115/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 115/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I KETUT SURYA DHARMA alias KETUT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I KETUT SURYA DHARMA Alias KETUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiki, menyimpan narkotika golongan I”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4(empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram. ï€ 1 (satu) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,1 (nol koma satu) gram. ï€ 1 (satu) butir pil/tablet warna orange / pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram. ï€ 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu. ï€ 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry. ï€ 1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart. ï€ 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah. ï€ 2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok. ï€ 2 (dua) buah pipet plastik warna putih. ï€ 2 (dua) bungkus klip plastik transparan. ï€ 1 (satu) buah klip plastik transparan. ï€ 1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink. ï€ 2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum. ï€ 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok. ï€ 1 (satu) buah dompet warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, ï€ 1 (satu) potong celana pendek warna hitam dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan ; ï€ Uang sebesar Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000,- sebanyak 64 (enam puluh empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar dirampas untuk negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500. (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 115/PID.B/2013/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : I KETUT SURYA DHARMA Alias KETUT Tempat lahir Selong Umur/Tgl. Lahir : 46 tahun/18 Juli 1967 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : BTN Pepabri Parampuan Blok C Nomor 7 Kecamatan Labuapi, Kab. Lombok Barat A g a m a : Hindu Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dengan tahanan kota oleh :
Penyidik sejak tgl.11-01-2013 s/d tgl.30-01-2013
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl.31-01-2013 s/d tgl.11-03-2013
Perpanjangan KPN sejak tgl.12-03-2013 s/d tgl.10-04-2013
Penuntut Umum sejak tgl.19-03-2013 s/d tgl.07-04-2013
Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl.01-04-2013 s/d tgl.30-04-2013
Perpanjangan Ketua PN. tgl.01-05-2013 s/d tgl.29-06-2013
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa I KETUT SURYA DHARMA Alias KETUT beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; -----------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I KETUT SURYA DHARMA Alias KETUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT SURYA DHARMA Alias KETUT dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram.
1 (satu) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,1 (nol koma satu) gram.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange / pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry.
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart.
1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
1 (satu) buah dompet warna hitam,
dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) potong celana pendek warna hitam dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan ;
Uang sebesar Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000,- sebanyak 64 (enam puluh empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya bahwa mengakui dan menyesali perbuatannya selanjutnya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 28 Maret 2013 No. Reg. Perkara : PDM-49/MATAR/03/2013, sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa I KETUT SURYA DHARMA Alias KETUT pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 dan hari Rabu tanggal 9 Januari 2013 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di rumah kos terdakwa, Jalan Gili Anyar IV Blok K No. 5 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 terdakwa mendapatkan 1 (satu) butir pil extacy warna orange dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa melalui I KOMANG SARWANA Alias MANG ANE di rumahnya yang beralamat di Jalan Angsoka II No. 23 Lingkungan Karang Seraya Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram, setelah itu terdakwa membawa pil extacy tersebut ke rumah kos terdakwa dan menaruhnya di dalam saku celana pendek warna hitam bagian kiri bawah yang tersimpan di dalam lemari.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2013 terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus kristal putih shabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa melalui I KOMANG SARWANA Alias MANG ANE di rumahnya yang beralamat di Jalan Angsoka II No. 23 Lingkungan Karang Seraya Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram dan setibanya di rumah kos terdakwa mengambil sebagian kristal putih shabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam plastik putih transparan dan sebagian lagi terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca untuk digunakan oleh terdakwa namun tidak sampai habis, kemudian pipet kaca yang masih terdapat kristal putih shabu itu terdakwa simpan di bawah TV yang berada di ruang tamu, sedangkan 1 (satu) bungkus kristal putih shabu dan 1 (satu) bungkus kecil kristal putih shabu yang sebelumnya disisihkan terdakwa simpan dalam saku celana pendek warna hitam bagian kiri bawah yang tersimpan di dalam lemari.
Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 00.30 Wita petugas Kepolisian Daerah NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah kos terdakwa yang bertempat di Jalan Gili Anyar IV Blok K No. 5 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram, 1 (satu) bungkus kecil kristal putih jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,1 (nol koma satu) gram dan 1 (satu) butir pil extacy warna orange dibungkus dengan plastik putih transparan seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram di dalam saku celana pendek warna hitam bagian kiri bawah yang tersimpan di dalam lemari serta 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih jenis shabu ditemukan di bawah TV yang berada di ruang tamu.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kristal putih shabu dan pil exctasy warna orange tersebut diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen – Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 07/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 Januari 2013, yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM Mataram, dengan kesimpulan hasil pengujian bahwa sampel kristal putih transparan mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan Satu (I).
Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen – Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 08/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 Januari 2013, yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM Mataram, dengan kesimpulan hasil pengujian bahwa sampel kristal putih transparan mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan Satu (I).
Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen – Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 09/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 Januari 2013, yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM Mataram, dengan kesimpulan hasil pengujian bahwa sampel kristal putih transparan mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan Satu (I).
Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen – Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 10/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 Januari 2013, yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM Mataram, dengan kesimpulan hasil pengujian bahwa tablet bulat cembung warna orange, kedua sisi polos mengandung MDMA dan MDMA termasuk Narkotika Golongan Satu (I).
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa pil extacy dan shabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa terdakwa I KETUT SURYA DHARMA Alias KETUT pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2013 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2013 di rumah kos yang bertempat di Jalan Gili Anyar IV Blok K No. 5 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2013 terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus kristal putih shabu dari seorang laki-laki tidak dikenal oleh terdakwa melalui I KOMANG SARWANA Alias MANG ANE di rumahnya yang beralamat di Jalan Angsoka II No. 23 Lingkungan Karang Seraya Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) bungkus kristal putih shabu itu ke rumah kos terdakwa dan setibanya di rumah kos terdakwa mengambil sebagian kristal putih shabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam plastik putih transparan dan sebagian lagi terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca untuk digunakan oleh terdakwa namun tidak sampai habis.
Terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara memakai alat pembakar kemudian shabu itu ditaruh di atas sepotong pipet kaca selanjutnya dibakar kemudian asapnya masuk ke dalam sebuah bong baru terdakwa hisap melalui pipet penyedot yang berada di bong tersebut, setelah memakai shabu tersebut yang terdakwa rasakan reaksinya bahwa badan terdakwa menjadi lebih segar dan tidak mudah mengantuk.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium pada urine terdakwa ditemukan adanya Metamfetamin sesuai Surat Keterangan Nomor : 442.201/RSJP/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, yang dikeluarkan oleh dr. Elly Rosila W, Sp.KJ dokter pemeriksa / Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan para saksi mana telah memberikan keterangannya dipersidangan dibawah sumpah menurut agamanya, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
I WAYAN KARSA
Tempat lahir Mataram, umur 31 tahun / 31 Desember 1981, jenis kelamin Laki - Laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Asrama Polda NTB di Mataram, agama Hindu, pekerjaan anggota Polri, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi dan I Made Sumber Jaya bersama rekan dari petugas Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Gili Anyar IV Blok K No. 5 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram tepatnya di dalam kamar kos terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 00.30 Wita. Yang menyaksikan jalannya penggeledahan di kamar kos terdakwa adalah I Gusti Ketut Putra selaku pemilik tempat kos kosan dan I Nyoman Ariasa selaku Kepala Lingkungan setempat. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :
Di dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan :
1 (satu) potong celana pendek warna hitam yang di dalam saku sebelah kiri ditemukan 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry dan uang sebesar Rp.6.000.000,- dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 60 (enam puluh) lembar.
Di bawah kaki TV LED ditemukan :
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
Di kamar mandi ditemukan :
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart yang berisi barang berupa 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
Pada diri terdakwa saat ditangkap ditemukan :
1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar.
Menurut pengakuan terdakwa pada saat dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara bahwa barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa yang mana untuk narkotika jenis shabu diperoleh dengan cara membeli dari Mang Ane warga Karang Medain Kota Mataram seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan untuk pil orange / pil extacy juga diperoleh dengan cara membeli dari Mang Ane seharga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan uang tersebut adalah dari hasil transaksi narkotika jenis shabu dan pil extacy. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai dan atau mengedarkan narkotika tersebut. Barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan adalah barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di kos terdakwa.
Atas semua keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa memberikan tanggapan bahwa uang sebenarnya dari hasil bayar usaha laundry. Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
I MADE SUMBER JAYA
Tempat lahir Singaraja, umur 32 tahun / 22 Desember 1980, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Asrama Polda NTB, agama Hindu, pekerjaan anggota Polri, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi dan I Wayan Karsa bersama rekan dari petugas Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Gili Anyar IV Blok K No. 5 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram tepatnya di dalam kamar kos terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 00.30 Wita. Yang menyaksikan jalannya penggeledahan di kamar kos terdakwa adalah I Gusti Ketut Putra selaku pemilik tempat kos kosan dan I Nyoman Ariasa selaku Kepala Lingkungan setempat. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :
Di dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan :
1 (satu) potong celana pendek warna hitam yang di dalam saku sebelah kiri ditemukan 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry dan uang sebesar Rp.6.000.000,- dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 60 (enam puluh) lembar.
Di bawah kaki TV LED ditemukan :
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
3. Di kamar mandi ditemukan :
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart yang berisi barang berupa 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
4. Pada diri terdakwa saat ditangkap ditemukan :
1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar.
Menurut pengakuan terdakwa pada saat dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara bahwa barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa yang mana untuk narkotika jenis shabu diperoleh dengan cara membeli dari Mang Ane warga Karang Medain Kota Mataram seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan untuk pil orange / pil extacy juga diperoleh dengan cara membeli dari Mang Ane seharga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan uang tersebut adalah dari hasil transaksi narkotika jenis shabu dan pil extacy. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai dan atau mengedarkan narkotika tersebut. Barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan adalah barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di kos terdakwa.
Atas semua keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa memberikan tanggapan bahwa uang sebenarnya dari hasil bayar usaha laundry. Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
NYOMAN ARIASA, S.Pd
Tempat lahir Singaraja, umur 54 tahun / 28 Agustus 1959, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jl. Giri Anyar IV Blok E No. 12 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram, agama Hindu, pekerjaan PNS Guru SMAN 6 Mataram, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa penangkapan terdakwa dan penggeledahan oleh petugas Polda NTB terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 00.30 Wita bertempat di Jalan Gili Anyar IV Blok K No. 5 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram tepatnya di dalam kamar kos terdakwa. Saksi selaku Kepala Lingkungan setempat ikut menyaksikan jalannya penggeledahan di kamar kos terdakwa. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :
Di dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan :
1 (satu) potong celana pendek warna hitam yang di dalam saku sebelah kiri ditemukan 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry dan uang sebesar Rp.6.000.000,- dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 60 (enam puluh) lembar.
2. Di bawah kaki TV LED ditemukan :
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
3. Di kamar mandi ditemukan :
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart yang berisi barang berupa 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
4. Pada diri terdakwa saat ditangkap ditemukan :
1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana serta bagaimana barang-barang tersebut diperoleh terdakwa. Barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan adalah barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di kos terdakwa.
Atas semua keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
I GUSTI KETUT PUTRA SUETA
Tempat lahir Denpasar, umur 54 tahun / 14 Juni 1959, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jl. Giri Anyar IV Blok K No. 7 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram, agama Hindu, pekerjaan Pensiunan TNI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa penangkapan terdakwa dan penggeledahan oleh petugas Polda NTB terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 00.30 Wita bertempat di Jalan Gili Anyar IV Blok K No. 5 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram tepatnya di dalam kamar kos terdakwa. Saksi selaku pemilik kos kosan ikut menyaksikan jalannya penggeledahan di kamar kos terdakwa. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :
Di dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan :
1 (satu) potong celana pendek warna hitam yang di dalam saku sebelah kiri ditemukan 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry dan uang sebesar Rp.6.000.000,- dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 60 (enam puluh) lembar.
2. Di bawah kaki TV LED ditemukan :
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
3. Di kamar mandi ditemukan :
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart yang berisi barang berupa 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
4. Pada diri terdakwa saat ditangkap ditemukan :
1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana serta bagaimana barang-barang tersebut diperoleh terdakwa. Barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan adalah barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di kos terdakwa.
Atas semua keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
AHLI
1. MAULANA JUAENI, S.Si.
Tempat lahir Seganteng Mataram, umur 47 tahun / 22 Desember 1964, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal BTN Kekeri No. 52 B Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, agama Islam, pekerjaan PNS Rumah Sakit Jiwa Mataram, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan atas permintaan penyidik Polda NTB terhadap urine terdakwa I Ketut Surya Dharma Alias Ketut telah ditemukan adanya Metamphetamine, sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 442.201/RSJP/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB. Bahwa unsur Metamphetamine adalah termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu). Bahwa seseorang tidak diperbolehkan memiliki, menyimpan, menyerahkan atau menggunakan Metamphetamine jenis shabu dan pil extacy atau jenis narkotika kecuali ada izin dari dokter dalam rangka pengobatan/terapi atau ada izin Menteri Kesehatan RI apabila dipergunakan dalam Iptek.
Atas semua keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. EKA RAHMI PARAMITA, S.Farm.Apt.
Tempat lahir Klaten, umur 31 tahun / 7 Juni 1982, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jalan Catur Warga Mataram Kota Mataram, agama Islam, pekerjaan PNS Badan POM Mataram, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa yang bersangkutan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai ahli sehubungan dengan pengujian Laboratorium atas sampel Narkotika jenis sabu yang diuji Labkan oleh Penyidik Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB atas nama I Ketut Surya Dharma Alias Ketut. Bahwa yang bersangkutan bertugas di Balai POM Mataram pada seksi pengujian produk terapetik, narkotika, obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen sejak Desember 2008. Bahwa sesuai Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor : 07/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 Januari 2013, Nomor : 08/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 Januari 2013, Nomor : 09/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 Januari 2013 untuk 3 (tiga) sample narkotika jenis shabu dan Nomor : 10/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 Januari 2013 untuk sample narkotika jenis extacy yang diujikan atas nama I Ketut Surya Dharma Alias Ketut mengandung Methamfetamin dan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas semua keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan atau meringankan (a de charge) baginya; -----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -------------
-
Bahwa penangkapan terdakwa dan penggeledahan oleh petugas Polda NTB terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 00.30 Wita bertempat di Jalan Gili Anyar IV Blok K No. 5 Lingkungan Karang Baru Utara Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram tepatnya di dalam kamar kos terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ada yang melihat dan menyaksikan yaitu pemilik kos selaku Ketua RT serta Kepala Lingkungan dan beberapa masyarakat yang terdakwa tidak ketahui namanya. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :
Di dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan :
1 (satu) potong celana pendek warna hitam yang di dalam saku sebelah kiri ditemukan 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry dan uang sebesar Rp.6.000.000,- dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 60 (enam puluh) lembar.
2. Di bawah kaki TV LED ditemukan :
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
3. Di kamar mandi ditemukan :
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart yang berisi barang berupa 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
4. Pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan terdakwa saat ditangkap ditemukan :
1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar.
Bahwa narkotika pil orange / pil extacy diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seorang laki-laki tidak dikenal melalui MANG ANE di rumahnya yang beralamat di Jalan Angsoka II No. 23 Lingkungan Karang Seraya Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram seharga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 sekitar jam 13.00 Wita, sedangkan narkotika jenis shabu diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seorang laki-laki tidak dikenal melalui MANG ANE seharga Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengambil sebagian kristal putih yang sebelumnya terdakwa beli tersebut untuk dimasukkan ke dalam plastik putih transparan dan sebagian lagi terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca yang selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca namun tidak sampai habis dan selanjutnya pipet kaca tersebut terdakwa simpan di bawah TV sedangkan 1 (satu) bungkus kristal putih yang sebelumnya terdakwa beli dan 1 (satu) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa sisihkan, terdakwa simpan di dalam saku celana warna hitam bagian kiri bawah yang pada saat itu masih tersimpan di dalam lemari bersamaan dengan 1 (satu) butir pil extacy warna orange. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry terdakwa dapatkan dari hasil membeli di daerah Sekarbela untuk menimbang barang narkotika jenis shabu untuk disisihkan dari shabu yang sebelumnya terdakwa beli untuk terdakwa gunakan sendiri. Bahwa uang sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang keuntungan terdakwa dari jual burung dan sisanya adalah uang terdakwa dari hasil usaha loundry yaitu sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) yang rencananya uang itu terdakwa gunakan untuk membayar sewa kontrakan rumah. Tempat usaha loundry terdakwa terpisah dengan kos kosan tempat tinggal terdakwa. Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Polda NTB dan keterangan terdakwa pada Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada poin 14 itulah yang benar yaitu bahwa 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry terdakwa dapatkan dari hasil membeli di daerah Sekarbela untuk menimbang barang narkotika jenis shabu untuk disisihkan dari shabu yang sebelumnya terdakwa beli untuk orang-orang yang meminta tolong terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang keuntungan terdakwa dari orang yang meminta terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan sisanya adalah uang terdakwa dari hasil usaha loundry yaitu sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) yang rencananya uang itu terdakwa gunakan untuk membayar sewa kontrakan rumah. Bahwa yang biasa menyuruh terdakwa membeli narkotika jenis shabu adalah teman-teman terdakwa yang berasal dari Gili Trawangan yaitu Fadil dan Pian dan biasanya terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 gram serta barang narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah disisihkan terdakwa. Bahwa Fadil ataupun Pian meminta terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis shabu yaitu sejak tanggal 22 Desember 2012 dan terakhir kali sdr. Pian yaitu pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2013 sedangkan sdr. Fadil pada tanggal 3 Januari 2013. Bahwa Fadil ataupun Pian sudah menyuruh terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 kali dan rata-rata Fadil ataupun Pian mengambil 5 (lima) gram dengan harga per gramnya Rp.1.800.000,- Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu adalah dengan cara memakai alat pembakar kemudian shabu tersebut ditaruh di atas sepotong pipet kaca selanjutnya dibakar kemudian asapnya masuk ke dalam sebuah bong baru terdakwa hisap melalui pipet penyedot yang berada di bong tersebut, setelah memakai shabu tersebut yang terdakwa rasakan reaksinya bahwa badan terdakwa menjadi lebih segar dan tidak mudah mengantuk. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai, menggunakan ataupun sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu. Barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan adalah barang bukti milik terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan di kos terdakwa.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram.
1 (satu) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,1 (nol koma satu) gram.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange / pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
1 (satu) potong celana pendek warna hitam.
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry.
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart.
1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
1 (satu) buah dompet warna hitam.
Uang sebesar Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000,- sebanyak 64 (enam puluh empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar.
telah disita dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Mataram melalui Penetapan Nomor : 44/PEN.SIT/2013/PN.MTR yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 17 Januari 2013.
Ketua sidang / Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para saksi dan terdakwa, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan Terdakwa telah bersalah melanggar pasal yang didakwakan, maka perbuatan Terdakwa haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta telah memenuhi seluruh unsur-unsur ataupun kualifikasi dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, setelah Majelis mempelajari dan mengkaji surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, syarat formal dan syarat materiil menurut Majelis telah terpenuhi, maka Majelis akan mempertimbangkan substansi mengenai unsur-unsur surat dakwaan itu sendiri,
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas :
Primair : melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidiair : melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh kakrena itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Unsur dengan tanpa hak atau melawan hukum
Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah ditujukan terhadap orang sebagai subjek hukum yang dapat didakwa dan dituntut karena melakukan tindak pidana, perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dalam hal ini ditujukan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan menurut penilaian Majelis, terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta disidangan bahwa terdakwa mengetahui bahwa pil extacy adalah barang terlarang, tetapi terdakwa justru telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal putih narkotika jenis shabu dan pil extacy sama sekali tidak ada ijin dari yang berhak atau yang berwenang, dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Menimbang, berdasarkan fakta yang diperoleh dari Keterangan saksi I Wayan Karsa dan saksi I Made Sumber Jaya Pada saat penggeledahan ditemukan antara lain yaitu di dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam yang di dalam saku sebelah kiri ditemukan 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan dan 1 (satu) butir pil/tablet warna orange pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan, sedangkan di bawah kaki TV LED ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang mana untuk narkotika jenis shabu diperoleh dengan cara membeli dari Mang Ane warga Karang Medain Kota Mataram seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan untuk pil orange / pil extacy juga diperoleh dengan cara membeli dari Mang Ane seharga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas unsur memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiki, menyimpan narkotika golongan I”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan terdakwa yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa tersebut, sehingga karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan berupa :
1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram.
1 (satu) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,1 (nol koma satu) gram.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange / pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry.
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart.
1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
1 (satu) buah dompet warna hitam,
Adalah barang terlarang dan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka patut dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) potong celana pendek warna hitam adalah milik terdakwa maka patut dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan ;
Uang sebesar Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000,- sebanyak 64 (enam puluh empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar patut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus di hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa juga harus dibebani membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa, yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan suatu pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan, maka Pengadilan Negeri Mataram akan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I KETUT SURYA DHARMA Alias KETUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiki, menyimpan narkotika golongan I”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4(empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram.
1 (satu) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,1 (nol koma satu) gram.
1 (satu) butir pil/tablet warna orange / pil extacy dibungkus dengan plastik putih transparan seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih narkotika jenis shabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry.
1 (satu) buah plastik kresek warna putih merk Indomart.
1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) buah.
2 (dua) potong pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) bungkus klip plastik transparan.
1 (satu) buah klip plastik transparan.
1 (satu) buah gulungan kertas Alumunium Foil yang diujungnya warna pink.
2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang mana salah satu korek api gas tersebut terdapat 1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana disalah satu lubang tutup botol tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang berbentuk sendok.
1 (satu) buah dompet warna hitam,
dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) potong celana pendek warna hitam dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan ;
Uang sebesar Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000,- sebanyak 64 (enam puluh empat) lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500. (dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari : Senin tanggal 10 Juni 2013, oleh kami : PASTRA JOSEPH ZIRALUO, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SOEGIARTI, SH.MH. dan KAYAT, SH.MH. asing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh I MADE SADIA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram, yang dihadiri oleh M. RUSDI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadapan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
SOEGIARTI, SH. MH PASTRA JOSEPH ZIRALUO, SH.MHum.
ttd Panitera Pengganti,
K A Y A T, SH. MH.
ttd
I MADE SADIA, SH.