2786/Pid.B/2013/PN. SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 2786/Pid.B/2013/PN. SBY
ONNY SURYONO Bin SOEWADJI
- Menyatakan bahwa Terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan tindak pidana memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan Terdakwa tetap dalam ditahan - Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji ganja dengan berat + 0,7 (nol koma tujuh) gram berikut pembungkusnya - 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun ganja dengan berat + 0,6 (nol koma enam) gram berikut pembungkusnya - 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya - 3 (tiga) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat + 3,4 (tiga koma empat) gram berikut pembungkusnya - Seperangkat alat hisap sabu (bong) 1 (satu)…….. - 1 (satu) buah HP merek Samsung dengan Nomor 085648020802 Dirampas untuk dimusnahkan - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- ( dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 2786/Pid.B/2013/PN. SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili pcrkara-perkara tindak pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara tedakwa : ---------------------------------------------
N a m a : ONNY SURYONO Bin SOEWADJI ;-----------------
Tempat Lahir : Surabaya ; --------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 33 tahun / 02 Nopember 1979; --------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a ; -------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Gadel Sari Barat Gg. 2 No. 25 Surabaya atau Jalan Gadel Sari Madya No. 11 Surabaya; -------------
A g a m a : Islam ;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Jasa Kir Mobil); ---------------------------------
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Penetapan/Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 13 Juli 2013 No.Pol : Sprint-Han/247/VII/2013. Sejak tanggal 13 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2013 ; -------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal Juli 2013 Nomor : 407/0.5.42.3/Euh.1/07/2013 sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 10 September 2013 ; --------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 17 September 2013 Nomor Print : 583/0.5.42.3/Euh.2/09/2013, sejak tanggal 17 September 2013 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------
4. Ketua……..
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 Oktober 2013 No. 457/Pen.Pid/X/2013/PN.Sby. Sejak tanggal 07 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Oktober 2013 No.2786/Pid.B/2013/PN.Sby. sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2013 ; --------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Ngerei Surabaya tanggal 13 Nopember 2013 Nomor : 2786/Pid..B/2013/PN.Sby. Sejak tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014;-----------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 13 Januari 2014 Nomor : 22/PN.B/Pen.Pid/2014/PT.Sby. Sejak tanggal 21 Januari 2014 samapi dengan tanggal 19 Pebruari 2014;------------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Pebruari 2014 Nomor : 22/PN.B/Pen.Pid/2014/PT.Sby. Sejak tanggal 20 Pebruari 2014 samapi dengan tanggal 21 Maret 2014;------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu : HASONANGAN HUTABARAT, SH, DC. MARBUN, SH, M.Si, ZAKARIA TAMBUNAN, SH, FISKA MAULIDIAN, SH, EFENDI PANJAITAN, SH, Para Advokat/Penasihat Hukum, beralamat kantor di Jl. Arif Rahman Hakim Nomor 2 (sebelah RS. Putri) Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2013; ------------------
Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; -----------------------------------------------
Setetah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan Putusan Sela tertanggal 9 Desember 2013;-------------
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surahaya No. 2786/Pid.B/2013/PN.SBY, tertanggal 23 Oktober 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------
- Surat…….
- Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan tersebut No.2786/Pid.B/2013/PN.Sby, tanggal 23 Oktober 2013 perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ; --------------------------
- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; ---------------------------------
- Setelah memperhatikan barang bukti; ----------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM-523/Tg.Prk/09/2013 tanggal 23 Januari 2014 yang dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut : -----
Menyatakan terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI telah bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI bersalah melakukan tindak pidana “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap ONNY SURYONO Bin SOEWADJI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan);-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)…….
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji ganja dengan berat + 0,7 (nol koma tujuh) gram berikut pembungkusnya ;-----------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun ganja dengan berat + 0,6 (nol koma enam) gram berikut pembungkusnya;------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya;--------------------
- 3 (tiga) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat + 3,4 (tiga koma empat) gram berikut pembungkusnya;-----------------------------
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merek Samsung dengan Nomor 085648020802;------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 30 Januari 2014 yang dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan nerkoba golongan I dalam bentuk tanaman, serta
Memutuskan atau mengadili terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI kedalam Panti Terhapy dan Rehabilitasi di rumah sakit atau Dinas Sosial;-----
Menyatakan lamanya proses rehabilitasi dengan program primair selama 6
(enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang…….
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaan/Pledoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Reg.Perk : PDM-523/TG.PRK/09/2013, tanggal 24 September 2013, yang dibacakan di persidangan sebagai berikut : ---------
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ONNY SURYONO bin SOEWADJI, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013, sekira jam 22.00 WIB, atau atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di dalam rumah Jl. Gadel Sari Barat Gg 2 No 25 Surabaya, atau setidak tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 09.00 wib, saksi ERWIN bersama dengan saksi M. PERDANA (Anggota Satreskoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Jl. Gadel Sari Barat Gg 2 No 25 Surabaya, sering dijadikan tempat berpesta sabu, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh para saksi dengan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, para saksi menilai bahwa informasi tersebut adalah benar, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013, sekira jam 22.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah kotak pensil yang terdapat, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat + 0,554 (Nol koma lima ratus lima puluh empat) gram, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan daun yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat + 0,341 (Nol koma tiga ratus empat puluh satu) gram berikut pembungkusnya, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan kristal wama putih yang
diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat + 0,4 (Nol koma empat) gram
berikut……
berikut pembungkusnya, 3 (Tiga) buah pipet kaca yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 3,4 (Tiga koma empat) gram berikut pipet kaca (Sisa pakai), seperangkat alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah HP Samsung dengan nomor 085648020802, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Kantor Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika tersebut didapatkan dari NUDIANSYAH Als. UDIN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 21.00 WIB di samping rumah Jl. Wonocolo Selatan 16 Sepanjang Sidoarjo, dengan cara terdakwa membeli dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), untuk 1 (Satu) poket sabu, sedangkan untuk ganja seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau petugas yang diijinkan oleh yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;----------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab Nomor : 4710/NNF/2013, tanggal 26 Juli 2013, atas nama ONNY SURYONO bin SOEWADJI dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
Nomor : 5648/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,554 (Nol koma lima ratus lima puluh empat) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti seberat 0,413 (Nol koma empat ratus tiga belas) gram tersebut adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : 5649/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan irisan tembakau dengan berat netto 0,341 (Nol koma tiga ratus empat puluh satu) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti seberat 0,215 (Nol koma dua ratus lima belas) gram tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika; --------------------------------------------------------------------------------
Nomor : 5650/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik bekas pakai dengan berat brutto 0,424 (Nol koma empat ratus dua puluh empat) gram dan setelah
dilabfor……
dilabfor sisa barang bukti 1 (Satu) kantong plastic bekas pakai tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------
Nomor : 5651/2013/NNF. : berupa 3 (Tiga) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,009 (Nol koma nol nol sembilan) gram dan setelah dilabfor sisa barang 3 (Tiga) buah pipet kaca tanpa isi tersebut adalah benar didapatkan kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------
Nomor : 5652/2013/NNF. : berupa 1 (Satu) pot plastik berisikan urine ± 20 (Dua puluh) ml dan setelah dilabfor sisa barang bukti 1 (Satu) pot plastik berisikan urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ONNY SURYONO bin SOEWADJI, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 09.00 wib, saksi ERWIN bersama dengan saksi M. PERDANA (Anggota Satreskoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Jl. Gadel Sari Barat Gg 2 No 25 Surabaya, sering dijadikan tempat berpesta sabu, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh para saksi dengan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, para saksi menilai bahwa informasi tersebut adalah benar, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013, sekira jam 22.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (Satu)
buah…….
buah kotak pensil yang terdapat, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat + 0,554 (Nol koma lima ratus lima puluh empat) gram, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan daun yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat + 0,341 (Nol koma tiga ratus empat puluh satu) gram berikut pembungkusnya, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan kristal wama putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat + 0,4 (Nol koma empat) gram berikut pembungkusnya, 3 (Tiga) buah pipet kaca yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 3,4 (Tiga koma empat) gram berikut pipet kaca (Sisa pakai), seperangkat alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah HP Samsung dengan nomor 085648020802, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Kantor Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika tersebut didapatkan dari NUDIANSYAH Als. UDIN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 21.00 WIB di samping rumah Jl. Wonocolo Selatan 16 Sepanjang Sidoarjo, dengan cara terdakwa membeli dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), untuk 1 (Satu) poket sabu, sedangkan untuk ganja seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau petugas yang diijinkan oleh yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab Nomor : 4710/NNF/2013, tanggal 26 Juli 2013, atas nama ONNY SURYONO bin SOEWADJI dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
Nomor : 5650/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik bekas pakai dengan berat brutto 0,424 (Nol koma empat ratus dua puluh empat) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 1 (Satu) kantong plastic bekas pakai tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------
Nomor : 5651/2013/NNF. : berupa 3 (Tiga) buah pipet kaca terdapat sisa kristal
warna……..
warna putih dengan berat netto 0,009 (Nol koma nol nol sembilan) gram dan setelah dilabfor sisa barang 3 (Tiga) buah pipet kaca tanpa isi tersebut adalah benar didapatkan kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------
Nomor : 5652/2013/NNF. : berupa 1 (Satu) pot plastik berisikan urine ± 20 (Dua puluh) ml dan setelah dilabfor sisa barang bukti 1 (Satu) pot plastik berisikan urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa ONNY SURYONO bin SOEWADJI, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 09.00 wib, saksi ERWIN bersama dengan saksi M. PERDANA (Anggota Satreskoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Jl. Gadel Sari Barat Gg 2 No 25 Surabaya, sering dijadikan tempat berpesta sabu, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh para saksi dengan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, para saksi menilai bahwa informasi tersebut adalah benar, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013, sekira jam 22.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah kotak pensil yang terdapat, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat + 0,554 (Nol koma lima ratus lima puluh empat) gram, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan daun yang diduga narkotika
jenis……..
jenis Ganja dengan berat + 0,341 (Nol koma tiga ratus empat puluh satu) gram berikut pembungkusnya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Kantor Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau petugas yang diijinkan oleh yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab Nomor : 4710/NNF/2013, tanggal 26 Juli 2013, atas nama ONNY SURYONO bin SOEWADJI dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
Nomor : 5648/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,554 (Nol koma lima ratus lima puluh empat) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti seberat 0,413 (Nol koma empat ratus tiga belas) gram tersebut adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : 5649/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan irisan tembakau dengan berat netto 0,341 (Nol koma tiga ratus empat puluh satu) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti seberat 0,215 (Nol koma dua ratus lima belas) gram tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika; ----------------
`‘Nomor : 5652/2013/NNF. : berupa 1 (Satu) pot plastik berisikan urine ± 20 (Dua puluh) ml dan setelah dilabfor sisa barang bukti 1 (Satu) pot plastik berisikan urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menjagukan eksepsi/nota keberatan dengan suratnya tertanggal 20 Nopember 2013, yang dibacakan dipersidangan pada pokonya sebagai berikut :
- Menyatakan……
Menyatakan dakwaan kesatu dan kedua yang disampaikan Jaksa penuntut Umum batal demi hukum ;-------------------------------------------------------------
Memutuskan mewajibkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :
Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa;------------------------------
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokoknya;------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;-------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
1. Saksi M. PERDANA: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa, saksi dengan Erwin menangkap terdakwa tanggal 12 Juli 2013 pukul 22.00 Wib di Gadel Sari Barat Gg. 2 No. 25 Surabaya;----------------------------
Bahwa, benar saksi pernah diperiksa dikepolisian dan Berita Acara Pememeriksaan tersebut sudah benar;-----------------------------------------------
Bahwa, saksi dapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan narkoba;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menangkap bersama 1 tim;-------------------------------------------
Bahwa, barang tersebut ditemukan di rak TV dikamar terdakwa dalam kotak pensil yang berisikan daun ganja 0,7 gram, 0,6 gram, 1 bungkus sabu dan sisa sabu 3,4 gram, seperangkat alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Nomor 085648020802 ditemukan disaku celana terdakwa;-----------
Bahwa, pada saat ditangkap terdakwa sedang sendirian dan baru keluar;------
Bahwa, benar barang-barang tersebut diakui milik terdakwa;---------------------- Bahwa……
Bahwa, ganja dan sabu diperoleh dari Nurdiansyah;-------------------------------
Bahwa, barang bukti saat ditunjukkan kepada terdakwa dan diakuinya oleh terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak hanya untuk dipakai sendiri tapi juga bisa mengambilkan barang untuk orang lain;--------------------------------------------
Bahwa, pada saat penangkapan terdakwa menyebutkan bahwa barang bukti tersebut adalah ganja dan sabu untuk terdakwa sendiri;---------------------------
Bahwa, terdakwa membeli pada Nurdiansyah kadang-kadang 1 minggu sekali;-------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.;--------------------------------------
2. Saksi NURDIANSYAH alias UDIN Bin ABD. ROCHIM : -------------------------
Bahwa, saksi tertangkap setelah terdakwa ditangkap;-----------------------------
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2009 ;--------------------------
Bahwa, saksi ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 setelah terdakwa ditangkap;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bertemu dengan terdakwa untuk menjual sabu kepada terdakwa dengan harga Rp.300.000,-;------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa membeli barang untuk dipakai sendiri;-------------------------
Bahwa, terdakwa membeli ganja kepada saksi dengan harga Rp.100.000,-;----
Bahwa, saksi pernah ditunjukkan terdakwa kalau terdakwa pernah direhabilitasi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa sering bertransaksi dengan saksi;--------------------------------
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;---------------------------------------
3. Saksi ERWIN :
Keterangan di Berita Acara Pemeriksaan yang sudah disumpah dan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa, saksi bersama saksi M. Perdana melakukan penangkapan terhadap
terdakwa…….
terdakwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 jam 22.00 Wib didalam rumah Jl. Gadel Sari Barat Gg. 2 No. 25 Surabaya;--------------------------------
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa daun ganja 0,7 gram, 0,6 gram, 1 bungkus sabu dan sisa sabu 3,4 gram, seperangkat alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Nomor 085648020802 ditemukan disaku celana terdakwa;-----------
Bahwa, pada saat ditangkap terdakwa sedang sendirian dan baru keluar;------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan keterangannya dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: ------
3. Saksi HERWIN ASWIN :
Bahwa, terdakwa datang ketempat saksi pada tahun 2010 dibawa orang tuanya yang diindikasikan pakai narkoba;-------------------------------------------
Bahwa, terdakwa pernah dirahabilitasi di Panti tempat kerja saksi;-------------
Bahwa, ada perjanjian dari orang tua terdakwa, surat pernyataan dari istri terdakwa untuk memasukkan terdakwa ditempat saksi;---------------------------
Bahwa, terdakwa ada indikasi pemakai dan direhabilitasi ditempat saksi;-----
Bahwa, selayaknya terdakwa dikembalikan ke tempat panti saksi;--------------
Bahwa, terdakwa sudah lama sebagai pemakai narkoba;--------------------------
Bahwa, terdakwa selama 6 (enam) bulan direhabilitasi ditempat panti saksi;--
Bahwa, terdakwa tidak pernah dilaporkan ke BNN;-------------------------------
Bahwa terdakwa datang kekantor saksi sebulan sebelum ditangkap;------------
Bahwa, setelah masuk ketempat panti saksi ada pemeriksaan oleh dokter dan dokter kejiwaan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tempat saksi hanya sebatas pengguna;-------------------------------------
Bahwa, Unit Pelaksana Tehnis saksi dibawah Dinas Sosial Propinsi;-----------
Bahwa, saksi membantu terdakwa hanya pada biologisnya;----------------------
Bahwa selama 6 (enam) bulan terdakwa sudah sehat secara psikis dan ada
rawat………
rawat jalan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa setelah keluar dari panti saksi tidak mengetahui lagi terdakwa masih memakai atau tidak;-------------------------------------------------
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa memberikan keterangan dikepolisian secara bebas;-----------
Bahwa, keterangan dikepolisian benar;--------------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 jam 22.00 Wib didalam rumah Jl. Gadel Sari Barat Gg. 2 No. 25 Surabaya ditemukan barang bukti berupa daun ganja 0,7 gram, 0,6 gram, 1 bungkus sabu dan sisa sabu 3,4 gram, seperangkat alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Nomor 085648020802 ditemukan disaku celana terdakwa;-----------
Bahwa, terdakwa memakai sabu;------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa membeli sabu untuk dipakai sendiri;---------------------------
Bahwa, terdakwa tidak pernah lapor kepada BNN;---------------------------------
Bahwa, sebelum ditangkap terdakwa berkali-kali membeli dari Nurdiansyah;-
Bahwa, terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------
Bahwa, sebelum ditangkap terdakwa datang ke tempat rehabilitasi/Napza masalah keluarga, karena ada keguncangan di jiwa terdakwa;-------------------
Bahwa, terdakwa memakai sabu untuk melepas keguncangan terdakwa;-------
Bahwa, terdakwa ingin untuk direhabilitasi;----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian perkara ini, oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dipersidangan barang bukti berupa : --------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji ganja dengan berat + 0,7
(nol koma tujuh) gram berikut pembungkusnya ;----------------------------------
- 1 (satu)……
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun ganja dengan berat + 0,6 (nol koma enam) gram berikut pembungkusnya;------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya;--------------------
- 3 (tiga) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat + 3,4 (tiga koma empat) gram berikut pembungkusnya;-----------------------------
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merek Samsung dengan Nomor 085648020802;------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan para saksi dan terdakwa mengenal dan membenarkannya ; ----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. 4710/NNF/2013 tanggal 26 Juli 2013 ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan, untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termaktub dalam Berita Acara Sidang dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ; --------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta hasil pemeriksaan laboratoris yang diajukan dipersidangan yang dihubungkan satu sama lainnya, Majelis telah memperoleh fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di dalam rumah Jl. Gadel Sari Barat Gang 2 NO. 25 Surabaya;----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat dillakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa
ditemukan......
ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji ganja dengan berat + 0,7 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) bungkus daun ganja berat + 0,6 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik berisikan nerkotika jenis sabu sisa pakai berat + 0,4 gram berikut pembungkusnya, 3 (tiga) pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabui berat + 3,4 gram berikut pipet kaca, seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah HP merek Samsung dengan nomor 085648020802;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan daun ganja dan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Nurdiansyah seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan daun ganja seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);-----------
Bahwa benar Terdakwa memesan dari orang lain untuk dipakai sendiri;-----------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang bukti yang didapati pada rumah terdakwa saat dilakukan penangkapan/penggeledahan di Jl. Gadel Sari Barat Gang 2 No. 25 Surabaya;---------------------------------------
Bahwa benar atas perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa pernah direhabilitasi dipanti sosial selama 6 bulan;------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta yuridis terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan-dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara komulatif dan alternatif, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu Primair : pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ;-------------------------------------------------------------------------
atau :
- Kesatu…….
Kesatu Subsidair : pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua : Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan komulatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan kesatu karena disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang sekiranya memenuhi unsur-unsurnya bila dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan;-------
Menimbang, bahwa untuk dakwaan kesatu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidairnya yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya :
Setiap Orang;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Meinmbang, bahwa unsur “Setiap Orang” mengandung arti subyek hukum yang mendukung hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan perbuatan dan terdakwa haruslah sehat jasmani dan rohaninya;----------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam perkara ini telah diajukan seorang terdakwa yang bernama Onny Suryono bin Soewadji dimana terdakwa tersebut adalah seorang yang sehat akal maupun pikirannya serta dapat memahami dan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dari komponen persidangan yaitu Hakim, Jaksa Penuntut Umum sehingga dari hal tersebut diatas dapat disimpulkan apabila Terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;-
Menimbang,……
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur pertama setiap orang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur setiap orang tersebut sehingga unsure inipun terpenuhi;---------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yaitu saksi M. Perdana dan saksi Erwin pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 jam 22.00 WIB di Jl. Gadel Sari Barat Gang 2 No. 25 Surabaya. Dan pada saat rumah Terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji ganja dengan berat + 0,7 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) bungkus daun ganja berat + 0,6 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik berisikan nerkotika jenis sabu sisa pakai berat + 0,4 gram berikut pembungkusnya, 3 (tiga) pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabui berat + 3,4 gram berikut pipet kaca, seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah HP merek Samsung dengan nomor 085648020802 milik terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminal Forensik Cabang Surabaya pada hari selasa tanggal 26 Juli 2013 No. Lab. 4710/NNF/2013, dimana barang-barang tersebut diakui milik terdakwa;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi M. Perdana, Erwin, Nurdiansyah dan keterangan terdakwa, yang menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira jam 22.00 Wib terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, dari fakta tersebut diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tanpa ada ijin dari yang berwajib;----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, dapatlah dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa secara materiil adalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
sebagaimana…….
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonersia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka unsur inipun telah terpenuhi;-
Menimbang, bahwa karena semua unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-Uundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka terdakwa secara sah dan meyakinkan harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu subsidair;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu malanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Niomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsure-unsurnyaI :
Setiap Orang;
Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanman;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” setelah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan kesatu subsidair dan terbukti, maka terhadap unsure inipun telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini berdasarkan keterangan saksi Erwin, saksi Nurdiansyah dan diperkuat dengan pengakuan terdakwa dipersidangan yang menerangkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun dan biji ganja seberat + 0,7 (nol koma tujuh) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong) dibawah rak televisi dalam kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) HP merk Samsung disaku celana terdakwa;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nurdiansyah, sabu dan ganja tersebut didapat dari saksi dan barang-barang tersebut dimiliki terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, maka unsur kedua dalam dakwaan kedua inipun telah terpenuhi;--------------------------------
Menimbang………
Menimbang, bahwa dengan demikian karena semua unsur dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua;-------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu Subsidair dan dakwaan kedua, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;---------
Menimbang, bahwa selama dipersidangan ternyata tidak diperoleh hal-hal yang dapat menghapus perbuatan terdakwa baik itu alas an pembenar maupun pemaaf, maka terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka harus dinyatakan tetap dalam tahanan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa dimasukkan kedalam Panti Terapy dan Rehabilitasi di rumah sakit atau Dinas Sosial, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa terdakwa adalah seorang pecandu narkotika;--------------------------------------
Bahwa terdakwa memang pernah di rehabilitasi di Panti Dinas Sosial UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza Surabaya tapi sudah lama yaitu tahun 2010;---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan lampiran dari Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada surat keterangan dari dokter yang berkompeten yang menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang pecandu;-----------------------------------------
- Bahwa……..
Bahwa terdakwa sebelum ditangkap tidak berusaha untuk melapor ke yang berwajib maupun ke BNN, bahwa terdakwa adalah seorang pecandu (sedang dalam keadaan ketergantungan terhadap narkotika);-------------------
Bahwa dalam fakta-fakta yang terjadi dipersidangan bahwa terdakwa telah terbukti dan terpenuhi unsur Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Niomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut diatas maka pledoi Penasihat Hukum Terdakwa haruslah tidak dapat diterima dan dikesampingkan dan terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;--
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;-------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran Narkotika;--------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa merusak diri sendiri dan juga merusak generasi muda;----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;----------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya; ---------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------
M E N G A D I L I……
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan tindak pidana memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ONNY SURYONO Bin SOEWADJI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam ditahan;-----------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun dan biji ganja dengan berat + 0,7 (nol koma tujuh) gram berikut pembungkusnya ;-----------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun ganja dengan berat + 0,6 (nol koma enam) gram berikut pembungkusnya;------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya;--------------------
- 3 (tiga) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat + 3,4 (tiga koma empat) gram berikut pembungkusnya;-----------------------------
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);------------------------------------------------
1 (satu)……..
- 1 (satu) buah HP merek Samsung dengan Nomor 085648020802;------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : Kamis, tanggal 13 Pebruari 2014 dengan susunan : RISTI INDRIJANI, SH, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG HERMANTO, SH, MH dan BAYU ISDIYATMOKO, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini : KAMIS, tanggal 20 PEBRUARI 2014 dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut yang dibantu oleh DIDIK DWI RIYANTO, SH, MH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta dihadiri ERICK LUDFYANSYAH, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;--------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
BAMBANG HERMANTO, SH, MH RISTI INDRIJANI, SH
ttd
BAYU ISDIYATMOKO, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
DIDIK DWI RIYANTO, SH, MH