157/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 157/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI
1. Menyatakan Terdakwa AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 180 (seratus delapan puluh) butir Zenith/Carnophen; - 1 (satu) buah karung warna putih; - 1 (satu) buah HP Merk EVERCROSS; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna biru muda; Dikembalikan kepada saksi SUGIAN NOOR Bin SAHRAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 157/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI |
| Tempat lahir | : | Tabukan Raya |
| Tanggal lahir | : | 09 Juni 1985 |
| Umur | : | 30 Tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Desa Antar Raya Pal. 11 Rt. 04 Kec. Marabahan Kabupaten Barito Kuala |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta SMP (tamat) |
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 01 Mei 2015 s/d tanggal 20 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2015 s/d tanggal 08 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Juni 2015 s/d tanggal 15 Juni 2015;
Hakim, sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d tanggal 15 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 16 Juli 2015 s/d tanggal 13 September 2015;
Di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah Membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dakwaan Primair kami melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
180 (seratus delapan puluh) butir Zenith/Carnophen;
1 (satu) buah karung warna putih;
1 (satu) buah HP Merk EVERCROSS;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna biru muda;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUGIAN NOOR Bin SAHRAN;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI, pada hari Kamis tanggal 30 April 2015sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, bertempat di Desa Antar Baru Pal 8, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
| |
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------- SUBSIDAIR
|
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan sesuatu keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi ARKANI Bin MUHDI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Marabahan;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi TRIAWAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekitar jam 02.00 wita di pinggir jalan yaitu di Desa Antar Baru Pal. 8 Kec. Marabahan Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen, maka saksi bersama rekannya tersebut melakukan pengintaian terhadap Terdakwa dan akhirnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa pada waktu dan tempat tersebut namun tidak ditemukan sediaan farmasi pada tubuh Terdakwa. Kemudian karena saksi curiga maka saksi melakukan penyisiran di sekitar tempat Terdakwa berdiri dan ternyata di pinggir jalan sekitar 4 (empat) meter dari Terdakwa berdiri tepatnya di semak-semak rumput, saksi dan rekan saksi menemukan 18 (delapan belas) keping obat carnophen yang ditutupi dengan karung berwarna putih;
Bahwa ketika ditanyakan mengenai obat carnophen tersebut, Terdakwa mengaku jika obat carnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan olehnya dengan cara membeli di sebuah toko di Pasar Lima Banjarmasin yang akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang bersama sdr. SUGIAN NOOR sedang menunggu sdr. IDIN yang akan membeli carnophen kepada Terdakwa dimana saat itu saksi SUGIAN NOOR hanya diminta menemani Terdakwa dan Terdakwa sempat meminjam HP merk Nokia warna biru muda milik sdr. SUGIAN NOOR untuk menghubungi sdr. IDIN karena HP milik Terdakwa mati;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa tidak tamat SMP;
Bahwa saksi mengetahui jika barang bukti berupa 180 butir Carnophen/zenith dikenali saksi sebagai carnophen yang ditemukan saksi di semak-semak. Barang bukti berupa karung putih dikenal saksi sebagai karung yang digunakan Terdakwa untuk menutupi carnophen, 1 (satu) buah HP Evercross adalah HP milik Terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi obat carnophen, dan barang bukti berupa 1(satu) buah HP Nokia adalah HP milik saksi SUGIAN NOOR yang sempat dipinjam Terdakwa untuk menghubungi sdr. IDIN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi TRIAWAN PRABOWO Bin SUKUR, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Marabahan;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi ARKANI telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekitar jam 02.00 wita di pinggir jalan yaitu di Desa Antar Baru Pal. 8 Kec. Marabahan Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen, maka saksi bersama rekannya tersebut melakukan pengintaian terhadap Terdakwa dan akhirnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa pada waktu dan tempat tersebut namun tidak ditemukan sediaan farmasi pada tubuh Terdakwa. Kemudian karena saksi curiga maka saksi melakukan penyisiran di sekitar tempat Terdakwa berdiri dan ternyata di pinggir jalan sekitar 4 (empat) meter dari Terdakwa berdiri tepatnya di semak-semak rumput, saksi dan rekan saksi menemukan 18 (delapan belas) keping obat carnophen yang ditutupi dengan karung berwarna putih;
Bahwa ketika ditanyakan mengenai obat carnophen tersebut, Terdakwa mengaku jika obat carnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan olehnya dengan cara membeli di sebuah toko di Pasar Lima Banjarmasin yang akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang bersama sdr. SUGIAN NOOR sedang menunggu sdr. IDIN yang akan membeli carnophen kepada Terdakwa dimana saat itu saksi SUGIAN NOOR hanya diminta menemani Terdakwa dan Terdakwa sempat meminjam HP merk Nokia warna biru muda milik sdr. SUGIAN NOOR untuk menghubungi sdr. IDIN karena HP milik Terdakwa mati;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa tidak tamat SMP;
Bahwa saksi mengetahui jika barang bukti berupa 180 butir Carnophen/zenith dikenali saksi sebagai carnophen yang ditemukan saksi di semak-semak. Barang bukti berupa karung putih dikenal saksi sebagai karung yang digunakan Terdakwa untuk menutupi carnophen, 1 (satu) buah HP Evercross adalah HP milik Terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi obat carnophen, dan barang bukti berupa 1(satu) buah HP Nokia adalah HP milik saksi SUGIAN NOOR yang sempat dipinjam Terdakwa untuk menghubungi sdr. IDIN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi SUGIAN NOOR Bin SAHRAN, yang keterangannya telah disumpah dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekitar jam 02.00 wita di Desa Antar Baru Pal. 08 Kec. Marabahan Kab. Barito Kuala, anggota kepolisian telah melakukan penggeledahan badan dan penangkapan terhadap Terdakwa karena memiliki sediaan farmasi berupa obat carnophen/zenith;
Bahwa awalnya saksi bersama Terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju warung di sungai rasau, setelah sampai di warung tersebut, Terdakwa menerima telepon melalui Handphone Terdakwa dari sdr. IDIN yang memesan 2 (dua) box obat carnophen/zenith kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta saksi untuk menemaninya berangkat menuju Pasar Lima Banjarmasin. Sesampainya disana, saksi disuruh Terdakwa untuk bertanya kepada seseorang di pasar berapa harga obat zenith yang kemudian dijawab seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boxnya yang lalu saya sampaikan kepada Terdakwa yang duduk di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mendatangi orang tersebut namun kembali lagi ke sepeda motor tanpa mendapatkan obatnya. Namun tidak lama kemudian orang yang ada di Pasar tersebut memberikan kode dengan senter kecil kemudian Terdakwa menghampiri kembai orang tersebut dan membayar 2 (dua) box carnophen dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Selanjutnya saksi dan Terdakwa pergi menuju ke Marabahan dan sesampainya di Desa Antar Baru, Terdakwa menyuruh saksi untuk menyembunyikan obat carnophen tersebut di semak-semak, namun tidak lama kemudian datang polisi menangkap Terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa sempat meminjam HP Nokia milik saksi untuk janjian bertemu di Desa Antar Baru Pal. 08 dengan sdr. IDIN;
Bahwa saksi sempat membaca SMS yang masuk ke HP saksi jika sdr. IDIN akan membeli obat zenith/carnophen dari Terdakwa dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa lama Terdakwa jual beli obat carnophen karena saksi baru tahu ketika hari penangkapan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui jika barang bukti berupa 180 butir Carnophen/zenith dikenali saksi sebagai carnophen yang dibeli oleh Terdakwa, barang bukti berupa karung putih dikenal saksi sebagai karung yang digunakan saksi untuk menutupi carnophen, 1 (satu) buah HP Evercross adalah HP milik Terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi obat carnophen, dan barang bukti berupa 1(satu) buah HP Nokia adalah HP milik saksi yang sempat dipinjam Terdakwa untuk menghubungi sdr. IDIN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama SALWATI, S.Si., Apt BintiH. M. THAHER AMIN, yang keterangannya telah disumpah dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan ahli sekarang adalah sebagai PNS di Dinas Kesehatan Barito Kuala;
Bahwa ahli menjelaskan sediaan farmasi menurut UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G sudah dicabut ijin edarnya;
Bahwa Obat keras daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan oleh Apoteker tanpa resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);
Bahwa ahli menjelaskan obat keras daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker di apotek dan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang memiliki penanggung jawab seorang Apoteker;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.02.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen dibatalkan ijin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya dikarenakan PT. Zenith Pharmaceutical Jl. Tambak Aji No. 1 Semarang selaku pabrik yang memproduksi Carnophen terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat Carnophen tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen perusahaan pendistribusian obat melalui kerjasama antara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF/Apotek dimana hal ini telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat Yang Baik, untuk selanjutnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu sejak surat diterima PT. Zenith Pharmaceutical Semarang diminta untuk mengembalikan Persetujuan Ijin Edar Obat jadi tersebut kepada Badan POM dan melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran keseluruhan outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik, dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik serta bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang masih terdapat dalam persediaan;
Bahwa ahli menjelaskan obat yang telah beredar dan memperoleh ijin edar yang kemudian ijin edar tersebut dicabut maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran diseluruh outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik;
Bahwa ahli menjelaskan dalam setiap butir carnophen mengandung karisoprodol 200 mg, parasetamol 160 mg, kafein 32 mg dan sebenarnya obat carnophen digunakan untuk penghilang nyeri otot, lumbago/ekor tulang belakang, rheumatoid arthritis/rematik dan kelainan sendi. Sedangkan menurut ketentuannya seseorang dapat meminum sebanyak 3x sehari yang diminum selama 5 (lima) hari dan bila rasa nyerinya sudah hilang harus berhenti mengkonsumsi;
Bahwa ahli menjelaskan bila berlebihan mengkonsumsi carnophen maka seseorang akan merasa pusing, muntah, halusinasi, dan dapat mempengaruhi system gangguan syaraf pusat;
Bahwa ahli menjelaskan yang boleh menjual atau mengedarkan sediaan farmasi adalah toko obat yang memiliki surat ijin edar;
Bahwa ahli menjelaskan syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal seseorang yang berpendidikan asisten apoteker atau D3 Farmasi dan yang berwenang memberikan ijin edar adalah Dinas Kesehatan kemudian diserahkan ke Kantor Perijinan Terpadu;
Bahwa ahli menjelaskan orang yang berpendidikan SD tidak tamat tidak termasuk dan golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekitar jam 02.00 wita ketika Terdakwa sedang bersama dengan saksi SUGIAN NOOR di pinggir jalan yaitu di Desa Antar Baru Pal. 8 Kec. Marabahan Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu dilakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa dan penyisiran di sekitar lokasi Terdakwa berdiri maka para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 18 (delapan belas) keping yang ditemukan di semak-semak rumput yang ditutupi dengan karung berwarna putih;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa yang rencananya akan dijual dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dimana awalnya ketika Terdakwa bersama saksi SUGIAN NOOR sedang di sungai rasau, Terdakwa menerima telepon melalui Handphone Terdakwa dari sdr. IDIN yang memesan 2 (dua) box obat carnophen/zenith kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa meminta saksi SUGIAN NOOR untuk menemaninya berangkat menuju Pasar Lima Banjarmasin. Sesampainya disana, Terdakwa membeli dan membayar 2 (dua) box carnophen dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Selanjutnya saksi SUGIAN NOOR dan Terdakwa pergi menuju ke Marabahan dan sesampainya di Desa Antar Baru, Terdakwa menyuruh saksi SUGIAN NOOR untuk menyembunyikan obat carnophen tersebut di semak-semak, namun tidak lama kemudian datang polisi menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa biasanya membeli obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sisa pemakaian Terdakwa biasanya dijual oleh Terdakwa kepada warga di sekitar lingkungan rumah;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika obat-obatan tersebut dilarang untuk dijual sehingga Terdakwa menyuruh saksi SUGIAN NOOR menyembunyikan obat-obat carnophen tersebut di semak-semak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa tidak sampai tamat SMP;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatan terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 180 butir Carnophen/zenith dikenali Terdakwa sebagai carnophen yang dibeli oleh Terdakwa, barang bukti berupa karung putih dikenal Terdakwa sebagai karung yang digunakan saksi SUGIAN NOOR untuk menutupi carnophen, 1 (satu) buah HP Evercross adalah HP milik Terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi obat carnophen, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Nokia adalah HP milik saksi SUGIAN NOOR yang sempat dipinjam Terdakwa untuk menghubungi sdr. IDIN;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
180 (seratus delapan puluh) butir Zenith/Carnophen;
1 (satu) buah karung warna putih;
1 (satu) buah HP Merk EVERCROSS;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna biru muda;;
yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Nomor: 130/Pen.Pid/2015/PN.Mrh dan selanjutnya telah dibenarkan para saksi dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekitar jam 02.00 wita ketika Terdakwa sedang bersama dengan saksi SUGIAN NOOR di pinggir jalan yaitu di Desa Antar Baru Pal. 8 Kec. Marabahan Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu dilakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa dan penyisiran di sekitar lokasi Terdakwa berdiri maka para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 18 (delapan belas) keping yang ditemukan di semak-semak rumput yang ditutupi dengan karung berwarna putih;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa yang baru dibeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per boxnya yang rencananya akan dijual kepada sdr. IDIN yang sudah memesan dan janjian dengan Terdakwa melalui HP sebelumnya di pinggir jalan tersebut dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) seluruhnya namun Terdakwa tertangkap polisi sebelum sdr. IDIN datang;
Bahwa Terdakwa biasanya membeli obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sisa pemakaian Terdakwa biasanya dijual oleh Terdakwa kepada warga di sekitar lingkungan rumah;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika obat-obatan tersebut dilarang untuk dijual sehingga Terdakwa menyuruh saksi SUGIAN NOOR menyembunyikan obat-obat carnophen tersebut di semak-semak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa tidak sampai tamat SMP;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 180 butir Carnophen/zenith adalah carnophen yang dibeli oleh Terdakwa, barang bukti berupa karung putih adalah karung yang digunakan saksi SUGIAN NOOR untuk menutupi carnophen, 1 (satu) buah HP Evercross adalah HP milik Terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi obat carnophen, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Nokia adalah HP milik saksi SUGIAN NOOR yang sempat dipinjam Terdakwa untuk menghubungi sdr. IDIN;
Bahwa benar Carnophen / Zenith Pharmaceuticals masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut ijin edarnya;
Bahwa benar Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu:
PRIMAIR : Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
SUBSIDAIR : Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair tersebut apakah terbukti atau tidak, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ‘dengan sengaja’ adalah Terdakwa memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui atau menginsyafi tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan, membawa barang sesuatu kepada orang lain”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri, bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekitar jam 02.00 wita ketika Terdakwa sedang bersama dengan saksi SUGIAN NOOR di pinggir jalan yaitu di Desa Antar Baru Pal. 8 Kec. Marabahan Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu dilakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa dan penyisiran di sekitar lokasi Terdakwa berdiri maka para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 18 (delapan belas) keping yang ditemukan di semak-semak rumput yang ditutupi dengan karung berwarna putih;
Menimbang, bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa yang baru dibeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per boxnya yang rencananya akan dijual kepada sdr. IDIN yang sudah memesan dan janjian dengan Terdakwa melalui HP sebelumnya di pinggir jalan tersebut dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) seluruhnya namun Terdakwa tertangkap polisi sebelum sdr. IDIN datang;
Menimbang, bahwa Terdakwa biasanya membeli obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sisa pemakaian Terdakwa biasanya dijual oleh Terdakwa kepada warga di sekitar lingkungan rumah;
Menimbang, bahwa benar Carnophen/Zenith Pharmaceuticals masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga seharusnya obat-obatan ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pula mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa tidak tamat SMP serta Terdakwa mengetahui jika obat-obatan tersebut dilarang untuk dijual sehingga Terdakwa menyuruh saksi SUGIAN NOOR menyembunyikan obat-obat carnophen tersebut di semak-semak agar tidak ketahuan petugas polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan dengan cara menjual obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals kepada masyarakat luas yang mana obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut adalah termasuk dalam sediaan farmasi yang dalam peredarannya harus mendapat izin edar dari pemerintah, sedangkan carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals telah dicabut izin edarnya sejak 27 Oktober 2009 maka seharusnya obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tidak bisa lagi diedarkan/dijual kepada masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dari Terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dengan pidana penjara dan denda. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta kemampuan dari terdakwa dan kepentingan umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa sifatnya hanya sekedar meminta keringanan hukuman maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan terhadap obat-obat yang sudah dicabut ijin edarnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan Penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis menilai cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 180 (seratus delapan puluh) butir Zenith/Carnophen merupakan obat-obat yang berbahaya apabila disalahgunakan dan telah dicabut ijin edarnya dan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung warna putih dan 1 (satu) buah HP Merk EVERCROSS telah Terdakwa pergunakan untuk sebuah tindak pidana maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut "Dirampas untuk dimusnahkan", sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna biru muda merupakan barang yang dipinjam Terdakwa dari saksi SUGIAN NOOR sebagai pemiliknya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut ”Dikembalikan kepada saksi SUGIAN NOOR Bin SAHRAN”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa AGUS BUDIANTO Als ANCUS Bin (Alm) KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
180 (seratus delapan puluh) butir Zenith/Carnophen;
1 (satu) buah karung warna putih;
1 (satu) buah HP Merk EVERCROSS;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna biru muda;
Dikembalikan kepada saksi SUGIAN NOOR Bin SAHRAN;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 oleh kami: MUJIONO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIKA DIANITA, SH., MH., dan PETRUS NICO KRISTIAN, SH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI PADMA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SIHYADI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. RECHTIKA DIANITA, SH., MH. MUJIONO, SH., MH.
ttd
PETRUS NICO KRISTIAN, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
GUSTI PADMA