37/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 37/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
R Als. B Bin W Y
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa R Als. B Bin W Y, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Potong kaos warna merah bertuliskan “DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”; - 1 (satu) Potong celana panjang warna hitam; - 1 (satu) Potong celana dalam warna hitam; - 1 (satu) Potong BH warna Ping; - 1 (satu) buah HP Cross warna Hitam; Dikembalikan kepada L V N als. V Als. P Binti S; - 1 (satu) Potong kaos warna merah bertuliskan “DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”; - 1 (satu) Potong celana panjang warna Hitam; - 1 (satu) Potong celana dalam warna Hitam; - 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO, warna Biru, tahun 2006, dengan No.Pol: R-4681-JA, No.Ka: MH35TL0026K306455, No.Sin: 5TL – 303078 An.STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO alamat Kembaran Rt.06 Rw.01 Banyumas; - 1 (satu) lembar STNK Yamaha MIO, warna Biru, tahun 2006, dengan No.Pol: R-4681-JA, No.Ka: MH35TL0026K306455, No.Sin: 5TL – 303078 An.STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO alamat Kembaran Rt.06 Rw.01 Banyumas; - 1 (satu) buah HP Cross warna Silver. Dikembalikan kepada terdakwa R Als. B Bin W Y; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 37/Pid.Sus/2016/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : R Als. B Bin W Y;
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur/Tanggal lahir : 20 / 3 Agustus 1995;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Purbalingga
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa R Als. B Bin W Y ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
4. Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Purblingga, sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
5. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Terdakwa R Als. B Bin W Yberdasarkan Penetapan Hakim Ketua sidang Nomor 3/Pen/Pid/PH/2016/PN Pbg tanggal 12 April 2016 didampingi oleh Sdr. H.SUGENG, S.H.,MSI, NUGROHO NOTONEGORO, S.H dan IMBAR SUMISNO, S.H, Para Advokat dari LBH “PERISAI KEBENARAN” yang beralamat kantor di Jalan Mascilik No. 34 Purwokerto;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Telah membaca bukti surat berupa Visum Et Repertum No Pol : 02/I/2016/Vitkes tanggal 19 Januari 2016 atas nama L V N als. V Als. P Binti Syang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih SIP: 055/DKK/PBG/SIP/DU/I/11 dokter pemeriksa pada Sidokkes Polres Purbalingga;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibuat tanggal 04 April 2016 2016, Nomor : PDM-03/Prbal/Euh.2/04/2016 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti ;
Telah pula mendengar tuntutan/Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 24 Mei 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa R Als. B Bin W Y terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R Als. B Bin W Y dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan yang telah terdakwa jalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) Potong kaos warna merah bertuliskan “DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”,
1 (satu) Potong celana panjang warna hitam,
1 (satu) Potong celana dalam warna hitam,
1 (satu) Potong BH warna Ping,
1 (satu) buah HP Cross warna Hitam,
Dikembalikan kepada L V N als. V Als. P Binti S.
1 (satu) Potong kaos warna merah bertuliskan “DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”,
1 (satu) Potong celana panjang warna Hitam,
1 (satu) Potong celana dalam warna Hitam,
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO, warna Biru, tahun 2006, dengan No.Pol: R-4681-JA, No.Ka: MH35TL0026K306455, No.Sin: 5TL – 303078 An.STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO alamat Kembaran Rt.06 Rw.01 Banyumas,
1 (satu) lembar STNK Yamaha MIO, warna Biru, tahun 2006, dengan No.Pol: R-4681-JA, No.Ka: MH35TL0026K306455, No.Sin: 5TL – 303078 An.STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO alamat Kembaran Rt.06 Rw.01 Banyumas,
1 (satu) buah HP Cross warna Silver.
Dikembalikan kepada terdakwa R Als. B Bin W Y.
Menetapkan supaya terdakwa R Als. B Bin W Ydibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dipersidangan secara lisan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai tulangpunggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan atas dakwaan sebagai-berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa R Als. B Bin W Ypada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 WIB, hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 wib pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 19.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 07 Januari 2016 pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan januari 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di jembatan tepi jalan yang terletak di Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S Bahwa saksi L V N als. V Als. P Binti S saat itu masih berusia 16 (enam belas) tahun sesuai dengan surat keterangan tamat belajar taman kanak – kanak lahir pada tanggal 07 Januari 2000 melalui handphone lalu berlanjut menjalin hubungan pacaran.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi L V N als. V Als. P Binti S (korban) bersepakat untuk jalan-lajan ke GOR Purbalingga, 20 (Dua puluh) menit kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S bertemu di PT. Biotakara Purbalingga. Selanjutnya terdakwa memboncengkan saksi L V N als. V Als. P Binti S menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol R-4681-JA milik terdakwa jalan-jalan keliling ke desa-desa dan sekitar pukul 19.00 Wib berhenti di jembatan di tengah sawah yang terletak di Purbalinggalalu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S duduk-duduk di atas sepeda motor, terdakwa membujuk rayu saksi L V N als. V Als. P Binti S “Deneng ko ayu banget Pit, aku kepengin karo ko, aku tanggung jawab nek ko meteng” (kok kamu cantik sekali Pit, saya ingin sama kamu, saya tanggung jawab kalau kamu hamil). Kemudian saksi L V N als. V Als. P Binti S terpengaruh oleh bujuk rayu terdakwa, sehingga saat terdakwa mencium pipi dan tangan, serta meraba-raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S diam saja. Selanjutnya terdakwa duduk di depan jok sepeda motor dengan kaki melangkah dan saksi L V N als. V Als. P Binti S tiduran di atas jok sepeda motor menghadap terdakwa lalu terdakwa membuka celana saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakan maju mundur selama kurang lebih 3 (Tiga) menit, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di atas rumput.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S berkencan melalui SMS untuk bertemu di PT. Biotakara, setelah bertemu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berboncengan mengendarai sepeda motor jalan-jalan keliling desa-desa dan sekitar pukul 19.00 Wib berhenti di jembatan yang terletak di Purbalinggalalu dalam posisi duduk diatas jok sepeda motor terdakwa mencium pipi, mulut dan meraba-raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S, terdakwa duduk di depan jok sepeda motor dengan kaki melangkah dan saksi L V N als. V Als. P Binti S tiduran di atas jok sepeda motor menghadap terdakwa, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang yang dipakai saksi L V N als. V Als. P Binti S hingga sebatas lutut lalu terdakwa melepas celananya sendiri, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakkan maju mundur, tidak lama kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di atas rumput.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2015 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara lalu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berbocengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan di tengah jalan hujan, lalu sekitar pukul 19.00 Wib berteduh di Pabrik mie soun yang terletak di Desa Beji Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, karena merasa dingin terdakwa memeluk saksi L V N als. V Als. P Binti S, lalu mencium pipi dan leher kemudian melepas celana saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana terdakwa, setelah itu dengan posisi berdiri berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakkan selama sekitr 2 (Dua) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di lantai.
Bahwa terakhir pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berkencan dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S melalui SMS untuk bertemu di belakang PT. Biotakara, setelah bertemu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang terletak di Purbalingga, setelah berada di dalam rumah terdakwa sekitar pukul 14.30 wib terdakwa memegang tangan saksi L V N als. V Als. P Binti S untuk mengajak melakukan hubungan intim dengan mengancam jika tidak mau terdakwa tidak akan mengantarkan pulang, lalu terdakwa mengunci pintu depan kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S munuju ke ruang tengah, saat itu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi L V N als. V Als. P Binti S kemudian tiduran di tempat tidur dengan posisi saksi L V N als. V Als. P Binti S tidur terlentang,lalu terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang yang dipakai oleh saksi L V N als. V Als. P Binti S hingga sebatas lutut serta melepas celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerakkan naik turun selama sekitar 4 (Empat) menit lalu mencabutnya dan mengeluarkan sperma di atas tempat tidur.
Bahwa saksi L V N als. V Als. P Binti S saat itu masih berusia 16 (enam belas) tahun sesuai dengan surat keterangan tamat belajar taman kanak – kanak lahir pada tanggal 07 Januari 2000.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi saksi L V N als. V Als. P Binti S mengalami luka robek pada selaput daranya sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No.Pol : 02 / I / 2016 / virkes tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. EKA PRASETYANINGSIH dokter pada Lembaga Kedokteran Kepolisian Resor Purbalingga yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi L V N als. V Als. P Binti S dengan kesimpulan “vulva hiperenis, selaput dara (hymen) robek bisa masuk 1 (Satu) jari longgar, dan liang senggama hiperenis”.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa R Als. B Bin W Ypada wkurun waktu mulai hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 17.30 WIB sampai dengan hari kamis tangg 07 Januari 2016 pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan januari 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di jembatan tepi jalan yang terletak di Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannyadengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara terletak di Desa Brobot Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga lalu terdakwa mengajak saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi jalan – jalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : R-4681-JA milik terdakwa tanpa seijin orang tua atau wali dari saksi L V N als. V Als. P Binti S, setibanya di jembatan tengah sawah di Desa Sumingkir terdakwa memberhentikan sepeda motornya, kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S duduk diatas jok sepeda motor, terdakwa mencumbu saksi L V N als. V Als. P Binti S dengan mencium pipi, tangan, serta meraba – raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S, lalu terdakwa melepas celana yang dikenakan saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana yang terdakwa pakai sendiri, selanjutnya terdakwa dalam posisi duduk menghadap saksi L V N als. V Als. P Binti S yang dalam posisi terbaring terlentang di atas jok sepeda motor memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak – gerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 terdakwa bertemu dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara terletak di Desa Brobot Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga lalu terdakwa mengajak saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi jalan – jalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : R-4681-JA milik terdakwa tanpa seijin orang tua atau wali dari saksi L V N als. V Als. P Binti S, setibanya di jembatan tengah sawah di Desa Sumingkir terdakwa memberhentikan sepeda motornya, kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S duduk diatas jok sepeda motor, terdakwa mencumbu saksi L V N als. V Als. P Binti S dengan mencium pipi, tangan, serta meraba – raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S, lalu terdakwa melepas celana yang dikenakan saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana yang terdakwa pakai sendiri, selanjutnya terdakwa dalam posisi duduk saling berhadapan dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak – gerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S.
Pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2015 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara terletak di Desa Brobot Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga lalu terdakwa mengajak pergi saksi L V N als. V Als. P Binti S tanpa seijin orang tua atau walinya, ditengah perjalanan hujan lalu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S berteduh di Pabrik Soun Desa Beji Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, karena udara dingin terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S saling berpelukan lalu terdakwa mencium pipi dan leher saksi L V N als. V Als. P Binti S hingga terjadi hubungan intim dalam posisi berdiri berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakkan selana 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di lantai.
Bahwa terakhir pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S di belakang PT. Biotakara terletak di Desa Brobot Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, kemudian terdakwa mengajak saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi ke rumah terdakwa di Purbalingga tanpa seijin orang tua atau wali saksi L V N als. V Als. P Binti S. Setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa melakukan hubungan intim dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S selayaknya suami istri dalam posisi saksi L V N als. V Als. P Binti S terlentang di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S lalu menggerakkan naik turun selama 4 (empat) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di atas tempat tidur.
Bahwa saksi L V N als. V Als. P Binti S saat itu masih berusia 16 (enam belas) tahun sesuai dengan surat keterangan tamat belajar taman kanak – kanak lahir pada tanggal 07 Januari 2000.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa R Als. B Bin W Ypada wkurun waktu mulai hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 17.30 WIB sampai dengan hari kamis tangg 07 Januari 2016 pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan januari 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di jembatan tepi jalan yang terletak di Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara terletak di Purbalingga lalu terdakwa mengajak saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi jalan – jalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : R-4681-JA milik terdakwa, lalu terdakwa memberhentikan sepeda motornya di jembatan tengah sawah di Purbalingga yang merupakan tempat terbuka yang setiap orang dapat melihat terdakwa memberhentikan sepeda motornya, di jembatan tersebut terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S duduk diatas jok sepeda motor, terdakwa mencumbu saksi L V N als. V Als. P Binti S dengan mencium pipi, tangan, serta meraba – raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S, lalu terdakwa melepas celana yang dikenakan saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana yang terdakwa pakai sendiri, selanjutnya terdakwa dalam posisi duduk saling berhadapan dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak – gerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 terdakwa Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara terletak di Desa Brobot Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga lalu terdakwa mengajak saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi jalan – jalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : R-4681-JA milik terdakwa, lalu terdakwa memberhentikan sepeda motornya di jembatan tengah sawah di Purbalingga yang merupakan tempat terbuka yang setiap orang dapat melihat terdakwa memberhentikan sepeda motornya, di jembatan tersebut terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S duduk diatas jok sepeda motor, terdakwa mencumbu saksi L V N als. V Als. P Binti S dengan mencium pipi, tangan, serta meraba – raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S, lalu terdakwa melepas celana yang dikenakan saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana yang terdakwa pakai sendiri, selanjutnya terdakwa dalam posisi duduk saling berhadapan dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak – gerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S.
Pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2015 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara lalu terdakwa mengajak saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi jalan – jalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : R-4681-JA milik terdakwa, karena hujan terdakwa berteduh di Pabrik Soun Purbalingga, karena udara dingin di tempat terbuka yang setiap orang dapat melihat terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S saling berpelukan lalu terdakwa mencium pipi dan leher saksi L V N als. V Als. P Binti S hingga terjadi hubungan intim dalam posisi berdiri berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakkan selana 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di lantai.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dimaksud serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 10 (sepuluh) orang, masing-masing bernama L V N ALS. V ALS. P BINTI S, AMINAH Binti YASADIWIRYA, NING GIYANTI Binti MAKSURI (alm), SURATNO Bin SUCHEMI (alm), dr. EKA PRASETYANINGSIH Binti AHLAN SUTARTO, WIDYA WULANDARI Binti EKO, NURANI Binti MADSOBARI, JUMIATI Alias JUMI Binti RISNO, TUTI RAHMAWATI Binti MUHAJIR, NIA SETYAWATI Binti JUMADI, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi L V N als. V Als. P Binti S:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa baru 3 (tiga) bulan, sebagai teman, saksi diberi nomor Hp oleh sdr. Rian anaknya family saksi, kemudian ada SMS nyasar kepada saksi terdakwa minta kenalan;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa pada tahun 2015, ketemu di samping PT “Biotakaran” di Purbalingga, saat terdakwa bertemu dengan saksi, ia mengajak jalan jalan kedaerah Beji, saksi sendirian, waktunya sehabis Mahrib;
Bahwa saat terdakwa pergi bersama dengan saksi menggunakan sepeda motor terdakwa, di Beji hanya duduk duduk saja dan pulang pada pukul 21.00 Wib, saksi yang menentukan tempat pertemuannya;
Bahwa orang tua saksi semuanya merantau, saksi tinggalnya dengan nenek;
Bahwa pada hari berikutnya terdakwa ngajak kepada saksi untuk jalan jalan lagi ke Beji disana hanya duduk duduk saja;
Bahwa saksi dan terdakwa mulai berpacaran pada bulan Oktober 2015, saat itu tedakwa melalui SMS bilang kepada saksi “seneng, mau tidak jadi pacar aku (terdakwa)” dan saksi “jawab mau”, saksi mau menjadi pacarnya terdakwa, karena terdakwa bilangnya masih bujangan;
Bahwa setelah 4 (empat) hari saksi dan terdakwa pacaran, terdakwa pegang pegang badan dan meraba raba, kemudian disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, saksi tahuk hamil;
Bahwa pada persetubuhan yang pertama, kedua dan ketiga saksi tidak papa namun pada persetuhunan yang keempat kepala saksi terasa pusing;
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa pertama kalinya pada hari Jum’at malam tanggal 16 Oktober 2015, pukul 16.30 Wib, kejadiannya di pinggiran sawah Desa Bobotsari;
Bahwa pada persetubuhan yang pertama terdakwa yang mengajak saksi pergi, saksi dijemput habis Sholat Mahrib di rumahnya teman saksi yang bernama Widia;
Bahwa yang berada di rumahnya Widia disana ada teman temannya Widia, mereka pergi, kemudian saksi dan terdakwa juga pergi, disawah saat saksi disetubuhi oleh terdakwa tidak ada penerangan, setelah terdakwa dan saksi tiba di sawah, terdakwa dan saksi duduk duduk diatas sepeda motor;
Bahwa sebelum terdakwa mensetubuhi saksi terdakwa bilang “aku kepingin bersetubuh dengan kamu” saat itu saksi tidak mau, terdakwa marah dan bilang “nanti tidak tek antar pulang ke rumah”, akhirnya terdakwa disetubuhi oleh terdakwa diatas sepeda motor”;
Bahwa cara terdakwa mensetubuhi saksi, pertama terdakwa memeluk saksi, menciumi pipi, tangan dan meraba raba kemaluan saksi sambil berkata “celananya dibuka ya” saksi diam saja, selanjutnya terdakwa didepan jok sepeda motor kakinya melangkah dan menghadap kepada saksi, posisi saksi tiduran diatas jok sepeda motor menghadap terdakwa, kemudian terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi sampai lutut, kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri, dalam keadaan kemaluan terdakwa tegang terdakwa menonjol nonjolkan kekemaluan saksi dengan gerrakan naik turun selama 5 (lima) menit hingga kemaluan saksi terasa perih dan sakit, tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas rumput, kemudian saksi diantar pulang oleh terdakwa dan sampai rumah pukul 21.00 Wib;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama, pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 saksi SMS kepada terdakwa dan bilang “kalau ada apa apa kamu harus bertanggungjawab”;
Bahwa Terdakawa mensetubuhi saksi kedua kalinya berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Oktoer 2015 sekira pukul 17.00 terdakwa SMS kepada saksi memberitahukan kepada saksi kalau terdakwa sudah berada di belakang PT. Biokara”, selanjutnya saksi berjalan kaki menuju tempat tersebut, setelah sampai ditempat tersebut terdakwa dan saksi muter muter sampai dipersawahan Desa Bobotsari, setelah sampai di persawahan Desa Bobotsari kemudian terdakwa mensetubuhi saksi;
Bahwa Terdakwa mensetubuhi saksi caranya sama peris dengan saat terdakwa mensetubuhi saksi pada persetubuhan yang pertama dan terdakwa mengeluarkan sperma dirumput;
Bahwa persetubun yang ketiga berawal ketia terdakwa dan saksi muter muter terus karena hujan maka berteduh di Pabrik Mei soun, tanggal dan bulan lupa masih dalam tahun 2015, terdakwa mengajak saksi masuk kedalam pabrik mie saat itu sepi tidak ada orang, kemudian terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam sampai mata kaki serta membuka baju saksi, kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri, dengan posisi berdiri dan kemaluan terdakwa tegang terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi dengan gerakan naik turun selama kurang lebih 10 menit, dan terdakwa mengeluarkan sperma ditanah, setelah hujan reda saksi diantar pulang oleh terdakwa;
Bahwa persetubuhan yang keempat terjadi pada tanggal 7 Januari 2016 dirumahnya terdakwa diatas dipan yang berada didepan Televisi, saksi tidur diatas dipan terdakwa menurunkan celana saksi sampai mata kaki kemudian celana terdakwa dibuka, dalam keadaan kemaluan tegang terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi sampai terdakwa mengeluarkan spermanya didipan tersebut, setelah hujan reda diantar pulang;
Bahwa saksi mau disetubuhi oleh terdakwa pada yang keempat kalinya karena terdakwa mengatakan kalau tidak mau saksi tidak diantar pulang;
Bahwa setelah saksi setubuhi oleh terdakwa sampai 4 (empat) kali, saksi merasa kepalanya pusing dan perutnya sakit kemudian saksi menceritakan hal tersebut kepada ibu melalui SMS, Pak Lik saksi yang menanyakan kepada saksi perihal persetubuhan dengan terdakwa;
Bahwa pada persetubuhan yang keempat terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi;
Bahwa saksi sudah tidak sekolah lagi dan pergi ke Jakarta untuk bekerja rumahan, pada tahun 2015 saksi kembali dari Jakarta;
Bahwa saksi tahu tanda tanda menstruasi dan Terdakwa tahu kalau usia saksi 16 (enam belas) tahu;
Bahwa saksi diberitahu oleh teman saksi kalau terdakwa sudah tidak bujang lagi, mempunyai istri dan anak, hal tersebut saksi ketahui setelah persetubuhan yang keempat;
Bahwa Terdakwa tidak mengancam saksi sebelum mensetubuhi saksi, nenek saksi tidak mengetahui kalau saksi perginya dengan terdakwa;
Bahwa baik saksi maupun terdakwa sebelum pergi tidak minta ijin terlebih dahulu kepadanya;
Bahwa saat terdakwa mensetubuhi saksi diatas sepeda motor pada persetubuhan yang pertama saksi biar tidak jatuh pegangan kepala terdakwa;
Bahwa saat disetubuhi oleh terdakwa, saksi berusaha memukul terdakwa namun tidak kena;
Bahwa setelah mendengar keluarga telah berkeluarga, saksi merasa dibohongi, setelah kejadian persetubuhan, keluarga terdakwa ada yang datang ke rumahnya saksi;
Bahwa pada persetubuhan yang pertama kemaluan terdakwa masuk cuma setengah saja, Terdakwa sudah lebih dari 4 (empat) melakukan persetubuhan dengan saksi;
Bahwa selama berpacaran dengan terdakwa saksi tidak pernah menerima sesuatu barang dari terdakwa, namun terdakwalah yang minta uang kepada saksi katanya sepeda motornya ditilang oleh Polisi dan sampai sekarang belum dikembalikan;
Bahwa tidak ada orang lain yang melihat secara langsung saat terdakwa mensetubuhi saksi, teman saksi yang bernama Nia mengetahui terdakwa mensetubuhi saksi karena saksi cerita kepada Nia, tahunya Nia hanya 2 (dua) kali bersetubuh;
Bahwa saksi sekarang kasihan dengan terdakwa karena ia dipenjara, setiap terdakwa mensetubuhi saksi, spermanya dikeluarkan diluar kemaluan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-1 Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, yang benar adalah :
Pada persetubuhan yang pertama terdakwa tidak bilang tidak mau mengantar pulang;
Terdakwa pernah memasukan jari tangannya namun hanya ujung jari saja, tidak semuanya dimasukkan;
Menimbang, baha atas sanggahan terdakwa, saksi mengatakan tetap pada keterangan semula;
2. Saksi AMINAH Binti YASADIWIRYA :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi korban adalah cucu saksi, orang tua kandung saksi korban sedang merantau dan saksi korban kesehariannya bersama saksi;
Bahwa orang tua saksi korban masih dalam ikatan perkawinan, namun sudah pisahan belum cerai;
Bahwa saksi korban tidak pernah cerita kepada saksi mengenai persetubuhannya dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-2 Terdakwa mengatakan tidak tahu :
3. Saksi NING GIYANTI Binti MAKSURI (alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi korban menstruasi tanggal 6 Desember 2015 sedangkan pada tanggal 7 Desember 2015 berhubungan suami istri dengan terdakwa;
Bahwa saksi korban pernah cerita kepada saksi perihal persetubuhannya dengan terdakwa, namun hanya persetubuhan yang terjadi dirumah saja yang lainnya saksi tidak pernah mendengar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-3 Terdakwa mengatakan tidak tahu;
Saksi SURATNO Bin MUCHEMI (alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi korban dititipkan kepada saksi setelah orang tuanya merantau;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban disetubuhi oleh terdakwa karena diberitahu oleh saksi korban sendiri dan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 ibu saksi korban melalui Hp minta tolong kepada saksi supaya ngurus anaknya (saksi korban);
Bahwa setelah dimintai tolong oleh ibu saksi korban, kemudian saksi menemui saksi korban dan bertanya “dengan siapa melakukan persetubuhan?” dan saksi korban menjawab dengan orang Desa Beji;
Bahwa setelah saksi diberitahu oleh saksi korban kalau disetubuhi oleh orang Desa Beji kemudian saksi bersama temannya datang kerumah terdakwa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun dari pihak keluarga terdakwa jawabannya tidak enak;
Bahwa saat ditanya terdakwa mengakui kalau ia melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa saksi melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib pagi harinya setelah saksi ke rumahnya terdakwa;
Bahwa pada saat saksi datang kerumah saksi korban dan menanyakan kepadanya, saksi korban bilang perutnya sakit dan kepalanya pusing;
Bahwa saat diperiksa saksi korban hasilnya negative, sebelum kejadian saksi mendengar cerita kalau saksi korban dan terdakwa sering janjian dilapangan;
Bahwa kondisi saksi korban saat dipesantren ikut ujian hanya satu matapelajaran saja dan pergi habis isa pulang lagi kepesantren sekira pukul 03.00 Wib;
Bahwa ibu saksi korban kalau pulang dari merantau hanya sebulan saja kemudian pergi lagi, saksi korban dengan ibu kandungnya hubunganya selalu baik;
Bahwa saksi pernah mengecek Hp miliknya saksi korban, namun semua pesan pesannya sudah dihapus;
Bahwa saat diajak komunikasi saksi korban sering bengong kemudian baru menjaw, setelah kejadian tersebut saksi korban ada perubahan yaitu bengongnya bertambah;
Bahwa saksi korban supaya bekerja dengan tujuan untuk menghibur dirinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-4 Terdakwa mengatakan tidak tahu;
Saksi WIDYA WULANDARI Binti EKO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah teman kerja saksi korban L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara, saksi menyimpulkan kalau saksi korban dengan terdakwa berpacaran, karena mereka sering jalan bersama;
Bahwa saksi melihat saksi korban jalan bersama dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 waktunya habis mahrib dan yang berada ditempat tersebut selain saksi korban ada saksi dan Nia;
Bahwa sepeda motor yang dipakai terdakwa saat menjemput saksi korban adalah sepeda motor bobokan kenalpotnya, saat itu terdakwa datang sendiri terus mereka pergi;
Bahwa saksi korban ke rumah saksi, kemudian menghampiri Nia dirumah, terus saksi korban dan terdakwa pergi, saksi korban yang SMS ke terdakwa kemudian setelah bertemu mereka pergi bersama sama;
Bahwa saksi tidak pernah membaca SMS Hp yang dipakai oleh saksi korban, karena setiap habis SMS saksi korban menghapus tulisan yang ada di Hp tersebut;
Bahwa saksi 2 (dua) kali melihat saksi korban dengan terdakwa bertemu, yang pertma di Walik saat itu saksi korban langsung pulang dan kedua diperempatan Brobot waktunya malam hari;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban berpacaran dengan terdakwa setelah saksi korban bekerja di PT. Biotakara;
Bahwa saksi diberitahu oleh sdri. Nia kalau terdakwa sudah mempunyai istri dan seorang anak, mengetahui setelah kejadian persetubuhan;
Bahwa saat di rumah nenek saksi korban saksi pernah ditanya oleh nenek saksi korban “dimana L V N als. V Als. P Binti S” dan saksi jawab tidak tahu, saksi tidak mengetahui kalau saksi korban hamil;
Bahwa sdri. Nia yang memberitahukan kepada saksi persetubuhan anatara saksi korban dengan terdakwa dan saat akan berangkat kerja saksi korban sendiri yang menceritakan kepada sdri. Nia perihal persetubuhannya dengan terdakwa yang dilakukan di persawahan Desa Beji;
Bahwa pada diri saksi korban ada keanehan yaitu ia selalu menyepi sendiri dan kalau komunikasi tidak nyambung, saksi korban bertempat tinggal dengan nenek saksi korban, saksi pernah pergi bersama dengan saksi korban dlam rangka belanja;
Bahwa sSaksi korban bisa menggunakan Hp, hal terebut saksi lihat kalau saksi korban SMS lancer, No Hp terdakwa selalu berubah ubah/ganti;
Bahwa saksi tahunya saksi korban perpacaran hanya dengan saksi korban saja, terdakwa tidak pernah menjemput saksi korban ke rumah saksi;
Bahwa saksi tahunya hanya sekali saja terdakwa mensetubuhi saksi korban yaitu dipersawahan Desa Beji;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-6 Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NURANI Binti MADSOBARI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah teman kerja saksi korban di PT. Biotakara, saksi tidak pernah mengantar pertemuan antara saksi korban dan terdakwa;
Bahwa saksi korban pernah pinjam Hp kepada saksi untuk menghubungi terdakwa supaya bertemu, saat saksi korban pinjam Hp kepada saksi bilangnya “pinjam Hp untuk menghubungi terdakwa untuk temuan”;
Bahwa saksi diberitahu oleh sdri. Neni kalau saksi korban hamil, saksi langsung terkejut “ah…masa…”;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wib nenek saksi korban datang ke rumah saksi menanyakan keadaan saksi korban, nenek saksi korban menceritakan kalau saksi korban hamil;
Bahwa saksi akan mencari keberadaan saksi korban namun oleh orang tua saksi tidak diperbolehkan karena hari sudah malam;
Bahwa keseharian saksi korban, agak stress, tidak nyambung kalau diajak bicara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-7 Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi JUMIATI Alias JUMI Binti RISNO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah teman kerja saksi korban di PT. Biotakara, antara saksi korban dengan terdakwa statusnya pacaran;
Bahwa saksi korban pernah bilang kepada saksi kalau ia akan temuan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau saksi korban hamil, kemudian saksi SMS saksi korban menanyakan tentang kehamilannya dan oleh saksi korban dijawab tidak hamil;
Bahwa saat dirumah saksi korban ia bilang pernah disetubuhi oleh terdakwa dan kalau tidak mau disetubuhi oleh terdakwa, maka tidak diantar pulang ke rumah, saksi tahunya hanya sekali saja saksi korban disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saat terdakwa bertemu di Walik dengan saksi korban menggunakan sepeda motor knalpotnya bobokan/tidak standar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa sudah mempunyai istri dan satu orang anak;
Bahwa sebelum terdakwa mensetubuhi saksi korban terdakwa tidak melakukan ancaman;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-8 Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TUTI RAHMAWATI Binti MUHAJIR :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, karena saksi korban disetubuhi oleh terdakwa, saksi diberitahu oleh saksi korban kalau ia pernah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi korban saat berada di rumah saksi, kemudian saksi bertanya kepada saksi korban “apa kamu lagi hamil” saksi korban menjawab “tidak” aku disetubuhi oleh terdakwa kalau tidak mau tidak akan diantar pulang oleh terdakwa;
Bahwa usia saksi korban 17 (tujuh belas) tahun, saksi tidak pernah mendengar terdakwa datang ke rumah neneknya saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-9 Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NIA SETYAWATI Binti JUMADI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban karena saksi korban rekan satu kerja dengan saksi di PT. “Biotakaran” Purbalingga, saksi kenal dengan terdakwa karena dikenalkan oleh saksi korban, saksi korban berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah melihat 3 (tiga) kali saksi korban dan terdakwa bersama sama yaitu:
Yang pertama ketika saksi sedang jalan jalan dengan teman saksi melihat saksi korban dan terdakwa diperempatan Desa Singkir, saksi korban dan terdakwa sedang duduk duduk disebuah warung, terdakwa naik sepeda motor MIO;
Kedua, pada bulan Desember 2015 antara pukul 16.00 Wib -17.00 Wib saksi mengantar saksi korban untuk ketemuan dengan terdakwa di samping PT. “Biotakaran”, saat itu saksi bersama dengan Widia;
Ketiga, saksi melihat saksi korban dan terdakwa diperempatan Desa Brobot, kemudian saksi korban dan terdakwa pergi;
Bahwa saat saksi berkunjung ke rumah saksi korban dan bertemu dengan nenek saksi korban, ia mengatakan “katanya L V N als. V Als. P Binti S (saksi korban) hamil” katanya diperkosa;
Bahwa keseharian saksi korban orangnya stress, sering ngomong ngelantur, saksi korban pernah menceritakan kepada saksi perihal persetubuhannya dengan terdakwa;
Bahwa selain saksi sendiri yang mengetahui persetubuhan tersebut ada juga yang mengetahuinya yaitu sdri. Widia, usia saksi korban 16 (enam belas) tahun, hal tersebut saksi ketahui di FB saksi korban;
Bahwa saksi korban pernah pinjam HP kepada saksi untuk menghubungi terdakwa, namun setelah itu SMSnya dihapus;
Bahwa saksi memperbolehkan HPnya dipinjam oleh saksi korban, karena kalua saksi korban tidak dipinjami HP ia akan menjelek jelekan saksi;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai sorang anak, tidak ada laki laki lain yang dekat dengan saksi korban;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa mengatakan ”kalua tidak mau bersetubuh akan ditinggal tidak diantar pulang”;
Bahwa saksi tidak mendengar sendiri ketika terdakwa mengatakan hal tersebut, namun saksi diberitahu oleh saksi korban, setelah diperkosa oleh terdakwa, saksi korban menjadi pendiam dan tambah stres;
Bahwa saksi korban sering curhat kepada saksi masalah pribadinya dan curhatnya dirumah saksi, saksi tidak pernah melihat terdakwa menjemput saksi korban ditempat kerjanya;
Bahwa saksi korban diperkosa oleh terdakwa di rumah terdakwa pada malam hari, saksi korban 2 (dua) kali diperkosa oleh terdakwa, yaitu di rumahnya terdakwa dan disawah;
Bahwa saksi mengetahui kalua saksi korban tidak hamil setelah diperkosa oleh terdakwa, setelah saksi korban dicek kerumah sakit ternyata tidak hamil;
Bahwa di media FB saksi korban ada teman laki laki selain terdakwa, saksi korban pernah berpacaran dengan laki laki lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-10 Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar dan yang benar :
Terdakwa sebelum berhubungan tidak pernah mengancam;
Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan terdakwa pada malam hari;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Ahli, yaitu dr. EKA PRASETYANINGSIH Binti AHLAN SOETARTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan pendapatnya dihadapan penyidik dan pendapat tersebut benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 di Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resort Purbalingga Urusan Kedokteran Dan Kesehatan saksi membuat Visum Et Repertum atas nama L V N als. V Als. P Binti S;
Bahwa hasil Visum Et Repertum atas nama L V N als. V Als. P Binti S semuanya sudah tertuang dalam Visum Et Repertum atas nama L V N als. V Als. P Binti S Nomor : 82/I/2016/V/Kes;
Bahwa yang dimaksud dengan hipernis adalah warna kemerahan karena ada yang melukai, cara melihat kelamin perempuan kemasukkan atau tidak sesuatu benda dilihat dari selaput darahnya;
Bahwa robeknya selaput darah tidak selalu karena hubungan suami istri, bisa karena kecelakaan, tTidak bisa ukuran jam digunakan untuk menentukan paksa atau tidak;
Bahwa pemeriksaan pada saksi korban dilakukan jeda waktu setelah kejadian, selaput darah tidak bisa untuk menentukan waktu lamanya radang pada vagina;
Bahwa pada saksi korban ditemukan/diukur dengan satu jari masuk semunya, hasil pemeriksaan pada saksi korban tidak ditemukan adanya kekerasan;
Bahwa kemungkinan luka yang ada divagina saksi korban adalah luka lama;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada saksi korban tentang persetubuhan oleh saksi korban tidak dijawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya ;
Menimbang bahwa, dipersidangan Terdakwa R Als. B Bin W Y telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Terdakwa tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa awal mulanya sebelum terdakwa pacaran dengan saksi korban, terdakwa dikasih nomor Hp oleh Rian kemudian terdakwa menghubungi Hpnya saksi korban dan akhirnya berpacaran, Terdakwa pacaran dengan saksi korban pada akhir tahun 2015;
Bahwa Terdakwa yang pertama kali mengatakan kata kata “sayang” kepada saksi korban, kemudian saksi korban juga mengatakan “sayang”, Terdakwa awalnya berpacaran dengan saksi korban hanya iseng saja;
Bahwa bila saksi korban SMS kepada terdakwa dan tidak dibalas, ia akan menelpon dan mengatakan kata kata tidak baik kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa 4 (empat) kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban :
Pertama : Pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib dijembatan pinggir jalan turut Purbalingga;
Kedua : Pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 Wib dijembatan pinggir jalan turut Purbalingga;
Ketiga : Pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2015 sekira pukul 19.30 Wib di Purbalingga;
Keempat : Pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekira pukul 14.00 Wib di rumah orang tua terdakwa Purbalingga;
Bahwa persetubuhan yang pertama terjadi awalnya, terdakwa dan saksi korban keliling, yang mengajak saksi korban, kemudian terdakwa minta berhenti dijembatan dan melakukan persetubuhan dengan saksi korban;
Bahwa Terdakwa mensetubuhi saksi korban dengan cara :
Pertama : dilakukan dengan cara : sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi korban terdakwa mengatakan “kamu cantik yu…ne kana apa apa aku tanggungjawab” dan dijawab oleh saksi korban “mayu…”, kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi korban sampai dibawah dengkul, terdakwa melepaskan celananya, kemudian melakukan persetubuhan diatas sepeda motor yang terdakwa bawa dengan posisi kepala saksi korban menghadap belakang sedangkan kaki saksi korban menjulur kebawah dalam keadaan kemaluan terdakwa tegang kemudian digesek gesekkan kepaha saksi korban selama 3 (tiga) menit dan terdakwa mengeluarkan sperma diatas rumput, kemudian saksi korban terdakwa antar pulang sampai disebelah PT. Biotakara;
Kedua : tempat dan caranya sama seperti waktu terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang pertama, dan mengeluarkan sperma dirumput;
Ketiga : Pada saat itu terdakwa mau ngantar pulang saksi korban, ditengah tengah perjalanan hujan kemudian berteduh di Purbalingga, terdakwa merangkul membawa masuk saksi korban kedalam Pabrik Mie Soun tersebut, setelah didalam Pabrik Mie Soun tersebut terdakwa menciumi saksi korban terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi korban sampai bawah dengkul saksi korban, terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakainya, setelah kemaluan terdakwa tegang kemudian menggesek gesekkan kemaluan terdakwa kepaha saksi korban dalam keadaan berdiri selama 2-3 (dua sampai 3) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas tanah, kemudian terdakwa mengantar saksi korban pulang sampai di sebelah PT. “Biotakara”;
KEEMPAT : Saat saksi korban berada dibelakang PT. “Biotakara” kemudian saksi menghampiri dan mengajak saksi korban ke rumah orang tua terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa memegang tangan saksi korban sambal mengatakan kata kata “ju…ne kora gelem…ora tek jujugna bali…”(yu… bila kamu tidak mau…nanti tidak tek antar pulang…), didalam ruang tengah terdakwa menciumi bibir dan pipi saksi korban kemudian tiduran diatas dipan didepan televisi kaki saksi korban terlentang kemudian terdakwa melepas celana panjang dan dalam yang dipakainya sampai ke lutut, kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakainya, dalam keadaan kemaluan tegang terdakwa menggerakan kemaluannya naik turun diantara paha saksi korban selama 4 (empat) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dikarpet;
Bahwa orang tua terdakwa pernah memarahi terdakwa dan saksi korban dan korban bilang “tidak mau tahu…kan suka sama suka…”;
Bahwa pada persetubuhan yang ketiga saksi korban memegang kemaluan terdakwa;
Bahwa status rumah tangga terdakwa, terdakwa sudah pisahan dengan istrinya namun belum bercerai, saksi korban mengetahui kalua terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai seorang anak satu minggu setelah berkenalan;
Bahwa selama dengan saksi korban terdakwa tidak pernah memberikan sesuatu, bahkan saksi korban yang memberikan uang sebesar Rp.80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah) dan baju kepada terdakwa;
Bahwa saat terdakwa ditangkap tidak lagi berhubungan dengan saksi korban, karena ibu terdakwa bilang “ora …patut !”;
Bahwa sebagai pertanggungjawaban terdakwa yang telah mensetubuhi saksi korban, terdakwa akan bertanggungjawab setelah menceraikan istrinya dan akan menikah dengan saksi korban;
Bahwa saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban tidak didasari dengan rasa cinta namun dilakukan dengan nafsu, karena terdakwa sudah lama tidak berhubungan suami istri dengan istri terdakwa;
Bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemaluan terdakwa tidak masuk kedalam kemaluan saksi korban;
Bahwa Terdakwa mengatakan kalua ia masih jejaka saat perkenalan dengan saksi korban, dengan maksud supaya saksi korban mau disetubuhi;
Bahwa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban adalah sepeda motor miliknya istri terdakwa, terdakwa tidak tahu kalau orang tua saksi korban datang kerumah;
Bahwa dengan kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah, menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos, warna merah, bertuliskan DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR;
1 (satu) potong celana panjang, warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam, warna hitam;
1 (satu) potong BH, warna pink;
1 (satu) buah HP Cross, warna hitam;
1 (satu) potong kaos, warna merah, bertuliskan DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR;
1 (satu) potong celana panjang, warna hitam; 1(satu) potong celana dalam, warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO, warna biru, tahun 2006, dengan Nopol. : R-4681-JA, Noka. : MH35TL0026K306455, Nosin. : 5TL303078, An. STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO, alamat Kembaran RT 06 RW 01 Banyumas;
1 (satu) lembar STNK Yamaha MIO, warna biru, tahun 2006, Nopol. : R-4681-JA, Noka. : MH35TL0026K306455, Nosin. : 5TL303078, An. STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO, alamat Kembaran RT 06 RW 01 Banyumas;
1 (satu) buah HP Cross, warna silver.
barang barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, dapatlah disusun fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa berkenalan dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S Bahwa saksi L V N als. V Als. P Binti S melalui handphone lalu berlanjut menjalin hubungan pacaran;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi L V N als. V Als. P Binti S (korban) bersepakat untuk jalan-lajan ke GOR Purbalingga, 20 (Dua puluh) menit kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S bertemu di PT. Biotakara Purbalingga. Selanjutnya terdakwa memboncengkan saksi L V N als. V Als. P Binti S menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol R-4681-JA milik terdakwa jalan-jalan keliling ke desa-desa dan sekitar pukul 19.00 Wib berhenti di jembatan di tengah sawah yang terletak di Purbalinggalalu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S duduk-duduk di atas sepeda motor, terdakwa membujuk rayu saksi L V N als. V Als. P Binti S “Deneng ko ayu banget Pit, aku kepengin karo ko, aku tanggung jawab nek ko meteng” (kok kamu cantik sekali Pit, saya ingin sama kamu, saya tanggung jawab kalau kamu hamil). Kemudian saksi L V N als. V Als. P Binti S terpengaruh oleh bujuk rayu terdakwa, sehingga saat terdakwa mencium pipi dan tangan, serta meraba-raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S diam saja. Selanjutnya terdakwa duduk di depan jok sepeda motor dengan kaki melangkah dan saksi L V N als. V Als. P Binti S tiduran di atas jok sepeda motor menghadap terdakwa lalu terdakwa membuka celana saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakan maju mundur selama kurang lebih 3 (Tiga) menit, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di atas rumput;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S berkencan melalui SMS untuk bertemu di PT. Biotakara, setelah bertemu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berboncengan mengendarai sepeda motor jalan-jalan keliling desa-desa dan sekitar pukul 19.00 Wib berhenti di jembatan yang terletak di Purbalinggalalu dalam posisi duduk diatas jok sepeda motor terdakwa mencium pipi, mulut dan meraba-raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S, terdakwa duduk di depan jok sepeda motor dengan kaki melangkah dan saksi L V N als. V Als. P Binti S tiduran di atas jok sepeda motor menghadap terdakwa, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang yang dipakai saksi L V N als. V Als. P Binti S hingga sebatas lutut lalu terdakwa melepas celananya sendiri, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakkan maju mundur, tidak lama kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di atas rumput.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2015 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara lalu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berbocengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan di tengah jalan hujan, lalu sekitar pukul 19.00 Wib berteduh di Pabrik mie soun yang terletak di Desa Beji Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, karena merasa dingin terdakwa memeluk saksi L V N als. V Als. P Binti S, lalu mencium pipi dan leher kemudian melepas celana saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana terdakwa, setelah itu dengan posisi berdiri berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakkan selama sekitr 2 (Dua) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di lantai.
Bahwa terakhir pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berkencan dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S melalui SMS untuk bertemu di belakang PT. Biotakara, setelah bertemu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang terletak di Purbalingga, setelah berada di dalam rumah terdakwa sekitar pukul 14.30 wib terdakwa memegang tangan saksi L V N als. V Als. P Binti S untuk mengajak melakukan hubungan intim dengan mengancam jika tidak mau terdakwa tidak akan mengantarkan pulang, lalu terdakwa mengunci pintu depan kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S munuju ke ruang tengah, saat itu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi L V N als. V Als. P Binti S kemudian tiduran di tempat tidur dengan posisi saksi L V N als. V Als. P Binti S tidur terlentang,lalu terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang yang dipakai oleh saksi L V N als. V Als. P Binti S hingga sebatas lutut serta melepas celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerakkan naik turun selama sekitar 4 (Empat) menit lalu mencabutnya dan mengeluarkan sperma di atas tempat tidur.
Bahwa saksi L V N als. V Als. P Binti S saat itu masih berusia 16 (enam belas) tahun sesuai dengan surat keterangan tamat belajar taman kanak – kanak lahir pada tanggal 07 Januari 2000. Bahwa Situasi dan kondisi jembatan / jalan pada saat Tersangka melakukan persetubuhan di jembatan Desa Sumingkir Kec Kutasari Kab Purbalingga adalah sepi tidak ada orang yang melewati jalan, dan suasana gelap di tengah sawah.
Bahwa pada saat tersangka membawa pergi Sdri.L V N ALS. V ALS. P BINTI S, Tersangka tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua atau wali dari Sdri.L V N ALS. V ALS. P BINTI S.
Bahwa tersangka tidak memiliki maksud dan tujuan pergi bersama Sdri.L V N ALS. V ALS. P BINTI S tanpa ijin orang tua atau wali, karena pada saat setiap dijemput Tersangka dan Sdri.L V N ALS. V ALS. P BINTI S selalu bertemu di sebelah Purbalingga.
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan dengan Sdri.L V N ALS. V ALS. P BINTI S Tersangka menggunakan kaos warna merah bertuliskan “ DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”, celana panjang warna hitam, celana dalam warna hitam, dan melaakukan persetubuhan diatas jok motor YAMAHA Mio, warna Biru, tahun 2007, dengan nomor polisi : R-6481-JA;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji pada pembahasan secara yuridis, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan apakah terdakwa dapat dipidana atas perbuatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan terhadap diri terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA : Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA : Pasal 281 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis dapat menentukan dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu adalah dakwaan Kesatu yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
ad. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” pada hakikatnya memiliki makna sama dengan pengertian “barang siapa” sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu menunjuk kepada subyek hukum selaku pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, didalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwaR Als. B Bin W Y, dimana pada awal persidangan terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum. Keterangan Terdakwa tersebut dipersidangan diperkuat dengan keterangan saksi saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan terdakwa sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum antara orang yang dimaksud sebagai terdakwa dalam dakwaan penuntut umum dengan orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan,
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur kesatu dakwaan alternatif kesatu penuntut umum telah terpenuhi;
ad. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah melakukan perbuatan dengan dikehendaki dan diketahui, yang berarti bahwa terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Anak” berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan bukti surat berupa Visum Et Repertum, diperoleh fakta bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi L V N als. V Als. P Binti S (korban) bersepakat untuk jalan-lajan ke GOR Purbalingga, 20 (Dua puluh) menit kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S bertemu di PT. Biotakara Purbalingga. Selanjutnya terdakwa memboncengkan saksi L V N als. V Als. P Binti S menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol R-4681-JA milik terdakwa jalan-jalan keliling ke desa-desa dan sekitar pukul 19.00 Wib berhenti di jembatan di tengah sawah yang terletak di Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S duduk-duduk di atas sepeda motor, terdakwa membujuk rayu saksi L V N als. V Als. P Binti S “Deneng ko ayu banget Pit, aku kepengin karo ko, aku tanggung jawab nek ko meteng” (kok kamu cantik sekali Pit, saya ingin sama kamu, saya tanggung jawab kalau kamu hamil);
Menimbang, bahwa dengan kata kata yang diucapkan terdakwa tersebut sehingga saksi L V N als. V Als. P Binti S terpengaruh oleh bujuk rayu terdakwa, sehingga saat terdakwa mencium pipi dan tangan, serta meraba-raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S diam saja. Selanjutnya terdakwa duduk di depan jok sepeda motor dengan kaki melangkah dan saksi L V N als. V Als. P Binti S tiduran di atas jok sepeda motor menghadap terdakwa lalu terdakwa membuka celana saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakan maju mundur selama kurang lebih 3 (Tiga) menit, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di atas rumput ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S berkencan melalui SMS untuk bertemu di PT. Biotakara, setelah bertemu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berboncengan mengendarai sepeda motor jalan-jalan keliling desa-desa dan sekitar pukul 19.00 Wib berhenti di jembatan yang terletak di Purbalinggalalu dalam posisi duduk diatas jok sepeda motor terdakwa mencium pipi, mulut dan meraba-raba alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S, terdakwa duduk di depan jok sepeda motor dengan kaki melangkah dan saksi L V N als. V Als. P Binti S tiduran di atas jok sepeda motor menghadap terdakwa, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang yang dipakai saksi L V N als. V Als. P Binti S hingga sebatas lutut lalu terdakwa melepas celananya sendiri, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakkan maju mundur, tidak lama kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di atas rumput. Berikutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2015 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu saksi L V N als. V Als. P Binti S di PT. Biotakara lalu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berbocengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan di tengah jalan hujan, lalu sekitar pukul 19.00 Wib berteduh di Pabrik mie soun yang terletak di Desa Beji Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, karena merasa dingin terdakwa memeluk saksi L V N als. V Als. P Binti S, lalu mencium pipi dan leher kemudian melepas celana saksi L V N als. V Als. P Binti S dan celana terdakwa, setelah itu dengan posisi berdiri berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerak-gerakkan selama sekitr 2 (Dua) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di lantai. Terakhir pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berkencan dengan saksi L V N als. V Als. P Binti S melalui SMS untuk bertemu di belakang PT. Biotakara, setelah bertemu terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang terletak di Purbalingga, setelah berada di dalam rumah terdakwa sekitar pukul 14.30 wib terdakwa memegang tangan saksi L V N als. V Als. P Binti S untuk mengajak melakukan hubungan intim dengan mengancam jika tidak mau terdakwa tidak akan mengantarkan pulang, lalu terdakwa mengunci pintu depan kemudian terdakwa dan saksi L V N als. V Als. P Binti S munuju ke ruang tengah, saat itu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi L V N als. V Als. P Binti S kemudian tiduran di tempat tidur dengan posisi saksi L V N als. V Als. P Binti S tidur terlentang,lalu terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang yang dipakai oleh saksi L V N als. V Als. P Binti S hingga sebatas lutut serta melepas celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi L V N als. V Als. P Binti S dan menggerakkan naik turun selama sekitar 4 (Empat) menit lalu mencabutnya dan mengeluarkan sperma di atas tempat tidur.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Dengan demikian maka unsur kedua dakwaan alternatif Kesatu penuntut umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan pertimbangan diatas, telah nampak jelas bahwa seluruh unsur unsur dari pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi secara keseluruhannya dan oleh karenanya kepada terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka Dakwaan selebihnya, tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka selain dijatuhi pidana penjara kepada terdakwa harus dijatuhi pula pidana denda, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi L V N als. V Als. P Binti S;
Akibat perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan korban mengalami trauma ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang adil dan pantas apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) Potong kaos warna merah bertuliskan “DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”,
1 (satu) Potong celana panjang warna hitam,
1 (satu) Potong celana dalam warna hitam,
1 (satu) Potong BH warna Ping,
1 (satu) buah HP Cross warna Hitam,
Dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut miliknya saksi L V N als. V Als. P Binti S, maka dikemblaikan kepada saksi L V N als. V Als. P Binti S;
1 (satu) Potong kaos warna merah bertuliskan “DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”,
1 (satu) Potong celana panjang warna Hitam,
1 (satu) Potong celana dalam warna Hitam,
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO, warna Biru, tahun 2006, dengan No.Pol: R-4681-JA, No.Ka: MH35TL0026K306455, No.Sin: 5TL – 303078 An.STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO alamat Kembaran Rt.06 Rw.01 Banyumas,
1 (satu) lembar STNK Yamaha MIO, warna Biru, tahun 2006, dengan No.Pol: R-4681-JA, No.Ka: MH35TL0026K306455, No.Sin: 5TL – 303078 An.STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO alamat Kembaran Rt.06 Rw.01 Banyumas,
1 (satu) buah HP Cross warna Silver.
Dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut miliknya terdakwa R Als. B Bin W Y, maka dikembalikan kepada terdakwa R Als. B Bin W Y;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka berpedoman pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan pada amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan TerdakwaR Als. B Bin W Y, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) Potong kaos warna merah bertuliskan “DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”;
1 (satu) Potong celana panjang warna hitam;
1 (satu) Potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) Potong BH warna Ping;
1 (satu) buah HP Cross warna Hitam;
Dikembalikan kepada L V N als. V Als. P Binti S;
1 (satu) Potong kaos warna merah bertuliskan “DIAM PENUH DENDAM TERSUDUT TAK TERDENGAR”;
1 (satu) Potong celana panjang warna Hitam;
1 (satu) Potong celana dalam warna Hitam;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO, warna Biru, tahun 2006, dengan No.Pol: R-4681-JA, No.Ka: MH35TL0026K306455, No.Sin: 5TL – 303078 An.STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO alamat Kembaran Rt.06 Rw.01 Banyumas;
1 (satu) lembar STNK Yamaha MIO, warna Biru, tahun 2006, dengan No.Pol: R-4681-JA, No.Ka: MH35TL0026K306455, No.Sin: 5TL – 303078 An.STNK WARSONO WAWAN TRI WARSONO alamat Kembaran Rt.06 Rw.01 Banyumas;
1 (satu) buah HP Cross warna Silver.
Dikembalikan kepada terdakwa R Als. B Bin W Y;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari SELASA, tanggal 7 Juni 2016, oleh AGENG PRIAMBODO P, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H dan INDAH POKTA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPRIYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri OKI BOGITAMA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd. ttd.
RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H. AGENG PRIAMBODO P, S.H.
ttd.
INDAH POKTA, S.H.
Panitera Pengganti :
ttd.
SUPRIYANTO, S.H.