399/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 399/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIADI BIN AMRI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIADI BIN AMRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD - 1 (satu) lembar STNK No. Pol BG 2916 BAD Dikembalikan kepada terdakwa Yaitu Supriadi Bin Amri ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 399/Pid.Sus/2015/PN.SKY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : SUPRIADI BIN AMRI ;
Lahir : Muara Teladan ;
Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / 03 Maret 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Tempat Tinggal : Dusun I Desa Muara Teladan Kec. Sekayu Kab.
Musi Banyuasin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP (Tidak tamat) ;
Telah ditahan berdasarkan surat / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 27 April 2015 Nomor. : SP.Han / 08 / IV / 2015 / Lantas, sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal Nomor sejak tanggal 17 MEI 20015 sampai dengan tanggal 25 JUNI 2015;
Penuntut Umum tanggal 03 Juni 2015 Nomor Print-86/N.6.19/Euh.2/06/2015, sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 JUNI 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 09 JUNI 2015 Nomor: 406 /Pen.Pid.Sus/2015/PN.Sky sejak tanggal 09 JUNI 2015 sampai dengan tanggal 08 JULI 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 30 JUNI2015 Nomor : 399/Pid.Sus /2015/PN.Sky. sejak tanggal 09 JULI 2015 sampai dengan tanggal 06 SEPTEMBER 2015 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 399/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 9 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 399/Pid.Sus/2015/PN.Sky tanggal 9 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPRIADI BIN AMRI bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIADI BIN AMRI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD
1 (satu) lembar STNK No. Pol BG 2916 BAD
Dikembalikan kepada terdakwa Yaitu Supriadi Bin Amri ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada memohonnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SUPRIADI BIN AMRI pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau dekat simpang SDN 10 Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Diakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa berangkat dari Desa Ulak Paceh menuju kerumahnya di Desa Muara Teladan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD seorang diri, dimana pada saat itu cuaca cerah, sore hari, jalan aspal berlubang di kiri jalan arah ke Sekayu, jalan datar, jalan lurus, tembus pandang, jalan kering, jalan dua arah, arus lalu lintas sepi, di pemukiman penduduk. Kemudian seampainya di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau dekat simpang SDN 10 Sekayu Ke. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin korban Zarnah Binti Muharcis sedang menyebrang jalan, karena jarak yang terlalu dekat dan terdakwa sudah tidak dapat mengerem lagi sepeda motornya,kemudian terdakwa menabrak korban Zarnah Binti Muharcis. Bahwa pada saat terjadinya tabrakan tersebut, terdakwa mengedarai sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan terdakwa juga tidak memiliki SIM C. akibat perbuatan terdakwa korban Zarnah Binti Muharcis meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu No : 441/064/VR/RS/IV/2015 tanggal 26 April 2015 yang ditandatangani oleh dr. Hikmatiar dengan kesimpulan:
Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih enam puluh tahun, dari hasil pemeriksaan luar ditemukan benagkak (hematoma) di dahi sebelah kanan, luka robek di tengah dahi, luka robek di dahi sebelah kiri, luka lecet di punggung tanga kanan, luka lecet di punggung tangan kiri, luka lecet di pergelangan kaki kanan, luka robek di punggung kaki kanan. Luka-luka tersebut di atas diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa SUPRIADI BIN AMRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NURDIN BIN IDRUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang akan Saksi terangkan masalah istri Saksi (Zarnah Binti Muharcis) ditabrak motor ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 18.30 WIB bertempat di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau dekat simpang SDN 10 Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya tapi Saksi tahu setelah diberitahu oleh cucu Saksi bahwa istri Saksi sudah dirumah sakit dan sudah meninggal dunia;
Bahwa Istri Saksi luka-luka dibagian dahi;
Bahwa tidak ada bantuan dana untuk pengobatan istri Saksi dari pihak Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia benar keterangan saksi;
LUKMAN HAKIM BIN SOPIAN yang dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 17.30 Wib di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau dekat simpang SDN 10 Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba telah terjadi kecelakaan lalulintas antara pengendara sepeda motor Vega R dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dengan seorang perempuan yang sedang menyebrang jalan;
Bahwa saat kejadian saksi sedang mau menyebrang jalan dan berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi langsung berteriak ”tolong ada kecelakaan’ dan saksi langsung menolong korban, saat itu saksi baru mengetahui bahwa korban bernama ZARNAH;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka robek di bagian kepala mengeluarkan darah dari kerudungnya;
Bahwa selanjutnya korban saksi masukan kedalam mobil AVANZA untuk dibawa ke RSUD Sekayu dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan diletakan dirumah saksi sementara itu pengendaranya saksi antarkan kerumah pak RT kemudian saya pulang dan jam 19.15 WIB saksi mendengar korban meninggal dunia di RSUD Sekayu;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 17.30 Wib di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau dekat simpang SDN 10 Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba;
Bahwa saat kejadian Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD dari Desa Ulak Paceh menuju kerumah Terdakwa di Desa Muara Teladan;
Bahwa kecepatan laju kendaraan Terdakwa saat itu sekitar 80 km/jam dengan kondisi jalan aspal berlubang dan pemukiman penduduk;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa secara tiba-tiba melihat korban menyebrang karena kondisi jarak terlalu dekat maka menbrak korban tidak dapat Terdakwa hindarkan;
Bahwa saat kejadian Terdakwa dilengkapi dengan STNK namun tanpa dilengkapi dengan SIM C;
Bahwa motor yang Terdakwa kemudikan tersebut milik Terdakwa dapat dari gadai;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD
1 (satu) lembar STNK No. Pol BG 2916 BAD
Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 17.30 Wib di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau dekat simpang SDN 10 Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba;
Bahwa benar saat kejadian Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD dari Desa Ulak Paceh menuju kerumah Terdakwa di Desa Muara Teladan;
Bahwa benar kecepatan laju kendaraan Terdakwa saat itu sekitar 80 km/jam dengan kondisi jalan aspal berlubang dan pemukiman penduduk;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa secara tiba-tiba melihat korban menyebrang karena kondisi jarak terlalu dekat maka menbrak korban tidak dapat Terdakwa hindarkan;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban bernama ZARNAH BINTI MUHARCIS meninggal dunia;
Bahwa benar saat kejadian Terdakwa dilengkapi dengan STNK namun tanpa dilengkapi dengan SIM C;
Bahwa benar motor yang Terdakwa kemudikan tersebut milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya ;
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama SUPRIADI BIN AMRI yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud “Kendaraan Bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa pengertian diatas bersesuaian dengan fakta dipersidangan karena Terdakwa mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 17.30 Wib di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau dekat simpang SDN 10 Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba dan pada saat kejadian Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD dari Desa Ulak Paceh menuju kerumah Terdakwa di Desa Muara Teladan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim unsur Ke-2 (dua) telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya”;
Menimbang, bahwa Kelalaian / Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan. Kelalaian / Kealpaan terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu :
Tak hati-hati ;
Dapat menduga akibat perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Ayat (8) dan (23) dimaksud “Pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Menimbang, bahwa pengertian diatas bersesuaian dengan fakta dipersidangan karena Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dengan kondisi jalan aspal berlubang dan pemukiman penduduk dan karena Terdakwa secara tiba-tiba melihat korban menyebrang karena kondisi jarak terlalu dekat maka menbrak korban tidak dapat Terdakwa hindarkan, maka perbuatan terdakwa dikatakan tidak hati-hati;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Ayat (8) dan (23) dimaksud “Pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan Terdakwa tanpa dilengkapi dengan SIM C adalah bukan pengemudi seperti yang diamanatkan dalam peraturan lalu-lintas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur Ke-3 (tiga) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Kecelakaan Lalu Lintas” menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Ayat (24) dimaksud adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa pengertian diatas bersesuaian dengan fakta dipersidangan karena pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 17.30 Wib di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau dekat simpang SDN 10 Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, motor terdakwa menbrak korban yang sedang menyebrang jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur Ke-4 (empat) telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur “Dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban bernama ZARNAH BINTI MUHARCIS meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka unsur Ke-5 (lima) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa supaya diringankan hukumannya dan terhadap lamanya hukuman yang mohonkan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa Majelis Hakim berupaya untuk berada dan datang dari posisi objektif dan bersifat objektif dalam menilai dan mempertimbangkan segala sesuatunya secara komprehensif pula, tidak apriori dalam menerima atau menolak pendapat dari terdakwa maupun Penuntut Umum, dan memperhatikan pula hak-hak korban, sehingga dalam sikap objektif tersebut pada akhirnya semua pihak akan menyadari bahwa semuanya bermuara pada satu titik yaitu bahwa kita semua berusaha untuk mencari kebenaran, atau setidaknya mendekati kebenaran;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa juga didasari rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan masyarakat (social justice) yang pada hakekatnya undang-undang telah menentukan batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, dimana hal tersebut yang dimaksudkan sebagai legal justice yang memang diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum, namun demikian rasa keadilan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan menurut hukum, oleh karena hukum sebagai kaidah bersifat rigid, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah perilaku Subjek Hukum yang sebagai makhluk individu dan makhluk sosial juga memiliki batasan, keadilan menurut moral (moral justice) dan menurut rasa keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa berdarakan pembuktian yang telah dipertimbangkan diatas maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian, maka sudah pantas terdakwa dijatuhi pidana penjara;
Menimbang, bahwa disisi lain, dalam pemidanaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim diwajibkan pula menjamin dan melindungi hak pelaku, karena tuntutan keadilan bukan saja kepentingan korban atau masyarakat semata, akan tetapi juga kepentingan pelaku yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik dimasyarakat kelak nantinya ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah hukuman yang menurut Majelis Hakim sudah pantas dan adil serta setimpal dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD dan 1 (satu) lembar STNK No. Pol BG 2916 BAD karena disita dari terdakwa dan bukan merupakan alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut ditetapkan supaya dikembalikan kepada terdakwa Supriadi Bin Amri;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPRIADI BIN AMRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol BG 2916 BAD
1 (satu) lembar STNK No. Pol BG 2916 BAD
Dikembalikan kepada terdakwa Yaitu Supriadi Bin Amri ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari : SENIN,tanggal 27 JUlI 2015, oleh ANNISA BRIDGESTIRANA, S.H M.H. sebagai Hakim Ketua, KEMAS REYNALD MEI, S.H. dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 28 JULI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh SUNAIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh BENNY KURNIAWAN.F,S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sekayu di Sekayu dan Terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1.KEMAS REYNALD MEI, S.H.ANNISA BRIDGESTIRANA, S.H M.H.
2. PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H M.H.
PANITERA PENGGANTI,
S U N A I D A.