572/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 572/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU
PENJARA
P U T U S A N
Nomor: 572/Pid.Sus/2016/PN.Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU;
Tempat lahir : Kediri;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 13 April 1997;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Rondo Kuning, Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan,
Kabupaten Kediri ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan :
Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 September 2016 s/d tanggal 20 Oktober 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : 572 /Pen.Pid.Sus /2016/PN.Gpr tanggal 21 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 572/Pid.Sus/2016/PN.Gpr tanggal 21 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit motor honda Vario AG 2349 HU,
1(satu) unit Kendaraan Sepeda Pancal Warna Coklat,
Dikembalikan kepada Pemiliknya ;
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan adalah mohon keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena Terdakwa merasa menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekitar jam 21.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jl. Dr. Sutomo, Ds. Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2349 HU bersama sdr. LASKA ALFARENO dari arah selatan ke utara di Jl. Dr. Sutomo, Ds.Kaliboto, Kec. Tarokan, Kab.Kediri dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam.
Bahwa saat bersamaan terdapat sepeda yang digayuh oleh sdr.Asim didepan Toko Jamu Jaya Guna yangt berjalan dari depan toko tersebut disisi jalan sebelah timur, dari arah selatan ke utara.
Bahwa sepeda yang digayuh oleh sdr. Asim kemudian menyebrang ke jalan daridepan toko jamu jaya guna dari arah timur jalan menuju sisi jalan sebelah barat.
Bahwa dikarenakangerimis saat itu terdakwa mkenggunakan tangan kiri untukmenutupi wajahnya, sedangkan kondisi arus jalan sepi dan lampu penerangan redup.
Bahwa pada jarak sekitar 15 meter terdakwa melihat ada sepeda yangberjalanan dari arah selatanke utara di timur jalan dan saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan karena mengira sepeda tersebut tetap di sisi timur jalan.
Bahwa kemudian sepeda yang digayuh oleh sdr. ASIM menyerong kearah barat, selanjutnya terdakwa berusaha mengerem sepeda motor dan membanting motor kea rah barat, tetapi karena jaraknya terlalu dekat akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda yang digayuh oleh sdr.ASIM.
Bahwa sepeda motor terdakwa membentur dibagian ban depan sebelah kanan mengenai sepeda sdr. ASIM disebelah tengah-tengah sebelah kiri.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sdr. ASIM terjatuh di Aspal dan tergeletak di tengah aspal dengtan luka bengkak dan robek ke[pala belakang keluar darah dari hidung, telinga kanan dan kiri, selanjutnya korban dibawa ke RS Muhammadiyah dan meninggal dalam perjalanan.
Bahwa terdakwa dalamm mkengendarai kendaraannya di jalan umum tidak penuh konsentrasi dan tidakmengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda (Becak) sesuai dengan pasal 106 ayat (1) bdan (2) UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C sesuai ketentuan bagi pengendara kendaraan bermotor (sesuai dengan pasal 288 ayat (2) UU No.22 tahun 2009.
Bahwa akibat kejadian tersebut, sesuai dengan VER Nomor : 712/RM/8/2016 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dan dikeluarkan oleh dr.Septika sebagai dokter pemeriksaan pada RS Muhammadiyah Kediri dengan hasil pemeriksaan.
Bahwa korban telah meninggal saat datang di RS dan ditemukan bloody ottore (keluar darah dari telinga), bloody thirorrhea (keluar darah dari didung).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ No.22 Tahun 2009.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekitar jam 21.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jl. Dr. Sutomo, Ds. Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2349 HU bersama sdr. LASKA ALFARENO dari arah selatan ke utara di Jl. Dr. Sutomo, Ds.Kaliboto, Kec. Tarokan, Kab.Kediri dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam.
Bahwa saat bersamaan terdapat sepeda yang digayuh oleh sdr.Asim didepan Toko Jamu Jaya Guna yangt berjalan dari depan toko tersebut disisi jalan sebelah timur, dari arah selatan ke utara.
Bahwa sepeda yang digayuh oleh sdr. Asim kemudian menyebrang ke jalan daridepan toko jamu jaya guna dari arah timur jalan menuju sisi jalan sebelah barat.
Bahwa dikarenakangerimis saat itu terdakwa menggunakan tangan kiri untukmenutupi wajahnya, sedangkan kondisi arus jalan sepi dan lampu penerangan redup.
Bahwa pada jarak sekitar 15 meter terdakwa melihat ada sepeda yangberjalanan dari arah selatanke utara di timur jalan dan saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan karena mengira sepeda tersebut tetap di sisi timur jalan.
Bahwa kemudian sepeda yang digayuh oleh sdr. ASIM menyerong kearah barat, selanjutnya terdakwa berusaha mengerem sepeda motor dan membanting motor kea rah barat, tetapi karena jaraknya terlalu dekat akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda yang digayuh oleh sdr.ASIM.
Bahwa sepeda motor Terdakwa membentur dibagian ban depan sebelah kanan mengenai sepeda sdr. ASIM disebelah tengah-tengah sebelah kiri.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sdr. ASIM terjatuh di Aspal dan tergeletak di tengah aspal dengtan luka bengkak dan robek ke[pala belakang keluar darah dari hidung, telinga kanan dan kiri, selanjutnya korban dibawa ke RS Muhammadiyah dan meninggal dalam perjalanan.
Bahwa terdakwa dalamm mengendarai kendaraannya di jalan umum tidak penuh konsentrasi dan tidakmengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda (Becak) sesuai dengan pasal 106 ayat (1) bdan (2) UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C sesuai ketentuan bagi pengendara kendaraan bermotor (sesuai dengan pasal 288 ayat (2) UU No.22 tahun 2009.
Bahwa akibat kejadian tersebut, sesuai dengan VER Nomor : 712/RM/8/2016 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dan dikeluarkan oleh dr.Septika sebagai dokter pemeriksaan pada RS Muhammadiyah Kediri dengan hasil pemeriksaan.
Bahwa korban telah meninggal saat datang di RS dan ditemukan bloody ottore (keluar darah dari telinga), bloody thirorrhea (keluar darah dari didung).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UULLAJ No.22 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi bernama : LASKA ALFARENO PRADANA yang menerangkan di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dipanggil ke persidangan masalah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU ;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Dr. Sutomo, Ds. Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ;
Bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut saya bersama dengan Terdakwa satu motor dengan berboncengan dari arah selatan menuju kearah utara dengan kecepatan kurang lebih 50 km perjam dengan kondisi jalan saat itu hujan gerimis keadaan sepi dan redup;
Bahwa pada saat berjalan tersebut tiba-tiba ada sepeda pancal yang menyecrang jalan dari sebelah timur ke sisi jalan tersebut sebelah barat, oleh karena jaraknya yang terlalu dekat akhirnya sepeda motor yanmg dikendarai oleh Terdakwa yang boncengan dengan saya tersebut menabrak sepeda pancal tersebut ;
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yang menabrak sepeda pancal tersebut kena bagian tengah sehingga pengendara sepeda pancal tergeletak diaspal jalan dengan kondisi tidak sadar;
Bahwa sepeda motor Terdakwa yang menabrak sepeda pancal tersebut kena ban depan walaupun Terdakwa sudah ada usaha mengerem namun karena jaraknya terlalu dekat tetap saja menabraknya sepeda pancal tersebut;
Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut saya maupun Terdakwa terjatuh namun hanya luka lecet saja sedangkan korban saat itu dibawa kerumah sakit namun telah meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa ikut berduka dan telah membantu biaya terhadap keluarga korban tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi diatas tersebut adalah benar;
Saksi bernama : HARTONO yang menerangkan di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dipanggil ke persidangan masalah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU ;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Dr. Sutomo, Ds. Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ;
Bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut saya sedang berada dirumah membetulkan seprot tanaman, lalu mendengar suara brak dari arah depan rumah ternyata ada kecelakaan sepeda motor dengan sepeda pancal yang dikendarai oleh Pak Asim;
Bahwa setelah saya melihat korbannya yaitu Pak Asim tidak sadarkan diri dan melihat telingan kanan dan kiri mengeluarkan darah lalu dibawa kerumah Sakit tetapi saya mendengar korban telah meninggal dunia ;
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yang menabrak sepeda pancal tersebut kena bagian tengah sehingga pengendara sepeda pancal tergeletak diaspal jalan dengan kondisi tidak sadar, sedangkan pengendara sepeda motor juga jatuh dan saya yang menolongnya;
Bahwa sepeda motor Terdakwa yang menabrak sepeda pancal tersebut kena ban depan walaupun Terdakwa sudah ada usaha mengerem namun karena jaraknya terlalu dekat tetap saja menabraknya sepeda pancal tersebut;
Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut memang keadaan jalan remang-remang dan hujan gerimis dan saat itu saya mendengar bunyi klakson sepeda motor tersebut;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dan telah membantu biaya terhadap keluarga korban namun besarnya saya tidak mengetahuinya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi diatas tersebut adalah benar;
Saksi bernama : SUKIDI yang menerangkan di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dipanggil ke persidangan masalah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU ;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Dr. Sutomo, Ds. Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ;
Bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut saya sedang berada dirumah dan yang mengalami kecelakaan tersebut adalah Pak ASIM yang sebelumnya telah membeli Jamu di Toko saya yang saat itu yang melayani adalah istri saya dan setelah itu di jalan besar mengalami kecelakaan ;
Bahwa setelah saya melihat korban yaitu Pak Asim tidak sadarkan diri dan melihat telingan kanan dan kiri mengeluarkan darah lalu dibawa Kerumah Sakit lalu saya mendengar korban telah meninggal dunia ;
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yang menabrak sepeda pancal yang dikendarai Pak ASIM tersebut kena bagian tengah sehingga pengendara sepeda pancal jatuh dan tergeletak diaspal jalan dengan kondisi tidak sadar, sedangkan pengendara sepeda motor juga jatuh dan saya dengan Pak Hartono yang menolongnya;
Bahwa sepeda motor Terdakwa yang menabrak sepeda pancal tersebut kena ban depan walaupun Terdakwa sudah ada usaha mengerem atau membunyikan klakson namun karena jaraknya terlalu dekat tetap saja menabraknya sepeda pancal yang dikendarai oleh Pak ASIM tersebut;
Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut memang keadaan jalan remang-remang dan hujan gerimis ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi diatas tersebut adalah benar;
Saksi bernama : BASUNI keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dipanggil ke Polisian masalah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU ;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Dr. Sutomo, Ds. Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ;
Bahwa sebelumnya ayah saya pamit mau membeli Jamu dengan mengendarai sepeda pancal sendirian ;
Bahwa saya mendengar ada kecelakaan ternyata yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah ayah saya ;
Bahwa yang memberitahu kalau ada kecelakaan adalah teman saya bernama Pri bila ayahnya mengalami kecelakaan lalu saya dengan Pri menuju kelokasi ternyata sudah dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri ;
Bahwa kemudian saya menyusul ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri setelah saya datang ternyata ayah saya sudah meninggal dunia ;
Bahwa keluarga Terdakwa telah meminta maaf atas kejadian tersebut dan keluarga saya juga menyadari bila itu dianggap musibah dan telah mengeklaskannya;
Bahwa dari kejadian tersebut keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai, dan keluarga Terdakwa telah member bantuan untuk selamatan almahum ayah saya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi yang dibacakannya tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan adalah masalah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Dr. Sutomo, Ds. Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ;
Bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa bersama dengan LASKA ALFARENO PRADANA satu motor dengan berboncengan dari arah selatan menuju kearah utara dengan kecepatan kurang lebih 50 km perjam dengan kondisi jalan saat itu hujan gerimis keadaan sepi dan redup;
Bahwa pada saat berjalan tersebut tiba-tiba ada sepeda pancal yang menyebrang jalan dari sebelah timur ke sisi jalan tersebut ke sebelah barat, oleh karena jaraknya yang terlalu dekat kurang lebih 15 meter saja yang akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan boncengan dengan LASKA ALFARENO PRADANA tersebut menabrak sepeda pancal tersebut sehingga kami berdua jatuh di jalan aspal tersebut ;
Bahwa Sepeda motor yang Terdakwa kendarai itu menabrak sepeda pancal tersebut kena bagian tengah sehingga pengendara sepeda pancal jatuh dan tergeletak diaspal jalan dengan kondisi tidak sadar sedangkan Terdakwa dengan LASKA ALFARENO PRADANA juga terjatuh lalu ditolong oleh warga;
Bahwa sepeda motor Terdakwa yang menabrak sepeda pancal tersebut kena ban depan walaupun Terdakwa sudah ada usaha mengerem juga mengklakson namun karena jaraknya terlalu dekat tetap saja menabraknya sepeda pancal tersebut;
Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut LASKA ALFARENO PRADANA maupun Terdakwa terjatuh namun hanya luka lecet saja sedangkan korban saat itu dibawa kerumah sakit dan Terdakwa juga ikut ke Rumah Sakit namun saat itu korban telah meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa ikut berduka dan telah membantu biaya terhadap keluarga korban tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah
menurut hukum oleh karenanya dapat dipergunakan untuk pembuktian Perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diperlihatkan kepada para saksi
dan Terdakwa dan dibenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan saksi Ade Charge namun Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Dr. Sutomo, Ds. Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ;
Bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa bersama dengan saksi LASKA ALFARENO PRADANA satu motor dengan berboncengan dari arah selatan menuju kearah utara dengan kecepatan kurang lebih 50 km perjam dengan kondisi jalan saat itu hujan gerimis keadaan sepi dan redup;
Bahwa pada saat berjalan tersebut tiba-tiba ada pengendara sepeda pancal yang menyebrang jalan dari arah timur ke sisi jalan tersebut ke sebelah barat, oleh karena jaraknya yang terlalu dekat kurang lebih sekitart 15 meter saja yang akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan berboncengan dengan saksi LASKA ALFARENO PRADANA tersebut menabrak sepeda pancal yang dikendarai oleh Pak Asim tersebut sehingga mereka jatuh di jalan aspal tersebut ;
Bahwa Sepeda motor yang Terdakwa kendarai itu menabrak sepeda pancal yang dinaiki oleh Pak Asim tersebut kena bagian tengah sehingga pengendara sepeda pancal jatuh dan tergeletak diaspal jalan dengan kondisi tidak sadar sedangkan Terdakwa dengan saksi LASKA ALFARENO PRADANA juga terjatuh lalu mereka telah ditolong oleh warga;
Bahwa sepeda motor Terdakwa yang menabrak sepeda pancal tersebut kena ban depan walaupun Terdakwa sudah ada usaha mengerem juga mengklakson namun karena jaraknya terlalu dekat tetap saja menabraknya sepeda pancal yang dikendarai Pak Asim tersebut;
Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut saksi LASKA ALFARENO PRADANA maupun Terdakwa terjatuh namun hanya luka lecet saja sedangkan korban saat itu dibawa ke Rumah Sakit namun saat itu korban telah meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dan ikut berduka kemudian telah membantu biaya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terhadap keluarga korban tersebut ;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan atau tidak, maka berikut ini Majelis akan membahas unsur-unsur rumusan delik yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu melanggar Primair dalam Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ No.22 TaHUN 2009, Subsidair dalam Pasal 310 Ayat (3) UULLAJ No.22 TaHUN 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif Subsidaritas, maka Majelis berpendapat bahwa Majelis mempunyai alternatif untuk memilih dakwaan mana yang Majelis anggap lebih tepat untuk dibuktikan oleh perbuatan Terdakwa, untuk itu terlebih dahulu Majelis akan membuktikan Dakwaan Primair Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ No.22 TaHUN 2009 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat meninggal dunia ;
Ad.a Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rokhani, serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan selama persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU dalam keadaan yang sehat jasmani dan rokhani dan mampu dipertanggung jawabkan atas perbuataanya dan lainnya juga telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi ;
Ad. bKarena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat
meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta dipersidangan bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Dr. Sutomo Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AG 2349 HU bersama dengan Laska Alfareno dari arah Selatan ke utara di Jalan Dr. Sutomo Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dengan kecepatan sekitar 50 km / jam ;
Bahwa saat bersamaan terdapat sepeda pancal yang digayuh oleh sdr.Asim didepan Toko Jamu Jaya Guna yangt berjalan dari depan toko tersebut disisi jalan sebelah timur, dari arah selatan ke utara.
Bahwa sepeda yang digayuh oleh sdr. Asim kemudian menyebrang ke jalan daridepan toko jamu jaya guna dari arah timur jalan menuju sisi jalan sebelah barat.
Bahwa dikarenakan gerimis saat itu Terdakwa menggunakan tangan kiri untuk menutupi wajahnya, sedangkan kondisi arus jalan sepi dan lampu penerangan redup.
Bahwa pada jarak sekitar 15 meter terdakwa melihat ada sepeda yangberjalanan dari arah selatanke utara di timur jalan dan saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan karena mengira sepeda tersebut tetap di sisi timur jalan.
Bahwa kemudian sepeda yang digayuh oleh sdr. ASIM menyerong kearah barat, selanjutnya Terdakwa berusaha mengerem sepeda motor dan membanting motor kea rah barat, tetapi karena jaraknya terlalu dekat akhirnya sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak sepeda yang digayuh oleh sdr.ASIM.
Bahwa sepeda motor Terdakwa membentur dibagian ban depan sebelah kanan mengenai sepeda sdr. ASIM disebelah tengah-tengah sebelah kiri.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sdr. ASIM terjatuh di Aspal dan tergeletak di tengah aspal dengtan luka bengkak dan robek kepala belakang keluar darah dari hidung, telinga kanan dan kiri, selanjutnya korban dibawa ke RS Muhammadiyah dan meninggal dalam perjalanan.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut sesuai dengan VER Nomor : 712/RM/8/2016 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dan dikeluarkan oleh dr.Septika sebagai dokter pemeriksaan pada RS Muhammadiyah Kediri dengan hasil pemeriksaan.
Bahwa korban telah meninggal saat datang di RS dan ditemukan bloody ottore (keluar darah dari telinga), bloody thirorrhea (keluar darah dari didung).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia sehingga unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifat alternatif subsidaritas dimana apabila dakwaan Pertama primair telah terbukti maka terhadap dakwaan yang lain tidaklah perlu dibuktikan lagi maka unsur ini dianggap terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Terdakwa dapatlah disimpulkan orang yang sehat jasmani maupun rohaninya sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku Terdakwa, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya persidangan, disamping itu tidak ternyata di persidangan Terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya maka Terdakwa haruslah dipidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : 1 (satu) unit motor honda Vario AG 2349 HU,1(satu) unit Kendaraan Sepeda Pancal Warna Coklat dikembalikan kepada Pemiliknya ;
Menimbang, bahwa sebagai dasar penjatuhan pidana dalam diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, untuk memenuhi ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ No.22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD FAHRU AMAMI Als. FAHRU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No.Pol AG 2349 HU,
- 1(satu) unit Sepeda Pancal warna coklat,
Dikembalikan kepada pemiliknya ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016, oleh kami Agustinus Yudi Setiawan, S.H. M.H. , Hakim Ketua, Y. Purnomo Suryo Adi, S.H.M.Hum. dan Wiryatmo Lukito Totok, S.H., para Hakim Anggota, dan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Murdani, S.H.M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dihadiri oleh Tomy Marwanto, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Y. Purnomo Suryo Adi, S.H.M.Hum. Agustinus Yudi Setiawan, S.H. M.H.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Panitera Pengganti,
Murdani,S.H.M.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .