11/Pid.Sus/2015/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 11/Pid.Sus/2015/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LAMBERTUS RUPIDAKA
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan Kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 11/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : LAMBERTUS RUPIDAKA ;
Tempat lahir : Kiser (Maluku) ;
Umur/Tgl. Lahir : 60 Tahun/ 14 Agustus 1954 ;
Jenis kelamin : Laki Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Naumatan, Desa Naumatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : S D ( tamat) ;
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Nopember 2014 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kalabahi berdasarkan penetapan Penahanan ;
1. Penyidik sejak tanggal, 29 Nopember 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;
2. Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 27 Januari 2015 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Januari 2015 s/d tanggal 14 Februari 2015 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 04 Februari 2015 s/d tanggal 05 Maret 2015 ;
Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum/Advokat dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
1. Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Kalabahi tanggal 04 Februari 2015 ;
2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor : 11/ Pen. Pid/ 2015/ PN.Klb , tanggal 04 Februari 2015 tentang penunjukan Hakim Majelis dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;
3. Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor : 11/ Pen. Pid/ 2015/ PN.Klb , tanggal 04 Februari 2015 tentang penentuan hari dan tanggal sidang dalam perkara ini;
4. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa di Persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 Februari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2014 bertempat di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi berwenang untuk mengadili, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, terdapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada beberapa penumpang kapal yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar atau berlabuh di pelabuhan Kalabahi, dan kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Alor dengan menugaskan beberapa anggota polisi untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian dan ketika berada di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU yang merupakan salah satu anggota Polres Alor, menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Bahwa kemudian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas Kapal KM. Linatas Bahari Indonesia tersebut dibawa ke Kantor Polres Alor dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa beberapa barang tersebut merupakan milik dari terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, yang berjumlah 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen berisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah, yang didapatkan oleh terdakwa dari pembelian di wilayah sekitar pelabuhan kalabahi melalui tukang ojek yang disewanya dan setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dibeli oleh terdakwa LAMBERTUS RUMPIDAKA, adalah minyak tanah yang telah disubsidi oleh pemerintah dan alokasinya hanya diperbolehkan untuk di distribusikan di wilayah Kabupaten Alor ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2014 bertempat di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi berwenang untuk mengadili, telah melakukan perbuatan melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, terdapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada beberapa penumpang kapal yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar atau berlabuh di pelabuhan Kalabahi, dan kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Alor dengan menugaskan beberapa anggota polisi untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian dan ketika berada di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU yang merupakan salah satu anggota Polres Alor, menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Bahwa kemudian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas Kapal KM. Linatas Bahari Indonesia tersebut dibawa ke Kantor Polres Alor dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa beberapa barang tersebut merupakan milik dari terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, yang berjumlah 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen berisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah, yang didapatkan oleh terdakwa dari pembelian di wilayah sekitar pelabuhan kalabahi melalui tukang ojek yang disewanya dan setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang.
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dibeli oleh terdakwa LAMBERTUS RUMPIDAKA, adalah minyak tanah yang telah disubsidi oleh pemerintah dan alokasinya hanya diperbolehkan untuk di distribusikan di wilayah Kabupaten Alor ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2014 bertempat di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi berwenang untuk mengadili, telah melakukan perbuatan melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, terdapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada beberapa penumpang kapal yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar atau berlabuh di pelabuhan Kalabahi, dan kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Alor dengan menugaskan beberapa anggota polisi untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian dan ketika berada di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU yang merupakan salah satu anggota Polres Alor, menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Bahwa kemudian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas Kapal KM. Linatas Bahari Indonesia tersebut dibawa ke Kantor Polres Alor dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa beberapa barang tersebut merupakan milik dari terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, yang berjumlah 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen berisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah, yang didapatkan oleh terdakwa dari pembelian di wilayah sekitar pelabuhan kalabahi melalui tukang ojek yang disewanya dan setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dibeli oleh terdakwa LAMBERTUS RUMPIDAKA, adalah minyak tanah yang telah disubsidi oleh pemerintah dan alokasinya hanya diperbolehkan untuk di distribusikan di wilayah Kabupaten Alor ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (c) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2014 bertempat di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi berwenang untuk mengadili, telah melakukan perbuatan melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, terdapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada beberapa penumpang kapal yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar atau berlabuh di pelabuhan Kalabahi, dan kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Alor dengan menugaskan beberapa anggota polisi untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian dan ketika berada di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU yang merupakan salah satu anggota Polres Alor, menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Bahwa kemudian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas Kapal KM. Linatas Bahari Indonesia tersebut dibawa ke Kantor Polres Alor dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa beberapa barang tersebut merupakan milik dari terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, yang berjumlah 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen berisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah, yang didapatkan oleh terdakwa dari pembelian di wilayah sekitar pelabuhan kalabahi melalui tukang ojek yang disewanya dan setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dibeli oleh terdakwa LAMBERTUS RUMPIDAKA, adalah minyak tanah yang telah disubsidi oleh pemerintah dan alokasinya hanya diperbolehkan untuk di distribusikan di wilayah Kabupaten Alor ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (d) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan t i d a k mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum (a charge ) menerangkan tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Terdakwa yang memberikan keterangan dengan berjanji yaitu :
1. Saksi ABRAHAM LATUSUAY, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum ditangkap polisi saksi tidak kenal dengan terdakwa dan baru mengetahui Terdakwa setelah ditangkap untuk selanjutnya diperiksa oleh penyidik kepolisian Resor Alor;
- Bahwa apa yang saksi terangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah dibuat dan ditanda tanganinya di Polres Alor adalah keterangan yang benar;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan kali ini adalah karena saksi bersama terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA (berkas terpisah) dan saksi RAFEL SURLIALY (berkas terpisah) yang telah membeli BBM di Alor untuk dibawa ke Maluku Barat Daya dengan bersama sama menumpang Kapal Motor Lintas Bahari Indonesia ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2014 sekitar pukul 08.00 Wita tepatnya di atas KM Bahari Indonesia yang berada di Pelabuhan laut Kalabahi yang sedianya akan berangkat ke Maluku Barat Daya saksi bersama Terdakwa dan saksi RAFEL SURLIALY ditangkap anggota Kepolisian Resor Alor karena saksi dan Terdakwa membawa BBM (bahan Bakar Minyak) berupa bensin dan minyak tanah ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh BBM yang sudah dimasukkan dalam jirigen sebanyak 12 jirigen dengan ukuran 35 liter yang isi per jirigen sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter;
- Bahwa selama pemeriksaan di Polres Alor diketahui bahwa terdakwa dan saksi sendiri, tidak mempunyai izin pengangkutan BBM keluar dari Kabupaten Alor.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi RAFEL SURLIALY, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum ditangkap polisi saksi tidak kenal dengan terdakwa dan baru mengetahui Terdakwa setelah ditangkap untuk selanjutnya diperiksa oleh penyidik kepolisian Resor Alor;
- Saksi menerangkan bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah dibuat dan ditanda tanganinya di Polres Alor adalah benar;
- Bahwa benar diperiksa di persidangan kali ini adalah mengenai perbuatan terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, ABARAHAM LATUSUAY (berkas terpisah) dan saksi sendiri (berkas terpisah) yang telah membeli BBM di kalabahi untuk dibawa ke Maluku Barat Daya ;
- Bahwa benar saksi dan terdakwa telah melakukan pengangkutan BBM pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor ;
- Bahwa benar pada saat itu ada beberapa anggota kepolisian dari Polres Alor melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian dan ketika berada di lokasi kejadian, , menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
- Bahwa benar kemudian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas Kapal KM. Lintas Bahari Indonesia tersebut dibawa ke Kantor Polres Alor dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa beberapa barang tersebut merupakan milik dari terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, yang berjumlah 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan BBM sebagaimana disebut diatas, dikarenakan saksi tidak mengenal terdakwa sebelumnya,dan baru mengenalnya ketika sama-sama diperiksa di polres Alor ;
- Bahwa benar BBM yang dibeli oleh terdakwa hendak di bawa ke Kab. Maluku barat daya, dan tidak mempunyai ijin dari instansi terkait ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi ISAK MALAISOMA, S.Sos, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan bahwa tidak kenal dengan terdakwa ;
- Saksi menerangkan bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah dibuat dan ditanda tanganinya di Polres Alor adalah benar ;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perbuatan terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, ABARAHAM LATUSUAY (berkas terpisah) dan RAFEL SURLIALY (berkas terpisah) yang telah melakukan pengangkutan BBM keluar dari Kabupaten Alor ;
- Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas di Pertambangan dan energi di Kab. Alor yang menjabat sebagai Kepala Seksi Minyak dan Gas Bumi ;
- Bahwa Kabupaten Alor mendapatkan jatah BBM bersubsidi dari pemerintah yang jumlahnya telah ditentukan kuota tertentu berdasarkan surat Keputusan Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas bumi Nomor: 06/PSO/BPH MIGAS/KOM/2014, tanggal 04 April 2014 tentang Kuota Volume bahan bakar minyak jenis tertentu per- Kabupaten/Kota Tahun 2014. Dan Surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 407/Ka BPH/2014, tanggal 04 April 2014 tentang Kuota Jenis BBM tertentu Kabupaten/Kota ;
- Bahwa kuota BBM bersubsidi tersebut disalurkan untuk wilayah kabupaten Alor, berjumlah:
1. Premium kuotanya 9.332 kilo liter ;
2. Solar Kuotanya 4.689 Kilo liter ;
3. Minyak tanah kuotanya 4.177 Kilo liter ;
- Bahwa penyaluran BBM bersubsidi pemerintah di Kabupaten Alor disalurkan melalui SPBU atas dasar permintaan dari pengelola SPBU dan depo pangkalan minyak untuk minyak tanah ;
- Bahwa khusus untuk BBM bersubsidi di wilayah kab. Alor tidak bisa dibeli oleh orang/ pihak lain yang berasal dari luar daerah Kabupaten Alor untuk dibawa kedaerahnya dan dipergunakan secara pribadi, untuk industri ataupun dikomersilkan untuk mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA dan kawan-kawan yang melakukan membeli sejumlah BBM dari wilayah Kabupaten Alor untuk dibawa ke Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, tidak dibenarkan berdasarkan perundang-undangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan 2 orang saksi yang tidak dapat hadir kedepan persidangan, keterangan tersebut diberikan atas dasar sumpah dan atas hal itu Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan, keterangan tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi MIKAEL MATAHERU, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
- Bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah dibuat dan ditanda tanganinya di Polres Alor adalah keterangan yang benar ;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA bersama saksi RAFEL SURLIALY dan saksi ABARAHAM LATUSUAY (berkas terpisah) yang telah menimbun BBM jenis minyak tanah dan bensin yang masih disimpan dalam dek kapal KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor, dan akan dibawa ke Maluku Barat Daya;
- Bahwa benar saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Alor yang ditugaskan untuk memeriksa kapal KM Lintas Bahari yang sebelumnya didapatkan informasi mengenai adanya BBM yang hendak diselundupkan menggunakan kapal tersebut ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita saksi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah penumpang di atas di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor dan ditemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
- Bahwa kemudian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas Kapal KM. Lintas Bahari Indonesia tersebut kemudian dibawa ke Kantor Polres Alor dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa beberapa barang tersebut merupakan milik dari terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, yang berjumlah 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah;
- Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut, terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi YOHANIS YACOBUS, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
- Bahwa keterangan saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah dibuat dan ditanda tanganinya di Polres Alor adalah benar;
- Bahwa benar pemeriksaan mengenai perbuatan terdakwa RAFEL SURLIALY, ABARAHAM LATUSUAY (berkas terpisah) dan LAMBERTUS RUPIDAKA yang melakukan pengangkutan BBM ke Maluku Barat Daya,
- Bahwa saksi adalah nahkoda dari kapal KM Lintas Bahari, kapal yang ditumpangi Terdakwa untuk mengangkut BBM tanpa izin yang dibeli di Alor ;
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita ada beberapa anggota kepolisian dari Polres Alor melakukan pemeriksaan ke kapal yang saksi kemudikan dan ditemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, dan setelah saksi diperiksa pihak kepolisian Alor saksi baru mengetahui bahwa BBM tersebut mau dibawa keluar Alor oleh oleh Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA bersama saksi RAFEL SURLIALY, dan saksi ABARAHAM LATUSUAY (yang diberkas terpisah);
- Bahwa awalnya saksi tidak tahu secara pasti mengenai siapa saja yang membawa BBM di tempat kapal yang saksi kemudikan,
- Bahwa barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) milik dari terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, berjumlah 12 (dua belas) jirigen dengan ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan BBM sebagaimana disebut diatas, dikarenakan saksi tidak mengenal terdakwa sebelumnya,dan baru mengenalnya ketika sama-sama diperiksa di polres Alor.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan pendapat 1 (satu) orang ahli yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ahli TRIASA RAHMADHANY, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa klasifikasi golongan bahan bakar minyak dasarnya adalah peraturan presiden No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran perliternya jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu ;
- bahwa prosedur pendistribusian BBM bersubsidi dilakukan dengan sistem penebusan melalui bank persepsi , pembayaran BBM bersubsidi dilakukan terlebih dahulu kemudian melaporkan ke system dan akan direncanakan untu pengiriman H 1 melalui TBBM PT Pertamina dengan armada khusus BBM PT. Pertamina;
- bahwa tujuan pemerintah kaitannya dengan BBM bersubsidi adalah agar harga BBM bersubsidi dilokasi manapun tetap dijual dengan harga sesuai keputusan pemerintah dititik lembaga penyalur resmi ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan melakukan pengangkutan BBM bersubsidi karena tidak dilengkapi dengan izin usaha niaga dan izin usaha pengangkutan dan media pengangkutan yang dipergunakan harus bersesuaian dengan izin usaha dan rekomendasi dari pemerintah pusat;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan ahli benar ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA yang pada pokoknya ;
- Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah dibuat dan ditanda tanganinya di Polres Alor ;
- Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan ini karena telah membeli BBM (jenis minyak tanah) di kalabahi untuk dibawa ke Maluku Barat Daya ;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan menimbun BBM jenis bensin dan minyak tanah yang dikemas dalam beberapa jirigen pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor ;
- Bahwa pada saat itu ada beberapa anggota kepolisian dari Polres Alor melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian dan ketika berada di lokasi kejadian , ditemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, termasuk diantaranya BBM milik Terdakwa ;
- Bahwa barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas Kapal KM. Lintas Bahari Indonesia tersebut kemudian dibawa ke Kantor Polres Alor dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa beberapa barang tersebut merupakan milik dari terdakwa terdakwa yang berjumlah 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah ;
- Bahwa BBM yang dibeli oleh terdakwa diperoleh terdakwa dari pembelian di wilayah sekitar pelabuhan kalabahi melalui bantuan tukang ojek yang disewa ;
- Bahwa pembelian dan pengangkutan BBM yang dilakukan terdakwa , tidak memiliki surat izin apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dalam perkara ini berupa 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah, dan atas barang bukti tersebut terdakwa serta para saksi menyatakan mengenali dan berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa telah mendengar pembacaan tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 25 Februari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa, LAMBERTUS RUPIDAKA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM (bahan Bakar Minyak) sesuai dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan pertama kami diatas;
2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3 Menetapkan terdakwa membayar denda sebesar Rp.5.000.000, -(lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
4 Menyatakan barang bukti berupa:
12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah, dirampas untuk negara ;
4 Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa pada pokoknya mohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan ringannya dengan alasan Terdakwa merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan dan atas hal tersebut Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidanannya, selain itu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan usahanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ;
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik penuntut Umum yang menyatakan berketetapan pada tuntutan pidananya serta Duplik Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dengan mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar ;
Bahwa kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Alor dengan menugaskan beberapa anggota polisi untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian dan ketika berada di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU yang merupakan salah satu anggota Polres Alor, menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia yang akan dibawa menuju daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Bahwa kemudian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas Kapal KM. Lintas Bahari Indonesia tersebut dibawa ke Kantor Polres Alor dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa beberapa barang tersebut merupakan milik dari terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, yang berjumlah 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen berisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah, yang didapatkan oleh terdakwa dari pembelian di wilayah sekitar pelabuhan kalabahi melalui tukang ojek yang disewanya ;
Bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar minyak tersebut tanpa memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dibeli oleh terdakwa LAMBERTUS RUMPIDAKA, adalah minyak tanah yang telah disubsidi oleh pemerintah dan alokasinya hanya diperbolehkan untuk di distribusikan di wilayah Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternatif subsidairitas yaitu dalam dakwaan PERTAMA melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ATAU dalam dakwaan KEDUA PRIMAIR melakukan tindak pidana melanggar pasal 53 hurup (b) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dalam dakwaan SUBSIDAIR melakukan tindak pidana melanggar pasal 53 hurup (c) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , dalam dakwaan Lebih SUBSIDAIR melakukan tindak pidana melanggar pasal 53 hurup (d) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dimana dalam dakwaan model ini Hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan ternyata menurut penilaian Hakim perbuatan Terdakwa lebih cocok dan sesuai dengan unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Alternatif PERTAMA , maka Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif PERTAMA ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif PERTAMA, Terdakwa didakwa melanggar pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga;
3. Unsur Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur- unsur pasal tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa yang terbukti di persidangan;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimakud dengan “Setiap Orang“ adalah siapa saja, menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, yang dalam hal ini subyek hukum tersebut diajukan dalam persidangan dan didakwa telah melakukan suatu tindak pidana. Manusia/ orang tersebut haruslah mampu bertanggungjawab menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan 1 (Satu) orang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama LAMBERTUS RUPIDAKA yang identitasnya seperti tersebut diatas, cocok dengan identitas yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan dan didakwa melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, dimana Terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya, maka Mejelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” tidak lain adalah Terdakwa, sehingga oleh karena itu maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga dijelaskan dalam Bab Penjelasan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari uraian difinisi menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga diatas, dan dihubungkan dengan uraian fakta hukum atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa apakah terdapat persesuaiannya untuk terbuktinya perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana unsur ini maka akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABRAHAM LATUSUAY dan saksi RAFEL SURLIALY yang ikut bersama sama menumpang kapal KM Lintas Bahari, dimana kedua saksi juga pada saat itu hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita sama sama sedang berada di atas kapal penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alordan saksi saksi sedang membawa BBM jenis bensin dan minyak tanah;
Bahwa pada saat itu sebagaimana keterangan Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA, Terdakwa juga berada diatas kapal KM Lintas Bahari Indonesia sedang membawa jirigen sejumlah 12 (dua belas) jirigen yang berisi minyak tanah ;
Bahwa atas dasar adanya laporan dari masyarakat Alor selanjutnya pihak kepolisian Resor Alor pada hari itu juga menugaskan beberapa orang anggotanya untuk melakukan penggerebekan atas keberadaan BBM tersebut karena sebagaimana informasi di masyarakat BBM yang dialokasikan untuk daerah Alor akan dibawa oleh para pembelinya ketempat lain ;
Bahwa sebagaimana keterangan saksi MIKAEL MATEHARU yang merupakan anggota kepolisian Resor Alor yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA diatas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, BBM yang dibeli oleh Terdakwa tersebut yang berjenis Minyak Tanah rencananya akan dibawa oleh Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA ke kampungnya di Naumatan Maluku untuk dijual ;
Bahwa dari keterangan saksi YOHANIS YACOBUS yang merupakan Nahkoda KM. Lintas Bahari juga membenarkan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan diatas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia membenarkan telah ditemukan beberapa jirigen yang berisi BBM ;
Bahwa sebagaimana keterangan saksi MIKAEL MATEHARU, saksi ABRAHAM LATUSUAY dan saksi RAFEL SURLIALY setelah dilakukan pemeriksaan di kepolisian Resor Alor sama sama menerangkan bahwa BBM jenis minyak tanah yang dibawa Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA adalah ilegal karena setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut, terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang dan keterangan saksi ISAK MALAISOMA, S.Sos, yang menerangkan bahwa benar khusus untuk BBM bersubsidi di wilayah kab. Alor tidak bisa dibeli oleh orang/ pihak lain yang berasal dari luar daerah Kabupaten Alor untuk dipergunakan secara pribadi, untuk industri ataupun dikomersilkan untuk mendapatkan keuntungan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA yang melakukan membeli sejumlah BBM dari wilayah Kabupaten Alor untuk dibawa ke Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, tidak dibenarkan berdasarkan perundang-undangan, karena sebagaimana penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (pasal 55) ;
Bahwa dari fakta persidangan diketahui terdakwa telah melakukan pembelian BBM yang telah disubsidi di wilayah Kab. Alor dan akan dibawa ke Maluku Barat Daya, dan hal tersebut sebagaimana fakta persidangan tidak disertai ijin dari pemerintah Kab. Alor, sehingga BBM yang dibeli oleh terdakwa termasuk dalam kuota peruntukkan BBM wilayah Kab. Alor yang tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar wilayah Kabupaten lain dan hal tersebut merupakan bentuk dari penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menilai unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga telah terpenuhi dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad.3. Unsur Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ISAK MALAISOMA, S.Sos Kabupaten Alor mendapatkan jatah BBM bersubsidi dari pemerintah yang jumlahnya telah ditentukan kuota tertentu surat Keputusan Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas bumi Nomor: 06/PSO/BPH MIGAS/KOM/2014, tanggal 04 April 2014 tentang Kuota Volume bahan bakar minyak jenis tertentu per- Kabupaten/Kota Tahun 2014. Dan Surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 407/Ka BPH/2014, tanggal 04 April 2014 tentang Kuota Jenis BBm tertentu Kabupaten/Kota, kuota BBM bersubsidi tersebut disalurkan untuk wilayah kabupaten Alor, berjumlah:
1. Premium kuotanya 9.332 kilo liter
2. Solar Kuotanya 4.689 Kilo liter
3. Minyak tanah kuotanya 4.177 Kilo liter
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi tersebut, bahwa penyaluran BBM bersubsidi pemerintah di Kabupaten Alor disalurkan melalui SPBU atas dasar permintaan dari pengelola SPBU dan depo pangkalan minyak untuk minyak tanah, dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa BBM yang dibeli oleh terdakwa dari pembelian di sekitar pelabuhan Kalabahi di wilayah Kabupaten Alor dengan bantuan tukang ojek yang disewanya, untuk rencananya akan dibawa oleh Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA ke daerahnya di Maluku Barat Daya dengan menumpang di kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian Resor Alor ternyata BBM berupa minyak tanah yang dibawa Terdakwa tidak memiliki surat izin apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur inipun telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan PERTAMA ini yaitu melakukan tindak pidana melanggar ketentuan 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah terbukti terpenuhi, maka terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PERTAMA Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan ternyata tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta sudah patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tuntutan dipersidangan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun serta denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) Bulan kurungan, maka Majelis akan mempertimbangkan mengenai berapa hukuman yang sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ;
Menimbang, bahwa melihat fakta fakta dipersidangan pada diri Terdakwa sepanjang pengamatan Majelis tidaklah menderita gangguan kejiwaan, didepan persidangan Terdakwa mengakui tindak pidana yang telah dilakukan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, untuk itu guna memperoleh keadilan yang dipandang patut dan adil baik ditinjau dari aspek penegakan hukum maupun aspek pendidikan terhadap diri terdakwa Majelis menilai atas perbuatan yang dilakukannya Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman dengan tujuan pemidanaan yang bersifat mendidik dan lebih membina ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendirian bahwa tuntutan Pidana dari Penuntut Umum telah dipandang proporsional dan untuk itu tentang jenis dan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis telah cukup adil, memadai dan manusiawi sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dan terhadap status penahan terhadap diri Terdakwa menurut Majelis harus tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa 12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pengadilan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana yang akan dijatuhkan yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan berkurangnya jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Alor;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menguangi lagi tindak pidanannya ;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, menurut Majelis telah dipandang patut dan adil baik ditinjau dari aspek penegakan hukum maupun aspek pendidikan terhadap diri terdakwa ;
Mengingat akan ketentuan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan undang undang No 8 tahun 1981 ( KUHAP ) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS RUPIDAKA dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan Kurungan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) jirigen ukuran 35 liter yang masing-masing jirigen bersisikan 33 liter BBM jenis minyak tanah dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari jumat tanggal 06 Maret 2015 oleh kami I KETUT KIMIARSA, SH. sebagai Hakim Ketua Sidang I MADE MULIARTHA,SH dan I MADE GEDE KARIANA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dan para hakim anggota yang sama dibantu oleh Dra. EMERENSIANA EMA KARANGORA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh FARID YUNI KURNIAWAN,SH sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kalabahi serta diucapkan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I MADE MULIARTHA, S.H I KETUT KIMIARSA, S.H
I MADE GEDE KARIANA, S.H
Panitera Pengganti,
Drs. EMERENSIANA EMA KARANGORA