13/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 13/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SETYAWAN ALS. SIMBAH Bin SUMARYONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Memiliki Ijin Mengedarkan Sediaan Farmasi” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa: • 10 (sepuluh) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer. • 2 (dua) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer. • 5 (lima) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer. • 1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor sim card 08964902484. dirampas untuk dimusnahkan. • Uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 13/ Pid Sus/ 2016/ PN Kdl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya terdakwa :
Nama lengkap : AGUS SETYAWAN Als SIMBAH Bin SUMARYONO.
Tempat lahir : Kendal.
Umur/ tanggal lahir : 20 tahun/ 11 Agustus 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dukuh Tegalsari RT. 02 RW. 01 Desa Wonosari,
Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Terdakwa tersebut ditahan oleh:
Penyidik tanggal 27 Pebruari 2016, Nomor SP.Han/51/II/2016/Res.Narkoba, sejak tanggal 27 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16 Maret 2016, Nomor: B-010/0.3.27.3/Euh.1/3/2016, sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016.
Penuntut Umum tanggal 22 Maret 2016 Nomor Print-470/0.3.27/Euh.2/03/2016, sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal 31 Maret 2016 Nomor 13/Pen.Pid Sus/2016/PN. Kdl, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016.
Ketua Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 20 April 2016 Nomor 15/Pen.Pid Sus/2016/PN. Kdl, sejak tanggal 30 April 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016.
PENGADILAN NEGERI tersebut.
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan.
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kendal.
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang.
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan.
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan:
Menyatakan terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memilki Ijin Edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
2 (dua) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
5 (lima) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor sim card 089649024843,
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Membebani supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan mengajukan pembelaan/permohonannya yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaan/permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut:
Dakwaan Kesatu:
Bahwa Terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di depan Indomart Purin masuk Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli pil warna kuning/exymer dari saksi AHMAD NUR SOBIRIN BIN AKHMAD KUSAENI (diajukan dalam berkas terpisah) sebanyak 20 paket yang setiap paketnya berisi 10 butir pil warna kuning/exymer dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M SUTARMO menghubungi saksi AHMAD NUR SOBIRIN BIN AKHMAD KUSAENI untuk membeli pil warna kuning/exymer namun karena pil warna kuning/exymer milik saksi AHMAD NUR SOBIRIN habis maka oleh saksi AHMAD NUR SOBIRIN BIN AKHMAD KUSAENI saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO diarahkan untuk membeli kepada Terdakwa, kemudian saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO menghubungi Terdakwa dan sepakat untuk bertemu di depan Indomart Purin masuk Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M SUTARMO dan saksi MIFTAH SETYA PRADANA di depan Indomart Purin masuk Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, setelah itu Terdakwa dan saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO sepakat untuk menjual 10 paket pil warna kuning/exymer yang setiap paketnya berisi 10 butir pil warna kuning/ exymer kepada saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjunya Terdakwa menyerahkan 10 paket pil warna kuning/exymer yang setiap paketnya berisi 10 butir pil warna kuning/exymer kepada saksi JAYAK LAKSONO BIN M. SUTARMO dan saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya akan dibayarkan kemudian hari oleh saksi JAYAK LAKSONO Bin M. SUTARMO, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 paket pil warna kuning/exymer yang setiap paketnya berisi 10 butir pil warna kuning/ exymer kepada saksi MIFTAH SETYA PRADANA BIN SUTOYO dan saksi MIFTAH SETYA NUGROHO Bin SUYOYO menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tersebut dari saksi MIFTAH SETYA NUGROHO perbuatan Terdakwa diketahui oleh Anggota Polisi Polres Kendal yang sedang melakukan Patroli di tempat tersebut.
Bahwa dalam menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer kepada saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO dan saksi MIFTAH SETYA NUGROHO BIN SUTOYO tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang dan Terdakwa juga sama sekali tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan.
Bahwa hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor: LAB 332/NOF/2016 tanggal 02 Maret 2016 terhadap pil warna kuning yang diedarkan oleh Terdakwa diperoleh kesimpulan bahwa 164 butir tablet warna kuning tersebut adalah Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung Dextrometrhorphan yang termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Uandang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A t a u
Dakwaan Kedua:
Bahwa Terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di depan Indomart Purin masuk Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli pil warna kuning/exymer dari saksi AHMAD NUR SOBIRIN BIN AKHMAD KUSAENI (diajukan dalam berkas terpisah) sebanyak 20 paket yang setiap paketnya berisi 10 butir pil warna kuning/exymer dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M SUTARMO menghubungi saksi AHMAD NUR SOBIRIN BIN AKHMAD KUSAENI untuk membeli pil warna kuning/exymer namun karena pil warna kuning/exymer milik saksi AHMAD NUR SOBIRIN habis maka oleh saksi AHMAD NUR SOBIRIN BIN AKHMAD KUSAENI saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO diarahkan untuk membeli kepada Terdakwa, kemudian saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO menghubungi Terdakwa dan sepakat untuk bertemu di depan Indomart Purin masuk Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M SUTARMO dan saksi MIFTAH SETYA PRADANA di depan Indomart Purin masuk Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, setelah itu Terdakwa dan saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO sepakat untuk menjual 10 paket pil warna kuning/exymer yang setiap paketnya berisi 10 butir pil warna kuning/ exymer kepada saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjunya Terdakwa menyerahkan 10 paket pil warna kuning/exymer yang setiap paketnya berisi 10 butir pil warna kuning/exymer kepada saksi JAYAK LAKSONO BIN M. SUTARMO dan saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya akan dibayarkan kemudian hari oleh saksi JAYAK LAKSONO BIN M. SUTARMO, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 paket pil warna kuning/exymer yang setiap paketnya berisi 10 butir pil warna kuning/ exymer kepada saksi MIFTAH SETYA PRADANA BIN SUTOYO dan saksi MIFTAH SETYA NUGROHO BIN SUYOYO menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tersebut dari saksi MIFTAH SETYA NUGROHO perbuatan Terdakwa diketahui oleh Anggota Polisi Polres Kendal yang sedang melakukan Patroli di tempat tersebut.
Bahwa dalam menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer kepada saksi JAYAK LAKSONO BIN (ALM) M. SUTARMO dan saksi MIFTAH SETYA NUGROHO BIN SUTOYO tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang dan Terdakwa juga sama sekali tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan.
Bahwa hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor: LAB 332/NOF/2016 tanggal 02 Maret 2016 terhadap pil warna kuning yang diedarkan olehTerdakwa diperoleh kesimpulan bahwa 164 butir tablet warna kuning tersebut adalah Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung Dextrometrhorphan yang termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, adapun saksi tersebut telah disumpah menurut agamanya masing-masing dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi GATOT SANTOWI BIN PURWANTO.
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan saksi telah ikut melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama AGUS SETYAWAN yang telah menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama AGUS SETYAWAN yang telah menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut pada hari Jum’at, tanggal 26 Pebruari 2016 di depan Indomaret Purin Kendal.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut karena saksi melihat ada transaksi pil jenis exymer yang dilakukan terdakwa dengan seseorang.
Bahwa saksi menemukan barang bukti yaitu berupa pil warna kuning/ exymer.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa pil tersebut digunakan untuk dikonsumsi (ngoplo atau mabuk) dan sebagian lagi untuk dijual.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut.
Bahwa saksi sudah membawa pil warna kuning/exymer tersebut ke laboratorium.
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi TRIYONO BUDIMAN BIN SUGIRI.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah menjual atau mengedarkan pil kuning/exymer tersebut bersama 1 (satu) tim sebanyak 3 (tiga) orang.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama AGUS SETYAWAN yang telah menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut pada hari Jum’at, tanggal 26 Pebruari 2016 di depan Indomaret Purin Kendal.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut karena saksi melihat ada transaksi pil jenis exymer yang dilakukan terdakwa dengan seseorang.
Bahwa saksi menemukan barang bukti yaitu berupa pil warna kuning/ exymer.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa pil tersebut digunakan untuk dikonsumsi (ngoplo atau mabuk) dan sebagian lagi untuk dijual.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut.
Bahwa saksi sudah membawa pil warna kuning/exymer tersebut ke laboratorium.
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika kami tangkap.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi M. RIYADI ALIAS RAWIJAN BIN SOMO.
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan saksi telah menemani MIFTAH membeli pil warna kuning/ exymer.
Bahwa saksi telah menemani MIFTAH membeli pil warna kuning/exymer tersebut pada hari Jum’at, tanggal 26 Pebruari 2016 sekira jam 20.00 WIB di depan Indomaret Purin Kendal.
Bahwa MIFTAH akan membeli 1 (satu) paket pil warna kuning/exymer seharga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MIFTAH SETYA PRADANA BIN SUTOYO.
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan saksi telah membeli pil warna kuning/exymer.
Bahwa saksi telah membeli pil warna kuning/exymer tersebut pada hari Jum’at, tanggal 26 Pebruari 2016 sekira jam 20.00 WIB di depan Indomaret Purin Kendal.
Bahwa saksi telah membeli pil warna kuning/exymer tersebut bersama M. RIYADI.
Bahwa saksi telah membeli pil warna kuning/exymer tersebut dari AGUS SETYAWAN baru sekali.
Bahwa saksi mengkonsumsi pil warna kuning/exymer tersebut sudah 1 (satu) tahun.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi AHMAD NUR SOBIRIN BIN AKHMAD KUSAENI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan saksi di BAP sudah benar.
Bahwa saksi mengetahui pil warna kuning/exymer tersebut diedarkan oleh AGUS SETYAWAN karena saksi mengetahui ada orang yang bernama JAYAK akan membeli pil kepada saksi, namun karena saksi tidak mempunyai pil tersebut maka saksi arahkan untuk membeli kepada AGUS SETYAWAN.
Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan dari menjual/mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut, tetapi hanya mendapat upah sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap saksi menjual 10 (sepuluh) paket.
Bahwa biasanya pil tersebut digunakan untuk ngoplo atau ngefly karena saksi pernah mengkonsumsi pil warna kuning/exymer tersebut, reaksinya dapat membuat badan saksi ringan dan pikiran menjadi tenang.
Bahwa saksi kenal dengan AGUS SETYAWAN kira-kira 3 (tiga) bulan, AGUS SETYAWAN membeli pil dari saksi sekitar 6 (enam) kali.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna kuning/exymer dari saksi awalnya bahwa saksi mempunyai hutang kepada AGUS SETYAWAN sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan karena saksi tidak mempunyai uang untuk membayar hutang maka saksi bayar dengan 20 (dua puluh) paket pil @ 10 (sepuluh) butir.
Bahwa saksi mendapatkan pil warna kuning/exymer tersebut dari JAMAL.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian.
Bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan ini karena terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer.
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer tersebut pada hari Jum’at, tanggal 26 Pebruari 2016 sekira jam 20.00 WIB di depan Indomaret Purin Kendal.
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer tersebut kepada JAYAK dan MIFTAH SETYA PRADANA.
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer tersebut kepada JAYAK sebanyak 10 (sepuluh) paket pil dan kepada MIFTAH SETYA PRADANA sebanyak 2 (dua) paket pil.
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer tersebut kepada JAYAK sebanyak 10 (sepuluh) paket pil dengan harga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun masih dibayar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan kepada MIFTAH SETYA PRADANA sebanyak 2 (dua) paket pil dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa harga 1 (satu) paket pil warna kuning/exymer yang terdakwa jual Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna kuning/exymer tersebut dari AHMAD NUR SOBIRIN.
Bahwa terdakwa membeli pil warna kuning/ Exymer tersebut dari AHMAD NUR SOBIRIN sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa terdakwa membeli pil warna kuning/exymer tersebut dari AHMAD NUR SOBIRIN sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan harga per paket Rp 25.000,00 (dua puluh lima rupiah), sebagian terdakwa jual dan sebagian lagi terdakwa konsumsi sendiri.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut.
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum atau dipidana.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini, terhadap barang bukti tersebut terdakwa membenarkannya yaitu:
10 (sepuluh) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
2 (dua) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
5 (lima) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor sim card 089649024843.
Uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah disita secara sah maka secara hukum dapat digunakan dalam pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, ditemukanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan ini karena terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer .
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer tersebut pada hari Jum’at, tanggal 26 Pebruari 2016 sekira jam 20.00 WIB di depan Indomaret Purin Kendal.
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer tersebut kepada JAYAK dan MIFTAH SETYA PRADANA, kepada JAYAK sebanyak 10 (sepuluh) paket pil dan kepada MIFTAH SETYA PRADANA sebanyak 2 (dua) paket pil.
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer tersebut kepada JAYAK sebanyak 10 (sepuluh) paket pil dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun masih dibayar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan kepada MIFTAH SETYA PRADANA sebanyak 2 (dua) paket pil dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa harga 1 (satu) paket pil warna kuning/exymer yang saksi jual Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna kuning/exymer tersebut dari AHMAD NUR SOBIRIN sebanyak 5 (lima) kali sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan harga per paket Rp 25.000,00 (dua puluh lima rupiah), sebagian terdakwa jual dan sebagian lagi terdakwa konsumsi sendiri.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta Hukum yang terbukti di persidangan, maka berdasarkan rapat permusyawaratan yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim berpendapat yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur tersebut secara berturut-turut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, unsur pertama “setiap orang”, yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada subyek pelaku perbuatan pidana yang didakwakan, yakni setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian penekanan unsur ini adalah adanya kehadiran orang tersebut, tentang apakah ia terbukti atau tidak melakukan perbuatan pidana itu akan dibuktikan dalam pertimbangan unsur materil dakwaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka tergantung kepada perbuatan terdakwa, apakah memenuhi rumusan perbuatan pidana di dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan selanjutnya apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat terhadap terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana sepanjang unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksud dalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam muka putusan yakni terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO, sehingga tidak terjadi Error In Persona, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatantanpa memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatu perbuatan, yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan (opzet is gericht op de handeling).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat, apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang, sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia insyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hokum.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan ”sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan ”obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi, dalam rangka diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia”.
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain serta dihubungkan dengan barang bukti terungkap bahwa terdakwa telah mengedarkan atau menjual pil warna kuning/exymer pada hari Jum’at, tanggal 26 Pebruari 2016 sekira jam 20.00 WIB di depan Indomaret Purin Kendal.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual pil warna kuning/exymer tersebut kepada JAYAK dan MIFTAH SETYA PRADANA, kepada JAYAK sebanyak 10 (sepuluh) paket pil dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun masih dibayar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan kepada MIFTAH SETYA PRADANA sebanyak 2 (dua) paket pil dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) karena harga 1 (satu) paket pil warna kuning/exymer yang terdakwa jual Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan pil warna kuning/exymer tersebut dari AHMAD NUR SOBIRIN sebanyak 5 (lima) kali sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan harga per paket Rp 25.000,00 (dua puluh lima rupiah), sebagian terdakwa jual dan sebagian lagi terdakwa konsumsi sendiri.
Menimbang, bahwa terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk menjual atau mengedarkan pil warna kuning/exymer tersebut. Dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut di atas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua di atas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi”.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi secara hukum maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa atau tidak.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan dijatuhi pidana kepada terdakwa diharapkan terdakwa dapat merenungi akibat dari perbuatannya dan berusaha untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan lagi merupakan balas dendam terhadap perbuatan terdakwa tetapi pemidanaan haruslah bersifat educatif, preventif dan represif secara proporsional sehingga terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang serta menyiapkan terdakwa untuk dapat hidup menjadi warga masyarakat yang baik dan taat hukum serta dapat bersosialisasi ke dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan secara sah maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis tahanan terhadap diri terdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa selain pidana penjara Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga memberikan pidana berupa denda sehingga apabila terdakwa nanti dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dikenakan hukuman untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan jika ternyata tidak mampu membayarnya maka terdakwa harus mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan yang lamanya bernilai cukup setimpal dengan denda tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
10 (sepuluh) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
2 (dua) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
5 (lima) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor sim card 089649024843.
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa tersebut harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
Mengingat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan pasal-pasal lain dari Peraturan Perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Memiliki Ijin Mengedarkan Sediaan Farmasi” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa AGUS SETYAWAN Alias SIMBAH BIN SUMARYONO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
2 (dua) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
5 (lima) paket total 10 butir pil warna kuning/exymer.
1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor sim card 08964902484.
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016, oleh JENI NUGRAHA DJULIS, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, MONITA HONEISTY BORU SITORUS, S.H., dan KURNIAWAN WIJONARKO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAHMUDA, S.H, M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal dengan dihadiri oleh ROMDHANI YULIASARI,S.H, M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MONITA H. BORU SITORUS, S.H. JENI NUGRAHA DJULIS, S.H.M.HUM.
KURNIAWAN WIJONARKO, S.H. M.HUM.
Panitera Pengganti,
M A H M U D A, S.H, M.H.