12/Pid.Sus/2012/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 12/Pid.Sus/2012/PN.Skh
Terdakwa
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari.
P U T U S A N
Nomor : 12/Pid.Sus/2012/PN. Skh.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengadili perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | TERDAKWA; Sukoharjo; 45 tahun / TAHUN 1970; Laki-laki; Indonesia; ------------- Kabupaten Sukoharjo; Islam; Wiraswasta ; |
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan kepada Terdakwa tentang haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, dan keterangan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Register Perkara : PDM – 07/Sukoh/Ep.2/01/2012 tertanggal 29 Februari 2012 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, melanggar pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 sesuai dengan dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pleedoi) dari Terdakwa dipersidangan pada tanggal 29 Februari 2012 yang berupa permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Telah pula mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan tanggal 29 Februari 2012 yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Telah pula mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan tanggal 29 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2011, bertempat di -------, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istri Terdakwa, yaitu S, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut awalnya Terdakwa rewang di rumah tetangga yang punya hajat.
Bahwa Terdakwa tidak melihat istrinya yaitu saksi S datang, lalu Terdakwa kembali ke rumah untuk mengajak saksi S rewang. Bahwa sesampai di rumah Terdakwa melihat saksi S menerima telepon dari seseorang dan Terdakwa menjadi emosi. Bahwa tanpa bertanya-tanya Terdakwa langsung mendorong tubuh saksi S di bagian lengan kanan sehingga jatuh dan wajah sebelah kirinya terbentur rak sepatu yang terbuat dari besi, lalu berusaha merebut telepon dari tangan saksi S. Bahwa saksi S menghindar dengan cara berlari ke luar rumah menuju rumah orang tuanya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi S mengalami bengkak dan luka lembam di mata kiri, bengkak di pipi kiri, luka lecet di lengan kanan bawah, sebagaimana keterangan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 445.4/ 1158/ IX/ 2O11 tanggal 23 September 2011, yang diperiksa oleh dr. Andri Firmansyah dokter pada Puskesmas Kecamatan ---- atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi S pada tanggal 17 September 2011.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23/2004- tentang KDRT.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan Jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut awalnya Terdakwa rewang di rumah tetangga yang punya hajat.
Bahwa Terdakwa tidak melihat istrinya yaitu saksi S datang, lalu Terdakwa kembali ke rumah untuk mengajak saksi S rewang. Bahwa sesampai di rumah Terdakwa melihat saksi S menerima telepon dari seseorang dan Terdakwa menjadi emosi. Bahwa tanpa bertanya-tanya Terdakwa langsung mendorong tubuh saksi S di bagian lengan kanan sehingga jatuh dan wajah sebelah kirinya terbentur rak sepatu yang terbuat dari besi, lalu berusaha merebut telepon dari tangan saksi S. Bahwa saksi S menghindar dengan cara berlari ke luar rumah menuju rumah orang tuanya.
Bahwa akibat perbuatan Tedakwa saksi S mengalami bengkak dan luka lembam di mata kiri, bengkak di pipi kiri, luka lecet di lengan kanan bawah, sebagaimana keterangan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 445.4/ 1158/ IX/2O11 tanggal 23 September 2011, yang diperiksa oleh dr. Andri Firmansyah dokter pada Puskesmas Kecamatan --- atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi S pada tanggal 17 September 2011.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (4) UU No. 23/2004 tentang KDRT.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangkan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Saksi korban maupun Saksi – Saksi yang ada di dalam berkas BAP Penyidik, sehingga dipersidangkan Penuntut Umum menghadirkan Saksi yang memeriksa Saksi korban (Saksi Verbal lisan) dan Saksi dokter yang membuat visum, di persidangan di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi 1. Dr. ANDRI FIRMANSYAH (dokter yang memeriksa korban):
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 sekira jam 10.00 WIB ketika Saksi sedang menjalankan tugas ada seorang perempuan yang mengaku bernama S datang ke Puskesmas ----KAB. Sukoharjo bermaksud meminta Saksi untuk dibuatkan Visum Et Repertum;
Bahwa perempuan yang mengaku bernama S tersebut meminta dibuatkan Visum Et Repertum karena menurut keterangan dari S telah dipukuli oleh suaminya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian pemukulan yang dialami oleh S yang dilakukan oleh suaminya;
Bahwa pada saat itu kondisi S mengalami bengkak dan luka lebam di mata kiri, bengkak di pipi kiri, luka lecet di lengan kanan bawah, sebagaimana keterangan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 445.4/1158/IX/2O11 tanggal 23 September 2011 dan setahu Saksi luka tersebut terkena benda tumpul;
Bahwa setelah dilakukan Visum S langsung pulang dan tidak dilakukan rawat inap;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar. Keterangan Saksi yang tidak benar adalah bahwa Terdakwa memukul S. Atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi 2.:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 sekitar jam 22.00 ketika Saksi sedang piket di kantor Polsek------KAB. Sukoharjo ada seorang perempuan yang mengaku bernama S bertempat tinggal --------- Kabupaten Sukoharjo dengan di antar oleh seorang laki-laki melaporkan bahwa ia mengaku dipukul oleh suaminya dan akan dibunuh;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut Saksi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan di TKP Saksi menemukan data bahwa S tidak dipukul melainkan duduk di kursi plastik lalu kursi ditarik oleh suaminya hingga jatuh terkena rak sepatu yang berada di dekatnya;
Bahwa setelah ada laporan tersebut Saksi kemudian membuatkan berita acara;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di BAP S mengaku dipukul oleh Terdakwa karena Terdakwa cemburu dengan S;
Bahwa antara S dan Terdakwa pernah dilakukan mediasi namun tidak berhasil;
Bahwa semula S akan mencabut laporannya namun tidak jadi;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu bahwa Terdakwa tidak pernah memukul S;
Saksi 3. :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 November 2011 Saksi memeriksa SH anak dari S dan Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan dari SH orang tuanya cekcok di dalam kamar saat ibunya menerima telephon;
Bahwa menurut cerita dari SH, Terdakwa berbicara dengan S dengan kata-kata kasar dan kotor yaitu “ Wong Wedok kok ora bener, lonte tanggane hajatan ra moro malah telephon wae”;
Bahwa setelah mengeluarkan kata – kata tersebut Terdakwa keluar kamar lalu masuk kedalam kamar berusaha merebut HP S hingga terjadi dorong-dorongan hingga S jatuh terkena rak sepatu;
Bahwa umur SH lebih kurang 16 tahun;
Bahwa menurut keterangan dari SH saat itu SH berada dalam kamar dengan posisi tiduran dan SH dapat melihat dengan jelas kejadian tersebut karena keadaan dalam ruangan tersebut lampunya menyala;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa kemudian telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Septernber 2011 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di -----, Kabupaten Sukoharjo Terdakwa menyuruh rewang istri Terdakwa yang bernama S di rumah tetangga yang mempunyai hajat;
Bahwa ternyata istri Terdakwa tidak pergi rewang;
Bahwa Terdakwa kemudian kembali ke rumah untuk mengajak saksi S rewang tetapi sesampai di rumah Terdakwa melihat saksi S menerima telepon dari seseorang hingga membuat Terdakwa emosi;
Bahwa Terdakwa tanpa bertanya-tanya langsung mendorong tubuh saksi S di bagian lengan kanan sehingga jatuh dan wajah sebelah kirinya terbentur rak sepatu yang terbuat dari besi;
Bahwa Terdakwa mendorong Saksi S karena Terdakwa berusaha merebut HP di tangan saksi S tetapi tidak berhasil;
Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi S menghindar dengan cara berlari ke luar rumah menuju rumah orang tuanya;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa dengan saksi S sering bertengkar ;
Bahwa Terdakwa mempunyai lima orang anak yang dua ikut pergi saksi S sedangkan yang tiga ikut Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu S pergi ke mana;
Bahwa rumah tangga Terdakwa sudah tidak baik setelah kejadian , dan saksi S telah mengajukan cerai terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 445.4/1158/IX/2O11 tanggal 23 September 2011, yang diperiksa oleh dr. Andri Firmansyah dokter pada Puskesmas Kecamatan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi S pada tanggal 17 September 2011 dengan hasil pemeriksaan mata kiri bengkak, luka lebam, pipi kiri bengkak,anggota gerak atas luka lecet di lengan kanan bawah, kesimpulan : luka lebam tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan alat bukti surat berupa foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : ---/19/VI/1994 tertanggal 3 Juni 1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ---KAB. Sukoharjo atas nama TERDAKWA DAN S yang menikah pada tanggal 3-6-1994 dan Kartu Keluarga tertanggal 11 Oktober 2003 atas nama kepala keluarga TERDAKWA, alamat ------- Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum karena Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara aquo adalah Saksi-Saksi yang hanya mendengar dari Saksi yang ada di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Kepolisian (testimonium de audito) dan bukan Saksi yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri (saksi fakta);
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang hal-hal selain dan selebihnya yang tidak dimuat dalam bagian putusan di atas, akan ditunjuk kepada segala sesuatu yang telah tercatat dan terlampir dalam Berita acara sidang;
Menimbang, bahwa antara keterangan Terdakwa dihubungkan alat bukti surat, terdapat persesuaian sehingga Majelis Hakim telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa dan S adalah suami istri yang menikah pada tanggal 3-6-1994 sebagaimana foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : ----/19/VI/1994 tertanggal 3 Juni 1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ---KAB.Sukoharjo atas nama TERDAKWA DAN S;
Bahwa dahulu Terdakwa dan S tinggal dalam satu rumah di ---- Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam foto copy Kartu Keluarga tertanggal 11 Oktober 2003 atas nama kepala keluarga TERDAKWA, alamat ---- Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah;
Bahwa dalam perkawinan antara Terdakwa dan Saksi S sudah dikaruniai 5 (lima) orang anak;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di ---, Kabupaten Sukoharjo Terdakwa telah mendorong tubuh istri Terdakwa yang bernama saksi S di bagian lengan kanan sehingga jatuh yang mengakibatkan wajah saksi S sebelah kiri terbentur rak sepatu yang terbuat dari besi;
Bahwa setelah wajah saksi S membentur rak sepatu Terdakwa berusaha merebut telepon dari tangan saksi S;
Bahwa kemudian saksi S menghindar dengan cara berlari ke luar rumah menuju rumah orang tua saksi S;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mendorong tubuh saksi S tersebut disebabkan Terdakwa emosi terhadap saksi S yang tidak mau membantu tetangganya yang mempunyai hajat dan justru saksi S menerima telepon dari seseorang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi S mengalami luka pada mata kiri bengkak, luka lebam, pipi kiri bengkak, anggota gerak atas luka lecet di lengan kanan bawah sebagaimana keterangan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 445.4/1158/IX/2011 tanggal 23 September 2011, yang diperiksa oleh dr. Andri Firmansyah dokter pada Puskesmas Kecamatan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi S pada tanggal 17 September 2011 dengan hasil pemeriksaan mata kiri bengkak, luka lebam, pipi kiri bengkak,anggota gerak atas luka lecet di lengan kanan bawah, kesimpulan : luka lebam tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa dapat terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke sidang oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ATAU Kedua perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Kesatu terlebih dahulu, apabila dakwaan Kesatu tidak terbukti maka baru dipertimbangkan dakwaan Kedua, atau Majelis Hakim dapat langsung memilih mempertimbangkan dakwaan Kedua lagi demi tuntasnya perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangkan akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan dakwaan Kedua yaitu Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus dipenuhi unsur – unsur yang terdapat di dalamnya yaitu sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dakwaan tersebut sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” dalam Undang-undang perlindungan anak memiliki maksud yang sama dengan unsur “barang siapa” pada KUHP yaitu menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan yaitu orang atau badan hukum yaitu pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka pelakunya tidaklah memerlukan suatu kriteria tertentu, siapa saja dapat melakukannya, karena itu perlu dicocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa di muka sidang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan dan alat bukti surat berupa foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : ---/19/VI/1994 tertanggal 3 Juni 1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama --Kab. Sukoharjo atas nama terdakwa dan S dan Kartu Keluarga tertanggal 11 Oktober 2003 atas nama kepala keluarga terdakwa, alamat ----- Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah terbukti bahwa identitas Terdakwa tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur – unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik”;
Menimbang, bahwa kekerasan menurut pasal 5 UU N0. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan dapat dilakukan dengan cara :
Kekerasan fisik ;
Kekerasan psikis ;
Kekerasan seksual ;
penelantaran rumah tangga ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa terdapat persesuaian antara keterangan Terdakwa dan bukti surat bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di -----, Kabupaten Sukoharjo Terdakwa telah mendorong tubuh istri Terdakwa yang bernama saksi S di bagian lengan kanan sehingga jatuh yang mengakibatkan wajah saksi S sebelah kiri terbentur rak sepatu yang terbuat dari besi. Setelah wajah saksi S membentur rak sepatu Terdakwa berusaha merebut telepon dari tangan saksi S. Kemudian saksi S menghindar dengan cara berlari ke luar rumah menuju rumah orang tua saksi S;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mendorong tubuh saksi S tersebut disebabkan Terdakwa emosi terhadap saksi S yang tidak mau membantu tetangganya yang mempunyai hajat dan justru saksi S menerima telepon dari seseorang;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi S mengalami luka pada mata kiri bengkak, luka lebam, pipi kiri bengkak, anggota gerak atas luka lecet di lengan kanan bawah sebagaimana keterangan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 445.4/1158/IX/2011 tanggal 23 September 2011, yang diperiksa oleh dr. Andri Firmansyah dokter pada Puskesmas Kecamatan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi S pada tanggal 17 September 2011 dengan hasil pemeriksaan mata kiri bengkak, luka lebam, pipi kiri bengkak, anggota gerak atas luka lecet di lengan kanan bawah, kesimpulan : luka lebam tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa luka yang diderita korban saksi S adalah mata kiri bengkak, luka lebam, pipi kiri bengkak, anggota gerak atas luka lecet di lengan kanan bawah bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta bukti surat bahwa Terdakwa telah mendorong tubuh istri Terdakwa yang bernama saksi S di bagian lengan kanan sehingga jatuh yang mengakibatkan wajah saksi S sebelah kiri terbentur rak sepatu yang terbuat dari besi dan setelah wajah saksi S membentur rak sepatu Terdakwa berusaha merebut telepon dari tangan saksi S;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mendorong tubuh istri Terdakwa yang bernama saksi S di bagian lengan kanan sehingga jatuh dan kemudian Terdakwa berusaha merebut telepon dari tangan saksi S tersebut adalah merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit bagi saksi S;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan rasa sakit bagi saksi S ini telah dapat dikualifikasikan sebagai melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi S;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik berupa tindakan mendorong tubuh saksi S di bagian lengan kanan sehingga jatuh dan kemudian Terdakwa berusaha merebut telepon dari tangan saksi S sehingga mengakibatkan rasa sakit bagi saksi S;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Melakukan Kekerasan Fisik” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dalam lingkup keluarga meliputi :
Suami, istri, dan anak ;
Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa dari keterangan Terdakwa di persidangan dan foto copy Kutipan Akta Nikah diperoleh keterangan bahwa Saksi S adalah istri Terdakwa yang menikah 3 Juni 1994 sebagaimana foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : -----/19/VI/1994 tertanggal 3 Juni 1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama --kab. Sukoharjo atas nama terdakwa dan S, sehingga saksi S sudah ± 18 (delapan belas) tahun berumah tangga dengan Terdakwa dan sudah mempunyai 5 (lima) orang anak dari pernikahan tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi S bersama Terdakwa dan anak mereka tinggal dalam satu rumah yang terletak di ---- Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah sebagaimana termuat dalam foto copy Kartu Keluarga tertanggal 11 Oktober 2003 atas nama kepala keluarga terdakwa, alamat ----Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi S adalah istri Terdakwa dan tinggal bersama Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan keterangan Terdakwa dan alat bukti surat diperoleh fakta hukum bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi S mengalami mengalami luka pada mata kiri bengkak, luka lebam, pipi kiri bengkak, anggota gerak atas luka lecet di lengan kanan bawah sebagaimana keterangan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 445.4/1158/IX/2011 tanggal 23 September 2011, yang diperiksa oleh dr. Andri Firmansyah dokter pada Puskesmas Kecamatan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi S pada tanggal 17 September 2011 dengan hasil pemeriksaan mata kiri bengkak, luka lebam, pipi kiri bengkak,anggota gerak atas luka lecet di lengan kanan bawah, kesimpulan : luka lebam tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mendorong tubuh saksi S telah menimbulkan rasa sakit bagi saksi S namun rasa sakit tersebut yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari bagi saksi S;
Menimbang, bahwa perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi S tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa selaku suami terhadap saksi S selaku istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka semua unsur dalam dakwaan Kedua telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal dalam dakwaan Kedua yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut telah terbukti maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti pula sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari“ memenuhi rumusan unsur Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti – bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terungkap bahwa ternyata saksi S telah meninggalkan Terdakwa dan ketiga anaknya pergi dari rumah dan tidak lagi mengurus anak-anaknya dan Terdakwa saat ini yang mengurus ketiga anaknya yang masih kecil – kecil yang masih membutuhkan perhatian, asuhan, perawatan dan kasih sayang dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, introspektif, edukatif dan kontempelatif bagi diri Terdakwa, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa. Sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat azas akan hukum. Oleh karena itu, dalam penjatuhan lamanya pidana ini, Majelis Hakim tidak hanya melihat rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat, tetapi juga apakah pemidanaan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa. Sehingga dalam hal ini Majelis akan menjatuhkan pidana dengan jenis pemidanaan bersyarat umum, berupa dalam waktu sebagaimana dalam amar putusan, Terdakwa tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan sebagaimana dalam amar putusan habis dijalani;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda, namun pidana denda dalam Undang – Undang ini sifatnya alternatif maka dalam perkara aquo Majelis Hakim berkesimpulan untuk tidak menjatuhkan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Terdakwa yang diajukan secara lisan, oleh karena sifatnya hanya menyangkut permohonan keringanan hukuman maka akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam hal – hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 Ayat (1) dan (2) KUHAP maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa mencerminkan perbuatan yang main hakim sendiri;
Perbuatan Terdakwa telah membuat saksi S merasakan sakit;
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang menjadi tauladan bagi anak dan istrinya;
HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Terdakwa sebagai seorang ayah yang mempunyai 5 (lima) orang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan perhatian, asuhan, perawatan dan kasih sayang dari Terdakwa
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan dalam bagian diktum putusan ini dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis;
Mengingat, Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari“
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalani oleh Terdakwa, terkecuali bilamana di kemudian hari berdasarkan putusan Hakim Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis dijalani ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari SENIN tanggal 5 Maret 2012 oleh kami JALALUDDIN, SH. M.Hum sebagai Hakim Ketua Sidang, AGUS DARMANTO, SH dan ETIK PURWANINGSIH, SH,MH. masing – masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2012 oleh Hakim Ketua Sidang, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu WASIMAN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, dan dihadiri oleh INDAH CHURNIYATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo serta Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
AGUS DARMANTO, SH JALALUDDIN,SH. M.Hum
ETIK PURWANINGSIH, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
WASIMAN