27/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARJUNA alias OTONG bin RAMLI IBRAHIM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARJUNA alias OTONG bin RAMLI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kayu olahan jenis meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang dengan ukuran 7 cm x 16 cm x 4 m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9 cm x 17 cm x 4 m; - 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi PS 120 Tahun 2000 kabin warna kuning dengan Nomor Kendaraan KB 9999 HG beserta kunci kontaknya; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NO. 27/Pid.Sus/2014/PN.Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ARJUNA alias OTONG bin RAMLI
IBRAHIM;
Tempat Lahir : Nanga Pinoh ;
Umur atau Tanggal Lahir : 31 Tahun / 05 Mei 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Gumpun Lumut Desa Kompas Raya
Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 04 Desember 2013 Nomor : SP.Kap/78/XII/2013/Reskrim, berlaku dari tanggal 04 Desember 2013 sampai dengan tanggal 05 Desember 2013;
Terdakwa ditahan di dalam Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh:
Penyidik, tanggal 04 Desember 2013, Nomor : SP.Han/66/XII/2013/Reskrim, sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan 24 Desember 2013;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Desember 2013, Nomor : SPP-84/Q.1.12/Euh.1/12/2013, sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2014;
Penuntut Umum, tanggal 30 Januari 2014, Nomor : PRINT-36/Q.1.12/Euh.2/01/2014, sejak tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 17 Pebruari, Nomor : 29/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 17 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014 ;
Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 12 Maret 2014, Nomor : 29/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 17 Mei 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan Keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ARJUNA Alias OTONG Bin RAMLI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 Ayat (5) UU. RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARJUNA Alias OTONG Bin RAMLI IBRAHIM selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan Kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Kayu olahan jenis meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dansebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m,
- 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi PS 120 Tahun 2000 kabin warna kuning dengan nomor kendaraan KB 9999 HG beserta kunci kontaknya
Dirampas Untuk Negara.
4. Menyatakan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( Dua ribu rupiah ) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan mengajukan permohonan yaitu mohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa Terdakwa ARJUNA Alias OTONG Bin RAMLI IBRAHIM pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Desember 2013, bertempat di Jalan Poros PT. ERNA DJULIAWATI Km. 08 Wilatah Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang , menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib, Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN (anggota Kepolisian Resort Melawi) yang pada saat itu ikut dengan rombongan Kapolres Melawi menuju Polsek Kota Baru melewati jalan PT. ERNA DJULIAWATI di Km. 08 Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menemukan 1 (satu) mobil truk Mitsubishi PS 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG sedang parkir di tepi jalan. Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN kemudian melakukan pengecekan terhadap mobil truk tersebut yang ternyata mobil truk tersebut tengah mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN, diketahui bahwa kayu olahan tersebut adalah milik Sdr. ARJUNA Alias OTONG Bin RAMLI IBRAHIM (Terdakwa) yang pada saat itu juga bertindak selaku sopir mobil truk yang mengangkut kayu olahan tersebut, dan ternyata Sdr. ARJUNA Alias OTONG Bin RAMLI IBRAHIM (Terdakwa) tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu olahan tersebut yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FA-KO sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan pengakuan Terdakwa, kayu-kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari penggesek kayu didalam hutan derah Nanga Sayan, yang mana untuk kayu olahan jenis Meranti ukuran 9cm x 17cm x 4m dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu Rupiah), dan kayu olahan jenis Meranti ukuran 7cm x 16cm x 4m seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah) dan setelah kayu-kayu olahan tersebut dibeli oleh Terdakwa selanjutnya kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) mobil truk Mitsubishi PS 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG dari Jalan Km. 70 Jalan Poros PT. ERNA pada Hari Selasa tanggal 3 Desember 2013 sekitar jam 22.00 Wib untuk selanjutnya dibawa menuju ke Nanga Pinoh Kabupaten Melawi untuk dijual di Saw Mill namun ditengah perjalanan, truk yang mengangkut kayu olahan milik Terdakwa tersebut mengalami pecah ban dan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2013 sekira jam 06.00 Wib truk yang mengangkut kayu olahan milik Terdakwa tersebut ditahan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu melintas dijalan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m milik Terdakwa yang diangkut tersebut tidak disertai / bersamaan atau tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang, sehingga kemudian ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m tersebut ditahan dan dibawa ke markas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 Ayat (5) UU. RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ARJUNA Alias OTONG Bin RAMLI IBRAHIM pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Desember 2013, bertempat di Jalan Poros PT. ERNA DJULIAWATI Km. 08 Wilatah Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang , mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib, Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN (anggota Kepolisian Resort Melawi) yang pada saat itu ikut dengan rombongan Kapolres Melawi menuju Polsek Kota Baru melewati jalan PT. ERNA DJULIAWATI di Km. 08 Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menemukan 1 (satu) mobil truk Mitsubishi PS 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG sedang parkir di tepi jalan. Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN kemudian melakukan pengecekan terhadap mobil truk tersebut yang ternyata mobil truk tersebut tengah mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN, diketahui bahwa kayu olahan tersebut adalah milik Sdr. ARJUNA Alias OTONG Bin RAMLI IBRAHIM (Terdakwa) yang pada saat itu juga bertindak selaku sopir mobil truk yang mengangkut kayu olahan tersebut, dan ternyata Sdr. ARJUNA Alias OTONG Bin RAMLI IBRAHIM (Terdakwa) tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu olahan tersebut yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FA-KO sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan pengakuan Terdakwa, kayu-kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari penggesek kayu didalam hutan derah Nanga Sayan, yang mana untuk kayu olahan jenis Meranti ukuran 9cm x 17cm x 4m dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu Rupiah), dan kayu olahan jenis Meranti ukuran 7cm x 16cm x 4m seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah) dan setelah kayu-kayu olahan tersebut dibeli oleh Terdakwa selanjutnya kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) mobil truk Mitsubishi PS 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG dari Jalan Km. 70 Jalan Poros PT. ERNA pada Hari Selasa tanggal 3 Desember 2013 sekitar jam 22.00 Wib untuk selanjutnya dibawa menuju ke Nanga Pinoh Kabupaten Melawi untuk dijual di Saw Mill namun ditengah perjalanan, truk yang mengangkut kayu olahan milik Terdakwa tersebut mengalami pecah ban dan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2013 sekira jam 06.00 Wib truk yang mengangkut kayu olahan milik Terdakwa tersebut ditahan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu melintas dijalan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m milik Terdakwa yang diangkut tersebut tidak disertai / bersamaan atau tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang, sehingga kemudian ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m tersebut ditahan dan dibawa ke markas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU. RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menerangkan sebagai berikut:
Saksi DENNY RAHMAN, di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap kayu olahan pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib di Jalan Poros PT. ERNA DJULIAWATI Km. 08 Wilayah Desa Manggala Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap kayu olahan bersama-sama dengan Sdr. HENDRI anggota Polres Melawi;
Bahwa benar kayu olahan yang ditangkap berupa kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m;
Bahwa pada saat ditangkap, kayu olahan tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Ps 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG;
Bahwa yang mengangkut dan pemilik dari kayu olahan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa, kayu olahan tersebut dibeli dari penggesek kayu di Km. 70 Jl. ERNA DJULIAWATI Wilayah Nanga Sayan dengan tujuan ke Nanga Pinoh;
Bahwa kayu olahan tersebut hendak dibawa oleh Terdakwa ke Nanga Pinoh dengan maksud hendak dijual ke sawmill;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH berupa FAKO;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HENDRI Bin M. SALEH, di persidangan telah dibacakan keterangan pada BAP yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap kayu olahan pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib di Jalan Poros PT. ERNA DJULIAWATI Km. 08 Wilayah Desa Manggala Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap kayu olahan bersama-sama dengan Sdr. DENNY RAHMAN anggota Polres Melawi;
Bahwa kayu olahan yang ditangkap berupa kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m;
Bahwa pada saat ditangkap, kayu olahan tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Ps 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG;
Bahwa yang mengangkut dan pemilik dari kayu olahan tersebut adalah Sdr. ARJUNA (Terdakwa);
Bahwa menurut Terdakwa, kayu olahan tersebut dibeli dari penggesek kayu di Km. 70 Jl. ERNA DJULIAWATI Wilayah Nanga Sayan dengan tujuan ke Nanga Pinoh;
Bahwa kayu olahan tersebut hendak dibawa oleh Terdakwa ke Nanga Pinoh dengan maksud hendak dijual ke sawmill;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH berupa FAKO;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya;
Saksi YUNUS Anak dari SWA, di persidangan telah dibacakan keterangan pada BAP yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya penangkapan terhadap truk yang mengangkut kayu olahan;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib di Jalan Poros PT. ERNA DJULIAWATI Km. 08 Wilayah Desa Manggala Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi;
Bahwa kayu olahan tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Ps 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG;
Bahwa kayu olahan yang ditangkap berupa kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m;
Bahwa pemilik kayu olahan tersebut adalah Sdr. ARJUNA (Terdakwa);
Bahwa kayu olahan tersebut didapatkan dari Jl. Koridor PT. ERNA Km. 70.
Bahwa saksi saat itu dipekerjakan sebagai tukang pikul kayu olahan tersebut;
Bahwa saksi dijanjikan oleh Terdakwa akan menerima upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan ahli pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli TEMPIUS, S. HUT :
Bahwa diperiksa sebagai Ahli sehubungan dengan surat permintaan sebagai Ahli dari Polres Melawi kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi;
Bahwa Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli atas dasar Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi nomor : 090/499/SPT/DISHUTBUN/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013;
Bahwa saat ini bertugas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi sebagai staf seksi pengendalian peredaran hasil hutan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi;
Bahwa yang dimaksud dengan kayu olahan adalah hasil pengolahan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu bakau menjadi kayu gergajian, serpih/chip/pulp, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) sebagaimana Pasal 13 (7) Permenhut Nomor : P.55/Menhut-II/2006 TENTANG Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara;
Bahwa setiap orang atau badan hukum untuk pemanfaatan hasil hutan berupa kayu olahan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu harus mempunyai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin yang lainnya yang sah (ILS);
Bahwa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FA-KO, dipergunakan sebagai izin pengangkutan hasil hutan kayu olahan, berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL) dari industri atau tempat penampungan kayu olahan terdaftar ke industri kayu atau tepat penampungan kayu lainnya;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Negara atas perbuatan Terdakwa karena PSDH-DR yang tidak terpungut adalah PSDH = Rp. 411.035 dan DR = US $ 109, 62.;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan dengan mengangkut kayu olahan pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib, bertempat di Jalan Poros PT. ERNA DJULIAWATI Km. 08 Wilatah Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi;
Bahwa kayu olahan tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Mitsubishi PS 120 Tahun 2000 kabin warna kuning dengan nomor kendaraan KB 9999 HG;
Bahwa Terdakwa sendiri yang mengemudikan mobil truk tersebut;
Bahwa kayu olahan tersebut 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m adalah milik Terdakwa sendiri tanpa dilengkapi dengan dokumen kayu olahan tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi PS 120 Tahun 2000 kabin warna kuning dengan nomor kendaraan KB 9999 HG adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa kayu olahan tersebut Terdakwa beli dari Km. 70 Jl. ERNA DJULIAWATI Wilayah Nanga Sayan;
Bahwa kayu olahan tersebut akan dibawa ke Nanga Pinoh dengan maksud hendak dijual ke Sawmill;
Bahwa kayu olahan jenis Meranti ukuran 9cm x 17cm x 4m dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu Rupiah), dan kayu olahan jenis Meranti ukuran 7cm x 16cm x 4m seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa untuk kayu olahan jenis Meranti ukuran 9cm x 17cm x 4m rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 55.000,- (Lima puluh ribu Rupiah) dan kayu olahan jenis Meranti ukuran 7cm x 16cm x 4m rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa:
Kayu olahan jenis meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang dengan ukuran 7 cm x 16 cm x 4 m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9 cm x 17 cm x 4 m;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi PS 120 Tahun 2000 kabin warna kuning dengan Nomor Kendaraan KB 9999 HG beserta kunci kontaknya;
Bahwa atas barang bukti tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum yang relevan dengan dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di Jalan Poros PT. ERNA DJULIAWATI Km. 08 Wilatah Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Melawi karena di duga membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen kayu tersebut;
Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib, Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN (anggota Kepolisian Resort Melawi) yang pada saat itu ikut dengan rombongan Kapolres Melawi menuju Polsek Kota Baru melewati jalan PT. ERNA DJULIAWATI di Km. 08 Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menemukan 1 (satu) mobil truk Mitsubishi PS 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG sedang parkir di tepi jalan;
Bahwa selanjutnya Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN melakukan pengecekan terhadap mobil truk tersebut yang ternyata mobil truk tersebut tengah mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN, diketahui bahwa kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa yang pada saat itu juga bertindak selaku sopir mobil truk yang mengangkut kayu olahan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu olahan tersebut yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FA-KO sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan;
Bahwa kayu-kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari penggesek kayu didalam hutan derah Nanga Sayan, yang mana untuk kayu olahan jenis Meranti ukuran 9cm x 17cm x 4m dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu Rupiah), dan kayu olahan jenis Meranti ukuran 7cm x 16cm x 4m seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah) dan setelah kayu-kayu olahan tersebut dibeli oleh Terdakwa selanjutnya kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) mobil truk Mitsubishi PS 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG dari Jalan Km. 70 Jalan Poros PT. ERNA pada Hari Selasa tanggal 3 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wib untuk selanjutnya dibawa menuju ke Nanga Pinoh Kabupaten Melawi untuk dijual di Saw Mill namun ditengah perjalanan, truk yang mengangkut kayu olahan milik Terdakwa tersebut mengalami pecah ban dan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2013 sekira pukul 06.00 Wib truk yang mengangkut kayu olahan milik Terdakwa tersebut ditahan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu melintas dijalan tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m milik Terdakwa yang diangkut tersebut tidak disertai / bersamaan atau tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang, sehingga kemudian ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m tersebut ditahan dan dibawa ke markas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum :
Kesatu : Melanggar pasal 50 Ayat (3) Huruf f Jo. pasal 78 ayat (5)
Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan;
Atau
Kedua : Melanggar pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo. pasal 78 ayat (7)
Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka pada prinsipnya Terdakwa hanya dikenakan satu hukuman yang terbukti, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang relevan dengan fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo. pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo. pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Unsur 1. Barang siapa
Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang yang dari padanya dapat dimintakan pertanggung jawab pidana, sehingga orang tersebut haruslah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak di bawah pengampuan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa dimana pada saat pemeriksaan identitasnya bersesuaian dengan identitas Terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang ,bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur barang siapa disini telah terpenuhi adanya yaitu Terdakwa bernama ARJUNA alias OTONG bin RAMLI IBRAHIM;
Unsur 2. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti menerangkan bahwa Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di Jalan Poros PT. ERNA DJULIAWATI Km. 08 Wilatah Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Melawi karena di duga membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib, Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN (anggota Kepolisian Resort Melawi) yang pada saat itu ikut dengan rombongan Kapolres Melawi menuju Polsek Kota Baru melewati jalan PT. ERNA DJULIAWATI di Km. 08 Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menemukan 1 (satu) mobil truk Mitsubishi PS 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG sedang parkir di tepi jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN melakukan pengecekan terhadap mobil truk tersebut yang ternyata mobil truk tersebut tengah mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. HENDRI Bin M. SALEH dan Sdr. DENNY RAHMAN, diketahui bahwa kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa yang pada saat itu juga bertindak selaku sopir mobil truk yang mengangkut kayu olahan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu olahan tersebut yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FA-KO sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan;
Menimbang, bahwa kayu-kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari penggesek kayu didalam hutan derah Nanga Sayan, yang mana untuk kayu olahan jenis Meranti ukuran 9cm x 17cm x 4m dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu Rupiah), dan kayu olahan jenis Meranti ukuran 7cm x 16cm x 4m seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah) dan setelah kayu-kayu olahan tersebut dibeli oleh Terdakwa selanjutnya kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) mobil truk Mitsubishi PS 120 kabin warna kuning dengan Nopol KB 9999 HG dari Jalan Km. 70 Jalan Poros PT. ERNA pada Hari Selasa tanggal 3 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wib untuk selanjutnya dibawa menuju ke Nanga Pinoh Kabupaten Melawi untuk dijual di Saw Mill namun ditengah perjalanan, truk yang mengangkut kayu olahan milik Terdakwa tersebut mengalami pecah ban dan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2013 sekira pukul 06.00 Wib truk yang mengangkut kayu olahan milik Terdakwa tersebut ditahan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu melintas dijalan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m milik Terdakwa yang diangkut tersebut tidak disertai / bersamaan atau tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang, sehingga kemudian ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang ukuran 7cm x 16cm x 4m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9cm x 17cm x 4m tersebut ditahan dan dibawa ke markas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Terdakwa dalam membawa kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka seluruh unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah pula terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu ”Memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan“ ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang dapat dijadikan alasan pemaaf atau pembenar ataupun alasan penghapusan pidana lainnya sehingga terhadap perbuatan pidananya itu dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mencegah Terdakwa mengulangi perbuatannya dan untuk menjamin terlaksananya putusan ini, maka cukup beralasan untuk tetap melakukan penahanan bagi Terdakwa (Vide pasal 193 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Kayu olahan jenis meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang dengan ukuran 7 cm x 16 cm x 4 m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9 cm x 17 cm x 4 m;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi PS 120 Tahun 2000 kabin warna kuning dengan Nomor Kendaraan KB 9999 HG beserta kunci kontaknya;
adalah barang bukti hasil dari tindak kejahatan dan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan oleh Terdakwa, sehingga terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa Terbukti bersalah maka dibebani membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa suatu putusan sejauh mungkin harus mengakomodasi 3 unsur, yaitu : yuridis, sosiologis, dan filosofis. Yuridis, artinya suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah; sosiologis, artinya putusan itu harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat; sedangkan filosofis, putusan itu harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal, maka dengan demikian putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan atas diri para Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan illegal logging ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Mengingat, pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo. pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARJUNA alias OTONG bin RAMLI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis meranti sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang dengan rincian sebanyak 45 (empat puluh lima) batang dengan ukuran 7 cm x 16 cm x 4 m dan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) batang ukuran 9 cm x 17 cm x 4 m;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi PS 120 Tahun 2000 kabin warna kuning dengan Nomor Kendaraan KB 9999 HG beserta kunci kontaknya;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Senin tanggal 21 April 2014, oleh kami PERELA DE ESPERANZA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. dan FIRDAUS SODIQIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu dan tanggal 23 April 2014, oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SALIM, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sintang, yang dihadiri oleh MUHAMMAD NURFAISAL WIJAYA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. PERELA DE ESPERANZA, S.H.
FIRDAUS SODIQIN, S.H.
Panitera Pengganti,
S A L I M, S.H.