formulir dan kegiatan logistik pemilu Rp. 6.100.000,- ;
Biaya pembongkaran kotak suara dan memasukan surat suara ke karung pelastik Rp. 4.572.000,-;
Bantuan uang saku muspida dalam rangka mendengarkan penyampaian pisi dan misi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya bantuan uang saku untuk muspida dalam rangka sosialisasi pemilih pemula Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya untuk anggota polisi banda aceh dari tiem polda dalam rangka memantau pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil Rp. 1.000.000,-;
Biaya wartawan dalam rangka kegiatan kegiatan tahapan pemilu kada Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bantuan HUT KOPRI Rp. 2.500.000,-;
SPPD yang tidak di Pertangungjawabkan sebesar Rp. 25.000.000,-;
Biaya makan dan minum pengamanan pada saat penetapan perhitungan suara Rp. 32.228.000,-;
Biaya makan dan minum pembuatan SPJ Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Biaya uang lelah pembantu bendahara IKHSAN, SH Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sapriani Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Pengurusan peroses pencairan dana pada kantor DPPKAD Rp. 10.000.000,-;
Untuk sekretaris daerah saudara YAKUB Rp. 3.000.000,-;
Biaya untuk kegiatan di pemda dan bantuan kesejahteraan Pegawai KIP Rp. 22.500.000,-;
Biaya makan dan minum lembur setelah pemeriksaan LPJ Aceh singkil dari Inspektorat Rp. 25.000.000,-;
Biaya pembelian baju batik komisioner dan sekretariat KPU Rp. 7.000.000,-;
Biaya kelengkapan musola Rp. 7.500.000,-;
Pembuatan dan Ongkos pemasangan pintu ruangan kerja Komisioner Rp. 10.000.000,-
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 715.000.000.,- (Tujuh Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
Bahwa SPPD fiktif yang dibuat oleh terdakwa secara bersama-sama dengan para saksi tersebut selain dipergunakan untuk menutupi penggunaan dana taktis yang di ungkapkan oleh para terdakwa, SPPD fiktif ini juga bertujuan untuk menutupi adanya SPPD ganda/double yang sebelumnya telah disalurkan dan diterima oleh penerimanya. Namun para terdakwa sadar akan hal tersebut tidak dapat untuk dipertanggung jawabkan sehingga dibuatkan kembali SPPD yang baru agar tidak terjadi tumpang tindih atau SPPD ganda. Dimana pada tanggal atau hari yang sama atau berdekatan dimana perjalanan dinas sebelumnya belum selesai sudaah ada lagi SPPD atau perjalanan dinas atas nama yang sama namun ditempat yang berbeda, dan telah diberikan pula dana atau anggarannya;
Bahwa Terdakwa baik sebagai sebagai ketua maupun sebagai anggota mengetahui dan menyetujui adanya penggunaan dana taktis dan Terdakwa turut serta sebagai penerima SPPD Double /Ganda sebagai mana tabel berikut:
| An. Terdakwa Ahmad Fansuri | ||||
| No. | SPPD | Tanggal | Nilai SPPD | Penerima |
| 1 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Banda Aceh | 09 Jan 2012 | Rp. 4.500.000,- | Ahmad Fansuri |
| 2 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 06 Feb 2012 | Rp. 3.150.000,- | Ahmad Fansuri |
| 3 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Lhokseumawe | 2011 | Rp. 3.100.000,- | Ahmad Fansuri |
| 4 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 14Maret 2012 | Rp. 3.600.000,- | Ahmad Fansuri |
| 5 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 6 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 7 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 21 Juni 2011 | Rp. 4.200.000,- | Ahmad Fansuri |
| 8 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Jakarta | 19 Mei 2011 | Rp. 7.750.000,- | Ahmad Fansuri |
| 9 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 23 Februari 2012 | Rp. 2.500.000,- | Ahmad Fansuri |
| 10 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 11 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Jakarta | 05 September 2011 | Rp. 7.750.000,- | Ahmad Fansuri |
| 12 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | - | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 13 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Banda Aceh | 19 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| Jumlah SPPD yang diterima | Rp.61.050.000,- | |||
Bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan Saksi KEMALA SARI, S.Stp serta Saksi IRMA SURIYANI, SE tersebut telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2009 Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
Pasal 10
Belanja hibah Pemilu kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota yang dianggarkan dalam APBD dituangkan terlebih dahulu dalam naskah perjanjian hibah daerah;
Naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah atas nama Pemerintah Daerah dan Ketua KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 27 menyebutkan KPU bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikelola oleh KPU Provinsi/Kabu paten/Kota.
Pasal 22 Berbunyi Atasan Langsung Bendahara Sebagai mana dimaksud dalam pasal 20, Mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi dan sesuai dengan Surat keputusan Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara :
Melakukan pengendalian terhadap pengunaan Anggaran;
Menandatangani ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan Pihak ketiga.
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah;
Atasan Langsung Bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota bertangungjawab kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota dan Atasan langsung bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Panwaslu Bertangungjawab kepada Ketua Panwaslu.
Pasal 28 (2) menyebutkan KPU Kab/Kota menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Bupati/Walikota dan DPRD Kab/Kota;
Pasal 28 Ayat (5) Penyampaian laporan Pertangungjawaban Pengunaan Belanja Hibah Pemilu kepala Daerah dan Wakil kepala daerah Sebagaimana dimaksu Pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Dilakukan Paling lambat 3 (Tiga Bulan Setelah Berakhirnya seluruh tahapan Penyelengaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah).
Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh:
Pasal 8 poin (4).e menyebutkan bahwa KIP Kabupaten/kota berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan;
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Daerah kabupaten Aceh Singkil (Pihak Pertama) dengan Komisi Independen Pemilihan kabupaten Aceh Singkil (Pihak Kedua) dalam rangka penganggaran kegiatan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor :003 tahun 2011:
Pasal 6 Pihak kedua sebagai Penerima hibah, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pertama melalui kepala dinas pengelola keuangan dan kekayaan daerah kabupaten Aceh Singkil dan laporan pertangungjawaban bantuan hibah disampaikan oleh pihak kedua sebagai penerima hibaah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya tahapan pemilukada Bupati/Wakil Bupati kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 yang dilengkapi dengan bukti administrasi pengeluaran yang sah dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Aceh Singkil;
Laporan pertangunggajawaban yang disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa Uraian Singkat pengunaan Bantuan hibah dengan dilengkapi bukti administrasi yang sah dan ditandatangani, Cap/Stempel Organisasi serta disampaikan dalam rangkap 2 (dua) asli berserta potocopy terdiri dari :
Surat pengantar;
Buku Kas yang berisi catatan penerimaan dan pengeluaran dana hibah;
Bukti administrasi pembelian barang (Nota Pembelian) ;
Kwitansi pembayaran;
Berita Acara Serah Terima barang dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan apabila bantuan tersebut dalam bentuk barang;
Bukti kwitansi tanda terima bantuan tunai dari dinas pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Singkil;
Bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Apabila dalam penggunaan dana hibah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara, maka kerugian Keuangan Negara tersebut menjadi tanggungjawab penuh dari KIP Kabupaten Aceh Singkil;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1), yaitu Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 132 ayat 1 yaitu Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat 2 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat 2, yaitu Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan Saksi KEMALA SARI, S.Stp serta Saksi IRMA SURIYANI, SE yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.348.303. 600,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Enam ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2011 kerugian negara sebesar Rp. 753.400.000,-;
Tahun 2012 kerugian negara sebesar Rp. 594.903.600,-
Jumlah Rp. 1.348.303.600,-
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil per- hitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh sesuai dengan surat Nomor: SR-2544/PW01/05/2014 tanggal 28 November 2014;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR.
Bahwa ia terdakwa AHMAD FANSURI, SH BIN ALM H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan atau Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) / Komisi pemilihan Umum (KPU) Kab. Aceh Singkil yang diangkat oleh Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan saksi KEMALA SARI, S.Stp serta saksi IRMA SURYANI, SE (Penuntutan dalam berkas terpisah) dari bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Komisi Independen Pemilihan / Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Desa Selok Aceh Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AHMAD FANSURI, SH Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA menjabat sebagai anggota Komisioner KIP/KPU Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 44/SDM/KPU/ 2008, Tanggal 20 Juni 2008 dan Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 49/Kpts/KPU/Tahun 2011, Tanggal 22 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dan berdasarkan surat Keputusan Surat Keputusan KPU Nomor :561/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 49/Kpts/KPU/tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Singkil, Komisi Independen Pemilihan / Komisi pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil memperoleh anggaran untuk melaksanakan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) dari Anggaran tahun 2011, 2012 dan 2013 yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil bersama dengan Pemerintah Aceh Singkil ada menandatangani Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana pemilukada Aceh Singkil tahun 2011 untuk dana sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Belas Milyar Rupiah) sesuai dengan NPHD nomor: 003 tahun 20011 tanggal 11 Mei 2011;
Bahwa total dana Hibah yang diterima oleh KIP Aceh Singkil pada tahun 2011 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil adalah sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Belas Milyar Rupiah) yang masuk melalui rekening Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Singkil dengan nomor rekening Giro nomor : 130.01.99.600002-4;
Bahwa Terdakwa menandatangani Rencana Kebutuhan Biaya Pemilu Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2011 dan Terdakwa ada menanda tangani perohonan pencairan untuk permohonan pencairan dana sebesar Rp.550.000.000.- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 15 April 2011 untuk Bantuan termyn I operasional KIP Singkil;
Bahwa kemudian Terdakwa pada suatu waktu dalam tahun 2011 ada dihubungi oleh saksi PUTRA ARIYANTO yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil melalui Telepon Seluler dengan mengatakan kepada Terdakwa “ pak saya mohon dibantu uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena anggaran KPU telah kita setujui “ selanjutnya Terdakwa mengatakan “ Nanti saya rapatkan dulu dengan komisioner lainnya”;
Bahwa Kemudian setelah mendapatkan telepon dari saksi PUTRA ARIYANTO tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan rapat dengan para Komisioner KPU Aceh Singkil yang dihadiri oleh Sdra. ZAKIRUN POHAN, S.Ag, Sdra. ABDUL MUHRI, S.Pdi, Sdra. SYAHRIAL RAF, Sdra.RAFLI NURDIN dan Sdri. KEMALA SARI, S.Stp dan menyampaikan dalam forum rapat tersebut tentang adanya permintaan uang oleh Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena telah menyetujui atau memuluskan usulan anggaran untuk KIP Aceh Singkil tahun 2011;
Bahwa selanjutnya dari hasil rapat tersebut, para komisioner yang hadir dalam rapat menyetujui pemberian uang kepada Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) walaupun tidak ada dalam pos anggaran kegiatan KIP singkil, dan untuk menutupi / mempertanggungjawabkan penggunaan uang diluar pos anggaran tersebut disepakati untuk dibuatkan Perjalanan Dinas Fiktif 5 (lima) Komisioner KIP Aceh Singkil Ke Jakarta;
Bahwa kemudian terdakwa menerima uang sejumlah sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi IRMA SURIYANI, SE disertai dengan tanda terima tanggal 20 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh saksi Irma suryani, SE dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi PUTRA ARIYANTO sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) bertempat di Desa Pulau Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Ketua KIP atau sebagai Komisioner KIP dari total dana Perjalanan Dinas tahun 2011 s/d 2012 yang dipergunakan oleh KIP Aceh Singkil sebesar Rp. 3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan kenyataan di lapangan akan tetapi dana perjalanan dinas tersebut ada yang dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak ada dipertanggungjawabkan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan petunjuk pengelolaan keuangan dana Pemilukada KIP Aceh Singkil tahun 2011/2012;
Bahwa dari dana Perjalanan Dinas yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dipertanggung jawabkan tersebut, ditemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perjalanan dinas fiktif yaitu antara lain perjalanan dinas atas nama :
Zakirun Pohan, S.Ag MM. Bin Mahmuddin;
Yasman;
Wira Surya Santika, ST;
Abdul Muhri, S.Pdi;
Adi Witoto;
Asmaidar;
Darman Manik, S.Pd;
Ikhsan Darmawan, SH;
Sapriani, Amd;
Hartawan Hutagalung;
Yusnidar;
Razali;
Nurlela;
M. Khalil;
H. Rafli Nurdin, SE;
Eka Fajriana, SH;
Eradi;
Marina;
Kamisin Pohan;
Darnafis;
Hendrik;
Herry Syahputra;
H. Syahrial Raf, SE, MM;
Fadhlan, Amd;
Herry, Amd;
Terdakwa Ahmad Fansuri, SH;
Firman Sopian;
Rahmad Fauzi;
Ed Marta Musfar;
Miftahul Khairi;
Arisman;
Supriadi Efendi
Bahwa penggunaan anggaran biaya perjalanan dinas atau Uang/dana SPPD (perjalanan dinas) yang tidak sesuai (fiktif) tersebut digunakan untuk keperluan pembiayaan diluar pos anggaran yaitu :
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh Terdakwa Ahmad Fansuri;
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-;
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-;
Untuk DPRK Rp. 20.000.000,-;
Untuk Bupati Aceh Singkil Rp. 75.000.000,-;
Kelebihan bayar pengacara Rp. 90.000.000,-;
Pembuatan POS Satpam dan Musola Rp. 16.000.000,-;
Prefikasi Ijazah ke Siantar Rp. 30.800.000,-;
Monitoring hari H Komisioner dan sekretaris Rp. 18.000.000,-;
Pengurusan ke DPPKAD yang pertama Rp. 17.500.000,-;
Pengurusan ke DPPKAD yang ke dua Rp. 3.800.000,-;
Asisten I saudara AZMI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Pembukaan ruang bendahara Rp. 2.000.000,-;
Bantuan biaya pindah kasat reskrim Rp. 1.500.000,-;
Bantuan pembelian laptop untuk waka polres tahap 1 sebesar Rp. 7.000.000,-, dan tahap 2 sebesar Rp. 6.000.000,-;
Biaya sewa menyewa kegiatan pengesetan formulir dan kegiatan logistik pemilu Rp. 6.100.000,- ;
Biaya pembongkaran kotak suara dan memasukan surat suara ke karung pelastik Rp. 4.572.000,-;
Bantuan uang saku muspida dalam rangka mendengarkan penyampaian pisi dan misi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya bantuan uang saku untuk muspida dalam rangka sosialisasi pemilih pemula Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya untuk anggota polisi banda aceh dari tiem polda dalam rangka memantau pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil Rp. 1.000.000,-;
Biaya wartawan dalam rangka kegiatan kegiatan tahapan pemilu kada Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bantuan HUT KOPRI Rp. 2.500.000,-;
SPPD yang tidak di Pertangungjawabkan sebesar Rp. 25.000.000,-;
Biaya makan dan minum pengamanan pada saat penetapan perhitungan suara Rp. 32.228.000,-;
Biaya makan dan minum pembuatan SPJ Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Biaya uang lelah pembantu bendahara IKHSAN, SH Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sapriani Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Pengurusan peroses pencairan dana pada kantor DPPKAD Rp. 10.000.000,-;
Untuk sekretaris daerah saudara YAKUB Rp. 3.000.000,-;
Biaya untuk kegiatan di pemda dan bantuan kesejahteraan Pegawai KIP Rp. 22.500.000,-;
Biaya makan dan minum lembur setelah pemeriksaan LPJ Aceh singkil dari Inspektorat Rp. 25.000.000,-;
Biaya pembelian baju batik komisioner dan sekretariat KPU Rp. 7.000.000,-;
Biaya kelengkapan musola Rp. 7.500.000,-;
Pembuatan dan Ongkos pemasangan pintu ruangan kerja Komisioner Rp. 10.000.000,-
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 715.000.000.,- (Tujuh Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
Bahwa SPPD fiktif yang dibuat oleh terdakwa secara bersama-sama dengan para saksi tersebut selain dipergunakan untuk menutupi penggunaan dana taktis yang di ungkapkan oleh para terdakwa, SPPD fiktif ini juga bertujuan untuk menutupi adanya SPPD ganda/double yang sebelumnya telah disalurkan dan diterima oleh penerimanya. Namun para terdakwa sadar akan hal tersebut tidak dapat untuk dipertanggung jawabkan sehingga dibuatkan kembali SPPD yang baru agar tidak terjadi tumpang tindih atau SPPD ganda. Dimana pada tanggal atau hari yang sama atau berdekatan dimana perjalanan dinas sebelumnya belum selesai sudaah ada lagi SPPD atau perjalanan dinas atas nama yang sama namun ditempat yang berbeda, dan telah diberikan pula dana atau anggarannya;
Bahwa Terdakwa baik sebagai sebagai ketua maupun sebagai anggota mengetahui dan menyetujui adanya penggunaan dana taktis dan Terdakwa turut serta sebagai penerima SPPD Double /Ganda sebagai mana tabel berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan Saksi KEMALA SARI, S.Stp serta Saksi IRMA SURIYANI, SE tersebut telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2009 Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
Pasal 10
Belanja hibah Pemilu kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota yang dianggarkan dalam APBD dituangkan terlebih dahulu dalam naskah perjanjian hibah daerah;
Naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah atas nama Pemerintah Daerah dan Ketua KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 27 menyebutkan KPU bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikelola oleh KPU Provinsi/Kabu paten/Kota.
Pasal 22 Berbunyi Atasan Langsung Bendahara Sebagai mana dimaksud dalam pasal 20, Mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi dan sesuai dengan Surat keputusan Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara :
Melakukan pengendalian terhadap pengunaan Anggaran;
Menandatangani ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan Pihak ketiga.
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah;
Atasan Langsung Bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota bertangungjawab kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota dan Atasan langsung bendahara Belanja hibah pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Panwaslu Bertangungjawab kepada Ketua Panwaslu.
Pasal 28 (2) menyebutkan KPU Kab/Kota menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Bupati/Walikota dan DPRD Kab/Kota;
Pasal 28 Ayat (5) Penyampaian laporan Pertangungjawaban Pengunaan Belanja Hibah Pemilu kepala Daerah dan Wakil kepala daerah Sebagaimana dimaksu Pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Dilakukan Paling lambat 3 (Tiga Bulan Setelah Berakhirnya seluruh tahapan Penyelengaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah).
Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh:
| An. Terdakwa Ahmad Fansuri | ||||
| No. | SPPD | Tanggal | Nilai SPPD | Penerima |
| 1 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Banda Aceh | 09 Jan 2012 | Rp. 4.500.000,- | Ahmad Fansuri |
| 2 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 06 Feb 2012 | Rp. 3.150.000,- | Ahmad Fansuri |
| 3 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Lhokseumawe | 2011 | Rp. 3.100.000,- | Ahmad Fansuri |
| 4 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 14Maret 2012 | Rp. 3.600.000,- | Ahmad Fansuri |
| 5 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 6 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 7 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 21 Juni 2011 | Rp. 4.200.000,- | Ahmad Fansuri |
| 8 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Jakarta | 19 Mei 2011 | Rp. 7.750.000,- | Ahmad Fansuri |
| 9 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Medan | 23 Februari 2012 | Rp. 2.500.000,- | Ahmad Fansuri |
| 10 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | 23 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 11 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Jakarta | 05 September 2011 | Rp. 7.750.000,- | Ahmad Fansuri |
| 12 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri keBanda Aceh | - | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| 13 | Perjalanan Dinas An. Ahmad Fansuri ke Banda Aceh | 19 Mei 2011 | Rp. 4.900.000,- | Ahmad Fansuri |
| Jumlah SPPD yang diterima | Rp.61.050.000,- | |||
Pasal 8 poin (4).e menyebutkan bahwa KIP Kabupaten/kota berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan;
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Daerah kabupaten Aceh Singkil (Pihak Pertama) dengan Komisi Independen Pemilihan kabupaten Aceh Singkil (Pihak Kedua) dalam rangka penganggaran kegiatan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor :003 tahun 2011:
Pasal 6 Pihak kedua sebagai Penerima hibah, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pertama melalui kepala dinas pengelola keuangan dan kekayaan daerah kabupaten Aceh Singkil dan laporan pertangungjawaban bantuan hibah disampaikan oleh pihak kedua sebagai penerima hibaah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya tahapan pemilukada Bupati/Wakil Bupati kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 yang dilengkapi dengan bukti administrasi pengeluaran yang sah dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Aceh Singkil;
Laporan pertangunggajawaban yang disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa Uraian Singkat pengunaan Bantuan hibah dengan dilengkapi bukti administrasi yang sah dan ditandatangani, Cap/Stempel Organisasi serta disampaikan dalam rangkap 2 (dua) asli berserta potocopy terdiri dari :
Surat pengantar;
Buku Kas yang berisi catatan penerimaan dan pengeluaran dana hibah;
Bukti administrasi pembelian barang (Nota Pembelian) ;
Kwitansi pembayaran;
Berita Acara Serah Terima barang dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan apabila bantuan tersebut dalam bentuk barang;
Bukti kwitansi tanda terima bantuan tunai dari dinas pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Singkil;
Bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Apabila dalam penggunaan dana hibah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara, maka kerugian Keuangan Negara tersebut menjadi tanggungjawab penuh dari KIP Kabupaten Aceh Singkil;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1), yaitu Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 132 ayat 1 yaitu Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat 2 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat 2, yaitu Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi dan Saksi KEMALA SARI, S.Stp serta Saksi IRMA SURIYANI, SE yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.348.303. 600,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Enam ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2011 kerugian negara sebesar Rp. 753.400.000,-;
Tahun 2012 kerugian negara sebesar Rp. 594.903.600,-
Jumlah Rp. 1.348.303.600,-
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil per- hitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh sesuai dengan surat Nomor: SR-2544/PW01/05/2014 tanggal 28 November 2014;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi sebagai berikut.
Saksi ABDUL MUHRI, S.Pdi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi yaitu sebagai sebagai mantan ketua KIP Aceh Singkil sejak tanggal 21 Januari 2012 sampai dengan tanggal 07 Juli 2013 dan saksi sebagai ketua KIP Aceh Singkil menggantikan Terdakwa (Ahmad Fansuri);
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp. 14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Kedua sebesar Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah);
Ketiga Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih, baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa Kewenangan dari KIP menyusun perencanaan dan anggaran;
Bahwa naskah Hibah yang diperlihatkan dipersidangan ini dan saksi menerangkan bahwa anggaran KIP Aceh Singkil Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa yang mengelola anggaran KIP Aceh Singkil sejak Tahun 2011 adalah Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sektretaris KIP;
Bahwa Dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD dan saksi tidak tahu kenapa dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah pada KIP yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak pemberian dana oleh KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembangunan Musalla;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pembahasan penggunaan anggaran KIP dengan DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pemberian dana anggaran dari KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa terhadap pertanggungjawaban anggaran dana hibah ada di lakukan musyawarah tetapi kami menolak karena pertanggungjawabanya tidak jelas;
Bahwa ada satu kali dibuat pertanggungjawaban dana hibah yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedangkan yang lainnya tidak dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi pernah menerima SPPD dari KIP untuk pergi ke Jakarta;
Bahwa saksi menerima SPPD tersebut ada sebelum berangkat dan ada setelah berangkat ke Jakarta;
Bahwa kalau saksi tidak pergi ke Jakarta atau tidak pergi ke KIP Provinsi, saksi tidak pernah menerima dana SPPD;
Bahwa salah uang diamprah tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa semua anggaran dana hibah ada hubungannya dengan naskah hibah;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK untuk Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil dan terhadap mereka juga ada SK dari KIP pusat;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK sebagai Sekretaris dan sebagai wakil Sekretaris KIP untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati;
Bahwa Pencairan dana proses di KIP melaui Sekretaris dan terhadap pencairan dana tersebut ditandatangani oleh Sekretaris dan bendahara;
Bahwa setelah dicairkan dana hibah tersebut masuk ke rekening sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa Pencairan dana oleh sekretaris dan bendahara secara bertahap-tahap dan terhadap pencairan dana bertahap oleh Sekretaris dan bendahara tersebut ada dilakukan musyawarah dengan kami;
Bahwa setiap kegiatan ada rincian biaya;
Bahwa kami tahu ada pembayaran yang tidak sesuai yaitu pada saat kami diperiksa oleh penyidik;
Bahwa setiap ada Akta Hibah kedua selalu ada pertanggung jawabkan terhadap dana hibah yang yang sebelumnya;
Bahwa Pada tahun 2012 pencairan dana hibah sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa saksi ada menandatangani Akta hibah tahun 2012 dan saksi ada melakukan pencairan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa saksi ada melakukan rapat dengan anggota DPRK membahas mengenai anggaran dana tahun 2011 dan kami sampaikan anggaranya tidak cukup yaitu berdasarkan laporan dari Sekretaris KIP;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPRK secara prosedur;
Bahwa Penggunaan dana berdasarkan skedol tetapi ada juga yang bermasalah seperti pembayaran Honorarium PPK, PPS, tes uji baca Al Quran seharusnya dilakukan tes sekali akan tetapi dilakukan tes baca Al Quraan sebanyak tiga kali;
Bahwa Bendahara yang memberikan uang SPPD kepada kami;
Bahwa SPPD saksi semua dibayar;
Bahwa tidak dibuat serah terima pada saat pengalihan jabatan dari Terdakwa sebagai Ketua KIP kepada saksi sebagai Ketua KIP karena sekretaris dan bendahara masih tetap;
Bahwa fungsi komisioner KIP hanya sebagai penyusun program dan terhadap semua program yan disusun harus ada dana;
Bahwa Pada saat saksi sebagai Ketua KIP, saksi pernah memaaraf kwitansi Rp. 120.000.000,-;
Bahwa Penyerahan uang kepada DPR ada yang Rp. 120.000.000,- dan ada yang Rp. 50.000.000,-;
Bahwa setelah dana hibah tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dicairkan tidak ada dilakukan rapat dengan saksi tentang pertanggungjawaban dana hibah tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat kwitansi Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepda DPR yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa yang menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat pertanggungjawaban dana hibah baik Terdakwa sebagai Ketua KIP maupun pada saat Terdakwa diberhentikan sebagai Ketua KIP kecuali hanya satu kali Terdakwa mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pembahasan anggaran dengan DPR;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPR sebesar sepuluh koma enam milyar tetapi yang disahkan oleh DPR sebesar sebelas milyar lebih;
Bahwa saksi tidak pernah rapat dengan Terdakwa tentang pemberian dana kepada Anggota DPR;
Bahwa saksi tidak tahu penyerahan uang Rp. 50.000.000,- kepada DPR yaitu sebagai uang terima kasih;
Bahwa sejak tahun 2008 s/d tanggal 23 Maret 2011 saksi sebagai Ketua KIP kemudian dipilih Ketua KIP baru dan yang terpilih sebagai Ketua KIP baru adalah Terdakwa ;
Bahwa pengajuan dana sebesar sebelas milyar rupiah yaitu pada saat saksi sebagai Ketua KIP;
Bahwa terdakwa pernah membuat rapat mengenai tahapan kegiatan yaitu mengenai pembacaan Al Quraan dan pembentukan PPS;
Bahwa pada saat Terdakwa sebagai Ketua KIP saksi sebagai komisioner KIP;
Bahwa pelaksanaan pilkada sukses dan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilantik;
Bahwa saksi tidak tahu adanya SPPD fiktif, saksi mengetahui pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP yang membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah atau tidak membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan adalah Terdakwa ada membuat rapat pada saat pencairan dana hibah.
Saksi ZAKIRUN POHAN, S.Ag Bin MAHMUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi sebagai mantan anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Kedua sebesar Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah);
Ketiga Sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa Kewenangan dari KIP menyusun perencanaan dan anggaran;
Bahwa naskah Hibah yang diperlihatkan dipersidangan ini dan saksi menerangkan bahwa anggaran KIP Aceh Singkil Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa yang mengelola anggaran KIP Aceh Singkil sejak Tahun 2011 adalah Sdri. KEMALA SARI, S.STP;
Bahwa Dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD dan saksi tidak tahu kenapa dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah pada KIP yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak pemberian dana oleh KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembangunan Musalla;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pembahasan penggunaan anggaran KIP dengan DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pemberian dana anggaran dari KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa terhadap pertanggungjawaban anggaran dana hibah ada di lakukan musyawarah tetapi kami menolak karena pertanggungjawabanya tidak jelas;
Bahwa ada satu kali dibuat pertanggungjawaban dana hibah yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedangkan yang lainnya tidak dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi pernah menerima SPPD dari KIP untuk pergi ke Jakarta;
Bahwa saksi menerima SPPD tersebut ada sebelum berangkat dan ada setelah berangkat ke Jakarta;
Bahwa kalau saksi tidak pergi ke Jakarta atau tidak pergi ke KIP Provinsi, saksi tidak pernah menerima dana SPPD;
Bahwa salah uang diamprah tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa semua anggaran dana hibah ada hubungannya dengan naskah hibah;
Bahwa terdakwa yang menandatangani Naskah Hibah;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK untuk Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil dan terhadap mereka juga ada SK dari KIP pusat;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK sebagai Sekretaris dan sebagai wakil Sekretaris KIP untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati;
Bahwa Pencairan dana proses di KIP melaui Sekretaris dan terhadap pencairan dana tersebut ditandatangani oleh Sekretaris dan bendahara;
Bahwa setelah dicairkan dana hibah tersebut masuk ke rekening sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa Pencairan dana oleh sekretaris dan bendahara secara bertahap-tahap dan terhadap pencairan dana bertahap oleh Sekretaris dan bendahara tersebut ada dilakukan musyawarah dengan kami;
Bahwa setiap kegiatan ada rincian biaya;
Bahwa kami tahu ada pembayaran yang tidak sesuai yaitu pada saat kami diperiksa oleh penyidik;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa setiap ada Akta Hibah kedua selalu ada pertanggung jawabkan terhadap dana hibah yang yang sebelumnya;
Bahwa Pada tahun 2012 pencairan dana hibah sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa saksi ada menandatangani Akta hibah tahun 2012 dan saksi ada melakukan pencairan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut setelah dicairkan masuk ke rekening Sekretaris KIP;
Bahwa saksi ada melakukan rapat dengan anggota DPRK membahas mengenai anggaran dana tahun 2011 dan kami sampaikan anggaranya tidak cukup yaitu berdasarkan laporan dari Sekretaris KIP;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPRK secara prosedur;
Bahwa Penggunaan dana berdasarkan skedol tetapi ada juga yang bermasalah seperti pembayaran Honorarium PPK, PPS, tes uji baca Al Quran seharusnya dilakukan tes sekali akan tetapi dilakukan tes baca Al Quraan sebanyak tiga kali;
Bahwa Bendahara yang memberikan uang SPPD kepada kami;
Bahwa tidak dibuat serah terima pada saat pengalihan jabatan dari Terdakwa sebagai Ketua KIP kepada saksi sebagai Ketua KIP karena sekretaris dan bendahara masih tetap;
Bahwa fungsi komisioner KIP hanya sebagai penyusun program dan terhadap semua program yan disusun harus ada dana;
Bahwa Pada saat saksi sebagai Ketua KIP, saksi pernah memaaraf kwitansi Rp. 120.000.000,-;
Bahwa Penyerahan uang kepada DPR ada yang Rp. 120.000.000,- dan ada yang Rp. 50.000.000,-;
Bahwa setelah dana hibah tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dicairkan tidak ada dilakukan rapat dengan saksi tentang pertanggungjawaban dana hibah tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat kwitansi Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepada DPR yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa yang menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat pertanggungjawaban dana hibah baik Terdakwa sebagai Ketua KIP maupun pada saat Terdakwa diberhentikan sebagai Ketua KIP kecuali hanya satu kali Terdakwa mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pembahasan anggaran dengan DPR;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPR sebesar sepuluh koma enam milyar tetapi yang disahkan oleh DPR sebesar sebelas milyar lebih;
Bahwa saksi tidak pernah rapat dengan Terdakwa tentang pemberian dana kepada Anggota DPR;
Bahwa saksi tidak tahu penyerahan uang Rp. 50.000.000,- kepada DPR yaitu sebagai uang terima kasih;
Bahwa pengajuan dana sebesar sebelas milyar rupiah yaitu pada saat saksi sebagai Ketua KIP;
Bahwa pada bulan Mei 2011 terdakwa pernah membuat rapat mengenai tahapan kegiatan yaitu mengenai pembacaan Al Quraan dan pembentukan PPS;
Bahwa pada saat terdakwa sebagai Ketua KIP saksi sebagai komisioner KIP;
Bahwa pelaksanaan pilkada sukses dan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilantik;
Bahwa ada SPPD fiktif untuk saksi dan saksi tahu adanya SPPD fiktif yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP yang membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi tidak tahu adanya SPPD fiktif, saksi mengetahui pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa saksi ada memberikan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Ketua KIP yaitu AHMAD FANSURI, untuk diberikan kepada DPRK Singkil;
Bahwa dalam keputusan rapat pleno yang pertama saksi diperintahkan oleh Ketua KIP untuk memberikan uang kepada DPRK sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa mengenai SPPD double terjadi karena ketika yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas tidak memberikan pertanggungjawaban nya;
Bahwa yang menanda tangan cek untuk penarikan uang dibank adalah saksi sebagai bendahara dan saksi KEMALA SARI, S.STP Binti Alm. GHAZALI A. GANI sebagai sekretaris KIP Singkil;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membuat SPPD fiktif dirumah saksi sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yaitu untuk biaya makan dan minum selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
Bahwa Sekretaris bisa mengeluarkan uang jika saksi sebagai Bendahara dinas keluar daerah, maka saksi menitipkan uang kepadanya sebab komisioner jika minta uang maunya cash;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan adalah Terdakwa ada membuat rapat pada saat pencairan dana hibah.
Saksi H. RAFLI NURDIN, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi sebagai mantan anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Kedua sebesar Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah);
Ketiga Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa Kewenangan dari KIP menyusun perencanaan dan anggaran;
Bahwa naskah Hibah yang diperlihatkan dipersidangan ini dan saksi menerangkan bahwa anggaran KIP Aceh Singkil Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa yang mengelola anggaran KIP Aceh Singkil sejak Tahun 2011 adalah Sdri. KEMALA SARI, S.STP;
Bahwa Dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD dan saksi tidak tahu kenapa dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah pada KIP yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak pemberian dana oleh KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembangunan Musalla;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pembahasan penggunaan anggaran KIP dengan DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pemberian dana anggaran dari KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa terhadap pertanggungjawaban anggaran dana hibah ada di lakukan musyawarah tetapi kami menolak karena pertanggungjawabanya tidak jelas;
Bahwa ada satu kali dibuat pertanggungjawaban dana hibah yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedangkan yang lainnya tidak dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi pernah menerima SPPD dari KIP untuk pergi ke Jakarta;
Bahwa saksi menerima SPPD tersebut ada sebelum berangkat dan ada setelah berangkat ke Jakarta;
Bahwa kalau saksi tidak pergi ke Jakarta atau tidak pergi ke KIP Provinsi, saksi tidak pernah menerima dana SPPD;
Bahwa salah uang diamprah tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa semua anggaran dana hibah ada hubungannya dengan naskah hibah;
Bahwa terdakwa yang menandatangani Naskah Hibah;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK untuk Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil dan terhadap mereka juga ada SK dari KIP pusat;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK sebagai Sekretaris dan sebagai wakil Sekretaris KIP untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati;
Bahwa Pencairan dana proses di KIP melaui Sekretaris dan terhadap pencairan dana tersebut ditandatangani oleh Sekretaris dan bendahara;
Bahwa setelah dicairkan dana hibah tersebut masuk ke rekening sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa Pencairan dana oleh sekretaris dan bendahara secara bertahap-tahap dan terhadap pencairan dana bertahap oleh Sekretaris dan bendahara tersebut ada dilakukan musyawarah dengan kami;
Bahwa setiap kegiatan ada rincian biaya;
Bahwa kami tahu ada pembayaran yang tidak sesuai yaitu pada saat kami diperiksa oleh penyidik;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa setiap ada Akta Hibah kedua selalu ada pertanggung jawabkan terhadap dana hibah yang yang sebelumnya;
Bahwa Pada tahun 2012 pencairan dana hibah sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa saksi ada menandatangani Akta hibah tahun 2012 dan saksi ada melakukan pencairan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut setelah dicairkan masuk ke rekening Sekretaris KIP;
Bahwa saksi ada melakukan rapat dengan anggota DPRK membahas mengenai anggaran dana tahun 2011 dan kami sampaikan anggaranya tidak cukup yaitu berdasarkan laporan dari Sekretaris KIP;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPRK secara prosedur;
Bahwa Penggunaan dana berdasarkan skedol tetapi ada juga yang bermasalah seperti pembayaran Honorarium PPK, PPS, tes uji baca Al Quran seharusnya dilakukan tes sekali akan tetapi dilakukan tes baca Al Quraan sebanyak tiga kali;
Bahwa Bendahara yang memberikan uang SPPD kepada kami;
Bahwa SPPD saksi semua dibayar;
Bahwa tidak dibuat serah terima pada saat pengalihan jabatan dari Terdakwa sebagai Ketua KIP kepada saksi sebagai Ketua KIP karena sekretaris dan bendahara masih tetap;
Bahwa fungsi komisioner KIP hanya sebagai penyusun program dan terhadap semua program yan disusun harus ada dana;
Bahwa Pada saat saksi sebagai Ketua KIP, saksi pernah memaaraf kwitansi Rp. 120.000.000,-;
Bahwa Penyerahan uang kepada DPR ada yang Rp. 120.000.000,- dan ada yang Rp. 50.000.000,-;
Bahwa setelah dana hibah tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dicairkan tidak ada dilakukan rapat dengan saksi tentang pertanggungjawaban dana hibah tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat kwitansi Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepada DPR yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa yang menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat pertanggungjawaban dana hibah baik Terdakwa sebagai Ketua KIP maupun pada saat Terdakwa diberhentikan sebagai Ketua KIP kecuali hanya satu kali Terdakwa mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pembahasan anggaran dengan DPR;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPR sebesar sepuluh koma enam milyar tetapi yang disahkan oleh DPR sebesar sebelas milyar lebih;
Bahwa saksi tidak pernah rapat dengan Terdakwa tentang pemberian dana kepada Anggota DPR;
Bahwa saksi tidak tahu penyerahan uang Rp. 50.000.000,- kepada DPR yaitu sebagai uang terima kasih;
Bahwa pengajuan dana sebesar sebelas milyar rupiah yaitu pada saat saksi sebagai Ketua KIP;
Bahwa pada bulan Mei 2011 terdakwa pernah membuat rapat mengenai tahapan kegiatan yaitu mengenai pembacaan Al Quraan dan pembentukan PPS;
Bahwa pada saat terdakwa sebagai Ketua KIP saksi sebagai komisioner KIP;
Bahwa pelaksanaan pilkada sukses dan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilantik;
Bahwa saksi tidak tahu adanya SPPD fiktif, saksi mengetahui pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP yang membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah atau tidak membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi ada memberikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Ketua KIP yaitu AHMAD FANSURI, untuk diberikan kepada DPRK Singkil;
Bahwa dalam keputusan rapat pleno yang pertama saksi diperintahkan oleh Ketua KIP untuk memberikan uang kepada DPRK sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa mengenai SPPD double terjadi karena ketika yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas tidak memberikan pertanggungjawaban nya;
Bahwa yang menanda tangan cek untuk penarikan uang dibank adalah saksi sebagai bendahara dan saksi KEMALA SARI, S.STP Binti Alm. GHAZALI A. GANI sebagai sekretaris KIP Singkil;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membuat SPPD fiktif dirumah saksi sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yaitu untuk biaya makan dan minum selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
Bahwa Sekretaris bisa mengeluarkan uang jika saksi sebagai Bendahara dinas keluar daerah, maka saksi menitipkan uang Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
kepadanya sebab komisioner jika minta uang maunya cash;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan adalah Terdakwa ada membuat rapat pada saat pencairan dana hibah.
Saksi SYAHRIAL RAF, S.E, M.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi sebagai mantan anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyeleng garaan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Kedua sebesar Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah);
Ketiga Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa Kewenangan dari KIP menyusun perencanaan dan anggaran;
Bahwa naskah Hibah yang diperlihatkan dipersidangan ini dan saksi menerangkan bahwa anggaran KIP Aceh Singkil Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa yang mengelola anggaran KIP Aceh Singkil sejak Tahun 2011 adalah Sdri. KEMALA SARI, S.STP;
Bahwa Dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD dan saksi tidak tahu kenapa dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah pada KIP yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak pemberian dana oleh KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembangunan Musalla;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pembahasan penggunaan anggaran KIP dengan DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pemberian dana anggaran dari KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa terhadap pertanggungjawaban anggaran dana hibah ada di lakukan musyawarah tetapi kami menolak karena pertanggungjawabanya tidak jelas;
Bahwa ada satu kali dibuat pertanggungjawaban dana hibah yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedangkan yang lainnya tidak dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi pernah menerima SPPD dari KIP untuk pergi ke Jakarta;
Bahwa saksi menerima SPPD tersebut ada sebelum berangkat dan ada setelah berangkat ke Jakarta;
Bahwa kalau saksi tidak pergi ke Jakarta atau tidak pergi ke KIP Provinsi, saksi tidak pernah menerima dana SPPD;
Bahwa salah uang diamprah tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa semua anggaran dana hibah ada hubungannya dengan naskah hibah;
Bahwa terdakwa yang menandatangani Naskah Hibah;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK untuk Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil dan terhadap mereka juga ada SK dari KIP pusat;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK sebagai Sekretaris dan sebagai wakil Sekretaris KIP untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati;
Bahwa Pencairan dana proses di KIP melaui Sekretaris dan terhadap pencairan dana tersebut ditandatangani oleh Sekretaris dan bendahara;
Bahwa setelah dicairkan dana hibah tersebut masuk ke rekening sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa Pencairan dana oleh sekretaris dan bendahara secara bertahap-tahap dan terhadap pencairan dana bertahap oleh Sekretaris dan bendahara tersebut ada dilakukan musyawarah dengan kami;
Bahwa setiap kegiatan ada rincian biaya;
Bahwa kami tahu ada pembayaran yang tidak sesuai yaitu pada saat kami diperiksa oleh penyidik;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa setiap ada Akta Hibah kedua selalu ada pertanggungjawabkan terhadap dana hibah yang yang sebelumnya;
Bahwa Pada tahun 2012 pencairan dana hibah sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa saksi ada menandatangani Akta hibah tahun 2012 dan saksi ada melakukan pencairan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut setelah dicairkan masuk ke rekening Sekretaris KIP;
Bahwa saksi ada melakukan rapat dengan anggota DPRK membahas mengenai anggaran dana tahun 2011 dan kami sampaikan anggaranya tidak cukup yaitu berdasarkan laporan dari Sekretaris KIP;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPRK secara prosedur;
Bahwa Penggunaan dana berdasarkan skedol tetapi ada juga yang bermasalah seperti pembayaran Honorarium PPK, PPS, tes uji baca Al Quran seharusnya dilakukan tes sekali akan tetapi dilakukan tes baca Al Quraan sebanyak tiga kali;
Bahwa Bendahara yang memberikan uang SPPD kepada kami;
Bahwa SPPD saksi semua dibayar;
Bahwa tidak dibuat serah terima pada saat pengalihan jabatan dari Terdakwa sebagai Ketua KIP kepada saksi sebagai Ketua KIP karena sekretaris dan bendahara masih tetap;
Bahwa fungsi komisioner KIP hanya sebagai penyusun program dan terhadap semua program yan disusun harus ada dana;
Bahwa Pada saat saksi sebagai Ketua KIP, saksi pernah memaaraf kwitansi Rp. 120.000.000,-;
Bahwa Penyerahan uang kepada DPR ada yang Rp. 120.000.000,- dan ada yang Rp. 50.000.000,-;
Bahwa setelah dana hibah tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dicairkan tidak ada dilakukan rapat dengan saksi tentang pertanggungjawaban dana hibah tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat kwitansi Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepada DPR yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa yang menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat pertanggungjawaban dana hibah baik Terdakwa sebagai Ketua KIP maupun pada saat Terdakwa diberhentikan sebagai Ketua KIP kecuali hanya satu kali Terdakwa mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pembahasan anggaran dengan DPR;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPR sebesar sepuluh koma enam milyar tetapi yang disahkan oleh DPR sebesar sebelas milyar lebih;
Bahwa saksi tidak pernah rapat dengan Terdakwa tentang pemberian dana kepada Anggota DPR;
Bahwa saksi tidak tahu penyerahan uang Rp. 50.000.000,- kepada DPR yaitu sebagai uang terima kasih;
Bahwa pengajuan dana sebesar sebelas milyar rupiah yaitu pada saat saksi sebagai Ketua KIP;
Bahwa pada bulan Mei 2011 terdakwa pernah membuat rapat mengenai tahapan kegiatan yaitu mengenai pembacaan Al Quraan dan pembentukan PPS;
Bahwa pada saat terdakwa sebagai Ketua KIP saksi sebagai komisioner KIP;
Bahwa pelaksanaan pilkada sukses dan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilantik;
Bahwa saksi tidak tahu adanya SPPD fiktif, saksi mengetahui pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP yang membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah atau tidak membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi ada memberikan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Ketua KIP yaitu AHMAD FANSURI, untuk diberikan kepada DPRK Singkil;
Bahwa dalam keputusan rapat pleno yang pertama saksi diperintahkan oleh Ketua KIP untuk memberikan uang kepada DPRK sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa mengenai SPPD double terjadi karena ketika yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas tidak memberikan pertanggungjawaban nya;
Bahwa yang menanda tangan cek untuk penarikan uang dibank adalah saksi sebagai bendahara dan saksi KEMALA SARI, S.STP Binti Alm. GHAZALI A. GANI sebagai sekretaris KIP Singkil;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membuat SPPD fiktif dirumah saksi sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yaitu untuk biaya makan dan minum selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
Bahwa Sekretaris bisa mengeluarkan uang jika saksi sebagai Bendahara dinas keluar daerah, maka saksi menitipkan uang kepadanya sebab komisioner jika minta uang maunya cash;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan adalah Terdakwa ada membuat rapat pada saat pencairan dana hibah.
Saksi KEMALA SARI, S.STP Binti Alm. GHAZALI A. GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai sekretaris KIP Aceh Singkil sejak sejak pertengahan tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
Bahwa terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil pada tahun 2011;
Bahwa Dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Kedua sebesar Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah);
Ketiga Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa Kewenangan dari KIP menyusun perencanaan dan anggaran;
Bahwa naskah Hibah yang diperlihatkan dipersidangan ini dan saksi menerangkan bahwa anggaran KIP Aceh Singkil Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa ada enam kali penarikan dana Hibah oleh KIP dan setiap kali pengamprahan dana selalu dibuat naskah hibah;
Bahwa Naskah Hibah ditandatangani oleh Bupati dan Ketua KIP Aceh Singkil;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa SPT dikeluarkan oleh Sekretaris dan Ketua KIP;
Bahwa kami ada dua macam mengeluarkan SPPD yaitu SPPD dobel dan SPPD fiktif;
Bahwa PPD dobel adalah SPPD yang dikeluarkan untuk pergi ke Banda Aceh kemudian dibuat lagi/ dilanjutkan SPPD untuk pergi ke Jakarta;
Bahwa SPPD fiktif dalah kami mengeluarkan dana atas dasar kebijakan dan terhadap dana yang kami keluarkan tidak ditentukan atau tidak ada dana di dalam DIPA;
Bahwa SPPD fiktif misalnya terhadap SPPD tersebut dananya kami serahkan kepada DPR;
Bahwa Sdri. IRMA SURYANI, SE yang membuat SPPD fikti dan terhadap SPPD fiktif tersebut ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa terhadap pengeluaran dana SPPD fiktif ada dimusyawarahkan kepada anggota komisioner KIP;
Bahwa kami memberikan uang kepada Ketua KIP yaitu Terdakwa, untuk diberikan kepada DPRK Aceh Singkil sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa kami tidak tahu apa tujuannya diberikan uang tersebut diberikan kepada DPRK Aceh Singkil;
Bahwa kami menyerahkan uang kepada terdakwa Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara kes;
Bahwa Sdr. SAPRIANI, Amd, ada melihat pada saat saksi menyerah kan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa terdakwa menyerahkan uang kepada DPRK Aceh Singkil sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena sebelumnya kami ada rapat dan kesepakat dengan DPRK dan berdasarkan rapat tersebut kami membuat SPPD fiktif untuk 5 (lima) orang kimisioner untuk pergi ke Banda Aceh dan pergi Jakarta;
Bahwa selain kami ada Sdr. IKHSAN DARMAWAN, SH yang ikut rapat dengan DPRK;
Bahwa SPPD fiktif dibuat dirumah saksi dan pada saat kami buat SPPD fiktif tersebut dirumah saksi ada Sdri. IRMA SURYANI, Sdri. SAPRIANI dan Sdr. IKHSAN DARMAWAN, SH;
Bahwa ada diberikan uang kepada orang-orang yang berkerja di rumah saksi;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa ada satu kali dibuat pertanggungjawaban dana hibah yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedangkan yang lainnya tidak dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa pada saat pertanggungjawaban tersebut Terdakwa tidak lagi sebagai Ketua KIP tetapi Terdakwa sebagai anggota komisioner;
Bahwa LHP ditanda tangani oleh Ketua KIP;
Bahwa sewaktu Terdakwa sebagai Ketua KIP ada penyerahan uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada DPRK Aceh Singkil Putra Aryanto;
Bahwa Sdr. ABDUL MUHRI, yang menandatangani Akta Hibah tahun 2012 dan tahun 2013 dan terhadap naskah Akta Hibah tahun 2011 ditanda tangani oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat pencairan dana hibah ada dibuat permohonan pencairan dana tambahan dan kami mencairkan dana setelah disusun program/jadwal, tahapan pilkada oleh komisioner;
Bahwa Naskah Hibah ditandatangani pada bulan Mei 2011;
Bahwa ada berapa kali pencairan dana Hibah pada saat Terdakwa sebagai Ketua KIP;
Bahwa setelah dana dana tersebut dicairkan lalu dana tersebut dimasukkan kedalam rekening bendahara KIP;
Bahwa ada dilakukan rapat sebelum dilakukan pencairan dana;
Bahwa tidak dan terhadap penyerahan uang Rp. 50.000.000,- kepada DPK tersebut dibuat SPPD fiktif;
Bahwa terdakwa mendapatkan uang Rp. 50.000.000,- tersebut pada bendahara KIP kemudian terhadap uang tersebut Terdakwa menyerah kan kepada DPRK Aceh Singkil;
Bahwa Lebih kuarng tujuh juta rupiah SPPD fiktif yang dibuat untuk satu orang komisioner untuk pergi ke Banda Aceh dan Jakarta;
Bahwa SPPD fiktif dibuat untuk 5 (lima) orang komisioner dan ditambah 2 (dua) SPPD fiktif untuk atas nama Sdri. SAPRIANI dan Sdr. IKHSAN DARMAWAN, SH;
Bahwa SPPD fiktif diambil oleh yang bersangkutan sedangkan SPPD fiktif uangnya diambil oleh orang yang membuat SPPD fiktif tersebut;
Bahwa SPPD fiktif dibuat pada saat Terdakwa sebagai Ketua KIP;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SPPD fiktif tersebut;
Bahwa Dana hibah dipertanggung jawabkan setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana tersebut ada diserahkan langsung oleh terdakwa atau tidak kepada Saksi PUTRA ARYANTO;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan atau yang tidak benar adalah :
- Pengajuan dana hibah tahun 2011 sebesar 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) bukan pada saat Terdakwa sebagai Ketua KIP tetapa dana hibah tahun 2011 diajukan oleh Ketua KIP sebelumnya yaitu Sdr. Zakirun Pohan;
- SPPD fiktif yang dibuat hanya sekali untuk lima orang komisioner untuk pergi ke Bnada Aceh dan ke Jakarta dan diabuat SPPD fiktif tersebut dengan tujuan untuk menutupi terhadap uang yang diserahkan kepada DPRK Aceh Singkil sebesar Rp. 50.000.000,- ; (Lima puluh juta rupiah)
Saksi IRMA SURYANI, SE BINTI H. SYAFII NASUTION, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Saksi sebagai mantan anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Kedua sebesar Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Ketiga Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa Kewenangan dari KIP menyusun perencanaan dan anggaran;
Bahwa naskah Hibah yang diperlihatkan dipersidangan ini dan saksi menerangkan bahwa anggaran KIP Aceh Singkil Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa yang mengelola anggaran KIP Aceh Singkil sejak Tahun 2011 adalah Sdri. KEMALA SARI, S.STP;
Bahwa Dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD dan saksi tidak tahu kenapa dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah pada KIP yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak pemberian dana oleh KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembangunan Musalla;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pembahasan penggunaan anggaran KIP dengan DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pemberian dana anggaran dari KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa terhadap pertanggungjawaban anggaran dana hibah ada di lakukan musyawarah tetapi kami menolak karena pertanggungjawabanya tidak jelas;
Bahwa ada satu kali dibuat pertanggungjawaban dana hibah yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedangkan yang lainnya tidak dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi pernah menerima SPPD dari KIP untuk pergi ke Jakarta;
Bahwa saksi menerima SPPD tersebut ada sebelum berangkat dan ada setelah berangkat ke Jakarta;
Bahwa kalau saksi tidak pergi ke Jakarta atau tidak pergi ke KIP Provinsi, saksi tidak pernah menerima dana SPPD;
Bahwa salah uang diamprah tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa semua anggaran dana hibah ada hubungannya dengan naskah hibah;
Bahwa terdakwa yang menandatangani Naskah Hibah;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK untuk Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil dan terhadap mereka juga ada SK dari KIP pusat;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK sebagai Sekretaris dan sebagai wakil Sekretaris KIP untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati;
Bahwa Pencairan dana proses di KIP melaui Sekretaris dan terhadap pencairan dana tersebut ditandatangani oleh Sekretaris dan bendahara;
Bahwa setelah dicairkan dana hibah tersebut masuk ke rekening sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa Pencairan dana oleh sekretaris dan bendahara secara bertahap-tahap dan terhadap pencairan dana bertahap oleh Sekretaris dan bendahara tersebut ada dilakukan musyawarah dengan kami;
Bahwa setiap kegiatan ada rincian biaya;
Bahwa kami tahu ada pembayaran yang tidak sesuai yaitu pada saat kami diperiksa oleh penyidik;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa setiap ada Akta Hibah kedua selalu ada pertanggung jawabkan terhadap dana hibah yang yang sebelumnya;
Bahwa Pada tahun 2012 pencairan dana hibah sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa saksi ada menandatangani Akta hibah tahun 2012 dan saksi ada melakukan pencairan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut setelah dicairkan masuk ke rekening Sekretaris KIP;
Bahwa saksi ada melakukan rapat dengan anggota DPRK membahas mengenai anggaran dana tahun 2011 dan kami sampaikan anggaranya tidak cukup yaitu berdasarkan laporan dari Sekretaris KIP;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPRK secara prosedur;
Bahwa Penggunaan dana berdasarkan skedol tetapi ada juga yang bermasalah seperti pembayaran Honorarium PPK, PPS, tes uji baca Al Quran seharusnya dilakukan tes sekali akan tetapi dilakukan tes baca Al Quraan sebanyak tiga kali;
Bahwa Ketua KIP yang menandatangani SPPD;
Bahwa Bendahara yang memberikan uang SPPD kepada kami;
Bahwa SPPD saksi semua dibayar;
Bahwa tidak dibuat serah terima pada saat pengalihan jabatan dari Terdakwa sebagai Ketua KIP kepada saksi sebagai Ketua KIP karena sekretaris dan bendahara masih tetap;
Bahwa fungsi komisioner KIP hanya sebagai penyusun program dan terhadap semua program yan disusun harus ada dana;
Bahwa Pada saat saksi sebagai Ketua KIP, saksi pernah memaaraf kwitansi Rp. 120.000.000,-;
Bahwa Penyerahan uang kepada DPR ada yang Rp. 120.000.000,- dan ada yang Rp. 50.000.000,-;
Bahwa setelah dana hibah tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dicairkan tidak ada dilakukan rapat dengan saksi tentang pertanggungjawaban dana hibah tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat kwitansi Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepda DPR yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa yang menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat pertanggungjawaban dana hibah baik Terdakwa sebagai Ketua KIP maupun pada saat Terdakwa diberhentikan sebagai Ketua KIP kecuali hanya satu kali Terdakwa mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pembahasan anggaran dengan DPR;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPR sebesar sepuluh koma enam milyar tetapi yang disahkan oleh DPR sebesar sebelas milyar lebih;
Bahwa saksi tidak pernah rapat dengan Terdakwa tentang pemberian dana kepada Anggota DPR;
Bahwa saksi tidak tahu penyerahan uang Rp. 50.000.000,- kepada DPR yaitu sebagai uang terima kasih;
Bahwa pengajuan dana sebesar sebelas milyar rupiah yaitu pada saat saksi sebagai Ketua KIP;
Bahwa pada bulan Mei 2011;
Bahwa terdakwa pernah membuat rapat mengenai tahapan kegiatan yaitu mengenai pembacaan Al Quraan dan pembentukan PPS;
Bahwa pada saat terdakwa sebagai Ketua KIP saksi sebagai komisioner KIP;
Bahwa pelaksanaan pilkada sukses dan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilantik;
Bahwa saksi tidak tahu adanya SPPD fiktif, saksi mengetahui pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP yang membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah atau tidak membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi ada memberikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Ketua KIP yaitu AHMAD FANSURI, untuk diberikan kepada DPRK Singkil;
Bahwa dalam keputusan rapat pleno yang pertama saksi diperintahkan oleh Ketua KIP untuk memberikan uang kepada DPRK sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa mengenai SPPD double terjadi karena ketika yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas tidak memberikan pertanggungjawaban nya;
Bahwa yang menanda tangan cek untuk penarikan uang dibank adalah saksi sebagai bendahara dan saksi KEMALA SARI, S.STP Binti Alm. GHAZALI A. GANI sebagai sekretaris KIP Singkil;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membuat SPPD fiktif dirumah saksi sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yaitu untuk biaya makan dan minum selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
Bahwa Sekretaris bisa mengeluarkan uang jika saksi sebagai Bendahara dinas keluar daerah, maka saksi menitipkan uang kepadanya sebab komisioner jika minta uang maunya cash.
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan atau yang tidak benar adalah :
Pengajuan dana hibah tahun 2011 sebesar 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) bukan pada saat Terdakwa sebagai Ketua KIP tetapa dana hibah tahun 2011 diajukan oleh Ketua KIP sebelumnya yaitu Sdr. Zakirun Pohan;
SPPD fiktif yang dibuat hanya sekali untuk lima orang komisioner untuk pergi ke Bnada Aceh dan ke Jakarta dan diabuat SPPD fiktif tersebut dengan tujuan untuk menutupi terhadap uang yang diserahkan kepada DPRK Aceh Singkil sebesar Rp. 50.000.000,- ;
Saksi SAPRIANI, Amd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi sebagai mantan anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Kedua sebesar 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah);
Ketiga Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa Kewenangan dari KIP menyusun perencanaan dan anggaran;
Bahwa naskah Hibah yang diperlihatkan dipersidangan ini dan saksi menerangkan bahwa anggaran KIP Aceh Singkil Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa yang mengelola anggaran KIP Aceh Singkil sejak Tahun 2011 adalah Sdri. KEMALA SARI, S.STP;
Bahwa Dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD dan saksi tidak tahu kenapa dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah pada KIP yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak pemberian dana oleh KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembangunan Musalla;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pembahasan penggunaan anggaran KIP dengan DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pemberian dana anggaran dari KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa terhadap pertanggungjawaban anggaran dana hibah ada di lakukan musyawarah tetapi kami menolak karena pertanggungjawabanya tidak jelas;
Bahwa ada satu kali dibuat pertanggungjawaban dana hibah yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedangkan yang lainnya tidak dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi pernah menerima SPPD dari KIP untuk pergi ke Jakarta;
Bahwa saksi menerima SPPD tersebut ada sebelum berangkat dan ada setelah berangkat ke Jakarta;
Bahwa kalau saksi tidak pergi ke Jakarta atau tidak pergi ke KIP Provinsi, saksi tidak pernah menerima dana SPPD;
Bahwa salah uang diamprah tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa semua anggaran dana hibah ada hubungannya dengan naskah hibah;
Bahwa terdakwa yang menandatangani Naskah Hibah;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK untuk Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil dan terhadap mereka juga ada SK dari KIP pusat;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK sebagai Sekretaris dan sebagai wakil Sekretaris KIP untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati;
Bahwa Pencairan dana proses di KIP melaui Sekretaris dan terhadap pencairan dana tersebut ditandatangani oleh Sekretaris dan bendahara;
Bahwa setelah dicairkan dana hibah tersebut masuk ke rekening sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa Pencairan dana oleh sekretaris dan bendahara secara bertahap-tahap dan terhadap pencairan dana bertahap oleh Sekretaris dan bendahara tersebut ada dilakukan musyawarah dengan kami;
Bahwa setiap kegiatan ada rincian biaya;
Bahwa kami tahu ada pembayaran yang tidak sesuai yaitu pada saat kami diperiksa oleh penyidik;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa setiap ada Akta Hibah kedua selalu ada pertanggung jawabkan terhadap dana hibah yang yang sebelumnya;
Bahwa Pada tahun 2012 pencairan dana hibah sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa saksi ada menandatangani Akta hibah tahun 2012 dan saksi ada melakukan pencairan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut setelah dicairkan masuk ke rekening Sekretaris KIP;
Bahwa saksi ada melakukan rapat dengan anggota DPRK membahas mengenai anggaran dana tahun 2011 dan kami sampaikan anggaranya tidak cukup yaitu berdasarkan laporan dari Sekretaris KIP;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPRK secara prosedur;
Bahwa Penggunaan dana berdasarkan skedol tetapi ada juga yang bermasalah seperti pembayaran Honorarium PPK, PPS, tes uji baca Al Quran seharusnya dilakukan tes sekali akan tetapi dilakukan tes baca Al Quraan sebanyak tiga kali;
Bahwa Ketua KIP yang menandatangani SPPD;
Bahwa Bendahara yang memberikan uang SPPD kepada kami;
Bahwa SPPD saksi semua dibayar;
Bahwa tidak dibuat serah terima pada saat pengalihan jabatan dari Terdakwa sebagai Ketua KIP kepada saksi sebagai Ketua KIP karena sekretaris dan bendahara masih tetap;
Bahwa fungsi komisioner KIP hanya sebagai penyusun program dan terhadap semua program yan disusun harus ada dana;
Bahwa Pada saat saksi sebagai Ketua KIP, saksi pernah memaaraf kwitansi Rp. 120.000.000,-;
Bahwa Penyerahan uang kepada DPR ada yang Rp. 120.000.000,- dan ada yang Rp. 50.000.000,-;
Bahwa setelah dana hibah tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dicairkan tidak ada dilakukan rapat dengan saksi tentang pertanggungjawaban dana hibah tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat kwitansi Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepada DPR yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa yang menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat pertanggungjawaban dana hibah baik Terdakwa sebagai Ketua KIP maupun pada saat Terdakwa diberhentikan sebagai Ketua KIP kecuali hanya satu kali Terdakwa mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pembahasan anggaran dengan DPR;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPR sebesar sepuluh koma enam milyar tetapi yang disahkan oleh DPR sebesar sebelas milyar lebih;
Bahwa saksi tidak pernah rapat dengan Terdakwa tentang pemberian dana kepada Anggota DPR;
Bahwa saksi tidak tahu penyerahan uang Rp. 50.000.000,- kepada DPR yaitu sebagai uang terima kasih;
Bahwa pengajuan dana sebesar sebelas milyar rupiah yaitu pada saat saksi sebagai Ketua KIP;
Bahwa pada bulan Mei 2011 terdakwa pernah membuat rapat mengenai tahapan kegiatan yaitu mengenai pembacaan Al Quraan dan pembentukan PPS;
Bahwa pada saat terdakwa sebagai Ketua KIP saksi sebagai komisioner KIP;
Bahwa pelaksanaan pilkada sukses dan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilantik;
Bahwa tidak;
Bahwa saksi tidak tahu adanya SPPD fiktif, saksi mengetahui pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP yang membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah atau tidak membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi ada memberikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Ketua KIP yaitu AHMAD FANSURI, untuk diberikan kepada DPRK Singkil;
Bahwa dalam keputusan rapat pleno yang pertama saksi diperintahkan oleh Ketua KIP untuk memberikan uang kepada DPRK sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa mengenai SPPD double terjadi karena ketika yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas tidak memberikan pertanggungjawaban nya;
Bahwa yang menanda tangan cek untuk penarikan uang dibank adalah saksi sebagai bendahara dan saksi KEMALA SARI, S.STP Binti Alm. GHAZALI A. GANI sebagai sekretaris KIP Singkil;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membuat SPPD fiktif dirumah saksi sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yaitu untuk biaya makan dan minum selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
Bahwa Sekretaris bisa mengeluarkan uang jika saksi sebagai Bendahara dinas keluar daerah, maka saksi menitipkan uang kepadanya sebab komisioner jika minta uang maunya cash;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan atau yang tidak benar adalah :
Pengajuan dana hibah tahun 2011 sebesar 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) bukan pada saat Terdakwa sebagai Ketua KIP tetapa dana hibah tahun 2011 diajukan oleh Ketua KIP sebelumnya yaitu Sdr. Zakirun Pohan;
SPD fiktif yang dibuat hanya sekali untuk lima orang komisioner untuk pergi ke Bnada Aceh dan ke Jakarta dan diabuat SPPD fiktif tersebut dengan tujuan untuk menutupi terhadap uang yang diserahkan kepada DPRK Aceh Singkil sebesar Rp. 50.000.000,- ; (Lima puluh juta rupiah).
Saksi IKHSAN DARMAWAN, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi sebagai mantan anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Kedua sebesar Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah);
Ketiga Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa Dana SPPD yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil kepada KIP Singkil sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) lebih baik untuk SPPD lokal maupun keluar daerah;
Bahwa Kewenangan dari KIP menyusun perencanaan dan anggaran;
Bahwa naskah Hibah yang diperlihatkan dipersidangan ini dan saksi menerangkan bahwa anggaran KIP Aceh Singkil Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa yang mengelola anggaran KIP Aceh Singkil sejak Tahun 2011 adalah Sdri. KEMALA SARI, S.STP, sebagai Sekretaris KIP;
Bahwa Dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD dan saksi tidak tahu kenapa dana KIP tidak seluruhnya digunakan untuk SPPD;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah pada KIP yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak pemberian dana oleh KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembangunan Musalla;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pembahasan penggunaan anggaran KIP dengan DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang pemberian dana anggaran dari KIP kepada Bupati, Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa terhadap pertanggungjawaban anggaran dana hibah ada di lakukan musyawarah tetapi kami menolak karena pertanggungjawaban nya tidak jelas;
Bahwa ada satu kali dibuat pertanggungjawaban dana hibah yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedangkan yang lainnya tidak dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi pernah menerima SPPD dari KIP untuk pergi ke Jakarta;
Bahwa saksi menerima SPPD tersebut ada sebelum berangkat dan ada setelah berangkat ke Jakarta;
Bahwa kalau saksi tidak pergi ke Jakarta atau tidak pergi ke KIP Provinsi, saksi tidak pernah menerima dana SPPD;
Bahwa salah uang diamprah tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa semua anggaran dana hibah ada hubungannya dengan naskah hibah;
Bahwa terdakwa yang menandatangani Naskah Hibah;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK untuk Sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP dan Sdri IRMA SURYANI, SE sebagai wakil Sekretaris KIP Aceh Singkil dan terhadap mereka juga ada SK dari KIP pusat;
Bahwa terdakwa yang menandatangani SK sebagai Sekretaris dan sebagai wakil Sekretaris KIP untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati;
Bahwa Pencairan dana proses di KIP melaui Sekretaris dan terhadap pencairan dana tersebut ditandatangani oleh Sekretaris dan bendahara;
Bahwa setelah dicairkan dana hibah tersebut masuk ke rekening sekretaris KIP Aceh Singkil;
Bahwa Pencairan dana oleh sekretaris dan bendahara secara bertahap-tahap dan terhadap pencairan dana bertahap oleh Sekretaris dan bendahara tersebut ada dilakukan musyawarah dengan kami;
Bahwa kami tahu ada pembayaran yang tidak sesuai yaitu pada saat kami diperiksa oleh penyidik;
Bahwa KIP ada satu kali mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa setiap ada Akta Hibah kedua selalu ada pertanggung jawabkan terhadap dana hibah yang yang sebelumnya;
Bahwa Pada tahun 2012 pencairan dana hibah sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa saksi ada menandatangani Akta hibah tahun 2012 dan saksi ada melakukan pencairan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut setelah dicairkan masuk ke rekening Sekretaris KIP;
Bahwa saksi ada melakukan rapat dengan anggota DPRK membahas mengenai anggaran dana tahun 2011 dan kami sampaikan anggaranya tidak cukup yaitu berdasarkan laporan dari Sekretaris KIP;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPRK secara prosedur;
Bahwa Penggunaan dana berdasarkan skedol tetapi ada juga yang bermasalah seperti pembayaran Honorarium PPK, PPS, tes uji baca Al Quran seharusnya dilakukan tes sekali akan tetapi dilakukan tes baca Al Quraan sebanyak tiga kali;
Bahwa Bendahara yang memberikan uang SPPD kepada kami;
Bahwa SPPD saksi semua dibayar;
Bahwa tidak dibuat serah terima pada saat pengalihan jabatan dari Terdakwa sebagai Ketua KIP kepada saksi sebagai Ketua KIP karena sekretaris dan bendahara masih tetap;
Bahwa fungsi komisioner KIP hanya sebagai penyusun program dan terhadap semua program yan disusun harus ada dana;
Bahwa Pada saat saksi sebagai Ketua KIP, saksi pernah memaaraf kwitansi Rp. 120.000.000,-;
Bahwa Penyerahan uang kepada DPR ada yang Rp. 120.000.000,- dan ada yang Rp. 50.000.000,-;
Bahwa setelah dana hibah tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dicairkan tidak ada dilakukan rapat dengan saksi tentang pertanggungjawaban dana hibah tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat kwitansi Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepada DPR yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa yang menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat pertanggungjawaban dana hibah baik Terdakwa sebagai Ketua KIP maupun pada saat Terdakwa diberhentikan sebagai Ketua KIP kecuali hanya satu kali Terdakwa mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2011 yaitu setelah 3 (tiga) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pembahasan anggaran dengan DPR;
Bahwa kami mengajukan anggaran kepada DPR sebesar sepuluh koma enam milyar tetapi yang disahkan oleh DPR sebesar sebelas milyar lebih;
Bahwa saksi tidak pernah rapat dengan Terdakwa tentang pemberian dana kepada Anggota DPR;
Bahwa saksi tidak tahu penyerahan uang Rp. 50.000.000,- kepada DPR yaitu sebagai uang terima kasih;
Bahwa pengajuan dana sebesar sebelas milyar rupiah yaitu pada saat saksi sebagai Ketua KIP;
Bahwa pada bulan Mei 2011 terdakwa pernah membuat rapat mengenai tahapan kegiatan yaitu mengenai pembacaan Al Quraan dan pembentukan PPS;
Bahwa pada saat terdakwa sebagai Ketua KIP saksi sebagai komisioner KIP;
Bahwa pelaksanaan pilkada sukses dan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilantik;
Bahwa tidak;
Bahwa ada SPPD fiktif untuk saksi dan saksi tahu adanya SPPD fiktif yaitu pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa sdri. KEMALA SARI, S.STP sebagai Sekretaris KIP yang membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah atau tidak membuat SPPD fiktif untuk saksi;
Bahwa saksi ada memberikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Ketua KIP yaitu AHMAD FANSURI, untuk diberikan kepada DPRK Singkil;
Bahwa dalam keputusan rapat pleno yang pertama saksi diperintahkan oleh Ketua KIP untuk memberikan uang kepada DPRK sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa mengenai SPPD double terjadi karena ketika yang bersang kutan melakukan perjalanan dinas tidak memberikan pertanggung- jawabannya;
Bahwa yang menanda tangan cek untuk penarikan uang dibank adalah saksi sebagai bendahara dan saksi KEMALA SARI, S.STP Binti Alm. GHAZALI A. GANI sebagai sekretaris KIP Singkil;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membuat SPPD fiktif dirumah saksi sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yaitu untuk biaya makan dan minum selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
Bahwa Sekretaris bisa mengeluarkan uang jika saksi sebagai Bendahara dinas keluar daerah, maka saksi menitipkan uang kepadanya sebab komisioner jika minta uang maunya cash;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan atau yang tidak benar adalah :
Pengajuan dana hibah tahun 2011 sebesar 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) bukan pada saat Terdakwa sebagai Ketua KIP tetapa dana hibah tahun 2011 diajukan oleh Ketua KIP sebelumnya yaitu Sdr. Zakirun Pohan;
SPD fiktif yang dibuat hanya sekali untuk lima orang komisioner untuk pergi ke Bnada Aceh dan ke Jakarta dan diabuat SPPD fiktif tersebut dengan tujuan untuk menutupi terhadap uang yang diserahkan kepada DPRK Aceh Singkil sebesar Rp. 50.000.000,- ; (Lima puluh juta rupiah)
Saksi PUTRA ARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Mantan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil sejak tahun 2009 s/d tahun 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Ketua KomisiIndependen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil pada tahun 2011;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp. 14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa terdakwa pernah meminta bantu pada saksi tentang pengesahan dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetapi saksi bilang tidak bisa melobinya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan meminta uang pada terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar terdakwa ada memberikan atau menyerahkan uang kepada Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya penyimpangan penggunaan dana hibah oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil;
Bahwa permintaan dana tahun 2012 oleh Komisi Independen Pemilihan(KIP) pada Pemerintah Daerah Aceh Singkil satu milyar lima ratus juta rupiah tetapi yang kami setujui anggaran KIP untuk tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (tiga milyar empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa saksi ada melakukan pengesahan terhadap dana pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan Bupati Aceh Singkil;
Bahwa sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil adalah saksi KEMALA SARI,S.STP dan Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 adalah terdakwa Ahmad Fansuri, SH;
Bahwa badan anggaran DPRK Kabupaten Aceh Singkil ada melakukan pembahasan anggaran dana hibah pemilukada tahun 2011 – 2012, kepada KIP Kabupaten Aceh Singkil Untuk Tahun 2011 dilakukan pembahasan pada awal tahun 2011 dan untuk tahun tahun 2012 dilakukan pembahasan pada akhir 2011 dan awal 2012;
Bahwa prosedur pembahasan anggaran di pembahasan anggaran di DPRK Aceh Singkil Pertama pihak Pemerintah melakukan usulan KUA dan PPAS kemudian dibahas di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Aceh Singkil dengan cara melihat pendapatan asli daerah, pendapatan lain lain yang sah sampai ke Sisa Lebih Pengunaan Anggaran kemudian tercapai anggka RAPBK, setelah tercapai kemudian dilakukan pembahasan berikutnya dilakukan pembahasan di Komisi bidang masing – masing setelah dibahas dikomisi apabila ada hasil pembahasan yang membuat perubahan kemudian di berikan kembali ke Badan anggaran berdasarkan rekomendasi komisi terkait untuk dibahas ditingkat banggar kemudian di sidangkan di Paripurna untuk penetapan APBK;
Bahwa anggaran yang dihibah kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) dan untuk tahun 2012 Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa baik mengenai urusan pribadi maupun mengenai urusan Dinas;
Bahwa sukses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar juga yang keberatan.
Yang keberatan atau yang tidak benar adalah :
Bahwa Saksi Putra Ariayanto pernah menerima uang dari saya sejumlah Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh juta rupiah) itu anggaran dari KIP Aceh Singkil;
Bahwa saksi pernah meminta uang sama kami sebagai komisiner KIP;
Saksi BUDI HENDRAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai mantan anggota DPRK Aceh Singkil sejak tahun 2009 s/d tahun 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil pada tahun 2011;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebesar Rp. 14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa terdakwa pernah meminta bantu pada saksi tentang pengesahan dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil untuk KIP tetapi saksi bilang tidak bisa melobinya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan meminta uang pada terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa ada memberikan atau menyerahkan uang kepada Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya penyimpangan penggunaan dana hibah oleh KIP Aceh Singkil;
Bahwa permintaan dana tahun 2012 oleh KIP pada Pemerintah Daerah Aceh Singkil satu milyar lima ratus juta rupiah tetapi yang kami setujui anggaran KIP untuk tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (tiga milyar empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa saksi ada melakukan pengesahan terhadap dana pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi ada melakukan pengesahan terhadap dana pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan Bupati Aceh Singkil;
Bahwa sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil adalah saksi KEMALA SARI, S.STP dan Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Anggota komisi C Badan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 dan tahun 2012;
Bahwa saksi sebagai Badan Anggaran di DPRK Aceh Singkil berdasarkan Keputusan yang diangkat oleh Ketua DPRD Aceh Singkil;
Bahwa tugas dan Tanggung jawab saksi sebagai Banda Anggaran adalah melakukan pembahasan anggaran setiap usulan dari Pemerintah daerah dalam bentuk RAPBK (Rencana Anggran Pendapatan Belanja Kabupaten) sampai menjadi APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten);
Bahwa Badan Anggaran DPRK Kabupaten Aceh Singkil ada melakukan pembahasan anggaran dana hibah pemilukada tahun 2011 – 2012, kepada KIP Kabupaten Aceh Singkil Untuk Tahun 2011 dilakukan pembahasan pada awal tahun 2011 dan untuk tahun tahun 2012 dilakukan pembahasan pada akhir 2011 dan awal 2012;
Bahwa prosedur pembahasan anggaran di pembahasan anggaran di DPRK Aceh Singkil Pertama pihak Pemerintah melakukan usulan KUA dan PPAS kemudian dibahas di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Aceh Singkil dengan cara melihat pendapatan asli daerah, pendapatan lain lain yang sah sampai ke Sisa Lebih Pengunaan Anggaran kemudian tercapai anggka RAPBK, setelah tercapai kemudian dilakukan pembahasan berikutnya dilakukan pembahasan di Komisi bidang masing – masing setelah dibahas dikomisi apabila ada hasil pembahasan yang membuat perubahan kemudian di berikan kembali ke Badan anggaran berdasarkan rekomendasi komisi terkait untuk dibahas ditingkat banggar kemudian di sidangkan di Paripurna untuk penetapan APBK;
Bahwa anggaran yang dihibah kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) dan untuk tahun 2012 Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa baik mengenai urussan pribadi maupun mengenai urusan Dinas;
Bahwa sukses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi ASBARUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai mantan anggota DPRK Aceh Singkil sejak tahun 2009 s/d tahun 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil pada tahun 2011;
Bahwa dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada kabupaten Aceh Singkil adalah dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil;
Bahwa anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyeleng
garaan pemilihan kepala daerah sebesar Rp. 14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Yang menjabat Ketua KIP Aceh Singkil Saudara AHMAD FANSURI);
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah);
Tahun 2013 Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa terdakwa pernah meminta bantu pada saksi tentang pengesahan dana hibah dari pemerintah daerah Aceh Singkil untuk KIP tetapi saksi bilang tidak bisa melobinya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan meminta uang pada terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa ada memberikan atau menyerahkan uang kepada Anggota DPRK Aceh Singkil;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya penyimpangan penggunaan dana hibah oleh KIP Aceh Singkil;
Bahwa permintaan dana tahun 2012 oleh KIP pada Pemerintah Daerah Aceh Singkil satu milyar lima ratus juta rupiah tetapi yang kami setujui anggaran KIP untuk tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (tiga milyar empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa saksi ada melakukan pengesahan terhadap dana pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan Bupati Aceh Singkil;
Bahwa saksi ada melakukan pengesahan terhadap dana pemilu kada Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan Bupati Aceh Singkil;
Bahwa sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil adalah saksi KEMALA SARI, S.STP dan Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Anggota komisi C Badan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 dan tahun 2012;
Bahwa saksi sebagai Badan Anggaran di DPRK Aceh Singkil berdasarkan Keputusan yang diangkat oleh Ketua DPRD Aceh Singkil;
Bahwa tugas dan Tanggung jawab saksi sebagai Banda Anggaran adalah melakukan pembahasan anggaran setiap usulan dari Pemerintah daerah dalam bentuk RAPBK (Rencana Anggran Pendapatan Belanja Kabupaten) sampai menjadi APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten);
Bahwa Badan Anggaran DPRK Kabupaten Aceh Singkil ada melakukan pembahasan anggaran dana hibah pemilukada tahun 2011 – 2012, kepada KIP Kabupaten Aceh Singkil Untuk Tahun 2011 dilakukan pembahasan pada awal tahun 2011 dan untuk tahun tahun 2012 dilakukan pembahasan pada akhir 2011 dan awal 2012;
Bahwa prosedur pembahasan anggaran di pembahasan anggaran di DPRK Aceh Singkil Pertama pihak Pemerintah melakukan usulan KUA dan PPAS kemudian dibahas di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Aceh Singkil dengan cara melihat pendapatan asli daerah, pendapatan lain lain yang sah sampai ke Sisa Lebih Pengunaan Anggaran kemudian tercapai anggka RAPBK, setelah tercapai kemudian dilakukan pembahasan berikutnya dilakukan pembahasan di Komisi bidang masing – masing setelah dibahas dikomisi apabila ada hasil pembahasan yang membuat perubahan kemudian di berikan kembali ke Badan anggaran berdasarkan rekomendasi komisi terkait untuk dibahas ditingkat banggar kemudian di sidangkan di Paripurna untuk penetapan APBK;
Bahwa anggaran yang dihibah kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011 Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) dan untuk tahun 2012 Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa baik mengenai urussan pribadi maupun mengenai urusan Dinas;
Bahwa sukses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
H E N D R A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli alumni Universitas Sumatera Utara D III dan S1 di UNRI dan sebagai auditor di BPKP Banda Aceh bahkan saksi pernah BAP oleh penyidik Polres Aceh Singkil dan saksi memberikan pendapat mengenai audit terhadap SPPD fiktif di kantor KIP Singkil dan kami mendapatkan dokumen dari penyidik polres Aceh Singkil;
Bahwa ahli melakukan klarifikasi kepada 27 (dua puluh tujuh) orang dan kemudian penyidik melakukan konfirmasi ke penerbangan dan terhadap tanda tangan di forensik di Medan setelah di cek ticket ada namun tidak sesuai dengan penerbangan dan ahli menduga ada kerugian negara sebesar Rp. 1.348.303.600,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan ribu juta tiga ratus tiga enam ratus rupiah);
Bahwa jumlah kerugian Negara sejumlah Rp. 1.348.303.600,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan ribu juta tiga ratus tiga enam ratus rupiah) tersebut kami simpulkan setelah ahli peroleh SPPD dari penyidik kemudian diklarifikasi kepada 27 (dua puluh tujuh) orang dan ada 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) SPPD fiktif dari 27 (dua puluh tujuh) orang;
Bahwa sumber dana dari APBK Aceh Singkil pada tahun anggaran 2011 yang telah dipertanggung jawabkan sejumlah Rp 2.035.875.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan tahun anggaran 2012 sejumlah Rp. 1.544.238.800,- (satu milyar lima ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan delapan ratus rupiah) namun dalam pelaksanaan nya terdapat SPPD fiktif sebanyak 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) dengan nominal uang Rp. 1.348.303.600,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan ribu juta tiga ratus tiga enam ratus rupiah);
Bahwa ahli ada melakukan investigasi dan dokumen lengkap ketika kami melakukan audit, dimana ketika itu ada Surat Perintah Tugas (SPT) nya dan ada SPPD nya bahkan dokumen yang tidak lengkap tidak ahli hitung dan mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) yang menanda tangani adalah Ketua KIP dan ahli melakukan visum terhadap SPPD yang ahli audit;
Bahwa ahli ada tanyakan kepada terdakwa dan menurut pengakuan terdakwa uang dipergunakan diluar Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan pekerjaan yang tidak ada di Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu misalnya pengamanan dan pemberian uang kepada anggota DPRK Singkil dan ahli langsung mengklarifikasi kepada sekretaris KIP dan bendahara;
Bahwa sehubungan dengan uang Negara sudah ada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan itu pasti yang jelas tidak dapat dipergunakan diluar Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan jika dialihkan harus ada persetujuan DPRK;
Bahwa ada SPPD tumpang tindih juga tidak dibenarkan yang kesemuanya sudah dilalui dalam 376 (tiga ratus tujuh enam) SPPD tersebut dan terpenuhi atau saling mendukung dan benar ditemukan kerugian Negara Rp 1.348.303.600,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan ribu juta tiga ratus tiga enam ratus rupiah);
Bahwa investigasi ahli lakukan tanggal 13 Maret 2014 dan hasil audit investigatif dan kerugian negara sama hasilnya bahkan ahli melakukan klarifikasi orangnya tidak menerima uang SPPD fiktif dari situ ahli menyimpulkan kerugian Negara;
Bahwa dalam melakukan audit ahli tidak memerlukan notulensi rapat dan benar anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten atau Kota (APBK) hanya boleh dipergunakan sesuai dengan DPA dan mengenai perjanjian hibahnya dari pemda Singkil kepada KIP Singkil ahli baca;
Bahwa ahli menyatakan telah membaca perjanjian hibahnya, terhadap pihak yang bertanggung jawab penggunaan dana hibah ini adalah pihak KIP Singkil yang menurut ahli sekretaris tidak bisa melakukan pembayaran langsung dimana pembayaran wajib dilakukan oleh bendahara dan KIP tidak memiliki pengguna anggaran, pengguna anggarannya yakni Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
Bahwa benar hasil perhitungan investigatif ahli menemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1.348.303.600,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan ribu juta tiga ratus tiga enam ratus rupiah) adapun lingkup audit ahli hanya SPPD fiktif ahli tidak mengena dengan siapa yang bertanggung jawab dan dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) investigatif saksiahli tidak ada disebutkan siapa yang bertanggung jawab terhadap dana hibah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ahmad Fansuri, S.H dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diperiksa ditingkat penyidikan keterangan terdakwa dipenyidikan adalah benar ;
Bahwa terdakwa menandatangani Berita Acara di penyidik, semuanya telah dibaca;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil sejak tanggal tanggal 02 Maret 2011 s/d tanggal 27 Januari 2012;
Bahwa terdakwa sering memimpin rapat melaksanakan tahapan-tahapan pilkada dan melaksanakan hasil rapat;
Bahwa sumber Anggaran untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil berasal dari anggaran APBD dan anggaran dari APBN;
Bahwa terdakwa yang mengajukan permohonan anggaran untuk KIP Aceh Singkil;
Bahwa Pada tahun 2011 Terdakwa yang mengajukan permohonan anggaran untuk KIP Aceh Singkil DPRK 10,6 Milyar (sepuluh koma enam milyar rupiah) sedangkan yang dikabulkan oleh DPRK Aceh Singkil Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa Dana dalam bentuk hibah;
Bahwa Ketua KIP dan Bupati yang menandatangani naskah Hibah;
Bahwa dana hibah yang diterima oleh KIP Aceh Singkil pada tahun 2011 sejumlah Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa terdakwa AHMAD FANSURI sebagai (Ketua), dan ZAKIRUN POHAN, S. Ag (Anggota), ABDUL MUHRI, S. Pdi (Anggota), SAHRIAL RAF (Anggota), RAFLI NURDIN (Anggota);
Bahwa setiap kegiatan ada dibuat rapat dengan komisioner KIP;
Bahwa sekretaris KIP Sdri. KEMALA SARI, S,STP sedangkan bendahara KIP Sdri. IRMA SURYANI, SE;
Bahwa dana hibah tahun 2011 ada dana SPPD;
Bahwa SPPD fiktif tersebut dibuat untuk perjalanan ke Banda Aceh, Medan dan Jakarta;
Bahwa Terdakwa pernah ditelepon oleh Ketua DPRK Sdr. Putra Arianto pada tahun 2011 dia bilang “ karena sudah disahkan anggaran itu bagaiman kami ini” dan Terdakwa bilang “saya rapat dulu dengan komisioner, sekretaris dan bendahara KIP”;
Bahwa Isi pembicaraan dalam rapat antara Komisioner, Sekretaris dan Bendahara KIP “ada permintaan dari Ketua DPRK dia tidak menyebutkan berapa kalau bisa kita berikan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan semua yang hadir dalam rapat di KIP menyetujui untuk diberikan uang kepada Ketua DPR Rp. 50.000.000,-; (lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa membuat rapat dengan Komisioner, Sekretaris dan Bendahara KIP karena permintaan uang dari Ketua DPRK tidak ada didalam DIPA, karena tidak ada anggaran dalam DIPA berdasarkan kesepakatan Terdakwa dengan komisioner, sekretaris dan bendahara KIP untuk dibuat SPPD fiktif sebesar Rp. 50.000.000,- untuk menutupi terhadap uang yang akan diberikan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil;
Bahwa SPPD fiktif dibuat untuk lima orang komisoner dengan tujuan berangkat ke Banda Aceh, Medan dan Jakarta;
Bahwa Setelah uang terkumpul Rp. 50.000.000,- Sekretaris dan bendahara menyerahkan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa lalu uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil (Putra Arianto);
Bahwa terdakwa tidak ada menyerahkan uang selain kepada Sdr. Putra Arianto;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal sehubungan kejadian ini dan Terdakwa tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. Putra Arianto Rp. 50.000.000,- atas permintaan oleh Sdr. Putra Arianto sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil;
Bahwa Semua Komisioner, Sekretaris dan Bendahara KIP yang ikut rapat setuju diberikan uang Rp. 500.000.000,- terhadap permintaan uang oleh Sdr. Putra Arianto sebagi Ketua DPRK Aceh Singkil;
Bahwa yang membuat SPPD fiktif adalah sekretaris dan bendahara KIP;
Bahwa SPPD fiktif Rp. 50.000.000,- dibuat untuk lima orang Komisioner pergi ke Jakarta dan satu orang Sekretaris untuk pergi ke Banda Aceh;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa orang di buat SPPD Fiktif;
Bahwa terdakwa ada menjanjikan uang kepada Anggota dan Ketua DPRK untuk dikabulkan dana Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan uang kepada Anggota DPRK Rp. 50.000.000,- untuk dikabulkan dana Rp. 11.000.000.000,- walaupun permohonan dana KIP Rp. 10.600.000.000,-;
Bahwa Terdakwa kaget karena yang diajukan permohonan oleh KIP Rp. 10.600.000.000,- dan yang kabulkan oleh DPRK Rp. 11.000.000.000,-;
Bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani kwitansi dan terhadap kwitansi yang diperlihatkan di Persidangan ini benar tandatangan Terdakwa;Bahwa terdakwa pernah menandatangani kwitansi SPPD pada saat di lapangan dan pada saat Terdakwa menandatangani kwitansi SPPD tersebut dalam keadaan kosong dan tidak tertulis apa-apa;
Bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani kwitansi pada saat menerima uang Rp. 50.000.000,- dari bendahara KIP;
Bahwa terdakwa yang menyerahkan uang kepada Ketua DPRK Aceh Singkil yaitu Putra Arianto sejumlah Rp. 50.000.000,-; (lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Ketua DPRK dengan cara uang tersebut terdakwa taruk di dalam Mobil Ketua DPRK;
Bahwa Ketua DPRK ada yang melihat pada saat Terdakwa menyerahkan uang tersebut;
Bahwa Tidak ada yang melihat pada saat Terdakwa menyerahkan uang Rp. 50.000.000,- tersebut kepada Ketua DPRK;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani SPPD;
Bahwa Pada saat Terdakwa sebagai Ketua KIP pekerjaan yang dikerjakan masih dalam tahapan Pilkada;
Bahwa pada saat tahapan pilkada uang Rp. 11.000.000.000,- belum masuk ke rekening KIP;
Bahwa dana Rp. 11.000.000.000,- tersebut belum habis digunakan pada saat Terdakwa tidak lagi menjadi Ketua KIP;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang Rp. 50.000.000,- kepada Sdr. Putra Arianto karena sebelumnya Sdr. Putra Arianto ada menelepon Terdakwa dan terhadap telepon tersebut Terdakwa mengadakan rapat dengan komisioner, Sekretaris dan bendahara KIP dan mereka yang ikut rapat semuanya setuju untuk diberikan uang kepada DPRK Rp. 50.000.000,-;
Bahwa supaya mereka tahu uang Rp. 50.000.000,- untuk diserahkan kepada Ketua DPRK;
Bahwa Terdakwa menerima uang Rp. 50.000.000,- dari bendahara KIP untuk Terdakwa serahkan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil;
Bahwa Terdakwa menerima uang Rp. 50.000.000,- dari bendahara KIP yaitu setelah kami membuat rapat;
Bahwa Terdakwa ada memberitahukan kepada komisioner, Sekretaris dan bendahara KIP diluar rapat bahwa uang Rp. 50.000.000,- sudah terdakwa serahkan kepada Ketua DPRK;
Bahwa terdakwa sebagai ketua KIP Aceh Singkil sejak tanggal 21 Januari 2012 sampai dengan tanggal 07 Juli 2013;
Bahwa Terdakwa ketua KIP Aceh Singkil menggantikan Ahmad Fansuri.
Menimbang, bahwa Penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
Uang Tunai sejumlah Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Per- jalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama H. RAFLI NURDIN, SE sebanyak 64 ( Enam puluh empat) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KEMALA SARI, S.TP. sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ABDUL MUHRI, SE, SPdI sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ASMAIDAR sebanyak 25 ( Dua puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MIFTAHUL KHAIRI sebanyak 14 ( empat belas ) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama FIRMAN SOPIAN sebanyak 17 ( Tujuh belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama EKA FAZRIANA, SH sebanyak 37 ( Tiga Puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SUPRIADI EFENDI sebanyak 16 ( Enam belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama DARNAFIS sebanyak 38 ( Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama IKHSAN DARMAWAN, SH sebanyak 50 ( Lima puluh) rangkap beserta lam- pirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ARISMAN sebanyak 16 ( Enam belas ) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ZULKIFLI sebanyak 45 ( Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAHMAD FAUZI sebanyak 15 ( Lima belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ED AMARTA sebanyak 21 (Dua puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAMLAN FUJI SIMARMATA sebanyak 21 ( Dua puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MIRANDA OCTORIDA. SE sebanyak 27 ( Dua puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HERRY, AMD sebanyak 35 (Tiga puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama H. SYAHRIAL RAF, SE, MM sebanyak 60 ( Enam puluh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SAPRIANI, AMD sebanyak 45 (Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama YASMAN sebanyak 40 ( Empat puluh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama WIRA SURYA SANTIKA, ST sebanyak 51 (Lima puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KAMISIN sebanyak 37 ( Tiga puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HARTAWAN HUTAGALUNG sebanyak 43 (Empat puluh tiga) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama YUSNIDAR sebanyak 33 ( Tiga puluh tiga) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama DARMAN MANIK, S.PD sebanyak 42 (Empat puluh dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HENDRIK sebanyak 35 ( Tiga puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HERISYAH PUTRA sebanyak 33 ( Tiga puluh tiga) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama IRMA SURYANI. SE sebanyak 16 ( Enam belas) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama FADHLAN. A.MD sebanyak 30 ( Tiga puluh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama AHMAD FANSURI sebanyak 50 ( Lima puluh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAZALI, AMD sebanyak 45 (Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama M.KHALIL sebanyak 38 ( Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ZAKIRUN POHAN. S.AG sebanyak 55 (Lima puluh lima) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ADI WITOTO sebanyak 44 ( Empat puluh empat) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ERADI sebanyak 14 ( Empat Belas) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KHALILULLAH. S.PD sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama AYU SADORE sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RIKA ASRIANI A.MD sebanyak 3 ( Tiga) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama PRIHATIN TANUWIJAYA sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KHAIRUL sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama NURLELA sebanyak 4 ( Empat) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAFLINUDDIN sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MARINA sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama USTARIA sebanyak 1 (Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RIZKY MUBARRAK sebanyak 1 ( Satu ) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ANHARUDDIN sebanyak 1 ( Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SUBARDI LINGGA sebanyak 1 ( Satu ) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1187/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 12 Mei 2011, dengan Dana sebesar Rp. 550.000.000.- (lima ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2058/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 4 Juli 2011, dengan Dana sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 4839/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 9 Desember 2011, dengan Dana sebesar Rp. 4.950.000.000.- (empat milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0042/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 3 April 2012, dengan Dana sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0297/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 15 Agustus 2012, dengan Dana sebesar Rp. 549.181.280.- (lima ratus empat puluh Sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0942/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan Dana sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1312/1.20.00/LS/SP2D/2013, tanggal 17 Juli 2013, dengan Dana sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) 1.20.05 – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) 1.20.05- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) 1.20.00 – Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) rangkap Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 354/ Kpts / Setjen / Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang di tetapkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 354 / Kpts / Setjen / Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang di tetapkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) rangkap Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 900 / 01 / KEP-KIP / 2011 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara Dana Hibah Pemilu Bupati / Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2011 yang ditetapkan di Singkil tanggal 18 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) rangkap Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 900 / 01 / KEP-KIP / 2012 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara Dana Hibah Pemilu Bupati / Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2012 yang ditetapkan di Singkil tanggal 01 Februari 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
3 (tiga) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) eksemplar Buku Kendali Perjalanan Dinas SKPD : Komisi Independen Pemilihan.
2 (dua) eksemplar Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun 2011 - 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) eksemplar Daftar Hadir Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2011 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil .
1 (satu) eksemplar Absensi Pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012.
2 (dua) buah Buku Bantu Bendahara.
2 (dua) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal NOMOR : 811.211.2–2559.- Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama KEMALA SARI. yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 445/SJ/KPU/TAHUN 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atas nama IRMA SURYANI. SE yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0002/KV/16004/KEP/2008 tentang Perubahan NIP Pegawai Negeri Sipil atas nama IRMA SURYANI. SE yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
61 ( Enam Puluh Satu ) lembar Kertas Catatan Kecil (Post It);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah di tahan dalam Rumah tahanan Negara sejak tanggal 16 November 2015 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar terdakwa Ahmad Fansuri, S.H diangkat sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/Kpts/KPU/ Tahun 2011, Tanggal 28 Juni 2011, tentang Pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh;
Bahwa benar kegiatan Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Singkil memperoleh anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 20011, 2012 dan 2013 yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan sejumlah Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian :
Pertama sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
b Kedua sejumlah Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah).
c. Ketiga Sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Tahun 2013 Sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Bahwa benar dana hibah dari Pemkab Aceh Singkil untuk kegiatan Pilkada Kab. Aceh Singkil tahun 2011 dan 2012 tersebut dimasukkan melalui rekening Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Singkil dengan nomor rekening Giro nomor 130.01.99.600002-4, Bank Aceh Cabang Singkil.
Bahwa benar dari dana hibah sejumlah Rp. 14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) tersebut, dipergunakan untuk kegiatan perjalanan dinas untuk keperluan Pemilukada pada KIP Aceh Singkil dengan menggunakan anggaran/dana hibah tersebut sejumlah Rp. 3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dipergunakan antara lain untuk perjalanan dinas.
Bahwa benar dana Perjalanan Dinas tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas, tetapi telah dipergunakan untuk keperluan lain yaitu yang tidak sesuai dengan petunjuk pengelolaan keuangan dana Pemilukada KIP Aceh Singkil tahun 2011 dan 2012.
Bahwa benar dana Perjalanan Dinas yang dipertanggungjawabkan tersebut, ditemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yaitu setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak yang melakukan perjalanan dinas ditemukan bahwa mereka tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut, dan tidak tidak pernah menerima dana perjalanan dinasnya serta tidak pernah menandatangani bukti penerimaan biaya perjalanan dinas tersebut (fiktif).
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi Kemala Sari, S.Stp Binti Ghazali A. Gani dan saksi Irma Suryani Binti H. Safii Nasution menjelaskan bahwa dari biaya perjalanan dinas atau Uang/dana SPPD (perjalanan dinas) yang tidak sesuai (fiktif) tersebut digunakan untuk :
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,- Ahmad Fansuri
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-
Untuk DPRK Rp. 50.000.000,-
Bahwa SPPD fiktif yang dibuat oleh Saksi Kemala Sari, S.Stp Binti Ghazali A. Gani dan saksi Irma Suryani Binti H. Safii Nasution bersama-sama dengan staf keuangan KIP Aceh Singkil selain dipergunakan untuk menutupi penggunaan dana taktis dan untuk menutupi adanya SPPD ganda/double yang sebelumnya telah disalurkan dan diterima oleh penerimanya.
Bahwa benar terdakwa dan komisoner KIP lainnya serta Sekretaris dan Bendahara mengetahui bahwa SPPD ganda/double tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibuatkan kembali SPPD yang baru agar tidak terjadi tumpang tindih atau SPPD ganda.
Bahwa benar pada tanggal atau hari yang sama atau berdekatan dimana perjalanan dinas sebelumnya belum selesai sudah ada lagi SPPD atau perjalanan dinas atas nama yang sama namun ditempat yang berbeda, dan dana tersebut telah diterima atau dimanfaatkan oleh yang menerima.
Bahwa benar Saksi Kemala Sari, S.Stp Binti Ghazali A. Gani sebagai Sekretaris Komisi Independen Pemiliha Kab. Aceh Singkil dan sebagai Atasan Langsung Bendahara, dengan saksi Irma Suryani Binti H. Safii Nasution sebagai Bendahara Dana Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil tahun 2011 dan tahun 2012 ada membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah Pemilukada kabupaten Aceh Singkil tahun 2011, tahun 2012 dan Tahun 2013 sejumlah Rp. 14.249.181.280 (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) sudah diserahkan ke DPKKD Kabupaten Aceh Singkil, pada Tanggal 17 Februari 2014.
Bahwa benar dalam Pelaksanaan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban dana pemilukada tersebut dikerjakan oleh KIP Kabupaten Aceh Singkil yaitu IRMA SURYANI, SE, SAPRIANI, SE, NURLELA, IKHSAN DARMAWAN dan ASMAIDAR di rumah saudari IRMA SURYANI, SE. dan terdakwa sebagai Ketua KIP mengetahui segala kegiatan yang dilaksanakan di rumah saksi Irma Suryani tersebut adalah untuk melengkapi laporan kegiatan dan melengkapi dokumen pendukung terkait penggunaan dana perjalanan dinas.
Bahwa benar akibat perbuatan saksi Kemala Sari, S. Stp sebagai Sekretaris dan saksi Irma Suryani, SE sebagai Bendahara berdasarkan persetujuan dan perintah dari terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil sehingga telah mengakibat kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sejumlah Rp.1.348.303.600,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Enam ratus Rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh sesuai.
Bahwa benar dana hibah tahun 2011 ada dana SPPD.
Bahwa benar SPPD fiktif tersebut dibuat untuk perjalanan ke Banda Aceh, Medan dan Jakarta.
Bahwa benar terdakwa pernah di telepon oleh Ketua DPRK Sdr. Putra Arianto pada tahun 2011 dia bilang “ karena sudah disahkan anggaran itu bagaiman kami ini” dan Terdakwa bilang “saya rapat dulu dengan komisioner, sekretaris dan bendahara KIP”.
Bahwa benar pernah pembicaraan dalam rapat antara komisioner, sekretaris dan bendahara KIP “ada permintaan dari Ketua DPRK dia tidak menyebutkan berapa kalau bisa kita berikan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan semua yang hadir dalam rapat di KIP menyetujui untuk diberikan uang kepada Ketua DPR Rp. 50.000.000,-; (lima puluh juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa membuat rapat dengan komisioner, sekretaris dan bendahara KIP karena permintaan uang dari Ketua DPRK tidak ada didalam DIPA, karena tidak ada anggaran dalam DIPA berdasarkan kesepakatan Terdakwa dengan komisioner, sekretaris dan bendahara KIP untuk dibuat SPPD fiktif sebesar Rp. 50.000.000,- untuk menutupi terhadap uang yang akan diberikan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil.
Bahwa benar SPPD fiktif dibuat untuk lima orang komisoner dengan tujuan berangkat ke Banda Aceh, Medan dan Jakarta;
Bahwa benar Setelah uang terkumpul Rp. 50.000.000,- Sekretaris dan bendahara menyerahkan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa lalu uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil (Putra Arianto);
Bahwa benar terdakwa tidak ada menyerahkan uang selain kepada Sdr. Putra Arianto;
Bahwa benar Terdakwa menerima uang Rp. 50.000.000,- dari bendahara KIP untuk Terdakwa serahkan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil;
Bahwa benar Sdri. IRMA SURYANI, SE yang membuat SPPD fikti dan terhadap SPPD fiktif tersebut ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa terhadap pengeluaran dana SPPD fiktif ada dimusyawarah kan kepada anggota komisioner KIP;
Bahwa benar memberikan uang kepada Ketua KIP yaitu Terdakwa, untuk diberikan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan sangat menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memper- timbangkan apakah berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut diatas, ter- dakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang.
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Turut Serta;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 . Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa AHMAD FANSURI, S.H adalah sebagai perseorangan yang dimaksud dalam pengertian di atas dan selama persidangan terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa sehingga karenanya dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona dengan demikian unsur ke 1 dari dakwaan Primair telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut doktrin wederrechtelijke atau bersifat melawan hukum terdapat dua aliran yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif (tertulis) sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum atau norma-norma hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal ini bersifat alternatif, artinya unsur memperkaya di sini bila telah dibuktikan salah satu saja, apakah kepada diri sendiri, atau untuk orang lain, atau suatu koporasi, maka unsur ini terpenuhi dan unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi harus didahului oleh unsur melawan hukum berkenaan dengan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” adalah suatu usaha atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi agar menjadi kaya, bertambah kaya atau menambah kekayaan yang diperoleh dari keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa AHMAD FANSURI, S.H Bin Alm. H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN Als H. MASZA, sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/Kpts/KPU/Tahun 2011, Tanggal 28 Juni 2011 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Menimbang, bahwa untuk kegiatan Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Singkil memperoleh anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011, 2012 dan 2013 yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan sejumlah Rp.14.249.181.280,- (Empat belas milyar dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Menimbang, bahwa dari dana hibah sejumlah Rp.14.249.181.280,- (Empat belas milyar dua Ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu Ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tersebut, yang dipergunakan untuk kegiatan perjalanan dinas untuk keperluan PILKADA pada KIP Aceh Singkil sejumlah Rp.3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa dana Perjalanan Dinas sejumlah Rp.3.427.050.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas, tetapi telah dipergunakan untuk keperluan lain yaitu yang tidak sesuai dengan petunjuk pengelolaan keuangan dana PILKADA, Komisi Indepen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil tahun 2011 dan 2012.
Menimbang, bahwa terhadap dana Perjalanan Dinas yang dipertanggungjawabkan tersebut, ditemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pertanggung jawawaban yaitu setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak yang melakukan perjalanan dinas ditemukan bahwa mereka yang tercantum namanya tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut, dan tidak tidak pernah menerima dana perjalanan dinasnya serta tidak pernah menandatangani bukti penerimaan biaya perjalanan dinas tersebut.
Menimbang, bahwa pada saat pembuatan Laporan Pertanggungjawaban dana pemilukada tersebut dikerjakan oleh KIP Kabupaten Aceh Singkil oleh saksi IRMA SURYANI, SE, saksi SAPRIANI, SE, saksi IKHSAN DARMAWAN dan saksi ASMAIDAR di rumah saksi IRMA SURYANI, SE. dan terdakwa sebagai Ketua KIP mengetahui segala kegiatan yang dilaksanakan di rumah saksi Irma Suryani tersebut adalah untuk melengkapi laporan kegiatan dan melengkapi dokumen pendukung terkait penggunaan dana perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui ada dana yang diperguna kan untuk dana taktis dengan menggunakan biaya perjalanan dinas, serta terdakwa ada menginstruksikan kepada Sekretaris dalam laporan perjalanan dinas jangan sampai ada yang double atau ganda.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Peryataan Tanggung Jawab dan Laporan Pertangung Jawaban atas dana hibah Pemilu Kada Kabupaten Aceh Singkil sejumlah Rp. 13.549.181.280,- (tiga belas milyar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) di tanda tangan oleh Terdakwa sebagai Ketua KIP dan tidak melibatkan komisioner lainnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil mengetahui dan menyetujui serta menandatangani pada 1 (satu) Lembar Kwetansi yang bertulisan terkait pengeluaran dana tentang pemberian uang kepada Ketua DPRK Aceh Singkil yaitu Putra Ariyanto sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan cara memaraf dan menandatangni pesetujuan kepada saudara KEMALA SARI, S. STP dengan menuliskan “Kebaikan Bersama Kelancaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012;
Menimbang, bahwa saksi KEMALA SARI,S.STP sebagai Sekretaris menyerahkan uang kepada Terdakwa AHMAD FANSURI, S.H untuk diserah kan kepada Ketua DPRK yaitu Putra Ariyanto sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terdakwa FANSURI, S.H Bin Alm. H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN Als H. MASZA, sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil, mengetahui, menyetujui, dan memerintahkan dana Perjalanan Dinas tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas, tetapi telah dipergunakan untuk keperluan lain yaitu yang tidak sesuai dengan petunjuk pengelolaan keuangan dana Pemilukada KIP Aceh Singkil tahun 2011 dan 2012, dengan demikian Unsur Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersam berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan kegiatan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Singkil memperoleh anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 20011, 2012 dan 2013 yang dihibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil kepada Komisi Independen Pemilihan sejumlah Rp.14.249.181.280,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian :
Tahun 2011 sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).
Tahun 2012 Sebesar Rp. 3.049.181.280,- (Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian :
a. Pertama sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
b. Kedua sejumlah Rp. 549.181.280 (lima ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus delapan puluh rupiah).
c. Ketiga Sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Tahun 2013 Sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Menimbang, bahwa saksi Kemala Sari, S. Stp sebagai Sekretaris dan saksi Irma Suryani, SE sebagai Bendahara berdasarkan persetujuan dan menyerahkan kepada terdakwa terdakwa AHMAD FANSURI, S.H Bin Alm. H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN Als H. MASZA, sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011, terkait salah satu pengeluaran dana tentang pemberian uang kepada Ketua DPRK Aceh Singkil yaitu Putra Ariyanto sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan dengan keterangan Ahli dipersidangaan telah mengakibat kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sejumlah Rp.1.348.303.600,- (Satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu enam ratus rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh dengan demikian Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi.
Ad.4. Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan.
Bahwa, ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan :” di-hukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ” ;
Bahwa berdasarkan atas rumusan pasal tersebut diatas terdapat 3 bentuk penyertaan :
Yang melakukan (Pleger) ;
Yang menyuruh melakukan (doenpleger) ;
Yang turut serta melakukan (medepleger) ;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan turut serta, menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1955, No. 1/1955/M.PID. pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Medepleger (turut serta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar, dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Bahwa sebagai Medepleger, dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana ;
Bahwa seorang medepleger yang turut serta melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-Undang dirumuskan untuk tindak pidana itu ;
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan terdakwa AHMAD FANSURI, S.H Bin Alm. H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN Als H. MASZA, sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil, sebagai Ketua KIP Aceh Singkil Tahun 2011, mengetahui ada dana yang dipergunakan untuk dana taktis dengan menggunakan biaya perjalanan dinas, serta terdakwa ada menginstruksikan kepada Sekretaris yaitu saksi KEMALA SARI,S.STP dan bendahara saksi Irma Suryani, S.E. dalam laporan perjalanan dinas sebagai mana telah diuraikan di atas dalam unsur ke– 2 dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terdakwa AHMAD FANSURI, S.H Bin Alm. H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN Als H. MASZA, sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil, sebagai Ketua KIP Aceh Singkil Tahun sejak 2011, dan saksi saksi KEMALA SARI,S.STP dan bendahara saksi Irma Suryani, telah terdapat kesamaan niat (kehendak), kesamaan tujuan dan kesamaan kepentingan untuk melakukan perbuatan pidana sebagai mana didakwakan kepadanya, dengan demikian Menurut Majeli Hakim unsur Turut serta telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa yang telah dajukan secara tertulis, untuk lengkapnya sebagai mana terlampir dalam berita acara persidangan, setelah Majelis hakim mebaca dan menelaahnya dapat disimpulkan yang pada pokoknya adalah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terhadap Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap pembelan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa, Majelis tidak sependapat sebagai mana telah dipertimbang kan dalam unsur dakwaan diatas, maka oleh karenanya Pembelaan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis hakim tidak menemu kan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis hakim memper timbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan “ pembayaran uang pengganti sebanyak – banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”,.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-Fakta yang terungkap dipersidangan penuntut umum telah membuktikan terhadap uang sejumlah RP. 50. 000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang terdakwa terima dari bendahara saksi Irma Suryani, S.E. atas permintaan Terdakwa sebagai Ketua KIP Aceh Singkil sejak tahun 2011 dari dana SPPD, KIP Kab Singkil oleh karena itu tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sebagai mana diuraikan dalam unsur ke- 2 diatas, hal tersebut sesuai dengan pasal 5 PERMA Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi “dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi, maupun tidak pidana lain, seperti tindak pidana pencucian uang, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk membeban kan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasa yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagai mana terlampir dalam daftar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang lain.
Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam doktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnose jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada terdakwa sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam, dan terkait dengan itu pembinaan pada pelaku tidak saja dapat dilakukan dalam lembaga pemasyarakatan tetapi juga dapat dilakukan diluar dengan tetap mendapat pengawasan dan pembinaan dari balai pemasyarakatan (Bapas) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 3 September 1973 Nomor 05 Tahun 1973 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2000 yang mengharapkan supaya pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya kejahatan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dan keluarganya serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan cukup mempunyai efek jera dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil bagi terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat terayomi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantasan Korupsi.
Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang dan Terdakwa menyesali atas perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat serta memperhatikan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan Undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peratuaran perundang-undangan lainya yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa AHMAD FANSURI, SH Bin Alm H. MARA SUTAN ZAINAL ABIDIN ALS H. MASZA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah RP. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
6. Menetapkan barang bukti berupa :
Uang Tunai sejumlah Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Dirampas untuk disetorkan ke Kas Negara ;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Per- jalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama H. RAFLI NURDIN, SE sebanyak 64 ( Enam puluh empat) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KEMALA SARI, S.TP. sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ABDUL MUHRI, SE, SPdI sebanyak 57 ( Lima puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ASMAIDAR sebanyak 25 (Dua puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MIFTAHUL KHAIRI sebanyak 14 ( empat belas ) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama FIRMAN SOPIAN sebanyak 17 (Tujuh belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama EKA FAZRIANA, SH sebanyak 37 (Tiga Puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SUPRIADI EFENDI sebanyak 16 (Enam belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama DARNAFIS sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama IKHSAN DARMAWAN, SH sebanyak 50 ( Lima puluh) rangkap beserta lam- pirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ARISMAN sebanyak 16 (Enam belas ) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ZULKIFLI sebanyak 45 (Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAHMAD FAUZI sebanyak 15 (Lima belas) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ED AMARTA sebanyak 21 (Dua puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAMLAN FUJI SIMARMATA sebanyak 21 ( Dua puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MIRANDA OCTORIDA. SE sebanyak 27 ( Dua puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HERRY, AMD sebanyak 35 (Tiga puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama H. SYAHRIAL RAF, SE, MM sebanyak 60 ( Enam puluh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SAPRIANI, AMD sebanyak 45 (Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama YASMAN sebanyak 40 (Empat puluh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama WIRA SURYA SANTIKA, ST sebanyak 51 (Lima puluh satu) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KAMISIN sebanyak 37 (Tiga puluh tujuh) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HARTAWAN HUTAGALUNG sebanyak 43 ( Empat puluh tiga) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama YUSNIDAR sebanyak 33 (Tiga puluh tiga) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama DARMAN MANIK, S.PD sebanyak 42 ( Empat puluh dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HENDRIK sebanyak 35 (Tiga puluh lima) rangkap beserta lampirannya;
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama HERISYAH PUTRA sebanyak 33 (Tiga puluh tiga) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama IRMA SURYANI. SE sebanyak 16 (Enam belas) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama FADHLAN. A.MD sebanyak 30 (Tiga puluh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama AHMAD FANSURI sebanyak 50 (Lima puluh) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAZALI, AMD sebanyak 45 (Empat puluh lima) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama M.KHALIL sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ZAKIRUN POHAN. S.AG sebanyak 55 (Lima puluh lima) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ADI WITOTO sebanyak 44 (Empat puluh empat) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ERADI sebanyak 14 (Empat Belas) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KHALILULLAH. S.PD sebanyak 2 (Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama AYU SADORE sebanyak 2 (Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RIKA ASRIANI A.MD sebanyak 3 (Tiga) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama PRIHATIN TANUWIJAYA sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama KHAIRUL sebanyak 2 ( Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama NURLELA sebanyak 4 (Empat) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RAFLINUDDIN sebanyak 2 (Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama MARINA sebanyak 2 (Dua) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama USTARIA sebanyak 1 (Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama RIZKY MUBARRAK sebanyak 1 (Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama ANHARUDDIN sebanyak 1 (Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) bundel berupa Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama SUBARDI LINGGA sebanyak 1 (Satu) rangkap beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1187/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 12 Mei 2011, dengan Dana sebesar Rp. 550.000.000.- (lima ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2058/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 4 Juli 2011, dengan Dana sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 4839/1.20.05/SP2D/2011, tanggal 9 Desember 2011, dengan Dana sebesar Rp. 4.950.000.000.- (empat milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0042/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 3 April 2012, dengan Dana sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0297/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 15 Agustus 2012, dengan Dana sebesar Rp. 549.181.280.- (lima ratus empat puluh Sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0942/1.20.05/SP2D/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan Dana sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1312/1.20.00/LS/SP2D/2013, tanggal 17 Juli 2013, dengan Dana sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) beserta lampirannya yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) 1.20.05 – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) 1.20.05- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) 1.20.00 – Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) rangkap Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 354/ Kpts / Setjen / Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang di tetapkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 354 / Kpts / Setjen / Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang di tetapkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) rangkap Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 900 / 01 / KEP-KIP / 2011 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara Dana Hibah Pemilu Bupati / Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2011 yang ditetapkan di Singkil tanggal 18 Mei 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) rangkap Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 900 / 01 / KEP-KIP / 2012 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara Dana Hibah Pemilu Bupati / Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2012 yang ditetapkan di Singkil tanggal 01 Februari 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
3 (tiga) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro PT. BANK ACEH Kantor Cabang Singkil (130) Periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
2 (dua) eksemplar Buku Kendali Perjalanan Dinas SKPD : Komisi Independen Pemilihan.
2 (dua) eksemplar Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran PPKD Tahun 2011 - 2012 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) eksemplar Daftar Hadir Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2011 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil .
1 (satu) eksemplar Absensi Pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012.
2 (dua) buah Buku Bantu Bendahara.
2 (dua) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal NOMOR : 811.211.2–2559.- Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama KEMALA SARI. yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 445/SJ/KPU/TAHUN 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atas nama IRMA SURYANI. SE yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0002/KV/16004/KEP/2008 tentang Perubahan NIP Pegawai Negeri Sipil atas nama IRMA SURYANI. SE yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
61 ( Enam Puluh Satu ) lembar Kertas Catatan Kecil (Post It);
Dilampir dalam berkas perkara.
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari SENIN tanggal 2 Mei 2016 oleh MUHIFUDDIN, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, TEUKU SYARAFI, S.H., M.H dan Hakim Ad Hoc ZULFAN EFFENDI, S.H, masing–masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 9 MAI 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh KURNIA, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh serta dihadiri oleh MUKHSIN, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TEUKU SYARAFI, S.H., M.H MUHIFUDDIN, S.H., M.H
ZULFAN EFFENDI, S.H (hakim Ad hoc).
Panitera Pengganti,
KURNIA, S.H.
Untuk salinan yang sama
Wakil Panitera Pengadilan Tipikor
Banda Aceh
Drs. EFENDI, SH.
NIP. 19661226 199003 1 003.