22/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 22/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB
1. Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo 2. Ir. Endang Saptawati, MM
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md., Alias Santo dan Jaksa/Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tanggal 4 September 2017 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai penjatuhan besarnya uang pengganti kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo, yang amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) Foto copy DPA Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2015 2) SP2D Nomor 2617/LS/2015 tanggal 22 September 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD 3) Berita Acara Pembayaran Angsuran I Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 21 September 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si 4) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 17 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si., dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku 5) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 18 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si., dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku 6) Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 35%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si 7) SP2D Nomor 3202/LS/2015 tanggal 12 November 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD 8) Berita Acara Pembayaran Angsuran II Nomor 903/9/12/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si 9) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/3/2015 tanggal 10 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku 10) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/4/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku 11) Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 60%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si 12) SP2D Nomor 3803/LS/2015 tanggal 16 Desember 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD 13) Berita Acara Pembayaran Angsuran III dan IV Nomor 903/11/12/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si 14) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/7/2015 tanggal 14 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku 15) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/8/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku 16) Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 100%, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si 17) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 5535/3/9/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku 18) Realisasi Serah Terima Pekerjaan, yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat ini adalah 100%, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,.M.Si Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Maluku melalui Saksi Selly Takaria, SE 19) 1 (satu) lembar asli bukti setoran ke rekening Kas Umum Daerah Nomor 0101000174 pada Bank Maluku sebesar Rp. 670. 080. 000,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah), tanggal 19 Desember 2016 20) 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 553. 5/2/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara 21) 1 (satu) eksemplar Laporan Pendahuluan (Inception Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah 22) 1 (satu) eksemplar Laporan Antara (Interim Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah 23) 1 (satu) eksemplar Laporan Draft Final (Draft Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah 24) 1 (satu) eksemplar Laporan Final (Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah 25) 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Nomor A.216/ 553. 2/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Dukungan Teknis Rencana Pembangunan Bandara di Arara P. Seram, ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI 26) 1 (Satu) eksemplar Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor 2574/DBU/IX/2014 tanggal 30 September 2014 perihal Tanggapan Atas Rencana Pembangunan Bandar Udara Baru di Arara Pulau Seram, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku 27) 1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 043/WLI/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal perihal Rekomendasi Pembangunan Lapangan Terbang Khusus, ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah 28) 1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 044/WLI/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bandar Udara Khusus, ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI 29) 1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 046/WLI/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Usulan Pembangunan Lapangan Terbang di Seram Utara, ditujukan kepada Gubernur Maluku Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Maluku 30) Fotocopy Cek Nomor CR953655 senilai Rp. 155. 790. 000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) 31) Fotocopy Cek Nomor CR953894 senilai Rp. 218. 110. 000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) 32) Fotocopy Cek Nomor CR030888 senilai Rp. 144. 260. 000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) 33) Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo melalui Nugroho sebesar Rp. 155. 790. 000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 25 September 2015 34) Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 218. 110. 000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 13 November 2015 35) Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 144. 260. 000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 18 Desember 2015 Tetap terlampir dalam berkas perkara 36) 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA tertanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp. 20. 000. 000 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Nomor 0102117478 atas nama Benjamin Gaspersz, nama penyetor Jhon U. Rante Dikembalikan kepada saksi Ir. Jhon Unkas Rante 37) Uang tunai sebesar Rp. 40. 205. 000 (empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu) sebanyak 804 (delapan ratus empat) lembar dan Rp 5. 000,- (lima ribu) sebanyak 1 (satu) lembar 38) Uang tunai sebesar Rp. 43. 200. 000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) lembar 39) Uang tunai sebesar sebesar Rp 6. 700. 800,- (enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah) Dikembalikan ke Dinas Perhubungan Propinsi Maluku 7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U TU S A N
Nomor 22/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo
Tempat Lahir : JAkarta
Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/24 Nopember 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Comp. Caltex Jl. Bourag Nomor 28 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Nama Lengkap : Ir. Endang Saptawati, MM
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/12 April 1969
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pondok Cibubur Blok C2 Nomor 10 RT.002/RW.008 Kelurahan Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis Depok
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa I Widodo Budi Santoso. A.Md alias Santo di persidangan didampingi Penasihat Hukum Jakobis Siahaya,SH., Helmy J Sulilatu, SH.,MH., dan Ronaldo A Manusiwa, SH., semuanya Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum Jakobis Siahaya, SH., dan Rekan yang beralamat di Blok A.1 No. 11 BTN Waitatiri Desa Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 April 2017 dibawah register Nomor 338/2017 ;
Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM di persidangan didampingi Penasihat Hukum Hamdani Laturua, SH., Hasan Ohorella, SH., Arifin P Grisya, SH., La Maeni, SH., Adam Hadiba, SH., dan Andri Padang Putun, SH., semuanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Advokad dan Penasihat Hukum Hamdani Laturua, SH., & Rekan yang beralamat di Jalan Melati No. 34 RT.001/RW.001 Kelurahan Honipopu Kota Ambon (Belakang Toko Enam Kantor DPW Partai Nasdem Propinsi Maluku), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 April 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 04 April 2017 dibawah register Nomor 287/2017 ;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 September 2017 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dalam perkara Para Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai tanggal 14 Maret 2017 Nomor Reg. Perk : PDS-02/WAHAI/03/2017, Para Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I Widodo Budi Santoso. A.Md alias Santo selaku penyedia jasa dalam kegiatan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., selaku tenaga ahli teknik sipil, bersama-sama dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi Maluku merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dengan Ir. Jhon Unkas Rante selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah, pada tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku yang saat itu masih beralamat di Jalan Raya Pattimura Nomor 21 Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telahmelakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I adalah Direktur PT Seal Indonesia berkedudukan di Tangerang, sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Seal Indonesia yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Evie Renowati, SH., tertanggal 11 Februari 2011. Sedangkan Terdakwa II adalah tenaga ahli teknik sipil dari PT Wiratman, beralamat di Jalan TB. Simatupang Kav. 38 Jakarta Selatan. Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya sudah saling kenal karena pernah sama-sama bekerja di perusahaan jasa konsultan PT. Tridaya Pamurtia di Jakarta sejak tahun 1999 sampai dengan 2003 ;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2015 Dinas Perhubungan Provinsi Maluku melalui Kelompok Kerja (Pokja) 13 Dinas Perhubungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Maluku mengumumkan lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara melalui website LPSE Provinsi dengan pagu dana sebesar Rp. 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah). Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.07.01.15.01.5.2 tanggal 15 Januari 2015 dengan nama Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Study Pembangunan Bandara Arara ;
Bahwa Terdakwa II yang mengetahui pengumuman lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa I pada saat mereka bertemu di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Terdakwa II lalu meminta Terdakwa I untuk mengikuti lelang pekerjaan tersebut ;
- Bahwa Terdakwa I selaku Direktur PT Seal Indonesia mengetahui bahwa PT Seal Indonesia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi untuk mengerjakan study kelayakan (feasiblity study) pembangunan bandar udara. Oleh karena itu Terdakwa I meminjam PT Bennatin Surya Cipta melalui Anang Sunaryanto (staf PT Bennatin Surya Cipta) untuk dipergunakan dalam pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Terdakwa I lalu dipinjamkan dokumen perusahaan PT Bennatin Surya Cipta oleh Anang Sunaryanto dengan kesepakatan bahwa PT Bennatin Surya Cipta akan diberikan fee pinjam perusahaan sebesar 6% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Selain itu Terdakwa I menitipkan fee untuk dirinya sendiri sebesar 1% kepada Anang Sunaryanto. Sehingga setiap kali penarikan dana dari rekening PT Bennatin Surya Cipta akan langsung dipotong 6% untuk PT Bennatin Surya Cipta dan 1% untuk Terdakwa I ;
- Bahwa Terdakwa I meminjam dokumen perusahaan PT Seal Indonesia hanya melalui Anang Sunaryanto tanpa sepengetahuan Pensong Benny, SE, M.Si selaku Direktur Utama PT. Bennatin Surya Cipta dan tanpa ada surat kuasa direktur dari Pensong Benny, SE, M.Si. Selanjutnya Terdakwa I mendaftar lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan yaitu PT Seal Indonesia dan PT. Bennatin Surya Cipta. Namun pada tahap pemasukan dokumen penawaran, Terdakwa I hanya memasukkan dokumen penawaran untuk 1 (satu) perusahaan yaitu PT Bennatin Surya Cipta ;
Bahwa Terdakwa I menandatangani dokumen penawaran PT Bennatin Surya Cipta menggunakan nama Pensong Benny, SE, M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta dengan cara meniru tanda tangan Pensong Benny, SE, M.Si seolah-olah dokumen tersebut ditandatangani oleh Pensong Benny, SE, M.Si. Selain itu pada saat pembuktian kualifikasi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tanggal 29 Juni 2015 Terdakwa I datang bertemu dengan Pokja 13 Dinas Perhubungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengikuti pembuktian kualifikasi dengan menunjukkan KTP milik Pensong Benny, SE, M.Si kepada Pokja 13 seolah-olah Terdakwa I adalah Pensong Benny, SE, M.Si ;
Bahwa berdasarkan hasil lelang maka PT Bennatin Surya Cipta ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 13/KK-13-SPAR/PRC/15 tanggal 21 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pokja 13. Selanjutnya PT Bennatin Surya Cipta ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Nomor : 533.5/2/4/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara, yang ditandatangani oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT ;
Bahwa setelah penetapan pemenang lelang pekerjaan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara maka Terdakwa II menemui Ir. Benjamin Gaspersz, MT di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dan Terdakwa II memberitahukan kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT bahwa ”nanti setelah selesai pekerjaan kita ingat bapak” maksudnya adalah nanti setelah selesai pekerjaan maka penyedia jasa akan memberikan uang/fee kepada Ir. Benjamin Gasperesz, MT. Saat itu tidak ada pembicaraan mengenai berapa nilai uang yang akan diberikan kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT namun setelah pertemuan dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT tersebut maka Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa setelah selesai pencairan dana tahap terakhir agar Terdakwa I memberikan uang sebesar 20% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT. Angka 20% tersebut mengacu kepada nilai fee yang diberikan oleh Terdakwa II kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT terkait pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Banda Baru, karena Terdakwa II adalah ahli teknik sipil dari PT Wiratman yang mengerjakan Study Pembangunan Bandar Udara Banda Baru pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2014 ;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 bertempat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dilakukan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 553.5/2/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara antara Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku PPK dengan PT Bennatin Surya Cipta selaku penyedia jasa. Namun yang menandatangani Kontrak atas nama PT Bennatin Surya Cipta bukan Pensong Benny, SE, M.Si selaku Direktur Utama melainkan Terdakwa I yang menandatangani Kontrak dengan cara meniru tanda tangan Pensong Benny, SE, M.Si, seolah-olah Kontrak tersebut ditandatangani oleh Pensong Benny, SE, M.Si ;
Bahwa Terdakwa I mengetahui bahwa ia bukanlah Direksi, Karyawan atau Pengurus dari PT Bennatin Surya Cipta dan Terdakwa I juga tidak mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang dari Pensong Benny, SE., M.Si untuk menandatangani Kontrak atas nama PT Bennatin Surya Cipta, namun Terdakwa I menandatangani Kontrak atas nama PT Bennatin Surya Cipta menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si dengan cara meniru tanda tangan Pensong Benny, SE., M.Si seolah-olah Kontrak tersebut ditandatangani oleh Pensong Benny, SE., M.Si. Perbuatan Terdakwa I tersebut bertentangan dengan Pasal 86 ayat (5) dan (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
Ayat (5) : ”pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ;
Ayat (6) : “pihak lain yang bukan direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa” ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara adalah selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015. Sedangkan nilai Kontrak adalah sebesar Rp. 767.800.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari item pekerjaan sebagai berikut :
A. Biaya Langsung Personil
1) Biaya tenaga ahli (11 orang) : Rp. 365.500.000
2) Biaya tenaga pendukung (5 orang) : Rp. 88.750.000
Jumlah A : Rp. 445.250.000
B. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya akomodasi transportasi : Rp. 71.700.000
2) Biaya survey : Rp. 195.000.000
3) Biaya peralatan kantor : Rp. 35.750.000
4) Biaya rapat dan presentasi : Rp. 3.600.000
5) Biaya pelaporan : Rp. 16.500.000
Jumlah B : Rp. 332.550.000
TOTAL (A+B) : Rp. 767.800.000
- Bahwa tahapan pelaksanaan pekerjaan sesuai Usulan Teknis di dalam Kontrak Pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara adalah sebagai berikut :
1) Persiapan dan mobilisasi. Pada tahap ini dilakukan persiapan pelaksanaan study meliputi finalisasi lingkup, metodologi dan jadwal sesuai yang diinginkan oleh pemerintah daerah;
2) Pengumpulan data sekunder yang diperlukan, meliputi :
a. Data Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan data tata guna lahan eksisting pada Bappeda Provinsi Maluku dan Bappeda Kabupaten Maluku Tengah;
b. Data statistik demografi dan ekonomi wilayah pada Balai Pusat Statistik (BPS);
c. Peta dasar skala 1 : 25.000 pada Bakosurtanal;
d. Study transportasi wilayah pada Dinas Perhubungan;
3) Pengumpulan data primer, terdiri dari :
a. Survey pendahuluan, dimaksudkan untuk mendapatkan orientasi lahan terhadap kawasan sekitarnya sehingga menjadi dasar untuk melakukan survey berikutnya;
b. Survey Topografi, meliputi teknologi Interfeometric Synthetic Aperture Radar (IFSAR) - 3 dimensi, model geometri IFSAR, pemasangan patok beton (benchmark), pengukuran profil memanjang dan melintang, pengolahan data dan penggambaran peta situasi skala 1 : 5.000 serta gambar potongan memanjang dan melintang, survey tata guna lahan sekitar bandara, survey obstacle dan survey penyelidikan tanah ;
4) Peramalan lalu lintas udara ;
5) Analisis pengembangan bandar udara ;
6) Penentuan dan pemilihan lokasi bandar udara ;
7) Analisis kelayakan financial ;
8) Penentuan faktor-faktor penentu pengembangan bandar udara ;
- Bahwa selanjutnya 8 (delapan) tahapan tersebut di atas hasilnya dituangkan dalam bentuk laporan survey yang terdiri dari 4 (empat) tahap laporan sesuai Kontrak sebagai berikut :
1) Laporan Pendahuluan (Inception Report) ;
2) Laporan Antara (Interim Report) ;
3) Laporan Draft Final (Draft Final Report) ;
4) Laporan Final (Final Report) ;
- Bahwa 8 (delapan) tahapan pelaksanaan pekerjaan dan 4 (empat) tahap laporan survey sebagaimana diuraikan di atas seharusnya dikerjakan oleh 11 (sebelas) orang ahli dari PT Bennatin Surya Cipta yang namanya tercantum di dalam Kontrak. Namun 11 (sebelas) orang ahli tersebut tidak pernah terlibat di dalam pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara karena Terdakwa I mengajukan nama-nama Para Ahli tersebut hanya sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan pada saat lelang. Diantara 11 (sebelas) orang ahli tersebut, Terdakwa I mencatumkan nama 5 (lima) orang ahli tanpa sepengetahuan mereka dan sisanya sebanyak 6 (enam) orang ahli dibayar oleh Terdakwa I masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai biaya pinjam nama ;
- Bahwa selama masa kontrak berjalan, PT Bennatin Surya Cipta selaku penyedia jasa hanya satu kali melakukan survey berupa survey pendahuluan (pra survey) pada tanggal 11 September 2015 di tiga lokasi yaitu Desa Arara, Desa Oping dan Desa Wahai Kecamatan Seram Utara. Sebelum pra survey dilakukan Terdakwa I memberitahukan hal tersebut secara lisan kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante sehingga Ir. Benjamin Gspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante menugaskan Marthen W Kakiay selaku Pembantu PPTK untuk mendampingi PT Bennatin Surya Cipta melakukan pra survey tersebut ;
- Bahwa yang melakukan pra survey di Desa Arara, Desa Oping dan Desa Wahai pada tanggal 11 September 2015 adalah Terdakwa I dengan didampingi oleh Marthen W Kakiay selaku Pembantu PPTK, padahal Terdakwa I bukanlah ahli yang diajukan oleh PT Bennatin Surya Cipta untuk pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Terdakwa I melakukan pra survey hanya dengan cara pengamatan secara visual dan pengambilan foto dokumentasi di tiga lokasi tersebut ;
- Bahwa setelah pra survey tersebut tidak ada lagi survey lanjutan yang dilakukan oleh PT Bennatin Surya Cipta hingga kontrak berakhir pada tanggal 02 Desember 2015, padahal sesuai kontrak ada 8 (delapan) tahap pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Bennatin Surya Cipta secara bertahap sampai dengan selesai ;
- Bahwa mekanisme pembayaran pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara sesuai Kontrak adalah pembayaran termyn yang didasarkan pada empat tahapan laporan hasil survey, antara lain sebagai berikut :
1) Pembayaran termyn I 25 % dilakukan setelah penyedia jasa memasukkan Laporan Pendahuluan (Inception Report);
2) Pembayaran termyn II 35% dilakukan setelah penyedia jasa memasukkan Laporan Antara (Interim Report);
3) Pembayaran termyn III 30% dilakukan setelah penyedia jasa memasukkan Laporan Draft Final (Draft Final Report);
4) Pembayaran termyn IV 10% dilakukan setelah penyedia jasa memasukkan Laporan Final (Final Report);
Oleh karena itu dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran maka Terdakwa I meminta bantuan Terdakwa II membuat empat tahap laporan hasil survey, padahal Terdakwa I mengetahui bahwa Terdakwa II bukan ahli dari PT Bennatin Surya Cipta karena nama Terdakwa II tidak tercantum sebagai ahli di dalam Kontrak. Selain itu Terdakwa I juga mengetahui bahwa tidak ada kuasa atau sub kontrak dari PT Bennatin Surya Cipta kepada Terdakwa II untuk membuat laporan tersebut ;
- Bahwa untuk keperluan pembuatan empat tahap laporan survey maka Terdakwa I menyerahkan kepada Terdakwa II data dan dokumentasi yang diperoleh Terdakwa I pada saat melakukan pra survey pada tiga lokasi yaitu di Desa Arara, Desa Oping dan Desa Wahai (bandar udara existing). Selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II membuat laporan hasil survey yang berisi analisa serta kesimpulan dan rekomendasi tentang lokasi mana diantara ketiga lokasi tersebut yang cocok untuk tempat pembangunan bandar udara ;
- Bahwa atas permintaan Terdakwa I tersebut maka Terdakwa II membuat empat tahap laporan hasil survey dengan mengacu kepada data pra survey yang diterimanya dari Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II menambahkan data pra survey tersebut dengan data lainnya seperti data topografi, data statistik demografi dan ekonomi, data transportasi, dan data kondisi tanah pada tiga lokasi tersebut yang dibuat sendiri oleh Terdakwa II kemudian disajikan di dalam laporan survey secara bertahap seolah-olah laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil survey dan analisa oleh para ahli dari PT Bennatin Surya Cipta. Kesimpulan dari laporan hasil survey yang dibuat oleh Terdakwa II adalah rekomendasi dua lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat pembangunan bandar udara sebagaimana dituangkan di dalam Laporan Akhir (Final Report) sebagai berikut :
1) Lokasi Arara ;
Lokasi tersebut sangat ideal dari sisi operasional penerbangan, dari sisi teknik pembangunan serta dari sisi pelaksanaan pembangunan, namun di lokasi ini lahan merupakan bagian dari milik perusahaan tambak udang sehingga perlu adanya jaminan penguasaan lahan tersebut untuk pembangunan bandara (peran PEMDA) ;
2) Lokasi Bandara Wahai Eksisting ;
Pengembangan bandara Wahai sesuai dengan PM Nomor 69 Tahun 2013 perlu adanya penambahan lahan di luar DLKR untuk merubah orientasi landas pacu menjadi 13-31 (sesuai dengan kajian windrose dan penyesuaian AIP) ;
- Bahwa selama pembuatan laporan hasil survey tersebut Terdakwa II sering melakukan komunikasi secara lisan dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante terkait progress pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Selain itu pada saat Terdakwa II melakukan presentasi hasil pekerjaan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara pada tanggal 14 Desember 2015 di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante ikut hadir mengikuti presentasi tersebut, sehingga Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante mengetahui bahwa Terdakwa II yang membuat empat tahapan laporan hasil survey;
- Bahwa untuk keperluan pembayaran maka Terdakwa II memberikan laporan hasil survey secara bertahap kepada Ir. Jhon Unkas Rante kemudian diteruskan oleh Ir. Jhon Unkas Rante kepada Ir. Benjamin Gaspersz,MT. Berdasarkan laporan tersebut maka Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante memproses pembayaran secara bertahap sampai dengan pembayaran 100% kepada PT Bennatin Surya Cipta pada tanggal 16 Desember 2015 dengan cara menandatangani dokumen pencairan dana sebagai berikut :
1) Pembayaran termyn I 25% pada tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 167.520.000 (setelah dikurangi pajak) dilakukan berdasarkan Laporan Pendahuluan (Inception Report) yang dibuat oleh Terdakwa II.
Pembayaran termyn I tersebut dilakukan dengan dokumen pembayaran sebagai berikut :
a. SP2D Nomor 2617/LS/2015 tanggal 22 September 2015 ;
b. Berita Acara Pembayaran Angsuran I Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 21 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku PPK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 17 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 18 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
e. Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 35%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Setelah uang Rp. 167.520.000 tersebut masuk di rekening PT Bennatin Surya Cipta, maka Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta menerbitkan cek Nomor CR953655 senilai Rp. 155.790.000. Cek tersebut kemudian diterima oleh Terdakwa I dari Anang Sunaryanto (staf PT. Bennatin Surya Cipta) melalui Nugroho (staf PT Seal Indonesia) pada tanggal 25 September 2015. Selanjutnya cek tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening PT Seal Indonesia sebesar Rp.155.790.000 ;
Bahwa nilai uang yang masuk ke rekening PT Bennatin Surya Cipta adalah sebesar Rp. 167.520.000 namun nilai cek yang diterima oleh Terdakwa I dari Pensong Benny, SE., M.Si hanya sebesar Rp. 155.790.000 karena sudah langsung dikurangi dengan potongan fee 7% sebesar Rp. 11.726.400 yang terdiri dari :
a. Fee 6% sebesar Rp. 10.051.200 kepada PT Bennatin Surya Cipta sebagai biaya pinjam perusahaan ;
b. Fee 1% sebesar Rp. 1.675.200 kepada Terdakwa I ;
2) Pembayaran termyn II 35% pada tanggal 12 Nopember 2015 sebesar Rp. 234.528.000 (setelah dikurangi pajak), dilakukan berdasarkan Laporan Antara (Interim Report) yang dibuat oleh Terdakwa II ;
Pembayaran termyn II tersebut dilakukan dengan dokumen pembayaran sebagai berikut :
a. SP2D Nomor 3202/LS/2015 tanggal 12 Nopember 2015 ;
b. Berita Acara Pembayaran Angsuran II Nomor 903/9/12/2015 tanggal 11 Nopember 2015, ditandatangani oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku PPK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/3/2015 tanggal 10 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/4/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
e. Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 60%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Setelah uang Rp. 234.528.000 tersebut masuk di rekening PT Bennatin Surya Cipta, maka Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta menerbitkan cek Nomor CR953894 senilai Rp. 218.110.000. Cek tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa I dari Anang Sunaryanto (staf PT Bennatin Surya Cipta) pada tanggal 13 Nopember 2015 kemudian dicairkan dan ditransfer ke rekening PT Seal Indonesia sebesar Rp. 218.110.000;
Bahwa nilai uang yang masuk ke rekening PT Bennatin Surya Cipta adalah sebesar Rp. 234.528.000 namun nilai cek yang diterima oleh Terdakwa I dari Pensong Benny, SE., M.Si hanya sebesar Rp. 218.110.000 karena sudah langsung dikurangi dengan potongan fee 7% sebesar Rp. 16.416.960 yang terdiri dari :
a. Fee 6% sebesar Rp. 14.071.680 kepada PT Bennatin Surya Cipta sebagai biaya pinjam perusahaan ;
b. Fee 1% sebesar Rp. 2.345.280 kepada Terdakwa I ;
3) Pembayaran termyn III 30% dan IV 10% pada tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 268.032.000 (setelah dikurangi pajak) dilakukan berdasarkan Laporan Draft Final (Draft Final Report) dan Laporan Final (Final Report) yang dibuat oleh Terdakwa II ;
Pembayaran termyn III dan IV tersebut dilakukan dengan dokumen pembayaran sebagai berikut :
a. SP2D Nomor 3803/LS/2015 tanggal 16 Desember 2015 ;
b. Berita Acara Pembayaran Angsuran III dan IV Nomor 903/11/12/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku PPK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/7/2015 tanggal 14 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensonbg Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/8/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin /Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
e. Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 100%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
f. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 5535/3/9/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gasparesz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
g. Realisasi Serah Terima Pekerjaan, yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat ini adalah 100%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong benny, SE., M.Si ;
Setelah uang Rp. 268.032.000 tersebut masuk di rekening PT Bennatin Surya Cipta, maka Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta menerbitkan cek Nomor CR030888 senilai Rp. 144.260.000. Cek tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa I dari Anang Sunaryanto (staf PT Bennatin Surya Cipta) pada tanggal 18 Desember 2015 kemudian dicairkan dan ditransfer ke rekening PT Seal Indonesia sebesar Rp. 144.260.000 ;
Bahwa nilai uang yang masuk ke rekening PT Bennatin Surya Cipta adalah sebesar Rp. 268.032.000 namun nilai cek yang diterima oleh Terdakwa I dari Pensong Benny, SE., M.Si hanya sebesar Rp. 144.260.000 karena sudah langsung dikurangi dengan potongan sebesar Rp. 123.762.240 kepada PT Seal Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
a. Fee 6% sebesar Rp. 16.081.920 kepada PT Bennatin Surya Cipta sebagai biaya pinjam perusahaan ;
b. Fee 1% sebesar Rp. 2.680.320 kepada Terdakwa I ;
c. Potongan garansi untuk pekerjaan Bandar Udara di Bade sebesar Rp. 90.000.000. Pada tahun yang sama PT Seal Indonesia juga menangani pekerjaan di Bade, dan untuk keperluan tersebut PT Seal Indonesia meminjam dana dari PT Bennatin Surya Cipta sehingga ketika dana kegiatan Arara cair maka dana pinjaman tersebut langsung dipotong sebesar Rp. 90.000.000 ;
d. Potongan jaminan garansi kontrak sebesar Rp. 15.000.000 ;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara belum selesai dikerjakan karena Para Ahli dari PT Bennatin Surya Cipta belum melakukan 8 (delapan) tahapan pekerjaan yang ditentukan di dalam Kontrak. Selain itu Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengetahui bahwa laporan hasil survey yang dibuat oleh Terdakwa II adalah laporan yang tidak benar karena dibuat bukan berdasarkan hasil survey. Namun Terdakwa I dan Terdakwa II mengajukan empat tahap laporan yang tidak benar tersebut sebagai dasar untuk menerima pembayaran. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana dimaksud di atas bertentangan dengan :
1. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan : “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”;
2. Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan : “Setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 PT Bennatin Surya Cipta telah menerima seluruh pembayaran pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara sebesar Rp. 670.080.000 (tidak termasuk pajak), padahal saat itu output yang sebenarnya diharapkan dari kegiatan tersebut belum diterima oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku karena laporan hasil survey yang dijadikan sebagai dasar pembayaran pekerjaan bukan merupakan laporan yang benar dibuat berdasarkan hasil survey. Dengan demikian tidak ada manfaat yang diterima oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dari keluarnya uang negara sebesar Rp. 670.080.000 tersebut ;
- Bahwa dana kegiatan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara tahun 2015 yang dibayarkan kepada PT Bennatin Surya Cipta sebesar Rp. 670.080.000 tersebut dinikmati oleh :
1. Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta sebesar Rp. 40.204.800 yang merupakan jumlah seluruh pembayaran fee pinjam perusahaan 6% selama pembayaran termyn I sampai dengan termyn IV, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
2. Terdakwa I sebesar Rp. 6.700.800 yang merupakan jumah seluruh pembayaran fee 1% selama pembayaran termyn I sampai dengan termyn IV, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
3. PT Seal Indonesia sebesar Rp. 623.174.400 yang merupakan jumlah seluruh pembayaran yang diterima selama pembayaran termyn I sampai dengan termyn IV. Uang sebesar Rp. 623.174.400 tersebut dipergunakan oleh PT Seal Indonesia untuk :
a. Rp. 43.000.000 dibayarkan secara bertahap kepada Terdakwa II sebagai upah pembuatan 4 (empat) laporan hasil pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah ituv;
b. Rp. 131.000.000 diberikan oleh Terdakwa I kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT pada bulan Desember 2015 sebagai pembayaran fee 20% pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Dari uang tersebut sebesar Rp. 20.000.000 diberikan oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT kepada Ir. Jhon Unkas Rante;
c. Sisanya sebesar Rp. 449.174.400 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dipergunakan oleh PT Seal Indonesia untuk operasional perusahaan dan untuk pembayaran gaji karyawan ;
- Bahwa pada bulan Desember 2015 pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti tetapi sebelum hari raya Natal tanggal 25 Desember 2015 bertempat di Central Park Mall, Jakarta Barat, Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) kepada Ir. Benjamin Gaspers, MT sebagai fee terkait pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Pemberian uang tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari pembicaraan Terdakwa II dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT setelah penetapan pemenang lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara ;
- Bahwa sebelum Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 131.000.000 kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT, awalnya Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II melalui handphone sekitar jam 10.00 WIB dan Terdakwa I diberitahu oleh Terdakwa II bahwa Ir. Benjamin Gaspersz, MT sedang berada di Jakarta kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II diminta untuk menemui Ir. Benjamin Gaspersz, MT. Namun karena saat itu Terdakwa II berhalangan maka Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk bertemu sendiri dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT sekaligus menyerahkan uang kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Ir. Benjamin Gaspersz, MT lewat handphone dan membuat janji untuk bertemu di Central Park Mall Jakarta Barat. Sore hari sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT di Central Park Mall, Jakarta Barat dan saat pertemuan tersebut Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) dalam bentuk tunai kepada Ir. Benjamin Gasparesz, MT ;
- Bahwa setelah Ir. Benjamin Gaspersz, MT kembali ke Ambon maka Ir. Benjamin Gaspersz, MT memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Ir. Jhon Unkas Rante sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat ladi tetapi sebelum Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2015. Uang Rp.20.000.000 tersebut berasal dari uang yang diberikan oleh Terdakwa I di Jakarta ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri dalam pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara sebesar Rp. 6.700.800 yang merupakan jumlah seluruh pembayaran fee 1 % selama pembayaran termyn I sampai termyn IV, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Sedangkan perbuatan Terdakwa II telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 43.000.000 yang merupakan jumlah seluruh pembayaran fee untuk pembuatan laporan hasil survey yang diterimanya secara bertahap. Selain itu perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah memperkaya orang lain dan korporasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Memperkaya orang lain yaitu Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta sebesar Rp. 40.204.800, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
2. Memperkaya orang lain yaitu Ir. Benjamin Gaspersz, MT sebesar Rp. 131.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Dari jumlah tersebut sebesar Rp. 20.000.000 diterima oleh Ir. Jhon Unkas Rante sehingga memperkaya Ir. Jhon Unkas Rante sebesar Rp. 20.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
3. Memperkaya korporasi yaitu PT Seal Indonesia sebesar Rp. 449.174.400 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menimbulkan kerugian keuangan negara total lost sebesar Rp. 670.080.000 (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Study Pembangunan Bandar Udara Arara pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 Nomor SR-670/PW25/5/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
- Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 670.080.000 tersebut telah dikembalikan oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT dengan cara disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Maluku pada Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 pada tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 670.080.000. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Perbuatan Terdakwa I Widodo Budi Santoso. A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I Widodo Budi Santoso. A.Md alias Santo selaku penyedia jasa dalam kegiatan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM selaku tenaga ahli teknik sipil, bersama-sama dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi Maluku merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dengan Ir. Jhon Unkas Rante selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah, pada tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku yang saat itu masih beralamat di Jalan Raya Pattimura Nomor 21 Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan secara berlanjut, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I adalah Direktur PT. Seal Indonesia berkedudukan di Tangerang, sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Seal Indonesia yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Evie Renowati, SH., tertanggal 11 Februari 2011. Sedangkan Terdakwa II adalah tenaga ahli teknik sipil dari PT Wiratman, beralamat di Jalan TB. Simatupang Kav. 38 Jakarta Selatan. Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya sudah saling kenal karena pernah sama-sama bekerja di perusahaan jasa konsultan PT Tridaya Pamurtia di Jakarta Sejak tahun 1999 sampai dengan 2003 ;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2015 Dinas Perhubungan Provinsi Maluku melalui Kelompok Kerja (Pokja) 13 Dinas Perhubungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Maluku mengumumkan lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara melalui website LPSE Provinsi dengan pagu dana sebesar Rp. 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah). Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.07.01.15.01.5.2 tanggal 15 Januari 2015 dengan nama Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Study Pembangunan Bandara Arara ;
Bahwa Terdakwa II yang mengetahui pengumuman lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa I pada saat mereka bertemu di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Terdakwa II lalu meminta Terdakwa I untuk mengikuti lelang pekerjaan tersebut ;
- Bahwa Terdakwa I selaku Direktur PT Seal Indonesia mengetahui bahwa PT Seal Indonesia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi untuk mengerjakan study kelayakan (feasiblity study) pembangunan bandar udara. Oleh karena itu Terdakwa I meminjam PT Bennatin Surya Cipta melalui Anang Sunaryanto (staf PT Bennatin Surya Cipta) untuk dipergunakan dalam pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Terdakwa I lalu dipinjamkan dokumen perusahaan PT Bennatin Surya Cipta oleh Anang Sunaryanto dengan kesepakatan bahwa PT Bennatin Surya Cipta akan diberikan fee pinjam perusahaan sebesar 6% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Selain itu Terdakwa I menitipkan fee untuk dirinya sendiri sebesar 1% kepada Anang Sunaryanto. Sehingga setiap kali penarikan dana dari rekening PT Bennatin Surya Cipta akan langsung dipotong 6% untuk PT Bennatin Surya Cipta dan 1% untuk Terdakwa I ;
- Bahwa Terdakwa I meminjam dokumen perusahaan PT Seal Indonesia hanya melalui Anang Sunaryanto tanpa sepengetahuan Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta dan tanpa ada surat kuasa direktur dari Pensong Benny, SE., M.Si. Selanjutnya Terdakwa I mendaftar lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan, yaitu PT Seal Indonesia dan PT Bennatin Surya Cipta. Namun pada tahap pemasukan dokumen penawaran, Terdakwa I hanya memasukkan dokumen penawaran untuk 1 (satu) perusahaan yaitu PT Bennatin Surya Cipta ;
Bahwa Terdakwa I menandatangani dokumen penawaran PT Bennatin Surya Cipta menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta dengan cara meniru tanda tangan Pensong Benny, SE., M.Si seolah-olah dokumen tersebut ditandatangani oleh Pensong Benny, SE., M.Si. Selain itu pada saat pembuktian kualifikasi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tanggal 29 Juni 2015 Terdakwa I datang bertemu dengan Pokja 13 Dinas Perhubungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengikuti pembuktian kualifikasi dengan menunjukkan KTP milik Pensong Benny, SE., M.Si kepada Pokja 13 seolah-olah Terdakwa I adalah Pensong Benny, SE., M.Si ;
Bahwa berdasarkan hasil lelang maka PT Bennatin Surya Cipta ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 13/KK-13-SPAR/PRC/15 tanggal 21 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pokja 13. Selanjutnya PT Bennatin Surya Cipta ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Nomor 533.5/2/4/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara, yang ditandatangani oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT ;
Bahwa setelah penetapan pemenang lelang pekerjaan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara maka Terdakwa II menemui Ir. Benjamin Gaspersz, MT di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dan Terdakwa II memberitahukan kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT bahwa ”nanti setelah selesai pekerjaan kita ingat bapak” maksudnya adalah nanti setelah selesai pekerjaan maka penyedia jasa akan memberikan uang/fee kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT. Saat itu tidak ada pembicaraan mengenai berapa nilai uang yang akan diberikan kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT namun setelah pertemuan dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT tersebut maka Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa setelah selesai pencairan dana tahap terakhir agar Terdakwa I memberikan uang sebesar 20% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT. Angka 20% tersebut mengacu kepada nilai fee yang diberikan oleh Terdakwa II kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT terkait pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Banda Baru, karena Terdakwa II adalah ahli teknik sipil dari PT Wiratman yang mengerjakan Study Pembangunan Bandar Udara Banda Baru pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2014 ;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dilakukan penandatangan surat perjanjian (kontrak) Nomor 553.5/2/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara antara Ir. Benjamin Gasparesz, MT selaku PPK dengan PT Bennatin Surya Cipta selaku penyedia jasa. Namun yang menandatangani Kontrak atas nama PT Bennatin Surya Cipta bukan Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur Utama melainkan Terdakwa I yang mendandatangi kKntrak dengan cara meniru tanda tangan Pensong Benny, SE.,M.Si, seolah-olah Kontrak tersebut ditandatangani oleh Pensong Benny, SE.,M.Si ;
Bahwa Terdakwa I mengetahui bahwa ia bukanlah Direksi, Karyawan atau Pengurus dari PT Bennatin Surya Cipta dan Terdakwa I juga tidak mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang dari Pensong Benny, SE.,M.Si untuk mendantangani Kontrak atas nama PT Bennatin Surya Cipta, namun Terdakwa I menandatangani Kontrak atas nama PT Bennatin Surya Cipta menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si dengan cara meniru tanda tangan Pensong Benny, SE.,M.Si seolah-olah Kontrak tersebut ditandatangani oleh Pensong Benny, SE.,M.Si. Perbuatan Terdakwa I tersebut bertentangan dengan Pasal 86 ayat (5) dan (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
Ayat (5) : “pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
Ayat (6) : “pihak lain yang bukan direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa” ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara adalah selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015. Sedangkan nilai Kontrak adalah sebesar Rp. 767.800.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari item pekerjaan sebagai berikut :
A. Biaya Langsung Personil
1) Biaya tenaga ahli (11 orang) : Rp. 365.500.000
2) Biaya tenaga pendukung (5 orang) : Rp. 88.750.000
Jumlah A : Rp. 445.250.000
B. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya akomodasi transportasi : Rp. 71.700.000
2) Biaya survey : Rp. 195.000.000
3) Biaya peralatan kantor : Rp. 35.750.000
4) Biaya rapat dan presentasi : Rp. 3.600.000
5) Biaya pelaporan : Rp. 16.500.000
Jumlah B : Rp. 332.550.000
TOTAL (A+B) : Rp. 767.800.000
- Bahwa tahapan pelaksanaan pekerjaan sesuai Usulan Teknis di dalam Kontrak pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara adalah sebagai berikut :
1) Persiapan dan mobilisasi. Pada tahap ini dilakukan persiapan pelaksanaan study meliputi finalisasi lingkup, metodologi dan jadwal sesuai yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah ;
2) Pengumpulan data sekunder yang diperlukan, meliputi :
a. Data Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan data tata guna lahan eksisting pada Bappeda Provinsi Maluku dan Bappeda Kabupaten Maluku Tengah ;
b. Data statistik demografi dan ekonomi wilayah pada Balai Pusat Statistik (BPS) ;
c. Peta dasar skala 1 : 25.000 pada Bakosurtanal ;
d. Study transportasi wilayah pada Dinas Perhubungan ;
3) Pengumpulan data primer, terdiri dari :
a. Survey pendahuluan, dimaksudkan untuk mendapatkan orientasi lahan terhadap kawasan sekitarnya sehingga menjadi dasar untuk melakukan survey berikutnya ;
b. Survey Topografi, meliputi teknologi Interfeometric Synthetic Aperture Radar (IFSAR) - 3 dimensi, model geometri IFSAR, pemasangan patok beton (benchmark), pengukuran profil memanjang dan melintang, pengolahan data dan penggambaran peta situasi skala 1 : 5.000 serta gambar potongan memanjang dan melintang, survey tata guna lahan sekitar bandara, survey obstacle dansurvey penyelidikan tanah ;
4) Peramalan lalu lintas udara ;
5) Analisis pengembangan bandar udara ;
6) Penentuan dan pemilihan lokasi bandar udara ;
7) Analisis kelayakan finansial;
8) Penentuan faktor-faktor penentu pengembangan bandar udara ;
- Bahwa selanjutnya 8 (delapan) tahapan tersebut di atas hasilnya dituangkan dalam bentuk laporan survey yang terdiri dari 4 (empat) tahap laporan sesuai kontrak sebagai berikut :
1) Laporan Pendahuluan (Inception Report);
2) Laporan Antara (Interim Report);
3) Laporan Draft Final (Draft Final Report);
4) Laporan Final (Final Report);
- Bahwa 8 (delapan) tahapan pelaksanaan pekerjaan dan 4 (empat) tahap laporan survey sebagaimana diuraikan di atas seharusnya dikerjakan oleh 11 (sebelas) orang ahli dari PT Bennatin Surya Cipta yang namanya tercantum di dalam Kontrak. Namun 11 (sebelas) orang ahli tersebut tidak pernah terlibat di dalam pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara karena Terdakwa I mengajukan nama-nama Para Ahli tersebut hanya sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan pada saat lelang. Diantara 11 (sebelas) orang ahli tersebut, Terdakwa I mencatumkan nama 5 (lima) orang ahli tanpa sepengetahuan mereka dan sisanya sebanyak 6 (enam) orang ahli dibayar oleh Terdakwa I masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai biaya pinjam nama ;
- Bahwa selama masa kontrak berjalan, PT Bennatin Surya Cipta selaku penyedia jasa hanya satu kali melakukan survey berupa survey pendahuluan (pra survey) pada tanggal 11 September 2015 di tiga lokasi yaitu Desa Arara, Desa Oping dan Desa Wahai Kecamatan Seram Utara. Sebelum pra survey dilakukan Terdakwa I memberitahukan hal tersebut secara lisan kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante sehingga Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante menugaskan Marthen W Kakiay selaku Pembantu PPTK untuk mendampingi PT Bennatin Surya Cipta melakukan pra survey tersebut ;
- Bahwa yang melakukan pra survey di Desa Arara, Desa Oping dan Desa Wahai pada tanggal 11 September 2015 adalah Terdakwa I dengan didampingi oleh Marthen W Kakiay selaku Pembantu PPTK, padahal Terdakwa I bukanlah ahli yang diajukan oleh PT Bennatin Surya Cipta untuk pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Terdakwa I melakukan pra survey hanya dengan cara pengamatan secara visual dan pengambilan foto dokumentasi di tiga lokasi tersebut ;
- Bahwa setelah pra survey tersebut tidak ada lagi survey lanjutan yang dilakukan oleh PT Bennatin Surya Cipta hingga Kontrak berakhir pada tanggal 02 Desember 2015, padahal sesuai Kontrak ada 8 (delapan) tahap pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Bennatin Surya Cipta secara bertahap sampai dengan selesai ;
- Bahwa mekanisme pembayaran pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara sesuai kontrak adalah pembayaran termyn yang didasarkan pada empat tahapan laporan hasil survey, antara lain sebagai berikut :
1) Pembayaran termyn I 25 % dilakukan setelah penyedia jasa memasukkan Laporan Pendahuluan (Inception Report)
2) Pembayaran termyn II 35% dilakukan setelah penyedia jasa memasukkan Laporan Antara (Interim Report).
3) Pembayaran termyn III 30% dilakukan setelah penyedia jasa memasukkan Laporan Draft Final (Draft Final Report)
4) Pembayaran termyn IV 10% dilakukan setelah penyedia jasa memasukkan Laporan Final (Final Report) ;
Oleh karena itu dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran maka Terdakwa I meminta bantuan Terdakwa II membuat empat tahap laporan hasil survey, padahal Terdakwa I mengetahui bahwa Terdakwa II bukan ahli dari PT Bennatin Surya Cipta karena nama Terdakwa II tidak tercantum sebagai ahli di dalam Kontrak. Selain itu Terdakwa I juga mengetahui bahwa tidak ada kuasa atau sub kontrak dari PT Bennatin Surya Cipta kepada Terdakwa II untuk membuat laporan tersebut ;
- Bahwa untuk keperluan pembuatan empat tahap laporan survey maka Terdakwa I menyerahkan kepada Terdakwa II data dan dokumentasi yang diperoleh Terdakwa I pada saat melakukan pra survey pada tiga lokasi yaitu di Desa Arara, Desa Oping dan Desa Wahai (bandar udara existing). Selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II membuat laporan hasil survey yang berisi analisa serta kesimpulan dan rekomendasi tentang lokasi mana diantara ketiga lokasi tersebut yang cocok untuk tempat pembangunan bandar udara ;
- Bahwa atas permintaan Terdakwa I tersebut maka Terdakwa II membuat empat tahap laporan hasil survey dengan mengacu kepada data pra survey yang diterimanya dari Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II menambahkan data pra survey tersebut dengan data lainnya seperti data topografi, data statistik demografi dan ekonomi, data transportasi, dan data kondisi tanah pada tiga lokasi tersebut yang dibuat sendiri oleh Terdakwa II kemudian disajikan di dalam laporan survey secara bertahap seolah-olah laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil survey dan analisa oleh Para Ahli dari PT Bennatin Surya Cipta. Kesimpulan dari laporan hasil survey yang dibuat oleh Terdakwa II adalah rekomendasi dua lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat pembangunan bandar udara sebagaimana dituangkan di dalam Laporan Akhir (Final Report) sebagai berikut :
1) Lokasi Arara
Lokasi tersebut sangat ideal dari sisi operasional penerbangan, dari sisi teknik pembangunan serta dari sisi pelaksanaan pembangunan, namun di lokasi ini lahan merupakan bagian dari milik perusahaan tambak udang sehingga perlu adanya jaminan penguasaan lahan tersebut untuk pembangunan bandara (peran PEMDA) ;
2) Lokasi Bandara Wahai Eksisting
Pengembangan bandara Wahai sesuai dengan PM Nomor 69 Tahun 2013 perlu adanya penambahan lahan di luar DLKR untuk merubah orientasi landas pacu menjadi 13-31 (sesuai dengan kajian windrose dan penyesuaian AIP) ;
- Bahwa selama pembuatan laporan hasil survey tersebut Terdakwa II sering melakukan komunikasi secara lisan dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante terkait progress pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Selain itu pada saat terdakwa II melakukan presentasi hasil pekerjaan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara pada tanggal 14 Desember 2015 di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante ikut hadir mengikuti presentasi tersebut, sehingga Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante mengetahui bahwa Terdakwa II yang membuat empat tahapan laporan hasil survey ;
- Bahwa untuk keperluan pembayaran maka Terdakwa II memberikan laporan hasil survey secara bertahap kepada Ir. Jhon Unkas Rante kemudian diteruskan oleh Ir. Jhon Unkas Rante kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT. Berdasarkan laporan tersebut maka Ir. Benjamin Gaspersz, MT dan Ir. Jhon Unkas Rante memproses pembayaran secara bertahap sampai dengan pembayaran 100% kepada PT Bennatin Surya Cipta pada tanggal 16 Desember 2015 dengan cara menandatangani dokumen pencairan dana sebagai berikut :
1) Pembayaran termyn I 25% pada tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 167.520.000 (setelah dikurangi pajak) dilakukan berdasarkan Laporan Pendahuluan (Inception Report) yang dibuat oleh Terdakwa II ;
Pembayaran termyn I tersebut dilakukan dengan dokumen pembayaran sebagai berikut :
a. SP2D Nomor 2617/LS/2015 tanggal 22 September 2015 ;
b. Berita Acara Pembayaran Angsuran I Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 21 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku PPK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 17 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 18 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
e. Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 35%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
Setelah uang Rp. 167.520.000 tersebut masuk di rekening PT Bennatin Surya Cipta, maka Pensong Benny, SE.,M.Si selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta menerbitkan cek Nomor CR953655 senilai Rp. 155.790.000. Cek tersebut kemudian diterima oleh Terdakwa I dari Anang Sunaryanto (staf PT Bennatin Surya Cipta) melalui Nugroho (staf PT. Seal Indonesia) pada tanggal 25 September 2015. Selanjutnya cek tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening PT Seal Indonesia sebesar Rp.155.790.000 ;
Bahwa nilai uang yang masuk ke rekening PT Bennatin Surya Cipta adalah sebesar Rp. 167.520.000 namun nilai cek yang diterima oleh Terdakwa I dari Pensong Benny, SE.,M.Si hanya sebesar Rp. 155.790.000 karena sudah langsung dikurangi dengan potongan fee 7% sebesar Rp. 11.726.400 yang terdiri dari :
a. Fee 6% sebesar Rp. 10.051.200 kepada PT Bennatin Surya Cipta sebagai biaya pinjam perusahaan ;
b. Fee 1% sebesar Rp. 1.675.200 kepada Terdakwa I ;
2) Pembayaran termyn II 35% pada tanggal 12 November 2015 sebesar Rp. 234.528.000 (setelah dikurangi pajak), dilakukan berdasarkan Laporan Antara (Interim Report) yang dibuat oleh Terdakwa II ;
Pembayaran termyn II tersebut dilakukan dengan dokumen pembayaran sebagai berikut :
a. SP2D Nomor 3202/LS/2015 tanggal 12 Nopember 2015 ;
b. Berita Acara Pembayaran Angsuran II Nomor 903/9/12/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku PPK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/3/2015 tanggal 10 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/4/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
e. Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 60%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
Setelah uang Rp. 234.528.000 tersebut masuk di rekening PT Bennatin Surya Cipta, maka Pensong Benny, SE.,M.Si selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta menerbitkan cek Nomor CR953894 senilai Rp. 218.110.000. Cek tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa I dari Anang Sunaryanto (staf PT. Bennatin Surya Cipta) pada tanggal 13 Nopember 2015 kemudian dicairkan dan ditransfer ke rekening PT Seal Indonesia sebesar Rp. 218.110.000 ;
Bahwa nilai uang yang masuk ke rekening PT Bennatin Surya Cipta adalah sebesar Rp. 234.528.000 namun nilai cek yang diterima oleh Terdakwa I dari Pensong Benny, SE., M.Si hanya sebesar Rp. 218.110.000 karena sudah langsung dikurangi dengan potongan fee 7% sebesar Rp. 16.416.960 yang terdiri dari :
a. Fee 6% sebesar Rp. 14.071.680 kepada PT Bennatin Surya Cipta sebagai biaya pinjam perusahaan ;
b. Fee 1% sebesar Rp. 2.345.280 kepada Terdakwa I ;
3) Pembayaran termyn III 30% dan IV 10% pada tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 268.032.000 (setelah dikurangi pajak) dilakukan berdasarkan Laporan Draft Final (Draft Final Report) dan Laporan Final (Final Report) yang dibuat oleh Terdakwa II;
Pembayaran termyn III dan IV tersebut dilakukan dengan dokumen pembayaran sebagai berikut:
a. SP2D Nomor 3803/LS/2015 tanggal 16 Desember 2015 ;
b. Berita Acara Pembayaran Angsuran III dan IV Nomor 903/11/12/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku PPK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/7/2015 tanggal 14 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/8/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
e. Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 100%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
f. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 5535/3/9/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
g. Realisasi Serah Terima Pekerjaan, yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat ini adalah 100%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Unkas Rante selaku PPTK dan Terdakwa I menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
Setelah uang Rp. 268.032.000 tersebut masuk di rekening PT Bennatin Surya Cipta, maka Pensong Benny, SE.,M.Si selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta menerbitkan cek Nomor CR030888 senilai Rp. 144.260.000. Cek tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa I dari Anang Sunaryanto (staf PT Bennatin Surya Cipta) pada tanggal 18 Desember 2015 kemudian dicairkan dan ditransfer ke rekening PT Seal Indonesia sebesar Rp. 144.260.000 ;
Bahwa nilai uang yang masuk ke rekening PT Bennatin Surya Cipta adalah sebesar Rp. 268.032.000 namun nilai cek yang diterima oleh Terdakwa I dari Pensong Benny, SE., M.Si hanya sebesar Rp. 144.260.000 karena sudah langsung dikurangi dengan potongan sebesar Rp. 123.762.240 kepada PT Seal Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
a. Fee 6% sebesar Rp. 16.081.920 kepada PT Bennatin Surya Cipta sebagai biaya pinjam perusahaan ;
b. Fee 1% sebesar Rp. 2.680.320 kepada Terdakwa I ;
c. Potongan garansi untuk pekerjaan Bandar Udara di Bade sebesar Rp. 90.000.000. Pada tahun yang sama PT Seal Indonesia juga menangani pekerjaan di Bade, dan untuk keperluan tersebut PT Seal Indonesia meminjam dana dari PT Bennatin Surya Cipta sehingga ketika dana kegiatan Arara cair maka dana pinjaman tersebut langsung dipotong sebesar Rp. 90.000.000 ;
d. Potongan jaminan garansi kontrak sebesar Rp. 15.000.000 ;
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 PT Bennatin Surya Cipta telah menerima seluruh pembayaran pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara sebesar Rp. 670.080.000 (tidak termasuk pajak), padahal saat itu output yang sebenarnya diharapkan dari kegiatan tersebut belum diterima oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku karena laporan hasil survey yang dijadikan sebagai dasar pembayaran pekerjaan bukan merupakan laporan yang benar dibuat berdasarkan hasil survey. Dengan demikian tidak ada manfaat yang diterima oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dari keluarnya uang negara sebesar Rp. 670.080.000 tersebut ;
- Bahwa dana kegiatan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara tahun 2015 yang dibayarkan kepada PT Bennatin Surya Cipta sebesar Rp. 670.080.000 tersebut dinikmati oleh :
1. Pensong Benny, SE.,M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta sebesar Rp. 40.204.800 yang merupakan jumlah seluruh pembayaran fee pinjam perusahaan 6% selama pembayaran termyn I sampai dengan termyn IV, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
2. Terdakwa I sebesar Rp. 6.700.800 yang merupakan jumah seluruh pembayaran fee 1% selama pembayaran termyn I sampai dengan termyn IV, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
3. PT Seal Indonesia sebesar Rp. 623.174.400 yang merupakan jumlah seluruh pembayaran yang diterima selama pembayaran termyn I sampai dengan termyn IV. Uang sebesar Rp. 623.174.400 tersebut dipergunakan oleh PT Seal Indonesia untuk :
a. Rp. 43.000.000 dibayarkan secara bertahap kepada Terdakwa II sebagai upah pembuatan 4 (empat) laporan hasil pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
b. Rp. 131.000.000 diberikan oleh Terdakwa I kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT pada bulan Desember 2015 sebagai pembayaran fee 20% pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Dari uang tersebut sebesar Rp. 20.000.000 diberikan oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT kepada Ir. Jhon Unkas Rante;
c. Sisanya sebesar Rp. 449.174.400 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dipergunakan oleh PT Seal Indonesia untuk operasional perusahaan dan untuk pembayaran gaji karyawan ;
- Bahwa pada bulan Desember 2015 pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti tetapi sebelum hari raya Natal tanggal 25 Desember 2015 bertempat di Central Park Mall, Jakarta Barat, Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT sebagai fee terkait pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Pemberian uang tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari pembicaraan Terdakwa II dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT setelah penetapan pemenang lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara ;
- Bahwa sebelum Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 131.000.000 kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT, awalnya Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II melalui handphone sekitar jam 10.00 WIB dan Terdakwa I diberitahu oleh Terdakwa II bahwa Ir. Benjamin Gaspersz, MT sedang berada di Jakarta kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II diminta untuk menemui Ir. Benjamin Gaspersz, MT. Namun karena saat itu Terdakwa II berhalangan maka Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk bertemu sediri dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT sekaligus menyerahkan uang kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Ir. Benjamin Gaspersz, MT lewat handphone dan membuat janji untuk bertemu di Central Park Mall Jakarta Barat. Sore hari sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Ir. Benjamin Gaspersz, MT di Central Park Mall, Jakarta Barat dan saat pertemuan tersebut Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) dalam bentuk tunai kepada Ir. Benjamin Gaspersz, MT ;
- Bahwa setelah Ir. Benjamin Gaspersz, MT kembali ke Ambon maka Ir. Benjamin Gaspersz, MT memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Ir. Jhon Unkas Rante sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat ladi tetapi sebelum Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2015. Uang Rp.20.000.000 tersebut berasal dari uang yang diberikan oleh Terdakwa I di Jakarta ;
Bahwa Terdakwa I selaku Direktur PT Seal Indonesia seharusnya tidak mendapatkan kesempatan sebagai penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara karena Terdakwa I bukan direksi atau karyawan dari PT Bennatin Surya Cipta dan Terdakwa I tidak mendapat kuasa atau pelimpahan wewenang dari Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun secara tanpa hak Terdakwa I bertindak untuk dan atas nama PT Bennatin Surya Cipta melaksanakan pekerjaan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara dengan cara meniru tanda tangan Pensong Benny, SE., M.Si seolah-olah Terdakwa I adalah Pensong Benny, SE., M.Si. Selain itu Terdakwa I melaksanakan pekerjaan tidak sesuai Kontrak namun Terdakwa I dan perusahannya PT Seal Indonesia menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut dengan cara yang tidak sah karena menggunakan dokumen yang tidak benar yaitu laporan hasil survey yang dibuat oleh Terdakwa II ;
- Bahwa Terdakwa II selaku ahli teknik sipil dari PT Wiratman seharusnya tidak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara karena Terdakwa II bukan Direksi dari PT Bennatin Surya Cipta. Terdakwa II juga bukan ahli dari PT Bennatin Surya Cipta dan tidak ada sub kontrak atau kuasa dari PT Bennatin Surya Cipta kepada Terdakwa II untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun secara tanpa hak Terdakwa II terlibat dalam pekerjaan Studi Pembangunan Bandar Udara Arara dengan cara membuat empat tahap laporan hasil survey yang tidak benar serta melakukan presentasi hasil pekerjaan di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pada tanggal 14 Desember 2015 kemudian mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya yang tidak benar tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan dirinya sendiri dalam pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara sebesar Rp. 6.700.800 yang merupakan jumlah seluruh pembayaran fee 1 % selama pembayaran termyn I sampai termyn IV, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Sedangkan perbuatan Terdakwa II telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp. 43.000.000 yang merupakan jumlah seluruh pembayaran fee untuk pembuatan laporan hasil survey yang diterimanya secara bertahap. Selain itu perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah menguntungkan orang lain dan korporasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Menguntungkan orang lain yaitu Pensong Benny, SE., M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta sebesar Rp. 40.204.800, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
2. Menguntungkan orang lain yaitu Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sebesar Rp. 131.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Dari jumlah tersebut sebesar Rp. 20.000.000 diterima oleh Ir. Jhon Unkas Rante sehingga menguntungkan Ir. Jhon Unkas Rante sebesar Rp. 20.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
3. Menguntungkan korporasi yaitu PT Seal Indonesia sebesar Rp. 449.174.400 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menimbulkan kerugian keuangan negara total lost sebesar Rp. 670.080.000 (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Study Pembangunan Bandar Udara Arara pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 Nomor SR-670/PW25/5/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
- Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 670.080.000 tersebut telah dikembalikan oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT dengan cara disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Maluku pada Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 pada tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 670.080.000. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Perbuatan Terdakwa I Widodo Budi Santoso. A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM.,, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai tanggal 19 Juli 2017 Nomor Reg. Perk : PDS-02/WAHAI/03/2017, Para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan, ditambah denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.700.800,- (enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy DPA Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2015 ;
SP2D Nomor 2617/LS/2015 tanggal 22 September 2015, ditandatangani oleh I. Tuanakotta, SE selaku Kuasa BUD ;
Berita Acara Pembayaran Angsuran I Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 21 September 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspers, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 17 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 18 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 35%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
SP2D Nomor 3202/LS/2015 tanggal 12 November 2015, ditandatangani oleh I. Tuanakotta, SE selaku Kuasa BUD ;
Berita Acara Pembayaran Angsuran II Nomor 903/9/12/2015 tanggal 11 Nopember 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/3/2015 tanggal 10 Nopember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B.Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/4/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 60%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
SP2D Nomor 3803/LS/2015 tanggal 16 Desember 2015, ditandatangani oleh I. Tuanakotta, SE selaku Kuasa BUD ;
Berita Acara Pembayaran Angsuran III dan IV Nomor 903/11/12/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. B.Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/7/2015 tanggal 14 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/8/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 100%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 5535/3/9/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Realisasi Serah Terima Pekerjaan, yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat ini adalah 100%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
1 (satu) lembar asli Bukti Setoran ke rekening kas umum daerah Nomor 0101000174 pada Bank Maluku sebesar Rp. 670.080.000 tanggal 19 Desember 2016 ;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 553.5/2/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara;
1 (satu) eksemplar Laporan Pendahuluan (Inception Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Antara (Interim Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Draft Final (Draft Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Final (Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Nomor A.216/553.2/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Dukungan Teknis Rencana Pembangunan Bandara di Arara P. Seram, ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI ;
1 (Satu) eksemplar Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor 2574/DBU/IX/2014 tanggal 30 September 2014 perihal Tanggapan Atas Rencana Pembangunan Bandar Udara Baru di Arara Pulau Seram, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT. Wahana Lestari Investama Nomor 043/WLI/X/2014 tanggal 17 oktober 2014 perihal perihal Rekomendasi Pembangunan Lapangan Terbang Khusus, ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah ;
1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT. Wahana Lestari Investama Nomor 044/WLI/X/2014 tanggal 17 oktober 2014 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bandar Udara Khusus, ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI ;
1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 046/WLI/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Usulan Pembangunan Lapangan Terbang di Seram Utara, ditujukan kepada Gubernur Maluku ;
Fotocopy Cek Nomor CR953655 senilai Rp. 155.790.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Fotocopy Cek Nomor CR953894 senilai Rp. 218.110.000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Fotocopy Cek Nomor CR030888 senilai Rp. 144.260.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo melalui Nugroho sebesar Rp. 155.790.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 25 September 2015 ;
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 218.110.000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 13 Nopember 2015 ;
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 144.260.000.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 18 Desember 2015 ;
1 (satu) lembar asli Bukti Setoran Bank BCA tertanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Nomor 0102117478 atas nama Benjamin Gaspersz, nama penyetor Jhon U Rante ;
Nomor urut 1 s/d 36 dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita ;
Uang tunai sebesar Rp. 40.205.000 (empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 804 (delapan ratus empat) lembar dan 5.000 (lima ribu) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang tunai sebesar Rp. 43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 100 (seratus ribu rupiah) sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) lembar;
Nomor urut 37 dan 38 dikembalikan kepada Ir. Benjamin Gasparesz, MT;
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 4 September 2017 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum “ ;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama ” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum Terdakwa Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 448,974.400,- (empat ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1) Foto copy DPA Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2015 ;
2) SP2D Nomor 2617/LS/2015 tanggal 22 September 2015, ditandatangani oleh I. Tuanakotta, SE selaku Kuasa BUD ;
3) Berita Acara Pembayaran Angsuran I Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 21 September 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspers, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
4) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 17 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
5) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 18 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
6) Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 35%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
7) SP2D Nomor 3202/LS/2015 tanggal 12 November 2015, ditandatangani oleh I. Tuanakotta, SE selaku Kuasa BUD ;
8) Berita Acara Pembayaran Angsuran II Nomor 903/9/12/2015 tanggal 11 Nopember 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
9) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/3/2015 tanggal 10 Nopember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B.Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
10) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/4/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
11) Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 60%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
SP2D Nomor 3803/LS/2015 tanggal 16 Desember 2015, ditandatangani oleh I. Tuanakotta, SE selaku Kuasa BUD ;
Berita Acara Pembayaran Angsuran III dan IV Nomor 903/11/12/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. B.Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/7/2015 tanggal 14 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/8/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 100%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 5535/3/9/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Realisasi Serah Terima Pekerjaan, yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat ini adalah 100%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si., ;
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Maluku melalui Saksi Selly Takaria, SE.,
1 (satu) lembar asli Bukti Setoran ke rekening kas umum daerah Nomor 0101000174 pada Bank Maluku sebesar Rp. 670.080.000 tanggal 19 Desember 2016 ;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 553.5/2/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara ;
1 (satu) eksemplar Laporan Pendahuluan (Inception Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Antara (Interim Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Draft Final (Draft Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Final (Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Nomor A.216/553.2/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Dukungan Teknis Rencana Pembangunan Bandara di Arara P. Seram, ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI ;
1 (satu) eksemplar Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor 2574/DBU/IX/2014 tanggal 30 September 2014 perihal Tanggapan Atas Rencana Pembangunan Bandar Udara Baru di Arara Pulau Seram, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
1 (satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT. Wahana Lestari Investama Nomor 043/WLI/X/2014 tanggal 17 oktober 2014 perihal perihal Rekomendasi Pembangunan Lapangan Terbang Khusus, ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT. Wahana Lestari Investama Nomor 044/WLI/X/2014 tanggal 17 oktober 2014 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bandar Udara Khusus, ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI ;
1 (satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT. Wahana Lestari Investama Nomor 046/WLI/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Usulan Pembangunan Lapangan Terbang di Seram Utara, ditujukan kepada Gubernur Maluku ;
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Maluku ;
Fotocopy Cek Nomor CR953655 senilai Rp. 155.790.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Fotocopy Cek Nomor CR953894 senilai Rp. 218.110.000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Fotocopy Cek Nomor CR030888 senilai Rp. 144.260.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo melalui Nugroho sebesar Rp. 155.790.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 25 September 2015;
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 218.110.000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 13 Nopember 2015 ;
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 144.260.000.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 18 Desember 2015 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) lembar asli Bukti Setoran Bank BCA tertanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Nomor 0102117478 atas nama Benjamin Gaspersz, nama penyetor Jhon U Rante ;
Uang tunai sebesar Rp. 40.205.000 (empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 804 (delapan ratus empat) lembar dan 5.000 (lima ribu) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang tunai sebesar Rp. 43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 100 (seratus ribu rupiah) sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) lembar;
Uang tunai sebesar sebesar Rp 6.700.800,- (enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah);
Dikembalikan ke Dinas Perhubungan Propinsi Maluku ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Terdakwa I Widodo Budi Santosa, A.Md Alias Santo dan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang masing-masing Terdakwa I Widodo Budi Santosa, A.Md Alias Santo tanggal 11 September 2017, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 17/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 11 September 2017, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 17.a/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Terdakwa I Widodo Budi Santosa, A.Md Alias Santo tersebut, telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 2 Oktober 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 17.a/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa I Widodo Budi Santosa, A.Md Alias Santo tanggal 12 September 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 17.a/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb, dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa II tanggal 13 September 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 17.a/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;
Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Terdakwa I Widodo Budi Santosa, A.Md Alias Santo tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa I telah mengajukan Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 September 2017, sebagaimana ternyata Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 17/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb, dan terhadap Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 2 Oktober 2017 sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 17/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb, dan ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 Oktober 2017, sebagaimana ternyata Surat Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 17.a/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb, terhadap Kontra Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md., Alias Santo tanggal 17 Oktober sebagaimana Surat Panitera Pengadilan Negeri Ambon Nomor W27-U1/1250/HK.07/X/2017, yang ditujukan kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md., Alias Santo melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingnya dalam perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa I, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja, sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tertanggal 27 Oktober 2017 Nomor W27-U1/1464 /HT.07/X/2017 kepada Penasihat Hukum Terdakwa, dan tertanggal 27 Oktober 2017 Nomor W27-U1/1465 /HT.07/X/2017 Nomor W27-UI/ /HK.07/VIII/2017/ kepada Jaksa/Penuntut Umum, dan terhadap masing-masing surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana terurai diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mempelajari berkas perkara tanggal 2 Nopember 2017 sebagaimana ternyata dari Berita Acara Pemeriksaan Berkas Perkara Nomor 17/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb.,;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa I Widodo Budi Santosa. A.Md Alias Santo dan Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dalam Pasal 233 dan Pasal 234 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka permintaan banding Terdakwa I Widodo Budi Santosa. A.Md Alias Santo dan Jaksa/Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa I dalam perkara a quo, pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa I telah memohon supaya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memutus membatalkan Putusan Perngadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan membebaskan Pembanding selaku Terdakwa dari semua Dakwaan dan Tuntutan hukum Jaksa/Penuntut Umum dan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, dengan alasan/keberatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tidak ada satupun alat bukti atau barang bukti berupa hasil audit yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, sehingga secara hukum perlu untuk dipertanyakan dari mana sumber atau keterangan yang menyatakan adanya kerugian Pemerintahan Maluku Cq Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Bahwa Pembanding hanya sebagai pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan Study Pembangunan Bandar Udara Arara pada Dinas Perhubungan Provinsi maluku Tahun Anggaran 2015, Pembanding hanya sebagai pekerja yang mendapat upah, secara yuridis penanggung jawab adalah PT Bennatin Surya Cipta selaku Perusahaan yang memenangkan lelang atas pekerjaan tersebut ;
Bahwa sebagai pekerja sangat wajar dan sah secara hukum kalau Pembanding mendapat imbalan baik berupa honor maupun fee atas jasa pekerjaan yang dilakukan Pembanding, sehingga secara hukum penerimaan fee 1 % dari nilai proyek atau sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima Pembanding tidak dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri ;
Bahwa Pembanding sangat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum sebagaimana termuat pada halaman 157 alinea ke-1 yang menyatakan Pembanding menggunakan perusahaan PT Bennatin Surya Cipta tanpa kuasa Direktur yakni Saksi Pensong Benny, SE., M.Si untuk menanda tangani seluruh dokumen terkait pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara. Apabila Saksi Pensong Benny, SE., M.Si., merasa tidak menyuruh dan membenarkan untuk menanda tangani semua dokumen yang diperlukan, seharusnya Saksi Pensong Benny, SE., M.Si., selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta tidak menerima, pembayaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, fakta yang terungkap dipersidangan membuktikan Saksi Pensong Benny, SE., M.Si., selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta menerima semua pemnbayaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Kontra Memori Banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, pada pokoknya Kontra Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum mengemukakan :
Bahwa Jaksa/Penuntut Umum menolak Memori Banding dari Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo ;
Bahwa Jaksa/Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tinggi Ambon mengungatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 September 2017 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I adalah Direktur PT Seal Indonesia bekedudukan di Tangerang, sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Seal Indonesia yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Evie Renowati, SH tertanggal 11 Februari 2011, sedangkan Terdakwa II adalah tenaga ahli teknik sipil dari PT Wiratman ;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2015 Dinas Perhubungan Provinsi Maluku melalui Kelompok Kerja (Pokja) 13 Dinas Perhubungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Maluku mengumumkan lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara melalui website LPSE Provinsi dengan pagu dana sebesar Rp. 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah). Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.07.01.15.01.5.2 tanggal 15 Januari 2015 dengan nama Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Study Pembangunan Bandara Arara ;
Bahwa Terdakwa I meminjam dan mendaftar lelang pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara dengan menggunakan perusahaan PT Bennatin Surya Cipta berkedudukan di Jakarta ;
Bahwa Terdakwa I menandatangani dokumen lelang atas nama Saksi Pensong Benny, SE, M.Si selaku Direktur Utama PT Bennatin Surya Cipta, dengan cara meniru tanda tangan Saksi Pensong Benny, SE, M.Si seolah-olah dokumen tersebut ditanda tangani oleh Saksi Pensong Benny, SE, M.Si, termasuk juga pada saat pembuktian kualfikasi, Terdakwa datang bertemu dengan Pokja ULP seolah-olah Terdakwa I adalah Saksi Pensong Benny, SE., M.Si ;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Nomor 533.5/2/4/2015 tanggal 29 Juli 2015 PT Bennatin Surya Cipta ditetapkan sebagai pemenang lelang dan kemudian melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 553.5/2/5/2015 tanggal 30 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Benjamin Gaspersz, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa I menggunakan nama Saksi Pensong Benny, SE, M.Si., dengan cara meniru tanda tangan Saksi Pensong Benny, SE, M.Si., seolah-olah kontrak tersebut ditandatangani oleh Saksi Pensong Benny, SE, M.Si ;
Bahwa setelah selesai penetapan pemenang lelang Saksi Ir. Benjamin Gaspersz, MT telah dijanjikan oleh Terdakwa II setelah selesai pekerjaan akan diberikan uang sebagai ucapan terima kasih oleh pihak penyedia jasa pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015, dengan mnilai kontrak adalah sebesar Rp. 767.800.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa tahapan pelaksanaan kegiatan dimaksud sebagaian harus dikerjakan oleh ahli, dan ahli yang dicantumkan oleh Terdakwa I adalah fiktif, dalam arti hanya untuk memenuhi formalitas pelaksanaan lelang pekerjaan, dengan meminjam namanya, untuk dimaksudkkan dalam penawaran, dan sebagian tugas-tugas ahli dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa I dengan cara hanya melakukan pengamatan secara visual dan mengambil foto dokumentasi pada lokasi pekerjaan ;
Bahwa Terdakwa II selaku petugas yang mengerjakan laporan, adalah bukanlah ahli yang diajukan oleh PT Bennatin Surya Cipta untuk pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara ;
Bahwa Terdakwa I meminta Terdakwa II membuat laporan hasil survey yang berisi analisa serta kesimpulan dan rekomendasi tentang lokasi mana yang cocok untuk tempat pembangunan bandar udara, yang kemudian oleh Terdakwa II disajikan di dalam laporan survey secara bertahap seolah-olah laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil survey dan analisa oleh para ahli dari PT Bennatin Surya Cipta ;
Bahwa laporan yang dibuat Terdakwa II atas permintaan Terdakwa I tersebut, dipakai untuk memproses pembayaran secara bertahap (dari mulai pembayaran termyn I 25 % yang dilakukan setelah Terdakwa I memasukkan Laporan Pendahuluan atau Inception Report, pembayaran termyn II 35% yang dilakukan setelah Terdakwa I memasukkan Laporan Antara atau Interim Report, pembayaran termyn III 30% yang dilakukan setelah Terdakwa I memasukkan Laporan Draft Final atau Draft Final Report, pembayaran termyn IV 10% yang dilakukan setelah Terdakwa I memasukkan Laporan Final atau Final Report) kepada PT Bennatin Surya Cipta ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Study Pembangunan Bandar Udara Arara pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 Nomor SR-670/PW25/5/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, telah menimbulkan kerugian keuangan negara total lost sebesar Rp. 670.080.000 (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah), akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 670.080.000,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah), tersebut telah dikembalikan oleh Ir. Benjamin Gaspersz, MT dengan cara disetor ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Maluku pada Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 pada tanggal 19 Desember 2016 ;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 September 2017 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa I dan Kontra Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum, dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, selanjutnya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana Dakwaan Subsidair, sehingga pertimbangan hukumnya dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon dalam memutus perkara ini, kecuali tentang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat pertama, dipandang oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul di persidangan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah memutuskan menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md Alias Santo, yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp.448,974.400,- (empat ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah), dengan perincian yaitu jumlah seluruh kerugian Negara yang telah ditetapkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Study Pembangunan Bandar Udara Arara pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 Nomor SR-670/PW25/5/2016 tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp 670.080.000,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah) dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah di setorkan sebesar Rp 221.105.600,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ir. Benjamin Gaspersz, MT, kerugian Negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, yaitu sebesar Rp 670.080.000,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah), telah dikembalikan oleh Saksi Ir. Benjamin Gasparesz, MT dengan cara disetor ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Maluku pada Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 670.080.000. (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa keterangan Saksi Ir. Benjamin Gaspersz,MT, dibenarkan oleh Bank Maluku, yaitu berdasarkan Surat Nomor KCU/05/36/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016, perihal Klarifikasi Bukti Setoran Uang, yang menyatakan bahwa bukti setoran ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Maluku dengan Nomor Rekening 0101000174 pada tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 670.080.000. (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah) adalah benar dan bukti setoran tersebut telah diverifikasi dan telah divalidasi sesuai ketentuan ;
Bahwa dengan demikian jumlah kerugian Negara dalam perkara aquo sudah dibayar karenanya sudah tidak ada lagi, sehingga apabila masih harus dibebankan lagi kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo, maka jumlahnya sudah melebihi dari jumlah kerugian Negara yang telah ditetapkan oleh BPKB Perwakilan Provinsi Maluku, hal mana bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 (b) Undang undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Bahwa oleh karena itu tidak adil kiranya apabila Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo, masih harus dihukum untuk membayar uang pengganti dalam perkara a quo ;
Menimbang bahwa berkenaan dengan penjatuhan pidana badan kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo yang diputuskan oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama, perlu dikuatkan oleh Majelis Hakim Judex Factie pengadilan Tingkat Banding, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa telah ditetapkan beberapa orang sebagai Terdakwa dalam perkara aquo yaitu Pekerjaan Study Pembangunan Bandara Arara, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.07.01.15.01.5.2 tanggal 15 Januari 2015 dengan nama Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Study Pembangunan Bandara Arara ;
Bahwa Terdakwa I adalah Selaku Direktur PT Seal Indonesia berkedudukan di Tangerang, sedangkan Terdakwa II adalah tenaga ahli teknik sipil dari PT Wiratman, masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas dan jabatannya dalam pekerjaan proyek dalam perkara a quo ;
Bahwa ternyata dalam menjalankan tugas dan jabatannya tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan yang telah ada dan berakibat pada terjadinya kerugian negara, maka adalah tepat pendapat Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama yang mengkualifisir perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, dengan berdasarkan pada kadar kesalahannya, karenanya akan menjadi tidak adil apabila diantara Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut mendapatkan hukuman yang sama ;
Menimbang bahwa berdasarkan kepada alasan-alasan yang telah dipertimbangan diatas, penjatuhan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama, adalah Putusan yang berdasarkan hukum dan telah memenuhi rasa keadilan, sedangkan penjatuhan pidana uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa I Widodo Budi Santosa, A.Md alias Santo, harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku dan tidak memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang bahwa perkara aquo, adalah perkara yang mengadili 2 (dua) orang terdakwa, yaitu Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., tetapi yang mengajukan banding adalah Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md, oleh karena itu amar putusan untuk Terdakwa II Ir.Endang Saptawati, MM dalam perkara a quo tetap seperti semula, yaitu seperti tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb,Tanggal 4 September 2017 ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan akan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terurai diatas, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb, tanggal 4 September 2017, haruslah diperbaiki sekedar mengenai besarnya uang pengganti, yang amarnya disebutkan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor RI 49 Tahun 2009, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md., Alias Santo dan Jaksa/Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tanggal 4 September 2017 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai penjatuhan besarnya uang pengganti kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Foto copy DPA Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2015 ;
SP2D Nomor 2617/LS/2015 tanggal 22 September 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD ;
Berita Acara Pembayaran Angsuran I Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 21 September 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 17 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si., dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 18 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si., dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 35%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
SP2D Nomor 3202/LS/2015 tanggal 12 November 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD ;
Berita Acara Pembayaran Angsuran II Nomor 903/9/12/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/3/2015 tanggal 10 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/4/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;
Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 60%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;
SP2D Nomor 3803/LS/2015 tanggal 16 Desember 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD ;
Berita Acara Pembayaran Angsuran III dan IV Nomor 903/11/12/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/7/2015 tanggal 14 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/8/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;
Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 100%, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 5535/3/9/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;
Realisasi Serah Terima Pekerjaan, yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat ini adalah 100%, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,.M.Si;
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Maluku melalui Saksi Selly Takaria, SE ;
1 (satu) lembar asli bukti setoran ke rekening Kas Umum Daerah Nomor 0101000174 pada Bank Maluku sebesar Rp. 670.080.000,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah), tanggal 19 Desember 2016 ;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 553.5/2/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara ;
1 (satu) eksemplar Laporan Pendahuluan (Inception Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Antara (Interim Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Draft Final (Draft Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Laporan Final (Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;
1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Nomor A.216/553.2/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Dukungan Teknis Rencana Pembangunan Bandara di Arara P. Seram, ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI ;
1 (Satu) eksemplar Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor 2574/DBU/IX/2014 tanggal 30 September 2014 perihal Tanggapan Atas Rencana Pembangunan Bandar Udara Baru di Arara Pulau Seram, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;
1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 043/WLI/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal perihal Rekomendasi Pembangunan Lapangan Terbang Khusus, ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah ;
1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 044/WLI/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bandar Udara Khusus, ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI ;
1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 046/WLI/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Usulan Pembangunan Lapangan Terbang di Seram Utara, ditujukan kepada Gubernur Maluku ;
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Maluku;
Fotocopy Cek Nomor CR953655 senilai Rp. 155.790.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Fotocopy Cek Nomor CR953894 senilai Rp. 218.110.000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Fotocopy Cek Nomor CR030888 senilai Rp. 144.260.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo melalui Nugroho sebesar Rp. 155.790.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 25 September 2015 ;
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 218.110.000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 13 November 2015 ;
Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 144.260.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 18 Desember 2015 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA tertanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Nomor 0102117478 atas nama Benjamin Gaspersz, nama penyetor Jhon U. Rante ;
Dikembalikan kepada saksi Ir. Jhon Unkas Rante ;
Uang tunai sebesar Rp. 40.205.000 (empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 804 (delapan ratus empat) lembar dan Rp 5.000,- (lima ribu) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang tunai sebesar Rp. 43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) lembar ;
Uang tunai sebesar sebesar Rp 6.700.800,- (enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah);
Dikembalikan ke Dinas Perhubungan Propinsi Maluku ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2017, oleh Kami MOESTOFA, SH, MH, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan TUMPAL NAPITUPULU, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku, dan Drs. H.M.P. HARYOGI, S.H., Spn., MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 15 Nopember Nomor 22/PID.SUS-TPK/2017/PT AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA K, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MJELIS,
ttd ttd
TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum MOESTOFA, SH, MH
ttd
Drs. H.M.P. HARYOGI, S.H., Spn., MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
PRIMA STELLA. K, SH.,
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, SH