13/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 13/TIPIKOR/2015/PT.BDG
LILIS SUMIYATI Binti AHMAD
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 16 Maret 2015 Nomor : 108/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti uang pengganti sehingga selengkapnya : 1. Menyatakan Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair. 2. Membebaskan Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. 4. Menghukum Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan. 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 32. 808. 421,- ( tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah ) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan. 6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage. 2. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011. 3. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar Timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011. 4. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. 5. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. 6. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2013 s/d 07 Oktober 2013. 7. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2013 s/d 18 September 2013. 8. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71. 575. 000,-. 9. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66. 440. 000,-. 10. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61. 625. 000,-. 11. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70. 263. 000,-. 12. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19. 250. 000,-. 13. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86. 234. 000,-. 14. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36. 500. 000,-. 15. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39. 000. 000,-. 16. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43. 500. 000,-. 17. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25. 500. 000,-. 18. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35. 315. 000,-. 19. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5. 500. 000,-. 20. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7. 500. 000,-. 21. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11. 075. 000,-. 22. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7. 000. 000,-. 23. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10. 090. 000,-. 24. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35. 665. 000,-. 25. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7. 750. 000,-. 26. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12. 000. 000,-. 27. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7. 430. 000,-. 28. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12. 000. 000,-. 29. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3. 500. 000,-. 30. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17. 515. 000,-. 31. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20. 000. 000,-. 32. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9. 950. 000,-. 33. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4. 000. 000,-. 34. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14. 165. 000,-. 35. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26. 840. 000,-. 36. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4. 000. 000,-. 37. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31. 100. 000,-. 38. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7. 000. 000,-. 39. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8. 600. 000,-. 40. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12. 000. 000,-. 41. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6. 975. 000,-. 42. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4. 675. 000,-. 43. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10. 925. 000,- 44. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16. 778. 884,-. 45. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5. 000. 000,-. 46. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7. 548. 034,-. 47. 1 (satu) berkas proposal permohonan pencairan ADD TA. 2012. 48. Proposal Permohonan pencairan bantuan keuangan pemerintah untuk Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Tahap 2 (Dua) TA. 2012. 49. Surat Perintah Penempatan Tugas sebagai Sekretaris Desa Batulawang Kota Banjar an. Sdr. SARIP SUPRIATNA, dari Pemerintah Kota Banjar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah tertanggal 11 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. E. DEDI KUSNENDAR, M.Si. ( Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjar). 50. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan kirmir Rt. 4, vivanisasi, kirmir MD. Sejumlah Rp. 23. 000. 000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 18 Juni 2012 yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 51. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH Sejumlah Rp. 12. 000. 000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 52. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH untuk Matrial Cimanggu Sejumlah Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 53. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Upah RTLH Sejumlah Rp. 6. 400. 000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 54. 5 (lima) lembar Nota Kosong yang terdapat cap stempel Toko bangunan Cimanggu 3. 55. 1 (satu) buku Nota Kosong yang terdapat cap stempel Restu Bunda digital fotocopy. 56. 1 (satu) buah cap stempel LPM-D Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Batulawang. 57. 1 (satu) buah cap stempel BPD Badan Permusyawaratan Desa Batulawang. 58. 1 (satu) buah flashdish merk Kingstone. 59. 1 (satu) buah flashdish warna Hitam 60. 1 (satu) cap stempel toko buku “Lensa” 61. 1(satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Januari 2012 s/d Juni 2012. 62. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 70 % TA. 2012. 63. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Juli 2012 s/d Desember 2012 TA. 2012. 64. 1 (satu) Bendel berkas SPJ APBDes TA. 2012. 65. 1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur jalan tahap I TA. 2012 (Bantuan keuangan). 66. 1 (satu) Bendel berkas Laporan pertanggung jawaban Infrastruktur jalan tahap II TA. 2012 (Bantuan Keuangan) 67. 1 (satu) Bendel berkas SPJ UP2K TA. 2012. 68. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Operasional Paud TA. 2012 69. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kelompok Tani Desa Batulawang TA. 2012. 70. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan ngabungbang TA. 2012. 71. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PSM (pekerja sosial masyarakat) TA. 2012. 72. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan pembinaan olah raga TA. 2012. 73. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PHBN TA. 2012. 74. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Pivanisasi air bersih Dusun Pagerbatu Desa Batulawang TA. 2012. 75. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PMT (Pemberian Makanan Tambahan) TA. 2012. 76. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Pembangunan DKL AL-IKHSAN TA. 2012. 77. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan DKM Al-BAROKAH Dsn. Tundagan Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 78. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cempaka Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 79. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Anggrek Dsn. Karangsari Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 80. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cendrawasih Dsn. Cimanggu Rt. 07 / 01 Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 81. 1 (Satu) berkas SPJ Lembaga – Lembaga Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 82. 1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung jawaban BOP ADD TA. 2012. 83. 1 (Satu) berkas SPJ PKK Desa Batulawang TA. 2012. 84. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum TA. 2012. 85. 1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pemasukan APBDES TA. 2012. 86. 1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pengeluaran APBDES TA. 2012 87. 1 (satu) Buku Bank Tahun 2012. 88. 1 (satu) Buku Kas Pembantu Pajak PPN / PPH Tahun 2012. 89. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal 35 Unit dari Desa Batulawang sebesar Rp. 47. 250. 000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR. 90. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal dari Desa Batulawang sebesar Rp. 36. 450. 000,- (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR. 91. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong yang terdapat cap dan stempel meubel Saudara. 92. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Merah merk Sinar Purnama. 93. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Biru merk Sinar Dunia yang terdapat cap dan stempel dobo comp. 94. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Hijau Merk Sinar Dunia Ukuran besar. 95. 1 (satu) Buku kwitansi warna hijau merk sinar dunia Ukuran kecil. 96. 1 (satu) Buku kwitansi warna biru merk sinar purnama. 97. 4 (empat) buah buku Nota Kontan No.5 / SP 885. 98. 1 (satu) Buku mini kwitansi warna putih corah biru merk sinar purnama. 99. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Besar. 100. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Kecil. 101. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembelian kayu dari Desa Batulawang sebesar Rp. 5. 180. 000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 3 september 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. ALI. S. 102. 1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 5. 180. 000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 2 september 2012. 103. 1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 2. 775. 000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 september 2012. 104. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan gedung desa dari Pemerintah Desa Batulawang sebesar Rp. 5. 000. 000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 105. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan Desa Batulawang dari Desa Batulawang sebesar Rp. 6. 000. 000,- (enam Juta Rupiah) tertanggal 28 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 106. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan Renovasi Desa dari Desa Batulawang sebesar Rp. 7. 000. 000,- (Tujuh Juta Rupiah) tertanggal 12 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 107. 1 (satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah untuk Desa TA. 2012. 108. 1 (satu) buku kas pembantu harian 30 % TA. 2012. 109. 1 (satu) buku kas pembantu harian 70 % TA. 2012. 110. 1 (Satu) Bendel surat pesanan (SP) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor nomor : 027 / 23 / SP / Pppk / PPK / Des- Btlw / 2012. 111. 1 (Satu) buku kwitansi warna hijau merk Sinar Purnama milik Sdr. JAJANG IRAWAN. 112. SP2D Nomor : 931 / 01564 / LS-BP / BUD / 1. 20. 5. 2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012. 113. SP2D Nomor : 931 / 01565 / LS-BP / BUD / 1. 20. 5. 2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012. 114. SP2D Nomor : 931 / 03357 / LS-BP / BUD / 1. 20. 5. 2 / 2012, Tanggal 29 Agustus 2012. 115. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan dana dari BANK BRI sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening : 4012-01- 003408. 10. 5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 10 Desember 2010. 116. 1 (satu) Lembar copy Slip Setoran Pelunasan Nomor Rekening : 4012-01- 003408. 10. 5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 21 Desember 2012. 117. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141. 1 / Kpts.41-Tapem/2008, tertanggal 20 Februari 2008, tentang Pemberhentian PLH dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar. 118. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141. 1 / Kpts.103Tapem/2003, tertanggal 26 April 2013, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Dikembalikan kepada saksi ASEP HIDAYAT, BBA Bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN 119. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 823. 2 / KPTS. 023 / KEPEG / 2008, tanggal 05 Desember 2008, a.n SARIP SUPRIATNA Bin UDIN. Dikembalikan kepada saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN 120. 1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor: 141 / Kpts.06 / DS / V / 2012 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa TA. 2013 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar a.n LILIS SUMIYATI tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA. 121. 1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor : 413. 1 / Kpts. 03 – DS / 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar an. Sdri. LILIS SUMIYATI tanggal 02 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA. 122. 2 (dua) Berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Buku 1, 2, 3, 4, 5 Tahun 2012 tanggal terbit 02 Januari 2012 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar. Dikembalikan kepada Terdakwa LILIS SUMIYATI Binti AHMAD 123. Uang sejumlah Rp 85. 000. 000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Banjar dirampas untuk negara cq. Kas Daerah Kota Banjar dan dipergunakan sebagai pengurang kerugian keuangan negara 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp 5. 000,- ( lima ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 13/TIPIKOR/2015/PT.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : LILIS SUMIYATI Binti AHMAD
Tempat lahir : Bandung
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 07Desember 1982
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Cimanggu RT 04/01, Ds. Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar
Agama : Islam
Pekerjaan : Bendahara Desa Batulawang
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BAMBANG LESMANA, SH.MH., dan ARIF HENDRIANA, SH. keduanya Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum BAMBANG LESMANA, S.H. & ASSOCIATES, beralamat di Perum Cintaraja Permai, Jalan Mawar No. 53 A Singaparna, Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 April 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2015, di bawah Nomor : 184/SK/Pid/2015/PN.Bdg ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung tanggal 16 Maret 2015, Nomor 108/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg. dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/Ft.1/BANJAR/09/2014 tanggal September 2014, dengan uraian dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa LILIS SUMIYATIBinti AHMAD selaku Kaur Keuangan Desa Batulawang berdasarkan Surat Keputusan bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor 413.1/Kpts.03-DS/2010 tanggal 02 Maret 2010 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang dan selaku Bendahara Desa Batulawang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 141/Kpts-06/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, bersama-sama dengan saksi ASEP HIDAYAT, BBA dan saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN ( masing-masing selaku Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Mei tahun 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu tahun 2012, bertempat di Kantor Desa Batulawang yang beralamat di Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Desa Batulawang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 147.25/Kpts.26-Tapem/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012, dengan jumlah sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar tersebut kemudian saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Batulawang disesuaikan dengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang;
Bahwa setelah ditandatangani oleh saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang kemudian RAPBDes diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar untuk dievaluasi, setelah dievaluasi dan tidak ada perubahan selanjutnya RAPBDes tersebut ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012.
Bahwa setelah ditetapkan menjadi APBDes Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012, saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang mengajukan proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilampiri APBDes Desa Batulawang TA. 2012 ke Pemerintah Kota Banjar melalui Kantor Kecamatan Pataruman untuk diverifikasi dan ke Dinas PMPDKBPol Kota Banjar untuk dievaluasi, selanjutnya disampaikan kepada Walikota Banjar dan apabila sudah memenuhi syarat maka didisposisi ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banjar maka uang Alokasi Dana Desa akan di transfer ke rekening desa.
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2012 dana tersebut ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar (DPPKAD Kota Banjar) ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kota Banjar dengan nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012, penggunaan dana tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.02/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Operasional Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2012, yaitu diperuntukkan untuk Operasional Desa sebesar 30 % atau sebesar Rp 193.901.787,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
TPAPD ( Tambahan Penghasilan Aparat Desa) sebesar Rp 132.900.000,- selama 1 tahun.
Operasional BPD sebesar Rp. 18.000.000,-.
Operasional Pemerintahan Desa Rp. 43.001.787,-
Sedangkan sisanya sebesar 70% atau sebesar Rp 452.437.504,- (empat ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah) diperuntukkan untuk Kelembagaan Desa, dengan perincian sebagai berikut :
Operasional LPM sebesar Rp. 12.000.000,-
Operasional PKK sebesar Rp. 15.000.000,-
Operasional Karang Taruna dan PIKRR sebesar Rp. 10.000.000,-
Operasional MUI dan PHBI sebesar Rp. 7.500.000,-
Operasional RT/RW sebesar Rp. 44.880.000,-
Pembinaan Gapoktan dan HKP sebesar Rp. 10.000.000,-
Biaya pembangunan PAUD sebesar Rp. 10.000.000,-
Operasional RW Siaga Sehat sebesar Rp. 5.000.000,-
Pembinaan Olah raga dan PHBN sebesar Rp. 12.000.000,-
Bantuan program PMT sebesar Rp. 5.000.000,-
Kegiatan Bansos sebesar Rp. 5.000.000,-
Biaya kegiatan ngabungbang Rp. 4.000.000,-
Pengadaan perlengkapan kesenian dan pembinaan helaran seni Rp 12.500.000,-
Membantu DKM yang sedang membangun Rp. 10.000.000,-
Membantu untuk pembangunan kirmir MD Rp. 15.000.000,-
Biaya untuk peningkatan kamtibmas Rp. 31.200.000,-
Biaya operasional kegiatan posyandu Rp. 3.500.000,-
Biaya operasional kegiatan MD Rp. 10.000.000,-
Operasional kegiatan PAUD Rp. 7.500.000,-
Kirmir jalan Rt 4 cimanggu Rp. 10.000.000,-
Biaya profil Desa Rp. 10.000.000,-
Operasional PSM sebesar Rp. 7.500.000,-
Operasional BKM sebesar Rp. Rp 6.000.000,-
Operasional forum pos KB Rp. 2.000.000,-
Pembuatan Pipanisasi air bersih pagerbatu Rp. 10.000.000,-
Pengadaan infocus sebesar Rp. 5.000.000,-
Pengadaan soundsistem sebesar Rp. 20.000.000,-
Pengadaan laptop Rp. 7.500.000,-
Rehap kantor Desa sebesar Rp. 89.357.504,-
Pembangunan RTLH sebesar Rp. 30.000.000,-
Pembuatan papan nama Desa sebesar Rp. 5.000.000,-
Pengadaan meubeler kantor Rp. 5.000.000,-
Pelatihan perangkat Rp. 5.000.000,-
Operasional Pokja yandu Rp. 5.000.000,-
Biaya tak terduga Rp 5.000.000,-
Bahwa mekanisme penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut yaitu Tim Pelaksana Desa (TPD) mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa kepada saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku kepala desa melalui terdakwa selaku sekretaris desa, setelah proposal tersebut disetujui selanjutnya saksi ASEP HIDAYAT, BBA memerintahkan kepada saksi LILIS SUMIYATI selaku bendahara desa (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mencairkan dana ADD sesuai proposal kemudian menyerahkan dana ADD tersebut kepada TPD untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal penggunaannya, selanjutnya setelah dana ADD dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian TPD membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan tersebut yang diintegrasikan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes dengan mengetahui kepala desa kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 11 Peraturan Walikota Banjar Nomor : 06 tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang biayanya bersumber dari APBDesa dilaksanakan oleh pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), maka Desa Batulawang membentuk PTPKD berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-05/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Sarip Supriatna
Bendahara : Lilis Sumiyati
Anggota : Dedih Kusmayadi
Sumarna
Ujang Rustandi
Kemudian sebagai pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa di tingkat desa, telah dibentuk pula Tim Pelaksana Desa (TPD) di Desa Batulawang berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-04/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua TPD : Dedi Sutendi.
Sekertaris : Ujang Rustandi.
Juru bayar : Enung Nurmalasari.
Anggota : Maman,
Kusmanto Hidayat,
Kamtini,
Suryo,
Eno
Karsino
Bahwa selain Alokasi Dana Desa, Desa Batulawang juga menerima Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.5/Kpts.60-Tapem/2012 tanggal 02 April 2012 tentang Besaran Bantuan Keuangan Desa, dengan jumlah sebesar Rp. 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk pengajuan permohonan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) sama dengan pengajuan permohonan Alokasi Dana Desa (ADD) namun untuk Bantuan Keuangan Desa dilakukan dalam 2 tahap yaitu pada termin pertama sebesar Rp 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2012 yang langsung ditransfer dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar (DPPKAD Kota Banjar) ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kota Banjar dengan nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012, kemudian termin ke dua sebesar Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2012 yang ditransfer ke rekening desa di Bank Jabar Banten Nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD dengan nomor: 931/03357/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 29 Agustus 2012;
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.03/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Besaran Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Kota, uang yang diterima sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diperuntukkan untuk :
Bantuan UP2K sebesar Rp 10.000.000,-
Bantuan untuk koordinasi PKK sebesar Rp 1.000.000,-
Bantuan Operasional Kamtibmas sebesar Rp 4.800.000,-
Intensifikasi PBB sebesar Rp 23.250.000,-
Infrastuktur pedesaan sebesar Rp 220.200.000,-
Bahwa mekanisme penggunaan Bantuan Keuangan Desa tersebut yaitu awalnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai kegiatan yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Desa kepada ASEP HIDAYAT, BBA selaku kepala desa melalui terdakwa SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku sekretaris desa, setelah proposal tersebut disetujui selanjutnya saksi ASEP HIDAYAT, BBA memerintahkan kepada saksi LILIS SUMIYATI selaku bendahara desa untuk mencairkan dana BKD sesuai proposal kemudian menyerahkan dana BKD tersebut kepada TPD untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal penggunaannya, selanjutnya setelah dana BKD dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian TPK membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan tersebut kepada kepala desa melalui sekretaris desa, yang selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut diintegrasikan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes dan diteruskan ke Camat melalui Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dengan jangka waktu pelaporan pertanggungjawaban APBDes paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran;
Kemudian khusus untuk melaksanakan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan, telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-09/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua TPK : Warsono.
Sekretaris : Ujang Sopyan.
Juru Bayar : Karwa.
Anggota : Dadan Sopyan,
Ayo
Bahwa Dana yang telah diterima oleh Desa Batulawang Kecamatan Pataruman dari Pemerintah Kota Banjar melalui Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar Rp 646.339.291,- ( enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) dan dana Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Kota Banjar sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total dana yang diterima Desa Batulawang adalah Rp. 905.589.291,- ( Sembilan ratus lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pasal 14 ayat (2) menjelaskan bahwa Dokumen Penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada peraturan desa tentang APBDesa atau peraturan tentang perubahan APBDesa melalui pengajuan surat permintaan Pembayaran (SPP), ayat (3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus disetujui oleh kepala desa melalui pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD), sedangkan dalam pelaksanaannya terdakwa selaku Ketua PTPKD yang seharusnya mengetahui bahwa pencairan alokasi dana desa harus dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tetapi hanya dibuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan terdakwa mengetahui hal tersebut tidak sesuai dengan aturan tersebut namun terdakwa tetap menandatangani Surat Permohonan pencairan Alokasi Dana Desa bersama-sama dengan ASEP HIDAYAT, BBA dan saksi LILIS SUMIYATI. Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang diterima Desa Batulawang dari pemerintahan Kota Banjar, ditempatkan dalam satu rekening desa dengan nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang, adapun pencairan dana ADD yang telah dilakukan pencairan adalah sebagai berikut :
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000,-
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-.
Selanjutnya dari pencairan dana tersebut, diketahui ternyata tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana seluruh permohonan pencairan dana tersebut tidak dibuat dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa (TPD) ataupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang, melainkan permohonan-permohonan tersebut dibuat sendiri oleh saksi LILIS SUMIYATI atas perintah langsung dari saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang dengan diketahui oleh terdakwa SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa Batulawang serta permohonan tersebut ditandatangani oleh saksi ASEP HIDAYAT, BBA dan terdakwa, setelah dana tersebut telah dicairkan dari rekening desa, selanjutnya dana tersebut tidak diserahkan kepada TPD dan TPK untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal permohonan pencairan dana, melainkan dikelola sendiri oleh saksi LILIS SUMIYATI atas perintah atau kebijakan saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku kepala desa dan diketahui saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku sekretaris desa dan Ketua Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa pasal 22 ayat (1) ”pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu kepada peraturan bupati/walikota dan Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pasal 11 ayat (2) “Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan yang biayanya bersumber dari APBDes dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)”;
Bahwa dari dana ADD dan BKD yang dikelola sendiri oleh Terdakwa tersebut, diketahui terdapat kegiatan-kegiatan yang pencairannya melebihi realisasi dengan perincian sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012
Realisasi lebih kecil daripada pencairan sebesar Rp. 117.193.418,- (seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah), yaitu :
Realisasi lebih besar daripada pencairan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupaiah) yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Tambahan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD) | Rp 133.400.000 | Rp 132.900.000 | Rp. 500.000,- |
| 2. | Biaya ATK | Rp 13.345.034 | Rp 860.000 | Rp. 2.535.034,- |
| 3. | Biaya Rapat-rapat | Rp 4.701.787 | Rp - | Rp. 4.701.787,- |
| 4. | Listrik,Telp,danKoran | Rp 4.000.000 | Rp 361.000 | Rp. 3.639.000,- |
| 5. | Perjalanan Dinas | Rp 13.500.000 | Rp 1.010.000 | Rp.12.490.000,- |
| 6. | PengadaanPemeliharaan Kendaraan Bermotor | Rp 5.800.000 | Rp 885.000 | Rp. 4.915.000,- |
| 7. | Pelaksanaan MUSREN BANGDES | Rp 3.000.000 | Rp - | Rp. 3.000.000,- |
| 8. | Penyusunan RAPBDes | Rp 3.000.000 | Rp - | Rp. 3.000.000,- |
| 9. | Penyusunan LPPD, LKPJ, dan KPPD | Rp 1.000.000 | Rp - | Rp. 1.000.000,- |
| 10. | Biaya Pengadaan Pakaian Perangkat | Rp 2.000.000 | Rp - | Rp. 2.000.000,- |
| 11. | Operasional MUI dan PHBI | Rp 7.500.000 | Rp 7.000.000 | Rp. 500.000,- |
| 12. | Biaya Pembinaan Gapoktan dan HKP | Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 13. | Biaya Pembangunan PAUD | Rp 12.500.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 4.500.000,- |
| 14. | Biaya Pembinaan Olahraga dan PHBN | Rp 8.500.000 | Rp 7.575.000 | Rp. 925.000,- |
| 15. | Biaya Kegiatan BantuanSosial/Bencana | Rp 5.000.000 | Rp 2.050.000 | Rp. 2.950.000,- |
| 16. | BiayaKegiatan Ngabungbang dan Pembinaan Seni Budaya | Rp 4.000.000 | Rp 3.000.000 | Rp 1.000.000,- |
| 17. | Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kesenian dan Pembinaan/Helaran Seni | Rp 13.500.000 | Rp 7.050.000 | Rp. 6.450.000,- |
| 18. | Biaya untuk peningkatan KAMTIBMAS/LINMAS | Rp 31.800.000 | Rp 26.950.000 | Rp. 4.850.000,- |
| 19. | Membantu DKM yang sedang membangun | Rp 10.000.000 | Rp 7.500.000 | Rp. 2.500.000,- |
| 20. | Biaya Operasional Kegiatan PAUD | Rp 7.500.000 | Rp 6.400.000 | Rp. 1.100.000,- |
| 21. | Biaya Operasional BKM | Rp 6.000.000 | Rp 4.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 22. | Rehab Kantor Desa | Rp 68.357.097 | Rp 4.340.000 | Rp.34.017.097,- |
| 23. | Kirmir Jalan RT 04 Cimanggu | Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 24. | Biaya Profil Desa | Rp 4.500.000 | Rp 2.000.000 | Rp. 2.500.000,- |
| 25. | Pembangunan RTLH | Rp 30.000.000 | Rp 28.600.000 | Rp. 1.400.000,- |
| 26. | Pengadaan Laptop, Sistem dan Infocus | Rp 32.500.000 | Rp 31.729.500 | Rp. 770.500,- |
| Jumlah | Rp 445.403.918 | Rp 192.194.500 | Rp 117.193.418 | |
-
No Uraian Kegiatan Pencairan Realisasi Selisih 1. Biaya Operasional PSM Rp 7.000.000 Rp 7.500.000 Rp 500.000,- 2. Pengadaan Mebeleur Kantor Rp 2.000.000 Rp 5.000.000 Rp 3.000.000,- Jumlah Rp 9.000.000 Rp 12.500.000 Rp 3.500.000,-
c. Realisasi pada buku pembantu bendahara desa lebih besar dari realisasi yang diterima oleh pelaksana program yaitu sebesar Rp 28.300.000,-(Dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu :
-
No Uraian Kegiatan Pencairan Realisasi Selisih 1. Operasional Karang Taruna PIKRR Rp 10.000.000 Rp 7.500.000 Rp 2.500.000 2. BIaya pembinaan Olahraga dan PHBN Rp 8.500.000 Rp 3.500.000 Rp 5.000.000 3. Untuk Pembangunan KIRMIR Madrasah Rp 35.000.000 Rp 23.000.000 Rp 12.000.000 Pembuatan Pipanisasi pagerbatu Kirmir jalan Rt. 04 cimanggu 4 Biaya operasional kegiatan MD Rp 10.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 5 Biaya operasional PSM Rp 7.000.000 Rp 3.200.000 Rp 3.800.000 Jumlah Rp 70.500.000 Rp 42.200.000 Rp 28.300.000,-
Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012
Realisasi lebih kecil daripada pencairan sebesar Rp. 41.431.845,- (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yaitu:
-
No Uraian Kegiatan Pencairan Realisasi Selisih 1. Biaya Umum Infrastruktur Rp 23.561.000 Rp - Rp 23.561.000 2. Infrastruktur Rp 218.139.000 Rp 200.268.155 Rp 17.870.845 Jumlah Rp 241.700.000 Rp 200.268.155 Rp 41.431.845
Dari realisasi anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang telah dicairkan sebesar Rp.241.700.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) hanya digunakan untuk kegiatan sebagaimana uraian dalam kolom II diatas sebesar Rp.200.268.155,- (dua ratus juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh lima rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp. 41.431.845,- (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa dari kegiatan-kegiatan yang pencairannya tidak sesuai dengan proposal permohonan pencairan tersebut, diketahui jumlah pencairan yang melebihi dari realisasi sebesar Rp 183.425.263,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), dan atas dasar kebijakan saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang dengan diketahui oleh saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa Batulawang, uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa Batulawang untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Setoran BRI 10.000.000 2 Operasional Kepala Desa 6.000.000 3 Kegiatan Pa Kuwu 11.450.000 4 Operasional Sekretaris Desa 6.000.000 5 Insentif Sekretaris Desa 5.850.000 6 Operasional Bendahara Desa 3.000.000 7 Penanggulangan Pembayaran PBB 21.541.000 8 Wartawan 10.830.000 9 Instansi Lain 2.100.000 10 Pinjaman Pribadi Perangkat 2.310.000 11 Purnabakti 2.500.000 12 Pelantikan/Uang Saku BPD 1.225.000 13 Operasional/Kegiatan Pemerintah Desa 55.369.997 14 Kegiatan Kecamatan/ Pa Camat 3.950.000 15 Perorangan (Insentif Pa Hendry,Asep Nurdin, Pa Tarno,Pa Muso,Pa Amir,Ang Dadan,Bon Pa Haji,Asep Beni, Dedih,Agus Topo, Turman) 11.975.000 16 Nyambungan/Undangan/Nengok/Mauran/Belasung kawa/Ngalayad 3.070.000 17 Makan Minum / Bayar Warung 1.755.000 18 Bayar BUMDES 1.960.000 19 Disimpan di BRI 4.250.000 20 Munggahan Perangkat 2.500.000 21 Dana yang tidak jelas peruntukannya 15.789.266 Jumlah Total (Rp.) 183.425.263
Bahwa dari uraian diatas, ternyata Terdakwa telah menerima uang operasional desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) setiap bulannya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 1 (satu) tahun yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang seharusnya Terdakwa tidak dibenarkan untuk menerima uang operasional/honor atau dalam bentuk apapun yang dananya berasal dari ADD maupun BKD;
Bahwa penggunaan dana ADD maupun Bantuan Keuangan sebagaimana kolom tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 12 ayat (3) disebutkan ”Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya” dan Pasal 14 disebutkan “Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”;
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang dibuat oleh Terdakwa yang sebagian tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kemudian disusun oleh Saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN, namun tidak dilakukan pengesahan dan pengecekan terhadap kebenaran materiil dari penggunaan dana tersebut, antara lain :
1 (satu) bendel SPJ ADD 30% Operasional Pemerintah Desa Bulan Januari s/d Juni TA 2012;
1 (satu) bendel SPJ ADD 30% Operasional Pemerintah Desa Bulan Juli s/d Desember TA 2012;
1 (satu) bendel SPJ ADD 70% Operassional Pemerintah Desa TA 2012;
1 (satu) bendel SPJ PAUD Desa Batulawang TA 2012;
1 (satu) bendel SPJ Pembangunan DKL Al-Ikhsan;
1 (satu) bendel kegiatan PHBN;
1 (satu) bendel kegiatan Pembinaan Olah Raga;
1 (satu) bendel Kelompok Tani;
1 (satu) bendel Kegiatan Ngabungbang;
1 (satu) bendel Pipanisasi air bersih lokasi Dusun Pagerbatu TA 2012;
1 (satu) bendel Pekerjaan Sosial Masyarakat (PSM);
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama saksi ASEP HIDAYAT, BBA dan saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN (masing-masing selaku Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain serta menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Banjar cq. Pemerintah Desa Batulawang sejumlah kurang lebih senilai Rp 183.425.263,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (revisi) Nomor 700/24-Inspektorat tanggal 17 Februari 2014.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa LILIS SUMIYATIBinti AHMAD selaku Kaur Keuangan Desa Batulawang berdasarkan Surat Keputusan bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor 413.1/Kpts.03-DS/2010 tanggal 02 Maret 2010 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang dan selaku Bendahara Desa Batulawang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 141/Kpts-06/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, bersama-sama dengan saksiASEP HIDAYAT, BBA dan saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN ( masing-masing selaku Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Mei tahun 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu tahun 2012, bertempat di Kantor Desa Batulawang yang beralamat di Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung,baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitumelakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, ,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Bendahara Desa Batulawang berdasarkan Surat Kepala Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar Nomor : 141/Kpts.06/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 dan memiliki tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai berikut :
Melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun pengeluaran;
Melaporkan pertanggungjawaban, baik penerimaan maupun pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
Bahwa pada tahun 2012 Desa Batulawang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 147.25/Kpts.26-Tapem/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012, dengan jumlah sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar tersebut kemudian saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Batulawang disesuaikan dengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang;
Bahwa setelah ditandatangani oleh saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang kemudian RAPBDes diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar untuk dievaluasi, setelah dievaluasi dan tidak ada perubahan selanjutnya RAPBDes tersebut ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012.
Bahwa setelah ditetapkan menjadi APBDes Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012, saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang mengajukan proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilampiri APBDes Desa Batulawang TA. 2012 ke Pemerintah Kota Banjar melalui Kantor Kecamatan Pataruman untuk diverifikasi dan ke Dinas PMPDKBPol Kota Banjar untuk dievaluasi, selanjutnya disampaikan kepada Walikota Banjar dan apabila sudah memenuhi syarat maka didisposisi ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banjar maka uang Alokasi Dana Desa akan di transfer ke rekening desa;
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2012 dana tersebut ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar (DPPKAD Kota Banjar) ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kota Banjar dengan nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012, penggunaan dana tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.02/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Operasional Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2012, yaitu diperuntukkan untuk Operasional Desa sebesar 30 % atau sebesar Rp 193.901.787,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
TPAPD ( Tambahan Penghasilan Aparat Desa ) sebesar Rp 132.900.000,- selama 1 tahun.
Operasional BPD sebesar Rp 18.000.000,-.
Operasional Pemerintahan Desa Rp 43.001.787,-
Sedangkan sisanya sebesar 70% atau sebesar Rp 452.437.504,- (empat ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah) diperuntukkan untuk Kelembagaan Desa, dengan perincian sebagai berikut :
Opersional LPM sebesar Rp 12.000.000,-
Operasional PKK sebesar Rp 15.000.000,-
Operasional karangtaruna dan PIKRR sebesar Rp 10.000.000,-
Operasional MUI dan PHBI sebesar Rp 7.500.000,-
Operasional RT/RW sebesar Rp 44.880.000,-
Pembinaan Gapoktan dan HKP sebesar Rp 10.000.000,-
Biaya pembangunan PAUD sebesar Rp 10.000.000,-
Operasional RW Siaga Sehat sebesar Rp 5.000.000,-
Pembinaan Olah raga dan PHBN sebesar Rp 12.000.000,-
Bantuan program PMT sebesar Rp 5.000.000,-
Kegiatan Bansos sebesar Rp 5.000.000,-
Biaya kegiatan ngabungbang Rp 4.000.000,-
Pengadaan perlengkapan kesenian dan pembinaan helaran seni Rp 12.500.000,-
Membantu DKM yang sedang membangun Rp 10.000.000,-
Membantu untuk pembangunan kirmir MD Rp 15.000.000,-
Biaya untuk peningkatan kabtibmas Rp 31.200.000,-
Biaya operasional kegiatan posyandu Rp 3.500.000,-
Biaya operasional kegiatan MD Rp 10.000.000,-
Operasional kegiatan PAUD Rp 7.500.000,-
Kirmir jalan Rt 4 cimanggu Rp 10.000.000,-
Biaya profil Desa Rp 10.000.000,-
Operasional PSM sebesar RP 7.500.000,-
Operasional BKM sebesarp Rp .000.000,-
Operasional forum pos KB Rp 2.000.000,-
Pembuatan Pipanisasi air bersih pagerbatu Rp 10.000.000,-
Pengadaan infocus sebesar Rp 5.000.000,-
Pengadaan soundsistem sebesar Rp 20.000.000,-
Pengadaan laptop Rp 7.500.000,-
Rehap kantor Desa sebesar Rp 89.357.504,-
Pembangunan RTLH sebesar Rp 30.000.000,-
Pembuatan papan nama Desa sebesar Rp 5.000.000,-
Pengadaan meubeler kantor Rp 5.000.000,-
Pelatihan perangkat Rp 5.000.000,-
Operasional Pokja yandu Rp 5.000.000,-
Biaya tak terduga Rp 5.000.000,-
Bahwa mekanisme penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut yaitu Tim Pelaksana Desa (TPD) mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa kepada saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku kepala desa melalui terdakwa selaku sekretaris desa, setelah proposal tersebut disetujui selanjutnya saksi ASEP HIDAYAT, BBA memerintahkan kepada saksi LILIS SUMIYATI selaku bendahara desa (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mencairkan dana ADD sesuai proposal kemudian menyerahkan dana ADD tersebut kepada TPD untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal penggunaannya, selanjutnya setelah dana ADD dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian TPD membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan tersebut yang diintegrasikan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes dengan mengetahui kepala desa kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan;
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Walikota Banjar Nomor : 06 tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang biayanya bersumber dari APBDesa dilaksanakan oleh pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). Desa Batulawang membentuk PTPKD berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-05/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Sarip Supriatna
Bendahara : Llilis Sumiyati
Anggota : Dedih Kusmayadi
Sumarna
Ujang Rustandi
Kemudian sebagai pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa di tingkat desa, telah dibentuk pula Tim Pelaksana Desa (TPD) di Desa Batulawang berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-04/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua TPD : Dedi Sutendi.
Sekertaris : Ujang Rustandi.
Juru bayar : Enung Nurmalasari.
Anggota : Maman,
Kusmanto Hidayat,
Kamtini,
Suryo,
Eno
Karsino
Bahwa selain Alokasi Dana Desa, Desa Batulawang juga menerima Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.5/Kpts.60-Tapem/2012 tanggal 02 April 2012 tentang Besaran Bantuan Keuangan Desa, dengan jumlah sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pengajuan permohonan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) sama dengan pengajuan permohonan Alokasi Dana Desa (ADD) namun untuk Bantuan Keuangan Desa dilakukan dalam 2 tahap yaitu pada termin pertama sebesar Rp 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2012 yang langsung ditransfer dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar (DPPKAD Kota Banjar) ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kota Banjar dengan nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012, kemudian termin ke dua sebesar Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2012 yang ditransfer kerekening desa di Bank Jabar Banten Nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD dengan nomor: 931/03357/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 29 Agustus 2012;
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.03/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Besaran Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Kota, uang yang diterima sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diperuntukkan untuk :
Bantuan UP2K sebesar Rp 10.000.000,-
Bantuan untuk koordinasi PKK sebesar Rp 1.000.000,-
Bantuan Operasional Kamtibmas sebesar Rp 4.800.000,-
Intensifikasi PBB sebesar Rp 23.250.000,-
Infrastuktur pedesaan sebesar Rp 220.200.000,-
Bahwa mekanisme penggunaan Bantuan Keuangan Desa tersebut yaitu awalnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai kegiatan yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Desa kepada saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa melalui saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa, setelah proposal tersebut disetujui selanjutnya saksi ASEP HIDAYAT, BBA memerintahkan kepada Terdakwa selaku Bendahara Desa untuk mencairkan dana BKD sesuai proposal kemudian menyerahkan dana BKD tersebut kepada TPD untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal penggunaannya, selanjutnya setelah dana BKD dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian TPK membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa, yang selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut diintegrasikan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes dan diteruskan ke Camat melalui Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dengan jangka waktu pelaporan pertanggungjawaban APBDes paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran;
Kemudian khusus untuk melaksanakan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan, telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-09/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua TPK : Warsono.
Sekretaris : Ujang Sopyan.
Juru Bayar : Karwa.
Anggota : Dadan Sopyan,
Ayo
Bahwa dana yang telah diterima oleh Desa Batulawang Kecamatan Pataruman dari Pemerintah Kota Banjar melalui Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) dan dana Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Kota Banjar sebesar Rp. 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total dana yang diterima Desa Batulawang adalah Rp.905.589.291,- (Sembilan ratus lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pasal 14 ayat (2) menjelaskan bahwa Dokumen Penatausahan pengeluaran harus disesuaikan pada peraturan desa tentang APBDesa atau peraturan tentang perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ayat (3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus disetujui oleh kepala desa melalui pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD), sedangkan dalam pelaksanaan pengeluaran ataupun pencairan Alokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan TA 2012 tidak dibuatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sebagaimana ketentuan tersebut, akan tetapi hanya dibuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa yang dibuat oleh Bendahara Desa, yaitu Terdakwa kemudian diberikan kepada saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN untuk diketahui, kemudian setelah setelah saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN tanda tangani, maka surat permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tersebut saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN ajukan kepada Kepala Desa saksi ASEP HIDAYAT, BBA untuk disetujui, setelah ditandatangani oleh saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang,dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang diterima Desa Batulawang dari pemerintahan Kota Banjar, ditempatkan dalam satu rekening desa dengan nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang, adapun pencairan dana ADD yang telah dilakukan pencairan adalah sebagai berikut :
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000,-
Permohonan pencairan dana ADD nomor :37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-.
Selanjutnya dari pencairan dana tersebut, diketahui ternyata tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana seluruh permohonan pencairan dana tersebut tidak dibuat dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa (TPD) ataupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang, melainkan permohonan-permohonan tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa atas perintah langsung dari saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang dengan diketahui oleh saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa Batulawang serta permohonan tersebut ditandatangani oleh saksi ASEP HIDAYAT, BBA dan saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN, setelah dana tersebut telah dicairkan dari rekening desa, selanjutnya dana tersebut tidak diserahkan kepada TPD dan TPK untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal permohonan pencairan dana, melainkan dikelola sendiri oleh Terdakwa atas perintah atau kebijakan saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa dan diketahui saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa dan Ketua Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 22 ayat (1) ”pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu kepada peraturan bupati/walikota dan Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pasal 11 ayat (2) “Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan yang biayanya bersumber dari APBDes dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)”
Bahwa dana ADD dan BKD yang dikelola sendiri oleh Terdakwa tersebut, diketahui terdapat kegiatan-kegiatan yang pencairannya tidak sesuai dengan proposal permohonan pencairan dengan perincian sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012
Realisasi lebih kecil daripada pencairan sebesar Rp. 117.193.418,- (seratus tujuh belas juta seratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah), yaitu :
Realisasi lebih besar daripada pencairan sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Tambahan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD) | Rp 133.400.000 | Rp 132.900.000 | Rp. 500.000,- |
| 2. | Biaya ATK | Rp 13.345.034 | Rp 860.000 | Rp.12.535.034,- |
| 3. | Biaya Rapat-rapat | Rp 4.701.787 | Rp - | Rp. 4.701.787,- |
| 4. | Listrik,Telp,danKoran | Rp 4.000.000 | Rp 361.000 | Rp. 3.639.000,- |
| 5. | Perjalanan Dinas | Rp 13.500.000 | Rp 1.010.000 | Rp.12.490.000,- |
| 6. | Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor | Rp 5.800.000 | Rp 885.000 | Rp. 4.915.000,- |
| 7. | Pelaksanaan MUSREN BANGDES | Rp 3.000.000 | Rp - | Rp. 3.000.000,- |
| 8. | Penyusunan RAPBDes | Rp 3.000.000 | Rp - | Rp. 3.000.000,- |
| 9. | Penyusunan LPPD, LKPJ, dan KPPD | Rp 1.000.000 | Rp - | Rp. 1.000.000,- |
| 10. | Biaya Pengadaan Pakaian Perangkat | Rp 2.000.000 | Rp - | Rp. 2.000.000,- |
| 11. | Operasional MUI dan PHBI | Rp 7.500.000 | Rp 7.000.000 | Rp. 500.000,- |
| 12. | Biaya Pembinaan Gapoktan dan HKP | Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 13. | Biaya Pembangunan PAUD | Rp 12.500.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 4.500.000,- |
| 14. | Biaya Pembinaan Olahraga dan PHBN | Rp 8.500.000 | Rp 7.575.000 | Rp. 925.000,- |
| 15. | Biaya Kegiatan Bantuan Sosial/Bencana | Rp 5.000.000 | Rp 2.050.000 | Rp. 2.950.000,- |
| 16. | Biaya Kegiatan Ngabungbang dan Pembinaan Seni Budaya | Rp 4.000.000 | Rp 3.000.000 | Rp 1.000.000,- |
| 17. | PengadaanPeralatan dan Perlengkapan Kesenian dan Pembinaan/Helaran Seni | Rp 3.500.000 | Rp 7.050.000 | Rp. 6.450.000,- |
| 18. | Biaya untuk peningkatan KAMTIBMAS /LINMAS | Rp 31.800.000 | Rp 26.950.000 | Rp. 4.850.000,- |
| 19. | Membantu DKM yang sedang membangun | Rp 10.000.000 | Rp 7.500.000 | Rp. 2.500.000,- |
| 20. | Biaya Operasional Kegiatan PAUD | Rp 7.500.000 | Rp 6.400.000 | Rp. 1.100.000,- |
| 21. | Biaya Operasional BKM | Rp 6.000.000 | Rp 4.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 22. | Rehab Kantor Desa | Rp 68.357.097 | Rp 34.340.000 | Rp.34.017.097,- |
| 23. | Kirmir Jalan RT 04 Cimanggu | Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 24. | Biaya Profil Desa | Rp 4.500.000 | Rp 2.000.000 | Rp. 2.500.000,- |
| 25. | Pembangunan RTLH | Rp 30.000.000 | Rp 28.600.000 | Rp. 1.400.000,- |
| 26. | Pengadaan Laptop, Sistem dan Infocus | Rp 32.500.000 | Rp 31.729.500 | Rp. 770.500,- |
| Jumlah | Rp 445.403.918 | Rp 192.194.500 | Rp117.193.418 | |
-
No Uraian Kegiatan Pencairan Realisasi Selisih 1. Biaya Operasional PSM Rp 7.000.000 Rp 7.500.000 Rp 500.000,- 2. Pengadaan Mebeleur Kantor Rp 2.000.000 Rp 5.000.000 Rp3.000.000,- Jumlah Rp 9.000.000 Rp 12.500.000 Rp3.500.000,-
c. Realisasi pada buku pembantu bendahara desa lebih besar dari realisasi yang diterima oleh pelaksana program yaitu sebesar Rp 28.300.000,-(dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu :
-
No Uraian Kegiatan Pencairan Realisasi Selisih 1. Operasional Karang taruna PIKRR Rp 10.000.000 Rp 7.500.000 Rp 2.500.000 2. BIaya pembinaan Olahraga dan PHBN Rp 8.500.000 Rp 3.500.000 Rp 5.000.000 3. Untuk Pembangunan KIRMIR Madrasah Rp 35.000.000 Rp23.000.000 Rp 12.000.000 Pembuatan Pipanisasi pagerbatu Kirmir jalan Rt. 04 cimanggu 4 Biaya operasional kegiatan MD Rp 10.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 5 Biaya operasional PSM Rp 7.000.000 Rp 3.200.000 Rp 3.800.000 Jumlah Rp 70.500.000 Rp42.200.000 Rp28.300.000,-
Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012
Realisasi lebih kecil daripada pencairan sebesar Rp. 41.431.845,- ( empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh limja rupiah) yaitu :
-
No Uraian Kegiatan Pencairan Realisasi Selisih 1. Biaya Umum Infrastruktur Rp 23.561.000 Rp - Rp 23.561.000 2. Infrastruktur Rp 218.139.000 Rp 200.268.155 Rp 17.870.845 Jumlah Rp 241.700.000 Rp 200.268.155 Rp 41.431.845
Dari realisasi anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang telah dicairkan sebesar Rp.241.700.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) hanya digunakan untuk kegiatan sebagaimana uraian dalam kolom II diatas sebesar Rp.200.268.155,- (dua ratus juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh lima rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp.41.431.845,- (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak jelas peruntukannya;
Bahwa dari kegiatan-kegiatan yang pencairannya tidak sesuai dengan proposal permohonan pencairan tersebut, diketahui jumlah pencairan yang melebihi dari realisasi sebesar Rp 183.425.263,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), dan atas dasar kebijakan saksi ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang dengan diketahui oleh saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa Batulawang, uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa Batulawang untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Setoran BRI 10.000.000 2 Operasional Kepala Desa 6.000.000 3 Kegiatan Pa Kuwu 11.450.000 4 Operasional Sekretaris Desa 6.000.000 5 Insentif Sekretaris Desa 5.850.000 6 Operasional Bendahara Desa 3.000.000 7 Penanggulangan Pembayaran PBB 21.541.000 8 Wartawan 10.830.000 9 Instansi Lain 2.100.000 10 Pinjaman Pribadi Perangkat 2.310.000 11 Purnabakti 2.500.000 12 Pelantikan/Uang Saku BPD 1.225.000 13 Operasional/Kegiatan Pemerintah Desa 55.369.997 14 Kegiatan Kecamatan/ Pa Camat 3.950.000 15 Perorangan (Insentif Pa Hendry,Asep Nurdin, Pa Tarno,Pa Muso,Pa Amir,Ang Dadan,Bon Pa Haji,Asep Beni, Dedih,Agus Topo, Turman) 11.975.000 16 Nyambungan/Undangan/Nengok/Mauran/Belasung kawa/Ngalayad 3.070.000 17 Makan Minum / Bayar Warung 1.755.000 18 Bayar BUMDES 1.960.000 19 Disimpan di BRI 4.250.000 20 Munggahan Perangkat 2.500.000 21 Dana yang tidak jelas peruntukannya 15.789.266 Jumlah Total (Rp) 183.425.263
Bahwa dari uraian diatas, ternyata Terdakwa telah menerima uang operasional desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) setiap bulannya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 1 (satu) tahun yang seluruhnya berjumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang seharusnya Terdakwa tidak dibenarkan untuk menerima uang operasional/honor atau dalam bentuk apapun yang dananya berasal dari ADD maupun BKD;
Bahwa penggunaan dana ADD maupun Bantuan Keuangan sebagaimana kolom tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (3) disebutkan ”Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya” dan Pasal 14 disebutkan “Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”;
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang dibuat oleh Terdakwa yang sebagian tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kemudian disusun oleh Saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN, namun tidak dilakukan pengesahan dan pengecekan terhadap kebenaran materiil dari penggunaan dana tersebut, antara lain :
1 (satu) bendel SPJ ADD 30% Operasional Pemerintah Desa Bulan Januari s/d Juni TA 2012;
1 (satu) bendel SPJ ADD 30% Operasional Pemerintah Desa Bulan Juli s/d Desember TA 2012;
1 (satu) bendel SPJ ADD 70% Operassional Pemerintah Desa TA 2012;
1 (satu) bendel SPJ PAUD Desa Batulawang TA 2012;
1 (satu) bendel SPJ Pembangunan DKL Al-Ikhsan;
1 (satu) bendel kegiatan PHBN;
1 (satu) bendel kegiatan Pembinaan Olah Raga;
1 (satu) bendel Kelompok Tani;
1 (satu) bendel Kegiatan Ngabungbang;
1 (satu) bendel Pipanisasi air bersih lokasi Dusun Pagerbatu TA 2012;
1 (satu) bendel Pekerjaan Sosial Masyarakat (PSM);
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama saksi ASEP HIDAYAT, BBA dan saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN (masing-masing selaku Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain serta menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Banjar cq. Pemerintah Desa Batulawang sejumlah kurang lebih senilai Rp 183.425.263,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (revisi) Nomor 700/24-Inspektorat tanggal 17 Februari 2014.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidananya tertanggal 26 Januari 2015, No.Reg.Perk.PDS- 03/Ft.1/BANJAR/ 09/2014, menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp 32.808.421,- (tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (bulan) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar Timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2013 s/d 07 Oktober 2013.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2013 s/d 18 September 2013.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000,-
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-.
1 (satu) berkas proposal permohonan pencairan ADD TA. 2012.
Proposal Permohonan pencairan bantuan keuangan pemerintah untuk Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Tahap 2 (Dua) TA. 2012.
Surat Perintah Penempatan Tugas sebagai Sekretaris Desa Batulawang Kota Banjar an. Sdr. SARIP SUPRIATNA, dari Pemerintah Kota Banjar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah tertanggal 11 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. E. DEDI KUSNENDAR, M.Si. ( Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjar).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan kirmir Rt. 4, vivanisasi, kirmir MD. Sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 18 Juni 2012 yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH Sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH untuk Matrial Cimanggu Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Upah RTLH Sejumlah Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
5 (lima) lembar Nota Kosong yang terdapat cap stempel Toko bangunan Cimanggu 3.
1 (satu) buku Nota Kosong yang terdapat cap stempel Restu Bunda digital fotocopy.
1 (satu) buah cap stempel LPM-D Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Batulawang.
1 (satu) buah cap stempel BPD Badan Permusyawaratan Desa Batulawang.
1 (satu) buah flashdish merk Kingstone.
1 (satu) buah flashdish warna Hitam
1 (satu) cap stempel toko buku “Lensa”
1(satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Januari 2012 s/d Juni 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 70 % TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Juli 2012 s/d Desember 2012 TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ APBDes TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur jalan tahap I TA. 2012 (Bantuan keuangan).
1 (satu) Bendel berkas Laporan pertanggung jawaban Infrastruktur jalan tahap II TA. 2012 (Bantuan Keuangan)
1 (satu) Bendel berkas SPJ UP2K TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Operasional Paud TA. 2012
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kelompok Tani Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan ngabungbang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PSM (pekerja sosial masyarakat) TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan pembinaan olah raga TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PHBN TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Pivanisasi air bersih Dusun Pagerbatu Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PMT (Pemberian Makanan Tambahan) TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Pembangunan DKL AL-IKHSAN TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan DKM Al-BAROKAH Dsn. Tundagan Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cempaka Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Anggrek Dsn. Karangsari Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cendrawasih Dsn. Cimanggu Rt. 07 / 01 Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Lembaga – Lembaga Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung jawaban BOP ADD TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ PKK Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum TA. 2012.
1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pemasukan APBDES TA. 2012.
1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pengeluaran APBDES TA. 2012
1 (satu) Buku Bank Tahun 2012.
1 (satu) Buku Kas Pembantu Pajak PPN / PPH Tahun 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal 35 Unit dari Desa Batulawang sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal dari Desa Batulawang sebesar Rp. 36.450.000,- (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR.
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong yang terdapat cap dan stempel meubel Saudara.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Merah merk Sinar Purnama.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Biru merk Sinar Dunia yang terdapat cap dan stempel dobo comp.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Hijau Merk Sinar Dunia Ukuran besar.
1 (satu) Buku kwitansi warna hijau merk sinar dunia Ukuran kecil.
1 (satu) Buku kwitansi warna biru merk sinar purnama.
4 (empat) buah buku Nota Kontan No.5 / SP 885.
1 (satu) Buku mini kwitansi warna putih corah biru merk sinar purnama.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Besar.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Kecil.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembelian kayu dari Desa Batulawang sebesar Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 3 september 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. ALI. S.
1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 2 september 2012.
1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 2.775.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 september 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan gedung desa dari Pemerintah Desa Batulawang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan Desa Batulawang dari Desa Batulawang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) tertanggal 28 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan Renovasi Desa dari Desa Batulawang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tertanggal 12 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah untuk Desa TA. 2012.
1 (satu) buku kas pembantu harian 30 % TA. 2012.
1 (satu) buku kas pembantu harian 70 % TA. 2012.
1 (Satu) Bendel surat pesanan (SP) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor nomor : 027 / 23 / SP / Pppk / PPK / Des-Btlw / 2012.
1 (Satu) buku kwitansi warna hijau merk Sinar Purnama milik Sdr. JAJANG IRAWAN.
SP2D Nomor : 931 / 01564 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012.
SP2D Nomor : 931 / 01565 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012.
SP2D Nomor : 931 / 03357 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 29 Agustus 2012.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan dana dari BANK BRI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) Lembar copy Slip Setoran Pelunasan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.41-Tapem/2008, tertanggal 20 Februari 2008, tentang Pemberhentian PLH dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar.
1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.103Tapem/2003, tertanggal 26 April 2013, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar;
Dikembalikan kepada saksi ASEP HIDAYAT, BBA Bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN
1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 823.2 / KPTS. 023 / KEPEG / 2008, tanggal 05 Desember 2008, a.n SARIP SUPRIATNA Bin UDIN.
Dikembalikan kepada saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN
1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor: 141 / Kpts.06 / DS / V / 2012 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa TA. 2013 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar a.n LILIS SUMIYATI tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA.
1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor : 413.1 / Kpts. 03 – DS / 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar an. Sdri. LILIS SUMIYATI tanggal 02 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA.
2 (dua) Berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Buku 1, 2, 3, 4, 5 Tahun 2012 tanggal terbit 02 Januari 2012 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar.
Dikembalikan kepada Terdakwa LILIS SUMIYATI Binti AHMAD
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LILIS SUMIYATI Binti AHMAD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa LILIS SUMIYATI Binti AHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan);
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 32.808.421,- (tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar Timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2013 s/d 07 Oktober 2013.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2013 s/d 18 September 2013.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000,-
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-.
1 (satu) berkas proposal permohonan pencairan ADD TA. 2012.
Proposal Permohonan pencairan bantuan keuangan pemerintah untuk Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Tahap 2 (Dua) TA. 2012.
Surat Perintah Penempatan Tugas sebagai Sekretaris Desa Batulawang Kota Banjar an. Sdr. SARIP SUPRIATNA, dari Pemerintah Kota Banjar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah tertanggal 11 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. E. DEDI KUSNENDAR, M.Si. ( Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjar).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan kirmir Rt. 4, vivanisasi, kirmir MD. Sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 18 Juni 2012 yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH Sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH untuk Matrial Cimanggu Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Upah RTLH Sejumlah Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
5 (lima) lembar Nota Kosong yang terdapat cap stempel Toko bangunan Cimanggu 3.
1 (satu) buku Nota Kosong yang terdapat cap stempel Restu Bunda digital fotocopy.
1 (satu) buah cap stempel LPM-D Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Batulawang.
1 (satu) buah cap stempel BPD Badan Permusyawaratan Desa Batulawang.
1 (satu) buah flashdish merk Kingstone.
1 (satu) buah flashdish warna Hitam
1 (satu) cap stempel toko buku “Lensa”
1(satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Januari 2012 s/d Juni 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 70 % TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Juli 2012 s/d Desember 2012 TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ APBDes TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur jalan tahap I TA. 2012 (Bantuan keuangan).
1 (satu) Bendel berkas Laporan pertanggung jawaban Infrastruktur jalan tahap II TA. 2012 (Bantuan Keuangan)
1 (satu) Bendel berkas SPJ UP2K TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Operasional Paud TA. 2012
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kelompok Tani Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan ngabungbang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PSM (pekerja sosial masyarakat) TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan pembinaan olah raga TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PHBN TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Pivanisasi air bersih Dusun Pagerbatu Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PMT (Pemberian Makanan Tambahan) TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Pembangunan DKL AL-IKHSAN TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan DKM Al-BAROKAH Dsn. Tundagan Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cempaka Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Anggrek Dsn. Karangsari Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cendrawasih Dsn. Cimanggu Rt. 07 / 01 Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Lembaga – Lembaga Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung jawaban BOP ADD TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ PKK Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum TA. 2012.
1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pemasukan APBDES TA. 2012.
1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pengeluaran APBDES TA. 2012
1 (satu) Buku Bank Tahun 2012.
1 (satu) Buku Kas Pembantu Pajak PPN / PPH Tahun 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal 35 Unit dari Desa Batulawang sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal dari Desa Batulawang sebesar Rp. 36.450.000,- (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR.
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong yang terdapat cap dan stempel meubel Saudara.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Merah merk Sinar Purnama.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Biru merk Sinar Dunia yang terdapat cap dan stempel dobo comp.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Hijau Merk Sinar Dunia Ukuran besar.
1 (satu) Buku kwitansi warna hijau merk sinar dunia Ukuran kecil.
1 (satu) Buku kwitansi warna biru merk sinar purnama.
4 (empat) buah buku Nota Kontan No.5 / SP 885.
1 (satu) Buku mini kwitansi warna putih corah biru merk sinar purnama.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Besar.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Kecil.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembelian kayu dari Desa Batulawang sebesar Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 3 september 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. ALI. S.
1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 2 september 2012.
1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 2.775.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 september 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan gedung desa dari Pemerintah Desa Batulawang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan Desa Batulawang dari Desa Batulawang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) tertanggal 28 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan Renovasi Desa dari Desa Batulawang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tertanggal 12 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah untuk Desa TA. 2012.
1 (satu) buku kas pembantu harian 30 % TA. 2012.
1 (satu) buku kas pembantu harian 70 % TA. 2012.
1 (Satu) Bendel surat pesanan (SP) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor nomor : 027 / 23 / SP / Pppk / PPK / Des-Btlw / 2012.
1 (Satu) buku kwitansi warna hijau merk Sinar Purnama milik Sdr. JAJANG IRAWAN.
SP2D Nomor : 931 / 01564 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012.
SP2D Nomor : 931 / 01565 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012.
SP2D Nomor : 931 / 03357 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 29 Agustus 2012.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan dana dari BANK BRI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) Lembar copy Slip Setoran Pelunasan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.41-Tapem/2008, tertanggal 20 Februari 2008, tentang Pemberhentian PLH dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar.
1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.103Tapem/2003, tertanggal 26 April 2013, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar;
Dikembalikan kepada saksi ASEP HIDAYAT, BBA Bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN
1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 823.2 / KPTS. 023 / KEPEG / 2008, tanggal 05 Desember 2008, a.n SARIP SUPRIATNA Bin UDIN.
Dikembalikan kepada saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN
1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor: 141 / Kpts.06 / DS / V / 2012 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa TA. 2013 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar a.n LILIS SUMIYATI tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA.
1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor : 413.1 / Kpts. 03 – DS / 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar an. Sdri. LILIS SUMIYATI tanggal 02 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA.
2 (dua) Berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Buku 1, 2, 3, 4, 5 Tahun 2012 tanggal terbit 02 Januari 2012 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar.
Dikembalikan kepada Terdakwa LILIS SUMIYATI Binti AHMAD
Uang sejumlah Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Banjar dirampas untuk negara cq. Kas Daerah Kota Banjar dan dipergunakan sebagai pengurang kerugian keuangan negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 108/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg Tertanggal 16 Maret 2015 tersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 23 Maret 2015 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Maret 2015.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 108/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg Tertanggal 16 Maret 2015 tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 23 Maret 2015 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 16 April 2015.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingnya tanpa tanggal yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 16 April 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 April 2015 dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 10/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 02 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 30 April 2015.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan Kontra Memori Banding Tertanggal 02 April 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Tanggal 30 April 2015.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding selama 7 ( tujuh ) hari kerja mulai tanggal diterimanya surat nomor : W11.U1/2257/HN.02.02/III/2015 dan surat nomor : W11.U1/2258/HN.02.02 /III/2015 masing-masing tertanggal 21 April 2015.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu pengajuan banding-banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tanpa tanggal yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 16 April 2015 tersebut pada pokoknya keberatan oleh karena Penuntut Umum menilai bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah mengenyampingkan fakta-fakta yang muncul dimuka persidangan seperti kesaksian para saksi dan bukti-bukti tertulis dari Terdakwa ( hal mana sama sekali tidak ditanggapi didalam pertimbangan putusannya ). Sehingga ada kecenderungan bahwa Pengadilan Tingkat Pertama tidak berdasar pada objektifitas didalam memeriksa perkara ini, dan sama sekali tidak memperhatikan posisi kasus dari Terdakwa ( Pemohon Banding ) secara seksama. Sehingga wajar kalau upaya membongkar kebenaran materiil ( materiil weerheid ) sebagai tujuan utama dari hukum acara pidana kita tidak akan mungkin tercapai.
Menimbang, bahwa selanjutnya Memori Banding Penasihat Terdakwa mendalilkan berdasarkan keterangan ahli yaitu AKHMAD SHJOFARI NOOR, SH bin ATJE SUHERMAN yang memberikan keterangan dibawah sumpah, bahwa audit yang dilakukan dalam perkara ini hanya didasarkan pada data-data yang diberikan oleh penyidik saja. Dalam arti bahwa inspektorat dalam menghitung, memeriksa dan mengaudit dilakukan tanpa adanya ” cek n ricek ” atau tanpa adanya turun ke lapangan, mengkroscek dan mempersamakan dengan apa yang terjadi ” senyata-nyatanya ” di lapangan.
Menimbang, bahwa pada kesimpulan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan metode yang dilakukan oleh audit adalah tidak cermat, tidak teliti dan senantiasa berbeda dengan ” senyatanya ” yang terjadi dilapangan dan tidak objektif. Dalam arti tidak dapat dijadikan acuan untuk munculnya sebuah kerugian negara a quo kerugian penggunaan alokasi dana ADD dan Bantuan Keuangan Daerah Kota Banjar tahun anggaran 2012. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Pengadilan Tingkat Banding supaya memeriksa, mengadili kembali perkara ini dengan lebih objektif lagi, dan atau kalaupun memiliki pendapat lain dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa sedangkan Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 02 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 30 April 2015 tersebut pada pokoknya keberatan terhadap penghukuman ( strafmaat ) yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa yang hanya 1 ( satu ) tahun penjara dan tidak mempertimbangkan aspek edukatif, preventif, korektif dan represif sebagaimana dikehendaki Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tertanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979.
Menimbang, bahwa dalam kesimpulannya Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tingkat Banding memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 108/Pid.Sus-TPK/2014/PN.BDG Tanggal 16 Maret 2015 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum yang diajukan pada tanggal 26 Januari 2015.
Menimbang, bahwa adapun Kontra Memori Banding Penuntut Umum Tertanggal 02 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 30 April 2015 yang pada pokoknya sama dengan hal-hal yang diungkapkan pada Memori Banding nya, sehingga untuk singkatnya tidak perlu diulang pada bagian pertimbangan ini.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan dalam Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding Penuntut Umum sebagaimana disebutkan diatas, akan dipertimbangkan bersama-sama pertimbangan hukum lain dalam putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan dakwaan primair mengenai unsur ” memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ” judex factie pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan pada halaman 101 alenia ke-5 dengan menyatakan : ” ... Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak ada seorangpun yang menerangkan akibat perbuatan Terdakwa telah menjadikan Terdakwa, orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya atau menjadi bertambah kaya ”.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukum putusan judex factie pengadilan tingkat pertama tersebut halaman 101 alenia ke-6 nya disebutkan : ” … Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terdakwa tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga unsur ke-2 tidak terpenuhi “.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah memang sulit untuk menemukan kesamaan pemahaman tentang batasan seseorang itu dikatakan kaya, karena merupakan hal yang sangat subjektif. Oleh karenanya menjadi kaya atau bertambah kayanya Terdakwa tidak tepat digantungkan pada penilaian subjektif saksi-saksi yang kadar penilaiannya terhadap pengertian kaya berbeda-beda. Namunpun demikian demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, maka perumusan unsur ” memperkaya ” harus dibuat sedemikian rupa sehingga paling mendekati pengertiannya yang sah dan berkeadilan. Dalam hal ini hakim harus mengambil alih pengertian ” memperkaya ” berdasarkan pertimbangan teori, jurisprudensi dan keyakinannya dihubungkan dengan fakta hukum yang ada.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat menafsirkan istilah ” memperkaya ” secara melawan hukum adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaan yang diukur dari penghasilan yang diperolehnya melebihi perolehan secara sah. Atau dengan bahasa lain dapat juga dikatakan, jika hanya dari penghasilan yang sah saja, maka seseorang tidak memiliki harta kekayaan sedemikian.
Menimbang, bahwa demikian juga dalam hal ketika telah nyata Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana mengambil uang, barang atau perbuatan yang dapat dinilai dengan uang dalam jumlah tertentu sehingga merugikan keuangan negara, tidak penting apakah uang tersebut dibelikan harta benda atau merubah gaya hidup seseorang, cukup apabila Terdakwa dinilai telah terjadi pertambahan kekayaan yang dinikmati diluar dari penghasilannya yang sah, baik terhadap diri sendiri ataupun kepada orang lain atau kepada suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa bersama sama saksi Sarip Supriatna bin Udin dan saksi Asep Hidayat, BBA bin H. Jeje Zaenal Abidin ( para terdakwa dalam perkara terpisah ) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Banjar Nomor : 700/24-Inspektorat Tertanggal 17 Pebruari 2014 adalah sebesar Rp. 183.425.263,- ( seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah ) yang dinikmati oleh Terdakwa Lilis Sumiyati binti Ahmad bersama-sama saksi Sarip Supriatna bin Udin dan saksi Asep Hidayat, BBA bin H. Jeje Zaenal Abidin ( para terdakwa dalam perkara terpisah ).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memperoleh keyakinan bahwa unsur ” memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ” dalam dakwaan primair telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur ” perbuatan melawan hukum ” dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa Lilis Sumiyati menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Batulawang sejak tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar Nomor : 413.1/Kpts.03-DS/2010 tanggal 02 Maret 2010 dan pada tahun 2012 Terdakwa ditunjuk sebagai Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-06/V/2012 tanggal 04 Mei 2012.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tugas dan tanggung jawab Bendahara Desa adalah sebagai berikut :
Melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun pengeluaran;
Melaporkan pertanggungjawaban, baik penerimaan maupun pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Bendahara Desa sekaligus memiliki peran yang cukup dominan dalam penggunaan dana ADD maupun dana BKD yang tidak sesuai dengan proposal yang telah ditetapkan dalam APBDes, karena penggunaan dana ADD dan dana BKD yang seharusnya diserahkan kepada TPD (Tim Pelaksana Desa) atau TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada kenyataannya dikelola sendiri oleh Bendahara.
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu kepada Peraturan Bupati/Walikota.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Menimbang, bahwa pada kenyataannya laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana ADD dan dana BKD yang dibuat oleh Terdakwa yang sebagian tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kemudian disusun oleh Sekretaris Desa (saksi SARIP SUPRIATNA), namun tidak dilakukan pengesahan dan pengecekan terhadap kebenaran material dari bukti-bukti penggunaan dana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (2) Permendagri Nomor 37 Tahun 2007.
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa tersebut di atas terjadi karena antara Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa telah ada kesepakatan dalam penggunaan dana tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Bendahara Desa.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam hal mempertimbangkan unsur “ melawan hukum “ pada dakwaan primair Penuntut Umum berpendapat bahwa sifat dari “ perbuatan melawan hukum “ yang dilakukan Terdakwa lebih tepat dalam kaitannya dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Oleh karenanya pula Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak memiliki cukup keyakinan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “ melawan hukum “ sebagaimana maksud dari dakwaan pertama primair yaitu pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka untuk selanjutnya yang akan mempertimbangkan adalah dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. pasal 64 ayat ( 1 ) KUH Pidana yang didakwakan pada dakwaan subsidair telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut - adalah telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama sedemikian tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Namunpun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memandang perlu untuk menambah pertimbangan hukum mengenai pertimbangan unsur pasal 18 ayat ( 1 ) huruf a dan b, ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang turut didakwakan dalam perkara ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa meskipun teks pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “ pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi “ tersebut, namun dalam kenyataannya tidak terdapat fakta “ jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi “ oleh Terdakwa dan saksi-saksi ( para Terdakwa dalam perkara terpisah ) adalah sebesar Rp. 183.425.263,- ( seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enap puluh tigarupiah ) sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie, Pengadilan Tingkat Pertama .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa hukum tidak pernah lengkap, hakim bertanggung jawab mengisi bagian-bagian hukum yang kosong dengan terlebih dahulu berusaha untuk menafsirkan ( intepretasi) norma-norma hukum yang ada, atau penghalusan norma-norma hukum ( rechtsvervijning ). Hukum adalah pranata abstrak dan hanya diterapkan secara wajar dengan menggunakan metode penerapan tertentu. Hakim bukanlah corong undang-undang ataupun hukum, hakim adalah pengejawantah keadilan dan memutus berdasar hukum yang wajib ditemukan sebelum diterapkan. Kerugian negara harus dikembalikan sepenuhnya, tidak lebih dan tidak kurang. Dan yang bertanggung jawab terhadap pengembalian tersebut adalah Terdakwa dan saksi Sarip Supriatna bin Udin dan saksi Asep Hidayat, BBA bin H. Jeje Zaebal Abidin ( para Terdakwadalam perkara terpisah ) secara bersama-sama setelah dikurangi uang tunai yang disita sebagai uang penganti sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding juga menilai penjatuhan pidana penjara yang diputuskan oleh judex factie Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dirasakan belum memenuhi tujuan-tujuan pemidanaan dan juga belum memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat Indonesia yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, sehingga pemidanaan demikian akan diperbaiki dengan memperberat sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh peradilan tingkat pertama tentang unsur pasal 64 ayat (1) KUH Pidana yang telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa “ beberapa perbuatan berhubungan “ sebagai perbuatan yang diteruskan, maka selayaknya hal demikian dijadikan pertimbangan hukum yang memberatkan pemidanaan Terdakwa.
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut juga dapat merusak sendi-sendi bernegara dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dan bertujuan mensejahterakan rakyat yang dalam perkara ini berupa penggunaan dan ADD atau dana BKD yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang berakibat merugikan keuangan negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebut terdahulu, maka keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 16 Maret 2015 Nomor : 108/Pid.Sus/TPK/PN.Bdg atas nama Terdakwa Lilis Sumiyati binti Ahmad yang dimintakan banding dalam perkara ini akan diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana penjara pengganti uang pengganti yang dinilai belum berkeadilan yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana untuk menjamin agar putusan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 242 jo. pasal 193 ayat 2 huruf a jo. Pasal 197 huruf k KUHAP, maka Terdakwa diperintahkan untuk ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa berada dalam tahanan diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan.
Memperhatikan ketentuan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [ KUHAP ] serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 16 Maret 2015 Nomor : 108/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti uang pengganti sehingga selengkapnya :
Menyatakan Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
Membebaskan Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Menghukum Terdakwa LILIS SUMIYATI binti AHMAD dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 ( tiga ) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 32.808.421,- ( tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah ) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar Timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2013 s/d 07 Oktober 2013.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2013 s/d 18 September 2013.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000,-
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-.
1 (satu) berkas proposal permohonan pencairan ADD TA. 2012.
Proposal Permohonan pencairan bantuan keuangan pemerintah untuk Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Tahap 2 (Dua) TA. 2012.
Surat Perintah Penempatan Tugas sebagai Sekretaris Desa Batulawang Kota Banjar an. Sdr. SARIP SUPRIATNA, dari Pemerintah Kota Banjar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah tertanggal 11 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. E. DEDI KUSNENDAR, M.Si. ( Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjar).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan kirmir Rt. 4, vivanisasi, kirmir MD. Sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 18 Juni 2012 yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH Sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH untuk Matrial Cimanggu Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Upah RTLH Sejumlah Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
5 (lima) lembar Nota Kosong yang terdapat cap stempel Toko bangunan Cimanggu 3.
1 (satu) buku Nota Kosong yang terdapat cap stempel Restu Bunda digital fotocopy.
1 (satu) buah cap stempel LPM-D Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Batulawang.
1 (satu) buah cap stempel BPD Badan Permusyawaratan Desa Batulawang.
1 (satu) buah flashdish merk Kingstone.
1 (satu) buah flashdish warna Hitam
1 (satu) cap stempel toko buku “Lensa”
1(satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Januari 2012 s/d Juni 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 70 % TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Juli 2012 s/d Desember 2012 TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ APBDes TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur jalan tahap I TA. 2012 (Bantuan keuangan).
1 (satu) Bendel berkas Laporan pertanggung jawaban Infrastruktur jalan tahap II TA. 2012 (Bantuan Keuangan)
1 (satu) Bendel berkas SPJ UP2K TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Operasional Paud TA. 2012
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kelompok Tani Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan ngabungbang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PSM (pekerja sosial masyarakat) TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan pembinaan olah raga TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PHBN TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Pivanisasi air bersih Dusun Pagerbatu Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PMT (Pemberian Makanan Tambahan) TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Pembangunan DKL AL-IKHSAN TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan DKM Al-BAROKAH Dsn. Tundagan Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cempaka Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Anggrek Dsn. Karangsari Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cendrawasih Dsn. Cimanggu Rt. 07 / 01 Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Lembaga – Lembaga Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung jawaban BOP ADD TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ PKK Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum TA. 2012.
1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pemasukan APBDES TA. 2012.
1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pengeluaran APBDES TA. 2012
1 (satu) Buku Bank Tahun 2012.
1 (satu) Buku Kas Pembantu Pajak PPN / PPH Tahun 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal 35 Unit dari Desa Batulawang sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal dari Desa Batulawang sebesar Rp. 36.450.000,- (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR.
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong yang terdapat cap dan stempel meubel Saudara.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Merah merk Sinar Purnama.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Biru merk Sinar Dunia yang terdapat cap dan stempel dobo comp.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Hijau Merk Sinar Dunia Ukuran besar.
1 (satu) Buku kwitansi warna hijau merk sinar dunia Ukuran kecil.
1 (satu) Buku kwitansi warna biru merk sinar purnama.
4 (empat) buah buku Nota Kontan No.5 / SP 885.
1 (satu) Buku mini kwitansi warna putih corah biru merk sinar purnama.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Besar.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Kecil.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembelian kayu dari Desa Batulawang sebesar Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 3 september 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. ALI. S.
1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 2 september 2012.
1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 2.775.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 september 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan gedung desa dari Pemerintah Desa Batulawang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan Desa Batulawang dari Desa Batulawang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) tertanggal 28 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan Renovasi Desa dari Desa Batulawang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tertanggal 12 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah untuk Desa TA. 2012.
1 (satu) buku kas pembantu harian 30 % TA. 2012.
1 (satu) buku kas pembantu harian 70 % TA. 2012.
1 (Satu) Bendel surat pesanan (SP) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor nomor : 027 / 23 / SP / Pppk / PPK / Des- Btlw / 2012.
1 (Satu) buku kwitansi warna hijau merk Sinar Purnama milik Sdr. JAJANG IRAWAN.
SP2D Nomor : 931 / 01564 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012.
SP2D Nomor : 931 / 01565 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012.
SP2D Nomor : 931 / 03357 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 29 Agustus 2012.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan dana dari BANK BRI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) Lembar copy Slip Setoran Pelunasan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.41-Tapem/2008, tertanggal 20 Februari 2008, tentang Pemberhentian PLH dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar.
1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.103Tapem/2003, tertanggal 26 April 2013, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar;
Dikembalikan kepada saksi ASEP HIDAYAT, BBA Bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN
1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 823.2 / KPTS. 023 / KEPEG / 2008, tanggal 05 Desember 2008, a.n SARIP SUPRIATNA Bin UDIN.
Dikembalikan kepada saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN
1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor: 141 / Kpts.06 / DS / V / 2012 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa TA. 2013 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar a.n LILIS SUMIYATI tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA.
1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor : 413.1 / Kpts. 03 – DS / 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar an. Sdri. LILIS SUMIYATI tanggal 02 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA.
2 (dua) Berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Buku 1, 2, 3, 4, 5 Tahun 2012 tanggal terbit 02 Januari 2012 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar.
Dikembalikan kepada Terdakwa LILIS SUMIYATI Binti AHMAD
Uang sejumlah Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Banjar dirampas untuk negara cq. Kas Daerah Kota Banjar dan dipergunakan sebagai pengurang kerugian keuangan negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 oleh H. SUKARMAN SITEPU, SH., MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, DJAMER PASARIBU, SH. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan IRWAN RAMBE, SH., MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung masing-masing sebagai Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 13/PEN/TIPIKOR/2015/PT.BDG tertanggal 11 Mei 2015, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh EMMY NOVA ELIZAR, SH., MH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DJAMER PASARIBU, SH. H.SUKARMAN SITEPU,SH., MHum
IRWAN RAMBE, SH., MH. PANITERA PENGGANTI
EMMY NOVA ELIZAR, SH., MH.