100 / PID B / 2015/PN. Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 100 / PID B / 2015/PN. Idm.
H. SUHENDI Bin (alm) KARDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa H.SUHENDI bin (alm) KARDI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan secara berlanjut. 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H.SUHENDI bin (alm) KARDI oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (sembilan) lembar kwitansi nilai uang Rp. 94. 000. 000. - (sembilan puluh empat juta rupiah) dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Damiah binti Kanafi 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000. - (dua ribu rupiah)