254/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 254/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
IMAM FAHRUDIN melawan 1. PT CENTRATAMA NASIONAL BANK Cabang Purwokerto, dkk
MENGADILI : • Menerima permohonan banding oleh Penggugat/Pembanding I dan Tergugat I / Pembanding II ; Dalam Eksepsi ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Pokok Perkara ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI ; - Menolak seluruh gugatan Penggugat / Pembanding I / Terbanding ; - Menghukum Penggugat / Pembanding I / Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 254/ Pdt / 2015 / P.T SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : ----------------------------
IMAM FAHRUDIN ;---------------------------------------------------------------------------- umur 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Desa Selabaya RT 002 RW 006 Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : -------------------------------------MARGONO , S.H. dan ZULLY ZULAEKAH , S.H.;---------------------------- Advokat, berkantor di Jl.Veteran No.1184 RT. 04 RW. 02, Kel Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat , Kabupaten Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2015 ;-----------------------Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I / TERBANDING / , semula PENGGUGAT ;---------------------------------------------------------------
Melawan :
PT CENTRATAMA NASIONAL BANK Cabang Purwokerto Beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25, Purwokerto ;--------------------------------------------------------Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : -------------------------------1.SHEKO APRILIANI, Pimpinan Cabang Bank CNB Purwokerto 2.BRIDA ARDIAHRINI, Staff Legal Bank CNB Purwokerto, 3.MOKHAMMAD IDRUS FAQIH, Staff Remedial Cabang Bank CNB Purwokerto , berkantor di Jl. Perintis Kemerdekaan Ruko No. 25 Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 9 April 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I / PEMBANDINGII,semula TERGUGAT I ;-------------------------------------------------------
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ;------------- C/Q DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA ;-----------C/Q KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TENGAH & D.I.YOGYAKARTA C/Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWOKERTO ;------------------------------- Beralamat di Jl. Pahlawan Nomor 876 Purwokerto, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Dr. Indra Surya, S.H., LL.M. , 2. Dr. Hana S. J. Kartika, S.H., LL.M., 3. Edy Suyanto, S.H., M.M. , 4. Maria Lucia Clamameria, S.H., M.H., 5. Dewi Sri, S.H., 6. Pangihutan Siagian, S.H., 7. Kingsospol Siregar, S.H., M.H., 8. Bambang Ismadi, S.H., 9. Adimas Aryo NKP, S.H., 10. Bagus Pinandoyo Basuki, S.H., M.H., 11. Rory Alamsyah, S.H., 12. Agustina Lies Rahayu, S.H., 13. Sri Supangati, S.H., 14. Arif Bayu Firmasyah, kesemuanya adalah PNS pada Kementrian Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2014 ;-------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II, semula TERGUGAT II ;-------------------------------------------------------------------
IMAN SOEBARKAH ;-------------------------------------------- Beralamat di Jl. Raya Sidabowa RT 01 RW 04, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Happy Sunaryanto, S.H., M.H., Dwi Prasetyo SA, S.H. dan T. Prayitnoutomo, S.H., kesemuanya Advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Happy Sunaryanto&Partners, berkantor di Jalan Pasar Pon Utara No. 26 Purwokerto, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 September 2014, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III, semula TERGUGAT III ;-------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 26 Juni 2015, Nomor : 254/Pdt/2015/PT SMG. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------------------
Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 26 Juni 2015, Nomor : 254/Pdt/2015/PT SMG. tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam susunan Majelis Hakim untuk mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Pengadilan Negeri Purbalingga, Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN.Pbg. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 1 September 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga dengan Register Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg , telah mengajukan gugatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa Penggugat selaku pemilik yang sah atas sebidang Tanah/bangunan SHM No.230 atas nama 1.IMAM FAHRUDIN 18-08-1979 2.SIYOS ARIMAYANTI 16-02-1983.dengan akta jual beli Tgl.08-06-2011 No: -86-/ 2011 D.D.208 yang dibuat oleh dan dihadapan RIANA BUDHIYANI ,SH PPAT/NOTARIS Di Purbalingga. seluas + 534 m², dengan tanda tanda batas : Tugu Beton berdiri diatas batas sesuai dengan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Terletak di desa Selabaya kecamatan Kalimanah Kab.Purbalingga ,JAWA TENGAH. dibeli pada tahun 2011seharga Rp.200.000.000,-(DUA RATUS JUTA RUPIAH) ;----
Bahwa Penggugat selaku pemilik sertifikat mempunyai hak yang penuh atas sertifikat sesuai amanah dari UUPA pasal 20 yang dilindungi undang – undang. ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira agustus 2012 penggugat mendapat pinjaman sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta rupiah) dari PT.CENTRATAMA NASIONAL BANK Cabang Purwokerto.dengan tempo 3 tahun sampai dengan tahun 2015.cicilan sebesar Rp.2.020.000.-(Dua juta dua puluh ribu rupiah) Dengan agunan sebuah sertifikat tersebut diatas.kepada PT.CENTRATAMA NASIONALBANK Cabang Purwokerto ;-----------------
Bahwa penggugat selalu tepat waktu dalam membayar cicilan sampai cicilan ke 9 ( sembilan) ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak Tergugat menawarkan untuk di top up setelah cicilan ke 10 (sepuluh).kemudian penggugat menganjurkan agar cicilan kesepuluh menggunakan uang mengendap yang masih tersimpan di rekening bank tersebut ,sebesar satu kali cicilan ;--------------------------------------------------
Bahwa kemudian tidak ada kelanjutannya .dan karenanya terjadi keterlambatan angsuran.karena saling menunggu keputusan . dan pihak Penggugat dipersalahkan karena hal tersebut oleh pihak bank CNB CABANG PURWOKERTO ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada Sekira bulan pertengahan agustus 2014 ada seseorang mengatas namakan suruhan Sdr.IMAN SOEBARKAH meminta agar Penggugat meninggalkan rumah hak milik Penggugat tersebut diatas agar segera meninggalkan rumah . dikarenakan sertifikat tanah hak milik penggugat telah beralih nama menjadi IMAN SOEBARKAH ;--------
Bahwa Penggugat sebagai pemilik rumah yang dibeli pada tahun 2011 merasa sangat tidak mengerti bagaimana bisa beralih kepemilikan, tanpa sepengetahuan penggugat.sedang harga tanah dan bangunan tersebut sekarang berkisar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah).sedang kan pinjaman penggugat hanya sebesar 50.000,-(limapuluh juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasar fakta tersebut penggugat merasa dirugikan atas penyimpangan prusedur dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh : PT.CENTATAMA NASIONAL BANK Cabang Purwokerto dan KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C/Q DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA C/Q KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TENGAH & D.I.YOGYAKARTA C/Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWOKERTO serta IMAM SOEBARKAH ;-----------------------------------------------------------
Bahwa PARA TERGUGAT telah mengabaikan hak kepemilikan atas aset tersebut diatas yang dilindungi undang undang. Mengingat pasal 20 undang –undang pokok Agraria ;------------------------------------------------
Bahwa Sdr.IMAM SOEBARKAH telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pengusiran terhadap penggugat sebagai PEMILIK .agar pergi dari rumah di Desa Selabaya RT.002 RW 006 , Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa –Tengah. Bahwa yang berhak melakukan penetapan eksekusi pengosongan lahan adalah hakim sesuai pasal 200(11)HIR sebagai dasar hukumnya .pegawai Bank tidak punya hak dan wewenang tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum yaitu bahwa telah melakukan eksekusi lelang tanpa pertolongan hakim .tetapi menggunakan eksekusi parat berdasar pasal 6 UUHT ;----------------------
Bahwa peraturan tentang eksekusi dalam UUHT belum berlaku karena belum ada aturan pelaksanaannya.merupakan ketentuan hukum memaksa(dwingen recht) sehingga harus ditaati sesuai pasal 26 UUHT berikut penjelasannya serta penjelasan umum angka 9 UUHT ,yang dengan tegas – tegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentang obyek hak tanggungan belum berlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya ;---------------------------------------------
Bahwa penggugat belum pernah mendapat pemberitahuan bahwa tanah hak milik Penggugat telah dijual oleh Tergugat ,dengan harga berapa ,sisa berapa, terangnya hak Penggugat seketika ditiadakan sebagai pemilik tanah tersebut.------------------------------------------------------
Atas perbuatan Melawan Hukum tersebut telah merugikan Penggugat secara Materil dan Moril yaitu :------------------------------------------------------------------------
Kerugian Materill : ----------------------------------------------------------------------
Biaya Advokasi Kuasa Hukum dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purbalingga Rp.40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Biaya mengurus masalah ini, mencari informasi, terbengkelainya pekerjaan penggugat akibat persoalan ini,Rp.450.000.000,-(empat ratus lima Puluh Juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------
* Jadi total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp.490.000.000 (empatratus Sembilan puluh Juta Rupiah)----------------------------------------------------------------
Sehingga keseluruhan kerugian Materill yang diderita Penggugat sebesar Rp.490.000.000,-(empat ratus sembilanpuluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan Tunai seketika setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).----------------------------
Kerugian Moril :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan terus terjadinya perbuatan tanpa hak dan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat sebenarnya hal tersebut tidak ternilai dengan materi, tetapi untuk memudahkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Purbalingga dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo maka tidaklah berlebihan apabila Penggugat menuntut kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta Rupiah), yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;--------
Bahwa agar tidak terjadi peralihan hak yang tidak benar sebagaimana mestinya,penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas : Tanah/bangunan SHM No.230 atas nama 1.IMAM FAHRUDIN 18-08-1979 2.SIYOS ARIMAYANTI 16-02-1983.dengan akta jual beli Tgl.08-06-2011 No: -86-/ 2011 D.D.208 yang dibuat oleh dan dihadapan RIANA BUDHIYANI ,SH PPAT/NOTARIS Di Purbalingga. seluas + 534 m², dengan tanda tanda batas : Tugu Beton berdiri diatas batas sesuai dengan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Terletak di desa Selabaya kecamatan Kalimanah Kab.Purbalingga, JAWA TENGAH. Yang telah beralih nama IMAN SOEBARKAH. ----------
Bahwa mengacu kepada ketentuan pasal 1365 KUH Perdata .maka untuk telah melakukan perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:----------------------------------------------------------
a. Adanya perbuatan ;------------------------------------------------------------------
b. Perbuatan tersebut melawan hokum ;-------------------------------------------
c. Adanya kesalahan ;------------------------------------------------------------------
d. Adanya kerugian ;--------------------------------------------------------------------
e .Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian ;--
Bahwa gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik. dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri purbalingga untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit voorbar bij voorad) ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut Hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul ;--------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Hukum yang kami kemukakan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga berkenan memberikan putusan sebagai berikut : -------------------------------------
PRIMER : -----------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;------
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Sita CONSERVATOIR BESLAG atas Tanah dan bangunan tersengketa :------------------------------------------------------------------------------
a. Tanah/bangunan SHM No.230 atas nama 1.IMAM FAHRUDIN 18-08-1979 2.SIYOS ARIMAYANTI 16-02-1983.dengan akta jual beli Tgl.08-06-2011 No: -86-/ 2011 D.D.208 yang dibuat oleh dan dihadapan RIANA BUDHIYANI ,SH PPAT/NOTARIS Di Purbalingga. seluas + 534 m², dengan tanda tanda batas : Tugu Beton berdiri diatas batas sesuai dengan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Terletak di desa Selabaya kecamatan Kalimanah Kab.Purbalingga ,JAWA TENGAH .yang telah beralih nama IMAN SOEBARKAH.--------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.490.000.000.000,-(empat ratus sembilanpuluh juta Rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) jadi total yang harus dibayar oleh tergugat adalah Rp.990.000.000,-(sembilan ratus sembilanpuluh juta rupiah) sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad) ;-----------------------------------
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). -------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I menyampaikan jawaban sebagai berikut :---------------------------------
Tentang Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------
Tentang Kompetensi :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat ini jelas-jelas disebutkan pada surat gugatannya sebagai " Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ", jadi jelas berhubungan dengan perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani antara penggugat dengan tergugat ;---------------------------------------
Bahwa hutang piutang antara penggugat dengan PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK, sebagai salah satu tergugat, diikat dengan akta " Pengakuan Hutang " No. 08 tanggal 07 Agustus 2012, dibuat dihadapan Notaris KUNTARNO, SH,Mkn.---------------------------------------------------------
Bahwa di dalam perjanjian ini dengan tegas dan jelas disebutkan bahwa pars pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat memilih tempat kediaman hukum dan tetap yang tidak dapat diubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Purwokerto ; ---------------------------------------------------
Bahwa karenanya gugatan ini seharusnya diajukan melalui Pengadilan Negeri Purwokerto dan bukan Pengadilan Negeri Purbalingga ;--------------
Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri di Purbalingga tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara gugatan ini, setidaknya Pengadilan Negeri Purbalingga harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara gugatan ini ;----------
Tentang gugatan kabur : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan penggugat ini merupakan gugatan yang kabur dan sama sekali tidak terarah, karenanya haruslah ditolak, setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam gugatan itu tidak jelas mana yang dimaksud dan disebut sebagai " Tergugat ", satu dan lain tidak ada pembedaan antara mana yang tergugat I , II dan III ;---------------------------------------------------------------
Atas dasar hal - hal terurai diatas, PT.CENTRATAMA NASIONAL BANK selaku salah satu diantara tergugat mohon agar supaya Pengadilan Negeri di Purbalingga berkenan untuk memutuskan :----------------------------------------------
tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara ini ;--------------
setidaknya – tidaknya :-------------------------------------------------------------------
menyatakan bahwa gugatan ini kabur, karenanya haruslah ditolak, setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;---------------------------------------
menghukum penggugat membayar biaya dalam perkara ini ;------------------
Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala apa yang tercantum pada bagian Eksepsi, mohon dianggap terulang kata demi kata dan merupakan bagian dari pokok perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK atau selanjutnya disebut Bank.CNB, sebagai salah satu tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan penggugat, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya ;----
Bahwa merupakan fakta yang tidak dapat dibantah oleh penggugat, hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa penggugat berhutang pada Bank CNB berdasarkan pada perjanjian " Pengakuan Hutang " No.08, tanggal 07 Agustus 2012, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris KUNTARNO, SH,Mkn.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hutang penggugat mana dijamin dengan sebidang tanah Hak Milik No. 230, terletak di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, berikut bangunan yang berdiri diatasnya ;----
Bahwa atas dasar jaminan mana telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 53 / 2012, tanggal 14 Agustus 2012, dibuat oleh Notaris / PPAT Arumi Reni Ratnawati, SH, Mkn., dan telah pula diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 02833/2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa penggugat telah ingkar janji dengan tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah dibuat dan ditanda tangani dihadapan pejabat yang berwenang ( Notaris ) ;------------------------------------------------------
Bahwa kepada penggugat telah diberikan peringatan I, II dan III dan tidak pernah ada tanggapan untuk mengatasi persoalan hutangnya pada Bank CNB ini ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar ketentuan perundangan yang berlaku, Bank CNB mengajukan permohonan untuk melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan yang ada ;-------------------------------------------------------------
Bahwa eksekusi lelang telah melalui poses dan prosedur yang
resmi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku ;-------
Bahwa hal penting yang harus diingat serta dipahami oleh penggugat bahwa hutang itu wajib untuk dilunasi sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian yang ada ;----------------------------------------------
Bahwa telah terbukti secara sah, penggugat telah ingkar janji sehingga sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian " Pengakuan Hutang ", Bank CNB berhak untuk menagih dan bahkan kalau tagihannya tidak di tanggapi, maka Bank CNB dapat melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya gugatan ini, dapatlah dilihat akan adanya itikad tidak balk dari penggugat, yang berusaha untuk menghindar dari kewajiban untuk melaksanakan isi ketentuan dalam perjanjian yang ada dan hendaknya dipahami pula oleh penggugat bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pars pihak yang membuatnya ;-----------------------------------------------------------------------
bahwa diajukannya gugatan ini hanyalah sebagai alat untuk mengulur-ulur waktu penyerahan barang jaminan kepada pemenang lelang, yaitu Sdr. IMAM SOEBARKAH ;--------------------------------------------------------------
Atas dasar hal-hal terurai diatas, Bank CNB mohon agar supaya Pengadilan Negeri di Purbalingga berkenan untuk memberikan putusan :---------------------
Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------------------
mengabulkan eksepsi Bank CNB seluruhnya ;-------------------------------------
menyatakan Pengadilan Negeri di Purbalingga tidak berwenang mengadili perkara gugatan penggugat ini ;------------------------------------------
menghukum penggugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;-------
Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------------------------------------
Menolak, setidaknya menyatakan tidak dapat diterima seluruh gugatan penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum penggugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;-------
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat II menyampaikan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya. -------------------------------
DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Bahwa Gugatan Kurang Pihak--------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mempermasalahkan mengenai beralihnya hak atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 230 yang terletak di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (selanjutnya disebut "objek sengketa") yang semula atas nama Imam Fahrudin (Penggugat) dan Siyos Arimayanti menjadi atas nama Imam Soebarkah (Tergugat III).-------------------------------------------------------
Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa sertifikat atas objek sengketa a quo telah beralih nama menjadi atas nama Tergugat III. Namun di dalam gugatannya Penggugat justru tidak menggugat Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat hak atas objek sengketa a quo. Oleh karena itu, gugatan Penggugat yang demikian jelas-jelas merupakan gugatan yang kurang pihak, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.---------
Eksepsi Bahwa Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)-----------
Bahwa sebagaimana dinyatakan pada halaman pertama gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan terhadap 3 (tiga) pihak. Namun di dalam petitum gugatannya, Penggugat hanya menyebutkan "Tergugat", tanpa menyebutkan apakah Tergugat I, Tergugat II, atau Tergugat III yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut ganti kerugian.------------------------------
Bahwa selain itu, di dalam posita gugatannya Penggugat juga tidak rnenyebutkan atau pun menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat II. Oleh karena itu, gugatan Penggugat yang demikian nyata-nyata merupakan gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.----------------------------------------------
DALAM PROVISI -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tuntutan provisi Penggugat yang meminta agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa a quo sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan hukum sama sekali.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permintaan sita jaminan Penggugat tersebut nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.)/Pasal 261 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (R.Bg.) dan Surat Eclaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 05 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975.---------------------------------------
Bahwa demikian halnya dengan permintaan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) yang diajukan oleh Penggugat sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim.----------------
Bahwa permintaan putusan serta merta yang diajukan Penggugat tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 180 ayat (1) H.I.R./Pasal 191 ayat (1) R.Bg. serta SEMA RI Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 dan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000.---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, tuntutan provisi Penggugat sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan seluruhnya dikarenakan tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang diuraikan dalam eksepsi dan dalam provisi tersebut di atas mohon dianggap telah termasuk ke dalam pokok perkara ini, serta Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya. -----------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya terkait dengan beralihnya hak milik atas objek sengketa a quo dari Penggugat kepada Tergugat III yang menurut Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. --------
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil dalam posita dan petitum gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan beralihnya hak milik atas objek sengketa a quo dari Penggugat kepada Tergugat III. ------------------
Bahwa meskipun di dalam gugatannya Penggugat sama sekali tidak menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang Tergugat II lakukan dan atas dasar apa Tergugat II dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, Tergugat II tetap akan sampaikan bahwa beralihnya hak kepemilikan atas objek sengketa a quo melalui jual beli secara lelang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sebagaimana fakta-fakta sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 8 tanggal 7 Agustus 2012, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 53/2012 tanggal 14 Agustus 2012, serta Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02833/2012 tanggal 1 Oktober 2012, objek sengketa a quo merupakan barang jaminan utang Penggugat kepada PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1) yang telah diikat dengan Hak Tanggungan.-----------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan :-----------------------------
ayat (2) "Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."-------
ayat (3) "Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah."-------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan, "Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut."-------------------------------------------------------
Bahwa PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1) melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan objek sengketa a quo dikarenakan Penggugat memang tidak melunasi kewajibannya kepada PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1) sebagaimana yang ternyata dalam Daftar Perincian Jumlah Hutang Debitur CNB tanggal 14 Mei 2014.-------------------------------------------------------------
Bahwa PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1) mengajukan permohonan pelaksanaan lelang objek sengketa a quo melalui perantaraan Tergugat 11 dengan Surat Permohonan Lelang dan Permohonan Pengantar SKPT Nomor 14.144N/LGL/KP tanggal 14 Mei 2014.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas permohonan lelang PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1) tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Tergugat 11 menetapkan jadwal pelaksanaan lelang dengan surat Nomor S2679/WKN.09/KNL.08/2014 tanggal 9 Juni 2014.------------------------
Bahwa PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1) selaku Penjual/Kreditur selanjutnya telah memberitahukan kepada Penggugat selaku Debitur/Tereksekusi perihal pelaksanaan lelang objek sengketa a quo melalui surat Nomor 14.189NI/LGL/KP tanggal 13 Juni 2014 hal Pemberitahuan Lelang.------------------------
Bahwa selanjutnya lelang objek sengketa a quo telah diumumkan terlebih dahulu oleh PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1) selaku Penjual melalui Selebaran tanggal 12 Juni 2014 sebagai Pengumuman Lelang Pertama dan melalui Surat Kabar Harian Radar Banyumas tanggal 27 Juni 2014 sebagai Pengumuman Lelang Kedua.---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan lelang objek sengketa a quo telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Nomor 146/Ket-11.29/X11/2013 tanggal 4 Desember 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa a quo telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama kepada PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1).----------------------------------------------------------------
Bahwa atas pelaksanaan lelang objek sengketa a quo, Pejabat Lelang telah membuatkan berita acara pelaksanaan lelang berupa Risalah Lelang Nomor 477/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa beralihnya hak kepemilikan atas objek sengketa a quo melalui jual beli secara lelang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, lelang objek sengketa a quo jelas-jelas bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.-------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dalam suatu perbuatan melawan hukum harus terdapat unsur-unsur : --------------------
bertentangan dengan hokum ;---------------------------------------------------
adanya kesalahan dari pihak pelaku ;------------------------------------------
adanya kerugian bagi korban; dan----------------------------------------------
adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.----------
Bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut nyata-nyata tidak satu pun yang terpenuhi pada Tergugat 11, karena Tergugat II yang bertindak sebagai perantara lelang objek sengketa a quo jelas-jelas tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan Tergugat II jugs tidak melakukan kesalahan apapun yang merugikan Penggugat. Oleh karena itu, tindakan Tergugat II sebagai perantara lelang objek sengketa a quo jelas-jelas bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 8 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan lelang objek sengketa a quo dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat Nomor 14.189NI/LGL/KP tanggal 13 Juni 2014 hal Pemberitahuan Lelang, PT Centratama Nasional Bank (Tergugat 1) selaku Kreditur/Penjual nyata-nyata telah memberitahukan kepada Penggugat selaku Debitur/Tereksekusi mengenai pelaksanaan lelang objek sengketa a quo.----------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan tidak dapat diberlakukan dikarenakan belum adanya peraturan pelaksanaannya, sehingga Penggugat menganggap bahwa lelang eksekusi objek sengketa a quo yang tidak dilakukan melalui pengadilan merupakan tindakan melawan hukum.------
Bahwa dalil Penggugat tersebut sangat tidak benar dan mengada-ada, karena Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan nyatanyata telah memberikan hak sepenuhnya kepada Pemegang Hak Tanggungan untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, tanpa harus melalui penetapan pengadilan.-----------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan, "Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut."-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam posita maupun petitum gugatannya yang menuntut ganti kerugian kepada Tergugat II. Bahwa tuntutan ganti kerugian yang didalilkan Penggugat tersebut sama sekali tidak beralasan hukum.------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah Tergugat II sampaikan di atas, Tergugat II nyatanyata tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Oleh karena itu, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak tuntutan ganti kerugian yang diajukan Penggugat tersebut.------------------------------
Bahwa selain itu, tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat sama sekali tidak didukung dengan suatu perincian dan dasar hukum yang jelas sebagaimana yang disyaratkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 dan Putusan Nomor 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 yang menyatakan, "Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanga perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempuma".---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan tuntutan ganti kerugian Penggugat tidak disertai suatu perincian dan dasar hukum yang jelas, maka sudah sepatutnya tuntutan ganti kerugian yang diajukan Penggugat ditolak seluruhnya.-----
Maka, berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan hukum tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat II;----------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;--------------------------
DALAM PROVISI : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak permohonan provisi Penggugat ;-------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;--------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat III menyampaikan Jawaban sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi ----------------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Bahwa Gugatan Kurang Pihak --------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mempermasalahkan mengenai beralihnya hak atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 230 yang terletak di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (selanjutnya disebut "objek sengketa') yang semula atas nama Imam Fahrudin (Penggugat) dan Siyos Arimayanti menjadi atas nama Imam Soebarkah (Tergugat III) ;----
Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa sertifikat atas objek sengketa a quo telah beralih nama menjadi atas nama Tergugat III. Namun di dalam gugatannya Penggugat justru tidak menggugat Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat hak atas objek sengketa a quo. Oleh karena itu, gugatan Penggugat yang demikian jelas-jelas merupakan gugatan yang kurang pihak, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima ;--------------------------------------------------------------------
Eksepsi Bahwa Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (ObscuurLibel) ------------------
Bahwa sebagaimana dinyatakan pada halaman pertama gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan terhadap 3 (tiga) pihak. Namun di dalam petitum gugatannya, Penggugat hanya menyebutkan "Tergugat', tanpa menyebutkan apakah Tergugat I, Tergugat II, atau Tergugat III yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut ganti kerugian ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam posita gugatannya Penggugat jugs tidak menyebutkan atau pun menjelaskan perbuatan melawan hukum spa yang dilakukan oleh Tergugat III. Oleh karena itu, gugatan Penggugat yang demikian nyata-nyata merupakan gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima ;--------
Bahwa selain itu, gugatan Penggugat in casu kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sangat kacau dan tidak berdasarkan hukum, serta saling bertentangan satu sama lain (kontradlksi), hal ini terlihat dalam Posita angka 11 yang menyatakan "Bahwa sdr. IMAM SOEBARKAH telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pengusiran terhadap penggugat sebagai PEMILIK agar pergi dari rumah di Desa Selabaya RT002 RW. 006, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Propinsi jawa Tengah..., namun dalam anak kalimat atau kalimat akhir menyatakan “pegawal Bank tidak punya hak dan wewenang tersebut” ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Posita angka 11 tersebut tidak bersesuaian satu sama lain, dalam posita angka 11 terpapar adanya inkonsistensi Penggugat tentang siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum???, karena pada awal kalimatnya menyebut Bahwa imam Soebarkah telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pengusiran terhadap penggugat, sedangkan dalam anak kalimatnya menyebut ... pegawai Bank tidak punya hak dan wewenang tersebut". hal ini jelas menunjukan bahwa gugatan penggugat kabur(obscuur libel), karena substansi dalam posita angka 11 saling bertentangan ;----------------------
Dengan demikian gugatan penggugat menjadi kabur dan atau tidak jelas (obscuur libelle), yang selanjutnya karena gugatam', a quo tidak jelas maka terhadapnya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) (vide: Yurisprudensi MARI Nomor 582 k/SIP/1973 tanggal 18-12-1975) ;----------------------------------------------------
DALAM PROVISI -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tuntutan provisi Penggugat yang meminta agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa a quo sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan hukum sama sekali ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permintaan sita jaminan Penggugat tersebut nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.)/Pasal 261 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (R.Bg.) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 05 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 ;---------------------------------------
Bahwa demikian hainya dengan permintaan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) yang diajukan oleh Penggugat sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim, dengan pertimbangan bahwa permintaan putusan serta merta yang diajukan Penggugat tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 180 ayat (1) H.I.R./Pasal 191 ayat (1) R.Bg. serta SEMA RI Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 dan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 ; ----------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, tuntutan provisi Penggugat sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan seluruhnya dikarenakan :tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang diuraikan dalam eksepsi dan dalam provisi tersebut di atas mohon dianggap telah termasuk ke dalam pokok perkara ini, serta Tergugat III menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya ; ----------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya terkait dengan beralihnya hak milik atas objek sengketa a quo dari Penggugat kepada Tergugat III yang menurut Penggugat merupakan perbuatan melawan hokum ;--------
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas, dalil dalam posita dan petitum gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan beralihnya hak milik atas objek sengketa a quo dari Penggugat kepada Tergugat III. Adapun bantahan-bantahan Tergugat III dimaksud adalah sebagai berikut :-------
Bahwa Tergugat III selaku pembeli lelang melakukan pembelian melalui lelang dengan kejujuran, karena Tergugat III selaku pembeli lelang memperoleh penawaran melalui pengumuman kepada umum dan mengajukan penawaran melalui penawaran umum, yang terbuka bagi setiap orang, tanpa pembatasan bagi siapapun untuk mengikutinya. Tergugat III selaku pembeli lelang ditunjuk sebagai pemenang lelang oleh karena berdasarkan penawaran yang bersaing dengan peserta lelang lainnya ;------------
Bahwa Tergugat III selaku pembeli lelang melakukan pembelian dengan kerasionalan, artinya syarat-syarat menjadi pembeli lelang berlaku umum bagi setiap orang yang memenuhi syarat, seperti telah menyetorkan uang jaminan dan juga menjadi penawar tertinggi, sehingga konsekuensi logis rasional dari seseorang yang telah menyetor uang jaminan adalah menjadi peserta lelang, dan konsekuensi logis rasional dari seorang penawar tertinggi sebesar/diatas harga yang ditawarkan oleh pejabat lelang adalah sebagai pemenang lelang ;-----------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III selaku pembeli lelang melakukan pembelian dengan kepatutan, karena dilakukan secara terang di hadapan pejabat lelang, kontan dan dipublikasikan kepada umum, dengan penawaran yang terbuka untuk umum. Jual-beli melalui lelang yang diikuti oleh Tergugat III telah melalui pengumuman kepada khalayak umum atau masyarakat umum, sehingga penawaran dilakukan kepada masyarakat umum. Dengan telah melalui pengumuman kepada khalayak umum, maka lelang tidak hanya mengikat kedua belch pihak penjual dan pembeli tetapi juga mengikat pihak ketiga yaitu masyarakat. Dengan demikian jual beli melalui lelang yang dikenal sebagai penjualan umum harus mempunyai karakter yang lebih dari jual bell biasa. Karakter yang lebih dari jual beli lelang adalah setiap pembeli melalui lelang adalah pembeli yang beritkad baik ;------------------------------------------
Bahwa ukuran itikad baik seorang pembeli lelang, tidak diatur dalam hukum positif, tetapi tercermin dalam berbagai putusan hakim, hal ini terimplementasi dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 1967 Reg. No. 821K/Sip/1974, yang menyatakan pembeli yang membeli suatu barang melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang Negara adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh Undang-undang, senada dengan Putusan tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 323/K/Sip/1968, yang menyatakan suatu lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta dimenangkan oleh pembeli lelang yang beritikad baik, maka lelang tersebut tidak dapat dibatalkan dan kepada pembeli lelang yang beritikad baik tersebut wajib diberikan perlindungan hukum ;-----------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian karena Tergugat III selaku pembeli lelang yang beritikad baik, oleh karenanya demi kepastian hak Tergugat III selaku pembeli lelang yang beritikad baik, sehingga lelang tidak dapat dibatalkan dan Tergugat III selaku pembeli lelang yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum berupa memperoleh hak kebendaan atas barang yang dibelinya, maka beralihnya hak milik atas objek sengketa a quo dari Penggugat kepada Tergugat III bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ;-----------------------------------------------------
Bahwa meskipun di dalam gugatannya Penggugat sama sekali tidak menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang Tergugat III lakukan dan atas dasar apa Tergugat III dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, Tergugat III tetap akan sampaikan bahwa beralihnya hak kepemilikan atas objek sengketa a quo melalui jual beli secara lelang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sebagaimana fakta-fakta sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 8 tanggal 7 Agustus 2012, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 53/2012 tanggal 14 Agustus 2012, serta Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02833/2012 tanggal 1 Oktober 2012, objek sengketa a quo merupakan barang jaminan utang Penggugat kepada PT Centratama Nasional Bank (Tergugat I) yang telah diikat dengan Hak Tanggungan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan ;-----------------------------
ayat (2) "Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ; ----
ayat (3) "Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan ekselmorlal yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah." ;----------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan, "Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut." ;------------------------------------------------------
Bahwa PT Centratama Nasional Bank (Tergugat I) melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan objek sengketa a quo dikarenakan Penggugat memang tidak melunasi kewajibannya kepada PT Centratama Nasional Bank (Tergugat I) sebagaimana yang ternyata dalam Daftar Perincian Jumlah Hutang Debitur CNB tanggal 14 Mei 2014 ;------------------------------------------------------------
Bahwa PT Centratama Nasional Bank (Tergugat I) mengajukan permohonan pelaksanaan lelang objek sengketa a quo melalui perantaraan Tergugat II dengan Surat Permohonan Lelang dan Permohonan Pengantar SKPT Nomor 14.144)V/LGL/KP tanggal 14 Mei 2014 ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas permohonan lelang PT Centratama Nasional Bank (Tergugat I) tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Tergugat II menetapkan jadwal pelaksanaan lelang dengan surat Nomor S2679/WKN.09/KNL.08/2014 tanggal 9 Juni 2014 ;-----------------------
Bahwa PT Centratama Nasional Bank (Tergugat I) selaku Penjual/Kreditur selanjutnya telah memberitahukan kepada Penggugat selaku Debitur/Tereksekusi perihal pelaksanaan lelang objek sengketa a quo melalui surat Nomor 14.189/VI/LGL/KP tanggal 13 Juni 2014 hal Pemberitahuan Lelang ;-----------------------
Bahwa selanjutnya lelang objek sengketa a quo telah diumumkan terlebih dahulu oleh PT Centratama Nasional Bank (Tergugat I) selaku Penjual melalui Selebaran tanggal 12 Juni 2014 sebagai Pengumuman Lelang Pertama dan melalui Surat Kabar Harian Radar Banyumas tanggal 27 Juni 2014 sebagai Pengumuman Lelang Kedua ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan lelang objek sengketa a quo telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Nomor 146/Ket-11.29/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa a quo telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama kepada PT Centratama Nasional Bank (Tergugat I) ;----------------------------------------------------------------
Bahwa atas pelaksanaan lelang objek sengketa a quo, Pejabat Lelang telah membuatkan berita acara pelaksanaan lelang berupa Risalah Lelang Nomor 477/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terpapar diatas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa beralihnya hak milik atas objek sengketa a quo melalui jual bell secara lelang yang telah diikuti dan dimenangkan oleh Tergugat III telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Olek karena itu, lelang objek sengketa a quo yang diikuti dan dimenangkan oleh Tergugat III jelas-jelas bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum. --------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dalam suatu perbuatan melawan hukum harus terdapat unsur-unsur ;---------------------
bertentangan dengan hukum ;-------------------------------------------------
adanya kesalahan dari pihak pelaku ;---------------------------------------
adanya kerugian bagi korban dan ;-------------------------------------------
adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;-------
Bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut nyata-nyata tidak satu pun yang terpenuhi pada Tergugat III, karena Tergugat III selaku pemenang lelang objek sengketa a quo jelas-jelas tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan Tergugat III juga tidak melakukan kesalahan apapun yang merugikan Penggugat. Oleh karena itu, tindakan Tergugat III selaku pemenang lelang objek sengketa a quo jelas-jelas bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum ;-----------
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 12 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan tidak dapat diberlakukan dikarenakan belum adanya peraturan pelaksanaannya, sehingga Penggugat menganggap bahwa lelang eksekusi objek sengketa a quo yang tidak dilakukan melalui pengadilan merupakan tindakan melawan hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat tersebut sangat tidak benar dan mengada-ada, karena Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan nyata-nyata telah memberikan hak sepenuhnya kepada Pemegang Hak Tanggungan untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, tanpa harus melalui alat pengadilan, karena sebelumnya juga telah melalui prosedur pembebanan jaminan kebendaan hak tanggungan dan pengikatan kredit. Lelang dalam suatu eksekusi barang jaminan merupakan executoriale verkoop, sesuai Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 216 ayat (1) RBG, yakni setelah penyitaan undang-undang memerintahkan penjualan barang sitaan dengan perantara Kantor Lelang. Bahwa lelang bukan perjanjian assesoir, karena lelang itu masuk dalam kewenangan hukum acara, mengeksekusi hukum matedil, lelang merupakan eksekusi dari perjanjian pokok, sehingga pada dasarnya secara teknis tata tertib beracara dan segi substansial tidak dapat digugat lagi (Purnama Tioria Sianturi, 2013. PerlIndungan Hukum terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung) ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan, "Apabila debitor cidera janjl, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendIrl melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut." ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam posita maupun petitum gugatannya yang menuntut ganti kerugian kepada Tergugat III. Bahwa tuntutan ganti kerugian yang didalilkan Penggugat tersebut sama sekali tidak beralasan hukum ;------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah Tergugat III sampaikan di atas, Tergugat III nyata-nyata tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Oleh karena itu, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak tuntutan ganti kerugian yang diajukan Penggugat tersebut ;-----------------------------
Bahwa selain itu, tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat sama sekali tidak didukung dengan suatu perincian dan dasar hukum yang jelas sebagaimana yang disyaratkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1.970 dan Putusan Nomor 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 yang menyatakan, "Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk spa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanya perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna" ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan tuntutan ganti kerugian Penggugat tidak disertai suatu perincian dan dasar hukum yang jelas, maka sudah sepatutnya tuntutan ganti kerugian yang diajukan Penggugat ditolak seluruhnya ;----
Berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang terpapar di atas, dengan penuh kerendahan hati Tergugat III sangat mengharapkan bantuan dan kebijaksanaan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut ; -------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat III ;------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)-----------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak permohonan provisi Penggugat ; ---------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;---------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ; Atau
Apabila Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 18 Maret 2015, telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;-----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk sebagian ;---------
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sisa penjualan objek hak tanggungan kepada Penggugat sebesar Rp. 29.114.827,- (dua puluh sembilan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.256.000,- (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;--------
Menimbang,bahwa relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Purbalingga yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purwokerto, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 1 April 2015,dan 2 April 2015, telah diberitahukan putusan tersebut kepada Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, dan Kuasa Tergugat III, sehubungan dengan tidak hadirnya pada waktu putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akta pernyataan permohonan banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Purbalingga, yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 April 2015, Penggugat/Pembanding I / Terbanding mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 18 Maret 2015 Nomor : 19/Pdt.G/2014/PNPbg. Dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I/Pembanding / Tergugat I dan Terbanding II /Tergugat II dan Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 6 April 2015, dan 7 April 2015 ;--------------------------
Menimbang, bahwa akta pernyataan permohonan banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Purbalingga, yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 April 2015, Tergugat I / Terbanding I/ Pembanding II mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 18 Maret 2015 Nomor : 19/Pdt.G/2014/PNPbg. Dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding /Pembanding I / Penggugat dan Terbanding II /Tergugat II dan Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 21 April 2015,dan 22 April 2015 ;------------------
Membaca, Memori Banding dari Kuasa Pembanding II/Terbanding I/ Tergugat I tertanggal 13 Mei 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 18 Mei 2015,dan selanjutnya salinan memori banding tersebut diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I/Terbanding / Penggugat pada tanggal 27 Mei 2015, Kuasa Tergugat II / Terbanding II pada tanggal 26 Mei 2015, dan Kuasa Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 27 Mei 2015 dan 26 Mei 2015 ;--------------------------------------
Membaca, relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tanggal 12 Mei 2015,dan 13 Mei 2015 yang ditujukan kepada masing-masing pihak yang berperkara, yang menerangkan bahwa kepada nya telah diberitahukan tentang kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;-------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I/ Penggugat / Terbanding dan Pembanding II / Tergugat I / Terbanding I telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;----------------------
Menimbang, bahwa pada pokoknya memori banding Tergugat I / Pembanding II / PT Centratama Nasional Bank Cabang Purwokerto sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------Pengadilan Negeri Purbalingga dalam perkara nomor 19/Pdt.G/2014/PN Pbg tanggal 18 Maret 2015 menjatuhkan putusan sebagai berikut : --------------------
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;-----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk sebagian ;--
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;---------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sisa penjualan objek hak tanggungan kepada Penggugat sebesar Rp. 29.114.827,- (dua puluh sembilan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.256.000,- (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;-
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan sebagaimana yang dicari para pencari keadilan, bahkan Pengadilan telah memberikan putusan atas hal-hal yang sama sekali tidak dituntut oleh Penggugat ;---------------------
Bahwa Penggugat/Terbanding juga Pembanding didalam gugatannya sama sekali tidak menuntut ataupun mempersoalkan soal sisa hasil eksekusi lelang, tetapi Pengadilan didalam putusannya justru mempersoalkan dan memutus mengenai sisa hasil eksekusi lelang tersebut, apakah dapat dibenarkan Pengadilan memberikan putusan melebihi apa yang dituntut ;-----------------------------------------------------------
Bahwa persoalan kelebihan uang/sisa hasil lelang setelah dikurangi dengan hutang/ kewajiban Penggugat/Terbanding pasti akan diserahkan dan menjadi hak dari Penggugat / Terbanding, semuanya setelah dilakukan perhitungan hutang, denda dan bunga yang wajib dibayar Penggugat / Terbanding pada Tergugat / Pembanding ;-----------
Bahwa belum dikembalikannya sisa hasil lelang setelah dikurangi dengan kewajiban Penggugat / Terbanding itu, satu dan lain karena adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding ini dan Tergugat/Pembanding sudah pernah memberitahu Penggugat/Terbanding untuk mengambil sisa uangnya yang ada ditempat Tergugat / Pembanding ;--------------------------------------------------
Bahwa karena dalam gugatannya tidak pernah dipersoalkan ataupun disinggung soal sisa hasil eksekusi lelang, lalu darimana Pengadilan Negeri Purbalingga dapat menentukan jumlah sebagaimana tersebut dalam putusannya itu ;------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam diktum putusannya (butir ke 2) Pengadilan Negeri Purbalingga menyatakan bahwa Tergugat I/Pembanding dan Penggugat / Terbanding dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, disini perlu ditanyakan manakah perbuatan Pembanding / Tergugat I asal yang dapat dikatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum itu ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apakah seorang kreditur yang menagih piutangnya dan melaksanakan isi perjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, dalam hal ini Tergugat I/Pembanding dan Penggugat/Terbanding dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, apakah sebenarnya yang lebih tepat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah Penggugat / Terbanding, yang tidak melaksanakan isi akta / perjanjian yang sudah dibuatnya ;------------
Bahwa untuk singkatnya semua apa yang didalilkan Pembanding/Tergugat I dipersidangan perkara ini, mohon dianggap terulang kata demi kata dan merupakan bagian dari memori banding ini
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,Pembanding/Tergugat I mohon agar supaya Pengadilan Tinggi di Semarang berkenan untuk :---------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga, tanggal 18 Maret 2015, Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg, dan selanjutnya dengan mengadili sendiri berkenan memutuskan ;--------------------------------------
Menolak, setidaknya menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima seluruhnya ;----------------------------------------------------
Menghukum Penggugat/Terbanding membayar seluruh biaya perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg tanggal 18 Maret 2015, membaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding Tergugat I/Terbanding I/Pembanding II tertanggal 13 Mei 2015, Pengadilan Tinggi berpendapat / mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;---------Dalam Eksepsi ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi dari Para Tergugat / Para Terbanding/Pembanding II sudah tepat dan benar,sehingga putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;-----------------------Dalam Pokok Perkara ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum dan putusan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat , dan Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat dan dalil-dalil bantahan Para Tergugat, Hakim tingkat Pertama mempertimbangkan bahwa yang menjadi permasalahan dan harus dibuktikan yaitu :------------------
Apakah tindakan Tergugat I melakukan lelang atas obyek hak tanggungan milik Penggugat dengan bantuan Tergugat II adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum ? ;-------------------------------
Apakah ada tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Penggugat dari obyek hak tanggungan ?;-----------------------------
Apakah ada atau tidak sisa hasil penjualan obyek hak tanggungan dan apabila ada, apakah sisa tersebut telah diberitahukan dan dikembalikan oleh Tergugat I kepada Penggugat ? ;---------------------------------------------
Menimbang, Hakim tingkat pertama mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat merasa merasa dirugikan atas penyimpangan prosedur dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yang telah melakukan lelang atas objek hak tanggungan milik Penggugat, karena sesuai Pasal 1338 KUHPerdata Perjanjian tidak bisa diputus sepihak, sedang tenor perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I dari Tahun 2012 s/d Tahun 2015. Artinya pihak PT CENTRATAMA NASIONAL BANK belum punya hak / terlalu prematur untuk melakukan penjualan aset milik Penggugat tersebut. Bahwa peraturan tentang eksekusi dalam UUHT belum berlaku karena belum ada aturan pelaksanaannya merupakan ketentuan hukum memaksa (dwingen recht) sehingga harus ditaati sesuai pasal 26 UUHT berikut penjelasannya serta penjelasan umum angka 9 UUHT, yang dengan tegas – tegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentang obyek hak tanggungan belum berlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Kuasa Penggugat bertanda P.1 yaitu surat Peringatan 3 (tiga) dari Tergugat I kepada Penggugat maupun bukti P.2 yaitu akta jual beli tanah, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak mendukung dalil gugatan Penggugat tentang adanya permufakatan jahat yag didalilkannya. Bahwa dari bukti yang diajukan oleh Kuasa Tergugat I berupa : Pengakuan hutang No. 8 Tanggal 7 Agustus 2012 (T.I.1), Sertipikat Hak mIlik No. 230/Desa Selabaya (T.I.2), Sertipikat Hak Tanggungan No. 02833 / 2012 (T.I.3), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 53 / 2012 (T.I.4), Surat Peringatan 1, 2 dan 3 (T.I.5), (T.I.6) dan (T.I.7), Tergugat I dapat membuktikan bahwa tindakan Tergugat I melakukan lelang terhadap objek hak tanggungan adalah berdasar menurut hukum. Bahwa tindakan Tergugat I tersebut mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyatakan, "Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut" ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pelaksanaan lelang, dari bukti surat yang diajukan oleh Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II berupa : Surat Permohonan Lelang (T.II.1), Hasil penelitian Kelengkapan Berkas (T.II.2), Penetapan Jadwal lelang (T.I.8) dan (T.II.3), Surat Pemberitahuan Lelang (T.I.9) dan (T.II.4), Pengumuman I (T.I.10) dan (T.II.5a), Pengumuman II (T.I.11) dan (T.II.5b), serta Salinan Risalah Lelang (T.I.12) dan (T.II.7), Tergugat I dan Tergugat II dapat membuktikan bahwa pelaksanaan lelang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Tergugat III dinyatakan sebagai pemenang lelang dan berhak atas objek hak tanggungan ; -------------
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat bahwa Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum berlaku karena belum ada peraturan pelaksananya, menurut Majelis hal tersebut tidak dapat dibenarkan menurut Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila uraian pertimbangan di atas dihubungkan dengan unsur-unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata, maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan lelang terhadap objek hak tanggungan milik Penggugat adalah tidak bertentangan dengan hukum ;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan apakah ada tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Penggugat dari objek hak tanggungan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Kuasa Penggugat bertanda P.1 yaitu surat Peringatan 3 (tiga) dari Tergugat I kepada Penggugat maupun bukti P.2 yaitu akta jual beli tanah, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak mendukung dalil gugatan Penggugat tentang adanya tindakan nyata berupa pengusiran yang dilakukan oleh Tergugat III terhadap penggugat, oleh karenanya dalil Penggugat tersebut tidak dapat dibuktikan ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang permasalahan apakah ada atau tidak, sisa hasil penjualan obyek hak tanggungan dan apabila ada, apakah sisa hasil tersebut telah diberitahukan dan dikembalikan oleh Tergugat I kepada Penggugat, dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama sebagai berikut dibawah ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat belum pernah mendapat pemberitahuan bahwa tanah milik Penggugat yang dibebani dengan hak tanggungan telah dijual, dengan harga berapa dan sisa berapa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 menyebutkan bahwa Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan. Dari penjelasan tersebut, maka adalah suatu kewajiban dari Tergugat I selaku Pemegang Hak Tanggungan untuk menyerahkan atau mengembalikan sisa hasil penjualan objek hak tanggungan kepada Pemberi Hak Tanggungan yaitu Penggugat. Bahwa dari bukti surat risalah lelang bertanda (T.I.12) dan (T.II.7) diperoleh fakta bahwa hasil bersih lelang yang diserahkan oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan jumlah utang Penggugat perinciannya adalah : Out standing Pokok Rp. 42.672.672,- (empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), bunga atas keterlambatan Rp. 12.050.339,- (dua belas juta lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), bunga Rp. 9.662.162,- (sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh dua rupiah), totalnya menjadi sebesar Rp. 64.385.173,- (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah). Dengan demikian masih ada sisa hasil penjualan sebesar Rp. 29.114.827,- (dua puluh sembilan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Bahwa Kuasa Tergugat I dalam jawabannya tidak memberikan bantahan mengenai dalil Penggugat bahwa Penggugat belum pernah mendapat pemberitahuan bahwa objek hak tanggungan telah dijual, dengan harga berapa dan sisa berapa. Bahwa hal tersebut dapat dinilai sebagai suatu bentuk pengakuan dari Tergugat I bahwa Tergugat I belum menyerahkan sisa hasil penjualan kepada Penggugat. Bahwa Kuasa Tergugat I juga tidak mengajukan bukti yang menunjukkan bahwa pihak Tergugat I telah menyerahkan sisa hasil penjualan ;-----------------
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat I dalam hal belum menyerahkan sisa hasil penjualan objek hak tanggungan kepada Penggugat merupakan perbuatan yang bertentangan atau melanggar hak subyektif Penggugat menurut Undang-udang yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai suatu kesalahan dimana ada hubungan kausal antara perbuatan Tergugat I dengan kerugian bagi Penggugat, oleh karenanya beralasan menurut hukum apabila Tergugat I harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dapat dinyatakan hukumnya bahwa Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III bukanlah suatu perbuatan melawan hukum, sedangkan perbuatan Tergugat I dalam hal belum meyerahkan sisa hasil penjualan objek hak tanggungan kepada Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum oleh karenanya kepada Tergugat I harus dihukum untuk menyerahkan sisa hasil penjualan objek hak tanggungan kepada Penggugat sebesar Rp. 29.114.827,- (dua puluh sembilan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) ;----------------------------------------------------
Menimbang ,bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama tentang permasalahan poin 1 dan 2 tersebut diatas, menurut pendapat Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, yang oleh karenanya putusan Hakim tingkat pertama dapat pokok perkara tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;---
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama terhadap permasalahan point 3 tersebut diatas, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam posita gugatan Penggugat/ Pembanding I/ Terbanding poin 14, mendalilkan (menyebutkan) sebagai berikut :-----------“Bahwa Penggugat belum pernah mendapat pemberitahuan bahwa tanah hak milik Penggugat telah dijual oleh Tergugat, dengan harga berapa, sisa berapa,terangnya hak Penggugat seketika ditiadakan sebagai pemilik tanah tersebut “ ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa poin 14 dalil posita gugatan Penggugat tersebut batal kalimat “Penggugat belum pernah mendapat pemberitahuan Tergugat tentang sisa berapa dan seterusnya “, Penggugat tidak mendalilkan dan menyebutkan bahwa Tergugat (cq Tergugat I ?) telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa petitum yang dimohonkan Penggugat/ Pembanding I / Terbanding mengemukakan sebagai berkut :----------------------
PRIMER : -----------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;--------
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Sita CONSERVATOIR BESLAG atas Tanah dan bangunan tersengketa :-------------------------------------------------------------------------------
a. Tanah/bangunan SHM No.230 atas nama 1.IMAM FAHRUDIN 18-08-1979 2.SIYOS ARIMAYANTI 16-02-1983.dengan akta jual beli Tgl.08-06-2011 No: -86-/ 2011 D.D.208 yang dibuat oleh dan dihadapan RIANA BUDHIYANI ,SH PPAT/NOTARIS Di Purbalingga. seluas + 534 m², dengan tanda tanda batas : Tugu Beton berdiri diatas batas sesuai dengan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Terletak di desa Selabaya kecamatan Kalimanah Kab.Purbalingga ,JAWA TENGAH .yang telah beralih nama IMAN SOEBARKAH.--------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.490.000.000.000,-(empat ratus sembilanpuluh juta Rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) jadi total yang harus dibayar oleh tergugat adalah Rp.990.000.000,-(sembilan ratus sembilanpuluh juta rupiah) sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;----------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad) ;--------------------------------------
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). -------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dalil posita yang dikemukakan Penggugat/Pembanding I/Terbanding tidak ada dalil-dalil yang menyebutkan bahwa perbuatan Tergugat I/Terbanding I/Pembanding II belum menyerahkan sisa hasil penjualan obyek hak tanggungan kepada Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain daripada itu dalam petitum yang dimohonkan tersebut, tidak ada pernyataan penghukuman terhadap Tergugat I/Terbanding I/Pembanding II untuk menyerahkan hasil penjualan obyek hak tanggungan kepada Penggugat sebesar Rp. 29.114.827,- (dua puluh sembilan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya (amar), mengadili dalam pokok perkara (poin 3) ;----------------------3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sisa penjualan obyek hak tanggungan kepada Penggugat sebesar Rp. 29.114.827,- (dua puluh sembilan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa pasal 178 HIR (Reglemen Indonesia yang diperbaharui) menyebutkan sebagai berikut :--------------------------------------------
“ayat 3. Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau meluluskan lebih daripada yang digugat” ;-----------------------------
Menimbang, bahwa arti/maksud pasal 178 ayat 3 tersebut dengan perkataan lain:-----------------------------------------------------------------------------------“Hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (index non ultra petita atau ultra petita non cognoscituur)” ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan pertimbangan pasal 178 ayat 3 HIR tersebut, Mahkamah Agung dengan putusan nomor : 1001K/Sip/1972 telah menjatuhkan putusan (yurisprudensi) dengan menyebutkan : “melarang hakim mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari apa yang diminta “ , dan menurut pendapat Yahya Harahap dalam buku hukum acara perdata terbitan tahun 2005 halaman 801 menyebutkan : “apabila Hakim melanggar ultra petita sama dengan melanggar rule of law” ;--------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, putusan Hakim tingkat pertama yang mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan dalam pokok perkara bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk menyerahkan sisa penjualan obyek hak tanggungan kepada Penggugat sebesar Rp. 29.114.827,- (dua puluh sembilan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), karena tidak didalilkan dan tidak dimohonkan dalam petitum gugatan Penggugat/Pembanding I/Terbanding, adalah tidak berdasarkan hukum atau lebih tegasnya telah menyimpangi / melanggar pasal 178 ayat 3 HIR ;----------
Menimbang, oleh karena pertimbangan dan putusan hakim tingkat pertama dalam pokok perkara sebagaimana tersebut diatas tidak berdasarkan hukum atau menyimpangi / melanggar pasal 178 ayat 3 HIR, pertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas pula, maka gugatan Penggugat / Pembanding I/ Terbanding dalam pokok perkara harus ditolak seluruhnya, dan berhubung gugatan Penggugat / Pembanding I / Terbanding ditolak seluruhnya , maka Penggugat/Pembanding I/Terbanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 178 ayat 3 HIR dan peraturan hukum yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding oleh Penggugat/Pembanding I dan Tergugat I / Pembanding II ;------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi ;--------------------------------------------------------------------------------Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara ;----------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Pbg tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
DENGANMENGADILI SENDIRI ;
Menolak seluruh gugatan Penggugat / Pembanding I / Terbanding ;--------
Menghukum Penggugat / Pembanding I / Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 24 AGUSTUS 2015 oleh kami H. SUROSO, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, WINARYO, S.H. , dan SOEKOSANTOSO, S.H.MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari RABU tanggal 9 SEPTEMBER 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh HARLIATI KASTOLAN,S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri
pihak-pihak yang berperkara ; ---------------------------------------------------------
| Hakim - Hakim Anggota ttd WINARYO , S.H. | Ketua Majelis, ttd H. SUROSO , S.H. |
| ttd SOEKOSANTOSO, S.H.M.H. | Panitera Pengganti ttd HARLIATI KASTOLAN , SH |
Biaya Perkara :
Meterai Putusan ……......................................... Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan …….....................................… Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan …........................................ Rp. 139.000,- +
J u m l a h = Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )