Nomor : 383 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 383 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADIYONO BIN SARKAWI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI SENJATA TAJAM PENIKAM ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 ( satu ) bilah senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 ( dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000. ( Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 383 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lht
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HADIYONO BIN SARKAWI ;
Tempat Lahir : Desa Tanjung Raya ( Lahat ) ;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 07 Juni 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SMP (Tamat) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal : 22 Oktober 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahahan oleh :
1. Penyidik tanggal 23 Oktober 2014 Nomor : SP.Han / 154 / X / 2014 / RESKRIM , Sejak tanggal 23 Oktober 2014 s/d tanggal 11 November 2014 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 11 November 2014 Nomor : 852 / N.6.15 / Euh.1 / 11 / 2014 , Sejak tanggal 12 November 2014 s/d tanggal 21 Desember 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 16 Desember 2014 Nomor : PRINT- 994 / N.6.15 / Euh.2 / 12 / 2014 ,
Sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 04 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal Lahat tanggal 22 Desember 2014 Nomor : 393 / Pen.Pid / 2014 / PN.Lht , sejak tanggal : 22 Desember 2014 s/d tanggal 20 Januari 2015 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 14 Januari 2015 No.393 / Pen.Pid / 2014 / PN.Lht sejak tanggal 21 Jauari 2015 s/d tanggal 21 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimna mestinya :
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat No:393 / Pen.Pid / 2014 / PN.Lht tanggal 22 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim No : 383 / Pen.Pid / 2014 / PN.Lht tanggal 22 Desember 2014 tentang Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-97 / Lht / Epp.2 / 12 / 2014 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-97 / Lht / Euh.2 / 12 / 2014 tertanggal 22 Januari 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ” Tanpa hak menguasai , membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam bukan pada tempatnya dan profesinya dimuka umum ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bilah senjata tajam peikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) Cm bergagang kayu bersarungkan kulit ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu Rupiah ) ;
Menimbang , bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut , Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang , bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Lahat karena di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidakya di sekitar waktu itu di bulan Oktober tahun 2014 bertempat di pinggir jalan Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Fitrianto Bin Suparman da saksi Edi Sutanto Bin Sugeng bersama rekan-rekan saksi lainya yang merupakan anggota Polres Lahat sedang melakukan patroli rutin di seputaran kota Lahat, selanjutnya saksi Fitrianto Bin Suparman da saksi Edi Sutanto Bin Sugeng bersama rekan-rekan saksi lainya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat ada oknum masyarakat yang memiliki sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, lalu saksi Fitrianto Bin Suparman da saksi Edi Sutanto Bin Sugeng bersama rekan-rekan saksi lainya langsung menuju Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, kemudian setelah sampai di lokasi yang dituju tepatnya di pinggir jalan Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat melihat masyarakat yang sedang berkumpul dan pada saat didekati masyarakat tersebut melarikan diri, selanjutnya saksi Fitrianto Bin Suparman da saksi Edi Sutanto Bin Sugeng bersama rekan-rekan saksi lainya berhasil menangkap terdakwa yang kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa didapati 1 (satu) bilah senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm bergagangkan kayu bersarungkan kayu yang disimpan oleh terdakwa di pinggag sebelah kirinya.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai 1 ( satu ) bilah senjata tajam peikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) Cm bergagang kayu bersarungkan kulit tersebut tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana alam pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, dipersidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas pertanyaan Pengadilan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ( Eksepsi ) , baik mengenai keabsaan Dakwaan Penuntut Umum mau pun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Lahat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 2 ( dua ) orang saksi dibawah sumpah / janji menurut hukum agamanya, keterangan saksi-saksi mana sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi FITRIANTO BIN SUPARMAN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di Penyidik itu benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 02.00 wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat , telah terjadi tindak pidana tanpa hak menguasai , membawa , mempunyai dalam miliknya, menyimpa senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum yang dilakuka terdakwa Hadiyono Bin Sarkawi ;
Bahwa pada saat melakukan Patroli rutin bersama rekan-rekan kepolisian dari Polres Lahat di seputaran Kota Lahat selanjutnya menuju ke Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya oknum masyarakat yang memiliki sepeda motor tanpa dilengkapi surat yang sah dan setelah tiba dipinggir jalan Desa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat saksi dan rekan-rekan melihat adanya masyarakat yang sedang berkumpul , pada saat didekati masyarakat tersebut melarikan diri namun beberapa darinya berhasil ditangkap salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan dipinggang sebelah kirinya senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit ;
Bahwa terdakwa mengakui senjata tenjata tajam tersebut adalah miliknya tanpa memiliki izin dari Pemerintah dan membawa senjata tajam itu untuk menjaga diri ;
Berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi EDI SUSANTO BIN SUGENG , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di Penyidik itu benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat , telah terjadi tindak pidana tanpa hak menguasai , membawa , mempunyai dalam miliknya, menyimpa senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum yang dilakuka terdakwa Hadiyono Bin Sarkawi ;
Bahwa pada saat melakukan Patroli rutin bersama rekan-rekan kepolisian dari Polres Lahat di seputaran Kota Lahat selanjutnya menuju ke Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya oknum masyarakat yang memiliki sepeda motor tanpa dilengkapi surat yang sah dan setelah tiba dipinggir jalan Desa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat saksi dan rekan-rekan melihat adanya masyarakat yang sedang berkumpul , pada saat didekati masyarakat tersebut melarikan diri namun beberapa darinya berhasil ditangkap salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan dipinggang sebelah kirinya senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit ;
Bahwa terdakwa mengakui senjata tenjata tajam tersebut adalah miliknya tanpa memiliki izin dari Pemerintah dan membawa senjata tajam itu untuk menjaga diri ;
Berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut dipersidangan Terdakwa, pada pokoknya telah membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa di Penyidik itu benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat , Terdakwa telah tertangkap tangan pada saat sedang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam bukan pada tempatnya dan profesinya dimuka umum ;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan pada saat membawa , menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm bergagangkan kayu bersarungkan kulit ditemukan dipinggang sebelah kiri terdakwa oleh Polisi ;
Bahwa terdakwa mengetahui membawa , menyimpan dan memiliki senjata tajam bukan pada tempatnya tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Undang Undang;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam dari rumah da hendak menemui saudara terdakwa di Desa Tajug Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupate Lahat dan tidak ada izin dan bukan untuk kepentingan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah diteliti dan diperiksa barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bilah senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut kesemuanya telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagaimana barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar , Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa di Penyidik itu benar ;
Bahwa benar , pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat , Terdakwa telah tertangkap tangan pada saat sedang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam bukan pada tempatnya dan profesinya dimuka umum ;
Bahwa benar , Terdakwa tertangkap tangan pada saat membawa , menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm bergagangkan kayu bersarungkan kulit ditemukan dipinggang sebelah kiri terdakwa oleh Polisi ;
Bahwa benar , terdakwa mengetahui membawa , menyimpan dan memiliki senjata tajam bukan pada tempatnya tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Undang Undang;
Bahwa benar , terdakwa membawa senjata tajam dari rumah da hendak menemui saudara terdakwa di Desa Tajug Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupate Lahat dan tidak ada izin dan bukan untuk kepentingan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Secara tanpa hak , menguasai , membawa , mempunyai dalam miliknya , menyimpan , senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum ;
Ad.1 : Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang / siapa saja yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dan kepadanya mampu untuk dimintakan pertanggung jawabannya ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa telah memberikan keterangannya tentang identitas dirinya secara lengkap , dimana identitas yang diterangkan oleh terdakwa telah sesuai dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun dalam tuntutannya . Selain itu berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dalam persidangan pada diri terdakwa tidak terdapat kelainan psikkis sehingga terdakwa termasuk yang normal yang sehat akalnya sehingga termasuk orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian keterangan dimuka persidangan Hakim Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa dalam perkara ini adalah terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI yang dihadapkan dalam persidangan ini yang identitasnya telah sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Dengan demikian Unsur Barang siapa telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 : Unsur Secara tanpa hak , menguasai , membawa , mempunyai dalam miliknya , menyimpan , senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang , sedangkan unsur yang disebut selanjutnya bersifat alternatif , artinya sudah cukup apabila salah satu saja yang dibuktikan , dalam perkara ini maka kami akan membuktikan unsur pasal membawa ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa bahwa :
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat , saksi Fitrianto Bin Suparman da saksi Edi Sutanto Bin Sugeng bersama rekan-rekan saksi lainya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 ( satu ) bilah senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit ;
Bahwa terdakwa mengakui 1 ( satu ) bilah senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit adalah milik terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa ;
Bahwa benar, senjata tajam tersebut disimpan dipinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai , membawa , menyimpan , menyembunyikan senjata tajam tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan saat itu dan bukan kepentingan pekerjaan ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui membawa dan meguasai senjata tajam tersebut dilarang oleh Pemerintah ;
Menimbang , bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit adalah senjata tajam yang ditemukan dibadan terdakwa ;
Dengan demikian Unsur Secara tanpa hak , menguasai , membawa , mempunyai dalam miliknya , menyimpan , senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, memperhatikan oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951telah terbukti dan terpenuhi maka kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ .................................................................................................. “ ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dan surat-surat bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut : 1 ( satu ) bilah senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Memperhatikan pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, Jo Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI SENJATA TAJAM PENIKAM ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADIYONO BIN SARKAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 ( satu ) bilah senjata tajam penikam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 20 ( dua puluh ) cm bergagangkan kayu bersarugkan kulit dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000. ( Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari : KAMIS , tanggal 29 Januari 2015 oleh kami MUHAMMAD DENY FIRDAUS , SH sebagai Hakim Ketua Majelis, JONI MAULUDDIN SAPUTRA , SH dan LUSIANTARI RAMADHANIA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota . Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut , dibantu oleh MASTIAH, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lahat dan dihadiri oleh AKHMAD SYAMSUDIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dihadapan Terdakwa ;
Hakim–hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. JONI MAULUDDIN SAPUTRA , SH MUHAMMAD DENY FIRDAUS , SH
2. LUSIANTARI RAMADHANIA, SH
Panitera Penganti,
MASTIAH, SH