195/PID.SUS/2014/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 195/PID.SUS/2014/PN.SPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SITI KHOTIJAH
1. Menyatakan Terdakwa SITI KHOTIJAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITI KHOTIJAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Akta kelahiran, Kartu Kelahiran (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu dan tidak terdaftar di DISPENDUKCAPIL Kabupaten Sampang; - 12 (Dua belas) Akta Kelahiran; - 10 (Sepuluh) Kartu Keluarga (KK) - 10 (Sepaluh) Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk); - Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan tidak terdaftar di DISPENDUKCAPIL Kab. Pamekasan; - 10 (Sepuluh) Kartu Kehuarga (KK); - 10 (Sepuluh) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); - 10 (Sepuluh) Akta Kelahiran; - 1 (Satu) buah. HandPhone merk NOKIA Type 101 wama merah yang sudah rusak dan tidak berfungsi; - 1 (Satu) buah Handphone merk BLACKBERRY Type BELAGIO warna putih yang dalam keadaan rusak; - Sebuah stempel BADUR TOUR palsu; - 1 (Satu) buah kartu tanda pengenal an. SITI KHOTIJAH palsu dan tidak diakui serta tidak terdaftar dipenisahaan tersebut; Dirampas untuk dimusnahkan; - 78 (Tujuh puluh delapan) lembar surat pemyataan permohonan pembuatan paspor, map warna hijau dari kantor imigrasi, blangko surat perjalanan kosong, buku catatan masuk, informasi duplakas, tanda terima permohonan tanda bukti pembayaran BNI, tanda terima permohonan dari travel, Foto Copy persyaratan mendapatkan paspor serta dokumen - dokumen lainnya yang tercantum dalam daftar barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 3 (Tiga) buah surat nikah. - 1 (Satu) buah tas ransel wama hijau lumut merk POLO CLASIC dan tas hitam merk CHANEL; - 1 (Satu) buah KTP dan SIM C atas nama SITI KHOTIJAH; - 2 (Dua) buah kartu nunah sakit AL IRSYAD, kartu matahari club card, kartu kredit BCA. Dompet warna coklat merk OAKLEY, SIM C atas nama ICHA SULISTIAWATI; - 3 (Tiga) ATM BANK BNI, ATM BANK BCA (A CARD), kartu rumah sakit AL IRSYAD atas nama HAMKA, ADI PUTRA, kartu rumah sakit atas nama SITI ALIFA; - Kartu keluarga (KK) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang asli dan terdaftar di DISCAPIL Kabupaten Sampang yaitu : - 7 (Tujuh) buah KK dan 3 (Tiga) buah Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk); - Kartu Keluarga (KK) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang asli dan terdaftar di DISPENCAPIL Kabupaten Sampang yaitu : - 7 (Tujuh) bauh KK dan 3 (Tiga) buah Foto Copy KTP ( kartu tanda penduduk); - Kartu Keluarga (KK) dan Foto Copy kartu tanda penduduk yang asli dan terdaftar di DIPENCAPIL Kabupaten Pamekasan, yaitu : - 3 (Tiga) buah Kartu Keluarga (KK) dan 4 (Empat) buah Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); Dikembalikan kepada pemilik masing - masing melalui terdakwa SITI KHATIJAH; - 24 (Dua puluh empat) buku paspor dan 1 (Satu) buku paspor atas nama RITO dikembalikan kepada kantor imigrasi melaiui saksi R. DEDY CHAIRUL ZAIN, SH.MH. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO.195/PID.SUS/2014/PN.Spg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SITI KHOTIJAH |
| Tempat Lahir | : | Sampang |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 26 Tahun |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jln.Wonosari Wetan 2E No.4 A Kel.Wonokusumo Kec. Semampir Kodya Surabaya |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik ditahan pada tanggal 19 Februari 2014 No.Sprin-Han/38/II/2014/Satreskrim, sejak tanggal 19 Pebruari 2014 s/d tanggal 10 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 6 Maret 2014 No.B-23/0.5.36/Epp.1/03/2014 sejak tanggal 11 Maret 2014 s/d tanggal 19 April 2014
Ditangguhkan Penahanannya oleh penyidik, Nomor SPP.Han/38.c/IV/2014/Satreskrim, sejak tanggal 2 April 2014;
Penuntut Umum tanggal 15 Agustus 2014 No.Print 854/0/5.36/Ep.1/08/2014 sejak tanggal 15 Agustus 2014 s/d tanggal 3 September 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang dengan Tahanan Rumah tanggal 20 Agustus 2014, No.177/Pen.Pid/2014/PN.Spg sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d tanggal 18 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampang dengan Tahanan Rumah tanggal 9 September 2014 No. 177/Pen.Pid/2014/PN.Spg sejak tanggal 19 September 2014 s/d tanggal 17 Nopember 2014
Bahwa terdakwa menghadap persidangan ini tampa didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menetapkan Terdakwa, SITI KHOTIJAH telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Tmdak Pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal. 263 ayat (2) yo Pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, SITI KHOTIJAH dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Akta Kelahiran, Kartu kelahiran (KK) dan Kartu tanda Pengenal (KTP) palsu dan tidak terdaftar di Dispendukcapil Kab.Sampang
12 (dua belas) Akta kelahiran
10 (sepuluh) kartu Keluarga (KK)
10 (sepuluh) foto copy KTP (Kartu tanda Penduduk)
Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda Penduduk (KTP) palsu dan tidak terdaftar di Dispendukcapil Kab.Pamekasan
10 (sepuluh) kartu Keluarga (KK)
10 (sepuluh) Akta Kelahiran
10 (sepuluh) foto copy KTP (Kartu tanda Penduduk)
1 (satu) buah HandPhone merk Nokia Type 101 warna merah yang sudah rusak dan tidak berfungsi
1 (satu) buah handphone Blackberry type Belagio warna putih yang dalam keadaan rusak
Sebuah stempel Badut Tour palsu
1 (satu) buah kartu tanda pengenal an.Siti khotijah palsu dan tidak diakui serta tidak terdaftar diperusahaan tersebut
Dirampas untuk dimusnahkan
22 (dua puluh dua) lembar surat pernyataan permohonan pembuatan paspor, map warna hijau dari kantor imigrasi, blangko surat perjalanan kosong, buku catatan masuk, informasi duplakas, tanda terima permohonan tanda bukti pembayaran BNI, tanda terima permohonan dari travel, foto copy persyaratan mendapat paspor serta dokumen-dokumen lainnya yang tercantum dalam daftar barang bukti
Tetap terlampir dalam berkas perkara
3 (tiga) buah surat nikah
1 (satu) buah tas ransel warna hijau lumut merk POLO Clasic dan tas hitam merk chanel
1 (satu) buah KTP dan SIM C atas nama Siti khotijah
2 (dua) buah kartu rumah sakit Al IRSYAD, kartu Matahari Club card, kartu kredit BCA. Dompet warna coklat merk Oakley, SIM C atas nama Icha Sulistiawati
3 (tiga) ATM Bank BNI, ATM Bank BCA (A Card), kartu rumah sakit Al IRSYAD atas nama HANKA, ADI PUTRA, kartu rumah sakit atas nama SITI ALIFA
Kartu keluarga (KK) foto copy KTP dan yang asli dan terdaftar di Discapil Kab.Sampang
7 (tujuh) buah KK dan 3 (tiga) buah foto copy KTP
Kartu keluarga foto copy KTP dan yang asli dan terdaftar di Discapil Kab.Sampang
3 (tiga) buah KK dan 4 (empat) buah foto copy KTP
Dikembalikan kepada pemilik masing-masing melalui terdakwa siti khodijah
24 (dua puluh empat) buku paspor dan 1 (satu) buku paspor atas nama RITO
Dikembalikan kepada kantor Imigrasi melalui saksi R.Dedi Chairul Zain,SH.MH.
Menetapkan agar terdakwa SITI KHOTIJAH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-(Lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pembelaan terdakwa yang sampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa, telah didengar pula Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan tetap pada tuntutan semula dan sedangkan terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan No Reg. Perkara PDM-54/SAMPG/8/2014 tertanggal 15 Agustus 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa, SITI KHOTiJAH bersama dengan pars TEKONG (orang yang mengurus keberangkatan Tenaga Ker a Indonesia / TKI ke luar negeri secara tidak resmi) bernama, HERMAN, ADI, MUDHER, ROSID, HOSEN dan AWI, semuanya tidak berada ditempat sesuai dengan Surat keterangan dari Kepala Desa masing – masing (terlampir dalam berkas perkara ini). Baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dan bersepakat pads hari selasa tanggal, 18 Februari 2014 sekira pukul 08.00 wib atau setidak – tidaknya pads suatu waktu di bulan Februari masih dalam tahun 2014 bertempat di depan kantor Polsek Omben Ds. Omben Kee. Omben Kab. Sampang atau setidak –tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan Surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleti dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat – surat itu seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau menggunakannya dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cars sebagai berikut :
Awal mula kejadian pads waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang mengaku sebagai karyawan di PT. ANATOP TOUR AND TRAVEL dan di PT. NIAGA JAYA UTAMA serta di PT. BODUR TOUR yang bergerak dibidang biro jasa untuk melayani pemesanan tikes pesawat, kereta api dan bus serta, melayani pembuatan. paspor Tenaga Ker a Indonesia (TKI) yang mau berangkat ke luar negeri, untuk meyakinkan kepada orang – orang di sekitarnya yang mau membuat paspor terdakwa membuat kartu tanda pengenal PT. ANATOP TOUR AND TRAVEL dan memakainya setiap saat datang kekantor imigrasi pamekasan untuk mengurus pembuatan paspor, seolah – olah bahwa terdakwa benar – benar karyawan resmi dari perusahaan tersebut sesuai dengan kartu pengenal yang dipakainya, padahal terdakwa selama ini tidak tercatat di 3 (tiga) perusahaan tersebut (bukan karyawan resmi) tetapi profesinya sebagai calo saja, untuk memudahkan perbuatannya terdakwa dibantu oleh para tekong yang bertugas masing – masing mencari orang – orang yang mau membuat paspor untuk menjadi Tenaga Keda Indonesia (TKI) ke luar negeri sekaligus mengurus syarat – syaratnya yang dibutuhkan seperti : KTP,KK,AKTE kelahiran, surat nikah,setelah syarat – syarat lengkap para TEKONG menyerahkannya kepada terdakwa untuk dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Pamekasan dengan perjanjian apabila paspor tersebut sudah selesai dibuatkan, maka para TEKONG harus, menebusnya dengan uang sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap 1 (sate) buah buku paspor kepada terdakwa untuk biaya proses pembuatannya, sedangkan biaya resmi dari kantor Imigrasi setiap 1 (sate) buah buku paspor seharga Rp.265.000,00 ( dua ratus; enam puluh lima ribu rupiah) termasuk biaya membeli materai dan sisanya sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per-1 (sate) buku paspor dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, tetapi pads saat terdakwa menuju Pamekasan dengan berboncengan sepeda motor bersama dengan adiknya bernama, saksi MOH. KHOSIM rencananya mau menyerahkan 24 buku paspor yang sudah selesai dibuat kepada para Tekong yang bernama, HERMAN sebanyak : 13 buku paspor kepada Tekong ADI sebanyak : 5 buku paspor dan kepada, Tekong yang bernama, MUDHER sebanyak : 6 buku paspor, ditengah ped alanan terdakwa diberhentikan oleh aparat Kepolisian dari Polres Sampang yang sedang melaksanakan operasi di Jalan Raya depan kantor Polsek Omben, pads saat itu terdakwa langsung digeledah dan ditemukan dalam Tas Ransel warns hijau lumut merk POLO CLASSIC yang berisikan 24 (dua puluh empat) paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Pamekasan dan, 12 (dua belas) AKTA Kelahiran palsu dan 9 (Sembilan) KK(Kartu Keluarga) palsu dan 10 (sepuluh) Foto Copy KTP palsu yang tidak terdaftar di Dispenduk Capil Kabupaten Sampang, sedangkan yang asli dan terdaftar di Dispenduk Capil Kabupaten Sampang yaitu : 7 (tujuh) lembar Kartu Keluarga dan. 3 (tiga) lembar foto copy KTP, selain itu jugs ditemukan didalam tasnya terdakwa berupa : 10 (sepuluh) lembar KK (Kartu Keluarga) palsu serta 10 (sepuluh) lembar foto copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk) palsu yang tidak terdaftar di dispenduk Capil Kabupaten Pamekasan , sedangkan yang asli dan terdaftar di Dispenduk Capil Kabupaten Pamekasan terdiri dari : 3 (tiga) lembar Kartu Keluarga (KK) dan 4 (empat) lembar foto copy Surat / Dokumen lainnya sebagaimana yang terlampir dalam daftar barang bukti , semuanya barang – barang ini disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti, dalam perkara ini dan terdakwa langsung dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal, 263 ayat (1) yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
ATAU KEDUA :
Bahwa ia terdakwa, SITI KHOTiJAH bersama dengan para TEKONG (orang yang mengurus keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia / TKI ke luar negeri secara tidak resmi) bemama, HERMAN, ADI, MUDHER, ROSID, HOSEN dan. AWI, semuanya tidak berada ditempat sesuai dengan Surat keterangan dari Kepala Desa masing – masing (terlampir dalam berkas perkara ini). Baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dan bersepakat pads hari selasa tanggal, 18 Februari 2014 sekira pukul 08.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari masih dalam tahun 2014 bertempat di depan kantor Polsek Omben Ds. Omben Kec. Omben Kab. Sampang atau setidak –tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, Terdakwa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cars sebagai berikut :
Awal mula kejadian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang mengaku sebagai karyawan di PT. ANATOP TOUR AND TRAVEL dan. di PT. NIAGA JAYA UTAMA serta di PT. BODUR TOUR yang bergerak dibidang biro jasa untuk melayani pemesanan tiket pesawat, kereta api dan bus serta melayani pembuatan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mau berangkat ke luar negeri, untuk meyakinkan kepada. orang – orang di sekitarnya yang mau membuat paspor terdakwa membuat kartu tanda pengenal PT. ANATOP TOUR AND TRAVEL dan memakainya setiap saat datang kekantor imigrasi pamekasan untuk mengurus pembuatan paspor, seolah – olah bahwa terdakwa benar – benar karyawan resmi dari perusahaan tersebut sesuai dengan kartu pengenal yang dipakainya, padahal terdakwa selama ini tidak tercatat di 3 (tiga) perusahaan tersebut (bukan karyawan resmi) tetapi profesinya sebagai calo Baja, untuk memudahkan perbuatannya terdakwa dibantu oleh para tekong yang bertugas masing – masing mencari orang – orang yang mau membuat paspor untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)ke luar negeri sekaligus mengurus syarat – syaratnya yang dibutuhkan seperti : KTP,KK,AKTE kelahiran, surat nikah,setelah syarat – syarat lengkap para TEKONG menyerahkannya kepada terdakwa untuk dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Pamekasan dengan per anjian apabila paspor tersebut sudah selesai dibuatkan, maka para TEKONG hares menebusnya dengan uang sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap, 1 (satu) buah buku paspor kepada terdakwa untuk biaya proses pembuatannya, sedangkan biaya resmi dari kantor Imigrasi setiap 1 (satu) buah buku paspor seharga Rp.265.000,00 ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk biaya membeli materai dan sisanya sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per-1 (satu) buku paspor dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari — hari, tetapi pada saat terdakwa menuju Pamekasan dengan berboncengan sepeda motor bersama dengan adiknya bernama, saksi MOH. KHOSIM rencananya mau menyerahkan 24 buku paspor yang sudah selesai dibuat kepada para Tekong yang bernama, HERMAN sebanyak : 13 buku paspor kepada Tekong ADI sebanyak : 5 buku paspor dan kepada Tekong yang bernama, MUDHER sebanyak : 6 buku paspor, ditengah per alanan terdakwa diberhentikan oleh aparat Kepolisian dari Polres Sampang yang sedang melaksanakan operasi di Jalan Raya depan kantor Polsek Omben, pada saat itu terdakwa langsung digeledah dan ditemukan dalam Tas Ransel warns hijau lumut merk POLO CLASSIC yang berisikan 24 (dua puluh empat) paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Pamekasan dan, 12 (dua belas) AKTA Kelahiran palsu dan 9 (sembilan) KK(Kartu Keluarga) palsu dan 10 (sepuluh) Foto Copy KTP palsu yang tidak terdaftar di Dispenduk Capil Kabupaten Sampang, sedangkan yang asli dan terdaftar di Dispenduk Capil Kabupaten Sampang yaitu : 7 (tujuh) lembar Kartu, Keluarga dan 3 (tiga) lembar foto copy KTP, selain itu jugs ditemukan didalam tasnya terdakwa berupa : 10 (sepuluh) lembar KK (Kartu Keluarga) palsu serta, 10 (sepuluh) lembar foto copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk) palsu yang tidak terdaftar di dispenduk Capil Kabupaten Pamekasan , sedangkan yang asli dan terdaftar di Dispenduk Capil Kabupaten Pamekasan terdiri dari : 3 (tiga) lembar Kartu Keluarga (KK) dan 4 (empat) lembar foto copy Surat / Dokumen lainnya sebagaimana yang terlampir dalam daftar barang bukti , semuanya barang – barang ini disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti, dalam perkara ini dan terdakwa langsung dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal, 263 ayat (2) yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Menimbang bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi.
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa Akta Kelahiran, Kartu kelahiran (KK) dan Kartu tanda Pengenal (KTP) palsu dan tidak terdaftar di Dispendukcapil Kab.Sampang, 12 (dua belas) Akta kelahiran, 10 (sepuluh) kartu Keluarga (KK), 10 (sepuluh) foto copy KTP (Kartu tanda Penduduk), Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda Penduduk (KTP) palsu dan tidak terdaftar di Dispendukcapil Kab.Pamekasan, 10 (sepuluh) kartu Keluarga (KK), 10 (sepuluh) Akta Kelahiran, 10 (sepuluh) foto copy KTP (Kartu tanda Penduduk), 1 (satu) buah HandPhone merk Nokia Type 101 warna merah yang sudah rusak dan tidak berfungsi, 1 (satu) buah handphone Blackberry type Belagio warna putih yang dalam keadaan rusak, Sebuah stempel Badut Tour palsu, 1 (satu) buah kartu tanda pengenal an.Siti khotijah palsu dan tidak diakui serta tidak terdaftar diperusahaan tersebut, 22 (dua puluh dua) lembar surat pernyataan permohonan pembuatan paspor, map warna hijau dari kantor imigrasi, blangko surat perjalanan kosong, buku catatan masuk, informasi duplakas, tanda terima permohonan tanda bukti pembayaran BNI, tanda terima permohonan dari travel, foto copy persyaratan mendapat paspor serta dokumen-dokumen lainnya yang tercantum dalam daftar barang bukti, 3 (tiga) buah surat nikah, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau lumut merk POLO Clasic dan tas hitam merk chanel, 1 (satu) buah KTP dan SIM C atas nama Siti khotijah, 2 (dua) buah kartu rumah sakit Al IRSYAD, kartu Matahari Club card, kartu kredit BCA. Dompet warna coklat merk Oakley, SIM C atas nama Icha Sulistiawati, 3 (tiga) ATM Bank BNI, ATM Bank BCA (A Card), kartu rumah sakit Al IRSYAD atas nama HANKA, ADI PUTRA, kartu rumah sakit atas nama SITI ALIFA, Kartu keluarga (KK) foto copy KTP dan yang asli dan terdaftar di Discapil Kab.Sampang, 7 (tujuh) buah KK dan 3 (tiga) buah foto copy KTP, Kartu keluarga foto copy KTP dan yang asli dan terdaftar di Discapil Kab.Sampang,3 (tiga) buah KK dan 4 (empat) buah foto copy KTP, 24 (dua puluh empat) buku paspor dan 1 (satu) buku paspor atas nama RITO terhadap barang bukti tersebut telah disita menurut hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan Penuntut Umum, dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan para saksi dibawah sumpah, saksi-saksi mana menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DJUARI menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan ke persidangan
Bahwa awalnya saksi tidak tahu dengan adanya kejadian tersebut, kemudian di beri tahu oleh penyidik bahwa saudari SITI sewaktu di lakukan operasian di depan kantor Polsek Omben kedapatan membawa passport, KTP. KSK, Akte Kelahiran dan Surat Nikah;
Bahwa SITI yang mengaku beralamat Ds. Karang gayam, Kec. Omben, kab. Sampang, namun tidak ada hubungan keluarga atau family;
Bahwa Saksi kenal terdakwa sejak bulan Oktober 2013 di kantor Imigrasi Pamekasan dan pekerjaan terdakwa adalah sebagai pengurus passport di kantor lmigrasi Pamekasan namun di PT mana saksi tidak tahu;
Bahwa Jabatan saksi di PT BADUR TOUR adalah sebagai Staff Oprasional di bidang mengajukan permohonan Passport beralamatkan di Jalan Syamsul Arifin, No. 84, Kel. Polagan, Kec/kab. Sampang,yang bergerak di bergerak di bidang Jasa pelaksanaan HAJI PLUS dan UMROH, sedangkan terdakwa saksi tidak tahu sebagai apa jabatanya sehingga mengurus passport ke kantor Imigrasi Pamekasan;
Bahwa persyaratan yang harus di lengkapi untuk pengurusan Passport Haji Khusus dan Umroh adalah KTP, KSK, AkteKelahiran/Surat Nikah/Ijazah;
Bahwa Prosedur pengurusan passport adalah mengajukan permohonan di masukkan di loket yang harus di lengkapi dengan persyaratan KTP, KSK, Akte Kelahiran/SuratNikah/Ijazah (salah satu yang ada ) semuanya Asli, kalau diterima atau persyaratan lengkap di beri tanda terima diajukan untuk membayar ke bank BNI 46 Pamekasan, setelah dapat kwitansi pembayaran mad Bank BNI di setorkan lagi ke lcartor Imigrasi pamekasan sebagai tanda bukti pembayaran, kemudian besoknya yang bersangkutan datang ke kantor Imigrasi Pamekasan untuk Foto, Sidik jari dan wawan cara kalau tidak sesuai dengan permohonan akan di tolok oleh kantor Imigrasi pamekasan dan kalau tidak di tolok selang 3(tiga) hari Passport sudah jadi yang di ambil oleh pengurusnya kalau perorangan di ambil yang bersangkutan;
Bahwa Setiap pengurusan passport yang pertama harus dilengkapi dengan permohonan KTP. KSK Akte Kelaihiran/Ijazah/Surat Nikah, setelah dicek oleh Kantor Imigrasilengkap yang asli dikembalikan yang bersangkutan, sedangkan di kantor Imigrasi ada arsip foto copy KTP, KSKS, AKte Kelahiran yang disimpan;
Bahwa PT. BADUR TOUR tidak mempunyai karyawan yang bernama SITI KHOTIJAH;
Bahwa benar Terdakwa pernah datang ke kantor untuk minta tolong dalam pembuatan passport, karena pada PT. BADUR TOUR juga bergerak dibidang biro jasa pembuatan passport ke Imigrasian;
Bahwa terdakwa bukan karyawan PT. BADUR TOUR, sehingga terdakwa tidak mempunyai izin operasional atas nama PT .BADUR TOUR, dan PT. BADUR TOUR tidak pernah mengeluarkan kartu ijin opersional untuk terdakwa;
Bahwa untuk pengurusan paspor tarif yang diterapkan pada PT. BADUR TOUR bahwa biaya jasa pengurusan passport sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa ntuk pengurusan passport terdakwa kepada saksi akan dipergunakan kunjungan ke luar negeri;
Bahwa yang membawa semua persyaratan tersebut adalah terdakwa sendiri, pada saat itu menunjukkan kelengkapan yang asli terhadap saksi, dan saksi mengatakan kepada terdakwa “ bahwa kalau salah satu persyaratan kurang lengkap akan ditolak “;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa mendapatkan persyaratan seperti (KTP, KK, AKTA KELAHIRAN ataupun yang lainnya), saksi hanya melayani kalau persyaratan lengkap;
Bahwa barang bukti berupa Stempel PT. BADUR TOUR merupakan stempel milik saksi yang dibawa terdakwa, pada saat penandatangan Surat Pemyataan dan terdapat Stempel. PT. BADUR TOUR di kantor saksi, mungkin terbawa oleh terdakwa dan memang saksi mencari-cari stempel tersebut, dan ke delapan surat Pemyataan tersebut merupakan orang-orang yang diajukan oleh Terdakwa dimana sesuai di dalam Surat Penyataan akan pergi Kunjungan Keluar Negeri;
Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya.
Saksi R. DEDY CHAIRIL ZAIN, SH.MH menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan persidangan sehubungan dengan pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa Saksi diangkat menjadi PNS pada tahun 2002 yang ditempatkan dikantor Imigrasi Madiun, kemudian pada Tahun 2006 pindah ke kantor Imigrasi Entikong Kalbar sampai tahun 2008 pos lintas batas Indonesia dengan Malaysia;
Bahwa pada tahun 2008 pidah ke Bali kantor Imiragsi sampai dengan tahun 2010 menjabat sebagai Pendaratan ( Ngurah rai ). Tahun 2010 pindah lagi ke Surabaya kantor Imigrasi di Bandara Juanda sampai tahun 2012 dan pada tahun 2012 pindah lagi ke kantor Imigrasi Madura menjabat sebagai Kepala Sub seksi informasidan sarana Komunikasi dan pengawasan dan penindakan Ke imigrasian) sampai sekarang ini;
Saksi mengetahui terdakwa sebagai Biro jasa dari PT ANATOP TOUR AND TRAVEL yang melayani di bidang pengurusan paspor terhadap pemohonan jasa ke kantor Imigrasi Pamekasan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa bekerja di jasa PT. ANATOP TOUR AND TRAVEL kurang lebih dapat satu tahun, di bidang jasa pelayanan permohonan paspor ke kantor ke Imigrasi Pamekasan, karena setiap yang bersangkat datang ke kantor ke Imigrasian pamekasan memakai tanda pengenal dari PT ANATOP TOUR AND TRAVEL selain itu kerja di PT lain saksi tidak tahu;
Bahwa persyaratan pengurusan paspor yang harus di lengkapi foto capy KTP, KK. AKTE Kelahiran/Surat Nikah,/Ijazah dan di tunjukan yang asli dan Foto Copynya untuk arsip di kantor Imigrasi, setelah sesuai dengan yang asli di kembalikan lagi terhadap pemiliknya dan kalau yang mengurus melalui PT juga di lampirkan surat pemyataan yang di tanda tangani oleh pemohonan dan PT yang mengurusnya;
Bahwa saksi menenranagkan yang di maksud dengan paspor adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan antar negara;
Bahwa Jenis-jenis paspor di Indonesia ada 3 (tiga), yaitu :
Paspor biasa di gunakan oleh warga negara Indonesia untuk melakukan pelintasan antar Negara yang berisikan Identitas pemegangnya;
Paspor Dinas adalah paspor yang di gunakan dalam rangka Dinas negara yang di keluarkan oleh kementrian luar Negeri;
Paspor Diplomatik adalah paspor yang di pergunakan dalam rangka tugas di plomatik;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti berupa paspor sebanyak 22 paspor yang telah di perlihatkan oleh penyidik adalah paspor yang telah di keluarkan oleh kantor Imigrasi pamekasan, sedangkan 2 (dua) paspor yang lama di keluarkan oleh kantor Imigrasi Tanjung parak Surabaya yang ada stempel dan tanda tangani oleh kepala kantor imigrasi;
Bahwa Paspor sebanyak 22 di keluarkan oleh kantor imigrasi Pamekasan yang baru telah di terapkan penerbitan paspor biasa yang berbasis teknologi Informasi dan penyederhanaan sistim pelayanan penerbitan paspor oleh Dirjen imigrasi yang tidak mencamtumkan lagi Tanda tangan kepala Kantor sedangkan paspor yang lama di keluarkan oleh kantor imigrasi tanjung perak ada cap stempel dan tanda tangannya;
Bahwa Pasport sebanyak 22 yang di keluarkan oleh kantor ke Imigrasian Pamekasan cara pengurusanya sudah di lengkapi dengan persyaratan yang telah di tentukan sesuai dengan SOP, selain itu persyaratan sebanyak 22 paspor telah saya foto copy sabagai arsip di kantor Imigrasi pamekasan dan bila di butuhkan akan di serahkan terhadap penyidik;
Bahwa pada saat pengurusan 22 pospor harus melengkapi persyaratan foto Copy KTP, KK. Akte kelahiran/Ijazah/Surat Nikah dan menunjukkan yang asli ke kantor imigrasi pamekasan dan kalau persyaratan tidak lengkap maka petugas imigrasi akan menolak permohonan tersebut;
Bahwa untuk membedakan KTP, KK dan Akte kelahiran yang Asli dan yang tidak asli petugas kantor imigrasi tidak bisa membedakan, sedangkan yang bisa membedakan KTP, KK dan Akte kelahiran yang asli dan yang tidak Asli adalah kantor Dispinduk capil setempat;
Bahwa Kalau di lihat dari 22 paspor di dalam persyaratan pengurusan atau pengajuan paspor melalui biro jasa dari PT BADUR TOUR dan PT NIAGA JAYA UTAMA
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa terdakwa bekerja sesuai di surat tanda pengenal di PT. ANATOP TOUR AND TRAVEL sehingga di permohonan persyaratan pengurusan paspor melalui biro jasa PT. BADUR TOUR dan PT. NIAGA JAYA UTAMA
Bahwa yang bertugas menerima persyaratan KTP, KK, Akte kelahiran/Surat Nikah/Ijazah untuk pengurusan Paspor adalah di bagian loket permohonan pengurusan paspor yang harus di lengkapi KTP, KK Akte kelahiran/Surat Nikah/Ijazah yang asli serta juga foto copy untuk arsip di kantor Imigrasi Pamekasan;
bahwa benar terhadap barang bukti berupa Foto Copy persyaratan guna mendapatkan Paspor sebanyak 22 (Dua puluh dua ) bendel yang berisikan KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah, Surat pemyataan, Alokasi Perforasi SPRI dan Bukti pembayaran Bank BNI, di kantor Imigrasi Pamekasan oleh PT. BADUR TOUR dan PT. NIAGA JAYA UTAMA dimana Sesuai di dalam persyaratan permohonan paspor ada surat pernyataan dari yang bersangkutan, menyatakan akan bersangkutan ke luar negeri dalam rangka melakukan kunjungan keluarga dan bukan untuk bekerja;
Bahwa setiap pemohon paspor harus datang ke kantor Imigrasi pamekasan sesuai dengan SOP permohonan paspor;
Bahwa kalau persyaratan yang telah di ajukan oleh pemohon seperti KTP, KK dan Akte kelahiran tidak benar atau palsu, maka dari kantor Imigrasi Pamekasan akan mengcancel atau menarik kembali passport oleh kantor Imigrasi Pamekasan;
Bahwa benar barang bukti map wama hijau dah blangko surat penyataan, pemohonan dan formulir tersebut yang telah di keluarkan oleh kantor imigrasi pamekasan, karena setiap orang yang mau mengajukan atau mengurus paspor harus mengisi blangko seperti surat pemyataan, blngko permohonan dan blangko formulir yang telah di sediakan oleh kantor imigrasi Pamekasan;
Bahwa bila tenyata yang bersangkutan atau pemohon tidak memberikan keterangan secara benar, maka pasport yang sudah diterbitkan dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa yang dimaksud dengan pemohon tidak memberikan keterangan secara benar adalah contoh yang bersangkutan mempunyai KTP namun pada kenyataannya data di KTP tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya, atau jika KTP tersebut dinyatakan palsu oleh Dispenduk Capil setempat;
Bahwa sesuai dengan penjelasan saksi diatas apabila bila ternyata yang bersangkutan atau pemohon tidak memberikan keterangan secara benar, maka pasport yang sudah diterbitkan dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, artinya PASPORT tersebut tidak bisa digunakan oleh atas nama Pemohon, dan-apabila pasport tersebut digunakan sebagai BARANG BUKTI dalam persidangan, maka setelah persidangan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dikembalikan kepada Kantor Imigrasi Pamekasan, PASPORT tersebut kami batalkan;
Bahwa untuk pengurusan paspor sebesar Rp. 255.000,- ( dua ratus lima puluin lima ribu rupiah) perorang yang disetorkan melalui bank BNI pamekasan, setelah itu yang bersangkutan mengembalikan tanda bukti pembayaran dari bank BNI, kemudian yang bersangkutan datang lagi untuk di ambil Foto wawancara dan sidik jari dengan membawa KTP, KK, Akte kelahiran/Ijazah yang asli;
Bahwa paspor yang terdiri dari 48 halaman yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi pamekasan tidak boleh untuk bekerja ke luar negeri, sedangkan paspor yang di gunakan untuk bekerja sebagai calon tenaga kerja Indonesia ke luar negeri harus ada rekomendasi dari instansi yang berwenang;
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa
Saksi Drs. EC. MOH. SUTRISNO, M.Si. menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi diangkat menjadi PNS pada tahun 1985 yang ditempatkan dikantor Departemen Perdagangan Kab. Sampang tahun 2006 pindah ke kantor Kimwil Kab. Sampang sampai tahun 2008 sebagai Kabag TU, tahun 2008 pidah ke kantor BLH Kab. Sampang dalam jabatan Kabid Sarana dan Prasarana, tahun 2009 pindah kekantor DISPENDUK CAPIL Kab. Sampang sebagai Kabid Pendaftaran Penduduk sampai sekarang;
Bahwa sesuai dengan data yang ada dikantor DispendukCapil Kab. Sampang 12 buah AKTA Kelahiran tersebut diatas tidak terdaftar di Kantor Dispenduk Capil atau palsu, yaitu;
MARSUKI Alamat Dsn. Rekmerakan, Ds. Tlamben, Kec. Karang penang, Kab. Sampang dengan nomor AKTA . 3816MT200620120149650;
AZIZ Alamat Sampang, dengan Nomor AKTA: 3824MT 200620120149654;
BAITIYAH, Alamat sampang Nomor AKTA : 3815CTL200620120149654;
SUSANTO Alamat Dsn. Batulebar, Ds. Palinggiyan, Kec. Kedungdung,Kab. Sampang Nomor AKTA : 3840CTL200620120149654;
ROSID Alamat Dsn. Batulebar, Ds. Palinggiyan, Kec. Kedungdung, kab.Sampang Nomor AKTA : 3835CTL200620120149654;
HAMDIYAH Alamat Dsn. Batu lebar, Ds. Palinggiyan, Kec. Kedungdung,kab. Sampang Nomor AKTA : 3769MT200620120149654;
BAITUR Alamat Dsn. Batu Lebar, Ds. Palinggiyan, Kec. Kedungdung,kab. Sampang Nomor AKTA : 3772MT200620120149654;
HOIRUL UMAM Alamat Dsn. Batu lebar, Ds. Palinggiyan, Kec.Kedungdung, Kab.Sampang Nomor AKTA : 3773MT200E20120149654;
SATTAJI Alamat Ds. Karang gayam, Kec. Omben, Kab. Sampan Nomor AKl-A : 3578MT200620149654;
ISMAIL Alamat Ds. Karang gayam, Kec. Omben, Kab. Sampan Nomor AKTA : 3580MT200620120349654;
RAHMAT Alamat Ds. Karang gayam, Kec. Omben, Kab. Sampan Nomor AKTA : 3674MT'2-00620120149654;
SURAHMAH Alamat Ds. Karang gayam, Kec. Omben, Kab. Sampan Nomor AKTA : 3725MT200620120149654;
Bahwa kemudian 16 (enam belas) buah KK (Kartu Keluarga) atas nama :
MARSUKI Alamat Dsn. Rekmerakan, Ds. Tlamben, Kec. Karangpenang, Kab. Sampang dengan nomor KK : 3527140402140002;
HASAN, Alamat Dsn. Solong Timur, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben,Kab. Sampang Nomor KK : 352705141].120011;
SUSANTO Alamat Dsn. Batulebar, Ds. Palinggiyan, Kec. Kedungdung,Kab. Sampang Nomor KK : 3527061411120006;
ROSID Alamat Dsn. Batulebar, Ds. Palinggiyan, Kec. Kedungdung, kab. Sampang Nomor KK : 3527061411120006;
BEHROWI Alamat Dsn. Batu Lebar, Sd. Palenggiyan, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527062410100144;
MAT HURI Alamat Dsn. Batu Lebar, Ds. Palenggiyan, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang, Nomor KK :3527062510100139;
SAKIYAH Alamat Dsn. Batu Lebar, Ds. Palenggiyan, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang, Nomor'KK : 3527062610100402;
MUGINA Alamat Dsn. Solong Barat, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527050105120127;
SIDIK Alamat Dsn. Solong Barat, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527050i 05120123;
ToHIR Alamat Dsn. Rakmerakan, Ds. Tlambah, Kec. Karang Penang, Kab. Sampana, Nomor KK : 3527141411120011;
RAHMAT Alamat Dsn. Gedding, Ds. B!u'uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527141411120011;
DISA Alamat Dsn. Rakmerakan, Ds. Tlambeh, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527140710100041;
JEDI Alamat Dsn. Telbundeh, Ds. Tambak, Kec. Omben, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527050612110017;
HANAFI Alamat dsn. Solong Timur, Ds. Karang gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527051411120010;
ABDULLAH Alamat Dsn. Tlambeh, Ds. Tlambeh, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527050105120123;
ABDUI. HALIM Alamat Dsn. Solong Timur, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang, Nomor KK : 3527051411120010;
Dan yang tidak terdaftar di kantor Dispenduk Capil atau palsu sebanyak 9 (sembilan)KK Atas Nama : HASAN, SUSANTO, ROSID, TOHIR. RAHMAT, JEDI, HANAFI, ABDULLAH dan ABDUL HALIM sedangkan lainnya sudah terdaftar di kantor Dispendaloka Capil Kab. Sampang sesuai data yang ada;
Bahwa untuk 13 KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama :
HAMDIYAH, dengan nomor NIK : 3527064107902953 Alamat Dsn. Batu Lebar, Ds. Paienggiyan, Kec.Kedungdung, kab. Sampang;
HOIRUI UMAM, dengan nomor NIK : 3527060107802310 Alamat Dsn.Batu Lebar, Ds. Palenggiyan, Kec.Kedungdung, kab. Sampang;
BAITUR, dengan nomor NIK : 3527060605930005 Alamat Dsn. BatuLebar, Ds. Palenggiyan, Kec.Kedungdung, kab. Sampang;
BAIHEKI, dengaer nomor NIK : 3527050107912693 Alamat Dsn. SolongBarat, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang;
SATTAJI, dengan nomor NIK : 3527050107842219 Alamat Dsn. SolongBarat, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang;
ISMAIL, dengan nomor NIK : 35270501079327771 Alamat Dsn. SolongBarat, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang;
RAHMAT, dengan nomor NIK : 3527140406880001 Alamat Dsn.Gedding, Ds. Blu'uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang;
NEHAN, dengan nomor NIK : 3527055206920015 Alamat Dsn.Telbunden, Ds. Tambak, Kec. Omben, Kab. Sampang;
HALIMAH, dengan nomor NIK : 3527056711950004 Alamat Dsn.Solong Timur, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang;
SURAHMAH, dengan nomor NIK : 3527054404900001 Alamat Dsn.SolongTimur, Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang,;
ROSID, dengan nomor NIK : 3527060601870001 Alamat Dsn. BatuLebar, Ds. Palenggiyan, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang,;
SUSANTU, dengan nomor NIK : 3527060503830001 Alamat Dsn. BatuLebar, Ds. Palenggiyan, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang;
MARSUKI, dengan nomor NIK : 3527140504720001 Alamat Dsn.Rekmerrekan, Ds. Tlambeh, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang;
hanya 3 KTP yang terdaftar di kantor DispendukCapil Kab. Sampang dengan atas nama : BAIHEKI, ISMAIL dan MARSUKI sedangkan 10 KTP lainnya tidak terdaftar di kantor DispendukCapil atau palsu sesuai data BASE SIAK yang ada di Kab. Sampang;
Bahwa Saksi dapat menyimpulkan dari 12 akta kelahiran tersebut diatas dinyatakan palsu dari Kode Nomor Akte yang tertera yang mana apabila Kode Pembuatan/dikeluarkan Kantor Dispenduk Capil Kab. Sampang berkode LT/LU atau P1 bukan MT seperti yang terdapat pada 12 AKTA kelahiran.- Kami dapat menyimpulkan bahwa 9 buah KK (Kartu Keluarga) atas nama HASAN, SUSANTO, ROSID, TOHIR, RAHMAT, JEDI, HANAFI, ABDULLAH, dan ABDUL HALIM dan 10 buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama HAMDIYAH, KHOIRUL IMAM, BAITUR, SATTAJI, RAHMAT, NEHAH, HALIMAH, SURAHMAH, ROSID dan SUSANTO adalah PALSU dari Penomoran KK dan Nomor NIK yang tercantum pada KK dan KTP tidak terdaftar pada DATA BASE SIAK yang ada dikantor Dispenduk Capil Kab. Sampang serta Pejabat yang menandatangani KK bukan Asisten Pemerintah karena seharusnya yaitu Langsung Kepala Dinas;
Bahwa dalam pembuatan KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Kantor Dispenduk Capil kab. Sampang tidak terdapat KODE Khusus hanya untuk mengetahui bahwa KK dan KTP tersebut dikeluarkan oleh Kantor Dispenduk Capil Kab. Sampang dengan cara mencocokkan nomor NIK dan Nomor KK yang tertera dengan Data Base Siak yang ada di kantor. Dan hanya pada AKTA kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dispenduk capil Kab. Sampang terdapat kode yaitu LT/LU atau P1 dan apa bila kodenya lain berarti AKTA kelahiran tersebut PALSU;
Bahwa selain Kantor Dispenduk capil hanya kantor Kecamatan yang dapat menerbitkan atau mengeluarkan KK dan KIP namun semua penomoran NIK dan Nomor KK harus terdaftar pada DATA BASE SIAK yang ada dikantor Dispenduk Capil dan apabila Nomor NIK dan Nomor KK yang tertera tidak tercantum maka KK dan KTP tersebut PALSU dan untuk AKTA KELAHIRAN penerbitan hanya dikantor Dispenduk Capil;
Bahwa untuk Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Mengisi Formulir KP1 dari Kepala Desa Setempat yang mengetahui Camat dilampirkan Kaitu Keluarga (KK);
Bahwa untuk pembuatan AKTA KELAHIRAN yaitu harus mengisi Formulis AKTA yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, dilampirkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dari suami Istri dan Foto Copy KTP saksi 2 orang, surat Nikah orang tua yang dilegalisir KUA dan Ijazah yang bersangkutan serta Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Kepala Desa;
Bahwa sesuai aturan yang bersangkutan dapat dihukum atas perbuatannya yang telah memalsukan data dokumen Negara;
Bahwa Saksi tidak tahu persyaratan yang digunakan untuk pengurusan pasport dan yang lebih mengerti yaitu yang bertugas dalam pembuatan atau penerbitan PASPORT yaitu Kantor Imigrasi;
Bahwa yang dirugikan dengan adanya Pemalsuan KTP, KK dan AKTA kelahiran yaitu kantor DISPENDUK Capil karena menyebabkan data BASE kependudukan tidak falid;
Bahwa keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi ABDUL GANI menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sebagai Direktur Manager pada PT NIAGA JAYA UTAMA tour dan travel yang berkantor di Jalan Raya Pangloros, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan dan sumah terdaftar dalam Dinas Pariwisaata Kab. Pamekasan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa
Bahwa PT. NIAGA JAYA UTAMA tour dan travel bergerak dibidang jual beli Tiket pesawat Terbang dan tour;
Bahwa Struktur Organisasi pada PT NIAGA JAYA UTAMA adalah saya selaku Direktur Manager, dan terdiri dari Wakil Direktur , Manager, Sekretaris, Bendahara, dan Staff;
Bahwa PT. NIAGA JAYA UTAMA, sesuai dengan Struktur Organisasi tidak mempunyai karyawan atau staff yang bernama SITI KHOTIJAH;
Bahwa benar terdakwa pernah datang ke kantor untuk meminta tolong dalam pembuatan pasport. Karena pada PT NIAGA JAYA UTAMA juga bergerak dibidang biro jasa ke imigrasian dan tidak pernah PT NIAGA JAYA UTAMA mengeluarkan atau merekomendasikan kartu ijin operasional untuk biro jasa keiimigrasian dalam pengurusan Pasport terhadap terdakwa;
Bahwa sebelum saksi mendirikan PT NIAGA JAYA UTAMA Tour and Travel, saksi pemah bekerja sebagai Karyawan Operasional pada ANATOP Tour and Travel Surabaya, Sejak tahun 2008 sampai tahun 2013 , yang akhimya saksi mendirikan sendiri perusahaan yang bemama PT NIAGA JAYA UTAMA juga bergerak di bidang Tour and Travel yang berdiri pada Bulan Desember Tahun 2012;
Bahwa seingat saksi hanya sesekali saja, terdakwa minta tolong pembuatan pasport tersebut ke kantor Keimigrasian Pamekasan ;
Bahwa saksi mengerti terhadap Foto Copy enam surat pemyataan tersebut di atas, yaitu pemyataan atas nama :
ISMAIL tanggal 18 Desember 2013;
SUTIBNO SUPAMO LIPAT tanggal 16 Januari 2014;
SURAHMAH , tanggal 16 Januari 2014;
SATTAJI, tanggal 16 Januari 2014;
ELY, tanggal 20 Agustus 2013;
KHOLILURROHMAN, Tanggal 23 agustus 2013;
Bahwa Surat Pemyataan tersebut dikeluarkan oleh PT NIAGA JAYA UTAMA pemohon yang dibawa oleh terdakwa yang meminta tolong untuk pengurusan penerbitan pasport, dan sesuai dalam pernyataan tersebut bahwa yang bersangkutan adalah akan melakukan kunjungan keluar negeri;
Bahwa pada saat itu terdakwa menjelaskan pada PT saksi, yaitu bahwa keenam orang tersebut akan pergi keMalaysia dengan tujuan Kunjungan Keluarga ke Malaysia;
Bahwa Sesuai dengan tarif pada PT NIAGA JAYA UTAMA sebagai Biro Jasa pengurusan penerbitan pasport adalah satu pasport sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Sepengetahuan saksi, syarat permohanan penerbitan pasport adalah dengan mencantumkan KTP. KK, AKTA KELAHIRAN, SURAT NIKAH ataupun IJASAH yang kemudian dimohonkan ke kantor Imigrasi;
Bahwa yang membawa semua persyaratan tersebut adalah terdakwa sendiri, pada saat itu menunjukkan kelengkapan yang asli terhadap staff saksi, dan kami tidak akan melayani kalau salah satu persyaratan kurang lengkap;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan persyaratan seperti (KTP, KK, AKTA KELAHIRAN ataupun yang lainnya);
Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi Dra. NANIK RISKIYAH,MM menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi diangkat menjadi PNS pada tahun 1994 yang ditempatkan dikantar Sospol pamekasan kemudian pada Tahun 2001 pindah ke kantor Dinas tenaga kerja dan tranmigrasi dan tahun 2004 pidah ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pamekasan pindah lagi tahun 2008 ke Kepala Bidang Pencatatan Sipil Pamekasan sampai sekarang ini;
Bahwa Sesuai dengan data yang ada dikantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan 10 buah AKTA Keiahiran, yaitu :
NURHALIMAH Alamat Dsn. Tengah, Ds. Pangguan, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan dengan nomor AKTA : 36131MT10111123878;
SAMSUNI Alamat Dsn. Sokon, Ds. Blaban, Kec. Batu Marmar, Kab. Pamekasan, dengan Nomor AKTA: 36185MT10111123878;
MOTHER, Alamat Dsn. Sardung, Ds. Rek kerrek, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan Nomor AKTA: 35?8".'.LT271220122184055;
NURHASANAH Alamat Dsn. Erpes Timur, Ds. Pasanggar, Kec. Pegantenan, Kab. Pamekasan Nomor AKTA : 36149MT10111123878;
ALI Alamat Dsn. i3unangkah Barat, Ds. Pasanggar, Kec. Pagentennan, Kab. Pamekasan Nomor AKrA : 36155MT10111123878;
BUSIRI Alamat Dsn. Pasanggar, Ds. Pasanggar, Kec. Pagentenan, Kab. Pamekasan Nomor AKTA : 36132MT10111123878;
MUDIIN Alamat Dsn. Du'uman, Ds. Waru Timur, Kec. Waru, Kab. Pamekasan Nomor AKTA : 36137MT10111123878;
MOHAMMAD RISWAN Alamat Dsn. Tanjung, Ds. Tanjung, Kec. Pagentenan, Kab. Pamekasan Nomor AKTA : 36138MT10111123878;
SUTIBNO SUPAMO LIPUT Alamat Dsn. Tengginah, Ds. Tengginah,Kec. Proppo, Kab. Pamekasan Nomor AKTA : 36054MT10111123878;
ABD. RASYID Alamat Dsn. Tenggah, Ds. Toronan, Kec. Pamekasan,Kab. Pamekasan Nomor AKTA : 36154MT10111123878;
tersebut diatas tidak terdaftar di Kantor -Dispenduk Capil Kab. Pamekasan atau palsu;
Bahwa benar untuk 13 buah KK (Kartu Keluarga) yang terdaftar dikantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan, yaitu atas nama :
SURAHMAH Alamat Dsn. Tenggah, Ds. Panagguan, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan dengan nomor KK : 352805011120011;
SAMSUNI Alamat Dsn. Sokon, Ds. Blaban, Kec. Batu Marmar, Kab. Pamekasan, dengan Nomor KK : 3528111807120008;
P. SAMUNA Aiamat Dsn. Sardung, Ds. Rek Kerrek, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan, dengan Nomor KK : 3528062804060076;
HAMDANI Alamat Dsn. Erpes Timur, Ds. Pasanggar, Kec. Pegentenan, Kab. Pamekasan, dengan Nomor KK : 3528072011120008;
AHMAD FAUZI Alamat Dsn. Rongrongan, Ds. Plakpak, Kec. Jungcangcang, Kab. Pamekasan, dengan Nomor KK . 3528022011120008;
ARDIMAN Alamat Dsn. Bunangkah Barat, Ds. Pasanggar, Kec. Pagentenan, Kab. Pamekasan, dengan Nomor KK : 3528072804060078;
DULLA Alamat Dsn. Pasanggar, Ds. Palesanggar, Kec. Pagentenan, Kab. Pamekasan, dengan Nomor KK : 3528071411120013;
MUDIIN Alamat Dsn. Du'uman, Ds. Waru Timur, Kec. Waru, Kab. Pamekasan Nomor KK : 3528191411120005;
MOHAMMAD RISWAN Alamat Dsn. Tanjung, Ds. Tanjung, Kec. Pagentenan, Kab. Pamekasan Nomor KK : 3528072011120008;
SUTIBNO SUPAMO LIPUT Alamat Dsn. Tengginah, Ds. Tengginah, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan Nomor KK : 352$05011120011;
M. TUKI Alamat Dsn. Kemuning Tengah, Ds. Palesangger, Kec. Pegentenan, Kab. Pamekasan, dengan Nomor KK : 3528072804064213;
ABD. RASI'ID Alamat Dsn. Tenggah, Ds. Toronan, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan Nomor KK : 3528012011120003;
KHOLILURROHMAN Alamat Dsn. Rek Kerrek, Ds. Rek Kerrek, Kec. Patengaan, Kab. Pamekasan Nomor KK : 35280061411120005;
Hanya 3 buah KK atas nama M. TIIKI, ARDIMAN dan P. SAMIUN sedangkan 10 buah KK yang lainnya tidak terdaftar dikantor Dispenduk Capil kab. Sampang sesuai data yang ada;
Bahwa untuk 14 (empat belas) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk), yaitu atas nama :
NURHALIMAH Alamat Dsn. Tengah, Ds. Pangguan, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan dengan nomor PJIK : 3528055104790001;
KHOSWATUN Alamat Dsn. Teklampok, Ds. Palengaan Laok, Kec. Palengaan, Kab. : Pamekasan dengan nomor NIK . 35280555047890005;
MOTHER, Alamat Dsn. Sardung, Ds. Rek kerrek, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan Nomor NIK : 3528060506730001;
NURHASANAH Alamat Dsn. Erpes Timur, Ds. Pasanggar, Kec. Pegantenan, Kab. Pamekasan Nomor NIK : 3528074107850281;
AHMAD FAUZI Alamat Dsn. Rongrongan, Ds. Plakpak, Kec. Jungcangcang, Kab. Pamekasan, dengan Nomor NIK . 3528021710880001;
ALI Alamat Dsn. Bunangkah Barat, Ds. Pasanggar, Kec. Pagentennan, Kab. Pamekasan Nomor NIK : 3528070107960197;
BUSIRI Alamat Dsn. Pasanggar, Ds. Pasanggar, Kec. Pagentenan, Kab. Pamekasan Nomor NIK : 3528071001950001;
MUDIIN Alamat Dsn. Du'uman, Ds. Waru Timur, Kec. Waru, Kab. Pamekasan Nomor NIK : 3528101005810001;
MOHAMMAD RISWAN Alamat Dsn. Tanjung, Ds. Tanjung, Kec. Pagentenan, Kab. Pamekasan Nomor NIK : 3528071507880002;
SUTIBNO SUPAMO LIPUT Alamat Dsn. Tengginah, Ds. Tengginah, Kec. Proppo, Kab. Pame!<asan Nomor KK : 35280527090001;
MAISAROH Alamat Dsn. Kamuning Tengah, Ds. Palesanggar, Kec. Pagentenan, Kab. Pamekasan, dengan Nomor NIK : 3528075501940002;
ABD. RASYID Alamat Dsn. Tenggah, Ds. Toronan, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan Nomor NIK : 3528041211630004;
KHOLILURROHMAN Alamat Dsn. Rek Kerrek, Ds. Rek Kerrek, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan Nomor NIK : 3528050804950005;
ELY Alamat Dsn. Rek Kerrek, Ds. Rek Kerrek, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan Nomor NTiK : 3528064107870007;
hanya 4 KTP yang terdaftar di kantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan dengan atas nama : ALI, NURHASANAH, ABD. ROSYID dan MOTHER sedangkan 10 KTP lainnya tidak terdaftar di kantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan atau palsu sesuai data BASE SIAK yang ada di Kab. Pamekasan;
Bahwa saksi dapat menyimpulkan dari 10 akta kelahiran tersebut dinyatakan palsu karena sesuai data base Siak yang ada di kantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan nomor yang tercantum pada Akta tersebut tidak terdata dan kantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan tidak pemah menerbitkan Akta Kelahiran tersebut;
Bahwa Saksi dapat menyimpulkan bahwa AHMAD FAUZI, KHOLILURROHMAN, DULLA, MOHAMMAD RISWAN, SUTIBNO SUPAMO LIPUT, SAMSUNI, HAMDANI, SURAHMAN, ABD. RASYID dan MUDIIN dan 10 buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama AHMAD FAUZI, KHOLILURROHMAN, BUSIRI, MOHAMMAD RISWAN, SUTIBNO SUPAMO LIPUT, KUSWATUN, NURHALIMAH. MUDIIN, MAISAROH dan ELY adalah PALSU dilihat dari nomor KK dan Nomor NIK yang tercantum pada KK dan KTP nomor tersebut tidak terdata pada DATA BASE SIAK yang ada di kantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan;
Bahwa dalam pembuatan KTP, KK dan AKTA KELAHIRAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan tidak terdapat KODE Khusus dan untuk dapat mengetahui bahwa KK, KTP man AKTA KELAHIRAN tersebut dikeluarkan oleh Kantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan dengan cara mencocokkan nomor NIK yang ada di KTP, Nomor KK man Nomor AKTA Kelahiran yang tertera dengan Data Base Siak yang ada di kantor Dispenduk Capil Kab. Pamekasan;
Bahwa Selain Kantor Dispenduk capil hanya kantor Kecamatan yang dapat menerbitkan atau mengeluarkan KTP namun semua penomoran NIK terdaftar pada DATA BASE SIAK yang ada dikantor Dispenduk Capil secara Online yang di tandatangani oleh kepala Dispenduk Capil Kab. Pamekasan dan apabila Nomor NIK yang tertera tidak tercantum maka KTP tersebut PALSU don untuk KK (Kartu Keluarga) serta AKTA KELAHIRAN penerbitan hanya dikantor Dispenduk Capil;
Bahwa Sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2006 Adminivasi Kependudukan dan peraturan Presiden tahun 2009, sesuai Pasal 93 Sengaja memalsu surat atau Dokumen kepada intasi pelaksana dalam peristiwa kependudukan dan peristiwa penting diancam pidana paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk pembuatan KK (Kartu Keluarga) persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon yaitu Mengisi Formulir F101 yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau kelurahan dan mengetahui Camat dengan lampiran Foto Copy Surat Nikah, Ijazah, KTP, dan Akta Kelahiran;
Bahwa untuk Pembutan KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Mengisi Formulir F107 dari Kepala Desa Setempat yang mengetahui Camat dilampirkan Kartu Keluarga (KK);
Bahwa dan untuk pembuatan AKTA KELAHIRAN yaitu harus mengisi Formulir F201 dan E2U2 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, dilampirkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dari suami Istri dan Foto Copy KTP saksi 2 orang, surat Nikah orang tua yang dilegalisir KUA dan Ijazah yang bersangkutar, serta Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Kepala Desa serta surat pemyataan bermatrai bahwa belum mempunyai AKTA Kelahiran;
Bahwa yang dirugikan dengan adanya pemalsuan KK, KTP dan AKTA KELAHIRAN yaitu Kantor Dispenduk Capil karena data Kependudukan fiidak Falit dan dapat merugikan pendapatan Negara;
Bahwa keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi BAIHEKI dan saksi SATTAJA walaupun telah dipanggil secara patut namun saksi-saksi tersebut tidak dapat hadir dengan alasan telah bekerja di luar Madura maka terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di bacakan yang keterangannya lengkap terlampir dalam berkas acara pemeriksaan ini.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah membawa dukumen surat berupa 24 buku Passport, KSK, Akte Kelahiran, KTP, Pasport Permit an. RITO, catatan data masuk orang mengurus Passport dan tanda terima pembayaran Passport;
Bahwa terdakwa di tangkap oleh petugas Polres sampang pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2014 sekira pukul 07 Wib di depan kantor Polsek Omben, Ds. Omben, Kec. Omben, Kab. Sampang;
Bahwa awalnya terdakwa di lakukan penangkapan oleh petugas Polres sampang, sewaktu terdakwa berangkat mengantar passport terhadap tekong yang bemama HASAN Alamat Kec. Pagentenan Kab. Pamekasan dan ROSID alamat Ds. Karang Gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang mengajak pertemuan di pinggir jalan raya Bugih Pamekasan untuk mengambil passport, selanjutya di hentikan di lakukan pengeledahan di dalam dua tas terdakwa ditemukan Passport, KTP, KSK, akte kelahiran dan surat lain-lain untuk mengurusan passport, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor Polres Sampang;
Bahwa yang di maksud dengan TEKONG menurut pengetahuan terdakwa adalah orang yang sering mengatarkan atau memberangkatkan orang kerja ke luar negeri yang tidak resmi;
Bahwa Terdakwa kerja di PT.ANATOP TOUR AND TREVEL sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai sekarang yang beralamat di 31. Raya Ngagel No. 167 Surabaya, selain itu terdakwa juga cabang kerja di PT NIAGA JAYA UTAMA alamat di 31. Raya Panglegur, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekesan sejak bulan Juni 2013 sampai sekarang dan PT. BADUR TOUR beralamatkan' di JI. Raya Samsul Arifin, Kab. Sampang, sejak bulan januari 2014;
Bahwa Terdakwa kerja di PT. ANATOP TOUR AND TREVEL mempunyai kartu tanda anggota sedangkan kerja PT NIAGA JAYA UTAMA dan PT BADUR TAUR tidak memiliki kartu anggota atau tanda pengenal;
Bahwa Terdakwa kerja di PT. ANATOP TOUR AND TREVEL yang beralamat di jl. Raya Ngagel No. 167 Surabaya, PT. NIAGA JAYA UTAMA dan PT. BADRUR TAOUR melayani di bidang pemesanan Tiket pesawat, kereta dan bus semua jurusan serta melayani buku Passport pemberangkatan keluar Negeri;
Bahwa Persayaratan untuk mendapatkan passport terdakwa harus melengkapi surat-surat permohonan dan Surat pemyataan selain itu berupa KTP, KSK, Akte kelahiran, Surat Nikah dan Ijazah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan persyaratan KTP, KSK, Akte kelahiran, Surat Nikah dan Ijazah untuk penggurusan buku passport berasal dari Tekong yang bemama MUDHER Alamat Ds. Karang gayam, Kec. Omben, Kab. Sampang, ADI Alamat sampang, HERMAN alamat Ds. Palinggiyan, kec. Omben, kab. Sampang;
Bahwa biaya pengurusan paspor adalah sebesar Rp 255.000,- ditambah dengan biaya foto copy dan membeli materai sebesar Rp.10.000,-
Bahwa Setelah terdakwa mendapatkan persyaratan lengkap dari saudara tekong, selanjutnya persyaratan tersebut terdakwa ajukan ke kantor Imigrasi Pamekasan yang beralamat kandi jI. Panglegur,Kec. Tlanakan, kab. Pamekasan, ke bagian Loket penerimaan Formulir terhadap PAK SUKWONO, setelah itu terdakwa di beri bukti tanda terima permohonan sesuai nama dan biaya buku passport
Bahwa caranya terdakwa melakukan pembayaran buku passport ke kantor Imigrasi pamekasan yaitu, setelah saya mengajukan persyaratan pengurusan passport terdakwa diberi tanda terima permohonan yang digunakan untuk membayar ke kantor Bank BNI Pamekasan, kemudian setelah mendapatkan bukti pembayaran dari bank BNI lalu di kembalikan ke bagian kasir kantor Imigrasi pamekasan;
Bahwa Pengurusan Passport ke kantor Imigrasi Pamekasan mulai mendaftar dengan persyaratan lengkap selama satu minggu;
Bahwa Passport yang telah terdakwa uruskan ke kantor Imigrasi pamekasan sebanyak 24 passport akan digunakan untuk pergi kunjungan ke luar negeri;
Bahwa kalau sesorang yang pergi ke luar negeri kunjungan,Haji Umroh dengan menggunakan Passport 48 sedangkan passport yang di gunakan untuk bekerja harus mengunakan passport 24;
Bahwa Seingat terdakwa Passport yang telah terdakwa uruskan milik saudara HERMAN sebanyak 13 Passport, milik saudara ADI sebanyak 5 Passport dan milik saudara MUDHER sebanyak 6 passport;
Bahwa Sewaktu terdakwa menguruskan passport ke kantor imigrasi Pamekasan yang bersangkutan ikut dengan mengisi pormulir, sidik jari, foto, wawancara dan tanda tangan di buku passport;
Bahwa Persyaratan KTP, KSK dan Akte Kelahiran yang di gunakan untuk pengurusan Passport atas nama HOIRIYAH setelah tes wawancara, sidik jari, foto dan tanda tangan passport, kemudian persyaratan asli dikembangkan terhadap pemiliknya dan foto copy KTP, KSK dan Akte Kelahiran Arsipnya di simpan di kantor Imigrasi Pamekasan;
Bahwa Sewaktu terdakwa menguruskan 24 buku Passport dengan mengatas namakan PT BADUR TOUR ( Barokah Dua Putri mandiri ) yang di pimpin oleh DJUARI;
Bahwa Terdakwa kerja di PT BADUR TOUR bukan karyawan tetap, hanya waktu itu terdakwa dengan DJUARI sebagai Sekertaris di PT BADUR TOUR ketemu di kantor Imigrasi pamekasan
Bahwa Terdakwa mendapatkan Stempel PT BADUR TOUR dari Pak DJUARI sekertaris PT BADUR TOUR;
Bahwa caranya terdakwa mengajukan persyaratan passport yaitu yang pertama terdakwa mendapat data-data dari Tekong kemudian catat di buku lalu terdakwa mengisi permohonan dan surat pemyataan, selanjutnya terdakwa serahkan terhadap PAK. DJUARI sebagai sekertaris PT BADUR TOUR ke kantor Imigrasi Pamekasan, karena kalau terdakwa mengajukan ke kantor Imigrasi tidak diterima karena tidak mempunyai kartu tanda pengenal dan stempel kadang-kadang terdakwa bawa sewaktu mengajukan permohonan pasport;
Bahwa para tekong yang pemah minta tolong terhadap terdakwa untuk mengajukan atau pengurusan surat passport sebanyak 6 (enam) orang yaitu, :
HERMAN, umur 35 Tahun, Alamat Ds. Palinggian, Kec.Kedungdung, kab. Sampang;
ADI, Umur 25 tahun, Alamat sampang;
MUDHER, Umur 45 tahun, Alamat Ds. Karang gayam, kec.Omben, kab. Sampang;
ROSID, Umur 35 tahun Alamat Ds. Karang gayam, Kec.Omben, Kab. Sampang;
HOSEN, umur 30 tahun Alamat Ds. Pagantenan, Kec.Pagantenan, Kab. Pamekasan;
AWI, umur 45 tahun Alamat Ds. Palengaan, Kec.Palengaan, kab. Pamekasan;
Bahwa Barang bukti berupa :
KSK a.n DULHARI Alamat Dsn. Lancor, Ds. Karang Penang onjur, Kec. Karang penang, kab. Sampang;
KSK a.n SURAHMAN Alamat Dsn. Tengah, Ds. Panagguan, Kec. Proppo, kab. Pamekasan;
KSK a.n HASAN Dsn. Solong timur, kec. Karang ayam, kab. Sampang;
KSK an. MULYASSIR Alamat dsn. Larangan barat, Ds. Taman sareh, kab. Sampang;
KTP, KSK, Akte Kelahiran an. SUSANTO Alamat Dsn.Batu Lebar, Ds. Palinggian, Kec. Kedungdung, kab. Sampang;
KTP, KSK, Akte Kelahiran an, ROSID Alamat Dsn.Batu Lebar, Ds. Palinggian, Kec. Kedungdung, kab. Sampang;
KTP, Akte kelahiran an. NUR HALIMAH Alamat Dsn. Tengah, Ds. Pangguan, Kec. Propo, Kab. Pamekasan;
KTP, KiK, Akte keiahiran an. MARSUKI Alamat Dsn. Rekmerakan, Ds. Tlambeh, Kec. Karang penang, kab. Sampang;
KSK, Akte kelahiran an. SAMSUNI Alamat Dsn. Sokon, Ds. Blaban, Kec. Batu marmar, Kab. Pamekasan;
Akte Kelahiran an. BAITIYAH Alamat Sampang;
Akte Kelahiran an. AZIZ Alamat Sampang;
Terdakwa masih ingat, yaitu :
- No. 8. KTP, KSK, Akte Kelahiran an. MARSUKI Alamat Dsn. Rekmeran, Ds. Tlambah, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang berasal dari HOSEN;
- No. 9.KSK, Akte Kelahiran an. SAMSUNI Alamat Dsn. Sokon, Ds. Blaban, Kec. Batu Marmar, Kab. Pamekasan berasal dari ROSID;
- No. 10.Akte Kelahiran an. BAITIYAH Alamat Sampang berasal dari AWI;
- No. 11.Akte Kelahiran an. AZIZ Alamat berasal dari ROSID;
Bahwa Selama terdakwa mengenal terhadap SARWI tidak pemah minta tolong terhadap terdakwa mengajukan pembuatan passport ke kantor Imigrasi Pamekasan;
Bahwa Barang bukti berupa 3 (tiga) buku wama merah, Kuning, Abu-abu adalah buku catatan data masuk orang yang mengajukan passport dan catatan pembayaran pengurusan passport para tekong sedangkan 6 (enam) buah Bulpoin adalah yang di gunakan untuk menulis data masuk dan catatan pembayaran;
Bahwa Biaya peugurusan satu passport dari Tekong terdakwa menarik sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah ) dan di.gunakan membayar ke kantor Imigrasi sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan biaya membeli metrai dan foto copy sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jadi biaya seluruhnya sebesar Rp. 265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan dari sisa pembayaran passport hasilnya di bagi dua terdakwa bersama dengan PT BADRUN TOUR terhadap PAK DJUARI sebagai sekertaris;
Bahwa menurut aturan passport 48 (empat delapan ) tidak boleh di gunakan kerja keluar negeri hanya boleh di gunakan kunjungan dan umroh sedangkan passport 24 (dua empat) di gunakan kerja keluar negeri pengurusannya melalui PRJCTKI
( Petugas Rekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia ) dan harus ada Rekomendasi dari Disnaker setempat;Bahwa Terdakwa bekerja untuk pengurusan pasport ini kurang lebih satu tahun lamanya, dan terdakwa bekerja pada PT NIAGA JAYA UTAMA bergerak di bidang Travel and Tour
Bahwa dengan adanya kejadian ini terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 263 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP atau kedua Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Menimbang bahwa terdakwa didakwaan dengan dakwaan alternaatif maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yaitu pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dimana suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Unsur dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli/tidak dipalsukan;
Unsur mempergunakan dapat mendatangkan kerugian
Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan
Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa kata “barang siapa’ tiada lain adalah orang yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya itu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah terdakwa SITI KHOTIJAH yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli/tidak dipalsukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja diketahui dan dikehendaki dalam niatnya, diantaranya pelaku dalam melakukan perbuatannya sudah mengetahui akibat yang ditimbulkan.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti petunjuk dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan sebagaimana yang diakui oleh terdakwa mengaku sebagai karyawan PT. ANATOP TOUR AND TRAVEL dengan menggunakan Kartu Tanda Pengenal seringkah mengurus pembuatan paspor kepada orang – orang yang mau berangkat ke Luar Negeri untuk menjadi TKI ( Tenaga Keda Indonesia) ke Malaysia sudah mengetahui syarat – syarat yang dibutuhkan berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran yang sah dan menandatangani Surat permohonan oleh yang bersangkutan di Foto dan Sidik Jari dikantor Imigrasi dengan membayar biaya paspor yang sudah selesai sebesar Rp. 225.000,- (Dua rates dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap buku paspor yang disetorkan kepada Bank yang ditunjuk oleh kantor Imigrasi dalam hal ini BANK BNI, tetapi terdakwa mengurus paspor sendiri atas nama saksi SATAJI dan saksi ISMAIL yang tidak pernah membuat dan memiliki KTP dan Kartu, Keluarga tetapi syarat – syarat tersebut berusaha dipenuhi oleh terdakwa dengan meyuruh TEKONG bernama ABD. RASYID ternyata KTP serta KK yang dipergunakan syarat perbuatan paspor oler terdakwa tidak terdaftar dan tercatat dikantor Dispenduk Capil Kabupaten Sampang maka kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan KTP dan KK palsu tersebut dalam pembuatan paspor atas nama SATAJI dan ISMAIL dikehendaki dan dimaksud dalam niatnya oleh terdakwa yang seharusnya KTP dan KK tersebut ditanyakan dengan teliti kepada TEKONG dan dicek kebenarannya di Dispenduk Capil Kabupaten Sampang yang berhak mengeluarkannya.
Menimbang dengan demikian unsure ini telah terbukti secara sah menurut hukum
Unsur mempergunakan dapat mendatangkan kerugian
Menimbang bahwa kata dapat mendapatrkan kerugian yang maksudnya tidak perlu kerugian itu betul – betul sudah ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup dan kerugian disini tidak saja hanya melipiti kerugian materiil, akan tetapi kerugian dilapangan kemasyarakatan, kesusilaan dan sebagainya.
Menimbang bahwa sebagaimana, yang diakui oleh saksi Drs. EC. MOH SUTRISNO Kabid Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Kabupaten Sampang bahwa KTP dan Akta, Kelahiran atas nama ISMAIL dan SATAJI yang disita dari terdakwa dan dijadikan barang bukti tidak terdaftar di DATA BASE dan dinyatakan palsu dan mengakibatkan kerugian bagi system penomeran NIK dan menimbulkan / menghasilkan DATA BASE SIAK tidak falid dan berpotensi merugikan pendapatan keuangan Daerah / Negara. Hal ini dibenarkan oleh saksi Dra. Hj. NANIK RISKIYAH, M.M menerangkan bahwa 10 (Sepuluh) bush Akte Kelahiran, 10 (Sepuluh) Kartu Keluarga dan 10 (Sepuluh) KTP yang disita dari terdakwa dan dijadikan barang bukti tidak terdaftar di Dispenduk Capil Kabupaten Pamekasan maka dinyatakan palsu sehingga kantor Dispenduk Capil Pamekasan merasa dirugikan karena mengakibatkan data kependudukan tidak falid dan dapat merugikan pendapatan Negara.
Menimbang dengan demikian unsure ini telah terbukti secara sah menurut hukum
Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa di hubungkan dengan barang bukti di persidangan benar bahwa terdakwa, SITI KHOTIJAH yang mengaku sebaga karyawan perusahaan Biro Jasa PT.ANATOP TOUR AND TRAVEL dan PT. NIAGA JAYA UTAMA serta PT. BADUR TOUR semuanya melayani penjualan tiket pesawat dan melayani pembuatan paspor Tenaga Kerja untuk keberangkatan ke Luar Negeri dan membuat paspor kekantor Imigrasi Pamekasan dengan dibantu dan bekerja sama dengan para TEKONG yang bernama, HERMAN, ROSID, MOTHER HOSEN dan ADI yang bertugas untuk mencari para calon TKI sekaligus mengurus syarat – syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor berupa KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga diantaranya ada 2 orang yang mengurus langsung kepada terdakwa tanpa melalui para TEKONG dan terdakwa berhasi mengurus dan membuat paspor kekantor Imigrasi Pamekasan sebanyak 24 buku paspor masing – masing melalui TEKONG HERMAN sebanyak 13 buku, ADI sebanyak 5 buku dan MOTHER sebanyak 6 buk paspor dan paspor atas nama saksi SATAJI dan ISMAIL diurus sudah oleh terdakwa dengan menggunaka KK dan KTP palsu tetapi saat terdakwa mau menyerahkan paspor kepada para. tekongnya diperjalana ditangkap oleh aparat kepolisian dan diketahui didalam tasnya terdapat persyaratan yang palsu sebagaimana dijadikan barang bukti dalam perkara dan terdakwa diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa dengan demikian unsure ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengingat tiada alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas diri dan perbuatan terdakwa, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan majelis akan mempertimbangkannya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum , maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan
Hal-hal yang meringan
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai seorang anak yang membutuhkan perawatan seorang ibu.
Mengingat ketentuan pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal-pasal lain dalam KUHAP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SITI KHOTIJAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITI KHOTIJAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Akta kelahiran, Kartu Kelahiran (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu dan tidak terdaftar di DISPENDUKCAPIL Kabupaten Sampang;
12 (Dua belas) Akta Kelahiran;
10 (Sepuluh) Kartu Keluarga (KK)
10 (Sepaluh) Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk);
Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan tidak terdaftar di DISPENDUKCAPIL Kab. Pamekasan;
10 (Sepuluh) Kartu Kehuarga (KK);
10 (Sepuluh) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
10 (Sepuluh) Akta Kelahiran;
1 (Satu) buah. HandPhone merk NOKIA Type 101 wama merah yang sudah rusak dan tidak berfungsi;
1 (Satu) buah Handphone merk BLACKBERRY Type BELAGIO warna putih yang dalam keadaan rusak;
Sebuah stempel BADUR TOUR palsu;
1 (Satu) buah kartu tanda pengenal an. SITI KHOTIJAH palsu dan tidak diakui serta tidak terdaftar dipenisahaan tersebut;
Dirampas untuk dimusnahkan;
78 (Tujuh puluh delapan) lembar surat pemyataan permohonan pembuatan paspor, map warna hijau dari kantor imigrasi, blangko surat perjalanan kosong, buku catatan masuk, informasi duplakas, tanda terima permohonan tanda bukti pembayaran BNI, tanda terima permohonan dari travel, Foto Copy persyaratan mendapatkan paspor serta dokumen - dokumen lainnya yang tercantum dalam daftar barang bukti
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
3 (Tiga) buah surat nikah.
1 (Satu) buah tas ransel wama hijau lumut merk POLO CLASIC dan tas hitam merk CHANEL;
1 (Satu) buah KTP dan SIM C atas nama SITI KHOTIJAH;
2 (Dua) buah kartu nunah sakit AL IRSYAD, kartu matahari club card, kartu kredit BCA. Dompet warna coklat merk OAKLEY, SIM C atas nama ICHA SULISTIAWATI;
3 (Tiga) ATM BANK BNI, ATM BANK BCA (A CARD), kartu rumah sakit AL IRSYAD atas nama HAMKA, ADI PUTRA, kartu rumah sakit atas nama SITI ALIFA;
Kartu keluarga (KK) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang asli dan terdaftar di DISCAPIL Kabupaten Sampang yaitu :
7 (Tujuh) buah KK dan 3 (Tiga) buah Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk);
Kartu Keluarga (KK) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang asli dan terdaftar di DISPENCAPIL Kabupaten Sampang yaitu :
7 (Tujuh) bauh KK dan 3 (Tiga) buah Foto Copy KTP ( kartu tanda penduduk);
Kartu Keluarga (KK) dan Foto Copy kartu tanda penduduk yang asli dan terdaftar di DIPENCAPIL Kabupaten Pamekasan, yaitu :
3 (Tiga) buah Kartu Keluarga (KK) dan 4 (Empat) buah Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Dikembalikan kepada pemilik masing - masing melalui terdakwa SITI KHATIJAH;
24 (Dua puluh empat) buku paspor dan 1 (Satu) buku paspor atas nama RITO dikembalikan kepada kantor imigrasi melaiui saksi R. DEDY CHAIRUL ZAIN, SH.MH.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikian putusankan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari : Kamis Tanggal 6 Nopember 2014 oleh kami H.SAIFUDIN ZUHRI,SH.MHum sebagai Hakim Ketua Majelis MOH.ISMAIL GUNAWAN,SH. dan DARMO WIBOWO M, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh H.YULI KARYANTO,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang serta dihadiri oleh H.E.SOPYAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang, serta Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
MOH.ISMAIL GUNAWAN, SH. H.SAIFUDIN ZUHRI, SH.MHum
DARMO WIBOWO M, SH
Panitera Pengganti
H.YULI KARYANTO,SH.MH