52/Pid.Sus/2013/PN.Plp
Putusan PN PALOPO Nomor 52/Pid.Sus/2013/PN.Plp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMAL ANSAR ALIAS AMAL BIN ANSAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AMAL ANSAR ALIAS AMAL BIN ANSAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana panjang warna merah jambu. - 1 (satu) lembar celana baju lengan pendek warna merah jambu. - 1 (satu buah celana dalam warna abu-abu. Dikembalikan kepada UMI SALMA ALIAS UMI BINTI IKCHSAN. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 52/Pid.Sus/2013/PN.Plp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
N a m a : AMAL ANSAR ALIAS AMAL BIN ANSAR
Tempat lahir : Towondu
Umur/tgl. Lahir : 23 tahun / 05 Desember 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Mandeso, Desa Riwang, Kec. Larompong Kab. Luwu
Agama : Islam
Pekerjaan : Satpam SD
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 15 Desember 2012 ;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2012 sampai dengan tanggal 04 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2013 sampai dengan tanggal 13 Februari 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan tanggal 04 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo sejak tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo sejak tanggal 23 Maret 2013 sampai dengan tanggal 21 Mei 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama DJAMALUDDIN SYARIF, SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum terdakwa tanggal 05 Maret 2013, Nomor : 84/Pen.PH/2013/PN.Plp ditetapkan/ditunjuk sebagai Penasihat Hukum terdakwa tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan.
Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan.
Mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada akhir uraiannya meminta Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AMAL ANSAR ALS AMAL BIN ANSAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan cara kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMAL ANSAR ALS AMAL BIN ANSAR selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang warna merah jambu, 1 (satu) lembar celana baju lengan pendek warna merah jambu, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu dikembalikan kepada UMI SALMA ALS UMI BINTI ICKHSAN ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diperhadapkan oleh Penuntut Umum dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa AMAL ANSAR ALS AMAL BIN ANSAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2012 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Pinggir Jalan Kebun-Kebun di Desa Riwang Kecamatan Larompong Kab. Luwu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yaitu saksi Umi Salma Alias Umi Binti Ikcsan (umur 16 tahun) atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saksi Umi Salma Alias Umi Binti Icksan menelpon terdakwa hendak meminta tolong agar di antar kerumah Baso pacar dari saksi Umi, sehingga terdakwa menjemput saksi Umi dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor kemudian mereka berdua menuju ke rumah Baso.
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan terdakwa tidak melewati jalan raya yang biasa saksi Umi lewati pada saat kerumah Baso justru terdakwa melewati sebuah lorong/gang pasar Keppe lalu menuju sebuah kebun sehingga saksi Umi berkata kepada terdakwa “mengapa lewat lorong/gang” terdakwa lalu menjawab “lebih dekat kalau lewat lorong/gang ini” sehingga saksi Umi pun diam, pada saat terdakwa sampai di tengah-tengah kebun tersebut terdakwa memeberhentikan sepeda motornya karena terdakwa hendak buang air kecil sehingga saksi Umi turun dari sepeda motor tersebut, setelah terdakwa habis buang iar kecil secara tiba-tiba terdakwa langsung mencium bibir saksi Umi sehingga saksi Umi kaget dan langsung memegang wajah terdakwa dengan menggunakan kedua tangan saksi Umi dengan tujuan agar terdakwa berhenti mencium saksi Umi selanjutnya saksi Umi mendengar ada suara sepeda motor dan saksi Umi berkata kepada terdakwa “ada orang” sehingga saksi Umi mengambil kesempatan untuk lari hendak menyelamatkan diri namun saksi Umi terjatuh lalu terdakwa mengejar saksi Umi dan langsung menindih tubuh saksi Umi sehingga saksi Umi melakukan perlawanan dengan cara memberontak namun terdakwa lebih kuat sehingga saksi Umi lemas dan tidak bisa melakukan perlawanan lagi disebabkan terdakwa tetap menindih tubuh saksi Umi selanjutnya terdakwa membuka celana beserta celana dalam saksi Umi namun celana saksi Umi pada sebelah kiri masih tersangkut dikaki kirinya dan celana sebelah kanan sudah terlepas kemudian terdakwa membuka kedua paha saksi Umi dengan paksa dan langsung memasukkan penis/kemaluan terdakwa kedalam vagina/kemaluan saksi Umi pada saat terdakwa memasukkan penis/kemaluannya saksi Umi langsung menangis dan berkata “sudah amal sakit nanti saya berteriak” namun terdakwa berkata “kamu teriak saja tidak ada yang mendengar teriakan kamu” lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik hingga terdakwa mengeluarkan sperma/cairan putih dan ditumpahkan ke vagina/kemaluannya dari vagina/kemaluan saksi Umi, sekitar + 1 menit kemudian terdakwa memasukkan lagi penis/kemaluannya kedalam vagina/kemaluan saksi Umi namun saksi Umi tidak mengetahui apakah terdakwa mengeluarkan cairan putih/sperma di dalam vagina/kemaluan saksi Umi atau tidak disebabkan karena terdakwa hanya sebentar memasukkan penis/kemaluannya ke dalam vagina/kemaluan saksi Umi.
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Umi lalu terdakwa menyuruh saksi Umi untuk memakai celananya kembali selanjutnya terdakwa mengantar saksi kerumah Baso hingga akhirnya terdakwa diproses oleh pihak yang berwajib.
Sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Larompong Nomor : 60/PKM-L/VER/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Hj. Fatriwati Rifai yang memeriksa Umi yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan : robek selaput darah (hymen) pada posisi jam 6, 9, 1
Kesimpulan Luka robek disebabkan persentuhan benda tumpul
Sebagaimana diatur dan diancarn pidana dalam Pasal 81 (1) UU R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AMAL ANSAR ALS AMAL BIN ANSAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2012 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Pinggir Jalan Kebun-Kebun di Desa Riwang Kecamatan Larompong Kab. Luwu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Umi Salma Alias Umi Binti Ikcsan (umur 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saksi Umi Salma Alias Umi Binti Icksan menelpon terdakwa hendak meminta tolong agar di antar kerumah Baso pacar dari saksi Umi, sehingga terdakwa menjemput saksi Umi dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor kemudian mereka berdua menuju ke rumah Baso.
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan terdakwa tidak melewati jalan raya yang biasa saksi Umi lewati pada saat kerumah Baso justru terdakwa melewati sebuah lorong/gang pasar Keppe lalu menuju sebuah kebun sehingga saksi Umi berkata kepada terdakwa “mengapa lewat lorong/gang” terdakwa lalu menjawab “lebih dekat kalau lewat lorong/gang ini” sehingga saksi Umi pun diam, pada saat terdakwa sampai di tengah-tengah kebun tersebut terdakwa memeberhentikan sepeda motornya karena terdakwa hendak buang air kecil sehingga saksi Umi turun dari sepeda motor tersebut, setelah terdakwa habis buang iar kecil secara tiba-tiba terdakwa langsung mencium bibir saksi Umi sehingga saksi Umi kaget dan langsung memegang wajah terdakwa dengan menggunakan kedua tangan saksi Umi dengan tujuan agar terdakwa berhenti mencium saksi Umi selanjutnya saksi Umi mendengar ada suara sepeda motor dan saksi Umi berkata kepada terdakwa “ada orang” sehingga saksi Umi mengambil kesempatan untuk lari hendak menyelamatkan diri namun saksi Umi terjatuh lalu terdakwa mengejar saksi Umi dan langsung menindih tubuh saksi Umi sehingga saksi Umi melakukan perlawanan dengan cara memberontak namun terdakwa lebih kuat sehingga saksi Umi lemas dan tidak bisa melakukan perlawanan lagi disebabkan terdakwa tetap menindih tubuh saksi Umi selanjutnya terdakwa membuka celana beserta celana dalam saksi Umi namun celana saksi Umi pada sebelah kiri masih tersangkut dikaki kirinya dan celana sebelah kanan sudah terlepas kemudian terdakwa membuka kedua paha saksi Umi dengan paksa dan langsung memasukkan penis/kemaluan terdakwa kedalam vagina/kemaluan saksi Umi pada saat terdakwa memasukkan penis/kemaluannya saksi Umi langsung menangis dan berkata “sudah amal sakit nanti saya berteriak” namun terdakwa berkata “kamu teriak saja tidak ada yang mendengar teriakan kamu” lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik hingga terdakwa mengeluarkan sperma/cairan putih dan ditumpahkan ke vagina/kemaluannya dari vagina/kemaluan saksi Umi, sekitar + 1 menit kemudian terdakwa memasukkan lagi penis/kemaluannya kedalam vagina/kemaluan saksi Umi namun saksi Umi tidak mengetahui apakah terdakwa mengeluarkan cairan putih/sperma di dalam vagina/kemaluan saksi Umi atau tidak disebabkan karena terdakwa hanya sebentar memasukkan penis/kemaluannya ke dalam vagina/kemaluan saksi Umi.
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Umi lalu terdakwa menyuruh saksi Umi untuk memakai celananya kembali selanjutnya terdakwa mengantar saksi kerumah Baso hingga akhirnya terdakwa diproses oleh pihak yang berwajib.
Sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Larompong Nomor : 60/PKM-L/VER/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Hj. Fatriwati Rifai yang memeriksa Umi yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan : robek selaput darah (hymen) pada posisi jam 6, 9, 1
Kesimpulan Luka robek disebabkan persentuhan benda tumpul
Sebagaimana diatur dan diancarn pidana dalam Pasal 81 (2) UU R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi), bahkan terdakwa membenarkan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang bernama :
Saksi UMI SALMA ALIAS UMI BINTI IKHSAN ;
Bahwa saksi mengerti sehingga terdakwa diajukan dalam persidangan sehubungan dengan adanya terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap diri saksi.
Bahwa kejadiannya hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi tetapi pada bulan Oktober 2012 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di pinggir jalan kebun-kebun di Desa Riwang, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu.
Bahwa saksi digauli oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa awalnya saksi telpon terdakwa untuk datang menjemput saksi di Murante (Suli) dan saksi bilang kepada terdakwa bahwa ada yang saksi mau ambil dirumahnya Baso, jadi tolong jemputka, kemudian terdakwa datang menjemput saksi lalu kami berdua pergi dan terdakwa mengantar saksi lewat kebun-kebun dan saksi sempat tanya kepada terdakwa kenapa jalan disini dan terdakwa menjawab “lewat disini supaya cepat”.
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Baso jauh.
Bahwa saksi tinggal di rumah nenek pada waktu saksi telpon terdakwa.
Bahwa terdakwa memperkosa saksi dengan cara saksi berdua pergi berboncengan motor melewati lorong masuk Desa Riwang dan saksi bertanya kepada terdakwa kenapa lewat lorong lalu terdakwa menjawab “lebih dekat kalau lewat sini” dan pada saat dalam perjalanan terdakwa langsung memberhentikan motornya dengan alasan mau pergi kencing dan setelah terdakwa kembali buang air kecil langsung terdakwa mencium mulut saksi dan saksi menolak dengan mengatakan “siapa ko siapa saya” kemudian terdakwa menarik celana saksi pada bagian selangkang sehingga celana saksi robek kemudian pada saat ada suara motor terdakwa melepas saksi kemudian saat itu saksi berusaha untuk lari namun kaki saksi tersandung dan saksi jatuh dan saat itulah terdakwa menindih saksi kemudian langsung membuka celana saksi yang masih tinggal pada salah satu kaki kiri kemudian terdakwa membuka celana saksi dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan sehingga sperma terdakwa keluar dan terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi dan berselang satu menit terdakwa memasukkan lagi kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan saksi merasakan kemaluan terdakwa lembek lalu menegang.
Bahwa saksi sendiri yang membuka celana karena saksi merasa takut.
Bahwa saksi tidak diancam hanya terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa “saya kasih tinggalko disini”.
Bahwa terdakwa menggauli saksi sekitar 5 (lima) menit.
Bahwa yang lebih lama yaitu yang kedua kalinya.
Bahwa setelah saksi selesai digauli oleh terdakwa langsung saksi diantar kerumah Baso.
Bahwa yang mengantar saksi kerumah adalah terdakwa bersama dengan Baso atau kami berboncengan tiga.
Bahwa saksi setelah tiba dirumah saksi tidak cerita kepada ibu saksi mengenai kejadian tersebut.
Bahwa ibu saksi mengetahu peristiwa ini setelah diceritakan oleh Baso sekitar bulan Oktober 2012.
Bahwa umur saksi pada waktu kejadian 16 tahun.
Bahwa Baso yang memberikan nomor Hpnya terdakwa kepada saksi karena waktu itu saksi masih pacaran dengan Baso.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena Baso yang memperkenalkan kepada saksi.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa di larompong lewat Hp.
Bahwa saksi sering keluar rumah berboncengan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mau kerumah Baso hanya untuk mengambil memori karena ada tugas sekolah.
Bahwa terdakwa tidak merayu langsung mencium mulut saksi setelah selesai buang air kecil.
Bahwa tidak ada rumah disekitar tempat kejadian.
Bahwa belum ada pertemuan keluarga mengenai peristiwa ini.
Bahwa saksi sempat mendorong dan memberontak pada waktu terdakwa mau memasukkan barangnya kedalam kemaluan saksi.
Saksi MUSNAENI ALIAS NAENI BINTI MORI.
Bahwa saksi mengerti terdakwa diperhadapkan kedepan persidangan sehubungan dengan adanya terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak saksi.
Bahwa kejadiannya hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi tetapi pada bulan Oktober 2012 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di pinggir jalan kebun-kebun di Desa Riwang, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu.
Bahwa saksi mengatahui kalau terdakwa memperkosa anak saksi dari Baso.
Bahwa waktu mengetahui bahwa anak saksi diperkosa oleh terdakwa langsung saksi konpermasikan kepada anak saksi dan anak saksi mengaku dan pamanya langsung melaporkan ke Polsek.
Bahwa terdakwa tidak pacara dengan anak saksi.
Bahwa anak saksi lahir tanggal 26 Juli 1996 dan masih sekolah di SMA Kelas II.
Bahwa masalah ini belum diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahwa anak saksi pernah cerita kepada saksi bahwa ia digauli terdakwa sebanyak satu kali.
Saksi BASO ARFIANDI ALIAS BASO BIN RUSLAN :
Bahwa saksi mengerti terdakwa diperhadapkan kedepan persidangan sehubungan dengan adanya terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap saksi Umi.
Bahwa kejadiannya hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi tetapi pada bulan Oktober 2012 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di pinggir jalan kebun-kebun di Desa Riwang, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu.
Bahwa saksi tahu masalah ini karena diceritakan oleh Umi dan juga pada malam itu Umi datang dirumah bersama dengan terdakwa berboncengan motor lalu saksi lihat Umi celana panjang yang dipakai robek dan baju dibagian belakang Umi kotor dan lalu saksi tanya Umi kenapa celanamu robek dan bajumu kotor waktu itu Umi tidak menghiraukan pertanyaan saksi dan saksi juga melihat matanya Umi bengkak habis menangis.
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa berboncengan tiga mengantar Umi pulang kerumahnya.
Bahwa satu bulan setelah kejadian baru Umi ceritakan kepada saksi bahwa ia sudah digauli oleh terdakwa.
Bahwa saksi satu dua bulan setelah Umi cerita kepada saksi lalu saksi putus.
Bahwa saksi benci dengan terdakwa.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa pada pokoknya membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi serta barang bukti tersebut, oleh Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yang dibacakan dalam persidangan berupa Visum Et Revertum dari Puskesmas Larompong Nomor : 60/PKM-L/VER/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Hj. Fatriwati Rifai berdasarkan sumpah jabatan sebagai dokter ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan Berita Acara yang dibuat di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa terdakwa mengerti sehingga dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap per. Umi.
Bahwa kejadiannya hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi tetapi pada bulan Oktober 2012 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di pinggir jalan kebun-kebun di Desa Riwang, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu.
Bahwa awalnya per. Umi telpon terdakwa dan mengatakan bahwa jemput saya dirumah neneknya dan terdakwa bilang sama per. Umi mau kemana dan per. Umi mengatakan kita pergi jalan-jalan selanjutnya terdakwa datang menjemput per. Umi dirumah neneknya lalu terdakwa memboncengnya dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat diperjalanan terdakwa singgah kencing dan setelah kembali kencing lalu terdakwa mencium mulutnya per. Umi dan setelah terdakwa selesai mencium mulutnya lalu terdakwa buka celana dan terdakwa suruh juga Umi buka celananya lalu terdakwa baringkan per. Umi lalu terdakwa masukkan barangku kebarangnya per. Umi dan tidak lama kemudian ada suara motor lewat lalu per, Umi berdiri karena takut lalu terdakwa tarik celananya per. Umi sehingga robek dan selanjutnya terdakwa masukkan lagi barangku kebarangnya per. Umi dan terdakwa goyang-goyang sampai sperma terdakwa keluar.
Bahwa terdakwa gauli per. Umi sebanyak dua kali.
Bahwa sperma terdakwa buah diluar.
Bahwa terdakwa tidak pernah pacaran dengan per. Umi.
Bahwa terdakwa mencium mulutnya per. Umi karena bernafsu.
Bahwa terdakwa mencium bibirnya per. Umi sebanyak dua sampai tiga kali.
Bahwa waktu pertama kalinya per. Umi sempat mendorong terdakwa tetapi selebihnya tidak lagi.
Bahwa terdakwa tidak meminta izin kepada per. Umi langsung terdakwa cium.
Bahwa terdakwa jemput per. Umi sekitar jam 20.00 wita.
Bahwa per.Umi mengatakan kepada terdakwa bahwa antarka kerumahnya Baso di Riwang dan pada saat mengantar per. Umi terdakwa lewat jalan dikebun-kebun.
Bahwa terdakwa jalan lewat kebun-kebun karena terdakwa takut nanti dilihat orang dan jalan lewat kebun-kebun itu juga dekat.
Bahwa per. Umi pernah mengatakan kepada terdakwa bahwa kenapa lewat sini dan terdakwa mengatakan bahwa jalan lewat ini dekat.
Bahwa per. Umi pernah curhat sama terdakwa dengan mengatakan bahwa ia sudah pernah digauli oleh anak di Suli dan waktu itu terdakwa juga mengatakan kepada per. Umi bahwa kasih cobakah juga tetapi per. Umi waktu itu hanya ketawa saja.
Bahwa pergaulan per. Umi bebas keluar rumah tetapi pakaiannya biasa saja tidak seksi.
Bahwa pada saat barang terdakwa masuk ke barang per. Umi tidak merasa sakit karena barangku gampang masuk kedalam barangnya per. Umi.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui umurnya hanya terdakwa mengetahui kalau per. Umi sudah kelas II SMA.
Bahwa terdakwa masih dikunjungi orangtua per. Umi pada waktu terdakwa masuk ke lembaga Pemasyarakatan dan juga per. Umi masih biasa menelpon.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan kepada per. Umi bahwa kalau kau ribut saya kasih tinggalko disini.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang dipandang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang sudah tidak lagi pada bulan Oktober 2012 sekitar jam 21.00 wita bertempat di Pinggir Jalan Kebun-Kebun di Desa Riwang Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu.
Bahwa awalnya saksi telpon terdakwa untuk datang menjemput per. Umi di Murante (Suli) dan per. Umi bilang kepada terdakwa bahwa ada yang mau saya ambil dirumahnya Baso, jadi tolong jemputka, kemudian terdakwa datang menjemput per. Umi lalu terdakwa bersama per. Umi pergi.
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan terdakwa tidak melewati jalan raya yang biasa per.Umi lewati pada saat kerumah Baso justru terdakwa melewati sebuah lorong/gang pasar keppe lalu menuju sebuah kebun sehingga per. Umi berkata kepada terdakwa “mengapa lewat lorong/gang” terdakwa lalu menjawab “lebih dekat kalau lewat lorong/gang ini” sehingga per. Umi pun diam.
Bahwa terdakwa pada saat sampai di tengah-tengah kebun terdakwa memberhentikan sepeda motornya karena terdakwa hendak buang air kecil sehingga per. Umi turun dari sepeda motor, setelah habis buang air kecil tiba-tiba terdakwa langsung mencium bibir per. Umi sehingga per. Umi kaget dan langsung memegang wajah terdakwa dengan menggunakan kedua tangan per. Umi dengan tujuan agar terdakwa berhenti mencium.
Bahwa yang memberhentikan terdakwa mencium per. Umi yaitu pada saat per. Umi mendengar sepeda motor dan mengatakan kepada terdakwa ada orang sehingga per. Umi mengambil kesempatan untuk lari hendak menyelamatkan diri namun per. Umi terjatuh lalu terdakwa mengejar per. Umi dan langsung menindih tubuh per. Umi.
Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap per. Umi dengan cara menindih tubuh per. Umi selanjutnya terdakwa membuka celana beserta celana dalam per. Umi namun celana per. Umi pada sebelah kiri masih tersangkut dikaki kirinya dan celana sebelah kanan sudah terlepas kemudian terdakwa membuka kedua paha per. Umi dengan paksa dan langsung memasukkan penis/kemaluan terdakwa kedalam vagina/kemaluan per. Umi pada saat terdakwa memasukkan penis/kemaluannya per. Umi, per. Umi langsung menangis dan berkata “sudah Amal sakit nanti saya berteriak” namun terdakwa berkata “kamu teriak saja tidak ada yang mendengar teriakan kamu” lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik hingga terdakwa mengeluarkan sperma/cairan putih dan ditumpahkan ke vagina/kemaluan per, Umi.
Bahwa sekitar + 1 menit kemudian terdakwa memasukkan lagi penisnya kedalam vagina per. Umi namun per. Umi tidak mengetahui apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina per. Umi atau tidak disebabkan karena terdakwa hanya sebentar memasukkan penisnya ke dalam vagina per. Umi.
Bahwa terdakwa tidak meminta izin untuk mencium dan melakukan pemerkosaan kepada per. Umi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diperhadapkan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu dakwaan Pertama Pasal 81 (1) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kedua Pasal 81 (2) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang dianggap terbuki yaitu dakwaan Pertama Pasal Pasal 81 (1) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau degan orang lain.
Ad.1 Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang pribadi atau badan hukum sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap perbuatannya yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana adalah Terdakwa AMAL ANSAR ALIAS AMAL BIN ANSAR, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa di dalam persidangan.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan menurut pengamatan Hakim, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Dengan demikian unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi ;
Ad.2Unsur dengan sengaja :
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja menurut Memorie Van Toelicting adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, dengan kata lain seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja harus dikehendaki serta harus menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibat perbuatannya itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap per. Umi dengan cara dengan cara menindih tubuh per. Umi selanjutnya terdakwa membuka celana beserta celana dalam per. Umi namun celana per. Umi pada sebelah kiri masih tersangkut dikaki kirinya dan celana sebelah kanan sudah terlepas kemudian terdakwa membuka kedua paha per. Umi dengan paksa dan langsung memasukkan penis/kemaluan terdakwa kedalam vagina/kemaluan per. Umi pada saat terdakwa memasukkan penis/kemaluannya per. Umi, per. Umi langsung menangis dan berkata “sudah Amal sakit nanti saya berteriak” namun terdakwa berkata “kamu teriak saja tidak ada yang mendengar teriakan kamu” lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik hingga terdakwa mengeluarkan sperma/cairan putih dan ditumpahkan ke vagina/kemaluan per, Umi.
Menimbang, bahwa sekitar + 1 menit kemudian terdakwa memasukkan lagi penisnya kedalam vagina per. Umi namun per. Umi tidak mengetahui apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina per. Umi atau tidak disebabkan karena terdakwa hanya sebentar memasukkan penisnya ke dalam vagina per. Umi.
Dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi.
Ad.3 Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian membujuk menurut Hoge Raad tanggal 16 Juni 1930 adalah tidak mensyaratkan dipergunakan cara-cara tertentu untuk agar seorang melakukan suatu perbuatan. Sedangkan pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan, saksi korban masih berumur 10 tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap per. Umi dengan cara dengan cara menindih tubuh per. Umi selanjutnya terdakwa membuka celana beserta celana dalam per. Umi namun celana per. Umi pada sebelah kiri masih tersangkut dikaki kirinya dan celana sebelah kanan sudah terlepas kemudian terdakwa membuka kedua paha per. Umi dengan paksa dan langsung memasukkan penis/kemaluan terdakwa kedalam vagina/kemaluan per. Umi pada saat terdakwa memasukkan penis/kemaluannya per. Umi, per. Umi langsung menangis dan berkata “sudah Amal sakit nanti saya berteriak” namun terdakwa berkata “kamu teriak saja tidak ada yang mendengar teriakan kamu” lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik hingga terdakwa mengeluarkan sperma/cairan putih dan ditumpahkan ke vagina/kemaluan per, Umi.
Menimbang, bahwa sekitar + 1 menit kemudian terdakwa memasukkan lagi penisnya kedalam vagina per. Umi namun per. Umi tidak mengetahui apakah terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina per. Umi atau tidak disebabkan karena terdakwa hanya sebentar memasukkan penisnya ke dalam vagina per. Umi.
Dengan demikian unsur “melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum terhadap terdakwa telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan perbuatan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa dengan memperhatikan sifat dari perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim dipandang telah patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan secara sah, maka lamanya tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dikuatirkan akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana serta melakukan tindakan lain yang meresahkan masyarakat, maka setelah putusan ini diucapkan, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar celana panjang warna merah jambu, 1 (satu) lembar celana baju lengan pendek warna merah jambu, 1 (satu buah celana dalam warna abu-abu, barang bukti tersebut mana akan dinilai dan selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak moral dan norma dalam masyarakat ;
Terdakwa menyetubuhi perempuan yang belum cukup umur untuk dikawini ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal, undang-undang dan peraturan hukum yang berhubungan dengan perkara ini, utamanya Pasal 81 (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AMAL ANSAR ALIAS AMAL BIN ANSAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang warna merah jambu.
1 (satu) lembar celana baju lengan pendek warna merah jambu.
1 (satu buah celana dalam warna abu-abu.
Dikembalikan kepada UMI SALMA ALIAS UMI BINTI IKCHSAN.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo, pada hari Selasa tanggal 16 April 2013, oleh kami IRMAWATI ABIDIN, SH sebagai Ketua Majelis Hakim HENGKY KURNIAWAN, SH dan AMRAN S. HERMAN, SH selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NURDIN RAJAB, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh WIWIEK ACHMAD, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belopa dan dihadiri oleh terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, Ttd
| HAKIM KETUA MAJELIS, ttd IRMAWATI ABIDIN, SH |
Ttd
| PANITERA PENGGANTI, Ttd NURDIN RAJAB, SH, |