14/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 14/PDT/2019/PT BJM
H. Syamsuddin. lawan M.Ali, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Ktb., tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 14/PDT/2019/PT BJM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Syamsuddin, umur 56 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Tanjung Batu, Rt. 06, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebagai Pembanding - semula Penggugat;
L a w a n:
M. Ali, umur kurang lebih 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jln. Sampanahan Lahan 3, Desa Tanjung Sari Rt. 06, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding I - semula Tergugat I;
Asul, umur 35 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Sang-sang Rt. 02, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding II - semula Tergugat II; Keduanya memberi Kuasa kepada MN Asikin Ngile, S.H.,M.H. & Rekan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Saijaan, beralamat Jalan Karya Utama RT.05 Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Ktb., tanggal 6 Desember 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN. Ktb., tanggal 6 Desember 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang dihitung hingga saat ini sebesar Rp.4.091.000,- (empat juta sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 14/Akta.Banding/2018/PN. Ktb., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, bahwa pada tanggal 13 Desember 2018 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Ktb., tanggal 6 Desember 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 14/Akta.Banding/2018/PN.Ktb, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa para Terbanding pada tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kotabaru;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 20 Desember 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 20 Desember 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 14/Akta.Banding/2018/PN.Ktb, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing masing pada tanggal 20 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kotabaru;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa para Terbanding tertanggal 14 Januari 2019 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 16 Januari 2019;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 14/Akta.Banding/2018/PN.Ktb, bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kotabaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Perdata Banding Nomor 14/Akta. Banding/2018/PN.Ktb, Jo Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Ktb., kepada Pembanding semula Penggugat dan kepada Kuasa para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II, masing masing pada tanggal 19 Desember 2018 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kotabaru;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Ktb., yang diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 6 Desember 2018, yang dihadiri para pihak dan Akta Permohonan Banding Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Ktb, dimana permohonan banding tersebut diajukan pada tanggal 13 Desember 2018, maka berdasarkan ketentuan Pasal 199 RBg, permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ternyata diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Memori Bandingnya tertanggal 20 Desember 2018, telah mengajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Ktb., tanggal 6 Desember 2018 tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang menolak gugatan penggugat adalah sangat merugikan penggugat/pembanding karena pertimbangan hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan karena gugatan penggugat / pembanding terhadap masalah kepemilikan tanah yang terletak di wilayah gunung ulin RT. 03 desa sangsang kecamatan kelumpang tengah kabupaten kotabaru dengan ukuran Panjang: 306M2, lebar 232 M2 seluas 70.992 Meter kubik, berbatasan dengan Sebelah utara: tanah Pak ibur dan sungai kecil Sebelah selatan : tanah isut dan sungai kecil, Sebelah timur: Jalan Pemboran PT. Arutmin dan sungai kecil (sungai durian ilir), Sebelah barat: tanah Abu dan tanah Aci, Tanah tersebut diperoleh penggugat dengan cara jual beli dari Jailani Bin Durjani (Alm) sesuai dengan surat bukti P.1 tanah hak milik Penggugat tersebut telah dikuasai dan dimanfaaatkan / dikerjakan oleh tergugat II sekarang Terbanding II yang katanya berasal dari pembelian dengan Tergugat I sekarang Terbanding I.
Bahwa untuk mendukung gugatan penggugat / terbanding tersebut dengan mengajukan surat bukti sebanyak 9 (sembilan) macam (P.1, P.2, P.3, P.4, P.5, P.6, P.7, P.8, P.9) dan empat orang saksi yaitu: Zainal Arifin bin Jailaini, Muhammad Saman alias Sulman bin Durja, Abu Darin alias Abu bin Salihin dan Amat Kadi alias Pa Hasan bin Anang. Dari surat bukti dan keterangan saksi-saksi saling mendukung dan saling bersesuaian satu dengan lainnya yang menerangkan / membuktikan penggugat /pembanding benar-benar memiliki tanah objek sengketa berasal dari pembelian dari Jailani alias Jani bin Durjani, tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun termasuk ke Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II namun majelis hakim pengadilan Kotabaru dalam memutus perkara tersebut telah menolak gugatan penggugat /pembanding dengan alasan tidak dapat membuktikan adanya jual beli terhadap tanah objek sengketa, tidak dapat mempertahankan kebenaran dalil gugatan. Termuat dalam pertimbangan hukum halaman 26 sampai 29. Terhadap pertimbangan mejelis hakim tersebut tidak sesuai dengan yang terungkap dipersidangan dan sidang pemeriksaan setempat dilokasi tanah sengketa tersebut oleh karnanya putusan tersebut tidak berdasar dan tidak mempertimbangkan surat bukti dan keterangan saksi secara cermat dan teliti melainkan hanya sepotong sepotong, yang mana keterangan saksi menguntungkan penggugat tidak sama sekali tidak dipertimbangkan bahkan keterangan saksi tersebut tidak dimasukkan didalam salinan perkara ini. Surat bukti tergugat/para terbanding juga surat bukti yang dibuat dibawah tangan bahkan surat tersebut sudah dicabut oleh mantan kepala desa (Saberawi), materainya tahun 2018. Surat tersebut dibuat pada tahun 2011. Yaitu surat bukti T.1.II-1 telah dijadikan dasar dan diakui oleh majelis hakim sebagai bukti jual beli antara tergugat I dengan tergugat II
Bahwa dalam persidangan saksi-saksi dari tergugat/para terbanding juga telah membenarkan penggugat telah memiliki tanah berasal dari jual beli dengan Jailani namun dalam salinan putusan juga tidak dimasukkan dan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh mejelis hakim. Oleh karena itu, putusan perkara tersebut telah cacat hukum beralasan untuk dibatalkan oleh mejelis hakim pengadilan tinggi Banjarmasin.
Bahwa karna majelis hakim tidak mempertimbangkan surat bukti dan keterangan saksi-saksi penggugat serta surat bukti dan keterangan saksi dari para tergugat secara keseluruhan, hanya mempertimbangkan sebahagian / sepotong-sepotong padahal bukti surat dan keterangan saksi telah membenarkan terjadi jual beli tanah antara penggugat dengan pemilik tanah bernama Jailani.
Karena pertimbangan putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan dan hanya memihak ke para tergugat walaupun bukti surat dan keterangan saksi tidak bersesuaian bahkan surat bukti tersebut juga surat dibawah tangan namun mejelis hakim telah mengakui sebagai bukti yang sah. Oleh karenanya mejelis hakim telah bersikap memihak kepada yang tidak benar sehingga memberikan putusan yang menyimpang dari fakta persidangan oleh karenanya putusan tersebut cacat hukum maka beralasan dibatalkan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon berkenan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, memutuskan sebagai berikut;
Menerima dan mengabulkan permohonan banding tersebut.
Menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 Perkara Perdata No: 12/Pdt.G/2018/PN.Ktb
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan penggugat sebagai pemilik tanah yang sah yang terletak di gunung ulin RT. 03 desa sangsang kecamatan kelumpang tengah kabupaten kotabaru dengan ukuran Panjang: 306M2, lebar 232 M2 seluas 70.992 Meter kubik atau 7 hektar sesuai surat jual beli 15 april 2018 dinyatakan sah menurut hukum
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menanami kelapa sawit dan sahang tidak seijin dengan Penggugat pada angka 1 di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah yang diklaim dan membayar seluruh kerugian Penggugat baik secara materi maupun secara moril sebesar Rp. 1.750.000 yang dibayar dengan mata uang yang sah dan secara sekaligus dan kontan;
Menyatakan seluruh bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini adalah sah menurut hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa setiap hari sebesar RP. 5 juta apabila lalai melaksanakn putusan perkara ini sejak dibacakan sampai dilaksanakan.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara lebih dahulu/serta merta walau ada perlawanan, banding, kasasi walaupun peninjauan kembali (PK);
Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggugn renteng atau memberikan putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II melalui Kuasanya, telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 14 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 16 Januari 2019, yang pada pokoknya sebagai berkut:
Bahwa mohon dianggap sebagai satu kesatuan dalam Kontra Memori Banding ini, dokumen Jawaban PARA TERMOHON BANDING, Duplik PARA TERMOHON BANDING, Akte Bukti PARA TERMOHON BANDING dan Kesimpulan PARA TERMOHON BANDING yang telah disampaiklan PARA TERMOHON BANDING pada persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex factie Pengadilan Negeri Kotabaru sudah benar dan tepat serta sudah sesuai dalam menerapkan hukum dalam memutuskan perkara Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Ktb. Sehingga pertimbangan hukum pengadilan tersebut sudah benar dan tepat ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex factie Pengadilan Negeri Kotabaru sudah benar dan telah memenuhi syarat yang diwajibkan undang–undang baik formil maupun materiil sudah sesuai dengan prosedur Hukum. Sehingga pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut sudah mengandung kebenaran dan rasa keadilan serta kepastian hukum dan semua keterangan saksi persidangan yang diajukan PARA TERMOHON BANDING, adalah sah dan berharga serta bernilai sebagai bukti yang kuat ;
Bahwa sebagaimana Memori Banding PEMOHON BANDING yang menyatakan keberatan terhadap Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dalam perkara aquo adalah merupakan dalil yang sangat emosional dan tandensius yang tidak didasari dengan fakta-fakta dalam persidangan dan tidak mengkaji semua proses jalannya persidangan yang telah dilalui ;
Bahwa setelah mencermati Memori Banding yang disampaikan oleh PEMOHON BANDING, tidak ada hal baru yang disampaikan oleh PEMOHON BANDING dan semuanya adalah merupakan pengulangan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, menurut pendapat TERMOHON BANDING Memori Banding yang disampaikan PEMOHON BANDING tidak mempunyai argument hukum yang patut untuk dipertimbangkan dan karenanya keberatan PEMOHON BANDING haruslah DITOLAK ;
(ket : Cetak tebal dibuat oleh PARA PEMOHON BANDING sebagai penegasan).
Bahwa PARA TERMOHON BANDING menyerahkan sepenuhnya kepada yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk memberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya bagi PARA TERMOHON BANDING ;
KEBERATAN PEMOHON BANDING TIDAK BERALASAN DAN MENGADA-ADA SERTA TIDAK MEMPUNYAI ARGUMEN HUKUM
Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia
Bahwa sebelum masuk dalam pembahasan dalil bantahan PEMOHON BANDING dalam Pokok Perkara, terlebih dahulu TERMOHON BANDING akan menegaskan dasar kepemilikan bidang tanah milik PARA TERMOHON BANDING, sebagai berikut :
Sebagaimana dalam Jawaban dan Duplik PARA TERGUGAT, bahwa PARA TERGUGAT memiliki sebidang tanah yang menjadi obyek dalam perkara Aquo adalah dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, sebagaimana teregister pada Pemerintahan Desa Sangsang No. 140/146-5/KD-2007/2011, tanggal 07 Januari 2011.
Vide : Bukti Para Tergugat (P.T – 1)
KLAIM PEMOHON BANDING TERHADAP TANAH YANG MENJADI OBYEK SENGKETA TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM
Bahwa berkaitan dengan klaim PEMOHON BANDING terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa, PARA TERMOHON BANDING akan menegaskan kembali keterangan saksi dalam persidangan berkaitan dengan bukti-bukti surat yang disampaikan TERMOHON BANDING dalam persidangan, sebagai berikut :
Bukti Surat PEPA TERGUGAT
Bahwa bukti surat yang disampaikan oleh PARA TERMOHON BANDING adalah sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan, yang secara garis besar dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Bukti P.T - 1 :
Adalah bukti penegasan kepemilikan tanah milik PARA TERMOHON BANDING, yang selanjutnya menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo ;
Menjelaskan PARA TERMOHON BANDING secara hukum adalah merupakan pemilik sah bidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo ;
Bukti P.T - 2 :
Adalah bukti pembayaran harga nilai tanah yang dibeli oleh TERMOHON BANDING I kepada TERMOHON BANDING II yang selanjutnya menjadi obyek sengkata dalam perkara aquo
Bukti ini menjelaskan dasar kepemilikan bidang tanah milik TERMOHON BANDING I yang berasal dari pembelian kepada TERMOHON BANDING II
Bukti P.T - 3 :
Adalah bukti penjelasan saudara Jailani tidak pernah menjual bidang tanah yang dimiliki oleh saudara M. Ali (TERMOHON BANDING I) dan saudara Syamsul (TERMOHON BANDING II) kepada pihak lain, termasuk kepada H. Syamsuddin (PEMOHON BANDING) ;
Keterangan Saksi
B.1 Keterangan Saksi PARA TERMOHON BANDING
Bahwa dalam persidangan tanggal 08 November 2018, PARA TERMOHON BANDING menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi : JAILANI
Pada intinya menegaskan tidak pernah menjual tanah milik M. Ali (TERMOHON BANDING I) dan saudara Syamsul (TERMOHON BANDING II kepada H. Syamsuddin (PEMOHON BANDING) ;
Bahwa adapun tanah yang mau dijual saksi kepada H. Syamsuddin adalah tanah yang terletak pada bagian Timur tanah milik M. Ali (TERMOHON BANDING I) ;
Penjelasan :
Bahwa keterangan saksi adalah merupakan bantahan dari bukti surat yang disampaikan PEMOHON BANDING ;
Bahwa keterangan saksi menegaskan PARA TERMOHON BANDING adalah merupakan pemilik obyek perkara ;
Bahwa PEMOHON BANDING adalah pihak yang secara nyata melakukan penyerobotan tanah milik PARA TERMOHON BANDING ;
Saksi : SAHRAWAN, IBRAHIM dan ACI
Bahwa saksi mengetahui lahan sengketa adalah merupakan lahan milik M. Ali (TERMOHON BANDING I) hasil pembelian dari saudara Syamsul (TERMOHON BANDING II) ;
Bahwa tanah dalam perkara aquo telah dikuasai oleh TERMOHON BANDING II sejak tahun 2011 dan dijual kepada TERMOHON BANDING I pada tahun 2018 ;
Bahwa diatas tanah sengketa dalam perkara aquo telah ditanami pohon kelapa sawit dan merica sejak tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui PEMOHON BANDING memiliki tanah dalam kawasan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo ;
Penjelasan :
Bahwa keterangan saksi adalah merupakan bantahan dari dalil-dali PEMOHON BANDING dalam Gugatan dan Replik, khsusnya mengenai kepemilikan tanah dalam perkara aquo ;
Bahwa keterangan saksi menegaskan PARA TERMOHON BANDING adalah merupakan pemilik obyek perkara ;
Pemeriksaan Setempat (PS)
Bahwa pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2018 dapat kami jelaskan sebagai berikut :
C.1. Keterangan TERMOHON BANDING I dan TERMOHON BANDING II
Bahwa hal-hal yang ditunjukan PARA TERMOHON BANDING berupa bukti-bukti patok / tanda-tanda batas lahan milik PARA TERMOHON BANDING berdasarkan pada PETA LOKASI tanah milik PARA TERMOHON BANDING ;
Bahwa PARA TERMOHON BANDING menunjukan bukti-bukti lokasi tanah sengketa yang berisi tanaman kelapa sawit dan merica milik PARA TERMOHON BANDING ;
Penjelasan :
Bahwa PARA TERMOHON BANDING tegas dan jelas dalam menunjukan bukti bukti yang berada pada lokasi sengketa, hal mana menegaskan bahwa PARA TERMOHON BANDING mengetahui lokasi tanah yang sebenarnya ;
Bahwa keterangan dari PARA TERMOHON BANDING adalah merupakan keterangan yang TIDAK TERBANTAHKAN, hal mana tanah sengketa adalah merupakan milik dari PARA TERMOHON BANDING secara nyata ;
C.2. Keterangan PENGGUGAT
Bahwa PEMOHON BANDING tidak bisa menunjukan secara tegas batas-batas tanah yang di klaim OLEH PEMOHON BANDING dan TERKESAN asal-asalah dalam menunjukan batas-batas tanah ;
Tanggapan PARA TERMOHON BANDING :
Bahwa keterangan PEMOHON BANDING menegaskan bahwa PEMOHON BANDING tidak mengetahui batas-batas pasti dan nyata tanah milik PEMOHON BANDING.
Bahwa klaim PEMOHON BANDING sebagai pemilik dari tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo sebagaimana angka 3 dalam Pokok perkara Memori Banding PEMOHON BANDING tidak mempunyai dasar hukum dan karenanya patut untuk tidak dipertimbangkan, hal mana harus dinyatakan DITOLAK ;
(ket : Cetak tebal dibuat oleh PARA PEMOHON BANDING sebagai penegasan)
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Kesimpulan
Mencermati fakta-fakta yang disampaikan pada saat MEDIASI, Fakta Persidangan (Bukti-bukti yang disampaikan dan keterangan saksi-saksi), Pemeriksaan Setempat, maka kami berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa Memori Banding PEMOHON BANDING yang menyatakan keberatan terhadap Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dalam perkara aquo adalah merupakan dalil yang sangat emosional dan tandensius yang tidak didasari dengan fakta-fakta dalam persidangan dan tidak mengkaji semua proses jalannya persidangan yang telah dilalui dan tidak mempunyai argument hukum yang patut untuk dipertimbangkan dan karenanya keberatan PEMOHON BANDING haruslah DITOLAK ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex factie Pengadilan Negeri Kotabaru sudah benar dan tepat serta sudah sesuai dalam menerapkan hukum dalam memutuskan perkara No. 12/Pdt.G/2018/PN.Ktb. Sehingga pertimbangan hukum pengadilan tersebut sudah benar dan tepat ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex factie Pengadilan Negeri Kotabaru sudah benar dan telah memenuhi syarat yang diwajibkan undang–undang baik formil maupun materiil sudah sesuai dengan prosedur Hukum. Sehingga pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut sudah mengandung kebenaran dan rasa keadilan serta kepastian hukum dan semua keterangan saksi persidangan yang diajukan PARA TERMOHON BANDING, adalah sah dan berharga serta bernilai sebagai bukti yang kuat ;
Bahwa PARA TERMOHON BANDING menyerahkan sepenuhnya kepada yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk memberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya bagi PARA TERMOHON BANDING ;
Permohonan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka sangatlah beralasan menurut Hukum, PARA TERMOHON BANDING mohon kepada Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara aquo berkenan untuk mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Ktb ;
Menolak Gugatan PEMOHON BANDING / PENGGUGAT / untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan judex factie mempunyai tugas dan fungsi memeriksa ulang perkara secara keseluruhan (vide jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970), maka Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa ulang perkara ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang berupa : salinan resmi putusan Pengadilan tingkat pertama, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan tingkat pertama, berikut alat-alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut, ditambah dengan adanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding, maka Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Pembanding semula Penggugat, telah dieksepsi oleh Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II serta pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama terhadap eksepsi tersebut, menurut Majelis Hakim tingkat banding, Majelis Hakim tingkat pertama sudah mempertimbangkan dengan benar, sehingga Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih dan menjadikan dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dalam bagian eksepsi ini;
Menimbang, bahwa mempelajari Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, pada pokoknya bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan atas dikabulkannya eksepsi, yang berakibat gugatan Pembanding semula Penggugat dinyatakan ditolak. Menurut pendapat Pembanding semula Penggugat, bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut adalah merugikan Penggugat/Pembanding karena pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa lebih dari itu, dari apa yang disampaikan Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya tersebut, ternyata tidak ada hal-hal baru yang bernilai hukum cukup untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Ktb, tanggal 6 Desember 2018 tersebut. Oleh karena itu, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada pokoknya menyetujui pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Ktb, tanggal 6 Desember 2018 tersebut, sehingga karenanya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama, khususnya yang terkait bagian pokok perkara, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sudah mempertimbangkan putusannya dengan seksama, tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan tersendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam bagian pokok perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, khusus yang terkait dengan bagian pokok perkara, dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBg., Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Ktb., tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut beralasan menurut hukum untuk dikuatkan;
Memperhatikan Pasal 192 ayat (1) RBg, Pasal 199 RBg, Pasal 203 RBg, Pasal 204 Rbg, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Ktb., tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 oleh kami, Tjipto Slamet Basuki, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Khairul Fuad, S.H., M.Hum. dan Maman Mohamad Ambari, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 14/PDT/2019/PT BJM tanggal 8 Pebruari 2019 dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu Sanyoto, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Khairul Fuad, S.H. M.Hum. Tjipto Slamet Basuki, S.H.
Maman Mohamad Ambari, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Sanyoto, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ....... Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ...... Rp. 5.000,00
Pemberkasan …………. Rp.139.000,00
Jumlah ……………...……. Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)