: 245 / Pid/B / 2014 / PN. Jkt. Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor : 245 / Pid/B / 2014 / PN. Jkt. Ut.
AGUSTINUS FIKI HARTANTO alias KEVIN ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I AGUSTINUS FIKI HARTANTO alias KEVIN dan Terdakwa II BANU PRASETYO BIN MUJIONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN MERENCANAKAN PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA ” 2. Menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) Tahun 3. Memerintahkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan Hal. 31 dari 32 hal. PUTUSAN Nomor: 245/Pid/B/2014/PN.Jkt.Ut. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah samurai kecil bertuliskan BATON SWORD bersarung kain warna hitam - 1 (satu) buah HP Galaxi Mini warna putih simcard 089604250772 - 1 (satu) buah bantal bersarung warna kombinasi kuning hitam warna merah motif gratis Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 196 / Pid.B / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : ABDUL AZIS BIN (Alm) AKIP;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 19 Tahun / 16 September 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Halmahera 8 Timur No.27
RT.009/006 Kel. Aren Jaya Kec.
Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 12 Desember 2013 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa ABDUL AZIS BIN (Alm) AKIP, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, tetapi karena ada hubungan kerja atau
Hal. 01 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” seperti yang dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL AZIS BIN (Alm) AKIP dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ; --------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
9 (Sembilan) lambar faktur penjualan barang.
Dikembalikan kepada PT. MULTI HUSADA FARMA melalui ERFINSYAH.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). -------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Kesatu :
Bahwa terdakwa ABDUL AZIS bin (Alm) AKIP, pada tanggal 26 Januari 2012 sampai dengan tanggal 03 November 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di PT. MULTI HUSADA FARMA Jl. Lodan No. 02 Blok B.15 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang Sesutu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tepi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, beberapa
Hal. 02 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai sutu perbuatan berlanjut, diketahui oleh pihak PT. MULTI HUSADA FARMA pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 11.30 Wib, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Berawal ketika saksi IAN KUSWADI mengecek faktur-faktur yang telah jatuh tempo dan menemukan adanya tidak kesesuaian terhadap faktr-faktur penjualan yang mana menjadi tanggung jawab terdakwa selaku sales perusahaan pada PT. MULTI HUSADA FARMA. Selanjutnya saksi IAN KUSWADI menyuruh karyawan lain untk mengecek terhadap nama konsumen dari faktur tersebut namun setelah dilakukan pengecekan diperoleh keterangan dari nama sebagaimana tercantum didalam faktur tidak pernah melakukan order/pesanan barang kepada PT. MULTI HUSADA FARMA dan tidak pernah menerima pesanan barang dari PT. MULTI HUSADA FARMA.
Terdakwa bekarja pada PT. MULTI HUSADA FARMA sebagai sales yang mempunyai tugas dan tanggung jawaban untuk memasarkan barang dan mengajukan orderan barang ke pihak perusahaan dan menerima barang returan dari pihak konsumen. Terdakwa telah bekerja di PT. MULTI HUSADA FARMA sejak bulan Mei 2011 dengan gji Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/ bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap faktu-faktur penjualan tersebut terdapat 4 (empat) orang yang melakukan order dan seluruhnya berjumlah 9 (Sembilan) faktur penjualan yaitu :
No. faktur 001.FP 1201.06580, tgl. 26 Januari 2012, An. Apotik Telaga Posona, alamat : Peru Telaga Pesona Blok L.1 No.5 Telaga Murni Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Super Tetra 60 box @ Rp. 82.950,- total Rp. 5.365.206,-.
Hal. 03 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
No. faktur 001.FP 1202.06109, tgl. 14 Maret 2012, An. Apotik Telaga Posona Blok L.1 No.5 Telaga Murni Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Microginon 10 box @ 220.000,- total Rp. 2.200.000,- ; Insidal 21 box @ Rp. 107.000,- total Rp. 2.247.000,- ; jumlah keseluruhan Rp. 4.513.080,- .
No. faktur 001.F 1203.3730, tgl. 14 Maret 2012 An. Apotik Rahayu, alamat : Jl. Imam Bonjol No.11 Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Diane 30 box @ Rp. 78.000,- total Rp. 2.329.470,- ; Ventolie Inhaler 11 box @ Rp. 80.000,- total Rp. 880.000,- ; jumlah keseluruhan Rp. 3.209.470,- .
No. faktur 001.FP 1203.07360, tgl. 27 Maret 2012, An. Apotik Rahayu, alamat : Jl. Imam Bonjol No.11 Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Farmaton 1 Box Rp. 121.500,- ; Laktacil 10 botol @ Rp. 18.000,- total Rp. 192.060,- ; Dilcolac 1 box Rp. 74.100,- ; Cauterpaine 12 tube @ Rp. 15.800,- total Rp. 208.560,- ; Microginon 8 box @ Rp. 220.000,- total Rp. 1.771.440,- ; jumlah keseluruhan Rp. 2.378.092,- .
No. faktur 001.FP 1204.02156, tgl. 10 April 2012, An. Apoik Rahayu alamat : Jl. Imam Bonjol No.11 Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Super Tetra 30 Box @ Rp. 82.950,- total Rp. 2.682.603,-; Venroline Inheler 11 botol @ Rp. 80.000,- total Rp. 880.000,- ; jumlah keseluruhan Rp. 3.562.603,-.
No.faktur 001.FP 1204.05389, tgl. 21 April 2012, An. Apotik Rahayu, alamat : Jl. Imam Bonjol No.11 Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumla barang : Insidal kapsul 43 box @ Rp. 107.000,- total Rp. 4.708.000,- ; Yaz 5 box @ Rp. 148.800,- total Rp. 793.848,-; Yasmion 5 box @ Rp. 140.600,- total Rp. 750.101,- ; jumlah keseluruhan Rp. 6.251.949,-.
No.faktur 001.FS 121001414, tgl. 23 Oktober 2012, An. Koperasi Indofood, alamat : Jl. Jarakosta Desa Sukadanau Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : CDR 20 tube @ Rp. 25.933,- total Rp. 4.979.136,- ; Enervince 50 botol @ Rp. 24.661,- total Rp. 1.183.728,- ; jumlah keseluruhan Rp. 6.162.864,-.
Hal. 04 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
No.faktur 001.FP 1210001947, tgl. 16 Oktober 2012, An. Triguna Nusantara, alamat : Kampung Irian Rt.01/04 No.02 Kel. Telok Pucung Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : CDR 200 tube @ Rp. 23.575,- total Rp. 5.030.905,-.
No.faktur 001.FP 121100533, tgl. 03 Nopember 2012, An. Triguna Nusantara, alamat : Kampung Irian Rt.01/04 No.02 Kel. Telok Pucuk Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Ventoline Inheler 11 botol @ Rp. 80.000,- total Rp. 880.000,- ; Insidal 43 box @ Rp. 107.000,- total Rp. 4.566.760,- ; jumlah keseluruhan Rp. 5.446.760,-.
Jumlah keseluruhan nilai barang dari 9 (sembilan) faktur penjualan adalah Rp. 41.920.929,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; -------------------
Setelah terdakwa mendapat barang sebagaimana tersebut dalam faktur-faktur tersebut kemudian tanpa seijin pihak PT. MULTI HUSADA FARMA terdakwa telah menjual barang-barang milik PT. MULTI HUSADA FARMA di kaki lima pasar Jatinegara Jakarta Timur dan terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. MULTI HUSADA FARMA mengalami kerugian materi sekitar Rp. 41.920.929,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ; ---------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa ABDUL AZIS bin (Alm) AKIP, pada tanggal 26 Januari 2012 sampai dengan tanggal 03 November 2012 atau
Hal. 05 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di PT. MULTI HUSADA FARMA Jl. Lodan No. 02 Blok B.15 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapus piutang, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai sutu perbuatan berlanjut, diketahui oleh pihak PT. MULTI HUSADA FARMA pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 11.30 Wib, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi IAN KUSWADI mengecek faktur-faktur yang telah jatuh tempo dan menemukan adanya tidak kesesuaian terhadap faktr-faktur penjualan yang mana menjadi tanggung jawab terdakwa selaku sales perusahaan pada PT. MULTI HUSADA FARMA. Selanjutnya saksi IAN KUSWADI menyuruh karyawan lain untk mengecek terhadap nama konsumen dari faktur tersebut namun setelah dilakukan pengecekan diperoleh keterangan dari nama sebagaimana tercantum didalam faktur tidak pernah melakukan order/pesanan barang kepada PT. MULTI HUSADA FARMA dan tidak pernah menerima pesanan barang dari PT. MULTI HUSADA FARMA.
Terhadap faktu-faktur penjualan tersebut terdapat 4 (empat) orang yang melakukan order dan seluruhnya berjumlah 9 (Sembilan) faktur penjualan yaitu :
No. faktur 001.FP 1201.06580, tgl. 26 Januari 2012, An. Apotik Telaga Posona, alamat : Peru Telaga Pesona Blok L.1 No.5 Telaga Murni Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Super Tetra 60 box @ Rp. 82.950,- total Rp. 5.365.206,-.
Hal. 06 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
No. faktur 001.FP 1202.06109, tgl. 14 Maret 2012, An. Apotik Telaga Posona Blok L.1 No.5 Telaga Murni Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Microginon 10 box @ 220.000,- total Rp. 2.200.000,- ; Insidal 21 box @ Rp. 107.000,- total Rp. 2.247.000,- ; jumlah keseluruhan Rp. 4.513.080,- .
No. faktur 001.F 1203.3730, tgl. 14 Maret 2012 An. Apotik Rahayu, alamat : Jl. Imam Bonjol No.11 Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Diane 30 box @ Rp. 78.000,- total Rp. 2.329.470,- ; Ventolie Inhaler 11 box @ Rp. 80.000,- total Rp. 880.000,- ; jumlah keseluruhan Rp. 3.209.470,- .
No. faktur 001.FP 1203.07360, tgl. 27 Maret 2012, An. Apotik Rahayu, alamat : Jl. Imam Bonjol No.11 Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Farmaton 1 Box Rp. 121.500,- ; Laktacil 10 botol @ Rp. 18.000,- total Rp. 192.060,- ; Dilcolac 1 box Rp. 74.100,- ; Cauterpaine 12 tube @ Rp. 15.800,- total Rp. 208.560,- ; Microginon 8 box @ Rp. 220.000,- total Rp. 1.771.440,- ; jumlah keseluruhan Rp. 2.378.092,- .
No. faktur 001.FP 1204.02156, tgl. 10 April 2012, An. Apoik Rahayu alamat : Jl. Imam Bonjol No.11 Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Super Tetra 30 Box @ Rp. 82.950,- total Rp. 2.682.603,-; Venroline Inheler 11 botol @ Rp. 80.000,- total Rp. 880.000,- ; jumlah keseluruhan Rp. 3.562.603,-.
No.faktur 001.FP 1204.05389, tgl. 21 April 2012, An. Apotik Rahayu, alamat : Jl. Imam Bonjol No.11 Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumla barang : Insidal kapsul 43 box @ Rp. 107.000,- total Rp. 4.708.000,- ; Yaz 5 box @ Rp. 148.800,- total Rp. 793.848,-; Yasmion 5 box @ Rp. 140.600,- total Rp. 750.101,- ; jumlah keseluruhan Rp. 6.251.949,-.
No.faktur 001.FS 121001414, tgl. 23 Oktober 2012, An. Koperasi Indofood, alamat : Jl. Jarakosta Desa Sukadanau Cikarang Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : CDR 20 tube @ Rp. 25.933,- total Rp. 4.979.136,- ; Enervince 50 botol @ Rp. 24.661,- total Rp. 1.183.728,- ; jumlah keseluruhan Rp. 6.162.864,-.
Hal. 07 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
No.faktur 001.FP 1210001947, tgl. 16 Oktober 2012, An. Triguna Nusantara, alamat : Kampung Irian Rt.01/04 No.02 Kel. Telok Pucung Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : CDR 200 tube @ Rp. 23.575,- total Rp. 5.030.905,-.
No.faktur 001.FP 121100533, tgl. 03 Nopember 2012, An. Triguna Nusantara, alamat : Kampung Irian Rt.01/04 No.02 Kel. Telok Pucuk Bekasi Jawa Barat, jumlah barang : Ventoline Inheler 11 botol @ Rp. 80.000,- total Rp. 880.000,- ; Insidal 43 box @ Rp. 107.000,- total Rp. 4.566.760,- ; jumlah keseluruhan Rp. 5.446.760,-.
Jumlah keseluruhan nilai barang dari 9 (sembilan) faktur penjualan adalah Rp. 41.920.929,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; -------------------
Terhadap nama dan alamat didalam faktur-faktur tersebut ternyata tidak pernah melakukan order/pemesanan barang namun terdakwa yang melakukan order barang kepada PT. MULTI HUSADA FARMA dengan nama-nama dan alamat diatas yang kemudian terdakwa meminta kepada bagian Fakturis untuk diterbitkan faktur penjualan tersebut untuk mengambil barang berdasarkan faktur tersebut dari gudang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah terdakwa mendapat barang sebagaimana tersebut dalam faktur-faktur tersebut kemudian tanpa seijin pihak PT. MULTI HUSADA FARMA terdakwa telah menjual barang-barang milik PT. MULTI HUSADA FARMA di kaki lima pasar Jatinegara Jakarta Timur dan terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. MULTI HUSADA FARMA mengalami kerugian materi sekitar Rp. 41.920.929,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Hal. 08 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ; ---------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi I. ERFINSYAH BIN DEDI ENGKO, saksi II. SRIDONO BIN MUHARDI, saksi III. IAN KUSWADI dan saksi IV. ARIF MUHAMMAD SANTOSO, masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP ; --------------------------------
Keterangan Saksi I. ERFINSYAH BIN DEDI ENGKOA, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi hadir dipersidangan untuk menerangkan masalah penggelepan barang berupa obat-obatan milik PT. MULTI HUSADA FARMA yang dilakukan terdakwa pada Bulan Januari 2012 sampai Bulan Nopember 2013 bertempat di PT. MULTI HUSADA FARMA Jl. Lodan No.02 Blok B.15 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara yang diketahui oleh PT. MULTI HUSADA FARMA pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 ; ------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang bergerak dibidang Farmasi sebagai distributor obat-obatan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa adalah karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang digaji setiap bulan dan posisinya sebagai sales mengorder barang atas nama Toko/Apotik ; -------
Bahwa benar barang yang digelapkan oleh terdakwa adalah obat-obatan berupa DULCOLAX, MICROGINON, FARMATON, dll dengan cara terdakwa mengorder barang di PT. MULTI HUSADA FARMA seolah-olah ada konsumen yang memesan, kemudian barang tersebut dikirimkan ke Konsumen atau Toko/Apotik dan terdakwa jual kepada orang lain ; ------------------
Bahwa setelah bagian Penagihan akan melakukan tagihan ke Apotik/Toko sesuai faktur orderan dari terdakwa namun Apotik tersebut diantaranya Apotik TELAGA PESONA, Apotik RAHAYU, INDOFOOD, menyatakan barang tersebut sudah diambil kembali oleh terdakwa ; -------------------------------------------
Hal. 09 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar ada 9 (Sembilan) faktur barang-barang yang diorder oleh terdakwa namun barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain bukan kepada konsumen yang seolah-olah memesan sehingga PT. MULTI HUSADA FARMA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 41.920.929 ,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika ditanyakan hal tersebut oleh PT. MULTI HUSADA FARMA kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual barang-barang berupa obat-obatan tersebut dan uangnya telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin dari PT. MULTI HUSADA FARMA atas perbuatannya tersebut ; ----------------------------------
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ; ---------------------
Keterangan Saksi II. SRIDONO BIN MUHARDI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi hadir dipersidangan untuk menerangkan masalah penggelepan barang berupa obat-obatan milik PT. MULTI HUSADA FARMA yang dilakukan terdakwa pada Bulan Januari 2012 sampai Bulan Nopember 2013 bertempat di PT. MULTI HUSADA FARMA Jl. Lodan No.02 Blok B.15 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara yang diketahui oleh PT. MULTI HUSADA FARMA pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 ; ------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang bergerak dibidang Farmasi sebagai distributor obat-obatan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa adalah karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang digaji setiap bulan dan posisinya sebagai sales mengorder barang atas nama Toko/Apotik ; -------
Hal. 10 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar barang yang digelapkan oleh terdakwa adalah obat-obatan berupa DULCOLAX, MICROGINON, FARMATON, dll dengan cara terdakwa mengorder barang di PT. MULTI HUSADA FARMA seolah-olah ada konsumen yang memesan, kemudian barang tersebut dikirimkan ke Konsumen atau Toko/Apotik dan terdakwa jual kepada orang lain ; ------------------
Bahwa setelah bagian Penagihan akan melakukan tagihan ke Apotik/Toko sesuai faktur orderan dari terdakwa namun Apotik tersebut diantaranya Apotik TELAGA PESONA, Apotik RAHAYU, INDOFOOD, menyatakan barang tersebut sudah diambil kembali oleh terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa benar ada 9 (Sembilan) faktur barang-barang yang diorder oleh terdakwa namun barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain bukan kepada konsumen yang seolah-olah memesan sehingga PT. MULTI HUSADA FARMA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 41.920.929 ,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika ditanyakan hal tersebut oleh PT. MULTI HUSADA FARMA kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual barang-barang berupa obat-obatan tersebut dan uangnya telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin dari PT. MULTI HUSADA FARMA atas perbuatannya tersebut ; ----------------------------------
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ; ---------------------
Keterangan Saksi III. IAN KUSWADI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi hadir dipersidangan untuk menerangkan masalah penggelepan barang berupa obat-obatan milik PT. MULTI HUSADA FARMA yang dilakukan terdakwa pada Bulan Januari 2012 sampai Bulan Nopember 2013 bertempat di PT. MULTI HUSADA FARMA Jl. Lodan No.02 Blok B.15 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara yang diketahui oleh PT. MULTI HUSADA FARMA pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 ; ------------------------------
Hal. 11 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar saksi adalah Karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang bergerak dibidang Farmasi sebagai distributor obat-obatan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa adalah karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang digaji setiap bulan dan posisinya sebagai sales mengorder barang atas nama Toko/Apotik ; -------
Bahwa benar saksi mengetahui hal tersebut ketika saksi mengecek faktur yang jatuh tempo yang menjadi tanggung jawab ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang yang digelapkan oleh terdakwa adalah obat-obatan berupa DULCOLAX, MICROGINON, FARMATON, dll dengan cara terdakwa mengorder barang di PT. MULTI HUSADA FARMA seolah-olah ada konsumen yang memesan, kemudian barang tersebut dikirimkan ke Konsumen atau Toko/Apotik dan terdakwa jual kepada orang lain ; ------------------
Bahwa setelah bagian Penagihan akan melakukan tagihan ke Apotik/Toko sesuai faktur orderan dari terdakwa namun Apotik tersebut diantaranya Apotik TELAGA PESONA, Apotik RAHAYU, INDOFOOD, menyatakan barang tersebut sudah diambil kembali oleh terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa benar ada 9 (Sembilan) faktur barang-barang yang diorder oleh terdakwa namun barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain bukan kepada konsumen yang seolah-olah memesan sehingga PT. MULTI HUSADA FARMA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 41.920.929 ,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika ditanyakan hal tersebut oleh PT. MULTI HUSADA FARMA kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual barang-barang berupa obat-obatan tersebut dan uangnya telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin dari PT. MULTI HUSADA FARMA atas perbuatannya tersebut ; ----------------------------------
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ; ---------------------
Hal. 12 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Keterangan Saksi IV. ARIF MUHAMMAD SANTOSO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi hadir dipersidangan untuk menerangkan masalah penggelepan barang berupa obat-obatan milik PT. MULTI HUSADA FARMA yang dilakukan terdakwa pada Bulan Januari 2012 sampai Bulan Nopember 2013 bertempat di PT. MULTI HUSADA FARMA Jl. Lodan No.02 Blok B.15 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara yang diketahui oleh PT. MULTI HUSADA FARMA pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 ; ------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang bergerak dibidang Farmasi sebagai distributor obat-obatan yang bertugas sebagai bagian penagihan ; ------------
Bahwa benar terdakwa adalah karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang digaji setiap bulan dan posisinya sebagai sales mengorder barang atas nama Toko/Apotik ; -------
Bahwa benar barang yang digelapkan oleh terdakwa adalah obat-obatan berupa DULCOLAX, MICROGINON, FARMATON, dll dengan cara terdakwa mengorder barang di PT. MULTI HUSADA FARMA seolah-olah ada konsumen yang memesan, kemudian barang tersebut dikirimkan ke Konsumen atau Toko/Apotik dan terdakwa jual kepada orang lain ; ------------------
Bahwa setelah bagian Penagihan akan melakukan tagihan ke Apotik/Toko sesuai faktur orderan dari terdakwa namun Apotik tersebut diantaranya Apotik TELAGA PESONA, Apotik RAHAYU, INDOFOOD, menyatakan barang tersebut sudah diambil kembali oleh terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa benar ada 9 (Sembilan) faktur barang-barang yang diorder oleh terdakwa namun barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain bukan kepada konsumen yang seolah-olah memesan sehingga PT. MULTI HUSADA FARMA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 41.920.929 ,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Hal. 13 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar ketika ditanyakan hal tersebut oleh PT. MULTI HUSADA FARMA kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual barang-barang berupa obat-obatan tersebut dan uangnya telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin dari PT. MULTI HUSADA FARMA atas perbuatannya tersebut ; ----------------------------------
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ; ---------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa benar masalah penggelepan barang berupa obat-obatan milik PT. MULTI HUSADA FARMA yang dilakukan terdakwa pada Bulan Januari 2012 sampai Bulan Nopember 2013 bertempat di PT. MULTI HUSADA FARMA Jl. Lodan No.02 Blok B.15 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara yang diketahui oleh PT. MULTI HUSADA FARMA pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa adalah karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang digaji setiap bulan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang posisinya sebagai sales mengorder barang atas nama Toko/Apotik ; ---------------------------
Bahwa benar barang yang digelapkan oleh terdakwa adalah obat-obatan berupa DULCOLAX, MICROGINON, FARMATON, dll dengan cara terdakwa mengorder barang di PT. MULTI HUSADA FARMA seolah-olah ada konsumen yang memesan, kemudian barang tersebut dikirimkan ke Konsumen atau Toko/Apotik dan terdakwa jual kepada orang lain ; ------------------
Bahwa benar ada 9 (Sembilan) faktur barang-barang yang diorder oleh terdakwa namun barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain bukan kepada konsumen yang seolah-olah memesan sehingga PT. MULTI HUSADA FARMA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 41.920.929 ,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Hal. 14 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual barang-barang berupa obat-obatan tersebut dan uangnya telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ; ----------
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin dari PT. MULTI HUSADA FARMA atas perbuatannya tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ------------------------------------------------------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Barang siapa” ;
Yang dimaksud dengan Barang Siapa disini adalah subyek hukum yaitu orang atau manusia baik laki-laki maupun perempuan yang disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan alat bukti yang ada dan terbukti dipersidangan adalah terdakwa ABDUL AZIS BIN (Alm) AKIP sebagaimana identitas dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa, semua keterangan saksi menyatakan terdakwalah yang melakukan perbuatan yang didakwakan yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan yang kami dakwakan.
Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pada pokonya menyatakan bahwa terdakwa sewaktu ditangkap karena telah melakukan penggelapan barang berupa obat-obatan milik PT. MULTI HUSADA FARMA sebesar Rp. 41.920.929,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) dimana terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. MULTI HUSADA FARMA yang diberikan gaji setiap bulan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan posisi sebagai Marketing.
Hal. 15 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Dengan demikian unsur “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur “jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dari tanggal 26 Bulan Januari 2013 sampai tanggal 03 bulan November 2013 bertempat di PT. MULTI HUSADA FARMA jjL. Lodan No.02 Blok B.15 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, sehingga perbuatan tersebut dilakukansecara berulang kali dan berlanjut.
Dengan demikian unsur “jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”. -----
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Hal. 16 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban berkat anugerah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 41.920.929 (empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah) yang tidak dikembalikan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ; --------------------
Terdakwa berterus terang selama dipersidangan ; -------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya ; ------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS BIN (Alm) AKIP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pncarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ; -------------------------------------------------------------------
Hal. 17 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL AZIS BIN (Alm) AKIP dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
9 (Sembilan) lembar faktur penjualan barang.
Dikembalikan kepada PT. MULTI HUSADA FARMA melalui ERFINSYAH.
Menbebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Demikian diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 oleh DEWA PUTU YUSMAI H, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH.MH. dan SUCIPTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi YULI HERYATI, SH. MH. dan SUCIPTO, SH. hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri IREINER R. KORENGKENG, SE.SH.MH. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
DEWA PUTU YUSMAI H, SH.MH.
SUCIPTO, SH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 18 dari 18 hal. PUTUSAN Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.