193/Pid.B/2014/PN. Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 193/Pid.B/2014/PN. Agm
Nama lengkap : YATINAH Als TINAH Binti KAMINO Tempat lahir : Pagar Alam Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 20 Maret 1988 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kab Mukomuko Agama : Islam Pekerjaan : Buruh
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Yatinah Als Tinah Binti Kamino tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut umum 2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum 3. Menyatakan terdakwa Yatinah Als Tinah Binti Kamino tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali” 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, kepada terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar baju kaos warna putih bintik-bintik warna merah, • 1 (satu) lembar celana warna coklat jenis parasit sebatas lutut, • 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna hijau, • 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau • 1 (satu) buah gayung bertangkai warna merah pudar Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 193/Pid.B/2014/PN. Agm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : YATINAH Als TINAH Binti KAMINO
Tempat lahir : Pagar Alam
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 20 Maret 1988
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kab
Mukomuko
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 03 Agustus 2014
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 06 Agustus 2014 s/d tanggal 25 Agustus 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Agustus 2014 s/d tanggal 04 Oktober 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 September 2014 s/d tanggal 14 Oktober 2014;
Hakim, sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 29 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 26 Desember 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Ahmad Kuswandi, SH, yang beralamat di jalan Mayor Salim Batu Bara No. 39 Argamakmur berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 193/Pen.Pid/2014/PN.Agm;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 193/Pid.B/2014/PN. Agm tanggal 30 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 232/PID.B/2014/PN.Agm tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. PDM- -/MM/09/2014 yang telah dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 18 November 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YATINAH Als TINA Binti PONIJO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berberapa perbuatan yang berdiri sendiri yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menggunakan paksaan supaya perbuatan itu dilakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K U H P) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa YATINAH Als TINA Binti KAMINO, selama 4 (empat) tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa YATINAH Als TINA Binti KAMINO sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna putih bintik-bintik warna merah
1 (satu) lembar celana warna coklat jenis parasit sebatas lutut
1 (satu) lembar baju kaos dalam warna hijau
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau
1 (satu) buah gayung bertangkai warna merah pudar
Digunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Sugianto Bin Ponijo.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu) Rupiah.
Telah mendengar permohonan / pembelaan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukanya serta memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat dakwaan tertanggal 30 September 2014 dengan Nomor Register Perkara : PDM- 31/MM/09/2014 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa YATINAH Als TINAH Binti KAMINO pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, Kamis 31 Juli 2014 dan pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 atau pada waktu lain pada tahun 2014, bertempat di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko atau pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Arga Makmur dengan kekerasan, ancaman kekerasan, memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengaja telah menggerakkan orang lain melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis,dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dengan uraian perbuatan materiil sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, saat terdakwa dan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO serta saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO yang pada saat itu masih berusia 14 (empat belas) tahun sedang mandi bersama, tiba-tiba terdakwa meminta saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO untuk berhubungan badan, lalu terdakwa memeluk saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO dari belakang dengan posisi duduk jongkok kemudian tangan kiri memegang perut dan tangan kanan masuk kedalam celana saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO lalu terdakwa memegang kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO, lalu terdakwa mengatakan “mas adek mau” lalu saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO menjawab “ada EKA dek” lalu terdakwa menjawab “gak apa-apa, mas masukinlah ketempat EKA, kalau mas gak mau, adek mau bunuh diri” dijawab oleh saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO “dak usahlah dek, walaupun adek ngomong kayak gitu, mas tetap sayang sama kamu” namun kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO sulit untuk tegang (ereksi) kemudian terdakwa menyuruh saksi EKA RIYANTI Binti SUNARKO yang sedang mandi bersama untuk duduk dan membuka kedua kakinya, lalu terdakwa meminta kepada saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO untuk menggesek-gesekkan kemaluannya kebibir vagina saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO tegang. Setelah dilakukan selama 3 menit terdakwa kemudian bersetubuh dengan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO.
Pada Kamis 31 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, terdakwa dan saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO melihat saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO sedang mandi, lalu terdakwa mendekati saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO dan langsung menempatkan tubuhnya disamping saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO dengan tangan kanan terdakwa memegang kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO, kemudian terdakwa meminta saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO untuk menggesek-gesekkan kemaluannya kebibir vagina saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO tegang, setelah dilakukan selama 3 menit terdakwa kemudian bersetubuh dengan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO.
Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengajak saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO untuk mandi di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Saat mandi bersama, terdakwa membujuk saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO dengan berkata “ EKA mau gak, enggak tinggal disini lagi?” bujuk rayu itu dengan maksud agar mau membiarkan terdakwa melakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul tersebut dengan cara memasukkan 2 (dua) jari tangan terdakwa yang telah lebih dulu di oleskan sabun, setelah itu memasukkan tungkai gayung kedalam lobang kemaluan saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO perlahan-lahan sampai kemaluan saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO mengeluarkan darah. Setelah mengeluarkan darah terdakwa bertanya “sakit KA?” saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO menjawab “iya mak sakit” lalu terdakwa menyuruh korban mandi dan segera kembali kerumah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan surat hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko (RSUD) Nomor : 445/16/VER.RSUD/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang dibuat oleh dr. Dodi Hendra, Sp.OG, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 sekitar pukul 13.40 WIB bahwa korban EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO tidak perawan lagi dan mengalami luka robek pada arah pukul 6 vagina bagian bawah dengan pendarahan aktif ukuran lebih kurang 4 (empat) sentimeter dan telah dijahit lebih kurang 10 jahitan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K U H P) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K U H P).
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa YATINAH Als TINAH Binti KAMINO pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, Kamis 31 Juli 2014 dan pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 atau pada waktu lain pada tahun 2014, bertempat di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko atau pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Arga Makmur dengan kekerasan, ancaman kekerasan, memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengaja telah menggerakkan orang lain melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis,dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul dengan uraian perbuatan materiil sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, saat terdakwa dan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO serta saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO yang pada saat itu masih berusia 14 (empat belas) tahun sedang mandi bersama, tiba-tiba terdakwa meminta saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO untuk berhubungan badan, lalu terdakwa memeluk saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO dari belakang dengan posisi duduk jongkok kemudian tangan kiri memegang perut dan tangan kanan masuk kedalam celana saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO lalu terdakwa memegang kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO, lalu terdakwa mengatakan “mas adek mau” lalu saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO menjawab “ada EKA dek” lalu terdakwa menjawab “gak apa-apa, mas masukinlah ketempat EKA, kalau mas gak mau, adek mau bunuh diri” dijawab oleh saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO “dak usahlah dek, walaupun adek ngomong kayak gitu, mas tetap sayang sama kamu” namun kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO sulit untuk tegang (ereksi) kemudian terdakwa menyuruh saksi EKA RIYANTI Binti SUNARKO yang sedang mandi bersama untuk duduk dan membuka kedua kakinya, lalu terdakwa meminta kepada saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO untuk menggesek-gesekkan kemaluannya kebibir vagina saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO tegang. Setelah dilakukan selama 3 menit terdakwa kemudian bersetubuh dengan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO.
Pada Kamis 31 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, terdakwa dan saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO melihat saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO sedang mandi, lalu terdakwa mendekati saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO dan langsung menempatkan tubuhnya disamping saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO dengan tangan kanan terdakwa memegang kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO, kemudian terdakwa meminta saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO untuk menggesek-gesekkan kemaluannya kebibir vagina saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO tegang, setelah dilakukan selama 3 menit terdakwa kemudian bersetubuh dengan saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO.
Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengajak saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO untuk mandi di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Saat mandi bersama, terdakwa membujuk saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO dengan berkata “ EKA mau gak, enggak tinggal disini lagi?” bujuk rayu itu dengan maksud agar mau membiarkan terdakwa melakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul tersebut dengan cara memasukkan 2 (dua) jari tangan terdakwa yang telah lebih dulu di oleskan sabun, setelah itu memasukkan tungkai gayung kedalam lobang kemaluan saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO perlahan-lahan sampai kemaluan saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO mengeluarkan darah. Setelah mengeluarkan darah terdakwa bertanya “sakit KA?” saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO menjawab “iya mak sakit” lalu terdakwa menyuruh saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO mandi dan segera kembali kerumah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan surat hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko (RSUD) Nomor : 445/16/VER.RSUD/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang dibuat oleh dr. Dodi Hendra, Sp.OG, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 sekitar pukul 13.40 WIB bahwa saksi EKA RIYANTI Als EKA Binti SUNARKO tidak perawan lagi dan mengalami luka robek pada arah pukul 6 vagina bagian bawah dengan pendarahan aktif ukuran lebih kurang 4 (empat) sentimeter dan telah dijahit lebih kurang 10 jahitan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K U H P) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K U H P).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaan Penuntut Umum, telah diajukan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut keyakinan agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi EKA RIYANTI Als EKA Bin SUNARKO (tidak disumpah):
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko saksi ada mandi bersama sama dengan ibu saksi yaitu terdakwa dan Sugianto yang merupakan ayah tiri saksi.
Bahwa pada saat itu Sugianto ada mengesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi.
Bahwa Pada Kamis 31 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko saksi kembali mandi bersama dengan Sugianto dan terdakwa dan pada saat itu Sugianto juga mengesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi.
Bahwa berberapa hari kemudian saksi kembali mandi bersama terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan “eka mau ngga kalo kita ngga tinggal sama bapak lagi?”.. lalu saksi mengatakan “mau” lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi, kemudian terdakwa juga memasukkan tangkai gayung ke kemaluan saksi.
Bahwa saksi saat itu merasa sakit pada bagian kemaluan saksi.
Bahwa saat ini saksi masih berusia 10 tahun karena saksi lahir pada tanggal 14 Agustus 2004
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
2. Saksi KAMINO Bin TARSONO:
Bahwa saksi adalah kakek dari saksi Eka, sedangkan terdakwa merupakan anak kandung saksi dan Sugianto merupakan menantu saksi.
Bahwa cucu saksi menjadi korban perbuatan tidak senonoh/asusila yang dilakukan oleh ibu dan ayah tirinya.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah saksi dipanggil ke kantor Polisi dan saksi mengetahui hal tersebut dari Polisi;
Bahwa yang saksi dengar terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap saksi Eka dengan cara kemaluan Sugianto yang dipegang oleh terdakwa di gosok-gosokan ke kemaluan saksi Eka, sedangkan terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi Eka dan kemudian memasukkan gagang gayung ke kemaluan saksi Eka;
Bahwa sekarang saksi Eka tinggal bersama saksi di daerah Lunag Silaut Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Sumatera Barat, dan sehari-harinya saksi Eka hidup normal dan tidak dikucilkan oleh lingkungan sekitar ataupun keluarga.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Sugianto dan Terdakwa, sekarang kemaluan saksi Eka sekarang sering mengeluarkan bau yang tidak sedap dan sering berlendir.
Bahwa saksi akan menafkahi saksi Eka dan membiayai sekolah saksi Eka;
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
3. Saksi SUGIANTO Als SUGI Bin PONIJO:
Bahwa saksi dan terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Eka pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, saat terdakwa dan saksi serta saksi Eka sedang mandi bersama.
Bahwa awalnya terdakwa meminta saksi untuk berhubungan badan, kemudian terdakwa memeluk saksi dari belakang dengan posisi duduk jongkok lalu tangan kiri terdakwa memegang perut dan tangan kanan nya masuk kedalam celana saksi lalu memegang kemaluan saksi serta mengocoknya selama 5 menit.
Bahwa terdakwa mengatakan “mas adek mau” lalu saksi menjawab “ada Eka dek” lalu terdakwa menjawab “gak apa-apa, mas masukinlah ketempat Eka, kalau mas gak mau, adek mau bunuh diri” dijawab saksi “dak usahlah dek, walaupun adek ngomong kayak gitu, mas tetap sayang sama kamu” namun kemaluan saksi sulit untuk tegang (ereksi).
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eka yang turut mandi bersama untuk duduk dan membuka kedua kakinya, lalu saksi terdakwa meminta kepada saksi untuk menggesek-gesekkan kemaluan saksi kebibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan.
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dengan maksud untuk membuat kemaluan saksi tegang, setelah terdakwa kocokan kemaluan saksi di bibir vagina saksi Eka selama 3 menit, setelah itu kemaluan saksi tegang dan saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa pada waktu kemaluan saksi di gosok-gosokan ke kemaluan saksi Eka, saksi diam saja karena saksi cinta pada saksi Yatinah;
Bahwa Pada Kamis 31 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di tempat yang sama, ketika saksi sedang mandi tiba-tiba datang terdakwa dan saksi Eka, lalu terdakwa mendekati saksi dan langsung kesamping saksi dengan tangan kanan memegang kemaluan saksi.
Bahwa terdakwa kembali meminta saksi untuk menggesek-gesekkan kemaluan saksi ke bibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan saksi tegang, dan setelah kemaluan saksi tegang, saksi kemudian bersetubuh dengan terdakwa.
Bahwa saksi Eka merupakan anak kandung terdakwa dari pernikahan nya yang pertama.
Bahwa saksi memiliki 2 (dua) orang isteri, dan terdakwa adalah isteri kedua saksi;
Bahwa isteri-isteri saksi tinggal bersama terdakwa dalam satu atap;
Bahwa saksi sempat dilaporkan oleh terdakwa karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap saksi Eka;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Eka dan saksi, akhirnya terdakwa juga ikut menjadi terdakwa, karena peristiwa itu melibatkan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan saksi Eka lahir akan tetapi saksi mengetahui saksi Eka masih anak keciil dan sempat sekolah sebentar di tingkat SD kemudian berhenti;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan bagaimana terdakwa memasukkan jarinya dan memasukan gagang gayung ke kemaluan saksi Eka;
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Sugianto dan terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Eka pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, saat terdakwa dan Sugianto serta saksi Eka sedang mandi bersama.
Bahwa awalnya terdakwa meminta Sugianto untuk berhubungan badan, kemudian terdakwa memeluk Sugianto dari belakang dengan posisi duduk jongkok lalu tangan kiri saksi memegang perut dan tangan kanan masuk kedalam celana Sugianto lalu memegang kemaluan Sugianto serta mengocoknya selama 5 menit.
Bahwa terdakwa mengatakan “mas adek mau” lalu Sugianto menjawab “ada Eka dek” lalu terdakwa menjawab “gak apa-apa, mas masukinlah ketempat Eka, kalau mas gak mau, adek mau bunuh diri” dijawab Sugianto “dak usahlah dek, walaupun adek ngomong kayak gitu, mas tetap sayang sama kamu” namun kemaluan Sugianto sulit untuk tegang (ereksi).
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eka yang turut mandi bersama untuk duduk dan membuka kedua kakinya, lalu terdakwa meminta kepada Sugianto untuk menggesek-gesekkan kemaluannya kebibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan.
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dengan maksud untuk membuat kemaluan Sugianto tegang, setelah terdakwa kocokan kemaluan Sugianto di bibir vagina saksi Eka selama 3 menit, setelah itu kemaluan Sugianto tegang dan Sugianto melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa pada waktu kemaluan Sugianto di gosok-gosokan ke kemaluan saksi Eka Sugianto diam saja;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di tempat yang sama, terdakwa dan saksi Eka melihat Sugianto sedang mandi, lalu terdakwa mendekati Sugianto dan langsung kesamping Sugianto dengan tangan kanan memegang kemaluan Sugianto.
Bahwa terdakwa meminta Sugianto untuk kembali menggesek-gesekkan kemaluannya ke bibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan Sugianto tegang, dan setelah dilakukan selama 3 menit Sugianto kemudian bersetubuh dengan terdakwa.
Bahwa saksi Eka merupakan anak kandung terdakwa dari pernikahan terdakwa yang pertama.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa merasa kesal keppada isteri tua Sugianto yang sering menganiaya saksi Eka dan menyebut terdakwa Janda dan anak-anak dari isteri tua Sugianto juga sering memukul saksi Eka.
Bahwa karena terdakwa sudah tidak tahan terhadap hal itu, terdakwa dendam dan ingin membuat isteri tua Sugianto merasakan ditinggal suaminya, sehingga terdakwa berusaha menjebak Sugianto supaya menyetubuhi saksi Eka;
Bahwa pada saat terdakwa mandi berdua dengan saksi Eka, terdakwa mengatakan kepada saksi Eka “mau ngga, tidak tinggal lagi dengan Sugianto?” dijawab oleh saksi Eka “mau” lalu terdakwa memasukan jari terdakwa kedalam kemaluan saksi Eka dan kemudian terdakwa memasukkan gagang gayung ke dalam kemaluan saksi Eka.
Bahwa pada saat terdakwa memasukkan jari dan gagang gayung ke dalam kemaluan saksi Eka, saksi Eka merasa kesakitan.
Bahwa selanjutnya terdakwa melapor ke Polres Mukomuko seolah-olah saksi Eka telah disetubuhi oleh Sugianto, namun kebohongan terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh pihak Kepolisian pada saat Sugianto di periksa pihak kepolisian.
Bahwa saksi Eka lahir pada tahun 2004 dan terdakwa tidak pernah membuat akte kelahiran Eka dan saksi Eka hanya sempat sekolah sebentar di tingkat SD kemudian berhenti;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah diajukkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna putih bintik-bintik warna merah, 1 (satu) lembar celana warna coklat jenis parasit sebatas lutut, 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna hijau, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau dan 1 (satu) buah gayung bertangkai warna merah pudar yang terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah, dan juga diketahui serta dibenarkan bak oleh saksi-saksi mau pun oleh terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/16/VER.RSUD/VIII/2014 dari RSUD Mukomuko yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dodi Hendra Sp.OG tertanggal 21 Agustus 2014 dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan pasien tampak selaput dara sudah dilewati benda tumpul dengan luka lama dan kelamin luar (Perineum) dan vagina bagian bawah telah dijahit pada arah pukul enam dengan pendarahan aktif;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang di ajukkan di persidangan, maka Pengadilan telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Sugianto dan terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap Eka ketika terdakwa, Sugianto dan Eka sedang mandi bersama.
Bahwa awalnya di tempat pemandian tersebut terdakwa meminta Sugianto untuk berhubungan badan, karena kemaluan Sugianto sulit tegang, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eka untuk duduk dan membuka kedua kakinya, lalu terdakwa memegang kemaluan Sugianto dan menggesek-gesekkan kemaluan Sugianto kebibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan.
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dengan maksud untuk membuat kemaluan Sugianto tegang, setelah kemaluan Sugianto tegang selanjutnya Sugianto dan terdakwa melakukan persetubuhan.
Bahwa pada waktu terdakwa menggosok-gosokan kemaluan Sugianto ke kemaluan saksi Eka, Sugianto diam saja;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di tempat yang sama, terdakwa dan saksi Eka mendekati Sugianto yang sedang mandi dan terdakwa langsung kesamping Sugianto lalu tangan kanannya memegang kemaluan Sugianto.
Bahwa terdakwa kembali meminta Sugianto menggesek-gesekkan kemaluannya ke bibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan Sugianto tegang, dan setelah kemaluan Sugianto tegang, kemudian Sugianto bersetubuh dengan terdakwa.
Bahwa saksi Eka merupakan anak kandung terdakwa dari pernikahan terdakwa yang pertama, sedangkan Sugianto merupakan bapak tiri terdakwa;
Bahwa saksi Eka lahir pada tahun 2004 dan Yatinah tidak pernah membuat akte kelahiran Eka dan saksi Eka hanya sempat sekolah sebentar di tingkat SD kemudian berhenti;
Bahwa pada saat terdakwa mandi berdua dengan saksi Eka, terdakwa mengatakan kepada saksi Eka “mau ngga, tidak tinggal lagi dengan Sugianto?” dijawab oleh saksi Eka “mau” lalu terdakwa memasukan jari nya kedalam kemaluan saksi Eka dan kemudian terdakwa juga memasukkan gagang gayung ke dalam kemaluan saksi Eka.
Bahwa pada saat terdakwa memasukkan jari dan gagang gayung ke dalam kemaluan saksi Eka, saksi Eka merasa kesakitan.
Bahwa selanjutnya terdakwa ke Polres Mukomuko untuk melaporkan Sugianto seolah-olah saksi Eka telah disetubuhi oleh Sugianto, namun kebohongan terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh pihak Kepolisian pada saat Sugianto di periksa pihak kepolisian
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga ia dapat dipersalahkan dan mempertanggung-jawabkan tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Subsidairitas, yaitu Primair pasal 81 ayat (2) Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan bentuk dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut satu per satu dimulai dari dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair telah terbukti, maka majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya, demikian juga sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan primair Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu ;
Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang , bahwa mengenai unsur ad. 1 “setiap orang ´menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang“ identik dengan terminology kata “Barang siapa“ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang“ histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain, dengan demikian konsekwensi logis hal ini maka kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Surat Tuntutan Penuntut Umum dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Arga Makmur adalah terdakwa Yatinah Als Tinah Binti Kamino, maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang“ yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa Yatinah Als Tinah Binti Kamino, sehingga tidak terjadi salah terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add.2.Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “sengaja” adalah menghendaki dan mengetahui, dalam hal ini pelaku menghendaki adanya suatu perbuatan dan mengetahui bila perbuatannya akan menimbulkan akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang-Undang ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain adalah suatu peraduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan layaknya suami isteri;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Sugianto dan terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap Eka ketika terdakwa, Sugianto dan Eka sedang mandi bersama;
Menimbang, bahwa awalnya di tempat pemandian tersebut terdakwa meminta Sugianto untuk berhubungan badan, karena kemaluan Sugianto sulit tegang, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eka untuk duduk dan membuka kedua kakinya, lalu terdakwa memegang kemaluan Sugianto dan menggesek-gesekkan kemaluan Sugianto kebibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan Sugianto tegang, setelah kemaluan Sugianto tegang selanjutnya Sugianto dan terdakwa melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di tempat yang sama, terdakwa dan saksi Eka mendekati Sugianto yang sedang mandi dan terdakwa langsung kesamping Sugianto lalu tangan kanannya memegang kemaluan Sugianto dan terdakwa kembali meminta Sugianto menggesek-gesekkan kemaluannya ke bibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan Sugianto tegang, dan setelah kemaluan Sugianto tegang, kemudian Sugianto bersetubuh dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa beberapa hari kemudian pada saat terdakwa mandi berdua dengan saksi Eka, terdakwa mengatakan kepada saksi Eka “mau ngga, tidak tinggal lagi dengan Sugianto?” dijawab oleh saksi Eka “mau” kemudian terdakwa memasukan jari nya kedalam kemaluan saksi Eka dan setelah itu terdakwa juga memasukkan gagang gayung ke dalam kemaluan saksi Eka sehingga saksi Eka merasa kesakitan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim tidak melihat terjadinya persetubuhan antara terdakwa, atau pun Sugianto dengan saksi Eka, sehingga unsur ini tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, maka terhadap terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang , bahwa unsur “setiap orang” dalam Pasal ini sama dengan unsur setiap orang dalam pertimbangan unsur sebelumnya, maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan Unsur setiap orang dalam pertimbangan sebelumnya, dan oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Add.2.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “sengaja” adalah menghendaki dan mengetahui, dalam hal ini pelaku menghendaki adanya suatu perbuatan dan mengetahui bila perbuatannya akan menimbulkan akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang-Undang ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala macam perbuatan yang melanggar kesusilaan yang berhubungan dengan nafsu kelamin;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di pancuran air tempat pemandian Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Sugianto dan terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap Eka ketika terdakwa, Sugianto dan Eka sedang mandi bersama;
Menimbang, bahwa awalnya di tempat pemandian tersebut terdakwa meminta Sugianto untuk berhubungan badan, karena kemaluan Sugianto sulit tegang, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eka untuk duduk dan membuka kedua kakinya, lalu terdakwa memegang kemaluan Sugianto dan menggesek-gesekkan kemaluan Sugianto kebibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan Sugianto tegang, setelah kemaluan Sugianto tegang selanjutnya Sugianto dan terdakwa melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di tempat yang sama, terdakwa dan saksi Eka mendekati Sugianto yang sedang mandi dan terdakwa langsung kesamping Sugianto lalu tangan kanannya memegang kemaluan Sugianto dan terdakwa kembali meminta Sugianto menggesek-gesekkan kemaluannya ke bibir vagina saksi Eka dengan posisi duduk berhadapan dengan maksud untuk membuat kemaluan Sugianto tegang, dan setelah kemaluan Sugianto tegang, kemudian Sugianto bersetubuh dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa beberapa hari kemudian pada saat terdakwa mandi berdua dengan saksi Eka, terdakwa mengatakan kepada saksi Eka “mau ngga, tidak tinggal lagi dengan Sugianto?” dijawab oleh saksi Eka “mau” kemudian terdakwa memasukan jari nya kedalam kemaluan saksi Eka dan setelah itu terdakwa juga memasukkan gagang gayung ke dalam kemaluan saksi Eka sehingga saksi Eka merasa kesakitan;
Menimbang, bahwa saksi Eka lahir pada tahun 2004 dan pada saat ini usia saksi Eka masih 10 tahun, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Add.3.Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, ternyata Yatinah menggesek-gesekkan kemaluan terdakwa kebibir Vagina saksi Eka tidak hanya sekali tetapi 2 (dua) kali, yaitu pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 dan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014;
Menimbang, bahwa beberapa hari setelah itu juga ketika terdakwa mandi bersama dengan saksi Eka terdakwa mengatakan kepada saksi Eka “mau ngga, tidak tinggal lagi dengan Sugianto?” dijawab oleh saksi Eka “mau” kemudian terdakwa memasukan jari nya kedalam kemaluan saksi Eka dan setelah itu terdakwa juga memasukkan gagang gayung ke dalam kemaluan saksi Eka sehingga saksi Eka merasa kesakitan, sehingga unsur ini pun telah terpenuhi menurut Hukum
Add.4.Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, ternyata terdakwa ingin melakukan persetubuhan dengan Sugianto, oleh karena kemaluan Sugianto tidak tegang, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eka untuk duduk dan membuka kedua kakinya berhadap-hadapan dengan Sugianto, lalu terdakwa memegang kemaluan Sugianto dan menggesek-gesekan kemaluan Sugianto di bibir Vagina saksi Eka;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menggesek-gesekkan kemaluan Sugianto ke bibir vagina saksi Eka, Sugianto diam saja dan tidak melakukan perlawanan, sehingga dapat dilihat Sugianto menghendaki hal tersebut, oleh karenanya unsur ini pun telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Primair Pasal 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sebagai ibu kandung saksi Eka seharusnya melindungi saksi Eka, bukan malah merusak atau memanfaatkannya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengatur tentang denda, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana denda sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka sebelum Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini telah diajukkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos warna putih bintik-bintik warna merah, 1 (satu) lembar celana warna coklat jenis parasit sebatas lutut, 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna hijau, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau dan 1 (satu) buah gayung bertangkai warna merah pudar, yang dapat menimbulkan kenangan buruk dan trauma terhadap saksi Eka, maka barang bukti tersebut harus lah dirampas untuk di musnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Yatinah Als Tinah Binti Kamino tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut umum
Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum
Menyatakan terdakwa Yatinah Als Tinah Binti Kamino tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, kepada terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna putih bintik-bintik warna merah,
1 (satu) lembar celana warna coklat jenis parasit sebatas lutut,
1 (satu) lembar baju kaos dalam warna hijau,
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau
1 (satu) buah gayung bertangkai warna merah pudar
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2014, oleh Tyas Listiani, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, SH dan Agung Hartato, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Harjumi Noorhepy, SH. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur serta dihadiri oleh Efran, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko dan oleh terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SURYO JATMIKO M. S., S.H. TYAS LISTIANI, S.H., M.H.
AGUNG HARTATO, S.H.
Panitera,
HARJUMI NOORHEPY,S.H.