247/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 247/PDT/2014/PT-MDN
MANGARAJA RITONGA X KADIS PENDIDIKAN PALAS
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 247/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Mangaraja Ritonga, Umur 68 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Sutan Diapari, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Tongku Sihotang, Umur 60 Tahun Pekerjaan Tani ;
Jukifli, Umur 50 Tahun , Pekerjaan Tani ;
Kombang, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Sumpur Umur 35 Tahun, Pekerjaam Tani ;
Ali Muddin, Umur 28 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Budiman, Umur 48 Tahun Pekerjaan Tani ;
9. Malik Ritonga, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Saiful Ritonga, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Abdul Hakim, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Hormat Harahap, Umur 35 Tahun, Pekerjaaan Tani ;
Sukiman Harahap, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Ali Wardana Ritonga, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Tani ;
Haholongan Ritonga, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Tani;
yang kesemuanya beralamat di Desa Sitabar Kecamatan Hulu Siapas Kabupaten Padang Lawas, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PENGGUGAT-PENGGUGAT;
Dalam hal ini Penggugat-Penggugat diwakili oleh DIPO ALAM SIREGAR.,SH dan ERWIN P SIREGAR.,SH, Avokad-Pengacara-Konsultan Hukum, berkantor pada Kantor Hukum DIPO ALAM SIREGAR.,SH & REKAN, beralamat di Jalan Padangsidimpuan-Gunungtua (Tobat), Lingkungan I, Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 November 2012 dengan Register N.212/2012/SK;
Lawan :
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Padang Lawas Utara yang beralamat di Desa Batu Tambun Kecamatan Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I, dalam hal ini diwakili oleh HAKIMUDDIN SIREGAR.,S.Pd, Jabatan PNS/Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Padang Lawas, berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 27 Pebruari 2013;
Panisean Siregar, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Kepala Desa Suka Dame, yang beralamat di Desa Sukadame Kecamatan Hulu Siapas Kab. Padang Lawas Utara Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Kamaruddin Siregar, SE, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Sekretaris Camat Kecamatan Hulu Siapas yang beralamat di Desa Aek Godang Kecamatan Hulu Siapas Kab. Padang Lawas Utara, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
Baginda Mahidin, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Tani, yang beralamat di Desa Parmeraan Napa Goti Kecamatan Hulu Siapas Kab. Padang Lawas Utara Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
Ramli Siregar, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Tani, yang beralamat di Desa Suka Dame Kecamatan Hulu Siapas Kab. Padang Lawas Utara, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
Makmur Siregar , Umur 64 Tahun, Pekerjaan Tani, yang beralamat di Desa Suka Dame Kecamatan Hulu Siapas Kab. Padang Lawas Utara, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI ;
Mauli Siregar, Umur 68 Tahun, Pekerjaan Tani, yang beralamat di Desa Suka Dame Kecamatan Hulu Siapas Kab. Padang Lawas Utara, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII;
Dalam hal ini TERBANDING V, TERBANDING VI, TERBANDING VII semula TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII diwakili oleh Konstan Siregar, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil Nomor : W2.U5/358/HT.04.10/III/2013 tertanggal 13 Maret 2013;
Imran Daud Siregar, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tani, yang beralamat di Desa Suka Dame Kecamatan Hulu Siapas Kab. Padang Lawas Utara, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 66/Pdt.G/2012/PN.SIM, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Membaca, surat gugatan Penggugat yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register perkara No.42/Pdt.G/2012/PN.Psp, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat-Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah Ulayat yang terletak di Desa Kec. Hulu Sihapas Kab. Padanglawas Utara seluas 15 Ha (lima belas hektar) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan Rura/Tanah Amaruddin ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Ali Siregar ;
Sebelah Barat berbatas dengan Aek Surumambe ;
Sebelah Utara berbatas dengan Rura ;
Yang dahulunya dimiliki dan dikuasai Para Penggugat sesuai dengan surat pernyataan tertanggal 10 Juli 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Masyarakat Desa Sitabar, diketahui oleh Kepala Desa Sitabar yaitu Julkifli Ritonga. Bahwa pada bulan September 2011 Tanah Ulayat Masyarakat Desa Sitabar tersebut yang merupakan hak milik Para Penggugat telah dikuasai dan dikelola oleh Para Tergugat seluas ± 15 Ha dan Para Tergugat menyatakan tanpa dasar hukum yang jelas bahwa tanah beserta Bangunan tersebut diperoleh Para Tergugat dari Masyarakat Desa Sukadame, Kec.Hulu Sihapas Kab. Padanng Lawas Utara ;
Bahwa adapun tanah yang dikuasai dan dikelola oleh Para Tergugat seluas ± 1,5 Ha yang merupakan objek perkara, setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ulayat Desa Sitabar/ Desa Sukadame ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Umum ;
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ulayat Desa Sitabar/Rura ;
Sebelah Barat berbatas dengan sungai Aek Sirumambe ;
Bahwa akan tetapi kira-kira pada awal tahun 2012, saat Para Penggugat pergi ke lokasi tanah ulayat tersebut, yaitu tempat letak tanah objek perkara, ternyata Penggugat melihat bahwa sebahagian tanah tersebut seluas ± 1,5 Ha telah dibangun sebuah sekolah Dasar Negeri, tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat selaku pemilik sah dari tanah ulayat tersebut;
Bahwa yang lebih ironisnya Para Tergugat menyatakan kepada Penggugat bahwa tanah Para Penggugat tersebut diperoleh Para Tergugat berdasarkan Surat Penyerahan tanah Nomor: 140/03/XI/KD/2011 tertanggal Sukadame 03 September 2011, padahal sebidang tanah, berserta bangunan berada diatasnya tidak pernah diserahkan dan diperjualbelikan oleh Para Penggugat kepada siapapun;
Bahwa setelah Para Penggugat mempertanyakan kepada Para Tergugat dasar mengelola dan menguasai serta membangun Sekolah Dasar ditanah milik Para Penggugat a quo, Para Tergugat akhirnya menerangkan bahwa Para Tergugat telah menerima tanah ulayat tersebut dari Masyarakat Desa Sukadame padahal Para Tergugat tidak pernah dapat menunjukkan bukti atau alas hak secara hukum atas tanah dan bangunan yang dikuasai dan dikelola oleh Para Tergugat, sehingga atas perbuatan Para Tergugat tersebut sangat menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik secara materil maupun moril ;
Bahwa karena Para Penggugat merasa apa yang menjadi haknya telah dirampas dan dikuasai oleh Para Tergugat aquo, sebelum mengajukan gugutan ini Penggugat dengan itikad baik masih berusaha untuk mengingatkan Para Tergugat agar menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan tujuan agar tanah milik Penggugat a quo, dapat dikembalikan atau diganti rugi oleh Para Tergugat, namun Para Tergugat tetap mempertahankan dan merasa bahwa Para Tergugatlah pemilik tanah beserta bangunan diatasnya dan Para Tergugat tiadak pernah memberikan kabar ataupun datang guna menyelesaikan masalah tersebut dengan Penggugat secara kekeluargaan ;
Bahwa dari yang diuraikan diatas, patutlah disimpulkan bahwa perbuatan Para Tergugat didalam memiliki, menguasai, mengelola tanah Ulayat milik Para Penggugat adalah jelas tidak didasari adanya itikad baik dan juga tidak didasarkan pada alasan hak yang sah secara yuridis, sehingga tentunya Para Tergugat dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) yang merugikan Para Penggugat baik secara materi maupun immaterial sebagaimana diatur adalam Pasal 1365 KUHPerdata (BW) ;
Bahwa dengan adanya tindakan Para Tergugat menguasai dan mengusahai objek perkara seluas ± 1,5 Ha secara tanpa hak dan melawan hukum mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat baik secara materil maupun moril yang ditaksir kerugian materil yang dialami Penggugat adalah sekitar Rp.50.000/ meter x 15000 m2 = Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) jika tanah Ulayat tersebut dijual, sejak gugatan didaftarkan sampai objek perkara diserahkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dan juga kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa dari sikap Para Tergugat yang tidak mau tahu dengan kerugian Penggugat baik yang sudah maupun yang akan datang, maka untuk memaksa agar Para Tergugat segera mengembalikan tanah perkara kepada Penggugat mohon agar supaya Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai menyerahkan objek perkara diserahkan kepada Penggugat ;
Bahwa oleh karena Para Tergugat tidak beritikad baik, maka untuk menjamin agar kelak putusan ini tidak hampa atau sia-sia (Illusoir) serta adanya dugaan kuat Para Tergugat hendak menhalilkan atau menghilangkan haknya atau memindah tangankan kepada orang lain atas tanah objek perkara tersebut karena adanya gugatan ini, maka sebelum atau sesudah perkara ini diperiksa supaya Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kiranya terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap harta-harta milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti autentik dan sah, maka Para Penggugat memohon agar nantinya putusan yang diambil Majelis Hakim adalah putusan yang dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun Kasasi (Uit Voer Baar Bij Voorraad);
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan Penggugat diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan/ Majelis Hakim yang terhormat memanggil kedua belah pihak yang berperkara guna menghadap di muka persidangan dan mengambil keputusan yang berbunyi sebagi berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Masyarakat Desa Sitabar dan juga diketahui Kepala Desa Sitabar Julkipli Ritonga tertanggal 10 Juli 2003 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan bahwa tanah perkara/ objek perkara seluas ± 1,5 Ha yang terletak di tanah Ulayat Desa Sitabar Kab. Padang Lawas Utara Kec. Hulu Sihapas, dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ulayat Desa Sitabar/ Desa Sukadame ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Umum ;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ulayat Desa Sitabar/Rura ;
Sebelah Barat berbatas dengan Aek Sirumambe ;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Aek Sirumambe ;
Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah perkara dengan cara membangun Sekolah Dasar diatas tanah milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) ;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara/ objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan dan kosong ;
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil yang dialami Penggugat adalah sekitar Rp.50.000/Meter x 15000 M2 = Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) jika tanah Ulayat tersebut dijual sejak gugatan didaftarkan sampai objek perkAra diserahkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dan juga kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada banding, kasasi (Uit Voer Baar Bij Voorraad) ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Dan atau apabila Pengadilan/ Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono);
Membaca, jawaban dari Tergugat I dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII melalui Kuasanya telah mengajukan jawabannya, Tergugat I tertanggal 27 Februari 2013 dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII tertanggal Februari 2013, mengemukakan sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
TENTANG EKSEPSI
Tentang gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan, karena diajukan tidak berdasarkan hukum, dikatakan demikian, karena didalam surat gugatannya halaman 4 point 2 (dua) Para Penggugat mengatakan bahwa tanah dan bangunan yang dikuasai dan dikelola oleh Para Tergugat yang diklaim Para Penggugat adalah tanah ulayat mereka seluas 1,5 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ulayat Desa Sitabara/ Desa Sukadame ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Umum ;
Sebelah Utara berbatas dengan TanahUulayat Desa Sitabar/Rura ;
Sebelah Barat berbatas dengan Aek Sirumambe ;
Hal tersebut sangatlah mengada-ngada, karena tanah yang diserahkan oleh m\Masyarakat Desa Sukadame yang akan dibangun Sekolah Dasar Negeri tidak termasuk dalam dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut diatas, karena tanah yang saat ini diserahkan oleh Masyarakat Desa Sukadame kepada Dinas Pendidikan Kab. Padang Lawas Utara adalah seluas ± 90 x 50 M dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tamrin Siregar ;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Tamrin Siregar/ Puddin ;
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah H. Amas/ Sarkon ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun Morgong ;
Dan hal ini kami dapat buktikan dengan adanya Surat Penyerahan tanah tertanggal Sukadame, 29 Juli Tahun 2012 (akan dibuktikan) .
Bahwa surat pernyerahan Tanah No.140/03/XI/KD/2011, tertanggal Sukadame 03 September 2011 yang dinyatakan Para Penggugat sebagai dasar dan melakukan gugatan terhadap Para Tergugat, kami mengganggap hal tersebut sangat keliru ;
Bahwa hubungan hukum gugatan Para Penggugat terhadap Para Tergugat atas objek sengketa tersebut sangat jauh panggang dari api, karena Para Tergugat merasa tidak pernah menguasai dan mengelola tanah yang saat ini menjadi objek sengketa ;
Bahwa oleh karena itu gugatan Para Tergugat tersebut adalah kabur, tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan (Putusan MA No.239 K/ Sip/1986 dan Putusan MA No. 216 K/Sip/1974) sebagai konsekwensi gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima .
TENTANG ERROR I PERSONA
Bahwa Para Penggugat telah keliru menjadikan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Padang Lawas Utara sebagai Tergugat, sebab yang menguasai dan mengelola objek sengketa tersebut adalah orang lain;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Para Penggugat telah keliru menarik Kepala Dinas Pendidikan Kab, Padang Lawas Utara sebagai Tergugat, sehingga gugatan yang demikian dapat sebagai gugatan yang mengandung cacat Error in persona, maka gugatan yang demikian haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Terugat menolak dengan tegas dalil-dalil posita dan petitum gugatan Para Penggugat sepanjang tidak diakui kebenarannya oleh Para Tergugat dan mohon hal-hal yang telah termuat dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam perkara itu secara mutatis mutandis ;
JAWABAN
Bahwa Para Tergugat menolak semua dalil-dalil gugatan yang diajukan Para Penggugat, kecuali dalam hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Para Tergugat ;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan kira-kira pada awalnya tahun 2012, tanah adan bangunan yang berada diatasnya yang merupakan tanah Ulayat milik Para Penggugat yang dikuasai dan dikelola Para Tergugat seluas ± 1,5 Ha tanpa dasar hukum yang jelas;
Bahwa dalil Para Penggugat tersebut adalah tidak benar dan merupakan rekayasa dari Para Penggugat, sebab Para Penggugat tidak ada menguasai dan mengelola bangunan di lokasi objek perkara sebagaimana tertuang dalam gugatan Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah dikemukakan tersebut diatas, Para Tergugat tidak benar dan tidak pernah merampas hak milik Para Penggugat, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Para Penggugat, oleh karena itu gugatan Para Penggugat tersebut harus ditolak dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa tuntutan ganti rugi sebagaimana dikatakan dalam gugatan hal 5 (lima) alinea 3 adalah tidak berdasar karena tidak memuat rincian yang jelas tentang kerugian-kerugian Para Penggugat tersebut, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1078 K/Sip/1975 tanggal 5 Maret 1975 dan Putusan MA No. 325 K/Sip/1973 tanggal 17 Oktober 1973, karena gugatan gantti rugi tersebut tidak dirinci secara jelas, maka haruslah ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak diterima ;
Bahwa gugatan Para Penggugat hal 5 (lima) alinea 4 mengenai sita jaminan conservatoir beslag terhadap harta-harta bergerak dan harta tidak bergerak milik Para Tergugat juga tidak dilandasi alasan hukum yang kuat, sebab gugatan Para Penggugat adalah mengenai kepemilikan tanah, oleh karenanya harus ditolak (M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika hal. 301” Permintaan Sita yang dapat diajukan Para Penggugat pada barang yang dipersengketakan”);
Bahwa oleh karena keseluruhan dalil-dalil gugatan Para Penggugat telah mampu ditangkis dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Tergugat, maka untuk itu mohon kepada Yang Terhormat Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menyatakan gugatan Penggugat tersebut di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, mohon kepada Yang Termohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI
Tentang Eksepsi
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tersebut seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Jawaban Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII:
I.DALAM EKSEPSI
A.GUGATAN PENGGUGAT KABUR ;
Bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi hubugan anatar Penggugat dengan Tergugat-Tergugat ;
Hal ini dapat dilihat dalam gugatan Penggugat yang menyebutkan kedudukan Tergugat-Tergugat dengan sebutan Para Tergugat tanpa merinci satu persatu hubungan hukum apa ataupun perbuatan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan seterusnya kepafa Penggugat ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan segala kerendahan hati Tergugat 2, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 memohon kepada Bapak Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menerina eksepsi ini serta memberikan Putusan yaitu : “Menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ” ;
B.DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat III menolak dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas tentang sesuatu ;
Bahwa tidak benar Penggugat-Penggugat pemilik atas sebidang tanah ulayat yang terletak di Desa Sitabar Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara seluas 15 Ha sesuai dengan surat Pernyataan tertanggal 10 Juli 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Masyarakat Desa Sitabar dan diketahui oleh Kepala Desa Sitabar yaitu Julkipli Ritonga ;
Bahwa hal ini tidaklah benar karena pada tanggal 2 Oktober 1963 telah ditabalkan secara resmi oleh Masyarakat dan pengetua adat Batangtura Sirumambe nama suatu Dusun Sukadame dibawah naungan pemerintah Desa di Desa Sidodong yang saat itu telah ada Kepala Desa di Desa Sidongdong yang juga melayani administrasi pemerintahan Desa untuk masyarakat Dusun Sukadame ;
Bahwa saat itu tanah/ objek perkara yang terletak di Dusun Sukadame untuk segala administrasi pemerintahan dibawah naungan Kepala Desa Sidondong ;
Bahwa pada tahun 2008 dibentuklah Dusun Sukadame menjadi nama Desa Sukadame dan kemudian pada tahun 2009 dilanjuti dengan terbentuknya kepala Desa di Desa Sukadame tersebut yang saat ini dipimpin oleh seorang Kepala Desa yaitu Panisea Siregar (Tergugat II);
Bahwa jika diteliti dasar Penggugat yang mengaku sebagai pemilik atas tanah terperkara yang terletak di Desa Sitabar berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 10 Juli 20013 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Masyarakat Desa Sitabar dan diketahui oleh Kepala Deas Sitabar yaitu Julkipli Ritonga tanpa diketahui oleh Pengetua Adat Dusun Sukadame dan Kepala Desa Sidongdong yang juga merupakan Aparatur Pemerintahan Desa untuk melayani administrasi di Dusun Sukadame serta tanpa hak pendukung lainnya ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 3 point 1 menyebutkan bahwa Pengguat-Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah ulayat yang terletak di Desa Sitabar Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang lawas Utara seluas 15 Ha dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan Rura/Tanah Amaruddin ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Ali Siregar ;
Sebelah Barat berbatas dengan Aek Surumambe ;
Sebelah Utara berbatas dengan Rura ;
Hal ini tidak benar karena saat ini tanah perkara yang disebutkan Penggugat terletak di Desa Sukadame Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang Lawa Utara seluas 15 Ha dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Timur berbatas dengan Rura/Tanah Amaruddin ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Aek Sirumambe ;
Sebelah Barat berbatas dengan Desa Sitabar ;
Sebelah Utara berbatas dengan Rura ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 4 alinea 3 menyebutkan: bahwa adapun tanah yang dikuasai dan dikelola oleh Para Tergugat seluas ± 1,5 Ha yang merupakan objek perkara, setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ulayat Desa Sitabar/ Desa Sukadame ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan umum ;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ulayat Desa Sitabar/ Rura ;
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aek Sirumambe ;
Hal ini juga adalah tidak benar karena saat ini tanah objek perkara yang disebutkan Penggugat seluas ± 1,5 Ha tersebut diatas terletak di Desa Sukadame Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara dengan batas-batas sebagi berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tamrin Siregar ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun Morgong ;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Thamrin ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Amas Sarkon ;
Bahwa tanah/ objek perkara tersebut adalah tanah ulayat milik masyarakat Desa Sukadame tanpa ada keberatan dari pihak lain;
Bahwa diatas tanah terperkara tersebut adalah tanah ulayat milik Masyarakat Desa Sukadame yang telah lama diusahai dan dikelola secara turun temurun oleh Masyarakat Desa Sukadame tanpa keberatan dari pihak lain ;
Bahwa diatas tanah perkara saat ini telah dibangun oleh Pemerintah Sekolah Dasar Negeri dan terhadap hal ini masyarakat Desa Sukadame mendukung sekali program Pemerintah tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan bagi anak-anak masyarakat sekitarnya ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan segala kerendahan hati Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII memohon kepada Bapak Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar memberukan Putusan yaitu : “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ” ;
C.DALAM REKONPENSI
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi maka dengan demikian gugatan Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa karena tanah/ objek perkara terletak di Desa Sukadame adalah Tanah Ulayat milik masyarakat Deas Sukadame Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara yang telah lama diusahai dan dikelola secara turun temurun oleh Masyarakat Desa Sukadame tanpa ada keberatan dari pihak lain sedangkan gugatan Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi dalam mengajukan gugatan ini tidak mempunyai alas hak yang jelas dan lengkap atas tanah objek perkara tersebut maka sangat beralasan bagi Majelis Hakim untuk memberikan Putusan “menyatakan sangat beralasan bagi Majelis hakim untuk memberikan Putusan ”Menyatakan tanah terperkara seluas 15 Ha dan tanah objek perkara seluas 1,5 Ha yang terletak di wilayah Desa Sukadame Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara adalah sah menurut hukum tanah Ulayat milik Masyarakat Desa Sukadame Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara ;
Bahwa atas tindakan Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi yang telah mengajukan gugatan kepada Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi hal tersebut mengakibatkan tercemarnya nama baik Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi di tengah masyarakat ;
Bahwa atas hal tersebut diatas sudah sewajarnya Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi menuntut agar Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi membayar kerugian kepada Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi baik secara materil maupun secara moril yang perinciannya sebagai berikut;
Kerugian Meteril ;
Akibat adanya gugatan ini Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi merasa telah terganggu dan tidak dapat menjalankan kegiatan /usahanya sebagaimana biasanya, maka Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi telah mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian Moril
Akibat adanya gugatan ini, Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi tercemar nama baik, kesemuanya tidak bisa dinilai dengan uang namun mendekati rasa keadilan bila dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan balik (Rekonpensi) ini tidak sia-sia, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim kiranya berkenan meletekkan Sita Jaminan terhadap harta-harta/barang-barang milik Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi yang bergerak maupun tidak bergerak ;
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil hukum tersebut diatas dengan segala kerendahan hati Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi memohon kepada Bapak Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar memberikan Putusan sebagi berikut ;
Mengabulkan gugatan balik (Rekonpensi) Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan demi hukum tanah perkara seluas 15 Ha dan tanah objek perkara seluas 1,5 Ha yang terletak di wilayah Desa Sukadame Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara adalah tanah ulayat milik Masyarakat Desa Sukadame Kec. Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara ;
Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi membayar kerugian kepada Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi baik secara materil maupun secara moril yaitu sebesar ;
Kerugian Moril Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Materil Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon diputus dengan seadil-adilnya .
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.PSP tanggal 28 Januari 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat membayar ongkos perkara sejumlah Rp.4.519.000.000,- (empat juta limaratus sembilan belas ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan Dalam Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan demi hukum tanah objek perkara seluas 1,5 Ha yang terletak diwilayah Desa Sukadame Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara adalah Tanah Ulayat milik Masyarakat Desa Sukadame Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara ;
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya nihil;
Menolak gugatan Dalam Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk selebihnya ;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding nomor : 04/PDT.BAND/2014/PN.PSP yang dibuat oleh : JAWATIN, SH. Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Februari 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 42/PDT.G/2012/PN.PSP tanggal 28 Januari 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding V, VI dan VII semula Tergugat V, VI dan VII, kepada Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII, masing-masing pada tanggal 11 April 2014, dan tanggal 26 Mei 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertangal 24 Maret 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada tanggal 24 Maret 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding V, VI dan VII semula Tergugat V, VI dan VII, kepada Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII, masing-masing pada tanggal 16 April 2014, dan tanggal 28 Mei 2014;
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding V semula Tergugat V, tertangal 25 Juni 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada tanggal 25 Juni 2014, kontra memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, kepada Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII, masing-masing pada tanggal 2 Juli 2014, tanggal 4 Juli 2014, dan tanggal 14 Juli 2014;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Terbanding V, VI dan VII semula Tergugat V, VI dan VII, kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, dan kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII, masing-masing pada tanggal 16 April 2014, tanggal 26 Mei 2014, dan tanggal 30 Mei 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 42/PDT.G/2012/PN.PSP, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para pembanding semula para penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan memori banding dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.PSP tanggal 28 Januari 2014, dan mengadili sendiri sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi para tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para penggugat ic. Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum tentang fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan salah dan keliru mempertimbangkan bukti surat tertulis dan saksi para pembanding;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan tidak cukup pertimbangan;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan tidak mencerminkan rasa keadilan;
Tambahan alat bukti;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari para pembanding sebagaimana terurai diatas, pihak Termohon banding II, V, VI dan VII semula para Tergugat II, V, VI dan VII telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Juni 2014 yang pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi :
Menolak permintaan banding dari kuasa para pembanding/ para penggugat tersebut untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.PSP tanggal 28 Januari 2014 tersebut;
Menghukum para pembanding/ para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon diputus dengan putusan yang seadil-adilnya, dengan alasan bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.PSP tanggal 28 Januari 2014 serta memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding II, V, VI dan VII semula Tergugat II, V, VI dan VII Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa memperhatikan memori banding dari para pembanding tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab menjawab serta pada kesimpulan masing-masing yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, demikian pula terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik surat-surat bukti maupun keterangan para saksi dari kedua belah pihak telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan cermat dan benar, sehingga beralasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk diambil dan dijadikan pertimbangan hukum pada Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai surat bukti yang diajukan oleh para pemohon bading dalam memori bandingnya, selain telah menyalahi acara pembuktian bahwa ternyata surat bukti tersebut adalah berupa surat pemberitahuan dari mantan kepala desa Sidongdong kepada semua lapisan masyarakat bahwa menurut sepengetahuannya mulai dari Lobu Sisulum sampai Desa Sirumambe adalah milik Desa Sitabor;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding bukti tersebut adalah pendapat seseorang yang tidak mengikat bagi seluruh masyarakat khususnya dalam perkara incasu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.PSP tanggal 28 Januari 2014, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.PSP tanggal 28 Januari 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 2Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Agustus 2014 nomor : 247/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
2. H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-