79/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 79/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JANTO BUDIONO alias HOYEN bin SUBUR
Menyatakan terdakwa JANTO BUDIONO alias HOYEN bin SUBUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam/penusuk
P U T U S A N
NO. 79/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan terhadap perkara :
| Nama Lengkap | : | JANTO BUDIONO alias HOYEN bin SUBUR ; |
| Tempat | : | Madiun ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 33 Tahun/ 05 Pebruari 1978 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Barito 14/24 Lingkungan Kutai, RT.008, RW.002, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman,, Kota Madiun |
| Agama | : | Kristen Protestan ; |
| Pekerjaan | : | Belum bekerja ; |
Terdakwa di tahan di Rutan :
Penyidik sejak tanggal : 17 - 02 - 2013 s/d 08 - 03 - 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : 09 - 03 - 2013 s/d 17 - 04 - 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 01 - 04 - 2013 s/d 20 - 04 - 2013 ;
Hakim sejak tanggal : 10 - 04 - 2013 s/d 09 - 05 - 2013 ;
Perpanjangan Ketua PN : 10 - 05 - 2013 s/d 08 - 07- 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti;
Setelah memperhatikan tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya pengadilan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JANTO BUDIONO alias HOYEN bin SUBUR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa ijin telah membawa senjata tajam “ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat N0.12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANTO BUDIONO alias HOYEN bin SUBUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang kurang lebih 58 cm yang dibungkus kain warna putih (kain mori) dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya , menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi serta mohon supaya dihukum yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 10 April 2013 Nomor Reg.Perkara : PDM-18/MDN/Ep.2/04/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JANTO BUDIONO Als. HOYEN Bin SUBUR pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di Jalan Barito tepatnya didepan Gg. I, Kelurahan Pandean, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, “ Tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul. 18.00 Wib di Jalan Barito tepatnya didepan Gg. I, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersangka JANTO BUDIONO Als. HOYEN bertemu dengan Sdr. VERA lalu keduanya cek cok mulut, selanjutnya karena merasa takut Sdr. VERA menelpon temannya yakni Sdr. HARIYANTO Als. ANTO dan Sdri. ERNI MARIYANTI untuk datang ke tempat tersebut, lalu terdakwa JANTO BUDIONO Als. HOYEN pulang untuk mengambil parang, kemudian setelah itu terdakwa JANTO BUDIONO Als. HOYEN kembali ketempat semula sambil membawa senjata tajam jenis parang dan bertemu dengan Sdr. HARIYANTO serta Sdri ERNI MARIYANTI, ketika bertemu dengan Sdr. HARIYANTO, terdakwa JANTO BUDIONO Als. HOYEN menantangnya untuk berkelahi dengan kata-kata “ TOK, JARENE KOWE NGGOLEKI AKU NGAJAK GELUT, SAIKI AKU WES ENEK AYO GELUT MUMPUNG AKU NGGOWO PARANG “ artinya ‘TOK, KATANYA KAMU MENCARI SAYA UNTUK BERKELAHI, AYO KITA SEKARANG BERKELAHI MUMPUNG SAYA MEMBAWA PARANG “, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh Sdr. HARIYANTO ;
Bahwa terdakwa JANTO BUDIONO Als. HOYEN tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis parang tersebut ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi –saksi antara lain :
1.V E R A,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik;
Bahwa semua keterangan Saksi di penyidik sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa, sehubungan dengan perkara terdakwa menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib tepatnya di depan Gang I jalan Barito, Kota Madiun ;
Bahwa saksi melihat JANTO BUDIONO alias HOYEN membawa senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2013 sekira pukul. 21.00 Wib, JANTO BUDIONO alias HOYEN mengirimi SMS kepada Saksi yang isinya mengajak Saksi keluar namun tidak Saksi tanggapi, keesokannya Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 17.00 Wib di jalan Barito Kota Madiun Saksi bertemu dengan JANTO BUDIONO alias HOYEN dan terlibat cek-cok mulut dan kemudian JANTO BUDIONO alias HOYEN berkata kepada Saksi untuk mendatangkan teman-teman Saksi untuk diajak berkelahi, karena Saksi takut kemudian Saksi menelpon ERNI MARIYANTI agar disampaikan kepada HARIYANTO alias ANTO kalau Saksi lagi ketakutan dan minta perlindunganya dan tidak beberapa lama kemudian ERNI MARIYANTI dan HARIYANTO alias ANTO datang ke jalan Barito Kota Madiun;
Bahwa Saksi mengenal saudara JANTO BUDIONO alias HOYEN karena saudara JANTO BUDIONO adalah tetangga Saksi, tinggalnya didekat rumah Saksi ;
Bahwa pada saat saudara JANTO BUDIONO alias HOYEN, cek-cok mulut dengan Saksi pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul. 17.00 Wib tersebut, Saksi JANTO BUDIONO alias HOYEN tidak membawa senjata tajam ;
Bahwa Saksi melihat JANTO BUDIONO alias HOYEN membawa senjata tajam jenis parang seperti barang bukti yang ada dipersidangan, tidak lama setelah terlibat cek-cok dengan Saksi yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul. 17.30 Wib di salah satu gang Jalan Barito Kota Madiun dan pada saat itu saudara JANTO BUDIONO alias HOYEN sedang berjalan keluar dari gang menuju Bahwa Saksi melihat JANTO BUDIONO alias HOYEN membawa senjata tajam jenis parang seperti barang bukti yang ada dipersidangan, tidak lama setelah terlibat cek-cok dengan Saksi yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul. 17.30 Wib di salah satu gang Jalan Barito Kota Madiun dan pada saat itu JANTO BUDIONO alias HOYEN sedang berjalan keluar dari gang menuju rumah EMI yang beralamat di Jalan Barito No.29 B Kota Madiun;
Bahwa posisi Saksi pada waktu melihat JANTO BUDIONO alias HOYEN membawa senjata tajam jenis parang tersebut ialah saat itu Saksi sedang berada di dalam rumah EMI yang beralamat di Jalan Barito No.29 B Kota Madiun dan Saksi melihat JANTO BUDIONO alias HOYEN pada jarak + 3 meter melewati depan rumah EMI dari arah selatan ke utara sambil menyelipkan senjata tajam jenis parang tersebut kesamping pinggang sebelah kiri dan kemudian ditutupi pakaian yang dikenakan oleh JANTO BUDIONO alias HOYEN ;
Bahwa ciri-ciri senjata tajam jenis parang yang dibawa JANTO BUDIONO alias HOYEN adalah berbentuk parang, panjang + 58 cm, terbuat dari besi, pegangan atau gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan kain warna putih sama seperti barang bukti yang ada dipersidangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa senjata tajam tersebut, tetapi menurut Saksi untuk menakut-nakuti Saksi karena dia suka sama Saksi tetapi Saksi tidak menanggapi dan waktu Saksi diajak keluar oleh JANTO BUDIONO alias HOYEN tersebut, Saksi tidak mau ;
Bahwa JANTO BUDIONO alias HOYEN memiliki permasalahan dengan HARIYANTO alias ANTO karena tidak menyukai kehadiran HARIYANTO alias ANTO yang pernah berkunjung ke rumah Saksi yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No. 58 B Kota Madiun pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul. 14.00 Wib ;
Bahwa HARIYANTO alias ANTO pernah datang kerumah Saksi bersama-sama ERNI MARIYANTI dalam rangka melaksanakan pekerjaan sebagai tim pencari dukungan calon Walikota Madiun ;
Bahwa HARIYANTO alias ANTO pernah datang kerumah Saksi bersama-sama ERNI MARIYANTI dalam rangka melaksanakan pekerjaan sebagai tim pencari dukungan calon Walikota Madiun ;
Bahwa Saksi tidak tahu apaka antara JANTO BUDIONO alias HOYEN dengan HARIYANTO alias ANTO dan ERNI MARIYANTI terjadi cek-cok mulut di Jalan Barito Kota Madiun ;
Bahwa sebelum kejadian ini JANTO BUDIONO alias HOYEN, tidak pernah mengancam Saksi;
Bahwa JANTO BUDIONO alias HOYEN pernah bilang senang kepada saksi setelah Saksi menjadi janda tetapi Saksi tidak mau;
Bahwa saksi tidak pernah berdua dengan saudara Bahawa JANTO BUDIONO alias HOYEN, pernah ngobrol dengan Saksi di teras depan rumah ketika saudara JANTO BUDIONO alias HOYEN beli rokok;
Bahwa Senjata jenis parang yang dibawa oleh saudara JANTO BUDIONO alias HOYEN tersebut tidak pernah di acung-acungkan kepada Saksi
Atas keterangan saksi I tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. HARIYANTO alias ANTO,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik;
Bahwa semua keterangan Saksi di penyidik sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa, sehubungan dengan perkara terdakwa menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib tepatnya di depan Gang I jalan Barito, Kota Madiun ;
Bahwa saksi melihat JANTO BUDIONO alias HOYEN membawa senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk ;
Bahwa JANTO BUDIONO alias HOYEN membawa senjata tajam jenis parang berbentuk pisau besar dan panjang
Bahwa JANTO BUDIONO alias HOYEN membawa parang tersebut di depan Gang I Jalan Barito Kota Madiun ;
Bahwa JANTO BUDIONO alias HOYEN membawa parang tersebut di depan Gang I Jalan Barito Kota Madiun ;
Bahwa Saksi bersama ERNI MARIYANTI di depan Gang I Jalan Barito, Kota Madiun ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib, Saksi melihat JANTO BUDIONO alias HOYEN mendatangi Saksi dan ERNI MARIYANTI yang sedang duduk di kursi warung yang berada di depan Gang I Jalan Barito Kota Madiun dan kemudian JANTO BUDIONO alias HOYEN berteriak-teriak menantang Saksi sambil mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan diarahkan kepada Saksi ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib, Saksi melihat JANTO BUDIONO alias HOYEN mendatangi Saksi dan ERNI MARIYANTI yang sedang duduk di kursi warung yang berada di depan Gang I Jalan Barito Kota Madiun dan kemudian JANTO BUDIONO alias HOYEN berteriak-teriak menantang Saksi sambil mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan diarahkan kepada Saksi ;
Bahwa Saksi mengenal JANTO BUDIONO alias HOYEN hanya tetapi tidak akrab ;
Bahwa Saksi mengenal saudara JANTO BUDIONO alias HOYEN hanya sepintas saja tidak akrab ;
Bahwa kalimat yang diutarakan JANTO BUDIONO alias HOYEN adalah “ TOK, JARENE KOWE NGGOLEKI AKU NGAJAK GELUT, SAIKI AKU WES ENEK AYO GELUT MUMPUNG AKU NGGOWO PARANG “ artinya ‘TOK, KATANYA KAMU MENCARI SAYA UNTUK BERKELAHI, AYO KITA SEKARANG BERKELAHI MUMPUNG SAYA MEMBAWA PARANG “;
Bahwa ciri-ciri senjata tajam jenis parang yang dibawa JANTO BUDIONO alias HOYEN adalah berbentuk parang, panjang + 58 cm, terbuat dari besi, pegangan atau gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan kain warna putih sama seperti barang bukti yang ada dipersidangan;
Bahwa kalimat yang diutarakan JANTO BUDIONO alias HOYEN adalah “ TOK, JARENE KOWE NGGOLEKI AKU NGAJAK GELUT, SAIKI AKU WES ENEK AYO GELUT MUMPUNG AKU NGGOWO PARANG “ artinya ‘TOK, KATANYA KAMU MENCARI SAYA UNTUK BERKELAHI, AYO KITA SEKARANG BERKELAHI MUMPUNG SAYA MEMBAWA PARANG “;
Bahwa sebelum kejadian ini Saksi tidak pernah punya permasalahan dengan saudara JANTO BUDIONO alias HOYEN
Bahwa jarak antara Saksi dan JANTO BUDIONO alias HOYEN pada saat JANTO BUDIONO alias HOYEN menantang sambil mengarahkan parang kepada Saksi adalah lebih kurang 1 (satu) meter dengan posisi Saksi duduk, Saksi menghadap kearah timur dan JANTO BUDIONO alias HOYEN berdiri disamping sebelah kiri Saksi menghadap kearah selatan dan posisi ERNI MARIYANTI pada saat itu berdiri menghadap ke arah utara berhadapan
dengan JANTO BUDIONO alias HOYEN ;
Bahwa sebelum kejadian ini Saksi tidak pernah punya permasalahan dengan saudara JANTO BUDIONO alias HOYEN
Bahwa jarak antara Saksi dan JANTO BUDIONO alias HOYEN pada saat JANTO BUDIONO alias HOYEN menantang sambil mengarahkan parang kepada Saksi adalah lebih kurang 1 (satu) meter dengan posisi Saksi duduk, Saksi menghadap kearah timur dan JANTO BUDIONO alias HOYEN berdiri disamping sebelah kiri Saksi menghadap kearah selatan dan posisi ERNI MARIYANTI pada saat itu berdiri menghadap ke arah utara berhadapan dengan JANTO BUDIONO alias HOYEN ;
Bahwa Saksi dan ERNI MARYANTI berada di Gang I Jalan Barito Kota Madiun karena ERNI MARIYANTI mendapat telpon dari VERA untuk minta tolong supaya Saksi dan ERNI MARIYANTI datang ke Gang I Jalan Barito untuk menemani VERA karena VERA ketakutan habis cek-cok dengan JANTO BUDIONO alias HOYEN ;
Bahwa Saksi dengan VERA tidak mempunyai hubungan khusus, saya dan VERA hanya berteman saja ;
Bahwa VERA dengan JANTO BUDIONO alias HOYEN tidak mempunyai hubungan khusus tetapi VERA pernah cerita kalau JANTO BUDIONO alias HOYEN pernah menyatakan cinta kepada VERA tetapi ditolak oleh VERA, dan mungkin JANTO BUDIONO alias HOYEN cemburu dengan Saksi karena Saksi pernah datang ke rumah VERA untuk mencari dukungan untuk calon Walikota Madiun ;
Bahwa saksi udah memaafkan perbuatan JANTO BUDIONO alias HOYEN tersebut ;
Atas keterangan saksi 2 tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa
yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik Karena Terdakwa menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang ;
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib tepatnya di depan Gang I jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 pukul 18.15 Wib di jalan Sikatan Gg, ayam Alas, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun;
Bahwa ciri-ciri senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut berbentuk parang seperti pisau besar, panjang + 58 cm, terbuat dari besi, pegangan atau gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan kain warna putih ;
Terdakwa adalah pemilik dari senjata tajam jenis parang tersebut ; Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang di jalan Barito tepatnya di Gang I, , Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun yaitu untuk menakut-nakuti HARIYANTO alias ANTO yang beralamat di Jalan Derkuku, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun agar tidak memukul Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai permasalahan dengan HARIYANTO alias ANTO;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut karena Terdakwa sebelumnya cek-cok mulut dengan saudara VERA di Jalan Barito tepatnya di depan Gang I Kota Madiun dan kemudian VERA menghubungi temannya lewat handphonenya , karena Terdakwa takut kemudian Terdakwa mengambil parang kerumah dan kembali lagi ke Jalan Barito dan di depan Gang I Jalan Barito Kota Madiun, Terdakwa bertemu dengan HARIYANTO
alias ANTO dan ERNI MARIYANTI ;
Bahwa pada saat ertemu dengan saudara HARIYANTO alias ANTO di Gang I Jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Terdakwa berkata adalah “ TOK, JARENE KOWE NGGOLEKI AKU NGAJAK GELUT, SAIKI AKU WES ENEK AYO GELUT MUMPUNG AKU NGGOWO PARANG “ artinya ‘TOK, KATANYA KAMU MENCARI SAYA UNTUK BERKELAHI, AYO KITA SEKARANG BERKELAHI MUMPUNG SAYA MEMBAWA PARANG “;
Bahwa jaraknya pada saat Terdakwa dan HARIYANTO alias ANTO + 1 (satu) meter ;
Bahwa orang lain yang menyaksikan pada saat itu adalah ERNI MARIYANTI;
Bahwa posisi Terdakwa pada saat itu berdiri sambil membawa senjata tajam jenis parang menghadap kearah selatan sedangkan HARIYANTO alias ANTO posisinya duduk dikursi warung menghadap kearah timur dan Terdakwa berdiri disamping sebelah kiri dan ERNI MARIYANTI posisinya menghadap kearah utara berhadapan dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa Terdakwa cek-cok dengan VERA karena VERA diajak keluar tidak mau tetapi malah VERA keluar dengan orang lain ;
Bahwa yang mendorong Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut adalah untuk jaga-jaga membela diri, karena Terdakwa takut kepada HARIYANTO alias ANTO Bahwa sebelumnya Terdakwqa tidak punya niatan ingin membawa senjata tajam jenis parang untuk mengancam HARIYANTO alias ANTO, senjata tajam jenis parang tersebut hanya untuk berjaga-jaga
saja karena Terdakwa takut dengan saudara HARIYANTO alias ANTO ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang kurang lebih 58 cm yang dibungkus kain warna putih (kain mori);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa , surat dan barang bukti ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib tepatnya di depan Gang I jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap Petugas pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 pukul 18.15 Wib di jalan Sikatan Gg, ayam Alas, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun;
Bahwa benar ciri-ciri senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut berbentuk parang seperti pisau besar, panjang + 58 cm, terbuat dari besi, pegangan atau gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan kain warna putih ;
Bahwa benar Terdakwa adalah pemilik dari senjata tajam jenis parang tersebut ; Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang di jalan Barito tepatnya di Gang I, , Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun yaitu untuk menakut-nakuti HARIYANTO alias ANTO yang beralamat di Jalan Derkuku, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun agar tidak memukul Terdakwa;;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai permasalahan dengan HARIYANTO alias ANTO;
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut karena Terdakwa sebelumnya cek-cok mulut dengan saudara VERA di Jalan Barito tepatnya di depan Gang I Kota Madiun dan kemudian VERA menghubungi temannya lewat handphonenya , karena Terdakwa takut kemudian Terdakwa mengambil parang kerumah dan kembali lagi ke Jalan Barito dan di depan Gang I Jalan Barito Kota Madiun, Terdakwa bertemu dengan HARIYANTO alias ANTO dan ERNI MARIYANTI ;
Bahwa benar pada saat ertemu dengan saudara HARIYANTO alias ANTO di Gang I Jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Terdakwa berkata adalah “ TOK, JARENE KOWE NGGOLEKI AKU NGAJAK GELUT, SAIKI AKU WES ENEK AYO GELUT MUMPUNG AKU NGGOWO PARANG “ artinya ‘TOK, KATANYA KAMU MENCARI SAYA UNTUK BERKELAHI, AYO KITA SEKARANG BERKELAHI MUMPUNG SAYA MEMBAWA PARANG “;
Bahwa benar jarak antara Terdakwa dengan HARIYANTO alias ANTO + 1 (satu) meter ;
Bahwa pada saat itu yang menyaksikan adalah Vera , HARIYANTO alias ANTO, ERNI MARIYANTI ;
Bahwa benar posisi Terdakwa pada saat itu berdiri sambil membawa senjata tajam jenis parang menghadap kearah selatan sedangkan HARIYANTO alias ANTO posisinya duduk dikursi warung menghadap kearah timur dan Terdakwa berdiri disamping sebelah kiri dan ERNI MARIYANTI posisinya menghadap kearah utara berhadapan dengan Terdakwa ;
Bahw benar Terdakwa menyesal dengan yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa Terdakwa cek-cok dengan VERA karena VERA diajak keluar tidak mau tetapi malah VERA keluar dengan orang lain ;
Bahwa benar yang mendorong Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut adalah untuk jaga-jaga membela diri, karena Terdakwa takut kepada HARIYANTO alias ANTO Bahwa sebelumnya Terdakwqa tidak punya niatan ingin membawa senjata tajam jenis parang untuk mengancam HARIYANTO alias ANTO, senjata tajam jenis parang tersebut hanya untuk berjaga-jaga saja karena Terdakwa takut dengan saudara HARIYANTO alias ANTO ;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Barang siapa;
Ad.1. Tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa Terdakwa saksi Veran , HARIYANTO alias ANTO menerangkan bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib tepatnya di depan Gang I jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Bahwa benar Terdakwa ditangkap Petugas pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 pukul 18.15 Wib di jalan Sikatan Gg, ayam Alas, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun;
Menimbang, bahwa Terdakwa saksi Veran , HARIYANTO alias ANTO menerangkan bahwa benar ciri-ciri senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut berbentuk parang seperti pisau besar, panjang + 58 cm, terbuat dari besi, pegangan atau gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan kain warna putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keteranga terdakwa, Saksi Vera dan HARIYANTO alias ANTO dapat disimpulkan bahwa Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 2. Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah Orang yang melakukan kejahatan dan /atau pelanggaran Orang yang melakukan kejahata atau/ pelangaran adalah orang didakwa dipersidangan adalah orang yang identitasnya sama dengan orang yang melakukan kejahatan. Terdakwa yang hadir dipersidangan adalah orang yang didakwa oleh penuntut umum telah melakukan kejahatan dan mempertanggungjawabkan kejahatan atau pelanggaran yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi bahwa benar Terdakwa JANTO BUDIONO alias HOYEN bin SUBUR yang diajukan dalam persidangan identitasnya sama dengan identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan penuntut umum. Sehingga unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi maka terdakwa JANTO BUDIONO alias HOYEN bin SUBUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa membawa senjata penikam/penusuk . ;
Menimbang, bahwa di persidanagan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus pidana, maka terdakwa harus dipidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi
pidana maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP mengenai masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dipidana, dan untuk mempermuda pelksanaan putusan ini maka terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang kurang lebih 58 cm yang dibungkus kain warna putih (kain mori)Adalah alat untuk melakukan kejahatan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap terdakwa :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan melakukan kejahatan lagi
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa JANTO BUDIONO alias HOYEN bin SUBUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam/penusuk ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (limabelas) hari ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang kurang lebih 58 cm yang dibungkus kain warna putih (kain mori) dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada tertdakwa sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 oleh Kami ARIF BUDICAHYONO,SH sebagai Hakim Ketua, RIGHTMEN MS SITUMORANG,SH dan ERYUSMAN,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim Anggota dibantu oleh DIANA RATNA SANTI ,SH dihadiri oleh FUAT ZAMRONI, SH dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
RIGHTMEN MS SITUMORANG,SH ARIF BUDICAHYONO,SH
ERYUSMAN,SH
Panitera pengganti
DIANA RATNA SANTI ,SH