200/PID.SUS/2011/PN.WNG
Putusan PN WONOGIRI Nomor 200/PID.SUS/2011/PN.WNG
"TERDAKWA"
- Menyatakan terdakwa
PUTUSAN
NOMOR : 200 / PID.SUS / 2011 / PN. Wng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan sidang anak, menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : “TERDAKWA”;
Tempat Lahir : Wonogiri ; Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 12 Mei 1994 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia ; Alamat/Tempat tinggal : Dusun Jarum Rt 01/01, Kelurahan Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pelajar ; Pendidikan : Kelas XII SMK Pancasila 2 Jatisrono.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 27 November 2011 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Penasihat Hukumnya Suryanto, SH ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum dalam persidangan tanggal 13 Januari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa GHANUNG INDRO KUSWORO Bin MARDI melakukan tindak pidana “PENGEROYOKAN“ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GHANUNG INDRO KUSWORO Bin MARDI dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ruyung dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam No. Pol AD 6201 JG beserta STNKnya atas nama PARYADI dikembalikan kepada PARYADI.
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa membayar biaya perkara sebasar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah mendengar pembelaan terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya, karenanya mohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tersebut secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa “TERDAKWA” bersama dengan saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET Bin SULARDI (berkas perkara tersendiri) pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2011 bertempat Dsn. Ngarjosari Rt 02/02 Kelurahan Ngarjosari Kecamatan Trirtomoyo Kabupaten Wonogiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI (korban). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mendapat SMS dari kawan terdakwa Setia Hati Teratai yang intinya mengajak mencari orang yang melakukan pengeroyokan terhadap AGUS SETIAWAN, terhadap SMS tersebut selanjutnya terdakwa berangkat dengan membawa ruyung menuju ke terminal Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, saat tiba di terminal Ngadirojo, ditempat tersebut sudah ada sekitar 50 orang selanjutnya terdakwa berangkat bersama-sama ke Tirtomoyo menggunakan sepeda motor, terdakwa berangkat berboncengan dengan YADE ;
- Pada sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan kawan-kawan terdakwa sampai di Ngarjosari Tirtomoyo kemudian rombongan berhenti disebuah rumah dan terdakwa melihat dari dalam rumah ada satu orang yang lari keluar rumah ketakutan yaitu GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI, selanjutnya terdakwa mengejar GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI bersama saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET Bin SULARDI , saat mengejar, terdakwa mengayunkan ruyung ke tubuh GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI tapi tidak mengena bagian tubuh GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI sedangkan saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET menendang GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI namun juga tidak mengena kemudian GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI terus berlari sampai akhirnya tepat didepan rumah saksi WAKIMAN berhenti lalu duduk dikursi teras rumah saksi WAKIMAN selanjutnya saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET Bin SULARDI menarik kaos GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI kemudian GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI masuk kedalam rumah kemudian langsung duduk dilantai selanjutnya ASEP RAHMAT Alias KOPET Bin SULARDI memegangi kaos GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI untuk ditarik keluar rumah namun GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI tidak mau selanjutnya terdakwa langsung memukul pipi bagian kiri GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI sebanyak 2 kali (dua) kali menggunakan tangan kosong mengepal, atau perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara lain yang mengakibatkan GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum atas nama GUNTUR WIDAGDHO Nomor : 375/139 yang ditandatangani oleh dr. Sustiyadi M, Kes , dokter pada Puskesmas Tirtomoyo I Kec. Tirtomoyo Kab. Wonogiri , dengan hasil pemeriksaan :
- Kesimpulan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan , hal ini kemungkinan disebabkan karena visum dilakukan selang 1 (satu) hari setelah kejadian.
------- Perbuatan terdakwa “TERDAKWA” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 UU No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
ATAU
DAKWAAN KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa “TERDAKWA” bersama dengan saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET Bin SULARDI (berkas perkara tersendiri) pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Dsn. Ngarjosari Kec. Tirtomoyo Kab. Wonogiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri , telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap saksi GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI (korban). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mendapat SMS dari kawan terdakwa Setia Hati Teratai yang intinya mengajak mencari orang yang melakukan pengeroyokan terhadap AGUS SETIAWAN, terhadap SMS tersebut selanjutnya terdakwa berangkat dengan membawa ruyung menuju ke terminal Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, saat tiba di terminal Ngadirojo, ditempat tersebut sudah ada sekitar 50 orang selanjutnya terdakwa berangkat bersama-sama ke Tirtomoyo menggunakan sepeda motor, terdakwa berangkat berboncengan dengan YADE ;
- Pada sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan kawan-kawan terdakwa sampai di Ngarjosari Tirtomoyo kemudian rombongan berhenti disebuah rumah dan terdakwa melihat dari dalam rumah ada satu orang yang lari keluar rumah ketakutan yaitu GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI, selanjutnya terdakwa mengejar GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI bersama saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET Bin SULARDI , saat mengejar, terdakwa mengayunkan ruyung ke tubuh GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI tapi tidak mengena bagian tubuh GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI sedangkan saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET menendang GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI namun juga tidak mengena kemudian GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI terus berlari sampai akhirnya tepat didepan rumah saksi WAKIMAN berhenti lalu duduk dikursi teras rumah saksi WAKIMAN selanjutnya saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET Bin SULARDI menarik kaos GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI kemudian GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI masuk kedalam rumah kemudian langsung duduk dilantai selanjutnya ASEP RAHMAT Alias KOPET Bin SULARDI memegangi kaos GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI untuk ditarik keluar rumah namun GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI tidak mau selanjutnya terdakwa langsung memukul pipi bagian kiri GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI sebanyak 2 kali (dua) kali menggunakan tangan kosong mengepal, atau perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara lain yang mengakibatkan GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum atas nama GUNTUR WIDAGDHO Nomor : 375/139 yang ditandatangani oleh dr. Sustiyadi M, Kes , dokter pada Puskesmas Tirtomoyo I Kec. Tirtomoyo Kab. Wonogiri , dengan hasil pemeriksaan :
- Kesimpulan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan , hal ini kemungkinan disebabkan karena visum dilakukan selang 1 (satu) hari setelah kejadian.
------- Perbuatan terdakwa “TERDAKWA” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 UU No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah ruyung dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam No. Pol AD 6201 JG beserta STNKnya atas nama PARYADI ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi GUNTUR WIDAGDHO bin JUARI :
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 pukul 18.00 wib di rumah WAKIMAN di Dsn Ngarjosari Rt 01 /02 , Kel Ngarjosari , Kec tirtomoyo , Kab Wonogiri telah terjadi pengeroyokan ;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah saksi sendiri, pengeroyokan tersebut terjadi setelah saksi lari keluar dari rumah MUHAMMAD BACHTIAR yang rumahnya di lempari bartu oleh orang banyak ;
Bahwa saksi tidak mempunyai masalah dan tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa jumlah orang yang mengeroyok saksi 2 (dua) orang, salah satu dari kedua orang tersebut adalah terdakwa GHANUNG ;
Bahwa saksi ingat dengan terdakwa GHANUNG saat mengeroyok saksi membawa ruyung ;
Bahwa saksi dipukul oleh terdakwa sebanyak 2 kali pada bagian wajah sebelah kiri menggunakan tangan mengepal sedangkan satu orang lagi memegangi dan menarik kaos saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab banyak orang melempari batu rumah MUHAMMAD BACHTIAR, saksi sebelumnya berada dirumah tersebut sedang main, tiba-tiba saat waktu maghrib datang serombongan orang lebih dari 30 an orang langsung melempari batu kearah rumah MUHAMMAD BACHTIAR selanjutnya spontan saksi lari keluar melalui pintu depan kemudian saksi dikejar oleh 2 orang yang salah satunya terdakwa ;
Bahwa saksi setelah pemukulan kemudian dibawa ke Puskesmas Tirtomoyo ;
Bahwa saksi saat dipukul terdakwa dirumah WAKIMAN ada orang yang menyaksikan perbuatan terdakwa memukul saksi ;
Bahwa rumah WAKIMAN berada dipinggir jalan dan mudah dilihat orang karena dipinggir jalan ;
Bahwa barang bukti ruyung adalah alat yang terdakwa bawa saat memukuli saksi namun ruyung tersebut tidak dipakai terdakwa untuk memukuli saksi.
2. Saksi WAHYU TRI MANUNGGAL als OGAH bin WAKIMAN :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 Pukul 18.00 WIB di rumah WAKIMAN di Ngarjosari Rt 01 / 02 , Kel Ngarjosari , Kec Tirtomoyo , Kab Wonogiri telah terjadi pengeroyokan ; .
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah saksi GUNTUR ;
Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap saksi GUNTUR berjumlah 2 (dua) orang ;
Bahwa saksi ingat kalau salah satu dari dua orang yang mengeroyok saksi GUNTUR membawa ruyung ;
Bahwa saksi saat kejadian berada dirumah sedang mencuci sepeda motor kemudian tiba-tiba saksi GUNTUR datang dengan dikejar oleh 2 ( dua ) orang yang tidak dikenal dan berhenti didepan rumah saksi dan pada waktu itu terjadi percekcokan antara kedua pelaku dengan saksi GUNTUR dan tiba tiba saksi melihat saksi GUNTUR dipukul oleh terdakwa GHANUNG dan satu lagi memegangi dan menarik kaos saksi GUNTUR ;
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan yang terjadi ;
Bahwa saat pengeroyokan perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah melakukan pemukulan kepada saksi GUNTUR sebanyak 2 ( Dua ) kali menggunakan tangan kosong mengepal sedangkan kawan terdakwa memegangi dan menarik kaos saksi GUNTUR.
3. SaksiSUMARMO HADI PRAYITNO als MARMO bin (alm) MARTO TIMAN :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 pukul 18.00 Wib (setelah azan maghrib) telah terjadi pengeroyokan terhadap saksi GUNTUR dirumah WAKIMAN di Dusun Ngarjosari Rt 01 / 02 , Kel Ngarjosari , Kec Tirtomoyo , Kab Wonogiri;
Bahwa saksi sempat memisahkan saat saksi GUNTUR akan dipukul oleh terdakwa GHANUNG ;
Bahwa setelah terjadi pengeroyokan terhadap saksi GUNTUR, saksi keluar rumah melewati jalan depan rumah MUHAMMAD BACHTIAR saat itu saksi melihat rumah tersebut baru saja dilempari batu oleh sekelompok orang ;
Bahwa saksi saat kejadian pengeroyokan sempat memisah dan mengamankan terdakwa dan kawannya bersama WAHYU als OGA yang merupakan putra WAKIMAN ;
Bahwa saksi saat berada dirumah sedang menonton TV tiba tiba dari arah rumah WAKIMAN mendengar Suara Gedubrak lalu saksi datang kerumah tersebut dan saksi melihat GUNTUR terduduk dilantai keramik dibelakang pintu depan WAKIMAN dan dikelilingi dua orang dan saat itu salah satu orang yang badannya kecil mengajak keluar dari rumah tersebut , namun saat itu GUNTUR tidak mau dan memberitahu bahwa ia tidak tahu apa apa dan tidak ikut berkelahi lalu ia meminta tolong kepada saksi selanjutnya saksi menolong dengan cara memisah dan menyuruh kedua orang tersebut keluar dan saat itu dirumah tersebut sudah ada WAHYU dan WAKIMAN selanjutnya saksi mau kembali pulang kerumah namun tak berapa lama saksi mendengar GUNTUR menjerit “YOOO” lalu saksi berlari mendekat lagi dan saksi lihat satu orang berbadan kecil lari meninggalkan rumah lalu saksi kejar namun tak tertangkap karena langsung naik sepeda motor sedangkan yang satunya ada ditempat tersebut dan saksi amankan hingga kemudian diamankan ke pihak berwajib.
4. SaksiWAKIMAN als KAMPRET bin (alm) :
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 pukul 18.00 Wib di Rumah saksi alamat Dsn Ngarjosari Rt 02 Rw 02 , Kel Ngarjosari , Kec Tirtomoyo, Kab Wonogiri telah terjadi pengeroyokan ;
Bahwa yang menjadi korban adalah GUNTUR ;
Bahwa saksi tidak tahu pelaku pengeroyokan tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan yang terjadi hingga GUNTUR dikeroyok oleh 2 orang tak dikenal.
5. SaksiPARIYADI als YADE bin SUTARMIN :
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 pukul 18.00 Wibdi Dusun Ngarjosari , Kec Tirtomoyo , Kab Wonogiri, terdakwa GHANUNG INDRO KUSWORO Bin MARDI dan ASEP RAHMAD Alias KOPET telah melakukan pengeroyokan terhadap seseorang ;
Bahwa saksi tahu karena saksi kawan terdakwa GHANUNG dan ikut ke Tirtomoyo saat kejadian terjadi ;
Bahwa saksi berangkat ke Tirtomoyo berboncengan dengan terdakwa “TERDAKWA” dengan sepeda motor saksi Suzuki Smash NO. Pol AD 6201 JG , setelah sampai di tempat yang dituju yaitu dirumah MUHAMMAD BACHTIAR yang berada di Tirtomoyo terdakwa turun dari sepeda motor mengikuti rombongan anggota pencak silat Setia Hati Teratai sekitar 50an orang namun saksi tetap berada di sepeda motor ;
Bahwa saat terdakwa sudah turun dari sepeda motor kemudian mengikuti rombongan mendakati rumah yang dilempari batu oleh kawan-kawan Setia Hati Teratai dan karena terdakwa melihat ada orang berlari dari dalam rumah dengan ketakutan maka terdakwa dan ASEP RAHMAD Alias KOPET mengejar orang tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu lagi kejadian setelah terdakwa dan ASEP RAHMAD Alias KOPET mengejar sesorang karena saksi tetap berada di atas sepeda motor
Bahwa Saksi tidak tahu permasalahan yang terjadi saksi hanya diajak mengantar GHANUNG ke Tirtomoyo yang saksi tahu adalah ada anggota pencak silat Setia Hati Teratai yang dipukuli seseorang di Tirtomoyo dan akan mencari orang tersebut ;
Bahwa terdakwa saat berangkat menuju ke Tirtomoyo membawa ruyung namun saksi tidak melihat terdakwa menggunakan ruyung tersebut untuk memukul
Bahwa barang bukti berupa ruyung adalah milik terdakwa ;
Bahwa barang bukti sepeda motor Suzuki Smash No Pol AD 6201 JG adalah sepeda motor saksi yang saksi gunakan untuk berboncengan dengan terdakwa ke tempat kejadian.
6. SaksiASEP RAHMAD als KOPET bin SULARDI :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 pukul 18.00 Wib di Depan rumah milik orang yang tidak saksi kenal di Dusun Ngarjosari , Kec Tirtomoyo , Kab Wonogiri saksi telah melakukan pengeroyokan bersama terdakwa GHANUNG INDRO KUSWORO Biun MARDI ;
Bahwa saksi berangkat Ke Wilayah Ngarjosari , Kec Tirtomoyo , Kab Wonogiri bersama dengan IWAN beralamat di Baturetno , Kab Wonogiri , AGUS beralamat di Jendi , Kec Selogiri , Kab Wonogiri , HARI WIRANTO als KONDOM beralamat di Pokoh Wonoboyo Wonogiri ., PLECEK alamat Wonokarto , Kec / Kab wonogiri , FISA als SI JU alamat Pokoh Wonogiri , EDI alamat Krisak Kec Selogiri , Kab Wonogiri , Sdr PLENTHE alamat krisak , Kec Selogiri , kab Wonogiri , Sdr SUYARTO alamat Bulusulur , Kec / Kab Wonogiri , Sdr BIBIT alamat purwantoro Wonogiri , Sdr RIZAL alamat Kerdu Kepik , kec / Kab Wonogiri , Sdr SUNAR tidak tahu alamatnya dan masih banyak lagi tetapi Saksi tidak kenal dan kira kira orang yang ikut dalam rombongan tersebut berjumlah lebih dari 50 ( lima ) Puluh orang ;
Bahwa Saksi setelah sampai di Tirtomoyo berhenti disebuah rumah dipinggir jalan, dan ketika berada tepat dirumah yang akan dilempari batu oleh anggota pencak silat Setia Hati Teratai melihat ada 1 ( Satu ) orang yang melarikan diri dan saksi mengira bahwa orang tersebut adalah orang yang dicari , kemudian saksi kejar dengan berlari bersama terdakwa GHANUNG
Bahwa saksi dan terdakwa mengejar orang tersebut sampai orang tersebut (korban) berhenti disebuah rumah penduduk dan duduk dikursi diluar rumah yang selanjutnya orang tersebut saksi pegangi kaosnya kemudian oleh terdakwa dipukul sebanyak ( Satu ) kali pada bagian wajah dengan menggunakan tangan sebelah kiri selanjutnya korban masuk kedalam rumah dan jongkok dibelakang pintu yang selanjutnya orang tersebut saksi kejar dengan teman saksi tadi dan sempat dipegangi lagi pada bagian pundaknya dan saksi tarik keluar tetapi tidak mau , selanjutnya saksi tanya pada seseorang yang berada didalam rumah apakah korban/GUNTUR ini anaknya dan dijawab iya kemudian saksi bilang kepada Sdr GUNTUR untuk menunjukkan yang namanya AGUS tetapi oleh teman saksi dipukul sekali pada bagian kepala kemudian ada warga situ yang berada diluar rumah melihat pengeroyokan tersebut dan marah dan mengejar teman saksi tersebut dan saksi pada waktu itu berjalan kearah saksi parkir sepeda motor tetapi saksi malah ditangkap oleh Warga setempat ;
Bahwa saksi saat melakukan pengeroyokan tidak menggunakan alat apa apa hanya tangan kosong dan pada waktu melakukan pengeroyokan saksi menggunakan sweter warna silver tetapi untuk terdakwa, saksi tidak terlalu memperhatikan tetapi seingat saksi membawa sesuatau yang dipegang tangan kanannya dan sewaktu ke tempat perusakan rumah tersebut saksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan rangka yang dicat warna oranye milik sdr ALVIN alamat Wonokarto , Kec / Kab Wonogiri dan saksi berboncengan dengan Sdr IWAN .
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Alasan Pengrusakan rumah tersebut pada awalnya hanya ingin menyelesaikan masalah antara AGUS SETIAWAN warga Tirtomoyo dengan seseorang yang bernama AMAT warga Ngarjosari Tirtomoyo , Wonogiri dimana masalah tersebut sepengetahuan saksi berawal dari pertandingan sepak bola kemudian AGUS SETIAWAN dikeroyok oleh orang Ngarjosari kemudian AGUS SETIAWAN meminta bantuan kepada sesama anggota SH teratai termasuk saksi untuk mencari orang ngarjosari tersebut dan yang mengajak saksi adalah Sdr AGUS alamat Jendi , Kec Selogiri , Kab Wonogiri melalui SMS yang bunyinya “ KALAU MASIH ADA RASA PERSAUDARAAN , MARI BANTU SAUDARA KITA YANG DIKEROYOK “ sedangkan waktu kejadian pengrusakan tersebut saksi tidak tahu bagaimana kejadiannya sehngga teman satu rombongan saksi melakukan pengrusakan rumah .
Bahwa Pengrusakan dan Pengeroyokan tersebut direncanakan atau sudah dipersiapkan sewaktu di agraria yaitu pada waktu itu AGUS jendi bilang kepada saksi bahwa Saudara Seperguruan SH Teratai ada yang dikeroyok oleh orang Ngarjosari Tirtomoyo dan kemudain diterminal Ngadirojo tetapi saksi tidak tahu yang mengkordinir tetapi sepengetahuan saksi Sdr AGUS yang punya masalah selalu dipanggil oleh sdr AGUS jendi dan sdr IWAN yang sepengetahuan saksi yang paling senior diantara rombongan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi korban setelah saksi keroyok dengan seseorang yang tidak saksi kenal dalam posisi duduk tetapi saksi tidak tahu luka yang dialami oleh korban akibat dari pukulan dan tendangan tersebut .
Bahwa ditempat kejadian dalam keadaan terang karena ada Penerangan dari lampu dan terlihat oleh khalayak umum .
Bahwa Saksi mengatakan bahwa didalam memberikan keterangan tersebut tidak ada fihak manapun yang memaksanya atau mempengaruinya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi 1 sampai dengan saksi 6 tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa berstatus sebagai pelajar SMK Pancasila 2 Jatisrono kelas XII ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap orang bersama ASEP RAHMAD Alias KOPET didepan rumah warga di Dusun Ngarjosari , Kec Tirtomoyo , Kab Wonogiri pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 pukul 18.00 Wib ;
Bahwa terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban/GUNTUR WIDAGDHO dikarenakan terdakwa pikir orang yang melakukan pengeroyokan terhadap AGUS SETIAWAN als CECEP anggota penvcak silat Setia Hati Teratai;
Bahwa awalnya terdakwa melihat seseorang yang lari dari dalam rumah dengan ketakutan selanjutnya oleh ASEP RAHMAD Alias KOPET dikejar lalu terdakwa juga ikut mengejar korban/GUNTUR WIDAGDHO sampai berhenti didepan rumah warga Ngarjosari ;
Bahwa saat terdakwa ASEP RAHMAD Alias KOPET mengejar korban/GUNTUR dengan berlari akhirnya mendapatkan GUNTUR karenba berhenti didepan rumah warga kemudian korban ditarik kaos nya oleh saksi ASEP RAHMAD Alias KOPET selanjutn korban terduduk didepan pintu rumah warga lalu terdakwa pukul wajah korban sebanyak 2 kali pukulan dengan tangan kosong mengepal ;
Bahwa terdakwa datang ke Wilayah Ngarjosari tempat perusakan dan Pengeroyokan dengan dibonceng teman saksi yaitu PARYADI Alias YADE yang bertempat tinggal di Girimarto , Wonogiri dengan mengendarai Sepeda motor Smash dengan Nopol AD 6201 JG ;
Bahwa terdakwa saat berangkat ke Tirtomoyo membawa ruyung namun tidak terdakwa gunakan untuk memukul ;
Bahwa situasi ditempat kejadian pengeroyokan dapat terlihat oleh khalayak umum ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeroyokan disebabkan rasa setia kawan dan Solidaritas antar warga Pencak silat Setia Hati Teratai karena salah satu warga Teratai yaitu AGUS SETIAWAN als CECEP dikeroyok oleh warga Ngarjosari saat pertandingan Sepak bola Di wilayah Tirtomoyo.
Bahwa terdakwa tidak tahu, tentang perusakan rumah dan warung tersebut ;
Bahwa benar barang bukti berupa ruyung adalah milk terdakwa sedangkan sepeda motor Suzuki Smash No. Pol AD 6201 JG adalah milik PARYADI Alias YADE yang digunakan sebagai sarana saat berangkat menuju ke Tirtomoyo saat pengeroyokan.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum atau tersangkut perkara lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan Pengadilan telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 pukul 18.00 Wib bertempat Dsn. Ngarjosari Rt 02/02 Kelurahan Ngarjosari Kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri telah terjadi pengeroyokan terhadap korban GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI ;
Bahwa benar korban GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI dikeroyok oleh terdakwa bersama ASEP RAHMAD Alias KOPET Bin SULARDI karena disangka orang yang dicari oleh kawan-kawan terdakwa dari perguruan pencak silat Setia Hati Teratai ;
Bahwa benar pengeroyokan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memukul korban kearah wajah pipi bagian kiri menggunakan tangan kosong mengepal sedangkan peranan ASEP RAHMAD Alias KOPET Bin SULARDI menarik kaos dan memegangi tangan korban GUNTUR WIDAGDHO ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa dan ASEP RAHMAD Bin SULARDI tersebut, korban GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI menderita sakit dan harus dibawa ke Puskesmas Tirtomoyo .
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala apa yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal : Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 UU No.3 Tahun 1997 atau kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 UU No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Hakim dengan mendasarkan pada fakta-fakta hokum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas memilih mempertimbangkan dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 UU No.3 Tahun 1997 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 UU No.3 Tahun 1997 yang unsur-unsurnya adalah :
Barang siapa;
Dengan terang-terangan ;
Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ;
Ad.1 Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah siapa saja/orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam hubungan dengan perkara ini, subyek hukum dimaksud adalah terdakwa “TERDAKWA” Bin MARDI yang dihadapkan di persidangan oleh penuntut umum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang identitasnya telah sesuai pula dengan dakwaan penuntut umum, dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang ;
Ad.2. Dengan terang-terangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata kejadian pemukulan terhadap korban GUNTUR WIDAGDHO Bin JUARI dilakukan di rumah WAKIMAN di Dsn. Ngarjosari Rt 02/02 Kelurahan Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri yang berada dipinggir jalan yang dapat terlihat oleh khalayak ramai atau masyarakat umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Hakim berpendapat unsur “dengan terang-terangan” telah terpenuhi ;
Ad.3 Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa secara bersama-sama dengan temannya ASEP RAHMAD Alias KOPET pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 sekira pukul 18.00 Wib telah melakukan pengeroyokan dengan cara terdakwa memukul wajah kiri korban GUNTUR WIDAGDHO sebanyak dua kali dengan tangan kosong mengepal dan saat yang bersamaan ASEP RAHMAD Alias KOPET memegangi dan menarik kaos korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Hakim berpendapat unsur “Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ;” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997, dan karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa berusia kurang dari 18 tahun dan masih tergolong anak-anak, akan tetapi terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sehingga terdakwa dapat digolongkan sebagai anak nakal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan serta dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, Pembelaan terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa dan hasil laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakan, maka Pengadilan memandang pidana yang patut dan adil dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut Pengadilan memandang tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan pada upaya pembinaan disamping sifatnya sebagai pencegahan agar supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya atau melakukan tindak pidana yang lain, selanjutnya diharapkan terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri sehingga nantinya dapat menjadi anak yang baik serta dapat menyongsong hari depannya yang lebih baik dalam menggapai cita-citanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan orangtua terdakwa menyatakan masih sanggup untuk membina dan mendidik terdakwa untuk menjadi anak yang baik ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolahnya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan yang cukup bagi Hakim untuk mengeluarkan dari tahanan, maka Hakim menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah ruyung Hakim menetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam No. Pol AD 6201 JG beserta STNKnya atas nama PARYADI agar dikembalikan kepada PARYADI ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat, pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa “TERDAKWA”telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 18 (delapan belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ruyung dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam No. Pol AD 6201 JG beserta STNKnya atas nama PARYADI dikembalikan kepada PARYADI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2012 oleh kami R. AGUNG ARIBOWO, SH Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Wonogiri yang ditunjuk sebagai Hakim tunggal dalam perkara ini, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh WARSINI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh HARINTO WIBOWO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri, Terdakwa, orangtua terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan .-
Panitera Pengganti, Hakim ,
WARSINI R. AGUNG ARIBOWO, SH