60/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 60/Pid/2019/PT SMG
Warsito Alias Ngapak Alias To Bin Kastameja
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun 6(enam) bulan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pati tersebut untuk selebihnya 6. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (duaribu limaratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 60/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Warsito Alias Ngapak Alias To Bin Kastameja;
Tempat lahir : Banyumas;
Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/19 Mei 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Linggasari, Rt.05/Rw.06, Kecamatan
Kembaran, Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Telah ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan:
Penyidik, sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 25 September 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 November 2018 sampai dengan tanggal 20 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Pati, sejak tanggal 14 November 2018 sampai dengan tanggal 13 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati, sejak tanggal 14 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Februari 2019;
Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan tanggal 20 Februari 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan tanggal 21 April 2019 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Yuli Ikhtiarto SH adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Indrakila No.38 Kabumen Kabupaten Kebumen berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2019 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 12 Februari 2019 Nomor 60/Pid/2019/PT SMG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019, dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tanggal 28 April 2016, Nomor PDM-107/PATI/Ep.2/11/2018 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair
Bahwa ia terdakwa WARSITO al. NGAPAK al.TO Bin KASTAMEJA, pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di disamping SPBU daerah Tanjung, Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kudus, Namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pati berwenang Mengadili perkara dimaksud, dengan pertimbangan apabila tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pati dari pada Pengadilan Negeri Kudus, menjadikan sebagai kebiasaan, untuk sengaja menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari Kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi pertelpon / HP oleh Sdr YULIYANTO alias YULI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan memberitahukan kepada terdakwa jika akan “kerja” didaerah Losari, dan mengajak terdakwa untuk ikut melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa yang dimaksud oleh sdr YULIYANTO alias YULI dengan “kerja” adalah melakukan perbuatan kejahatan dengan cara kekerasan dengan sasaran truck yang akan dicegat dijalan. Dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan dengan maksud terdakwa yang nantinya akan ikut membantu menjualkan truck hasil kejahatan tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa tidak ikut bergabung bersama dengan sdr YULIYANTO alias YULI karena terdakwa masih menyopir truck untuk mengantar muatan susu ke Jakarta. Dan setelah itu terdakwa tidak komunikasi dengan Sdr YULIYANTO alias YULI;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 April 2018, sekitar pukul 02.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO pertelpon jika Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO bersama teman-temannya telah berhasil melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir dan kernet truck dengan hasil 1(satu) unit truck beserta muatannya berupa gori / tewel;
Bahwa saat telpon tersebut Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO menyuruh terdakwa untuk segera menemui Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO di Semarang. Sekitar pukul 10.00 wib , bahwa, terdakwa mengajak saksi HENDRO WIBOWO alias KENTHUNG (terdakwa dalam berkas tersendiri) karena yang bisa menghubungkan dengan pembelinya adalah saksi HENDRO WI BOWO alias KENTHUNG. Bahwa Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Semarang bersama saksi HENDRI WIBOWO alias KENTHUNG. Dan sesampainya di Semarang , terdakwa menghubungi saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO namun Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO sudah berada di Ambarawa, dipinggir jalan dekat jalan raya Bawen – Ambarawa dekat Pasar Hewan;
Bahwa sekitar pukul 15.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO , setelah bertemu saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO terdakwa mengetahui jika Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO bersama seorang temannya bernama saksi DIAN PRATAMA alias BOTOL (terdakwa dalam berkas tersendiri);
Bahwa saat bertemu terdakwa WARSITO alias NGAPAK diterminal terboyo, terdakwa menghubungi temannya, saksi YULIANTO . Dan selanjutnya saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG, terdakwa WARSITO alias NGAPAK dan Sdr SUWANDI alias WANDI berangkat menuju Ambarawa. Dan tujuan dipasar hewan Ambarawa jam 14.00 wib, dan disana saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG bertemu dengan temannya terdakwa WARSITO alias NGAPAK bernama YULIYANTO alias YULI. Dan selanjutnya saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG diajak Sdr YULIANTO alias YULI melihat truck yang akan dijual ( truck merk Mitsubishi Counter, warna kabin kuning-oranye , bak truck kombinasi warna kuning-oranye, dengan bak samping bertuliskan “KURNIA ABADI”, dengan plat nomor BE-9224-GO);
Bahwa setelah melihat trucknya saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG menghubungi saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI dan saksi tersebut menawarkan truck sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah). Dan saksi YULIYANTO alias YULI meminta harga sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan disetujui Sdr YULIYANTO alias YULI;
Bahwa pada hari itu juga pukul 16.00 wib, saksi YULIYANTO alias YULI dan terdakwa WARSITO alias NGAPAK naik truck tersebut sedangkan saksi HENDRO WIBOSO al. KENTHUNG bersama Sdr SUWANDI alias WANDI menggunakan mobil saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG, yaitu Daihatsu Zebra No. Pol. R-8809-CA menuju Magelang. Saat truck dibawa ke Magelang, selanjutnya saksi bersama Sdr SUWANDI alias WANDI menunggu saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI didepan pintu masuk Museum Ambarawa. Sekitar jam 22.00 wib, saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI datang bersama sopirnya yang saksi tidak kenal, kemudian saksi dengan saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI rembugan pembayaran untuk di Kudus dan truck diantar hingga ke Kudus;
Bahwa saksi YULIANTO membeli 2 (dua) kaleng cat untuk selanjutnya dengan dibantu oleh terdakwa WARSITO dan saksi DIAN, sempat mengecat bak dan pintu truck merk Mitsubishi Counter, warna kabin kuning-oranye, bak truck kombinasi warna kuning-oranye, dengan bak samping bertuliskan “KURNIA ABADI”, dengan plat nomor BE-9224-GO, dengan maksud untuk mengelabuhi pemilik dan petugas polisi agar truck tersebut agar tidak dikenali lagi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 wib sampai di SPBU Tanjung Kudus, truck berhenti sekitar 100m dari SPBU Tanjung Kudus, sedangkan saksi HENDRO WIBOWO bersama saksi YULIYANTO alias YULI dan sdr SUWANDI alias WANDI berhenti diparkiran dalam SPBU dan menerima uang dari sopirnya saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI dengan dipanggil bernama Sdr MUS yang dibungkus tas plastik warna hitam, dan kemudian saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG menyuruh Sdr MUS naik kemobil saksi untuk saksi antarkan ke tempat truck berhenti. Selanjutnya terdakwa WARSITO alais NGAPAK memberikan kunci kontak truck kepada sdr MUS dan truck dibawa oleh sdr MUS tersebut;
Bahwa sesampainya di Semarang, saksi YULIYANTO alias YULI dan saksi DIAN PRATAMA alias BOTOL turun diterminal Terboyo. Sedangkan terdakwa WARSITO alais NGAPAK dan Sdr SUWANDI alias WANDI menggunakan mobil saksi pulang ke Purwokerto. Dan pada hari dan tanggal yang sama sesampainya di Purwokerto jam 11.00 wib berhenti di warung makan daerah Kembaran, Purwokerto. Sambil makan dan minum membagi uang sisanya sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yaitu saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG mendapatkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); terdakwa WARSITO alias NGAPAK dapat bagian Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr SUWANDI alias WANDI bagian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk operasional mobil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan setelah itu bubar dan pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG mendapatkan keuntungan tersebut, yaitu : truck saksi jual kepada Sdr AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) sedangkan saksi YULIYANTO alias YULI hanya meminta terdakwa menyetorkan uang penjualan sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sehingga saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut, pada sekitar bulan Juli 2018 saksi HENDRO WIBOWO AL.KENTHUNG dan terdakwa WARSITO al. NGAPAK Bin KASTAMEJA pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu telah menjualkan barang hasil kejahatan saksi YULIYANTO alias YULI berupa truck engkel kabin warna kuning, nomor polisi AA-1495-EH. dan dijual juga kepada saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP;
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa WARSITO al.NGAPAK al.TO Bin KASTAMEJA, pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di disamping SPBU daerah Tanjung, Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kudus, Namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pati berwenang Mengadili perkara dimaksud, dengan pertimbangan apabila tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Netgeri Pati dari pada Pengadilan Negeri Kudus, , membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi pertelpon / HP oleh Sdr YULIYANTO alias YULI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan memberitahukan kepada terdakwa jika akan “kerja” didaerah Losari, dan mengajak terdakwa untuk ikut melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa yang dimaksud oleh sdr YULIYANTO alias YULI dengan “kerja” adalah melakukan perbuatan kejahatan dengan cara kekerasan dengan sasaran truck yang akan dicegat dijalan. Dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan dengan maksud terdakwa yang nantinya akan ikut membantu menjualkan truck hasil kejahatan tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa tidak ikut bergabung bersama dengan sdr YULIYANTO alias YULI karena terdakwa masih menyopir truck untuk mengantar muatan susu ke Jakarta. Dan setelah itu terdakwa tidak komunikasi dengan Sdr YULIYANTO alias YULI;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 April 2018, sekitar pukul 02.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO pertelpon jika Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO bersama teman-temannya telah berhasil melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir dan kernet truck dengan hasil 1(satu) unit truck beserta muatannya berupa gori / tewel;
Bahwa saat telpon tersebut Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO menyuruh terdakwa untuk segera menemui Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO di Semarang. Sekitar pukul 10.00 wib, bahwa terdakwa mengajak saksi HENDRO WIBOWO alias KENTHUNG (terdakwa dalam berkas tersendiri) karena yang bisa menghubungkan dengan pembelinya adalah saksi HENDRO WI BOWO alias KENTHUNG. Bahwa Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Semarang bersama saksi HENDRI WIBOWO alias KENTHUNG. Dan sesampainya di Semarang, terdakwa menghubungi saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO namun Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO sudah berada di Ambarawa, dipinggir jalan dekat jalan raya Bawen – Ambarawa dekat Pasar Hewan;
Bahwa sekitar pukul 15.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO, setelah bertemu saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO terdakwa mengetahui jika Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO bersama seorang temannya bernama saksi DIAN PRATAMA alias BOTOL (terdakwa dalam berkas tersendiri);
Bahwa saat bertemu terdakwa WARSITO alias NGAPAK diterminal terboyo, terdakwa menghubungi temannya, saksi YULIANTO. Dan selanjutnya saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG, terdakwa WARSITO alias NGAPAK dan Sdr SUWANDI alias WANDI berangkat menuju Ambarawa. Dan tujuan dipasar hewan Ambarawa jam 14.00 wib, dan disana saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG bertemu dengan temannya terdakwa WARSITO alias NGAPAK bernama YULIYANTO alias YULI. Dan selanjutnya saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG diajak Sdr YULIANTO alias YULI melihat truck yang akan dijual (truck merk Mitsubishi Counter, warna kabin kuning-oranye, bak truck kombinasi warna kuning-oranye, dengan bak samping bertuliskan “KURNIA ABADI”, dengan plat nomor BE-9224-GO);
Bahwa setelah melihat trucknya saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG menghubungi saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI dan saksi tersebut menawarkan truck sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah). Dan saksi YULIYANTO alias YULI meminta harga sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan disetujui Sdr YULIYANTO alias YULI;
Bahwa pada hari itu juga pukul 16.00 wib, saksi YULIYANTO alias YULI dan terdakwa WARSITO alias NGAPAK naik truck tersebut sedangkan saksi HENDRO WIBOSO al. KENTHUNG bersama Sdr SUWANDI alias WANDI menggunakan mobil saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG, yaitu Daihatsu Zebra No. Pol. R-8809-CA menuju Magelang. Saat truck dibawa ke Magelang, selanjutnya saksi bersama Sdr SUWANDI alias WANDI menunggu saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI didepan pintu masuk Museum Ambarawa. Sekitar jam 22.00 wib, saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI datang bersama sopirnya yang saksi tidak kenal, kemudian saksi dengan saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI rembugan pembayaran untuk di Kudus dan truck diantar hingga ke Kudus;
Bahwa saksi YULIANTO membeli 2 (dua) kaleng cat untuk selanjutnya dengan dibantu oleh terdakwa WARSITO dan saksi DIAN, sempat mengecat bak dan pintu truck merk Mitsubishi Counter, warna kabin kuning-oranye, bak truck kombinasi warna kuning-oranye, dengan bak samping bertuliskan “KURNIA ABADI”, dengan plat nomor BE-9224-GO, dengan maksud untuk mengelabuhi pemilik dan petugas polisi agar truck tersebut agar tidak dikenali lagi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 wib sampai di SPBU Tanjung Kudus, truck berhenti sekitar 100m dari SPBU Tanjung Kudus, sedangkan saksi HENDRO WIBOWO bersama saksi YULIYANTO alias YULI dan sdr SUWANDI alias WANDI berhenti diparkiran dalam SPBU dan menerima uang dari sopirnya saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI dengan dipanggil bernama Sdr MUS yang dibungkus tas plastik warna hitam, dan kemudian saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG menyuruh Sdr MUS naik kemobil saksi untuk saksi antarkan ke tempat truck berhenti. Selanjutnya terdakwa WARSITO alais NGAPAK memberikan kunci kontak truck kepada sdr MUS dan truck dibawa oleh sdr MUS tersebut;
Bahwa sesampainya di Semarang, saksi YULIYANTO alias YULI dan saksi DIAN PRATAMA alias BOTOL turun diterminal Terboyo. Sedangkan terdakwa WARSITO alais NGAPAK dan Sdr SUWANDI alias WANDI menggunakan mobil saksi pulang ke Purwokerto. Dan pada hari dan tanggal yang sama sesampainya di Purwokerto jam 11.00 wib berhenti di warung makan daerah Kembaran, Purwokerto. Sambil makan dan minum membagi uang sisanya sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yaitu saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); terdakwa WARSITO alias NGAPAK dapat bagian Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr SUWANDI alias WANDI bagian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk operasional mobil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan setelah itu bubar dan pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG mendapatkan keuntungan tersebut, yaitu : truck saksi jual kepada Sdr AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) sedangkan saksi YULIYANTO alias YULI hanya meminta terdakwa menyetorkan uang penjualan sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sehingga saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut, pada sekitar bulan Juli 2018 saksi HENDRO WIBOWO AL.KENTHUNG dan terdakwa WARSITO al. NGAPAK Bin KASTAMEJA pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu telah menjualkan barang hasil kejahatan saksi YULIYANTO alias YULI berupa truck engkel kabin warna kuning, nomor polisi AA-1495-EH. dan dijual juga kepada saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP;
Lebih subsidiair
Bahwa ia terdakwa WARSITO al. NGAPAK al. TO Bin KASTAMEJA, pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat disamping SPBU daerah Tanjung, Kabupaten Kudus. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kudus, Namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pati berwenang mengadili perkara dimaksud, dengan pertimbangan apabila tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Netgeri Pati dari pada Pengadilan Negeri Kudus, menjadikan sebagai kebiasaan, menarik keuntutangan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi pertelpon / HP oleh Sdr YULIYANTO alias YULI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan memberitahukan kepada terdakwa jika akan “kerja” didaerah Losari, dan mengajak terdakwa untuk ikut melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa yang dimaksud oleh sdr YULIYANTO alias YULI dengan “kerja” adalah melakukan perbuatan kejahatan dengan cara kekerasan dengan sasaran truck yang akan dicegat dijalan. Dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan dengan maksud terdakwa yang nantinya akan ikut membantu menjualkan truck hasil kejahatan tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa tidak ikut bergabung bersama dengan sdr YULIYANTO alias YULI karena terdakwa masih menyopir truck untuk mengantar muatan susu ke Jakarta. Dan setelah itu terdakwa tidak komunikasi dengan Sdr YULIYANTO alias YULI;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 April 2018, sekitar pukul 02.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO pertelpon jika Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO bersama teman-temannya telah berhasil melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir dan kernet truck dengan hasil 1(satu) unit truck beserta muatannya berupa gori / tewel;
Bahwa saat telpon tersebut Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO menyuruh terdakwa untuk segera menemui Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO di Semarang. Sekitar pukul 10.00 wib , bahwa, terdakwa mengajak saksi HENDRO WIBOWO alias KENTHUNG (terdakwa dalam berkas tersendiri) karena yang bisa menghubungkan dengan pembelinya adalah saksi HENDRO WI BOWO alias KENTHUNG. Bahwa Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Semarang bersama saksi HENDRI WIBOWO alias KENTHUNG. Dan sesampainya di Semarang, terdakwa menghubungi saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO namun Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO sudah berada di Ambarawa, dipinggir jalan dekat jalan raya Bawen – Ambarawa dekat Pasar Hewan;
Bahwa sekitar pukul 15.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO , setelah bertemu saksi YULIYANTO alias YULI alias SANTO terdakwa mengetahui jika Sdr YULIYANTO alias YULI alias SANTO bersama seorang temannya bernama saksi DIAN PRATAMA alias BOTOL (terdakwa dalam berkas tersendiri);
Bahwa saat bertemu terdakwa WARSITO alias NGAPAK diterminal terboyo, terdakwa menghubungi temannya, saksi YULIANTO. Dan selanjutnya saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG, terdakwa WARSITO alias NGAPAK dan Sdr SUWANDI alias WANDI berangkat menuju Ambarawa. Dan tujuan dipasar hewan Ambarawa jam 14.00 wib, dan disana saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG bertemu dengan temannya terdakwa WARSITO alias NGAPAK bernama YULIYANTO alias YULI. Dan selanjutnya saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG diajak Sdr YULIANTO alias YULI melihat truck yang akan dijual ( truck merk Mitsubishi Counter, warna kabin kuning-oranye, bak truck kombinasi warna kuning-oranye, dengan bak samping bertuliskan “KURNIA ABADI”, dengan plat nomor BE-9224-GO);
Bahwa setelah melihat trucknya saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG menghubungi saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI dan saksi tersebut menawarkan truck sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah). Dan saksi YULIYANTO alias YULI meminta harga sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan disetujui Sdr YULIYANTO alias YULI;
Bahwa pada hari itu juga pukul 16.00 wib, saksi YULIYANTO alias YULI dan terdakwa WARSITO alias NGAPAK naik truck tersebut sedangkan saksi HENDRO WIBOSO al. KENTHUNG bersama Sdr SUWANDI alias WANDI menggunakan mobil saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG, yaitu Daihatsu Zebra No. Pol. R-8809-CA menuju Magelang. Saat truck dibawa ke Magelang, selanjutnya saksi bersama Sdr SUWANDI alias WANDI menunggu saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI didepan pintu masuk Museum Ambarawa. Sekitar jam 22.00 wib, saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI datang bersama sopirnya yang saksi tidak kenal, kemudian saksi dengan saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI rembugan pembayaran untuk di Kudus dan truck diantar hingga ke Kudus;
Bahwa saksi YULIANTO membeli 2 (dua) kaleng cat untuk selanjutnya dengan dibantu oleh terdakwa WARSITO dan saksi DIAN, sempat mengecat bak dan pintu truck merk Mitsubishi Counter, warna kabin kuning-oranye, bak truck kombinasi warna kuning-oranye, dengan bak samping bertuliskan “KURNIA ABADI”, dengan plat nomor BE-9224-GO, dengan maksud untuk mengelabuhi pemilik dan petugas polisi agar truck tersebut agar tidak dikenali lagi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 wib sampai di SPBU Tanjung Kudus, truck berhenti sekitar 100m dari SPBU Tanjung Kudus, sedangkan saksi HENDRO WIBOWO bersama saksi YULIYANTO alias YULI dan sdr SUWANDI alias WANDI berhenti diparkiran dalam SPBU dan menerima uang dari sopirnya saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI dengan dipanggil bernama Sdr MUS yang dibungkus tas plastik warna hitam, dan kemudian saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG menyuruh Sdr MUS naik kemobil saksi untuk saksi antarkan ke tempat truck berhenti. Selanjutnya terdakwa WARSITO alais NGAPAK memberikan kunci kontak truck kepada sdr MUS dan truck dibawa oleh sdr MUS tersebut;
Bahwa sesampainya di Semarang, saksi YULIYANTO alias YULI dan saksi DIAN PRATAMA alias BOTOL turun diterminal Terboyo. Sedangkan terdakwa WARSITO alais NGAPAK dan Sdr SUWANDI alias WANDI menggunakan mobil saksi pulang ke Purwokerto. Dan pada hari dan tanggal yang sama sesampainya di Purwokerto jam 11.00 wib berhenti di warung makan daerah Kembaran, Purwokerto. Sambil makan dan minum membagi uang sisanya sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yaitu saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); terdakwa WARSITO alias NGAPAK dapat bagian Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr SUWANDI alias WANDI bagian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk operasional mobil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan setelah itu bubar dan pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saksi HENDRO WIBOWO al.KENTHUNG mendapatkan keuntungan tersebut, yaitu : truck saksi jual kepada Sdr AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) sedangkan saksi YULIYANTO alias YULI hanya meminta terdakwa menyetorkan uang penjualan sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) , sehingga saksi HENDRO WIBOWO al. KENTHUNG mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut, pada sekitar bulan Juli 2018 saksi HENDRO WIBOWO AL.KENTHUNG dan terdakwa WARSITO al. NGAPAK Bin KASTAMEJA pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu telah menjualkan barang hasil kejahatan saksi YULIYANTO alias YULI berupa truck engkel kabin warna kuning, nomor polisi AA-1495-EH. dan dijual juga kepada saksi AMAD SOLIKHIN alias PAK AMAD alias PAK HAJI;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (2) KUHP;
Surat Tuntutan Pidana dari penuntut umum No.Reg.Perkara: PDM- PDM-107/PATI/Ep.2/11/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WARSITO als NGAPAK als TO bin KASTAMEJA TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadikan sebagai kebiasaan untuk melakukan penadahan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa WARSITO als NGAPAK als TO bin KASTAMEJA dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa WARSITO als NGAPAK als TO bin KASTAMEJA TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARSITO als NGAPAK als TO bin KASTAMEJA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WARSITO Als.NGAPAK Als.TO Bin KASTAMEJA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa WARSITO Als.NGAPAK Als.TO Bin KASTAMEJA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “penadahan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa berupa :
1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah);
Akta permintaan banding Nomor : 2/Akta.Pid.B/2019/PN.Pti. yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pati, yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2019 Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019, selanjutnya permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pati, pada tanggal 22 Januari 2019;
Akta permintaan banding Nomor: 2/Akta.Pid.B/2019/PN.Pti yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pati, yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2019 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019, selanjutnya permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 22 Januari 2019;
Telah membaca, Memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 5 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pati masing-masing tertanggal 23 Januari 2019 yang ditujukan kepada kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pati tersebut telah diajukan pemeriksaan tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding sehingga tidak diketahui alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada perkara aquo;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya memuat hal–hal sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam terdakwa jelas-jelas tidak melakukan penadah barang yang telah dicuri dari temen-temennya akan tetapi terdakwa hanya menemani temennya untuk melemparkan barang hasil curian temennya;
Bahwa persidangan Pengadilan Negeri Pati telah disidangkan sebanyak 3 orang dalam perkara termasuk terdakwa (tuntutan 10 bulan dan putusan 2 bulan);
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum penjara dan dengan terpaksa ikut melakukan tindakan criminal lagi;
Bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit untuk kencaran proses hukum tersebut;
Bahwa terdakwa menjadi tulang punggung untuk menghidupi keluarganya dan dua anaknya masih kecil-kecil (sekolah TK dan balita);
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka kami mohonkan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Majelis Pemeriksa Perkara Banding ini untuk memutus sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding / Terdakwa WARSITO als NGAPAK als TO bin KASTAMEJA untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019, atas nama terdakwa WARSITO als NGAPAK als TO bin KASTAMEJA, dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan terdakwa Pemohon Banding / Terdakwa WARSITO als NGAPAK als TO bin KASTAMEJA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan hasil percurian;
Menyatakan terdakwa Pemohon Banding / Terdakwa WARSITO als NGAPAK als TO bin KASTAMEJA dibebaskan dari dakwaan atau setidak-tidaknya dari tuntutan;
Menetapkan bahwa biaya yang timbul dari persidangan ini dibebankan kepada negara;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Negeri Pati 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019 sependapat dengan pertimbangan Majelis hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut Pengadilan Tinggi kurang sesuai dengan bobot kejahatan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019 haruslah diperbaiki sekedar mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, agar ditambah dengan pertimbangan;
Perbuatan Terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak jera untuk melanggarnya;
Terdakwa bahwa mempunyai bengkel untuk membongkar hasil kejahatan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagaimana berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 480 ke – 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan segala ketentuan Perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 259/Pid.B/2018/PN Pti, tanggal 15 Januari 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pati tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan susunan Singgih Budi Prakoso,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Rangkilemba Lakukua, S.H.,M.H. dan Murdiyono, S.H,M.H,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.Yulia Sa`adah,S.H, M.H Panitera-Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
ttd ttd
Rangkilemba Lakukua, S.H.,M.H.,Singgih Budi Prakoso,S.H.,M.H.,
ttd
Murdiyono, S.H,M.H.,
PANITERA-PENGGANTI;
ttd
Hj.Yulia Sa`adah,S.H,M.H.,