108/PID/2015/PT- BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 108/PID/2015/PT- BNA
Fajar Retno Vrianto Ritonga Bin Novendri Ritonga
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 29 April 2015. Nomor : 59/Pid.B/2015/PN- Sgi, yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Penganiayaan” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kuarangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan 7. Barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu warna coklat mata parang kehitaman dan b. 1 (satu) buah gunting dengan gagang plastik hitam biru dengan besi putih stenlis Dikembalikan kepada saksi Nurma binti Idris 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima) ribu rupiah
P
S a l i n a n
U T U S A NNomor : 108/PID/2015/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana
dalam Peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Fajar Retno Vrianto Ritonga Bin Novendri Ritonga
Tempat lahir : Langsa
Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/22 November 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gampong Dalueng Kec. Pidie, Kab. Pidie
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S-1 Peternakan
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2014 s/d tanggal 11 Januari 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigli sejak tanggal 12 Januari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 25 Februari 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 27 Maret 2015 s/d tanggal 25 Mei 2015 ;
Penetapan penahanan Rumah Tahanan Negara oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 04 Mei 2015 s/d tanggal 02 Juni 2015 ;
Penetapan perpanjanagn penahanan Rumah Tahanan Negara oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 03 Juli 2015 s/d tanggal 01 Agustus 2015;
PENGADILAN TINGGI TIPIKOR tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 29 April 2015. Nomor: 59/Pid.B/2015/PN- Sgi, dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Setelah membaca dakwaan Jaksa penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 25 Februari 2015 No. Reg.Perkara : PDM-04/Epp/MRD/02/2015 sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Toko Kue Adee Kak Mutia, ruko simpang empat, Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sigli, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban M. NASIR Bin M. ALI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang ke toko milik Korban M. NASIR untuk mengambil kue sisa dan menagih uang dimana pada saat itu ada saksi JULIANA dan tidak lama kemudian datang korban M. NASIR kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban M. NASIR di depan toko. Pada saat bertengkar tersebut kemudian Korban M. NASIR meludahi wajah terdakwa dan terdakwa langsung membalas dengan pukulan tangan kosong mengenai mulut/wajah korban M. NASIR yang menyebabkan mulut korban M. NASIR mengeluarkan darah. Selanjutnya korban M. NASIR masuk kedalam ruko mengambil parang dan gunting dengan tujuan untuk menyerang terdakwa namun usaha korban M. NASIR menyerang terdakwa digagalkan oleh Saksi BAHADRI Alias BAS GAM Bin ANSARI dan beberapa saksi yang ada di tempat tersebut ;
Bahwa setelah pertengkaran tersebut kemudian korban M. NASIR masuk kedalam toko dan didalam toko tersebut korban M. NASIR jatuh sendiri kelantai dan mengalami kejang-kejang kemudian dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter dengan hasil pemeriksaan:
Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, nadi tidak teraba, pernafasan tidak ada, tekanan darah tidak terukur;
Pemeriksaan luar tubuh:
Pupil mata dilaktasi maksimal, reflek cahaya tidak ada;
Bibir atas dan bawah pucat, luka robek di bibir bawah bagian dalam, luka tidak beraturan dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
Luka lecet di pangkal jari kelingking kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
EKG: tidak terbaca irama jantung ;
Hasil pemeriksaan tidak diketahui penyebab pasti kematian ;
Sebagaimana visum et repertum Nomor: 445/829/XII/RSUD-PJ/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. METTI ROSITA selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ;
Subsidiair:
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Toko Kue Adee Kak Mutia, ruko simpang empat, Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sigli, melakukan penganiayaan terhadap korban M. NASIR Bin M. ALI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang ke toko milik Korban M. NASIR untuk mengambil kue sisa dan menagih uang dimana pada saat itu ada saksi JULIANA dan tidak lama kemudian datang korban M. NASIR kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban M. NASIR di depan toko. Pada saat bertengkar tersebut kemudian Korban M. NASIR meludahi wajah terdakwa dan terdakwa langsung membalas dengan pukulan tangan kosong mengenai mulut / wajah korban M. NASIR yang menyebabkan mulut korban M. NASIR mengeluarkan darah. Selanjutnya korban M. NASIR masuk kedalam ruko mengambil parang dan gunting dengan tujuan untuk menyerang terdakwa namun usaha korban M. NASIR menyerang terdakwa digagalkan oleh Saksi BAHADRI Alias BAS GAM Bin ANSARI dan beberapa saksi yang ada di tempat tersebut ;
Bahwa setelah pertengkaran tersebut kemudian korban M. NASIR masuk kedalam toko dan didalam toko tersebut korban M. NASIR jatuh sendiri kelantai dan mengalami kejang-kejang kemudian dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter dengan hasil pemeriksaan:
Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, nadi tidak teraba, pernafasan tidak ada, tekanan darah tidak terukur;
Pemeriksaan luar tubuh:
Pupil mata dilaktasi maksimal, reflek cahaya tidak ada;
Bibir atas dan bawah pucat, luka robek di bibir bawah bagian dalam, luka tidak beraturan dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
Luka lecet di pangkal jari kelingking kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
EKG: tidak terbaca irama jantung ;
Hasil pemeriksaan tidak diketahui penyebab pasti kematian ;
Sebagaimana visum et repertum Nomor: 445/829/XII/RSUD-PJ/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. METTI ROSITA selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ;
Setelah membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana tanggal 21 April 2015 No. Reg. Perkara :PDM-04/SGI/02/2015, yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa FAJAR RETNO VRIANTO RITONGA Bin NOVENDRI RITONGA secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR RETNO VRIANTO RITONGA Bin NOVENDRI RITONGA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dipotong lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah parang dengan gagang kayu warna coklat mata parang kehitaman dan ;
1 (satu) buah gunting dengan gagang plastik hitam biru dengan besi putih stenlis dikembalikan kepada saksi NURMA Binti IDRIS ;
4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sigli tanggal 29 April 2015 Nomor: 59/Pid.B/2015/PN- Sgi, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Fajar Retno Vrianto Ritonga Bin Novendri Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu warna coklat mata parang kehitaman dan
b. 1 (satu) buah gunting dengan gagang plastik hitam biru dengan besi putih stenlis;
Dikembalikan kepada saksi Nurma binti Idris ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima) ribu rupiah;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa menyatakan minta banding dihadapan DERMAWAN SH. Panitera Pengadilan Negeri Sigli masing- masing pada tanggal 04 Mei 2015 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding No. 12/Akta. Pid/2015/PN- Sgi, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama oleh Panitera Pengadilan Negeri Sigli kepadaTerdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing- masing pada tanggal 04 Mei 2015 dan tanggal 05 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan memori bandingnya masing- masing tertanggal 18 Mei 2015, dan tanggal 20 Mei 2015 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli masing- masing tanggal 19 Mei 2015 dan tanggal 21 Mei 2015, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan sempurna masing- masing pada tanggal 25 Mei 2015, dan tanggal 01 Juni 2015. Nomor : 12/Akta. Pid/2015/PN- Sgi ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara selama tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 03 Juni 2015 dengan surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing- masing Nomor: W1.U5/1577/Hk.01/V/2015;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan tingkat banding mempelajari dan meneliti dengan saksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 29 April 2015, No.59/Pid.B/2015/PN- Sgi, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa dengan tangan kosong yang mengenai mulut korban dan bukan dibagian tubuh yang vital yang dapat menyebabkan kematian ;
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/829/XII/RSUD-PJ/2014 tangga 23 Desember 2014 yang ditandatangani dr. Metti Rosita, menyatakan bahwa tidak diketahui penyebab pasti kematian korban ;
Berarti tidak ada fakta hukum yang menunjukan dengan pasti bahwa penyebab kematian korban adalah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Oleh karena itu dari fakta- fakta hukum yang terbukti dari persidangan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 29 April 2015 Nomor: 59/Pid.B/2015/PN- Sgi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus di batalkan . Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amar selengkapnya sebagaimana disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, sehingga Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan tingkat banding hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus seimbang dengan sifat perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Pengadilan tingkat banding perlu memperbaiki hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- 9lima ribu rupiah) ;
Mengingat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Peraturan Perundang- undangan lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 29 April 2015. Nomor : 59/Pid.B/2015/PN- Sgi, yang dimintakan banding tersebut
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Penganiayaan”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kuarangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu warna coklat mata parang kehitaman dan
b. 1 (satu) buah gunting dengan gagang plastik hitam biru dengan besi putih stenlis;
Dikembalikan kepada saksi Nurma binti Idris ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima) ribu rupiah;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari : RABU, tanggal 24 Juni 2015 , oleh kami: ADI DACHROWI SA, SH.M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, Hj. HASMAYETTI. SH.M.Hum dan ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, SH.. masing- masing Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh tanggal 10 Juni 2015, Nomor : 108/Pen.Pid/2015/PT.BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada Hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh : MUHAMMAD Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Hj. HASMAYETTI. SH.M.Hum ADI DACHROWI SA, SH.M.H
2. ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, SH..
PANITERA PENGGANTI
MUHAMMAD
Salinan yang sama bunyinya oleh :
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh
Wakil Panitera
T. T A R M U L I, SH
19611231 1985 30 1029
Salinan yang sama bunyinya oleh :
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
PANITERA
H. SAID SALEM, SH.MH
19620616 198503 1 006