96/PDT/2018/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 96/PDT/2018/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. SAMUDRA PERSADA PERDANA, beralamat di De Mansion No. CD-2 Jalan Jalur Sutra, Alam Sutra, Tangerang, Indonesia; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama M.Maureroch Dagobert, S.H.,M.H, Dkk, Advokat & Penasihat Hukum pada Kantor Law Firm “Dago-Anwar & Associates” beralamat di Karindra Building Lantai 2 Suite 4-6 Jl.Palmerah Selatan No.30 A Jakarta Pusat 10270, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 November 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 30 November 2017 Nomor : 2347/SK.Pengacara/2017/ PN.Tng; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Melawan PT. SACINDO MACHINERY, Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Acset Building, Jalan Majapahit No. 26, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta 10160; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama M. Aulia Akbar, S.H., M. Daffi Nasroen R., S.H., Pangeran Bernes Simbolon, S.H., Bobby Bresly Tampubolon, S.H., Handy, S.H. dan Yudhi Andika, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum. M.A. Akbar, S.H & Partner, beralamat di Ruko Golden Boulevard No. C-18, BSD City, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juni 2017; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;