06 /Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 06 /Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL Cs.
MENGADILI: - Menyatakan Anak I. RIJALUL MUHYIDIN Als.JALUL dan Anak II. ENGGAR SETYAWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN TERANG – TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG “ sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ; - Menjatuhkan pidana kepada Anak I. RIJALUL MUHYIDIN Als.JALUL dan Anak II. ENGGAR SETYAWAN, dengan pidana penjara masing – masing selama .5 (lima) Tahun ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak I.RIJALUL MUHYIDIN Als.JALUL dan anak II. ENGGAR SETYAWAN tersebut masing – masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan para Anak tetap berada dalam tahanan ; - Menyatakan agar barang bukti berupa : 1(satu) buah kayu usuk ukuran 4 x 6 Cm dobel dengan panjang sekira 90 Cm, 1(satu) bongkahan cor dengan berat 6 Kg, 1(satu) kayu papan dengan panjang sekira 60 Cm, 1(satu) Jaket warna biru, dipergunakan dalam perkara lain ; - Menetapkan agar para anak dibebani membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp .2000,00 [ dua ribu rupiah ];
P U T U S A N
Nomor : 06 /Pid.Sus/2015/PN.Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para anak :
Nama lengkap : RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL;
Tempat lahir : Malang ;
Umur/ Tanggal lahir : 16 Tahun /30 Januari 1998;
Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarg : Indonesia :
Tempat tinggal : Jl. Wiyu Dsn. Krajan RT.09 RW.01 Ds. Ngroto Kec.
Pujon Kab. Malang
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Nama lengkap : ENGGAR SETYAWAN;
Tempat lahir : Malang;
Umur/ Tanggal lahir : 17 Tahun / 23 Oktober 1997;
Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarg.: Indonesia :
Tempat tinggal : Dsn. Krajan RT.011 Rw.05 Ds. Ngroto Kec. Pujon
Kab.Malang
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Tani;
para anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan tanggal 2 Februari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari sampai dengan tanggal 6 Februari 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 3 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februaril 2015;
Para anak didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Drs.Moch.Amin,SH.M Hum, Advokat / Penasehat Hukum yang beralamat di Jl.Raya Panji Kec.Panjen Kabupaten Malang berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Tertanggal 11 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor :06/Pid.sus/2015/PN.Kpn tanggal 03 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor :06/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tanggal 4 Februari tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL dan terdakwa II. ENGGAR SETYAWAN bersalah melakukan tindak Pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I. RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL dan terdakwa II. ENGGAR SETYAWAN dengan Pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah kayu usuk ukuran 4x6 dobel dengan panjang sekira 90 cm,
1 buah bongkahan cor dengan berat ± 6 Kg,
1 buah kayu papan dengan panjang sekira 60 cm
1 buah jaquet warna biru,
Dipergunakan dalam perkara lain
Menetapkan supaya para terdakwa di bebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000.- (Dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penununtut Umum tersebut Penasehat hukum anak telah mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya bahwa para anak telah menyesali perbuatanya , berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat hukum para anak yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa para anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU ;
-------- Bahwa terdakwa I. RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL dan terdakwa II. ENGGAR SETYAWAN, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terdakwa DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, terdakwa SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, terdakwa DENDA AGUS LUTFIANTO, terdakwa SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2015,bertempat di depan toko mebel / kayu Jl. Abdul Manan Wijaya Dusun Krajan Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
Awalnya saksi Agus Irawan Als Kuncung yang mempunyai masalah dengan korban Alm Devi Pra Oktarifianto dan saksi Dodik Irawan Als Kastam karena saksi Agus Irawan Als Kacung pernah dikeroyok oleh Alm. Devi berserta teman-temannya, sehingga AGUS Als. KUNCUNG dendam ;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 03.00 wib para terdakwa bersama saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG, DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi ODNEIL BRURI PRANATA, AHMAD WAHYU ADIMAS PUTRA serta ACHMAD FIRLIANSYAH Als SIMAT nongkrong di depan Tempat Makam Pahlawan dan tidak lama kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung melihat saksi Dodik Irawan Als Kastam, saksi Sukron Rafianto, saksi Suhariono Als Pardi serta Alm Devi Pra Oktarifianto sedang berhenti mengendarai sepeda motornya di seberang jalan sebelah utara maka melihat hal tersebut saksi Agus Irawan Als Kuncung mengajak teman-temannya untuk melakukan pemukulan dengan mengatakan “ayo diantemi (ayo dipukuli) setelah mendengar ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung maka DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) langsung menyetujui ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung dan sebelum mendatangi dimana para korban berada saksi Agus Irawan Als Kuncung bersama sama dengan saksi Hari Wibowo mendatangi kerumah kakaknya yang bernama saksi bernama SUKIRNO,untuk memberitahukan tentang keberadaan saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto berada di depan TMP di utara jalan. Tidak lama kemudain terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN datang ke rumah saksi Sukirno dengan mengatakan kepada saksi Sukirno “DEVI AMBEK KASTAM ONOK NDEK NGAREPE TMP (DEVI SAMA KASTAM ADA DIDEPAN TMP)”, selanjutnya saksi SUKIRNO menjawab “AYOK DIPARANI (AYO DIHAMPIRI)” Setelah mengatakan hal tersebut selanjutnya saksi Sukirno mengambil jaket jenis jamper warna hijau dan berangkat menuju TMP bersama terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN dengan jalan kaki, sedangkan saksi Agus Irawan Als Kuncung dan Saksi Hari Wibowo mengembalikan sepeda motor ke rumah saksi HARI WIBOWO dan berangkat menuju TMP dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan TMP saksi diberitahu teman-teman saksi bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel yang berjarak kurang lebih 200 meter dari TMP, Mengetahui bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel tersebut selanjutnya saksi Agus Irawan Als Kuncung mengatakan kepada para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan para terdakwa “AYOK WES DIPARANI (AYO KITA HAMPIRI)”, kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung mendahului berjalan menyeberang jalan kesebelah utara kearah timur diikuti oleh saksi Riski Dwi Santoso Bin Alm. Poniman yang berada di belakang saksi Agus Irawan Als Kuncung;
Adapun cara yang dilakukan adalah sebagai berikut: Awalnya saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto yang berada di depan toko Mebel didatangi oleh saksi Hari Wibowo dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi Dodik Irawan Als Kastam, sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto, yang pertama melakukan pemukulan adalah saksi Deo Kurniawan Als. Slendup dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kepala Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak lebih dari dua kali, dan Alm. Devi Pra Oktarifianto melarikan diri kemudian disusul oleh saksi Denda Agus Lutfianto dengan memukul dari depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu papan sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto berusaha melarikan diri kearah barat, dalam keadaan sempoyongan Alm. Devi Pra Oktarifianto dipukul dengan tangan kosong dari belakang oleh saksi Surya Andika ALs Dika Als Sun kearah punggung sebanyak 1 (satu) kali dan dari arah samping saksi Sukirno memukul dengan tangan kosong dengan keras kearah kepala yang membuat Alm. Devi Pra Oktarifianto sempoyongan, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto masih berusaha melarikan diri masuk gang dan bersamaan masuk gang tersebut saksi Deo Kurniawan als Slendep melemparkan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto hingga Alm. DEVI terjatuh dan saat terjatuh di gang tersebut tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto diseret oleh terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul mengambil 1 (satu) buah bongkahan cor didekat tiang listrik langsung terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul langsung menghantam/pukulkan kearah kepala bagian belakangAlm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak satu kali saat tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto dalam posisi tidur miring ke kanan, setelah itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul melemparkan batu cor tersebut kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto, dan kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul menendang Alm. Devi Pra Oktarifianto dengan menggunakan kaki kanan pada perut bagian samping kanan dan yang terakhir terdakwa II. Enggar Setyawan mengambil 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel yang sebelumnya dipakai DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, langsung digunakan untuk memukul dengan keras tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing kearah kaki sebanyak satu kali, kearah punggung sebanyak satu kali dan kearah kepala sebanyak dua kali, selanjutnya para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) melarikan diri kearah barat, saat itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul sambil membantu mendorong sepeda motor milik saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, sedangkan sepeda motor milik AHMAD FIRLIANSYAH Als. SIMAD ditinggal didekat TMP, kemudian semuannya menuju kerumah NIEL Als. CINGCING akan tetapi pada saat menuju ke rumah SAKSI ODNIEL BRURI PRANATA Als. CINGCING para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO (dalam berkas penuntutan terpisah)bertemu dengan saksi SUKIRNO als SUKIR yang saat itu sudah tidak menggunakan cadar dan saat itu saksi SUKIRNO mengatakan “ojo kondo sopo-sopo masalah iki (pengeroyokan)” .
Bahwa saat pemukulam yang dilakukan oleh para terdakwa dan para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah), saksi korban Dodik Irawan als Kastam tidak melakukan perlawanan sama sekali hanya menunduk dan kedua tangannya melindungi kepala sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto saat itu juga tidak melakukan perlawanan hanya berteriak “sudah.. sudah..’.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan berdasarkan hasil VER Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 15.018/I tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ngesti Lestari, SH, SpF (K) selaku dokter Spesialis Forensik yang telah menyimpulkan dari hasil pemeriksaan korban meninggal dunia oleh karena pendarahan pada batang otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput tebal otak, karena patah tulang atap dan dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.
--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ;
-------- Bahwa terdakwa I. RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL dan terdakwa II. ENGGAR SETYAWAN, dan terdakwa DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, terdakwa SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, terdakwa DENDA AGUS LUTFIANTO, terdakwa SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2015,bertempat di depan toko mebel / kayu Jl. Abdul Manan Wijaya Dusun Krajan Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya saksi Agus Irawan Als Kuncung yang mempunyai masalah dengan korban Alm Devi Pra Oktarifianto dan saksi Dodik Irawan Als Kastam karena saksi Agus Irawan Als Kacung pernah dikeroyok oleh Alm. Devi berserta teman-temannya, sehingga AGUS Als. KUNCUNG dendam ;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 03.00 wib para terdakwa bersama saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG, DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi ODNEIL BRURI PRANATA, AHMAD WAHYU ADIMAS PUTRA serta ACHMAD FIRLIANSYAH Als SIMAT nongkrong di depan Tempat Makam Pahlawan dan tidak lama kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung melihat saksi Dodik Irawan Als Kastam, saksi Sukron Rafianto, saksi Suhariono Als Pardi serta Alm Devi Pra Oktarifianto sedang berhenti mengendarai sepeda motornya di seberang jalan sebelah utara maka melihat hal tersebut saksi Agus Irawan Als Kuncung mengajak teman-temannya untuk melakukan pemukulan dengan mengatakan “ayo diantemi (ayo dipukuli) setelah mendengar ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung maka DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) langsung menyetujui ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung dan sebelum mendatangi dimana para korban berada saksi Agus Irawan Als Kuncung bersama sama dengan saksi Hari Wibowo mendatangi kerumah kakaknya yang bernama saksi bernama SUKIRNO,untuk memberitahukan tentang keberadaan saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto berada di depan TMP di utara jalan. Tidak lama kemudain terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN datang ke rumah saksi Sukirno dengan mengatakan kepada saksi Sukirno “DEVI AMBEK KASTAM ONOK NDEK NGAREPE TMP (DEVI SAMA KASTAM ADA DIDEPAN TMP)”, selanjutnya saksi SUKIRNO menjawab “AYOK DIPARANI (AYO DIHAMPIRI)” Setelah mengatakan hal tersebut selanjutnya saksi Sukirno mengambil jaket jenis jamper warna hijau dan berangkat menuju TMP bersama terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN dengan jalan kaki, sedangkan saksi Agus Irawan Als Kuncung dan Saksi Hari Wibowo mengembalikan sepeda motor ke rumah saksi HARI WIBOWO dan berangkat menuju TMP dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan TMP saksi diberitahu teman-teman saksi bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel yang berjarak kurang lebih 200 meter dari TMP, Mengetahui bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel tersebut selanjutnya saksi Agus Irawan Als Kuncung mengatakan kepada para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan para terdakwa “AYOK WES DIPARANI (AYO KITA HAMPIRI)”, kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung mendahului berjalan menyeberang jalan kesebelah utara kearah timur diikuti oleh saksi Riski Dwi Santoso Bin Alm. Poniman yang berada di belakang saksi Agus Irawan Als Kuncung;
Adapun cara yang dilakukan adalah sebagai berikut: Awalnya saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto yang berada di depan toko Mebel didatangi oleh saksi Hari Wibowo dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi Dodik Irawan Als Kastam, sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto, yang pertama melakukan pemukulan adalah saksi Deo Kurniawan Als. Slendup dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kepala Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak lebih dari dua kali, dan Alm. Devi Pra Oktarifianto melarikan diri kemudian disusul oleh saksi Denda Agus Lutfianto dengan memukul dari depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu papan sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto berusaha melarikan diri kearah barat, dalam keadaan sempoyongan Alm. Devi Pra Oktarifianto dipukul dengan tangan kosong dari belakang oleh saksi Surya Andika ALs Dika Als Sun kearah punggung sebanyak 1 (satu) kali dan dari arah samping saksi Sukirno memukul dengan tangan kosong dengan keras kearah kepala yang membuat Alm. Devi Pra Oktarifianto sempoyongan, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto masih berusaha melarikan diri masuk gang dan bersamaan masuk gang tersebut saksi Deo Kurniawan als Slendep melemparkan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto hingga Alm. DEVI terjatuh dan saat terjatuh di gang tersebut tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto diseret oleh terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul mengambil 1 (satu) buah bongkahan cor didekat tiang listrik langsung terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul langsung menghantam/pukulkan kearah kepala bagian belakangAlm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak satu kali saat tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto dalam posisi tidur miring ke kanan, setelah itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul melemparkan batu cor tersebut kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto, dan kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul menendang Alm. Devi Pra Oktarifianto dengan menggunakan kaki kanan pada perut bagian samping kanan dan yang terakhir terdakwa II. Enggar Setyawan mengambil 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel yang sebelumnya dipakai DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, langsung digunakan untuk memukul dengan keras tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing kearah kaki sebanyak satu kali, kearah punggung sebanyak satu kali dan kearah kepala sebanyak dua kali, selanjutnya para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) melarikan diri kearah barat, saat itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul sambil membantu mendorong sepeda motor milik saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, sedangkan sepeda motor milik AHMAD FIRLIANSYAH Als. SIMAD ditinggal didekat TMP, kemudian semuannya menuju kerumah NIEL Als. CINGCING akan tetapi pada saat menuju ke rumah SAKSI ODNIEL BRURI PRANATA Als. CINGCING para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO (dalam berkas penuntutan terpisah)bertemu dengan saksi SUKIRNO als SUKIR yang saat itu sudah tidak menggunakan cadar dan saat itu saksi SUKIRNO mengatakan “ojo kondo sopo-sopo masalah iki (pengeroyokan)” .
Bahwa saat pemukulam yang dilakukan oleh para terdakwa dan para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah), saksi korban Dodik Irawan als Kastam tidak melakukan perlawanan sama sekali hanya menunduk dan kedua tangannya melindungi kepala sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto saat itu juga tidak melakukan perlawanan hanya berteriak “sudah.. sudah..’.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan berdasarkan hasil VER Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 15.018/I tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ngesti Lestari, SH, SpF (K) selaku dokter Spesialis Forensik yang telah menyimpulkan dari hasil pemeriksaan korban meninggal dunia oleh karena pendarahan pada batang otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput tebal otak, karena patah tulang atap dan dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA ;
-------- Bahwa terdakwa I. RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL dan terdakwa II. ENGGAR SETYAWAN, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2015,bertempat di depan toko mebel / kayu Jl. Abdul Manan Wijaya Dusun Krajan Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen dengan sengaja penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
Awalnya saksi Agus Irawan Als Kuncung yang mempunyai masalah dengan korban Alm Devi Pra Oktarifianto dan saksi Dodik Irawan Als Kastam karena saksi Agus Irawan Als Kacung pernah dikeroyok oleh Alm. Devi berserta teman-temannya, sehingga AGUS Als. KUNCUNG dendam ;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 03.00 wib para terdakwa bersama saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG, DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi ODNEIL BRURI PRANATA, AHMAD WAHYU ADIMAS PUTRA serta ACHMAD FIRLIANSYAH Als SIMAT nongkrong di depan Tempat Makam Pahlawan dan tidak lama kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung melihat saksi Dodik Irawan Als Kastam, saksi Sukron Rafianto, saksi Suhariono Als Pardi serta Alm Devi Pra Oktarifianto sedang berhenti mengendarai sepeda motornya di seberang jalan sebelah utara maka melihat hal tersebut saksi Agus Irawan Als Kuncung mengajak teman-temannya untuk melakukan pemukulan dengan mengatakan “ayo diantemi (ayo dipukuli) setelah mendengar ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung maka DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) langsung menyetujui ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung dan sebelum mendatangi dimana para korban berada saksi Agus Irawan Als Kuncung bersama sama dengan saksi Hari Wibowo mendatangi kerumah kakaknya yang bernama saksi bernama SUKIRNO,untuk memberitahukan tentang keberadaan saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto berada di depan TMP di utara jalan. Tidak lama kemudain terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN datang ke rumah saksi Sukirno dengan mengatakan kepada saksi Sukirno “DEVI AMBEK KASTAM ONOK NDEK NGAREPE TMP (DEVI SAMA KASTAM ADA DIDEPAN TMP)”, selanjutnya saksi SUKIRNO menjawab “AYOK DIPARANI (AYO DIHAMPIRI)” Setelah mengatakan hal tersebut selanjutnya saksi Sukirno mengambil jaket jenis jamper warna hijau dan berangkat menuju TMP bersama terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN dengan jalan kaki, sedangkan saksi Agus Irawan Als Kuncung dan Saksi Hari Wibowo mengembalikan sepeda motor ke rumah saksi HARI WIBOWO dan berangkat menuju TMP dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan TMP saksi diberitahu teman-teman saksi bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel yang berjarak kurang lebih 200 meter dari TMP, Mengetahui bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel tersebut selanjutnya saksi Agus Irawan Als Kuncung mengatakan kepada para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan para terdakwa “AYOK WES DIPARANI (AYO KITA HAMPIRI)”, kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung mendahului berjalan menyeberang jalan kesebelah utara kearah timur diikuti oleh saksi Riski Dwi Santoso Bin Alm. Poniman yang berada di belakang saksi Agus Irawan Als Kuncung;
Adapun cara yang dilakukan adalah sebagai berikut: Awalnya saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto yang berada di depan toko Mebel didatangi oleh saksi Hari Wibowo dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi Dodik Irawan Als Kastam, sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto, yang pertama melakukan pemukulan adalah saksi Deo Kurniawan Als. Slendup dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kepala Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak lebih dari dua kali, dan Alm. Devi Pra Oktarifianto melarikan diri kemudian disusul oleh saksi Denda Agus Lutfianto dengan memukul dari depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu papan sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto berusaha melarikan diri kearah barat, dalam keadaan sempoyongan Alm. Devi Pra Oktarifianto dipukul dengan tangan kosong dari belakang oleh saksi Surya Andika ALs Dika Als Sun kearah punggung sebanyak 1 (satu) kali dan dari arah samping saksi Sukirno memukul dengan tangan kosong dengan keras kearah kepala yang membuat Alm. Devi Pra Oktarifianto sempoyongan, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto masih berusaha melarikan diri masuk gang dan bersamaan masuk gang tersebut saksi Deo Kurniawan als Slendep melemparkan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto hingga Alm. DEVI terjatuh dan saat terjatuh di gang tersebut tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto diseret oleh terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul mengambil 1 (satu) buah bongkahan cor didekat tiang listrik langsung terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul langsung menghantam/pukulkan kearah kepala bagian belakangAlm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak satu kali saat tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto dalam posisi tidur miring ke kanan, setelah itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul melemparkan batu cor tersebut kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto, dan kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul menendang Alm. Devi Pra Oktarifianto dengan menggunakan kaki kanan pada perut bagian samping kanan dan yang terakhir terdakwa II. Enggar Setyawan mengambil 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel yang sebelumnya dipakai DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, langsung digunakan untuk memukul dengan keras tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing kearah kaki sebanyak satu kali, kearah punggung sebanyak satu kali dan kearah kepala sebanyak dua kali, selanjutnya para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) melarikan diri kearah barat, saat itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul sambil membantu mendorong sepeda motor milik saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, sedangkan sepeda motor milik AHMAD FIRLIANSYAH Als. SIMAD ditinggal didekat TMP, kemudian semuannya menuju kerumah NIEL Als. CINGCING akan tetapi pada saat menuju ke rumah SAKSI ODNIEL BRURI PRANATA Als. CINGCING para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO (dalam berkas penuntutan terpisah)bertemu dengan saksi SUKIRNO als SUKIR yang saat itu sudah tidak menggunakan cadar dan saat itu saksi SUKIRNO mengatakan “ojo kondo sopo-sopo masalah iki (pengeroyokan)” .
Bahwa saat pemukulam yang dilakukan oleh para terdakwa dan para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah), saksi korban Dodik Irawan als Kastam tidak melakukan perlawanan sama sekali hanya menunduk dan kedua tangannya melindungi kepala sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto saat itu juga tidak melakukan perlawanan hanya berteriak “sudah.. sudah..’.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan berdasarkan hasil VER Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 15.018/I tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ngesti Lestari, SH, SpF (K) selaku dokter Spesialis Forensik yang telah menyimpulkan dari hasil pemeriksaan korban meninggal dunia oleh karena pendarahan pada batang otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput tebal otak, karena patah tulang atap dan dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.
--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.SaksiSUKRON RAFIANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebelumnya kenal dengan Sdr. DEVI (Korban Meninggal Dunia) dan saksi DODIK IRAWAN Als.KASTAM karena keduanya adalah teman main dengan saksi sedangkan saksi masih ada hubungan keluarga maupun family dengan Sdr.DEVI (Meninggal Dunia).
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 04.15 WIB di pinggir jalan raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa setahu saksi yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut kurang lebih berjumlah 15 (lima belas) orang ;
Bahwa yang saksi tahu dengan jelas pemuda yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap saksi sendiri, Sdr.DEVI (korban meninggal dunia) dan juga saksi.DODIK IRAWAN Als. KASTAM adalah saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG, alamat, Dsn. Bonsari, Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang, sedangkan saksi tidak mengetahui pemuda/orang lain yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut karena saksi tidak sempat melihat dikarenakan saksi ketakutan dan saksi ingin menyelamatkan diri saksi sendiri dengan cara melarikan diri ;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG , dan saksi tidak ada hubungan kelurga atau famili dengan saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG.
Bahwa setahu saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG dan teman- temanya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dengan cara memukuli menggunakan tangan kosong saja, saksi tidak sempat melihat kejadian tersebut dengan jelas karena saksi ketakutan dan hanya berusaha untuk menyelamatkan diri dengan melarikan diri.
Bahwa saksi terkena pukulan sebanyak 2 (dua) kali pada punggung sedangkan saksi tidak mengetahui berapa kalikah Saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG bersama dengan teman-temanya telah memukuli Sdr. DEVI (korban meninggal dunia) dan juga saksi DODIK IRAWAN Als. KASTAM;
Bahwa setelah saksi kabur atau melarikan diri saksi mengetahui saksi DODIK IRAWAN Als. KASTAM sedang di bonceng dengan sepeda oleh Sdr. SUHARYONO ke Puskesmas Pujon dengan kondisi berlumuran darah pada wajah dan seluruh tubuhnya, sedangkan saksi baru mengetahui bahwa kondisi Sdr. DEVI sudah meninggal setelah melaporkan ke Polsek Pujon dan melakukan pengecekan di tempat kejadian;
Bahwa awalnya pada hari minggu, tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 03.00 wib saksi, datang ke Karaoke IJO PERKASA untuk nongkrong dengan temanya ( Sdr. DEVI PRA OCTARIFIANTO, Sdr. SUHARYONO Als. PARDI dan Sdr. DODIK IRAWAN als. KASTAM), setelah subuh kami pindah ke timur BPR KANINDO atau tepatnya di pinggir jl.Raya Abd.Manan Wijaya Ds.Ngroto,Kec. Pujon Kab. Malang, sekira jam 04.15 wib saat Sdr.DEVI dan Saksi DODIK IRAWAN Als. KASTAM akan pulang dan akan menghidupkan mesin sepedanya tiba - tiba saja ada sekelompok orang yang mengeroyok dan memukuli Sdr. DEVI dan Saksi DODIK IRAWAN Als. KASTAM, dan ada salah satu orang yang mendorong saksi sehingga saksi juga terkena pukulan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai tubuh bagian punggung saksi dan saat itu saksi mengetahui salah satu dari pelaku pengroyokan tersebut adalah Saksi AGUS IRAWAN , karena merasa takut maka segera melarikan diri, setelah itu saksi kembali ke tempat kejadian tersebut untuk mengambil sepeda motor milik saksi yang ketinggalan dan melaporkanya ke Polsek Pujon, saksi baru mengetahui bahwa Sdr. DEVI sudah meninggal dunia akibat di keroyok dan dianiaya di tempat kejadian saat kembali ke TKP bersama dengan anggota Polsek Pujon;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan sama sekali, sedangkan saksi tidak tahu apakah Sdr.DEVI dan saksi DODIK melakukan perlawanan atau tidak dan saat itu saksi ketakutan sehingga tidak berani menolong dan hanya berusaha melindungi diri sendiri, selanjutnya saksi melarikan diri
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan berdasarkan hasil VER Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 15.018/I tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ngesti Lestari, SH, SpF (K) selaku dokter Spesialis Forensik yang telah menyimpulkan dari hasil pemeriksaan korban meninggal dunia oleh karena pendarahan pada batang otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput tebal otak, karena patah tulang atap dan dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
2.SaksiSUHARIONO Als PARDI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui tentang kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Sdr. DEVI PRA OKTA RIFIANTO, karena pada saat itu saksi berada di tempat kejadian dan saksi juga sempat dipukuli oleh orang-orang tersebut.
Bahwa yang menjadi korban dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain tersebut di atas adalah saksi sendiri, Sdr. SUKRON, Sdr. DODIK als KASTAM, dan Sdr.DEVI (meninggal dunia), Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga atau family dengan dengan Sdr. SUKRON, Sdr. DODIK als KASTAM, dan Sdr.DEVI ;
Bahwa setahu saksi pada saat itu yang memukul saksi adalah Sdr. RIZKI, kemudian yang memukuli Sdr. DODIK als KASTAM yang saksi ketahui adalah Sdr. RIZKI dan Sdr. AGUS als KUNCUNG, namun saksi tidak mengetahui siapa yang memukul/mengeroyok Sdr. SUKRON dan saksi juga tidak tahu yang memukul/mengeroyok Sdr. DEVI hingga meninggal dunia.
Bahwa setahu saksi ada kurang lebih 15 (lima belas) orang yang melakukan melakukan pengeroyokan dan/atau penganiayaan terhadap saudara dan juga Sdr. SUKRON, Sdr. DODIK als KASTAM, dan Sdr.DEVI tersebut.
Bahwa benar, seingat saksi Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 04.15 WIB di pinggir jalan raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa seingat saksi awalnya Sdr. AGUS als KUNCUNG dan teman-temannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Sdr. DODIK als KASTAM dan Sdr. DEVI di pinggir jalan raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang di depan toko mebel tersebut dengan cara memukuli dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian kepala dan tubuhnya. Dan ada seorang pelaku yang memukul Sdr. DODIK als KASTAM dengan menggunakan sebilah kayu serta ada salah seorang pelaku yang melukai kepala Sdr. DODIK als KASTAM dengan menggunakan sebilah pisau. Namun saksi tidak mengetahui/mengenali orang yang menggunakan sebilah kayu dan sebilah pisau untuk melukai Sdr. DODIK als KASTAM tersebut, karena salah seorang pelaku yang melukai Sdr. DODIK als KASTAM dengan menggunakan pisau tersebut wajahnya ditutupi dengan menggunakan slayer, Kemudian Sdr. DEVI mencoba melarikan diri hingga ke jalan kampung sebelah barat toko mebel tersebut setelah itu saksi tidak bisa melihat lagi Sdr. DEVI dikeroyok/dianiaya dengan cara bagaimana.
Bahwa awal mulanya pada hari minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 04.15 WIB saksi bersama-sama dengan Sdr. SUKRON, Sdr. DEVI dan Sdr. DODIK als KASTAM sedang nongkrong di depan toko mebel/kayu yang terletak di pinggir jalan raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang sebelah timur warung nasi goring, Awal mulanya pada hari minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 04.15 WIB saksi bersama-sama dengan Sdr. SUKRON, Sdr. DEVI dan Sdr. DODIK als KASTAM sedang nongkrong di depan toko mebel/kayu yang terletak di pinggir jalan raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang sebelah timur warung nasi goring, Melihat kejadian tersebut kemudian saksi mencoba melerai/menolong Sdr. DODIK als KASTAM dan Sdr. DEVI, namun saksi dihalangi dan dipukul oleh salah seorang pelaku yang saksi ketahui/kenal bernama Sdr. RIZKI, kemudian datang salah seorang pelaku yang bernama Sdr. AGUS als KUNCUNG dan menghimbau/menyuruh saksi pergi, yang mana pada saat itu Sdr. AGUS als KUNCUNG berkata kepada saksi “KAMU PERGI SAJA TIDAK USAH IKUT-IKUT, KAMU TIDAK TAHU APA-APA”, setelah itu Sdr. AGUS als KUNCUNG dan Sdr. RIZKI kembali menghampiri dan ikut memukuli Sdr. DODIK als KASTAM, Kemudian setelah itu yang saksi ketahui Sdr. AGUS als KUNCUNG dan Sdr. RIZKI bersama-sama temannya yang lain beramai-ramai memukuli Sdr. DODIK als KASTAM dengan menggunakan tangan kosong di sekujur tubuhnya hingga Sdr. DODIK als KASTAM tersebut roboh, dan saksi juga melihat ada salah seorang pelaku yang melukai kepala Sdr. DODIK als KASTAM dengan menggunakan sebilah pisau (namun saksi tidak mengetahui orang yang melukai kepala Sdr. DODIK als KASTAM dengan sebilah pisau), Sedangkan untuk Sdr. DEVI saksi hanya mengetahui pada saat dikeroyok dan dipukuli di pinggir jalan depan toko mebel yang terletak di Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Pujon saja. Namun setelah itu Sdr. DEVI tidak sampai roboh dan melarikan diri ke arah barat dari toko mebel kemudian dikejar oleh beberapa orang, dan setelah itu saksi tidak mengetahui apa yang terjadi dengan Sdr. DEVI. Untuk Sdr. SUKRON seingat saksi belum sempat dipukuli oleh orang-orang tersebut karena Sdr. SUKRON sudah melarikan diri terlebih dahulu, Lalu setelah orang-orang tersebut selesai memukul Sdr. DODIK als KASTAM mereka semua melarikan diri, kemudian saksi membawa Sdr. DODIK als KASTAM tersebut ke Puskesmas Pujon.
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. DODIK als KASTAM dan Sdr. DEVI tidak melakukan perlawanan terhadap orang-orang yang melakukan pengeroyokan /penganiayaan tersebut
Bahwa setahu saksi kondisi Sdr. DODIK als KASTAM setelah kejadian tersebut yaitu dalam kondisi tergeletak di aspal, mengalami luka di bagian kepala, kuping sebelah kanan, leher, dan telapak tangan sebelah kiri, Awalnya saksi tidak mengetahui bahwa Sdr. DEVI tersebut meninggal dunia akibat dari kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Saksi baru mengetahui setelah diberitahu oleh pihak Kepolisian Polsek Pujon bahwa Sdr. DEVI sudah meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
3.SaksiODNEIL BRURI PRANATA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi adalah jual beli (pedagang) sayur di daerah Pujon dan alasan keberadaan saksi di TKP adalah saksi mengetahui dan melihat adanya perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh orang lain.
Bahwa yang telah menjadi korban perbuatan tersebut adalah KASTAM, 20 tahun, alamat Dsn. Watugong Ds. Pujon Lor Kec. Pujon Kab. Malang dan DAVI, umur 28 tahun, alamat Dsn. Maron Ds. Pujon Lor Kec. Pujon Kab. Malang, dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa saksi mengetahui dan mengenal dengan orang yang diduga melakukan perbuatan penganiayaan tersebut : Untuk yang melakukan penganiayaan terhadap KASTAM adalah AGUS alias KUNCUNG, umur 21 tahun, alamat Dsn. Krajan RT. 08 RW. 04 Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, HARI BOWO alias CECEP, umur 19 tahun, alamat Dsn. Krajan Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya, dan tidak ada hubungan keluarga, sedangkan Untuk yang melakukan penganiayaan terhadap DAVI sepengetahuan saksi adalah SUKIR alias KECUBUNG, umur 34 tahun alamat Dsn. Krajan RT. 09 RW. 04 Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang DEO alias SLENDUP, umur 22 tahun, alamat Dsn. Krajan Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, ENGGAR alias JABI, umur 19 tahun, alamat Dsn. Krajan Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saat itu ada orang lain yang mengetahui orang lain yang mengetahui, yaitu teman saksi yang bernama RISKI, ADI POT, DENDA, ANDIKA alias SUN dan RIZAL alias JALUL.
Bahwa perbuatan Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib di pinggir Jalan Abdul Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa terhadap KASTAM, sepengetahuan saksi AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut tidak menggunakan alat dan sarana apapun, melainkan menggunakan tangan kosong, sedangkan Terhadap DAVI, sepengetahuan saksi SUKIR Alias KECUBUNG, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut menggunakan tangan kosong DEO alias SLENDUP, ENGGAR menggunakan alat dan sarana berupa 1 (satu) bilah kayu.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terhadap KASTAM dilakukan dengan cara AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut melakukan pemukulan secara berulang ulang menggunakan tangan kanan yang diarahkan kebagian kepala milik KASTAM dengan posisi masih duduk di sepeda motor miliknya, sedangkan AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut dengan posisi berdiri mengelilingi KASTAM, sedangkan Terhadap DAVI dilakukan dengan cara DEO alias SLENDUP, ENGGAR, SUKIR Alias KECUBUNG dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong sedangkan untuk DEO Alias SLENDUP dan ENGGAR melakukan pemukulan menggunakan Kayu.
Bahwa yang saksi ketahui AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong terhadap KASTAM berapa kali saksi lupa namun berulang – ulangkali secara bergantian mengenai wajah dan Badan KASTAM, sedangkan untuk pelaku DEO alias SLENDUP dan ENGGAR, melakukan pemukulan menggunakan kayu di bagian punggung DAVI sedangkan SUKIR Alias KECUBUNG orang yang tidak jelas wajahnya tersebut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong terhadap DAVI secara berulang –ulang di bagian wajah dan badan DAVI.
Bahwa sepengetahuan saksi maksud dan tujuan AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut melakukan perbuatan penganiyaan terhadap KASTAM mereka tidak terima karena KASTAM DKK pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap AGUS Alias KUNCUNG, Sedangkan untuk DEO alias SLENDUP, ENGGAR dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut maksud dan tujuannya hingga melakukan perbuatan penganiyaan terhadap DAVI adalah karena tidak terima terhadap DAVI karena DAVI pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap teman DEO alias SLENDUP dan ENGGAR yang bernama AGUS Alias KUNCUNG dan dimana AGUS Alias KUNCUNG juga adik kandung dari SUKIR Alias KECUBUNG.
Bahwa sebelumnya yang saksi ketahui ada permasalahan antara KASTAM dengan pelaku AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut karena dahulu KASTAM DKK pernah melakukan penganiayaan terhadap AGUS Alias KUNCU, Sedangkan untuk antara DAVI dengan pelaku DEO alias SLENDUP, ENGGAR dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut yang saksi ketahui sebelumnya ada permasalahan karena DAVI pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap teman DEO alias SLENDUP dan ENGGAR dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut yang bernama AGUS Alias KUNCUNG dan dimana AGUS Alias KUNCUNG juga adik kandung dari SUKIR Alias KECUBUNG.
Bahwa pada hari minggu sekira pukul 02.30 wib saksi Nongkrong di depan TMP Pujon (taman makam pahlawan) Jl. Abdul manan wijaya Pujon Kab. Malang, bersama – sama dengan AGUS Alias KUNCUNG, RISKI, ENGGAR, HARI, ANDIKA, ADI, RIZAL, DENDA, DEO, UPI, ADAM, NOPIN dan DIAN, sekira pukul 03.30 Wib pada saat itu saksi sedang main HP milik saksi tiba – tiba teman teman berdiri dan berjalan kearah timur sambil berkata “ Gelut” akun pun ikut berdiri terus tiba – tiba - tiba teman – teman berlarian dan saksi berhenti mau mendekat takut dan saksi melihat AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya (menggunakan tutup wajah yang warnanya saksi kurang jelas) tersebut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong terhadap KASTAM berapa kali saksi lupa namun berulang – ulangkali secara bergantian mengenai wajah dan Badan KASTAM Dan selanjutnya saksi juga melihat DEO alias SLENDUP memukul mengunakan kayu dibagian punggung DAVI sebanyak 1 kali selanjutnya Kayu tersebut terlepas hingga diambil ENGGAR selanjutnya ENGGAR juga memukulkan kayu tersebut ke punggung DAVI sebanyak 1 kali, selanjutnya tiba - tiba SUKIR Alias KECUBUNG orang yang tidak jelas wajahnya tersebut (menggunakan tutup wajah yang warnanya saksi kurang jelas) sudah berada di tempat tersebut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong terhadap DAVI secara berulang –ulang di bagian wajah dan badan DAVI, selanjutnya orang tersebut kesemuanya berlari saksi juga ikut lari, sesudah itu teman – teman (AGUS Alias KUNCUNG, RISKI, ENGGAR, HARI, ANDIKA, ADI, RIZAL, DENDA dan DEO) kerumah saksi sambil menunggu terik matahari muncul , setelah matahari muncul itu pun teman – teman (AGUS Alias KUNCUNG, RISKI, ENGGAR, HARI, ANDIKA, ADI, RIZAL, DENDA dan DEO) sekira pukul 06.00 Wib pulang kerumah masing – masing.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang di bicarakan AGUS Alias KUNCUNG, RISKI, ENGGAR, HARI, ANDIKA, ADI, RIZAL, DENDA dan DEO di rumah saksi tersebut karena pada saat itu saksi mondar – mandir di suruh beli rokok dan makanan.
Bahwa saksi tidak bisa memastikan apakah RISKI, HARI, ANDIKA, ADI, RIZAL dan DENDA juga ikut melakukan perbuatan penganiayaan terhadap KASTAM dan DAVI karena pada saat itu kondisi masih gelap.
Bahwa saksi tidak bisa memastikan karena pada saat itu kondisi masih gelap namun yang saksi ketahui AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO, dan beberapa orang yang tidak jelas wajahnya tersebut menggunakan tangan kosong, Dan saksi juga tidak bisa memastikan karena pada saai itu kondisi masih gelap namun yang saksi ketahui DEO alias SLENDUP dan ENGGAR menggunakan kayu sedangkan SUKIR Alias KECUBUNG dan orang yang tidak jelas wajahnya tersebut menggunakan tangan kosong.
Bahwa pada saat terjadinya peristiwa penganiaayan terhadap terhadap KASTAM dan DAVI tersebut saksi berada di sebrang jalan yang berada di Jl. Abdul manan wijaya posisi saksi kurang lebih sekira 10 meter terjadinya penganiayaan terhadap KASTAM dan DAVI tersebut.
Bahwa akibat penganiayaan terhadap KASTAM sdr. KASTAM mengalami luka dibagian tubuhnya namun untuk luka di bagian tubuh mana saksi tidak mengetahuinya, Sedangkan untuk DAVI yang saksi ketahui mengalami luka di bagian tubuh dan kepala dan saksi juga mendengar kabar tadi pagi bahwa DAVI meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
4.SaksiAHMAD WAHYU ADIMAS PUTRA ; dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian Pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang an. korban DEVI PRA OKTARIFIANTO meninggal dunia.
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara atau tepatnya saksi berada di depan gedung KOP SAE (Unit Susu) menyaksikan kejadian tersebut yang berada di pinggir jl. Raya abd. Manan wijaya Ds.Ngroto, Kec.Pujon ,Kab. Malang.
Bahwa jarak antara ditempat saksi berada saat itu dengan tempat kejadian pengeroyokan tersebut kurang lebih sekira 30 meter Saat itu saksi bersama dengan Sdr.ACHMAD FIRLIANSYAH Als.SIMAD Alamat. Dsn.Krajan, Rt. 04, Ds.Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa awalnya saksi dan Sdr.ACHMAD FIRLIANSYAH Als.SIMAD hanya ingin tahu saja namun setelah melihat kejadian pengeroyokan tersebut saksi takut dan akhirnya saksi lari.
Bahwa yang menjadi korban dalam kejadian tersebut adalah Sdr. DEVI dan Sdr. DODIK IRAWAN Als.KASTAM.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak tahu dengan Sdr. DEVI dan Sdr. DODIK IRAWAN Als.KASTAM saksi baru tahu bahwa korban pengeroyokan tersebut bernama Sdr. DEVI dan Sdr. DODIK IRAWAN Als.KASTAM setelah datang ke Polsek Pujon dan diberitahu oleh petugas polsek Pujon.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 04.15 WIB di pinggir jalan raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa setahu saksi orang /pemuda yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut kurang lebih berjumlah 10 ( sepuluh ) orang adalah :
Sdr. AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG, Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang.
Sdr. DEO Als. SLENDUP, Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang.
Sdr. RISKY Als. DAKI , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang .
Sdr. ENGGAR , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang .
Sdr. NIEL Als. CINGCING , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang
Sdr. ANDIKA , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang.
Sdr. DENDA , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang
Sdr.CECEP , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang .
Sdr. RIZAL Als. JALUL, Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang .
Sdr. Sukir Als CUBUNG. Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang .
Bahwa Saksi sebelumnya kenal dengan Sdr. AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG dan teman temanya yang saksi sebutkan di atas, dan saksi tidak ada hubungan kelurga atau famili mereka semuanya.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi orang yang memakai jacket dengan tutup kepala dan sepatu bot tersebut adalah Sdr. SUKIR Als. CUBUNG (kakak kandung Sdr.AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG) Alamat , Ds. Ngroto , Kec.Pujon ,Kab.Malang, tetapi Sdr.AGUS IRAWAN mengancam saksi untuk tidak mengatakan hal sebenarnya kepada polisi.
Bahwa saksi tidak tahu, setahu saksi saat di TMP Sdr. SUKIR Als. CUBUNG (orang yang memakai jacket warna hijau dengan kupluk /tutup kepala, memakai masker warna merah dan sepatu bot warna hijau) tersebut datang dengan tangan kosong saja.
Bahwa Sdr. SUKIR Als. CUBUNG (orang yang memakai jacket warna hijau dengan kupluk /tutup kepala, memakai masker warna merah dan sepatu bot warna hijau) datang ke TMP Pujon sendiri dan Berangkat dari TMP Pujon bersama-sama dengan Sdr. AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG dan teman-temanya.
Bahwa setahu saksi Sdr.SUKIR Als.CUBUNG melakukan pemukulan terhadap orang yang berada di Jl.Raya Abd. Manan Wijaya (Sdr.DODIK IRAWAN Als. KASTAM).
Bahwa saksi tidak tahu , setahu saksi saat itu secara bersamaan ada 2 ( dua) tempat kejadian pengeroyokan yaitu pertama kurang lebih ada 6 (enam) orang melakukan pengeroyokan di pinggir jalan Raya Abd. Manan Wijaya dan kedua kurang lebih ada 4 (empat) orang yang melakukan pengeroyokan masuk ke gang jalan masuk rumah yang berada di sebelah utara jalan.
Bahwa setahu saksi Sdr. AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG dan teman- temanya melakukan pengeroyokan tersebut dengan cara memukuli korban, saksi tidak sempat melihat kejadian tersebut dengan jelas karena saksi takut dan segera pergi lari meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Bahwa awalnya pada hari sabtu, tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 01.30 wib saksi bersama Sdr.NIEL datang ke TMP Pujon, disana sudah ada Sdr. AGUS IRAWAN bersama dengan teman-temanya tersebut di atas, sekira jam 03. 00 wib datang Sdr.SUKIR Als.CUBUNG (memakai jacket warna hijau dengan kupluk /tutup kepala, memakai masker warna merah dan sepatu bot warna hijau) selanjutnya sekira jam 04.00 Wib Sdr. AGUS IRAWAN bersama dengan 8 (delapan) temanya tersebut pergi ke arah timur, sebelum berangkat itulah saksi mendengar ada salah satu orang yang mengatakan ”Ayo gelut / ayo berkelahi” , mendengar hal tersebut lalu saksi mengikuti mereka dengan perlahan dari belakang bersama dengan Sdr.SIMAD, setelah saksi sampai di depan KOP SAE (Unit Susu) sekira jarak 30 (tiga puluh) meter arah timur saksi mengetahui bahwa Sdr. AGUS IRAWAN bersama dengan teman-temanya dan salah satu orang yang memakai jacket berkerudung kepala bersepatu bot telah mengeroyok 2 (dua) orang yang saat itu tidak saksi ketahui namanya di pinggir jl. Raya Abd. Manan wijaya, kemudian salah satu orang tersebut lari ke gang jl masuk rumah sebelah utara jalan raya yang di kejar dan kembali di keroyok oleh kurang lebih 4 (empat ) orang, karena saksi takut lalu saksi bersama Sdr.SIMAD pulang, saat pulang tersebut lalu tiba-tiba Sdr.NIEL mengejar saksi dan kemudian mengajak saksi pulang kerumahnya.
Bahwa akibat kejadian tersebut Sdr. DEVI telah meninggal dunia dan Sdr.DODIK IRAWAN Als. KASTAM mengalami luka pada bagian kepala;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
5.SaksiACHMAD FIRLIANSYAH Als SIMAT; dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian Pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara atau tepatnya saksi berada di depan gedung KOP SAE (Unit Susu) menyaksikan kejadian tersebut yang berada di pinggir jl. Raya abd. Manan wijaya Ds.Ngroto, Kec.Pujon ,Kab. Malang dan Jarak antara ditempat saksi berada saat itu dengan tempat kejadian pengeroyokan tersebut kurang lebih sekira 30 meter.
Bahwa saat itu saksi bersama dengan Sdr.ADIMAS PUTRA Als. CIPOT Alamat. Dsn.Krajan, Rt. 01, Ds.Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa awalnya saksi dan Sdr.ADIMAS PUTRA hanya ingin tahu saja ada kejadian apa kok ramai, namun sekira 10 (sepuluh) menit setelah melihat ada kejadian pengeroyokan tersebut saksi dan Sdr.ADIMAS PUTRA takut dan akhirnya lari meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa yang menjadi korban dalam kejadian tersebut adalah Sdr. DEVI Alamat, Dsn.Maron,Ds.Pujon Lor Kec.Pujon, Kab. Malang dan Sdr. DODIK IRAWAN Als.KASTAM.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak tahu dengan Sdr. DEVI dan Sdr. DODIK IRAWAN Als.KASTAM saksi baru tahu bahwa korban pengeroyokan tersebut bernama Sdr. DEVI dan Sdr. DODIK IRAWAN Als.KASTAM setelah saksi membaca di media cetak / Koran.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 04.15 WIB di pinggir jalan raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa setahu saksi orang /pemuda yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut kurang lebih berjumlah 10 ( sepuluh ) orang yaitu : Sdr. AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG, Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang, DEO Als. SLENDUP, Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang, Sdr. RISKY Als. DAKI , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang, Sdr. ENGGAR , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang, Sdr. NIEL Als. CINGCING , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon,Kab. Malang, Sdr. ANDIKA , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang, Sdr. DENDA , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang, Sdr.CECEP , Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang, Sdr. RIZAL Als. JALUL, Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang, Sdr. Sukir Als CUBUNG. Alamat. Ds.Ngroto, Kec. Pujon , Kab. Malang.
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Sdr. AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG dan teman temanya yang saksi sebutkan di atas, dan saksi tidak ada hubungan kelurga atau famili mereka semuanya.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi orang yang memakai jacket dengan tutup kepala dan sepatu bot tersebut adalah Sdr. SUKIR Als. CUBUNG (kakak kandung Sdr.AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG) Alamat , Ds. Ngroto , Kec.Pujon ,Kab.Malang, tetapi Sdr.AGUS IRAWAN mengancam saksi untuk tidak mengatakan hal sebenarnya kepada polisi.
Bahwa saksi tidak tahu, setahu saksi saat di TMP Sdr. SUKIR Als. CUBUNG (orang yang memakai jacket warna hijau dengan kupluk /tutup kepala, memakai masker warna merah dan sepatu bot warna hijau) tersebut datang dengan tangan kosong saja.
Bahwa Sdr. SUKIR Als. CUBUNG (orang yang memakai jacket warna hijau dengan kupluk /tutup kepala, memakai masker warna merah dan sepatu bot warna hijau) datang ke TMP Pujon sendiri dan Berangkat dari TMP Pujon bersama-sama dengan Sdr. AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG dan teman-temanya.
Bahwa setahu saksi Sdr.SUKIR Als.CUBUNG melakukan pemukulan terhadap orang yang berada di Jl.Raya Abd. Manan Wijaya (Sdr.DODIK IRAWAN Als. KASTAM).
Bahwa saksi tidak tahu , setahu saksi saat itu secara bersamaan ada 2 ( dua) tempat kejadian pengeroyokan yaitu pertama kurang lebih ada 6 (enam) orang melakukan pengeroyokan di pinggir jalan Raya Abd. Manan Wijaya dan kedua kurang lebih ada 4 (empat) orang yang melakukan pengeroyokan masuk ke gang jalan masuk rumah yang berada di sebelah utara jalan.
Bahwa setahu saksi Sdr. AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG dan teman- temanya melakukan pengeroyokan tersebut dengan cara memukuli korban, saksi tidak sempat melihat kejadian tersebut dengan jelas karena saksi takut dan segera pergi lari meninggalkan tempat kejadian tersebut, selanjutnya saksi tahu setelah membaca di media cetak/ koran bahwa Sdr. DODIK Als. KASTAM mengalami luka pada kepala dan Sdr.DEVI telah meninggal dunia.
Bahwa awalnya pada hari sabtu, tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 02.00 wib saksi bersama Sdr.ADIMAS datang ke TMP Pujon, disana sudah ada Sdr. AGUS IRAWAN bersama dengan teman-temanya tersebut di atas, sekira jam 03. 45 wib datang Sdr.SUKIR Als.CUBUNG (memakai jacket warna hijau dengan kupluk /tutup kepala, memakai masker warna merah dan sepatu bot warna hijau) selanjutnya sekira jam 04.00 Wib Sdr. AGUS IRAWAN bersama dengan 8 (delapan) temannya tersebut pergi ke arah timur, sebelum berangkat itulah saksi mendengar ada salah satu orang yang mengatakan ”Ayo gelut / ayo berkelahi” , mendengar hal tersebut lalu saksi mengikuti mereka dengan perlahan dari belakang bersama dengan Sdr.ADIMAS, setelah saksi sampai di depan KOP SAE (Unit Susu) sekira jarak 30 (tiga puluh) meter arah timur saksi mengetahui bahwa Sdr. AGUS IRAWAN bersama dengan teman-temanya dan salah satu orang yang memakai jacket berkerudung kepala bersepatu bot telah mengeroyok 2 (dua) orang yang saat itu tidak saksi ketahui namanya di pinggir jl. Raya Abd. Manan wijaya, satu orang lari ke selatan jalan raya namun tetap dikejar dan kembali di keroyok oleh kurang lebih 6 (enam) orang, kemudian salah satu orang lari ke gang jalan masuk rumah sebelah utara jalan raya yang di kejar dan kembali di keroyok oleh kurang lebih 4 (empat ) orang, sekira 10 (sepuluh) menit karena saksi takut lalu saksi bersama Sdr.ADIMAS pulang, saat pulang tersebut lalu tiba-tiba Sdr.NIEL mengejar saksi dan kemudian mengajak saksi pulang kerumahnya.
Bahwa akibat kejadian tersebut Sdr. DEVI telah meninggal dunia dan Sdr.DODIK IRAWAN Als. KASTAM mengalami luka pada bagian kepala;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
6.SaksiDEO KURNIAWAN Als SLENDEP, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap DEVI PRA OKTARIFIANTO hingga meninggal dunia tersebut adalah saksi, ENGGAR, RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL dan seorang lagi yang mengunakan pakai cadar kaos warna gelap yang bernama SUKIRNO als SUKIR.
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib di Jl. Abul Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa perbuatan tersebut saksi laklukan secara bersama sama dengan ENGGAR, RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL, DENDA AGUS LUTFIANTO dan SUKIR alias CUBUNG yang mengunakan pakai cadar kaos warna gelap.
Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut saksi mengunakan alat berupa kayu usuk dobel, ENGGAR mengunakan kayu usuk dobel, RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL mengunakan berupa batu bekas cor, DENDA AGUS LUTFIANTO memukul menggunakan papan kayu, sedangkan SUKIR alias CUBUNG yang mengunakan cadar kaos warna gelap dengan mengunakan tangan, sedang kayu tersebut saksi dapatkan dari SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN sedangkan SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN mendapatkan dari ENGGAR yang di bawa dari rumahnya.
Bahwa perbuatan tersebut saksi lakukan dengan cara memukulkan kayu kearah badan belakang DEVI PRA OKTARIFIANTO, di lanjutkan DENDA AGUS LUTFIANTO memukul kepala DEVI PRA OKTARIFIANTO menggunakan papan kayu, sedang ENGGAR memukul menggunakan kayu yang saksi gunakan dan RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL juga memukulkan batu kearah kepala DEVI PRA OKTARIFIANTO dan SUKIR alias CUBUNG yang memakai cadar kaos warna gelap memukul kepala DEVI PRA OKTARIFIANTO mengunakan tangan kosong.
Bahwa sewaktu saksi kroyok keberadaan DEVI PRA OKTARIFIANTO berada didepan penjual kayu, dan saat saksi kroyok DEVI PRA OKTARIFIANTO melarikan diri di gang yang selanjutnya saksi kejar hingga DEVI PRA OKTARIFIANTO jatuh selanjutnya saksi pukul kepalanya 3 (tiga) kali dengan kayu selanjutnya DEVI PRA OKTARIFIANTO dan pada saat berusaha lari giliran DENDA AGUS LUTFIANTO memukul menggunakan papan kayu namun DEVI PRA OKTARIFIANTO masih lari dan di pukul oleh SUKIR alias CUBUNG yang menggunakan cadar selanjutnya pada saat lari saksi melempar kaki DEVI PRA OKTARIFIANTO menggunakan kayu hingga terjatuh, selanjutnya RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL menyeret DEVI PRA OKTARIFIANTO ke pinggir rumah selanjutnya kepalanya DEVI PRA OKTARIFIANTO dipukul dengan batu oleh JALUL, setelah itu ENGGAR mengambil kayu yang saksi gunakan tadi, untuk memukul DEVI PRA OKTARIFIANTO hingga meninggal dunia.
Bahwa untuk kayu usuk dobel tersebut jumlahnya satu, dan saat sudah saksi gunakan untuk memukul selanjutnya saksi taruh, kemudian kayu tersebut diambil oleh ENGGAR yang selanjutnya digunakan untuk memukul kepalanya DEVI PRA OKTARIFIANTO.
Bahwa setelah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut pada saat saksi bersama sama teman teman jalan pulang telah SUKIRNO als. CUBUNG mengatakan pada saksi dan teman teman “kalau ditanya siapa siapa bilang saja tidak tahu”.
Bahwa maksud dan tujuan SUKIRNO als. CUBUNG mengatakan kata kata tersebut adalah supaya saksi tidak mengakui perbuatan dan agar supaya perkara tersebut tidak terbongkar.
Bahwa maksud dan tujuan saksi mengeroyok DEVI PRA OKTARIFIANTO tersebut adalah membantu AGUS als KUNCUNG karena mempunyai dendam dengan DEVI PRA OKTARIFIANTO
Bahwa yang saksi ketahui bahwa antara AGUS als. KUNCUNG dengan DEVI PRA OKTARIFIANTO tersebut ada rasa dendam karana AGUS als. KUNCUNG pernah dikroyok oleh DEVI PRA OKTARIFIANTO, dan saksi hingga ikut mengkroyok DEVI PRA OKTARIFIANTO karena rasa setia kawan saja.
Bahwa DEVI PRA OKTARIFIANTO sewaktu saksi kroyok bersama teman teman telah mengatakan “sudah sudah” sewaktu jatuh ketanah yang akhirnya kepada DEVI PRA OKTARIFIANTO dipukul dengan batu oleh JALUL hingga saksi mendengar kabar bahwa DEVI PRA OKTARIFIANTO sudah meninggal dunia.
Bahwa ,barang bukti tersebut diatas yang saksi gunakan untuk menganiaya DEVI PRA OKTARIFIANTO dengan cara mengeroyok sesuai dengan yang ditunjukan oleh pemeriksa pada saksi.
Bahwa Akibat dari perbuatan yang saksi lakukan tersebut telah menyebabkan DEVI PRA OKTARIFIANTO meninggal dunia, akhinya saksi ditangkap petugas Polisi dan akan mempertanggung jawabkan perbuatan saksi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
7.SaksiAGUS IRAWAN Als KUNCUNG, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap DEVI PRA OKTARIFIANTO hingga meninggal dunia tersebut adalah saksi, ENGGAR, RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL dan seorang lagi yang mengunakan pakai cadar kaos warna gelap yang bernama SUKIRNO als SUKIR.
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib di Jl. Abul Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa perbuatan tersebut saksi laklukan secara bersama sama dengan ENGGAR, RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL, DENDA AGUS LUTFIANTO dan SUKIR alias CUBUNG yang mengunakan pakai cadar kaos warna gelap.
Bahwa perbuatan tersebut saksi lakukan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib di Jl. Abul Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa perbuatan tersebut saksi laklukan secara bersama sama dengan ENGGAR, RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL, DENDA AGUS LUTFIANTO dan SUKIR alias CUBUNG yang mengunakan pakai cadar kaos warna gelap.
Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut saksi mengunakan alat berupa kayu usuk dobel, ENGGAR mengunakan kayu usuk dobel, RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL mengunakan berupa batu bekas cor, DENDA AGUS LUTFIANTO memukul menggunakan papan kayu, sedangkan SUKIR alias CUBUNG yang mengunakan cadar kaos warna gelap dengan mengunakan tangan, sedang kayu tersebut saksi dapatkan dari SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN sedangkan SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN mendapatkan dari ENGGAR yang di bawa dari rumahnya.
Bahwa perbuatan tersebut saksi lakukan dengan cara memukulkan kayu kearah badan belakang DEVI PRA OKTARIFIANTO, di lanjutkan DENDA AGUS LUTFIANTO memukul kepala DEVI PRA OKTARIFIANTO menggunakan papan kayu, sedang ENGGAR memukul menggunakan kayu yang saksi gunakan dan RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL juga memukulkan batu kearah kepala DEVI PRA OKTARIFIANTO dan SUKIR alias CUBUNG yang memakai cadar kaos warna gelap memukul kepala DEVI PRA OKTARIFIANTO mengunakan tangan kosong.
Bahwa sewaktu saksi kroyok keberadaan DEVI PRA OKTARIFIANTO berada didepan penjual kayu, dan saat saksi kroyok DEVI PRA OKTARIFIANTO melarikan diri di gang yang selanjutnya saksi kejar hingga DEVI PRA OKTARIFIANTO jatuh selanjutnya saksi pukul kepalanya 3 (tiga) kali dengan kayu selanjutnya DEVI PRA OKTARIFIANTO dan pada saat berusaha lari giliran DENDA AGUS LUTFIANTO memukul menggunakan papan kayu namun DEVI PRA OKTARIFIANTO masih lari dan di pukul oleh SUKIR alias CUBUNG yang menggunakan cadar selanjutnya pada saat lari saksi melempar kaki DEVI PRA OKTARIFIANTO menggunakan kayu hingga terjatuh, selanjutnya RIJALUL MUHYIDIN als. JALUL menyeret DEVI PRA OKTARIFIANTO ke pinggir rumah selanjutnya kepalanya DEVI PRA OKTARIFIANTO dipukul dengan batu oleh JALUL, setelah itu ENGGAR mengambil kayu yang saksi gunakan tadi, untuk memukul DEVI PRA OKTARIFIANTO hingga meninggal dunia.
Bahwa untuk kayu usuk dobel tersebut jumlahnya satu, dan saat sudah saksi gunakan untuk memukul selanjutnya saksi taruh, kemudian kayu tersebut diambil oleh ENGGAR yang selanjutnya digunakan untuk memukul kepalanya DEVI PRA OKTARIFIANTO.
Bahwa setelah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut pada saat saksi bersama sama teman teman jalan pulang telah SUKIRNO als. CUBUNG mengatakan pada saksi dan teman teman “kalau ditanya siapa siapa bilang saja tidak tahu”.
Bahwa maksud dan tujuan SUKIRNO als. CUBUNG mengatakan kata kata tersebut adalah supaya saksi tidak mengakui perbuatan dan agar supaya perkara tersebut tidak terbongkar.
Bahwa maksud dan tujuan saksi menggeroyok DEVI PRA OKTARIFIANTO tersebut adalah membantu AGUS als KUNCUNG karena mempunyai dendam dengan DEVI PRA OKTARIFIANTO
Bahwa yang saksi ketahui bahwa antara AGUS als. KUNCUNG dengan DEVI PRA OKTARIFIANTO tersebut ada rasa dendam karana AGUS als. KUNCUNG pernah dikroyok oleh DEVI PRA OKTARIFIANTO, dan saksi hingga ikut mengkroyok DEVI PRA OKTARIFIANTO karena rasa setia kawan saja.
Bahwa sdr.DEVI PRA OKTARIFIANTO sewaktu saksi kroyok bersama teman teman telah mengatakan “sudah sudah” sewaktu jatuh ketanah yang akhirnya kepada DEVI PRA OKTARIFIANTO dipukul dengan batu oleh JALUL hingga saksi mendengar kabar bahwa DEVI PRA OKTARIFIANTO sudah meninggal dunia.
Bahwa barang bukti tersebut diatas yang saksi gunakan untuk menganiaya DEVI PRA OKTARIFIANTO dengan cara mengeroyok sesuai dengan yang ditunjukan oleh pemeriksa pada saksi.
Bahwa Akibat dari perbuatan yang saksi lakukan tersebut telah menyebabkan DEVI PRA OKTARIFIANTO meninggal dunia, akhinya saksi ditangkap petugas Polisi dan akan mempertanggung jawabkan perbuatan saksi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
8.SaksiSURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN;dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap DEVI dan KASTAM
Bahwa yang menjadi korban dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain tersebut di atas adalah yang saksi tahu bernama DEVI memakai jaket parasit warna abu-abu kebiruan celana warna hitam, KASTAM menenakan jaket jamper warna biru dan ada seorang lagi yang tidak saksi tahu namanya memakai jaket parasit warna biru berhasil lari ke arah timur dan tidak menjadi korban pemukulan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. DEVI maupun KASTAM namun saksi tahu namanya dari teman saksi ADIPOT Als CIPUT, saksi tahu namanya sejak sekira 1 bulanan pada saat DEVI dan KASTAMberboncengan di Jl. raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang saksi sering kali berpapasan dengan DEVI dan KASTAM pada saat berpapasan tersebut ADIMAS Als ADIPOT meyampaikan bahwa yang berpapasan dengan kami bernama DEVI dan KASTAM.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu malam tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 04.00 WIB di di pinggir depan toko mebel kayu Jl. raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan berjumlah 9 (sembilan) orang termasuk saksi sendiri, HARI WIBOWO Als CECEP, alamat Dsn. Ngroto KEC. Pujon Kab Malang, DEO Als SLENDUP , Alamat Dsn. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, DENDA Als BANJUL, alamat Dsn. Bonsari Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab.Malang, ENGGAR Als JABI, Alamat Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab.Malang, AGUS Als KUNCUNG, Dsn. Bonsari Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, RIZKI, Dsn. Ngroto Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, RIZALUL MUHQYIDIN Als RIZAL Als WELEK, Dsn. Bonsari Kec. Pujon Kab. Malang, SUKIR, alamat Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa Saksi sendiri memukul DEVI menggunakan tangan kosong kearah bahu belakang sebelah kiri sebanyak 1 kali, HARI WIBOWO Als CECEP, saksi melihat CECEP memukul KASTAM dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali kearah punggung waktu itu posisi KASTAM berada di depan, DEO Als SLENDUP, memukul DEVI dengan menggunakan kayu balok dengan panjang sekitar 1 meter pada saat itu DEVI keadaan sudah jatuh di sebelah sepeda motornya setelah di pukul AGUS Als KUNCUNG dan saksi melihat dengan jarak kurang lebih 1 meter, DENDA Als BANJUL, memukul DEVI dengan menggunakan papan kayu dengan ukuran sekitar 30cmx50cm berkali-kali kearah pinggang bersama-sama dengan RIZAL (memukul dengan menggunakan tangan kosong ) setelah dipukul oleh DEO Als SLENDUP dengan menggunakan Balok kayu waktu itu posisi saksi tetap dan saksi melihat dengan jarak sekitar 1 meter, ENGGAR Als JABI, yang saksi ketahui ENGGAR memukul DEVI menggunakan tangan kosong berkali-kali setelah dipukul oleh DENDA Als BAJUL dan RIZAL waktu itu saksi melihat dengan jarak sekitar ½ (setengah) meter, SIMAT, tidak ikut melakukan pemukulan dan pengeroyokan hanya menunggu di depan KOPSAE bersama-sama dengan ADIMAS Als ADIPOT, ADIMAS Als ADIPOT, tidak melakukan pemukulan dan menunggu di depan KOP SAE AGUS Als KUNCUNG, melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong pertama kali kemudian disusul DEO memukul DEVI di susul lagi DENDA Als BANJUL bersama-sama dengan RIZAL memukul DEVI disusul lagi ENGGAR Als JABI dan saksi tidak melihat karena saksi paling belakang dan saksi melihat posisi paling depan AGUS Als KUNCUNG memukul DEVI yang mana pada saat itu posisi DEVI sedang berdiri di samping sepeda motornya dan saksi melihat waktu posisi saksi masih berlari dan berada di depan KOP SAE, RIZKI, pada saat itu memukul SUHAR sebanyak 1 kali mengenai dada yang mana SUHAR akan menghampiri DEVI untuk melerai namun RIZKI mengatakan kepada SUHAR “minggiro ojo melok-melok”,kemudian SUHAR minggir berdiri di sebelah sepeda motor DEVI. Waktu memukul SUHAR saksi melihat dari jarak sekira 1 meter, NIEL Als CING-CING, saksi tidak memperhatikan ikut memukul apa tidak namun posisi NIEL mengikuti HARI WIBOWO Als CECEP di depan PLN, RIZALUL MUHQYIDIN Als RIZAL Als JALUL Als WELEK, memukul DEVI dengan menggunakan tangan kosong bersamaan dengan DENDA yang memukul DEVI dengan menggunakan Papan kayu. Dan saksi melihat dengan jarak sekitar 1 meter setelah itu DEVI lari jatuh kearah saksi lalu saksi memukul bahu bagian belakang kiri, setelah saksi pukul, DEVI lari kearah barat masuk kearah gang, saksi tidak mengikuti DEVI selanjutnya saksi dan DENDA lari kearah barat menuju tempat saksi meletakkan sandal didepan toko kayu bakar. Setelah mengambil sandal kemudian saksi menuju rumah NIEL, SUKIR, saksi tidak tahu melakukan pemukulan apa tidak , setahu saksi SUKIR berdiri di depan Kantor PLN sewaktu saksi lari bersama DENDA akan pulang setelah saksi memukul DEVI.
Bahwa semula sekira jam 01.00 Wib saksi dan teman-teman berkumpul di TMP dengan tujuan untuk melihat balapan sepeda motor di sepanjang jalan depan TMP Jl. Raya Pujon.Kec. Pujon Kab. Malang. .setelah semuanya berkumpul kemudian sekitar jam 02.00 Wib DEVI bersama-sama KASTAM dan teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dari arah timur (arah Kota Batu) kearah barat menuju kearah di depan apotik di seberang jalan tempat kami berkumpul (TMP). Selanjutnya sekira setengah jam kemudian jam 02.30 WIB DEVI dan teman-temannya berboncengan balik kearah timur menuju depan toko MEBEL KAYU, yang bersebelahan dengan bengkel DENI Motor dan salon NABILA. Mengetahui DEVI dan teman-temannya bergeser ke depan Toko MEBEL KAYU kemudian ENGGAR pulang kerumahnya mengambil kayu sebanyak 1 buah. Setelah ENGGAR kembali dari mengambil kayu dirumahnya kemudian AGUS mengatakan “ AYO “ dengan maksud untuk menghampiri DEVI dan teman-temannya di depan TOKO MEBEL KAYUbersamaan dengan AGUS mengatakan “ AYO “ bersamaan dengan itu ENGGAR mengatakan “ AYO REK KON DEK KONO (dengan maksud agar kami menyebar), mendengar perintah tersebut kemudian kami berlari dan berpencar, ada yang melalui trotoar sepanjang TMP (CECEP, NIEL AlsCING-CING, DENDA) dan ada yang melalui trotoar di seberang jalan menuju ke depan toko MEBEL KAYU (AGUS Als KUNCUNG, DEO Als SLENDUP, ENGGAR Als JABI, RIZKI, saksi sendiri) menuju ke lokasi DAVI, KASTAM dan seorang temannya. Pada saat kami berlari menuju ke lokasi DEVI dan teman-temannya saksi diberi balok kayu oleh ENGGAR selanjutnya balok kayu tersebut saksi berikan kepada DEO bersamaan dengan itu saksi melihat seorang temannya lari ke arah timur dan dilokasi di depan TOKO MEBEL KAYU hanya ada DEVI dan KASTAM. Saat kami tiba di lokasi DEVI dan KASTAM salah seorang dari kami yang bernama AGUS langsung memukul DEVI dan disusul teman-teman yang lain ikut memukul DEVI.
Bahwa yang memberikan perintah adalah AGUS dengan mengatakan “AYO” dengan maksud mengampiri DEVI dan teman-temannya untuk memukuli DEVI dan KASTAM dan bersamaan dengan AGUS mengatakan “AYO”, ENGGAR mengatakan AYO REK KOEN DI KONO “ dengan maksud untuk menyebar.
Bahwa setelah saksi melakukan pemukulan terhadap DEVI, DEVI berlari kearah gang, setelah itu saksi bersama dengan DENDA berlari mengambil sandal yang sebelumnya saksi tinggal di depan toko kayu pada saat saksi berlari akan mengambil sandal saat posisi saksi di depan gerbang KOP SAE saksi melihat ada seorang memakai cadar yang saksi ketahui bernama SUKIR sedang berdiri depan PLN, setelah sandal saksi ambil selanjutnya saksi dan DENDA berlari ke gang yang menuju rumah NIEL setelah masuk gang kemudian saksi berjalan menuju ke rumah NIEL Als CING-CING untuk menumpang bersih-bersih, setelah itu kembali pulang kerumah masing-masing.
Bahwa saksi tidak tahu karena pada saat posisi di depan gerbang KOP SAE saat saksi berlari akan mengambil sandal di depan toko kayu saksi melihat SUKIR sedang berdiri di depan kantor PLN dan tidak melakukan apa-apa. Dan pada saat itu SUKIR sendirian.
Bahwa saksi melihat SUKIR waktu itu dengan jarak sekitar 25 meter dan pandangan saksi jelas tidak terhalang dengan penerangan lampu jalan. Waktu itu SUKIR memakai jaket jamper warna hijau, memakai cadar, dan memakai sepatu boat/sepatu kebun.
Bahwa pada saat itu saksi menggunakan tangan kosong dan hanya sekali, saksi memukul DEVI terakhir kali setelah dipukul oleh DENDA posisi DEVI akan jatuh mendekati saksi kemudian saksi melayangkan pukulan ke bahu sebelah kiri setelah itu DEVI lari masuk kearah gang dan saksi bersama DENDA lari meninggalkan lokasi menuju rumah NIEL.
Bahwa pada saat itu situasi di sekitar tempat terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan terhadap DEVI dan KASTAM tidak ada orang lain lagi selain kelompok saksi, DEVI dan KASTAM. Warung-warung maupun toko disekitar lokasi tutup semua.
Bahwa saat itu ada yang melerai Ada yakni SUHAR, namun RIZKI mengatakan kepada SUHAR “minggiro ojo melok-melok”,kemudian SUHAR minggir berdiri di sebelah sepeda motor DEVI.
Bahwa saksi tidak tahu keadaan korban, setelah saksi memukul DEVI, kemudian saksi bersama dengan DENDA lari meninggalkan lokasi karena saksi melihat teman-teman yang lain lari meninggalkan lokasi.
Bahwa Akibat dari perbuatan saksi dan teman-teman saksi setelah setelah saksi diberi tahu oleh penyidik bahwa DEVI telah meninggal dunia dan KASTAM mengalami luka-luka selanjutnya saksi dimintaiketerangan di Polres Batu;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
9.SaksiHARI WIBOWO Als CECEP, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2014 sekira pukul 12.00 WIB di rumah Sdr. AGUS als KUNCUNG yang terletak di Ds. Ngroto RT. 08/RW. 04 Kec. Pujon Kab. Malang karena telah melakukan pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekira pukul 04.00 Wib di pinggir Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang tersebut adalah Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM.
Bahwa benar yang melakukan pengeroyokan dan/atau penganiayaan terhadap Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekira pukul 04.00 Wib di pinggir Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang tersebut ada sekira 12 (dua belas) orang termasuk saksi, namun dua belas orang termasuk saksi tersebut memiliki peran dan menganiaya orang yang tidak sama, ada yang menganiaya Sdr. DEVI dan ada yang menganiaya Sdr. KASTAM. Penjelasannya sebagai berikut :
Bahwa benar, seingat saksi yang mengeroyok dan menganiaya Sdr. DEVI adalah : Sdr. DEO, umur + 22 tahun, alamat Ds. Ngroto RT. 10/RW. 05 Kec. Pujon Kab. Malang, Sdr. ENGGAR, umur + 18 tahun, alamat Ds. Ngroto RT. 11 Kec. Pujon Kab. Malang, Sdr. RIZAL, umur + 17 tahun, alamat Dsn. Bonsari Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, Sdr. SUKIR, umur + 30 tahun, alamat Ds. Ngroto RT. 09/RW. 04 Kec. Pujon Kab. Malang, Sdr. ANDIKA, umur + 19 tahun, alamat Dsn. Bonsari Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang;
Bahwa benar, sedangkan yang mengeroyok dan menganiaya Sdr. KASTAM adalah saksi sendiri dan juga teman-teman saksi yang lain antara lain yaitu : Sdr. AGUS als KUNCUNG, umur 21 tahun, alamat Ds. Ngroto RT. 08/RW. 05 Kec. Pujon Kab. Malang, Sdr. DENDA, umur + 18 tahun, alamat Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, Sdr. RIZKI, umur + 22 tahun, alamat Ds. Ngroto RT. 10/RW. 05 Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa benar, saksi kenal namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan kedelapan orang tersebut diatas yang ikut mengeroyok dan menganiaya Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM.
Bahwa benar, saksi bersama-sama dengan delapan orang tersebut diatas mengeroyok dan menganiaya Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekira pukul 04.00 Wib di pinggir Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang, Sdr. KASTAM dikeroyok dan dianiaya di pinggir Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang tepatnya di depan toko kayu/toko mebel dan di depan kantor PLN Pujon, Sedangkan Sdr. DEVI setahu saksi dikeroyok dan dianiaya di pinggir Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang tepatnya di depan toko kayu/toko mebel dan di jalan gang kecil di sebelah barat toko kayu/toko mebel tersebut.
Bahwa benar, saksi bersama-sama dengan Sdr. AGUS als KUNCUNG, Sdr. DENDA dan Sdr. RIZKI tersebut mengeroyok dan menganiaya Sdr. KASTAM dengan cara awalnya Sdr. AGUS als KUNCUNG yang memukul pertama kali dengan menggunakan tangan kosong hingga terjatuh dari sepeda motor ke trotoar, lalu oleh Sdr. DENDA dipukul dengan menggunakan sebilah papan kayu yang mengenai kepala bagian belakang, Kemudian setelah Sdr. DENDA memukul dengan menggunakan sebilah papan kayu kemudian saksi datang dan menendang Sdr. KASTAM lalu disusul oleh Sdr. RIZKI juga ikut memukul dan menendang Sdr. KASTAM yang pada saat itu terjatuh di trotoar, selang beberapa menit kemudian Sdr. KASTAM berusaha menyelamatkan dirinya dan lari ke arah selatan di depan PLN, namun berhasil saksi kejar kemudian Sdr. KASTAM saksi pukul kembali hingga terjatuh, lalu di ikuti oleh Sdr. DENDA yang kembali memukul Sdr. KASTAM dengan menggunakan sebilah papan kayu dan kemudian disusul oleh Sdr. RIZKI yang ikut memukul Sdr. KASTAM, sedangkan Sdr. AGUS als KUNCUNG pada saat itu lari ke arah barat tidak ikut mengejar Sdr. KASTAM yang lari ke arah selatan di depan PLN.
Bahwa benar, saksi tidak tahu secara pasti papan kayu yang digunakan oleh Sdr. DENDA untuk memukul Sdr. KASTAM tersebut diperoleh darimana, seingat saksi papan kayu tersebut diambil di depan toko mebel/toko kayu tersebut, namun saksi tidak tahu dimana keberadaan sebilah papan kayu tersebut.
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui bagaimana Sdr. DEO, Sdr. ENGGAR, Sdr. RIZAL, Sdr. ANDIKA dan Sdr. SUKIR als CUBUNG tersebut mengeroyok dan menganiaya Sdr. DEVI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekira pukul 04.00 Wib di pinggir Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang tersebut karena pada saat itu saksi tidak melihat mereka karena fokus kepada Sdr. KASTAM.
Bahwa benar, saksi dan delapan orang teman saksi tersebut awalnya pada sekira pukul 03.00 WIB berkumpul di pinggir Jalan Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang tepatnya depan TMP (Taman Makam Pahlawan) Pujon sebelum mengeroyok dan memukul Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM di pinggir jalan depan Toko Mebel/Toko Kayu yang terletak di Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang tersebut.
Bahwa benar, awalnya pada sekira pukul 19.00 WIB, saksi bersama-sama dengan Sdr. AGUS als KUNCUNG, Sdr. DENDA, Sdr. RIZKI, Sdr. DEO, Sdr. ENGGAR, Sdr. RIZAL, Sdr. ANDIKA, jalan-jalan ke alun-alun Kota Batu kemudian mampir ke rumah Sdr. SINGGIH hingga pada sekira pukul 03.00 WIB kami berkumpul di depan TMP Pujon. Dan ternyata di depan TMP Pujon tersebut sudah berkumpul Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM bersama-sama dengan teman-teman lainnya yang sedang mencoba kecepatan sepeda motor milik mereka dengan suara knalpot yang kencang hingga Sdr. AGUS als KUNCUNG merasa tersinggung. Beberapa saat kemudian Sdr. AGUS als KUNCUNG mengajak saksi ke rumah kakaknya yang bernama Sdr. SUKIR als CUBUNG. Sesampainya di rumah Sdr. SUKIR lalu Sdr. AGUS als KUNCUNG mengatakan bahwa di depan TMP ada Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM, lalu Sdr. SUKIR als CUBUNG mengatakan kepada Sdr. AGUS als CUBUNG untuk mendatangi Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM. Setelah itu saksi dan Sdr. AGUS als KUNCUNG kembali ke TMP namun terlebih dahulu mengembalikan sepeda motor saksi di rumah saksi, Setibanya di TMP ternyata Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM sudah berpindah tempat di sebelah timur yaitu di depan toko mebel/toko kayu, lalu Sdr. AGUS als KUNCUNG mengatakan kepada saksi dan teman-teman lainnya untuk mendatangi Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM. Setelah itu kami semua bergerak ke arah timur untuk mendatangi Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM dan kemudian mengeroyok dan menganiaya Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut.
Bahwa benar, sepengetahuan saksi pada saat itu Sdr. SUKIR als CUBUNG sempat mendatangi Sdr. KASTAM di depan kantor PLN namun yang saksi lihat pada saat itu Sdr. SUKIR als CUBUNG hanya mencengkeram baju dari Sdr. KASTAM yang mana pada saat itu Sdr. KASTAM dalam keadaan terluka dan sudah tersungkur di jalan aspal, setelah itu Sdr. SUKIR als CUBUNG berlari ke arah barat menghampiri Sdr. DEVI, namun saksi tidak melihat apa yang dilakukan Sdr. SUKIR als CUBUNG setelah itu.
Bahwa benar, seingat saksi pada saat kejadian tersebut Sdr. SUKIR als CUBUNG mengenakan jaket jamper warna hijau yang menutupi wajahnya, mengenakan celana warna gelap serta sepatu boot warna hitam.
Bahwa benar, setelah kejadian tersebut saksi melarikan diri ke arah barat pulang ke rumah saksi melewati gang sebelah barat Kop SAE, jalan bersama-sama dengan Sdr. AGUS, Sdr. DENDA, Sdr. DEO, Sdr. RIZKI, Sdr. RIZAL, dan Sdr. SUKIR als CUBUNG. Kemudian dalam perjalanan pulang tersebut Sdr. SUKIR als CUBUNG tersebut menyampaikan kepada saksi dan teman-teman saksi yang lainnya untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa kalau Sdr. SUKIR als CUBUNG tersebut ikut mengeroyok dan menganiaya Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM.
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi fisik dari Sdr. DEVI dan Sdr. KASTAM setelah kejadian tersebut karena setelah itu saksi langsung kabur melarikan diri, saksi baru mendapat kabar pada sekira pukul 08.00 WIB dari warga sekitar rumah saksi bahwa Sdr. DEVI meninggal dunia.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
10.SaksiDENDA AGUS LUTFIANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi melakukan perbuatan pemukulan terhadap saudara KASTAM bersama dengan AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP, dan RISKI als. DAKI.
Bahwa untuk saat ini AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP, dan RISKI als. DAKI berada di Polres Batu setelah diamankan oleh petugas Polres batu.
Bahwa perbuatan pemukulan terhadap saudara KASTAM tersebut saksi lakukan bersama dengan AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP, dan RISKI als. DAKI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 03.30 WIB di Jl. Abdul Manan Wijaya Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa saksi jelaskan disini dalam melakukan pemukulan terhadap sauadara KASTAM, untuk AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP, dan RISKI als. DAKI menggunakan tangan kosong (tidak menggunakan bantuan alat dan sarana apapun), hanya saksi yang menggunakan alat dalam melakukan perbuatan pemukulan terhadap saudara KASTAM, yaitu berupa sebilah papan kayu dengan ukuran sekira panjang 40 cm dan lebar sekira 20 cm dengan ketebalan sekira 3 cm.
Bahwa saksi memegang sebilah papan kayu dengan ukuran sekira panjang 40 cm dan lebar sekira 20 cm dengan ketebalan sekira 3 cm pada saat melakukan pemukulan terhadap saudara KASTAM dengan cara memegang sisi – sisinya menggunakan kedua tangan saksi.
Bahwa perbuatan pemukulan tersebut saksi lakukan bersama dengan AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP, dan RISKI als. DAKI terhadap saudara KASTAM dengan cara yang pertama pada saat saudara KASTAM duduk diatas sepeda motornya yang diparkir di trotoar depan toko mebel, AGUS als. KUNCUNG sambil berlari dari arah barat langsung memukul wajah KASTAM menggunakan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak sekira 2 (dua) kali yang mengakibatkan KASTAM terjatuh ke sebelah utara bersama sepeda motornya, melihat saudara KASTAM jatuh dengan posisi miring, saksi langsung mengambil sebilah papan kayu yang berada di depan toko mebel tersebut dan langsung saksi pukulkan ke bagian punggung dan kepala bagian belakang saudara KASTAM berulang-ulang lebih dari 2 (dua) kali, kemudian saksi bersama dengan RISKI alias DAKI, dan HARI BOWO alias CECEP menggunakan kaki kanan dan kiri bergantian menendang kearah bagian kepala dan punggung saudara KASTAM, setelah saudara AGUS alias KUNCUNG memukul ke bagian punggung dan kepala saudara KASTAM lagi lebih dari 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal, setelah itu saudara KASTAM berusaha melarikan diri dengan berjalan mundur menuju seberang jalan (kearah selatan jalan), dan pada saat berjalan mundur tersebut saudara HARI BOWO alias CECEP mengejar dan memukul lagi wajah saudara KASTAM menggunakan tangan kanan yang mengepal berulang-ulang, kemudian saudara KASTAM berlari kearah seberang jalan tepatnya di depan Kantor PLN Pujon dan saksi kejar lagi, setelah terkejar saksi pukul lagi badan bagian belakang saudara KASTAM menggunakan sebilah papan yang saksi bawa sebanyak 2 (dua) kali hingga saudara KASTAM terduduk, setelah itu saksi mendengar suara untuk berhenti dengan kata-kata ”uwes-uwes rek” tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang bicara, mendengar suara tersebut saksi menghentikan pukulan yang saksi lakukan yang kemudian saksi berlari ke barat sambil membuang sebilah papan kayu tersebut di jalan.
Bahwa sebenarnya saksi dengan saudara KASTAM sebelumnya tidak ada permasalahan, hingga saksi bersama dengan AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP, dan RISKI als. DAKI melakukan pemukulan terhadap KASTAM adalah karena ikut-ikutan saja karena diajak oleh AGUS alias KUNCUNG.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apa permasalahan antara KASTAM dan AGUS alias KUNCUNG, hanya saksi mengetahui ada permasalahan sebelumnya antara AGUS alias KUNCUNG dengan KASTAM.
Bahwa sebenarnya saksi tidak mempunyai maksud dan tujuan melakukan pemukulan terhadap KASTAM bersama dengan AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP, dan RISKI alias DAKI, karena hingga saksi ikut melakukan pemukulan terhadap KASTAM bersama dengan AGUS alias KUNCUNG, HARI BOWO alias CECEP, dan RISKI alias DAKI karena ikut-ikutan saja atas ajakan AGUS alias KUNCUNG.
Bahwa ajakan yang dilakukan oleh AGUS alias KUNCUNG, hingga saksi ikut melakukan pemukulan terhadap saudara KASTAM adalah dengan sebelumnya AGUS alias KUNCUNG menyampaikan kepada saksi dengan kata-kata “ ayo rek NGETAN ngantemi KASTAM” (ayo ke timur mukuli KASTAM).
Bahwaajakan saudara AGUS alias KUNCUNG tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 03.00 WIB pada saat saksi bersama dengan DEO alias SLENDUP, HARI BOWO alias CECEP, NIEL, ENGGAR, RIZAL alias JALUL, ADIMAS alias ADI POT, SIMAD, RISKI alias DAKI, ANDIKA alias SUN berkumpul di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Pujon Jl. Abdul Manan Wijaya Pujon Kab. Malang.
Bahwa pada saat saksi bersama dengan AGUS alias KUNCUNG, RISKI alias DAKI, dan HARI BOWO alias CECEP melakukan pemukulan tersebut, KASTAM tidak melakukan perlawanan, hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya saja.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekira pukul 23.00 WIB, saksi bersama dengan AGUS als. KUNCUNG, RISKI alias DAKI, HARI BOWO alias CECEP, NIEL, ENGGAR, RIZAL alias JALUL, ADIMAS alias ADI POT, SIMAD, ANDIKA alias SUN, dan DEO alias SLENDUP berkumpul di depan TMP Pujon untuk melihat acara balap liar.
Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB, terlihat KASTAM, DEVI dan teman-temannya berkumpul di depan Kantor KOPSAE Pujon sambil membunyikan sepeda motornya dengan keras seakan akan menantang saksi dan teman-teman yang sedang duduk-duduk di sebelah selatannya (seberang jalan) tepatnya depan TMP Pujon.
Bahwa perbuatan yang dilakukan KASTAM, DEVI dan teman-temannya tersebut dilakukan lama hingga pukul sekira 03.00 WIB, setelah itu KASTAM, DEVI dan teman-temannya melajukan kendaraannya menuju arah timur dan ternyata berhenti di depan toko mebel jalan Abdul Mana Wijaya depan Kantor PLN Pujon, kemudian AGUS alias KUNCUNG dan HARI BOWO alias CECEP pergi dari lokasi TMP Pujon dan tidak berapa lama kemudian sekira pukul 03.30 WIB AGUS alias KUNCUNG dan HARI BOWO alias CECEP datang lagi bersama dengan SUKIR alias CUBUNG (kakak kandung AGUS alias KUNCUNG), setelah itu AGUS alias KUNCUNG menyampaikan kepada saksi dan teman-teman dengan kata-kata “ ayo rek NGETAN ngantemi KASTAM” (ayo ke timur mukuli KASTAM), mendengar ajakan dari AGUS alias KUNCUNG tersebut saksi dan teman-teman setuju dan mengikuti ajakan dari AGUS alias KUNCUNG tersebut, setelah saksi bersama dengan HARI BOWO alias CECEP dan NEIL berjalan dari TMP menuju ke timur (di sebelah selatan jalan) dan disusul SUKIR alias CUBUNG yang berjalan di belakang kami, sedangkan AGUS alias KUNCUNG, DEO alias SLENDUP, RISKI alias DAKI, ANDIKA alias SUN, ENGGAR, ADIMAS alias ADI POT, SIMAD dan RIZAL alias JALUL menyeberang jalan ke utara dan dari Kantor KOPSAE Pujon berjalan ke timur menuju tempanya KASTAM, DEVI dan teman-temannya yang berhenti di depan toko mebel (kecuali ADIMAS alias ADI POT dan SIMAD yang berhenti di depan Kantor KOPSAE PUJON), dalam perjalanan tersebut saksi sempat melihat DEO alias SLENDUP berjalan sambil membawa potongan kayu. Setelah sampai di depan Warung Kasiani, saksi menyeberang ke utara dan bergabung dengan rombongannya AGUS alias KUNCUNG berjalan menuju KASTAM, DEVI, dan teman-temannya, setelah dekat sekira berjarak 10 meter, AGUS alias KUNCUNG sedikit berlari mendekati KASTAM dan langsung melakukan pukulan menggunakan tangan kanan yang mengepal kearah bagian wajah KASTAM yang sedang duduk di atas sepeda motornya sebanyak 2 (dua) kali, dengan adanya pukulan mendadak tersebut, KASTAM berikut sepeda motornya jatuh ke utara, dan pada saat saudara KASTAM masih terjatuh dengan posisi miring, saksi langsung mengambil sebilah papan kayu yang berada di depan toko mebel tersebut dan langsung saksi pukulkan ke bagian punggung dan kepala bagian belakang saudara KASTAM berulang-ulang lebih dari 2 (dua) kali, kemudian saksi bersama dengan RISKI alias DAKI, dan HARI BOWO alias CECEP menggunakan kaki kanan dan kiri bergantian menendang kearah bagian kepala dan punggung saudara KASTAM, setelah saudara AGUS alias KUNCUNG memukul ke bagian punggung dan kepala saudara KASTAM lagi lebih dari 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal, setelah itu saudara KASTAM berusaha melarikan diri dengan berjalan mundur menuju seberang jalan (kearah selatan jalan), dan pada saat berjalan mundur tersebut saudara HARI BOWO alias CECEP mengejar dan memukul lagi wajah saudara KASTAM menggunakan tangan kanan yang mengepal berulang-ulang, kemudian saudara KASTAM berlari kearah seberang jalan tepatnya di depan Kantor PLN Pujon dan saksi kejar lagi, setelah terkejar saksi pukul lagi badan bagian belakang saudara KASTAM menggunakan sebilah papan yang saksi bawa sebanyak 2 (dua) kali hingga saudara KASTAM terduduk, setelah itu saksi mendengar suara untuk berhenti dengan kata-kata ”uwes-uwes rek” tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang bicara, mendengar suara tersebut saksi menghentikan pukulan yang saksi lakukan yang kemudian saksi berlari ke barat sambil membuang sebilah papan kayu tersebut di jalan.
Bahwa saksi langsung bergabung dengan AGUS alias KUNCUNG dan teman-teman saksi yang lain,dan dalam perjalanan kearah barat tersebut SUKIR alias CUBUNG (kakak AGUS alias KUNCUNG) menyampaikan agar tidak bicara kepada siapapun tentang kejadian yang barusan dilakukan dan apabila ditanya terkait kejadian tersebut dijawab tidak tahu, setelah saksi, RISKI alias DAKI, ADIMAS alias ADI POT, ANDIKA alias SUN, AGUS alias KUNCUNG, RIZAL alias JALUL, SIMAD, ENGGAR, dan DEO alias SLENDUP bersama NEIL untuk tidur dirumahnya, sedangkan HARI BOWO alias CECEP dan SUKIR alias CUBUNG pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan oleh teman-teman saksi yang lain seperti DEO alias SLENDUP, ENGGAR, ANDIKA alias SUN, dan RIZAL alias JALUL, akantetapi setelah kejadian dan dalam perjalanan ke rumah NEIL, DEO alias SLENDUP, RIZAL alias JALUL, ENGGAR, dan ANDIKA alias SUN bercerita melakukan pemukulan terhadap DEVI, sedangkan untuk NEIL tetap berada di seberang jalan (selatan jalan) tidak mendekat di lokasi kejadian.
Bahwa pakaian yang dipakai oleh SUKIR alias CUBUNG pada saat datang bersama dengan AGUS alias KUNCUNG dan HARI BOWO alias CECEP di TMP Pujon adalah memakai jaket jenis jamper warna hijau, penutup mulut dan hidung dari kain warna merah, dan memakai sepatu boot warna gelap.
Bahwa sepengetahuan saksi KASTAM mengalami luka akibat pukulan yang saksi lakukan bersama bersama dengan AGUS alias KUNCUNG, RISKI alias DAKI, dan HARI BOWO alias CECEP, akantetapi saksi tidak mengetahui secara pasti di bagian mana luka tersebut berada.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
11.SaksiRISKI DWI SANTOSO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau turut serta dalam perbuatan tersebut dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu atau turut serta dalam perbuatan tersebut dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan/atau barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orangtersebut bahwa saksi telah ikut melakukan pemukulan terhadap SUHAR sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada dengan menggunakan tangan kosong menggenggam sebelah kanan serta saksi juga melakukan pemukulan terhadap KASTAM sebanyak satu kali pada bagian lengan kiri dengan menggunakan tangan kosong menggenggam sebelah kanan.
Bahwa saksi tidak dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian tapi saksi menyerahkan diri kepada petugas Polsek Pujon Polres Batu pada tanggal 18 Januari 2015 sekira 09.30 Wib.
Bahwa saksi tidak dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian tapi saksi menyerahkan diri kepada petugas Polsek Pujon Polres Batu pada tanggal 18 Januari 2015 sekira 09.30 Wib.
Bahwa yang menjadi korban pengroyokan/penganiayaan yang telah saksi lakukan tersebut adalah KASTAM yang memakai jaket jumper warna biru, umur kurang lebih 29 tahun, alamat Dsn. Watugong Ds. Pujon Kec. Pujon Kab. Malang dan SUHAR/memakai jaket kombinasi warna merah putih biru dan memakai topi, umur kurang lebih 21 tahun, alamat Ds. Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui dan mengenal dengan KASTAM dan SUHAR, tapi setelah saksi melakukan perbuatan penganiayaan/pengroyokan tersebut baru saksi ketahui kalau korban penganiayaan tersebut bernama SUHAR dan KASTAM.
Bahwa saksi sewaktu melakukan pengroyokan terhadap KASTAM tersebut saksi lakukan bersama –sama dengan teman-teman saksi SUKIR Als. CUBUNG(umur 37 th, pekerjaan tani, alamat Dsn. Krajan Ds. Ngroto Rt. 09 Rw. 05 Kec. Pujon Kab. Malang), HARI als. CECEP (umur 20 th, bengkel sepeda motor, alamat Dsn. Krajan Ds. Ngroto Rt. 09 Rw. 05 Kec. Pujon Kab. Malang), AGUS Als. KUNCUNG (umur 21 th, pekerjaan tani, alamat Dsn. Krajan Ds. Ngroto Rt. 08 Rw. 05 Kec. Pujon Kab. Malang), DENDA Als. BANJUL( umur 20 th, pekerjaan wiraswasta, alamat Dsn. Krajan Ds. Ngroto Rt. 04 Rw. 02 Kec. Pujon Kab. Malang), sedangkan yang melakukan pemukulan terhadap SUHAR adalah saksi sendiri dan semuanya tidak ada hubungan keluarga dengan saksi,
Bahwa perbuatan pengroyokan/penganiayaan tersebut saksi lakukan bersama dengan SUKIR Als. CUBUNG, HARI als. CECEP, AGUS Als. KUNCUNG, DENDA Als. BANJUL pada hari Minggu malam tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 04.00 WIB didepan toko kayu/meubel pinggir Jalan Raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa yang saksi ketahui sewaktu melakukan perbuatan penganiayaan atau pengroyokan terhadap KASTAM dan SUHAR saksi, SUKIR Als. CUBUNG, HARI als. CECEP, dan AGUS Als. KUNCUNG menggunakan tangan kosong, sedangkan DENDA als. BANJUL saat itu membawa papan kayu tebalnya sekira 3 (tiga) Cm, lebar 15 Cm dan panjangnya kurang lebih 30 Cm.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekira jam 20.30 Wib saksi keluar dari rumah dengan jalan kaki menuju kerumahnya HARI Als. CECEP, tidak lama kemudian dirumahnya HARI Als. CECEP datang ENGGAR, SURYA ANDHIKA, NIEL Als. CING-CING, AGUS Als. KUNCUNG, UPI, HENDRIK, ADIMAS Als. ADIPOT, ALAM Als. CABUL dan ADAM, setelah itu berangkat menuju ke Songgokerto Batu kerumahnya SINGGIH dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor, sesampainya dirumah SINGGIH sekira jam 22.30 Wib dan dirumahnya SINGGIH kami cuma ngobrol dan minum kopi Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 00.30 Wib kemudian kami bersebelas pergi dari rumahnya SINGGIH menuju ke depan TMP (Taman Makam Pahlawan) Jl. Raya Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang sesampainya di TMP Pujon sekira jam 01.00 Wib kami berkumpul dan mengobrol dan disitu sudah ada DENDA Als. BANJUL, selang 30 menit kemudian datang DEO Als. SLENDUP dari arah Pandesari Pujon dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu UPI, HENDRIK dan ALAM pamitan pulang, setelah itu RIZAL Als JALU dan SIMAT dari arah utara datang lalu ikut gabung kumpul juga dengan kami di TMP Pujon Dan kami melihat balapan sepeda motor di Jl. Abdul Manan Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang sambil api-apian, Sekira jam 03.00 Wib rombongan DEVI yang berjumlah 6 (enam) orang dari arah batu dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor datang lalu berhenti di diseberang jalan depan TMP Pujon, kemudian teman-temannya DEVI mencoba sepeda motor untuk balapan, selang 30 menit kemudian teman-temannya DEVI bubar sendiri-sendiri dan DEVI bersama KASTAM dan SUHAR pergi kearah batu/arah timur lalu berhenti didepan Toko kayu/meubel di pinggir Jl. Abdul Manan Ds. Ngroto, Kec. Pujon yang berjarak kurang lebih 200 meter dari tempat saksi kumpul di TMP Pujon, kemudian salah satu teman DEVI membeli bensin di timurnya RS. MADINAH Pujon dan bensin diisikan pada sepeda motor Honda Beat milik DEVI Kemudian ENGGAR Als. JABI pamitan pulang setelah itu AGUS Als PUNCUNG mengatakan kepada saksi dan teman-teman saksi “ iku DEVI mbek KASTAM ngetan ayo-ayo”, setelah itu saksi pergi ke pasar Pujon untuk membeli roti goreng dan setelah beli roti saksi kembali ke depan TMP dan didepan TMP sudah ada ENGGAR Als. JABI lagi, lalu SURYA ANDHIKA, DEO Als. SLENDUP, AGUS als. KUNCUNG, RIZAL Als. JALU, SIMAT, HARI als. CECEP, NIEL Als. CING-CING, DENDA als. BANJUL pergi berpencar kearah timur atau arah posisi DEVI, KASTAM dan SUHAR, kemudian saksi menaruh sepeda motor lalu saksi, DEO als. SLENDUP dan SURYA ANDHIKA pergi menuju ke sebelah kiri Kopsae Pujon lalu menaruh sandal dan jaket, dan DEO als. SLENDUP menemukan sebuah kayu balok lalu dibawanya, kemudian berjalan menghampiri DEVI, KASTAM dan SUHAR lalu saksi melihat AGUS Als. KUNCUNG memukul KASTAM dengan tangan kosong sebelah kanan pada bagian kepala KASTAM terus DENDA als. PANJUL datang dan mengambil papan kayu yang ada didepan toko kayu/meubel lalu dipukulkan pada bagian punggung belakang KASTAM sebanyak 1 (satu) kali sehingga KASTAM terjatuh dari sepeda motornya, kemudian DEVI yang berada didekatnya KASTAM dipukul oleh DEO Als. SLENDUP dengan kayu balok yang dibawa dari dekat Kopsae tadi pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali lalu dipukul juga dengan papan kayu oleh DENDA pada bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu KASTAM lari kearah PLN Pujon dan bertemu HARI als. CECEP lalu KASTAM dipukul oleh HARI Als. CECEP sebanyak 2 (dua) kali pada bagian badan dengan menggunakan tangan kosong menggenggam sebelah kanan dan terjatuh dipinggir jalan, lalu saksi berlari mendekati KASTAM dengan maksud akan ikut juga memukul KASTAM tapi saksi dihalang- halangi SUHAR yang pada waktu itu posisinya tepat didepan saksi lalu saksi memukul SUHAR dengan tangan kosong menggenggam sebelah kanan sebanyak satu kali pada Kemudian ENGGAR Als. JABI pamitan pulang setelah itu AGUS Als PUNCUNG mengatakan kepada saksi dan teman-teman saksi “ iku DEVI mbek KASTAM ngetan ayo-ayo”, setelah itu saksi pergi ke pasar Pujon untuk membeli roti goreng dan setelah beli roti saksi kembali ke depan TMP dan didepan TMP sudah ada ENGGAR Als. JABI lagi, lalu SURYA ANDHIKA, DEO Als. SLENDUP, AGUS als. KUNCUNG, RIZAL Als. JALU, SIMAT, HARI als. CECEP, NIEL Als. CING-CING, DENDA als. BANJUL pergi berpencar kearah timur atau arah posisi DEVI, KASTAM dan SUHAR, kemudian saksi menaruh sepeda motor lalu saksi, DEO als. SLENDUP dan SURYA ANDHIKA pergi menuju ke sebelah kiri Kopsae Pujon lalu menaruh sandal dan jaket, dan DEO als. SLENDUP menemukan sebuah kayu balok lalu dibawanya, kemudian berjalan menghampiri DEVI, KASTAM dan SUHAR lalu saksi melihat AGUS Als. KUNCUNG memukul KASTAM dengan tangan kosong sebelah kanan pada bagian kepala KASTAM terus DENDA als. PANJUL datang dan mengambil papan kayu yang ada didepan toko kayu/meubel lalu dipukulkan pada bagian punggung belakang KASTAM sebanyak 1 (satu) kali sehingga KASTAM terjatuh dari sepeda motornya, kemudian DEVI yang berada didekatnya KASTAM dipukul oleh DEO Als. SLENDUP dengan kayu balok yang dibawa dari dekat Kopsae tadi pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali lalu dipukul juga dengan papan kayu oleh DENDA pada bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu KASTAM lari kearah PLN Pujon dan bertemu HARI als. CECEP lalu KASTAM dipukul oleh HARI Als. CECEP sebanyak 2 (dua) kali pada bagian badan dengan menggunakan tangan kosong menggenggam sebelah kanan dan terjatuh dipinggir jalan, lalu saksi berlari mendekati KASTAM dengan maksud akan ikut juga memukul KASTAM tapi saksi dihalang- halangi SUHAR yang pada waktu itu posisinya tepat didepan saksi lalu saksi memukul SUHAR dengan tangan kosong menggenggam sebelah kanan sebanyak satu kali pada, menghampiri KASTAM yang posisinya sudah terjatuh dijalan kemudian saksi memukul lengan kiri KASTAM sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong menggenggam sebelah kanan setelah itu ada orang yang memakai cadar/penutup muka, jaket jumper warna hijau polos, celana motif loreng dan memakai sepatu boot/kebun warna hijau datang lalu memegang kerah jaket KASTAM dan saksi langsung lari ke arah barat/arah TMP Pujon menuju kearah rumahnya NIEL als. CING-CING lewat jalan kampung/gang bersama SURYA ANDIKA, DEO als. SLENDUP, HARI als. CECEP, DENDA als PANJUL, AGUS als. KUNCUNG dan SUKIR als. CUBUNG, setelah saksi sampai dirumahnya NIEL disitu sudah ada NIEL sedang membuka pintu rumahnya dan SUKIR Als. CUBUNG langsung pulang kerumahnya sendiri, kemudian saksi cuci kaki dan tangan setelah itu saksi melihat ENGGAR dipotong rambutnya oleh NIEL, setelah itu saksi pulang kerumah.
Bahwa yang saksi ketahui sewaktu saksi melakukan pemukulan terhadap SUHAR ada saksi yang mengetahuinya yaitu SURYA ANDHIKA, sedangkan SUKIR Als. CUBUNG, HARI als. CECEP, AGUS Als. KUNCUNG, DENDA Als. BANJUL saksi tidak mengetahui apakah ada saksi yang mengetahuinya.
Bahwa saksi tahu kalau orang yang memegang kerah jaket KASTAM tersebut adalah orang yang bernama SUKIR Als. CUBUNG karena setelah kejadian penganiayaan tersebut saksi berlari ke jalan kampung/klompongan menuju arah rumahnya NIEL als. CING-CING dan ditengah jalan saksi bertemu dan berhadapan muka dengan SUKIR Als. CUBUNG yang pada waktu itu sudah tidak memakai cadar/penutup muka namun masih memakai jaket jumper warna hijau polos, celana motif loreng dan memakai sepatu boot/kebun warna hijau, dari situlah saksi yakin kalau orang yang memegang kerah jaket KASTAM dengan memakai cadar/penutup muka tersebut adalah SUKIR als. CUBUNG.
Bahwa saksi sewaktu melakukan pemukulan terhadap SUHAR pada jarak kurang lebih setengah meter posisinya tepat didepan saksi, sedangkan saksi melakukan pemukulan terhadap KASTAM pada jarak kurang lebih satu meter, Saksi mengetahui dan melihat AGUS als. PUNCUNG memukul KASTAM pada jarak kurang lebih 5 meteran, Saksi mengetahui dan melihat DENDA als. PANJUL memukul papan kayu pada bagian kepala KASTAM pada jarak kurang lebih 5 meteran, Saksi mengetahui dan melihat HARI Als. CECEP sewaktu memukul KASTAM pada jarak kurang lebih 3 meteran, Saksi mengetahui dan melihat SUKIR Als, CUBUNG memegangi kerah jaket KASTAM pada jarak kurang lebih 2 meteran disamping kiri saksi dan saksi tidak mengetahui apakah SUKIR memukul KASTAM atau tidak karena waktu itu saksi langsung berlari Dan pandangan saksi waktu itu jelas karena jaraknya yang dekat serta tidak terhalangi oleh teman-teman saksi.
Bahwa saksi mengetahui DEO als. SLENDUP melakukan penganiayaan terhadap DEVI pada jarak kurang lebih 5 meter sedangkan saksi mengetahui DENDA als. PANJUL melakukan penganiayaan terhadap DEVI pada jarak kurang lebih 5 meteran, dan pada waktu itu pandangan saksi jelas tidak terhalang-halangi oleh teman-teman saksi.
Bahwa setelah saksi bersama SUKIR als. CUBUNG, HARI als. CECEP, AGUS Als. KUNCUNG, DENDA Als. BANJUL melakukan perbuatan penganiayaan terhadap KASTAM lalu saksi langsung lari pergi menuju kerumah NIEL als. CING-CING dan membiarkan KASTAM yang saat itu tergelatak dipinggir pinggir jalan raya Jl. Abd. Manan Wijaya Ds. Ngroto, Kec. Pujon, Kab. Malang.
Bahwa saksi melakukan pemukulan terhadap KASTAM dan SUHAR tidak ada maksud dan tujuan karena antara saksi dengan KASTAM dan SUHAR sebelumnya tidak ada masalah atau permusuhan, hingga perbuatan penganiayaan tersebut saksi lakukan karena hanya ikut perbuatan teman-teman saksi sebagai rasa solidaritas sesama teman.
Bahwa ada teman saksi yang sebelumnya mempunyai permasalahan dan dendam dengan DEVI dan KASTAM yaitu AGUS als. KUNCUNG karena AGUS als. KUNCUNG sekira bulan Oktober 2014 pernah dikeroyok oleh DEVI dan KASTAM di depannya TMP Pujon.
Bahwa antara saksi dengan SUKIR als. CUBUNG, HARI als. CECEP, AGUS Als. KUNCUNG, DENDA Als. BANJUL sebelumnya memang tidak ada niat atau rencana untuk melakukan perbuatan penganiayaan/pengroyokan terhadap KASTAM, SUHAR dan DEVI dan perbuatan penganiayaan tersebut saksi lakukan secara spontan dan tidak ada yang merintahnya.
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti dapat saksi jelaskan : Untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah papan kayu berukuran tebal 3 (tiga) Cm, lebar 15 Cm dan panjangnya kurang lebih 30 Cm adalah alat yang digunakan oleh DENDA Als. PANJUL untuk memukul KASTAM pada bagian punggung belakang dan untuk memukul DEVI pada bagian pinggang sebelah kiri, Untuk barang bukti berupa 1 (satu) balok kayu yang dijadikan satu dengan paku yang berukuran 5x5 cm dengan panjang kurang lebih 90 Cm dan 4x6 Cm dengan panjang 45 Cm adalah alat yang digunakan oleh DEO Als. SLENDUP untuk memukul kepala DEVI.
Bahwa atas perbuatan saksi yang telah melakukan pemukulan terhadap SUHAR sehingga SUHAR mengalami rasa sakit pada bagian dadanya, sedangkan akibat perbuatan penganiayaan/pengroyokan yang telah saksi lakukan bersama SUKIR als. CUBUNG, HARI als. CECEP, AGUS Als. KUNCUNG terhadap KASTAM sehingga mengakibatkan KASTAM mengalami rasa sakit pada badan dan kepala, dan akibat pemukulan yang dilakukan oleh DENDA als. PANJUL dengan papan kayu sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala belakang KASTAM.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas para anak membenarkanya ;
Menimbang, bahwa para anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan akan tetapi pada waktu kelas 4 SD/umur 7 tahun pernah mengambil dompet milik orang lain dan mendapatkan pembinaan di Polsek Pujon pada tahun 2004.
Bahwa terdakwa mengerti saat ini diperiksa dan dimitai keterangan oleh pemeriksa Polres Batu, sehubungan dengan tersangka telah melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama yang mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia.
Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap orang lain dan kekerasan yang tersangka lakukan tersebut berupa menghantam/memukul kepala Korban dengan menggunakan bongkahan cor berat lebih dari 6 (enam) Kilogram dan menendang dengan kanan kearah perut bagian samping kanan Korban.
Bahwa yang telah menjadi korban kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan tersebut bernama DEVI, alamat Desa Maron Kec. Pujon Kab. Malang dan KASTAM, alamat Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Alm. DEVI maupun Sdr. KASTAM tersebut dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah bertemu dan tidak pernah mempunyai masalah dengan Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 WIB di Dusun Krajan Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan pengeroyokan ter- hadap Alm. DEVI saat itu bersama dengan : DEO Als. SLENDUP, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, SURYA ANDIKA Als. SUN als DIKA, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, ENGGAR SETYAWAN, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, SUKIR yang saat itu menggunakan cadar, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, DENDA Als. BANJUL, alalamt Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa yang melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Sdr. KASTAM yaitu : AGUS Als. KUNCUNG, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, RISKI Als. DAKI, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, HARI Als. CECEP, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, SUKIR yang saat itu menggunakan cadar, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, DENDA Als. BANJUL, alalamt Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa pada saat itu ada beberapa teman tersangka, selain ke-8 (delapan) teman tersangka tersebut yang berada ditempat kejadian dan mengetahui pengeroyokan tersebut, yaitu NIEL Als. CINGCING, AHMAD RIRLIANSAH Als. SIMAD dan ADI Als. CIPOT tetapi tidak ikut melakukan kekerasan dan pengeroyokan.
Bahwa saat itu situasi masih malam, tetapi cukup terang dengan adanya lampu penerangan jalan raya, sehingga cukup jelas kejadian kekerasan dan pengeroyokan tersebut.
Bahwa terdakwa bersama-sama ke-8 (delapan) teman terdakwa tersebut melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM, dengan mengunakan alat berupa 1 (satu) batang kayu usuk 4X6 dobel panjang lebih kurang 1 (satu) meter, 1 (satu) buah kayu papan panjang lebih dari ½ (setengah) meter dan 1 (satu) buah bongkahan cor berat lebih dari 6 (enam) Kilogram.
Bahwa masing-masing yang menggunakan 1 (satu) batang kayu usuk 4X6 dobel panjang lebih kurang 1 (satu) meter adalah DEO Als. SLENDUP, yang menggunakan 1 (satu) buah kayu papan panjang lebih dari ½ (setengah) meter adalah DENDA Als. BANJUL dan yang menggunakan 1 (satu) buah bongkahan cor berat lebih dari 6 (enam) Kilogram tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa saat itu terdakwa melakukan kekerasan hanya terhadap Alm. DEVI, sedangkan terhadap Sdr. KASTAM terdakwa tidak ikut, dengan cara menghantam/memukul kepala Alm. DEVI dengan menggunakan bongkahan cor berat lebih dari 6 (enam) Kilogram kearah kepala bagian belakang sebanyak satu kali dan menendang dengan kaki kanan kearah perut bagian samping kanan Alm. DEVI sebanyak satu kali.
Bahwa terdakwa bersama 8 (delapan) teman terdakwa tersebut melakukan kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut masing-masing, semula Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM masing-masing berada diatas sepeda motor berhenti didepan toko mebel dipinggir jalan, selanjutnya berturut-turut AGUS mendekati kedua korban langsung memukul Sdr. KASTAM berulangkali kearah kepala Sdr. KASTAM, terdakwa kurang jelas berapa kali, kemudian DENDA mengambil 1 (satu) buah papan kayu dipukulkan kearah kepala dan badan Sdr. KASTAM lebih dari dua kali, selanjutnya berturut-turut RISKI Als. DAKI memukul dengan tangan kosong berulangkali kearah kepala, kemudian dilanjutkan HARI Als. CECEP memukul dengan tangan kosong berulangkali kearah kepala, kemudian SUKIR Als. CUBUNG memukul dengan tangan kosong kearah kepala hingga KASTAM terjatuh ketanah dan saat terjatuh tersebut masih tetap dipukul beberapa kali dan kemudian Sdr. KASTAM berhasil melarikan diri kearah timur. Dan pada saat yang bersamaan terhadap Alm. DEVI, yang pertama melakukan pemukulan adalah DEO Als. SLENDUP dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kepala Alm. DEVI sebanyak lebih dari dua kali, dan Alm. DEVI melarikan diri kemudian disusul DENDA Als. BANJUL memukul dari depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu papan sebanyak dua kali kearah kepala, selanjutnya Alm. DEVI berusaha melarikan diri kearah barat, dalam keadaan sempoyongan Alm. DEVI dipukul dengan tangan kosong dari belakang oleh ANDIKA Als. SUN kearah punggung sebanyak satu kali dan dari arah samping SUKIR memukul dengan tangan kosong dengan keras kearah kepala yang membuat Alm. DEVI sempoyongan, selanjutnya Alm. DEVI masih berusaha melarikan diri masuk gang dan bersamaan masuk gang tersebut DEO Als. SLENDUP melemparkan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kearah kaki Alm. DEVI hingga Alm. DEVI terjatuh dan saat terjatuh di gang tersebut tubuh Alm. DEVI terdakwa seret untuk tersangka pinggirkan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah bongkahan cor didekat tiang listrik langsung terdakwa hantamkan/pukulkan kearah kepala bagian belakang Alm. DEVI sebanyak satu kali saat tubuh Alm. DEVI dalam posisi tidur miring ke kanan, setelah itu terdakwa melemparkan batu cor tersebut kearah kaki Alm. DEVI, dan kemudian terdakwa tendang dengan kaki kanan pada perut bagian samping kanan dan yang terakhir ENGGAR mengambil 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel yang sebelumnya dipakai DEO Als. SLENDUP, langsung digunakan untuk memukul dengan keras tubuh Alm. DEVI sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing kearah kaki sebanyak satu kali, kearah punggung sebanyak satu kali dan kearah kepala sebanyak dua kali, selanjutnya bersama semuanya melarikan diri kearah barat, saat itu terdakwa sambil membantu mendorong sepeda motor milik DEO Als. SLENDUP, sedangkan sepeda motor milik AHMAD FIRLIANSYAH Als. SIMAD ditinggal didekat TMP, kemudian semuannya menuju kerumah NIEL Als. CINGCING akan tetapi pada saat menuju ke rumah NIEL Als. CINGCING terdakwa bersama 7 teman terdakwa diantaranya (DEO Als. SLENDUP, SURYA ANDIKA Als. SUN als DIKA, DENDA Als. BANJUL, AGUS Als. KUNCUNG, RISKI Als. DAKI, HARI Als. CECEP dan ENGGAR) bertemu dengan SUKIR yang saat itu sudah tidak menggunakan cadar dan saat itu SUKIR mengatakan “ojo kondo sopo-sopo masalah iki (pengeroyokan)” dan setelah itu semua menuju ke rumah NIEL Als. CINGCING kecuali HARI las CECEP dan SUKIR tidak ikut.
Bahwa sebelum terdakwa meninggalkan Alm. DEVI di gang tersebut, terdakwa ketahui Alm. DEVI masih dalan keadaan bergerak-gerak dan mengalami luka pada bagian kepala, sedangkan KASTAM masih bisa melarikan diri waulpun terluka.
Bahwa yang mempunyai masalah sebelumnya adalah AGUS Als. KUNCUNG dengan Alm. DEVI, sebelumnya AGUS Als. KUNCUNG pernah dikeroyok oleh Alm. DEVI berserta teman-temannya, hingga AGUS Als. KUNCUNG dendam dan kemudian mengajak untuk melakukan pengeroyokan saat mengetahui keberadaan Alm. DEVI saat itu ikut balapan liar di jalan raya Desa Ngroto dan saat itu terdakwa bersama 8 (delapan) teman terdakwa bergadang didepan TMP Pujon untuk melihat balapan liar.
Bahwa terdakwa bersama 8 (delapan) teman terdakwa tersebut merencanakan untuk melakukan kekerasan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut, saat melihat ALm. DEVI dan KASTAM berada di lokasi balap liar dan ikut balap liar sehingga AGUS Als. KUNCUNG mengajak untuk melakukan kekerasan dan pengeroyokan Alm. DEVI yang saat itu bersama KASTAM dan sebelum melakukan pengeroyokan AGUS Als. KUNCUNG bersama HARI als CECEP menjemput kakak AGUS Als. KUNCUNG yang bernama SUKIRNO als SUKIR .setelah terdakwa bersama 8 (delapan) teman terdakwa berkumpul secara serentak langsung melakukan pengeroyokan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut hanya ikut-ikutan saja dan karena terdakwa berteman dengan AGUS Als. KUNCUNG.
Bahwa terdakwa tahu, pada saat terdakwa tinggalkan ditempat kejadian Alm. DEVI masih bisa bergerak dan kemudian pagi harinya diketahui meninggal dunia, sedangkan Sdr. KASTAM mengalami luka-luka pada bagian kepalanya.
Bahwa setelah diperhatikan dengan seksama, yang diperiksa membenarkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu usuk 4X6 dobel panjang sekira 90 (sembilan puluh) centimeter, 1 (satu) buah kayu papan panjang sekira 60 centi meter dan 1 (satu) buah bongkahan cor berat sekira 6 (enam) Kilogram) tersebut adalah yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM.
2.ENGGAR SETYAWAN, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap orang lain dan kekerasan yang terdakwa lakukan tersebut berupa memukul Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel panjang lebih kurang satu meter, kearah kaki, punggung dan kepala Korban.
Bahwa yang telah menjadi korban kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan tersebut bernama DEVI, alamat Desa Maron Kec. Pujon Kab. Malang dan KASTAM, alamat Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Alm. DEVI maupun Sdr. KASTAM tersebut dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 WIB di Dusun Krajan Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan pengeroyokan ter- hadap Alm. DEVI saat itu bersama dengan : DEO Als. SLENDUP, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, SURYA ANDIKA Als. SUN als DIKA, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, RIJALUL Als. JALUL, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, SUKIR yang saat itu menggunakan cadar, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, DENDA Als. BANJUL, alalamt Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa sedangkan yang melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Sdr. KASTAM yaitu : AGUS Als. KUNCUNG, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, RISKI Als. DAKI, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, HARI Als. CECEP, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, SUKIR yang saat itu menggunakan cadar, alamat Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, DENDA Als. BANJUL, alalamt Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang.
Bahwa pada saat itu ada beberapa teman terdakwa, selain ke-8 (delapan) teman terdakwa tersebut yang berada ditempat kejadian dan mengetahui pengeroyokan tersebut, yaitu NIEL Als. CINGCING, AHMAD FIRLIANSAH Als. SIMAD dan ADI Als. CIPOT, tetapi tidak ikut melakukan kekerasan dan pengeroyokan.
Bahwa terdakwa bersama-sama ke-8 (delapan) teman terdakwa tersebut melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM, dengan mengunakan alat berupa 1 (satu) batang kayu usuk 4X6 dobel panjang lebih kurang 1 (satu) meter, 1 (satu) buah kayu papan panjang lebih dari ½ (setengah) meter dan 1 (satu) buah bongkahan cor berat lebih dari 6 (enam) Kilogram.
Bahwa masing-masing yang menggunakan 1 (satu) batang kayu usuk 4X6 dobel panjang lebih kurang 1 (satu) meter adalah DEO Als. SLENDUP dan terdakwa sendiri, yang menggunakan 1 (satu) buah kayu papan panjang lebih dari ½ (setengah) meter adalah DENDA Als. BANJUL dan yang menggunakan 1 (satu) buah bongkahan cor berat lebih dari 6 (enam) Kilogram tersebut adalah RIJALUL Als. JALUL.
Bahwa saat itu terdakwa melakukan kekerasan hanya terhadap Alm. DEVI, sedangkan terhadap Sdr. KASTAM terdakwa tidak ikut, dengan cara memukul badan Alm. DEVI saat sudah terjatuh dan tidak berdaya, kearah kaki sebanyak satu kali, kearah punggung sebanyak satu kali dan kearah kepala sebanyak dua kali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu usuk 4X6 dobel panjang lebih kurang 1 (satu) meter.
Bahwa terdakwa bersama 8 (delapan) teman terdakwa tersebut melakukan kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut masing-masing, semula Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM masing-masing berada diatas sepeda motor berhenti didepan toko mebel dipinggir jalan, selanjutnya berturut-turut AGUS mendekati kedua korban langsung memukul Sdr. KASTAM berulangkali kearah kepala Sdr. KASTAM, terdakwa kurang jelas berapa kali, kemudian DENDA mengambil 1 (satu) buah papan kayu dipukulkan kearah kepala dan badan Sdr. KASTAM lebih dari dua kali, selanjutnya berturut-turut RISKI Als. DAKI memukul dengan tangan kosong berulangkali kearah kepala, kemudian dilanjutkan HARI Als. CECEP memukul dengan tangan kosong berulangkali kearah kepala, kemudian SUKIR Als. KECUBUNG memukul dengan tangan kosong kearah kepala hingga KASTAM terjatuh ketanah dan saat terjatuh tersebut masih tetap dipukul beberapa kali dan kemudian Sdr. KASTAM berhasil melarikan diri kearah timur. Dan pada saat yang bersamaan terhadap Alm. DEVI, yang pertama melakukan pemukulan adalah DEO Als. SLENDUP dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kepala Alm. DEVI sebanyak lebih dari dua kali, dan Alm. DEVI melarikan diri kemudian disusul DENDA Als. BANJUL memukul dari depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu papan sebanyak dua kali kearah kepala, selanjutnya Alm. DEVI berusaha melarikan diri kearah barat, dalam keadaan sempoyongan Alm. DEVI dipukul dengan tangan kosong dari belakang oleh ANDIKA Als. SUN kearah punggung sebanyak satu kali dan dari arah samping SUKIR memukul dengan tangan kosong dengan keras kearah kepala yang membuat Alm. DEVI sempoyongan, selanjutnya Alm. DEVI masih berusaha melarikan diri masuk gang dan bersamaan masuk gang tersebut DEO Als. SLENDUP melemparkan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kearah kaki Alm. DEVI hingga Alm. DEVI terjatuh dan saat terjatuh di gang tersebut tubuh Alm. DEVI di seret RIJALUL Als. JALUL untuk di pinggirkan kemudian RIJALUL Als. JALUL mengambil 1 (satu) buah bongkahan cor didekat tiang listrik langsung di hantamkan/pukulkan kearah kepala bagian belakang Alm. DEVI sebanyak satu kali saat tubuh Alm. DEVI dalam posisi tidur miring ke kanan, setelah itu RIJALUL Als. JALUL melemparkan batu cor tersebut kearah kaki Alm. DEVI, dan kemudian menendang dengan kaki kanan pada perut bagian samping kanan dan yang terakhir terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel yang sebelumnya dipakai DEO Als. SLENDUP, langsung terdakwa gunakan untuk memukul dengan keras tubuh Alm. DEVI sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing kearah kaki sebanyak satu kali, kearah punggung sebanyak satu kali dan kearah kepala sebanyak dua kali, selanjutnya bersama semuanya melarikan diri kearah barat, saat itu RIJALUL Als. JALUL membantu mendorong sepeda motor milik DEO Als. SLENDUP, sedangkan sepeda motor milik AHMAD FIRLIANSYAH Als. SIMAD ditinggal didekat TMP, kemudian semuannya menuju kerumah NIEL Als. CINGCING akan tetapi pada saat menuju ke rumah NIEL Als. CINGCING terdakwa bersama 7 teman terdakwa diantaranya (DEO Als. SLENDUP, SURYA ANDIKA Als. SUN als DIKA, DENDA Als. BANJUL, AGUS Als. KUNCUNG, RISKI Als. DAKI, HARI Als. CECEP dan RIJALUL Als. JALUL) bertemu dengan SUKIR dan sempat mengovrol akan tetapi terdakwa tidak tahu mengobrol apa karena terdakwa langsung menuju ke rumah NIEL Als. CINGCING tidak lama kemudian semua teman terdakwa sampai di rumah NIEL Als. CINGCING kecuali HARI las CECEP dan SUKIR tidak ikut.
Bahwa SLENDUP, SURYA ANDIKA Als. SUN als DIKA, DENDA Als. BANJUL, AGUS Als. KUNCUNG, RISKI Als. DAKI, HARI Als. CECEP dan RIJALUL Als. JALUL) bertemu dengan SUKIR dan sempat mengobrol akan tetapi terdakwa tidak tahu mengobrol apa karena terdakwa langsung menuju ke rumah NIEL Als. CINGCING tidak lama kemudian semua teman terdakwa sampai di rumah NIEL Als. CINGCING kecuali HARI las CECEP dan SUKIR tidak ikut.
Bahwa yang mempunyai masalah sebelumnya adalah AGUS Als. KUNCUNG dengan Alm. DEVI, sebelumnya AGUS Als. KUNCUNG pernah dikeroyok oleh Alm. DEVI berserta teman-temannya, hingga AGUS Als. KUNCUNG dendam dan kemudian mengajak untuk melakukan pengeroyokan saat mengetahui keberadaan Alm. DEVI saat itu ikut balapan liar di jalan raya Desa Ngroto dan saat itu tersangka bersama 8 (delapan) teman terdakwa bergadang didepan TMP Pujon untuk melihat balapan liar.
Bahwa benar, terdakwa melakukan kekerasan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM tersebut hanya ikut-ikutan saja dan karena terdakwa berteman dengan AGUS Als. KUNCUNG.
Bahwa terdakwa tahu, pada saat tersangka tinggalkan ditempat kejadian Alm. DEVI masih bisa bergerak dan kemudian pagi harinya diketahui meninggal dunia, sedangkan Sdr. KASTAM mengalami luka-luka pada bagian kepala.
Bahwa setelah diperhatikan dengan seksama, yang diperiksa membenarkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu usuk 4X6 dobel panjang sekira 90 (sembilan puluh) centimeter, 1 (satu) buah kayu papan panjang sekira 60 centi meter dan 1 (satu) buah bongkahan cor berat sekira 6 (enam) Kilogram) tersebut adalah yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Alm. DEVI dan Sdr. KASTAM.
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak diajukan barang bukti :
1 buah kayu usuk ukuran 4x6 dobel dengan panjang sekira 90 cm,
1 buah bongkahan cor dengan berat ± 6 Kg,
1 buah kayu papan dengan panjang sekira 60 cm
1 buah jaquet warna biru,
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I. RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL dan terdakwa II. ENGGAR SETYAWAN, dan terdakwa DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, terdakwa SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, terdakwa DENDA AGUS LUTFIANTO, terdakwa SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib,bertempat di depan toko mebel / kayu Jl. Abdul Manan Wijaya Dusun Krajan Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
Bahwa Awalnya saksi Agus Irawan Als Kuncung yang mempunyai masalah dengan korban Alm Devi Pra Oktarifianto dan saksi Dodik Irawan Als Kastam karena saksi Agus Irawan Als Kacung pernah dikeroyok oleh Alm. Devi berserta teman-temannya, sehingga AGUS Als. KUNCUNG dendam ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 03.00 wib para terdakwa bersama saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG, DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi ODNEIL BRURI PRANATA, AHMAD WAHYU ADIMAS PUTRA serta ACHMAD FIRLIANSYAH Als SIMAT nongkrong di depan Tempat Makam Pahlawan dan tidak lama kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung melihat saksi Dodik Irawan Als Kastam, saksi Sukron Rafianto, saksi Suhariono Als Pardi serta Alm Devi Pra Oktarifianto sedang berhenti mengendarai sepeda motornya di seberang jalan sebelah utara maka melihat hal tersebut saksi Agus Irawan Als Kuncung mengajak teman-temannya untuk melakukan pemukulan dengan mengatakan “ayo diantemi (ayo dipukuli) setelah mendengar ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung maka DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) langsung menyetujui ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung dan sebelum mendatangi dimana para korban berada saksi Agus Irawan Als Kuncung bersama sama dengan saksi Hari Wibowo mendatangi kerumah kakaknya yang bernama saksi bernama SUKIRNO,untuk memberitahukan tentang keberadaan saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto berada di depan TMP di utara jalan. Tidak lama kemudain terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN datang ke rumah saksi Sukirno dengan mengatakan kepada saksi Sukirno “DEVI AMBEK KASTAM ONOK NDEK NGAREPE TMP (DEVI SAMA KASTAM ADA DIDEPAN TMP)”, selanjutnya saksi SUKIRNO menjawab “AYOK DIPARANI (AYO DIHAMPIRI)” Setelah mengatakan hal tersebut selanjutnya saksi Sukirno mengambil jaket jenis jamper warna hijau dan berangkat menuju TMP bersama terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN dengan jalan kaki, sedangkan saksi Agus Irawan Als Kuncung dan Saksi Hari Wibowo mengembalikan sepeda motor ke rumah saksi HARI WIBOWO dan berangkat menuju TMP dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan TMP saksi diberitahu teman-teman saksi bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel yang berjarak kurang lebih 200 meter dari TMP, Mengetahui bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel tersebut selanjutnya saksi Agus Irawan Als Kuncung mengatakan kepada para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan para terdakwa “AYOK WES DIPARANI (AYO KITA HAMPIRI)”, kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung mendahului berjalan menyeberang jalan kesebelah utara kearah timur diikuti oleh saksi Riski Dwi Santoso Bin Alm. Poniman yang berada di belakang saksi Agus Irawan Als Kuncung;
Bahwa Adapun cara yang dilakukan adalah sebagai berikut: Awalnya saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto yang berada di depan toko Mebel didatangi oleh saksi Hari Wibowo dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi Dodik Irawan Als Kastam, sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto, yang pertama melakukan pemukulan adalah saksi Deo Kurniawan Als. Slendup dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kepala Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak lebih dari dua kali, dan Alm. Devi Pra Oktarifianto melarikan diri kemudian disusul oleh saksi Denda Agus Lutfianto dengan memukul dari depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu papan sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto berusaha melarikan diri kearah barat, dalam keadaan sempoyongan Alm. Devi Pra Oktarifianto dipukul dengan tangan kosong dari belakang oleh saksi Surya Andika ALs Dika Als Sun kearah punggung sebanyak 1 (satu) kali dan dari arah samping saksi Sukirno memukul dengan tangan kosong dengan keras kearah kepala yang membuat Alm. Devi Pra Oktarifianto sempoyongan, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto masih berusaha melarikan diri masuk gang dan bersamaan masuk gang tersebut saksi Deo Kurniawan als Slendep melemparkan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto hingga Alm. DEVI terjatuh dan saat terjatuh di gang tersebut tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto diseret oleh terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul mengambil 1 (satu) buah bongkahan cor didekat tiang listrik langsung terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul langsung menghantam/pukulkan kearah kepala bagian belakang Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak satu kali saat tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto dalam posisi tidur miring ke kanan, setelah itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul melemparkan batu cor tersebut kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto, dan kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul menendang Alm. Devi Pra Oktarifianto dengan menggunakan kaki kanan pada perut bagian samping kanan dan yang terakhir terdakwa II. Enggar Setyawan mengambil 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel yang sebelumnya dipakai DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, langsung digunakan untuk memukul dengan keras tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing kearah kaki sebanyak satu kali, kearah punggung sebanyak satu kali dan kearah kepala sebanyak dua kali, selanjutnya para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) melarikan diri kearah barat, saat itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul sambil membantu mendorong sepeda motor milik saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, sedangkan sepeda motor milik AHMAD FIRLIANSYAH Als. SIMAD ditinggal didekat TMP, kemudian semuannya menuju kerumah NIEL Als. CINGCING akan tetapi pada saat menuju ke rumah SAKSI ODNIEL BRURI PRANATA Als. CINGCING para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO (dalam berkas penuntutan terpisah)bertemu dengan saksi SUKIRNO als SUKIR yang saat itu sudah tidak menggunakan cadar.
Bahwa saat pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa dan para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah), saksi korban Dodik Irawan als Kastam tidak melakukan perlawanan sama sekali hanya menunduk dan kedua tangannya melindungi kepala sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto saat itu juga tidak melakukan perlawanan.
Bahwa dipersidangan telah di ajukan alat bukti surat berupa hasil VER Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 15.018/I tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ngesti Lestari, SH, SpF (K) selaku dokter Spesialis Forensik yang telah menyimpulkan dari hasil pemeriksaan korban meninggal dunia oleh karena pendarahan pada batang otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput tebal otak, karena patah tulang atap dan dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat [ 2 ] ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur, Barang Siapa :
Unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa :
Menimbang yang dimaksud “barang siapa” adalah orang sebagai subyek hukum yang perbuatanya dipertimbangkan secara hukum;
Menimbang bahwa penuntut umum telah menghadapkan para anak kemuka Persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan para anak sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang diperhadapkan dipersidangan ini benar para anaklah orang yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan
Ad. 2. Unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orangyang mengakibatkan maut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, baik berupa keterangan saksi-saksi, surat, maupun keterangan para anak diperolehlah fakta hukum bahwa terdakwa I. RIJALUL MUHYIDIN Als JALUL dan terdakwa II. ENGGAR SETYAWAN, dan terdakwa DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, terdakwa SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, terdakwa DENDA AGUS LUTFIANTO, terdakwa SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib,bertempat di depan toko mebel / kayu Jl. Abdul Manan Wijaya Dusun Krajan Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban alm.Devi Pra Oktarifianto yang mengakibatkan maut., dan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Agus Irawan Als Kuncung yang mempunyai masalah dengan korban Alm Devi Pra Oktarifianto dan saksi Dodik Irawan Als Kastam karena saksi Agus Irawan Als Kacung pernah dikeroyok oleh Alm. Devi berserta teman-temannya, sehingga AGUS Als. KUNCUNG dendam ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 03.00 wib para terdakwa bersama saksi AGUS IRAWAN Als. KUNCUNG, DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi ODNEIL BRURI PRANATA, AHMAD WAHYU ADIMAS PUTRA serta ACHMAD FIRLIANSYAH Als SIMAT nongkrong di depan Tempat Makam Pahlawan dan tidak lama kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung melihat saksi Dodik Irawan Als Kastam, saksi Sukron Rafianto, saksi Suhariono Als Pardi serta Alm Devi Pra Oktarifianto sedang berhenti mengendarai sepeda motornya di seberang jalan sebelah utara maka melihat hal tersebut saksi Agus Irawan Als Kuncung mengajak teman-temannya untuk melakukan pemukulan dengan mengatakan “ayo diantemi (ayo dipukuli) setelah mendengar ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung maka DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) langsung menyetujui ucapan dari saksi Agus Irawan Als Kuncung dan sebelum mendatangi dimana para korban berada saksi Agus Irawan Als Kuncung bersama sama dengan saksi Hari Wibowo mendatangi kerumah kakaknya yang bernama saksi bernama SUKIRNO,untuk memberitahukan tentang keberadaan saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto berada di depan TMP di utara jalan. Tidak lama kemudain terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN datang ke rumah saksi Sukirno dengan mengatakan kepada saksi Sukirno “DEVI AMBEK KASTAM ONOK NDEK NGAREPE TMP (DEVI SAMA KASTAM ADA DIDEPAN TMP)”, selanjutnya saksi SUKIRNO menjawab “AYOK DIPARANI (AYO DIHAMPIRI)” Setelah mengatakan hal tersebut selanjutnya saksi Sukirno mengambil jaket jenis jamper warna hijau dan berangkat menuju TMP bersama terdakwa II. ENGGAR SETIAWAN dengan jalan kaki, sedangkan saksi Agus Irawan Als Kuncung dan Saksi Hari Wibowo mengembalikan sepeda motor ke rumah saksi HARI WIBOWO dan berangkat menuju TMP dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan TMP saksi diberitahu teman-teman saksi bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel yang berjarak kurang lebih 200 meter dari TMP, Mengetahui bahwa saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto sudah berpindah tempat kesebelah timur tepatnya didepan toko Mebel tersebut selanjutnya saksi Agus Irawan Als Kuncung mengatakan kepada para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) dan para terdakwa “AYOK WES DIPARANI (AYO KITA HAMPIRI)”, kemudian saksi Agus Irawan Als Kuncung mendahului berjalan menyeberang jalan kesebelah utara kearah timur diikuti oleh saksi Riski Dwi Santoso Bin Alm. Poniman yang berada di belakang saksi Agus Irawan Als Kuncung;
Bahwa cara yang dilakukan adalah sebagai berikut: Awalnya saksi Dodik Irawan Als Kastam, Alm Devi Pra Oktarifianto, saksi Suhariono als Pardi dan saksi Sukron Rafianto yang berada di depan toko Mebel didatangi oleh saksi Hari Wibowo dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi Dodik Irawan Als Kastam, sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto, yang pertama melakukan pemukulan adalah saksi Deo Kurniawan Als. Slendup dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kepala Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak lebih dari dua kali, dan Alm. Devi Pra Oktarifianto melarikan diri kemudian disusul oleh saksi Denda Agus Lutfianto dengan memukul dari depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu papan sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto berusaha melarikan diri kearah barat, dalam keadaan sempoyongan Alm. Devi Pra Oktarifianto dipukul dengan tangan kosong dari belakang oleh saksi Surya Andika ALs Dika Als Sun kearah punggung sebanyak 1 (satu) kali dan dari arah samping saksi Sukirno memukul dengan tangan kosong dengan keras kearah kepala yang membuat Alm. Devi Pra Oktarifianto sempoyongan, selanjutnya Alm. Devi Pra Oktarifianto masih berusaha melarikan diri masuk gang dan bersamaan masuk gang tersebut saksi Deo Kurniawan als Slendep melemparkan 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel kearah kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto hingga Alm. DEVI terjatuh dan saat terjatuh di gang tersebut tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto diseret oleh terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul mengambil 1 (satu) buah bongkahan cor didekat tiang listrik langsung terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul langsung menghantam/pukulkan kearah kepala bagian belakang Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak satu kali saat tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto dalam posisi tidur miring ke kanan, setelah itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul melemparkan batu cor tersebut kearah kaki Alm. Devi Pra Oktarifianto, dan kemudian terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul menendang Alm. Devi Pra Oktarifianto dengan menggunakan kaki kanan pada perut bagian samping kanan dan yang terakhir terdakwa II. Enggar Setyawan mengambil 1 (satu) buah kayu usuk 4X6 dobel yang sebelumnya dipakai DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, langsung digunakan untuk memukul dengan keras tubuh Alm. Devi Pra Oktarifianto sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing kearah kaki sebanyak satu kali, kearah punggung sebanyak satu kali dan kearah kepala sebanyak dua kali, selanjutnya para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah) melarikan diri kearah barat, saat itu terdakwa I. Rijalul Muhyidin Als Jalul sambil membantu mendorong sepeda motor milik saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, sedangkan sepeda motor milik AHMAD FIRLIANSYAH Als. SIMAD ditinggal didekat TMP, kemudian semuannya menuju kerumah NIEL Als. CINGCING akan tetapi pada saat menuju ke rumah SAKSI ODNIEL BRURI PRANATA Als. CINGCING para terdakwa bersama para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO (dalam berkas penuntutan terpisah)bertemu dengan saksi SUKIRNO als SUKIR yang saat itu sudah tidak menggunakan cadar.
Bahwa saat pemukulam yang dilakukan oleh para terdakwa dan para saksi DEO KURNIAWAN Als. SLENDUP, RISKY DWI SANTOSO Als. DAKI Bin Alm. PONIMAN, SURYA ANDIKA Als DIKA Als SUN, HARI WIBOWO Als CECEP, DENDA AGUS LUTFIANTO, SUKIRNO Als SUKIR (dalam berkas penuntutan terpisah), saksi korban Dodik Irawan als Kastam tidak melakukan perlawanan sama sekali hanya menunduk dan kedua tangannya melindungi kepala sedangkan Alm. Devi Pra Oktarifianto saat itu juga tidak melakukan perlawanan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat berupa hasil VER Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 15.018/I tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ngesti Lestari, SH, SpF (K) selaku dokter Spesialis Forensik yang telah menyimpulkan dari hasil pemeriksaan korban meninggal dunia oleh karena pendarahan pada batang otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput tebal otak, karena patah tulang atap dan dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 170 ayat [ 2 ] ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 170 ayat [ 2 ] ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah membaca dan memperhatikan Litmas atas nama para anak yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas Bapas .
Menimbang, bahwa hasil laporan Litmas tersebut telah menjadi pertimbangan Majelis hakim dalam perkara ini sehingga pertimbangan Majelis Hakim terhadap laporan tersebut menjadi bagian pertimbangan yang tidak terpisahkan dalam Putusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradialan Pidana Aanak ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para anak ditahan dan penahanan terhadap para anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan anak:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para anak menyebabkan orang lain (Devi Pra oktarifianto ) meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Para anak mengakui dan menyesali perbuatannya
Para anak bersikap sopan dalam persidangan.
Para anak masih anak-anak sehingga diharapakan berubah menjadi lebih baik.
Menimbang, bahwa oleh karena para anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, melanggar Pasal 170 ayat [ 2 ] ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak I. RIJALUL MUHYIDIN Als.JALUL dan Anak II. ENGGAR SETYAWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN TERANG – TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG “ sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Anak I. RIJALUL MUHYIDIN Als.JALUL dan Anak II. ENGGAR SETYAWAN, dengan pidana penjara masing – masing selama .5 (lima) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak I.RIJALUL MUHYIDIN Als.JALUL dan anak II. ENGGAR SETYAWAN tersebut masing – masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan para Anak tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa : 1(satu) buah kayu usuk ukuran 4 x 6 Cm dobel dengan panjang sekira 90 Cm, 1(satu) bongkahan cor dengan berat 6 Kg, 1(satu) kayu papan dengan panjang sekira 60 Cm, 1(satu) Jaket warna biru, dipergunakan dalam perkara lain ;
Menetapkan agar para anak dibebani membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp .2000,00 [ dua ribu rupiah ];
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Kamis , tanggal 12 Februari 2015, oleh DARWANTO,SH, sebagai Hakim Ketua, ARIEF KARYADI,SH.M.Hum. dan RATNA MUTIA RINANTI,SH,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs.HARI SAJOGJO HADI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh HARI SUWIGNYO,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen serta para anak yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARIEF KARYADI,SH.M.Hum DARWANTO,SH
RATNA MUTIA RINANTI,SH,MHum.
Panitera Pengganti,
Drs.HARI SAJOGJO HADI