63/Pid.Sus/2016/PN.Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 63/Pid.Sus/2016/PN.Bnr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana-Terdakwa-WIRATNO Bin SUTIKNO.
- HUKUM
P U T U S A N
Nomor 63 / Pid.Sus / 2016 / PN Bnr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : WIRATNO Bin SUTIKNO ;
Tempat lahir : Temanggung ;
Umur / tanggal lahir : 27 tahun / 18 Mei 1989 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kundisari RT.006.RW.005, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidikan : SD sampai kelas IV ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri perkaranya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 63/Pid.Sus/ 2016/PN Bnr, tanggal 8 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim ketua Majelis Nomor 63/Pid.Sus/2016/PN Bnr tanggal 8 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa WIRATNO Bin SUTIKNO bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan luka ringan serta kerusakan kendaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No.22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KBM truk No.Pol.AA-1849-FE, merk Mitsubishi type Colt Diesel, warna kuning, tahun 2015, nomor rangka : MHMFE74P5FK142024, nomor mesin : 4D24TL26650 ;
- 1 (satu) buah STNK KBM truk No.Pol.AA-1849-FE an IRAWAN WIBOWO, No.STNK 0170378/JG/2015 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah berlaku sampai dengan 14 April 2020 ;
- 1 (satu) buah SIM A an.WIRATNO, No.SIM 890514570360, dikeluarkan Polres Temanggung pada tanggal 05 Agustus 2010 berlaku sampai dengan 18 Mei 2015 ;
Dikembalikan kepada sdr. WIRATNO Bin SUTIKNO ;
- 1 (satu) unit KBM truk No.Pol.AA-1995-AF, merk Mitsubishi type Colt Diesel warna lapis blue MT, tahun 2009, nomor rangka : MHMFE74P49K029924, nomor mesin : 4D34TE87067 ;
- 1 (satu) buah STNK KBM truk No.Pol.AA-1995-AF an UNTUNG WALUYO, No.STNK 1062686/JG/2014 yang dikeluarkan Polda Jawa Tengah berlaku sampai dengan 07 Oktober 2019 ;
- 1 (satu) buah SIM BI Umum an.LASMANTO alias DARMANTO, No.SIM 791214150506, dikeluarkan Polres Banjarnegara pada tanggal 09 Desember 2013 berlaku sampai dengan 10 Desember 2018 ;
Dikembalikan kepada sdr. NUR AFIF SURATIMAN ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan cukup ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, No.Reg.Perkara : PDM-13/BJRNE/06/2016, tertanggal 07 Juni 2016, sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa WIRATNO Bin SUTIKNO pada hari Kamis tanggal 24
Maret 2016 sekira jam 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertemat di jalan umum turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa sedang mengendarai mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD No.Pol. AA 1849 FE dengan muatan lombok (cabai) dari Kabupaten Wonosobo menuju Kabupaten Purbalingga (dari arah timur ke arah barat) dengan kecepatan kurang lebih 80 km per jam dan situasi atau keadaan cuaca pada saat itu gerimis, malam hari, kondisi jalan lurus beraspal halus, jalan basah dan licin dan ditengah perjalanan yaitu di jalan turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa melihat di depan mobil yang dikemudikan terdakwa ada kendaraan minibus yang tidak diketahui No. Polisinya yang kemudian terdakwa berusaha untuk mendahului kendaraan minibus dimaksud tanpa memperhatikan situasi dan kondisi jalan pada saat itu dan pada saat terdakwa mengambil posisi akan menyalip kendaraan yang berada didepannya dengan menambah kecepatan, tiba-tiba datang mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S No.Pol. AA 1995 AF dari arah Klampok menuju Wonosobo (dari arah barat kearah timur) dengan muatan kayu yang dikemudikan oleh korban LASMANTO alias DARMANTO dan saksi AIZIN Bin SUGIARTO yang duduk disamping kiri korban LASMANTO alias DARMANTO karena kaget dari arah depan ada mobil truk yang dikendarai oleh korban dan saksi Aizin, terdakwa secara spontan melakukan pengereman namun kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sudah tidak dapat dikendalikan sehingga roda atau ban belakang mengalami selip dan bergeser kesamping kanan melewati marka jalan dan kabin berputar kearah selatan yang mengakibatkan bak belakang sebelah kanan kendaraan yang dikemudikan terdakwa menghantam atau berbenturan dengan bagian depan kendaraan yang dikemudikan oleh korban Lasmanto dan saksi Aizin sehingga menimbulkan suara benturan yang keras “ deerr “ mendengar suara benturan keras “ deer “ saksi SUMARGO dan saksi DWI SEPTIAJI yang berada didekat lokasi kejadian mendatangi tempat dimaksud dan melihat korban Lasmanto dalam posisi terhimpit setir atau kabin depan truk dalam keadaan sudah tidak bergerak, dan saksi Aizin mengalami luka robek dibagian kening sebelah kiri dan dapat keluar turun dari truk dan langsung menelpon dan posisi mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S No.Pol. AA 1995 AF yang dikendarai korban Lasmanto dan saksi Aizin berada ditengah jalan menghadap ke timur agak serong ke selatan mengalami rusak bagian kabin depan, sedangkan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD No.Pol. AA 1849 FE yang dikemudikan terdakwa berada dipinggir atau bahu jalan sebelah selatan menghadap ke utara dan kedua roda belakang dibahu jalan dan kedua roda depan masih di aspal dan kendaraan truk tersebut mengalami rusak bagian bak belakang sebelah kanan dan tidak lama kemudian datang anggota Sat Lantas Polres Banjarnegara melakukan pengamanan dan membawa korban Lasmanto alias Darmanto ke Rumah Sakit Islam Banjarnegara ;
Akibat kelalaian terdakwa WIRATNO Bin SUTIKNO dalam mengemudikan kendaraan bermotor sebagaimana tersebut diatas korban Lasmanto alias Darmanto meninggal dunia dengan kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 235/01/RSIB/IV/2016 tanggal 25 April 2016 yang ditandatangani oleh Dr.AGUNG WIDIHARTO dokter pada Rumah Sakit Islam Banjarnegara, dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan :
a. Hematoma (memar) dikepala ;
b. Fraktur cervical (patah tulang leher) ;
c. Trauma thorax (dada) ;
d. Open fraktur femur sinistra (patah tulang tungkai sebelah kanan dan kiri) ;
e. Open fraktur cruris sinistra dan dektra (patah tulang tungkai sebelah kanan dan kiri) ;
f. Fraktur pedis sinistra (patah tulang telapak kaki sebelah kiri) ;
Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia ;
Dengan kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga puluh enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan patah tulang leher, patah tulang terbuka paha, tungkai, dan telak kaki akibat benturan benda keras dan tumpul ;
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia empat puluh tahun ini ditemukan patah tulang lengan atas kiri, tulang-tulang iga dan tulang panggul, luka terbuka pada paha kanan dan lengan kiri, luka lecet dan memar pada wajah, leher, dada, perut, punggung dan ke empat anggota gerak akibat kekerasan tumpul ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
Kedua :
Bahwa ia terdakwa WIRATNO Bin SUTIKNO pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira jam 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertemat di jalan umum turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa sedang mengendarai mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD No.Pol. AA 1849 FE dengan muatan lombok (cabai) dari Kabupaten Wonosobo menuju Kabupaten Purbalingga (dari arah timur ke arah barat) dengan kecepatan kurang lebih 80 km per jam dan situasi atau keadaan cuaca pada saat itu gerimis, malam hari, kondisi jalan lurus beraspal halus, jalan basah dan licin dan ditengah perjalanan yaitu di jalan turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa melihat di depan mobil yang dikemudikan terdakwa ada kendaraan minibus yang tidak diketahui No. Polisinya yang kemudian terdakwa berusaha untuk mendahului kendaraan minibus dimaksud tanpa memperhatikan situasi dan kondisi jalan pada saat itu dan pada saat terdakwa mengambil posisi akan menyalip kendaraan yang berada didepannya dengan menambah kecepatan, tiba-tiba datang mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S No.Pol. AA 1995 AF dari arah Klampok menuju Wonosobo (dari arah barat kearah timur) dengan muatan kayu yang dikemudikan oleh korban LASMANTO alias DARMANTO dan saksi AIZIN Bin SUGIARTO yang duduk disamping kiri korban LASMANTO alias DARMANTO karena kaget dari arah depan ada mobil truk yang dikendarai oleh korban dan saksi Aizin, terdakwa secara spontan melakukan pengereman namun kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sudah tidak dapat dikendalikan sehingga roda atau ban belakang mengalami selip dan bergeser kesamping kanan melewati marka jalan dan kabin berputar kearah selatan yang mengakibatkan bak belakang sebelah kanan kendaraan yang dikemudikan terdakwa menghantam atau berbenturan dengan bagian depan kendaraan yang dikemudikan oleh korban Lasmanto dan saksi Aizin sehingga menimbulkan suara benturan yang keras “ deerr “ mendengar suara benturan keras “ deer “ saksi SUMARGO dan saksi DWI SEPTIAJI yang berada didekat lokasi kejadian mendatangi tempat dimaksud dan melihat korban Lasmanto dalam posisi terhimpit setir atau kabin depan truk dalam keadaan sudah tidak bergerak, dan saksi Aizin mengalami luka robek dibagian kening sebelah kiri dan dapat keluar turun dari truk dan langsung menelpon dan posisi mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S No.Pol. AA 1995 AF yang dikendarai korban Lasmanto dan saksi Aizin berada ditengah jalan menghadap ke timur agak serong ke selatan mengalami rusak bagian kabin depan, sedangkan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD No.Pol. AA 1849 FE yang dikemudikan terdakwa berada dipinggir atau bahu jalan sebelah selatan menghadap ke utara dan kedua roda belakang dibahu jalan dan kedua roda depan masih di aspal dan kendaraan truk tersebut mengalami rusak bagian bak belakang sebelah kanan dan tidak lama kemudian datang anggota Sat Lantas Polres Banjarnegara melakukan pengamanan dan melakukan pertolongan terhadap korban kecelakaan lalu lintas ;
Akibat kelalaian terdakwa WIRATNO Bin SUTIKNO dalam mengemudikan kendaraan bermotor sebagaimana tersebut diatas korban AIZIN Bin SUGIARTO mengalami luka dengan kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 357/789/2016 tanggal 22 April 2016 yang dikeluarkan oleh dr. Sedik Rahayu Ningsih, NIP : 197708262009102001 dokter Puskesmas Purwanegara 1 Banjarnegara, sebagai berikut :
Terdapat luka robek di kening sebelah kiri berbentuk huruf U + 10 cm, luka robek disebelah kiri + 3 cm, yang mana luka robek tersebut termasuk luka ringan yang tidak akan menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, adapun saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agamanya masing-masing dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi : SUMARGO Bin SAMIARJA :
- Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun kerja ;
- Bahwa saksi dalam perkara ini membenarkan semua keterangan saksi dihadapan penyidik Polres Banjarnegara ;
- Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara terdakwa Wiratno Bin Sutikno
ini adalah masalah kecelakaan lalu lintas yaitu pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 23.45 wib di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara antara truk No.Pol. AA-1849-FE yang bermuatan cabe dengan truk No.Pol.AA-1954-AF bermuatan kayu log albasia dan dalam kecelakaan tersebut sopir truk yang bermuatan kayu log albasia meninggal dunia, sedangkan kernetnya luka dan truknya bagian kabin depan rusak parah, sedangkan truk muatan cabe bak belakang sebelah kanan rusak ;
- Bahwa saat kecelakaan terjadi, saksi dan anak saksi yang bernama Dwi Septiaji sedang berada di pos jaga malam proyek yang jaraknya sekitar 30 meter dari tempat kejadian mendengar suara benturan keras “ deer “, kemudian saksi bersama anak saksi menuju TKP dan saksi menyuruh anak saksi untuk memukul tiang telpon meminta bantuan warga sekitar karena ada korban yaitu sopir truk bermuatan kayu terjepit kabin depan yang ringsek ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui keadaan awal sebelum kejadian kecelakaan, akan tetapi saksi mendengar suara rem “ cet, cet, cet “ lalu suara benturan keras “ deer “ dan pada waktu itu cuaca hujan gerimis, jalan lurus dan licin ;
- Bahwa posisi dua truk setelah kecelakaan adalah truk doubel muatan cabe menghadap utara, sedangkan truk engkel muatan kayu menghadap timur ;
- Bahwa beberapa saat kemudian datang dua orang petugas lantas ditempat kejadian menangani kecelakaan tersebut dan kernet truk engkel yang luka dibawa ke Puskesmas, sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke RSI Banjarnegara ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi : AIZIN Bin SUGIARTO :
- Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun kerja ;
- Bahwa saksi adalah kernet truk engkel bermuatan kayu yang dikemudikan oleh korban Lasmanto dari Bandung akan ke Wonosobo atau dari arah barat kearah timur dan saksi duduk sebelah kiri sopir yang mengalami kecelakaan dengan truk dobel bermuatan cabe dari arah timur ke arah barat di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 23.45 wib mengakibatkan sopir Lasmanto meninggal dunia karena terjepit stir dan kabin depan yang ringsek, sedangkan saksi mengalami luka ringan dibagian kepala ;
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sore hari saksi dan korban
Lasmanto berangkat dari Wonosobo ke Bandung bermuatan sayuran dan kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 05.00 wib berangkat dari Subang dengan bermuatan kayu menuju ke Wonosobo dan yang mengemudikan adalah Lasmanto dan istirahat makan di Klampok, kemudian sekitar jam 22.40 melanjutkan perjalanan dan sekitar jam 23.40 wib sampai di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara dengan kondisi jalan beraspal halus lurus, cuaca gerimis, penerangan cukup, tiba-tiba dari arah berlawanan atau dari arah timur ada truk No.Pol.AA-1849-FE akan menyalip kendaraan didepannya akan tetapi tidak nyampai dan truk tersebut berusaha mengerem tetapi slip sehingga menghadap ke selatan sedangkan bak truknya melintang kemudian bagian bak belakang sebelah kanannya membentur kabin depan truk bagian sopir sebelah kanan saksi, dan truk yang saksi tumpangi berhenti, saksi melihat Lasmanto terjepit stir dan kabin dan diam tidak sadarkan diri dan tidak lama kemudian datang warga sekitar untuk membantu saksi turun dan dibawa ke Puskesmas Purwanegara ;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, sedangkan Lasmanto saksi dengar meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Islam Banjarnegara ;
- Bahwa dalam musibah tersebut terdakwa maupun keluarganya telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi dan antara saksi dengan terdakwa sudah sepakat untuk menyelesaikan musibah ini secara kekeluargaan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi : YOGO SULISTIYO Bin SARONI
- Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun kerja ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 23.45 wib saksi yang sedang berada di Kantor Unit Laka Lantas Polres Banjarnegara di Wangon telah menerima laporan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di sebelah barat SMP Negeri 1 Purwanegara turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara dari petugas pos lantas Bawang yang bernama Aiptu Rebani ;
- Bahwa setelah saksi menerima laporan tersebut bersama 2 (dua) petugas dengan menggunakan kendaraan dinas laka lantas menuju ke TKP dan sampai di TKP sekitar jam 00.00 wib ;
- Bahwa saksi bersama dua petugas lainnya kemudian melakukan oleh TKP dan menemukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kondisi jalan beraspal halus, jalan lurus dalam keadaan cuaca hujan gerimis dan masih basah serta licin, marka jalan terputus-putus, sepi dan penerangan jalan cukup ;
2. Terdapat kendaraan truk No.Pol.AA-1995-AF bermuatan kayu log albasia menghadap ke arah timur dengan kondisi kabin depan rusak parah berada dibahu jalan sebelah utara dan ada satu orang korban meninggal dunia ditempat bernama Lasmanto (sopir truk) posisi terjepit kabin dan satu orang luka bernama Aizin (kernet truk) ;
3. Terdapat kendaraan tru dobel No.Pol.AA-1849-FE bermuatan cabe posisi menghadap ke selatan dibahu jalan, bak truk bagian belakang sebelah kanan rusak ;
4. Terdapat bekas jejak ban memanjang dari arah timur ke barat melewati marka jalan atau as jalan merupakan bekas ban / rem truk No.Pol.AA-1849 FE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan antara terdakwa Wiratno sebagai sopir truk No.Pol.AA-1849-FE dengan keluarga korban yang meninggal dunia yaitu sopir truk No.Pol.AA-1995-AF bernama Lasmanto maupun dengan kernetnya yang luka ringan bernama Aizin, tetapi belum tuntas, saksi sudah dimutasi ke Polsek Wanadadi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi a de charge meskipun hak terdakwa untuk mengajukan saksi a de charge telah diberikan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 23.45 wib terdakwa mengemudikan truk No.Pol.AA-1849-FE bermuatan cabe dari Wonosobo akan ke Purbalingga dari arah timur ke arah barat mengalami kecelakaan dengan truk No.Pol. AA-1995-AF bermuatan kayu log albasia dari arah barat ke arah timur di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara yang mengakibatkan sopir truk No.Pol. AA-1995-AF bernama Lasmanto meninggal dunia karena terjepit kabin, sedang kernetnya bernama Aizin luka ringan dibagian kepala ;
- Bahwa kecelakaan tersebut bermula ketika terdakwa sedang mengemudikan truk No.Pol.AA-1849-FE bermuatan cabe dari Wonosobo akan menuju ke Purbalingga (dari arah timur ke arah barat) pada malam hari dengan kecepatan sekitar 80 km/jam jalan lurus beraspal halus cuaca gerimis, ditengah perjalanan yaitu di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara terdakwa akan menyalip / mendahului kendaraan didepannya dengan menambah kecepatan, tetapi tiba-tiba dari arah berlawanan (dari arah barat ke arah timur) ada truk No.Pol. AA-1995-AF, kemudian secara spontan terdakwa mengerem truk yang dikemudikannya tetapi terjadi slip dan roda ban belakang bergeser ke samping kanan melewati marka jalan / as jalan sehingga kabin menghadap ke selatan dan bak truk bagian belakang sebelah kanan menghantam atau berbenturan dengan kabin bagian depan truk yang datang dari arah barat ke arah timur (dari arah berlawanan) yang menimbulkan suara keras “ deer “ dan setelah truk berhenti, kemudian terdakwa turun dan diamankan oleh warga setempat ke rumah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian ;
- Bahwa tidak berapa lama setelah warga sekitar datang ke lokasi kejadian datang petugas Lalu Lintas yang melakukan olah TKP dan selanjutnya membawa terdakwa ke Kantor Laka Lantas Polres Banjarnegara, sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke RSI Banjarnegara, dan yang luka dibawa ke Puskesmas ;
- Bahwa kemudian terdakwa ketahui atas kejadian kecelakaan tersebut sopir truk No.Pol. AA-1995-AF bernama Lasmanto meninggal dunia karena terjepit kabin, sedang kernetnya bernama Aizin luka ringan dibagian kepala ;
- Bahwa atas musibah kecelakaan tersebut terdakwa dan keluarga terdakwa telah memberikan bantuan baik kepada keluarga korban yang meninggal dunia maupun kepada korban yang luka dan antara para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan ;
- Bahwa terdakwa bukanlah sopir utama truk tersebut, melainkan sopir pengganti dan terdakwa baru mempunyai SIM A, akan tetapi terdakwa sudah sejak tahun 2010 bisa mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih ;
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesal serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor ;
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti dalam perkara ini, terhadap barang bukti tersebut terdakwa membenarkannya yaitu :
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.AA-1849-FE, merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 Hdv (4x2) M/T, warna kuning, tahun 2015, nomor rangka : MHMFE74P5FK142024, nomor mesin : 4D24TL26650 ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk No.Pol.AA-1849-FE atas nama IRAWAN WIBOWO, No.STNK 0170378/JG/2015 yang dikeluarkan di Polda Jawa Tengah
berlaku sampai dengan 14-04-2020 ;
- 1 (satu) lembar SIM A an.WIRATNO, No.SIM 890514570360, dikeluarkan Polres Temanggung pada tanggal 05-08-2010 berlaku s/d 18-05-2015 ;
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.AA-1995-AF, merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74S (4x2) M/T, lapis blue MT, tahun 2009, nomor rangka : MHMFE74P49K029924, nomor mesin : 4D34TE87067 ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk No.Pol.AA-1995-AF atas nama UNTUNG WALUYO, No.STNK 1062686/JG/2014 yang dikeluarkan Polda Jawa Tengah berlaku sampai dengan 07-10-2019 ;
- 1 (satu) lembar SIM BI Umum an.LASMANTO al DARMANTO, No.SIM 791214150506, dikeluarkan Polres Banjarnegara pada tanggal 09-12-2013 berlaku s/d 10-12-2018 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah maka secara hukum dapat digunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan bukti surat berupa :
1. Visum Et Repertum : 235/01/RSIB/IV/2016 tanggal 25 April 2016 yang ditandatangani oleh Dr.AGUNG WIDIHARTO dokter pada Rumah Sakit Islam Banjarnegara, dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan :
a. Hematoma (memar) dikepala ;
b. Fraktur cervical (patah tulang leher) ;
c. Trauma thorax (dada) ;
d. Open fraktur femur sinistra (patah tulang tungkai sebelah kanan dan kiri) ;
e. Open fraktur cruris sinistra dan dektra (patah tulang tungkai sebelah kanan dan kiri) ;
f. Fraktur pedis sinistra (patah tulang telapak kaki sebelah kiri) ;
Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia ;
Dengan kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga puluh enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan patah tulang leher, patah tulang terbuka paha, tungkai, dan telak kaki akibat benturan benda keras dan tumpul ;
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia empat puluh tahun ini ditemukan patah tulang lengan atas kiri, tulang-tulang iga dan tulang panggul, luka terbuka pada paha kanan dan lengan kiri, luka lecet dan memar pada wajah, leher, dada, perut, punggung dan ke empat anggota gerak akibat kekerasan tumpul ;
2. Visum Et Repertum Nomor : 357/789/2016 tanggal 22 April 2016 yang dikeluarkan oleh dr. Sedik Rahayu Ningsih, NIP : 197708262009102001 dokter Puskesmas Purwanegara 1 Banjarnegara, sebagai berikut :
Terdapat luka robek di kening sebelah kiri berbentuk huruf U + 10 cm, luka robek disebelah kiri + 3 cm, yang mana luka robek tersebut termasuk luka ringan yang tidak akan menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dan Visum Et Repertum ditemukanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 23.45 wib benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara antara truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD No.Pol.AA-1849-FE bermuatan cabe dari Wonosobo akan ke Purbalingga atau dari arah timur ke arah barat yang dikemudikan terdakwa dengan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S No.Pol. AA-1995-AF bermuatan kayu log albasia yang dikemudikan oleh korban Lasmanto alias Darmanto dan kernetnya saksi AIZIN Bin SUGIARTO dari arah barat ke arah timur, yang mengakibatkan sopir truk No.Pol. AA-1995-AF bernama Lasmanto alias Darmanto meninggal dunia karena terjepit kabin, sedang kernetnya bernama Aizin Bin Sugiarto luka ringan dibagian kepala ;
- Bahwa kecelakaan tersebut bermula ketika terdakwa sedang mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD No.Pol.AA-1849-FE bermuatan cabe dari Wonosobo akan menuju ke Purbalingga (dari arah timur ke arah barat) pada malam hari dengan kecepatan sekitar 80 km/jam, keadaan jalan lurus beraspal cuaca gerimis, ditengah perjalanan yaitu di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara terdakwa akan menyalip / mendahului kendaraan didepannya dengan menambah kecepatan, tetapi tiba-tiba dari arah berlawanan (dari arah barat ke arah timur) ada truk No.Pol. AA-1995-AF, kemudian secara spontan terdakwa mengerem truk yang dikemudikannya, oleh karena pada waktu itu cuaca gerimis sehingga jalan dalam keadaan licin, terjadi slip dan roda ban belakang bergeser ke samping kanan melewati marka jalan / as jalan sehingga kabin menghadap ke selatan dan bak truk bagian belakang sebelah kanan menghantam atau berbenturan dengan kabin bagian depan truk yang datang dari arah barat ke arah timur (dari arah berlawanan) yang menimbulkan suara keras “ deer “ dan setelah terjadi kecelakaan tersebut truk berhenti, kemudian terdakwa turun dan diamankan oleh warga setempat ke rumah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian, sedangkan sopir truk No.Pol. AA-1995-AF bernama Lasmanto alias Darmanto meninggal dunia ditempat karena terjepit kabin truk, sedangkan kernetnya bernama Aizin Bin Sugiarto mengalami luka ringan dibagian kepala ;
- Bahwa tidak berapa lama setelah warga sekitar datang ke lokasi kejadian datang petugas Lalu Lintas yang melakukan olah TKP dan selanjutnya membawa terdakwa ke Kantor Laka Lantas Polres Banjarnegara, sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke RSI Banjarnegara, dan yang luka dibawa ke Puskesmas Purwanegara ;
- Bahwa atas musibah kecelakaan tersebut terdakwa dan keluarga terdakwa telah memberikan bantuan baik kepada keluarga korban yang meninggal dunia maupun kepada korban yang luka dan antara para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan ;
- Bahwa terdakwa bukanlah sopir utama truk tersebut, melainkan sopir pengganti dan terdakwa baru mempunyai SIM A, akan tetapi terdakwa sudah sejak tahun 2010 bisa mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih ;
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesal serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor ;
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk komulatif yakni Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh terdakwa, perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya untuk diterapkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta Hukum yang terbukti dipersidangan, dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia..
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap subyek hukum yang mampu mempertanggung-jawabkan atas setiap perbuatannya dengan pengertian bahwa dalam diri subyek hukum tersebut melekat erat kemampuannya untuk bertanggung-jawab terhadap hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang secara tegas disebutkan dalam undang-undang, dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah dihadapkan terdakwa Wiratno Bin Sutikno dan selama persidangan perkara ini telah terbukti bahwa Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya juga dalam memberikan tanggapan terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah membenarkan bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah dirinya sendiri dan bukanlah orang lain ;
Menimbang, bahwa menunjuk pada fakta-fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Setiap Orang “ telah terbukti ;
Ad. 2. Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa pengertian Kelalaian atau Kealpaan (culpa) adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus), akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);
Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lata adalah sebagai berikut :
Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, atau
Apakah suatu perbuatan telah melanggar batas-batas kepatutan umum dalam masyarakat yang dikenal sebagai kurang hati-hati, kurang penduga-duga, kurang memperhitungkan kemungkinan yang terjadi di sekelilingnya, ceroboh, sembrono, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa “Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Wiratno Bin Sutikno, pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 23.45 wib di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang bermula ketika terdakwa sedang mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD No.Pol.AA-1849-FE bermuatan cabe dari Wonosobo akan menuju ke Purbalingga (dari arah timur ke arah barat) pada malam hari dengan kecepatan sekitar 80 km/jam, keadaan jalan lurus beraspal cuaca gerimis, ditengah perjalanan yaitu di jalan raya turut Desa Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara terdakwa akan menyalip / mendahului kendaraan didepannya dengan menambah kecepatan, tetapi tiba-tiba dari arah berlawanan (dari arah barat ke arah timur) ada truk No.Pol. AA-1995-AF, kemudian secara spontan terdakwa mengerem truk yang dikemudikannya, oleh karena pada waktu itu cuaca gerimis sehingga jalan dalam keadaan licin, terjadi slip dan roda ban belakang bergeser ke samping kanan melewati marka jalan / as jalan sehingga kabin menghadap ke selatan dan bak truk bagian belakang sebelah kanan menghantam atau berbenturan dengan kabin bagian depan truk yang datang dari arah barat ke arah timur (dari arah berlawanan) yang menimbulkan suara keras “ deer “ dan setelah terjadi kecelakaan tersebut truk berhenti, kemudian terdakwa turun dan diamankan oleh warga setempat ke rumah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian, sedangkan sopir truk No.Pol. AA-1995-AF bernama Lasmanto alias Darmanto meninggal dunia ditempat karena terjepit kabin truk, sedangkan kernetnya bernama Aizin Bin Sugiarto mengalami luka ringan dibagian kepala ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “ ini telah terbukti dalam perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Lasmanto alias Darmanto meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum : 235/01/RSIB/IV/2016 tanggal 25 April 2016 yang ditandatangani oleh Dr.AGUNG WIDIHARTO dokter pada Rumah Sakit Islam Banjarnegara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ini telah terbukti dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang “ telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu, maka pertimbangan unsur ini dalam dakwaan kesatu diambil alih untuk mempertimbangkan unsur “ Setiap Orang “ dalam dakwaan Kedua, dan oleh karena unsur “ Setiap Orang “ dalam dakwaan Kesatu dinyatakan telah terbukti maka unsur “ Setiap Orang “ dalam dakwaan Kedua juga dinyatakan telah terbukti ;
Ad.2 Unsur Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa unsur “ Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “ telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu, maka pertimbangan unsur ini dalam dakwaan kesatu diambil alih untuk mempertimbangkan unsur “ Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan Kedua, dan oleh karena unsur “ Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan Kesatu dinyatakan telah terbukti maka unsur “ Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan Kedua juga dinyatakan telah terbukti ;
Ad.3 Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut selain mengakibatkan korban Lasmanto alias Darmanto, juga mengakibatkan korban Aizin Bin Sugiarto mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 357/789/2016 tanggal 22 April 2016 yang dikeluarkan oleh dr. Sedik Rahayu Ningsih, NIP : 197708262009102001 dokter Puskesmas Purwanegara 1 Banjarnegara serta mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S No.Pol. AA 1995 AF mengalami kerusakan berat kabin / bodi depan ringsek ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur pada Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi secara hukum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa atau tidak ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Umum Bab I pasal 14 a KUHP menyatakan bahwa Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula pidana tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu ;
Menimbang bahwa sesuai dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta Ketentuan Umum Bab I Pasal 14a KUHP maka oleh karena terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut dan juga ada itikad baik terdakwa terhadap keluarga korban yang berupa memberikan uang santunan kepada keluarga korban, maka Majelis Hakim akan lebih tepat apabila pidana yang dijatuhkan berupa pidana percobaan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.AA-1849-FE, merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 Hdv (4x2) M/T, warna kuning, tahun 2015, nomor rangka : MHMFE74P5FK142024, nomor mesin : 4D24TL26650 ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk No.Pol.AA-1849-FE atas nama IRAWAN WIBOWO, No.STNK 0170378/JG/2015 yang dikeluarkan di Polda Jawa Tengah berlaku sampai dengan 14-04-2020 ;
- 1 (satu) lembar SIM A an.WIRATNO, No.SIM 890514570360, dikeluarkan Polres Temanggung pada tanggal 05-08-2010 berlaku s/d 18-05-2015 ;
Telah disita dari WIRATNO Bin SUTIKNO, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada WIRATNO Bin SUTIKNO ;
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.AA-1995-AF, merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74S (4x2) M/T, lapis blue MT, tahun 2009, nomor rangka : MHMFE74P49K029924, nomor mesin : 4D34TE87067 ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk No.Pol.AA-1995-AF atas nama UNTUNG WALUYO, No.STNK 1062686/JG/2014 yang dikeluarkan Polda Jawa Tengah berlaku sampai dengan 07-10-2019 ;
- 1 (satu) lembar SIM BI Umum an.LASMANTO al DARMANTO, No.SIM 791214150506, dikeluarkan Polres Banjarnegara pada tanggal 09-12-2013 berlaku s/d 10-12-2018 ;
Telah disita dari NUR AFIF SURATIMAN, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada NUR AFIF SURATIMAN ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
- Karena kelalaian atau kurang hati-hatinya terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor, maka terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa dengan pihak korban telah menyepakati kejadian kecelakaan lalu lintas ini diselesaikan secara kekeluargaan ;
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WIRATNO Bin SUTIKNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA RINGAN SERTA KERUSAKAN KENDARAAN sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRATNO Bin SUTIKNO, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun, dan dibebani membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.AA-1849-FE, merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 Hdv (4x2) M/T, warna kuning, tahun 2015, nomor rangka : MHMFE74P5FK142024, nomor mesin : 4D24TL26650 ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk No.Pol.AA-1849-FE atas nama IRAWAN WIBOWO, No.STNK 0170378/JG/2015 yang dikeluarkan di Polda Jawa Tengah berlaku sampai dengan 14-04-2020 ;
- 1 (satu) lembar SIM A an.WIRATNO, No.SIM 890514570360, dikeluarkan Polres Temanggung pada tanggal 05-08-2010 berlaku s/d 18-05-2015 ;
Dikembalikan kepada sdr. WIRATNO Bin SUTIKNO ;
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.AA-1995-AF, merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74S (4x2) M/T, lapis blue MT, tahun 2009, nomor rangka : MHMFE74P49K029924, nomor mesin : 4D34TE87067 ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk No.Pol.AA-1995-AF atas nama UNTUNG WALUYO, No.STNK 1062686/JG/2014 yang dikeluarkan Polda Jawa Tengah berlaku sampai dengan 07-10-2019 ;
- 1 (satu) lembar SIM BI Umum an.LASMANTO al DARMANTO, No.SIM 791214150506, dikeluarkan Polres Banjarnegara pada tanggal 09-12-2013 berlaku s/d 10-12-2018 ;
Dikembalikan kepada sdr. NUR AFIF SURATIMAN ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari KAMIS tanggal 23 Juni 2016, oleh AHMAD NUR HIDAYAT, SH.MH sebagai Hakim Ketua, DIANA DEWIANI, SH. dan ANGELIA RENATA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SLAMET GIATNO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarnegara, serta dihadiri oleh SETIATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. DIANA DEWIANI, SH AHMAD NUR HIDAYAT, SH.MH
ANGELIA RENATA, SH
Panitera Pengganti,
SLAMET GIATNO