MENGADILI - Menyatakan Terdakwa ABDUL GHOFUR Bin ALI BARNAWI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta Melakukan Penadahan”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL GHOFUR Bin ALI BARNAWI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan.
- Menetapkan barang- barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125, warna hitam, tahun 2013, Noka : MH1JB9137DK515982, Nosin : JB91E3498756, Nopol : K-6371-PM;
- 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125, warna hitam, tahun 2013, Noka : MH1JB9137DK515982, Nosin : JB91E3498756, Nopol : K-6371-PM, STNK an. SUSENO ADI alamat Desa Pasarbanggi Rt.02 Rw.05 Kec. Rembang Kab. Rembang;
- 1 (satu) lembar BPKB SPM Honda Supra X 125, warna hitam, tahun 2013, Noka : MH1JB9137DK515982, Nosin : JB91E3498756, Nopol : K-6371-PM, STNK an. SUSENO ADI alamat Desa Pasarbanggi Rt.02 Rw.05 Kec. Rembang Kab. Rembang;
- Dan 2 (dua) buah kunci asli dari 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125, warna hitam, tahun 2013, Noka : MH1JB9137DK515982, Nosin : JB91E3498756, Nopol : K-6371-PM, semuanya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saudara SUSENO ADI, S.Pd Bin SOEPARDI HIJOES MARDANI; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kepada saudara SUSENO ADI,S.Pd. Bin SOEPARDI HIJOES MARDANI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125, warna hitam, tahun 2013, Noka : MH1JB9137DK515982, Nosin : JB91E3498756, Nopol : K-6371-PM dari shorum DEWI MOTOR JL. M.H. THAMRIN No.32 Sawahan Rembang milik Saudara MASKURI, tanggal 02 Mei 2015, - 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125, warna hitam, tahun 2013, Noka : MH1JB9137DK515982, Nosin : JB91E3498756, Nopol : K-6371-PM, sebesar Rp11.750.000,00 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saudara JOKO SUTRISNO yang dibeli dari Saudara MASYUD, tanggal 05 maret 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; sedangkan - 2 (dua) buah kunci dari 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125, warna hitam, tahun 2013, Noka : MH1JB9137DK515982, Nosin : JB91E3498756, Nopol : K-6371-PM dan - 1 (satu) unit SPM Honda Vario, warna merah, tahun 2010, Noka dan Nosin dirusak, Nopol tidak terpasang dan kunci;
Dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).