215/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 215/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- H. SUDIRMAN ALIAS SUDIR BIN MUHAMMAD
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa izin dengan sengaja melakukan perdagangan barang–barang dalam pengawasan dan perdagangan antar pulau berupa gula impor jenis Rafinasi Dan secara tanpa izin dengan sengaja membawa atau mengirim media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 525 (lima ratus dua puluh lima) sak @50 Kg gula putih merk “Saghar Sugar Mills LTD” yang diduga berasal dari Negara Pakistan yang telah dilakukan pelelangan dengan hasil lelang sejumlah Rp.167.580.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara • 272 (dua ratus tujuh puluh dua) sak @25 Kg beras Ramos merk ”Moon Star Special” yang diduga berasal dari luar negeri; • 1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdri. NENA AZWAR, SE kepada Sdr. H. SUDIRMAN tanggal 23 Oktober 2013; Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 215/Pid.Sus/2014/PN Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD Tempat Lahir : Tembilahan Umur /Tanggal Lahir : 54 Tahun/ 31 Desember 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Jendral Ahmad Yani Gg. Kasturi, RT 001, RW 010, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri tanpa di dampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut:
Setelah Membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD Nomor: B-01/N.4.15/Ft.1/ 10/2014, tanggal 1 Oktober 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 1 Oktober 2014 Nomor 215/Pen.Pid.sus/2014/PNTbh tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 215/Pen.Pid/2014/PN Tbh tanggal 1 Oktober 2014, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut;
II. Setelah mendengar dan membaca:
Pembacaan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk PDS-02/ TMBIL/09/2014 tanggal 16 Desember 2014 atas nama Terdakwa H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD;
Keterangan masing-masing saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta keterangan Terdakwa sendiri;
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 September 2014 Reg.Perk Nomor: PDS-02/TMBIL/09/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Tembilhan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. SUDIRMAN Als SUDIR Bin MUHAMMAD terbukti bersalah melakukan tindak pidana: secara tanpa izin dengan sengaja melakukan perdagangan barang–barang dalam pengawasan dan per-dagangan antar pulau berupa gula impor jenis Rafinasi merek ”Sanghar Sugar Mills LTD Pakistan White Refined Sugar” produksi Negara Pakistan Dan secara tanpa izin dengan sengaja membawa atau mengirim organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia berupa beras Ramos Impor merek ”Moon Star Spesial”,, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Kesatu dan Kedua melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3e UU RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 3, Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 334/ MPP/Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor61/MPP/ Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Dan Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa H. SUDIRMAN Als SUDIR Bin MUHAMMAD selama 5 (lima) Bulan, dengan perintah agar terdakwa segera menjalankan hukuman penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
525 (lima ratus dua puluh lima) sak @50 Kg gula putih merk “Saghar Sugar Mills LTD” yang diduga berasal dari Negara Pakistan yang telah dilakukan pelelangan dengan hasil lelang sejumlah Rp.167.580.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
272 (dua ratus tujuh puluh dua) sak @25 Kg beras Ramos merk ”Moon Star Special” yang diduga berasal dari luar negeri;
1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdri. NENA AZWAR, SE kepada Sdr. H. SUDIRMAN tanggal 23 Oktober 2013;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (lima ribu rupiah);
Pembelaan/ Permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 16 Desember 2014, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan karena Terdakwa tidak mengetahui sebelumnya dan menyesali perbuatannya, mengaku bersalah, dan berjanji untuk tidak mengulanginya dikemudian hari serta Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pembelaan (Pledoi)/ Permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di muka persidangan tanggal 16 Desember 2014 dan pada pokoknya tetap berpendirian pada Tuntutan (Requisitor);
Tanggapan Terdakwa atas Jawaban Jaksa Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan pada persidangan, pada pokoknya Terdakwa tetap pada dalil-dalil Pembelaan / Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana:
Pertama Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3e UU RI Nomor 7/ Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 3, Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 334/ MPP/Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi;
Dan Kedua Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR Bin MUHAMMAD pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di dalam Gudang yang terletak di Parit 5 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah secara tanpa izin dengan sengaja melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan perdagangan antar pulau berupa gula impor jenis Raf inasi merek "Sanghar Sugar Mills LTD Pakistan White Refined Sugar" produksi Negara Pakistan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa didalam gudang yang disewa oleh Terdakwa dari saksi H. Rajuli yang terletak di Parit 5 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir disimpan bahan pangan berupa gula yang berasal dari luar negeri, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendatangi dan melakukan pemeriksaan di gudang Terdakwa dan telah ditemukan barang berupa gula jenis Rafinasi merek "Sanghar Sugar Mills LTD Pakistan White Refined Sugar" produksi Negara Pakistan sebanyak 525 (lima ratus dua puluh lima) sak @ 50 (lima puluh) kilogram yang dimiliki, dikuasai dan disimpan di gudang Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa terhadap surat-surat/ dokumen yang tekait dengan barang-barang berupa gula jenis Refinasi merek "Sanghar Sugar Mills LTD Pakistan White Refined Sugar" produksi Negara Pakistan sebanyak 525 (lima ratus dua puluh lima) sak @ 50 (lima puluh) kilogram namun Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang terhadap persediaan gula produksi luar negeri (impor) tersebut;
Bahwa persediaan gula impor tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara Terdakwa membeli dari toko-toko yang berada di wilayah Kab. Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau. Setelah gula terkumpul lalu gula diangkut oleh buruh lepas ke sebuah kapal kayu yang berada di pelabuhan rakyat Kab.Tanjung Balai Karimun, sore harinya gula tersebut diangkut dari pulau Kab. Tanjung Balai Karimun menuju Kota Tembilahan Kab. Indragiri Hilir dan tiba malam harinya di Pelabuhan Rakyat Tembilahan terakhir pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 untuk selanjutnya dibongkar oleh buruh lepas ke gudang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan gula impor tanpa izin ke toko-toko yang berada di sekitar wilayah Kota Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, padahal Terdakwa mengetahui bahwa gula impor termasuk barang yang dilarang untuk diperdagangkan baik itu perdagangan antar pulau,-disebabkan gula termasuk dalam kategori barang-barang dibawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia;
Bahwa gula Rafinasi impor tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga Rp.385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) perkarung dan dijual oleh Terdakwa seharga Rp.410.000,00(empat ratus sepuluh ribu rupiah) perkarung sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan perdagangan antar pulau;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Raja Teruna, S.Sos dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan gula yang dimiliki terdakwa merupakan kategori gula perdagangan antar pulau dan dalam barang-barang pengawasan;
Perbuatan Terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR Bin MUHAMMAD sebagai-mana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3e UU RI Nomor 7/ Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 huruf a Jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 3, Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 334/MPP/Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.
DANKEDUA
Bahwa ia terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR Bin MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di dalam Gudang yang terletak di Parit 5 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah melakukan secara tanpa izin dengan sengaja membawa atau mengirim organisme penganggu tumbuhan karantina dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia berupa Beras Ramos Impor merek "Moon Stars Spesial", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di dalam gudang yang disewa oleh Terdakwa dari saksi H. Rajuli yang terletak di Parit 5 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir disimpan bahan pangan berupa beras yang berasal dari luar negeri. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendatangi dan telah melakukan pemeriksaan digudang Terdakwa dan ditemukan barang berupa beras ramos merek "Moon Star Spesial" produksi luar negeri sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua sak @ 25 (dua puluh lima) kilogram yang dimiliki, dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa terhadap surat-surat/ dokumen yang terkait dengan barang barang berupa Terdakwa terkait dengan barang berupa beras ramos merek "Moon Star Spesial" produksi luar negeri sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua sak @ 25 (dua puluh lima) kilogram namun terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.
Bahwa persediaan beras impor tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara Terdakwa membeli dari toko-toko yang berada di wilayah Kab. Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau. Setelah beras terkumpul, lalu beras impor tersebut diangkut oleh buruh lepas kesebuah kapal kayu yang berada di pelabuhan rakyat Kab. Tanjung Balai Karimun, sore harinya beras tersebut atas perintah Terdakwa diangkut dari pulau Kab. Tanjung Balai Karimun menuju Kota Tembilahan Kab. Indragiri Hilir tanpa dilengkapi dokumen yang syah dari pejabat yang berwenang, padahal Terdakwa mengetahui bahwa beras yang dibawa dan dikirim dari luar negeri (Impor) atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Republik Indonesia haruslah dilengkapi sertifikat kesehatan dari pejabat yang berwenang dan dikenakan tindakan karantina. Selanjutnya beras tiba malam harinya di Pelabuhan Rakyat Tembilahan terakhir pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 dan dibongkar oleh buruh lepas ke gudang Terdakwa untuk diedarkan ke toko-toko yang berada di sekitar wilayah Kota Tembilahan Kab. Indragiri Hilir.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak membawa dan mengirim organisme penganggu tumbuhan karantina dari luar suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli APEP SAEPUDIN, SP dari Balai Karantina Pertanian I menerangkan akibat tidak dilakukannya Karantina terhadap media pembawa orgisme pengganggu tumbuhan karantina yang berasal dari luar negeri ataupun dari satu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia beredar adalah masuknya hama/ penyakit yang media tersebut yang dapat merusak pertanian.
Perbuatan Terdakwa H.SUDIRMAN Alias SUDIR Bin MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti atas dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum di persidangan pengadilan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu: saksi TOMMY SAPUTRA, Saksi NENA AZWAR, SE Alias NENA, saksi Ir. HOLLAND TAMBUNAN. M. MA. IR yang keterangannya di persidangan sebagai berikut;
Saksi 1; TOMMY SAPUTRA, keterangannya di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya telah didengar di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan di penyidik sehubungan dengan perbuatan terdakwa berkaitan dengan tindak pidana dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar adanya;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2010 dan hubungan saksi dengan Terdakwa adalah selaku karyawannya sejak tahun 2012 s/d sekarang
Bahwa Saksi sekarang bekerja sebagai tukang teli dan penjaga gudang yang terletak di Parit V Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa gudang yang terletak di Parit V Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir adalah milik H. SUDIRMAN dan nama gudangnya tidak ada;
Bahwa gula yang terdapat dalam gudang milik Terdakwa;
Bahwa gula tersebut diangkut dengan menggunakan kapal motor yang namanya saksi tidak ingat dan saksi tidak kenal dengan orang yang mengangkut gula tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui perizinan yang dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Pebruari 2014 sekira pukul 10.00 Wib Unit 2 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Riau telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa H. SUDIRMAN di gudang yang terletak di Parit V Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa barang yang ditemukan di gudang pada saat dilakukan penindakan adalah 525 (lima ratus dua puluh lima) SAK @50 Kg Gula Pasir Putih Merk ”SANGHAR SUGAR MILLS LTD” yang diduga berasal dari negara Pakistan dan 272 (dua ratus tujuh puluh dua) SAK @25 Kg Beras Ramos Merk ”MOON STAR SPECIAL” yang diduga berasal dari luar negeri;
Bahwa Saksi baru sekali mengetahui Terdakwa membawa dan mengangkut Produk berupa gula dan beras produksi luar negeri yang diperoleh dari Tanjung Balai Karimun–Provinsi Kepri;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga pembelian dan penjualan barang berupa gula dan beras tersebut.
Bahwa gaji yang diterima oleh saksi dari Terdakwa perbulannya adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Atas keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi II:NENA AZWAR, SE Alias NENA keterangannya dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya telah didengar di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan di penyidik sehubungan dengan perbuatan terdakwa berkaitan dengan tindak pidana dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar adanya;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. NBTA MANDIRI yang bergerak di bidang barang dan jasa dan alamatnya di Jl. Baharuddin Yusuf Nomor 46 Tembilahan;
Bahwa perizinan CV. NBTA MANDIRI adalah Akta Pendirian Perusahaan, SITU-HO, SIUP, TDP, NPWP, Pengakuan Sebagai Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar dan Angka Pengenal Importir–Umum (API-U);
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah sebagai mitra kerja yang mana saksi menguasakan kepada Terdakwa H. SUDIRMAN tersebut untuk pengadaan stock sembako di kota Tembilahan;
Bahwa dasar saksi menguasakan pengadaan stock sembako kepada Terdakwa adalah:
Berdasarkan Surat Permohonan dari CV. NBTA MANDIRI kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nomor: 38/CV.NBTA.M-TBH/X/2013, tanggal 22 Oktober 2013 perihal Permohonan Pengadaan Stock Sembako;
Berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabipaten Indragiri Hilir Nomor 784/Disperindag–DAG/X/2013, tanggal 23 Oktober 2013 tentang Mohon Rekomendasi;
Kemudian atas dasar tersebut diatas saksi menguasakan kepada Terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR untuk memenuhi pengadaan stock sembako tersebut berdasarkan Surat Kuasa Nomor 037/CV.NBTA.M–TBH/X/2013, tanggal 23 Oktober 2013;
Bahwa pengadaan sembako yang dikuasakan tersebut meliputi:
Beras : 15.000 Karung.
Gula : 10.000 Karung.
Tepung : 10.000 Karung.
Kacang Kedelai : 10.000 Karung.
Kacang Tanah : 10.000 Karung.
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dan percaya kepada Terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR kemudian menguasakan secara penuh untuk memenuhi pengadaan stock sembako tersebut;
Bahwa tidak ada perjanjian bagi hasil kerjasama ataupun perjanjian lain untuk memenuhi pengadaan stock sembako tersebut;
Bahwa baru kali ini saksi memberikan kuasa kepada Terdakwa H. SUDIRMAN Als SUDIR untuk memenuhi pengadaan stock sembako tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali Terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR mengangkut dan membawa gula dan beras tersebut ke gudang yang terletak di parit V Tembilahan Hulu–Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa saksi tidak ada menerima uang/ fee setelah memberikan kuasa kepada Terdakwa H.SUDIRMAN Alias SUDIR dalam memenuhi pengadaan stock sembako tersebut;
Atas keterangan saksi ini Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi II Ir. HOLLAND TAMBUNAN. M. MA. IR keterangannya dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya telah didengar di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan di penyidik sehubungan dengan perbuatan terdakwa berkaitan dengan tindak pidana dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar adanya;
Bahwa saksi selaku Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian wilayah kerja Tembilahan dan Sungai Guntung Kab. Inhil sejak tahun 2008 s/d 2014;
Bahwa setelah melihat dan memperhatikan barang bukti beras yang ditemukan petugas disebuah gedung yang terletak di Parit V Tembilahan Hulu – Kab. Inhil tersebut, maka saksi menilai perbuatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 16 Tahun 1992;
Bahwa Terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR tidak ada sama sekali melapor kepada saksi ataupun pihak Balai Karantina Pertanian wilayah kerja Tembilahan dan Sungai Guntung Kab.Inhil terhadap Media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa 272 (dua ratus tujuh dua) sak @ 25 Kg beras merk “BUDAK” yang ditemukan petugas Kepolisian disebuah gudang yang terletak di Parit V Tembilahan Hulu-Kab. Inhil tersebut;
Bahwa jika media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berasal dari luar negeri ataupun dari satu area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia beredar dan dikonsumsi langsung oleh masyarakat tanpa tindakan wajib karantina, maka dikhawatikan dapat mengganggu kesehatan;
Atas keterangan saksi ini Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pendapat ahli Raja Teruna, S.Sos di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya telah memberikan pendapat di muka persidangan yang pada pokoknya;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada ahli, sampel barang bukti yang disita dan diamankan oleh Penyidik berupa 1 (satu) sak @50 Kg gula merk “Sanghar Mills Ltd. Pakistan White Refined Sugar” Produksi negara Pakistan yang diperdagangkan dari Kota Tanjung Balai Karimun Prov. Kepri yang diangkut menggunakan angkutan laut menuju Kab. Inhil Prov. Riau (antar Provinsi) yang yang usaha perdagangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa H. SUDIRMAN Als H. SUDIR Bin MUHAMMAD tersebut saksi lihat dan perhatikan terhadap barang bukti gula tersebut bahwa karungnya bertuliskan “Sanghar Sugar Mills Ltd. Pakistan White Refined Sugar” maka bertuliskan tersebut dapat diduga gula tersebut merupakan jenis Refinasi dan merupakan produksi luar negeri (impor);
Bahwa tidak dibenarkan memperdagangkan gula yang diduga produksi luar negeri (impor) dan perbuatan tersebut telah melanggar kepmenperindag Nomor : 334/MPP/Kep/5/2004 tentang perubahan atas Kepmenperindag Nomor : 61/MPP/Kep/2/2004 tentang perdagangan gula antar pulau;
Bahwa di dalam Pasal 3 Kepemenperindag Nomor: 61/MPP/Kep/2/2004 tentang perdagangan gula antar pulau berbunyi :
Gula yang dilarang untuk diperdagangkan antar pulau meliputi :
Gula Kristal Putih yang berasal dari impor;
Gula Kristal Refinasi yang berasal dari Impor;
Gula Kristal Mentah/Gula Kasar.
Bahwa sanksi Hukum berdasarkan Kepmenperindag Nomor : 61/MPP/Kep/2/2004 tentang perdagangan gula antar pulau, Pasal 17 berbunyi “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa berdasarkan Kepres Nomor 57 Tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, Pasal 2 berbunyi “dengan Keputusan Presiden ini, gula ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang –barang dalam pengawasan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang perdagangan barang–barang dalam pengawasan, Pasal 7 berbunyi “pelanggaran–pelanggaran terhadap syarat–syarat dan ketentuan–ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah Tindak Pidana Ekonomi”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 poin ke 3 Kepmenperindag No : 61/MPP/Kep/2/2004 tentang perdagangan gula antar pulau berbunyi “perdagangan Gula adalah kegiatan jual beli dan/ atau pendistribusian Gula;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa H. SUDIRMAN Alias H. SUDIR Bin MUHAMMAD dalam konteks memiliki, menguasai atau menyimpan gula digudang yang berada di Parit 5 Tembilahan Hulu Kab. Inhil merupakan kegiatan jual beli dan/ mendistribusikan gula;
Bahwa dari segi aspek kesehatan konsumen yang mengkonsumsi gula refinasi tidak mengakibatkan kesehatannya terganggu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Charge dalam perkara ini, setelah diberikan kesempatan untuk menghadirkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan perbuatan membawa menyimpan dan memperdagangkan gula dan beras tanpa dilengkapi dokumen dan keterangan Terdakwa dalam BAP Kepolisian adalah benar;
Bahwa barang berupa gula dan beras yang ditemukan oleh petugas Kepolisian Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau di gudang Jalan Parit V Tembilahan Hulu, Kota Tembilahan Inhil adalah milik terdakwa;
Bahwa Gula dan Beras tersebut sampai dan disimpan digudang sejak barang-barang tersebut sampai pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014. Adapun jenis dan merk barang sembako yang ditemukan di gudang adalah Gula Putih merek Sanghar sugar mills LTD sebanyak 525 (lima ratus dua puluh lima) sak @ 50 Kg dan beras Ramos merek Moon Star sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) sak @ 25 Kg, bahwa gudang tempat penyimpanan tersebut terdakwa sewa kepada H. RAJULI;
Bahwa Gula dan Beras tersebut terdakwa beli ke toko-toko daerah Tanjung Balai Karimun Kepri, dan untuk menjalankan usaha tersebut atas nama pribadi dan perseorangan, akan tetapi terdakwa menjalin kerja sama dengan CV. NBTA MANDIRI;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan CV. NBTA MANDIRI hanya sebatas pinjamnama badan usaha serta legalitasnya yang mana CV. NBTA MANDIRI ditunjuk dan direkomendasikan oleh KADISPERINDAG Kab. Inhil sebagai pemasok komiditi tersebut. Akan tetapi seluruhnya adalah milik terdakwa dan terdakwa akui tidak ada memiliki legalitas apapun melakukan perdagangan gula dan komiditi lain antar pulau;
Bahwa dari kemasan pada gula tersebut menunjukkan gula tersebut berasal dari Pakistan bukan merupakan produk dalam negeri wilayah RI;
Bahwa tujuan terdakwa yaitu untuk menjual kembali di daerah Tembilahan karena dengan menjual gula seperti itu dan beras mendapatkan keuntungan yang lumayan lebih, dengan cara memasukkan gula dan beras sesuai pesanan dari pihak Toko-toko, selanjutnya menagih uang pembeliannya sesuai kesepakatan waktu pembayarannya dengan pihak Toko dengan terdakwa.
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan barang bukti berupa:
525 (lima ratus dua puluh lima) sak @50 Kg gula putih merk “Saghar Sugar Mills LTD” yang diduga berasal dari Negara Pakistan yang telah dilakukan pelelangan dengan hasil lelang sejumlah Rp.167.580.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
272 (dua ratus tujuh puluh dua) sak @25 Kg beras Ramos merk ”Moon Star Special” yang diduga berasal dari luar negeri;
1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdri. NENA AZWAR, SE kepada Sdr. H. SUDIRMAN tanggal 23 Oktober 2013;
Barang bukti tersebut telah sita secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa sendiri adalah berkaitan dengan perkara ini sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diketemukan fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa di dalam gudang yang disewa oleh Terdakwa dari saksi H. Rajuli yang terletak di Parit 5 Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir disimpan bahan pangan berupa gula dan beras yang berasal dari luar negeri,
bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendatangi dan melakukan pemeriksaan digudang Terdakwa dan telah ditemukan barang berupa gula jenis Rafinasi merek “Sanghar Sugar Mills LTD Pakistan White Refined Sugar” produksi Negara Pakistan sebanyak 525 (lima ratus dua puluh lima) sak @ 50 (lima puluh) kilogram dan beras ramos merek “Moon Star Spesial” produksi luar negeri sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua sak @ 25 (dua puluh lima) kilogram yang dimiliki, dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat–surat / dokumen yang terkait dengan beras ramos merek “Moon Star Spesial” produksi luar negeri sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua sak @ 25 (dua puluh lima) kilogram yang dimiliki, dikuasai dan disimpan digudang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang terhadap persediaan gula dan beras produksi luar negeri (impor) tersebut;
Bahwa persediaan gula impor dan beras impor tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara Terdakwa membeli dari toko-toko yang berada di wilayah Kab. Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau. Setelah gula terkumpul lalu gula diangkut oleh buruh lepas kesebuah kapal kayu yang berada di pelabuhan rakyat Kab. Tanjung Balai Karimun, sore harinya gula tersebut diangkut dari pulau Kab. Tanjung Balai Karimun menuju Kota Tembilahan Kab. Indragiri Hilir dan tiba malam harinya di Pelabuhan Rakyat Tembilahan terakhir pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 untuk selanjutnya dibongkar oleh buruh lepas ke gudang Terdakwa;
Bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan gula impor tanpa izin ke toko-toko yang berada di sekitar wilayah Kota Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, padahal Terdakwa mengetahui bahwa gula impor termasuk barang yang dilarang untuk diperdagangkan baik itu perdagangan antar pulau, disebabkan gula termasuk dalam kategori barang-barang dibawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia;
Bahwa gula Rafinasi impor tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) perkarung dan dijual oleh Terdakwa seharga Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) perkarung sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan perdagangan antar pulau dan membawa dan mengirim organisme penganggu tumbuhan karantina dari luar suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Raja Teruna, S.Sos dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan gula yang dimiliki terdakwa merupakan kategori gula perdagangan antar pulau dan dalam barang-barang pengawasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka Persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan, perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, Pertama Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3e UU RI Nomor 7/ Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 3, Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 334/MPP/ Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi dan Kedua Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang bahwa Pasal–pasal yang didakwakan tersebut merupakan titik tolak landasan pemeriksaan perkara ini dan harus dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam Pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk dakwaan kumulatif, oleh karenanya Majelis Hakim akan menguraikan dan mempertimbangkan dakwaan tersebut satu per satu dimulai dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua, apabila dakwaan pertama terpenuhi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua dan apabila dakwaan salah satu dakwaan tidak terpenuhi Majelis Hakim tidak akan menguraikan dan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa dakwaan Pertama Penuntut Umum Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3e Undang Undang RI Nomor 7/ Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 3, Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 334/MPP/Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau Jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Melakukan Suatu Tindak Pidana ekonomi Dalam Hal Kejahatan Yang Termasuk Dalam Pasal 1 sub 3 e;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur unsur tersebut diatas;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa, dalam perkara ini subyek hukumnya adalah terdakwa H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD yang telah diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan sebagai terdakwa, dan setelah ditanyakan identitasnya ia mengakui identitasnya sama dengan identitas yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum dan ia juga mengakui sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya, namun untuk menetapkan apakah benar Terdakwa sebagai subjek hukum pelaku dari pada suatu tindak pidana dalam perkara ini, masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari dakwaan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barang siapa“ menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Suatu Tindak Pidana ekonomi Dalam Hal Kejahatan Yang Termasuk Dalam Pasal 1 sub 3 e;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 7/ Darurat Tahun 1955 menyatakan bahwa “dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam Pasal 1 sub 3 e di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun” Adapun materi dari Pasal 1 Sub 3e, memuat ketentuan yang esensinya menyatakan bahwa “pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebut pelanggaran tersebut, sebagai tindak pidana ekonomi”. Artinya, Pelanggaran tindak pidana ekonomi tidak hanya terbatas pada perbuatan yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, namun juga dapat diatur oleh Undang-undang yang lain, asalkan undang-undang tersebut, menyebut perbuatan yang dilanggar tersebut, adalah termasuk sebagai perbuatan tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8/Prp /Tahun 1962 , bahwa “pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerin tah Pengganti Undang-Undang Nomor 8/Prp/Tahun 1962 serta peraturan-peraturan pe laksanaannya adalah tindak pidana ekonomi”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 8 Tahun 1962, siapapun dilarang tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dimana menurut Pasal 1 huruf c Perpu Nomor 8 Tahun 1962 yang dimaksud dengan barang-barang dalam pengawasan yaitu semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Kepres RI Nomor 57 tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam Pengawasan, menyatakan gula adalah termasuk barang yang diawasi dan diatur oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan "dengan sengaja" baik pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang definisi dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa untuk menilai ada atau tidaknya suatu Kesengajaan dari perbuatan pelaku tindak pidana, maka dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana dikenal 3 bentuk teori Kesengajaan, yaitu:
Teori Kesengajaan sebagai Maksud, dimana menurut teori ini perbuatan Pelaku merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh atau dengan kata lain si pelaku memiliki tujuan tertentu dengan perbuatannya.
Teori Kesengajaan sebagai Keharusan, dimana menurut teori ini akibat tertentu merupakan keharusan untuk mencapai tujuan tertentu dari si pelaku;
Teori Kesengajaan sebagai Kemungkinan, dimana menurut teori ini si pelaku menyadari sepenuhnya tentang suatu kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat yang timbul dari pelaksanaan tujuan si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan perdagangan adalah kegiatan jual beli dan atau pendistribusian, sedangkan yang dimaksud dengan menguasai adalah berkuasa atas sesuatu atau memegang kekuasaan atas sesuatu, menjadikan sesuatu benda dibawah tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi yang dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa, bahwa Terdakwa menyimpan barang dalam pengawasan berupa gula jenis Rafinasi merek “Sanghar Sugar Mills LTD Pakistan White Refined Sugar” produksi Negara Pakistan sebanyak 525 (lima ratus dua puluh lima) sak @ 50 (lima puluh) kilogram di dalam gudang yang disewa oleh Terdakwa dari saksi H. Rajuli yang terletak di Parit 5 Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa gula impor tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara Terdakwa membeli dari toko-toko yang berada di wilayah Kab. Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau. Setelah gula terkumpul lalu gula diangkut oleh buruh lepas kesebuah kapal kayu yang berada di pelabuhan rakyat Kab. Tanjung Balai Karimun, sore harinya gula tersebut diangkut dari pulau Kab. Tanjung Balai Karimun menuju Kota Tembilahan Kab. Indragiri Hilir dan tiba malam harinya di Pelabuhan Rakyat Tembilahan terakhir pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 untuk selanjutnya dibongkar oleh buruh lepas ke gudang Terdakwa;
Bahwa gula yang berasal dari luar negeri, dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per-karung dan dijual oleh Terdakwa seharga Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) perkarung sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan perdagangan dalam hal ini gula jenis Rafinasi merek “Sanghar Sugar Mills LTD Pakistan White Refined Sugar” produksi Negara Pakistan antar pulau di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Bahwa Terdakwa telah mengetahui sejak awal tentang gula yang dibawanya tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang harus dimilikinya, hal itu dilakukannya untuk mencari keuntungan ketika terdakwa menjualnya lagi di Tembilahan maka terdakwa akan menjual dengan harga yang lebih tinggi dan mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut, dengan demikian dari fakta tersebut terlihat adanya kesengajaan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja melakukan perdagangan barang–barang dalam pengawasan dan perdagangan antar pulau berupa gula impor jenis Rafinasi “ menurut hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3 e UU RI Nomor 7/ Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 3, Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 334/MPP/Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau Jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah terurai diatas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan bahwa Terdakwa H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa IjindanDengan Sengaja Melakukan Perdagangan Barang–Barang Dalam Pengawasan Dan Perdagangan Antar Pulau Berupa Gula Impor Jenis Rafinasi “ sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Pertama telah terbukti, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan kedua dari Penuntut Umum; Menimbang, bahwa dakwaan kedua Penuntut Umum Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan sengaja membawa dan mengirim media pembawa organisme penganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan dan/ atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah tanpa dilakukan karantina atau dilengkapi sertifikat kesehatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur unsur tersebut diatas;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa, dalam perkara ini subyek hukumnya adalah terdakwa H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD yang telah diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan sebagai terdakwa, dan setelah ditanyakan identitasnya ia mengakui identitasnya sama dengan identitas yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum dan ia juga mengakui sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya, namun untuk menetapkan apakah benar Terdakwa sebagai subjek hukum pelaku dari pada suatu tindak pidana dalam perkara ini, masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari dakwaan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barang siapa“ menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja membawa atau mengirim media pembawa organisme penganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan dan/ atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilakukan karantina atau dilengkapi sertifikat kesehatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah dapat dibuktikan maka sudah cukup untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan semuanya
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan "dengan sengaja" baik pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang definisi dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa untuk menilai ada atau tidaknya suatu Kesengajaan dari perbuatan pelaku tindak pidana, maka dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana dikenal 3 bentuk teori Kesengajaan, yaitu:
Teori Kesengajaan sebagai Maksud, dimana menurut teori ini perbuatan Pelaku merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh atau dengan kata lain si pelaku memiliki tujuan tertentu dengan perbuatannya.
Teori Kesengajaan sebagai Keharusan, dimana menurut teori ini akibat tertentu merupakan keharusan untuk mencapai tujuan tertentu dari si pelaku;
Teori Kesengajaan sebagai Kemungkinan, dimana menurut teori ini si pelaku menyadari sepenuhnya tentang suatu kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat yang timbul dari pelaksanaan tujuan si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membawa adalah memindahkan sesuatu dari suatu tempat menuju tempat lain baik dengan mengunakan alat atau sarana angkutan maupun dengan mengunakan tangan, sedangkan yang dimaksud dengan menguasai adalah berkuasa atas sesuatu atau memegang kekuasaan atas sesuatu, menjadikan sesuatu benda dibawah tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina" adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina,Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; yang dimaksud "Karantina" adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi yang dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa, bahwa Terdakwa menyimpan Beras ramos merek “Moon Star Spesial” produksi luar negeri sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua sak @ 25 (dua puluh lima) kilogram yang dimiliki, dikuasai dan disimpan di dalam gudang yang disewa oleh Terdakwa dari saksi H. Rajuli yang terletak di Parit 5 Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Beras impor tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara Terdakwa membeli dari toko-toko yang berada di wilayah Kab. Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau. Setelah beras tersebut terkumpul lalu diangkut oleh buruh lepas kesebuah kapal kayu yang berada di pelabuhan rakyat Kab. Tanjung Balai Karimun, sore harinya beras tersebut diangkut dari pulau Kab. Tanjung Balai Karimun menuju Kota Tembilahan Kab. Indragiri Hilir dan tiba malam harinya di Pelabuhan Rakyat Tembilahan terakhir pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 untuk selanjutnya dibongkar oleh buruh lepas ke gudang Terdakwa;
Bahwa beras yang berasal dari luar negeri, dibeli oleh Terdakwa tanpa dilengkapi dokumen berupa sertifikat kesehatan dan tidak melalui tindakan karantina terlebih dahulu sebelum masuk ke gudang milik Terdakwa;
Bahwa tindakan terdakwa yang tidak melalui karantika terhadap beras sebagai media pembawa hama penggangu tersebut dapat mengakibatkan masuknya hama atau organisme penggangu yang berasal dari luar negeri yang bisa merusak pertanian;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja membawa dan mengirim media pembawa organisme penganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan dan/ atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah tanpa dilakukan karantina atau dilengkapi sertifikat kesehatan “ menurut hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana telah terurai diatas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan bahwa Terdakwa H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membawa atau mengirim media pembawa organisme penganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan dan/ atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilakukan karantina atau dilengkapi sertifikat kesehatan” sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak diketemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga dengan demikian terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi perekonomian negara;
Hal yang meringankan;
Terdakwa mengaku terus terang di persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah di hukum
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang dijatuhkan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa sehingga dirasa sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap Pasal Pidana yang dikenai kepada Terdakwa disamping sanksi Pidana penjara, dalam Pasal ini juga diatur Pidana denda yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
525 (lima ratus dua puluh lima) sak @50 Kilogram gula putih merk “Saghar Sugar Mills LTD” yang diduga berasal dari Negara Pakistan;
adalah barang bukti masih memiliki nilai ekonomis dan yang telah dilakukan pelelangan dengan hasil lelang sejumlah Rp.167.580.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) oleh karena terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa
272 (dua ratus tujuh puluh dua) sak @ 25 Kilogram beras Ramos merk ”Moon Star Special” yang diduga berasal dari luar negeri;
1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdri. NENA AZWAR, SE kepada Sdr. H. SUDIRMAN tanggal 23 Oktober 2013;
barangbukti tersebut adalah barang bukti yang dikuatirkan membawa hama dan penyakit dan sangat berbahaya bagi tanaman oleh karena itu haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3 e UU RI Nomor 7/ Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 huruf a Jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 3, Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 334/MPP/ Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagang-an Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau Jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi dan Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa H. SUDIRMAN Alias SUDIR Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa izin dengan sengaja melakukan perdagangan barang–barang dalam pengawasan dan perdagangan antar pulau berupa gula impor jenis Rafinasi Dan secara tanpa izin dengan sengaja membawa atau mengirim media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. SUDIRMAN Alias Sudir Bin MUHAMMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
525 (lima ratus dua puluh lima) sak @50 Kg gula putih merk “Saghar Sugar Mills LTD” yang diduga berasal dari Negara Pakistan yang telah dilakukan pelelangan dengan hasil lelang sejumlah Rp.167.580.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
272 (dua ratus tujuh puluh dua) sak @25 Kg beras Ramos merk ”Moon Star Special” yang diduga berasal dari luar negeri;
1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdri. NENA AZWAR, SE kepada Sdr. H. SUDIRMAN tanggal 23 Oktober 2013;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2014 oleh kami DEDY HERMAWAN, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua, LUKMAN NULHAKIM, S.H, M.H, dan MUHAMMAD AFFAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh SUARDIMAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tembilahan dan dihadiri BAYU NOVRIYANDINATA, S.H. sebagai Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, LUKMAN NULHAKIM, SH, MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, DEDY HERMAWAN, SH, MH |
| MUHAMMAD AFFAN, SH. | |
PANITERA PENGGANTI SUARDIMAN, SH | |