195/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 195/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IBNU SOLEH (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ibnu Soleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega warna merah No. Pol : M 2563 AR; Dikembalikan kepada saksi Moh Riskiadi Hadi Pramono; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000;- (tiga ribu rupiah);
i P U T U S A N
Nomor : 195/Pid.B/2013/PN.Bkl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara-perkara pidana, dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama : Ibnu Soleh;
Tempat lahir : Bangkalan;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kmp.Petra Ds.Petra Kec.Tanah Merah Kab.Bangkalan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SD kelas II (tidak bisa membaca);
Terdakwa ditangkap tanggal 01 Juni 2013 dan ditahan tanggal 02 Juni 2013 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Ibnu Sholeh beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa IBNU SOLEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukanpenggelapan “ sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kami dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IBNU SOLEH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega warna merah No. Pol : M 2563 AR, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa ia terdakwa IBNU SOLEH, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan SURIDI (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2013, bertempat di rumah saksi FAUZAN di Ds. Paka’an Dajah Kec. Galis Kab.Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam No.Pol. M 2568 AR kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sekitar pukul 17.45 wib saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma bersama dengan saksi Mustofa al. Latif datang kerumah saksi Fauzan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No.Pol. M 2568 AR, tak lama kemudian datang terdakwa kerumah saksi Fauzan dengan berjalan kaki, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma dengan alasan akan dipergunakan untuk pulang kerumah terdakwa di Ds.Petra Kec.Tanah Merah Kab.Bangkalan padahal sebenarnya terdakwa akan menukarkan sepeda motor milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma dengan sepeda motor Suzuki Shogun milik terdakwa yang digadaikan kepada Suridi (DPO).
Bahwa selanjutnya saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma menyuruh saksi Mustofa al. Latif untuk ikut bersama dengan terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa kemudian terdakwa menuju kerumah saksi Rohim di Ds. Lantek Kec.Galis untuk bertemu dengan Suridi (DPO) selanjutnya sepeda motor milik saksi Moh. Riskiadi diserahkan kepada Suridi (DPO) untuk ditukarkan dengan sepeda motor milik terdakwa yang sebelumnya digadaikan kepada Suridi (DPO).
Bahwa perbuatan terdakwa menukarkan sepeda motor milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma dengan sepeda motor Suzuki Shogun milik terdakwa yang digadaikan kepada Suridi (DPO) tanpa seijin saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa IBNU SOLEH, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam No.Pol. M 2568 AR yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sekitar pukul 17.45 wib saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma bersama dengan saksi Mustofa al. Latif datang kerumah saksi Fauzan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No.Pol. M 2568 AR, tak lama kemudian datang terdakwa kerumah saksi Fauzan dengan berjalan kaki, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma dengan alasan akan dipergunakan untuk pulang kerumah terdakwa di Ds.Petra Kec.Tanah Merah Kab.Bangkalan padahal sebenarnya terdakwa akan menukarkan sepeda motor milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma dengan sepeda motor Suzuki Shogun milik terdakwa yang digadaikan kepada Suridi (DPO).
Bahwa selanjutnya saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma menyuruh saksi Mustofa al. Latif untuk ikut bersama dengan terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa kemudian terdakwa menuju kerumah saksi Rohim di Ds. Lantek Kec.Galis untuk bertemu dengan Suridi (DPO) selanjutnya sepeda motor milik saksi Moh. Riskiadi diserahkan kepada Suridi (DPO) untuk ditukarkan dengan sepeda motor milik terdakwa yang sebelumnya digadaikan kepada Suridi (DPO).
Bahwa perbuatan terdakwa menukarkan sepeda motor milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma dengan sepeda motor Suzuki Shogun milik terdakwa yang digadaikan kepada Suridi (DPO) tanpa seijin saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Mas Herly S, SH;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat dirumah saksi Fauzan di Ds. Paka’an Dajah Kec. Galis Kab.Bangkalan, terdakwa telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. M 2563 AR warna merah hitam milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah menerima laporan dari saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma ke Polsek Galis;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma yang membawa sepeda motor miliknya adalah terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui cara terdakwa membawa sepeda motor milik korban adalah dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut untuk dipakai pulang kerumahnya terdakwa tetapi oleh terdakwa kemudian sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sampai dengan sekarang;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dengan dasar laporan dari korban tersebut;
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 19.30 wib saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa sesaat setelah ditangkap, saat saksi lakukan interogasi terdakwa mengakui jika telah meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban tetapi oleh terdakwa sepeda motor tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor Suzuki Shogun miliknya yang digadaikan kepada Suridi (DPO);
Bahwa saat sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban digunakan untuk menebus sepeda motor milik terdakwa, terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada korban. Terdakwa saat itu hanya meminjam sepeda motor untuk digunakan pulang kerumah terdakwa.
Bahwa sampai sekarang sepeda motor tersebut belum ditemukan dan akibat perbuatan terdakwa saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa saksi Moh.Riskiadi Hadi Dharma, saksi Fauzan, saksi Mustofa Al Latef dibacakan di persidangan yang keterangannya pada pokoknya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik dan atas keterangan para saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat dirumah saksi Fauzan di Ds. Paka’an Dajah Kec. Galis Kab.Bangkalan, terdakwa telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. M 2563 AR warna merah hitam milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma dengan tujuan akan dipakai pulang kerumah terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa ditemani oleh saksi Mustofa al. Latif, sesampainya dirumah terdakwa kemudian mengambil uang dan selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Rohim di Lantek untuk menemui Suridi, karena sebelumnya terdakwa ada permasalahan dengan Suridi yaitu terdakwa meminjam uang kepada Suridi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena kalah taruhan bilyard dengan jaminan sepeda motor Suzuki Shogun milik terdakwa;
Bahwa selanjutnya Suridi datang dan terdakwa memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi Moh.Riskiadi Hadi Dharma kepada Suridi; Setelah itu Suridi mengajak pergi teman saksi Moh.Riskiadi Hadi Dharma yaitu saksi Mustofa al Latif yang sebelumnya bersama terdakwa; Kemudian terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motornya yang telah diberikan kembali oleh Suridi pada terdakwa dan mengenai keberadaan sepeda motor saksi Moh.Riskiadi Hadi Dharma dan saksi Mustofa al Latif, terdakwa tidak tahu keberadaannya;
Bahwa keesokan harinya terdakwa didatangi oleh Moh. Riskiadi Hadi Dharma yang meminta kembali sepeda motor miliknya yang dipinjam terdakwa tetapi terdakwa hanya menjanjikan saja akan mengembalikan sampai akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polsek Galis;
Bahwa terdakwa menyerahkan sepeda motor milik korban Moh. Riskiadi Hadi Dharma kepada Suridi tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma;
Bahwa sepeda motor Yamah Vega ZR milik saksi Moh. Riskiadi Hadi Dharma sampai sekarang belum ditemukan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega warna merah No. Pol : M 2563 AR;
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Barangsiapa;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa;
Bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di persidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi, ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di dalam persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang termuat di dalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti;
Ad.2. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Menimbang bahwa unsur diatas bersifat alternative dan apabila salah satu elemen unsurnya terpenuhi maka unsur di atas telah terbukti; Elemen yang akan dibuktikan berdasarkan fakta persidangan adalah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak dengan akal dan tipu muslihat membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, dengan pertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini, dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut Umum ;
Menimbang bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di rumah Fauzan di Ds Paka’an Dajjah,Kec.Galis, Kab.Bangkalan, telah meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam nopol. M 2568 AR milik saksi Moh.Riskiadi Hadi Pramono yang kebetulan sama-sama main di rumah Fauzan; Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Moh.Riskiadi Hadi Pramono apabila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa yang setelah berhasil membawa sepeda motor milik saksi Moh.Riskiadi Hadi Pramono yang menurut terdakwa untuk pulang ke rumah mengambil uang dan selanjutnya menunggu di rumah Rohim kedatangan Suridi (DPO) adalah menjadi petunjuk terhadap Majelis Hakim jika perbuatan meminjam tersebut merupakan akal dan tipu muslihat terdakwa; Terlebih lagi antara terdakwa dengan Suridi (DPO) ada keterikatan di mana terdakwa telah meminjam uang kepada Suridi sebesar lima ratus ribu rupiah karena kalah taruhan main billiard dengan jaminan sepeda motor terdakwa yaitu Suzuki Shogun; Selain itu jika hal tersebut merupakan akal dan tipu muslihat terdakwa adalah tindakan terdakwa yang kemudian memberikan sepeda motor saksi Moh.Riskiadi Hadi Pramono kepada Suridi dengan alasan dipinjam Suridi dan mengapa bukan sepeda motor milik terdakwa sendiri yang dipinjamkan kepada Suridi; Setelah Suridi berhasil membawa sepeda motor saksi Moh. Riskiadi Hadi Pramono kemudian Suridi mengajak saksi Mustofa Al Latif yang merupakan teman saksi Moh.Riskiadi Hadi Pramono yang sebelumnya datang bersama terdakwa karena disuruh saksi Moh Riskiadi Hadi Pramono untuk menyertai terdakwa yang membawa sepeda motornya dan kemudian meninggalkannya di suatu tempat adalah semakin memperjelas yang besar kemungkinannya antara terdakwa dan Suridi telah mengkondisikan hal itu; Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa sepeda motor saksi
Moh.Riskiadi Hadi Pramono adalah menjadi pengganti sepeda motor terdakwa yang digadaikan kepada Suridi; Dengan tindakannya tersebut, terdakwa memperoleh kembali sepeda motornya dengan mengorbankan milik pihak lain in casu sepeda motor saksi Moh. Riskiadi Hadi Pramono di mana terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Moh Riskiadi Hadi Pramono untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “dengan melawan hak dengan akal dan tipu muslihat membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang” dapat dibuktikan;
Ad. 4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang bahwa elemen yang akan dibuktikan adalah turut melakukan perbuatan/bersama-sama melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah melakukan akal dan tipu muslihat membujuk saksi Moh Riskiadi Hadi Pramono untuk menyerahkan sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan maksud untuk keuntungan terdakwa yaitu mendapatkan sepeda motornya sendiri yaitu Suzuki Shogun yang digadaikan kepada Suridi; Hal tersebut dilakukan bersama-sama dengan Suridi di mana Suridi mendapat pengganti sepeda motor yaitu sepeda motor milik saksi Moh Riskiadi Hadi Pramono;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur turut melakukan perbuatan/melakukan bersama-sama telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan juga merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega warna merah No. Pol : M 2563 AR;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Moh.Riskiadi Hadi Pramono;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP , dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ibnu Soleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega warna merah No. Pol : M 2563 AR;
Dikembalikan kepada saksi Moh Riskiadi Hadi Pramono;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000;- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 30 September 2013 oleh kami Fitri Ramadhan,SH selaku Hakim Ketua, Boedi Haryantho,SH.MH dan Unggul P Satriyo,SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh Siti Hamidah, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Agus Hariyono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Bangkalan dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Boedi Haryantho,SH .MH Fitri Ramadhan, SH.
Unggul P Satriyo, SH.MH
Panitera Pengganti
Siti Hamidah
, SH. sebagai Ketua dan PRANOTO, seta terdkwa ;