676 K/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676 K/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Mm2100 Blok T-6-1,Desa Gandamekar,Kec.Cikarang Brt,Kab.Bekasi
Also in 6 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No.676 K/Pdt.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
JAUHARI LEON KAMAL, Pekerja PT.CHUBB SAFES INDONESIA bagian Country HR Manager, bertempat tinggal di Jalan Teluk Kumai 46 Komp. TNI-AL Rawa Bambu Pasar Minggu Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Asep Y Hidayat, SH., Advokat berkantor di Jalan Gunung Sahari Raya No.2, Jakarta Utara,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
PT. CHUBB SAFES INDONESIA, berkantor di Industri Town MM 2100 JaIan Bali BIok T 6-1 Cibitung Bekasi 17520, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh R. Wildan Setia Permana, SH., Advokat, berkantor di Jalan Raya Nanjung No.113/44 Kota Cimahi,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat adalah merupakan Pekerja PT.CHUBB SAFES INDONESIA yang beralamat di Industri Town MM 2100 JaIan Bali Blok T 6-1 Cibitung Bekasi 17520 Indonesia ;
Bahwa pada bulan November 2007 Tergugat diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik mantan pekerja PT. CHUBB SAFES INDONESIA bernama Sdr. George I K Mochtar yang telah diputus hubungan kerjanya oleh pihak Perusahaan ;
Bahwa oleh karena Sdr. George I K Mochtar mempunyai hutang dengan pihak Bank (BPR Bringin Dana Sejahtera Jakarta Barat) oleh Tergugat uang pesangon tersebut dipotong sebesar Rp.16.853.896,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan alasan untuk pelunasan hutang Sdr. George I K Mochtar ke pihak Bank (BPR Bringin Dana Sejahtera Jakarta Barat) ;
Bahwa akan tetapi dikemudian hari tepatnya tanggal 1 Juli 2008 Penggugat menerima surat pernberitahuan dari BPR (Bringin Dana Sejahtera Jakarta Barat) yang ditujukan kepada Bapak Luki Tamaela selaku Manager Finance dan Payroll PT. CHUBB SAFES INDONESIA yang pada intinya meminta penjelasan/informasi perihal hutang Sdr. George I K Mochtar ;
Bahwa selain mendapat surat dari BPR (Bringin Dana Sejahtera Jakarta Barat), Penggugat pun menerima 2 (dua) surat pengaduan dari Sdr. George I K Mochtar yaitu surat tertanggal 14 Juli 2008 dan tanggal 28 Juli 2008 yang pada intinya Sdr. George I K Mochtar mempertanyakan kepada Penggugat perihal hutangnya kepada BPR (Bringin Dana Sejahtera Jakarta Barat) yang telah lunas, namun tetap ditagih oleh pihak BPR dan meminta pihak Penggugat agar membantu menyelesaikan permasalahannya dengan Tergugat ;
Bahwa dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat seperti adanya surat dari BPR Bringin Dana Sejahtera dan surat dari mantan pekerja Sdr.George IK Mochtar yang telah diterima Penggugat, jelas berdampak merugikan Penggugat secara materil karena harus melunasi/membayar bunga pinjaman Sdr. George I K Mochtar ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang sangat merugikan Penggugat tersebut adalah melanggar Pasal 19 ayat (2) Juncto Pasal 24 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersarna PT. CHUBB SAFES INDONESIA yang telah disepakati bersama baik antara Penggugat maupun Tergugat dalam hal ini telah terwakili oleh PUK SP LEM FSPSI PT. CHUBB SAFES INDONESIA jo Pasal 1603 KUHPerdata Juncto Surat Edaran Menakertrans Nomor 13/Men/SJ-HK/I/2005 ;
Bahwa walaupun baik Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja akan tetapi karena Tergugat telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 19 ayat (2) Jundo Pasal 24 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama PT. CHUBB SAFES INDONESIA jo Pasal 1603 0 KUHPerdata Juncto Surat Edaran Menakertrans Nomor 13/Men/SJ-HK/l/2005. maka adalah sangat beralasan berdasarkan hukum apabila hak Tergugat hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 19 ayat (2), Juncto Pasal 24 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. CHUBB SAFES INDONESIA jo Pasal 1603 KUHPerdata Juncto Surat Edaran Menakertrans Nomor 13/Men/SJ-HK/1/2005 ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menyatakan hak Tergugat hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk rnembayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat/ Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi karena kasus dugaan penggelapan uang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Skorsing No.GI-08/CSI-KM/0729 tertanggal 29 Juli 2008 dan Surat Skorsing No.GI-10/CSI-HCK/0811 tertanggal 11 Agustus 2008, karena sampai saat ini belum pernah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Tergugat terbukti melakukan tindak pidana penggelapan ;
Bahwa pasca dianulirnya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2008, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 13/Men/SJ-HK/l/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 45. Dalam Point 3 (tiga) butir (a) Surat Edaran Menakertrans nomor : 13/Men/SJ-HK/l/2005 menyatakan secara tegas bahwa : “Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa, karena sampai saat ini belum pernah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Tergugat terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, maka menjadi wajar dan sepantasnya apabila Tergugat/Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat/Penggugat Rekonvensi tanpa adanya dasar hukum. Dan oleh karenanya menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi, uang pesangon (UP) 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan uang penghargaan masa kerja (UPMK) 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
| a) | UP 2 x 4 x Rp .33.355.222,- | = | Rp. | 266.841.776.- |
| b) | UPMK 1 x 2 x R .33.355.222,- | = | Rp. | 66.710.444,- |
| c) | UPH | |||
| = | Rp. | 50.032.833,- | |
| = | Rp. | 26.684.178,- | |
| Total | = | Rp. | 410.269.231, - |
(terbilang : empat ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat/ Penggugat Rekonvensi secara sepihak tanpa berdasarkan hukum ;
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan uang pisah, dengan perincian sebagai berikut :
| a) | UP 2 x 4 x Rp .33.355.222,- | = | Rp. | 266.841.776.- |
| b) | UPMK 1 x 2 x R .33.355.222,- | = | Rp. | 66.710.444,- |
| c) | UPH | |||
| = | Rp. | 50.032.833,- | |
| = | Rp. | 26.684.178,- | |
| Total | = | Rp. | 410.269.231, - |
(terbilang : empat ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex-aequo et bono) ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 42/G/2009/PHI.Sby tanggal 26 Juni 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSl :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan provisi Tergugat sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang dijatuhkan pada tanggal 1 Juni 2009 tentang putusan sela ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan ;
Memerintahkan Penggugat untuk membayar sejumlah uang kepada Tergugat berupa uang penggantian hak dan uang pisah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENS :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Tergugat dalam Rekonvensi, Tergugat dalam Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 9 Juni 2009 dengan perantaraan kuasanya khusus berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Juli 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.62/Kas/G/2009/ PHI.BDG. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Juli 2009 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 21 Juli 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 Agustus 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Alasan kesatu :
Judex Facti melampaui batas wewenangnya (Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/2004) terkait amar putusan butir 2.
Bahwa Judex Facti di dalam Putusan Perselisihan Hubungan Industrial Bandung halaman 31 memberikan putusan (amar putusan butir 2 dalam pokok perkara) yang bunyinya adalah sebagai berikut :
"Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan".
Bahwa amar putusan butir 2 (dalam pokok perkara) tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum sebagaimana termaktub dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung halaman 29 sampai dengan 31. Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut pada pokoknya berpendapat bahwa
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka PHK terhadap Penggugat dalam Rekonvensi dapat dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi tanpa harus menunggu adanya putusan Hakim Pidana melainkan merujuk kepada alasan mendesak yang merujuk kepada angka (4) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005, jo. Pasal 1603 KUH Perdata jo. Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) PKB PT. CHUBS Safes Indonesia, dimana Penggugat dalam Rekonvensi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)" ;
"Menimbang, bahwa atas fakta hukum dan pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Tergugat sebagai person yang diberi kepercayaan oleh perusahaan karena jabatannya bertindak untuk dan atas nama perusahaan dengan tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman Sdr. GEORGE I.K. MUKTHAR ke BPR BRINGIN DANA SEJAHTERA sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2008, maka tindakan/ perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai penggelapan uang milik saksi Sdr. GEORGE I.K. MUKTHAR oleh seseorang yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, sehingga terbukti perbuatan Tergugat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (2) jo. Pasal 24 ayat (1) PKB PT. CHUBS SAFES INDONESIA jo. Angka (4) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005, jo. Pasal 1603 angka 4.0 KUH Perdata, karenanya cukup alasan Penggugat melakukan PHK terhadap Tergugat sesuai Pasal 24 ayat (1) PKB PT. CHUBS SAFES INDONESIA yaitu Tergugat berhak mendapat uang penggantian hak dan uang pisah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);"
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa tindakan Pemohon Kasasi adalah suatu tindakan penggelapan sudah melampui kewenangan yang diberikan Undang-Undang No.2 Tahun 2004, dimana yang dapat menentukan ada tidaknya suatu perbuatan pidana adalah Pengadilan Umum dan bukan kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Bahwa Pemohon Kasasi menolak amar putusan Judex Facti pada butir 2 yang didasarkan pada pertimbangan hukum yang mendasarkan pada tindakan pidana yang hingga kini belum ada proses pidana lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, tanpa keragu-raguan sedikitpun dapat dikatakan bahwa tindakan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah memaksakan diri untuk memberikan putusan sebagaimana termaktub dalam amar putusan butir 2 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung merupakan tindakan yang di luar batas kewenangannnya. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang 5/2004, putusan Pengadilan yang seperti itu harus dibatalkan.
Bahwa oleh karena putusan Judex Facti tersebut dibatalkan karena belum ada bukti berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan tindak pidana penggelapan. Sehingga dalil, posita maupun permohonan/petitum Para Penggugat (sekarang Para Termohon Kasasi) berkaitan dengan hal itu wajib ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Alasan kedua :
Judex Facti salah menerapkan hukum yang berlaku (Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang 5/2004).
Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta halaman 29 paragraf terakhir, Judex Facti menyampaikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka PHK terhadap Penggugat dalam Rekonvensi dapat dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi tanpa harus menunggu adanya putusan Hakim Pidana melainkan merujuk kepada alasan mendesak yang merujuk kepada angka (4) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005, jo. Pasal 1603 0 KUH Perdata jo. Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) PKB PT CHUBS Safes Indonesia, dimana Penggugat dalam Rekonvensi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)" ;
Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut dapat diketahui bahwa Judex Facti mendasarkan pada ketentuan Pasal 1603 KUHPerdata dan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) PKB PT CHUBS Safes Indonesia. Bahwa selain tidak jelas butir dari Pasal 1603 0 KUHPerdata yang dinyatakan dilanggar oleh Pemohon Kasasi, Judex Facti juga lalai melihat bahwa Pasal 1603 telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dimana dinyatakan dalam bagian angka 1 Bagian Memutuskan," mencabut "Regeling Ontslagrecht voor bjpaalde neit Europese Arbeiders" (Staatsblad 1941 No.396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1601 sampai dengan dengan Pasal 1603 Oud dan Pasal 1601 sampai dengan Pasal 1603, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di dalam undang-undang ini. "
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang dijadikan dasar adalah Perjanjian Kerja Bersama yang berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nomor : 568/Kep.217/PKB/Disnaker/2008 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. CHUBB SAFES INDONESIA dengan PUK SP LEM FSPSI PT. CHUBB SAFES INDONESIA baru dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2008 berdasarkan Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kesepakatan Kerja bersama Nomor : 2470/HRD-CSI/VII/2007 tanggal 25 Agustus 2008, sedangkan skorsing terhadap Pemohon Kasasi dilakukan pada tanggal 29 Juli 2008 dan 11 Agustus 2008. Dengan demikian PKB tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, secara meyakinkan dapat disimpulkan bahwa Judex Facti telah melanggar atau setidak-tidaknya telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tersebut sangat layak dibatalkan untuk seluruhnya.
Alasan ketiga :
Judex Facti tidak cukup memberikan pertimbangan hukum (Onvoldoende Gemotiveerd/Insufficient Judgement).
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada amar putusan dalam Konvensi Dalam Provisi (halaman 31) menyatakan, "mengabulkan tuntutan provisi Tergugat sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang dijatuhkan pada tanggal 1 Juni 2009 tentang putusan sela." Namun dalam Rekovensi Dalam Provisi (halaman 31) menyatakan, "Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi."
Amar Putusan ini telah bertolak belakang padahal membahas hal yang sarna. Dalam pertimbangan hukum tentang provisi (halaman 24) , Judex Facti berpendapat, "menimbang bahwa atas tuntutan provisi Tergugat angka 2 telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada tanggal 1 Juni 2009, sedangkan tuntutan angka 3 karena bukan menyangkut skorsing sebagaimana yang diamanatkan Pasal 155 ayat (3) haruslah ditolak.
Bahwa Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam menolak permohonan provisi tersebut. Bahwa tindakan Termohon Kasasi yang melakukan skorsing secara hukum telah membawa kewajiban bagi Termohon Kasasi untuk membayar upah dan hak-hak biasa yang diterima Pemohon Kasasi hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kelalaian Termohon Kasasi hingga terjadi keterlambatan pembayaran upah proses, tentu saja membawa konsekuensi hukum adanya denda upah dan bunga keterlambatan berdasarkan PP No.8 Tahun 1981.
Oleh karena itu, putusan yang sedemikian dapat dikatakan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd insufficient judgement) sehingga harus dibatalkan.
Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut maupun di dalam bagian lain dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Judex Facti tidak tegas menyampaikan dasar hukum yang menjadi landasan penentuan jumlah/besaran hak Pemohon Kasasi atas adanya PHK tersebut.
Bahwa dari uraian tersebut di atas, secara nyata dan jelas dapat diketahui bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) HIR juncto Pasal 25 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya mengatur bahwa segala putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Jadi, segala putusan harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup. Oleh karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tidak memenuhi ketentuan tersebut maka putusan-putusan dimaksud dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd insufficient judgement) sehingga wajib dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dari para Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan ke 3 :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangannya telah tepat dan benar ;
bahwa memori dari Pemohon Kasasi tidak jelas dan membingungkan karena di satu pihak menyatakan memori kasasinya ditujukan atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 42/G/2009/PHI.BDG, tapi dilain pihak ditujukan pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.249/PHI/G/ 2007/PHI.PN.Jkt.Pst (halaman 2,3, 4) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : JAUHARI LEON KAMAL tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAUHARI LEON KAMAL tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2010 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.MH. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.,MH., dan Bernard, SH.,MM., Hakim-Hakim Ad. Hoc sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Arsyad, SH.,MH. ttd./
ttd./ Bernard, SH.,MM. Dr.H. Mohammad Saleh, SH.MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
M e t e r a i ……………… Rp. 6.000,- ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
R e d a k s i ……………... Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi……... Rp.489.000,-
J u m l a h……………….. Rp.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n.Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629.