22/PID.SUS/2015/PN PSO
Putusan PN POSO Nomor 22/PID.SUS/2015/PN PSO
HUKUM 5 BULAN 10 HARI DENDA 500 RIBU
P U T U S A N
Nomor : 22/Pid.Sus/2015/PN PSO
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HASAN ALIAS DAENG.
Tempat lahir : Ujung Pandang.
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 10 Juli 1971.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa telah ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2014 s/d tanggal 09 Nopember 2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari, sejak tanggal 10 Nopember 2014 s/d tanggal 19 Desember 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2014 s/d tanggal 05 Januari 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh KPN Poso 06 Januari 2015 s/d tanggal 04 Februari 2015.
Hakim sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 27 Februari 2015.
Perpanjangan oleh KPN Poso sejak tanggal 28 Februari 2015 s/d tanggal 28 April 2015.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso, Nomor 22/PID.SUS/2015/PN.Pso tanggal 29 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 22/Pid.SUS/2015/PN.Pso tanggal 29 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HASAN ALIAS DAENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas Alam Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa HASAN ALIAS DAENG dengan pidana penjara salama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin pompa nosel premium/bensin sisa bahan kebakaran.
1 (satu) buah selang nosel premium/bensin sisa kebakaran.
1 (satu) buah jeregen warna biru bekas pengisian premium/bensin sisa kebakaran.
1 (satu) buah atap plafon SPBU sisa kebakaran.
1 (satu) buah atap SPBU sisa kebakaran.
1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang 4 K jenis pick up DD 8386 AT.
2 (dua) buah kunci mobil merek Toyota Kijang 4K jenis pick up DD 8386 AT.
1 (satu) lembar STNK merek mobil Toyota Kijang 4 K jenis Pick up DD 8386 AT.
DiPERGUNAKAN DALAM PERKARA UMAR JAYA ALIAS UMAR.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan terdakwa di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dan didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang diuraikan dalam dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa HASAN Alias DAENG bersama – sama dengan UMAR JAYA Alias UMAR (Dalam berkas perkara terpisah / Splitzing) pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak - tidaknya dalam bulan Oktober 2014 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2014 bertempat diDesa Bahomohoni Kevamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, , berawal pada sekira pukul 17.30 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Kijang K4 Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi DD 8386 AT milik saksi SAIPUL Alias IPUL yang terparkir didepan areal SPBU 74.946.05 Bahomohoni dimana kondisi mobil pada saat itu menggunakan tangki yang sudah tidak sesuai dengan aslinya atau rakitan dengan tujuan untuk membeli BBM jenis premium di SPBU tersebut, namun karena kunci Mobil tersebut dibawa oleh pemiliknya, terdakwa kemudian menggunakan kunci lain diputar keposisi ON dan menekan tombol sehingga mesin mobil tersebut menyala, selanjutnya terdakwa langsung membawa mobil tersebut menuju ke SPBU untuk mengisi BBM jenis premium.
Bahwa setelah tiba pada Nosel Premium terdakwa membeli BBM jenis premium kepada operator atau pemegang nosel Premium yaitu saksi UMAR JAYA Alias UMAR (Dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah selesai mengisi, terdakwa langsung membayar pembelian premium sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dimana uang kelebihan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut sebagai fee atau keuntungan bagi saksi UMAR JAYA Alias UMAR yang telah membantu mengisi premium kedalam tangki rakitan pada mobil tersebut.
Bahwa maksud terdakwa membeli BBM jenis premium di SPBU Bahomohoni dengan cara menggunakan mobil yang telah dirakit tangkinya yaitu mempermudah terdakwa dalam pembelian dalam jumlah yang banyak untuk diangkut keluar dari SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, Sedangkan maksud dan tujuan saksi UMAR JAYA Alias UMAR melakukan pengisian BBM jenis premium kedalam tangki rakitan pada Mobil merek Toyota Kijang K4 Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi DD 8386 AT yaitu untuk mendapatkan fee atau keuntungan dari HASAN Alias DAENG yaitu uang rupiah dan uang tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhannya sehari – hari
Bahwa BBM Jenis premium yang terdapat didalam SPBU Bahomohoni tersebut Jenis premium subsidi dari Pemerintah
Bahwa terdakwa yang membeli premium dalam jumlah yang banyak untuk diangkut keluar dari SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut memiliki surat atau izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa HASAN Alias DAENG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HASAN Alias DAENG bersama – sama dengan saksi UMAR JAYA Alias UMAR (Dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitzing) pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak - tidaknya dalam bulan Oktober 2014 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2014 bertempat diDesa Bahomohoni Kevamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Karena kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, menyebabkan timbulnya bahaya bagi jiwa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Kijang K4 Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi DD 8386 AT milik saksi SAIPUL Alias IPUL yang terparkir didepan areal SPBU 74.946.05 Bahomohoni dimana kondisi mobil pada saat itu tidak layak untuk mengisi BBM jenis premium karena menggunakan tangki yang sudah tidak sesuai dengan aslinya atau rakitan dengan tujuan untuk membeli BBM jenis premium di SPBU 74.946.05 Bahomohoni tersebut, namun karena kunci Mobil tersebut dibawa oleh pemiliknya, terdakwa kemudian menggunakan kunci motor dan diputar keposisi ON selanjutnya menekan tombol sehingga mesin mobil tersebut menyala, setelah itu terdakwa langsung membawa mobil tersebut menuju ke SPBU untuk mengisi BBM jenis premium.
Bahwa setelah tiba di SPBU Bahomohoni terdakwa membeli BBM jenis premium kepada operator atau pemegang nosel Premium yaitu saksi UMAR JAYA Alias UMAR (Dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah selesai mengisi, terdakwa membayar pembelian premium sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dimana uang kelebihan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut sebagai fee atau keuntungan bagi saksi UMAR JAYA Alias UMAR yang telah membantu mengisi premium kedalam tangki rakitan pada mobil tersebut.
Bahwa setelah selesai melakukan pengisian BBM jenis premium kedalam mobil tersebut saksi UMAR JAYA Alias UMAR kembali melakukan pengisian kedalam jergen milik masyarakat yang mengantri, sedangkan terdakwa menghidupkan mobil tersebut untuk dibawa keluar dari areal SPBU, namun pada saat memutar kunci kontak dengan menggunakan kunci motor ke posisi ON dan menekan tombol stater tiba – tiba api menyambar wajah terdakwa dan kemudian langsung keluar dari dalam mobil dan mengambil pemadam yang berada didalam SPBU namun api semakin membesar dan menyebabkan pompa nosel solar, pompa nosel premium, 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Kijang K4 Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi DD 8386 AT, dan atap SPBU Bahomohoni tersebut hangus terbakar
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratoruim Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makasar pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran SPBU Bungku 74.946.05 di Jalan Trans Sulawesi Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali No.Lab.1756/FBF/X/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makasar Dr.NURSAMAN SUBANDI,Msi, Kombes Pol NRP.62100814 menyimpulkan :
Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada didalam ruang mesin mobil kijang Pick Up tepatnya di tempat penyimpanan baterai /Accu berjarak + 1 – 1,20 m dari pintu mobil bagian Timur dan berjarak + 0 – 0,5 m dari dinding pintu mobil bagian Barat diatas permukaan lantai.
Penyebab kebakaran adalah tersulutnya uap jenuh premium oleh busur api listrik (arching) akibat hubung longgar pada logam penghubung baterai / accu dengan logam ujung pararel kutub positif.
Bahwa akibat dari kebakaran tersebut pemilik SPBU 74.946.05 Bahomohoni mengalami kerugian sekitar Rp.1.100.000.000 (satu koma satu milyar rupiah) hingga 1.400.000.000 (satu koma empat milyar rupiah), sedangkan saksi SAIPUL ANWAR Alias IPUL selaku pemilik 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Kijang K4 Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi DD 8386 AT mengalami kerugian sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), selain kerugian materi kebakaran tersebut juga menyebabkan terdakwa, saksi UMAR JAYA Alias UMAR, saksi KADIR, dan saksi NASIR USMAN menderita luka bakar.
Perbuatan terdakwa HASAN Alias DAENG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu :
Saksi NASIR UMAR.
Bahwa Saksi mengetahui tentang kejadian kebakaran di SPBU Bahomohoni.
Bahwa Pada saat terjadi kebakaran di SPBU tersebut, saksi berada di dekat Nosel pengisian bensin dan melihat langsung kebakaran tersebut.
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 wita di Kompleks SPBU, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Bahwa saksi melihat pada saat terdakwa membawa mobil masuk di SPBU dengan membawa/mengendarai mobil Pick Up jenis Toyota Kijang K4.
Bahwa awalnya terdakwa datang dengan mengendarai mobil Pick Up jenis Toyota Kijang K4 masuk di SPBU Bahomohoni hendak mengisi BBM, kemudian lelaki UMAR menanyakan mau diisi berapa Daeng, kemudian terdakwa menjawab Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian lelaki UMAR mengisi BBM mobil tersebut sesuai permintaan terdakwa, setelah lelaki UMAR mengisi BBM mobil terdakwa, lelaki UMAR langsung mengisi jerigen dari pembeli BBM, tiba-tiba saksi mendengan suara ledakan di belakang saksi dan saksi melihat api langsung menyala.
Bahwa ledakan berasal dari mobil terdakwa yang telah di isi BBM oleh lelaki UMAR.
Bahwa sebelumnya terdakwa sering mengambil BBM di SPBU Bahomohoni .
Bahwa saat itu saksi yang menerima uang pembayaran dari terdakwa sejumlah Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
Bahwa saat itu saksi sedang membantu lelaki UMAR.
Bahwa saksi mendapat upah untuk membantu lelaki UMAR di SPBU.
Bahwa yang menjadi korban kebakaran itu adalah saksi, lelaki UMAR, lelaki KADIR dan terdakwa.
Bahwa pada saat lelaki UMAR mengisi BBM mesin mobil mati.
Bahwa mobil yang dikendarai oleh terdakwa itu adalah milik SAIFUL ANWAR.
Bahwa terdakwa mengambil BBM tersebut untuk dijual ecer kembali.
Bahwa terdakwa membeli BBM seharga Rp. 400.000,-(empat- ratus ribu rupiah) dapat sekitar 60 (enam puluh ) liter.
Bahwa tengki mobil terdakwa muat 60 (enam puluh ) liter.
Bahwa yang terbakar adalah SPBU, 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) nosel bensin dan 1 (satu) nosel Solar serta gedung bangunan SPBU.
Saksi SAIFUL ANWAR.
Bahwa saksi tahu masalah kebakaran SPBU pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 wita di SPBU Desa Bahomohoni, kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kebakaran tersebut.
Bahwa saksi hanya melihat kebakaran berupa ada mobil jenis Toyota Kijang, Pick UP 1 (satu) bauh Nosel BBM jenis bensin, 1 (satu) buah nosel BBM jenis solar dan gedung pembangunan SPBU.
Bahwa saksi tidak tahu penyebab kebakaran itu.
Bahwa mobil jenis Pick UP yang terbakar itu adalah mobil saksi.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terdakwa bisa membawa/memakai mobil tersebut karena kunci kontak ada sama saksi.
Bahwa mobil saksi jika di isi BBM normalnya memuat 30 (tiga puluh) liter.
Bahwa saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah).
Saksi M U R T A D A.
Bahwa telah terjadi kebakaran SPBU pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 wita di SPBU Desa Bahomohoni, kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Bahwa saksi mengetahuinya karena rumah saksi berada di depan SPBU tersebut dan saat itu saksi sedang berada di rumah.
Bahwa penyebab sehingga terjadi kebakaran di SPBU Bahomohoni karena mobil yang melakukan pengisian BBM jenis premium yaitu mobil Pick Up jenis Toyota kijang 4K No. Pol DN 8386 AT milik lelaki SAIFUL yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa.
Bahwa setahu saksi lelaki SAIFUL tidak memberikan kunci kepada terdakwa, karena setiap lelaki SAIFUL memarkir mobilnya di samping rumah kunci kontak selalu di bawa.
Bahwa yang terbakar adalah 1 (satu) buah mesin Nosel BBM jenis Permium, 1 (satu) buah mesin nosel BBM jenis Solar, Mobil Pick Up Toyota Kijang milik lelaki SAIFUL, dan gedung pembangunan SPBU.
Bahwa orang yang menjadi korban adalah lelaki Umar, lelaki Nasir, lelaki ABD, Kadir dan terdakwa sendiri.
Bahwa pemilik SPBU adalah CHARLES JAOHANES.
Bahwa yang saksi dengar yang mengisi adalah lelaki UMAR.
Bahwa Tengki mobil lelaki SAIFUL yang di isi BBM seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
Saksi JHON MARSIN SIMON Alias JHON.
Bahwa saksi tahu masalah kebakaran SPBU pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 wita di SPBU Desa Bahomohoni, kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Bahwa pada saat itu saksi berada dirumah saksi di Kolonodale.
Bahwa saksi tahu karena saksi ditelpon oleh pemilik SPBU lelaki CHARLES JAONANES dan mengatakan SPBU Bahomohoni terbakar.
Bahwa tugas saksi sebagai Kuasa Usaha Kepala Cabang SPBU.
Bahwa sebagai Kepala Cabang apakah pernah saksi pernha memerintahkan kepada karyawan SPBU untuk tidak mengisi BBM mobil yang sudah tidak layak.
Bahwa kerugian yang dialami saksi tidak tahu persis, karena Nosel /mesin pompas saja sekitar Rp. 20.000.000,-(dua puluh jutaan rupiah).
Bahwa Nosel/mesin pompa yang terbakar ada 2 (dua) buah 1 (satu) buah nosel untuk BBM jenis Bensin, 1 (satu) buah nosel untuk BBM jenis solar dan 1 (satu) buah gedung pembangunan SPBU dan ada 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Toyota Kijang 4 K.
Bahwa saksi tidak tahu pemilik mobil Toyota Kijang tersebut.
Bahwa Karyawan yang mengisi BBM bersubsidi ke mobil tersebut yaitu lelaki UMAR.
Bahwa ada aturan yang dikeluarkan oleh pemilik SPBU untuk pengisian BBM di SPBU, kendaraan yang sudah dimodifikasi tengkinya, dilarang mengisi jergen yang tidak memiliki surat rekomondasi dari Kepala desa Setempat dan tidak melakukan pungutan yang melebihi dari harga BBM yang sudah ditetapkan dan temasuk kendaraan yang sudah tidak layak.
Bahwa yang mengakibatkan sehingga terjadi kebakaran di SPBU disebabkan karena kelalaian tukang Nosel dan terdakwa.
Bahwa ada orang yang menjadi korban kebakaran yaitu lelaki Umar, lelaki Nasir, lelaki ABD, Kadir dan terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah mobil tersebut masih layak atau tidak, namun saksi mendengar mobil yang menyebabkan kebakaran tersebut menggunkan kunsi kontak palsu.
Saksi WAHYUDIN Alias YUDI.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kebakaran di SPBU Bahomohoni.
Bahwa saat itu saksi berada di dekat Nosel pengisian BBM jenis Solar sementara mengisi jergen.
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 wita di kompleks SPBU Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Bahwa pada saat ada ledakan dan kebakaran ada korban yaitu saksi sendiri, lelaki UMAR, lelaki KADIR dan terdakwa.
Bahwa tangki mobil terdakwa di isi BBM seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) .
Bahwa setelah kejadian baru saksi tahau bahwa mobil lelaki yang dibawa terdakwa adalah mobil SAIFUL ANWAR.
Bahwa yang terbakar adalah SPBU, 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) nosel bensin dan 1 ( satu) nosel Solar serta gedung bangunan SPBU.
Saksi ALAUDIN Alias ALDIN.
Bahwa saksi ketahui tentang kejadian kebakaran di SPBU Bahomohoni.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 wita di kompleks SPBU Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa membawa mobil masuk SPBU dan meledak setelah mengisi BBM.
Bahwa sebelumnya terdakwa sering mengambil BBM di SPBU Bahomohoni.
Bahwa pada saat ada ledakan dan kebakaran ada korban, yaitu saksi, lelaki UMAR, lelaki KADIR dan terdakwa.
Bahwa setelah kejadian , saksi baru tahu kalau mobil yang dibawa terdakwa adalah mobil SAIFUL ANWAR.
Bahwa yang terbakar adalah SPBU, 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) nosel bensin dan 1 ( satu) nosel Solar serta gedung bangunan SPBU.
saksi ABDUL HALIM Alias PAPA TENG.
Bahwa telah terjadi kebakaran di SPBU Bahomohon, saat itu saksi berada di dekat Nosel pengisian BBM jenis bensin sementara mengisi kendaraan roda dua.
Bahwa nanti setelah kebakaran baru saksi lihat.
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 wita di kompleks SPBU Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Bahwa penyebab sehingga terjadi kebakaran karena mobil yang telah di isi BBM meledak.
Bahwa saksi pernah melihat mobil tersebut mengisi BBM di SPBU tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melihat tangki mobil tersebut.
Bahwa pada saat itu yang mengisi BBM untuk mobil tersebut adalah lelaki UMAR.
Bahwa mobil yang dibawa terdakwa adalah milik lelaki SAIFUL ANWAR.
Bahwa terdakwa sering membawa mobil lelaki SAIFUL untuk mengambil BBM di SPBU Bahomohoni.
Bahwa terdakwa mengambil BBM tersebut untuk dijual ecer kembali.
Bahwa terdakwa membeli BBM seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan mendapat BBM sekitar 60 (enam puluh ) liter.
Bahwa yang terbakar adalah SPBU, 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) nosel bensin dan 1 ( satu) nosel Solar serta gedung bangunan SPBU.
Menimbang, bahwa untuk efektivitas redaksi Putusan ini, maka segala yang termuat dalam berita acara siding, dianggap sebagai bagian utuh dari Putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang disusun dalam bentuk Alternatif sehingga Majelis Hakim akan memilih membuktikan dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa berdasarkan fakta persidangan yaitu dakwaan pertama yaitu Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang
disubsidi Pemerintah.
Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja atau orang sebagai subyek hukum, yang menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan seorang terdakwa mengaku bernama UMAR JAYA ALIAS UMAR yang sejak awal persidangan telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam surat dakwaan, akan tetapi apakah terdakwa merupakan pelaku yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, akan dipertimbangkan setelah unsur pasal yang lainnya dipertimbangkan terlebih dahulu.
Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 Wita menemui Umar Jaya yang sedang berada di SPBU 74.946.05 Bahomohoni sedang melayani masyarakat yang ingin membeli BBM, dimana Umar Jaya saat itu memegang nosel dan mengisi BBM jenis premium dari Nosel ke dalam kendaraan dan jergen masyarakat yang ingin membeli BBM, tidak lama kemudian datang terdakwa HASAN Alias DAENG dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Kijang K4 Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi DD 8386 AT untuk membeli BBM jenis premium seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dimana kondisi Mobil tersebut menggunakan tangki yang sudah tidak sesuai aslinya atau menggunakan tangki rakitan dan selain itu mobil tersebut juga tidak menggunakan kunci asli. Selanjutnya terdakwa menyuruh Umar untuk melakukan pengisian BBM jenis premium kedalam tangki rakitan mobil yang dikendarai terdakwa tersebut sesuai dengan harga yang dibeli oleh terdakwa HASAN Alias DAENG, setelah selesai melakukan pengisian terdakwa HASAN Alias DAENG langsung membayar BBM jenis premium tersebut kepada Umar sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan maksud sisa dari pembayaran yaitu sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) adalah fee atau keuntungan bagi Umar Jaya sebagai pemegang Nosel karena telah mengisikan BBM jenis premium kedalam tangki rakitan pada mobil terdakwa tersebut.
Bahwa maksud Hasan Alias Daeng membeli BBM jenis premium dengan menggunakan tangki rakitan yaitu mempermudah terdakwa dalam pembelian BBM jenis premium (subsidi) dalam jumlah yang banyak dengan tujuan premium tersebut akan dijual kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.
Bahwa UMAR JAYA Alias UMAR melakukan pengisian BBM jenis premium kedalam tangki rakitan pada Mobil yang dibawa terdakwa yaitu mobil merek Toyota Kijang K4 Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi DD 8386 AT untuk mendapatkan fee atau keuntungan dari terdakwa HASAN Alias DAENG yaitu uang rupiah dan uang tersebut akan dipergunakan oleh Umar untuk kebutuhannya sehari – hari sedangkan terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM Subsidi tersebut dengan cara eceran.
Bahwa BBM yang masuk ke SPBU 74.946.05 Bahomohoni adalah BBM subsidi dari Pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Perpes Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, dan BBM Subsidi (Premium Subsidi) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Bahwa terdakwa yang melakukan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan tidak memiliki surat atau izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas maka nyata terdakwa telah melakukan pembelian BBM premium bersubsidi ke tangki mobil yang sidah dirakit milik saipul dan akan dijual lagi oleh terdakwa Hasan dengan cara di ecer, dianggap sebagai orang yang melakukan sebagaimana pasal 55 ayat (1) KUHP sehingga terdakwa dipandang sebagai pelaku tindak pidana sehingga unsur setiap orang telah terbukti karena terdakwa telah melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sehingga unsur pasal dalam dakwaan pertama penuntut umum yaitu Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terbukti ditambah dengan keyakinan Hakim atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam pasal dalam dakwaan kedua ini, perbuatan diancam dengan pidana penjara dan pidana denda maka terdakwa akan dijatuhi pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan denda yang akan disebutkan dalam amar putusan ini disesuaikan penilaian Majelis mengenai tingkat kemampuan ekonomi terdakwa yang menurut Majelis mampu dibayar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diberlakukan pasal 30 ayat 2 KUHP yaitu diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula karena dalam UU ini tidak diatur mengenai pidana pengganti denda sehingga diterapkanlah pasal 30 ayat 2 KUHP sebagai ketentuan umum dalam hal penjatuhan pidana pengganti denda.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain dengan terbakarnya SPBU.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan maka masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin pompa nosel premium/bensin sisa bahan kebakaran,1 (satu) buah selang nosel premium/bensin sisa kebakaran, 1 (satu) buah jeregen warna biru bekas pengisian premium/bensin sisa kebakaran, 1 (satu) buah atap plafon SPBU sisa kebakaran, 1 (satu) buah atap SPBU sisa kebakaran, karena telah jelas kepemilikannya maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi DAVIS YAUHANES, sedangkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang 4 K jenis pick up DD 8386 AT, 2 (dua) buah kunci mobil merek Toyota Kijang 4K jenis pick up DD 8386 AT, 1 (satu) lembar STNK merek mobil Toyota Kijang 4 K jenis Pick up DD 8386 AT, dikembalikan pula kepada pemiliknya yaitu saksi Saepul Anwar Alias Ipul.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini.
Mengingat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HASAN ALIAS DAENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama ”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN ALIAS DAENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin pompa nosel premium/bensin sisa bahan kebakaran.
1 (satu) buah selang nosel premium/bensin sisa kebakaran.
1 (satu) buah jeregen warna biru bekas pengisian premium/bensin sisa kebakaran.
1 (satu) buah atap plafon SPBU sisa kebakaran.
1 (satu) buah atap SPBU sisa kebakaran.
Dikebalikan kepada yang berhak yaitu saksi DAVIS YAUHANES.
1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang 4 K jenis pick up DD 8386 AT.
2 (dua) buah kunci mobil merek Toyota Kijang 4K jenis pick up DD 8386 AT.
1 (satu) lembar STNK merek mobil Toyota Kijang 4 K jenis Pick up DD 8386 AT.
Dikembalikan kepada saksi Saepul Anwar Alias Ipul.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 oleh kami: HAMKA,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua serta MUHAMMAD HAMBALI, S.H., dan JUSDI PURMAWAN,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JOHASANG, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh I NYOMAN HENDRA OKTAFRIADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bungku dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM KETUA,
HAMKA,S.H.,M.H.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
MUHAMMAD HAMBALI,S.H JUSDI PURMAWAN,S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
JOHASANG, S.H