504/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 504/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DINAR Boru SIMORANGKIR Als MAK BORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkakuatan hukum tetap Terdakwa diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana ; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 504 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bkn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA.
Tempat lahir : Tarutung (Sumatera Utara).
Umur / Tgl. Lahir : 50 Tahun / 15 Agustus 1965.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumahan Peputra Raya Tahap II Jl. Bunga Tanjung RT 005 RW 005 Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Pendidikan : SMEA (Tamat).
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik tidak melakukan Penahann ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 01 Desember 2015 jenis tahan kota ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tidak melakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-451/BNANG/10/2015, tanggal 03 Februari 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternatif Kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi selama penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan supaya Terdakwa DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-451/BNANG/10/2015 tanggal 27 Oktober 2015 sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Bunga Tanjung Permahan Peputra Raya Blok Q 22 RT 004 RW 005 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA bertemu dengan Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN dan Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN (Yang masih berusia 15 Tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Data Peserta Didik Tanggal 12 Juli 2013 An. MAYANG NOFITA SARI, yang ditandatangani oleh H. MARZUKI, M.Ag., selaku Kepala MTsN Bukit Raya Pekanbaru dan Kartu Keluarga No. 1471073010070032 An. Kepala Keluarga SYARINUDDIN, yang ditandatangani oleh Drs. H. MOHD. NOER, MBS., S.H., M.Si., M.H., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dan Sdr. SYARINUDDIN selaku Kepala Keluarga) di rumah saksi ARLINA PANGARIBUAN Als MAK DINA. Setelah Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN selesai membayar jula-jula kepada saksi ARLINA PANGARIBUAN Als MAK DINA, saat hendak pulang, kemudian Terdakwa langsung menghampiri Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN sambil mengatakan “ ternyata kau disini, baguslah masih ada yang ngasih uang sama kau, dasar ngak tahu malu, bapak ibu anak sama saja menyerang saya dikeramaian ” atas perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, kemudian di jawab oleh Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN dengan mengatakan “ terserah sayalah, saya yang berhutang dan saya membayarnya, itukan urusan saya kenapa pula kau ikut campur….. ” Terdakwa yang mempunyai permasalahan jula-jula dengan orang tua Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN menjadi emosi atas jawaban yang disampaikan oleh Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN tersebut, kemudian Terdakwa pun mengayunkan payung (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Barang / DPB) yang Terdakwa pegang dengan tangan kanannya ke arah Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN dan Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN. Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN yang melihat tindakan yang Terdakwa lakukan, langsung menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangannya. Sehingga payung tersebut mengenai tangan kanan Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN. Mendapatkan pukulan tersebut membuat Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN kesakitan dan menjadi ketakutan, kemudian Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN pun membawa Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN pergi meninggalkan Terdakwa ditempat tersebut. Selanjutnya Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN yang tidak terima atas perlakuan Terdakwa terhadap dirinya, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Bukti Raya guna pengusutan lebih lanjut. -----
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN mengalami sakit di bagian lengan tangan kanannya. Berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/1803/2015/RSB Tanggal 09 Juli 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HANDRA JUANDA, Selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. dr. DEDI AFANDI, DFM., Sp.F., Selaku Dokter Spesilis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MAYANG NOVITA SARI, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Sekira tiga jam dua puluh menit sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku dipukul pada daerah lengn, sebanyak 1 (satu) kali, dengan menggunakan payung oleh orang yang tidak dikenal oleh korban. Korban mengeluh nyeri pada lengan.
Korban datang dalam keadaan umum baik, tingkat kesadaran sadar penuh, dengan tekanan darah seratus sepuluh per enam puluh millimeter air raksa, frekuensi nadi tujuh puluh dua kali per menit, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat Celsius.
Pada korban ditemukan :
Pada lengan kanan bawah sisi depan, dua belas sentimeter di bawah lipat siku, terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter.
Pemeriksaan penunjang tidak dilakukan.
Pada korban tidak dilakukan tindakan medis mutlak.
Korban dipulangkan.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia lima belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar pada lengan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit, halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Bunga Tanjung Permahan Peputra Raya Blok Q 22 RT 004 RW 005 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA bertemu dengan Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN dan Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN di rumah saksi ARLINA PANGARIBUAN Als MAK DINA. Dari pertemuan tersebut, Terdakwa mengetahui Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN baru selesai membayar jula-julanya kepada saksi ARLINA PANGARIBUAN Als MAK DINA, saat hendak pulang, kemudian Terdakwa langsung menghampiri Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN sambil mengatakan “ ternyata kau disini, baguslah masih ada yang ngasih uang sama kau, dasar ngak tahu malu, bapak ibu anak sama saja menyerang saya dikeramaian ” atas perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, kemudian di jawab oleh Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN dengan mengatakan “ terserah sayalah, saya yang berhutang dan saya membayarnya, itukan urusan saya kenapa pula kau ikut campur….. ” Terdakwa yang sebelumnya telah mempunyai permasalahan jula-jula dengan orang tua Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN menjadi emosi atas jawaban yang disampaikan oleh Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN tersebut, kemudian Terdakwa pun mengayunkan payung (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Barang / DPB) yang Terdakwa pegang dengan tangan kanannya ke arah Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN dan Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN. Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN yang melihat tindakan yang Terdakwa lakukan, langsung menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangannya. Sehingga payung tersebut mengenai tangan kanan Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN. Mendapatkan pukulan tersebut membuat Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN kesakitan, kemudian Saksi DONA LESTARI Binti SYARINUDDIN pun membawa Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN pergi meninggalkan Terdakwa ditempat tersebut. Selanjutnya Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN yang tidak terima atas perlakuan Terdakwa terhadap dirinya, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Bukti Raya guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN mengalami sakit di bagian lengan tangan kanannya. Berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/1803/2015/RSB Tanggal 09 Juli 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HANDRA JUANDA, Selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. dr. DEDI AFANDI, DFM., Sp.F., Selaku Dokter Spesilis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MAYANG NOVITA SARI, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Sekira tiga jam dua puluh menit sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku dipukul pada daerah lengn, sebanyak 1 (satu) kali, dengan menggunakan payung oleh orang yang tidak dikenal oleh korban. Korban mengeluh nyeri pada lengan.
Korban datang dalam keadaan umum baik, tingkat kesadaran sadar penuh, dengan tekanan darah seratus sepuluh per enam puluh millimeter air raksa, frekuensi nadi tujuh puluh dua kali per menit, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat Celsius.
Pada korban ditemukan :
Pada lengan kanan bawah sisi depan, dua belas sentimeter di bawah lipat siku, terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter.
Pemeriksaan penunjang tidak dilakukan.
Pada korban tidak dilakukan tindakan medis mutlak.
Korban dipulangkan.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia lima belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar pada lengan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit, halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MAYANG NOVITA SARI Als MAYANG Binti SYARINUDDIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan pemukulan yang dilakukan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah ibu Nina Perumahan Peputra Blok Q 272 Rt.004 Rw.005 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap kakak saksi dan saksi menangkis pukulan Terdakwa tersebut sehingga pukulan Terdakwa mengenai tangan saksi;
Bahwa saksi bersama kakaknya mendatangi rumah ibu Nina untuk membayar jula-jula;
Bahwa ketika kakak saksi bertengkar, saksi berada di depan sedangkan kakak saksi masuk kedalam rumah ibu Nina;
Bahwa saksi bersama kakaknya lebih dahulu datang ke rumah ibu Nina dan pemukulan tersebut dilakukan Terdakwa di teras rumah ibu Nina;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan mempergunakan payung yang dipegang Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada memukul dengan menggunakan payung;
DONA LESTARI Binti SYAINUDIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.13 Wib di rumah ibu Lina Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa saksi mendatangi rumah ibu Lina bersama adiknya yang bernama Maya dengan mempergunakan sepeda motor untuk membayar jula-jula;
Bahwa pada awalnya Terdakwa mencaci maki saksi dengan mengatakan “hei ngapa kau, bayar hutang kau nggak tahu malu kau” dan dijawab saksi “terserah sayalah, saya yang berhutang dan membayarnya itu kan urusan saya”;
Bahwa Terdakwa sakit hati dengan jawaban saksi dan kemudian memukulkan payungnya yang pada saat itu ditangkis oleh adik saksi sehingga mengenai tangan adik saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi bersama adiknya pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan selanjutnya ibu saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Siak Hulu;
Bahwa ibu Nina sedang sakit ketika saksi datang ke rumahnya dan ibu Nina tidak melihat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi bersama adiknya lebih dahulu datang ke rumah ibu Nina;
Bahwa sejak dari dalam rumah ibu Nina saksi dicaci oleh Terdakwa dan setelah berada di luar rumah Terdakwa melakukan pemukulan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada melakukan pemukulan;
YOGI YULIANDRY Als YOGI Bin ZULKIFLI :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Maya yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah ibu Nina di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa ketika saksi sedang melintas di depan rumah ibu Nina saksi melihat Terdakwa sedang mengayunkan payungnya kepada Dona dan saksi tidak melihat siapa yang kena atas pukulan tersebut;
Bahwa payung yang dipergunakan Terdakwa warna warni;
Bahwa saksi melihat tangan kanan Maya memar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada memukul dan pada saat kejadian tidak ada Maya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan memukulan saksi Mayang Novita Sari pada harr Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Bunga Tanjung Perumahan Peputra Raya Blok Q 22 RT 004 RW 005 Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi Mayang Novita Sari dan Terdakwa juga tidak ada memiliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Terdakwa menjelaskan datang ke rumah sdri.Arlina Pangaribuan Als Mak Dina adalah untuk mengurus pakaianyangtelah dijahit oleh teman sdri.Arlina Pangaribuan Als Mak Dina. Pada saat Terdakwa berada di tempat tersebut, Terdakwa sudah melihat saksi Dona Lestari sedang transaksi jula-jula;
Bahwa pada saat itu Terdalarya langsung memaki-maki saksi Dona Lestari. Selanjutnya saksi Dona Lestari pun keluar dari rumah sdri.Arlina Pangaribuan Als Mak Dina dan pada saat berada di luar rumah, terjadi pertengkaran anlara Terdakwa dengan saksi Dona Lestari. Terdakwa yang menjadi emosi atas perkataan yang disampaikan oleh saksi Dona Lestari tersebut, kemudian mengayunkan payung yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan Terdakwa ke arah saksi Mayang Novita Sari dan saksi Dona Lestari Pukulan tersebut pun mengenai saksi Mayang Novita Sari yang langsung menangkis pukulan Terdakwa dengan menggunakan tangannya. Sehingga payung tersebut mengenai tangan kanan saksi Mayang Novita Sari. Mendapatkan pukulan tersebut saksi Mayang Novita Sari dan saksi Dona Lestari pun pergi meninggalkan rumah sdri.Arlina Pangaribuan Als Mak Dina;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dona Lestari tidak ada permasalahan sebelumnya, Namun permasalahan Terdakwa ada dengan orang tua saksi Dona Lestari, yakni masalah jula-jula;
Bahwa memang terjadi pertengkaran arrt.ara Terdakwa dengan saksi Mayang Novita Sari masalah jula-jula dengan saksi Dona Lestari di teras rumah sdri.Arlina Pangaribuan Als Mak Dina;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum No. VER/1803/2015/RSB Tanggal 09 Juli 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HANDRA JUANDA, Selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. dr. DEDI AFANDI, DFM., Sp.F., Selaku Dokter Spesilis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MAYANG NOVITA SARI, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Sekira tiga jam dua puluh menit sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku dipukul pada daerah lengn, sebanyak 1 (satu) kali, dengan menggunakan payung oleh orang yang tidak dikenal oleh korban. Korban mengeluh nyeri pada lengan.
Korban datang dalam keadaan umum baik, tingkat kesadaran sadar penuh, dengan tekanan darah seratus sepuluh per enam puluh millimeter air raksa, frekuensi nadi tujuh puluh dua kali per menit, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat Celsius.
Pada korban ditemukan :
Pada lengan kanan bawah sisi depan, dua belas sentimeter di bawah lipat siku, terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter.
Pemeriksaan penunjang tidak dilakukan.
Pada korban tidak dilakukan tindakan medis mutlak.
Korban dipulangkan.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia lima belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar pada lengan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit, halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin masih berusia 15 Tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Data Peserta Didik Tanggal 12 Juli 2013 An. MAYANG NOFITA SARI, yang ditandatangani oleh H. MARZUKI, M.Ag., selaku Kepala MTsN Bukit Raya Pekanbaru dan Kartu Keluarga No. 1471073010070032 An. Kepala Keluarga SYARINUDDIN, yang ditandatangani oleh Drs. H. MOHD. NOER, MBS., S.H., M.Si., M.H., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dan Sdr. SYARINUDDIN selaku Kepala Keluarga;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00 Wib, ketika Terdakwa bertemu dengan saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin dan saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin di rumah saksi Arlina Pangaribuan Als Mak Dina dan setelah saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin selesai membayar jula-jula kepada saksi Arlina Pangaribuan Als Mak Dina, saat hendak pulang, kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin sambil mengatakan “ ternyata kau disini, baguslah masih ada yang ngasih uang sama kau, dasar ngak tahu malu, bapak ibu anak sama saja menyerang saya dikeramaian ” atas perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, kemudian di jawab oleh saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin dengan mengatakan “ terserah sayalah, saya yang berhutang dan saya membayarnya, itukan urusan saya kenapa pula kau ikut campur….. ” Terdakwa yang mempunyai permasalahan jula-jula dengan orang tua saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin menjadi emosi atas jawaban yang disampaikan oleh saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin tersebut, kemudian Terdakwa pun mengayunkan payung (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Barang / DPB) yang Terdakwa pegang dengan tangan kanannya ke arah saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin dan saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin;
Bahwa saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin yang melihat tindakan yang Terdakwa lakukan, langsung menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangannya. Sehingga payung tersebut mengenai tangan kanan saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin. Mendapatkan pukulan tersebut membuat saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin kesakitan dan menjadi ketakutan, kemudian saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin pun membawa saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin pergi meninggalkan Terdakwa ditempat tersebut. Selanjutnya S saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin yang tidak terima atas perlakuan Terdakwa terhadap dirinya, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Bukti Raya guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin mengalami sakit di bagian lengan tangan kanannya. Berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/1803/2015/RSB Tanggal 09 Juli 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HANDRA JUANDA, Selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. dr. DEDI AFANDI, DFM., Sp.F., Selaku Dokter Spesilis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya antara lain:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kesatu, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya DINAR Br. SIMORANGKIR Als MAK BORA sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu :
Ad. 2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya salah satu saja unsur terpenuhi, maka unsur lainnya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa melakukan kekejaman, kekerasan, penganiayaan, adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekasaran terhadap orang lain yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan orang lain menderita luka, memar, ataupun trauma psikologi;
Menimbang, bahwa yang dimaskud dengan ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud terhadap anak adalah suatu perbuatan yang ditujukan terhadap anak yang berlum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 13.00 Wib, ketika Terdakwa bertemu dengan saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin dan saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin di rumah saksi Arlina Pangaribuan Als Mak Dina dan setelah saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin selesai membayar jula-jula kepada saksi Arlina Pangaribuan Als Mak Dina, saat hendak pulang, kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin sambil mengatakan “ ternyata kau disini, baguslah masih ada yang ngasih uang sama kau, dasar ngak tahu malu, bapak ibu anak sama saja menyerang saya dikeramaian ” atas perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, kemudian di jawab oleh saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin dengan mengatakan “ terserah sayalah, saya yang berhutang dan saya membayarnya, itukan urusan saya kenapa pula kau ikut campur….. ” Terdakwa yang mempunyai permasalahan jula-jula dengan orang tua saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin menjadi emosi atas jawaban yang disampaikan oleh saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin tersebut, kemudian Terdakwa pun mengayunkan payung (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Barang / DPB) yang Terdakwa pegang dengan tangan kanannya ke arah saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin dan saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin;
Menimbang, bahwa saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin yang melihat tindakan yang Terdakwa lakukan, langsung menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangannya. Sehingga payung tersebut mengenai tangan kanan saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin. Mendapatkan pukulan tersebut membuat saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin kesakitan dan menjadi ketakutan, kemudian saksi Dona Lestari Binti Syarinuddin pun membawa saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin pergi meninggalkan Terdakwa ditempat tersebut. Selanjutnya S saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin yang tidak terima atas perlakuan Terdakwa terhadap dirinya, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Bukti Raya guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin mengalami sakit di bagian lengan tangan kanannya. Berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/1803/2015/RSB Tanggal 09 Juli 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HANDRA JUANDA, Selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. dr. DEDI AFANDI, DFM., Sp.F., Selaku Dokter Spesilis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa di persidangan terungkap bahwa saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin masih berusia 15 Tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Data Peserta Didik Tanggal 12 Juli 2013 An. MAYANG NOFITA SARI, yang ditandatangani oleh H. MARZUKI, M.Ag., selaku Kepala MTSN Bukit Raya Pekanbaru dan Kartu Keluarga No. 1471073010070032 An. Kepala Keluarga SYARINUDDIN, yang ditandatangani oleh Drs. H. MOHD. NOER, MBS., S.H., M.Si., M.H., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dan Sdr. SYARINUDDIN selaku Kepala Keluarga dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa memukul lengan tangan kanan saksi Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin menggunakan payung telah memenuhi unsur melakukan kekejaman terhadap anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Kesatu tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa karena semua unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan seperti dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa di persidangan Majelis berpendapat pembelaan tersebut tidak berisi alasan yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, dan hanya memohon keringanan hukuman, oleh karena itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya kemudian dalam putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa disamping itu, berkaitan pula dengan penjatuhan pidana kepada Terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa yaitu :
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Mayang Novita Sari Als Mayang Binti Syarinuddin mengalami luka sakit pada lengannya;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berterus terang dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa prinsip dan tujuan pemidanaan bukanlah bersifat pembalasdendaman akan tetapi sebagai alat korektif, edukatif yang pada gilirannya diharapkan Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan memperbaiki tingkah lakunya dalam kehidupan masyarakat;
Bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa dimuka persidangan merupakan beban moral yang berat bagi Terdakwa dan keluarga dengan stigma buruk di masyarakat;
Bahwa di persidangan terungkap bahwa Terdakwa di persidangan telah meminta maaf dan meminta berdamai dengan saksi korban, sehingga dengan adanya upaya sungguh-sungguh dari Terdakwa untuk berdamai menurut pendapat Majelis hal tersebut merupakan itikad baik dari Terdakwa untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat telah berdasar hukum apabila terhadap Tedakwa dijatuhkan pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 a KUHP ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dengan jenis penahanan kota, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (5) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan 1/5 (seperlima) dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa DINAR Boru SIMORANGKIR Als MAK BORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkakuatan hukum tetap Terdakwa diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari : RABU tanggal 10 FEBRUARI 2016 oleh kami : ENRO WALESA,SH MH sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD FADIL,SH dan ANGEL FIRSTIA.K.,SH.MKn masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majrelis Hakim tersebut dan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HASRUL Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh SEFITRIOS,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan dihadapan serta Terdakwa sendiri ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AHMAD FADIL, SH. ENRO WALESA, SH., MH.
ANGEL FIRSTIA.K., SH., MKn.
PANITERA PENGGANTI,
H A S R U L