1139 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139 K/Pdt/2012
Other Participants (1)
PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, dkk VS RAKHMAT JUNAIDI
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, 2. AZIS MOCHDAR, 3. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA SELATAN tersebut;
P U T U S A N
No. 1139 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, berkedudukan di Gedung Cyber Lantai 11 Jl. Kuningan Barat No. 8 Jakarta Selatan;
AZIS MOCHDAR, Direktur Utama PT. Cempaka Surya Kencana, beralamat di Gedung Cyber Lantai 11 Jl. Kuningan Barat No. 8 Jakarta Selatan keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Lukas, SH., Marselina Simatupang, SH., Rahmayanti, SH., Hasdiawati, SH., R.Primaditrya Wiraselina., Emi Rosminingsih, SH., dan Sulvana, SH., pada Advokad pada Law Firm Lucas SH., & Partners beralamat di Wisma Metropolitan I Lt. 14, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 23 September 2011;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA SELATAN, berkedudukan di Jalan Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Bharoto, SH., Plh. Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara, Dewi Masitoh, SH., Kepala Sub. Seksi Perkara Pertanahan, Ketut Ngurah Suteja, S.Sos., M.A.P., Staf Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara ,ketiganya memilih alamat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Jalan H. Alwi No. 99 Tanjung Barat, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 23 September 2011,
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, dan turut Tergugat/ para Terbanding I dan II;
m e l a w a n :
RAKHMAT JUNAIDI, bertempat tinggal di Jalan Tebet Dalam I G Nomor: 21 RT.005/RW.001 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Tergugat I, II dan turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Pengguat adalah sebagai pemilik sebidang tanah Hak Eigendom Verponding Nomor: 7646, dengan Surat Ukur tanggal 14 Mei 1851 Nomor: 9 Seluas 12.499 m² (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak setempat di kenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim atau Jalan Kuningan Barat RT 003/RW. O2 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE, ARFA’IE, MALIEK;
Bahwa berdasarkan MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang oleh JOAN CORNELLIS MEYER, Notaris di Jakarta, tanah tersebut terletak pada Eigendom Verponding Nomor: 7646, Persil Blok M, Deel 3, Nomor: 117, yang secara keseluruhan batas-batas Eigendom Verponding Nomor: 7646 adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Persil Verponding 5393;
- Sebelah Timur : Persil Verponding 7667;
- Sebelah Barat : De Spruitje Minning;
- Sebelah Selatan : Sungai De Grosle;
Bahwa kepemilikkan atas tanah sebagaimana yang terurai pada point 1 dan 2 tersebut diatas, di dasarkan perolehan oleh Penggugat berdasarkan pembelian yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT berdasarkan akta-akta sebagai berikut yaitu:
1. AKTA PENGIKATAN JUAL BELI, Nomor: 33, tanggal 17 - 1 -2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta;
2. AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH, Nomor: 20, tanggal 5 -11 -2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH., Notaris di Jakarta dari Para Ahli Waris dari Alm. H. ACHMAD SANWANI sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Waris tertanggal 1 - 2 -2007, Nomor: 594.4/18/2003/2007 yang di keluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi;
3. AKTA KUASA UNTUK MENJUAL Nomor: 36, tanggal 14 - 2 -2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta, antara ZAINAL ARIFIN (Pemberi Kuasa) sebagai salah seorang Ahli waris dan juga Kuasa dari Para Ahli Waris Alm. H. ACHMAD SANWANI, kepada RAHMAT JUNAIDI sebagai Penerima Kuasa;
4. Akta Kuasa Jual No. 4, tanggal 28-11-2006 dibuat dihadapan NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH, Notaris di Sukabumi;
Bahwa alm. Achmad Sanwani memperoleh tanah Eigendom Verponding Nomor: 7646 dengan berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta dengan berdasarkan perolehan pembelian, yaitu:
1. Berdasarkan AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI, Nomor: 16, tanggal 6 -11-1975 dan AKTA KUASA Nomor: 17, tanggal 6-11-1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari Alm. ARFA'IE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M2 (dua ribu seratus delapan puluh tujuh meter persegi), dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646, yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendafataran Tanah Nomor: 247, tertanggal 27-05-1851, tercatat atas nama ARFA’IE;
2. Berdasarkan AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI, Nomor: 19, tertanggal 6-11-1975 dan AKTA KUASA Nomor: 20, tertanggal 6 - 11 - 1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari Alm. MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 m² (empat ribu enam puluh dua koma lima meter persegi), dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646, yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 350, tertanggal 10-05-1875, tercatat atas nama MALIEK;
3. Berdasarkan AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI Nomor: 22, tanggal 6 -11-1975 dan AKTA KUASA Nomor: 23, tertanggal 6-11-1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari alm. SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI, selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 6,250 m² (enam ribu dua ratus lima puluh meter persegi), dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 505 tertanggal 11-10-1827, tercatat atas nama SALE;
Dengan demikian tanah Eigendom Verponding Nomor: 7646 kesemuanya dengan seluas 12.499 m² (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang telah dibeli oleh Alm. H. ACHMAD SANWANI dari pemilik semula, yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT.003/RW.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas -batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA;
Sebelah Barat : Jl. H. Abdul Rochim/Kuningan Barat;
- Sebelah Selatan : Bpk. Hani;
- Sebelah Barat : Apartemen;
Bahwa para ahli waris dari alm. ARFA'IE, MALIEK dan SALE berhak menjual tanah warisan tersebut Eigendom Verponding Nomor: 7646 dengan didasarkan Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan masing -masing sebagai berikut:
1. - Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris alm. ARFA'IE Nomor: 404/C/1975 tertanggal 03 Oktober 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM ARFA'IE tertanggal 19 Nopember 1974 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama MUGENI BIN MUHAMAD serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat;
2. - Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris ALM. MALIEK Nomor: 406/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM MALIEK tertanggal 25 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat;
3. - Surat Keterangan/Fatwa Ahli Waris alm. SALE Nomor: 405/C/1975, tertanggal 30 September 1975, diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM SALE tertanggal 24 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat;
Bahwa Penggugat dalam upaya untuk kepastian hukum atas tanahnya telah mengajukan Surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan tertanggal 19 Nopember 2008, Perihal: Permohonan Rekomendasi Dalam Rangka Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Atas Tanah Yang Terletak di Jalan H. Abdul Rochim, dan Surat Pernyataan tertanggal 19 Nopember 2008, yang salah satu pointnya "menyatakan, bahwa Surat-Surat dan Pembuktian Hak yang kami miliki adalah benar - benar sah tidak palsu atau di palsukan dan kami bertanggung jawab atas keabsahan serta kebenarannya;
Bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan melalui Suratnya Nomor: 85/0902/PPP, tanggal 15 Januari 2009, Perihal: Permohonan Rekomendasi SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas seluas 6.250 m² atas nama RAKHMAT JUNAIDI, pada huruf d dan e menyatakan:
Huruf d menyatakan:
" Bahwa bidang tanah yang dimohonkan setelah kami adakan pengecekan pada Peta Ottogrametri terdapat catatan yakni Gambar Situasi Nomor: 00368, dan Catatan Blokir tahun 2007 oleh Drs. R. JAMRUD dan sebagian bidang tanah yang dimohon telah ada haknya Sertifikat D.284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana seluas 1393 m² (yang berasal dari B.104/Kuningan Barat atas nama H. MUZAINA SUWANDHI)".
Huruf e menyatakan:
"Hasil cekplot Peta Potogrmetry lembar 38/44, Kotak D/1-2, di lokasi yang dimohon terdapat B. 284/Kuningan Barat, terletak di bagian barat (dalam lokasi yang dimohon), dan di sebelah selatan B. 284/Kuningan Barat sudah ada Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor: 00368, dengan luas 886 m² an. Pemohon PT. Cempaka Surya Kencana";
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan Nomor: 85/0902/PPP, tanggal 15 Januari 2009 yang diikuti dengan Pengecekan Lokasi tanah sengketa oleh Pegawai Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan, dapat disimpulkan bahwa bidang tanah sengketa tersebut sampai saat ini belum diterbitkan sertifikat tanahnya dan hanya berupa pengajuan permohonan hak yaitu hanya berupa Nomor Induk Bidang (NIB) atau Peta Bidang Tanah, oleh karena itu bidang tanah tersebut secara hukum dalam keadaan Status Quo untuk itu secara hukum Penggugat sebagai pemilik bidang tanah tersebut berhak mengajukan Permohonan Hak Atas Tanahnya kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 85/0902/PPP, tanggal 15 Januari 2009 dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan terbukti tanah milik Penggugat Hak Eigendom Verponding Nomor: 7646, seluas 12.499 m² yang terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK adalah dalam penguasaan oleh PT. Cempaka Surya Kencana;
Bahwa hal tersebut diperkuat/dipertegas dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan sesuai Situasi Pengukuran Nomor: 4.2008.03.035 berdasarkan Ketetapan Rencana Kota Nomor: 258/GSB/JS/MT/IV/2008, diatas tanah yang dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana adalah berasal dari Eigendom Verponding Nomor: 7646, sesuai dengan akta-akta yang dibuat oleh Notaris H. ZAWIR SIMON, SH, dan Surat Keterangan Waris tertanggal 1-2- 2007 Nomor: 594.4/18/2003/2007 yang di keluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi;
Bahwa tanah Eigendom Verponding No : 7646, milik Penggugat sampai saat ini masih terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, tercatat atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK, berdasarkan Surat Nomor: 2096/O – 9/PT/2008, tanggal 3 September 2008, Prihal: Permohonan Verifikasi dan Penjelasan Eigendom Nomor: 7646, dari Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada angka 1 dalam suratnya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa Eigendom Nomor: 7646, terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, dan untuk memperoleh informasi bekas tanah Hak Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht), berdasarkan SK. Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor: 433/2005, dijelaskan pada Lampiran : SPOPP - 0.3.1 - KWM angka 2, Persyaratan untuk memperoleh informasi bekas Tanah Hak Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht) antara lain adalah: melampirkan Grosse Akta";
Bahwa Penggugat telah mengajukan apa yang disyaratkan sebagaimana yang dimaksud dari SK Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor: 433/2005, yaitu dengan membuat AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH Nomor: 20, tanggal 5 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta;
Bahwa Penggugat pada tahun 1984 telah mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah kepada Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan atas tanah miliknya dan telah di terbitkan SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH Nomor: 04/1984, tanggal 17-1-1984 oleh Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan, yang menerangkan: Hak Eigendom Verponding Nomor: 7646, Surat Ukur tanggai 1851 Nomor: 9, luas 6.456 m², Surat Hak Tanah tanggal 11 Oktober 1827, Nomor: 505, tertulis atas nama SALE, untuk 4/160. Bagian (S.H.T. tanggal 27 Mei 1851. Nomor: 27), ARFA'IE. untuk 14/160. Bagian (S.H.T. tanggal 10 Desember 1866 Nomor: 877), dan MALIEK. untuk 26/160. Bagian (S.H.T. tanggal 10 Mei 1875 Nomor: 350), terletak di Jalan/Kampung Kuningan Barat, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat ini ASLI Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 04 /1984, tanggal 17-1-1984 dari Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan berada dan disimpan di Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, oleh karena itu Penggugat mensomir dan mohon akta kepada turut Tergugat sekaligus memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang dalam perkara ini sebagai turut Tergugat untuk mengajukan BUKTI ASLI Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tersebut dalam persidangan Acara Pembuktian dalam perkara ini;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari tidak dapat diterbitkannya sertifikat yang dimohonkan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk itu Penggugat telah mengajukan pemblokiran atas tanah sengketa tersebut kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan sesuai dengan Surat dari Penggugat tanggal 8 Mei 2009 Perihal: Permohonan Pemblokiran dan keberatan atas permohonan sertifikat/pengukuran PT. Cempaka Surya Kencana ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, yang salah satu isinya adalah:
"Mengingat bahwa PT. Cempaka Surya Kencana Cq. Saudara Aziz Mochdar telah mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan atas sebagian tanah milik kami":
Terletak di : Jalan Abdul Rochim;
Desa/Kelurahan : Kuningan Barat;
Kecamatan : Mampang Prapatan;
Kotamadya : Jakarta Selatan;
Hal. 9 dari 106 hal Putusan No.1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Sesuai peta bidang tanah:
Nomor : 003842007;
NIB Nomor : 09.02.03.01.00383;
D. I Nomor : 302 tanggal 24-09-2007;
Nomor : 6572/2007;
D.I Nomor : 307 tanggal 27-11-2007;
Seluas + 3.082 m² (tiga ribu delapan puluh dua meter persegi) dengan menggunakan Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Notaris NY. SITI PERTIWI HENNY SDIDKI, SH, Notaris di Jakarta Nomor : 97 tanggal 15 Mei 1991 dari orang yang tidak berhak dan tanpa ijin persetujuan kami sebagai Pemilik Eigendom Verponding Nomor: 7646";
Bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta sebagai instansi yang menyimpan data kepemilikan tanah milik Penggugat Eigendom Verponding No. 7646 dan sampai saat ini masih terdaftar di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta, telah mengundang Penggugat maupun Tergugat I, Tergugat II dalam rangka penyelesaian atas tanah sengketa tersebut sebanyak masing-masing 3 (tiga) kali undangan, namun atas undangan tersebut dari pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak menghadiri undangan tersebut oleh karena itu di indikasikan Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak ada niat baik untuk penyelesaian atas tanah sengketa tersebut secara musyawarah dan perdamaian pada tingkat Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta.
Adapun masing-masing ketiga undangan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:
- Undangan Pertama tanggal 30 April 2009 Nomor: 881/0-9/PPS&KP/2009 dengan agenda acara: "membahas permasalahan tanah yang terletak di Jalan Abdul Rachim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatar seluas + 9.256 m²";
- Undangan Kedua tanggal 8 Mei 2009 Nomor: 964/0-9/PPS & KP/2009 dengan agenda acara: "membahas permohonan SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan seluas 9.256 m² atas nama RAKHMAT JUNAIDI eig Verp No. 7646”;
- Undangan Ketiga tanggal 14 Mei Nomor: 1017/0-9/PPS & KP'2009 dengan agenda acara : " membahas permasalahan tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan + 9.256 m²".;
Bahwa terhadap masing-masing ketiga undangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta telah membuat Berita Acara Mediasi beserta Resume Hukum terhadap sengketa kepemilikan tanah milik Penggugat Eigendom Verponding No. 7646 sesuai dengan Nomor: BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009 pada halaman 1 alinea ketiga menyatakan sebagai berikut:
"Status Dan Letak Tanah Yang Dipermasalahkan:
Bahwa tanah yang dipermasalahkan berupa Tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor: 7646 tercatat atas nama SALE, MALIEK, dan ARFA'IE sesuai dengan yang ada pada catatan di buku Register Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta, yang terletak di Jalan Abdul Rohim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan";
(bukti ASLI ada pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKII Jakarta).
Apabila dilihat secara hukum dari Berita Acara Mediasi Nomor: BAM/01/05/ 2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta dihubungkan dengan Surat Nomor: 2096/O-9/PT/2008 tanggal 3 September 2008 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta terbukti secara hukum tanah milik Penggugat Eigendom Verponding Nomor: 7646 sampai saat ini masih tercatat/terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta tercatat atas nama SALE, ARFA'IE dan MALIEK, dan tanah milik Penggugat tersebut saat ini phisik tanahnya telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergguat II secara tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa Penggugat tersebut kepada Kepala Kantor Badan Nasional Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam suratnya tanggal 8 Mei 2009 sebagaimana yang telah diuraikan dalam point 14, yang diikuti dengan Undangan mediasi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional propinsi DKI Jakarta serta Berita Acara Mediasi sebagaimana diuraikan dalam point 15 dan 16, telah ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Nomor : 1177/09-02. HTPT tanggal 9 Juni 2009, Perihal: Permohonan Pemblokiran dan Keberatan atas permohonan atas sertifikat/pengukuran atas tanah terletak di Jalan Abdul! Rochim RT. 003, RW. 002, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, atas nama Perseroan Terbatas PT. Cempaka Surya Kencana, yang isinya menyatakan sebagai berikut:
"Sehubungan dengan Surat saudara tanggal 08 Mei 2009 perihal tersebut pada pokok surat diatas dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan blokir/keberatan saudara telah kami terima dan kami catat, kami sarankan kepada Saudara untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat diantara para pihak dan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1c) PP No. 24 Tahun 1997 kepada Saudara agar segera mengajukan permasalahan tersebut ke Polisian/Lembaga Peradilan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak disampaikan pemberitahuan ini";
Bahwa apabila disimpulkan secara hukum Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 1177/09-02 HTPT tanggal 9 Juni 2009 dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada ternyata terbukti bahwa tanah yang menjadi objek perkara adalah tanah sengketa dan sampai saat ini permohonan sertifikat yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berupa masing-masing peta bidang tanah telah diblokir/ditunda permohonan haknya oleh Kepala Kantor Pertanahan Koa Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan terhadap tanah sengketa tersebut;
Bahwa berdasarkan data yang diperoleh oleh Penggugat tanah tersebut yang saat ini dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana terdiri dari 3 (tiga) bagian bidang tanah yaitu:
- Bekas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat, Gambar Situasi, tanggal 2 Agustus 1984 Nomor: 2133/984 seluas + 886 m², tercatat atas nama NY. SRI SUTAN INDYAH, berakhir tanggal 29 Januari 1995.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Nomor: BAM/01/05/2009/PPSKP, tanggal 20 Mei 2009 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada halaman 2 angka 2 huruf a alinea pertama menyatakan sebagai berikut:
"Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat, GS. Nomor: 2311 / 1984, tanggal 2 Agustus 1984, luas 886 M2 atas nama Ny. SRI SUTAN INDIYAH, berdasarkan SK Gub.Kep.DKI.Jkt/Kep Dit.Agraria, tanggal 30 Nopember 1984, Nomor: 3720/2125/1/HP/S/1/1984, yang berasal dari Eigendom Verponding Nomor: 6308, yang berakhir haknya pada tanggal 29 Januari 1995, yang mana terhadap bidang tanah tersebut saat ini telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006, tanggal 14-06 -2006, seluas 886 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana".
Berdasarkan MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang diterbitkan oleh JOAN CORNELIS MEYER Notaris di Jakarta, bahwa asal muasal dari Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat berasal dan terletak pada Eigendom Verponding Nomor: 7646, Persil Blok M, Deel 3, Nomor: 117, sedangkan Eigendom Verponding Nomor: 6308, tidak berada di tanah milik Penggugat.
Dari Berita Acara Mediasi Nomor: BAM/01/05/2009/PPSKP, tanggal 20 Mei 2009 dapat disimpulkan bahwa sebagian tanah sengketa milik Penggugat untuk seluas 886 m², dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat telah berakhir haknya, dan baru diterbitkan Peta Bidang tanah Nomor: 00367/ 2006 tanggal 14-06-2006 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Secara hukum Pertanahan di Indonesia bahwa Peta bidang Tanah adalah bukan merupakan sebagai bukti kepemilikan tanah dan hanyalah berupa Permohonan Hak Atas tanah kepada Negara, oleh sebab itu status tanah tersebut dalam keadaan status quo yang mana Penggugat sebagai Pemilik tanah secara hukum berhak juga untuk mengajukan Permohonan hak atas tanah tersebut;
Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan akibatnya Batal Demi Hukum yaitu:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat GS. Nomor: 2311/1984, tanggal 2 Agustus 1984, luas 886 m²;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006 tanggal 14-06-2006 seluas 886 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
- Bekas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, Gambar Situasi Nomor: 1/910/1983, tanggal 14 Pebruari 1983, seluas 1.393 M2, tercatat atas nama NY. HJ. MUZAINAH SUWANDHI, berakhir tanggal 21 Pebruari 2003.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Nomor: BAM/01/05/2009/ PPSKP, tanggal 20 Mei 2009 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada halaman 2 angka 2 huruf a alenia ke 2 yang menyatakan sebagai berikut:
"Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, GS. Nomor: 1/ 910/1983, luas 1.393 m², atas nama NY. HAJI MUZAINAH SUWANDHI, berdasarkan SK.Gub.Kep.DKI JKT tanggal 13 Januari 1983, Nomor: 116/16/ I/HGB/S/1/1983, berasal dari Eigendom Verponding Nomor: 6308 dan Eigendom Nomor: 7646, berakhir haknya pada tanggal 21 Februari 2003, sekarang telah menjadi HGB Nomor 284/ Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana, yang mana terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006, tanggal 14 - 06 -2006, seluas 1.393 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana".
Dari Berita Acara Mediasi tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian tanah sengketa milik Penggugat tersebut untuk seluas 1.393 m² dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, telah berakhir haknya, dan telah diterbitkan saat ini Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana dan Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006 tanggal 14-06-2006, seluas 1.393 m², atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/Kuningan Barat, dan Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006, seluas 1.393 m², keduanya atas nama PT. Cempaka Surya Kencana adalah Perbuatan Melawan Hukum karena mengandung cacat hukum dan akibatnya Batal Demi Hukum, sebab Penerbitan daripada Sertifikat dan Peta Bidang Tanah tersebut berada diatas tanah milik Penggugat yaitu Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang saat ini masih sah tercatat/terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta akibatnya Batal Demi Hukum yaitu :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, GS Nomor: 1/910/1983, luas 1.393 m²;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
- Peta bidang Diuai.M . seluas 1.393 m² atas nama PT. Cempaka surya Kencana.
Sebagian dari tanah tersebut seluas 5.682 m², dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana berdasarkan Pengoperan Hak Garap dari Penggarap- Penggarap yang telah diberi ganti rugi oleh ABDULLAH JUPRI, sesuai Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH yang dibuat dihadapan, NY. SITI PERTIWI HENNY SHIDKI, SH, Notaris di Jakarta, Nomor: 97, tanggal 15 Mei 1991 PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH.
Berdasarkan Hukum Pertanahan yang berlaku di Indonesia Penggarap Tanah Bukanlah sebagai Pemilik tanah yang digarapnya, sedangkan Pemilik yang sebenarnya adalah sebagai Pemilik tanah dan Pemegang Surat tanah tersebut yang diakui secara hukum dalam hal ini adalah Pemilik tanah dan pemegang surat tanah tersebut adalah Penggugat berdasarkan bukti-bukti tanah yang dimilikinya dan yang berhak untuk mengajukan Prioritas Permohonan Hak atas tanah kepada Negara ataupun mendapatkan ganti rugi apabila tanah miliknya tersebut di alihkan atau dibebaskan baik oleh Negara maupun pihak- pihak lain.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Nomor: BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada halaman 2 angka 2 huruf b yang menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa disisi lain terhadap bidang tanah yang lainnya (yang merupakan satu kesatuan), diantaranya juga telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 6572/2007 tanggal 29-09-2007 seluas 3.082 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana".
Secara hukum pertanahan di Indonesia bahwa Peta Bidang Tanah adalah bukan merupakan sebagai bukti kepemilikan tanah dan hanyalah berupa permohonan hak atas tanah kepada Negara, oleh sebab itu status tanah tersebut dalam keadaan status quo yang mana Penggugat sebagai pemilik tanah Vervonding Nomor: 7646 (sampai saat ini masih tercatat/terdaftar di Kantor Wilayah Badan Propinsi DKI Jakarta) berhak juga mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut.
Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta akibatnya batal demi hukum yaitu:
- Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 97 tanggal 15 Mei 1991 dibuat dihadapan NY. SITI PERTIWI HENNY SHIDKI, SH, Notaris di Jakarta, tanah seluas 5.682 m²;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 6572/2007 tanggal 29- 0-2007 seluas 3.082 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
Bahwa kedua Sertifikat tersebut yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/ Kuningan Barat seluas 886 m² tercatat atas nama NY. SRI SUTAN INDYAH dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat seluas 1.393 m² tercatat atas nama NY. H. MUZAINA SUWANDHI, didasarkan pada SK. Gubernur masing-masing Nomor 116/16/I/HGB/S/1/1983 tanggal 13 Januari 1983 dan SK. Gubernur Nomor: 3720/2125/I/HP/S/1/1984 tanggal 30 Nopember 1984;
Bahwa Kedua Surat Keputusan Gubernur tersebut diatas menyebutkan bahwa tanah dimaksud adalah Eigendom Verponding yang terkena KEPPRES. 32/1979, akan tetapi penerbitan Kedua Sertifikat tersebut bertentangan dengan Pasal 5 KEPPRES Nomor: 32/1979 dimana Pemegang Hak Bawah Eigendom Verponding atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK maupun ahli warisnya tidak pernah diberikan ganti rugi;
Bahwa didalam Kedua Surat Keputusan Gubernur tersebut yang menjadi dasar Penerbitan Kedua Sertifikat tersebut menyatakan satu persyaratan yaitu: "Hak Guna Bangunan/Hak Pakai tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun baik sebagian ataupun seluruhnya tanpa ijin tertulis dari Walikota Jakarta Selatan cq. Kepala Kantor Agraria (sekarang Kepala Kantor Selatan)";
Bahwa para Ahli Waris SALE, ARFA'IE, MALIEK telah pernah mengajukan Permohonan Hak atas tanahnya kepada Negara pada tahun 1975 berdasarkan surat-surat yang ada, namun pengajuan permohonan hak tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari Negara sebab ketidakmampuan dana/biaya dan banyak pihak-pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris SALE, ARFA'IE, MALIEK telah mengalihkan tanah milik tersebut, sehingga terhadap tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Para Ahli Waris telah dikuasai dan diterbitkan 2 (dua) sertifikat yaitu masing-masing:
Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat, Gambar Situasi tanggal 2 Agustus 1984 Nomor: 2133/1984 seluas + 886 m² tercatat atas nama NY. SUTAN INDYAH, sertifikat tersebut berakhir tanggal 29 Januari 1995 maka secara hukum tanah tersebut saat ini dalam status guo;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, Gambar Situasi Nomor: 1/910/1983 tanggal 14 Pebruari 1983 seluas 1.393 M2, tercatat atas nama NY. HJ. MUZAINAH SUWANDHI, sertifikat tersebut telah berakhir tanggal 21 Pebruari 2003 maka secara hukum tanah tersebut saat ini dalam status guo;
Sedangkan tanah garapan yang dijual oleh ABDULLAH JUFRI seluas 5.682 M2 kepada PT. Cempaka Surya Kencana, sampai saat ini tanah tersebut belum pernah di terbitkan sertifikatnya dengan demikian secara hukum tanah tersebut menjadi status quo dan untuk itu Penggugat sebagai pemilik/ pemegang Surat Tanah Eigendom Verponding Nomor: 7646, berhak untuk mengajukan Permohoan Hak atas tanah tersebut kepada Negara sesuai dengan adanya jawaban surat dari Kepala Kantor BPN Jakarta Selatan Nomor: 85/0902/PPP tanggal 15 Januari 2009 serta Surat Ukur Nomor: 4. 2008.03.035 dan Ketetapan Rencana Kota Nomor: 258/GSB/JS/MI/lV/2008 dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan data kepemilikan tanah yang ada pada Penggugat yaitu, Penggugat sebagai pemilik bidang tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 seluas 12.499 m², terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdulrochim RT. 003/RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tercatat atas nama SALE, ARPA'IE, MALIEK, secara hukum mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan hak atas tanahnya kepada Negara sebab kepemilikkan atas tanah milik Penggugat dilindungi secara hukum;
Bahwa dasar pertimbangan dari Penggugat mengajukan Permohonan Hak atas tanahnya tersebut kepada Negara, dengan pertimbangan didalam bidang tanah milik Penggugat yang semula telah diterbitkan 2 (dua) bidang sertifikat yang sudah berakhir hak tanahnya dan juga tanah garapan yang telah dijual oleh Abdullah Jufri bukan sebagai pemiliknya, maka secara hukum tanah tersebut menjadi status quo, untuk itu Penggugat mendapatkan hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanahnya kepada Negara sebagai pemilik surat tanah dan pemegang hak tanah tersebut;
Bahwa terbukti secara hukum sampai saat ini bidang tanah yang menjadi obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterbitkan sertifikat kepemilikannya oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan dikarenakan obyek tanah tersebut secara hukum masih terdaftar warkah surat tanahnya atas nama Penggugat pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta;
Bahwa oleh karena terbukti secara hukum tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikatnya atas nama Tergugat I dan Tergugat II dikarenakan obyek tanah tersebut adalah obyek sengketa dan milik dari Penggugat, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan untuk tidak menerbitkan sertifikat terhadap tanah sengketa tersebut atas nama Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa tindakan Tergugai I dan Tergugat II yang telah menguasai bidang tanah milik Penggugat adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku terbukti hingga saat ini bidang tanah tersebut hanya dapat dikuasai secara fisik oleh Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan Permohonan Penerbitan Sertifikat kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sampai saat ini belum dapat di terbitkan pensertifikatannya diatas tanah sengketa tersebut;
Bahwa oleh karena itu segala tindakan dan perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai fisik tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena telah menimbulkan kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat terhadap penguasaan/ penyerobotan tanah milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tanah milik Penggugat tersebut tidak dapat dikuasai, dibangun maupun untuk dapat menikmati hasil atas tanah tersebut;
Bahwa hasil tanah terperkara tersebut kalau dikontrakkan kepada pihak lain setiap tahun Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang mana Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah tersebut selama 18 tahun yaitu sejak dari tahun 1991 sampai dengan saat ini, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu kehilangan hak sewa atas tanahnya: Rp 45.000.000,- x 18 tahun = Rp 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa adapun kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek perkara, Penggugat kehilangan hak menikmati hasil dan tidak dapat memanfaatkan obyek perkara untuk dibangun dan bila dihitung sesuai dengan harga pasaran setempat sebesar Rp 17.000.000,- dengan luas tanah 12.499 m² yaitu: Rp 17.000.000,- x 12.499 m² = Rp 212.483.000.000,- (dua ratus dua belas milyar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Banwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menguasai bidang tanah yang menjadi sengketa adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga adalah berdasar mohon Pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik atas bidang tanah sengketa telah berupaya penyelesaian secara musyawarah dan perdamaian kepada Tergugat I dan Tergugat II baik melalui Penggugat secara langsung maupun melalui surat Somasi Nomor: 017/AP.AA/IV/2009 tertanggal 2 April 2009 melalui Kuasa Hukum Penggugat, namun hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa berhubung sudah sekian lama telah berlangsung dan berlanjut Tergugat I dan Tergugat II menguasai bidang tanah milik Penggugat, dan selama itu pula Tergugat I dan Tergugat II telah bertindak seolah-olah selaku pemilik obyek perkara dan membuat surat-surat lainnya yang menimbulkan dan menerbitkan hak-hak atas nama Pihak Tergugat I dan Tergugat II sendiri maupun atas nama Pihak lain, oleh karenanya cukup mendasar yang kuat memohon Pihak Pengadilan menyatakan sebagai hukum bahwa semua surat-surat jual beli atau pelepasan hak yang dibuat dalam bentuk apapun atas nama Tergugat I dan Tergugat II ataupun atas nama Pihak lain sepanjang berhubungan dengan obyek perkara adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SYAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang kini menguasai tanah sengketa dimaksud, dikhawatirkan tidak dengan sukarela akan menjalankan putusan Pengadilan, oleh karenanya Penggugat sangat beralasan memohon kepada Pengadilan Jakarta Selatan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan;
Bahwa oleh karena tanah sengketa saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dan terbukti secara hukum tanah tersebut adalah milik Penggugat maka dikhawatirkan dialihkan kepada Pihak lain, untuk itu kami mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk meletakkan sita kepemilikan berupa SITA REVENDIKATOIR (REVENDIKATOIR BESLAG) atas tanah terperkara yaitu:
- Tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT 003/RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA;
- Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat;
- Sebelah Selatan : Bpk. Hani;
- Sebelah Timur : Apartemen;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak-pihak siapapun yang memperoleh hak dari padanya kepada Penggugat secara tanpa syarat dan seketika, bila mana perlu mendapat bantuan dari Aparat Kepolisian Negara RI;
- Melarang Tergugat I dan Tergugat II serta Pihak siapapun merubah bentuk fisik tanah yang menjadi obyek sengketa;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat disebabkan Tergugat I dan Tergugat II telah sekian lama menguasai tanah sengketa milik Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah tersebut baik disewakan maupun dibangun, mohon pula Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar dapat meletakkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu tanah dan bangunan Gedung Cyber Jalan Kuningan Barat No. 8 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
Bahwa berhubung karena tuntutan hukum/gugatan Penggugat didasarkan pada bukti otentik dan tidak dapat disangkal kebenarannya sesuai dengan Pasal 180 HIR, sehingga adalah berdasar mohon agar berkenan menyatakan putusan perkara ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding, maupun kasasi (Uit Vourbaar By Vooraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
I. Meletakkan SITA REVENDIKATOIR (REVENDIKATOIR BESLAG) atas tanah terperkara yaitu :
- Tanah Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT 003/RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA;
- Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat;
- Sebelah Selatan : Bpk. Hani;
- Sebelah Timur : Apartemen;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat I dan Tergugat II ataupun Pihak - Pihak siapapun yang memperoleh hak dari padanya kepada Penggugat secara tanpa syarat dan seketika, bila mana perlu mendapat bantuan dari Aparat Kepolisian Negara RI;
- Melarang Tergugat I dan Tergugat II serta Pihak siapapun merubah bentuk fisik tanah yang menjadi obyek sengketa.
II. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu tanah dan bangunan Gedung Cyber Jalan Kuningan Barat Nomor: 8, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menyerobot tanah milik Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Tanah Eigendom Verponding No. 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT 003/RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas - batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA;
- Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat;
- Sebelah Selatan : Bpk. Hani;
- Sebelah Timur : Apartemen;
4. Menyatakan sah secara hukum :
- Tanah Hak Eigendom Verponding Nomor: 7646 dengan Surat Ukur tanggal 14 Mei 1851 Nomor: 9 seluas 12.499 M2 yang terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE, ARAFA'IE dan MALIEK;
- Surat Nomor: 2096/0-9/PT/2008 tanggal 3 September 2008, Perihal: Permohonan Verifikasi dan Penjelasan Eigendom Nomor: 7646 dari Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada angka 1 dalam suratnya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa Eigendom Nomor: 7646 terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, dan untuk memperoleh informasi bekas tanah Hak Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht), berdasarkan SK. Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor: 433/2005 dijelaskan pada Lampiran: SPOPP-0.3.1-KWM angka 2, Persyaratan untuk memperoleh informasi bekas Tanah Hak Barat (Eigendom Opstal dan Erfacht) antara lain adalah: melampirkan “Grosse Akta".
Berita Acara Mediasi dan Resume Hukum dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta Nomor: BAM/01/ 052009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009;
AKTA PENGIKATAN JUAL BELI Nomor: 33 tanggal 17-1-2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta;
AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH Nomor: 20 tanggal 5-11-2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH., Notaris di Jakarta dari Para Ahli Waris dari alm. H. ACHMAD SANWANI;
Surat Keterangan Waris tertanggal 1-2-2007 Nomor: 594.4/18/2003/ 2007 yang di keluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi;
AKTA KUASA UNTUK MENJUAL Nomor: 36 tanggal 14-2-2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta, antara ZAINAL ARIFIN (Pemberi Kuasa) sebagai salah seorang Ahli Waris dan juga Kuasa dari dengan RAKHMAT JUNAIDI sebagai Penerima Kuasa;
AKTA KUASA JUAL Nomor: 4 tanggal 28-11-2006 dibuat dihadapan NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH, Notaris di Sukabumi;
AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI Nomor: 16 tanggal 6-11-1975 dan AKTA KUASA Nomor: 17 tanggal 6-11- 1975 keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari alm. ARFA'IE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 247 tertanggal 27-05-1851 tercatat atas nama ARFA'IE;
AKTA KUASA Nomor 17 tanggal 6-11-1975 dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti ZAWIR SIMON, SH, antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari Alm. ARFA'IE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 m²;
AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI Nomor: 19 tertanggal 6-11-1975 dan AKTA KUASA Nomor: 20 tertanggal 6-11-1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari Alm. MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 350 tertanggal 10 - 05 -1875 tercatat atas nama MALIEK;
AKTA KUASA Nomor: 20 tertanggal 6-11-1975, dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli waris dari Alm. MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 m²;
AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI Nomor: 22 tanggal 6-11-175 dan AKTA KUASA Nomor: 23 tertanggal 6-11-1975 keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari Alm. SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 m, dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 505 tertanggal 11-10-1827 tercatat atas nama SALE;
AKTA KUASA Nomor: 23 tertanggal 6-11-1975 dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa hli Waris dari Alrn. SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 m².
Dengan demikian tanah Eigendom Verponding Nomor: 7646 kesemuanya dengan seluas 12.499 m² yang telah dibeli oleh alm. H. ACHMAD SANWANI dari pemilik semula, yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA;
- Sebelah Barat : Jl. H. Abdul Rochim/Kuningan Barat;
- Sebelah Selatan : Bpk. Hani;
- Sebelah Timur : Apartemen;
- Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris alm. ARFA'IE Nomor: 404/C/1975 tertanggal 03 Oktober 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM ARFA'IE tertanggal 19 Nopember 1974 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama MUGENI BIN MUHAMAD serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat;
- Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris ALM. MALIEK Nomor: 406/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM MALIEK tertanggal 25 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat;
- Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris alm. SALE Nomor: 405/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM SALE tertanggal 24 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat;
- MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang dikeluarkan oleh JOAN CORNELLIS MEYER, Notaris di Jakarta tanah tersebut terletak pada Eigendom Verponding Nomor: 7646, Persil Blok M, Deel 3, Nomor: 117, yang secara keseluruhan batas - batas Eigendom Verponding Nomor: 7646 adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Persil Verponding 5393;
- Sebelah Timur : Persil Verponding 7667;
- Sebelah Barat : de spruitje minning;
- Sebelah Selatan : sungai de Grosle;
- Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan tertanggal 19 Nopember 2008 Perihal: Permohonan Rekomendasi dalam rangka Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas tanah yang terletak di Jalan H. Abdul Rochim;
- Surat Pernyataan tertanggal 19 Nopember 2008 yang salah satu pointnya "menyatakan, bahwa Surat Surat dan Pembuktian Hak yang kami miliki adalah benar-benar sah tidak palsu atau di palsukan dan kami bertanggung jawab atas keabsahan serta kebenarannya;
- Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan melalui Suratnya Nomor: 85/0902/PPP tanggal 15 Januari 2009 Prihal: Permohonan Rekomendasi SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas tanah seluas + 9.256 m² atas nama RAKHMAT JUNAIDI, pada huruf d dan e menyatakan:
Huruf d menyatakan;
"Bahwa bidang tanah yang dimohon setelah kami adakan pengecekkan pada peta Fotogrametri terdapat catatan yakni Gambar Situasi Nomor : 00368, dan Catatan Blokir tahun 2007 oleh Drs. R. JAMRUD dan sebagian bidang tanah yang dimohon telah ada haknya Sertifikat D.284/Kuningan Barat atas nama PT Cempaka Surya Kencana seluas 1393 M2 (yang berasal dari B.104/kuningan Barat atas nama H. MUZAINA SUWANDHI)”;
Huruf e menyatakan:
"Hasil cekplot Peta Fotogrametry lembar 38/44 Kotak D/1-2 di lokasi yang dimohon terdapat B.284/Kuningan Barat terletak di bagian barat (dalam lokasi yang dimohon), dan di sebelah selatan B.284/Kuningan Barat sudah ada Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor: 00368 dengan luas 886 m²" an. Pemohon PT. Cempaka Surya Kencana";
- Surat dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan sesuai Situasi Pengukuran Nomor: 4.2008.03.035 berdasarkan Ketetapan Rencana Kota Nomor: 258/GSB/JS/MT/IV/2008, diatas tanah yang dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana adalah berasal dari Eigendom Verponding Nomor: 7646, sesuai dengan Akta-akta yang dibuat oleh Notaris H. ZAWIR SIMON, SH, dan Surat Keterangan Waris Nomor: 594/104/94 tanggal 31-8-1994 dikuatkan oleh Camat Parung Kuda Kabupaten Sukabumi dengan luas tanah sesuai Surat: 10.312 m²;
5. Menyatakan tidak sah secara hukum, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta akibatnya batal demi hukum:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat, GS Nomor: 231/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 m²;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006 tanggal 14-06 -2006 seluas 886 m² atas PT. Cempaka Surya Kencana;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, GS Nomor: 1/ 910/1983 luas 1.393 m²;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/Kuningan Barat, atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006 tanggal 14-06-2006 seluas 1.393 M2 atas PT. Cempaka Surya Kencana;
- Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 97 tanggal 15 Mei 1991, dibuat dihadapan NY. SITI PERTIWI HENNY SHIDKI, SH, tanah seluas 5.682 m²;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 6575/2007 tanggal 29-U9- 2UU/seluas 3082 m² atas PT. Cempaka Surya Kencana;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat/Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan untuk tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah sengketa kepada dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Penggugat terhadap bidang tanah Eigendom Verponding Nomor: 7646 seluas 12.499 m² terletak di setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan Jalan Abdul Rochim RT.003/RW.02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA;
- Sebelah Barat : Jl. H. Abdul Rochim/Kuningan Barat;
- Sebelah Selatan : Bpk. Hani;
- Sebelah Timur : Apartemen;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari pada atas tanah terperkara tersebut untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang kontrak tanah dari tahun 1991 sampai saat ini sejumlah Rp 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah) dan berlanjut sampai dengan objek tanah perkara diserahkan kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II utuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar Rp 212.483.000.000,- (dua ratus dua belas milyar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
11. Menghukum Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan dalam perkara ini;
12. Menyatakan Sita Revendicatoir yang telah dijatuhkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga dan menyatakan putusan dapat dilaksanakan dengan putusan serta merta walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
13. Menyatakan agar Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan mematuhi putusan Pengadilan dan untuk selajutnya menerbitkan sertifikat hak baru atas tanah seluas 12.499 m² atas nama Penggugat;
14. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dijatuhkan dalam perkara ini atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu Gedung Cyber Jalan Kuningan Barat No. 8 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan;
15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan;
16. Menyatakan dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II ataupun Pihak-Pihak siapapun yang memperoleh hak dari padanya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat selaku Pemilik Sah dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban-beban hukum yang ada di atasnya dan dikembalikan dalam keadaan status kepemilikan semula secara tanpa syarat dan seketika, bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara RI;
17. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II umtuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquoe et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II dan turut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I, II:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena merupakan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara:
Bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan atas Onrechtmatige Overheidsdaad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak penguasa), karena materi gugatannya mengenai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan Surat Rekomendasi Walikotamadya Jakarta Selatan dan Sertifikat Hak atas Tanah Vanz diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Oleh sebab itu gugatan Penggugat lebih tepat merupakan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara perkara tersebut menjadi kewenangan atau kompetensi absolute dari pada Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Peradilan umum;
Bahwa oleh karena perkara a quo bukan merupakan kompetensi peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kepastian untuk mengajukan gugatan (Legitima Persona Standy Judicio):
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 05 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam Ketentuan-Ketentuan Konvensi dan Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria bahwa orang-orang Warga Negara Indonesia yang pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan tunggal dan mempunyai tanah dengan hak eigendom dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal tersebut wajib mendaftarkan, selanjutnya bagi orang-orang Warga Negara Indonesia keturunan asing penegasan mengenai kewarganegaraan itu harus dibuktikan dengan kewarganegaraan menurut Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959, hak-hak eigendom yang pemiliknya terbukti berkewarganegaraan tunggal, baik pada asli maupun pada grosse aktanya dikonversi menjadi hak milik, berdasarkan hal tersebut maka Eigendom Verponding Nomor: 7646, telah menjadi tanah Negara sejak 24 September 1960 di sisi lain dalam gugatan Penggugat tidak tergambar adanya grose akte hak eigendom yang asli yang ada pada Penggugat, sebagaimana dikemukakan dalam surat gugatannya halaman 9 poin 16 yang menyatakan bahwa bukti asli ada pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan pada poin 11 halaman 7 Surat Gugatan Penggugat mengutip Surat No. 2096/0-9/PT/2008 tanggal 3 September 2008 dari Kepada kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa syarat untuk memperoleh informasi bekas tanah hak barat (eigendom, postal dan erfacht) antara lain adalah melampirkan grosse akta. Dari dua poin pernyataan Penggugat tersebut, maka jelas dapat disimpulkan bahwa groose akta Eigendom Asli ada di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta dan sampai sekarang Penggugat tidak dapat memperoleh informasi tentang Eigendom 7646 karena bukti aslinya/grose aktanya ada di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta bukan pada Penggugat;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak baru Atas Tanah Asal Konversi hak-hak Barat, pada Pasal 1 dinyatakan bahwa tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya akan berakhir dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Dan selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960, menyatakan bahwa tanah-tanah bekas hak guna bangunan, hak pakai asal konversi hak barat yang telah diduduki. Bahwa dalam perkara a quo, tanah tersebut yang menjadi dasar gugatan Penggugat telah dipergunakjan dan atau dikuasai dan dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II, serta tanah mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah sesuai Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung Republiuk Indonesia Nomor: 953 K/Pdt/1985 tanggal 30 Juli 1987) ditegaskan bahwa dengan berakhirnya hak guna bangunan atau hak Eigendom yang tidak didaftarkan sejak tahun 1960 pada Badan Pertanahan Nasiopnal maka status tanahnya telah menjadi tanah Negara, maka dengan demikian Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Penggugat bukan sebagai pemilik tanah karena, eigendom verponding 7646 telah menjadi tanah Negara. Selain itu perlu pula kami tegaskan disini bahwa tanah yang menjadi objek gugatan telah bersertifikat hak atas tanah atas nama Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka terbukti nyata bahwa Penggugat tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan tanah a quo dan karena itu Penggugat tidak mempunyai kepastian hukum untuk mengajukan gugatan (legitima persona standy judicio), oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya;
Gugatan Cacat Formil Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium):
Bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat hukum (cacat formil) karena seharusnya Penggugat memasukkan Ny. Hj. Muzainah Suwandhi selaku pemilik asal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat dan Notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, SH., mengingat Notaris tersebut telah membuat perjanjian jual beli dan pelepasan hak atas tanah Nomor: 97 tanggal 15 Mei 1991, oleh karena Penggugat tidak memasukkan Ny. Hj. Muzainah Suwandhi selaku pemilik Seritifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat dan Notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, SH., sebagai Tergugat, maka gugatan menjadi kurang pihak;
Bahwa selain itu pula berdasarkan surat gugatan Penggugat pada halaman 13 poin c dinyatakan bahwa sebagian tanah tersebut seluas 5.682 m², dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana berdasarkan pengoperan hak garap dari penggarap-penggarap yang telah diberi ganti rugi oleh Abdullah Jupri, sesuai akta perjanjian jual-beli dan pelepasan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Ny. Pertiwi Henny Shidki, SH., dst, dengan demikian berdasarkan dalil Penggugat tersebut, seharusnya Abdullah Jupri pun harus ditarik sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut Tergugat dalam perkara a quo.
Berdasarkan alasan hukum tersebut, maka telah terbutkti nyata bahwa gugatan Penggugat menjadi cacat hukum karena tidak memasukkan Abdullah Jupri, Muzaenah Suwandhi dan Notaris Siti Pertiwi Henny Shidki sebagai pihak dalam gugatannya dan gugatan yang demikian itu berdasarkan Putusan MARI Nomor: 621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977, dinyatakan tidak dapat diterima karena pihak Tergugat tidak lengkap;
Gugatan Penggugat Kadarluarsa/Lewat Jangka Waktu (verjaar):
Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu karena sertifikat hak atas tanah hanya dapat digugat dari waktu penerbitannya dalam tanggang 5 tahun sedangkan sertifikat Tergugat I dan Tergugat II diterbitkan sejak tahun 1983 sehingga sudah 27 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (2) menyatakan:
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan bukti tanah yang bersangkutan;
Dalam hal atas suatu bidang sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan etiket baik dan secara nyata tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat dan Kepala kantor yang bersangkutan atapun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan baik secara perdata, maupun secara pidana, oleh sebab itu maka gugatan Penggugat harus ditolak.
Berdasarkan dalil-dalil yang kami kemukakan diatas, nampak jelas bahwa gugatan Penggugat cacat hukum maupun bukan merupakan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga patut ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu maka kami mohon kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat mengabulkan atau menerima eksepsi/jawaban Tergugat I dan II dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Eksepsi Turut Tergugat:
Gugatan Penggugat Kurang Pihak:
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 85/09-02-PPP tanggal 15 Januari 2009, perihal permohonan rekomendasi SIPPT atas tanah yang terletak di Jl. Abdul Rochim Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Prop. DKI Jakarta dan tembusannya disampaikan kepada Penggugat, dijelaskan bahwa bidang tanah yang dimohonkan rekomendasi SIPPT tersebut, setelah diadakan pengecekan pada peta fotogrametri terdapat catatan, yakni Gambar Situasi No. 00368, dan catatan blokir tahun 2007 oleh Drs. R. Jamrud dan sebagian bidang tanah yang dimohonkan telah terbit Sertifikat HGB No. 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana seluas 1.393 m² (yang berasal dari HGB 104/Kuningan Barat atas nama H. Muzainah Suandhi). Disamping itu berdasarkan dalil Penggugat pada halaman 11 s/d 15 angka 19 s/d 20, seharusnya Penggugat mengikutsertakan Drs. R. Jamrud dan H. Muzainah Suandhi, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini. Oleh karena kurangnya pihak yang digugat dalam perkara ini. Oleh karena kurangnya pihak yang digugat dalam gugatan Penggugat maka seharusnya dan sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat:
Bahwa Eigendom Verp No. 7646 yang didalilkan sebagai milik Penggugat tersebut, sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 tahun 1960) dan Peraturan Pelaksanaan lainnya khususnya yang mengatur mengenai konversi, sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan tersebut, ternyata Pemegang Eigendom Verp No. 7646 tersebut tidak pernah melaksanakan kewajibanya yaitu mengajukan permohonan Pendaftaran Eigendom Verp No. 7646 tersebut tidak pernah melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan permohonan pendaftaran konvensi Eigendom Verp No. 7646 kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah saat itu, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat menjadi Hak Guna bangunan dan Hak Guna Usaha, pemegang haknya dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 30 dan 36 Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 tahun 1960), sehingga hak yang bersangkutan dianggap telah hapus sejak tanggal 24 September 1961 dan tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, oleh karena tanah tersebut telah menjadi tanah yang langsung dikuasai negara, maka yang mendapatkan prioritas untuk memperoleh ha atas tanah a quo adalah subjek hak yang telah secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah a quo, sedangkan Penggugat tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena tidak menguasai atau mengusahakan bidang tanah a quo (Ketentuan Keppres 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979) maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat. Oleh karena itu maka seharusnya dan sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan II serta Turut Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 85/PDT/2011/PT.DKI. pada tanggal 25 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1445/Pdt.G/ 2009/PN.Sel., tanggal 15 Juni 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah Eigendom Verponding No. 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW.02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA;
- Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat;
- Sebelah Selatan : Bpk. Hani;
- Sebelah Timur : Apartemen;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak atas tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 dari para ahli waris almarhum H. ACHMAD SANWANI;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Jual Beli No. 16 tanggal 6 Nopember 1975 antara MUGENI BIN MUHAMMAD sebagai kuasa ahli waris dari ahli waris ARFA’IE selaku penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah nomor: 247 tertanggal 27 Mei 1981 tercatat atas nama ARFA’IE;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor: 19 tanggal 6 Nopember 1975 antara ABDULLAH BIN BUCHASAN sebagai kuasa ahli waris dari almarhum MALIEK selaku penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercatat di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 350 tertanggal 10 Mei 1875 tercatat atas nama MALIEK;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor: 22 tanggal 6 Nopember 1975 antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai kuasa ahli waris dari almarhum SALE selaku penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercatat di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 505 tertanggal 11 Oktober 1827 tercatat atas nama SALE;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat GS Nomor: 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 m²;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, GS Nomor: 1/ 910/1983 luas 1.393 m² dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/ Kuningan Barat, atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang kontrak tanah dari tahun 1991 sampai saat ini sejumlah Rp 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah) dan berlanjut sampai dengan objek tanah perkara diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada turut Tergugat/Terbanding II dan Tergugat I, II/para Terbanding I pada tanggal 15 September 2011 dan 16 September 2011 kemudian terhadapnya oleh turut Tergugat/Terbanding II dan Tergugat I, II/para Terbanding I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 September 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 September 2011 dan pada tanggal 28 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 1445/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Oktober 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 28 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari turut Tergugat/Terbanding II dan Tergugat I, II/para Terbanding I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Nopember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat I, II dan turut Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Memori Kasasi I, II:
1. PARA PEMOHON KASASI menyatakan sependapat dan menerima pertimbangan-pertimbangan hukum serta amar putusan yang diberikan Judex Factie Tingkat Pertama dalam PUTUSAN PENGADILAN NEGERI;
2. PARA PEMOHON KASASI tetap dengan dalil-dalil semula sesuai disampaikan dalam Jawaban, Duplik, Bukti-bukti, Kesimpulan serta Kontra Memori Banding dan sangat keberatan serta tidak sependapat dengan seluruh dalil TERMOHON KASASI;
3. Bahwa disamping tidak sependapat dengan dalil-dalil TERMOHON KASASI, PARA PEMOHON KASASI juga sangat keberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan Judex Factie Tingkat Banding sebab Judex Factie Tingkat Banding NYATA-NYATA TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAIMANA MESTINYA BAHKAN BERANI MENYIMPANGI HAL-HAL YANG TELAH DIATUR TEGAS DALAM UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANA LAINNYA. KESIMPULAN YANG DIAMBIL JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN DAN SUMBER HUKUM YANG MENGATUR. Judex Juris dalam jabatannya harus meninjau kembali PUTUSAN BANDING yang tidak bernilai hukum ini dan selanjutnya PARA PEMOHON KASASI mohon agar PUTUSAN BANDING DIBATALKAN;
4. Bahwa PARA PEMOHON KASASI yakin Judex Factie Tingkat Banding telah tidak cermat menilai fakta yang terungkap dalam persidangan sebab fakta-fakta hukum yang disampaikan PARA PEMOHON KASASI dan TURUT TERMOHON KASASI adalah sesuai dengan fakta hukum sesungguhnya sebagaimana diatur secara jelas dalam undang-undang beserta peraturan-peraturan pelaksana lainnya;
5. Bahwa mengacu kepada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985, PEMOHON KASASI yakin Judex Factie Tingkat Banding telah melakukan kesalahan dalam menerapkan/melanggar hukum yang berlaku dan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya dalam memutus perkara aquo karena itu PARA PEMOHON KASASI mohon PUTUSAN BANDING DIBATALKAN;
A. DALAM PROVISI:
- Bahwa PARA PEMOHON KASASI menerima dan sependapat dengan bunyi amar PUTUSAN BANDING, halaman 11 dimana Judex Factie Tingkat Banding telah menolak dengan tegas tuntutan provisi yang dimohonkan TERMOHON KASASI;
- Bahwa amar PUTUSAN BANDING yang menolak permohonan provisi dimaksud adalah berdasar hukum Judex Juris kuatkan;
B. DALAM POKOK PERKARA:
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING YANG MENDASARI PUTUSAN BANDING:
PUTUSAN BANDING didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana dimuat dalam halaman 7 s/d 11. Apabila dipelajari secara saksama maka pertimbangan-pertimbangan hukum yang mendasari PUTUSAN BANDING dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian yang akan PARA PEMOHON KASASI uraikan satu persatu sebagai berikut:
BAGIAN KE-SATU:
Pertimbangan hukum yang menjadi dasar dan alasan amar putusan banding yang menyatakan Termohon kasasi sebagai pemilik tanah eigendom verponding 7646 yaitu paragraf 5 halaman 8 dan paragraf 1 s/d 4 halaman 9 berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 tentang ketentuan-ketentuan konversi di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ditentukan bahwa hak Eigendom Verponding atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21 (bukti T-2 halaman 23)."
"Menimbang, bahwa didalam pragraf 2 pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mengenai Pembuktian Hak Lama ditegaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) bahwa untuk keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis -keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistimatik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik dianggap cukup untuk mendaftarkan hak (bukti T-6 halaman 531)."
"Menimbang, bahwa dari bukti P-41 yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tertanggal 17 Januari 1984 No. 04/1984 tercatat Eigendom verponding No. 7646 dan didalam bukti P-40 yaitu Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta No. 2096/0-9/PT/2008, tertanggal 3 September 2008 menyampaikan bahwa Eigendom Verponding No. 7646 terdaftar di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta."
"Menimbang, bahwa P-40 P-41 adalah bersesuaian dengan bukti P-37,P-38 dan P-39.”
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, terbuktilah bahwa tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat;"
BAGIAN KE-DUA:
Pertimbangan hukum yang menjadi dasar dan alasan amar putusan banding yang menyatakan sah secara hukum perjanjian pengalihan jual beli tanah eigendom verponding 7646 yang dijadikan alasan kepemilikan oleh Termohon kasasi yaitu paragraf 3 halaman 7 dan paragraf 1 s/d 4 halaman 8 berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 yaitu pengikatan jual beli No 33 tanggal 17 Januari 2008 antara Zainal Arifin yang bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari Ny. Zaenah, Ny, Hj. Umayah, Ny. Muhibah, Ny. Zulkaidah, Ny. Raminah, Ny. Hj. Ati Hendrawati, Ny. Maswani, Zainal Abidin, Ny. Haya Tunupus, Hairul Saleh, Ny. Rahmawati, Ali Sadikin, Amri Abdullah, Ny. Teti, Ny. Tuti Alawiyah, Anwar Sadat, Nona Erma Rachmawati, Ny. Nur Lasni Martiana, Nurhasan, Nona Rima Siti Fatimah selaku penjual dan Rakhmat Junaidi (Penggugat) selaku pembeli atas sebidang tanah hak Eigendom Verponding No. 7646 seluas 10.573 M2 yang terletak di Kampung Kuningan Kel. Kuningan Barat kec. Mampang Prapatan."
"Menimbang, bahwa bukti P.3 adalah bersesuaian dengan bukti PA - P.5 dan bukti P.6 dan bersesuaian dengan keterangan saksi Zainal Ar'rfin yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah:
Bahwa Bapak saksi bernama Almarhum Ahmad Sanwani Sadli yang meninggal dunia tanggal 18 Oktober 1992;
Bahwa tanah Eigendom Verponding No. 7646 bapak saksi memilikinya karena membeli dari kuasa ahli waris bernama Abdillah Buhasan dan Mugni;
Bahwa Bapak saksi membeli tanah tersebut pada tanggal 6 Nopember 1975 dengan akta jual beli No. 19 dan No. 22 dibuat di Notaris/PPAT Makmur Fatah;
Bahwa benar pada saat dijual ada surat-suratnya yaitu persil Verponding No. 7646 Surat Ukur tanggal 14 Mei 1951 No. 9 tercatat atas nama Saleh Arfai dan Malik ada juga berdasarkan netbreet yang dikeluarkan Juan Cornellis Meyer Verponding No. 7646 Blok M Del III No. 117;"
"Menimbang, bahwa keterangan saksi Zainal Abidin adalah bersesuaian pula dengan bukti P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, f25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P31, P-32, P-32;"
"Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut terbukti Pembanding semula Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari para ahli waris H. Ahmad Sanwani dimana H. Ahmad Sanwani memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari para ahli waris Arfa'ie - Maliek dan Sale sebagai Eigendom Verponding No. 7646 (vide Bukti P.l - P.2);"
"Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat membeli tanah objek sengketa dengan itikad baik dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, haruslah dilindungi dan menyatakan sah transaksi jual beli tersebut;"
BAGIAN KE-TIGA:
Pertimbangan hukum yang menjadi dasar dan alasan amar putusan banding yang menyatakan perbuatan para Pemohon Kasasi menguasai tanah eigendom verponding 7646 adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum para Pemohon Kasasi menyerahkan tanah eigendom verponding 7646 kepada Termohon Kasasi dalam keadaan kosong tanpa beban apapun yaitu paragraf 5 dan 6 halaman 9 berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dengan terbuktinya tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat maka penguasaan Para Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;"
"Menimbang, bahwa oleh karena tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat maka beralasan hukum untuk memerintahkan Para Terbanding f semula Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun;"
BAGIAN KE-EMPAT:
Pertimbangan hukum yang menjadi dasar dan alasan amar putusan banding yang menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sertifikat-sertifikat dan peta bidang tanah atas tanah eigendom verponding 7646 yang terdaftar atas nama dan/atau merupakan hak pemohon kasasi yaitu paragraf 7 halaman 9 dan 10 serta paragraf 2 halaman 10 berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dari bukti T-10, T-15, T-17, T-18, T-28, 1-29, T-30, T-31, T-32, T-33, T-34, T-35, T-36 Para Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II membeli tanah dari Abdullah Jufri adalah tanah garapan sedangkan hasil dari pemeriksaan setempat sesuai Berita Acara persidangan tertanggal 30 April 2010 batas-batas tanah sengketa adalah sama dengan batas tanah yang dituntut Pembanding semula Penggugat sebagaimana yang termuat dalam gugatan halaman 4 dan halaman 21 dan berdasarkan bukti P-46 yaitu Berita Acara Mediasi No. BAM/01/05/2009/ PPSKP tanggal 20 Mei 2009 dimana dalam point status dan letak tanah yang dipermasalahkan dikatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan berupa tanah Negara bekas Eigendom Verponding No. 7646 tercatat atas nama Sale-Maliek dan Arfa'ie sesuai dengan yang ada pada catatan dibuku register Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Abdul Rochim Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan diatas tanah tersebut telah terbit masing-masing Sertifikat Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat-peta bidang tanah No. 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana-SHGB No. 104/Kuningan sekarang telah menjadi HGB No. 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana - peta bidang tanah No. 6572/2007 tanggal 29 September 2007;"
"Menimbang, bahwa oleh karena tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat, demi hukum sertifikat-sertifikat tersebut dan peta bidang tanah yang terbit diatas tanah milik Pembanding semula Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;"
PUTUSAN TINGKAT BANDING HARUS DIBATALKAN KARENA JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU DAN TIDAK MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAIMANA MESTINYA
1. Bahwa dalam memutus perkara aquo, Judex Factie Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku terlihat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan tidak didasari oleh peraturan-peraturan hukum yang jelas dan lengkap sebagaimana PARA PEMOHON KASASI uraikan di bawah ini;
A. Majelis hakim tingkat banding nyata-nyata telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku karena menyatakan Termohon kasasi sebagai pemilik tanah eigendom verponding 7646, yaitu:
- Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960;
- Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 tentang penyelesaian konversi hak-hak barat menjadi hak guna bangunan dan hak guna usaha;
- Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 tentang ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat;
1. Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 yang telah salah diterapkan atau dilanggar judex factie tingkat banding dalam memutus perkara a quo:
a. Bahwa Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1). Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena:
- penetapan Pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- ketentuan undang-undang;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 sesuai kutipan tersebut di atas, karena Eigendom Verponding 7646 adalah merupakan hak barat, maka konversi tanah Eigendom Verponding 7646 menjadi hak milik diatur dengan Peraturan Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang telah salah diterapkan atau telah dilanggar judex factie tingkat banding dalam memutus perkara a quo:
a. Bahwa salah satu Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Di dalamnya diatur mengenai konversi hak eigendom, antara lain sebagai berikut:
Pasal 2
(2). Orang-orang warga negara Indonesia yang pada tanggal 24 September I960 berkewarganegaraan tunggal dan mempunyai tanah dengan hak eigendom di dalam waktu 6 bulan sejak tanggal tersebut wajib datang pada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah (selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat: KKPT) yang bersangkutan untuk memberikan ketegasan mengenai kewarganegaraan itu;
Pasal 3
Hak-hak eigendom yang pemiliknya terbukti berkewarganegaraan Indonesia tunggal dicatat oleh KKPT, baik pada asli maupun pada grosse aktanya sebagai dikonversi menjadi hak milik;
Pasal 4
Hak-hak eigendom yang setelah jangka waktu 6 bulan tersebut pada pasal 2 lampau pemiliknya tidak datang pada KKPT atau yang pemiliknya tidak dapat membuktikan bahwa ia berkewarganegaraan Indonesia tunggal, oleh KKPT dicatat pada asli aktanya sebagai dikonversi menjadi hak guna bangunan, dengan jangka waktu 20 tahun;
b. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dihubungkan dengan fakta hukum Eigendom Verponding 7646 adalah hak barat tercatat atas nama warga negara Indonesia (in casu SALE, ARFA'IE, MALIEK), maka konversi tanah Eigendom Verponding 7646 menjadi hak milik TUNDUK DAN HARUS MEMENUHI ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960;
c. Bahwa karena pada batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 yaitu tanggal 24 September 1960 ternyata tanah Eigendom Verponding 7646 masih menjadi milik SALE, ARFA'IE, MALIEK, maka sebagai pemilik SALE, ARFA'IE, MALIEK wajib datang pada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah (selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat: KKPT) untuk memberikan ketegasan mengenai kewarga-negaraannya selambat-lambatnya 6 bulan tanggal 24 September 1960;
d. Bahwa FAKTANYA sampai batas waktu yang ditetapkan yaitu 6 bulan sejak tanggal 24 September 1960 ternyata SALE, ARFA'IE, MALIEK tidak melaksanakan kewajibannya. Hal ini terbukti dengan tidak adanva pencatatan konversi hak eigendom menjadi hak milik baik pada asli akta yang ada di Kantor Pendaftaran Pertanahan in casu TURUT TERMOHON KASASI) maupun dalam grosse aktanya. Mengenai pembuktian adanya konversi hak eigendom menjadi hak milik telah diatur dengan tegas dan jelas dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960. Fakta hukum membuktikan bahwa Eigendom Verponding 7646 tidak memenuhi persyaratan Pasal 3 dimaksud;
e. Bahwa karena SALE, ARFA'IE, MALIEK tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 terbukti tidak adanya pencatatan konversi hak eigendom menjadi hak milik baik pada asli akta yang ada di Kantor Pendaftaran Pertanahan in casu TURUT TERMOHON KASASI maupun dalam grosse aktanya, maka berlakulah ketentuan Pasal 4. dimana hak eigendom berdasarkan Eigendom Verponding 7646 demi hukum dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 20 tahun;
f. Bahwa selanjutnya, karena hak eigendom berdasarkan Eigendom Verponding 7646 telah dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung 6 bulan sejak tanggal 24 September 1960, maka terhadap Eigendom Verponding 7646 berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha yang telah salah diterapkan/ dilanggar judex factie tingkat banding dalam memutus perkara a quo:
a. Bahwa Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(I). Barang siapa yang pada tanggal 24 September 1960 mempunyai tanah dengan hak barat yang dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dan hingga berlakunya Peraturan ini belum mempunyai sertifikatnya, diwajibkan sebelum tanggal 24 September 1970 datang pada Kantor Pendaftaran Tanah untuk minta sertipikat hak yang bersangkutan;
Pasal 2
(I). Jika kewajiban tersebut pada ayat (1) pasal 1 tidak dilaksanakan, maka pemegang haknya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai yang ditentukan dalam Pasal 30 dan 36 Undang-Undang Pokok Agraria dan Hak Guna Bagunan serta Hak Guna Usah yang bersangkutan dianggap telah hapus sejak tanggal 24 September 1961;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, dihubungkan dengan fakta hukum bahwa Eigendom Verponding 7646 telah dikonversi menjadi hak guna bangunan sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960, maka SALE, ARFA'IE. MALIEK TUNDUK DAN HARUS MEMENUHI ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha;
c. Bahwa FAKTANYA sampai batas waktu yang ditetapkan yaitu sebelum tanggal 24 September 1970 ternyata SALE, ARFA'IE, MALIEK tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha yaitu datang pada Kantor Pendaftaran Tanah untuk minta sertipikat hak yang bersangkutan;
d. Bahwa karena SALE, ARFA'IE, MALIEK tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) di atas maka berlakulah ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, dimana pemegang Hak Guna Bangunan berdasarkan Eigendom Verponding 7646 (in casu SALE, ARFA'IE, MALIEK) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai yang ditentukan dalam Pasal 30 dan 36 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 dan hak guna bangunan berdasarkan Eigendom Verponding 7646 demi hukum telah hapus sejak tanggal 24 September 1961;
4. Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asai Konversi Hak-Hak Barat Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yang Telah salah diterapkan atau telah dilanggar Judex Factie tingkat Banding dalam memutus perkara a quo:
a. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konvensi hak barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;
b. Bahwa Pasal 1 Peraturran Mentri Dalam Negri Nomor: 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan mengeni Permohonan dan Pembertahuan Hak Baru Atas Tanah Asal Konvensi Hak-Hak Barat berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak barat yang menurut ketentuaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 berakhir masa berlakunya selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980 pada saat berakhirnya hak yag bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 dan Peraturan ini;
c. Bahwa mengingat hak guna bangunan atas tanah Eigendom Verponding 7646 demi hukum telah hapus sejak tanggal 24 September 1961 serta sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, maka sejak hapusnya hak guna bangunan berdasarkan Eigendom Verponding 7646 pada tanggai 24 September 1961, tanah Eigendom Verponding 7646 menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Dengan kata lain. SEJAK TANGGAL 24 SEPTEMBER 1961 TANAH EIGENDOM VERPONDING 7646 SUDAH BUKAN MILIK SALE. ARFA'IE, MALIEK dan karena hak kepemilikan atas tanah tidak ada pada SALE, ARFA'IE. MALIEK maka baik SALE, ARFA'IE. MALIEK maupun ahli warisnya sudah tidak berhak dan tidak berwenang mengalihkan tanah Eigendom Verponding 7646 tersebut kepada pihak manapun;
d. Bahwa mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang telah diuraikan di atas, telah terbukti menurut hukum bahwa sejak tanggal 24 September 1961 SALE, ARFA'IE, MALIEK beserta ahli warisnya bukan pemilik dan karenanya tidak berhak menjual dan/atau mengalihkan tanah Eigendom Verponding 7646 kepada pihak manapun. Sebaliknya, pihak manapun yang pernah membeli dan atau menerima pengalihan atas tanah Eigendom Verponding 7646 ADALAH TIDAK PERNAH MEMILIKI DAN/ATAU MENJADI PEMILIK tanah Eigendom Verponding 7646 tersebut. Sejak tanggal 24 September 1961 tanah Eigendom Verponding 7646 telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara dan Negara berhak memberikan hak atas tanah Eigendom Verponding 7646 tersebut kepada pihak manapun sesuai ketentuan hukum pertanahan atau agraria yang berlaku;
2. Bahwa telah ditegaskan oleh TURUT TERMOHON KASASI bahwa terhadap bidang tanah yang telah langsung dikuasai negara maka yang mendapatkan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut adalah subyek hukum yang telah secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah itu. Diakui pula oleh TURUT TERMOHON KASASI bahwa TERMOHON KASASI tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena tidak menguasai atau mengusahakan bidang tanah Eigendom Verponding 7646. Dengan demikian pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding yang menyatakan TERMOHON KASASI adalah pemilik tanah Eigendon Verponding 7646 jelas-jelas melanggar peraturan-peraturan yang berlaku yaitu Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha; Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Bara;
3. Bahwa sesuai pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding paragraf 5 halaman 8, paragraf 1 s/d 4 halaman 9 sesuai kutipan pada halaman 9 memori Kasasi ini, Judex Factie Tingkat Banding menyatakan TERMOHON KASASI sebagai pemilik tanah Eigendom Verponding 7646 didasarkan pada Ketentuan-Ketentuan Konversi Pasal 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 tanpa mempertimbangkan dan menerapkan sama sekali bagian lain dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun I960 yang sebelumnya telah mengatur ketentuan mengenai persyaratan terjadinya hak milik yaitu Pasal 22 ayat (1) dan (2) berikut peraturan pelaksananya, yaitu:
- Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha;
- Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; dan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;
4. Bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Judex Factie Tingkat Banding demikian nyata-nyata telah melanggar hukum yang berlaku sebagaimana PARA PEMOHON KASASI uraikan di atas yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960, Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha; Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;
5. Bahwa selain telah terbukti melanggar hukum yang berlaku, Judex Factie Tingkat Banding juga terbukti telah salah menerapkan hukum, dimana dasar Judex Factie Tingkat Banding menyatakan TERMOHON KASASI adalah sebagai pemilik tanah Eigendom Verponding 7646 didasarkan pada ketentuan Paragraf 2 Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Lebih jelasnya Paragraf 2 Pasal 24 ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut:
(1). Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak lainnya yang membebaninya;
(2). Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan pendahulunya, dengan syarat:
a. Penguasaan tersebut dilakukan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lainnya;
6. Bahwa Paragraf 2 Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah adalah mengatur pembuktian hak lama, hak atas tanah Eigendom Verponding 7646 nyata-nyata TERMOHON KASASI bukan pemiliknya dan tidak memiliki hak kepemilikan apapun atas tanah Eigendom Verponding 7646. Karena pada dasarnya TERMOHON KASASI bukan pemilik dan tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah Eigendom Verponding 7646, maka adalah tidak berdasar hukum untuk menafsirkan bahkan sampai memaksakan keterangan-keterangan atau bukti-bukti tertulis dijadikan sebagai alat bukti yang sah adanya hak TERMOHON KASASI atas tanah Eigendom Verponding 7646;
7. Bahwa Paragraf 2 Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah berlaku apabila hak lama atas tanah sejatinya memang ada dan diberi kelonggaran atau alternatif dalam pembuktiannya. Judex Factie Tingkat Banding telah salah menerapkan Paragraf 2 Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dimana seolah-olah sekalipun TERMOHON KASASI pada dasarnya tidak memiliki hak atas tanah Eigendom Verponding 7646, namun karena TERMOHON KASASI mampu menyediakan bukti-bukti sesuai alternatif yang dimungkinkan dalam Paragraf 2 Pasal 24 ayat (1) dan (2) maka oleh Judex Factie Tingkat Banding dapat dianggap TERMOHON KASASI telah mendapatkan hak atas tanah Eigendom Verponding 7646;
8. Bahwa selain itu Judex Factie Tingkat Banding telah keliru karena berpendapat Surat Nomor: 2096/09/PT/2008 tanggal 2 September 2008 oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta (vide Bukti P-40) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 04/1984 tanggal 17 Januari 1984 oleh Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan (vide Bukti P-41) sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan TERMOHON KASASI adalah pemilik sah tanah Eigendom Verponding 7646. Kedua surat tersebut di atas hanyalah menerangkan bahwa Eigendom Verponding 646 terdaftar di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta. Atau dengan ata lain, menerangkan perihal eksistensi Eigendom Verponding 7646 dicatat di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian terbukti Judex Factie Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum karena beranggapan dengan adanya Surat Nomor 2096/09/PT/2OO8 tanggal 2 September 2008 oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta (vide Bukti P-40) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 04/1984 tanggal 17 Januari 1984 oleh Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan (vide Bukti P-41), maka syarat pembuktian adanya hak TERMOHON KASASI atas tanah Eigendom verponding 7646 sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 2 Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah telah terpenuhi;
9. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding pada paragraf 3 halaman 3 yang menyatakan Bukti P-40 dan P-41 adalah bersesuaian dengan bukti P-37, P-38 dan P-39, maka PARA PEMOHON KASASI tegaskan sekalipun Judex Factie Tingkat Banding berpendapat bukti-bukti yang diajukan TERMOHON KASASI tersebut adalah bersesuaian, tapi tidak sekali-kali menyebabkan syarat pembuktian adanya hak TERMOHON KASASI atas tanah Eigendom Verponding 7646 menjadi terbukti.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbukti Judex Factie tingkat Banding telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku karena menyatakan TERMOHON KASASI sebagai pemilik tanah Eigendom Verponding 7646 padahal secara de jure tidak ada alas hak TERMOHON KASASI atas tanah Eigendom Verponding 7646 karenanya adalah patut dan sangat berdasar hukum Judex Juris Tingkat Kasasi untuk membatalkan PUTUSAN BANDING tersebut;
B. Judex factie tingkat banding nyata-nyata telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku karena menyatakan sah secara hukum perjanjian pengalihan jual beli tanah eigendom verponding 7646 yang dijadikan alasan kepemilikan termohon kasasi
1. Bahwa sesuai dalil dan bukti-bukti yang diajukan TERMOHON KASASI, dasar kepemilikan TERMOHON KASASI atas tanah Eigendom Verponding 7646 adalah sebagai berikut:
a. Eigendom Verponding 7646, mula-mula tercatat atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK berdasarkan MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang oleh JOAN CORNELLIS MEYER, Notaris di Jakarta, tanah terletak pada Eigendom Verponding No: 7646, Persil Blok M, Deel 3, No: 117;
b. Para ahli waris SALE, ARFA'IE, MALIEK berhak untuk menjual tanah Eigendom Verponding 7646 ini berdasarkan:
- Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris alm. ARFA'IE No: 404/C/1975, tgl 03 Oktober 1975 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Silsilah Ahli Waris dari keturunan Alm. ARFA'IE tertanggal 19 Nopember 1974 dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama MUGENI bin MUHAMMAD diketahui Lurah kuningan Barat;
- Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris Alm. MALIEK No. 406/C/1975, tgl 30 September 1975 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Silsilah Ahli Waris dari keturunan alm. MALIEK tertanggal 25 September 1974 dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH bin BUCHASAN diketahui oleh Lurah Kuningan Barat;
- Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris alm. SALE No: 405/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Silsilah Ahli Waris dari keturunan alm. SALE tertanggal 24 September 1974 dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH bin BUCHASAN diketahui oleh Lurah Kuningan Barat;
c. Kemudian tanah Eigendom Verponding 7646 dijual oleh ahli waris SALE, ARFA'IE, MALIEK kepada Alm. H. Achmad Sanwani berdasarkan:
- Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor: 16 tanggal 6 Nopember 1975 dan Akta Kuasa Nomor: 17 tanggal 6 Nopember 1975 keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA., Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH. antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari Alm. ARFA'IE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 247 tertanggal 27 Mei 1851 tercatat atas nama ARFA'IE;
- Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 19 tertanggal 6 Nopember 1975 dan Akta Kuasa Nomor: 20 tanggal 6 Nopember 1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA., Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH. antara Abdillah Bin Buchasan sebagai Kuasa Ahli Waris dari Alm. Maliek selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 350 tertanggal 10 Mei 1875 tercatat atas nama MALIEK;
- Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 22 tanggal 6 Nopember 1975 dan Akta Kuasa Nomor: 23 tertanggal 6 Nopember 1975 keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA., Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH. antara Abdillah Bin Buchasan sebagai Kuasa Ahli Waris dari Alm. SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 M2, dengan mendasarkan Eigendom Verponding 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 505 tertanggal 11 Oktober 1827 tercatat atas nama SALE;
d. Oleh ahli waris alm. H. Achmad Sanwani tanah Eigendom Verponding 7646 selanjutnya dijual kepada TERMOHON KASASI berdasarkan:
- Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 33 tanggal 17 Januari 2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta;
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 20 tanggal 5 Nopember 2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta dari para Ahli Waris dari Alm. H. ACHMAD SANWANI sebagaimana Surat Keterangan Waris tertanggal 1 Pebruari 2007, Nomor: 594.4/18/2003/ 2007 yang dikeluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi;
- Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 36 tanggal 14 Pebruari 2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta, antara Zainal Arifin (Pemberi Kuasa) sebagai salah seorang ahli waris dan juga kuasa dari Para Ahli Waris Alm. H. ACHMAD SANWANI kepada Rakhmat Junaidi sebagai penerima kuasa;
- Akta Kuasa Jual Nomor: 4 tanggal 28 Nopember 2006 dibuat dihadapan Nuniek Indah Puspitawaty, SH., Notaris di Jakarta;
2. Bahwa sebagaimana PARA PEMOHON KASASI uraikan dalam Memori Kasasi, huruf d halaman 19-20 Memori Kasasi ini, mengingat hak guna bangunan berdasarkan Eigendom Verponding 7646 demi hukum telah hapus sejak tanggal 24 September 1961 serta sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, maka sejak hapusnya hak guna bangunan berdasarkan Eigendom Verponding 7646 pada tanggal 24 September 1961, tanah Eigendom Verponding 7646 langsung dikuasai oleh Negara. Dengan kata lain, sejak tanggal 24 September 1961 tanah Eigendom Verponding 7646 sudah bukan milik SALE, ARFA'IE, MALIEK dan karena hak kepemilikan atas tanah tidak ada pada SALE, ARFA'IE, MALIEK maka baik SALE, ARFA'IE, MALIEK maupun ahli warisnya sudah tidak berhak dan berwenang mengalihkan tanah Eigendom Verponding 7646 kepada pihak manapun. Dengan demikian pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding yang menyatakan TERMOHON KASASI adalah pemilik tanah Eigendom Verponding 7646 adalah melanggar hukum yang berlaku yaitu Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha; Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;
3, Bahwa karena sejak tanggal 24 September 1961 SALE, ARFA'IE, MALIEK maupun ahli warisnya sudah tidak berhak dan berwenang mengalihkan tanah Eigendom Verponding 7646 kepada pihak manapun, maka seluruh perjanjian pengalihan yang dibuat dalam bentuk apapun oleh siapapun termasuk oleh ahli waris SALE, ARFA'IE, MALIEKselaku penjual kepada alm. H. Achmad Sanwani selaku pembeli, maupun perjanjian pengalihan oleh ahli waris Alm. H. Achmad Sanwani sebagai penjual kepada TERMOHON KASASI sebagai pembeli berdasarkan perjanjian-perjanjian yang disebutkan di atas adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum karena masing-masing penjual tidak mempunyai alas hak yang sah atas tanah Eigendom Verponding 7646, demikian juga masing-masing pembeli tidak mempunyai hak untuk menerima pengalihan hak kepemilikan atas tanah Eigendom Verponding 7646.
Dengan demikian PUTUSAN BANDING, halaman 12 yang amarnya berbunyi sebagaimana kutipan di bawah ini patut dibatalkan, yaitu:
Menyatakan sah secara hukum Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta pelepasan hak atas tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 dari para ahli waris almarhum H ACHMAD SANWANI;
Menyatakan sah secara hukum Akte Perjanjian Jual Beli No. 16 tanggal 6 Nopember 1975 antara MUGENI Bin MUHAMMAD sebagai kuasa ahli waris dari ahli waris ARFA'IE selaku penjual dengan H ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 350 tertanggal 10 Mei 1851 tercatat atas nama ARFA'IE;
Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor 19 tanggal 6 November 1975 antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai kuasa ahli waris dari almarhum MALIEK selaku penjual dengan H ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 350 tertanggal 10 Mei 1875 tercatat atas nama MALIEK;
Menyatakan sah secara hukum Akte Perjanjian untuk jual beli Nomor: 22 tanggal 6 Nopember 1975 antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai kuasa ahli waris dari almarhum SALE selaku penjual dengan H ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 m², dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 505 tertanggal 11 Oktober 1827 tercatat atas nama SALE;
4. Bahwa sebagaimana telah PARA PEMOHON KASASI jelaskan di atas bahwa Judex Factie Tingkat Banding telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku karena menyatakan TERMOHON KASASI sebagai pemilik tanah Eigendom Verponding 7646. Dengan pertimbangan hukum yang demikian terbukti Judex Factie Tingkat Banding sama sekali tidak menerapkan aturan hukum yang ada dan berlaku dalam menilai, apakah benar TERMOHON KASASI pemilik tanah Eigendom Verponding 7646 atau bukan ??? dan apakah sah alas hak penjual untuk membuat perjanjian ???
5. Bahwa kesalahan Judex Factie Tingkat Banding tersebut menyebabkan Judex Factie Tingkat Banding telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku karena beranggapan adalah sah secara alasan kepemilikan oleh TERMOHON KASASI;
6. Bahwa atas dasar apa dinyatakan sah oleh Judex Factie Tingkat Banding seluruh perjanjian di atas sementara pihak-pihak yang terikat dalam masing-masing perjanjian TIDAK DITARIK atau TIDAK DIJADIKAN PIHAK dalam Gugatan aquo. Bagaimana Judex Factie Tingkat Banding mampu menguji kebenaran materil maupun kebenaran formil bahwa perjanjian dimaksud betul-betul dibuat oleh mereka dengan alas hak yang sah;
7. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya paragraf 3 halaman 7, paragraf 1 s/d 4 halaman 8 (mohon baca Memori Kasasi halaman 10) dapat disimpulkan ternyata dasar pertimbangan Judex Factie Tingkat Banding menyatakan sah secara hukum perjanjian pengalihan jual beli tanah Eigendom Verponding 7646 yang dijadikan alasan kepemilikan oleh TERMOHON KASASI hanya didasarkan pada adanya dokumen-dokumen yang dijadikan bukti oleh TERMOHON KASASI yaitu perjanjian-perjanjian sebagaimana diuraikan di atas;
8. Bahwa sebelum menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan sah secara hukum perjanjian pengalihan jual beli tanah Eigendom Verponding 7646 yang dijadikan alas hak kepemilikan TERMOHON KASASI seharusnya Judex Factie Tingkat Banding juga mempertimbangkan apakah perjanjian-perjanjian yang dibuat masing-masing pihak tersebut sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPer, khususnya Pasal 1320;
9. Bahwa Pasal 1320 KUH Perdata telah mengatur secara tegas bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu sepakat, cakap, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal;
FAKTANYA:
- Pihak yang bertindak sebagai penjual dalam perjanjian-perjanjian jual beli di atas DIRAGUKAN SEKALI ALAS HAKNYA untuk membuat perjanjian dimana TERMOHON KASASI tidak dapat membuktikan asli dokumen-dokumen di bawah ini:
a. Surat Keterangan Waris tertanggal 1 Pebruari 2007, Nomor: 594. 4/18/2003/2007 yang dikeluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi;
b. Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris alm. ARFA'IE No: 404/C/1975, tgl 03 Oktober 1975 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan (vide Bukti P-27);
c. Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris alm. MALIEK No: 406/C/1975, tgl 30 September 1975 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan (vide Bukti P-29);
d. Silsilah Ahli Waris dari keturunan alm. MALIEK tertanggal 25 September 1974 dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH bin BUCHASAN diketahui oleh Lurah Kuningan Barat (vide Bukti P-30);
e. Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris alm. SALE No: 405/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan (vide Bukti P-31);
f. Silsilah Ahli Waris dari keturunan alm. SALE tertanggal 24 September 1974 dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH bin BUCHASAN diketahui oleh Lurah kuningan Barat (vide Bukti P-32);
g. Surat Pernyataan tertanggal 19 Nopember 2008 yang salah satu pointnya menyatakan bahwa surat-surat dan pembuktian hak yang kami miliki adalah benar-benar sah tidak palsu, dipalsukan dan kami bertanggung jawab atas keabsahan serta kebenarannya (vide Bukti P-34) -disamping itu, penjual dalam masing-masing perjanjian bukan pemilik dan karenanya tidak memiliki hak kepemilikan atas objek yang dijualnya in casu tanah Eigendom Verponding 7646. Dengan demikian terbukti TIDAK TERPENUHI SYARAT SUATU SEBAB (KAUSA) YANG HALAL DAN KARENANYA PERJANJIAN-PERJANJIAN TERSEBUT ADALAH BATAL DEMI HUKUM;
10. Bahwa dihubungkan dengan bunyi Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu sepakat, cakap, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal sementara ahli waris SALE, ARFA'IE, MALI tidak memiliki alas hak yang sah untuk mengalihkan atau menjual tanah Eigendom Verponding 7646 kepada Alm. H. Achmad Sanwani dan ahli waris alm. H. Achmad Sanwani tidak memiliki alas hak yang sah untuk mengalihkan tanah Eigendom Verponding 7646 kepada TERMOHON KASASI;
11. Bahwa sejalan dengan uraian tersebut di atas adalah sudah tepat dan patut dikuatkan pertimbangan hukum Judex Factie Hakim Tingkat Pertama dalam PUTUSAN PENGADILAN NEGERI paragraf 3 halaman 103 yang berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa walaupun berdasarkan bukti-bukti Penggugat bertanda P-3 sampai dengan P-32 Penggugat telah memperoleh pengalihan hak atas bidang tanah terpekara yang diakui sebagai miliknya, namun ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan keabsahan alas hak atas bidang tanah yang diterima pengalihannya itu karena menurut Para Tergugat dan dibenarkan pula oleh Turut Tergugat, bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun I960) dan Peraturan Pelaksanaan lainnya, sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pemegang Eigendom Verp. No. 7646 tersebut tidak pernah melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan pendaftaran konversi Eigendom Verp. No. 7646 kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.";
12. Bahwa PARA PEMOHON KASASI sependapat dan menerima pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama tersebut di atas karena sudah tepat dan sesuai hukum dan sepatutnya pertimbangan hukum tersebut di atas dikuatkan Judex Juris Tingkat Kasasi;
13, Bahwa karena PUTUSAN BANDING yang menyatakan sah secara hukum perjanjian pengalihan jual beli tanah Eigendom Verponding 7646 yang dijadikan alasan kepemilikan oleh TERMOHON KASASI nyata-nyata telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku yaitu yaitu Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan. Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha; Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat dan Pasal 1320 KUHPer dan karenanya beralasan bagi Judex Juris untuk membatalkan PUTUSAN BANDING.
C. Judex Factie Tingkat Banding Nyata-Nyata Telah Salah Menerapkan Atau Telah Melanggar Hukum Yang Berlaku Karena Menyatakan Perbuatan PARA PEMOHON KASASI Menguasai Obyek Sengketa Adalah Perbuatan Melawan Hukum Dan Menghukum PARA PEMOHON KASASI Menyerahkan Tanah Eigendom Verponding 7646 kepada TERMOHON KASASI dalam keadaan kosong tanpa apapun:
1. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding untuk menyatakan perbuatan PARA PEMOHON KASASI menguasai tanah Eigendom Verponding 7646 adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum PARA PEMOHON KASASI menyerahkan tanah dimaksud kepada TERMOHON KASASI dalam keadaan kosong tanpa beban apapun pada pokoknya didasarkan pada pendapat bahwa tanah Eigendom Verponding 7646 adalah milik TERMOHON KASASI sehingga penguasaan PARA PEMOHON KASASI atas tanah Eigendom Verponding 7646 adalah perbuatan melawan hukum;
2. Bahwa lebih lanjut Judex Factie Tingkat Banding menyatakan karena tanah Eigendom Verponding 7646 adalah milik TERMOHON KASASI maka PARA PEMOHON KASASI atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya diperintahkan untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun;
3. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa TERMOHON KASASI bukan pemilik tanah Eigendom Verponding 7646 dan TERMOHON KASASI tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah Eigendom Verponding 7646 dimaksud. Hak guna bangunan yang melekat pada bekas tanah Eigendom Verponding 7646 demi hukum telah hapus sejak tanggal 24 September 1961 serta sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat maka sejak hapusnya hak guna bangunan berdasarkan Eigendom Verponding 7646 pada tanggal 24 September 1961, tanah Eigendom Verponding 7646 menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;
4. Bahwa sebagaimana telah PARA PEMOHON KASASI buktikan dalam sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (lihat bukti Tl.2-10 s/d Bukti T.1.2-39) serta yang dibuktikan TURUT TERMOHON KASASI (lihat Bukti TT-2, TT-3, TTS, TT-6, TT-8 dan TT-9) PARA PEMOHON KASASI terbukti adalah pihak yang berhak dan menguasai tanah bekas Eigendom Verponding 7646, dimana perolehan hak kepemilikan dan penguasaan tanah Eigendom Verponding 7646 dimaksud sudah memenuhi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
Adanya hak kepemilikan PEMOHON KASASI I dan hak PARA PEMOHON KASASI untuk menguasai tanah Eigendom Verponding 7646 juga telah diakui kebenarannya oleh TURUT TERMOHON KASASI (in casu Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan). Dengan demikian adalah patut dan berdasar hukum sekali dikuatkannya pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama dalam PUTUSAN PENGADILAN NEGERI, paragraf 1, 3, 4 halaman 104 dan paragraf 1 halaman 105 yang menyatakan:
"... bidang tanah terperkara secara fisik dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan demikian sesuai ketentuan di dalam Keppres 32 Tahun 1979 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979, Penggugat tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena, tidak menguasai atau mengusahakan bidang tanah terperkara, hal mana dibenarkan pula oleh saksi-saksi Penggugat yakni Saksi Zainal Arifln, (Kuasa Ahli waris H. Ahmad Sanwani Sadli) dan Saksi Haryadi, SE., (Pegawai Notaris Dian Trianawati, SH„ Notaris Bogor) maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yakni Saksi H.A. Samad Manaf dan Saksi Fajar Ambadar... dstnya."
"... berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan II bertanda T.1.2-II sampai dengan bukti T.l.2-18 berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas bidang tanah terperkara dan surat-surat/akta-akta pengoperan/pengalihan hak yang mendasari pemilikan Tergugat I atas bidang tanah terpekara, ternyata merupakan bukti-bukti yang sah dan telah sesuai dengan surat aslinya."
"... bukti-bukti selain dan selebihnya yang diajukan oleh Tergugat I dan II, tidak ternyata bahwa penguasaan Tergugat I dan II atas bidang tanah terperkara dilakukan secara melawan hukum, karena dari bukti-buktinya tersebut ternyata bahwa akta-akta maupun korespondensi yang dilakukan oleh Tergugat I dan II adalah merupakan bukti-bukti yang sah dan terang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"... bukti-bukti Turut Tergugat bertanda TT-1 sampai dengan TT-9 mulai dari Buku Tanah, Surat Ukur dan Surat-surat Keputusan instansi Badan Pertanahan menyangkut bidang tanah terperkara, ternyata bahwa proses penerbitan Hak atas tanah kepada Tergugat I telah dilakukan secara jelas dan terang sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan Perundang-undangan";
5. Bahwa di atas sebagian tanah bekas Eigendom Verponding 7646 sudah terbit hak atas tanah yang dimiliki oleh PEMOHON KASASI I sesuai bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat kepemilikan sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yaitu:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 282/Kuningan Barat, Surat Ukur tanggal 21 Pebruari 2007 No. 00368/2007 luas 886 m² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana, diterbitkan tanggal 9 Maret 2007 berakhirnya hak tanggal 8 Maret 2027, terletak di Jl. Abdul Rochim, asal tanah dari Tanah Negara bekas Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat, (berdasarkan Bukti Tl.2-12 aslinya yang telah diperiksa di persidangan);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 284/Kuningan Barat, Surat Ukur tanggal 09 Mei 2007 No. 00367/2007 luas 1.393 m², diterbitkan tanggal 29 Juni 2007 berakhirnya hak tanggal 28 Juni 2027, terletak di Jl. Abdul Rahim, asal tanah dari Tanah Negara bekas HGB No. 104/Kuningan Barat.(berdasarkan Bukti Tl .2-11 yang aslinya telah diperiksa di persidangan);
6. Bahwa Badan Pertanahan Nasional telah mengakui dan membenarkan PEMOHON KASASI I adalah pemilik dan pihak yang berhak memiliki dan menguasai tanah Eigendom Verponding 7646, halmana terbukti dari pernyataan-pernyataan dan bukti-bukti yang diajukan TURUT TERMOHON KASASI baik pada pemeriksaan perkara aquo ditingkat pertama maupun di tingkat banding, antara lain Badan Pertanahan Nasional dalam surat-suratnya antara lain Surat Nomor 484/13.3174-600/1V/2010 tanggal 23 April 2010, Nomor: 627/7-31.74-300/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dan Nomor: 1485/13-31.74-600/IX/2011 serta Jawaban TURUT TERMOHON KASASI yang menegaskan:
- Hak di atas bekas Eigendom Verponding No. 6308 dan Eigendom Verponding No. 7646 telah hapus dan menjadi tanah yang langsung dikuasai Negara berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jis. Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979;
- Di atas bekas Eigendom Verponding No. 6308 telah diterbitkan Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat, luas 886 M2, Surat Ukur tanggal 2 Agustus 1984 terletak di Jl. Abdul Rochim No. 8 RT. 003 RW. 02, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atas nama Ny. Sri Sutan Indiyah, berakhir tanggal 29 Januari 1995, kemudian berdasarkan SK Kepala Kantor Kotamadya Jakarta Selatan No. 853/550.2-09-02-2006 tanggal 18 Desember 2006 diberikan HGB No. 282/Kuningan Barat kepada PT. Cempaka Surya Kencana;
- Di atas sebagian Eigendom Verponding No. 6308 dan sebagian Eigendom Verponding No. 7646 diterbitkan Hak Guna Bangunan No. 104/Kuningan Barat, luas 1.393 m², Gambar Situasi No. 1/910/ 1983 terletak di Jl. Abdul Rochim, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Muzaina Suwandi, berakhir tanggal 21 Februari 2003, kemudian berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan No. 245/550.1-09-02-2007 tanggal 16 Pebruari 2007 diberikan HGB No. 284/Kuningan Barat kepada PT. Cempaka Surya Kencana;
7. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding yang menyatakan TERMOHON KASASI adalah pemilik tanah Eigendom Verponding 7646 dan dijadikan dasar amar putusannya untuk menyatakan perbuatan PARA PEMOHON KASASI menguasai tanah Eigendom Verponding 7646 adalah suatu perbuatan melawan hukum. Dengan pertimbangan hukum dan amar putusan yang demikian jelas-jelas Judex Factie Tingkat Banding telah melanggar hukum yang berlaku yakni Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Agraria Nomor: 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha; Keppres Nomor: 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat karena TERMOHON KASASI tidak pernah memiliki tanah Eigendom Verponding 7646 dan tidak memiliki alas hak yang sah untuk dinyatakan sebagai pemilik Eigendom Verponding 7646.
Berdasarkan uraian tersebut di atas telah terbukti bahwa PEMOHON KASASI I adalah pihak yang berhak dan memiliki hak atas tanah Eigendom Verpondlng 7646 baik untuk bidang yang telah diberikan hak oleh Badan Pertanahan Nasional maupun untuk bidang yang belum mendapatkan/diberikan hak dan karenanya PARA PEMOHON KASASI berhak dan berwenang untuk menguasai Eigendom Verponding 7646. Dengan demikian adalah tidak berdasar dan melanggar hukum amar PUTUSAN BANDING yang menyatakan perbuatan PARA PEMOHON KASASI menguasai tanah Eigendom Verponding adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum PARA PEMOHON KASASI menyerahkan tanah Eigendom Verponding 7646 kepada TERMOHON KASASI dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
Judex Facti tingkat Banding nyata-nyata telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku karena menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sertifikat-sertifikat dan peta bidang tanah atas Eigendom Verponding 7646 yang terdaftar atas nama dan/atau merupakan hak Pemohon Kasasi I:
1. Bahwa salah satu amar PUTUSAN BANDING, halaman 13 antara lain menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu:
• Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65/Kuningan Barat GS Nomor 2311/ 1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 m²;
• Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
• Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, GS Nomor: 1/910/1983 luas 1.393 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/Kuningan Barat, atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
• Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
2. Bahwa pertimbangan hukum yang mendasari amar PUTUSAN BANDING di atas adalah karena tanah yang dibeli PARA PEMOHON KASASI dari Abdullah Jufri adalah tanah garapan sedangkan dari hasil pemeriksaan setempat batas-batas Eigendom Verponding 7646 adalah sama dengan batas tanah yang dituntut TERMOHON KASASI dalam Gugatan. Berdasarkan bukti P-46 yaitu Berita Acara Mediasi Nomor B AM/01 /05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009, status dan letak tanah yang dipermasalahkan berupa tanah Negara bekas Eigendom Verponding 7646 tercatat atas nama Sale - Maliek dan Arfa'ie adalah sesuai dengan yang ada pada catatan di buku register Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Abdul Rochim Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan di atas tanah tersebut telah terbit masing-masing Sertifikat Hak Pakai Nomor 65/Kuningan Barat-peta bidang tanah No. 00367/ 2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana-SHGB No. 104/ Kuningan sekarang telah menjadi HGB No. 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana-peta bidang tanah No. 6572/2007 tanggal 29 September 2007;
3. Bahwa Judex Factie Tingkat Banding berpendapat karena Eigendom Verponding 7646 adalah milik TERMOHON KASASI, maka demi hukum sertifikat-sertifikat tersebut dan peta bidang tanah yang terbit di atas tanah milik Pembanding semula Penggugat in casu TERMOHON KASASI tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Bahwa berdasarkan uraian dalam Memori Kasasi telah terbukti bahwa tanah Eigendom Verponding 7646 bukan milik TERMOHON KASASI. Dengan kata lain, TERMOHON KASASI tidak memiliki hak kepemilikan apapun atas tanah tersebut. Hak guna bangunan yang melekat pada tanah Eigendom Verponding 7646 demi hukum telah hapus sejak tanggal 24 September 1961 serta sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, maka sejak hapusnya hak guna bangunan berdasarkan Eigendom Verponding 7646 pada tanggal 24 September 1961, tanah Eigendom Verponding 7646 menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;
5. Bahwa sebagaimana telah PARA PEMOHON KASASI uraian di atas, PEMOHON KASASI terbukti adalah pemilik sah atas tanah Eigendom Verponding 7646, baik yang baik untuk bidang yang telah diberikan hak oleh Badan Pertanahan Nasional sebagaimana sertifikat-sertifikat hak guna bangunan yang telah dijelaskan sebelumnya maupun untuk bidang yang belum mendapatkan/diberikan hak;
6. Bahwa pemberian hak atas tanah sesuai sertipikat-sertipikat hak guna bangunan di atas (vide Bukti Tl.2-11 dan Bukti T1.2-12) adalah sudah sesuai ketentuan hukum dan prosedur hukum yang berlaku. Sertifikat-sertifikat dimaksud adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai Yurisprudensi MA Nomor: 937 K/Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972 dan Yurisprudensi MA No. 735 K/Sip/1970 tanggal 19 Pebruari 1972 yang bunyinya:
"Akta Jual beli tanah yang dilaksanakan dihadapan seorang Pejabat Akta Tanah menurut Undang-undang No. 10 tahun 1961 dianggap sebagai Bukti Surat yang mempunyai kekuatan bukti sempurna."
"Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan PP No. 10 tahun 1961 adalah merupakan akta outentik dan tanda Bukti Hak yang dimaksudkan dalam pasal 19 UU Pokok Agraria Tahun 1960";
7. Bahwa karena sudah terbukti TERMOHON KASASI bukan pemilik dan tidak pernah memiliki hak apapun atas tanah Eigendom Verponding 7646 dan telah terbukti PEMOHON KASASI I adalah pemilik sah termasuk bidang tanah yang telah bersertifikat serta sudah terbukti sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan oleh TURUT TERMOHON KASASI sesuai ketentuan hukum dan prosedur hukum yang berlaku, maka adalah tidak berdasar hukum dan tidak beralasan hukum sekali bagi Judex Factie Tingkat Banding untuk menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat GS Nomor: 2311/ 1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 m²;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, GS Nomor: 1/910/1983 luas 1.393 m² dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana;
Turut Tergugat:
Bahwa Pemohon Kasasi/Terbanding II/turut Tergugat Keberatan Terhadap Pertimbangan Hukum Judex Fcati:
• Pertimbangan Hukum halaman 7 alinea 2,
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 yaitu pengikatan jual beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 antara Zainal Arifin yang bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari Ny. Zainal ........ dst selaku penjual dan Rakhmat Junaidi (Penggugat) selaku pembeli atas sebidang tanah hak eigendom verponding No. 7646 seluas 10.573 M2, terletak di Kampung Kuningan, Kel. Kuninga Barat, Kec Mampang Prapatan".
• Pertimbangan Hukum halaman 8 alinea 1,
"Menimbang, bahwa bukti P.3 adalah bersesuaian dengan bukti P.4-P.5. bukti P-6 dan bersesuaian dengan keterangan saksi Zainal Arifin yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah.........dst".
• Pertimbangan Hukum halaman 8 alinea 2
"Menimbang, bahwa keterangan saksi Zainal Abidin adalah bersesuaian pula dengan bukti P.13..........dst".
• Pertimbangan Hukum halaman 8 alinea 3,
"(Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut terbukti Pembanding semula Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari pada ahli waris H. Ahmad Sanwani dimana H Ahmad Sanwani memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari pada ahli waris Arfa'ie, Maliek dan Sale sebagai pemilik Eigendom Verponding No. 7646 (bukti P.1 -P.2)".
• Pertimbangan Hukum halaman 8 alinea 4,
"Menimbang, oleh karena Pembanding semula Penggugat membeli tanah objek sengketa dengan itikad baik dan dilakukan dihadapan Pejabat yang berwenang haruslah dilindungi dan menyatakan sah transaksi jual beli tersebut".
• Pertimbangan Hukum halaman 8 alinea 5,
"Menimbang bahwa didalam pasal 1 tentang ketentuan-ketentuan konversi didalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ditentukan bahwa hak eigendom verponding atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21 (bukti T-2 halaman 23)".
Alasan Keberatan :
Bahwa Judex Factie telah salah dan keliru mempertimbangkan Eigendom Verp No. 7646 sebagai milik Penggugat, karena sejak berlakunya Undang Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan Peraturan Pelaksanaan lainnya, sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan tersebut, ternyata Pemegang Eigendom Verp. No. 7646 tersebut tidak pernah melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan permohonan pendaftaran konversi Eigendom Verp No. 7646 kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah saat itu, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, pemegang haknya dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 30 dan 36 Undang Undang Pokok Agraia (UU No. 5 Tahun 1960), selanjutnya status tanah Eigendom Verp No. 7646 tersebut, dianggap telah hapus sejak tanggal 24 September 1961 dan tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, oleh karena tanah tersebut telah menjadi tanah yang langsung dikuasai negara, maka yang mendapatkan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah aquo adalah subyek hak yang telah secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah aquo, setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah, sedangkan Penggugat tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena tidak menguasai atau mengusahakan bidang tanah a quo (Ketentuan Keppres 32 Tahun 1979 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979).
Dengan demikian sangat jelas bahwa Judex factie telah keliru membuat pertimbangan dan memutuskan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Juli 2011 N.0.85/PDT/2011/PT.DKI, yang amarnya seperti tersebut diatas :
Bahwa Judex Factie juga telah salah dan keliru menyatakan sah secara hukum Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008, Akte Perjanjian Jual beli No. 16 tanggal 6 Nopember 1975, Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 19 tanggal 6 Nopember 1975 dan akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 22 tanggal 6 Nopember 1975, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Juli 2011 No.85/PDT/2011/PT.DKI, karena pada saat akta-akta tersebut dibuat, tanah tersebut sudah menjadi tanah yang langsung dikuasai negara dan subyek yang memiliki prioritas untuk memperoleh hak atas tanah aquo adalah subyek hak yang telah secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah a quo, setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah (Ketentuan Keppres 32 Tahun 1979 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979), sedangkan fihak yang mengalihkan dalam akta-akta yang disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Juli 2011 No. 85/PDT/2011/PT.DKI tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena tidak menguasai atau mengusahakan bidang tanah a quo (Ketentuan Keppres 32 Tahun 1979 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979).
• Pertimbangan Hukum halaman 9 alinea 1,
"Menimbang, bahwa didalam paragraph Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengenai pembuktian hak lama ditegaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) bahwa untuk keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadic dianggap cukup untuk mendaftar hak (bukti T-6 halaman 531)".
• Pertimbangan Hukum halaman 9 alinea 2,
"Menimbang, bahwa dari bukti P-41 yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tertanggal 17 Januari 1984 No. 04/1984 tercatat Eigendom Verponding No. 7646 dan didalam bukti P-40 Yaitu Surat Kepala Kantor wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta No. 209/0-9/PT/2OO8 tertanggal 3 September 2008 menyampaikan bahwa Eigendom Verponding No. 7646 terdaftar di kantor wilayah BPN propinsi DKI Jakarta".
Alasan Keberatan
Pada pokoknya kesalahan penerapan hukum dan pelanggaran hukumnya adalah Judex factie tidak mempertimbangkan adanya Permendagri No. 2 Tahun 1960, Permendagri No. 2 Tahun 1970, Keppres No. 32 Tahun 1979, Permendagri No. 3 Tahun 1979 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 yang menjadi peraturan pelaksana dari UUPA sehubungan dengan konversi tanah bekas asing termasuk Eigendom Verponding. Hanya mengacu kepada UUPA Pasal 1 Ketentuan konversi dan Pasal 24, paragraf 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
Surat Kepala Kantor BPN DKI Jakarta No. 2096/0-9/PT/2008 tanggal 3 September 2008 telah disalahartikan oleh TERMOHON KASASI dan Judex Factie Tingkat Banding dimana surat tersebut di atas BUKAN menunjukkan bahwa tanah Verponding 7646 diakui kepemilikannya melainkan HANYA menjelaskan bahwa benar tanah tersebut dan terdaftar di BPN. Dan faktanya tanah Verponding 7646 tersebut selain menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena TIDAK DIKONVERSIKAN pada saat itu, sebagian dari Tanah Eigendom Verponding 7646 telah diterbitkan HAK baru dengan sertifikat SHGB No. 104/Kuningan Barat yang telah diperbaharui dengan SHGB No. 284/Kuningan Barat atas Nama TERGUGAT I.
Berdasarkan hukum bahwa bukti kepemilikan atas tanah yang sah adalah Sertifikat Tanah, sedangkan Eigendom Veronding yang tidak dikonversikan telah hapus kepemilikannya dan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara . Maka prioritas untuk diberikan hak atas tanah eigendom verponding yang telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara tersebut adalah berdasarkan fakta subyek hukum yang menggarap dan/atau penguasaan tanah pada saat itu dan mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas Pemegang Hak Tanah. Bahwa saat ini Tanah tersebut telah terbit Sertifikat SHGB No. 104/Kuningan Barat yang sekarang menjadi SHGB No. 284/Kuningan Barat yang berasal sebagian dari Eigendom Verponding 6308 dan sebagian berasal dari Eigendom Verponding 7646 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
• Pertimbangan hukum halaman 9 alinea 4,
"(Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbuktilah bahwa tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat"
Alasan keberatan:
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah menerapkan hukum sehingga lalai dan memutuskan bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat/Pembanding.
Bahwa berdasarkan data yang ada di Pemohon Kasasi/Terbanding ll/Turut Tergugat diatas tanah obyek sengketa telah terbit sertifikat:
1. Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat:
a. Bahwa Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat atas nama NYONYA SRI SUTAN INDIYAH, luas 886 m², Surat Ukur tanggal 2-8-1984 No. 2311/1984, terletak di Jl. Abdul Rochim No.8 Rt. 003 Rw. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terbit berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta/Kepala Direktorat Agraria tanggal 30 Nopember 1984 No. 3720/2125/l/HP/S/l/1984, asal Tanah Negara bekas Eig No.6308 (seb). Haknya berakhir tanggal 29 Januari 1995;
b. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 18-12-2006 No. 853/550.2-09-02-2006 Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat yang berasal dari Eigendom Verponding 6308 telah dilepaskan menjadi Tanah Negara selanjutnya diberikan Hak Guna Bangunan No.282/Kuningan Barat, kepada Perseroan Terbatas PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, berkedudukan di Jakarta;
2. Hak Guna Bangunan No. 104/Kuningan Barat
a. Bahwa Hak Guna Bangunan No.104/Kuningan Barat tercatat atas nama NYONYA HAJI MUZAINA SUWANDI, luas 1.393 m², sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1/910/1983, luas 1.393 m², terletak di Jalan H.Abdul Rohim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terbit berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta tanggal 13-01-1983 No.116/16/I/HGB/S/I/1983, berasal dari Tanah Negara bekas Eig.7646 (seb) dan bekas Eig 6308 (seb), Haknya berakhir tanggal 21-2-2003;
b. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 16-2-2007 No. 245/158/550. Tgl. 09-02-2007, diberikan Hak Guna Bangunan No.284/Kuningan Barat atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA.
Bahwa Penerbitan Sertifikat aquo telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi I dan II tidak dapat dibenarkan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum;
- Bahwa Termohon Kasasi memiliki syarat-syarat yang dimaksud paragrap 2 Pasal 24 PP No. 4 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah mengenai Pembuktian Hak Lama, berupa bukti-bukti tertulis (P2, P3, P40, P4, P5, P6 dan saksi);
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti Termohon Kasasi semula Penggugat memperoleh tanah objek sengketa atas dasar membeli dari para ahli waris H. Achmad Sanwani sedangkan H. Achmad Sanwani memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari ahli waris Arfa’I,Maliek dan Sale;
- Bahwa Penggugat sebagai pembeli yang beritikat baik harus dilindungi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1. PT. Cempaka Surya Kencana, 2. Azis Mochdar, 3. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, 2. AZIS MOCHDAR, 3. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA SELATAN tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/Tergugat I, II, turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 oleh H. SUWARDI Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. ABDUL GANI ABDULLAH, SH., dan Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH.,LLM., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NINIL EVA YUSTINA, SH.,MHum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd./ ttd./
Prof. Dr. ABDUL GANI ABDULLAH, SH., H. SUWARDI
ttd./
Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH.,LLM.,
Panitera Pengganti
ttd./
NINIL EVA YUSTINA, SH.,MHum.,
Biaya-biaya :
Meterai………………..Rp 6.000,-
Redaksi………….……Rp 5.000,-
Administrasi Kasasi…Rp 489.000,-
Jumlah………….Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
(PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.,)
NIP: 19610313 198803 1003