272/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 272/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD NUR alias IMUH Bin SELAMAT
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR alias IMUH Bin SELAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith); - 910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextro yang dikemas dalam 1 (satu) kantong plastik transparan; - 3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam; - 64 (enam puluh empat) butir obat jenis Carnophen (Zenit); - 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Dextromethorphan (Dextro) yang dibungkus kedalam plastic klip menjadi paket-paket kecil terdiri dari 5 (lima) paket berisikan 15 (lima belas ) butir dan 1 (satu) paket terdiri dari 10 (sepuluh ) butir; - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. - uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 272/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD NUR alias IMUH
Bin SELAMAT;
Tempat lahir : Barambai;
Umur/Tgl lahir : 25 Tahun/ 18 Januari 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kolam Kiri, RT 7, Kecamatan
Barambai, Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : MTS (tamat).
Terdakwa ditangkap oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 11 Agustus 2015 s.d. tanggal 12 Agustus 2015.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 12 Agustus 2015 s.d. tanggal 31 Agustus 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 1 September 2015 s.d. tanggal 10 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2015 s.d. tanggal 24 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 19 Oktober 2015 s.d. tanggal 17 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 18 November 2015 s.d. tanggal 16 Januari 2016.
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, meskipun hal tersebut sudah ditawarkan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 272/Pid.Sus/2015/PN Mrh., tanggal 13 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 272/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 13 Oktober 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Reg. Perk. Nomor PDM-152/Q.3.19/Euh.2/11/2015 tanggal 26 November 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NUR alias IMUH Bin SELAMAT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD NUR alias IMUH Bin SELAMAT dengan pidana penjara selama : 9 ( sembilan ) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti :
363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir Pil Carnophen;
910 ( Sembilan ratus sepuluh ) butir Dextro yang dikemas dalam plastic transfaran.
3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam;
64 (enam puluh empat ) butir obat jenis Carnophyn;
85 ( delapan puluh lima butir ) obat jenis Dextromethorphan ( Dextro ) yang dibungkus kedalam plastic klip menjadi paket-paket kecil terdiri dari 5 ( lima) paket berisikan 15 ( lima belas ) butir dan 1 (satu) paket terdiri dari 10 ( sepuluh ) butir.
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-152/ Q.3.19/Euh.1/09/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwaia terdakwa MUHAMMAD NUR alias IMUH Bin SELAMAT, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Desa Barambai Kolam Kiri Rt.07, Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memfiiki ijin edar, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa yang bekerja sebagai petani sebelumnya telah membeli obat jenis Carnopyn (Zenit) dan Dextro pada orang yang terdakwa tidak ingat lagi di Banjarmasin, lalu terdakwa menjual obat kepada saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN dirumahnya obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dengan harga keseluruhan Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah), ketika saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN meninggalkan rumah terdakwa kemudian saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Barambai.
Kemudian pihak Kepolisian Sektor Barambai mengembangkan kasus tersebut, dan selanjutnya mengamankan terdakwa karena mengedarkan sediaan farmasi atau obat yang tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian dari tersangka diamankan uang sebesar Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphen (Dextro) dan 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophyn (Zenit).
Bahwa obat jenis Dextromethorphen (Dextro) telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (Balai POM RI) Nomor : HK.04.1.35.07.13.3835 Tahun 2013, sedangkan obat jenis Carnophyn (Zenit) telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (Balai POM RI) Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU.RI.Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR alias IMUH Bin SELAMAT, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Desa Barambai Kolam Kid Rt. 07, Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili, tidak memifiki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa yang bekerja sebagai petani dan bukan seorang tenaga kefarmasian ,sebelumnya telah membeli obat jenis Carnopyn (Zenit) dan Dextro pada orang yang terdakwa tidak ingat lagi di Banjarmasin, lalu terdakwa menjual obat kepada saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN dirumahnya obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dengan harga keseluruhan Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah) , ketika saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN meninggalkan rumah terdakwa kemudian saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Barambai.
Kemudian pihak Kepolisian Sektor Barambai mengembangkan kasus tersebut, dan selanjutnya mengamankan terdakwa karena mengedarkan sediaan farmasi atau obat yang tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian dari tersangka diamankan uang sebesar Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphen (Dextro) dan 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophyn (Zenit).
Bahwa obat jenis Dextromethorphen (Dextro) telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (Balai POM RI) Nomor : HK.04.1.35.07.13.3835 Tahun 2013, sedangkan obat jenis Carnophyn (Zenit) telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (Balai POM RI) Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU.RI.Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
BIRUL WALIDAIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2015, sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Barambai Kolam Kiri, RT 7, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, saksi bersama saksi DEDY IRAWAN sedang melaksanakan "Operasi Antik Kepolisian 2015". Kemudian saksi mengamankan saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN karena ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir pada diri terdakwa.
Bahwa dari keterangan saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN, obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dibeli dari terdakwa.
Bahwa kemudian saksi mengamankan terdakwa. Dari terdakwa diamankan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphen (Dextro) dan 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophyn (Zenit).
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan adalah benar milik terdakwa yang diamankan oleh saksi saat penangkapan.
Bahwa terdakwa bukan tenaga kefarmasian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
DEDY IRAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2015, sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Barambai Kolam Kiri, RT 7, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, saksi bersama saksi BIRUL WALIDAIN sedang melaksanakan "Operasi Antik Kepolisian 2015". Kemudian saksi mengamankan saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN karena ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir pada diri terdakwa.
Bahwa dari keterangan saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN, obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dibeli dari terdakwa.
Bahwa kemudian saksi mengamankan terdakwa. Dari terdakwa diamankan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphen (Dextro) dan 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophyn (Zenit).
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan adalah benar milik terdakwa yang diamankan oleh saksi saat penangkapan.
Bahwa terdakwa bukan tenaga kefarmasian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, S.Si., Apt., sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut izin edarnya. Golongan obat bebas terbatas atau disebut juga obat keras daftar W adalah obat yang sebenarnya masih dalam golongan obat keras tetapi dapat dijual dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tanda peringatan pada kemasannya, ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam. Sedangkan obat keras atau disebut juga dengan Obat keras Daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan oleh Apoteker tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkar merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di Apotek dan sarana pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);
Bahwa Obat bebas terbatas atau disebut juga obat keras daftar W dapat dijual dan dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tanda peringatan pada kemasannya. Obat keras atau disebut juga obat kerat daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter;
Bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya dengan surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi sedangkan obat lainnya Somadril, Dexitab, dan Pil warna kuning dengan logo SF (kode nama Pabrik: "Saka Farma" yang berisi Dextromethorphan) masih boleh beredar selama di sarana yang memiliki wewenang;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Barambai Kolam Kiri, RT 7, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa menjual obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir kepada saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pihak kepolisian datang dan memeriksa rumah terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut diamankan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphen (Dextro) dan 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophyn (Zenit).
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan adalah benar milik terdakwa yang diamankan saat penangkapan.
Bahwa terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan penjualan sediaan farmasi (Carnophyn dan Dextro). Terdakwa tidak mempunyal keahlian di bidang kefarmasian sebab hanya sekolah Madrasah Tsanawiyah (Tamat);
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa memiliki keahlian atau kewenangan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang.
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir Pil Carnophen;
910 (Sembilan ratus sepuluh) butir Dextro yang dikemas dalam plastic transfaran.
uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam;
64 (enam puluh empat) butir obat jenis Carnophyn;
85 (delapan puluh lima butir) obat jenis Dextromethorphan (Dextro) yang dibungkus kedalam plastic klip menjadi paket-paket kecil terdiriv dari 5 (lima) paket berisikan 15 (lima belas ) butir dan 1 (satu) paket terdiri dari 10 (sepuluh ) butir.
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Barambai Kolam Kiri, RT 7, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa menjual obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir kepada saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi BIRUL WALIDAIN dan saksi DEDY IRAWAN, yang merupakan anggota kepolisian mengamankan saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN karena ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir pada diri terdakwa.
Bahwa kemudian pihak kepolisian datang dan memeriksa rumah terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut diamankan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphen (Dextro) dan 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophyn (Zenit).
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan adalah benar milik terdakwa yang diamankan saat penangkapan.
Bahwa terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan penjualan sediaan farmasi (Carnophyn dan Dextro). Terdakwa tidak mempunyal keahlian di bidang kefarmasian sebab hanya sekolah Madrasah Tsanawiyah (Tamat);
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa memiliki keahlian atau kewenangan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang;
Bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya dengan surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi sedangkan obat lainnya Somadril, Dexitab, dan Pil warna kuning dengan logo SF (kode nama Pabrik: "Saka Farma" yang berisi Dextromethorphan) masih boleh beredar selama di sarana yang memiliki wewenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas. Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa MUHAMMAD NUR alias IMUH Bin SELAMAT. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen dan dextro tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Barambai Kolam Kiri, RT 7, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa menjual obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir kepada saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian saksi BIRUL WALIDAIN dan saksi DEDY IRAWAN, yang merupakan anggota kepolisian mengamankan saksi NOR HIDAYAT alias OMEN Bin SYAHRUDIN karena ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan Carnopyn (Zenit) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir pada diri terdakwa. Kemudian pihak kepolisian datang dan memeriksa rumah terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut diamankan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphen (Dextro) dan 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophyn (Zenit).
Menimbang, bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya dengan surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi sedangkan obat lainnya Somadril, Dexitab, dan Pil warna kuning dengan logo SF (kode nama Pabrik: "Saka Farma" yang berisi Dextromethorphan) masih boleh beredar selama di sarana yang memiliki wewenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen dan dextro, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen dan dextro. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir Pil Carnophen;
910 (Sembilan ratus sepuluh) butir Dextro yang dikemas dalam plastic transfaran;
3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam;
64 (enam puluh empat) butir obat jenis Carnophyn;
85 (delapan puluh lima butir) obat jenis Dextromethorphan (Dextro) yang dibungkus kedalam plastic klip menjadi paket-paket kecil terdiriv dari 5 (lima) paket berisikan 15 (lima belas ) butir dan 1 (satu) paket terdiri dari 10 (sepuluh ) butir;
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Merupakan hasil tindak pidana yang memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dan terus terang mengakui perbuatannya, sehingga memudahkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR alias IMUH Bin SELAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
910 (Sembilan ratus sepuluh) butir obat jenis Dextro yang dikemas dalam 1 (satu) kantong plastik transparan;
3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam;
64 (enam puluh empat) butir obat jenis Carnophen (Zenit);
85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Dextromethorphan (Dextro) yang dibungkus kedalam plastic klip menjadi paket-paket kecil terdiri dari 5 (lima) paket berisikan 15 (lima belas ) butir dan 1 (satu) paket terdiri dari 10 (sepuluh ) butir;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2015 oleh kami IWAN GUNADI, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut didampingi oleh MUHAMMAD IRWAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh DYAH AYU PURWANINGTYAS, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ttd ttd
RAHMAD HIDAYAT B, S.H.,M.H. IWAN GUNADI, S.H.
ttd
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI ,
ttd
MUHAMMAD IRWAN, S.H.