19 / Pid. Sus / 2015 / PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 19 / Pid. Sus / 2015 / PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJIONO alias MUJI bin SENI
1. Menyatakan terdakwa MUJIONO alias MUJI bin SENI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pasal 55 UU nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi . 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan tersebut. 3. Menyatakan terdakwa MUJIONO alias MUJI bin SENI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUJIONO alias MUJI bin SENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) drum berisikan minyak bensin. - 11 (sebelas) derigen berisikan minyak bensin. - 1 (satu) drum berisikan minyak solar. - 14 (empat belas) derigen/gelen berisikan minyak solar. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 19 / Pid. Sus / 2015 / PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
MUJIONO alias MUJI bin SENI , lahir di Tembilahan, umur / tgl. Lahir : 44 tahun / 05 Agustus 1970 , jenis kelamin laki- laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jl. Ketapang Lrg. Fajar II RT.05, Kel. Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kab. Tanjab. Barat, agama Islam, pekerjaan dagang.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Terdakwa ditahan didalan RUTAN , oleh :
Penyidik, tanggal 05 Januari 2015 No:SP.Han/01/I/2015/ Reskrim,sejak tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 24 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (ke-1), tanggal 20 Januari 2015, Nomor : T-05/N.5.15/Euh.1/01/2015, sejak tanggal 25 Januari 2015 s/d tanggal 13 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (ke-2), tanggal 11 Februari 2015 Nomor : T-05/N.5.15/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 14 Februari 2015 s/d tanggal 05 Maret 2015;
Penuntut Umum,tanggal 05 Maret 2015 No.Print – 156/N.5.15/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 05 Maret 2015 s/d tanggal 24 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tanggal 10 Maret 2015 Nomor : 19/Pen.Pid/2015/PN.Klt, sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d tanggal 08 April 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 31 Maret 2015 Nomor : 19/Pen.Pid/2015/PN.Klt, sejak tanggal 09 April 2015 s/d tanggal 07 Juni 2015;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT , telah :
Membaca surat- surat dalam berkas perkara ini.
Mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan.
Memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Telah pula mendengar Tuntutan Pidana / Requisitoir yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUJIONO Alias MUJI Bin SENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua yang didakwakan oleh Kami Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 UU RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUJIONO Alias MUJI Bin SENI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa
5 (lima) Drum berisikan minyak bensin;
11 (sebelas) Derigen berisikan minyak bensin;
1(satu) Drum berisikan minyak solar;
14 (empat belas) Derigen / gelen berisikan minyak solar.
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut , terdakwa tidak mengajukan Pembelaan / Pledoi namun hanya mohon supaya dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa / Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya.
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
Primair :
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUJIONO Alias MUJI Bin SENI pada hari minggu tanggal 04 Januari 2015 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidak pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar yang merupakan anggota polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi telah terjadi kebakaran kemudian para saksi melakukan pengecekan ditempat kejadian lalu ditemukan 5 (lima) drum berisikan minyak bensin dan 11 (sebelas) derigen minyak bensin, 1(satu) drum minyak solar serta 14 (empat belas) derigen minyak solar di kios/warung milik saksi Nani Maryani Alias Nani Binti Abdullah yang telah disewa oleh terdakwa untuk penyimpanan minyak yang mana minyak bensin dan solar kemudian saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tanjung Barat.
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tersebut dengan cara terdakwa menghubungi saksi Suherman Alias Herman Bin Muksin pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 07.00 wib untuk membeli minyak bensin dengan harga sebanyak + 200 liter di SPBU Muntialo kemudian terdakwa menyimpan ke tempat kios/warung terdakwa lalu saksi Suherman Alias Herman mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa serta terdakwa mendapatkan minyak bensin dan minyak solar dari saksi Darmansyah Alias Mansyah Bin Ma’Ruf melalui via telpon kemudian minyak solar dan minyak bensin dibawa ketempat penyimpanan terdakwa kemudian terdakwa menjual minyak solar tersebur kepada masyarakat dengan harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) perliternya untuk minyak solar serta untuk minyak bensin terdakwa menjual kepada masyarakat seharga Rp. 1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) perdrum terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) perdrumnya terdakwa yang menjual minyak tersebut terdakwa sendiri di kios/warung yang terdakwa sewa.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Parlagutan tambunan menyatakan bahwa minyak bensin dan minyak solar tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, yang meliputi pengangkutan, pengolahan, penyimpanan dan niaga.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUJIONO Alias MUJI Bin SENI pada hari minggu tanggal 04 Januari 2015 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidak pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar yang merupakan anggota polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi telah terjadi kebakaran kemudian para saksi melakukan pengecekan ditempat kejadian lalu ditemukan 5 (lima) drum berisikan minyak bensin dan 11 (sebelas) derigen minyak bensin, 1(satu) drum minyak solar serta 14 (empat belas) derigen minyak solar di kios/warung milik saksi Nani Maryani Alias Nani Binti Abdullah yang telah disewa oleh terdakwa untuk penyimpanan minyak yang mana minyak bensin dan solar kemudian saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tanjung Barat.
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tersebut dengan cara terdakwa menghubungi saksi Suherman Alias Herman Bin Muksin pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 07.00 wib untuk membeli minyak bensin dengan harga sebanyak + 200 liter di SPBU Muntialo kemudian terdakwa menyimpan ke tempat kios/warung terdakwa lalu saksi Suherman Alias Herman mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa serta terdakwa mendapatkan minyak bensin dan minyak solar dari saksi Darmansyah Alias Mansyah Bin Ma’Ruf melalui via telpon kemudian minyak solar dan minyak bensin dibawa ketempat penyimpanan terdakwa kemudian terdakwa menjual minyak solar tersebur kepada masyarakat dengan harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) perliternya untuk minyak solar serta untuk minyak bensin terdakwa menjual kepada masyarakat seharga Rp. 1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) perdrum terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) perdrumnya terdakwa yang menjual minyak tersebut terdakwa sendiri di kios/warung yang terdakwa sewa.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Parlagutan tambunan menyatakan bahwa minyak bensin dan minyak solar tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, yang meliputi pengangkutan, pengolahan, penyimpanan dan niaga.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyimpanan minyak bensin dan minyak solar tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDAIR :
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUJIONO Alias MUJI Bin SENI pada hari minggu tanggal 04 Januari 2015 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidak pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar yang merupakan anggota polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi telah terjadi kebakaran kemudian para saksi melakukan pengecekan ditempat kejadian lalu ditemukan 5 (lima) drum berisikan minyak bensin dan 11 (sebelas) derigen minyak bensin, 1(satu) drum minyak solar serta 14 (empat belas) derigen minyak solar di kios/warung milik saksi Nani Maryani Alias Nani Binti Abdullah yang telah disewa oleh terdakwa untuk penyimpanan minyak yang mana minyak bensin dan solar kemudian saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tanjung Barat.
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tersebut dengan cara terdakwa menghubungi saksi Suherman Alias Herman Bin Muksin pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 07.00 wib untuk membeli minyak bensin dengan harga sebanyak + 200 liter di SPBU Muntialo kemudian terdakwa menyimpan ke tempat kios/warung terdakwa lalu saksi Suherman Alias Herman mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa serta terdakwa mendapatkan minyak bensin dan minyak solar dari saksi Darmansyah Alias Mansyah Bin Ma’Ruf melalui via telpon kemudian minyak solar dan minyak bensin dibawa ketempat penyimpanan terdakwa kemudian terdakwa menjual minyak solar tersebur kepada masyarakat dengan harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) perliternya untuk minyak solar serta untuk minyak bensin terdakwa menjual kepada masyarakat seharga Rp. 1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) perdrum terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) perdrumnya terdakwa yang menjual minyak tersebut terdakwa sendiri di kios/warung yang terdakwa sewa.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Parlagutan tambunan menyatakan bahwa minyak bensin dan minyak solar tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, yang meliputi pengangkutan, pengolahan, penyimpanan dan niaga.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUJIONO Alias MUJI Bin SENI pada hari minggu tanggal 04 Januari 2015 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidak pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Niaga tanpa izin usaha Niaga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar yang merupakan anggota polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi telah terjadi kebakaran kemudian para saksi melakukan pengecekan ditempat kejadian lalu ditemukan 5 (lima) drum berisikan minyak bensin dan 11 (sebelas) derigen minyak bensin, 1(satu) drum minyak solar serta 14 (empat belas) derigen minyak solar di kios/warung milik saksi Nani Maryani Alias Nani Binti Abdullah yang telah disewa oleh terdakwa untuk penyimpanan minyak yang mana minyak bensin dan solar kemudian saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tanjung Barat.
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tersebut dengan cara terdakwa menghubungi saksi Suherman Alias Herman Bin Muksin pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 07.00 wib untuk membeli minyak bensin dengan harga sebanyak + 200 liter di SPBU Muntialo kemudian terdakwa menyimpan ke tempat kios/warung terdakwa lalu saksi Suherman Alias Herman mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa serta terdakwa mendapatkan minyak bensin dan minyak solar dari saksi Darmansyah Alias Mansyah Bin Ma’Ruf melalui via telpon kemudian minyak solar dan minyak bensin dibawa ketempat penyimpanan terdakwa kemudian terdakwa menjual minyak solar tersebur kepada masyarakat dengan harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) perliternya untuk minyak solar serta untuk minyak bensin terdakwa menjual kepada masyarakat seharga Rp. 1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) perdrum terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) perdrumnya terdakwa yang menjual minyak tersebut terdakwa sendiri di kios/warung yang terdakwa sewa.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Parlagutan tambunan menyatakan bahwa minyak bensin dan minyak solar tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, yang meliputi pengangkutan, pengolahan, niaga.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan niaga minyak bensin dan minyak solar tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MUJIONO Alias MUJI Bin SENI pada hari minggu tanggal 04 Januari 2015 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidak pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar yang merupakan anggota polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi telah terjadi kebakaran kemudian para saksi melakukan pengecekan ditempat kejadian lalu ditemukan 5 (lima) drum berisikan minyak bensin dan 11 (sebelas) derigen minyak bensin, 1(satu) drum minyak solar serta 14 (empat belas) derigen minyak solar di kios/warung milik saksi Nani Maryani Alias Nani Binti Abdullah yang telah disewa oleh terdakwa untuk penyimpanan minyak yang mana minyak bensin dan solar kemudian saksi Dafrial S.Sos Bin Sukli Saleh dan saksi Rional Bin Masri Syafar membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tanjung Barat.
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tersebut dengan cara terdakwa menghubungi saksi Suherman Alias Herman Bin Muksin pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 07.00 wib untuk membeli minyak bensin dengan harga sebanyak + 200 liter di SPBU Muntialo kemudian terdakwa menyimpan ke tempat kios/warung terdakwa lalu saksi Suherman Alias Herman mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa serta terdakwa mendapatkan minyak bensin dan minyak solar dari saksi Darmansyah Alias Mansyah Bin Ma’Ruf melalui via telpon kemudian minyak solar dan minyak bensin dibawa ketempat penyimpanan terdakwa kemudian terdakwa menjual minyak solar tersebur kepada masyarakat dengan harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) perliternya untuk minyak solar serta untuk minyak bensin terdakwa menjual kepada masyarakat seharga Rp. 1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) perdrum terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) perdrumnya terdakwa yang menjual minyak tersebut terdakwa sendiri di kios/warung yang terdakwa sewa.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Parlagutan tambunan menyatakan bahwa minyak bensin dan minyak solar tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, yang meliputi pengangkutan, pengolahan, penyimpanan dan niaga.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyimpanan minyak bensin dan minyak solar tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang bahwa atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah memahaminya dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi-l , DEDEK SETIAWAN :
Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2015 sekitar jam 20.30 wib., saksi disuruh oleh terdakwa untuk membantu membongkar minyak ditempat penyimpanan minyak milik terdakwa yang terletak di Jl.Sisimangaraja, kelurahan Tungkal harapan.
Bahwa waktu itu saksi membantu memindahkan minyak bensin dimasukkan kedalam drum ditempat penyimpanan BBM milik terdakwa, namun pada saat memindahkan minyak tersebut terjadi kebakaran, lalu orang-orang ramai berdatangan ikut memadamkan api.
Bahwa bahwa waktu itu saksi membongkar minyak bensin sebanyak 3 ( tiga) drum.
Bahwa sebelumnya saksi pada tanggal 29 Desember 2014 juga membantu membongkar minyak solar di tempat terdakwa sebanyak 3 ( tiga) drum.
Bahwa BBM tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada masyarakat.
Bahwa saksi mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali membantu membongkar BBM.
Saksi- 2, NANI MARYANI alias NANI bt. ABDULLAH :
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan terdakwa.
Bahwa pada bulan Desember 2014 terdakwa menyewa kios milik saksi di Jl. Sisimangaraja, Kuala Tungkal untuk dijadikan kios tempat berjualan BBM berupa Bensin dan Solar.
Bahwa terdakwa menjual BBM kepada masyarakat.
Bahwa cara terdakwa menyimpan BBM adalah dengan dimasukkan kedalam drum dan derigen, lalu dijual eceran kepada masyarakat .
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2015 sekira jam 20.30 Wib. Kios bensin milik terdakwa tersebut terbakar.
Saksi- 3, DARMANSYAH :
Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa, sehari-hari saksi memanggil terdakwa dengan nama KANCIL.
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Desember 2014 teman saksi yang bernama DAENG minta tolong kepada saksi agar dicarikan ‘buangan minyak’, lalu saksi menghubungi terdakwa dengan berkata : “---CIL, itu ada kawan nawarkan minyak---“, lalu terdakwa mengatakan : “---Iya, bawa kesini aku lihat contoh barangnya”.
Bahwa kira- kira 3 ( tiga ) hari kemudian sdr. DAENG mengantarkan minyak solar ke rumah terdakwa sebanyak 5 ( lima ) gelen / derigen.
Bahwa kira- kira seminggu kemudian terdakwa menemui saksi lagi dan berkata: “---tolong pesankan saya minyak solar lagi---“.
Bahwa kemudian saksi menghungi DAENG lagi, ia menjawab :”---saya usahakan dulu, tidak bisa cepat-cepat, mau dicarikan dulu---“.
Bahwa minyak- minyak itu lalu dikirimkan oleh DAENG ke gudang milik terdakwa di Jl.Sisimangaraja Kuala Tungkal.
Bahwa terdakwa lalu menjual BBM itu kepada masyarakat secara eceran.
SAKSI- 4, SUHERMAN :
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2015 memesan minyak jenis bensin kepada saksi sebanyak 200 liter.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2015 sekira jam 07.00 wib. Saksi mengantarkan minyak bensin 200 liter ke kios BBM milik terdakwa di Jl.Sisimangaraja Kuala Tungkal.
Bahwa bensin / premium tersebut diperoleh saksi dengan cara membeli di SPBU Muntialo dengan harga Rp.7.600,- / liter, dibeli dengan uang saksi sendiri, lalu setelah diantar ke kios terdakwa saksi mendapat ganti uang pembelian dan uang upah sebanyak Rp.100.000,- .
Bahwa bensin itu akan dijual kembali oleh terdakwa secara eceran kepada masyarakat.
Saksi- 5, DAFRIAL,S.Sos. :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2015 sekira jam 20.15 Wib. ada peristiwa kebakaran kios BBM di Jl.Sisimangaraja, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat.
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi sesama angota Polri melakukan penyelidikan dan teryata ditemukan adanya penyimpanan minyak BBM jenis Solar dan premium dalam jumlah banyak tersimpan dalam derigen dan dalam drum.
Bahwa BBM itu adalah milik terdakwa yang akan dijual secara eceran .
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan maupun menjual BBM bersubsidi.
Saksi- 6, RIONAL bin MASRI SYAFAR :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2015 sekira jam 20.15 Wib. ada peristiwa kebakaran kios BBM di Jl.Sisimangaraja, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat.
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi sesama angota Polri melakukan penyelidikan dan teryata ditemukan adanya penyimpanan minyak BBM jenis Solar dan premium dalam jumlah banyak tersimpan dalam derigen dan dalam drum.
Bahwa BBM itu adalah milik terdakwa yang akan dijual secara eceran .
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan maupun menjual BBM bersubsidi.
Saksi-7, PARLUGUTAN TAMBUNAN,SH.,MH.( saksi Ahli ) :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah PNS pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH Migas).
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak atau BBM adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi, sedangkan yang dimaksud dengan BBM bersubsidi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi), volume, harga dan konsumennya tertentu.
Bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi.
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersial.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (l) UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diatur bahwa kegiatan usaha hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat ijin usaha dari Pemerintah, yaitu antara lain IJIN USAHA PENYIMPANAN dan IJIN USAHA NIAGA.
Bahwa ijin usaha tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM.
Bahwa dalam pemberian ijin Usaha maupun Ijin Penyimpanan BBM tersebut berkaitan pula dengan antara lain pembayaran iuran, retribusi dan pajak kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa MUJIONO alias MUJI bin SENI pada pokoknya ia menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2015 sekira jam 20.30 wib, telah terjadi kebakaran di kios BBM milik terdakwa yang terletak di Jl.Sisimangaraja, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat .
Bahwa terdakwa berjualan eceran BBM jenis Premium / bensin dan minyak solar, yang membeli adalah masyarakat yang lewat depan kios BBM milik terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis solar sebanyak 1 (satu) drum dan 14 (empat belas) derigen / gelen, sedangkan bensin premium terdakwa menyipan sebanyak 5 (lima) drum dan 11 ( sebelas ) gelen / derigen.
Bahwa BBM solar dan bensin tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. MANSYAH dan dari sdr. HERMAN dengan harga Rp. 6.300,- / liter, sedangkan minyak bensin premium dibeli bukan per liter tapi per drum dengan harga Rp. 1.298.000,- / drum.
Bahwa minyak bensin dan solar kemudian dijual lagi kepada masyarakat secara eceran dengan harga Rp. 8.000,- / liter, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 1.700,- perliter.
Bahwa BBM premium diperoleh terdakwa dari sdr. HERMAN yang berasal dari membeli di SPBU Muntialo.
Sedangkan Solar dibeli dari MANSYAH, katanya berasal dari Palembang.
Bahwa terdakwa menyimpan BBM dan menjual BBM tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2014 dan kemudian pada tanggal 4 Januari 2015 terjadi kebakaran di kios BBM milik terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menyimpan atau menjual BBM.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) drum dan 14 (empat belas) derigen / gelen berisi minyak solar.
5 ( lima ) drum dan 11 (sebelas) gelen / derigen berisi minyak bensin / premium.
baik para saksi maupun terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan yang disusun sebagai berikut :
PRIMAIR :
Kesatu, pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, dan
Kedua , pasal 53 huruf (c) jo.pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi .
SUBSIDAIR :
Kesatu, pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, dan
Kedua , pasal 53 huruf (d) jo.pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi.
LEBIH SUBSIDAIR : pasal 53 huruf ( c ) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun seperti tersebut diatas maka Majelis akan menganggap Dakwaan tersebut disusun secara Alternatif Subsideritas, sehingga terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan Alternatif Kesatu Primair , yaitu pasal pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi , yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, dalam perkara ini adalah terdakwa MUJIONO alias MUJI bin SENI yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana hal tersebut ternyata tidak dibantah oleh terdakwa, lagi pula selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan mampu bertanggungjawab secara pidana.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. Dalam perkara ini berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri, serta dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2015 sekira jam 20.30 wib, telah terjadi kebakaran di kios BBM milik terdakwa yang terletak di Jl. Sisimangaraja, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat .
Bahwa terdakwa berjualan eceran BBM jenis Premium / bensin dan minyak solar, yang membeli adalah masyarakat yang lewat depan kios BBM milik terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis solar sebanyak 1 (satu) drum dan 14 (empat belas) derigen / gelen, sedangkan bensin premium terdakwa menyimpan sebanyak 5 ( lima ) drum dan 11 ( sebelas ) gelen / derigen.
Bahwa BBM solar dan bensin tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. MANSYAH dan dari sdr. HERMAN dengan harga Rp. 6.300,- / liter, sedangkan minyak bensin premium dibeli bukan per liter tapi per drum dengan harga Rp. 1.298.000,- / drum.
Bahwa minyak bensin dan solar kemudian dijual lagi kepada masyarakat secara eceran dengan harga Rp. 8.000,- / liter, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 1.700,- perliter.
Bahwa BBM premium diperoleh terdakwa dari sdr. HERMAN yang berasal dari membeli di SPBU Muntialo.
Sedangkan Solar dibeli dari MANSYAH, katanya berasal dari Palembang.
Bahwa terdakwa menyimpan BBM dan menjual BBM tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2014 dan kemudian pada tanggal 4 Januari 2015 terjadi kebakaran di kios BBM milik terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menyimpan atau menjual BBM.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta tersebut dapatlah disimpulkan bahwa unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa sehingga ia harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Alternatif Kesatu Subsider pasal 53 huruf (c) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan.
Menimbang, bahwa mengenai unsur : setiap orang, telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas dimana unsur ini telah dinyatakan terbukti sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan alternatif Kesatu subsider harus dinyatakan telah terbukti.
Menimbang, bahwa mengenai unsur : Yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan , dalam perkara ini dipersidangan telah terungkap fakta- fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2015 sekira jam 20.30 wib, telah terjadi kebakaran di kios BBM milik terdakwa yang terletak di Jl.Sisimangaraja, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat .
Bahwa terdakwa berjualan eceran BBM jenis Premium/ bensin dan minyak solar, yang membeli adalah masyarakat yang lewat depan kios BBM milik terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis solar sebanyak 1 (satu) drum dan 14 (empat belas) derigen/gelen, sedangkan bensin premium terdakwa menyipan sebanyak 5 (lima) drum dan 11 (sebelas) gelen/ derigen.
Bahwa BBM solar dan bensin tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. MANSYAH dan dari sdr. HERMAN dengan harga Rp. 6.300,- / liter, sedangkan minyak bensin premium dibeli bukan per liter tapi per drum dengan harga Rp. 1.298.000,- / drum.
Bahwa minyak bensin dan solar kemudian dijual lagi kepada masyarakat secara eceran dengan harga Rp. 8.000,- / liter, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 1.700,- perliter.
Bahwa BBM premium diperoleh terdakwa dari sdr. HERMAN yang berasal dari membeli di SPBU Muntialo.
Sedangkan Solar dibeli dari MANSYAH, katanya berasal dari Palembang.
Bahwa terdakwa menyimpan BBM dan menjual BBM tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2014 dan kemudian pada tanggal 4 Januari 2015 terjadi kebakaran di kios BBM milik terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menyimpan atau menjual BBM.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur : Yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari pasal 53 huruf (c) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Jaksa / Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, dan selama persidangan ini tidak ditemukan hal- hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga kepadanya harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut, dan akan dijatuhkan pidana .
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa selama proses perkara ini telah menjalani Penahanan didalam RUTAN, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan dan supaya terdakwa tidak melarikan diri maka ditetapkan agar ia tetap berada dalam tahanan RUTAN sampai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) drum dan 14 (empat belas) derigen / gelen berisi minyak solar, 5 (lima) drum dan 11 (sebelas) gelen / derigen berisi minyak bensin premium , oleh karena barang bukti tersebut adalah barang yang disimpan secara illegal oleh terdakwa, sedangkan barang tersebut mempunyai nilai ekonomis maka akan dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia wajib dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pada diri terdakwa sebagai berikut :
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kelangkaan BBM.
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan bahaya kebakaran karena menyimpan BBM tanpa memenuhi standar keselamatan.
HAL –HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa bersalah.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Mengingat, pasal 53 huruf (c) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP , serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUJIONO alias MUJI bin SENI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pasal 55 UU nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan tersebut.
Menyatakan terdakwa MUJIONO alias MUJI bin SENI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUJIONO alias MUJI bin SENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) drum berisikan minyak bensin.
11 (sebelas) derigen berisikan minyak bensin.
1 (satu) drum berisikan minyak solar.
14 (empat belas) derigen/gelen berisikan minyak solar.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari SELASA, tanggal 28 April 2015 oleh kami : R. ARI MULADI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RICKY EMARZA BASYIR, SH dan ALEXANDER G.R GINTING, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RISAFITRIYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh DANU TRISNAWANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal serta dihadapan Terdakwa.
Hakim- Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
RICKY EMARZA BASYIR,SH R. ARI MULADI, SH.
ALEXANDER G. R GINTING, SH
Panitera Pengganti,
RISAFITRIYANI, SH