244 / PID. B / 2013 / PN. PO.
Putusan PN PONOROGO Nomor 244 / PID. B / 2013 / PN. PO.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIYOTO Bin MARJI
MENGADILI - Menyatakan terdakwa WIYOTO Bin MARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; - Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa ; - Papan kayu pinus ukuran 1,5 cm x 18 cm, pajang 190 cm banyak 360 batang ; - Kayu pinus usuk ukuran 4 x 6 cm panjang 290 cm sebanyak 69 biji ; - Kayu pinus usuk ukuran 5 x 7 cm panjang 190 cm sebanyak 10 biji ; - Kayu pinus ukuran 1,5 x 16 cm panjang 200 cm sebanyak 26 biji ; Dirampas untuk Negara ; - Kendaran pick up merk Mitsubishi L 300 no. pol AE 9615 SD nomor rangka MHML300DP1R282747 nomor mesin 4D56C189007 atas nama Wiyoto ; Dikembalikan kepada siapa barang disita ( terdakwa Wiyoto Bin Marji ); - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 244/Pid.B/2013/PN PO
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : WIYOTO Bin MARJI ;
Tempat lahir : Ponorogo;
Umur/ tanggal lahir : 23 tahun / 17 Januari 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Tangkil RT 02 RW 01, Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Supir ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 Juni 2013 s/d tanggal 28 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2013 s/d tanggal 7 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2013 s/d tanggal 13 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo sejak tanggal 1 Agustus 2013 s/d tanggal 30 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo sejak tanggal 31 Agustus 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg perkara : PDM-66/ Ponor/ 07/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo memutuskan :
Menyatakan terdakwa Wiyoto Bin Marji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mencoba mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat 6 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 jo pasal 53 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wiyoto bin Marji selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa ;
360 (tiga ratus enam puluh) lembar kayu pinus papan ukuran 1,5 x 18 cm panjang 190 cm ;
69 (enam puluh sembilan) batang kayu pinus papan ukuran 4 x 6 cm panjang 290 cm;
10 (sepuluh) batang kayu pinus usuk ukuran 5x7 cm panjang 190 cm;
26 (dua puluh enam) lembar kayu pinus papan ukuran 1,5 x 16 cm panjang 200 cm;
Kendaraan pick up merk Mitsubishi L 300 nomor polisi AE 9615 SD nomor rangka MHML300DP1R282747 nomor mesin 4D56C189007 atas nama Wiyoto dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa Wiyoto Bin Marji pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2013 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2013 bertempat di halaman rumah sdr Katemun yang terletak di Dukuh Tangkil RT 02 RW 01 Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, mencoba melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, namun tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bermula saksi Edi Suyoto bin Misdi, saksi Budianto Bin Soimin dan saksi Maryudi Bin Daman (terdakwa dalam perkara lain) mendapatkan kayu jenis pinus dari kawasan hutan petak 87 C RPH Wayang BKPH Wilis Barat KPH Lawu Ds Blok Petung Rondo yang terletak di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang kemudian kayu tersebut dipotong oleh para saksi membentuk persegi panjang dengan perincian 360 (tiga ratus enam puluh) lembar kayu pinus papan ukuran 1,5 x 18 cm panjang 190 cm, 69 (enam puluh sembilan) batang kayu pinus papan ukuran 4x6 cm panjang 290 cm, 10 (sepuluh batang kayu pinus usuk ukuran 5x7 cm panjang 190 cm dan 26 (dua puluh enam) lembar kayu pinus papan ukuran 1,5 x 16 cm panjang 200 cm, selanjutnya saksi Maryudi Bin Daman menemui terdakwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi L 300 nomor polisi AE 9615 SD milik terdakwa, selanjutnya tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan terdakwa mencoba mengangkut kayu-kayu tersebut ke dalam bak mobilnya dan ketika sebagian kayu sudah berada didalam bak, perbuatan mereka diketahui saksi Suharto bin Slamet (pegawai perhutani RPH Wilis Barat), saksi Yantono, saksi Wawan Trisulo (keduanya anggota Polsek Pulung) serta beberapa orang pegawai perhutani RPH Wilis Barat dan anggota Polsek Pulung lainnya yang kemudian mengamankan terdakwa beserta saksi Edi Suyoto Bin Misdi, saksi Budianto Bin Soimin dan saksi Maryudi Bin Daman di Polsek Pulung;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (6) Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 jo pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. Sarijan Bin Wardi ;
Bahwa saksi adalah Pegawai Perhutani KRPH Wayang BKBH Wilis Barat ;
Bahwa hari Minggu tanggal 9 Juni 2013 sekira pukul 19.00 wib, bertempat di halaman rumah Katemun yang terletak di Dukuh Tangkil, Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo terdakwa ditangkap polisi ;
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh Kanit Reskrim ( Sugianto ) ada orang akan mengangkut kayu hasil hutan, selanjutnya saksi bersama Sugianto menghubungi pihak perhutani lalu mengecek kebenaran informasi tersebut ;
Bahwa saat di rumah Katemun, saksi melihat Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi sedang mengikat kayu pinus berbentuk papan dan usuk untuk diangkat ke mobil pick up merk mitsubishi nopol AE 9615 SD ;
Bahwa saksi juga melihat sebagian kayu telah berada di atas mobil pick up tersebut;
Bahwa terdakwa ditangkap saat sedang menunggu kayu dinaikkan keatas mobil oleh karena terdakwa adalah sopir dan pemilik mobil pick up tersebut ;
Bahwa kayu tersebut diakui milik Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi yang diperoleh dari hutan milik perhutani tanpa izin dari yang berwenang dimana saat diambil dari hutan berupa kayu kering bekas kebakaran ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa disuruh oleh Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi untuk mengangkut kayu tersebut dari rumah Katemun kerumah Edi Suyoto ;
Bahwa kerugian perhutani atas kehilangan kayu tersebut sebesar Rp 8.849.000 (delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa kayu tersebut saat ini berada di Kantor Kejaksaan;
Saksi 2. Maryudi Bin Daman ;
Bahwa hari Minggu tanggal 9 Juni 2013 bertempat dirumah Katemun di Dkh. Tangkil, Desa Banaran, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo saksi bersama Edi Suyoto dan Budianto mengikat kayu pinus dan menaikannya ke mobil pick up nopol AE 9615 SD untuk dibawa kerumah Edi Suyoto ;
Bahwa saat sebagian kayu pinus telah dinaikkan diatas mobil kemudian datang polisi menanyakan surat-surat dari kayu tersebut dan karena kayu tersebut tidak dilengkapi surat lalu saksi, Edi Suyoto, Budianto dan terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa kayu tersebut adalah milik saksi, Edi Suyoto dan Budianto yang diperoleh dari hutan perhutani tanpa ijin dari yang berwenang dan saat itu rencananya kayu akan dibawa ke rumah Edi Suyoto untuk dibagi bertiga yang akan digunakan untuk membuat dinding rumah;
Bahwa terdakwa berada ditempat tersebut sedang menunggu kayu dinaikan diatas mobil karena terdakwa adalah supir dan pemilik mobil tersebut ;
Bahwa saksi mengambil kayu tersebut dihutan dalam keadaan roboh kemudian dibawa ketempat penggergajian milik Katemun dan kayu tersebut berada di rumah Katemun selama 3 (tiga) hari untuk digergaji menjadi papan dan usuk ;
Bahwa saksi menyuruh terdakwa mengangkut kayu tersebut dengan mengatakan kayu adalah milik saksi ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kayu tersebut diperoleh dari hutan tanpa ijin dari yang berwenang ;
Bahwa saksi sering menggunakan mobil tersebut untuk pergi kepasar tetapi bukan untuk mengangkut kayu ;
Bahwa terdakwa tidak menanyakan kepada saksi dari mana kayu diperoleh dan surat dari kayu tersebut ;
Bahwa saksi rencananya akan memberikan upah kepada terdakwa setelah mengangkut kayu tersebut ;
Saksi 3. Yantono ;
Bahwa saksi adalah Anggota Polri;
Bahwa hari Minggu tanggal 9 Juni 2013 sekitar jam 19.00 wib di rumah Katemun di Dukuh Tangkil, Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kab. Ponorogo, saksi bersama Anggota Polri lainnya ( Sugianto, Wawan Trisulo, Andika dan Aan Yuniar ) dan Pegawai Perhutani menangkap Edi Suyoto, Budianto, Maryudi dan terdakwa ;
Bahwa saat penangkapan Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi sedang mengikat kayu pinus dan mengangkat kayu pinus ke atas mobil pick up nopol AE 9615 SD ;
Bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa dan saat ditangkap terdakwa sedang menunggu kayu tersebut dinaikkan diatas mobil karena terdakwa yang akan mengangkut kayu tersebut (sebagai sopir) ;
Bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat karena diperoleh dari hutan perhutani tanpa izin yang berwenang ;
Bahwa dirumah Katemun terdapat usaha penggergajian kayu;
Saksi 4. Wawan Trisulo ;
Bahwa saksi adalah Anggta Polri;
Bahwa hari Minggu tanggal 9 Juni 2013 sekitar jam 19.00 wib dirumah Katemun di Dukuh Tangkil, Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kab. Ponorogo, saksi bersama Anggota Polri lainnya ( Yantono, Sugianto, Andika dan Aan Yuniar ) dan Pegawai Perhutani menangkap terdakwa, Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi ;
Bahwa saat penangkapan Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi sedang mengikat dan mengangkat kayu pinus ke atas mobil pick up nopol AE 9615 SD ;
Bahwa mobil adalah milik terdakwa dan saat ditangkap terdakwa sedang menunggu kayu dinaikkan keatas mobil karena terdakwa sebagai sopir akan mengangkut kayu tersebut;
Bahwa kayu diambil dari hutan perhutani tanpa dilengkapi surat izin yang sah;
Bahwa di rumah Katemun ada tempat penggergajian kayu;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa hari Minggu tanggal 9 Juni 2013 sekitar jam 19.00 wib di halaman rumah Katemun yang terletak di Dukuh Tangkil, Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, terdakwa ditangkap polisi ;
Bahwa awalnya terdakwa disuruh oleh Maryudi untuk mengangkut kayu dari rumah Katemun ke rumah Edi Suyoto kemudian saksi menuju rumah Katemun dengan mengendarai mobil pick up nopol AE 9615 SD ;
Bahwa setelah sampai dirumah Katemun kemudian Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi mengikat kayu pinus berbentuk papan dan usuk lalu diangkat keatas mobil sedangkan terdakwa menunggu kayu tersebut dinaikkan;
Bahwa setelah sebagian kayu naik keatas mobil lalu datang polisi melakukan penangkapan;
Bahwa mobil tersebut adalah milik ayah terdakwa dan terdakwa bekerja sebagai sopir yang biasa membawa barang dagangan kepasar ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kayu diperoleh dari hutan perhutani tanpa dilengkapi izin yang berwenang karena Maryudi mengatakan kayu tersebut adalah milik Maryudi ;
Bahwa terdakwa tidak menanyakan atau meminta surat-surat kelengkapan dari kayu tersebut saat disuruh mengangkut kayu ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa tidak pernah mengangkut kayu ;
Bahwa dirumah Katemun ada usaha penggergajian kayu ;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa setelah dihubungkan dengan barang bukti, yang satu sama lain telah saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2013 sekitar jam 19.00 wib dihalaman rumah Katemun ( tempat penggergajian kayu ) yang terletak di Dukuh Tangkil, Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ;
Bahwa benar Maryudi menyuruh terdakwa mengangkut kayu dari rumah Katemun ke rumah Edi Suyoto kemudian terdakwa mengendarai mobil pick up merk mitsubishi L 300 nopol AE 9615 SD milik terdakwa menuju ke rumah Katemun ;
Bahwa benar setelah terdakwa sampai di rumah Katemun Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi mengikat kayu tersebut yakni berupa papan kayu pinus ukuran 1,5 cm x 18 cm, pajang 190 cm sebanyak 360 batang, kayu pinus usuk ukuran 4 x 6 cm panjang 290 cm sebanyak 69 biji, kayu pinus usuk ukuran 5x7 cm panjang 190 cm sebanyak 10 biji dan kayu pinus ukuran 1,5 x 16 cm panjang 200 cm sebanyak 26 biji dan kayu tersebut dinaikkan keatas mobil pick up ;
Bahwa benar setelah sebagian kayu dinaikan keatas mobil kemudian datang polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi ;
Bahwa benar kayu tersebut adalah milik Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi yang diperoleh dari kawasan hutan petak 87 C RPH Wayang BKPH Wilis Barat KPH Lawu Ds Blok Petung Rondo yang terletak di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo tanpa izin yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui kayu tersebut tidak dilengkapi surat karena Maryudi mengatakan kayu adalah milik Maryudi ;
Bahwa benar terdakwa tidak menanyakan atau meminta surat dari kayu tersebut saat kayu akan dibawa kerumah Edi Suyoto ;
Bahwa benar terdakwa belum diberikan upah oleh Maryudi untuk mengangkut kayu;
Bahwa benar dirumah Katemun ada usaha penggergajian kayu;
Bahwa kerugian perhutani atas kehilangan kayu tersebut sebesar Rp 8.849.000,- (delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 jo pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Mencoba mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, dalam perkara ini yang diajukan di persidangan adalah terdakwa Wiyoto Bin Marji, yang setelah diperiksa identitasnya ternyata sesuai dengan identitas dalam dakwaan dan oleh saksi-saksi maupun terdakwa telah dibenarkan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti ;
ad.2. Unsur mencoba mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan undang-undang nomor : 41 tahun 1999 diketahui bahwa yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti.
Menimbang, bahwa percobaan pada kejahatan dapat dihukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan;
Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu;
Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat (pelaku) itu sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas diketahui bahwa terdakwa awalnya disuruh oleh Maryudi untuk mengangkut kayu pinus dari rumah Katemun ke rumah Edi Suyoto lalu terdakwa mengendarai mobil pick up merk mitsubishi L 300 nomor polisi AE 9615 SD dari rumahnya menuju rumah Katemun tempat penggergajian kayu dengan maksud untuk mengangkut kayu tersebut;
Menimbang, bahwa setelah sampai dirumah Katemun lalu Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi (para terdakwa dalam perkara terpisah) mengikat kayu tersebut lalu dinaikan ke atas mobil terdakwa sedangkan terdakwa hanya menunggu kayu tersebut dinaikkan. Bahwa setelah sebagain kayu dinaikkan keatas mobil kemudian datang polisi menanyakan surat-surat mengenai kayu tersebut dan ternyata Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi selaku pemilik kayu tidak memiliki surat-surat atas kayu tersebut karena kayu tersebut diambil dari kawasan hutan RPH Wayang BKPH Wilis Barat KPH Lawu Ds Blok Petung Rondo yang terletak di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo tanpa ijin dari yang berwenang. Bahwa setelah mengambil kayu di hutan milik perhutani tersebut oleh Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi dibawa ketempat penggergajian kayu dirumah Katemun untuk dijadikan papan dan usuk. Bahwa karena kayu tersebut tidak dilengkapi surat yang sah kemudian terdakwa bersama Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi ditangkap polisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut dikaitkan dengan maksud dari unsur percobaan ini maka jelas terdakwa telah mempunyai niat setelah disuruh oleh Maryudi untuk mengangkut kayu dan berangkat dari rumahnya menuju rumah Katemun dimana akhirnya terdakwa mewujudkan niatnya tersebut dengan menunggu atau membiarkan Edi Suyoto, Budianto dan Maryudi mengangkat kayu tersebut ke atas mobil terdakwa dan perbuatan tersebut akhirnya tidak selesai atau kayu belum dibawa rumah Edi Suyoto karena diketahui / ditangkap polisi dan bukan karena kemauan terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mengetahui kayu tersebut diperoleh dari hutan milik perhutani tanpa izin dari yang berwenang karena Maryudi saat menyuruh terdakwa mengatakan kayu adalah milik Maryudi dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi Maryudi namun Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya terdakwa saat itu menanyakan atau meminta surat-surat dari kayu tersebut terlebih dahulu sebelum membiarkan kayu dinaikkan ke atas mobil terdakwa untuk dibawa ke rumah Edi Suyoto namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa sehingga ditangkap oleh Polisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka jelas terdakwa mencoba mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan oleh karena itu unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yakni melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 jo pasal 53 ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sedangkan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya maka terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa mengharuskan adanya pidana komulaif yakni pidana penjara dan denda sehingga terhadap besarnya pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : papan kayu pinus ukuran 1,5 cm x 18 cm, pajang 190 cm sebanyak 360 batang, kayu pinus usuk ukuran 4 x 6 cm panjang 290 cm sebanyak 69 biji, kayu pinus usuk ukuran 5x7 cm panjang 190 cm sebanyak 10 biji dan kayu pinus ukuran 1,5 x 16 cm panjang 200 cm sebanyak 26 biji menurut Majelis Hakim harus dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa kendaraan pick up merk Mitsubishi L 300 no. pol AE 9615 SD nomor rangka MHML300DP1R282747 nomor mesin 4D56C189007 atas nama Wiyoto, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 ditentukan bahwa alat angkut yang digunakan untuk melakukan kejahatan harus dirampas untuk negara;
Bahwa sekalipun undang-undang menentukan demikian namun Majelis Hakim berpendapat harus dikaitkan dengan kesalahan terdakwa dan fakta dipersidangan ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan dan kesalahan terdakwa hanya karena ia tidak menanyakan atau meminta surat-surat atas kayu tersebut sebelum kayu dinaikkan diatas mobil terdakwa ;
Bahwa kayu tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik Maryudi, Edi Suyoto dan Budianto yang mana saat menyuruh terdakwa mengangkut kayu tersebut, Maryudi mengatakan kayu tersebut adalah miliknya ;
Bahwa kayu dinaikkan ke mobil terdakwa dirumah Katemun yang merupakan tempat penggergajian kayu dan bukan di hutan milik perhutani ;
Bahwa selain itu terdakwa baru sekali mengangkut kayu karena biasanya terdakwa selaku sopir menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut barang-barang dagangan kepasar ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka cukup pantas dan adil apabila mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut;
Hal- hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuaan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundangan - undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa WIYOTO Bin MARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
Papan kayu pinus ukuran 1,5 cm x 18 cm, pajang 190 cm banyak 360 batang ;
Kayu pinus usuk ukuran 4 x 6 cm panjang 290 cm sebanyak 69 biji ;
Kayu pinus usuk ukuran 5 x 7 cm panjang 190 cm sebanyak 10 biji ;
Kayu pinus ukuran 1,5 x 16 cm panjang 200 cm sebanyak 26 biji ;
Dirampas untuk Negara ;
Kendaran pick up merk Mitsubishi L 300 no. pol AE 9615 SD nomor rangka MHML300DP1R282747 nomor mesin 4D56C189007 atas nama Wiyoto ;
Dikembalikan kepada siapa barang disita ( terdakwa Wiyoto Bin Marji );
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari Selasa tanggal 17 September 2013, oleh kami HENNY TRIMIRA HANDAYANI, SH MH. sebagai Hakim Ketua Sidang, LILA SARI, SH.MH dan A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ARIANI SUSANTI, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh ADITYA ARIA PUTRA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo dan terdakwa ;
Hakim Ketua Sidang
HENNY TRIMIRA HANDAYANI, SH MH
Hakim Anggota IHakim Anggota II
LILA SARI, SH.MH A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, SH
Panitera Pengganti
ARIANI SUSANTI, SH