650 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Setu Komplek Batik Kav 2, Mekar Wangi - Cikarang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. YUTU LEPORTS JAYA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 650 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. YUTU LEPORTS JAYA, yang diwakili oleh Direktur Hafni Lubis, berkedudukan di Jl. Raya Setu Komplek Btik Kavling 2, Desa Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat – Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tony Panjaitan, S.H., dan kawan, para Advokat, beralamat di Cibubur Times Square B 4 Nomor 16, Jalan Raya Transyogi, Km. 3, Jatisampurna, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n
RUBINGAH, bertempat tinggal di Kavling Selang Cau Rt.008/ Rw.006, Ds.Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi;
2. AHMAD SARIPUDIN, bertempat tinggal di Kp. Pekopen Barat Rt.003/Rw.003 Ds.Lambang Jaya, Kec.Tambun Selatan, Kab. Bekasi;
3. YONI JUANDA ABDUL HALIM, bertempat tinggal di Kp.Cibuhung Rt.001/Rw.002, Ds.Mangun Jaya, Kec. Bantar Gadung Kab.Sukabumi;
4. FITRI WULANDARI, bertempat tinggal di Kp.Sadang Rt.001/ Rw.002, Ds.Cikarageman, Kec. Setu, Kab. Bekasi;
5. PARMAN MULYANA, bertempat tinggal di Kp.Bakung, Rt.001/ Rw.004, Ds.Karangpatri, Kec. Pebayuran, Kab. Bekasi;
6. USNI, bertempat tinggal di Kp.Cijengkol Rt.001/Rw.002, Ds.Cijengkol, Kec. Setu, Kab. Bekasi;
7. YAKUB, bertempat tinggal di Kp. Kambing Rt.003/Rw.005, Ds. Karang Asem Barat, Kec. Citeureup, Kab. Bogor;
8. SUHENDA BIN DADUN, bertempat tinggal di Kp.Ciledug Rt.003/ Rw. 002, Ds. Ciledug, Kec. Setu, Kab. Bekasi;
9. TUNJIYAH, bertempat tinggal di Kp. Rawa Banteng Rt.005/ Rw.001 Ds.Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi;
10. WANAH BT OSIN, bertempat tinggal di Kp.Cigebang Rt.001/ Rw.003 Ds. Cibening, Kec. Setu, Kab. Bekasi;
11. SALAMAH, bertempat tinggal di Kp. Burangkeng Rt.002/Rw.006 Ds. Ciledug, Kec. Setu, Kab. Bekasi;
12. EVA YULIA ASTUTI, bertempat tinggal di Kp. Rawa Banteng Rt.001/Rw. 013 Ds.Cibuntu, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi;
13. SUMARNI, bertempat tinggal di Mekarsari Timur Rt.003/Rw.002 Ds/Kel. Mekarsari Kec. Tambun Selatan Kab.Bekasi;
14. NYAI OKTAWARTINI, bertempat tinggal di Kp.Rawa Bebek Rt.002/Rw.012, Desa/Kel.Kota, Baru Kec. Bekasi barat Kab. Kota Bekasi;
15. MERSIAH ARSITA, bertempat tinggal Kp Lubang Buaya Rt.002/ Rw.010 Desa/Kel. Cijengkol, Kec. Setu Kab. Bekasi;
16. NACAH RISNU HANDIKA, bertempat tinggal di Kp.Rawa Banteng Rt.003/Rw.001, Desa/Kel. Mekarwangi Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi;
17. SITI MARYAM, bertempat tinggal di Kp.Buwek Jaya Rt.002/ Rw.002 Desa/Kel.Tridaya Sakti, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi;
18. YANTI PARTINI, bertempat tinggal di Kp. Ciledug Rt.006/Rw.003 Desa/Kel. Ciledug, Kec. Setu Kab. Bekasi;
19. MASRIPAH, bertempat tinggal di Bojong Menteng Rt.001/Rw.001 Desa/Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawa Lumbu, Kab. Bekasi;
20. NURHASANAH, bertempat tinggal di Kp. Telajung Rt.001/Rw.006 Desa/Kel. Telajung, Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi;
21. MATUMONA SIHALOHO, bertempat tinggal di Kp.Cikedokan Rt.001/Rw.009 Desa/Kel. Cikedokan Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi;
22. MISIH, bertempat tinggal di Kp. Cisaat Rt.013/Rw.006 Desa/Kel. Kertarahayu, Kab. Setu, Kab. Bekasi;
23. DEWI KOMALASARI BT DURAHMAN, bertempat tinggal di Kp.Bunut Rt.001/Rw.006 Desa/Kel. Taman Sari, Kec. Setu, Kab. Bekasi;
24. SUSANTO, bertempat tinggal di Kp. Lubang Buaya Rt.002/Rw.008 Desa/Kel. Lubang buaya, Kec. Setu, Kab. Bekasi;
25. MIKA ROPIANTI, bertempat tinggal Kp. Bakan Lame Rt.005/ Rw.003 Desa/Kel. Ranca Mulya, Kec. Patok Beusi, Kota/Kab. Subang;
26. INDAH PURNAMA SARI, bertempat tinggal di Kp. Cibuntu Rt.023/ Rw.010 Desa/Kel.Cibuntu, Kec. Cibitung, Kab./Kota Bekasi;
27. USIH, bertempat tinggal di Kp.Rawa Julang Rt.003/Rw.002 Desa/ Kel. Mekar Wangi, Kec. Cikarang Barat, Kab/Kota. Bekasi;
28. RINDYA DEWI USPIKA, bertempat tinggal di Kp.Cibuntu Rt.002/Rw.001 Desa/Kel. Cibuntu, Kec. Cibitung, Kab/Kota Bekasi
29. SARI, bertempat tinggal di Kp. Lubang Buaya Rt.002/Rw.005 Desa Cijengkol, Kec. Setu, Bekasi;
30. LIANA LAINUFAR, bertempat tinggal di Kp.Cibuntu Rt.002/ Rw.006 Desa/Kel. Cibuntu, Kec. Cibitung, Kab.Bekasi;
31. SARNIH BT ADUNG, bertempat tinggal di Kp.Nawit Rt.003/ Rw.002 Desa/Kel. Kertarahayu, Kec. Setu, Kab/Kota.Bekasi;
32. TAMIH SISWANTI, bertempat tinggal di Kp.Sawah Rt 002/Rw.005 Desa/Kel. Cikarageman, Kec. Setu, Kab/Kota Bekasi;
33. ANAH SUHANAH, bertempat tinggal di Kp.Telajung Rt.001/ Rw.009 Desa/Kel. Telajung, Kec. Cikarang Barat, Kab/Kota Bekasi;
34. MIMIT TAZUDIN, bertempat tinggal di Kp.Kiarapayung Rt.003/ Rw.009 Desa/Kel. Mekar Jaya, Kec. Cikalongkulon, Kab/Kota Cianjur;
35. NGADINA, bertempat tinggal di Kp.Tengah Rt.001/Rw.015, Desa/Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi, Kab/Kota Bekasi;
36. YANA GUSTIANI, bertempat tinggal di Kp.Bayani Rt.08/Rw.08 Desa/Kel. Sindang Hayu, Kec. Saketi, Kab/Kota Pandeglang;
37. DINI SUSANTI, bertempat tinggal di Kp.Lubang Buaya Rt.002/ Rw.010 Desa/Kel. Cijengkol, Kec. Setu, Kab/Kota Bekasi;
38. ENIN, bertempat tinggal di Kp.Lubang Buaya Rt.004/Rw.001, Desa/Kel. Lubang Buaya, Kec. Setu, Kab/Kota Bekasi;
39. EKA SETIA WININGSIH, bertempat tinggal di Kp.Dukuh Rt.005/ Rw.005 Desa/Kel. Ciledug, Kec. Setu, Kab/Kota.Bekasi
40. MEGA SYAFTIANI, bertempat tinggal di Kp.Utan Rt.001/Rw.008 Desa/Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab/Kota Bekasi;
41. ANI ROINAH, bertempat tinggal di Kp.Kali Baru Rt.004/Rw.012 Desa/Kel. Mekar Sari, Kec. Tambun Selatan, Kab/Kota Kota Bekasi;
42. ONENG SARI, bertempat tinggal di Kp.Pasir Tangkil Rt.003/ Rw.006 Desa/Kel. Mukti Jaya, Kec. Setu, Kab./Kota Bekasi;
43. SARNI SARLINA, bertempat tinggal di Kp. Burangkeng Rt.002/ Rw.005 Desa/Kel. Burangkeng, Kec. Setu Kab./Kota Bekasi;
44. UJU BT JUSIN, bertempat tinggal di Perum Mustika Gandasari Blok B.11 No 25, Rt.002/Rw.011, Desa/Kel. Ciledug, Kec. Setu, Kab./Kota Bekasi;
45. NUR LINDA OKTINASARI, bertempat tinggal di Kp.Sasak Tiga Rt.07/Rw.06 Desa/Kel. Tridaya Sakti, Kec. Tambun, Kab/Kota. Bekasi;
46. NUR KASIH, bertempat tinggal di Kp. Nait Rt.003/Rw.002 Desa/ Kel. Kertarahayu, Kec.Setu, Kab/Kota. Bekasi;
47. ROMLAH BT ROHIM, bertempat tinggal di Kp.Dukuh Rt.006/ Rw.005, Desa/Kel.Ciledug, Kec. Setu, Kab/Kota. Bekasi.
48. RAWI BT MISLAN, bertempat tinggal di Kp. Cisaat Rt.012/Rw.005, Desa/Kel. Kertarahayu, Kec. Setu, Kab/Kota Bekasi;
49. AMBAR BUDIARTI, bertempat tinggal di Kp. Pekopen, Rt.002/ Rw.002, Desa/Kel. Tambun, Kec. Tambun Selatan Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Habib Maulana, dan kawan-kawan, Serikat Pekerja, beralamat di Jl. Jampea, Lorong 20, No. 123D, Koja Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juni 2014, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
OBJEK GUGATAN :
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Pengusaha PT. Yutu Leports Jaya, selaku TERGUGAT TIDAK MELAKSANAKAN Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Nomor 567/ 2096/HI-Syaker/VI/2013, tertanggal 3 Juni 2013, sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2), huruf (b) Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
DASAR GUGATAN
Adapun dasar pengajuan gugatan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses Bipartit dan Mediasi/ Tripartit secara patut sebagaimana disyaratkan oleh UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dibuktikan dengan diterbitkannya Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi dengan Nomor 567/2096/HI-Syaker/VI/2013, tertanggal 3 Juni 2013 ;
Bahwa adapun isi Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi dengan Nomor 567/2096/HI-Syaker/VI/ 2013, tertanggal 3 Juni 2013, sebagai berikut :
“ MENGANJURKAN “ :
Hubungan kerja antara Sdr. Ade Hariyanto, Dkk (69 orang), yaitu Sdr:
-
-
No Nama No Nama No Nama 1. Ade Haryanto 24 Rindya dewi U 47 Anah Suhanah 2. Ahmad Saripudin 25 Tunijah 48 Asah Arsanah 3 Yoni Juanda ABH 26 Enin 49 Rubingan 4 Yakub 27 Ngadina 50 Rawi Bt Mislan 5 Suhenda 28 Ambar Budiarti 51 Narmi Nurmala 6 Warsih Suwarsih 29 Fitri Wulandari 52 Nyai Okta Wartini 7 Sumarni 30 Mimit Tajudin 53 Herni Purnama Sari 8 Eva Yulia Astuti 31 Yana Gustiani 54 Dewi Komala Sari 9 Wanah Bt Osin 32 Eka Setiawiningsih 55 Nengsih 10 Eka Purnama Sari 33 Parman Mulyana 56 Misih 11 Masripah 34 Nani Suryani 57 Dini S 12 Yanti Partini 35 Umayah Sari 58 Yohana 13 Lili Suwanti 36 Mersiah Arsita 59 Siti Nurhayati 14 Nurkasih 37 Ratna Dewi R 60 Mega Syaftiani 15 Nacah R H 38 Matumona S 61 Lina Lainufar 16 Salamah 39 Marinah 62 Reni Fitri Ayu 17 Usni 40 Nurhasanah 63 Ani Roinah 18 Hayati Bt Miun 41 Sarni Bt Adung 64 Oneng Sari
-
-
-
No Nama No Nama No Nama 19 Siti Maryam 42 Susanto 65 Uju 20 Usih 43 Sari 66 Misar 21 Indah P 44 Sarni Sarlinah 67 Irwansyah 22 Mika Ropianti 45 Tamih 68 Nurlinda Oktinaari 23 Wanih Saryanih 46 Suha Susilawati 69 Romlah Bt Rohim
-
dengan Pengusaha PT. Yutu Leports Jaya tidak terputus;
Agar pengusaha PT. Yutu Leports Jaya mempekerjakan kembali pekerja sdr. Ade Hariyanto dkk (69 orang) sebagaimana dimaksud/ tersebut pada angka (1) di atas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengusaha PT. Yutu Leports Jaya memanggil secara tertulis Sdr. Ade Hariyanto dkk (69 orang) sebagaimana dimaksud/tersebut pada angka (1) di atas untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini.
b. Pekerja Sdr. Ade Hariyanto dkk (69 orang) sebagaimana dimaksud/tersebut pada angka (1) di atas melaporkan diri kepada pengusaha PT. Yutu Leports Jaya untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini.
c. Pengusaha PT. Yutu Leports Jaya membayar upah kepada para pekerja sdr. Ade Hariyanto dkk., (69 orang) sebagaimana dimaksud/tersebut pada angka (1) di atas selama tidak dipekerjakan.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini.
Demikian agar maklum.
Bahwa PARA PENGGUGAT menerima Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi dengan Nomor 567/ 2096/HI-Syaker/VI/2013, tertanggal 3 Juni 2013 sebagaimana dimaksud.
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah pihak yang dirugikan dengan diputusnya hubungan kerja dan tidak jelasnya status hubungan kerja PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan dengan tidak dibayarnya UPAH, Tunjangan Hari Raya dan hak-hak lainnya dari PARA PENGGUGAT;
Bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, maka PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Negeri BANDUNG;
Bahwa dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BANDUNG;
DUDUK PERKARA
TERGUGAT MEM-PHK SEPIHAK & TIDAK MEMBAYAR HAK UPAH, HAK THR dan HAK LAINNYA dari PARA PENGGUGAT
Bahwa sepanjang PARA PENGGUGAT bekerja, masih terdapat hak-hak dasar/normative sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang belum dipenuhi TERGUGAT sebagaimana mestinya, seperti :
Masih terdapat upah pekerja dibawah ketentuan (UMK) Bekasi yang berlaku;
Status hubungan kerja yang tidak jelas (tidak ada perjanjian kerja, bahkan telah melebihi 3 tahun);
Berlakunya SKORSING/Lembur tidak dibayar sesuai aturan;
Tidak diikutsertakan dalam JAMSOSTEK;
Hak Cuti yang tidak diberikan (Cuti tahunan, dll);
K 3 yang belum sesuai standard;
Naskah Peraturan Perusahaan yang tidak tersosialisasi baik;
Dan seterusnya.
Bahwa PARA PENGGUGAT sejauh ini telah bekerja secara terus menerus dan berkelanjutan, dan TERGUGAT tidak pernah mengadakan Perjanjian Kerja secara tertulis atau status hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang ada sejauh ini tidak jelas.
Bahwa PARA PENGGUGAT mendirikan Serikat Pekerja serta tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang SP/SB, dengan nomor bukti pencatatan : 1459/CTT.250/XII, Tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa PARA PENGGUGAT menyampaikan secara patut pemberitahuan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud kepada TERGUGAT sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, pada tanggal 7 Januari 2013.
Bahwa atas pendirian serikat pekerja dan pemberitahuannya kepada TERGUGAT seperti tersebut, TIDAK DISAMBUT BAIK dan justeru TERGUGAT mulai melakukan tekanan, intimidasi serta kebijakan- kebijakan sepihak yang merugikan PARA PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT berangsur angsur mulai melakukan SKORSING/ pemberhentian sementara hingga melakukan pemutusan-pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap PARA PENGGGUGAT. Dengan dalih perjanjian kerja kontrak/PKWT antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir.
Bahwa TERGUGAT melakukan skorsing HINGGA Pemutusan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT secara sepihak, sejak bulan Januari 2013 dan terus berlanjut, PARA PENGGUGAT yang ter PHK, terdiri dari :
Anah Suhanana
Tanggal Masuk : 18 Januari 2011
Tanggal di PHK : 16 Januari 2013
Nyai Okta Wartini
Tanggal Masuk : 19 Januari 2012
Tanggal di PHK : 18 Januari 2013
Rubingah
Tanggal Masuk : 12 Januari 2011
Tanggal di PHK : 14 Januari 2013
Ahad Saripudin
Tanggal Masuk : 7 Oktober 2009
Tanggal di PHK : 13 Februari 2013
Dewi Komala Sari
Tanggal Masuk : 7 Februari 2012
Tanggal di PHK : 7 Februari 2013
Eka Setia W
Tanggal Masuk : 8 Agustus 2007
Tanggal di PHK : 27 Februari 2013
7. Eva Yulia Astuti
Tanggal Masuk : 19 Januari 2009
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
8. Masripah
Tanggal Masuk : 8 Mei 2006
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
9. Matu Mona S
Tanggal Masuk : 16 April 2012
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
10.Mersiah Arsita
Tanggal Masuk : 15 Februari 2012
Tanggal di PHK : 18 Februari 2013
11.Misih
Tanggal Masuk : 11 Februari 2012
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
12.Nacah RH
Tanggal Masuk : 20 April 2006
Tanggal di PHK : 28 Februari 2013
13.Nurhasanah
Tanggal Masuk : 15 Juni 2011
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
14.Salamah
Tanggal Masuk : 21 April 2006
Tanggal di PHK : 28 Februari 2013
15.Sarni Bt Adung
Tanggal Masuk : 6 Oktober 2011
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
16.Sarni Sarlinah
Tanggal Masuk : 5 Mei 2009
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
17.Siti Mariam
Tanggal Masuk : 16 Juni 2009
Tanggal di PHK : 28 Februari 2013
18.Suhenda Bin Dadun
Tanggal Masuk : 17 Mei 2006
Tanggal di PHK : 13 Februari 2013
19.Sumarni
Tanggal Masuk : 15 Oktober 2009
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
20.Tamih
Tanggal Masuk : 24 Januari 2012
Tanggal di PHK : 15 Februari 2013
21.Usni
Tanggal Masuk : 26 Mei 2006
Tanggal di PHK : 28 Februari 2013
22.Wanah Bt Osin
Tanggal Masuk : 30 April 2006
Tanggal di PHK : 14 Februari 20013
23.Yakub
Tanggal Masuk : 9 Juni 2006
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
24.Yanti Partini
Tanggal Masuk : 3 Mei 2007
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
25.Yoni Juanda ABH
Tanggal Masuk : 16 Oktober 2008
Tanggal di PHK : 14 Februari 2013
26.Dini S
Tanggal Masuk : 22 Februari 2012
Tanggal di PHK : 25 Maret 2013
27.Liana Lainufar
Tanggal Masuk : 15 Maret 2012
Tanggal di PHK : 14 Maret 2013
28.Mega Syaftiani
Tanggal Masuk : 29 Maret 2012
Tanggal di PHK : 28 Maret 2013
29.Ngadina
Tanggal Masuk : 24 Maret 2008
Tanggal di PHK : 18 Maret 2013
30.Susanto
Tanggal Masuk : 2 Maret 2012
Tanggal di PHK : 2 Maret 2013
31.Parman Mulyana
Tanggal Masuk : 22 Agustus 2007
Tanggal di PHK : 3 April 2013
32.Enin
Tanggal Masuk : 24 Juli 2005
Tanggal di PHK : 3 April 2013
33.Ambar Budiarti
Tanggal Masuk : 23 Juni 2009
Tanggal di PHK : 3 April 2013
34.Ani Roinah
Tanggal Masuk : 10 Januari 2012
Tanggal di PHK : 10 April 2013
35.Indah P
Tanggal Masuk : 17 April 2007
Tanggal di PHK : 3 April 2013
36.Mika Ropianti
Tanggal Masuk : 15 Desember 2009
Tanggal di PHK : 3 April 2013
37.Mimit Tajudin
Tanggal Masuk : 28 Agustus 2008
Tanggal di PHK : 3 April 2013
38.Oneng Sari
Tanggal Masuk : 9 Februari 2012
Tanggal di PHK : 13 Februari 2013
39.Rindiya Dewa.U
Tanggal Masuk :13 Desember 2006
Tanggal di PHK : 3 April 2013
40.Tunjiah
Tanggal Masuk : 1 Mei 2007
Tanggal di PHK : 3 April 2013
41.Usih
Tanggal Masuk : 12 Juni 2009
Tanggal di PHK : 3 April 2013
42.Yana Gustiana
Tanggal Masuk : 4 April 2004
Tanggal di PHK : 3 April 2013
43.Uju Bt Jusin
Tanggal Masuk : 14 April 2011
Tanggal di PHK : 16 April 2013
44.Nurlinda Oktina Sari
Tanggal Masuk : 20 April 2010
Tanggal di PHK : 18 April 2013
45.Rawi Bt Mislan
Tanggal Masuk : 25 April 2012
Tanggal di PHK : 25 April 2013
46.Romlah Bt Rohim
Tanggal Masuk : 26 April 2012
Tanggal di PHK : 26 April 2013
47.Nurkasih
Tanggal Masuk : 28 April 2011
Tanggal di PHK : 28 April 2013
48.Sari
Tanggal Masuk : 17 November 2011
Tanggal di PHK : 4 Maret 2013
49.Fitri Wulandari
Tanggal Masuk : 28 November 2006
Tanggal di PHK : 3 April 2013
Bahwa atas skorsing hingga PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, ditolak oleh Para Penggugat, dan Para Penggugat tetap berupaya untuk hadir di tempat kerja setiap harinya setelah diberhentikan, walaupun selalu dicegah untuk masuk oleh Tergugat.
Bahwa atas pemecatan dari Tergugat, Para Penggugat tidak mendapatkan hak upah, hak THR saat hari raya serta hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Penggugat ketika bekerja.
Bahwa kemudian berupaya untuk bermusyawarah dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut, Surat Permohonan Undangan BIPARTIT kepada Tergugat dilayangkan hingga sebanyak 3 (TIGA) kali, namun demikian pihak Tergugat tetap tidak mengindahkannya atau tidak menghadiri upaya-upaya musyawarah/BIPARTIT dimaksud.
Bahwa setelah upaya BIPARTIT I, II hingga ke III tersebut di atas tidak membuahkan penyelesaian, Para Penggugat menyampaikan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial/PHK Sepihak & Pemenuhan Hak Upah Pekerja PT.YUTU LEPORTS JAYA ke DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BEKASI, dengan Nomor Surat : IV/Adv. Bersama-DPP&PTP FEDERASI PROGRESIP YUTU/SK-April/2013, Tanggal 2 April 2013.
Bahwa atas pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial/PHK Sepihak & Pemenuhan Hak Upah Pekerja PT.YUTU LEPORTS JAYA (Kasus PHK, Ahmad Saripudin, Dkk./57 orang) ke DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BEKASI. Proses TRIPARTIT/MEDIASI I di DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BEKASI dilaksanakan pada tanggal 15 April 2013, dan tidak dihadiri TERGUGAT, sehingga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Bahwa proses TRIPARTIT/MEDIASI II berlanjut pada tanggal 24 April 2013 datang, Para Penggugat memenuhi undangan pihak MEDIATOR pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk memenuhi undangan TRIPARTIT II di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Tergugat hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, tidak membuahkan hasil, dan para pihak sepakat pertemuan selanjutnya dijadwalkan kembali pada tanggal 6 Mei 2013 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, TRIPARTIT lanjutan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2013 di Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi. Namun demikian hanya dihadiri oleh Para Penggugat dan Tergugat HADIR/tidak memenuhi kesepakatan sebelumnya.
Bahwa Mediator Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi memanggil kembali Tergugat dan Para Penggugat untuk tetap melanjutkan proses TRIPARTIT/MEDIASI sebagaimana patutnya yang dijadwalkan pada tanggal 13 Mei 2013 jam 13.00 Wib di Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi.
Bahwa seperti sebelumnya, pelaksanaan TRIPARTIT III yang dijadwalkan pada tanggal 13 Mei 2013 Jam 13.00, hanya dihadiri Para Penggugat, sedangkan Tergugat kembali tidak memenuhi undangan TRIPARTIT/MEDIASI III dengan sebagaimana mestinya.
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT yang dilakukan Tergugat tidak melalui prosedur dan kepatutan sebagaimana mestinya, seperti ;
Tidak didahului dengan teguran-teguran lisan dan tertulis dengan patut dan yang bersifat membina.
Tidak adanya Surat peringatan berjenjang: SP 1, SP 2 dan seterusnya, secara patut dan mempunyai dasar yang dapat diterima.
Bahwa pemecatan sepihak terhadap Para Penggugat, dilakukan oleh Tergugat tidak dengan terlebih dahulu mengusahakan segala upaya untuk tidak terjadinya suatu pemutusan hubungan kerja sebagaimana diwajibkan Pasal 151 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pasal 151:
Ayat 1: ‘’ pengusaha, pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja’;
Ayat2 : ‘’ dalam hal segala upaya telah dilakukan,tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/ buruh apabila pekerja atau buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh’’;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat belum mendapatkan penetapan berdasarkan Pasal 151 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa:
Pasal 151 :
Ayat 3: ‘’ dalam hal perundingan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat 1 dan Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BATAL DEMI HUKUM dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja dan pengusaha belum jatuh putusan harus tetap melakukan kewajibannya, yakni: ”pekerja berkewajiban tetap bekerja, dan pengusaha berkewajiban tetap membayar upah pekerja’’;
Bahwa kewajiban pekerja untuk tetap bekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dikuatkan dengan putusan mahkamah konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011;
Bahwa sejak pertengahan Januari 2013 hingga gugatan ini diajukan, Para Penggugat tidak lagi mendapatkan upah, dan hak lainnya padahal belum ada putusan pengadilan hubungan industrial mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja yang berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan antara Para Penggugat dan Tergugat.
Industrial mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja yang berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan antara Para Penggugat dan Tergugat;
Bahwa sudah seharusnya Para Penggugat tetap mendapatkan upah karena status mereka yang sejatinya merupakan karyawan PKWTT atau tetap dan Para Penggugat masih bersedia dan siap untuk bekerja;
Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara maka sudah selayaknya pengadilan hubungan industrial Bandung memutuskan terlebih dahulu tuntutan provisionil ini,yaitu :
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Upah Para Penggugat terhitung sejak pertengahan bulan Januari 2013 s/d Agustus 2013 dan Tunjangan Hari Raya Para Penggugat tahun 2013 dengan perincian masing-masing Penggugat sebagai berikut :
| NO | NAMA | TGL MASUK | TGL DI PHK | UMP BKSI 2013 | TOTAL BULAN YG BLM DI BAYAR | TOTAL UPAH YG BELUM DI BAYAR S/D BULAN AUGUSTUS 2013 | THR 2013 | TOTAL UPAH & THR TAHUN 2013 |
| 1. | ANAH SUHANANA | 18-Jan-11 | 16-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 |
| 2. | NYAI OKTA WARTINI | 19-Jan-12 | 18-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 |
| 3. | RUBINGAH | 12-Jan-11 | 14-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 |
| 4. | AHMAD SARIPUDIN | 7-oct-09 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 5. | DEWI KOMALASARI | 7-Feb-12 | 7-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 6. | EKA SETIA W. | 8-Aug-07 | 27-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 7. | EVA YULIA ASTUTI | 19-Jan-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 8. | MASRIPAH | 8-Mei-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 9. | MATU MONA S | 16-Apr-12 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 10. | MERSIAH ARISTA | 15-Feb-12 | 18-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 11. | MISIH | 11-Feb-12 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 12. | NACAH R.H. | 20-Apr-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 13. | NURHASANAH | 15-Jan-11 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 14. | SALAMAH | 21-Apr-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 15. | SARNI BT ADUNG | 6-Oct-11 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 16. | SARNI SARLINAH | 5-Mei-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 17. | SITI MARIAM | 6-Jun-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 18. | SUHENDA | 17-Mei-06 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 19. | SUMARNI | 15-Oct-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 20. | TAMIH | 24-Jan-12 | 15-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 21. | USNI | 26-Mei-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 22. | WANAH BTOSIN | 30-Apr-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 |
| 23. | YAKUB | 9-Jun-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 |
| 24. | YANTI PARTINI | 3-Mei-07 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 |
| 25. | YONI JUANDA A.B.H | 16-Oct-08 | 14-Feb- | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 |
| 26. | DINI S. | 22-Feb-12 | 25-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 27. | LIANA LAINUFAR | 15-Feb-12 | 14-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 28. | MEGA SYAFTIANI | 29-Mar-12 | 28-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 29. | NGADINA | 12-Mar-03 | 18-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 30. | SUSANTO | 2-Mar-12 | 2-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 31. | PARMAN MULYANA | 22-Aug 07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 3 | Rp.6.006.000 | Rp.2.002.000 | Rp. 8.008.000 |
| 32. | ENIN | 14-Jul05 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 33. | AMBAR BUDIARTI | 19-Jun-09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 34. | ANI ROINAH | 19-Jan-12 | 10-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 35. | INDAH P. | 17-Apr-07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 36. | MIKA ROPIANTI | 15-Des 09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 37. | MIMIT TAJUDIN | 28-Aug;08 | 3-Apr-113 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 38. | ONENG SARI | 9-Feb-12 | 13-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 39. | RINDIYA DEWI U. | 13-Des 06 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 40. | TUNJIAH | 1-Mei-07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 41. | USIH | 12-Jun-09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 42. | YANA GUSTIANA | 2-Apr-04 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 43. | UJU | 14-Apr-11 | 16-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 44. | NURLINDA OKTINA SARI | 20-Apr-10 | 18-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 45. | RAWI BT MISLAN | 25-Apr-12 | 25-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 46. | ROMLAH | 26-Apr-12 | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 47. | NURKASIH | 28-Apr’ 11 | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 48. | SARI | 17-Nov’11 | 16-Mei-13 | Rp.2.002.000 | 4 | Rp.8.008.000 | Rp.2.002.000 | Rp.10.010.000 |
| 49. | FITRI WULANDARI | 28-Nov 06 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| TOTAL | Rp716.716,000 |
Total Upah dan Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan Tergugat terhadap Para Penggugat sebesar Rp716.716.000 (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dan untuk selanjutnya Tergugat untuk tetap membayar Upah Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perselisihan ini ;
Bahwa jika pengusaha terlambat membayar upah pekerja , maka selain membayar upah pengusaha berkewajiban untuk membayar denda. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 95 ayat 2 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
‘’ pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.’’
Bahwa yang dimaksud dengan ‘’persentase tersebut’’ dalam pasal 95 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang berbunyi:
‘’ apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari ke empat sampai ke delapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar,upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan. selesai hari ke delapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan’’;
Bahwa oleh karena Tergugat terlambat membayar upah Para Penggugat, termasuk terlambat membayarkan upah sejak pertengahan bulan Januari s/d bulan Agustus 2013;
Bahwa berdasarkan ketentuan a quo maka cukup alasan hukum bagi majelis hakim yang terhormat untuk memerintahkan tergugat membayarkan denda atas keterlambatan pembayaran upah para Penggugat sejak pertengahan bulan Januari s/d bulan Agustus 2013 sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulannya. Adapun perinciannya sebagai berikut:
| NO | NAMA | TGL DI PHK | UMP BKSI 2013 | TOTAL BULAN YG BLM DI BAYAR | TOTAL UPAH YG TERLAMBAT S/D BULAN AUGUSTUS 2013 | DENDA=50 % DARI TOTAL UPAH/BULAN X4 BULAN (PASAL19 ayat (1) PP N0.8 Tahun 1981 Tentang perlindungan upah) | |||||||||||
| 1. | ANAH SUHANANA | 14-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.8.008.000 | |||||||||||
| 2. | NYAI OKTA WARTINI | 18-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.8008.000 | |||||||||||
| 3. | RUBINGAH | 19-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.8.008.000 | |||||||||||
| 4. | AHMAD SARIPUDIN | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 5. | DEWI KOMALASARI | 7-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 6. | EKA SETIA W. | 27-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 7. | EVA YULIA ASTUTI | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 8. | MASRIPAH | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 9. | MATU MONA S | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 10. | MERSIAH ARISTA | 18-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 11. | MISIH | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 12. | NACAH R.H. | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 13. | NURHASANAH | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 14. | SALAMAH | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 15. | SARNI BT ADUNG | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 16. | SARNI SARLINAH | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 17. | SITI MARIAM | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 18. | SUHENDA | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 19. | SUMARNI | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 20. | TAMIH | 15-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 21. | USNI | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 22. | WANAH BTOSIN | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 23. | YAKUB | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 24. | YANTI PARTINI | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 25. | YONI JUANDA A.B.H | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |||||||||||
| 26. | DINI S. | 25-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |||||||||||
| 27. | LIANA LAINUFAR | 14-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |||||||||||
| 28. | MEGA SYAFTIANI | 28-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |||||||||||
| 29. | NGADINA | 18-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |||||||||||
| 30. | SUSANTO | 2-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |||||||||||
| 31. | PARMAN MULYANA | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 3 | Rp. 6.006.000 | Rp.3.003.000 | |||||||||||
| 32. | ENIN | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 33. | AMBAR BUDIARTI | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 34. | ANI ROINAH | 10-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 35. | INDAH P. | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 36. | MIKA ROPIANTI | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 37. | MIMIT TAJUDIN | 3-Apr-113 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 38. | ONENG SARI | 13-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 39. | RINDIYA DEWI U. | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 40. | TUNJIAH | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 41. | USIH | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 42. | YANA GUSTIANA | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 43. | UJU | 16-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 44. | NURLINDA OKTINA SARI | 18-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 45. | RAWI BT MISLAN | 25-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 46. | ROMLAH | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 47. | NURKASIH | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| 48. | SARI | 16-Mei-13 | Rp.2.002.000 | 4 | Rp.8.008.000 | Rp.4.004.000 | |||||||||||
| 49. | FITRI WULANDARI | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |||||||||||
| TOTAL | Rp. 300.300.000 | ||||||||||||||||
Dengan demikian total denda keterlambatan pembayaran upah yang harus dibayar Tergugat kepada Para Penggugat adalah Rp300.300.000,- (tiga ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004 ayat 1 (satu) ’’apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat 3 (tiga) UU Nomor 13 Tahun 2003, Hakim Ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah serta hak-hak lainnya pekerja atau buruh yang bersangkutan’’;
Dan ayat 2 (dua) putusan sela sebagaimana dalam ayat 1(satu) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu atau hari pada hari persidangan kedua;
C. POKOK PERKARA
PROFIL DAN KRONOLOGI KERJA PARA PENGGUGAT
Bahwa Para Penggugat adalah buruh/pekerja pada PT. YUTU LEPORTS JAYA yang beralamat Komp. Kaw. Batik Kav. 2 Jl.Raya Setu Ds. Mekar Wangi Kec. Cikarang Barat-Bekasi dengan status tidak jelas atau tanpa perjanjian kerja dengan bekerja terus menerus serta seharusnya telah menjadi karyawan PKWTT/tetap dengan masa kerja bervariasi, sejak tahun 2003-2012, sebagaimana tercantum dalam identitas Para Penggugat di atas;
Bahwa hubungan ketenagakerjaan Tergugat langsung berhubungan dengan Tergugat, Para Penggugat mendapatkan upah langsung dari Tergugat;
Bahwa hingga Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung, belum ada putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan telah putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat;
Bahwa, belum ada pula kesepakatan antara Para Penggugat dengan Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
Sehingga dengan demikian, Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat masih berlangsung hingga Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
TENTANG PROSES UPAYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DI LAKUKAN TERGUGAT TERHADAP PARA PENGGUGAT
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat berawal dari semenjak tanggal 7 Januari 2013 ketika pengurus memberikan surat pemberitahuan berdirinya serikat FEDERASI PROGRESIP di PT. YUTU LEPORTS JAYA dan pihak Perusahaan melakukan intimidasi kepada seluruh Pengurus dan anggota serikat dan melakukan pemutusan kontrak (sejak awal para pekerja tidak pernah ada perjanjian kerja waktu tertentu) dan PHK sepihak;
Bahwa sejak pertengahan Bulan Januari s/d mengajukan gugatan, melakukan PHK sepihak terhadap anggota serikat;
Bahwa Para Penggugat menolak pemutusan kontrak atau di PHK sepihak tersebut ;
Bahwa sejak di PHK sepihak, Para Penggugat tidak mendapatkan Upah sama sekali;
Bahwa Para Penggugat pada tanggal 8 Maret 2013 mengirimkan surat BIPARTIT PERTAMA dan serta surat PENDAPAT HUKUM TERKAIT pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan perusahaan dengan Nomor I/Adv. Bersama-DPP&PTP FEDERASI PROGRESIP YUTU/SK-MAR/2013 dan diterima oleh security yang isinya tentang permohonan perundingan BIPARTIT pada hari Kamis 14 Maret 2013 di Ruang Rapat PT. YUTU LEPORTS JAYA, sebagai bentuk itikad baik yang menginginkan permasalahan-permasalahan ini cepat selesai;
Bahwa Para Penggugat pada hari Kamis 14 Maret 2013 memenuhi Undangan BIPARTIT PERTAMA, namun setelah dikonfirmasi kepada Tergugat tidak ada jawaban, sehingga tidak terlaksana BIPARTIT PERTAMA;
Bahwa Para Penggugat pada hari Sabtu 16 Maret 2013 mengirimkan surat permohonan perundingan BIPARTIT II kepada Tergugat sebagai dasar mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berdasarkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 dan suratnya diterima oleh Tergugat, permohonan perundingan tersebut pada tanggal 20 Maret 2013 di Ruang Rapat PT. YUTU LEPORTS JAYA. Namun BIPARTIT II tanggal 20 Maret 2013 di Ruang Rapat PT. YUTU LEPORTS JAYA tidak terlaksana juga;
Bahwa Para Penggugat mengirimkan Surat Permohonan Undangan BIPARTIT III kepada Tergugat untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan pada pengiriman Surat Permohonan Undangan BIPARTIT III pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013, namun Tergugat menolak surat permohonan BIPARTIT III ini,karena Para Penggugat beritikad baik maka Para Penggugat mengirimkan surat permohonan BIPARTIT III melalui VIA POS, permohonan perundingan tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 di Ruang Rapat PT. YUTU LEPORTS JAYA;
Bahwa Para Penggugat pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 datang memenuhi undangan BIPARTIT III,namun setelah dikonfirmasi ke perusahaan pihak security mengatakan bahwa Tergugat tidak akan hadir, maka perundingan BIPARTIT III ini tidak terlaksana;
Bahwa oleh karena pada Undangan BIPARTIT I, II & III Tergugat tidak pernah hadir, maka tidak ada keterangan maupun alasan yang didapat dari Tergugat dalam memutuskan hubungan kerja terhadap Para Penggugat ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 2 April 2013 Para Penggugat mengantarkan surat dengan Nomor IV/Adv. Bersama-DPP&PTP federasi progresif Yutu/sk-April/2013 perihal permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial/PHK sepihak & pemenuhan Hak Upah Pekerja PT.YUTU LEPORTS JAYA ke DISNAS TENAGA KERJA KABUPATEN BEKASI, karena BIPARTIT I, II & III tidak terlaksana dan atau tidak diindahkan oleh pihak Tergugat.
Bahwa hari senin tanggal 15 April 2013 Para Penggugat memenuhi undangan DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BEKASI yaitu perihal TRIPARTIT/PENYELESAIAN PERMASALAHAN - PERMASALAHAN HUBUNGAN INDUSTRISAL yaitu tentang kasus pemutusan hubungan kerja/PHK Ahmad Saripudin dkk (57 orang pekerja lainnya). Namun perundingan tersebut Tergugat tidak hadir, maka perundingan TRIPARTIT tersebut tidak terlaksana di DINAS TENAGA KERJA KEBUPATEN BEKASI.
Bahwa Para Penggugat pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk memenuhi undangan TRIPARTIT II di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, pihak TERGUGAT hadir diwakili oleh kuasa hukumnya,namun dari PARA PENGGUGAT menolak karena surat kuasanya ditandatangani oleh HRD bukan dari pimpinan perusahaan, Para Penggugat dan Tergugat sepakat pertemuan dijadwalkan kembali pada tanggal 6 Mei 2013 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Bahwa Para Penggugat pada tanggal 6 Mei 2013 datang ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi memenuhi janji yang sudah disepakati bersama dan disaksikan oleh pihak Dinas selaku Mediator (Bpk. Aziz) pada tanggal 24 April 2013 namun Tergugat tidak datang.
Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi memanggil kembali Tergugat dan Para Penggugat agar bisa Mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 13 Mei 2013 jam 13.00 Wib di Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi;
Bahwa Para Penggugat pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 jam 13.00 Wib memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja untuk melaksanakan TRIPARTIT III namun Tergugat tidak hadir memenuhi undangan TRIPARTIT III di Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi;
Bawa oleh karena pada beberapa panggilan mediasi Tergugat tidak pernah hadir,maka tidak ada keterangan maupun alasan yang didapat dari Tergugat dalam memutuskan hubungan kerja terhadap Para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2013 DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BEKASI mengeluarkan ANJURAN dengan Nomor 567/2096/HI-Syaker/VI/ 2013, yang berbunyi sebagai berikut:
1). Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat tidak terputus;
2).Agar Tergugat mempekerjakan kembali Para Penggugat sebagaimana dimaksud/pada angka (1) dengan ketentuan sebagai berikut ;
Tergugat memanggil secara tertulis Para Penggugat sebagaimana dimaksud/tersebut pada angga (1) untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
Para Penggugat sebagaimana dimaksud/tersebut pada angka (1) di atas melaporkan diri kepada Tergugat untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
Tergugat membayar Upah kepada Para Penggugat sebagaimana dimaksud/tersebut pada angka (1) di atas selama tidak dipekerjakan;
3). Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
56.Bahwa Para Penggugat menerima anjuran di atas dan menyatakan siap untuk dipekerjakan kembali namun Tergugat menolak untuk mempekerjakan kembali & tidak membayar Upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan;
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN TERGUGAT TIDAK BERDASARKAN DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM KARENA TIDAK MEMENUHI UNSUR-UNSUR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 168 UNDANG-UNDANG Nomor 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Bahwa Pasal 168 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menyatakan sebagai berikut: “pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Bahwa unsur-unsur Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah :
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berawal dari semenjak tanggal 7 Januari 2013 ketika pengurus memberikan surat pemberitahuan berdirinya serikat FEDERASI PROGRESIP di PT. YUTU LEPORTS JAYA dan pihak Perusahaan melakukan intimidasi kepada seluruh Pengurus dan anggota serikat dan melakukan pemutusan kontrak (sejak awal para pekerja tidak pernah ada perjanjian kerja waktu tertentu) dan PHK sepihak;
Bahwa Para Penggugat telah berinisiatif untuk menyelesaikan masalah sengketa hubungan kerja, tersebut dengan memanggil Tergugat secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, serta meminta pihak ke 3 (tiga), seperti DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BEKASI;
Bahwa ada sengketa hubungan kerja yang belum selesai antara Para Penggugat dan Tergugat yang belum selesai, sehingga ketidakhadiran Para Penggugat adalah beralasan;
Bahwa Para Penggugat siap untuk bekerja kembali, namun tergugat menolak untuk mempekerjakan kembali;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat Batal Demi Hukum, karena belum memperoleh penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat 1 jo. Pasal 151 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan demikian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat tidak memenuhi unsur pasal 168 UU Nomor 13 Tahun 2003, oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan Batal Demi Hukum, maka Tergugat wajib mempekerjakan para penggugat yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam provisi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah terbukti tidak pernah membayarkan Upah kepada Para Penggugat sejak pertengahan bulan Januari s/d Agustus 2013;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah Para Penggugat sejak pertengahan bulan Januari s/d Agustus 2013,serta Tunjangan Hari Raya Para Penggugat tahun 2013, dengan masing-masing rincian Para Penggugat sebagai berikut :
| NO | NAMA | TGL MASUK | TGL DI PHK | UMP BKSI 2013 | TOTAL BULAN YG BLM DI BAYAR | TOTAL UPAH YG BELUM DI BAYAR S/D BULAN AUGUSTUS 2013 | THR 2013 | TOTAL UPAH & THR TAHUN 2013 |
| 1. | ANAH SUHANANA | 18-Jan-11 | 14-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 |
| 2. | NYAI OKTA WARTINI | 19-Jan-12 | 18-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 |
| 3. | RUBINGAH | 12-Jan-11 | 19-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 |
| 4. | AHMAD SARIPUDIN | 7-oct-09 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 5. | DEWI KOMALASARI | 7-Feb-12 | 7-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 6. | EKA SETIA W. | 8-Aug-07 | 27-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 7. | EVA YULIA ASTUTI | 19-Jan-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 8. | MASRIPAH | 8-Mei-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 9. | MATU MONA S | 16-Apr-12 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| .10. | MERSIAH ARISTA | 15-Feb-12 | 18-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 11. | MISIH | 11-Feb-12 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 12. | NACAH R.H. | 20-Apr-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 13. | NURHASANAH | 15-Jan-11 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 14. | SALAMAH | 21-Apr-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 15. | SARNI BT ADUNG | 6-Oct-11 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 16. | SARNI SARLINAH | 5-Mei-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 17. | SITI MARIAM | 6-Jun-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 18. | SUHENDA | 17-Mei-06 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 19. | SUMARNI | 15-Oct-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 20. | TAMIH | 24-Jan-12 | 15-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 21. | USNI | 26-Mei-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 |
| 22. | WANAH BTOSIN | 30-Apr-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 |
| 23. | YAKUB | 9-Jun-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 |
| 24. | YANTI PARTINI | 3-Mei-07 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 |
| 25. | YONI JUANDA A.B.H | 16-Oct-08 | 14-Feb- | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 |
| 26. | DINI S. | 22-Feb-12 | 25-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 27. | LIANA LAINUFAR | 15-Feb-12 | 14-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 28. | MEGA SYAFTIANI | 29-Mar-12 | 28-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 29. | NGADINA | 12-Mar-03 | 18-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 30. | SUSANTO | 2-Mar-12 | 2-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 |
| 31. | PARMAN MULYANA | 22-Aug-07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 3 | Rp. 6.006..000 | Rp.2.002.000 | Rp.8.008.000 |
| 32. | ENIN | 14-Jul05 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 33. | AMBAR BUDIARTI | 19-Jun-09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 34. | ANI ROINAH | 19-Jan-12 | 10-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 35. | INDAH P. | 17-Apr-07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 36. | MIKA ROPIANTI | 15-Dea-09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 3. | MIMIT TAJUDIN | 28-Aug-08 | 3-Apr-113 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 38. | ONENG SARI | 9-Feb-12 | 13-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 39. | RINDIYA DEWI U. | 13-Des-06 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 40. | TUNJIAH | 1-Mei-07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 41. | USIH | 12-Jun-09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 42. | YANA GUSTIANA | 2-Apr-04 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 43. | UJU | 14-Apr-11 | 16-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 44. | NURLINDA OKTINA SARI | 20-Apr-10 | 18-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 45. | RAWI BT MISLAN | 25-Apr-12 | 25-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 46. | ROMLAH | 26-Apr-12 | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 47. | NURKASIH | 28-Apr-11- | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| 48. | SARI | 17-Nov-11 | 16-Mei-13 | Rp.2.002.000 | 4 | Rp.8.008.000 | Rp.2.002.000 | Rp.10.010.000 |
| 49. | FITRI WULANDARI | 28-Nov-06 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 |
| TOTAL | Rp.716.716,000 |
Total Upah dan Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan Tergugat terhadap Para Penggugat sebesar Rp716.716.000,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayarkan denda atas keterlambatan pembayaran upah Para Penggugat sejak pertengahan bulan Januari s/d Agustus 2013 sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulannya. Adapun perincian sebagai berikut :
| NO | NAMA | TGL DI PHK | UMP BKSI 2013 | TOTAL BULAN YG BLM DI BAYAR | TOTAL UPAH YG TERLAMBAT S/D BULAN AUGUSTUS 2013 | DENDA=50 % DARI TOTAL UPAH/BULAN X4 BULAN (PASAL19 ayat (1) PP N0.8 Tahun 1981 Tentang perlindungan upah) | |
| 1. | ANAH SUHANANA | 14-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.8.008.000 | |
| 2. | NYAI OKTA WARTINI | 18-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.8008.000 | |
| 3. | RUBINGAH | 19-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.8.008.000 | |
| 4. | AHMAD SARIPUDIN | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 5. | DEWI KOMALASARI | 7-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 6. | EKA SETIA W. | 27-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 7. | EVA YULIA ASTUTI | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 8. | MASRIPAH | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 9. | MATU MONA S | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 10. | MERSIAH ARISTA | 18-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 11. | MISIH | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 12. | NACAH R.H. | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 13. | NURHASANAH | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 14. | SALAMAH | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 15. | SARNI BT ADUNG | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 16. | SARNI SARLINAH | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 17. | SITI MARIAM | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 18. | SUHENDA | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 19. | SUMARNI | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 20. | TAMIH | 15-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 21. | USNI | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 22. | WANAH BTOSIN | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 23. | YAKUB | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 24. | YANTI PARTINI | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 25. | YONI JUANDA A.B.H | 14-Feb- | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.7.007.000 | |
| 26. | DINI S. | 25-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |
| 27. | LIANA LAINUFAR | 14-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |
| 28. | MEGA SYAFTIANI | 28-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |
| 29. | NGADINA | 18-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |
| 30. | SUSANTO | 2-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.6.006.000 | |
| 31. | PARMAN MULYANA | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 3 | Rp600.006.000 | Rp.3.003.000 | |
| 32. | ENIN | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 33. | AMBAR BUDIARTI | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 34. | ANI ROINAH | 10-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 35. | INDAH P. | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 36. | MIKA ROPIANTI | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 37. | MIMIT TAJUDIN | 3-Apr-113 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 38. | ONENG SARI | 13-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 39. | RINDIYA DEWI U. | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 40. | TUNJIAH | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 41. | USIH | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 42. | YANA GUSTIANA | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 43. | UJU | 16-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 44. | NURLINDA OKTINA SARI | 18-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 45. | RAWI BT MISLAN | 25-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 46. | ROMLAH | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 47. | NURKASIH | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| 48. | SARI | 16-Mei-13 | Rp.2.002.000 | 4 | Rp.8.008.000 | Rp.4.004.000 | |
| 49. | FITRI WULANDARI | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.5.005.000 | |
| TOTAL | Rp. 300.300.000 | ||||||
Dengan demikian Total denda keterlambatan pembayaran upah yang harus dibayar Tergugat kepada Para Penggugat adalah Rp302.302.000,- (tiga ratus dua juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat sejak pertengahan bulan Januari s/d Agustus 2013 hingga Putusan ini memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat terbukti tidak pernah Membayar Upah Para Penggugat sejak pertengahan bulan Januari s/d Agustus 2013 ;
Menyatakan Tergugat terbukti tidak pernah membayarkan Tunjangan Hari Raya Para Penggugat pada tahun 2013 ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat terhitung sejak pertengahan bulan Januari s/d Agustus 2013 dan Tunjangan Hari Raya Para Penggugat pada tahun 2013, dengan perincian masing-masing sebagai berikut :
| NO | NAMA | TGL MASUK | TGL DI PHK | UMP BKSI 2013 | TOTAL BULAN YG BLM DI BAYAR | TOTAL UPAH YG BELUM DI BAYAR S/D BULAN AUGUSTUS 2013 | THR 2013 | TOTAL UPAH & THR TAHUN 2013 | ||||||||||||
| 1. | ANAH SUHANANA | 18-Jan-11 | 14-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 | ||||||||||||
| 2. | NYAI OKTA WARTINI | 19-Jan-12 | 18-Jan-13 | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 | ||||||||||||
| 3. | RUBINGAH | 12-Jan-11 | 19-Jan- | Rp.2.002.000 | 8 | Rp.16.016.000 | Rp.2.002.000 | Rp.18.018.000 | ||||||||||||
| 4. | AHMAD SARIPUDIN | 7-oct-09 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 5. | DEWI KOMALASARI | 7-Feb-12 | 7-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 6. | EKA SETIA W. | 8-Aug-07 | 27-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 7. | EVA YULIA ASTUTI | 19-Jan-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 8. | MASRIPAH | 8-Mei-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 9. | MATU MONA S | 16-Apr-12 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 10. | MERSIAH ARISTA | 15-Feb-12 | 18-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 11. | MISIH | 11-Feb-12 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 12. | NACAH R.H. | 20-Apr-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 13. | NURHASANAH | 15-Jan-11 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 14. | SALAMAH | 21-Apr-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 15. | SARNI BT ADUNG | 6-Oct-11 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 16. | SARNI SARLINAH | 5-Mei-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 17. | SITI MARIAM | 6-Jun-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 18. | SUHENDA | 17-Mei-06 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 19. | SUMARNI | 15-Oct-09 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 20. | TAMIH | 24-Jan-12 | 15-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 21. | USNI | 26-Mei-06 | 28-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 22. | WANAH BTOSIN | 30-Apr-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 23. | YAKUB | 9-Jun-06 | 14-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.016.000 | ||||||||||||
| 24. | YANTI PARTINI | 3-Mei-07 | 13-Feb-13 | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 | ||||||||||||
| 25. | YONI JUANDA A.B.H | 16-Oct-08 | 14-Feb- | Rp.2.002.000 | 7 | Rp.14.014.000 | Rp.2.002.000 | Rp.16.014.000 | ||||||||||||
| 26. | DINI S. | 22-Feb-12 | 25-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 | ||||||||||||
| 27. | LIANA LAINUFAR | 15-Feb-12 | 14-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 | ||||||||||||
| 28. | MEGA SYAFTIANI | 29-Mar-12 | 28-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 | ||||||||||||
| 29. | NGADINA | 12-Mar-03 | 18-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 | ||||||||||||
| 30. | SUSANTO | 2-Mar-12 | 2-Mar-13 | Rp.2.002.000 | 6 | Rp.12.012.000 | Rp.2.002.000 | Rp.14.014.000 | ||||||||||||
| 31. | PARMAN MULYANA | 22-Aug-07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 3 | Rp.6.006.000 | Rp.2.002.000 | Rp.8.008.000 | ||||||||||||
| 32. | ENIN | 14-Jul05 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 33. | AMBAR BUDIARTI | 19-Jun-09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 34. | ANI ROINAH | 19-Jan-12 | 10-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 35. | INDAH P. | 17-Apr-07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 36. | MIKA ROPIANTI | 15-Dea-09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 47. | MIMIT TAJUDIN | 28-Aug-08 | 3-Apr-113 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 38. | ONENG SARI | 9-Feb-12 | 13-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 39. | RINDIYA DEWI U. | 13-Des-06 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 40. | TUNJIAH | 1-Mei-07 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 41. | USIH | 12-Jun-09 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 42. | YANA GUSTIANA | 2-Apr-04 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 43. | UJU | 14-Apr-11 | 16-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 44. | NURLINDA OKTINA SARI | 20-Apr-10 | 18-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 45. | RAWI BT MISLAN | 25-Apr-12 | 25-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 46. | ROMLAH | 26-Apr-12 | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 47. | NURKASIH | 28-Apr-11- | 26-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| 48. | SARI | 17-Nov-11 | 16-Mei-13 | Rp.2.002.000 | 4 | Rp.8.008.000 | Rp.2.002.000 | Rp.10.010.000 | ||||||||||||
| 49. | FITRI WULANDARI | 28-Nov-06 | 3-Apr-13 | Rp.2.002.000 | 5 | Rp.10.010.000 | Rp.2.002.000 | Rp.12.012.000 | ||||||||||||
| TOTAL | Rp.716.716.000 | |||||||||||||||||||
Total Upah dan Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan Tergugat terhadap Para Penggugat sebesar Rp716.716.000,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat hingga Putusan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah Para Penggugat sejak bulan Januari s/d Agustus 2013 sebesar 50 % (lima puluh persen) setiap bulannya adapun perinciannya sebagai berikut :
Dengan demikian total denda keterlambatan pembayaran upah yang harus dibayar Tergugat kepada Para Penggugat adalah Rp300.300.000,- (tiga ratus juta tiga ratus ribu rupiah);
Menyatakan Pemutusan Kerja yang di lakukan Tergugat batal demi hukum;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat masih berlangsung;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali, pada posisi semula atau sederajat paling lama 12 (dua belas)hari setelah putusan dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar paksa (dwangsom), kepada setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki hukum tetap, sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini;
Atau bila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL EXCEPTIO)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat tidak jelas/tidak terang serta tidak dapat dipahami; susunan kalimat, format maupun hubungan satu sama lain yang tidak saling mendukung (kontradiktif) ;
Bahwa gugatan yang diajukan Tergugat adalah masalah Perselisihan Hubungan Industrial dan tidak spesifik apakah Perselisihan Hak, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Kepentingan atau Perselisihan Antara Serikat Pekerja Dalam Satu Perusahaan, Disatu sisi Tergugat dalam posita gugatannya mendalilkan telah terjadi permasalahkan penerapan ketentuan Ketenagakerjaan tentang hak normatif yang berkaitan dengan upah dan Kontrak Kerja, sementara bila dicermati dalam posita gugatan Tergugat juga mempermasalahkan pemutusan hubungan kerja ;
Bahwa setelah kami pelajari dengan seksama, gugatan yang diajukan Tergugat ternyata tidak sesuai dengan hukum yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Perselisihan Hubungan Industri adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai PHK dan perselisihan antar serikat Pekerja/Buruh dalam suatu perusahaan ;
Bahwa dari dalil-dalil yang diuraikan Para Penggugat dalam gugatannya. Para Penggugat mempermasalahkan tentang Keputusan yang diambil Tergugat, yakni Keputusan untuk Memutuskan Hubungan Kerja dan atas keputusan tersebut Para Penggugat menyatakan menolak Surat Keputusan Tergugat. Penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja adalah merupakan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
Bahwa tindakan Tergugat memutuskan hubungan kerja terhadap Para Penggugat adalah masih merupakan kewenangan Hak/Tergugat sepanjang dilakukan dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, maka apabila Para Penggugat menolaknya dan mengakibatkan munculnya perselisihan, tentunya perselisihan tersebut masuk dalam kategori perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa faktanya Tergugat tidak pernah berniat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat, justru Para Penggugatlah yang tidak berkenan melaksanakan kewajibannya untuk bekerja dikarenakan mogok kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku ;
Bahwa Fakta berikutnya, ternyata Para Penggugat juga secara tegas mendalilkan bahwa dalam hubungan kerja masih terdapat pelanggaran normatif, misalnya tentang upah, Jamsostek, peraturan perusahaan, kebebasan berserikat dan status hubungan kerja. hal tersebut dapat dilihat dari Surat permohonan pencatatan perselisihan yang dikirim ke Dinas Tenaga Kabupaten Bekasi tertanggal 2 April 2013, disana disebutkan “permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial mengenai pemenuhan hak upah (hak normatif) an. Sdr. ADE HARYANTO DKK (67 ORANG)” ;
Bahwa kalau diteliti lebih jauh lagi gugatan Para Penggugat, ditemukan ketidak konsistenan sikap Para Penggugat, sehingga antara dasar dengan dalil dalam posita dan antara posita dengan petitum menjadi kontradiktif, hal ini terlihat ketika Penggugat mencatatkan perselisihan ini ke lembaga Mediasi adalah perselisihan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dan Pemenuhan Upah (hak normatif), namun pada posita Penggugat juga mendalilkan telah terjadi pelanggaran tentang penerapan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja dan status hubungan kerja, sementara dalam petitum Para Penggugat tidak memohon agar Majelis Hakim memutuskan kejelasan status hubungan kerja tetapi justru meminta pemenuhan upah ;
Bahwa dalam praktik Hukum Acara Perdata, gugatan yang tidak terang/ kabur dan tidak jelas secara hukum tidak dapat diterima. Dalam perkara a quo ini, ternyata gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materil suatu gugatan sehingga subyek hukumnya tidak jelas dan akan berpengaruh terhadap penyusunan suatu gugatan dalam posita maupun petitum. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 5 Juni 1975 Nomor 616 K/Sip/1973 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 28 November 1956 Nomor 195 K/Sip/1955 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 21 Agustus 1974 Nomor 565 K/Sip/1974 Gugatan tidak memenuhi syarat formil, patut menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);
II. GUGATAN PENGGUGAT TERLALU DINI/PREMATUR
Bahwa pada permohonan pencatatan perselisihan yang diajukan Para Penggugat ke lembaga Mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tenaga Kabupaten Bekasi tertanggal 2 April 2013, disana disebutkan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial mengenai pemenuhan hak upah (hak normatif) an. Sdr. ADE HARYANTO DKK (67 ORANG), sehingga sudah barang tentu segala persyaratan berupa kronologi dan berita acara Bipartit adalah mengenai telah terjadi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan HAK. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat ;
Bahwa Para Penggugat tidak konsisten/ragu-ragu menentukan jenis perselisihan mana yang menjadi materi gugatannya. Bila Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung menyangkut hak seperti : kebebasan berserikat, status hubungan kerja serta pemenuhan upah. tentunya menjadi pertanyaan. Sudahkah ada kejelasan dari lembaga berwenang tentang Hak Normatif yang dikatakan Para Penggugat dilanggar oleh Tergugat?? karena terjadinya pelanggaran hak/ normatif disuatu perusahaan tentunya hal tersebut dinyatakan setelah ada penetapan yuridis yang dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan;
Bahwa pada saat Para Penggugat mencatatkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pemenuhan upah ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Para Penggugat membawa permasalahan atas nama sejumlah 67 (enam puluh tujuh) orang/pekerja, namun ketika Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran Nomor 567/209/ HI-Syaker/VI/2013 tertanggal 3 Juni 2013, jumlah pekerja yang tadinya 67 (enam puluh tujuh) orang/pekerja bertambah menjadi 69 (enam puluh sembilan) orang/pekerja. Yang menjadi pertanyaan 'Bagaimana mungkin bisa bertambah, 2 (dua) orang/pekerja dan atas nama siapa Pekerja tersebut?? orang bertambah menjadi 69 (enam puluh sembilan) orang/pekerja. Fakta ini menunjukkan bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas/tidak terang ;
Bahwa tahapan melakukan perundingan bipartit dan mediasi adalah tahapan awal yang WAJIB dilaksanakan dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga apabila ada satu yang melenceng dari substansi, maka produk dari tahapan tersebut adalah cacat hukum dan akibatnya harus dinyatakan tidak sah. (sesuatu yang dihasilkan dari yang tidak benar maka hasilnya juga tidak benar) dan akhirnya tidak layak dijadikan dasar dalam gugatan a quo ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini dengan menyatakan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DILATOIR EXCEPTIE
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat menurut hukum sebagaimana diuraikan dalam eksepsi-eksepsi Tergugat di atas, maka tuntutan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberi putusan Nomor 120/G/2013/ PHI. PN.BDG. tanggal 24 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan putus hubungan kerja (PHK) antara Para Penggugat dan Tergugat, terhitung sejak tanggal 1 September 2013.
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar kepada Para Penggugat selama proses penyelesaian dan pemeriksaan perkara a quo yang seluruhnya berjumlah Rp606.606.000,00 (enam ratus enam juta enam ratus enam ribu rupiah), untuk masing-masing sebesar:
Rubingah (PHK Tergugat tgl. 14 Januari 2013), 7 X Rp2.002.000,00 = Rp14.014.000,00 (empat belas juta empat belas ribu rupiah).
Anah Suhanana (PHK Tergugat tgl. 16 Januari 2013), 7 X Rp2.002.000,00 = Rp14.014.000,00 (empat belas juta empat belas ribu rupiah).
Nyai Okta Warini (PHK Tergugat tgl. 18 Januari 2013), 7 X Rp2.002.000,00 = Rp14.014.000,00 (empat belas juta empat belas ribu rupiah).
Ahmad Saripudin (PHK Tergugat tgl.13 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (Dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Dewi Komalasari (PHK Tergugat tgl. 7 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00= Rp12.012.000,00 (Dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Eka Setia W (PHK Tergugat tgl. 27 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (Dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Eva Yulia Astuti (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Masripah (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Matu Mona S. (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Mersi Arsita (PHK Tergugat tgl. 18 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Misih, (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Nurhasanah (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Sarni Bt Adung (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Sarni Sarlinah (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Sumarni (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Wanah Bt. Osin (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Yakub (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Yanti Partini (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Yoni Juanda ABH (PHK Tergugat tgl. 14 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Nacah RH (PHK Tergugat tgl. 28 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Salamah (PHK Tergugat Tgl. 28 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Siti Maryam (PHK Tergugat tgl. 28 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Usni (PHK Tergugat tgl. 28 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Suhenda Bt Dadun (PHK Tergugat tgl. 13 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Tamih S (PHK Tergugat tgl. 15 Februari 2013), 6 X Rp2.002.000,00 = Rp12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah).
Liana Lainufar (PHK Tergugat tgl. 14 Maret 2013), 5 X Rp2.002.000,00 = Rp10.010.000,00 (sepuluh juta sepuluh ribu rupiah).
Dini S (PHK Tergugat tgl. 25 Maret 2013), 5 X Rp2.002.000,00 = Rp10.010.000,00 (sepuluh juta sepuluh ribu rupiah).
Mega Saptina (PHK Tergugat tgl. 28 Maret 2013), 5 X Rp2.002.000,00 = Rp10.010.000,00 (sepuluh juta sepuluh ribu rupiah).
Ngadina (PHK Tergugat tgl. 18 Maret 2013), 5 X Rp2.002.000,00 = Rp10.010.000,00 (sepuluh juta sepuluh ribu rupiah).
Susanto (PHK Tergugat tgl. 2 Maret 2013), 5 X Rp2.002.000,00 = Rp10.010.000,00 (sepuluh juta sepuluh ribu rupiah).
Parman Mulyana (PHK Tergugat tgl. 4 Maret 2013), 5 X Rp2.002.000,00 = Rp10.010.000,00 (sepuluh juta sepuluh ribu rupiah).
Enin (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Ambar Budiarti (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Indah P. (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Mika Ropianti (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Mimit Tazudin (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Rindiya Dewa U (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Tunjiyah (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Usih (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Yana Gustiani (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Fitri Wulandari (PHK Tergugat tgl. 3 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Ani Roinah (PHK Tergugat tgl. 10 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Oneng Sari (PHK Tergugat tgl. 13 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Uju Bt. Jusin (PHK Tergugat tgl. 16 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Nurlinda Oktina Sari (PHK Tergugat tgl. 18 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Rawi Bt. Mislan (PHK Tergugat tgl. 25 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Romlah Bt. Rohim (PHK Tergugat tgl. 26 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Nurkasih (PHK Tergugat tgl. 28 April 2013), 4 X Rp2.002.000,00 = Rp8.008.000,00 (delapan juta delapan ribu rupiah).
Sari (PHK Tergugat tgl. 16 Mei 2013), 3 X Rp2.002.000,00 = Rp6.006.000,00 (enam juta enam ribu rupiah).
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013 kepada Para Penggugat RUBINGAH Dkk, masing-masing sebesar RpRp2.002.000,00 (dua juta dua ribu rupiah).
Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp1.116.615.500,00 (satu milyar seratus enam belas juta enam ratus lima belas ribu lima ratus rupiah), untuk masing-masing Penggugat sebesar:
RUBINGAH (Masa Kerja 2 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 3 X Rp2.002.000,00) Rp12.012.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp13.813.800,00
ANAH SUHANANA (Masa Kerja 2 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 3 X Rp2.002.000,00) Rp12.012.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp13.813.800,00
NYAI OKTA WARINI (Masa Kerja 1 th)
Uang Pesangon (2 X 1 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 600.600,00
J u m l a h Rp 4.604.600,00
AHMAD SARIPUDIN (Masa Kerja 1 th 9 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.201.200,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
DEWI KOMALASARI (Masa Kerja 1 th)
Uang Pesangon (2 X 1 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 600.600,00
J u m l a h Rp 4.604.600,00
EKA SETIA W. (Masa Kerja 6 th 6 bln)
Uang Pesangon (2 X 6 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
EVA YULIA ASTUTI (Masa Kerja 4 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 5 X Rp2.002.000,00) Rp 20.020.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.603.600,00
J u m l a h Rp 27.627.600,00
MASRIPAH (Masa Kerja 6 th 9 bln)
Uang Pesangon (2 X 7 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
MATU MONA S. (Masa Kerja 1 th)
Uang Pesangon (2 X 1 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 600.600,00
J u m l a h Rp 4.604.600,00
MERSIAH ARSITA (Masa Kerja 1 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.201.200,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
MISIH (Masa Kerja 2 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 3 X Rp2.002.000,00) Rp12.012.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp13.813.800,00
NURHASANAH (Masa Kerja 6 th 4 bln)
Uang Pesangon (2 X 6 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
SARNI BT ADUNG (Masa Kerja 1 th 9 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
SARNI SARLINAH (Masa Kerja 3 th 10 bln)
Uang Pesangon (2 X 4 X Rp2.002.000,00) Rp 16.016.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.003.000,00
J u m l a h Rp 23.023.000,00
SUMARNI (Masa Kerja 3 th 4 bln)
Uang Pesangon (2 X 4 X Rp2.002.000,00) Rp 16.016.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.003.000,00
J u m l a h Rp 23.023.000,00
WANAH BT OSIN (Masa Kerja 6 th 10 bln)
Uang Pesangon (2 X 6 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
YAKUB (Masa Kerja 6 th 8 bln)
Uang Pesangon (2 X 6 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
YANTI PARTINI (Masa Kerja 5 th 9 bln)
Uang Pesangon (2 X 6 X Rp2.002.000,00) Rp 24.024.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 4.204.200,00
J u m l a h Rp 32.232.200,00
YONI JUANDA ABH (Masa Kerja 4 th 6 bln)
Uang Pesangon (2 X 5 X Rp2.002.000,00) Rp 20.020.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.603.600,00
J u m l a h Rp 27.627.600,00
LIANA LAINUFAR (Masa Kerja 1 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
NACAH RH (Masa Kerja 6 th 10 bln)
Uang Pesangon (2 X 7 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
SALAMAH (Masa Kerja 6 th 10 bln)
Uang Pesangon (2 X 7 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
SITI MARYAM (Masa Kerja 3 th 8 bln)
Uang Pesangon (2 X 4 X Rp2.002.000,00) Rp 16.016.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.003.000,00
J u m l a h Rp 23.023.000,00
USNI (Masa Kerja 6 th 9 bln)
Uang Pesangon (2 X 7 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
SUHENDA BT DADUN (Masa Kerja 6 th 9 bln)
Uang Pesangon (2 X 7 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
TAMIH (Masa Kerja 1 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
DINI S. (Masa Kerja 1 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
MEGA SAPTIANI (Masa Kerja 1 th)
Uang Pesangon (2 X 1 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 600.600,00
J u m l a h Rp 4.604.600,00
NGADINA (Masa Kerja 5 th)
Uang Pesangon (2 X 5 X Rp2.002.000,00) Rp 20.020.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.603.600,00
J u m l a h Rp 27.627.600,00
SUSANTO (Masa Kerja 1 th)
Uang Pesangon (2 X 1 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 600.600,00
J u m l a h Rp 4.604.600,00
PARMAN MULYANA (Masa Kerja 5 th 7 bln)
Uang Pesangon (2 X 6 X Rp2.002.000,00) Rp 24.024.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 4.204.200,00
J u m l a h Rp 32.232.200,00
ENIN (Masa Kerja 7 th 8 bln)
Uang Pesangon (2 X 8 X Rp2.002.000,00) Rp 32.032.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.705.700,00
J u m l a h Rp 43.743.700,00
AMBAR BUDIARTI (Masa Kerja 3 th 10 bln)
Uang Pesangon (2 X 4 X Rp2.002.000,00) Rp 16.016.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.003.000,00
J u m l a h Rp 23.023.000,00
INDAH P. (Masa Kerja 6 th)
Uang Pesangon (2 X 6 X Rp2.002.000,00) Rp 24.024.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 4.204.200,00
J u m l a h Rp 32.232.200,00
MIKA ROPIANTI (Masa Kerja 3 th 8 bln)
Uang Pesangon (2 X 4 X Rp2.002.000,00) Rp 16.016.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.003.000,00
J u m l a h Rp 23.023.000,00
MIMIT TAZUDIN (Masa Kerja 4 th 5 bln)
Uang Pesangon (2 X 5 X Rp2.002.000,00) Rp 20.020.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.603.600,00
J u m l a h Rp 27.627.600,00
RINDIYA DEWA U. (Masa Kerja 6 th 8 bln)
Uang Pesangon (2 X 7 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
TUNJIYAH (Masa Kerja 5 th 11 bln)
Uang Pesangon (2 X 6 X Rp2.002.000,00) Rp 24.024.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 4.204.200,00
J u m l a h Rp 32.232.200,00
USIH (Masa Kerja 3 th 10 bln)
Uang Pesangon (2 X 4 X Rp2.002.000,00) Rp 16.016.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (2 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 3.003.000,00
J u m l a h Rp 23.023.000,00
YANA GUSTIANI (Masa Kerja 9 th)
Uang Pesangon (2 X 9 X Rp2.002.000,00) Rp36.036.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 48.348.300,00
FITRI WULANDARI (Masa Kerja 6 th 5 bln)
Uang Pesangon (2 X 7 X Rp2.002.000,00) Rp 28.028.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (3 X Rp2.002.000,00) Rp 6.006.000,00
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 5.105.100,00
J u m l a h Rp 39.139.100,00
ANI ROINAH (Masa Kerja 1 th 3 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
ONENG SARI (Masa Kerja 1 th 2 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
UJU BT JUSIN (Masa Kerja 2 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 3 X Rp2.002.000,00) Rp12.012.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp13.813.800,00
NURLINDA OKTINA SARI (Masa Kerja 2 th 11 bln)
Uang Pesangon (2 X 3 X Rp2.002.000,00) Rp12.012.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp13.813.800,00
RAWI BT MISLAN (Masa Kerja 1 th)
Uang Pesangon (2 X 1 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 600.600,00
J u m l a h Rp 4.604.600,00
ROMLAH BT ROHIM (Masa Kerja 1 th)
Uang Pesangon (2 X 1 X Rp2.002.000,00) Rp 4.004.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 600.600,00
J u m l a h Rp 4.604.600,00
NURKASIH (Masa Kerja 2 th 1 bln)
Uang Pesangon (2 X 3 X Rp2.002.000,00) Rp12.012.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp13.813.800,00
SARI (Masa Kerja 1 th 8 bln)
Uang Pesangon (2 X 2 X Rp2.002.000,00) Rp 8.008.000,00
Uang Peng. Masa Kerja (0 X Rp2.002.000,00) -
Uang Penggantian Hak (15%) Rp 1.801.800,00
J u m l a h Rp 9.209.200,00
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan pada tanggal 24 Maret 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 33/Kas/G/ 2014/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 7 Mei 2014;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Tergugat telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 30 Mei 2014 kemudian Termohon Kasasi/Para Penggugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Bandung pada tanggal 11 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2012, Pemohon Kasasi semula Tergugat mengundang perwakilan pekerja untuk berunding sehubungan dengan adanya rencana Pemohon Kasasi semula Tergugat untuk mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan ketentuan upah (UMP/UMK yang sudah diputuskan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Pada pertemuan tersebut Pemohon Kasasi dahulu Tergugat menyampaikan adapun alasan pengajuan permohonan adalah dikarenakan kondisi keuangan perusahaan tidak stabil.
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada dasarnya akan menaikkan upah Termohon Kasasi semula Para Penggugat, tetapi jumlahnya belum mampu mengikuti persentasi kenaikan upah (UMP UMK) sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat yang harus sudah diberlakukan pada bulan Januari tahun 2013. Artinya, Pemohon Kasasi semula Tergugat melakukan mengajukan permohonan penangguhan tidak semata-mata dikarenakan untuk menghindar dari kewajibannya, tetapi justru agar perusahaan tetap berjalan baik sehingga hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula Para Penggugat tidak terganggu atau jangan sampai pada terjadinya kondisi paling buruk yakni terjadinya pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Pada pertemuan/perundingan yang dihadiri Pekerja termasuk perwakilan dan juga dihadiri oleh Termohon Kasasi semula Para Penggugat (saat itu masih merupakan perwakilan pekerja/SP/SB belum terbentuk), Termohon Kasasi semula Para Penggugat menyatakan dapat memahami kebijakan yang diambil oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat (ada beberapa orang yang menandatangani);
Bahwa dengan adanya hasil dan perundingan antara Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan Perwakilan Pekerja (termasuk didalamnya Termohon Kasasi semula Para Penggugat). maka sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2012 Pemohon Kasasi semula Tergugat membentuk team. Adapun team ini terdiri dari para supervisor dibantu oleh para leader, dan tugasnya adalah melakukan konsolidasi dan orientasi ke semua departemen yang ada di perusahaan ;
Bahwa yang menjadi awal munculnya perselisihan adalah, pada jam 17. 30 tanggal 13 Desember 2012 ketika sdri. LYSTIOWATI salah satu staff administrasi di Perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat membawa berkas/dokumen kesepakatan (sudah ditandatangani Pekerja) yang akan diserahkan kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat, secara tiba-tiba dirampas oleh sdri. SARI (Termohon Kasasi semula Penggugat XXIX) dari tangan sdri. LYSTIOWATI. Setelah merampas berkas/dokumen tersebut, kemudian sdri. SARI (Termohon Kasasi semula Penggugat XXIX) memberikannya kepada sdri. ENDA (belakangan diketahui, setelah di kantor Polisi, mereka adalah sama-sama merupakan anggota serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP);
Bahwa atas kejadian pengambilan secara paksa semua berkas/dokumen yang dilakukan oleh sdri. SARI (Termohon Kasasi semula Penggugat XXIX), maka LYSTIOWATI segera melaporkan kejadian langsung kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat. Berdasarkan laporan sdr. LYSTIOWATI. Pemohon Kasasi semula Tergugat kemudian memanggil sdri. SARI (Termohon Kasasi semula Penggugat XXIX) agar mempertangungjawabkan tindakannya;
Bahwa perbuatan sdri. SARI (Termohon Kasasi semula Penggugat XXIX) disamping telah melanggar Peraturan Perusahaan juga yang sudah masuk ke ranah tindak pidana, maka Pemohon Kasasi semula Tergugat melaporkan permasalahan yang terjadi ke Kepolisian Negara Rl;
8. Bahwa terjadinya perampasan dokumen tersebut, Pemohon Kasasi semula Tergugat mencium adanya suatu skenario yang sudah disusun rapi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin menggagalkan kesepakatan penangguhan upah (UMK/UMP) yang sudah ditandatangani, sehingga Pemohon Kasasi Tergugat berencana menginvestigasi orang-orang dalam perusahaan yang sudah berbuat kesalahan terutama dalangnya;
9. Bahwa sembari proses penyidikan di Kepolisian berlangsung, sdr. ADE HARYANTO (belakangan diketahui sebagai ketua SP/SB) seakan mengetahui akan tindakan tegas yang akan diambil oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat terhadap dirinya, sehingga pada tanggal 14 Desember 2012 datang menemui Pemohon Kasasi semula Tergugat dan dengan alasan kemanusiaan meminta agar dirinya dan Pekerja yang terlibat lainnya tidak diputuskan hubungan kerjanya atau dikenakan sanksi (belakangan baru diketahui bahwa yang terlibat adalah mereka sama-sama pengurus/anggota Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP);
10. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2013, Pemohon Kasasi semula Tergugat menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang isinya Pemberitahuan Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Surat yang dihantar oleh sdr. ADE HARYANTO , Surat tersebut memberitahukan bahwa serikat Pekerja / buruh yang bernama Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/ PROGRESIP telah terbentuk di PT. YUTU LEPORTS JAYA (saat inilah Pemohon Kasasi semula Tergugat mengetahui bahwa sdr. ADE HARYANTO adalah sebagai Ketua Serikat Pekerja yang dicatatkan). Respon Pemohon Kasasi semula Tergugat atas berdirinya Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Perusahaan sangat positif, karena hal-hal itu adalah hak dari setiap Pekerja/Buruh.
11.Bahwa setelah Serikat Pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/ PROGRESIP berdiri di Perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat, maka untuk pertama sekali Termohon Kasasi semula Para Penggugat atas nama organisasi mengirim surat kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat, isi surat meminta agar Pemohon Kasasi semula Tergugat membuka ruang untuk dilakukan pertemuan/perundingan. Sementara waktu Pemohon Kasasi semula Tergugat belum membalas surat yang dikirim Termohon Kasasi semula Para Penggugat, seakan tidak memberi kesempatan kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat untuk mempelajarinya, maka Termohon Kasasi semula Para Penggugat pun kembali mengirim surat yang isinya sama (surat II) kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat;
12.Bahwa setelah Pemohon Kasasi semula Tergugat mencari tahu tentang keberadaan serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/ PROGRESIP, Pemohon Kasasi semula Tergugat menjadi ragu karena ternyata dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat buruh yang dimaksud tidak menjadikan PANCASILA sebagai asasnya (sementara menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 setiap Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus berasaskan PANCASILA. Atas keraguan tersebut Pemohon Kasasi semula Tergugat sudah mengirim surat kepada Serikat Pekerja yang dimaksud dan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan bukti pencatatan, namun hingga gugatan ini dibuat, Pemohon Kasasi semula Tergugat belum mendapat balasan surat berupa klarifikasi;
13. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2013 s/d 22 Januari 2013 Termohon Kasasi semula Para Penggugat dengan mengatas namakan serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP melakukan MOGOK KERJA di lingkungan Perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat. Mogok Kerja yang dilakukan melanggar ketentuan ketenagakerjaan, karena beberapa prosedur mogok kerja yang belum dipenuhi, misalnya: belum ada pemberitahuan mogok ke instansi terkait maupun terhadap Pemohon Kasasi semula Tergugat dan Tidak merupakan akibat dari perundingan yang dead lock. Saat berlangsung mogok kerja, PARA PENGGUGAT juga melakukan tindakan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, seperti: berteriak-teriak, menghujat; Menutup jalan akses masuk ke perusahaan; Memaksa Pekerja yang lainnya agar ikut mogok kerja dengan cara melakukan sweeping;
14.Bahwa mogok kerja yang diorganisir Termohon Kasasi semula Para Penggugat tidak mendapat dukungan dan seluruh pekerja / buruh yang ada di perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat, tetapi hanya dilakukan kelompok minoritas (kurang lebih 100 orang/Pekerja dari kurang lebih 1.000 orang/pekerja yang ada di perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat. Meski jumlah peserta mogok kerja yang dilakukan Termohon Kasasi semula Para Penggugat hanya sedikit, tetapi oleh karena dilakukan setiap hari, maka pada akhirnya sudah mengganggu proses produksi dan distribusi menjadi terganggu, buyerpun pada akhirnya menarik ordernya sehingga perusahaan merugi dan dikhawatirkan dalam tempo yang tidak terlalu lama akan bangkrut
15.Bahwa tindakan Termohon Kasasi semula Para Penggugat sudah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan serta sudah menimbulkan kerugian tidak dapat dibiarkan, sehingga Pemohon Kasasi semula Tergugat memanggil Termohon Kasasi semula Para Penggugat untuk masuk bekerja dan melaksanakan tugasnya sehari-hari. Panggilan Pertama diberikan pada tanggal... panggilan ke II diberikan tanggal 2013, namun sampai saat gugatan ini dibuat Termohon Kasasi semula Para Penggugat tidak memenuhi panggilan Pemohon Kasasi semula Tergugat;
16.Bahwa tindakan mogok kerja yang mengakibatkan pengakhiran hubungan kerja dikarenakan mengundurkan diri oleh Termohon Kasasi semula Para Penggugat secara tegas dan jelas telah diatur dalam ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Selanjutnya Pemohon Kasasi semula Tergugat sudah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis kepada Termohon Kasasi semula Para Penggugat untuk masuk kerja seperti biasanya, namun Termohon Kasasi semula Para Penggugat tidak memenuhi atau hadir untuk bekerja, sehingga secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, maka tindakan Termohon Kasasi semula Para Penggugat "dikwalifikasikan/dianggap telah mengundurkan diri”;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat tidak dapat menerima dan menyatakan menolak sebahagian pertimbangan hukum putusan majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG, tanggal 24 Maret 2014;
TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120 /G/2013/PHI/PN.BDG, telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku terkait dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 66 alinea terakhir yang menyatakan, "Bahwa dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum di atas, maka seluruh keberatan/eksepsi Tergugat sudah seharusnya di tolak";
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG mengabaikan atau tidak memeriksa keberatan/alasan Pemohon Kasasi semula Tergugat dalam ha! Gugatan Termohon Kasasi semula Para Penggugat Kabur (Prematur)";
Bahwa faktanya, pada saat Termohon Kasasi semula Para Penggugat mencatatkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pemenuhan upah ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Termohon Kasasi semula Para Penggugat membawa permasalahan atas nama sejumlah 67 (enam puluh tujuh) orang/pekerja, namun ketika Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran Nomor 567/209/HI-SyakerA/l/2013 tertanggal 3 Juni 2013, jumlah pekerja yang tadinya 67 (enam puluh tujuh) orang/ pekerja bertambah menjadi 69 (enam puluh sembilan) orang/pekerja ;
Bahwa seharusnya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/ PHI/PN.BDG memeriksa secara cermat keberadaan memunculkan pertanyaan 'Bagaimana mungkin bisa bertambah 2 (dua) orang/pekerja dan atas nama siapa Pekerja tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa gugatan Termohon Kasasi semula Para Penggugat tidak jelas/tidak terang dan seharusnya eksepsi Pemohon Kasasi semula Tergugat dinyatakan diterima;
TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU TENTANG MOGOK KERJA YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON KASASI SEMULA PARA PENGGUGAT
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG, telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku terkait dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 74 alinea terakhir yang menyatakan, "Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Para Penggugat karena Para Penggugat melakukan mogok kerja, padahal mogok kerja yang dilakukan dengan sah sama sekali tidak dapat dibenarkan”;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG salah dalam menerapkan ketentuan ketenagakerjaan tentang mogok kerja, sehingga membenarkan mogok kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi semula para Penggugat;
Bahwa faktanya, pada tanggal 8 Januari 2013, Pemohon Kasasi semula Tergugat menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang isinya Pemberitahuan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Serikat Pekerja/Buruh yang dicatat oleh Termohon Kasasi semula Para Penggugat). Surat tersebut memberitahukan bahwa serikat Pekerja/buruh yang bernama Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP telah terbentuk di PT. YUTU LEPORTS JAYA. Setelah serikat pekerja yang bernama Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP berdiri di Perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat, maka untuk pertama sekali Termohon Kasasi semula Para Penggugat atas nama organisasi mengirim surat kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat, isi surat meminta agar Pemohon Kasasi semula Tergugat membuka ruang untuk dilakukan pertemuan/perundingan. Sebelum menjawab surat Termohon Kasasi semula Para Penggugat, pada sisi lain Pemohon Kasasi semula Tergugat mengirim surat kepada instansi terkait tentang keberadaan serikat pekerja/serikat buruh, karena Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dimaksud disinyalir tidak berasaskan Pancasila;
4. Bahwa setelah Pemohon Kasasi semula Tergugat mengetahui tentang keberadaan serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/ PROGRESIP sas Pancasila dari PROGRESIP, Pemohon Kasasi semula Tergugat menjadi ragu karena ternyata dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat buruh yang dimaksud tidak menjadikan PANCASILA sebagai asasnya (sementara menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 setiap Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus berasaskan PANCASILA. Atas keraguan tersebut Pemohon Kasasi semula Tergugat sudah mengirim surat kepada Serikat Pekerja yang dimaksud dan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan bukti pencatatan, namun hingga jawaban gugatan ini dibuat, TERGUGAT belum mendapat balasan surat berupa klarifikasi;
5. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2013 s/d 22 Januari 2013 Termohon Kasasi semula Para Penggugat dengan mengatasnamakan serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP melakukan MOGOK KERJA di lingkungan Perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat. Mogok Kerja yang dilakukan melanggar ketentuan ketenagakerjaan, karena beberapa prosedur mogok kerja yang belum dipenuhi, misalnya : belum ada pemberitahuan mogok ke instansi terkait maupun terhadap Pemohon Kasasi semula Tergugat dan tidak merupakan akibat dari perundingan yang dead lock. Saat berlangsung mogok kerja, Termohon Kasasi semula Para Penggugat juga melakukan tindakan yang melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan, seperti: Berteriak-teriak menghujat; Menutup jalan akses masuk ke perusahaan; Memaksa Pekerja yang lainnya agar ikut mogok kerja dengan cara melakukan sweeping;
6. Bahwa mogok kerja yang diorganisir serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP tidak mendapat dukungan dari seluruh pekerja/buruh yang ada di perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat, tetapi hanya dilakukan kelompok minoritas (kurang lebih 100 orang/Pekerja dari kurang lebih 1.000 orang/pekerja yang ada di perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat. Meski jumlah peserta mogok kerja yang dilakukan Termohon Kasasi semula Para Penggugat hanya sedikit, tetapi oleh karena dilakukan setiap hari, maka pada akhirnya sudah mengganggu proses produksi. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya barang di dalam gudang (barang import tidak ada yang masuk);
7. Bahwa mogok kerja yang diorganisir serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP yang dilakukan terus-menerus juga telah diketahui oleh rekanan bisnis Pemohon Kasasi semula Tergugat, disamping distribusi juga menjadi terganggu, buyerpun pada akhirnya menarik ordernya sehingga perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat merugi dan dikwatirkan dalam tempo yang tidak terlalu lama akan bangkrut;
8. Bahwa tindakan Termohon Kasasi semula Para Penggugat yang juga merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP yang sudah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan serta sudah menimbulkan kerugian tidak dapat dibiarkan, sehingga Pemohon Kasasi semula Tergugat menganggap Termohon Kasasi semula Para Penggugat telah mangkir;
Bahwa akibat mangkirnya Termohon Kasasi semula Para Penggugat sejak tanggal 18 Januari 2013 sampai saat ini, maka berakhirnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan Termohon Kasasi semula Para Penggugat adalah berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan "Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas Kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)", sehingga PENGGUGAT tidak berhak atas tuntutan yang dimaksud :
Bahwa faktanya, terhadap mogok pertama yang tidak sah tersebut, Pemohon Kasasi semula Tergugat telah mengenakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan kepada Termohon Kasasi semula Para Penggugat, bukti T-28 s/d T-51, hal ini membuktikan bahwa mogok kerja pertama tanggal 18 Januari 2013 benar berlangsung dan tidak dapat begitu saja dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan;
11. Bahwa faktanya, dalam pertimbangannya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG tidak mempertimbangkan tindakan mogok Termohon Kasasi semula Para Penggugat yang diuraikan di atas, tetapi justru hanya mempertimbangkan mogok kerja Kedua yang dilakukan Termohon Kasasi semula Para Penggugat pada tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan 4 Maret 2013, pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG yang salah/keliru tersebut berakibat pada penerapan hukum yang keliru ;
TELAH MELAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA MENGENA! PENILAIAN TENTANG PERJANJIAN / KONTRAK KERJA (PKWT) ANTARA PEMOHON KASASI SEMULA TERGUGAT DENGAN TERMOHON KASASI SEMULA PARA PENGGUGAT
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG, telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku terkait dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 73 alinea ketiga yang menyatakan, “Bahwa dengan demikian hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dalam perkara a quo yang tidak pernah dibuatkan perjanjian kerjanya, demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG salah dalam menerapkan Ketentuan Ketenagakerjaan tentang status hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan Termohon Kasasi semula Para Penggugat, sehingga seluruh Termohon Kasasi semula Para Penggugat dinyatakan sebagai pekerja PKWTT;
Bahwa faktanya, status hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan Termohon Kasasi semula Para Penggugat adalah didasarkan pada perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Adanya perjanjian kerja dimaksud sudah diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan bukti asli, Bukti T-4 s/d T-27, demikian pula bukti tentang pemberitahuan selesainya kontrak kerja sudah diajukan Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan bukti T-13A, T-14A, T-15A, T-18A, T-19A, T-20A, T-21A, T-22A, T-23A, T-24A, T-25A dan T-26A, tetapi mengapa perkara a quo tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan tersebut?;
Bahwa Pasal 176 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan: “Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan”, faktanya Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi (lembaga yang diberi wewenang untuk menilai pelaksanaan normative di perusahaan) juga belum pernah mengeluarkan surat penegasan yang menyatakan Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja yang ada di perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat bertentangan dengan ketentuan Ketenagakerjaan;
TELAH MELAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA MENGENAI PENILAIAN TENTANG KESALAHAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERMOHON KASASI SEMULA PARA PENGGUGAT
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG, telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku terkait dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 80 alinea kedua yang menyatakan, “Bahwa karena PHK yang dilakukan Tergugat kepada para Penggugat tanpa adanya kesalahan Para Penggugat, maka sesuai Pasal 163 ayat (3) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Para Penggugat berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Perkara Nomor 120/G/2013/PHI/PN.BDG salah dalam menerapkan ketentuan ketenagakerjaan tentang kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan Termohon Kasasi semula Para Penggugat;
Bahwa faktanya, perampasan dokumen berkas/dokumen kesepakatan tentang Penangguhan Pelaksanaan UMK (sudah ditandatangani Pekerja) yang akan diserahkan kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat yang oleh sdri. SARI (Termohon Kasasi semula Penggugat XXIX) dari tangan sdri. LYSTIOWATI (staff perusahaan) yang sudah diakui yang bersangkutan dan telah dilaporkan ke Kepolisian Negara RI adalah sesuatu yang harus dinilai sebagai suatu pelanggaran dan kesalahan dalam melaksanakan hubungan kerja. Bukan justru dianggap sebagai tindakan yang ditolerir atau dibenarkan;
4. Bahwa faktanya, Mogok Kerja yang dilakukan Termohon Kasasi semula Para Penggugat pada tanggal 18 Januari 2013 s/d 22 Januari 2013 Termohon Kasasi semula Para Penggugat dengan mengatas namakan serikat pekerja Persatuan Gerakan Serikat Pekerja/PROGRESIP melakukan MOGOK KERJA di lingkungan Perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat. Mogok Kerja yang dilakukan adalah telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan, karena beberapa prosedur mogok kerja yang belum dipenuhi, misainya : belum ada pemberitahuan mogok ke instansi terkait maupun terhadap Pemohon Kasasi semula Tergugat dan tidak merupakan akibat dari perundingan yang dead lock. Saat berlangsung mogok kerja, Termohon Kasasi semula Para Penggugat juga melakukan tindakan yang melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan seperti: berteriak-teriak, menghujat, menutup jalan akses masuk ke perusahaan, memaksa pekerjaan yang lainnya agar ikut mogok kerja dengan cara intimidasi/melakukan sweeping;
5. Bahwa demikian juga mogok kerja yang terjadi, mesti tidak mendapat dukungan dari seluruh pekerja buruh yang ada di perusahaan Pemohon Kasasi semula Tergugat, tetapi, tetapi oleh karena dilakukan setiap hari, maka pada akhirnya menimbulkan kerugian yang besar bagi Pemohon Kasasi semula Tergugat, karena sudah mengganggu proses produksi, seperti tidak adanya barang yang masuk dan keluar;
Bahwa faktanya, terjadinya kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan hubungan kerja dapat dilihat dari Surat Peringatan yang pernah diberikan kepada Termohon Kasasi semula Para Penggugat sebagaimana yang telah diajukan Pemohon Kasasi semula Tergugat, Bukti T - 29 A s/d T - 51. Seharusnya bukti tersebut harus dinilai sebagai suatu pelanggaran dan kesalahan dalam melaksanakan hubungan kerja. Bukan justru dianggap sebagai tindakan yang ditolerir atau dibenarkan, sehingga tidak dipertimbangkan;
Bahwa berdasarkan fakta - fakta yang diuraikan Pemohon Kasasi semula Tergugat di atas, maka berakhirnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan Termohon Kasasi semula Para Penggugat adalah bukan karena alasan disharmonis atau efisiensi, sehingga tidak berdasar bila majelis hakim perkara a quo dalam pertimbangannya menggunakan ayat (1), (2), (3) dan (4) Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama permohonan kasasi tanggal 28 April 2014, penerimaan risalah memori tertanggal 07 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tertanggal 11Juni 2014, dihubungkan dengan Putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, ternyata putusan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan hukum bahwa mogok kerja yang dijadikan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pemohon ternyata mogok kerja yang sah; (vide pertimbangan hukum putusan Judex Facti halaman 74);
Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 terhadap peristiwa hukumnya karena jenis pekerjaan tetap, namun berdasarkan tuntutan ex aequo et bono adil hubungan kerja diputus dengan alasan tanpa ada kesalahan karena hubungan kerja tidak mungkin lagi harmonis dan Judex Facti juga sudah benar dan tepat memberi kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa mengenai mogok kerja yang berlangsung dari tanggal 18 s/d 22 Januari 2013 tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara ini, karena tidak ada relevansinya dengan menilai sah tidaknya mogok kerja yang berlangsung dari tanggal 21 Februari s/d 4 Maret 2013 yang merupakan mogok sah.
Bahwa lagi mengenai hal itu merupakan hasil pembuktian berkaitan dengan penghargaan suatu kenyataan yang menjadi kewenangan Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. YUTU LEPORTS JAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini tidak dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa sekalipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. YUTU LEPORTS JAYA ditolak, namun karena gugatan para Penggugat/para Termohon Kasasi dikabulkan sebagian dan menolak tuntutan untuk dipekerjakan kembali, maka para Penggugat/para Termohon Kasasi dianggap sebagai pihak yang kalah, oleh karena itu biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada para Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. YUTU LEPORTS JAYA tersebut;
Menghukum para Termohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 oleh Dr. Irfan Fachruddin,S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
Ttd./
Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Biaya-biaya: Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H.
Meterai ......................: Rp 6.000,00
Redaksi .....................: Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi ......: Rp489.000,00 +
Jumlah .....................: Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002